79/Pid.Sus/2017 /PNMrs
Putusan PN MAROS Nomor 79/Pid.Sus/2017 /PNMrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS JPU : NOFITA KRISTIARINI, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak di bayar makan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (Sembilan) saset plastik yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y; - 1 (satu) saset plastik yang berisi 2 (dua) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y; - 4 (empat) saset plastik yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning; - 2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning; - 2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning; - 1 (satu) saset plastik berisi 13 (tiga belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning; - 1 (satu) saset plastik bening berisi 3 (tiga) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning; - 1 (satu) saset plastik bening berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning; - 1 (satu) saset plastik bening kosong; Dirampas untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 79 / Pid . Sus / 2017 / PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS;
Tempat lahir : Maros;
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 1 Oktober 1998;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : I n d o n e s i a;
Tempat tinggal : Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan;
Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 April 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 25 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros, tanggal 11 April 2017 No.79/Pid.Sus/2017/PN Mrs (Kesehatan) tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Berkas perkara atas nama terdakwa Riskal Alias Ikkal Bin Haris ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
Barang bukti berupa:
9 (Sembilan) saset plastik yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y;
1 (satu) saset plastik yang berisi 2 (dua) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y;
4 (empat) saset plastik yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik berisi 13 (tiga belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening berisi 3 (tiga) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening kosong;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 10 April 2017 Nomor.Reg.Perk PDM – 46 / Mrs / Euh.2/04/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 terdakwa menghubungi saksi Ince Muh. Syahrul (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Ince Muh. Syahrul mau memesan obat putih dengan logo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol). Selanjutnya pada pukul 23.30 wita terdakwa kemudian menemui saksi Ince Muh. Syahrul di Ling. Panaikang, Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros sekitar pukul 23.30 wita untuk mengambil pesanan obat terdakwa
dengan rincian obat berbentuk tablet putih dengan logo Y sebanyak 11 (sebelas) saset masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) sebanyak 12 (dua belas) saset masing-masing berisi 8 (delapan) butir, dimana untuk obat-obatan tersebut terdakwa membelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa kemudian menjualnya kepada saksi Rani pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017, dimana sebelumnya saksi Rani sudah menghubungi terdakwa melalui telpon dan meminta agar terdakwa mengantarkan obat pesanan saksi Rani, sehingga terdakwa kemudian mengantarkan pesanan saksi Rani di Dusun Posso, Desa Padaelo, Kec. Mallawa, Kab. Maros dengan rincian pemesanannya yakni 3 (tiga) saset plastik tablet putih berlogo Y masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan 2 (dua) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) masing-masing berisi 4 (empat) butir dimana saat itu terdakwa menjualnya kepada saksi Rani seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa menjualnya kepada saksi Rani terdakwa juga menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Fardian dimana saat itu saksi Fardian membeli 1 (satu) saset plastik tablet putih berlogo Y yang isinya 7 (tujuh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga saksi Fardian diberikan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) secara cuma-cuma oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan penjualan obat-obatan jenis tablet putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau kepada saksi Rani dan saksi Fardian, sehingga berdasarkan laporan dari masyarakat petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) saset obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir, 4 (empat) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, 2 (Dua) Saset Plastik obat berbentuk kapsul warna hijau kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan jumlah 8 (delapan) butir. 2 (dua) saset plastic obat berbentuk kapsul warna hijau kuning yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, serta uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 587/NOF/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani Drs. Samsir, SSt, Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa:
Barang bukti dengan nomor barang bukti 1394/2017/NOF berupa berupa kapsul kuning-hijau adalah benar mengandung Tramadol.
