63/Pid.Sus/2014/PN.Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 63/Pid.Sus/2014/PN.Psp
Other Participants (2)
1. SAMSUL BAHRI SIMATUPANG 2. ADAM HARAHAP Als ADAM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa 1. SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan terdakwa 2. ADAM HARAHAP Alias ADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tersebut dalam dakwaan Kesatu ; 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Kesatu tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa 1. SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan terdakwa 2. ADAM HARAHAP Alias ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. 4. Melepaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) ; 5. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menetapkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) batang kayu bulat jenis pinus masing-masing dengan ukuran panjang ± 73 Cm dan diameter ± 30 Cm, panjang ± 119 Cm dan diameter ± 18 Cm serta panjang ± 42 Cm dan diameter ± 34 Cm. - 2 (dua) unit mesin chain saw berwarna Orange dengan merk Husqvarna. Masing-masing dikembalikan kepada para terdakwa ; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh RYZACH MORNIF HUTASUHUT, tanggal 11 september 2012. - 1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 31 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 0124606170. - 1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 60.000.000,-(enap puluh juta rupiah) tertanggal 04 Desember 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 0124606170. - 1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Mandiri berwarna putih senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 11 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 107.00-0478732-3. Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara ; - 1 (satu) buah buku Laporan Penataan Batas Sendiri Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk Sektor Tapsel di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Laporan TBT No. Lp.265/TBT/VII-2/2011, Bulan Nopember 2011. - 1 (satu) set foto copy yang dilegaslisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/Kpts-II/1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Into Indorayon Utama berikut foto copy Peta lampirannya. - 1 (satu) set foto copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.351/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004, tentang Perubaha Kedua atas Keputusan Menhut RI Nomor : 493/KPTS – II/ 1992 tentang Pemberian hak Pengusahaan Tanaman Isndustri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan Pengesahan Perubahan Nama Badan Hukum yang semula ata nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba pulp Lestari, Tbk. - 1 (satu) set foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.58/ Menhut -II/ 2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/KPTS-II/1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama berikut fotocopy Peta terlampir. Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Toba Pulp Lestari (TPL) 8. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 63/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Psp
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para terdakwa :
Nama lengkap : SAMSUL BAHRI SIMATUPANG.
Tempat Lahir : Bulu Payung.
Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun / 11 Desember 1960.
Jenis Kelamin : : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Tolang Kec.Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Nama lengkap : ADAM HARAHAP.
Tempat Lahir : Garonggang.
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 19 September 1977.
Jenis Kelamin : : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Garonggang desa Marisi Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan rincian sebagai berikut :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2014 s/d tanggal 09 Februari 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Psp, sejak tanggal 29 Januari 2014 s/d tanggal 27 Februari 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sejak tanggal 28 Februari 2014 s/d tanggal 28 April 2014.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, sejak tanggal 29 April 2014 s/d 28 Mei 2014.
Para terdakwa sejak dipersidangan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 didampingi oleh AHMAD MARWAN RANGKUTI, SH, IRFAN, SH.,Mhum, HEDDY RAJA, SH, NINA ARNITA PULUNGAN, SH selaku Penasihat Hukum pada kantor hukum MARWAN RANGKUTI, SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Februari 2014.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 63/ Pid.Sus/2014/PN.Psp tanggal 29 Januari 2014 tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Telah membaca penetapan hari sidang No. 63/Pid.Sus/2014/PN.Psp, tertanggal 30 Januari 2014.
Telah membaca berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi.
Telah mendengar keterangan ahli.
Telah mendengar keterangan terdakwa serta saksi-saksi A de Charge.
Telah memperhatikan bukti surat serta barang bukti.
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum atas diri terdakwa, yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa 1. SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan TERDAKWA 2. ADAM HARAHAP Alias ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan Kesatu pada surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan TERDAKWA 2. ADAM HARAHAP Alias ADAM berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (DUA) TAHUN dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) batang kayu bulat jenis pinus masing-masing dengan ukuran panjang ± 73 Cm dan diameter ± 30 Cm, panjang ± 119 Cm dan diameter ± 18 Cm serta panjang ± 42 Cm dan diameter ± 34 Cm.
2 (dua) unit mesin chain saw berwarna Orange dengan merk Husqvarna.
(Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh RYZACH MORNIF HUTASUHUT, tanggal 11 september 2012.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 31 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan nomor rekening 0124606170.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 60.000.000,-(enap puluh juta rupiah) tertanggal 04 Desember 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 0124606170.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Mandiri berwarna putih senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 11 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 107.00-0478732-3.
(Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara)
1 (satu) buah buku Laporan Penataan Batas Sendiri Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk Sektor Tapsel di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Laporan TBT No. Lp.265/TBT/VII-2/2011, Bulan Nopember 2011.
1 (satu) set foto copy yang dilegaslisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/Kpts-II/1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Into Indorayon Utama berikut foto copy Peta lampirannya.
1 (satu) set foto copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.351/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004, tentang Perubaha Kedua atas Keputusan Menhut RI Nomor : 493/KPTS – II/ 1992 tentang Pemberian hak Pengusahaan Tanaman Isndustri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan Pengesahan Perubahan Nama Badan Hukum yang semula ata nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba pulp Lestari, Tbk.
1 (satu) set foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.58/ Menhut -II/ 2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/KPTS-II/1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama berikut fotocopy Peta terlampir.
( Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Toba Pulp Lestari (TPL))
Menetapkan agar masing-masing terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) dari Penasihat Hukum para terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan surat dakwaan / tuntutan Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama terdakwa 1. Adam Harahap dan terdakwa 2. Syamsul Bahari Simatupang batal atau tidak dapat diterima ; dan / atau :
Menyatakan terdakwa 1. Adam Harahap dan terdakwa 2. Syamsul Bahari Simatupang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini.
Memberbaskan terdakwa 1. Adam Harahap dan terdakwa 2. Syamsul Bahari Simatupang dari segala tuntutan hukum.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa-terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Merehabilitasi nama terdakwa-terdakwa.
Memperbaiki harkat martabatnya.
Membebebankan biaya perkara pada negara.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum terhadap Pledooi Pensasihat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya tertap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-8/Ep.2/PSP/01/2014, tertanggal 28 Januari 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
KESATU
Bahwa mereka terdakwa SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan ADAM HARAHAP Alias ADAM melakukan, turut melakukan bersama Rizach Mornif Hutasuhut (dpo) pada tangal 17 Oktober 2012 dan pada hari Jum’at, tanggal 02 Nopember 2012 sekitar jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 dan bulan Nopember 2012 bertempat di Desa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (areal compartemen E042), dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati (antara compartemen E29 dan E30 dan Dusun Hasobe desa Marisi (compartemen E981) Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Kejahatan tersebut dilakukan kedua tedakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Oktober 2012, saksi Riwanto Hutagaol bersama Parsaoran Situmorang security PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) melakukan patroli disekitar areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Sitorbis desa Pargarutan, ketika tiba dilokasi areal HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. TPL, Tbk kedua saksi melihat tiang pembatas antara lahan masyarakat dengan areal HTI PT. TPL, Tbk sudah patah dan diareal tersebut banyak pohon pinus yang telah ditebang dan terlihat jejak alat berat excavator, ketika kedua saksi mengikuti jejak excavator tersebut ternyata kedua terdakwa bersama beberapa temannya dibawah koordinator Rizach Morniff Hutasuhut (dalam DPO) sedang menebang kayu-kayu pinus menggunakan chain saw lalu diangkut dengan mengunakan axcavator dimuat kedalam truck colt diesel atau mobil taft Badak ke lokasi pertapakan kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan di Desa Tolang Kecamatan Sipirok selanjutnya Rizach Morniff menjualnya kepada Sabar Silaban dan Tulus Riyanto Sianturi, Amd, padahal areal tersebut belum pernah dikerjakan oleh pihat PT. TPL, Tbk selaku pemilik areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terletak di Dusun Sitorbis desa Pargarutan dan tidak pernah memberi izin kepada kedua terdakwa dan Rizach Morniff untuk mengambil kayu pinus tersebut.
Bahwa luas areal kayu pinus yang telah ditebang oleh kedua terdakwa di dusun Sitorbis desa Pargarutan kurang lebih 5 (lima) hektar atau sekitar 625 meter kubik.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2012 saksi Jhon Roy Manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga akan melakukan patoli di areal Hutan Tanam Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati, ketika sampai di lokasi saksi Jhon Roy Manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga melihat kedua terdakwa bersama temannya melakukan penabangan kayu pinus dengan menggunakan alat pemotong mesin chain saw dan dibantu alat berat excapator, melihat hal tersebut kemudian para saksi melaporkan kepada Jannes Manurung, Jannes Manurung memerintahkan agar saksi kembali kekantor untuk melaporkan kejadian penebangan kayu pinus tersebut kepada Bedman Ritongan selaku Askep 4L Ofiice Tapsel PT. TPL, Tbk, akan tetapi sebelumnya saksi Jhon Roy Manurung bersama Misgianto melarang kedua terdakwa dan temannya untuk melakukan penebangan di areal PT. TPL, Tbk.
