22/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NAZIF FIRDAUS,SH Terdakwa: MAIKO CANDRA, ST
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa MAIKO CANDRA, ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp914.285.486,00 (sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa/terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban uang pengganti;4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 5.Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan di rumah tahanan negara kelas II B Lubuk Sikaping; 6.Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) rangkap Dokumen Pengadaan/ Lelang No: 01/POKJA.3/ULP/2012 tanggal 04 Januari 2012 untuk Pengadaan Pembangunan BBi Talamau. 1 (satu) rangkap Dokumen Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No. Paket 01/POKJA.3/2012 HPS Rp. 1.980.000.000 Kec. Talamau TA. 2012. 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. LUBRATA INOVASI Kegiatan Pembangunan BBI Talamau. 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. VATRICO WIRANUSA pembangunan BBI Talamau TA. 2012. 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran pekerjaan Pembinaan Dan Pengembangan PErikanan lokasi Kab. Pasaman Barat TA. 2012 oleh PT. RINKO JAYA UTAMA. 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Pembangunan BBI Talamau Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. FAJAR BUANA. 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No Paket Pokja; 01/POKJA.3/2012 lokasi Kec. Talamau TA. 2012 CV. BARIANG. 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung BBI Talamau TA 2012 CV. SUMBER KARYA. 1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran POKJA III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pasaman Barat Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 CV. JASA HANAMA. 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan lokasi KEc. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. ASRA KARYA MANDIRI. 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau / Kab. Pasaman Barat CV. POLYCONT . 1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBi Talamau CV. JASA BRASTAGI. 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan EFFENDI SEFRIAL, alamat Pasaman Baru Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat tentang PEngakuan Pemalsuan Data-data perusahaan dan tanda tangan direktur perusahaan Ir. AFMI YARSI , IAI (Direktur CV.Mudecon Graha Adhiyaksa) serta memalsukan data-data dan tanda tangan atas nama Tenaga Ahli Perusahaan yaitu Ir. KURNIAWAN DESTIKA, MT (Tenaga Ahli CV. Muldecon Graha Adhiyaksa), untuk pekerjaan Konsultan Pengawasan pada Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 523/461/DINKP/2011 tanggal 25 November 2011 Kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat , antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. NUGRAHA CHAKTI CONSULTANT, dengan Nilai kontrak sebebsar Rp. 74.474.000,- 1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012. 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau Dinas KElautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012 ,Desember 2012. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand Over) No: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau dengan Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas No. 188/18/SK-DINKP/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (TIM PHO/FHO) Dinas Kelautan & PErikanan Kab. Pasaman Barat TA. 2012; 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Nomor: /18/SK-DINKP/2012 Tanggal JUni 2012 tentang Penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (Tim PHO/FHO) Dinas KElautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat. 1 (satu) rangkap Dokumen ASBUIL DRAWING Kegiatan Pembangunan Sarana &Prasarana Balai Benih Ikan Talamau TA. 2012 dengan Kontraktor Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI dan Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA. 1 (satu) rangkap Dokumen FINAL QUANTYTY Kegiatan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 atas Surat Perjanjian Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 dengan Pelaksanan CV. LUBRATA INOVASI. 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Kompensasi Penggantian Waktu No: 523/ 6843/BA.KMPS/DINKP- PB/2012 Tanggal 05 Juli 2012 Untuk Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/02/SK-DINKP/2012 tertanggal 03 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/08/SK-DINKP/2012 tertanggal 07 Maret 2012 tentang Perubahan pertama atas Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat N0:050/02/SK- DINKP/ 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasman Barat Tahun Anggaran 2012. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Pekerjaan Minggu ke XXI (dua puluh satu) kegiatan Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan kuasa direktur MAICO CANDRA, ST. 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke – XII (Dua Belas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- XI (sebelas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- X (sepuluh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IX (Sembilan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VIII (Delapan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VII (tujuh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VI (enam) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- V (Lima) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IV (empat) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- III (Tiga) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- II (Dua) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- I (Satu) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST. 1(satu) rangkap Dokumen ADDENDUM KE-1 tanggal 31 Mei 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI KEcamatan Talamau. 1(satu) rangkap Dokumen MUTUAL CHECK NOL (MC- 0) PEkerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau. 1(satu) rangkap Foto copy Dokumen SURAT PERJANJIAN KONTRAK No; 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret 2012 PEkerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau. 1 (satu) Rangkap Dokumen Pembangunan Jalan BBI atas Surat Perjanjian No: 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret 2012 sebagai PElaksanan CV. LUBRATA INOVASI. 1 (satu) Lembar SP2D No. 584/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %. 1 (satu) Lembar SP2D No. 585/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %. 1 (satu) Lembar SP2D No. 310/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin 72,32 %. 1 (satu) Lembar SP2D No. 309/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin I yaitu: 72,32 %. 1 (satu) Lembar SP2D No. 554/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin II yaitu : 95 %. 1 (satu) Lembar SP2D No. 555/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran retensi 5 %. 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PErangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2012 dan Dokumen PErubahan PElaksanaan Anggaran Satuan Kerja PErangkat Daerah (DPPA- SKPD) tahun 2012 pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan Nomor : 205.01.01.20.04.52. Foto Dokumentasi Pembangunan Balai BEnih Ikan (BBI) Talamau tahun 2012 dari Foto (o%), foto (50 %) dan foto 100%. 1 (satu) buah buku bimbingan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Dinas Kelautan & Perikanan jalan Mahoni Padang Tujuh Pasaman Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA. 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 523/213/SPK/DINKP/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA berupa Pekerjaan Pengawasan BBi Talamau , dengan nilai kontrak 36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Tahun anggaran 2012 1 (satu) rangkap surat tugas CV. MULDECON GARAH ADHYAKSA tentang mobilisasi personil lapangan kerja supervise/ pengawasan pembangunan BBI Talamau No.07/MGA/08-03/2012. 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Kegiatan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012, Minggu ke – I s/d Minggu ke- XII 1 (satu) rangkap laporan bulanan, bulan ke – I sampai dengan bulan ke- VI pekerjaan Pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Ka. Pasaman Barat Tahun 2012. 1(satu) rangkap laporan akhir pekerjaan pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat tanggal 25 Juli 2012 Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) rangkap Laporan Dokumentasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tanggal 25 April 2012 Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) rangkap asli gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan Perikanan Kegiatan Pekerjaan jasa konsultasi perencanaan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat , konsultan perencana CV. NUGRAHA CHAKTI Consultant, Jl. Apel II Blok E No. 130 Perumahan Belimbing. 1 (satu) rangkap asli proposal Bupati Pasaman Barat Nomor : 523/086/DINKP/2011 tanggal 25 Maret 2011 Perihal Usulan program Pembangunan Perikanan Budidaya. 1 (satu) rangkap asli kerangka acuan kerja (term of reference) pekerjaan fisik konstruksi pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau Tahun Anggaran 2012 Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012. 1 (satu) rangkap Asli Ouwner Estimate Kegiatan Pembinaan & Pengembangan Perikanan Pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau lokasi Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pasaman Barat 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus/TPK/2016/PN-Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : MAIKO CANDRA, ST; Tempat lahir : Padang ; Umur/tanggal lahir : 43 tahun/28 Mei 1972. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Komplek Teratai Indah Nomor 21 Kenagarian Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (Kuasa Direktur CV. Lubrata Inovasi) Pendidikan : S.1
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Simpang Empat sejak tanggal 29 Maret 2015 s/d 17 April 2016;
Perpanjangan Penahanan olah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simpang Empat sejak tanggal 18 April 2016 s/d tanggal 11 Mei 2016;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simpang Empat sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d 31 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal tanggal 23 Mei 2016 No.20/Pid.Sus/TPK/2016/PN.PDG sejak tanggal 23 Mei 2016 s/d 21 Juni 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal tanggal 13 Juni 2016 No.29/Pid.Sus/TPK/2016/PN.PDG sejak tanggal 22 Juni 2016 s/d 20 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 15 Agustus 2016 No.58/Pen.Pid/2016/PT.PDG sejak tanggal 21 Agustus 2016 s/d 19 September 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 15 September 2016 No.64/Pen.Pid/2016/PT.PDG sejak tanggal 20 September 2016 s/d 19 Oktober 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum KASMANEDI,SH, ABD.HAMID,SH dan ZULKIIFLI,SH Advokat/Pengacara pada kantor Advokat/Penasihat Hukum “SKILL LAW” beralamat di Jl. M.Natsir –KKN Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kec Pasaman Kab Pasaman Barat berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 09 Juni 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang di bawah Nomor 31/VI/SK.Pid.Sus//2016
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Padang tanggal23 Mei 2016 nomor 22/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg Tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan MAIKO CANDRA, ST bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SACARA BERSAMA-SAMA”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap MAIKO CANDRA, STdengan pidana penjara selama7(tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MAIKO CANDRA, ST sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap MAIKO CANDRA, ST berupa uang pengganti sebesar Rp. 914.285.486,00,-(sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
BB No-01 sampai dengan BB No-60 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pasaman Barat
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tidak mengakui perbuatan Terdakwa;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa MAIKO CHANDRA tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah didakwakan dalam Surat dakwaan Primair dan Subsidair dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan serta merta mengembalikan nama baik Terdakwa MAIKO CHANDRA dalam harkat, martabat dan kemampuannya dimata hukum.
Memerintahkan Sdr. Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa MAIKO CHANDRA segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
Membebankan biaya atas perkara ini kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa MAIKO CANDRA, ST sebagai rekanan/Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI berdasarkan Surat Kuasa Direktur Nomor 68 tanggal 28 Februari 2012, dalam kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2012, bersama-sama dengan drh. Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran/Barang (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat) dan Mirza Fadli, S.Pi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) / Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 1661/K/PID.SUS/2015 tanggal 3 September 2015), pada waktu sekitar bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Padang Tujuh Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) pekerjaan Perencanaan Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 melalui kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), saksi Luthfi, S.Pi.,M.Si dan diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, saksi Ir. Syafrialis, MM tanggal 12 Oktober 2011, dilaksanakan perencanaan/Detail desain pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Jorong Air Angek, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dan yang menjadi konsultan perencana adalah CV. NUGRAHA CHAKTI.
Bahwa rencana bangunan yang akan dibangun meliputi :
Bangunan Kolam sebagai berikut :
Kolam Induk Jantan
Kolam Induk Betina
Kolam Calon Induk
Kolam Pendederan
Kolam Limbah
Saluran Air :
Saluran air masuk
Saluran Pembuangan
Drainase
Bangunan Hatchery
Bangunan Kantor BBI
Bangunan Rumah Pimpinan
Bangunan Mess Operator
Bangunan Revoar
Bahwa Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau sebesar Rp.1.980.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus delapan puluh Juta Rupiah).
Bahwa pada tahun anggaran 2012, kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau dilaksanakan dengan Sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kode rekening 2.05.01.20.04.5.2.3.26.01, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Nomor :2.05.01 tanggal 19 Desember 2011.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2012 dilaksanakan Pengumuman Pelelangan Nomor : 02/ULP-PK.III/I/2012 yang diadakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat dengan Pasca Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau.
Bahwa setelah diumumkan, terdapat sebanyak 33 perusahaan mendaftar untuk mengikuti pelelangan, dari Jumlah Pendaftar tersebut hanya 15 perusahaan yang memasukkan dokumen, kemudian 5 diantaranya mengundurkan diri dan salah satu dari 5 perusahaan yang mengundurkan diri tersebut adalah CV. WIDYA dengan Direkturnya adalah Terdakwa MAIKO CANDRA, ST. Pengunduran diri CV. WIDYA dikarenakan CV. WIDYA tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pelelangan.
Bahwa berdasarkan Evaluasi terhadap 10 dokumen penawaran, diperoleh urutan mulai dari nilai penawaran terendah yakni:
CV. JASA BRASTAGI
CV. ASRA KARYA MANDIRI
CV. RINKO JAYA UTAMA
CV. BARIANG
CV. VATRICO WIRANUSA
CV. SUMBER KARYA
CV. LUBRATA INOVASI
CV. FAJAR BUANA
CV.POLYCONT
10.CV. JASA HANAMA
Bahwa setelah dilakukan proses evaluasi oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pasaman Barat, ditetapkan pemenang Kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Nomor :065/21/ULP/2012 tanggal 14 Februari 2012, yaitu CV. LUBRATA INOVASI, (Direktur Tommy Irawan Sandra) dengan harga Penawaran Rp. 1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2012, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Luthfi, S.Pi, M.Si mengirim Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 523/01/PPTK-BD/DINKP/2012 kepada Direktur CV. LUBRATA INOVASI. Sebagai tindak lanjut surat tersebut, Direktur CV. LUBRATA INOVASI diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani surat perjanjian kerja/kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Bahwa setelah Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengetahui CV. LUBRATA INOVASI ditunjuk sebagai Penyedia Barang dan Jasa maka selanjutnya Terdakwa MAIKO CANDRA, ST menghubungi Sdr Tommy Irawan Sandra selaku Direktur CV. LUBRATA INOVASI dan meminta agar Terdakwa MAIKO CANDRA, ST yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan Talamau dan Sdr Tommy Irawan Sandra akhirnya menyetujuinya dan kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2012 berdasarkan Akta Kuasa Direktur No. 68 di hadapan Notaris EVI PUSPITA HATI Direktur CV Lubrata Inovasi yaitu Sdr. Tommy Irawan Sandra memberikan kuasa kepada Terdakwa MAIKO CANDRA, ST untuk melaksanakan proyek/pengerjaan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan Talamau hingga selesai.
Bahwa sebelum ditandatangani surat perjanjian kerja/kontrak pembangunan Balai Benih Ikan, Berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 821/15/BUP-PASBAR/2012, pada tanggal 05 Maret 2012 telah terjadi pergantian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dari yang sebelumnya, saksi Ir. Syafrialis, MM digantikan oleh saksi drh. Nellyarwisma.
Bahwa selanjutnya setelah melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan/Pengguna Anggaran pada tanggal 06 Maret 2012 berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821/279.c/BKD-2012, pada tanggal 07 Maret 2012, saksi drh. Nellyarwisma menunjuk saksi Mirza Fadli, S.Pi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Nomor : 050/08/SK-DINKP/2012 tanggal 07 Maret 2012, menggantikan pejabat sebelumnya yaitu saksi Luthfi, S.Pi.,M.Si.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2012 dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 Pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) yang dilakukan antara Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani oleh saksi drh. Nellyarwisma dengan CV. LUBRATA INOVASI yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur yaitu Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, padahal Terdakwa MAIKO CANDRA,ST sebelumnya pernah mengundurkan diri pada proses lelang pembangunan Balai Benih Ikan Talamau sesaat setelah memasukan dokumen penawaran dengan menggunakan CV. WIDYA.
Bahwa pada tanggal 08 Maret 2012 setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja/kontrak, saksi drh.Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Paket pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau Nomor : 523/342/SPMK/PA/DINKP/III/2012 kepada CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Macam Pekerjaan : Pembangunan BBI Kecamatan Talamau
Tanggal Mulai Kerja : 08 Maret 2012
Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
Waktu penyelesaian : Selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender (08 Maret s/d 06 Juli 2012)
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan /penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau Tahun 2012, Terdakwa MAIKO CANDRA, ST selaku Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI membuat gambar kerja (shop drawing) dan usulan pekerjaan tanpa persetujuan konsultan perencana.
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 dilaksanakan Addendum I Nomor : 523/810/ADD-1/DINKP/V/2012 tanggal 31 Mei 2012, Addendum tersebut terkait perubahan pekerjaan tambah kurang yang mengakibatkan nilai kontrak yang semula Rp. 1.845.319.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)bertambah sehingga nilai kontrak menjadi Rp. 1.975.352.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta TigaRatus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), namun tidak ada Addendum waktu sehingga waktu pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman kepada kontrak pertama sebelum perubahan;
Bahwa hingga berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu tanggal hingga 6 Juli 2012, pelaksanaan pekerjaan belum selesai, karena itu pada tanggal 5 Juli 2012 Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI, Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengajukan permohonan kompensasi penggantian waktu kepada saksi drh. Nellyarwisma melalui PPTK, saksi Mirza Fadli, S. Pi dengan alasan :
Pekerjaan permulaan dihentikan oleh masyarakat karena adanya klaim lahan dari masyarakat sekitar pekerjaan, sehingga pekerjaan terhenti selama 1 (satu) bulan;
Terjadinya badai dan hujan selama beberapa hari;
Keterlambatan dalam pekerjaan bangunan rumah karena terkendala sulitnya mendapat bahan bangunan (kayu).
Bahwa atas pengajuan tersebut, saksi drh.Nellyarwisma memberikan persetujuan yang dituangkan dalam Berita Acara Penggantian Waktu Nomor : 523/684B/BA.KMPS/DINKP-PB/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang menyetujui perpanjangan waktu selama 21 hari kalender.