Barang bukti dengan nomor barang bukti 1395/2017/NOF berupa berupa tablet putih logo Y benar mengandung Carisoprodol dan Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi atau obat-obatan serta tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan atau mengedarkan obat-obatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 terdakwa menghubungi saksi Ince Muh. Syahrul (penuntutannya diajukan dalam berkas
perkara terpisah) dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Ince Muh. Syahrul mau memesan obat putih dengan logo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol). Selanjutnya pada pukul 23.30 wita terdakwa kemudian menemui saksi Ince Muh. Syahrul di Ling. Panaikang, Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros sekitar pukul 23.30 wita untuk mengambil pesanan obat terdakwa dengan rincian obat berbentuk tablet putih dengan logo Y sebanyak 11 (sebelas) saset masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) sebanyak 12 (dua belas) saset masing-masing berisi 8 (delapan) butir, dimana untuk obat-obatan tersebut terdakwa membelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa kemudian menjualnya kepada saksi Rani pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017, dimana sebelumnya saksi Rani sudah menghubungi terdakwa melalui telpon dan meminta agar terdakwa mengantarkan obat pesanan saksi Rani, sehingga terdakwa kemudian mengantarkan pesanan saksi Rani di Dusun Posso, Desa Padaelo, Kec. Mallawa, Kab. Maros dengan rincian pemesanannya yakni 3 (tiga) saset plastik tablet putih berlogo Y masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan 2 (dua) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) masing-masing berisi 4 (empat) butir dimana saat itu terdakwa menjualnya kepada saksi Rani seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa menjualnya kepada saksi Rani terdakwa juga menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Fardian dimana saat itu saksi Fardian membeli 1 (satu) saset plastik tablet putih berlogo Y yang isinya 7 (tujuh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga saksi Fardian diberikan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) secara cuma-cuma oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan penjualan obat-obatan jenis tablet putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau kepada saksi Rani dan saksi Fardian, sehingga berdasarkan laporan dari masyarakat petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) saset obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y yang
masing-masing berisi 7 (tujuh) butir, 4 (empat) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir, jumlah
keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, 2 (Dua) Saset Plastik obat berbentuk kapsul warna hijau kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan jumlah 8 (delapan) butir. 2 (dua) saset plastic obat berbentuk kapsul warna hijau kuning yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, serta uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 587/NOF/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani Drs. Samsir, SSt, Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa:
Barang bukti dengan nomor barang bukti 1394/2017/NOF berupa berupa kapsul kuning-hijau adalah benar mengandung Tramadol.
Barang bukti dengan nomor barang bukti 1395/2017/NOF berupa berupa tablet putih logo Y benar mengandung Carisoprodol dan Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi atau obat-obatan serta tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan atau mengedarkan obat-obatan tersebut dan hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” serta Pasal 98 ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 terdakwa menghubungi saksi Ince Muh. Syahrul (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Ince Muh. Syahrul mau memesan obat putih dengan logo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol). Selanjutnya pada pukul 23.30 wita terdakwa kemudian menemui saksi Ince Muh. Syahrul di Ling. Panaikang, Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros sekitar pukul 23.30 wita untuk mengambil pesanan obat terdakwa dengan rincian obat berbentuk tablet putih dengan logo Y sebanyak 11 (sebelas) saset masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) sebanyak 12 (dua belas) saset masing-masing berisi 8 (delapan) butir, dimana untuk obat-obatan tersebut terdakwa membelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa kemudian menjualnya kepada saksi Rani pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017, dimana sebelumnya saksi Rani sudah menghubungi terdakwa melalui telpon dan meminta agar terdakwa mengantarkan obat pesanan saksi Rani, sehingga terdakwa kemudian mengantarkan pesanan saksi Rani di Dusun Posso, Desa Padaelo, Kec. Mallawa, Kab. Maros dengan rincian pemesanannya yakni 3 (tiga) saset plastik tablet putih berlogo Y masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan 2 (dua) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) masing-masing berisi 4 (empat) butir dimana saat itu terdakwa menjualnya kepada saksi Rani seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa menjualnya kepada saksi Rani terdakwa juga menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Fardian dimana saat itu saksi Fardian membeli 1 (satu) saset plastik tablet putih berlogo Y yang isinya 7 (tujuh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga saksi Fardian diberikan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) secara cuma-cuma oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan penjualan obat-obatan jenis tablet putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau kepada saksi Rani dan saksi Fardian, sehingga berdasarkan laporan dari masyarakat petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) saset obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir, 4 (empat) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, 2 (Dua) Saset Plastik obat berbentuk kapsul warna hijau kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan jumlah 8 (delapan) butir. 2 (dua) saset plastic obat berbentuk kapsul warna hijau kuning yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, serta uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 587/NOF/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani Drs. Samsir, SSt, Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa:
Barang bukti dengan nomor barang bukti 1394/2017/NOF berupa berupa kapsul kuning-hijau adalah benar mengandung Tramadol.
Barang bukti dengan nomor barang bukti 1395/2017/NOF berupa berupa tablet putih logo Y benar mengandung Carisoprodol dan Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi atau obat-obatan serta tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan atau mengedarkan obat-obatan tersebut dan hal ini bertentangan dengan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” serta Pasal 108 ayat (2) yaitu “Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi saksi sebagai berikut :
Saksi RANI SARTIKA ALIAS RANI BINTI NATSIR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditemukan memiliki atau membawa obat-obatan pada hari Selasa, 07 Februari 2017, sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Kampung Lappa Pai, Kel. Mario Pulana Kec. Camba, Kab. Maros, tepatnya didepan sekolah SMA 2 Camba.
Bahwa obat-obatan miliknya yang ditemukan pada waktu itu yakni 1 (satu) saset plastik berisi 3 (tiga) butir obat berbentuk kapsul warna hijau-kuning yang biasa disebut sebagai obat TM atau Tramadol, 1 (satu) saset plastik berisi 13 (tiga belas) obat berbentuk tablet warna putih berlogo ”Y” yang biasa disebut dengan obat YESUS.