Bahwa kemudian saksi Jhon Roy manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga bersama saksi Bedman Ritonga kembali kelokasi penabangan kayu pinus di areal PT. TPL, Tbk untuk menghentikan pengambilan kayu pinus tersebut di Dusun Silinggom-linggom, ketika sampai dilokasi saksi Jhon Roy manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga dan saksi Bedman Ritonga melihat kedua terdakwa bersama 5 (lima) orang temannya masih melakukan penebangan kayu pinus, lalu Bedman Ritongan menemui kedua terdakwa untuk melarang mereka melakukan penebangan kayu pinus dan menyuruh kedua terdakwa dan teman-temannya meninggalkan lokasi areal Hutan Tanam Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati.
Bahwa di areal PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati , kedua terdakwa bersama teman-temannya tanpa hak berhasil mengambil kayu pinus sebanyak 4 (empat) truk yang kemudian dijual oleh Rizach Morniff kepada pihak lain.
Bahwa selain di areal Hutan Tanam Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati Rizach Morniff juga memerintahkan kedua terdakwa dan temannya untuk melakukan penebangan pohon kayu pinus diareal lain milik PT. TPL, Tbk di Dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola dan berhasil secara tanpa hak mengambil kayu pinus kurang lebih 250 meter kubik dengan luas areal penabangan yang dilakukan kedua terdakwa dan teman-temannya seluas 5 (lima) hektar. Setelah kayu pinus ditebang dan di potong-potong oleh kedua terdakwa dan teman-temannya lalu RizachMorniff menjualnya kepada Sabar Silaban dan Tulus Riyanto Sianturi, Amd, padahal mereka terdakwa dan Rizach Morniff tidak mempunyai hak menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pihak PT. TPL, Tbk selaku pemilik lahan Hutan Tanam Industri di areal tersebut.
Bahwa kedua terdakwa mengakui mereka dipekerjakan oleh Rizach Morniff untuk melakukan penebangan pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam areal PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati, Dusun Hasobe desa Marisi dan dusun Sitorbis dan Pargarutan karena Rizach Morniff mengatakan areal tersebut termasuk Hutan Hak Masyarakat dan masyarakat telah memberikan kuasa kepada Rizach Morniff untuk menebang kayu pinus di dusun-dusun tersebut padahal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :Sk.351/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004, tentang Perubaha Kedua atas Keputusan Menhut RI Nomor : 493/KPTS – II/ 1992 tentang Pemberian hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan Pengesahan Perubahan Nama Badan Hukum yang semula ata nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba pulp Lestari, Tbk. Serta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.58/ Menhut -II/ 2011tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama yang memberikan Hak Pengusahaan Hutan industri/ Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (HPHTI/IUPHHKT-HTI) PT. Toba Pulp Lesatari Tbk (PT. TPL) memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas kurang lebih 188.055 (seratus delapan puluh delapan ribu lima puluh lima) hektar yang diantaranya meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di dusun Sitorbis Desa Pargarutan Dolok, dusun Silinggom-linggom dea Sanggapati masyarakat sering menyebutnya dusun Garonggang desa Marisi dan dusun Hasobe Desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bahwa pihak PT. TPL, Tbk tidak pernah memberikan izin kepada kedua terdakwa dan Rizach Morniff untuk menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam areal Hutan Tanam Industri milik PT. TPL, Tbk dan kedua terdakwa mengetahui bahwa mereka tidak berhak untuk mengambil kayu pinus diareal PT. TPL, Tbk karena kedua terdakwa bukanlah pemilik areal hutan pinus di dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati , dusun Sitorbis desa Pargarutan dan di dusun Garonggang desa Marisi Kecamatan Angkola Timur .
Bahwa kaibat perbuatan kedua terdakwa bersama Rizach Morniff selain pihak PT. TPL, Tbk dirugikan dan negara juga dirugikan karena kehilangan potensi pemasukan ke kas negara dari pembayaran Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) - Dara Reboisasi (DR) yang merupakan kewajiban PT. TPL, Tbk untuk membayar iuran hasil hutan yang dipungut dari areal kerjanya, yaitu
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) setiap tonnya adalah Rp. 15.000.-
Dana Reboisasi (DR) per meter kubiknya adalah $ 12 USD.
----- Bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan ADAM HARAHAP Alias ADAM melakukan, turut melakukan bersama Rizach Mornif Hutasuhut (dpo) pada tangal 17 Oktober 2012 dan pada hari Jum’at, tanggal 02 Nopember 2012 sekitar jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 dan bulan Nopember 2012 bertempat di Desa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (areal compartemen E042), dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati (antara compartemen E29 dan E30 dan Dusun Hasobe desa Marisi (compartemen E981) Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atu sebahagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Kejahatan tersebut dilakukan kedua tedakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Oktober 2012, saksi Riwanto Hutagaol bersama Parsaoran Situmorang security PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) melakukan patroli disekitar areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Sitorbis desa Pargarutan, ketika tiba dilokasi areal HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. TPL, Tbk kedua saksi melihat tiang pembatas antara lahan masyarakat dengan areal HTI PT. TPL, Tbk sudah patah dan diareal tersebut banyak pohon pinus yang telah ditebang dan terlihat jejak alat berat excavator, ketika kedua saksi mengikuti jejak excavator tersebut ternyata kedua terdakwa bersama beberapa temannya dibawah koordinator Rizach Morniff Hutasuhut (dalam DPO) sedang menebang kayu-kayu pinus menggunakan chain saw lalu diangkut dengan mengunakan axcavator dimuat kedalam truck colt diesel atau mobil taft Badak ke lokasi pertapakan kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan di Desa Tolang Kecamatan Sipirok selanjutnya Rizach Morniff menjualnya kepada Sabar Silaban dan Tulus Riyanto Sianturi, Amd, padahal areal tersebut belum pernah dikerjakan oleh pihat PT. TPL, Tbk selaku pemilik areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terletak di Dusun Sitorbis desa Pargarutan dan tidak eprnah memberi izin kepada kedua terdakwa dan Rizach Morniff untuk mengambil kayu pinus tersebut.
Bahwa luas areal kayu pinus yang telah ditebang oleh kedua terdakwa di dusun Sitorbis desa Pargarutan kurang lebih 5 (lima) hektar atau sekitar 625 meter kubik.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2012 saksi Jhon Roy Manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga akan melakukan patoli di areal Hutan Tanam Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati, ketika sampai di lokasi saksi Jhon Roy Manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga melihat kedua terdakwa bersama temannya melakukan penabangan kayu pinus dengan menggunakan alat pemotong mesin chain saw dan dibantu alat berat excapator, melihat hal tersebut kemudian para saksi melaporkan kepada Jannes Manurung, Jannes Manurung memerintahkan agar saksi kembali kekantor untuk melaporkan kejadian penebangan kayu pinus tersebut kepada Bedman Ritongan selaku Askep 4L Ofiice Tapsel PT. TPL, Tbk, akan tetapi sebelumnya saksi Jhon Roy Manurung bersama Misgianto melarang kedua terdakwa dan temannya untuk melakukan penebangan di areal PT. TPL, Tbk.
Bahwa kemudian saksi Jhon Roy manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga bersama saksi Bedman Ritonga kembali kelokasi penabangan kayu pinus di areal PT. TPL, Tbk untuk menghentikan pengambilan kayu pinus tersebut di Dusun Silinggom-linggom, ketika sampai dilokasi saksi Jhon Roy manurung bersama Misgianto dan Freddy Sinaga dan saksi Bedman Ritonga melihat kedua terdakwa bersama 5 (lima) orang temannya masih melakukan penebangan kayu pinus, lalu Bedman Ritongan menemui kedua terdakwa untuk melarang mereka melakukan penebangan kayu pinus dan menyuruh kedua terdakwa dan teman-temannya meninggalkan lokasi areal Hutan Tanam Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati.
Bahwa di areal PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati , kedua terdakwa bersama teman-temannya tanpa hak berhasil mengambil kayu pinus sebanyak 4 (empat) truk yang kemudian dijual oleh Rizach Morniff kepada pihak lain.