Bahwa setelah perpanjangan waktu pekerjaan selama 21 hari kalender Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengajukan permintaan pembayaran 100%, padahal Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengetahui pekerjaan belum selesai. Selanjutnya Terdakwa MAIKO CANDRA,ST berupaya menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan syarat-syarat pencairan diantaranya adalah laporan harian, mingguan dan final Quantity, dan juga dalam laporan tersebut tertera kolom tanda tangan untuk team leader CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA atas nama Saksi Kurniawan, D, ST,MT yang belum ditandatangani karena sesungguhnya saksi Kurniawan, D, ST,MT tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam pekerjaan pengawasan pembangunan Balai Benih Ikan tersebut dan nama saksi Kurniawan, D, ST.MT hanya dicatut oleh saksi Effendi Sefrial, ST yang mana hal tersebut diketahui oleh Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, sehingga untuk itu Terdakwa MAIKO CANDRA,ST meminta kepada Saksi Effendi Sefrial, ST untuk menandatanganinya dengan cara meniru tandatangan Saksi Kurniawan D, ST, MT, namun Saksi Effendi Sefrial, ST tidak bersedia karena pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan belum selesai. Selanjutnya Saksi Maroyong menyerahkan seluruh administrasi untuk pencairan 100% kepada Saksi Mirza Fadli, S. Pi, yang saat itu masih ada kolom yang belum ditandatangani oleh Saksi Kurniawan D, ST.MT. Kemudian Saksi Mirza Fadli, S.Pi mendatangi Saksi Effendi Sefrial, ST kerumahnya dan meminta Saksi Effendi Sefrial, ST untuk memenuhi permintaan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, dan akhirnya Saksi Effendi Sefrial, ST menyetujuinya dengan persyaratan agar Terdakwa MAIKO CANDRA,ST membuat surat pernyataan akan menyelesaikan pekerjaannya dan Terdakwa MAIKO CANDRA,ST menyetujui persyaratan yang diminta oleh Saksi Effendi Sefrial, ST tersebut. Selanjutya Saksi Effendi sefrial, ST bersama dengan Saksi Mirza Fadli,S.Pi, serta Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dan Saksi Dede Novies datang menemui Saksi drh. Nellyarwisma di rumahnya di Jalan Yaptip, Pasaman Baru dan saat itu disepakati untuk dilakukan pencairan dana dimana Saksi Effendi Sefrial, ST menandatangani laporan-laporan berupa laporan harian, mingguan, dan Final Quantity yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa MAIKO CANDRA, ST. Akhirnya penandatanganan dilakukan secara bersama-sama oleh Saksi Effendi Sefrial, ST yang menandatangani kolom team leader konsultan pengawas Muldecon Graha Adhyaksa, Saksi Kurniawan,D, ST.MT, Saksi drh.Nellyarwisma dan Saksi Mirza Fadli, S.Pi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara PHO Nomor: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 tanggal 06 Agustus 2012, telah dilaksanakan serah terima pekerjaan Provisional Hand Over (PHO), namun pada kenyataannya pada tanggal 14 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB, baru dilaksanakan Survei oleh Tim PHO yang dilaksanakan olehSaksi Billy Richard, ST yang diminta melalui telpon oleh Saksi drh.Nellyarwisma dan tanggal 15 Agustus 2012 Berita Acara Serah Terima baru ditandatangani oleh ketua Tim PHO, Saksi Sa’aban, S.Pd.
Bahwa setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tertanggal 06 Agustus 2012 dan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dinyatakan pekerjaan telah 100% padahal pekerjaan belum selesai 100%,Terdakwa MAIKO CANDRA,ST selaku Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI tetap mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada saksi drh.Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran melalui Saksi Mirza Fadli,S. Pi yang menjabat sebagai PPTK dan disetujui oleh saksi drh.Nellyarwisma.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, saksi drh.Nellyarwisma menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0016/SPM-LS/KONTRAK/DINKP/2012 tanggal 16 Agustus 2012, dan anggaran dicairkan 95 % dengan retensi 5 % sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0017/SPM-LS/KONTRAK/DINKP/2012 tanggal 16 Agustus 2012.
Bahwa setelah pencairan anggaran pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau terlaksana, seluruh anggaran pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau ditransfer ke rekening Terdakwa MAIKO CANDRA, ST pada Bank Nagari Cabang Simpang Ampek Nomor : 1200.0103.00392-1 dengan total sebesar Rp.1.975.352.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau diperoleh beberapa fakta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan Hasil Perhitungan Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam laporan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau tanggal 12 April 2013 bobot pekerjaan sebesar 77,126% (-22,883%) artinya terdapat kekurangan pelaksanaan pekerjaan sebesar 22,883%, serta hasil kajian dan evaluasi Teknis Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat, tanggal 12 April 2014 sebagai berikut :
Pekerjaan Kolam : masih banyak tumpukan batu yang belum dibersihkan, radius 1 meter persegi dari as bangunan.
Pada kolam pendederan, tinggi pasangan batu dalam perencanaan 1, 25 m termasuk tapak lebar 1 meter dengan ketebalan 25 cm, namun dalam pelaksanaannya, tinggi 85 cm tanpa tapak, sebagian tinggi 1 meter dengan kondisi pasangan batu bocor.
Pekerjaan Pintu Air : dalam kontrak pekerjaan pintu air menggunakan bahan besi siku 40.40.4 dan dilas dengan menggunakan pintu plat besi tebal 5 mm. Dalam pelaksanaannya dipasang baja ringan dengan pintu dari seng drum dan tidak ada satupun pintu yang berfungsi dengan baik, rekomendasi dari LPJK Provinsi Sumbar agar dibongkar dan diganti yang baru sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan Drainase, saluran induk 114 m : dilapangan ditemukan saluran induk yang tidak dikerjakan sepanjang 23,40 m, lantai saluran tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Saluran keluar tidak dikerjakan sepanjang 17 meter menuju kekolam limbah, pada dinding saluran keluar sepanjang 10 m tidak diplaster dan batu dalam saluran air keluar tidak dibersihkan
Pekerjaan Perlengkapan luar, saat dilakukan kunjungan lapangan pekerjaan tersebut sedang dilaksanakan dan belum selesai.
Untuk saluran yang tidak memiliki tapak dan tidak sesuai dengan perencanaan direkomendasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat untuk dibongkar dan diperbaiki, agar bagian bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, jika hal ini tidak dilaksanakan akan menyebabkan bangunan kolam yang nilai bobotnya 20,155% tersebut akan sia-sia.
Dinding kolam dibangunan Hatchery dan bangunan kolam lainnya sudah mengalami retak dan terjadi kebocoran pada beberapa bagian, direkomendasi untuk dibongkar dan diperbaiki, agar bagian bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, jika hal ini tidak dilaksanakan, akan menyebabkan bangunan kolam yang nilai bobotnya 28,841% tersebut akan sia-sia dan tidak berfungsi dengan baik dan tidak bermanfaat.
Pipa-pipa pada bangunan Hatchery semestinya berdasarkan kontrak ditanam dalam lantai namun kenyataan dilapangan pipa tidak ditanam, direkomendasi agar dibongkar dan diganti dengan yang baru sesuai dengan gambar perencanaan.
Bangunan Kolam yang tidak mempunyai tulangan kolam dan balok praktis, direkomendasi untuk diberi tulangan (kolom dan balok praktis) sehingga mampu memikul beban dan tekanan air pada kolam.
Bagian bawah kolom bangunan hatchery, direkomendasi untuk dilakukan afwerking agar bagian tulangan kolomdan balok sloof yang kelihatan tertutup dengan baik.
Pekerjaan jalan tidak dipasang pasangan batu kali kiri kanan jalan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST merupakan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan antara lain :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggunjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih.”;
Pasal 132 ayat (1) Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”;
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa, “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/ jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Baran/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Penjelasan lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada point C.2.i mengenai PembayaranPrestasi Pekerjaan menyebutkan sebagai berikut :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
pembayaran bulanan/termin harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan NegaraNomor: SR-435/PW03/5/2013 tanggal 18 September 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek pembangunan Balai benih Ikan (BBI) Talamau Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012 menimbulkan kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi pembayaran kontrak sebesar 100% Rp. 1.975.352.000,00
Jumlah yang seharusnya dibayar Rp. 959.479.237,78
(48,57%xRp.1.975.352.000,00)
Kelebihan Pembayaran Rp. 1.015.872.762,22
Kelebihan atas pemotongan pajak Rp. 101.587.276,22
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 914.285.486,00
(Sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh Lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa MAIKO CANDRA, ST sebagai rekanan/Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI berdasarkan Surat Kuasa Direktur Nomor 68 tanggal 28 Februari 2012, dalam kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2012,bersama-sama dengan drh. Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran/Barang (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat) dan Mirza Fadli, S.Pi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) / Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 1661/K/PID.SUS/2015 tanggal 3 September 2015), pada waktu sekitar bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Padang Tujuh Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) pekerjaan Perencanaan Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 melalui kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), saksi Luthfi, S.Pi.,M.Si dan diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, saksi Ir. Syafrialis, MM tanggal 12 Oktober 2011, dilaksanakan perencanaan/Detail desain pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Jorong Air Angek, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dan yang menjadi konsultan perencana adalah CV. NUGRAHA CHAKTI.
Bahwa rencana bangunan yang akan dibangun meliputi :
Bangunan Kolam sebagai berikut :
Kolam Induk Jantan
Kolam Induk Betina
Kolam Calon Induk
Kolam Pendederan
Kolam Limbah
Saluran Air :
Saluran air masuk
Saluran Pembuangan
Drainase
Bangunan Hatchery
Bangunan Kantor BBI
Bangunan Rumah Pimpinan
Bangunan Mess Operator
Bangunan Revoar
Bahwa Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau sebesar Rp.1.980.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus delapan puluh Juta Rupiah).
Bahwa pada tahun anggaran 2012, kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau dilaksanakan dengan Sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kode rekening 2.05.01.20.04.5.2.3.26.01, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Nomor :2.05.01 tanggal 19 Desember 2011.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2012 dilaksanakan Pengumuman Pelelangan Nomor : 02/ULP-PK.III/I/2012 yang diadakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pasaman Barat dengan Pasca Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau.
Bahwa setelah diumumkan, terdapat sebanyak 33 perusahaan mendaftar untuk mengikuti pelelangan, dari Jumlah Pendaftar tersebut hanya 15 perusahaan yang memasukkan dokumen, kemudian 5 diantaranya mengundurkan diri dan salah satu dari 5 perusahaan yang mengundurkan diri tersebut adalah CV. WIDYA dengan Direkturnya adalah Terdakwa MAIKO CANDRA, ST. Pengunduran diri CV. WIDYA dikarenakan CV. WIDYA tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pelelangan.
Bahwa berdasarkan Evaluasi terhadap 10 dokumen penawaran, diperoleh urutan mulai dari nilai penawaran terendah yakni:
CV. JASA BRASTAGI
CV. ASRA KARYA MANDIRI
CV. RINKO JAYA UTAMA
CV. BARIANG
CV. VATRICO WIRANUSA
CV. SUMBER KARYA
CV. LUBRATA INOVASI
CV. FAJAR BUANA
CV.POLYCONT
10.CV. JASA HANAMA
Bahwa setelah dilakukan proses evaluasi oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pasaman Barat, ditetapkan pemenang Kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Nomor :065/21/ULP/2012 tanggal 14 Februari 2012, yaitu CV. LUBRATA INOVASI, (Direktur Tommy Irawan Sandra) dengan harga Penawaran Rp. 1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2012, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Luthfi, S.Pi, M.Si mengirim Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 523/01/PPTK-BD/DINKP/2012 kepada Direktur CV. LUBRATA INOVASI. Sebagai tindak lanjut surat tersebut, Direktur CV. LUBRATA INOVASI diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani surat perjanjian kerja/kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Bahwa setelah Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengetahui CV. LUBRATA INOVASI ditunjuk sebagai Penyedia Barang dan Jasa maka selanjutnya Terdakwa MAIKO CANDRA, ST menghubungi Sdr Tommy Irawan Sandra selaku Direktur CV. LUBRATA INOVASI dan meminta agar Terdakwa MAIKO CANDRA, ST yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan Talamau dan Sdr Tommy Irawan Sandra akhirnya menyetujuinya dan kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2012 berdasarkan Akta Kuasa Direktur No. 68 di hadapan Notaris EVI PUSPITA HATI Direktur CV Lubrata Inovasi yaitu Sdr. Tommy Irawan Sandra memberikan kuasa kepada Terdakwa MAIKO CANDRA, ST untuk melaksanakan proyek/pengerjaan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan Talamau hingga selesai.
Bahwa sebelum ditandatangani surat perjanjian kerja/kontrak pembangunan Balai Benih Ikan, Berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 821/15/BUP-PASBAR/2012, pada tanggal 05 Maret 2012 telah terjadi pergantian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dari yang sebelumnya, saksi Ir. Syafrialis, MM digantikan oleh saksi drh. Nellyarwisma.
Bahwa selanjutnya setelah melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan/Pengguna Anggaran pada tanggal 06 Maret 2012 berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821/279.c/BKD-2012, pada tanggal 07 Maret 2012, saksi drh. Nellyarwisma menunjuk saksi Mirza Fadli, S.Pi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Nomor : 050/08/SK-DINKP/2012 tanggal 07 Maret 2012, menggantikan pejabat sebelumnya yaitu saksi Luthfi, S.Pi.,M.Si.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2012 dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 Pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) yang dilakukan antara Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani oleh saksi drh. Nellyarwisma dengan CV. LUBRATA INOVASI yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur yaitu Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, padahal Terdakwa MAIKO CANDRA,ST sebelumnya pernah mengundurkan diri pada proses lelang pembangunan Balai Benih Ikan Talamau sesaat setelah memasukan dokumen penawaran dengan menggunakan CV. WIDYA.
Bahwa pada tanggal 08 Maret 2012 setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja/kontrak, saksi drh.Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Paket pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau Nomor : 523/342/SPMK/PA/DINKP/III/2012 kepada CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Macam Pekerjaan : Pembangunan BBI Kecamatan Talamau
Tanggal Mulai Kerja : 08 Maret 2012
Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
Waktu penyelesaian : Selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender (08 Maret s/d 06 Juli 2012)
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan /penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau Tahun 2012, Terdakwa MAIKO CANDRA, ST selaku Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI membuat gambar kerja (shop drawing) dan usulan pekerjaan tanpa persetujuan konsultan perencana.
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 dilaksanakan Addendum I Nomor : 523/810/ADD-1/DINKP/V/2012 tanggal 31 Mei 2012, Addendum tersebut terkait perubahan pekerjaan tambah kurang yang mengakibatkan nilai kontrak yang semula Rp. 1.845.319.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)bertambah sehingga nilai kontrak menjadi Rp. 1.975.352.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta TigaRatus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), namun tidak ada Addendum waktu sehingga waktu pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman kepada kontrak pertama sebelum perubahan;
Bahwa hingga berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu tanggal hingga 6 Juli 2012, pelaksanaan pekerjaan belum selesai, karena itu pada tanggal 5 Juli 2012 Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI, Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengajukan permohonan kompensasi penggantian waktu kepada saksi drh. Nellyarwisma melalui PPTK, saksi Mirza Fadli, S. Pi dengan alasan :
Pekerjaan permulaan dihentikan oleh masyarakat karena adanya klaim lahan dari masyarakat sekitar pekerjaan, sehingga pekerjaan terhenti selama 1 (satu) bulan;
Terjadinya badai dan hujan selama beberapa hari;
Keterlambatan dalam pekerjaan bangunan rumah karena terkendala sulitnya mendapat bahan bangunan (kayu).
Bahwa atas pengajuan tersebut, saksi drh.Nellyarwisma memberikan persetujuan yang dituangkan dalam Berita Acara Penggantian Waktu Nomor : 523/684B/BA.KMPS/DINKP-PB/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang menyetujui perpanjangan waktu selama 21 hari kalender.