Bahwa terhadap 2 (dua) saset plastik masing-masing berisi obat-obatan tersebut ditemukan didalam Tas yang dibawa oleh temannya yang bernama Pahira, dimana pada saat itu saudari Pahira bersama-sama dengannya.
Bahwa obat tramadol dan tablet Putih tersebut, diperoleh terdakwa, dengan cara membelinya, yakni obat tramadol tersebut dibeli seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) saset plastik yang masing masing saset berisi 4 (Empat) butir, sedangkan untuk obat tablet putih tersebut dibeli seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (Tiga) saset plastik yang masing-masing saset berisi 7 (tujuh) butir, sehingga total dari harga obat yang dibeli adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 2 (dua) saset obat tersebut dibeli saksi pada hari Senin, 06 Februari 2017, sekitar pukul 14.00 wita dengan cara menelpon terdakwa terlebih dahulu kemudian memesan obat-obatan tersebut, lalu terdakwa datang ke rumah saksi di Lingk. Abbalu, Desa Padaelo, Kec. Mallawa, Kab. Maros.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa memperoleh obat-obatan yang telah dijual kepadanya.
Bahwa saksi membeli obat-obatan tersebut sejak bulan Juli 2016, dan telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut sebanyak 4 (empat) kali kepada terdakwa.
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan pertama kali saksi melakukan pembelian obat tersebut namun seingat saksi pertama kali pada sekitar bulan Juli 2016, yang ke dua kalinya sekitar bulan Desember 2016, yang ke tiga kalinya yakni sekitar bulan Januari 2017, kemudian yang terakhir kali ini yakni Pada hari Senin, 06 Februari 2017.
Bahwa saksi membeli obat-obatan tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri, dimana saksi mengkonsumsinya untuk menenangkan fikiran.
Bahwa saksi dalam sehari mengkonsumsi 1 (satu) butir obat jenis tramadol dan obat putih berlogo Y.
Bahwa saksi tidak mengetahui manfaat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak bekerja di farmasi dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak mempunyai toko obat maupun apotik serta tidak pernah bekerja di toko obat maupun di Apotik, dan terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan penjualan atau mengedarkan obat-obatan.
Atas keterangan saksi di persidangan, terdakwa membenarkannya.
Saksi FARDIAN ALIAS DIAN BIN AMIRUDDIN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yakni merupakan teman saksi dan sepengetahuan saksi terdakwa merupakan penjual obat, akan tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi membeli obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dari terdakwa sebanyak 1 (satu) saset yang isinya 7 (Tujuh) Butir.
Bahwa saksi membeli obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y sebanyak 1 (satu) Saset berisi 7 (Tujuh) butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu
Rupiah ) sedangkan obat berbentuk kapsul warna hijau kuning yang ditemukan pada diri saksi sebanyak 4 (empat) butir didapatkan dari terdakwa dengan cara memberikannya secara cuma-cuma.
Bahwa saksi membeli obat tersebut dari terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekitar Jam 22.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Dusun Bengo Desa Lima Poccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros. Dan saksi membeli obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dari terdakwa sudah yang ke 3 (tiga) kali.
Bahwa Sepengetahuan saksi terdakwa tidak memiliki Apotik atau Toko Obat dan saksi membeli obat bentuk tablet dan berbentuk kapsul dari terdakwa tidak menggunakan resep dokter.
Bahwa pada saat saksi mau membeli obat-obatan tersebut kepada terdakwa dengan cara menyampaikan mau membeli obat dan terdakwa langsung memberikan obat yang saksi kehendaki. Serta saksi mengetahui kalau terdakwa biasa menjual obat kira-kira Bulan Desember 2016 yang lalu bahwa terdakwa menjual obat.
Bahwa saksi membeli obat dari terdakwa untuk dikosumsi sendiri dan saksi mengkonsumsi obat berbentuk tablet warna putih dan obat berbentuk kapsul wara kuning hijau sebanyak 3 (Tiga) butir.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa mendapatkan obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul wara kuning hijau dari saudara Rama karena terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Rama dengan cara membelinya.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah bekerja dibidang kefarmasian, toko obat dan Apotik serta sepengetahuannya terdakwa tidak memiliki izin dan tidak berwenang untuk menjual obat.
Bahwa saksi mengkonsumsi obat tersebut untuk membantu menenangkan pikiran.
Atas keterangan saksi di persidangan, terdakwa membenarkannya.
Saksi INCE MUH. SYAHRUL RAMADAN ALIAS RAMA BIN INHAR MAULANA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, 07 Februari 2017.
