36/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 36/PID/2017/PT MND
HUSAIN LUMADJA alias SAIN
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Nomor: 171/Pid.Sus/2016/PN Thn, tanggal 6 Pebruari 2017 yang dimintakan banding tersebut - - Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu ribu rupiah )
P UT U S A N
NOMOR 36/PID/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
-
1. Nama Lengkap : HUSAIN LUMADJA alias SAIN 2. Tempat Lahir : Manado 3. Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 1 Oktober 1980 4. Jenis Kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat Tinggal : Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Pengemudi Angkot ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca;
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tertanggal 10 Mei 2017; Nomor: 36/PID/2017/PTMND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Nomor: 171/Pid.sus/2016/PN Thn, tanggal 6 Pebruari 2017 ;
Membaca, Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna atas perbuatan Terdakwa sebagaimana surat dakwaan Nomor :PDM-III-65/SANGIHE/10/2016 tertanggal 4 Nopember 2016, yang berisi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HUSAIN LUMADJA alias SAIN pada hari Minggu Tanggal 15 Mei 2016 sekitar Pukul 06:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 bertempat di Jalan Umum Makaampo tepatnya di dekat Restoran Jein Tahuna yang terletak di Kel. Soataloara II Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu Tanggal 15 Mei 2016 sekitar Pukul 06:00 wita, Terdakwa yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras atau dalam kondisi mabuk sedang mengemudikan kendaraan roda empat (R-4) jenis Mini Bus Merek Suzuki ST 150 Futura warna biru No. Pol. DL. 4369 AA yang berjalan dari arah Kel. Dumuhung menuju ke arah Kel. Sawang Bendar dengan kecepatan diatas rata-rata dan ketika kendaraan tersebut melintas di Jalan Umum Makaampo tepatnya di dekat Restoran Jein Tahuna yang terletak di Kel. Soataloara II Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, tiba-tiba Terdakwa melihat ada seorang perempuan yang hendak menghentikan kendaraannya di sisi kiri jalan, dan ketika itu Terdakwa menepikan kendaraannya ke arah kiri jalan, namun saat itu Terdakwa langsung kehilangan konsentrasi dan saat itu ban depan sebelah kiri kendaraan langsung naik ke atas trotoar atau berjalan keluar dari jalurnya (out of track) dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa langsung bergerak maju lurus kedepan dan langsung menabrak tempat sampah yang berada di atas trotoar, lalu kemudian menabrak pohon yang berada di bahu sebelah kiri jalan tersebut yang mengakibatkan bagian depan kendaraan mengalami kerusakan parah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Reny Hartati Karimela selaku pemilik kendaraan roda empat (R-4) jenis Mini Bus Merek Suzuki ST 150 Futura warna biru No. Pol. DL. 4369 AA yang dikemudikan oleh Terdakwa telah mengalami kerugian materiil sekitar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa HUSAIN LUMADJA alias SAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perbuatan Terdakwa Husain Lumadja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Thn. 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Bahwa Terdakwa HUSAIN LUMADJA alias SAIN pada hari Minggu Tanggal 15 Mei 2016 sekitar Pukul 06:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 bertempat di Jalan Umum Makaampo tepatnya di dekat Restoran Jein Tahuna yang terletak di Kel. Soataloara II Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu Tanggal 15 Mei 2016 sekitar Pukul 06:00 wita, Terdakwa yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras atau dalam kondisi mabuk sedang mengemudikan kendaraan roda empat (R-4) jenis Mini Bus Merek Suzuki ST 150 Futura warna biru No. Pol. DL. 4369 AA yang berjalan dari arah Kel. Dumuhung menuju ke arah Kel. Sawang Bendar dengan kecepatan diatas rata-rata dan ketika kendaraan tersebut melintas di Jalan Umum Makaampo tepatnya di dekat Restoran Jein Tahuna yang terletak di Kel. Soataloara II Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, tiba-tiba Terdakwa melihat ada seorang perempuan yang hendak menghentikan kendaraannya di sisi kiri jalan, dan ketika itu Terdakwa menepikan kendaraannya ke arah kiri jalan, namun saat itu Terdakwa langsung kehilangan konsentrasi dan saat itu ban depan sebelah kiri kendaraan langsung naik ke atas trotoar atau berjalan keluar dari jalurnya (out of track) dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa langsung bergerak maju lurus kedepan dan langsung menabrak tempat sampah yang berada di atas trotoar, lalu kemudian menabrak pohon yang berada di bahu sebelah kiri jalan tersebut yang mengakibatkan bagian depan kendaraan mengalami kerusakan parah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Reny Hartati Karimela selaku pemilik kendaraan roda empat (R-4) jenis Mini Bus Merek Suzuki ST 150 Futura warna biru No. Pol. DL. 4369 AA yang dikemudikan oleh Terdakwa telah mengalami kerugian materiil sekitar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa HUSAIN LUMADJA alias SAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perbuatan Terdakwa Husain Lumadja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Thn. 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Membaca, Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna tertanggal 16 Januari 2017 No. Reg. Perk.Perkara : PDM-III-65/SANGIHE/10/2016 yang memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada pokoknya memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Husain Lumadja alias Sain terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat ( 1) U.U RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 ( Satu ) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kendaraan R4 jenis Minibus merek Suzuki ST 150 Futura warnah Biru No.Pol. DL.4369 AA;
1 (satu) Surat Tanda Motor Kendaraan dan pajak R 4 No. Pol. DL.4369 AA;
1 (satu) buah kunci kontak kendaraan R 4 No. Pol. DL.4369 AA;
Dikembalikan kepada pemilik saksi korban Reni Hartati Karimela, SH;
1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) Golongan A Umum a.n .Husain Lumadja;
Dikembalikan kepada pemilik terdakwa Husain Lumadja;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000;- (tiga ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Tahuna yang dibacakan pada persidangan tanggal 6 Pebruari 2017 atas perkara Terdakwa yang amarnya berbunyi:
Menyatakan terdakwa HUSAIN LUMADJA Alias SAIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAINNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN KENDARAAN;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 satu unit kendaraan R4 jenis Minibus Merek suzuki ST 150 Futura Warna Biru Nomor Polisi DL. 4369.AA;
1 (satu) unit Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pajak R4 Nomor Polisi DL 4369 AA;
1 (satu) buah kunci kontak kendaraan R4 Nomor Polisi DL. 4369 AA;
Dikembalikan kepada pemilik, saksi Reni Hartati Karimela, SH.