Bahwa setelah perpanjangan waktu pekerjaan selama 21 hari kalender Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengajukan permintaan pembayaran 100%, padahal Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengetahui pekerjaan belum selesai. Selanjutnya Terdakwa MAIKO CANDRA,ST berupaya menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan syarat-syarat pencairan diantaranya adalah laporan harian, mingguan dan final Quantity, dan juga dalam laporan tersebut tertera kolom tanda tangan untuk team leader CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA atas nama Saksi Kurniawan, D, ST,MT yang belum ditandatangani karena sesungguhnya saksi Kurniawan, D, ST,MT tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam pekerjaan pengawasan pembangunan Balai Benih Ikan tersebut dan nama saksi Kurniawan, D, ST.MT hanya dicatut oleh saksi Effendi Sefrial, ST yang mana hal tersebut diketahui oleh Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, sehingga untuk itu Terdakwa MAIKO CANDRA,ST meminta kepada Saksi Effendi Sefrial, ST untuk menandatanganinya dengan cara meniru tandatangan Saksi Kurniawan D, ST, MT, namun Saksi Effendi Sefrial, ST tidak bersedia karena pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan belum selesai. Selanjutnya Saksi Maroyong menyerahkan seluruh administrasi untuk pencairan 100% kepada Saksi Mirza Fadli, S. Pi, yang saat itu masih ada kolom yang belum ditandatangani oleh Saksi Kurniawan D, ST.MT. Kemudian Saksi Mirza Fadli, S.Pi mendatangi Saksi Effendi Sefrial, ST kerumahnya dan meminta Saksi Effendi Sefrial, ST untuk memenuhi permintaan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, dan akhirnya Saksi Effendi Sefrial, ST menyetujuinya dengan persyaratan agar Terdakwa MAIKO CANDRA,ST membuat surat pernyataan akan menyelesaikan pekerjaannya dan Terdakwa MAIKO CANDRA,ST menyetujui persyaratan yang diminta oleh Saksi Effendi Sefrial, ST tersebut. Selanjutya Saksi Effendi sefrial, ST bersama dengan Saksi Mirza Fadli,S.Pi, serta Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dan Saksi Dede Novies datang menemui Saksi drh. Nellyarwisma di rumahnya di Jalan Yaptip, Pasaman Baru dan saat itu disepakati untuk dilakukan pencairan dana dimana Saksi Effendi Sefrial, ST menandatangani laporan-laporan berupa laporan harian, mingguan, dan Final Quantity yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa MAIKO CANDRA, ST. Akhirnya penandatanganan dilakukan secara bersama-sama oleh Saksi Effendi Sefrial, ST yang menandatangani kolom team leader konsultan pengawas Muldecon Graha Adhyaksa, Saksi Kurniawan,D, ST.MT, Saksi drh.Nellyarwisma dan Saksi Mirza Fadli, S.Pi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara PHO Nomor: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 tanggal 06 Agustus 2012, telah dilaksanakan serah terima pekerjaan Provisional Hand Over (PHO), namun pada kenyataannya pada tanggal 14 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB, baru dilaksanakan Survei oleh Tim PHO yang dilaksanakan olehSaksi Billy Richard, ST yang diminta melalui telpon oleh Saksi drh.Nellyarwisma dan tanggal 15 Agustus 2012 Berita Acara Serah Terima baru ditandatangani oleh ketua Tim PHO, Saksi Sa’aban, S.Pd.
Bahwa setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tertanggal 06 Agustus 2012 dan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dinyatakan pekerjaan telah 100% padahal pekerjaan belum selesai 100%,Terdakwa MAIKO CANDRA,ST selaku Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI tetap mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada saksi drh.Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran melalui Saksi Mirza Fadli,S. Pi yang menjabat sebagai PPTK dan disetujui oleh saksi drh.Nellyarwisma.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, saksidrh.Nellyarwisma menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0016/SPM-LS/KONTRAK/DINKP/2012 tanggal 16 Agustus 2012, dan anggaran dicairkan 95 % dengan retensi 5 % sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0017/SPM-LS/KONTRAK/DINKP/2012tanggal 16 Agustus 2012.
Bahwa setelah pencairan anggaran pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau terlaksana, seluruh anggaran pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau ditransfer ke rekening Terdakwa MAIKO CANDRA, ST pada Bank Nagari Cabang Simpang Ampek Nomor : 1200.0103.00392-1 dengan total sebesar Rp.1.975.352.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau diperoleh beberapa fakta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan Hasil Perhitungan Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam laporan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau tanggal 12 April 2013 bobot pekerjaan sebesar 77,126% (-22,883%) artinya terdapat kekurangan pelaksanaan pekerjaan sebesar 22,883%, serta hasil kajian dan evaluasi Teknis Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat, tanggal 12 April 2014 sebagai berikut :
Pekerjaan Kolam : masih banyak tumpukan batu yang belum dibersihkan, radius 1 meter persegi dari as bangunan.
Pada kolam pendederan, tinggi pasangan batu dalam perencanaan 1, 25 m termasuk tapak lebar 1 meter dengan ketebalan 25 cm, namun dalam pelaksanaannya, tinggi 85 cm tanpa tapak, sebagian tinggi 1 meter dengan kondisi pasangan batu bocor.
Pekerjaan Pintu Air : dalam kontrak pekerjaan pintu air menggunakan bahan besi siku 40.40.4 dan dilas dengan menggunakan pintu plat besi tebal 5 mm. Dalam pelaksanaannya dipasang baja ringan dengan pintu dari seng drum dan tidak ada satupun pintu yang berfungsi dengan baik, rekomendasi dari LPJK Provinsi Sumbar agar dibongkar dan diganti yang baru sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan Drainase, saluran induk 114 m : dilapangan ditemukan saluran induk yang tidak dikerjakan sepanjang 23,40 m, lantai saluran tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Saluran keluar tidak dikerjakan sepanjang 17 meter menuju kekolam limbah, pada dinding saluran keluar sepanjang 10 m tidak diplaster dan batu dalam saluran air keluar tidak dibersihkan
Pekerjaan Perlengkapan luar, saat dilakukan kunjungan lapangan pekerjaan tersebut sedang dilaksanakan dan belum selesai.
Untuk saluran yang tidak memiliki tapak dan tidak sesuai dengan perencanaan direkomendasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat untuk dibongkar dan diperbaiki, agar bagian bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, jika hal ini tidak dilaksanakan akan menyebabkan bangunan kolam yang nilai bobotnya 20,155% tersebut akan sia-sia.
Dinding kolam dibangunan Hatchery dan bangunan kolam lainnya sudah mengalami retak dan terjadi kebocoran pada beberapa bagian, direkomendasi untuk dibongkar dan diperbaiki, agar bagian bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, jika hal ini tidak dilaksanakan, akan menyebabkan bangunan kolam yang nilai bobotnya 28,841% tersebut akan sia-sia dan tidak berfungsi dengan baik dan tidak bermanfaat.
Pipa-pipa pada bangunan Hatchery semestinya berdasarkan kontrak ditanam dalam lantai namun kenyataan dilapangan pipa tidak ditanam, direkomendasi agar dibongkar dan diganti dengan yang baru sesuai dengan gambar perencanaan.
Bangunan Kolam yang tidak mempunyai tulangan kolam dan balok praktis, direkomendasi untuk diberi tulangan (kolom dan balok praktis) sehingga mampu memikul beban dan tekanan air pada kolam.
Bagian bawah kolom bangunan hatchery, direkomendasi untuk dilakukan afwerking agar bagian tulangan kolomdan balok sloof yang kelihatan tertutup dengan baik.
Pekerjaan jalan tidak dipasang pasangan batu kali kiri kanan jalan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST bertentangan dengan antara lain:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggunjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih.”;
Pasal 132 ayat (1) Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”;
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa, “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/ jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Baran/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Penjelasan lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada point C.2.i mengenai PembayaranPrestasi Pekerjaan menyebutkan sebagai berikut :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
pembayaran bulanan/termin harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan NegaraNomor: SR-435/PW03/5/2013 tanggal 18 September 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek pembangunan Balai benih Ikan (BBI) Talamau Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012 menimbulkan kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi pembayaran kontrak sebesar 100% Rp. 1.975.352.000,00
Jumlah yang seharusnya dibayar Rp. 959.479.237,78
(48,57%xRp.1.975.352.000,00)
Kelebihan Pembayaran Rp. 1.015.872.762,22
Kelebihan atas pemotongan pajak Rp. 101.587.276,22
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 914.285.486,00
(sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.ZULFI AGUS.S.Pi;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai anggota Pokja III ULP dalam pengadaan Balai Benih tersebut;
Bahwa sumber berasal dari DAK Kab Pasaman Barat;
Bahwatugas Pokja adalah menyusun rencana pengadaan, menetapkan dokumen pengadaan dan melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Bahwayang mengangkat ULP/Pokja adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab Pasaman Barat No.188.45/301 tanggal 18 Mei 2011;
Bahwasebagai pemenang adalah CV.Lubrata Inovasi;
Bahwayang menjadi Direktur adalah Tomy bukan terdakwa;
Bahwasaksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi juga tahu terdakwa juga ikut tender dengan Perusahaan Widya;
Bahwasaksi tidak tahu mengenai pelaksanaan pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwasaksi tahu tapi saksi tidak tahu bagaimana proses terdakwa jadi kuasa direktur tersebut;
Bahwayang memasukan penawaran sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan;
Bahwaperusahan terdakwa mengundurkan diri karena tidak termasuk dalam gred yang telah ditentukan panitia;
Bahwasaksi tidak tahu siapa yang menjadi pengawas dalam proyek tersebut;
Bahwayang menentukan pemenang lelang adalah panitia melalui proses evaluasi kemudian diserahkan kepada PPTK;
Bahwasaksi tidak tahu kegiatan proyek tersebut telah selesai dilaksanakan;
Bahwa Terdakwa adalah kuasa Direktur dari CV. Lubrata Inovasi;
Bahwabukan terdakwa yang punya perusahaan tersebut;
Bahwatidak ada aturan yang melarang terdakwa
Bahwasaksi tidak tahu sejak kapan terdakwa menjadi kuasa direktur CV. Lubrata Inovasi;
Bahwasaksi tidak ikut dalam pelaksanaan karena tugas pokja telah selesai hanya menentukan pemenang;
Bahwajumlah anggota pokja dalam kegiatan tersebut 5 (lima) orang tapi yang aktif hanya 3 (tiga) orang;
Bahwadalam menentukan pemenang tidak ada sanggahan;
Bahwasaksi mengembalikan kepada Jaksa;
Bahwasaksi tidak tahu selesainya proyek tersebut;
Bahwasaksi tidak mengetahui proses pencairan dana proyek tersebut;
Bahwayang menjadi ketua Pokaj adalah Henny Ferniza,ST;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , lalu Terdakwa menjawab adalah benar;
2.ERLINA TOPIANTI,SE;
Bahwakaitanya dengansaksi adalah dimana saksi sebagai Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Pasaman;
Bahwasumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwajumlah dananya sebesar Rp.1.989.000.000,00,- ;( satu milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwanilai kontraknya adalah sebesar Rp.1.845.319.000,00,-( satu milyar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Bahwatugas bendahara adalah membayar sesuai dengan yang diajukan dan mencatat transaksi keuangan dan melakukan pembayaran yang sah;
Bahwayang mengangkatsaksi sebagai bendahara adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab Pasaman Barat;
Bahwasebagai pelaksana adalah CV.Lubrata Inovasi;
Bahwayang menjadi Direktur saksi tidak tahu yang saksi tahu terdakwa sebagai kuasa direktur;
Bahwasaksi tidak tahu mengenai pelaksanaan pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwadalam pelaksanaan ada Adenddum waktu pelaksanaan;
Bahwasaksi mengetahui pencairan dana proyek tersebut dengan 3 (tiga) tahap yaitu tahap I sebanyak 30% dan tahap II 70% dan tahap ke III sebanyak 100% tapi jaminan pemeliharaan/Ritensi sebanyak 5%;
Bahwayang mempersiapkan persyaratan pencairan adalah pihak rekanan;
Bahwayang melakukan pemeriksan administrasi adalah Pejabat Penata usaha Keuangan dansaksi menerima saja dan diantarkan ke DPKD;
Bahwadana dicairkan kepada rekening CV.Lubrata Inovasi;
Bahwa yang mengurus adalah terdakwa sebagai kuasa direktur;
Bahwa saksi tidak tahu sebagai pengawas proyek tersebut?
Bahwadana untuk pengawasan kegiatan tersebut juga dicairkan dan diserahkan pada Effendi Sefrial sebesar Rp. 36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening CV Lubrata Inovasi;
Bahwa pelaksana proyek tersebut adalah CV.Lubrata Inovasi;
Bahwa waktu pencairan dana proyek tersebut semua persyaratan sudah lengkap;
Bahwa pencairan dana tersebut telah seusia dengan aturan yang berlaku;
Bahwa saksi tidak tahu Ritensi atau jaminan pemeliharaan tersebut telah dicairkan;
Bahwa guna Ritensi tersebut adalah sebagai jaminan pemeliharaan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saya mengenai pencairan dana;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa terdakwa sebagai kuasa direktur;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan verifikasi syarat pencairan dana;
Bahwa setahu saksi kegiatan tersebut berakhir pada 16 Agustus 2012;
Bahwa semua dana untuk kegiatan tersebut dicairkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi ,Terdakwa menjawabadalah benar;
3.CELLY DECILLIA PUTRI;
Bahwakaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Kabid Perbendahraan DPKAD Kuasa BUD Kab Pasaman;
Bahwa sumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwa jumlah dananya sebesar Rp.1.989.000.000,00,- ;( satu milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa nilai kontraknya adalah sebesar Rp.1.845.319.000,00,-( satu milyar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Bahwa pencairan dana proyek tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa yang mempersiapakan semua dokumen adalah orang Dinas Kelautan dan saksi hanya menerima setelah dilakukan verifikasi oleh staf saksi;
Bahwa pada waktu pencairan tahap ke 3 masih banyak kekurangan sayrat sehingga saksi kembalikan kepada Dinas Kelautan;
Bahwa setelah dilengkapi tidak diberikan kepadasaksitapi diberikan kepada Kepala dinas DPKAD langsung;
Bahwa tugas saksi adalah membayar sesuai dengan yang diajukan dan menerbitkan SP2D;
Bahwa saksi tidak tahu sebeb bukan diberikan kepada saksi;
Bahwa yang menanda tangani SP2D pencairan dana tahap 3 tersebut adalah kepala Dinas DPKAD;
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening rekanan yaitu CV. Lubrata Inovasi;
Bahwa persyaratan harus lengkap baru dana bisa dicairkan;
Bahwa yang saksi ketahui hanya mengenai adenddum kontrak saja;
Bahwa jaminan pemeliharaan harus ada dalam sebagai syarat untuk pencairan terakhir;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengawasan dalam proyek terebut yang mempunyai kontrak tersendiri;
Bahwa saksi mengetahui dari dokumen yang saksi terima;
Bahwa yang melaksanakan proyek tersebut adalah CV Lubrata Inovasi dan saksi tahu dari dokumen;
Bahwa Terdakwa adalah direktur CV Lubrata Inovasi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan saksi dalam pencairan dana proyek;
Bahwa yang berhubungan dengan saksi adalah orang dinas Kelautan dan karyawan dari rekanan;
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening rekanan yaitu CV Lubrata Inovasi;
Bahwa pencairan dana proyek tersebut sudah sesuai dengan prosedur;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa pencairan pada tahap pertama dan kedua semua persyaratan telah lengkap;
Bahwa pada pencairan tahap ke 3 ada 4 syarat yang tidak dilengkapi sehingga saksi kembalikan pada dinas Kalautan;
Bahwa Pencairan tahap I dan II saksi yang tanda tangan pencairan tahap III saksi tidak ada tanda tangan;
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening CV Lubrata Inovasi tapi saksi tidak tahu apakah itu rekening pribadi;
Bahwa setahu saksi terdakwa adalah Direktur;
Bahwa saksi tidak tahu CV Lubrata Inovasi mengangkat terdakwa sebagai kuasa direktur;
Bahwa yang belum ada pada waktu itu yaitu Berita Acara FHO, berita acara pembayaran, jaminan pemeliharaan, dan administrasi pembangunan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa guna jamianan tersebut adalah sebagai jaminan apa bila ada kerusakan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi mengenai pencairan dana;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar; 4.Ir. ZALMI.N;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Kepala Dinas DPKAD Kab Pasaman Barat;
Bahwa sumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwa jumlah dananya sebesar Rp.1.989.000.000,00,- ;( satu milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa nilai kontraknya adalah sebesar Rp.1.845.319.000,00,-( satu milyar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Bahwa pencairan dana proyek tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa yang mempersiapakan semua dokumen adalah orang Dinas Kelautan dan saksi hanya menerima setelah dilakukan verifikasi oleh staf saksi;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan hanya pada tahap ke tiga yang mana persyaratanya belum lengkap sehingga di kembalikan;
Bahwa Dokumen setelah dilengkapi diberikan kepada saksi karena pada waktu itu Celly sudah pulang dan waktu pencairan sudah mendesak;
Bahwa yang menanda tangani SP2D pencairan tahap tiga adalah saksi sebagai kepala dinas DPKAD;
Bahwa saksi ada ditelphon oleh bapak Bupati dan menenaykan apa permasalahan dalam pencairan dana tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa adalah anak dari bupati;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana keadaan fisik dari proyek PBI tersebut karenasaksi tidak pernah kesana;
Bahwa benar dana masuk dalam rekening terdakwa;
Bahwa yang menanda tangani SP2D pencairan dana tahap 3 tersebut saksi;
Bahwa persyaratan harus lengkap baru dana bisa dicairkan;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengawasan dalam proyek terebut yang mempunyai kontrak tersendiri;
Bahwa yang melaksanakan proyek tersebut adalah CV Lubrata Inovasi dan saksi tahu dari dokumen;
Bahwa Terdakwa adalah direktur CV Lubrata Inovasi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan saksi dalam pencairan dana proyek;
Bahwa yang berhubungan dengan saksi adalah orang dinas Kelautan dan karyawan dari rekanan;
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening rekanan yaitu CV Lubrata Inovasi;
Bahwa pencairan dana proyek tersebut sudah sesuai dengan prosedur;
Bahwa pada waktu saksi menanda tangani pencairan dana tahap ketiga apakah semua dokumen telah lengkap;
Bahwa menanda tangani SP2D pencairan tahap tiga adalah saksi;
Bahwa Saksi ditelphon lebih dahulu baru saksi tanda tangani;
Bahwa Bupati tidak intervensi tapi tanya permasalahan saja;
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening CV Lubrata Inovasi tapi saksi tidak tahu apakah itu rekening pribadi;
Bahwa setahu saksi terdakwa adalah Direktur;
Bahwa Saksi tidak tahu CV Lubrata Inovasi mengangkat terdakwa sebagai kuasa direktur;
Bahwa yang belum ada pada waktu itu yaitu Berita Acara FHO, berita acara pembayaran, jaminan pemeliharaan, dan administrasi pembangunan;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Bupati menelphon bukan karena anaknya jadi rekanan tapi menanyakan masalahnya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi mengenai pencairan dana;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi ,Terdakwa menjawabadalah benar;
5.Ir. SYAFRIALIS.MM,;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2011;
Bahwa sumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwa jumlah dananya sebesar Rp.1.989.000.000,00,- ;( satu milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa ada perencanaan yang dilelangkan oleh ULP;
Bahwa pemenang lelang adalah CV Lubrata Inovasi;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa adalah kuasa direktur;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai kontrak karena sajsi diganti sebagai kepala dinas;
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah kepala dinas yang baru;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai kelanjutan proyek tersebut;
Bahwa waktu perencanaan saksi masih jadi kepala dinas;
Bahwa pada waktu pelaksanaan saksi tidak tahu karena saksi tidak lagi sebagai kepala dinas;
Bahwa yang melaksanakan adalah CV. Lubrata Inovasi;
Bahwa Terdakwa adalah direktur CV. Lubrata Inovasi;
Bahwa Saksi sudah kenal terdakwa sebagai kontraktor;
Bahwa Saksi tidak tahu apa sudah diresmikan atau belum;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sebagai kontraktor;
Bahwa Saksi tidak tahu terdakwa sebagai kuasa direktur di CV. Lubrata Inovasi;
Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dari dokumen yang saya lihat sebelum saksi diganti;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai kontrak proyek tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui direkturnya adalah Tomi;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lapangan lihat proyek tersebut?