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa yakni berupa obat-obatan jenis tablet warna putih berlogo ”Y” dan saksi biasa menyebutnya sebagai Obat Putih, selain itu juga ditemukan obat jenis Kapsul warna hijau kuning yang biasa disebut sebagai Obat Tramadol, namun untuk banyaknya obat-obatan yang ditemukan, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obatan tersebut telah dijual atau diedarkan oleh terdakwa kepada Rani.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak obat-obatan yang telah dijual atau diedarkan terdakwa kepada Rani, yang saksi ketahui bahwa obat-obatan yang telah dijual oleh terdakwa adalah Obat Putih dan Obat Tramadol.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak mempunyai keahlian apa-apa tentang farmasi atau obat-obatan dan terdakwa tidak mempunyai Apotik ataupun toko obat, serta terdakwa juga tidak pernah bekerja di Pabrik obat, Apotik maupun toko-toko obat.
Bahwa terdakwa memperoleh atau menerima obat-obatan tersebut dari saksi sendiri pada hari Sabtu, 04 Februari 2017, sekitar pukul 23.30 wita, bertempat di depan rumah saksi di Lingk. Panaikang, Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros. Adapun terdakwa memperoleh atau menerima obat-obatan tersebut dengan cara membelinya dari saksi.
Bahwa banyaknya obat yang diterima atau dibeli terdakwa dari saksi, yakni Obat berbentuk tablet Putih, berlogo ”Y” dan saksi biasa menyebutnya Obat Putih sebanyak 11 (sebelas) saset plastik masing-masing tiap saset berisi 7 (tujuh) butir obat berbentuk tablet, warna putih, berlogo Y, selain itu saksi serahkan juga obat berbentuk kapsul warna hijau kuning dan saksi biasa menyebutnya Obat Tramadol sebanyak 12 (dua belas) saset plastik, masing-masing saset berisi 8 (delapan) butir obat Kapsul, dengan total pembelian seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi tidak ingat lagi sejak kapan terdakwa melakukan pembelian obat-obatan tersebut kepada saksi, namun sampai saat ini terdakwa sudah 4 (empat) kali terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada saksi, dimana pembelian yang pertama dan yang ke dua saksi sudah lupa, namun pada tahun 2016, selanjutnya untuk yang ke tiga kalinya pada sekitar bulan Desember 2016, kemudian yang terakhir pada hari Sabtu, 04 Februari 2017, sekitar pukul 23.30 wita.
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pembelian obat-obatan tersebut kepada saksi yakni dengan cara, terlebih dahulu menelpon saksi kemudian memesan barang obat-obatan tersebut, setelah itu terdakwa datang ke rumah saksi kemudian menyerahkan uang untuk pembelian obat, setelah saksi menerima uang tersebut selanjutnya saksi sendiri berangkat ke Makassar membeli obat, setelah kembali dari Makassar kemudian saksi menghubungi terdakwa untuk datang mengambil obat pesanannya tersebut.
Bahwa obat-obatan tersebut dibeli oleh terdakwa untuk dijual atau diedarkan.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk dapat menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
Atas keterangan saksi di persidangan, terdakwa membenarkannya.
Saksi ABDUL WAHID, dimana keterangannya dibacakan di sidang pengadilan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditemukan membawa, menyimpan barang berupa obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning dan Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y Pada hari Selasa Tanggal 07 Pebruari 2017, sekira Jam 15.00 Wita di Rumah temannya yaitu saudara FARDIAN di Dusun Bengo Desa Limapoccoe Kec. Cenrana Kab. Maros. Telah ditemukan 9 (Sembilan) Saset yang setiap saset berisi 7 (Tujuh) Butir Obat berbentuk Tablet warna putih berlogo Y jumlah 63 (Enam Puluh Tiga) butir Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y. 1 (Satu) Saset Plastik berisi 2 (Dua) Butir Obat berbentuk Tablet, warna putih, berlogo Y, Jadi Jumlah seluruhnya 65 (Enam Puluh Lima) Butir Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y. 4 (Empat) Saset Plastik yang setiap sasetnya berisi 8 (Delapan) Butir obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning, Jumlah 32 (Tiga Puluh Dua) Butir Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning. 2 (Dua) Saset Plastik yang setiap saset berisi 4 (Empat) Butir obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning, Jumlah 8 (Delapan) Butir Obat berbentuk Kapsul warna Hijau kuning. 2 (Dua) Saset Plastik yang setiap saset berisi 16 (Enam Belas) Butir obat berbentuk Kapsul, warna Hijau Kuning Jumlah 32 (Tiga Puluh Dua) Butir obat berbentuk Kapsul, warna Hijau Kuning, Jumlah seluruhnya 72 (Tujuh Puluh Dua ) Butir obat berbentuk Kapsul, warna Hijau Kuning. Uang Kertas sebanyak Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari hasil Penjualan Obat.
Bahwa saksi menemukan obat tersebut setelah saksi bertanya kepada terdakwa “dimana obatmu kamu simpan lalu terdakwa mengambil obat yang disimpan di dalam rumah dilantai dekat kursi di Rumah Fardian yang bertempat tinggal di Dusun Bengo Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana Kab. Maros tanpa dilengkapi Nota pembelian/paktur pembelian.
