71/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 71/PDT/2018/PT BJM
Haji Kusnadi. lawan Fahriani Nun Nisa.
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding –semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor :30/Pdt.G/2017/ PN Mtp, tanggal 4 Juni 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 71/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HAJI KUSNADI, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Handil Bakumpai Komplek Griya Surya Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H., SRI UTAMI, S.H., EKA SRI HIDAYATI, S.H., Advokat-Konsultan Hukum pada Kantor Advokat-Konsultan Hukum “TAUFIK HIDAYAH, SH., MH.& Rekan” berkedudukan dan berkantor di Jalan Cempaka Raya I Gang Teratai Putih No. 5 RT 44 RW 14 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2018 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura dibawah nomor register 72/PDT/SK/2018/PN MTP tanggal 29 Juni 2018 ;
Sebagai Pembanding – semula Penggugat ;
L A W A N
FAHRIANI NUN NISA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Pramuka The Green Rahayu No. 15 RT 16 Kecamatan Banjarmasin Timur Kelurahan Sungai Lulut Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada SAM’ANI, SE.I, beralamat Jalan Pramuka Komplek Rahayu The Green Rahayu No. 15 RT 16 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 5 Desember 2017 dan Surat Ijin Khusus Nomor 1/SKI/2017/PN Mtp tanggal 8 Desember 2017 ;
Sebagai Terbanding – semula Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 71/Pdt/2018/PT BJM. tanggal 7 Agustus 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, tanggal 4 Juni 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Membaca Relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Mtp tanggal 4 Juni 2018 kepada kuasa Pembanding – semula Penggugat pada tanggal 25 Juni 2018 ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Martapura, ternyata tanggal 29 Juni 2018 Kuasa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 4 Juni 2018, Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Mtp;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, yang menerangkan bahwa permohonan banding Pembanding – semula Penggugat telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat pada tanggal 6 Juli 2018 ;
Membaca memori banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat tanggal 2 Juli 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 2 Juli 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, yang menerangkan bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat pada tanggal 6 Juli 2018;
Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding – semula Tergugat tanggal 17 Juli 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 17 Juli 2018;
Membaca mohon bantuan Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding – semula Penggugat melalui surat Kepada ketua pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor W15.U3/1145/HK.02/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura ;
Membaca Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, kepada Kuasa Pembanding – semula Penggugat dan kepada Kuasa Terbanding – semula Tergugat masing-masing tanggal 16 Juli 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding – semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, tanggal 4 Juni 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan banding, Kuasa Pembanding – semula Penggugat telah mengajukan memori banding pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Permohonan Banding dari Penggugat atau Pembanding yang diajukan atau disampaikan ke Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 29 Juni 2018 maka masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka karenannya Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding harus dapat diterima;
Bahwa dalam point (2 ) gugatan Penggugat pada tanggal 02 November 2017 sudah di sebutkan uang titipan sebesar Rp.61.000.000 ( Enam Puluh Satu Juta Rupiah ) yang di tanda tangani PENGGUGAT / PEMBANDING dan TERGUGAT / TERBANDING sudah termasuk uang pokok dan bunga .hal ini menjelaskan perbuatan melawan hukum seperti yang di sebutkan dalam Pasal 1365 KUH PERDATA
“ Tiap Perbuatan Melanggar Hukum ,yang membawa kerugian kepada seorang lain ,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu ,mengganti kerugian tersebut .”