Bahwa selain di areal Hutan Tanam Industri (HTI) PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati Rizach Morniff juga memerintahkan kedua terdakwa dan temannya untuk melakukan penebangan pohon kayu pinus diareal lain milik PT. TPL, Tbk di Dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola dan berhasil secara tanpa hak mengambil kayu pinus kurang lebih 250 meter kubik dengan luas areal penabangan yang dilakukan kedua terdakwa dan teman-temannya seluas 5 (lima) hektar. Setelah kayu pinus ditebang dan di potong-potong oleh kedua terdakwa dan teman-temannya lalu Rizach Morniff menjualnya kepada Sabar Silaban dan Tulus Riyanto Sianturi, Amd.
Bahwa kedua terdakwa mengakui mereka dipekerjakan oleh Rizach Morniff untuk melakukan penebangan pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam areal PT. TPL, Tbk di Dusun Silinggom-linggom Desa Sanggapati, Dusun Hasobe desa Marisi dan dusun Sitorbis dan Pargarutan karena Rizach Morniff mengatakan areal tersebut termasuk Hutan Hak Masyarakat dan masyarakat telah memberikan kuasa kepada Rizach Morniff untuk menebang kayu pinus di dusun-dusun tersebut padahal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :Sk.351/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004, tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menhut RI Nomor : 493/KPTS – II/ 1992 tentang Pemberian hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan Pengesahan Perubahan Nama Badan Hukum yang semula ata nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba pulp Lestari, Tbk. Serta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.58/ Menhut -II/ 2011tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama yang memberikan Hak Pengusahaan Hutan industri/ Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (HPHTI/IUPHHKT-HTI) PT. Toba Pulp Lesatari Tbk (PT. TPL) memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas kurang lebih 188.055 (seratus delapan puluh delapan ribu lima puluh lima) hektar yang diantaranya meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di dusun Sitorbis Desa Pargarutan Dolok, dusun Silinggom-linggom dea Sanggapati masyarakat sering menyebutnya dusun Garonggang desa Marisi dan dusun Hasobe Desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa dan Rizach Morniff mengakibatkan Pihak PT. TPL, Tbk mengalami kerugian.
Bahwa pihak PT. TPL, Tbk tidak pernah memberikan izin kepada kedua terdakwa dan Rizach Morniff untuk mengambil kayu pinus dari areal Hutan Tanam Industri milik PT. TPL, Tbk dan kedua terdakwa mengetahui bahwa mereka tidak berhak untuk mengambil kayu pinus diareal PT. TPL, Tbk karena kedua terdakwa bukanlah pemilik areal hutan pinus di dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati, dusun Sitorbis desa Pargarutan dan di dusun Garonggang desa Marisi Kecamatan Angkola.
----- Bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa :
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI
Menimbang, bahwa penuntut umum di persidangan telah mengajukan 9 (sembilan) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah agamanya masing-masing, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi BEDMAN RITONGA, S.Hut
Bahwa, sepengetahuan saksi para terdakwa telah melakukan penebangan kayu pinus yang lokasinya terletak di desa silingom-lingom kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2012 bermula ketika saksi menerima informasi dari anggota saksi yang bernama Riwanto Lumban Gaol (security PT. TPL. Tbk) yang melaporkan tentang adanya kegiatan pengambilan kayu pinus dari areal HTI PT.TPL.Tbk yang berada di RKT Compartement E042.
Bahwa, pada tanggal 18 Oktober 2012 saksi bersama-sama dengan M.Riza Pasaribu (Askep Officer PT.TPL Tbk), Riwanto Lumban Gaol dan pekerja lainnya melakukan pengecekan ke lokasi dan sesampainya di lokasi, saksi melihat adanya kegiatan penebangan dan mengangkut kayu pinus dari areal HTI PT.TPL Tbk tepatnya pada compartement E042 yang dilakukan oleh pekerja sebanyak 11 (sebelas) orang.
Bahwa, setelah saksi melihat lokasi kejadian, diperkirakan luas lahan yang sudah ditebang adalah 3 Ha dengan perkiraan jumlah batang pohon pinus sebanyak ± 3.500 batang.
Bahwa, sepengetahuan saksi batang-batang pinus yang sudah ditebang masih terdapat dilokasi kejadian.
Bahwa, alat yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan penebangan adalah chinsaw dan Excavalator.
Bahwa, saksi tidak menyaksikan langsung perbuatan para terdakwa tersebut, namun saksi hanya memperoleh laporan dari pihak Security.
Bahwa, sepengetahuan saksi yang dirugikan dalam hal ini adalah Negara yaitu mengenai PSDH DR.
Bahwa, sepengetahuan saksi, saat ini saksi tidak bisa menjelaskan berapa kerugian yang dialami oleh PT TPL karena saksi tidak ingat lagi berapa Meter Kubik yang sudah diambil oleh para terdakwa.
Bahwa, sepengetahuan saksi, daerah yang dilakukan penebangan adalah daerah Silinggom- linggom dan daerah hasobe.
Bahwa, sepengetahuan saksi apabila seseorang mau menebang kayu, maka harus ada ijinnya dari intasi yang berwenang.
Bahwa, sepengetahuan saksi, PT. TPL memiliki luas ijin Konsesi adalah 192.000.Ha
Bahwam saksi tidak pernah bertemu dengan seseorang bernama Rizach Mornif di lokasi kejadian.
Saksi RIWANTO LUMBAN GAOL
Bahwa, sepengetahuan saksi para terdakwa telah melakukan penebangan kayu pinus yang lokasinya terletak di desa silingom-lingom kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Bahwa, kejadian bermula pada tanggal 17 Oktober 2012 saksi diperintahkan oleh atasan saksi untuk melakukan patroli di seputaran areal HTI PT TPL,Tbk tepatnya di Dusun Sitorbis bersama dengan rekan saksi yang bernama Parsaoran Simatupang dan setibanya di lokasi tersebut saksi dan teman saksi melihat ada jejak alat berat dan selanjutnya saksi mengikuti jejak alat berat tersebut. Dan tak lama kemudian saksi melihat kegiatan penebangan kayu Pinus dan pengangkutan kayu bulat jenis pinus yang dilakukan oleh 11 orang yang dikordinadinir oleh Rizach MornifffHutasuhut dan atas kejaian tersebut saksi melaporkannya kepada atasan saksi yaitu JANNES MANURUNG dan oleh Jannes Manurung memerintahkan saksi untuk kembali ke kantor dan selanjutnya melapor kepada Managemen PT TPL Betmen Ritonga dan pada besok harinya pada tanggal 18 Oktober 2012 saksi bersama dengan Betmen Ritonga dan M Riza Pasaribu dan pekerja lainnya melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi alat yang digunakan untuk melakukan penebangan kayu jenis pinus adalah :Chinsaw, Mobil Taf badak, yang dilengkapi dengan sling, Excavator dan Mobil truck Colt diesel.
Bahwa, sepengetahuan saksi lahan yang sudah ditebang sebanyak 5 Ha.
Saksi JHON ROY MANURUNG
Bahwa, sepengetahuan saksi para terdakwa telah melakukan penebangan kayu pinus yang lokasinya terletak di desa silingom-lingom kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Bahwa, kejadian bermula pada tanggal 17 Oktober 2012 saksi diperintahkan oleh atasan saksi untuk melakukan patroli di seputaran areal HTI PT TPL,Tbk tepatnya di Dusun Sitorbis bersama dengan rekan saksi yang bernama Parsaoran Simatupang dan setibanya di lokasi tersebut saksi dan teman saksi melihat ada jejak alat berat dan selanjutnya saksi mengikuti jejak alat berat tersebut. Dan tak lama kemudian saksi melihat kegiatan penebangan kayu Pinus dan pengangkutan kayu bulat jenis pinus yang dilakukan oleh 11 orang yang dikordinadinir oleh Rizach MornifffHutasuhut dan atas kejaian tersebut saksi melaporkannya kepada atasan saksi yaitu JANNES MANURUNG dan oleh Jannes Manurung memerintahkan saksi untuk kembali ke kantor dan selanjutnya melapor kepada Managemen PT TPL Betmen Ritonga dan pada besok harinya pada tanggal 18 Oktober 2012 saksi bersama dengan Betmen Ritonga dan M Riza Pasaribu dan pekerja lainnya melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi alat yang digunakan untuk melakukan penebangan kayu jenis pinus adalah :Chinsaw, Mobil Taf badak, yang dilengkapi dengan sling, Excavator dan Mobil truck Colt diesel.
Bahwa, sepengetahuan saksi lahan yang sudah ditebang sebanyak 5 Ha.