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu adalah obat berbentuk tablet Warna Putiih, Berlogo Y sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) Butir, sedang Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau, Kuning sebanyak 72 ( Tujuh Puluh Dua ) Butir, serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ).
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut kesemuanya adalah miliknya sendiri.
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa bahwa ia menyimpan berupa obat berbentuk tablet, Warna Putih, Berlogo Y dan obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning untuk dijualnya.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memilki Izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat.
Bahwa saat ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Camba mendapat Informasi melalui pesawat Telepon pada hari Selasa tanggal 07 Pebbruari 2017 sekitar jam 11.00 wita di Kamp. Lapa Pai Lingk. Mario Kel. Mario Pulana Kec. Camba Kab. Maros SaudarI RANI SARTIKA Alias RANI, telah membawa obat berupa obat berbentuk tablet berlogo Y, warna putih, dan Obat berbentuk Kapsul, warna hijau kuning setelah diintrogasi dan mengakuinya telah membeli obat tersebut dari saudara RISKAL Alias IKKAL Bin HARIS seharga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa pada saat itu menerima telepon dari salah satu warga masyarakat bahwa ada salah satu siswi dicurigai membawa obat-obatan pada hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 sekitar jam 10.00 wita, selanjuutnya saksi bersama beberpa orang anggota Polsek Camba berangkat kelokasi di Lingk. Mario Kel. Mario Pulana Kec. Camba Kab. Maros. Setelah sampai dilokasi ditemukan Rani Sartika Alias Rani telah membawa obat berupa Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y sebanyak 13 (Tiga Belas) Butir dan Obat berbentuk Kapsul, warna Hijau kuning sebanyak 3 (Tiga) Butir. dan mengakuinya telah membeli obat tersebut dari terdakwa seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian dilakukan pengembangan dan mencari terdakwa dan menemukannya di Dusun Bengo Desa Limapoccoe Kec. Cenrana Kab. Maros tepatnya di rumah Fardian Alias Dian serta di Fardian Alias Dian ditemukan 4 (Empat) Butir obat berbentuk kapsul, warna Hijau Kuning. Dan menurut pengakuannya bahwa obat tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli darinya. lalu terdakwa mengakuinya bahwa ia telah menjual obat-obatan berupa Obat Berbentuk Tablet, Berlogo Y, warna putih dan Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning kepada Rani Sartika Alias Rani dan Fardian Alias Dian.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa pada saat diinterogasi saat itu, dimana dirinya memperoleh barang berupa obat berbentuk tablet, warna Putih, berlogo Y dan Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning tersebut
dengan cara membeli dari Rama yang bertempat tinggal di Maros serta maksud dan tujuan terdakwa menyimpan dan membawa obat tersebut untuk dijualnya.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memiliki Apotik, toko obat dan tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dibidang kefarmasian serta terhadap terdakwa bukan merupakan seorang yang bekerja di bidang farmasi, pabrik obat maupun toko obat dan yang bersangkutan tidak pernah bekerja dibidang tersebut.
Atas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan, terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMADONG, dimana keterangannya dibacakan di sidang pengadilan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditemukan membawa,menyimpan barang berupa obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning dan Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y Pada hari Selasa Tanggal 07 Pebruari 2017, sekira Jam 15.00 Wita di Rumah temannya yaitu Fardian di Dusun Bengo Desa Limapoccoe Kec. Cenrana Kab. Maros. Telah ditemukan 9 (Sembilan) Saset yang setiap saset berisi 7 (Tujuh) Butir Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y, Jumlah 63 (Enam Puluh Tiga) butir Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y. 1 (Satu) Saset Plastik berisi 2 (Dua) Butir Obat berbentuk Tablet, warna putih, berlogo Y, Jadi Jumlah seluruhnya 65 (Enam Puluh Lima) Butir Obat berbentuk Tablt, Warna Putih, Berlogo Y. 4 (Empat) Saset Plastik yang setiap sasetnya berisi 8 (Delapan) Butir obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning, Jumlah 32 (Tiga Puluh Dua) Butir Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning. 2 (Dua) Saset Plastik yang setiap saset berisi 4 (Empat) Butir obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning, Jumlah 8 (Delapan) Butir Obat berbentuk Kapsul warna Hijau kuning. 2 (Dua) Saset Plastik yang setiap saset berisi 16 (Enam Belas) Butir obat berbentuk Kapsul, warna Hijau Kuning Jumlah 32 (Tiga Puluh Dua) Butir obat berbentuk Kapsul, warna Hijau Kuning, Jumlah seluruhnya 72 (Tujuh Puluh Dua ) Butir obat berbentuk Kapsul, warna Hijau Kuning. Uang Kertas sebanyak Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari hasil Penjualan Obat.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menemukan terdakwa “membawa dan memiliki obat obatan yang disimpan di dalam rumah saudara Fardian yang bertempat tinggal di Dusun Bengo Desa Limapoccoe Kec. Cenrana Kab. Maros. tanpa dilengkapi Nota pembelian / paktur pembelian adalah Bripka Abdul Wahid.