Bahwa Sksia tidak tahu apakah sudah bisa digunakan apa tidak;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
6. KASMAN BAHRI, SH,;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Kasubag Pengendalian Administrasi Pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pasaman Barat;
Bahwa tugas saksi adalah meneliti pengadaan barang dan jasa di Setda kab Pasaman;
Bahwa sebelum proyek dilaksanakan pernah diadakan penelitian administrasi dan penelitian lapangan;
Bahwa sumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwa jumlah dananya sebesar Rp.1.989.000.000,00,- ;( satu milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui pencairan dana proyek tersebut yaitu sebanyak 3 tahap yang mana tahap 1 dan 2 saksi ada menanda tangani rekomendasinya;
Bahwa Saksi tidak mau menanda tangani rekomendasi tersebut karena kondisi dilapangan pada waktu itu belum siap;
Bahwa yang menanda tangani adalah atasan saksi;
Bahwa Saksi sering kelapangan berkaitan dengan pencairan dana proyek terwebut;
Bahwa saksi mengetahui kontrak proyek tersebut sebesar Rp.1.845.319.000,00,-( satu milyar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui Adenddum terhadap kontrak tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui hanya pencairan pertama dan kedua;
Bahwa Saksi ada melaksanakan verifikasi atas permintaan dari Dinas Perikanan dan Kelautan;
Bahwa Saksi pernah kelapangan atas perintah atasan saksi;
Bahwa Pencairan dana tahap pertama dan kedua sudah sesuai dengan prosedur;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan saksi dalam kaitan proyek tersebut;
Bahwa Tugas saksi melakukan adminstrasi yang kaitannya dengan pengadaan Barang dan jasa, lingkupnya adalah melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi pencairan dana disamping itu tugas saksi adalah melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan BBI Talamau
BahwaSaksi tidak mau tanda tangan karena pekerjaan dilapangan belum selesai;
Bahwa banyak pekerjaan yang belum selesai dan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui adanya tambahan waktu pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa dasarnya adalah saksi turun kelapangan melakukan cek;
Bahwa dalam pekerjaan banyak yang tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa yang menanda tangani adalah Kabag Administrasi Pembangunan yaitu sdr. Ir. M. NAZLI.MT
Bahwa Saksi ada memberikan saran kepada PPTK dan KPA supaya pekerjaan tersebut diperbaiki sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah bisa digunakan apa tidak;
Bahwa pencairan dana tahap pertama dan kedua saksi ada menanda tangani rekomendasi karena sesuai dengan prosedur;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
7.Ir. M. NAZLI, MT, ;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Kabag Administrasi Pembangunan Setda Pasaman Barat;
Bahwa sumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwa tugas saksi adalah memeriksa kelengkapan administrasi proyek kegiatan barang dan jasa sebelum dilakukan pembayaran pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah menyuruh Kasman Bahari untuk menanda tangani rekomendasi penacairan 100 % proyek tersebut;
Bahwa Kasman Bahari tidak mau tanda tangan rekomendasi tersebut karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa yang tanda tangan adalah saksi sendiri;
Bahwa Saksi mau tanda tangan karena ada surat pernyataan dari kepala Dinas dan rekanan;
Bahwa Saksi mengetahui kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui serah terima pekerjaan tapi sudah terlambat;
Bahwa Setiap pencairan harus ada rekomendasi dari kabag Pembangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya adenddum kontrak;
Bahwa Saksi pernah menyuruh Kasman kelapangan untuk melakukan cek;
Bahwa Kasman kelapangan berkaitan dengan rekomendasi untuk pencairan dana;
Bahwa Saksi pernah kelapangan melakukan cek;
Bahwa Saksi mengetahui pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa rekomendasi pencairan dana tahap ke tiga saksi yang menanda tangani;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan berkaitan dengan pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa dasarnya adalah surat perjanjian antara rekanan dan kontraktor;
Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan aturan
Bahwa yang menanda tangani adalah saksiKabag Administrasi Pembangunan;
Bahwa Isi perjanjian dimana rekanan berjanji akan melengakapi pekerjaan yang belum lengkap;
Bahwa tanpa rekomendasi dana tidak bisa dicairkan;
Bahwa Saksi menanda tangani setelah jam dinas dirumah;
Bahwa Saksi ada memberikan saran kepada PPTK dan KPA supaya pekerjaan tersebut diperbaiki sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah bisa digunakan apa tidak;
Bahwa Pencairan dana tahap pertama dan kedua saksi tidak ada menanda tangani rekomendasi
BahwaSaksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
BahwaSaksi mau menanda tangani karena adanya surat perjanjian rekanan dan kepala Dinas Kelautan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
8. SA’ABAN, S.Pd;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Ketua Tim PHO dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwa jumlah dananya sebesar Rp.1.989.000.000,00,- ;( satu milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa tugas saksi adalah sebagai pemeriksa pekerjaan sebelum diserh terimakan dari rekanan yang mengerjakan;
Bahwa yang mengangkat saksi adalah Kepala Dinas sebagai KPA;
Bahwa Saksi tidak ikut kelapangan yang turun kelapangan adalah anggota BILLY RICHARD, ST
Bahwa Saksi mengetahui berita acara PHO yang diberikan oleh Kepala Dinas untuk ditanda tangani;
Bahwa yang menyuruh saksi adalah PPK;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa pekerjaan tidak selesai pada waktu tanda tangan berita acara PHO tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu tanggal berapa berita acara PHO tersebut dibuat;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui setelah diberi tahu oleh anggota PHO;
Bahwa Saksi tidak pernah turun kelapangan melihatnya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saat ini berfungsi;
BahwaSaksi mengetahui waktu peresmian Balai benih tersebu;
BahwaTerdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi berkaitan dengan proyek tersebut;
Bahwa Saksi ada terima unag yang berupa honor saksi sebagai Ketua Tim PHO;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan yang belum selesai sudah dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa Tim PHO ada 3 (tiga) orang;
Bahwa Saksi tidak pernah kelapangan untuk memeriksa;
Bahwa Saksi tidak tahu waktu pencairan dana 100%;
Bahwa yang menyuruh saksi adalah Kepala dinas sebagai KPA:
Bahwa Saksi ada menanyakan tapi katanya sedang dikerjakan;
Bahwa saksi menerima berita acara tersebut dari PPK di kantor dinas Perikanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
9. BILLY RICHARD, ST;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Ketua anggota PHO dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sumber berasal dari DAK APBD Kab Pasaman Barat;
Bahwa jumlah dananya sebesar Rp.1.989.000.000,00,- ;( satu milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa tugas saksi adalah sebagai pemeriksa pekerjaan sebelum diserah terimakan dari rekanan yang mengerjakan;
Bahwa yang mengangkat saksi adalah Kepala Dinas sebagai KPA;
Bahwa Saksi pernah kelapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik sesuai tugas saksi;
Bahwa pada waktu itu lengkap dilapangan ada PPK dan rekanan;
Bahwa pada waktu itu saksi menemukan pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan;
Bahwa ada dituangkan dalam berita acara yang saksi buat;
Bahwa saksi memberikan kepada PPk supaya ditindak lanjuti dan menyaran bahwa proyek tersebut belum bisa di PHO kan;
Bahwa Saksi juga tidak tahu tapi saksi disuruh oleh Kepala Dinas untuk tanda tangan saja;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pekerjaan yang kurang telah dikerjakan oleh rekanan;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa pekerjaan tidak selesai pada waktu tanda tangan berita acara PHO tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu tanggal berapa berita acara PHO tersebut dibuat;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa Saksi pernah turun kelapangan melihatnya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saat ini berfungsi;
Bahwa Saksi mengetahui waktu peresmian Balai benih tersebu;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi berkaitan dengan proyek tersebut;
Bahwa Saksi ada terima unag yang berupa honor saya sebagai anggota Tim PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan yang belum selesai sudah dikerjakan oleh rekanan;
Tim PHO ada 3 (tiga) orang;
Bahwa Saksi pernah kelapangan untuk memeriksa;
Bahwa Saksi tidak tahu waktu pencairan dana 100%;
Bahwa kegunaan berita acara PHO adalah sebagai salah satu syarat pencairan dana;
Bahwa Saksi ada ikut tanda tangan sebagai anggota Tim PHO;
Bahwa Berita acara PHO saksi berikan kepada PPK sebagai syarat pencairan dana;
Bahwa Saksi tidak tahu waktu pencairan dana 100%;
Bahwa yang menyuruh saksi adalah Kepala dinas sebagai KPA:
Bahwa saksi ada menanyakan tapi katanya sedang dikerjakan;
Bahwa Saksi menerima berita acara tersebut dari PPK di kantor dinas Perikanan;
Bahwa pada waktu itu tidak ada lagi orang yang berkerja;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
10. Ir. AFMI YARSI;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah sebagai Direktur CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA
Bahwa yang terjadi adalah perusahaan saksi di pakai sebagai konsultan pengawas tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa pada itu profil perusahan saksi di minta oleh Effendi dan disebarkan untuk daerah Pasaman dan saksi memberikannya karena Effendi pernah juga bekerja dengan saksi;
Bahwa semua administrasi saksi tidak tahu yang membuat Effendi;
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah Effendi dengan memalsukan tanda tangani;
Bahwa saksia tahu pada waktu di panggil oleh kejaksaan;
Bahwa Saksi minta kepada Efendi kontrak dibatalkan;
Bahwa mengenai pencairan dana saksi tidak tahu tapi pernah Efendi minta rekening koran pada saksi tapi tidak saksi berikan;
Bahwa setahu saksi dana cair tapi saksi tidak tahu bagaimana caranya dan tidak ada masuk dalam rekening saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan kontraktor pelaksana proyek tersebut;
Bahwa Saksi pernah kelapangan bersama dengan pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya Addenddum dalam pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa setahu saksi kontrak sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah bertemu dangan terdakwa;
Bahwa Saksi tahu setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak tahu kerekening perusahaan saksi tidak ada;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah kontrak dan saksi tidak ada tanda tangan kontrak;
Bahwa waktu itu sakai minta Effendi untuk membuat surat pernyataan;
Bahwa Saksi merasa dirugikan oleh Effendi;
Bahwa Tindakan saksi minta kontrak dibatalkan;
Bahwa Saksi tidak ada terima uang terima dari Effendi;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tahunya setelah diperiksa diKejaksan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut;
Bahwa yang memalsukan setehu saksi adalah Effendi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan terdakwa dan tidak tahu dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tahu tanda tangan saksi di palsukan waktu penyidikan di Kejaksaan;
Bahwa tindakan saksi adalah meminta Effendi untuk bertanggung jawab dengan membuat surat pernyataan;
Bahwa Saksi tidak ada laporkan ke pihak kepolisian;
Bahwa sebelumnya tidak pernah ada kerja sama dengan Effendi;
Bahwa Effendi minta lewat telapon dan sksia tidak memberikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
11. KURNIAWAN DESTIKA, ST.MT;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana tanda tangan saksi dipalsukan sebagai Tim Leader pengawasan;
Bahwa nama saksi dicatut oleh Effendi karena dalam Profil perusahaaan Cv Muldecon ada namasaksi sebagai Tim Leader;
Bahwa saksi kenal dengan Effendi karena sama kuliah Di STTP dan juga pernah kerja sama;
Bahwa nama dan tanda tangan saksi di palsukan oleh Effendi dalam laporan mingguan pelaksaan pekerjaan;
Bahwa Saksi tahu setelah saksi di panggil oelh pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi minta pada Effendi untuk membatalkan semua kontrak yang menya ngkut nama saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pencairan dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan kontraktor pelaksana proyek tersebut;
Bahwa Saksi pernah kelapangan bersama dengan pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan mingguan tersebut
Bahwa Lazimnya yang membuat adalah kontraktor pengawas;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari proyek tersebut;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah bertemu dangan terdakwa dan tidak kenal;
Bahwa Saksi tahu setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak tahu kerekening perusahaan saksi tidak ada;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah kontrak dan saksi tidak ada tanda tangan kontrak;
Bahwa waktu itu saksi minta Effendi untuk membuat surat pernyataan;
Bahwa saksi merasa dirugikan oleh Effendi;
Bahwa tindakan saksi minta kontrak dibatalkan dan minta Effendi tanggung jawab;
Bahwa Saksi tidak ada terima uang terima dari Effendi;
Bahwa Saksi pernah berhubungan dengan Effendi;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tahunya setelah diperiksa diKejaksan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut;
Bahwa yang memalsukan setahu saksi adalah Effendi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan terdakwa dan tidak tahu dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tahu tanda tangan saksi di palsukan waktu penyidikan di Kejaksaan;
Bahwa tindakan saksi adalah meminta Effendi untuk bertanggung jawab dengan membuat surat pernyataan;
Bahwa Saksi tidak ada laporkan ke pihak kepolisian;
Bahwa sebelumnya pernah ada kerja sama dengan Effendi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Effendi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
12. NELLYARWISMA;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Pengguna Anggaran/ Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kabupaten Pasaman Barat;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah CV. LUBRATA INOVASI;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa adalah kuasa Direktur dan yang menanda tangani kontrak juga terdakwa;
Bahwa Saksi juga tanda tangan sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa Nilai kontrak sebesar Rp. 1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) kemudian ada addendum;
Bahwa perubahan nilai kontrak terjadi setelah turun kelapangan dan adanya penambahan pekerjaan;
Bahwalama waktu pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari terhadap waktu pelaksanaan ada perubahan yaitu minta perpanjangan waktu;
BahwaSaksi tidak tahu yang jadi Direktur yang saksi tahu terdakwa kuasa direktur;
BahwaProyek tersebut ada di kerjakan oleh CV. LUBRATA INOVASI:
Bahwa Saksi mengetahui pencairan dana proyek tersebut dengan 3 (tiga) terym;
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening CV. LUBRATA INOVASI:;
Bahwa dana proyek tersebut dicairkan 100% tapi ada retensi sebanyak 5 %;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintah supaya mencairkan dana proyek tersebut 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu tim PHO turun kelapangan sebeluam dana dicairkan;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai catatan tim PHO tersebut dana menegnai dana tersebut;
Bahwa Saksi ada tanda tangan berita acara PHO tersebut sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil Bupati berkaitan dengan pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa pekerjaan proyek ada sesuai dengan kontrak;
Bahwaproyek itu pernah diperiksa oleh BPK dan BPKP dan dianjurkan untuk membayar denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa kompesasi waktu ada karena masalah batas tanah akan tetapi tidak diakui oleh pihak BPK dan BPKP;
Bahwa Saksi tidak tahu yang membuat berita acara PHO tersebut;
Bahwa pada waktu itu tidak ditemukan ada kerugian negara;
Bahwa hasil pemerikasan supaya membayar denda atas keterlambatan;
Bahwa denda tersebut saat ini sudah dibayarkan ke kas daerah;
Bahwa sekarang sudah diresmikan dan difungsikan sebagai mana mestinya;