1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi SIM Golongan A Umum An HUsain Lumadja;
dikembalikan kepada pemilik, Terdakwa Husain Lumadja alias Sain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000 (tiga ribu rupiah);
Membaca, Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh WIESJE SAMBOW,SH. Panitera pada Pengadilan Negeri Tahuna yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 Pebruari 2017, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 6 Pebruari 2017 Nomor 171/Pid.Sus/2016/PNThn, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 171/Pid.Sus/2016/PNThn. Selanjutnya akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti kepada Terdakwa secara seksama pada tanggal 27 Pebruari 2017 sebagaimana Akta Pemberitahuan Banding nomor 171/Pid.Sus/2016/PN Thn, ;
Membaca , Memori banding tertanggal Pebruari 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 27 Pebruari 2017 , selanjutnya memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terdakwa secara seksama pada tanggal 28 Pebruari 2017 ;
Membaca, surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tahuna tertanggal: 25 April 2017 masing-masing kepada Terdakwa , nomor: W19.U3/121/HPDN/IV/2017 ,dan kepada Terdakwa Nomor W19.U3/122/HPDN/IV/2017, untuk mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan tingkat banding diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Pebruari 2017 terhadap putusan perkara nomor 171/Pid.Sus/2016/PN.Thn yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 6 Pebruari 2017 oleh karena itu maka permintaan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, dengan demikian maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;-
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alasan-alasan keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tahuna dalam perkara yang pada pokoknya berisi, sebagai berikut :
Bahwa terlalu ringannya hukuman yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa HUSAIN LUMADJA alias SAIN. sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Saksi Korban RENI HARTATI KARIMELA, dan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat :
Berdasarkan alasan tersebut maka Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menerima Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana dimintakan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang diajukan pada persidangan tingkat pertama ;
Menimbang bahwa dengan mempelajari secara seksama Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 171/Pid.Sus/2016/PN Thn, yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 6 Pebruari 2017, beserta Berita Acara Persidangan dan surat surat yang berkenaan dengan itu, juga dengan mencermati Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum selaku Pembanding maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak memuat hal baru dimana substansinya telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat Pertama secara tepat dan benar, begitu juga mengenai penjatuhan hukuman atas perbuatan Terdakwa telah dirasakan cukup adil, oleh karena itu, putusan Pengadilan Tingkat Pertama perlu dikuatkan , selanjutnya diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan , yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana amar putusan ;
Memperhatikan: ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang - Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, pasal 170 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Nomor: 171/Pid.Sus/2016/PN Thn, tanggal 6 Pebruari 2017 yang dimintakan banding tersebut ;-
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2017 oleh kami: YAP ARFEN RAFAEL,S.H, M.H, sebagai Ketua Majelis, IMAM SYAFII, S.H, M.Hum , dan EFENDI PASARIBU,S.H masing-masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 10 Mei 2017, Nomor 36/PID/2017/PT MND putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2017 oleh Ketua Majelis, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARLYN N.H.MAWA,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut , tanpa dihadiri Penuntut Umum, dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA ttd ttd
IMAM SYAFII, S.H.,M.HUM YAP ARFEN RAFAEL ,S.H.,M.H
ttd
EFENDI PASARIBU,S.H
PANITERA PENGGANTI
Untuk Salinan ttd
Pengadilan Tinggi Manado, MARLYN N.H. MAWA, S.H
P a n i t e r a,
A R M A N. SH
NIP 195710231981031004
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado,
Wakil P a n i t e r a,
ADNAN USMAN.SH,
Nip 195408071980021