Saksi JONNES MANURUNG
Bahwa, sepengetahuan saksi para terdakwa telah melakukan penebangan kayu pinus yang lokasinya terletak di desa silingom-lingom kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Bahwa, kejadian bermula pada tanggal 17 Oktober 2012 berdasarkan hasil patrol dari Securiti MISSIGIANTO, HENDRA SIRAIT yang telah melaporkan kepada saksi bahwa diareal HTI PT TPL.Tbk di Sitorbis Kec.Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan telah terjadi penebangan kayu pinus yang dilakukan oleh anggota Rizach Murniff Hutasuhut dan pada tanggal 23 Oktober 2013 saksi melihat langsung Rizach Morniff Hutasuhut berada di areal HTI PT TPL Tbk di Sitorbis Kec.Angkola Timur Kab.Tapanuli Slatan sedang membawa pekerja Chinsaw dan melakukan penebangan kayu Pinus dan karena ada larangan dari fihak security PT TPL Tbk lalu Rizach Morniff Hutasuhut dan pekerja lalu meninggalkan lokasi penebangan kayu dan kemudian pada tanggal 02 Nopember 2012 anggota security bernama Jhon Roy Manurung dan Missugianto telah melaporkan lagi kepada saksi (selaku kepala Sicuriti) telah terjadi penebangan kayu jenis pinus di dusun Silinggom-linggom desa Singga Pati Kec.Angkola Timur Kab.Tapanuli selatan yang dilakukan 8 (delapan) orang pekerja suruhan dari Rizach Morniff Hutasuhut dengan menggunakan alat chinsaw, Excavator (kepiting) dan mengangkutnya dengan menggunakan Mobil ruck Colt Diesel selanjutnya saya sebagai Kepala Security lalu melaporkannya kepada Askep Humas PT TPL Tbk Sektor Tapanuli Selatan yaitu Betman Ritonga.
Bahwa, sepengetahuan saksi alat yang digunakan untuk melakukan penebangan jenis pinus adalah : Chinsaw (gergaji mesin), Mobil Taf badak, yang dilengkapi dengan sling, Excavator dan Mobil truck Colt Diesel.
Bahwa, sepengetahuan saksi lahan yang sudah ditebang sebanyak 5 Ha.
Bahwa, sepengetahuan saksi, para terdakwa hanya bekerja sebagai penebang kayu yang dipekerjakan oleh seseorang yang bernama Rizach Morniff Hutasuhut.
Saksi FREDDY SINAGA
Bahwa, sepengetahuan saksi para terdakwa telah melakukan penebangan kayu pinus yang lokasinya terletak di desa silingom-lingom kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Bahwa, pada akhir bulan Oktober 2012 saya sedang melakukan patrol bersama Haris Mangunsong dan Yulianto Napitupulu di di areal HTI PT TPL Tbk desa Sitorbis Kec.Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan dinama sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2012 telah diperingatkan agar tidak melakukan penebangan Kayu jenis Pinus di lokasi tersebut namun pada saat kami patroli kami melihat pelangsiran kayu bulat menggunakan Truck Tronton dari Lokasi tersebut kemudian kami menghentikan pengemudianya dan menanyakan kenapa mengambil kayu bulat dari lokasi tersebut dan sopir mengatakan bahwa kami adalah suruhan dari Rizach Morniff Hutasuhut dan sopir tersebut telah melanjutkan perjalanan dan kami tetap mengikuti mobil truck tersebut dan sesampainya di pertapakan Kantor Bupati Kab.Tapanuli Selatan di Desa Tolang Kec.Sipirok kayu tersebut diturunkan dan lokasi tersebut menjadi penumpukan kayu milik Rizach Morniff Hutasuhut.
Bahwa, sepengetahuan saksi alat yang digunakan untuk melakukan penebangan jenis pinus adalah : Chinsaw, Mobil Taft badak, yang dilengkapi dengan sling, Excavator dan Mobil truck Colt diesel.
Bahwa, sepengetahuan saksi lahan yang sudah ditebang sebanyak 5 Ha.
Bahwa, sepengetahuan saksi, para terdakwa hanya bekerja sebagai penebang kayu yang dipekerjakan oleh seseorang yang bernama Rizach Morniff Hutasuhut.
Saksi TULUS ARIYANTO SIANTURI, Amd
Bahwa, Bahwa, sepengetahuan saksi para terdakwa telah melakukan penebangan kayu pinus yang lokasinya terletak di desa silingom-lingom kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Bahwa, para terdakwa-terdakwa adalah karyawan saksi yang bekerja dilapangan dan saksi ada bekerja sama dengan RIZACH MORNIFF HUTASUHUT sejak bulan Nopember 2012 di areal land clearing pertapakan Kantor Bupati Kab.Tapanuli Selatan di wilayah Kec.Sipirok Kab.Tapanuli Selatan sesuai dengan ijin yang dimiliki oleh RIZACH MORNIFF HUTASUHUT Nomor.522/3919/2012 tanggal 10 September 2012;
Bahwa, dalam melakukan pekerjaan tersebut saksi tidak memiliki kontrak atau ikatan perjanjian saya hanya memiliki surat perintah tugas Land Clearing yang dibuat oleh RIZACH MORNIFF HUTASUHUT.
Bahwa, saksi pernah melihat surat ijin yang dimiliki oleh RIZACH MORNIFF HUTASUHUT tersebut.
Bahwa, saksi sudah melakukan pekerjaan land clearing sebanyak 14 Ha.
Bahwa, setelah dilakukan penebangan kayu jenis pinus lalu kayu tersebut di kumpulkan ditempat penumpukan kayu (TPK) dan kemudian kayu tersebut saksi beli dan kemudian saksi jual kepada Industri pengolahan kayu di Pematang Siantar.
Bahwa, saksi mendapat upah dari Sdr. RIZACH MORNIFF HUTASUHUT tersebut untuk pekerjaan land clearing adalah Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah) per Ha sedang kayu pinus saksi beli dari Sdr. RIZACH MORNIFF HUTASUHUT tersebut adalah Rp.11.000.000.-(sebelas juta rupiah).
Bahwa, lahan yang mau di clearing adalah 24 Ha dan yang sudah di clearing adalah 11 (sebelas) ha.
Bahwa, saksi mengetahui bahwa para terdakwa bekerja di luar lahan yang ada ijin yang dimiliki oleh RIZACH MORNIFF HUTASUHUT Nomor.522/3919/2012 dari informasi yang diterima via telp dari Samsul Bahri Simatupang yang mengatakan bahwa mereka di tegur security PT. TPL, Tbk karena mereka menebang diluar ijin yaitu di Desa Silinggom linggom.
Bahwa, setelah saksi mendapat kabar dari Samsul Bahri Simatupang lalu saksi menelpon pengawas lapangan agar kegiatan di stop.
Bahwa, saksi tidak tahu berapa luas yang sudah ditebang diluar ijin yang dimiliki oleh sdr. RIZACH MORNIFF HUTASUHUT.
Bahwa, setelah dilakukan pengecekan ke lapangan kemudian dipetakan ternyata sudah termasuk areal konsesi.
Bahwa, kegitan yang dilakukan dilapangan adalah penebangan kayu, penarikan kayu ke tempat penumpukan kayu.
Bahwa, kayu-kayu yang sudah ditebang tersebut rencananya akan dikirim ke pabrik.
Bahwa, para terdakwa bekerja sebagai penebang kayu dan yang menyidiakan chinsaw adalah saksi sendiri.
Bahwa, saksi tidak pernah kelapangan melihat lokasi yang di SPK kan oleh RIZACH MORNIFF HUTASUHUT kepada saksi dan saksi tidak tahu batas –batas lahan yang di SKP kan tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui dimana keberadaan RIZACH MORNIFF HUTASUHUT Sekarang.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah ijin yang diperlihatkan oleh RIZACH MORNIFF HUTASUHUT sama dengan SPK tersebut.
Bahwa, yang sudah dilakukan pembayarannya oleh Rizach Mornif Hutasuhut kepada saksi adalah lahan yang telah selesai dikerjakan ± seluas 6 (enam) Ha.
Saksi DRS.ASWAD DAULAY,SH.,MH
Bahwa, saksi tidak mengenal para terdakwa.
Bahwa, saksi tidak tahu apa sebabnya para terdakwa diajukan kedalam persidangan ini.
Bahwa, saksi pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu kepada Sdr.Rizach Mornif Hutasuhut, Abdi harahap, Br Lubis, dan Sabar Simanjuntak.
Bahwa, ijin yang diberikan kepada Rizach Mornif Huta Suhut seluas 24 (dua puluh empat) Ha.