Dimana PENGGUGAT / PEMBANDING pernah mengansur uang kepada TERGUGAT / TERBANDING uang pokok beserta bunga titipan dan di tunjukan pada alat bukti PENGGUGAT / PEMBANDING ,bukti P - 5 TERGUGAT / TERBANDING menerima uang sebesar Rp.7.250.000 ( Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dari Haji Kusnadi yaitu PENGGUGAT / PEMBANDING yang dalam keterangan kwitansi untuk pembayaran uang titipan ini di serahkan kepada saudara Sam’ani TERGUGAT / TERBANDING yaitu suami dari Fahriani Nun Nisa untuk pembayaran utang dan bunga atas permintaan saudara Sam ’ ani yaitu TERGUGAT / TERBANDING yang dibuat di Banjarmasin pada tanggal 27 Agustus 2017 ( Sesuai dengan Kwitansi yang ada P- 5 dalam alat bukti Penggugat ) sehingga PENGGUGAT / PEMBANDING keberatan dengan tindakan dan perbuatan TERGUGAT / TERBANDING ,maka PENGGUGAT / PEMBANDING telah di rugikan baik secara Moril dan Materil oleh TERGUGAT / TERBANDING ;
Dari penjelasan diatas menerangkan PENGGUGAT / PEMBANDING pernah membayar hutang beserta bunga hutang kepada TERGUGAT / TERBANDING seharusnya hutang di bayar pokoknya saja tidak mengambil bunga hutang. Sehingga unsur perbuatan melanggar hukum seperti yang di jelaskan di atas sudah terpenuhi ;
Bahwa dari PENGGUGAT / PEMBANDING mempunyai itikad baik kepada TERGUGAT / TERBANDING dimana itu di buktikan dalam Bukti P- 4 Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri atas nama KUSNADI tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 7 Agustus 2017 dengan perincian sebagai berikut :
Angsuran ke 1 tanggal 16 Mei 2017 sebesar Rp.4.000.000.00 ( Empat Juta Rupiah ) di kirim atau di transfer atas nama SAM ’ ANI ; Angsuran ke 2 tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp.10.500.000.00 ( Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) di kirim atau di transfer atas nama SAM’ANI ;
ngsuran ke 3 tanggal 6 Agustus 2017 sebesar Rp. 700.000 .00 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) di kirim atau di transfer atas nama SAM ’ ANI ;
Angsuran ke 4 Bukti P – 2 Foto Copy Kuitansi tanggal 6 Agustus 2017 dari H. Musnam kepada SAM ’ANI sejumlah Rp.17.500 .000.00 ( Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) ;
Angsuran ke 5 Bukti P – 5 Foto Copy Kuitansi tanggal 27 Agustus 2017 dari H.Kusnadi sejumlah Rp. 7.250.000.00 ( Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ;-
Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018 H.Kusnadi yaitu PENGGUGAT / PEMBANDING melakukan perdamaian atau mediasi dengan Sam’ani TERGUGAT / TERBANDING yaitu suami dari Fahriani Nun Nisa tidak berhasil tidak mencapai kata sepakat PENGGUGAT / PEMBANDING mempunyai itikad baik untuk membayar hutang kepada TERGUGAT / TERBANDING akan tetapi tidak di respon dengan baik di karenakan tidak sesuai dengan permintaan dari TERGUGAT / TERBANDING ;
Bahwa PENGGUGAT / PEMBANDING keberatan dengan alat bukti yang di ajukan oleh TERGUGAT / TERBANDING T – 3 Foto Copy Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 328 /VIII /2017 / RESTA BJM tanggal 9 Agustus 2017 ,karena menurut PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1 Tahun 1956 menyebutkan :
PASAL 1
“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus di putuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu , maka pemeriksaan perkara pidana dapat di pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.’’
Maka PENGGUGAT / PEMBANDING keberatan dengan perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh TERGUGAT / TERBANDING hanya karena PENGGUGAT / PEMBANDING belum dapat melunasi sisa hutang kepada TERGUGAT / TERBANDING sebesar Rp.39.750.000.00 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dari hutang sebesar Rp.61.000.000 ( Enam Puluh Satu Juta Rupiah ) lalu TERGUGAT / TERBANDING mengambil tindakan yang menurut PENGGUGAT / PEMBANDING sangat merugikan hak PENGGUGAT / PEMBANDING sebab sampai pada saat ini itikad baik dari PENGGUGAT / PEMBANDING masih ada hanya saja di karenakan keadaan dan kemampuan PENGGUGAT / PEMBANDING dari pembayaran hutang uang titipan tersebut dalam hal angsuran minta di ringankan dalam pembayaran dan minta waktu untuk melunasinya akan tetapi TERGUGAT / TERBANDING tidak merespon dengan baik permintaan dari PENGGUGAT / PEMBANDING sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan serta kebijakan dan mempertimbangkan permintaan dari PENGGUGAT / PEMBANDING karena TERGUGAT / TERBANDING ingin membawa masalah ini keranah pidana padahal utang sudah dibayar sebagian padahal perkara ini adalah perkara perdata ,dan PENGGUGAT / PEMBANDING tidak pernah melarikan diri untuk menghindari TERGUGAT / TERBANDING serta perkara pidana tidak bisa di campur adukan dengan perkara perdata ;
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka PENGGUGAT / PEMBANDING memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin In Casu Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menerima Permohonan Banding dari PENGGUGAT / PEMBANDING untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 30/ Pdt.G / 2017 /PN.Mtp Tanggal 4 Juni 2018;
MENGADILI SENDIRI
Menerima Permohonan Banding dari PENGGUGAT / PEMBANDING untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 17 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
TERPENUHINYA GUGATAN DALAM POKOK PERKARA YANG TIDAK BERALASAN SECARA HUKUM YANG DIAJUKAN PEMBANDING SUDAH TEPAT.