Bahwa Saksi tidak tahu LPJK pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak ikut kelapangan pada waktu PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu catatan yang diberikan tim PHO dalam berita acara PHO dan tidak melakukan cek;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan LPJK turun kelapangan tapi hasil dilaporkan PPK pada saya;
Bahwa Saksi pernah kirim surat kepada rekanan untuk memperbaiki dan melengkapi pekerjaan yang belum dikerjakan sebelum pemeriksa turun kelapangan;
Bahwa yang membuat berita acara adalah PPK dan saksi ikut tanda tangan;
Bahwa yang menanda tangani terlebih dahulu adalah TIM PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan Tim PHO turun kelapangan;
Bahwa Saksi ada menerima laporan dari tim PHO setelah turun kelapangan;
Bahwa Saksi diangkat menjadi kepala dinas sejak 06 Maret 2012, saat itu proses lelang kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di kecamatan Talamau pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2012 telah dikeluarkan dimana CV. LUBRATA INOVASI ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa;
Bahwa Saksi menanda tangani kontrak dengan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan dengan Bupati mengenai pencairan dana proyek BBI tersebut;
Bahwa saksi ada terima uang sebagai honor Pengguna Anggaran;
Bahwa Nilai kontrak setelah Adendum sebesar Rp. 1.975.352.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawabadalah benar;
13. MIRZA FADLI;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai PPTK Pembangunan Balai Benih Ikan ( BBI) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Pasaman Barat tahun 2012;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah CV. LUBRATA INOVASI;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa adalah kuasa Direktur dan yang menanda tangani kontrak juga terdakwa;
Bahwa Saksi juga tanda tangan sebagai PPTK;;
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) kemudian ada addendum;
Bahwaperubahan nilai kontrak terjadi setelah turun kelapangan dan adanyan penambahan pekerjaan;
Bahwa lama waktu pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari terhadap waktu pelaksanaan ada perubahan yaitu minta perpanjangan waktu;
Bahwa Saksi tidak tahu yang jadi Direktur yang saksi tahu terdakwa kuasa direktur;
Proyek tersebut ada di kerjakan oleh CV. LUBRATA INOVASI:
Bahwa Saksi mengetahui pencairan dana proyek tersebut dengan 3 (tiga) terym;
Bahwa dana dicairkan kedalam rekening CV. LUBRATA INOVASI:;
Bahwa dana proyek tersebut dicairkan 100% tapi ada retensi sebanyak 5 %;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintah supaya mencairkan dana proyek tersebut 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu tim PHO turun kelapangan sebeluam dana dicairkan;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai catatan tim PHO tersebut
Bahwa Saksi ada tanda tangan berita acara PHO tersebut sebagai PPTK;
Bahwa pekerjaan proyek ada sesuai dengan kontrak;
Bahwa proyek itu pernah diperiksa oleh BPK dan BPKP dan dianjurkan untuk membayar denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa kompesasi waktu ada karena masalah batas tanah akan tetapi tidak diakui oleh pihak BPK dan BPKP;
BahwaSaksi yang membuat berita acara PHO tersebut;
Bahwapada waktu itu tidak ditemukan ada kerugian negara;
Bahwahasil pemerikasan supaya membayar denda atas keterlambatan;
Bahwadenda tersebut saat ini sudah dibayarkan ke kas daerah;
Bahwasekarang sudah diresmikan dan difungsikan sebagai mana mestinya;
Bahwa saksi tidak tahu LPJK pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak ikut kelapangan pada waktu PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu catatan yang diberikan tim PHO dalam berita acara PHO dan tidak melakukan cek;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan LPJK turun kelapangan tapi hasil dilaporkan PPK pada saya;
Bahwa Saksi pernah kirim surat kepada rekanan untuk memperbaiki dan melengkapi pekerjaan yang belum dikerjakan sebelum pemeriksa turun kelapangan;
Bahwa yang membuat berita acara adalah saksi dan saksi ikut tanda tangan;
Bahwa yang menanda tangani terlebih dahulu adalah TIM PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan Tim PHO turun kelapangan;
Bahwa Saksi ada menerima laporan dari tim PHO setelah turun kelapangan;
Bahwa Saksi diangkat menjadi kepala dinas sejak 06 Maret 2012, saat itu proses lelang kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di kecamatan Talamau pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2012 telah dikeluarkan dimana CV. LUBRATA INOVASI ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah anak Bupati;
Bahwa saksi menanda tangani kontrak dengan terdakwa;
Bahwa Saksi ada terima uang sebagai honor PPTK;
Bahwa nilai kontrak setelah Adendum sebesar Rp. 1.975.352.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi , Terdakwa menjawab adalah benar;
Menimbang, telah didengar keterangan ahli dibawah sumpah menerangkan;
1.Prof. Dr. Ir. Zaidir, MS.,;
Bahwa kaitanya dengan ahli dimana ahli diminta oleh pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Pembangunan Balai Benih Ikan ( BBI) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Pasaman Barat tahun 2012;
Bahwa dasarnya adalah surat No. B-263/N.3.23/Fd.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013;
Bahwa ahli adalah ahli dalam bidang struktur dan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Sumatra Barat;
Bahwa sebagai pedoman adalah dokumen yang proyek tersebut yang diberikan oleh penyidik;
Bahwa ahli dalam melakukan pemeriksaan cek fisik turun kelapangan;
Bahwa hli turun kelapangan bersama tim dan konsultan serta owner yang punya kegiatan;
Bahwa hasilnya dimana terdapatnya terjadinya keterlambatan waktu serah terima pekerjaan, terdapatnya kekurang volume pekerjaan dan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek;
Bahwa kesimpulanya adalah administrasi proyek tidak tertip, konsultan tidak melakukan pengawasan dengan baik, pekerjaan tidak sesuai dengan spek, pekerjaan belum 100% sudah diserah terimakan;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan rekanan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa rekomendasinya dimana pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak harus dibongkar dan diganti;
Bahwa nilai pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor hanya bernilai 93 %;
Bahwa setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan harus sesuai dengan perencanaan dan kontrak;
Bahwa akibatnya akan terjadi kerugian keuangan Negara;
Bahwa tugas dari LPJK adalah yang berkaitan dengan kontruksi dan menyelesaikan sengketa antara owner dengan rekanan;
Bahwa benar LPJK adalah lembaga pemerintah dalam bidang kontruksi dan mediasi yang diminta oleh pihak terkait;
Bahwa yang meminta melakukan pemeriksaan adalah pihak dari Kejaksaan;
Bahwa hasil pemeriksaan disampaikan kepada rekanan untuk ditindak lanjuti;
Bahwa pada waktu itu pihak kontraktor tidak ada yang ada hanya pihak konsultan;
Bahwa ahli mengetahui pekerjaan terlambat dari kontrak yang ada;
Bahwa Ahli tidak mempertanyakan hal tersebut;
Bahwa Pada waktu itu BBI belum dapat difungsikan;
Bahwa Laporan yang Ahli berikan kepada pihak kejaksaan berupa saran;
Bahwa LPJK diperbolehkan menghitung kerugian Negara tapi tidak berwenang menentukan besar kerugian Negara;
Bahwa pada waktu pemeriksaan pihak Kejaksaan juga ikut kelapangan bersama dengan pihak konsultan;
Bahwa ditemukan pada waktu itu adanya pekerjaan yang belum dikerjakan;
Bahwa pada waktu ahli kelapangan pekerjaan sudah diserah terimakan;
Bahwa ahli tahu Ritensi hanya sebagi jaminan;
Bahwa pada waktu ahli melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut seharusnya belum bisa di PHO;
Bahwa Tim dari LPJk ada memberikan rekomendasi setelah melakukan pekerjaan;
Bahwa Tim dari LPJK kelapangan hanya satu kali;
Bahwa Laporan hasil pemeriksaan ada yang menanda tangani adalah ketua LPJK;
Bahwa Pihak Konsultan Pengawas tidak melaksanakan fungsinya dengan baik;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor ada yang tidak sesuai dengan dokumen perncanaan;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah pihak yang terkait dalam proyek tersebut;
2. Afrizal, SE.;
Bahwa kaitanya dengan Ahli dimana Ahli diminta oleh pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Pembangunan Balai Benih Ikan ( BBI) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Pasaman Barat tahun 2012;
Bahwa dasarnya adalah surat Nomor: B-855.a/N.3.23/Fd.1/06/2012 tanggal 3 Januari 2012 dan surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor: ST-479/PW.03/5/2013 tanggal 8 Juli 2013
Bahwa sebagai pedoman adalah semua dokumen yang proyek tersebut yang diberikan oleh penyidik;
Bahwa Ahli dalam melakukan pemeriksaan tidak turun kelapangan hanya pemeriksaan dokumen;
Bahwadalam menentukan kerugian negara Ahli mereview dokumen yang berhubungan pelaksanaan kegiatan Proyek Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maka BPKP berkesimpulan sebesar Rp. 914.285.486,-. Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang timbul karena adanya pengeluaran kekayaan negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya (pembayaran melebihi prestasi pekerjaan);
Bahwa hasil pemeriksaan LPJK juga menjadi pedoman bagi ahli dalam menghitung kerugian Negara;
Bahwa laporan LPJK merupakan dasar penghitungan kerugian Negara;
Bahwa berdasarkan laporan LPJK fisik proyek tersebut hanya 48.57 % azas mafaatnya;
Bahwa lembaga BPKP berwenang untuk menghitung kerugian Negara;
Bahwa dalam menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut Ahli menggunakan bukti-bukti yang didapat dari pihak kejaksaan;
Bahwa semua dokumen tersebut dalam bentuk foto copy;
Bahwa dalam pemeriksaan Ahli tidak ada melakukan audit investigasi;
Bahwa dasarnya adalah permintaan dari pihak Kejaksaan;
Bahwa walaupun tidak melakukan pemeriksaan kelapangan bisa menghitung kerugian negara;
Bahwa dalam pemeriksaan proyek BBI Ahli tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait;
Bahwa selain dari pihak Kejaksaan Ahli menerima dokumen dari pihak LPJK;
Bahwa Ahli tidak ada turun kelapangan dalam pemeriksaan;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor ada yang tidak sesuai dengan dokumen perncanaan;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah pihak yang terkait dalam proyek tersebut;
Bahwa kerugian negara dibebankan kepada rekanan yang mengerjakan;
Menimbang, telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti berkaitan dengan permasalahan penyalahgunaan Proyek Balai Benih Ikan (BBI) pada dinas Kelautan dan Perikanan Kab Pasaman tahun 2012 dimana Terdakwa sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Nama perusahaannya adalah CV. Lubrata Inovasi dan Terdakwa sebagai Kuasa Direktur;
Bahwa Terdakwa ikut tender dengan nama Perusahaan CV.Widya tetapi Widya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan pelelangan tersebut, sehingga pada waktu memasukkan penawaran yaitu tanggal 19 Januari 2012, Terdakwa membuat surat pengunduran diri untuk ikut pelelangan tersebut;
Bahwa Persyaratan yang tidak ada yaitu karena gred perusahan Terdakwa tidak memenuhi;
Bahwa Terdakwa mengerjakan karena proyek tersebut karena CV. Lubrata Inovasi ada pekerjaan ditempat lain yang harus dikerjakan juga dan Tomi juga teman Terdakwa;
Bahwa yang serahkan pada Terdakwa adalah Direktur CV. Lubrata Inovasi Tomi dengan syarat ada perubahan dalam akta perusahaan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apa diberi apa diminta;
Bahwa Akta dibuat sebelum kontrak ditanda tangani dan Terdakwa yang mengurusnya;
Bahwa setelah akta siap Terdakwa melaporkan kepada pihak kepala dinas Perikanan dan PPK bahwa Terdakwa yang akan mengerjakan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah kerjakan TPI di Sasak Pasaman Barat;
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah Terdakwa bersama PPK;
Kontrak senilai Rp. Rp. 1.845.311.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa dalam pekerjaan ada Adenddum dimana adanya penambahan item pekerjaan sehingga nilai kontrak berubah menjadi Rp. 1.979.192.000,-( satu milyar sembial ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Tomi Direktur utama CV Lubrata Inovasi tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa lama waktu pekerjaan tersebut adalah 120 (seratus dua puluh) hari;
Bahwa Terdakwa meminta cairkan dana sebanyak 3 (tiga) kali sampai PHO proyek tersebut;
BahwaTerdakwa ada mengerjakan semua item pekerjaan yang ada di RAB proyek;
Bahwa ada konsultan pengawasnya CV Muldecon yang bekerja adalah Firdaus dan Efendi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Direktur CV.Muldecon;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang menanda tangani semua diurus oleh Effendi;
Bahwa pembayaran terakhir adalah pada bulan Agustus semua dana dicairkan 100% tapi Terdakwa ada memberikan Ritensi 5 % sebagai jaminan pemeliharaan;
Bahwa dalam pekerjaan ada penambahan waktu karena situasi dilapangan tapi tidak diberikan adenddum dan atas saran Inspektorat diberikan kompesasi waktu tapi itu tidak pernah Terdakwa lakukan;
Bahwa terjadinya kompesasi waktu setelah pihak proyek minta saran kepada Inspektorat dan kompensasi waktu tersebut yang dipersalahkan oleh BPK sehinggaTerdakwa harus bayar dengan kerena keterlambatan;
Bahwa keterlambatan yang ditemukan BPK selama 31 (tiga puluh satu) hari;
Bahwa denda sudah bayar tapi besarnya Terdakwa tidak ingat lagi disetorkan ke kas negara;
Bahwa Benar Terdakwa yang mengajukan untuk serah terima pekerjaan PHO sebelum tim PHO turun kelapangan;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kekurangan pekerjaan dan Terdakwa ada memperbaiki pekerjaan yang kurang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta kepada kepala dinas untuk segera mencairkan dana 100 % dan serah terima pkerjaan;
Bahwa Terdakwa yang minta dana dicairkan 100 %; dan menyerahkan Ritensi;
Bahwa Terdakwa tidak ada cairkan ritensi yang mencairkan adalah pihak dinas untuk memperbaiki pekerjaan yang rusak;
Bahwa Terdakwa adalah anak Bupati Pasaman Barat dan Terdakwa tidak pernah minta kepada Bupati untuk segera mencairkan dana proyek tersebut;
Bahwa Mengenai keterangan ahli Terdakwa membantah semuanya karena pekerjaan yang telah sesuai dengan kontrak dijadikan temuan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tapi kata orang dinas LPJK kelapangan masih dalam masa pemeliharaan;
Bahwabenar ada pekerjaan yang Terdakwa laksanakan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa Terdakwa tidak menerima semuanya karena hasil pemerisaaanya ada yang benar dan ada yang salah;
Bahwa dalam pekerjaan proyek diperbolehkan sesuai dengan Perpres;
Bahwa Adenddum juga dibolehkan sebagai dasar adalah kontrak awal yang menyebabkan nilai kontrak akan berubah sebagai dasar MC Nol;
Bahwa serah terima pekerjaan ada diketahui oleh pihak konsultan;
Bahwa Terdakwa tahu LPJK kelapangan dari orang Dinas dan hasilnya Terdakwa tahu sekarang ini;
Bahwa yang menyarankan kompensasi waktu adalah Inspektorat Kab Pasaman Barat;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diminta ketererangan oleh BPKP tapi staf Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa melakukan penggantian karena besi plat tidak ada dipasaran;
Bahwa saat ini kolam Balai Benih Ikan (BBI) tersebut telah dipakai dan telah diresmikan;
Bahwa ditemukan olah LPJK karena pakerjaan tersebut rusak oleh bencana alam;
Bahwa Terdakwa ikut tender tapi Terdakwa mengundurkan diri karena tidak cukup syarat;
Bahwa Adenddum dilakukan setelah kontrak ditanda tangani;
Bahwa Terdakwa diberi kompensasi waktu selama 21 (dua puluh satu) hari tapi Terdakwa minta 2 (dua) bulan;
Bahwa benar kompensasi diberikan Inspektorat dalam bentuk tertulis;
Bahwa Terdakwa dikenakan denda karena keterlambatan pekerjaan;
Bahwa denda sudah Terdakwa setorkan ke kas negara;
Bahwa dalam pekerjaan Terdakwatidak pernah kena tegur oleh pengawas;
Bahwa menurut Terdakwa semua pekerjaan telah selesai;
Bahwa benar apa yang ditemukan LPJK termasuk kelalaian Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mau mengerjakan karena Terdakwa mampu dalam pekerjaan itu;
Bahwa Semua pekerja adalah adalah anak buah Terdakwa bukan dari Tomi;
Bahwa Terdakwa mengetahui waktu dilaksanakn PHO adanya pekerjaan yang kurang;
Bahwa semua dana proyek telah dicairkan;
Bahwa Terdakwa memberikan jaminan dalam bentuk asuransi dan ditambah dengan BPKB kendaraan;
Bahwa PPK menerima permohonan PHO dan setelah itu tim PHO turun kelapangan;
Bahwa Terdakwa tidak ada membayar ganti rugi pada negara;
Bahwa Terdakwa mengetahui isi dari rekomendasi tim PHO;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap Dokumen Pengadaan/ Lelang No: 01/POKJA.3/ULP/2012 tanggal 04 Januari 2012 untuk Pengadaan Pembangunan BBi Talamau.