Bahwa, Rizach Murnif Hutasuhut ada mengajukan permohonan kepada Dinas Kehutanan.
Bahwa, sepengetahuan saksi, berdasarkan prosedur yang berlaku si pemohon harus membuat permohonan secara tertulis dan melampirkan status lokasi dan kalau tidak langsung si pemohon harus memberikan surat kuasa kepada orang lain.
Bahwa, seingat saksi areal ijin yang diterbitkan kepada sdr Rizach Mornif Hutasuhut adalah area pertapakan untuk pembangunan Kantor Bupati Kab.Tapanuli Selatan.
Bahwa, sepengetahuan saksi apabila pemegang ijin melanggar batas yang sudah ditetapkan dalam Ijin tindakan Dinas kehutanan adalah Bisa mencabut ijin yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Bahwa, sepengetahuan saksi yang menjadi alas hak Sdr.Rizach Mornif adalah surat hibah dari Pemerintah Daerah Kab.Tapanuli Selatan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Rizach Mornif telah melakukan pelanggaran terhadap izin yang diberikan.
Bahwa, seingat saksi masa berlaku Surat ijin yang diberikan kepada Rizach Mornif selama 3 (tiga) bulan
Bahwa, sepengetahuan saksi, sebelum surat izin diterbitkan terlebih dahulu ada TEAM yang turun kelapangan untuk memeriksa lahan yang akan dimintakan izinnya tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi petugas yang memantau pelaksanaan ijin tersebut adalah Sdr.AGUS SALIM SIREGAR dari Dinas kehutanan.
Bahwa, luas lahan perkantoran Kantor Bupati Kab.Tapanuli Selatan adalah 24 Ha.
Bahwa, sepengetahuan saksi, saksi tidak pernah mencabut ijin dari Rizach Mornif Hutasuhut karena sepengetahuan saksi yang bersangkitan tidak pernah melanggar izin.
Bahwa, seingat saksi PT. TPL, Tbk tidak pernah melakukan tata batas sebelumnya.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apabila telah terjadi penebangan diluar ijin apakah dapat dijatuhi sanksi secara administratif atau bahkan dapat dipidana.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah sdr.Rizach Mornif sudah melakukan kewajiban-kewajiban terhadap kayu yang ditebangnya, oleh karena tidak pernah adalaporan kepada saksi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah PT TPL berhak melaporkan para terdakwa atas perbuatan yang diduga dilakukan mereka tersebut.
Saksi SABAR SILABAN ALS SADDAM
Bahwa, saksi pernah diperiksa pihak kepolisian sebeluymnya terkait masalah tentang adanya kerja sama saksi dengan Sdr.Rizach Mornif Hutasuhut.
Bahwa, saksi mengenal sdr. Rizach Mornif Huitasuhut sejak tahun 2012.
Bahwa, sepengetahuan saksi, Rizach Mornif memiliki izin penebangan kayu rakyat di Padangsidimpuan.
Bahwa, seingat saksi, Rizach Mornif mengatakan bahwa ia mempunyai surat ijin dari Dinas Kehutanan untuk penebangan kayu pinus di Desa Tolang Cuma Rizach Murnif ada membuat Surat perintah Kerja (SPK).
Bahwa, saksi tidak ingat lagi berapa banyak kayu yang sudah ditebang.
Bahwa, upah yang diterima saksi untuk 1 (satu) Hektare adalah Rp.600.000 per truk.
Bahwa, seingat saksi jumlah kayu-kayu yang sudah dibawa adalah lebih dari 20 Truk.
Bahwa, sepengetahuan saksi para terdakwa bukan orang yang dipekerjakan saksi dan saksi tidak mengetahui para terdakwa bekerja untuk siapa.
Bahwa, saksi sudah pernah menerima uang upah penebangan kayu yang ada diatas lahan tersebut.
Bahwa, saksi pernah melihat dokumen SKSKB untuk kayu-kayu tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi semua kayu yang sudah ditebang tersebut sudah dibayar pajaknya.
Bahwa, sepengetahuan saksi, kayu-kayu yang mau di jual tanpa dilengkapi adanya SKSKB tidak ada yang mau membelinya.
Bahwa, kayu dijual per M3 seharga Rp.950.000.- dan dalam 1(satu) truk jumlahnya ± 20 M3.
Bahwa, saksi tidak bisa membaca peta lahan tersebut, akan tetapi saksi mengetahui mengenai batas-batas lahan tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi sudah ada petugas kehutanan yang mengawasi penebangan kayu tersebut.
Saksi ANGGARA
Bahwa, saksi bekerja pada Kantor Dinas Kehutanan Kab.Tapanuli Selatan menjabat selaku penerbit SKSKB pada IUPHHK PT PLS untuk wilayah I Sipirok.
Bahwa, tugas dari penerbit SKSKB adalah Memeriksa ADM mengenai perijinan Daftar Kayu bulat dll, memeriksa fisik kayu yang akan di angkut, menerbitkan dokumen atas kayu bulat yang akan diangkut, melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Kepala Dinas kehutanan Kab.Tapanuli Selatan.
Bahwa, sepengetahuan saksi tidak dibolehkan mengambil kayu di luar perijinan yang ada.
Bahwa, sepengetahuan saksi bahwa PSDH yang wajib dibayar untuk 1 M3 kayu adalah Rp.156.000,- sedangkan DR dalam 1 M3 adalah 2 dollar Amerika.
Bahwa, saksi pernah menerbitkan dokumen SKSKB di PT.TPL, PT.SSL dan PT.PLS.
Bahwa, yang saksi ketahui hanya mengenai lokasi kayu milik Rizach Mornif Hutasuhut adalah di Desa Tolang Kec.Sipirok Kab.Tapanuli selatan.
Bahwa, saksi pernah memeriksa fisik kayu di Desa Tolang Kec.Sipirok.
Bahwa, saksi pernah menerbitkan SKSKB atas nama Rizach Mornif Hutasuhut pada tahun 2012.
Bahwa, saksi tidak pernah menerbitkan SKSKB dari lokasi-lokasi yang lain atas nama Rizach Mornif Hutasuhut.
Bahwa, saksi tidak berwenang untuk mengawasi perijinan yang diberikan tersebut.
Bahwa, surat ijin penebangan hutan dapat diterbitkan dengan syarat memiliki surat kepemilikan atas lahan yang akan dimintakan perizinannya tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Rizach Mornif pernah memiliki izin atas lahan di Desa Silinggom-linggom.
Bahwa, sepengetahuan saksi, hak-hak dari suatu badan usaha yang mempunyai dokumen SKSKB adalah bisa mengangkut kayu diatas suatu lahan sedangkan kewajibannya adalah membayar PSDH DR.
Bahwa, sepengetahuan saksi dokumen SKSKB memiliki batas waktu berlakunya.
Bahwa, sepengetahuan saksi Rizach Mornif mengajukan SKSKB oleh karena telah memperoleh izin dari Pemda Kab.Tapanuli Selatan.
Bahwa, sepengetahuan saksi jumlah kayu yang sudah diangkut lebih kurang 7.500 M3.
Bahwa, sepengetahuan saksi salsh satu prosedur penerbitan SKSKB adalah apabila kewajiban sudah dilaksanakan oleh si pemohon tentang pembayar PSDH DR.
Bahwa, sepengetahuan saksi masih ada kayu bulat yang belum diangkut akan tetapi sudah dibayar PSDH DR nya.
Bahwa, saksi menjabat sebagai penerbit SKSKB berdasarkan SK dari Kepala Dinas kehutanan Propinsi dan yang menugaskan saksi adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bahwa, sepengetahuan saksi, Rizach Mornif tidak ada melakukan penebangan kayu diluar ijin yang diberikan oleh Pemerintah kab.Tapanuli selatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang ahli yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan ahli PARUHUM
Bahwa, ahli bekerja pada Kantor BPKH pada Wilayah I Medan sebagai Staff penelaah dan penatagunaan serta pembentukan wilayah pemantapan kawasan Hutan.
Bahwa, ahli pernah melihat lokasi lahan tersebut dan sepengetahuan saksi wilayah tersebut termasuk Konsesi PT.TPL, Tbk.
Bahwa, tanaman yang ada diatas lahan tersebut terdapat pohon pinus, ada yang sudah ditebang dan ada yang belum diangkut.
Bahwa, seingat ahli Pihak lain yaitu PT. Indorayon pernah menyerahkan lahan kepada Pemerintah kab.Tapanuli Selatan lebih kurang 270 Ha.
Bahwa, ahli tidak pernah melihat peta lahan lokasi penebangan tersebut.