Bahwa barang berupa obat berbentuk tablet Warna Putiih, Berlogo Y sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) Butir, sedang Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau, Kuning sebanyak 72 ( Tujuh Puluh Dua ) Butir, serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa pada saat ditemukan terdakwa sendiri yang menyerahkan kepada saudara Bripka Abdul Wahid obat yang disimpan tersebut.
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa pada saat diinterogasi dan mengakuinya barang tersebut kesemuanya adalah miliknya sendiri.
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa ia menyimpan berupa obat berbentuk tablet, Warna Putih, Berlogo Y dan obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning untuk dijualnya.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memilki Izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Camba mendapat Informasi melalui pesawat Telepon pada hari Selasa tanggal 07 Pebbruari 2017 sekitar jam 11.00 wita di Kamp. Lapa Pai Lingk. Mario Kel. Mario Pulana Kec. Camba Kab. Maros Rani Sartika Alias Rani, telah membawa obat berupa obat berbentuk tablet berlogo Y, warna putih, dan Obat berbentuk Kapsul, warna hijau kuning setelah diintrogasi dan mengakuinya telah membeli obat tersebut dari terdakwa seharga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa pada saat itu saksi menerima telepon dari salah satu warga masyarakat bahwa ada salah satu siswi dicurigai membawa obat-obatan pada hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 sekitar jam 10.00 wita, selanjuutnya saksi bersama beberpa orang anggota Polsek Camba berangkat kelokasi di Lingk. Mario Kel. Mario Pulana Kec. Camba Kab. Maros. Setelah sampai dilokasi ditemukan Rani Sartika Alias Rani telah membawa obat berupa Obat berbentuk Tablet, Warna Putih, Berlogo Y sebanyak 13 (Tiga Belas) Butir dan Obat berbentuk Kapsul, warna Hijau kuning sebanyak 3 (Tiga) Butir. dan mengakuinya telah membeli obat tersebut dari terdakwa seharga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian dilakukan pengembangan dan mencari terdakwa dan menemukannya di Dusun Bengo Desa Limapoccoe Kec. Cenrana Kab. Maros tepatnya dirumah Fardian Alias Dian serta di Fardian Alias Dian ditemukan 4 (Empat) Butir obat berbentuk kapsul, warna Hijau Kuning. Dan menurut pengakuannya bahwa obat tersebut didapat dari terdakwa dengan cara
membeli darinya lalu terdakwa mengakuinya bahwa ia telah menjual obat-obatan berupa Obat Berbentuk Tablet, Berlogo Y, warna putih dan Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning kepada Rani Sartika Alias Rani dan Fardian Alias Dian.
Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa pada saat diinterogasi saat itu, dimana dirinya memperoleh barang berupa obat berbentuk tablet, Warna Putih, berlogo Y dan Obat berbentuk Kapsul, Warna Hijau Kuning tersebut dengan cara membeli dari Rama yang bertempat tinggal di Maros serta maksud dan tujuan terdakwa menyimpan dan membawa obat tersebut untuk dijual.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memiliki Apotik, toko obat dan tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dibidang kefarmasian serta terhadap terdakwa bukan merupakan seorang yang bekerja di bidang farmasi, pabrik obat maupun toko obat dan yang bersangkutan tidak pernah bekerja dibidang tersebut.
Atas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa di tangkap pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat di rumah saudara FARDIAN di dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros.
Bahwa yang ditemukan pada saat itu yaitu 8 (delapan) saset obat berbentuk kapsul yang isinya sebanyak 72 (tujuh puluh dua ) Butir dan 10 (sepuluh) saset obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y yang isinya sebanyak 65 (enam puluh lima) butir.
Bahwa terdakwa membawa obat tersebut untuk terdakwa jual.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa biasa menjual kepada FARDIAN dan RANI.
Bahwa terdakwa menjual obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau tersebut pada hari senin tanggal 6 Februari tahun 2017 bertempat di rumah RANI di Dusun Posso Desa Padaelo Kec. Mallawa, Kab. Maros adapun terdakwa menjual obat tersebut dengan cara saudari RANI menghubungi terdakwa melalui handphone dan kemudian memesan obat tersebut lalu terdakwa mengantarkan obar tersebut ke rumah saudari RANI dimana setelah
terdakwa bertemu dengan saudari RANI disitu terdakwa menyerahkan obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau lalu saudari RANI menyerahkan uang kepada terdakwa
Bahwa obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau yang terdakwa jual tersebut masing-masing yakni obat warna putih berlogo Y tersebut sebanyak 3 (tiga) saset dengan masing-masing saset berisi 7 (tujuh) butir, sedangkan obat kapsul warna kuning hijau sebanyak 2 (dua) saset dengan isi 4 (empat) butir per sasetnya, adapun harga keseluruhannya adalah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa memperoleh obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau tersebut dari RAMA yang berdomisili di Kab.Maros adapun terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara terdakwa membelinya seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) saset dengan rincian 11 (sebelas) saset obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan 12 (dua belas) saset obat berbentuk kapsul warna kuning hijau.