1 (satu) rangkap Dokumen Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No. Paket 01/POKJA.3/2012 HPS Rp. 1.980.000.000 Kec. Talamau TA. 2012.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. LUBRATA INOVASI Kegiatan Pembangunan BBI Talamau.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. VATRICO WIRANUSA pembangunan BBI Talamau TA. 2012.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran pekerjaan PEmbinaan Dan Pengembangan PErikanan lokasi Kab. Pasaman Barat TA. 2012 oleh PT. RINKO JAYA UTAMA.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Pembangunan BBI Talamau Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. FAJAR BUANA.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No Paket Pokja; 01/POKJA.3/2012 lokasi Kec. Talamau TA. 2012 CV. BARIANG.
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung BBI Talamau TA 2012 CV. SUMBER KARYA.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran POKJA III Unit Layanan PEngadaan (ULP) Kab. Pasaman Barat Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 CV. JASA HANAMA.
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan PEmbinaan dan Pengembangan PErikanan lokasi KEc. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. ASRA KARYA MANDIRI.
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau / Kab. Pasaman Barat CV. POLYCONT .
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBi Talamau CV. JASA BRASTAGI.
1 (satu) rangkap Surat Pernyataan EFFENDI SEFRIAL, alamat Pasaman Baru Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung AUr Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat tentang PEngakuan Pemalsuan Data-data perusahaan dan tanda tangan direktur perusahaan Ir. AFMI YARSI , IAI (Direktur CV.Mudecon Graha Adhiyaksa) serta memalsukan data-data dan tanda tangan atas nama Tenaga Ahli Perusahaan yaitu Ir. KURNIAWAN DESTIKA, MT (Tenaga Ahli CV. Muldecon Graha Adhiyaksa), untuk pekerjaan Konsultan Pengawasan pada Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 523/461/DINKP/2011 tanggal 25 November 2011 Kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat , antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. NUGRAHA CHAKTI CONSULTANT, dengan Nilai kontrak sebebsar Rp. 74.474.000,-
1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau Dinas KElautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012 ,Desember 2012.
1 (satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand Over) No: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau dengan Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI.
1 (satu) rangkap Surat KEputusan Kepala Dinas No. 188/18/SK-DINKP/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (TIM PHO/FHO) Dinas Kelautan & PErikanan Kab. Pasaman Barat TA. 2012;
1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Nomor: /18/SK-DINKP/2012 Tanggal JUni 2012 tentang Penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (Tim PHO/FHO) Dinas KElautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap Dokumen ASBUIL DRAWING Kegiatan Pembangunan Sarana &Prasarana Balai Benih Ikan Talamau TA. 2012 dengan Kontraktor Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI dan Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA.
1 (satu) rangkap Dokumen FINAL QUANTYTY Kegiatan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 atas Surat Perjanjian Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 dengan Pelaksanan CV. LUBRATA INOVASI.
1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Kompensasi Penggantian Waktu No: 523/ 6843/BA.KMPS/DINKP- PB/2012 Tanggal 05 Juli 2012 Untuk Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/02/SK-DINKP/2012 tertanggal 03 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/08/SK-DINKP/2012 tertanggal 07 Maret 2012 tentang Perubahan pertama atas Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat N0:050/02/SK- DINKP/ 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasman Barat Tahun Anggaran 2012.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Pekerjaan Minggu ke XXI (dua puluh satu) kegiatan Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan kuasa direktur MAICO CANDRA, ST.
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke – XII (Dua Belas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- XI (sebelas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- X (sepuluh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IX (Sembilan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VIII (Delapan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VII (tujuh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VI (enam) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- V (Lima) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IV (empat) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- III (Tiga) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- II (Dua) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- I (Satu) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen ADDENDUM KE-1 tanggal 31 Mei 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI KEcamatan Talamau.
1(satu) rangkap Dokumen MUTUAL CHECK NOL (MC- 0) PEkerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau.
1(satu) rangkap Foto copy Dokumen SURAT PERJANJIAN KONTRAK No; 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret 2012 PEkerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pembangunan Jalan BBI atas Surat Perjanjian No: 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret 2012 sebagai PElaksanan CV. LUBRATA INOVASI.
1 (satu) Lembar SP2D No. 584/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 585/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 310/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin 72,32 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 309/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin I yaitu: 72,32 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 554/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin II yaitu : 95 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 555/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran retensi 5 %.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PErangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2012 dan Dokumen PErubahan PElaksanaan Anggaran Satuan Kerja PErangkat Daerah (DPPA- SKPD) tahun 2012 pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan Nomor : 205.01.01.20.04.52.
Foto Dokumentasi Pembangunan Balai BEnih Ikan (BBI) Talamau tahun 2012 dari Foto (o%), foto (50 %) dan foto 100%.
1 (satu) buah buku bimbingan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Dinas Kelautan & Perikanan jalan Mahoni Padang Tujuh Pasaman Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 523/213/SPK/DINKP/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA berupa Pekerjaan Pengawasan BBi Talamau , dengan nilai kontrak 36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Tahun anggaran 2012
1 (satu) rangkap surat tugas CV. MULDECON GARAH ADHYAKSA tentang mobilisasi personil lapangan kerja supervise/ pengawasan pembangunan BBI Talamau No.07/MGA/08-03/2012.
1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Kegiatan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012, Minggu ke – I s/d Minggu ke- XII
1 (satu) rangkap laporan bulanan, bulan ke – I sampai dengan bulan ke- VI pekerjaan Pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Ka. Pasaman Barat Tahun 2012.
1(satu) rangkap laporan akhir pekerjaan pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat tanggal 25 Juli 2012 Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Dokumentasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tanggal 25 April 2012 Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap asli gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan Perikanan Kegiatan Pekerjaan jasa konsultasi perencanaan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat , konsultan perencana CV. NUGRAHA CHAKTI Consultant, Jl. Apel II Blok E No. 130 Perumahan Belimbing.
1 (satu) rangkap asli proposal Bupati Pasaman Barat Nomor : 523/086/DINKP/2011 tanggal 25 Maret 2011 Perihal Usulan program Pembangunan Perikanan Budidaya.
1 (satu) rangkap asli kerangka acuan kerja (term of reference) pekerjaan fisik konstruksi pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau Tahun Anggaran 2012 Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Asli Ouwner Estimate Kegiatan Pembinaan & Pengembangan Perikanan Pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau lokasi Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan Terdakwa oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MAIKO CANDRA, ST sebagai rekanan/Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI berdasarkan Surat Kuasa Direktur Nomor 68 tanggal 28 Februari 2012, dalam kegiatan Pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2012;
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2012 dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 Pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Talamau dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) yang dilakukan antara Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani oleh saksi drh. Nellyarwisma dengan CV. LUBRATA INOVASI yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur yaitu Terdakwa MAIKO CANDRA, ST,
Bahwa pada tanggal 08 Maret 2012 setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja/kontrak, saksi drh.Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Paket pekerjaan Pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau Nomor : 523/342/SPMK/PA/DINKP/III/2012 kepada CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Macam Pekerjaan : Pembangunan BBI Kecamatan Talamau
Tanggal Mulai Kerja : 08 Maret 2012
Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
Waktu penyelesaian : Selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender (08 Maret s/d 06 Juli 2012)
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan /penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 dilaksanakan Addendum I Nomor : 523/810/ADD-1/DINKP/V/2012 tanggal 31 Mei 2012, Addendum tersebut terkait perubahan pekerjaan tambah kurang yang mengakibatkan nilai kontrak yang semula Rp. 1.845.319.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)bertambah sehingga nilai kontrak menjadi Rp. 1.975.352.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta TigaRatus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), namun tidak ada Addendum waktu sehingga waktu pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman kepada kontrak pertama sebelum perubahan;
Bahwa hingga berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu tanggal hingga 6 Juli 2012, pelaksanaan pekerjaan belum selesai, karena itu pada tanggal 5 Juli 2012 Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI, Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengajukan permohonan kompensasi penggantian waktu kepada saksi drh. Nellyarwisma melalui PPTK, saksi Mirza Fadli, S. Pi dengan alasan :
Pekerjaan permulaan dihentikan oleh masyarakat karena adanya klaim lahan dari masyarakat sekitar pekerjaan, sehingga pekerjaan terhenti selama 1 (satu) bulan;
Terjadinya badai dan hujan selama beberapa hari;
Keterlambatan dalam pekerjaan bangunan rumah karena terkendala sulitnya mendapat bahan bangunan (kayu).
Bahwa atas pengajuan tersebut, saksi drh.Nellyarwisma memberikan persetujuan yang dituangkan dalam Berita Acara Penggantian Waktu Nomor : 523/684B/BA.KMPS/DINKP-PB/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang menyetujui perpanjangan waktu selama 21 hari kalender.
Bahwa setelah perpanjangan waktu pekerjaan selama 21 hari kalender Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengajukan permintaan pembayaran 100%, padahal Terdakwa MAIKO CANDRA, ST mengetahui pekerjaan belum selesai. Selanjutnya Terdakwa MAIKO CANDRA, ST berupaya menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan syarat-syarat pencairan diantaranya adalah laporan harian, mingguan dan final Quantity,
Bahwa untuk menandatangani laporan-laporan berupa laporan harian, mingguan, dan Final Quantity yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa MAIKO CANDRA, ST. Saksi Effendi Sefrial, STmeniru tandatangan Saksi Kurniawan D, ST, MT, team leader konsultan pengawas Muldecon Graha Adhyaksa,
Bahwa berdasarkan Berita Acara PHO Nomor: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 tanggal 06 Agustus 2012, telah dilaksanakan serah terima pekerjaan Provisional Hand Over (PHO), namun pada kenyataannya pada tanggal 14 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB, baru dilaksanakan Survei oleh Tim PHO yang dilaksanakan olehSaksi Billy Richard, ST yang diminta melalui telpon oleh Saksi drh.Nellyarwisma dan tanggal 15 Agustus 2012 Berita Acara Serah Terima baru ditandatangani oleh ketua Tim PHO, Saksi Sa’aban, S.Pd.
Bahwa setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tertanggal 06 Agustus 2012 dan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dinyatakan pekerjaan telah 100% padahal pekerjaan belum selesai 100%,Terdakwa MAIKO CANDRA,ST selaku Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI tetap mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada saksi drh.Nellyarwisma yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran melalui Saksi Mirza Fadli,S. Pi yang menjabat sebagai PPTK dan disetujui oleh saksi drh.Nellyarwisma.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, saksi drh.Nellyarwisma menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0016/SPM-LS/KONTRAK/DINKP/2012 tanggal 16 Agustus 2012, dan anggaran dicairkan 95 % dengan retensi 5 % sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0017/SPM-LS/KONTRAK/DINKP/2012tanggal 16 Agustus 2012.
Bahwa setelah pencairan anggaran pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau terlaksana, seluruh anggaran pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau ditransfer ke rekening Terdakwa MAIKO CANDRA, ST pada Bank Nagari Cabang Simpang Ampek Nomor : 1200.0103.00392-1 dengan total sebesar Rp.1.975.352.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan di Kecamatan Talamau diperoleh beberapa fakta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan Hasil Perhitungan Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam laporan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Balai Benih Ikan Kecamatan Talamau tanggal 12 April 2013 bobot pekerjaan sebesar 77,126% (-22,883%) artinya terdapat kekurangan pelaksanaan pekerjaan sebesar 22,883%, serta hasil kajian dan evaluasi Teknis Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat, tanggal 12 April 2014 sebagai berikut :
Pekerjaan Kolam : masih banyak tumpukan batu yang belum dibersihkan, radius 1 meter persegi dari as bangunan.
Pada kolam pendederan, tinggi pasangan batu dalam perencanaan 1, 25 m termasuk tapak lebar 1 meter dengan ketebalan 25 cm, namun dalam pelaksanaannya, tinggi 85 cm tanpa tapak, sebagian tinggi 1 meter dengan kondisi pasangan batu bocor.
Pekerjaan Pintu Air : dalam kontrak pekerjaan pintu air menggunakan bahan besi siku 40.40.4 dan dilas dengan menggunakan pintu plat besi tebal 5 mm. Dalam pelaksanaannya dipasang baja ringan dengan pintu dari seng drum dan tidak ada satupun pintu yang berfungsi dengan baik, rekomendasi dari LPJK Provinsi Sumbar agar dibongkar dan diganti yang baru sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan Drainase, saluran induk 114 m : dilapangan ditemukan saluran induk yang tidak dikerjakan sepanjang 23,40 m, lantai saluran tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Saluran keluar tidak dikerjakan sepanjang 17 meter menuju kekolam limbah, pada dinding saluran keluar sepanjang 10 m tidak diplaster dan batu dalam saluran air keluar tidak dibersihkan
Pekerjaan Perlengkapan luar, saat dilakukan kunjungan lapangan pekerjaan tersebut sedang dilaksanakan dan belum selesai.
Untuk saluran yang tidak memiliki tapak dan tidak sesuai dengan perencanaan direkomendasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat untuk dibongkar dan diperbaiki, agar bagian bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, jika hal ini tidak dilaksanakan akan menyebabkan bangunan kolam yang nilai bobotnya 20,155% tersebut akan sia-sia.
Dinding kolam dibangunan Hatchery dan bangunan kolam lainnya sudah mengalami retak dan terjadi kebocoran pada beberapa bagian, direkomendasi untuk dibongkar dan diperbaiki, agar bagian bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, jika hal ini tidak dilaksanakan, akan menyebabkan bangunan kolam yang nilai bobotnya 28,841% tersebut akan sia-sia dan tidak berfungsi dengan baik dan tidak bermanfaat.
Pipa-pipa pada bangunan Hatchery semestinya berdasarkan kontrak ditanam dalam lantai namun kenyataan dilapangan pipa tidak ditanam, direkomendasi agar dibongkar dan diganti dengan yang baru sesuai dengan gambar perencanaan.
Bangunan Kolam yang tidak mempunyai tulangan kolam dan balok praktis, direkomendasi untuk diberi tulangan (kolom dan balok praktis) sehingga mampu memikul beban dan tekanan air pada kolam.
Bagian bawah kolom bangunan hatchery, direkomendasi untuk dilakukan afwerking agar bagian tulangan kolomdan balok sloof yang kelihatan tertutup dengan baik.
Pekerjaan jalan tidak dipasang pasangan batu kali kiri kanan jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta fakta hokum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagai mana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
2. secara melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4.Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
5.Yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Maiko Candra,S.T telah dihadirkan dipersidangan oleh Penuntut Umum, setelah identitas terdakwa diperiksa dan ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis, ternyata cocok dan bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Mei 2016 No. Reg. PERK. PDS.-01/SPEM05/2016;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya, dan sepanjang persidangan berlangsung terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, tidak ditemukan adanya indikasi, baik jasmani maupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas, telah terpenuhi. Namun demikian, bahwa unsur “setiap orang” satu sama lain saling terkait dengan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair ini yang harus dibuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalam perkara ini;
Ad 2.Unsur: “ Secara Melawan Hukum “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum di dalam undang-undang ini adalah melawan hukum dalam arti formil dan materiil.
Menimbang, bahwa Undang-undang menentukan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam Putusannya tertanggal 25 JULI 2006 No.003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya yang hanya didasarkan pada perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar keppres (perpres), atau perda, atau peraturan menteri dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut , di mana MA tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, sedangkan arti materiil meliputi fungsi negatif dan positifnya;
Menimbang, bahwa fungsi negatif artinya fungsi menghapus pidana, sedangkan fungsi positif artinya fungsi yang menghukum;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum ini tidak berdiri-sendiri, melainkan melingkupi unsur berikutnya yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya telah didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Menimbang,bahwa Terdakwa adalah kuasa direktur CV. LUBRATA INOVASI, (Direktur Tommy Irawan Sandra)selaku Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Jorong Air Angek, Nagari Sinuruik, kecamatan Talamau, Kab.Pasaman Barat danyang menjadi konsultan perencana adalah CV. NUGRAHA CHAKTI;
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan BBI tersebut dikerjakan oleh Terdakwa bersama dengan seluruh anggota timnya yang berasal dari perusahaan Terdakwa sendiri dan bukan berasal dari CV. Lubrata Inovasi.