Bahwa, ahli sebelumnya pernah menentukan titik koordinat di 8 titik, yang mana 1 (satu) lokasi di desa Tolang masuk lokasi pertapakan Kantor Bupati Kab.Tapanuli Selatan dan dan 3 (tiga) lokasi diluar pertapakan Kantor Bupati Kab.Tapanuli Selatan masuk ke PT TPL.
Bahwa, pada tanggal 17 April 2013 ahli pernah mengambil data / titik Koordinat pada lokasi pengambilan kayu pinus yang berada di Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan dimana areal tersebut masuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL).
Bahwa, adapun yang menjadi dasar ahli melaksanakan tugas pengambilan titik koordinat tersebut berdasarkan :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : B / 2028/ IV/ 2013 / Ditreskrimsus, tanggal 12 April 2013, tentang permintaan keterangan Ahli untuk melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat.
Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan Nomor : PT.191/ VII / BPKH I-1 / 2013, tanggal 16 April 2013.
Bahwa, pada saat melakukan tugas pengukuran tersebut ahli didampingi oleh 3 (tiga) Personil Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut An. AKP J. SIANTURI, SH, AIPDA H. LUBIS, BRIPTU BD. SITORUS dan disaksikan oleh : SAMSUL SIMATUPANG (Operator Chain Saw), ADAM HARAHAP Als ADAM (Operator Chain Saw), BEDMAN RITONGA, S.Hut (Asisten IV L PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), JHON ROY MANURUNG (Security PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), FREDDY SINAGA (Security PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), MISGIANTO (Security PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan) dan JURU MANALU (Staf Humas PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan).
Bahwa, alat yang ahli gunakan untuk melakukan pengambilan data titik koordinat pada lokasi pengambilan kayu pinus yang berada di Dusun Silinggom-linggom, desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan, dengan menggunakan alat Global Position System (GPS) Merk Garmin, Type MAP 76 CS, Buatan Taiwan, Warna Hitam dan alat tersebut merupakan Standarisasi Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan cara GPS dihidupkan dan kemudian menghasilkan Titik Koordinat Bujur Timur dan Lintang Utara pada Layar GPS yaitu (sebagaimana terdaftar pada BAP).
Bahwa, berdasarkan hasil titik koordinat yang telah diambil bahwa areal tersebut bernama Dusun Garonggang, Desa Marisi, Kec. Angkola Timur bahwa lokasi pengambilan kayu pinus tersebut berada didalam areal konsesi HTI PT. TPL, Tbk sesuai dengan Lampiran Peta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada PT. TPL, Tbk yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.351 / Menhut – II / 2004, tanggal 28 September 2004 tentang Perubahan kedua atas keputusan Menhut RI No. 493 / KPTS – II / 1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan pengesahan perubahan nama Badan Hukum yang semula atas nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan setelah diplot kedalam peta skala 1 : 250.000,- pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44 / Kpts-II/2005, tanggal 16 Pebruari 2005, tentang penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumatera Utara, ternyata areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL) yang berada di Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
Bahwa, kesimpulan Ahli selaku ahli dari BPKH Wilayah I Medan setelah melakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi pengambilan kayu pinus tersebut, ternyata lokasi pengambilan kayu pinus tersebut berada didalam areal konsesi HTI PT. TPL, Tbk sesuai dengan Lampiran Peta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada PT. TPL, Tbk yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.351 / Menhut – II / 2004, tanggal 28 September 2004 tentang Perubahan kedua atas keputusan Menhut RI No. 493 / KPTS – II / 1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan pengesahan perubahan nama Badan Hukum yang semula atas nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan setelah diplot kedalam peta skala 1 : 250.000,- pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44 / Kpts-II/2005, tanggal 16 Pebruari 2005, tentang penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumatera Utara, ternyata areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL) yang berada di Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan, akan tetapi sesuai dengan keterangan dari ADAM HARAHAP selaku Kepala Dusun menerangkan bahwa areal tersebut bernama Dusun Garonggang, Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan tersebut berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Bahwa, yang menjadi dasar / ketentuan yang mengatur bahwa areal tersebut masuk dalam areal konsesi HTI PT. TPL, Tbk dan kawasan Hutan Produksi (HP) adalah :
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada PT. TPL, Tbk yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.351 / Menhut – II / 2004, tanggal 28 September 2004 tentang Perubahan kedua atas keputusan Menhut RI No. 493 / KPTS – II / 1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan pengesahan perubahan nama Badan Hukum yang semula atas nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk.
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK. 44 /Kpts-II/2005, tanggal 16 Pebruari 2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) Hektar berikut Lampiran peta dengan Skala 1 : 250.000.
Bahwa, setelah saksi selesai melakukan pengambilan titik kordinat di lapangan, ahli membuka laporan/ hasil Ceking Lapangan No. LP. 149/ VII/ BPKH I -2/ 2013 tentang perjalanan dinas dalam rangka pengambilan titik koordinat di Kec. Angkola Timur Kab. Tap. Selatan Prov.Sumut berikut lampiran berupa peta hasil ceking lapangan skala 1 : 50.000, dimana titik koordinat yang telah diambil ternyata berada dalam areal konsesi HTI PT. TPL, Tbk dan kawasan Hutan Produksi (HP), dan laporan tersebut telah Ahli serahkan kepada Penyidik.
Bahwa, areal konsensi HTI PT.TPL, Tbk telah di tata batas pada tanggal 13 Juli 2011 s/d 26 Juli 2011. dan, Instansi yang melakukan tata batas tersebut adalah berbentuk Panitia Tata Batas yang terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah – I Medan, Dinas Kehutanan Prop. Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Kab. Tapsel, Pemerintahan Kec. Angkola Timur dan Kec. Sipirok serta unsur Pemerintahan Desa yang masuk dalam areal konsesi PT. TPL, Tbk dengan disaksikan oleh Managemen PT. TPL, Tbk.
Bahwa, ahli melakukan pengambilan titik kordinat adalah atas permintaan dari penyidik setelah adanya petunjuk dari menteri kehutanan.
Bahwa, yang menunjukkan TKP kepada ahli adalah penyidik.
Bahwa, ahli pernah melihat dan membaca surat Izin Konsesi PT TPL akan tetapi ahli tidak mendalaminya.
Bahwa, yang memverifiikasi hasil GPS adalah ada petugas Khusus JIS.
Bahwa, ahli berwenang untuk menyimpulkan hasil pengambilan titik koordinat secara Prosedural.
Bahwa, ahli tidak pernah mengerjakan mengenai tata batas.
Bahwa, sepengetahuan ahli pihak Polres taspsel tidak pernah mengingatkan BPKH untuk melakukan pengukuran ulang tata batas PT.PTL tersebut.
Keterangan ahli MARANGIN SAMOSIR,ST
Bahwa, ahli bekerja pada Kantor BPKH pada Wilayah I Medan dan menjabat sebagai Kepala Seksi Penggunaan kawasan Hutan(BPKH) Wilayah I Medan.
Bahwa, ahli memiliki keahlian dalam hal Areal kerja PT TPL tentang tata batas.
Bahwa, Prosedur dan tata cara pelaksanaan tata batas dilakukan melalui tahapan :
Persiapan, yang meliputi kegiatan :
Pemegang izin menyusun dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja kepada Dirjen Planologi yang didasarkan pada peta kerja tata batas.
Dirjen Planologi mengkoordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I Kementerian Kehutanan dan pemegang izin.
Setelah pedoman tata batas tersebut telah sesuai, maka Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Dirjen Planologi mengesahkan dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin dan Kepala Balai.
Pelaksanaan Tata Batas, yang meliputi kegiatan :
Pemegang izin setelah menerima pedoman tata batas wajib melaporkan persiapan pelaksana tata batas kepada Kepala Balai.
Pelaksana tata batas dapat dilakukan oleh Pemegang izin sendiri atau menunjuk rekanan pelaksana yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Setelah menerima pedoman tata batas selanjutnya Kepala Balai membentuk Tim pelaksana tata batas areal izin pemanfaatan hutan dan membuat instruksi kerja tata batas areal izin pemanfaatan hutan dan selanjutnya melaporkannya kepada Dirjen Planologi.
Setelah menerima instruksi kerja, selanjutnya Dirjen Planologi melakukan penilaian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tata Batas kepada Kepala Balai dan selanjutnya Kepala Balai menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota tentang pelaksanaan tata batas areal kerja izin Pemanfaatan Hutan.
Selanjutnya Kepala Balai membentuk Tim Pelaksana Tata Batas yang terdiri dari :
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan selaku Tim Supervisi.
BPKH selaku Tim Pengawas / Koordinator Lapangan.
Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten / Kota selaku Pembimbing Teknis.