Bahwa tujuan terdakwa membeli obat tersebut dari saudara RAMA yakni akan terdakwa jual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan materil.
Bahwa selain menjual obat kepada RANI, terdakwa juga pernah melakukan penjualan obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau tersebut kepada FARDIAN dan RIO.
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada RANI, sudah 4 (empat) kali akan tetapi terdakwa sudah lupa kapan saja waktu.
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dalam menjual obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau tersebut yakni sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu) rupiah setiap stok obat tersebut habis terjual.
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli obat jenis tramadol dan tablet putih berlogo Y dari Rama namun terdakwa sudah lupa kapan saja waktu tepatnya namun terakhir terdakwa ingat hari Minggu tanggal 3 Ferbruari 2017.
Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau ini yakni dengan cara di telan langsung, adapun reaksinya terhadap tubuh yakni biasanya terdakwa merasa tenang.
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin untuk memiliki ataupun menjual obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau, adapun terdakwa dalam melakukan pembelian obat tersebut tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak pernah bekerja dibidang ke farmasian.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan maupun Dinas Kesehatan untuk membeli dan menjual obat.
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
9 (Sembilan) saset plastik yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y;
1 (satu) saset plastik yang berisi 2 (dua) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y;
4 (empat) saset plastik yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik berisi 13 (tiga belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening berisi 3 (tiga) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening kosong;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri QHU162373;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri EPB945105;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 terdakwa menghubungi saksi Ince Muh. Syahrul (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Ince Muh. Syahrul mau memesan obat putih dengan logo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol). Selanjutnya pada pukul 23.30 wita terdakwa kemudian menemui saksi Ince Muh. Syahrul di Ling. Panaikang, Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros sekitar pukul 23.30 wita untuk mengambil pesanan obat terdakwa dengan rincian obat berbentuk tablet putih dengan logo Y sebanyak 11 (sebelas) saset masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) sebanyak 12 (dua belas) saset masing-masing berisi 8 (delapan) butir, dimana untuk obat-obatan tersebut terdakwa membelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa kemudian menjualnya kepada saksi Rani pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017, dimana sebelumnya saksi Rani sudah menghubungi terdakwa melalui telpon dan meminta agar terdakwa mengantarkan obat pesanan saksi Rani, sehingga terdakwa kemudian mengantarkan pesanan saksi Rani di Dusun Posso, Desa Padaelo, Kec. Mallawa, Kab. Maros dengan rincian pemesanannya yakni 3 (tiga) saset plastik tablet putih berlogo Y masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan 2 (dua) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) masing-masing berisi 4 (empat) butir dimana saat itu terdakwa menjualnya kepada saksi Rani seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa menjualnya kepada saksi Rani terdakwa juga menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Fardian dimana saat itu saksi Fardian membeli 1 (satu) saset plastik tablet putih berlogo Y yang isinya 7 (tujuh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga saksi Fardian diberikan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) secara cuma-cuma oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan penjualan obat-obatan jenis tablet putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau kepada saksi Rani dan saksi Fardian, sehingga berdasarkan laporan dari
masyarakat petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) saset obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir, 4 (empat) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, 2 (Dua) Saset Plastik obat berbentuk kapsul warna hijau kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan jumlah 8 (delapan) butir. 2 (dua) saset plastic obat berbentuk kapsul warna hijau kuning yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, serta uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 587/NOF/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani Drs. Samsir, SSt, Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 1394/2017/NOF berupa berupa kapsul kuning-hijau adalah benar mengandung Tramadol, barang bukti dengan nomor barang bukti 1395/2017/NOF berupa berupa tablet putih logo Y benar mengandung Carisoprodol dan Trihexyphenidyl.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama proses dipersidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, serta barang bukti dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal dalam Undang-Undang yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pertama
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU Ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan ALTERNATIF oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dengan fakta persidangan yakni dakwaan KEDUA, apabila dakwaan KEDUA tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan lainnya dan sebaliknya apabila dakwaan KEDUA terbukti maka dakwaan Pertama dan Ketiga tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua tersebut terdakwa didakwa melanggar Pasal Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur–unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah Subyek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang dituntut dan di ajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapkan terdakwa yang mengaku bernama RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS dan membenarkan Identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga orang yang di ajukan ke persidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in person);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” dalam Bahasa Belanda disebut opzetelijk yaitu keinginan, kemauan atau kehendak seseorang untuk melakukan sesuatu. Jika dihubungkan dengan tindak pidana maka dalam menentukan suatu tindak pidana haruslah ada unsur-unsur yang menyebabkan tindakan tersebut dikatakan kesengajaan melakukan suatu tindak pidana. Adapun unsur-unsur tersebut, yaitu: harus ada kehendak, keinginan atau kemauan pada diri seseorang untuk melakukan tindak pidana dan orang tersebut sudah mengetahui dan sadar akan akibat-akibat perbuatannya. Unsur dengan sengaja ini masuk dalam unsur subjektif.