Dalil gugatan dalam pokok perkara yang diajukan oleh PEMBANDING/ PENGGUGAT memang betul tidak tepat karena tidak berdasarkan oleh bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam pokok perkara PEMBANDING/ PENGGUGAT tidak beralasan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura sudah tepat.
TERPENUHINYA JAWABAN EKSEPSI YANG DIAJUKAN TERBANDING/ TERGUGAT SUDAH TEPAT.
Dalil jawaban dalam eksepsi yang diajukan oleh TERBANDING/ TERGUGAT memang sudah tepat dan dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh TERBANDING/ TERGUGAT antara lain:
Bahwa dalam point (2) perjanjian yang dibuat dan di tanda tangani antara PEMBANDING/ PEGGUGAT dengan TERBANDING/ TERGUGAT Uang titipan sebesar Rp 61.000.000 (Enam Puluh Satu Juta Rupiah) pada tanggal 09 Juni 2017 adalah kumpulan dari dua perjanjian yang di jadikan satu , yaitu pertama perjanjian atas nama MUSNAM (PEMBANDING) dengan suami TERBANDING pada tanggal 10 Maret 2017 jumlah uang yang dititipkan sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk usaha angkutan di Sampit berdasarkan BUKTI T-1 dan pada tanggal 09 Juni 2017 ditambahkan dengan uang titipan sebesar Rp 41.000.000 (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat dibuatlah perjanjian antara TERBANDING/ TERGUGAT dengan PEMBANDING/ PENGGUGAT pada tanggal 09 Juni 2017 Uang titipan sebesar Rp 61.000.000 (Enam Puluh Satu Juta Rupiah) atas nama KUSNADI dan ini dimuat dalam BUKTI T-4, PEMBANDING berdalih kepada TERBANDING/ TERGUGAT bahwa namanya asli KUSNADI yang sebelumnya atas nama MUSNAM.
Dan artinya PEMBANDING/ PENGGUGAT menggunakan dua identitas yang berbeda untuk membuat dua perjanjian pertama kepada suami TERBANDING/ TERGUGAT selanjutnya kedua kepada TERBANDING/ TERGUGAT sebagaimana BUKTI T-10, setelah beberapa lama satu bulan lebih lamanya untuk menunggu pengembalian uang titipan dari tanggal 09 juni 2017 - 08 juli 2017 bahkan diberi masa tenggang lagi 10 hari sampai tanggal 18 Juli 2017 namun tidak ada pengembalian juga, saya selaku Suami TERBANDING/ TERGUGAT merasa curiga maka kami cek berangkat ke Sampit ternyata usaha yang di akui PEMBANDING/ PENGGUGAT tidak ada (fiktif) berdasarkan BUKTI T-2 selanjutnya saya selaku suami dari TERBANDING/ TERGUGAT melaporkan PEMBANDING/ PENGGUGAT ke POLRESTA Banjarmasin Pada tanggal 09 Agustus 2017 sesuai BUKTI T-3 jauh sebelum PEMBANDING/ PENGGUGAT memperkarakan Perdata di PN Martapura.
Dan adapun dalil PEMBANDING/ PENGGUGAT mengatakan pernah mengangsur sebesar Rp 7.250.000 (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada saudara SAM’ANI (saya selaku suami TERBANDING) sangat keberatan yang katanya atas perintah saya namun yang menandatangani adalah saudari RATNA menurut saya selaku suami TERBANDING/ TERGUGAT berpendapat BUKTI itu terlalu mengada – ngada sebab di kwitansi tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak ada BUKTI yang kongkrit saya telah menerima uangnya, apalagi itu dianggap PEMBANDING/ PENGGUGAT untuk membayar bunga kepada TERBANDING/ TERGUGAT dan ini kami merasa sangat keberatan karena sudah dirugikan baik secara Moril ataupun Materil.
Bahwa TERBANDING/ TERGUGAT menyambut baik aprisiasi niat PEMBANDING/ PENGGUGAT ingin berdamai namun niat PEMBANDING/ PENGGUGAT tidak sesuai dengan tindakan, bagaimana mau berdamai PEMBANDING/ PENGGUGAT tidak ada satupun menyerahkan jaminan sebagai BUKTI untuk berdamai kepada TERBANDING/ TERGUGAT dan perlu Mejelis Hakim Ketahui pada saat ini kami hanya memegang jaminan Laporan Polisi Pasal Penipuan 378 KUHP. Dan laporan itulah yang membuat PEMBANDING/ PENGGUGAT kepanasan tidak karuan sehingga ikut memperkarakan perdata ke PN. Martapura sesudah kami laporkan dengan tujuan untuk memperlambat PENYIDIKAN dan PENYELIDIKAN dan TERBANDING/ TERGUGAT tidak ada niat untuk mencampur Perkara Perdata dengan Perkara Pidana.