Menimbang. bahwa pada pada tanggal 15 Februari 2012, Terdakwa bersama Sdr. Tommy membuat akte perubahan perusahaan dan Akte surat kuasa Direktur untuk pekerjaan Pembangunan BBI Talamau dan sejak saat itu maka Terdakwa yang melaksanakan pembangunan BBI Talamau tersebut dan juga Terdakwa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Maret 2012 dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.845.319.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan drh. NELLYARWISMAdan CV. LUBRATA INOVASI yang dalam hal ini adalah Terdakwa Maiko Candra, ST sebagai Kuasa Direktur. (Padahal MAIKO CANDRA,ST pernah mengundurkan diri pada proses lelang pembangunan BBI Talamau sesaat setelah memasukan dokumen penawaran dengan menggunakan CV. WIDYA dengan alasan perusahaannya tersebut tidak memenuhi grade yang dipersyaratkan untuk pekerjaan BBI tersebut);
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Maret 2012 sesaat setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja/kontrak, Terdakwa Maiko Candra, ST selaku kuasa direktur CV. LUBRATA INOVASI dengan drh.NELLYARWISMA yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Paket pekerjaan Pembangunan BBI Kecamatan talamau Nomor : 523/342/SPMK/PA/DINKP/III/2012 kepada CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur Terdakwa Maiko Candra, ST dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Macam Pekerjaan : Pembangunan BBI Kecamatan Talamau
Tanggal Mulai Kerja : 08 Maret 2012
Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
Waktu penyelesaian : Selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender (08 Maret s/d 06 Juli 2012)
Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan /penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Menimbang, bahwa selanjutnya tanggal 09 Maret 2012 dilakukan penyerahan lokasi pekerjaan kepada rekanan yakni CV. LUBRATA INOVASI (MC 0) yang pada saat itu dihadiri oleh Terdakwa Maiko Candra, Luthfi, S.Pi, M.Si, drh. NELLYARWISMA, PPTK MIRZA FADLI, S.Pi, pihak dari konsultan perencana, serta beberapa orang dari dinas dan dari CV. LUBRATA INOVASI;
Menimbang, bahwa dari hasil MC 0 disepakati oleh pihak rekanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan akan dilakukan perubahan terhadap kontrak dengan membuat adendum terhadap item pekerjaan yakni dengan menambah item pekerjaan karena item pekerjaan dalam kontrak masih kurang dan tidak dapat sepenuhnya diterapkan dilapangan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 dilaksanakan addendum I nomor : 523/810/ADD-1/DINKP/V/2012 tanggal 31 Mei 2012, addendum tersebut terkait perubahan pekerjaan tambah kurang yang mengakibatkan nilai kontrak yang semula Rp. 1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah) bertambah sehingga nilai kontrak menjadi Rp. 1.975.352.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), namun tidak ada addendum waktu sehingga waktu pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman kepada kontrak pertama sebelum perubahan;
Menimbang, bahwa hingga berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu tanggal hingga 6 juli 2012, pelaksanaan pekerjaan belum selesai, karena itu pada tanggal 5 Juli 2012 Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI Terdakwa Maiko Candra,ST mengajukan permohonan kompensasi penggantian waktu kepada drh. NELLYARWISMA melalui PPTK MIRZA FADLI, S. Pi dengan alasan :
Pekerjaan permulaan dihentikan oleh masyarakat karena adanya klaim lahan dari masyarakat sekitar pekerjaan, sehingga pekerjaan terhenti selama 1 (satu) bulan;
Terjadinya badai dan hujan selama beberapa hari;
Keterlambatan dalam pekerjaan bangunan rumah karena terkendala sulitnya mendapat bahan bangunan (kayu).
Menimbang, bahwa atas pengajuan tersebut kepala dinas drh.NELLYARWISMA dan PPTK MIRZA FADLI, S.Pi tidak melakukan upaya klarifikasi serta memeriksa dan menguji lebih lanjut atas alasan Terdakwa tersebut, yang akhirnya drh.NELLYARWISMA memberikan persetujuan yang dituangkan dalam Berita Acara Penggantian Waktu/kompensasi waktu Nomor : 523/684B/BA.KMPS/DINKP-PB/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang menyetujui perpanjangan waktu selama 21 hari kalender, sedangkan hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam Perpres No. 54 tahun 2012 serta hal tersebut bertentangan dengan Syarat-syarat umum kontrak yang menyatakan bahwa persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam addendum kontrak.
Menimbang, bahwa sekitar tanggal 03 Agustus 2012 Kuasa Direktur CV. LUBRATA INOVASI, Terdakwa Maiko Candra,ST mengajukan permohonan serah terima pekerjaan 100 % (PHO) kepada Kadis Kelautan dan Perikanan drh.NELLYARWISMA melalui PPTK MIRZA FADLI, S.Pi, kemudian drh.NELLYARWISMA memerintahkan ketua TIM PHO yakni Sa’ban dengan surat perintah resmi untuk segera turun ke lokasi BBI tersebut dan melakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa Karena ketua TIM PHO Sa’ban tidak mengerti mengenai teknis konstruksi bangunan, maka drh.NELLYARWISMA menghubungi Billy Richard, ST yakni anggota TIM PHO yang mengerti mengenai teknis konstruksi bangunan karena latar pendidikannya yang merupakan sarjana teknik sipil dan bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kab.Pasaman Barat,untuk memeriksa ke lokasi BBI.
Menimbang, bahwa hasil dari pemeriksaan Billy Richard, ST pada tanggal 14 Agustus 2012 adalah:
Bangunan Kolam, yaitu sempurnakan plesteran pasangan, rapikan timbunan belakang pasangan, rapikan lobang-lobang air kolam;
Drainase, yaitu sempurnakan pasangan lantai saluran, sempurnakan plesteran dalam saluran, perbaiki pasangan pintu air saluran;
Bangunan Hetchery, yaitu perbaiki kebocoran instalasi air, perbaiki lantai kolam, perbaiki/ganti engsel pintu yang rusak, perbaiki pasangan lisplank yang rusak, perbaiki pemasangan lampu;
Bangunan kantor, yaitu sempurnakan pasangan kisi-kisi plafond dan sesuaikan dengan pola pada gambar rencana, perbaiki fentilasi WC, ganti dan perbaiki hak angin jendela yang rusak, perbaiki pemasangan hordrain stainlessstell, perbaiki pasangan keran air ¾ Inchi, sempurnakan pekerjaan rabat teras;
Rumah pimpinan, yaitu perbaiki kisi-kisi plafond sesuai pola gambar, perbaiki engsel pintu dan hak angin, sempurnakan pekerjaan rabat paviliun, perbaiki pemasangan hordrain dan keran air ¾ Inchi, perbaiki pemasangan keramik WC;
Mess operator, yaitu sama dengan yang diatas dan ditambah dengan dinding pembatas agar disempurnakan, juga keramik teras belakang;
Jalan, yaitu sempurnakan pemadatan levering jalan.
Menimbang, bahwa dengan kesimpulan terhadap proyek BBI tersebut belum dapat dilakukan serah terima/PHO dan terhadap segala kekurangan yang ditemukan agar dikerjakan dan disempurnakan oleh rekanan.
Menimbang, bahwa hasil temuan tersebut dituangkan oleh Billy Richard, ST dalam berita acara pemeriksaan lapangan dan kemudian diserahkan kembali kepada PPTK MIRZA FADLI, S.Pi, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas drh.NELLYARWISMA.
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa drh.NELLYARWISMA dan PPTK MIRZA FADLI, S.Pi telah mengetahui dan membaca hasil pemeriksaan lapangan BBI yang dibuat oleh anggota TIM PHO Billy Richard, ST namun drh.NELLYARWISMA tetap meminta agar MIRZA FADLI, S.Pi supaya membuat berita acara rekomendasi PHO untuk dimintakan tanda tangan kepada seluruh anggota TIM PHO:
Menimbang,bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2012 ketua TIM PHO yakni Sa’ban juga disuruh menandatangani berita acara rekomendasi PHO tersebut drh.NELLYARWISMA dan MIRZA FADLI, S.Pi juga menandatangani berita acara yang tercantum tanggal 06 Agustus 2012 tersebut meskipun faktanya penandatanganan tidak sesuai dengan berita acara dan kondisi fisik BBI juga belum 100% sehingga sebenarnya belum bisa diserahterimakan (PHO);
Menimbang, bahwa secara administrasi pada tanggal 06 Agustus 2012 dilaksanakan serah terima (PHO) berdasarkan Berita Acara PHO Nomor: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 tanggal 06 Agustus 2012, namun pada kenyataannya Dokumen Berita Acara tersebut tidaklah demikian karena pada tanggal 14 Agustus 2012 baru dilaksanakan Survei oleh Tim PHO yang dilaksanakan oleh Billy Richard, ST dan tanggal 15 Agustus 2012 Berita Acara Serah Terima baru ditandatangani oleh ketua Tim PHO Sa’aban, S.Pd dan surat-surat yang mengatas namakan TIM PHO dengan dibuat tanggal mundur yang tidak sesuai dengan faktanya tersebut telah disediakan dan dibuat oleh MIRZA FADLI,S. Pi yang menjabat sebagai PPTK atas permintaan dari Maiko Candra, ST.
Menimbang, bahwa perbuatan Maiko Candra, ST bersama drh.NELLYARWISMA dan MIRZA FADLI, S.Pi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum melanggar :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggunjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih.”;
Pasal 132 ayat (1) Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa, “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”;
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa, “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/ jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Baran/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Penjelasan lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada point C.2.i mengenai PembayaranPrestasi Pekerjaan menyebutkan sebagai berikut :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
pembayaran bulanan/termin harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Maka dari fakta yang tertuang di atas berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, keterangan Ahli dipersidangan, alat bukti Surat, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti maka unsur melawan hukum menurut Majelis telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 3. unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian atau batasan mengenai istilah memperkaya, padahal tidak setiap penambahan penghasilan atau keuntungan dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri;
Menimbang, bahwa bagi seorang pengusaha atau kontraktor, memperoleh penambahan kekayaan ataupun memperkaya diri dari keuntungan hasil usahanya tentu merupakan hal yang wajar dan tidak dilarang oleh hukum, yang dilarang adalah apabila keuntungan itu diperoleh dengan cara yang melawan hukum yang merugikan negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa ini haruslah yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap proyek BBI tersebut belum dapat dilakukan serah terima/PHO dan terhadap segala kekurangan yang ditemukan agar dikerjakan dan disempurnakan oleh rekanan, namun drh.NELLYARWISMA selaku KPA tetap meminta agar MIRZA FADLI, S.Pi supaya membuat berita acara rekomendasi PHO untuk dimintakan tanda tangan kepada seluruh anggota TIM PHO, sehingga pekerjaan seolah olah telah slesai 100 %;
Menimbang, bahwa berita acara rekomendasi PHO telah ditandatngani oleh seluruh Tim PHO, Terdakwa Maiko Candra,STkemudian mengajukan permintaan pembayaran kepada drh.NELLYARWISMA melalui MIRZA FADLI, S.Pi sehingga segala administrasi yang dibutuhkan diproses oleh bagian keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Pasaman Barat.
Menimbang,bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012, drh.NELLYARWISMA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0016/SPM-LS/KONTRAK/DINKP/2012
Menimbang, bahwa proses administrasi pembayaran tersebut juga memerlukan adanya verifikasi dari Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat, sehingga pada saat itu Kasubag Pengendalian Administrasi pada Bagian Administrasi Pembangunan yakni saksi Kasman Bahri melakukan pemantauan ke lokasi BBI tersebut dan ditemukan pekerjaan yang belum selesai dan banyak yang tidak sesuai dengan kontrak seperti kondisi air yang kecil, banyak batu-batu di dalam kolam yang tidak dikeluarkan, tidak ada drainase saluran masuk untuk mengaliri kolam induk. Disamping itu terdapat banyak kejanggalan diantaranya dalam kontrak yang telah di addendum hanya terhadap item pekerjaan tambah kurang dan nilai kontrak yang semula Rp. 1.845.319.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah) bertambah menjadi Rp. 1.975.352.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) sedangkan terhadap waktu adalah tetap dengan kontrak semula yakni kontak berakhir tanggal 06 Juli 2012 sedangkan pada saat itu berita acara PHO tertanggal 06 Agustus 2012. Akhirnya saksi Kasman Bahri tidak mau menandatangani daftar penelitian kelengkapan administrasi pengadaaan barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan BBI tersebut, surat tersebut akhirnya ditandatangani oleh saksi Nazli yang merupakan Kabag Administrasi Pembangunan, hal tersebut saksi Nazli lakukan setelah memanggil drh. NELLYARWISMA dan pada saat itu drh. NELLYARWISMA menyatakan bahwa ia bersedia membuat pernyataan bahwa yang bertanggungjawab atas segala kejanggalan dan kekurangan bobot pekerjaan pembangunan BBI tersebut adalah Terdakwa Maiko Candra, ST yang diketahui oleh Kepala Dinas/PA dan juga PPTK.
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2012 saat proses administrasi pembayaran di DPKAD juga terdapat kendala terdapat kekurangan dokumen yaitu Berita Acara Pembayaran dari SKPD dan PHO, sehingga Celly Decillia Putri selaku Kabid Perbendaharaan (kuasa Bendahara Umum Dearah/BUD) tidak bersedia menandatangani SP2D. SP2D tersebut kemudian ditandatangani oleh saksi Ir. Zalmi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) pada hari dan tanggal yang bersamaan dengan penandatanganan yang dimintakan kepada Celly dan bahwa penandatanganan yang langsung dilakukan oleh BUD baru pertama kali terjadi untuk kegiatan BBI tersebut sedangkan untuk kegiatan lainnya selama ada kuasa BUD maka BUD tidak pernah menandatangani lagi bahkan ketika Kuasa BUD tidak berada ditempat penandatanganan SP2D dilimpahkan ke Kasi Belanja Langsung.
Menimbang, bahwa kemudian pada malam harinya tanggal 16 Agustus 2012 dokumen yang kurang tersebut diantarkan ke rumah saksi Ir. Zalmi yakni Kepala DPKAD dan berdasarkan surat hasil verifikasi dari Bagian Administrasi Pembangunan yang telah ada maka saksi Ir. Zalmi menandatangani SP2D tanpa melakukan pemeriksaan ulang;
Menimbang, bahwa pada malam itu juga saksi Ir. Zalmi mendapat telpon dari Bupati Pasaman Barat yang menanyakan tentang apa permasalahan sehingga proses administrasi pembayaran proyek BBI terkendala, dan saksi Ir. Zalmi menerangkan bahwa yang ia ketahui hanya terdapat beberapa kekurangan dokumen;
Menimbang, bahwa kemudian pada malam itu juga pembayaran proyek BBI tersebut sejumlah 95% ditambah dengan 5% dicairkan dan diterima oleh Terdakwa Maiko Candra, ST pada Bank Nagari Simpang Empat karena hari itu adalah hari terakhir kerja sebelum libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2012 sehingga pelayanan Bank Nagari dibuka sampai malam, sedangkan untuk jaminan pemeliharaan Terdakwa Maiko Candra, ST menyerahkan jaminan dari pihak asuransi senilai 5%;
Menimbang, bahwa terhadap keterlambatan PHO yang diajukan oleh Terdakwa Maiko Candra, ST yakni tercantum tanggal 06 Agustus 2012 pada Berita Acara PHO sedangkan berdasarkan kompensasi waktu yang diberikan oleh drh. NELLYARWISMA kontrak habis pada tanggal 27 Juli 2012 sehingga terdapat keterlambatan selama 9 hari maka terhadap rekanan yakni Kuasa Direktur CV. Lubrata Inovasi dikenakan denda;
Menimbang, bahwa seharusnya denda yang dikenakan terhadap rekanan yakni Kuasa Direktur CV. Lubrata Inovasi Maiko Candra adalah lebih besar mengingat faktanya PHO yang dilakukan adalah terjadi pada tanggal 14 Agustus 2012, hal tersebut sengaja dibuat mundur oleh drh.NELLYARWISMA dan MIRZA FADLI, S.Pi bersama dengan Terdakwa Maiko Candra, ST dengan maksud mengurangi denda yang akan dikenakan kepada rekanan CV. Lubrata Inovasi.
Menimbang, bahwa setelah beberapa waktu berjalan drh. NELLYARWISMA melalui MIRZA FADLI, S.Pi mengirimkan beberapa kali surat terguran kepada rekanan yakni Kuasa Direktur CV. Lubrata Inovasi yang isinya agar Terdakwa Maiko Candra, ST segera memperbaiki dan melengkapi kekurangan bobot pekerjaan yang sudah diketahui bersama pada saat PHO (serah terima pekerjaan), namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa Maiko Candra, ST sehingga dana retensi sejumlah 5% tersebut diklaim oleh drh. NELLYARWISMA dan tetap berada pada kas daerah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Maiko Candra, ST bersama dengan Kepala Dinas drh. Nellyarwisma dan PPTK Mirza Fadli,S.Pi telah memperkaya diri sendiri karena pekerjaan belum selesai dikerjakan namun telah menerima uang 100 %;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang bersesuaian maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad 4.Unsur merugikan negaraatau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Kata dapat sebelum frasa "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan Delik Formil yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan ahli dari LPJK (Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi) yang telah melakukan pemeriksaan teknis langsung pada proyek BBI di Kec. Talamau tersebut beberapa waktu setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan kemudian juga telah dituangkan dalam sebuah laporan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
Bahwa Hasil Pemeriksaan terhadap Administrasi proyek adalah:
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek (Koktraktor, Konsultan Pengawas dan PPK) tidak melaksanakan tertib administrasi proyek dengan baik. Dokumen MC-0, Adendum-I, Laporan Pengawasan dan Final Quantity dibuat setelah serah terima pertama pekerjaan dilakukan.
Kontraktor tidak menyiapkan shop drawing dan request untuk memulai suatu item pekerjaan di lapangan.
Terdapat beberapa versi dokumen MC-0, Adendum-I, Laporan Pengawasan serta Final Quantity.