Menimbang, bahwa dalam uraian unsur kedua ini terdapat kata “atau” yang merupakan pilihan/alternatif sehingga cukup sau bagian saja yang terpenuhi maka unsure pasal ini dapat dibuktikan. Oleh karena itu kami akan menjelaskan pengertian dari kata “mengedarkan” yang terdapat dalam unsur pasal ini. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengedarkan adalah membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu ke orang yang lain sedangkan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 ke-4 yaitu: “sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, serta barang bukti didapatkan fakta hukum yaitu awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 terdakwa menghubungi saksi Ince Muh. Syahrul (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Ince Muh. Syahrul mau memesan obat putih dengan logo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol). Selanjutnya pada pukul 23.30 wita terdakwa kemudian menemui saksi Ince Muh. Syahrul di Ling. Panaikang, Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros sekitar pukul 23.30 wita untuk mengambil pesanan obat terdakwa dengan rincian obat berbentuk tablet putih dengan logo Y sebanyak 11 (sebelas) saset masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) sebanyak 12 (dua belas) saset masing-masing berisi 8 (delapan) butir, dimana untuk obat-obatan tersebut terdakwa membelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut
terdakwa kemudian menjualnya kepada saksi Rani pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017, dimana sebelumnya saksi Rani sudah menghubungi terdakwa melalui telpon dan meminta agar terdakwa mengantarkan obat pesanan saksi Rani, sehingga terdakwa kemudian mengantarkan pesanan saksi Rani di Dusun Posso, Desa Padaelo, Kec. Mallawa, Kab. Maros dengan rincian pemesanannya yakni 3 (tiga) saset plastik tablet putih berlogo Y masing-masing berisi 7 (tujuh) butir dan 2 (dua) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) masing-masing berisi 4 (empat) butir dimana saat itu terdakwa menjualnya kepada saksi Rani seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa menjualnya kepada saksi Rani terdakwa juga menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Fardian dimana saat itu saksi Fardian membeli 1 (satu) saset plastik tablet putih berlogo Y yang isinya 7 (tujuh) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga saksi Fardian diberikan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau (tramadol) secara cuma-cuma oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa sudah sering melakukan penjualan obat-obatan jenis tablet putih berlogo Y dan obat berbentuk kapsul warna kuning hijau kepada saksi Rani dan saksi Fardian, sehingga berdasarkan laporan dari masyarakat petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Bengo, Desa Limapoccoe, Kec. Cenrana, Kab. Maros, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) saset obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir, 4 (empat) saset plastik obat berbentuk kapsul warna kuning hijau yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, 2 (Dua) Saset Plastik obat berbentuk kapsul warna hijau kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan jumlah 8 (delapan) butir. 2 (dua) saset plastic obat berbentuk kapsul warna hijau kuning yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir, jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir, serta uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tujuan terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa ahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 587/NOF/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani Drs. Samsir, SSt, Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor barang bukti 1394/2017/NOF berupa berupa kapsul kuning-hijau adalah benar mengandung Tramadol dan barang bukti dengan nomor barang bukti 1395/2017/NOF berupa berupa tablet putih logo Y benar mengandung Carisoprodol dan Trihexyphenidyl.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual ataupun memasarkan obat-obatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2, 3 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, telah terbukti oleh perbuatan terdakwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah di kenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diperlihatkan ke persidangan ini status dan penempatannya akan disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan pidana, dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan – keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Mengingat ketentuan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2, 3 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa RISKAL ALIAS IKKAL BIN HARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak di bayar makan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (Sembilan) saset plastik yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y;
1 (satu) saset plastik yang berisi 2 (dua) butir obat berbentuk tablet warna putih berlogo Y;
4 (empat) saset plastik yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
2 (dua) saset plastik yang masing-masing berisi 16 (enam belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik berisi 13 (tiga belas) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening berisi 3 (tiga) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening berisi 4 (empat) butir obat berbentuk kapsul warna hijau kuning;
1 (satu) saset plastik bening kosong;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 oleh kami RISTANTI RAHIM, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, HJ. ROSDIATI SAMANG, SH dan MELISSA, SH.MH masing- masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh NUR YUSNI AHMAD, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NOFITA KRISTIARINI, SH Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HJ. ROSDIATI SAMANG, SH RISTANTI RAHIM, SH, MH,
MELISSA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
NUR YUSNI AHMAD, SH