Bahwa dengan demikian jawaban dalam eksepsi TERBANDING/ TERGUGAT memiliki alasan hukum, dan putusan majelis hakim pengadilan negeri Martapura sudah tepat.
Ad.2 Tentang tidak terbuktinya Dalil – Dalil PEMBANDING
Bahwa PEMBANDING/ PENGGUGAT mengakui telah mentransfer uang ke SAM’ANI pada tanggal 16 Mei 2017 artinya secara langsung PEMBANDING/ PENGGUGAT mengakui membuat perjanjian terlebih dahulu atas nama MUSNAM kepada saudara SAM’ANI selaku suami dari TERBANDING/ TERGUGAT sedangkan Pokok Perkara yang digugat di PN Martapura yang PEMBANDING/ PENGGUGAT gugat adalah Perjanjian atas nama KUSNADI dengan TERBANDING/ TERGUGAT atas nama FAHRIANI NUN NISA tertanggal 09 Juni 2017, dan BUKTI dalil ini yang di kemukakan PEMBANDING/ PENGGUGAT dalam gugatannya terbukti tidak sah dan di tolak oleh TERBANDING/ TERGUGAT.
PEMBANDING/ PENGGUGAT juga menyebutkan pernah mentransfer uang Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke saudara SAM’ANI pada tanggal 9 Mei 2017 , disini langsung saya bantahkan “Saya tidak pernah menerima transferan pada tanggal tersebut” dan saya siap membuktikan untuk mengajak saudara KUSNADI atau MUSNAM (PEMBANDING) untuk ke BANK yang dia maksud untuk MEMBUKTIKAN bahwa tidak adanya transferan pada tanggal tersebut.
Kemudian PEMBANDING/ PENGGUGAT juga mengatakan sudah mengangsur pada tanggal 27 Agustus 2017 kepada TERBANDING/ TERGUGAT yang mana PEMBANDING/ PENGGUGAT berdalih berdasarkan BUKTI P-5 Copy Kwitansi dari Haji KUSNADI untuk pembayaran kepada SAM’ANI bertanda tangan Saudari RATNA , BUKTI dalil ini berulang kali kami bantahkan dan kami tolak dan TERBANDING/ TERGUGAT tidak merasa diangsur oleh PEMBANDING/ PENGGUGAT kalau merasa benar kenapa Saudari RATNA tidak di hadirkan dipersidangan.
TERBANDING/ TERGUGAT melaporkan PEMBANDING/ PENGGUGAT berdasarkan hukum yang berlaku yang mana PEMBANDING/ PENGGUGAT telah merugikan TERBANDING/ TERGUGAT baik secara moril atau materil dengan cara menipu (wanprentasi) berdasarkan BUKTI T-3 Foto copy Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/ 328/ VIII/ 2017RESTA BJM. Tanggal 09 Agustus 2017 dan laporan ini jauh sebelum PEMBANDING/ PENGGUGAT membuat gugatan Pokok Perkara untuk memperkarakan TERBANDING/ TERGUGAT di PN. Martapura pada tanggal 13 November 2017, menurut peraturan MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1 Tahun 1956 pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan jikalau perkara yang pada saat ini terlebih dahulu terus di susul untuk perkara selanjutnya sedangkan Laporan Polisi yang saya buat selaku suami dari TERBANDING/ TERGUGAT lebih dulu melaporkan PEMBANDING/ PENGGUGAT.
Majelis Hakim yang terhormat,
Selanjutnya pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah Apakah dalil-dalil atau fakta-fakta yang dikemukakan oleh PEMBANDING/ PENGGUGAT dalam gugatannya terbukti secara sah dan meyakinkan?
Bahwa semua dalil-dalil yang dikrmukakan oleh PEMBANDING/ PENGGUGAT dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh TERGUGAT/ TERBANDING.
PEMBANDING/ PENGGUGAT mendalilkan bahwa PEMBANDING/ PENGGUGAT tidak melakukan wanprestasi. Dalam jawaban eksepsi TERGUGAT/ TERBANDING dapat membantah dan benar adanya bahwa PEMBANDING/ PENGGUGAT melakukan wanprestasi berdasarkan pengakuannya adanya sisa uang titipan TERBANDING/ TERGUGAT sebesar Rp 39.750.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang belum dibayarkan PEMBANDING/ PENGGUGAT kepada TERBANDING/ TERGUGAT.