Konsultan Pengawas tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, karena beberapa item pekerjaan di lapangan (saluran, dinding kolom, pengecoran beton) spesifikasinya tidak sesuai dengan perencanaan. Terhadap keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pihak konsultan pengawas tidak pernah memberikan surat teguran I, II dst dan juga tidak ada dokumen SCM (Show Case Meeting) yang dibuat.
Hasil Pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Teknis Pekerjaan:
Pekerjaan saluran tidak mempunyai tapak dan dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Dinding kolam di bangunan Hetchery dan bangunan kolam lainnya sudah mengalami retak dan terjadi kebocoran pada beberapa bagian.
Bangunan pintu air yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
Pipa-pipa pada bangunan Hetchery yang tidak ditanam dalam lantai, tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan gambar perencanaan (seharusnya berada dibawah lantai).
Bangunan kolam yang tidak mempunyai tulangan kolom dan balok praktis.
Bagian bawah kolom bangunan Hetchery tidak dilakukan afwerking sehingga bagian tulangan kolom dan balok sloof tidak tertutup dengan baik.
Bahwa mekanisme ahli dalam melakukan evaluasi adalah sebagai berikut :
Mempelajari semua dokumen administrasi proyek yang ada dan kemudian membandingkannya dengan dokumen administrasi proyek yang seharusnya.
Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek pada tanggal 29 Maret 2013 dan melakukan evaluasi dan cek terhadap semua item pekerjaan di lapangan dan membandingkannya dengan dokumen kontrak.
Kesimpulan ahli terhadap proyek ini :
Terdapat banyak penyimpangan terhadap administrasi proyek dari yang seharusnya dilakukan pada suatu proyek.
Terdapat banyak pekerjaan yang hasilnya tidak sesuai teknis pekerjaan dan dokumen kontrak dan juga addendum/CCO.
Bahwa Kontrak itu harus sama dengan perencanaan dan sebelum kontrak tidak boleh dilakukan perubahan, sehingga dengan demikian kontrak tidak boleh berubah dari perencanaan, perubahan hanya boleh dilakukan setelah pekerjaan dimulai dan selama masa pelaksanaan pekerjaan, dengan syarat ada kajian tekhnis berupa justifikasi dari konsultan atas usul dari kontraktor hal itu menyangkut pada kondisi geografis dilapangan yang ternyata berbeda dengan perencanaan dan bisa juga atas keinginan pemilik namun tidak merubah nilai konstruksi secara umum.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, yang menyatakan bahwa “Pekerjaan Saluran tidak mempunyai tapak, pekerjaan kolam hatchery serta pintu air yang dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak”, maka akibat dari kondisi pekerjaan yang demikian adalah:
Jika saluran tidak memiliki tapak akibatnya saluran tersebut tidak berfungsi dengan baik, kekuatan dan umur saluran akan berkurang, dan rentan terhadap kerusakan.
Kolam Hetchery tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya secara maksimal sesuai dengan rencana awal sebagaimana dalam dokumen kontrak, kekuatan dan umur dari bangunan akan berkurang dari yang seharusnya.
Pintu Air yang sama sekali tidak dikerjakan sesuai kontrak tidak dapat berfungsi sebagaimana mesmestinya sebagaiamana yang direncanakan.
Bahwa menurut ahli, jika dokumen kontrak ditandatangani oleh orang yang tidak berhak maka merupakan suatu kesalahan yang fatal dan terhadap hasil pekerjaan pengawasan tidak sah sehingga pengerjaan proyek BBI Talamau dianggap tidak ada pengawasan
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik yang dikeluarkan oleh Tim Ahli dari LPJK tersebut dan setelah mendapat penjelasan langsung dari Tim Ahli tersebut kemudian Tim Ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Barat menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyelewengan pekerjaan proyek BBI pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Pasaman Barat di Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat tersebut adalah: “perincian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 914.285.486,- disebabkan pengeluaran kekayaan negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya (pembayaran melebihi prestasi pekerjaan):
| Realisasi pembayaran kontrak sebesar 100% | Rp.1.975.352.000,00 |
| Jumlah yang seharusnya dibayar(48,57% x Rp.1.975.352.000,-) | Rp. 959.479.237,78 |
| Kelebihan pembayaran | Rp. 1.015.872.762,22 |
| Kelebihan atas pemotongan pajak (PPN) | Rp. 101.587.276,22 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp. 914.285.486,00 |
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, keterangan Ahli dipersidangan, alat bukti Surat, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti maka maka unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ada pada perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta fakta persidangan menurut Majelis unsur ke 4 yakni dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad 5. Unsur secara bersama
Menimbang, bahwa unsur berikutnya yang harus dibuktikan adalah unsur Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu ketentuan yang menunjukan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sendiri melainkan bersama- sama dengan orang lain atau ada suatu kerjasama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian dilakukan bersama-sama berarti masing-masing pelaku mengetahui dan melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga terwujudlah perbuatan yang dilarang;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh di muka persidanganbahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dari pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, alat bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan kesimpulan bahwa antaraTerdakwa MAIKO CANDRA, STdari awal telah terjalin suatu kerjasama dengan sedemikian rupa dan juga telah ada suatu hal saling pengertian dalam pekerjaan pembangunan BBI tersebut dengan Kepala Dinas drh.NELLYARWISMA danPPTK MIRZA FADLI,S.Pi (disidangkan dalam perkara terpisah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap) dalam pengerjaan pembangunan BBI tersebut dengan maksud agar pekerjaan fisik pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Talamau Kab. Pasaman Barat yang dikerjakan oleh CV. Lubrata Inovasi dengan kuasa direktur Terdakwa MAIKO CANDRA, ST yang sebenarnya belum selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan perencanaan dinyatakan dan selesai oleh drh.NELLYARWISMA dan MIRZA FADLI,S.Pi dan dilakukan pembayaran. Bahwatindakan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST bersama dengan drh.NELLYARWISMA dan MIRZA FADLI,S.Pi tersebut serangkaian perbuatan/tindakan melawan hukum sebagaimana telah tertuang dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” dari dakwaan Primair, sehingga perbuatan Terdakwa MAIKO CANDRA,ST dapat dikualifikasikan sebagai “yang melakukan perbuatan”kemudian perbuatan Kepala Dinas drh.NELLYARWISMA danPPTK MIRZA FADLI,S.Pi adalah dikualifikasikan sebagai “turut serta melakukan perbuatan”, dengan kata lain yakni melakukan perbuatan secara bersama-sama”.
Dengan demikian unsur ini menurut Majelis telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ada pada perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair diatas, Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sehingga notapembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa apabila Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini untuk menetapkan Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping, Pasaman, menurut Majelis karena keluarga besar Terdakwa berada di Pasaman Barat dan anak anak Terdakwa masih kecil yang masih membutuhkan bimbingan orangtua, maka Majelis berpendapat terhadap permohonan tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menganggap perlu untuk mempertimbangkan barang bukti yang tercantum didalam surat tuntutan dari Penuntut Umum yang mana Penuntut Umum didalam surat tuntutannya menyatakan semua barang bukti dikembalikan kepada Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pasaman Barat;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pasaman Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut diatas menurut Majelis tidak ditemukan lagi alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana di dalam perkara korupsi ini bersifat kumulatif, yaitu pidana badan dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dijatuhi denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, Terdakwa dapat pula dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 berupa hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dikorupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik yang dikeluarkan oleh Tim Ahli dari LPJK tersebut dan setelah mendapat penjelasan langsung dari Tim Ahli tersebut kemudian Tim Ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Barat menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyelewengan pekerjaan proyek BBI pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Pasaman Barat di Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat tersebut adalah: “perincian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 914.285.486,- disebabkan pengeluaran kekayaan negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya (pembayaran melebihi prestasi pekerjaan):
| Realisasi pembayaran kontrak sebesar 100% | Rp.1.975.352.000,00 |
| Jumlah yang seharusnya dibayar(48,57% x Rp.1.975.352.000,-) | Rp. 959.479.237,78 |
| Kelebihan pembayaran | Rp. 1.015.872.762,22 |
| Kelebihan atas pemotongan pajak (PPN) | Rp. 101.587.276,22 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp. 914.285.486,00 |
Menimbang, bahwa terhadap perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Barat setelah mendengar pendapat dari ahli LPJK Propinsi Sumatera Barat yang telah memeriksa bangunan secara fisik, maka Majelis Hakim dapat menerima penghitungan kerugian negara yang dibebankan kepada Terdakwa sesuai dengan pendapat ahli dari BPKP Propinsi Sumatera Barat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum perkara ini diputus Terdakwa telah menjalani penahanan, maka pada saat menjalani putusan ini masa penahanan Rutan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ,maka akan dipertimbangkan terlebig dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa pernah melarikan diri pada tahap penyidikan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan baik keadilan hukum, keadilan sosial dan masyarakat dan sekaligus merupakan preventif bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perkara aquo;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa MAIKO CANDRA, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIKO CANDRA, ST dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa MAIKO CANDRA, ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp914.285.486,00 (sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa/terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban uang pengganti;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan di rumah tahanan negara kelas II B Lubuk Sikaping;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Dokumen Pengadaan/ Lelang No: 01/POKJA.3/ULP/2012 tanggal 04 Januari 2012 untuk Pengadaan Pembangunan BBi Talamau.
1 (satu) rangkap Dokumen Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No. Paket 01/POKJA.3/2012 HPS Rp. 1.980.000.000 Kec. Talamau TA. 2012.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. LUBRATA INOVASI Kegiatan Pembangunan BBI Talamau.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran CV. VATRICO WIRANUSA pembangunan BBI Talamau TA. 2012.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran pekerjaan Pembinaan Dan Pengembangan PErikanan lokasi Kab. Pasaman Barat TA. 2012 oleh PT. RINKO JAYA UTAMA.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Pembangunan BBI Talamau Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. FAJAR BUANA.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan Pembangunan BBI Talamau No Paket Pokja; 01/POKJA.3/2012 lokasi Kec. Talamau TA. 2012 CV. BARIANG.
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung BBI Talamau TA 2012 CV. SUMBER KARYA.
1 (satu) rangkap Dokumen Penawaran POKJA III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pasaman Barat Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 CV. JASA HANAMA.
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan lokasi KEc. Talamau Kab. Pasaman Barat TA. 2012 CV. ASRA KARYA MANDIRI.
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau / Kab. Pasaman Barat CV. POLYCONT .
1(satu) rangkap Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan BBi Talamau CV. JASA BRASTAGI.
1 (satu) rangkap Surat Pernyataan EFFENDI SEFRIAL, alamat Pasaman Baru Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat tentang PEngakuan Pemalsuan Data-data perusahaan dan tanda tangan direktur perusahaan Ir. AFMI YARSI , IAI (Direktur CV.Mudecon Graha Adhiyaksa) serta memalsukan data-data dan tanda tangan atas nama Tenaga Ahli Perusahaan yaitu Ir. KURNIAWAN DESTIKA, MT (Tenaga Ahli CV. Muldecon Graha Adhiyaksa), untuk pekerjaan Konsultan Pengawasan pada Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 523/461/DINKP/2011 tanggal 25 November 2011 Kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat , antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. NUGRAHA CHAKTI CONSULTANT, dengan Nilai kontrak sebebsar Rp. 74.474.000,-
1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa perencanaan BBI Talamau pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan pembinaan & pengembangan perikanan pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau Dinas KElautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012 ,Desember 2012.
1 (satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand Over) No: 523/799/BA.PHO/DINKP-PB/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau dengan Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas No. 188/18/SK-DINKP/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (TIM PHO/FHO) Dinas Kelautan & PErikanan Kab. Pasaman Barat TA. 2012;
1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Nomor: /18/SK-DINKP/2012 Tanggal JUni 2012 tentang Penunjukan Panitia dan Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (Tim PHO/FHO) Dinas KElautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat.
1 (satu) rangkap Dokumen ASBUIL DRAWING Kegiatan Pembangunan Sarana &Prasarana Balai Benih Ikan Talamau TA. 2012 dengan Kontraktor Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI dan Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA.
1 (satu) rangkap Dokumen FINAL QUANTYTY Kegiatan Pembangunan BBI Talamau TA. 2012 atas Surat Perjanjian Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 dengan Pelaksanan CV. LUBRATA INOVASI.
1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Kompensasi Penggantian Waktu No: 523/ 6843/BA.KMPS/DINKP- PB/2012 Tanggal 05 Juli 2012 Untuk Pekerjaan Pembangunan BBI Talamau.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/02/SK-DINKP/2012 tertanggal 03 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat No: 050/08/SK-DINKP/2012 tertanggal 07 Maret 2012 tentang Perubahan pertama atas Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat N0:050/02/SK- DINKP/ 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasman Barat Tahun Anggaran 2012.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Pekerjaan Minggu ke XXI (dua puluh satu) kegiatan Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan kuasa direktur MAICO CANDRA, ST.
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke – XII (Dua Belas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- XI (sebelas) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- X (sepuluh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IX (Sembilan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VIII (Delapan) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VII (tujuh) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- VI (enam) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- V (Lima) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- IV (empat) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- III (Tiga) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- II (Dua) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke- I (Satu) Pembangunan BBI Talamau yang dibuat oleh CV. LUBRATA INOVASI dengan Kuasa Direktur MAICO CANDRA, ST.
1(satu) rangkap Dokumen ADDENDUM KE-1 tanggal 31 Mei 2012 Pekerjaan Pembangunan BBI KEcamatan Talamau.
1(satu) rangkap Dokumen MUTUAL CHECK NOL (MC- 0) PEkerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau.
1(satu) rangkap Foto copy Dokumen SURAT PERJANJIAN KONTRAK No; 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret 2012 PEkerjaan Pembangunan BBI Kec. Talamau.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pembangunan Jalan BBI atas Surat Perjanjian No: 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret 2012 sebagai PElaksanan CV. LUBRATA INOVASI.
1 (satu) Lembar SP2D No. 584/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 585/SP2D/LS-BJ/04/2012 tanggal 18 April 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran Uang Muka 30 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 310/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin 72,32 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 309/SP2D/LS-BJ/06/2012 tanggal 13 Juni 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin I yaitu: 72,32 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 554/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran termin II yaitu : 95 %.
1 (satu) Lembar SP2D No. 555/SP2D/LS-BJ/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (pendamping DAK) beserta lampiran sehubungan dengan Pembayaran retensi 5 %.
1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PErangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2012 dan Dokumen PErubahan PElaksanaan Anggaran Satuan Kerja PErangkat Daerah (DPPA- SKPD) tahun 2012 pada Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan Nomor : 205.01.01.20.04.52.
Foto Dokumentasi Pembangunan Balai BEnih Ikan (BBI) Talamau tahun 2012 dari Foto (o%), foto (50 %) dan foto 100%.
1 (satu) buah buku bimbingan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Dinas Kelautan & Perikanan jalan Mahoni Padang Tujuh Pasaman Pelaksana CV. LUBRATA INOVASI Konsultan Pengawas CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 523/213/SPK/DINKP/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 antara Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat dengan CV. MULDECON GRAHA ADHYAKSA berupa Pekerjaan Pengawasan BBi Talamau , dengan nilai kontrak 36.700.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Tahun anggaran 2012
1 (satu) rangkap surat tugas CV. MULDECON GARAH ADHYAKSA tentang mobilisasi personil lapangan kerja supervise/ pengawasan pembangunan BBI Talamau No.07/MGA/08-03/2012.
1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Kegiatan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun 2012, Minggu ke – I s/d Minggu ke- XII
1 (satu) rangkap laporan bulanan, bulan ke – I sampai dengan bulan ke- VI pekerjaan Pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Ka. Pasaman Barat Tahun 2012.
1(satu) rangkap laporan akhir pekerjaan pengawasan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat tanggal 25 Juli 2012 Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Dokumentasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan BBI Talamau Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tanggal 25 April 2012 Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap asli gambar rencana kegiatan pembinaan & pengembangan Perikanan Kegiatan Pekerjaan jasa konsultasi perencanaan BBI Talamau Lokasi Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat , konsultan perencana CV. NUGRAHA CHAKTI Consultant, Jl. Apel II Blok E No. 130 Perumahan Belimbing.
1 (satu) rangkap asli proposal Bupati Pasaman Barat Nomor : 523/086/DINKP/2011 tanggal 25 Maret 2011 Perihal Usulan program Pembangunan Perikanan Budidaya.
1 (satu) rangkap asli kerangka acuan kerja (term of reference) pekerjaan fisik konstruksi pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau Tahun Anggaran 2012 Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Asli Ouwner Estimate Kegiatan Pembinaan & Pengembangan Perikanan Pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan BBI Talamau lokasi Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pasaman Barat
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Hari jumat tanggal 23 September 2016 oleh kami Yose Ana RoslindaS.H., M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, Emria Fitriani S.H., M.H dan Elisya Florence, S.H sebagai Hakim Ad Hoc sekaligus sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Jumat tanggal 30 September 2016 telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dibantu oleh Rajul Afkar SH selaku Panitera Pengganti , dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dengan hadirnya Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
EMRIA FITRIANI , S.H., M.H YOSE ANA ROSLINDA S.H., M.H
ELISYA FLORENCE S.H
Panitera Pengganti
RAJUL AFKAR, SH