Camat dan Kepala Desa sebagai Pendamping.
Perusahaan Konsultan sebagai Pelaksana.
Wakil Perusahaan sebagai Saksi.
Selanjutnya Tim Pelaksana Tata Batas berangkat ke lapangan untuk melaksanakan tata batas areal izin pemanfaatan hutan melalui kegiatan penentuan titik ikatan, pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir, pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas dan pengukuran batas.
Setelah selesai melaksanakan tata batas, selanjutnya Tim Tata Batas menuangkan hasil penataan batas dalam beberapa Berita Acara dan selanjutnya ditandatangani oleh Tim Pelaksana Tata Batas dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten / Kota serta Kepala Balai.
Setelah menyelesaikan penataan batas, selanjutnya Pemegang izin menyampaikan konsep laporan hasil tata batas kepada Kepala Balai dan selajutnya Kepala Balai melakukan telaahan atas laporan hasil tata batas tersebut.
Setelah dilakukan telaahan atas laporan hasil tata batas tersebut, selanjutnya Kepala Balai melaporkan hasil tata batas tersebut kepada Dirjen Planologi.
PenetapanAreal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan, yang meliputi kegiatan :
Setelah menerima laporan tata batas dari Kepala Balai, selanjutnya Dirjen Planologi melakukan penilaian atas laporan tersebut dan apabila sudah sesuai dengan ketentuan maka laporan tersebut akan diajukan melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri Kehutanan guna menerbitkan Keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan Peta lampirannya.
Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan Peta lampirannya.
bahwa, sepengetahuan ahli cara untuk mengeluarkan APL (areal penggunaan lain) dari IUPHHK adalah harus dibahas dalam tata batas tingkat Kabupaten/Kota setempat yang prosesasnya harus ada usulan dari Bupati atau walikota setempat dan sepanjang tidak diusulkan oleh Bupati atau Walikota setempat maka areal tersebut tetap termasuk areal Hutan tanaman industri.
Bahwa, dasar hukum yang mengatur Tata Batas tingkat Kabupaten adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 2012 tahun 2006.
Bahwa, Adapun ketentuan yang mengatur tentang Penataan Batas Sendiri Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.19 / Menhut – II / 2011, tanggal 31 Maret 2011 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan ahli yang mana keterangannya dibacakan dipersidangan yaitu HAMOAN SIAHAAN dan PIRMAN HUTASOIT, SH.
BUKTI SURAT
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat baik yang terlampir dalam berkas perkara ini maupun yang diajukan dipersidangan yaitu berupa :
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh RYZACH MORNIF HUTASUHUT, tanggal 11 september 2012.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 31 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 0124606170.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 60.000.000,-(enap puluh juta rupiah) tertanggal 04 Desember 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 0124606170.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Mandiri berwarna putih senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 11 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 107.00-0478732-3.
1 (satu) buah buku Laporan Penataan Batas Sendiri Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk Sektor Tapsel di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Laporan TBT No. Lp.265/TBT/VII-2/2011, Bulan Nopember 2011.
1 (satu) set foto copy yang dilegaslisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/Kpts-II/1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Into Indorayon Utama berikut foto copy Peta lampirannya.
1 (satu) set foto copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.351/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004, tentang Perubaha Kedua atas Keputusan Menhut RI Nomor : 493/KPTS – II/ 1992 tentang Pemberian hak Pengusahaan Tanaman Isndustri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan Pengesahan Perubahan Nama Badan Hukum yang semula ata nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba pulp Lestari, Tbk.
1 (satu) set foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.58/ Menhut -II/ 2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/KPTS-II/1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama berikut fotocopy Peta terlampir
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya masing-masing adalah sebagai berikut :
Terdakwa I SAMSUL BAHRI SIMATUPANG
Bahwa, terdakwa telah dituduh melakukan pencurian kayu dan menebang pohon pinus yang diduga milik PT.TPL, Tbk (Toba Pulp Lestari) di desa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2012.
Bahwa, alat yang telah digunakan untuk melakukan penebangan kayu pinus tersebut adalah Chinsaw (gergaji mesin).
bahwa, pohon-pohon pinus yang telah terdakwa tebang tersebut rata-rata memiliki ketinggian 8 m - 10 m.
Bahwa, chinsaw (gergaji mesin) yang dipergunakan terdakwa afdalah milik Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, terdakwa adalah adalah anak buah (pekerja) dari Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, sebelumnya terdakwa sudah pernah bekerja di PT TPL dengan Tulus Ryanto Sianturi dan mandornya adalah Feri Adan Lumbang Tobing.
Bahwa, terdakwa pernah bertemu dengan Rizach Mornif Hutasuhut di lokasi penebangan kayu pinus tersebut.
Bahwa, yang mengajak terdakwa untuk bekerja menebang pohon didesa garonggang adalah Feri Adan Lumbang Tobing.
Bahwa, terdakwa baru bekerja selama 1(satu) bulan sejak bulan September 2012.
Bahwa, terdakwa memperoleh imbalan untuk pekerjaannya sebagai penebang pohon adalah berupa upah borongan sebesar Rp.400.000,- per truk.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa Fery Adan Lumban Tobing bertugas sebagai pengawas lapangan sedangkan Tulus Ryanto Sianturi adalah sebagai yang menjual kayu pinus tersebut.
Bahwa, pada saat bekerja, Security PT TPL sebanyak 5 (lima) orang pernah melarang untuk melanjutkan pekerjaan dan oleh Operator Excavator mengatakan kepada terdakwa dan pekerja lainnya agar pulang karena tidak ada yang bertanggung jawab.
Bahwa, selanjutnya para pekerja pernah melaporkan perihal tersebut Tulus Sianturi yang kemudian dilaporkan kembali kepada Rizach Morniff selanjutnya atas laporan tersebut Rizach Morniff memerintahkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dengan alasan sudah mengantongi izin atas lahan tersebut.
Bahwa, terdakwa belum sempat menerima upah atas pekerjaannya melakukan penenbangan pohon-pohon pinus tersebut.
Terdakwa II ADAM HARAHAP
Bahwa, terdakwa telah dituduh melakukan pencurian kayu dan menebang pohon pinus yang diduga milik PT.TPL, Tbk (Toba Pulp Lestari) di desa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2012.
Bahwa, alat yang telah digunakan untuk melakukan penebangan kayu pinus tersebut adalah Chinsaw (gergaji mesin).
bahwa, pohon-pohon pinus yang telah terdakwa tebang tersebut rata-rata memiliki ketinggian 8 m - 10 m.
Bahwa, chinsaw (gergaji mesin) yang dipergunakan terdakwa afdalah milik Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, terdakwa adalah adalah anak buah (pekerja) dari Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, sebelumnya terdakwa sudah pernah bekerja di PT TPL dengan Tulus Ryanto Sianturi dan mandornya adalah Feri Adan Lumbang Tobing.
Bahwa, terdakwa pernah bertemu dengan Rizach Mornif Hutasuhut di lokasi penebangan kayu pinus tersebut.
Bahwa, yang mengajak terdakwa untuk bekerja menebang pohon didesa garonggang adalah Feri Adan Lumbang Tobing.
Bahwa, terdakwa baru bekerja selama 1(satu) bulan sejak bulan September 2012.
Bahwa, terdakwa memperoleh imbalan untuk pekerjaannya sebagai penebang pohon adalah berupa upah borongan sebesar Rp.400.000,- per truk.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa Fery Adan Lumban Tobing bertugas sebagai pengawas lapangan sedangkan Tulus Ryanto Sianturi adalah sebagai yang menjual kayu pinus tersebut.
Bahwa, pada saat bekerja, Security PT TPL sebanyak 5 (lima) orang pernah melarang untuk melanjutkan pekerjaan dan oleh Operator Excavator mengatakan kepada terdakwa dan pekerja lainnya agar pulang karena tidak ada yang bertanggung jawab.
Bahwa, selanjutnya para pekerja pernah melaporkan perihal tersebut Tulus Sianturi yang kemudian dilaporkan kembali kepada Rizach Morniff selanjutnya atas laporan tersebut Rizach Morniff memerintahkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dengan alasan sudah mengantongi izin atas lahan tersebut.
Bahwa, terdakwa belum sempat menerima upah atas pekerjaannya melakukan penenbangan pohon-pohon pinus tersebut.
Bahwa, terdakwa tidak pernah melihat adanya papan pengumuman bahwa lahan tersebut milik PT TPL, Tbk.
Menimbang, bahwa terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa juga telah mengajukan saksi-saksi A de Charge yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ASMIR RIFAI HARAHAP Als IMRON HARAHAP
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui secara persis dimana saja area lokasi perkebunan pinus milik PT.Toba Pulp Lestari.