Bahwa bukti-bukti terkait pembayaran yang dilakukan oleh PEMBANDING/ PENGGUGAT tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena tidak divalidasi oleh pihak Bank dan kerancuan BUKTI P-5 Copy Kwitansi dari Haji KUSNADI untuk pembayaran kepada SAM’ANI bertanda tangan Saudari RATNA Bukti ini telah dibantah oleh TERBANDING/ TERGUGAT.
Ad.3 Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) yang benar dan tepat.
Bahwa hal demikian terlihat dari:
Bahwa diawali dengan mengedintifikasi fakta-fakta hukum yakni adanya dalil yang diajukan oleh PEMBANDING/ PENGGUGAT tentang perbuatan Wantprestasi yang dilakukan PEMBANDING/ PENGGUGAT.
Selanjutnya Mejelis Hakim tingkat pertama telah tepat mengkualifikasikan fakta hukum yang termasuk dalam perkara perdata wantprestasi.
Bahwa oleh karena TERBANDING/ TERGUGAT telah membantah seluruh dalil PEMBANDING/PENGGUGAT maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIK beban pembuktian dijatuhkan kepada PEMBANDING/ PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena itu di depan persidanagan PEMBANDING/ PENGGUGAT telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-faktahukumnya, sehingga ketentuan-ketentuan tentang tidak wantprestasi dapat diterapkan kedalam fakta in konkrito yang diajukan olah PEMBANDING/ PENGGUGAT maka mejelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangkan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta-fakta/dalil hukum yang diajukan PEMBANDING/ PENGGUGAT
Bahwa metode penemuan hukum (rechtsvinding) dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakimtelah tepat, hal mana telah sesuai dengan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan ini TERBANDING/ TERGUGAT meminta agar Mejelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
Menolak permohonan Banding dari PEMBANDING/ PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 04 Juni 2018 No: 30/ Pdt.G/ 2017/ PN. Mtp.
Membebankan biaya perkara ini kepada PEMBANDING/ PENGGUGAT
Demikin Kontra Memori Banding ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim tingkat Banding, dalam memeriksa perkara ini secara lebih jernih.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan judex facti mempunyai tugas dan fungsi memeriksa ulang perkara secara kesluruhan (vide yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970), maka Majelis tingkat banding akan memeriksa ulang perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkaranya, Majelis Hakim tingkat banding akan melihat kecermatan Majelis Hakim tingkat pertama dalam menuliskan, dan atau dalam mengambil alih bagian-bagian dari jawab jinawab para pihak;
Menimbang, bahwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama, pada halaman 10 ada redaksi: Menimbang, bahwa selanjutnya dalam petitumnya, Penggugat menyatakan sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat untuk seluruhnya, demikian seterusnya;
Menimbang, bahwa setelah dicermati, ternyata di dalam surat gugatan Penggugat tidak ada redaksi seperti itu. Dan redaksi seperti itu ternyata ditemukan dalam bagian akhir jawaban Tergugat yang disampaikan di persidangan pada tanggal 5 Maret 2018. Dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa ada ketidak-cermatan dalam menuliskan dan atau dalam mengambil alih bagian-bagian dari jawab jinawab. Seharusnya yang dituliskan dalam putusan pengadilan tingkat pertama adalah: mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, demikian seterusnya sebagaimana selengkapnya ada dalam bagian akhir gugatan Penggugat (pada halaman 2). Oleh karena itu, bagian dari petitum gugatan Penggugatlah yang seharusnya dicantumkan dan selanjutnya dianggap ada di dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, sehingga dengan demikian ketidak cermatan penulisan tersebut diperbaiki ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, tanggal 4 Juni 2018, berita acara persidangan, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Penggugat, Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding – semula Tergugat, yang ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, juga Memori Banding dari Kuasa Pembanding – semula Penggugat, Kontra Memori banding dari Kuasa Terbanding – semula Tergugat tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan– pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Mtp, tanggal 4 Juni 2018, dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding – semula Penggugat, berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal - pasal dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta perturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding –semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor :30/Pdt.G/2017/ PN Mtp, tanggal 4 Juni 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Senin, Tanggal 8 Oktober 2018, oleh kami : SUPRAJA, S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, PERMADI WIDHIYATNO, S.H.,M.Hum dan AMINAL UMAM, S.H.,M.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta M. SABERANI Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
SUPRAJA, S.H.,M.H,
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
PERMADI WIDHIYATNO, S.H.,M.Hum., AMINAL UMAM, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti
M. SABERANI
Perincian biaya perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)