Bahwa, saksi sudah lama tinggal di desa Garonggang dan orang tua saksi lahir disana.
Bahwa, saksi memiliki lahan di dusun Hutabaru yang luasnya lebih kurang 4,5 ha dan diatas lahan itu ada tanaman karet dan pinus dan lahan saksi tersebut saksi berikan kepada Rizach Mornif Hutasuhut dan pada saat saksi menyerahkan lahan saksi tersebut saksi dibayar oleh Marga Lumbang Tobing sejuamlah Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah).
Bahwa, sepengetahuan saksi yang menebang kayu pinus yang ada diatas lahan saksi tersebut adalah terdakwa Samsul Bahri Simatupang sedangkan terdakwa Adam Harahap tidak ada menebang kayu pinus.
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang menanam kayu pinus diatas lahannya tersebut.
Bahwa, lahan saksi yang luasnya 4,5 Ha tersebut mempunyai alas hak yaitu pemberian dari orangtua saksi.
Bahwa, sepengetahuan saksi sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan PT.TPL, Tbk Kalau lahan yang berada didusun Garonggang adalah milik PT.TPL, Tbk.
Bahwa, ddalam alas hak tanah milik saksi tersebut tidak ada tertulis berapa jumlah keseluruhan luas lahan milik saksi tersebut.
MUHAMMAD AMIN SIREGAR
Bahwa, saksi lahir di Desa Pargarutan Julu dan sekarang saksi bertempat tinggal di desa Pargarutan Dolok dan jarak antara Sitorbis dengan Pargarutan Dolok lebih kurang 1 ½ KM, dan dusun disekitar tempat tinggal saksi tersebut adalah dusun hasobe, dusun garonggang, dusun sitorbis, dusun huta baru.
Bahwa, didusun Sitorbis ada tanah rakyat dan ada juga fasilitas umum dan ada tanaman karet serta kayu pinus.
Bahwa, sebelumnya karyawan PT.TPL, Tbk pernah melakukan pelarangan pada tahun 2012 akan tetapi sebelumnya tidak pernah ada larangan dari PT TPL, Tbk.
Bahwa, seingat saksi PT.TPL, Tbk pernah melakukan penebangan kayu pinus sehingga menyebabkan tanaman karet saksi rusak.
Bahwa, kayu pinus yang ditebang oeh PT.TPL, Tbk masih berada di areal kebun milik saksi.
Bahwa, saksi memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut sejak tahun 1969 dan tanah itu berasal dari orangtua saksi.
Bahwa, saksi sebelumnya pernah membuat pengaduan tentang rusaknya tanaman karet saksi ke Polres Tapanuli Selatan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Bahwa, lahan masyarakat lebih luas daripada lahan kayu pinus milik PT.TPL, Tbk.
Bahwa, umur tanaman kayu pinus tersebut sudah mencapai 30 tahun.
BARANG BUKTI
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti di persidangan yaitu berupa :
3 (tiga) batang kayu bulat jenis pinus masing-masing dengan ukuran panjang ± 73 Cm dan diameter ± 30 Cm, panjang ± 119 Cm dan diameter ± 18 Cm serta panjang ± 42 Cm dan diameter ± 34 Cm.
2 (dua) unit mesin chain saw berwarna Orange dengan merk Husqvarna
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (Corpus delictie) tersebut oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka selanjutnya akan menjadi pertimbangan dalam perkara ini.
FAKTA HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta bukti surat dan barang bukti yang apabila dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, para terdakwa telah dituduh melakukan menebang serta mengambil pohon pinus yang diduga milik PT.TPL, Tbk (Toba Pulp Lestari) di desa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2012.
Bahwa, diperkirakan luas lahan yang sudah ditebang para terdakwa adalah 3 Ha dengan perkiraan jumlah batang pohon pinus sebanyak ± 3.500 batang.
Bahwa, alat yang telah digunakan untuk melakukan penebangan kayu pinus tersebut adalah Chinsaw (gergaji mesin).
bahwa, pohon-pohon pinus yang telah terdakwa tebang tersebut rata-rata memiliki ketinggian 8 m - 10 m.
Bahwa, chinsaw (gergaji mesin) yang dipergunakan terdakwa afdalah milik Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, terdakwa adalah adalah anak buah (pekerja) dari Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, sebelumnya terdakwa sudah pernah bekerja di PT TPL dengan Tulus Ryanto Sianturi dan mandornya adalah Feri Adan Lumbang Tobing.
Bahwa, terdakwa pernah bertemu dengan Rizach Mornif Hutasuhut di lokasi penebangan kayu pinus tersebut.
Bahwa, yang mengajak terdakwa untuk bekerja menebang pohon didesa garonggang adalah Feri Adan Lumbang Tobing.
Bahwa, terdakwa baru bekerja selama 1(satu) bulan sejak bulan September 2012.
Bahwa, terdakwa memperoleh imbalan untuk pekerjaannya sebagai penebang pohon adalah berupa upah borongan sebesar Rp.400.000,- per truk.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa Fery Adan Lumban Tobing bertugas sebagai pengawas lapangan sedangkan Tulus Ryanto Sianturi adalah sebagai yang menjual kayu pinus tersebut.
Bahwa, RIZACH MORNIFF HUTASUHUT memberikan upah pekerjaan land clearing sebesar Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah) per Ha kayu pinus kepada Tulus Riyanto Sianturi
Bahwa, kayu-kayu hasil penebangan tersebut dijual kembali oleh Rizach Morniff per M3 nya seharga Rp.950.000.- yang mana di dalam 1 (satu) truk jumlah kayunya ± 20 M3.
Bahwa, pada saat bekerja, Security PT TPL sebanyak 5 (lima) orang pernah melarang untuk melanjutkan pekerjaan dan oleh Operator Excavator mengatakan kepada terdakwa dan pekerja lainnya agar pulang karena tidak ada yang bertanggung jawab.
Bahwa, selanjutnya para pekerja pernah melaporkan perihal tersebut Tulus Sianturi yang kemudian dilaporkan kembali kepada Rizach Morniff selanjutnya atas laporan tersebut Rizach Morniff memerintahkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dengan alasan sudah mengantongi izin atas lahan tersebut.
Bahwa, Rizach Morrniff Hutasuhut memiliki izin yang telah pula dikeluarkan Pemkab Tapanuli Selatan guna melakukan Land Clearing pertapakan kantor Bupati Tapanuli Selatan sebagaimana yang surat ijin nomor 522/3919/2012 tertanggal 10 September 2012.
Bahwa, para terdakwa belum sempat menerima upah atas pekerjaannya melakukan penenbangan pohon-pohon pinus tersebut.
Bahwa, para terdakwa tidak pernah melihat adanya papan pengumuman bahwa lahan tersebut milik PT TPL, Tbk.
Bahwa, saksi A de Charge Asmir Rifai Harahap Als Imron Harahap memiliki lahan di dusun Hutabaru yang luasnya lebih kurang 4,5 ha dan diatas lahan itu ada tanaman karet dan pinus dan lahan saksi tersebut saksi berikan kepada Rizach Mornif Hutasuhut dan pada saat saksi menyerahkan lahan saksi tersebut saksi dibayar oleh Marga Lumbang Tobing sejuamlah Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah).
Bahwa, lahan milik saksi A de Charge Asmir Rifai Harahap Als Imron Harahap memiliki luas 4,5 Ha tersebut mempunyai alas hak yaitu pemberian dari orangtua saksi.
Bahwa, seingat saksi A de Charge Muhammad Amin Siregar, PT.TPL, Tbk pernah melakukan penebangan kayu pinus sehingga menyebabkan tanaman karet saksi rusak.
Bahwa, kayu pinus yang ditebang oeh PT.TPL, Tbk masih berada di areal kebun milik saksi A de Charge Muhammad Amin Siregar.
Bahwa, saksi A de Charge Muhammad Amin Siregar memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut sejak tahun 1969 dan tanah itu berasal dari orangtua saksi.
Bahwa, saksi A de Charge Muhammad Amin Siregar sebelumnya pernah membuat pengaduan tentang rusaknya tanaman karet saksi ke Polres Tapanuli Selatan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa, dihubungkan bukti surat serta barang bukti dan petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu
Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo.78 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPatau;
Kedua
pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling relevan yang dapat diterapkan terhadap diri para terdakwa adalah dakwaan Kedua yaitu, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa.
Mengambil sesuatu barang.
Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk mengusai secara melawan hukum.
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut diatas sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah orang perorangan atau siapa saja sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf.
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pada diri terdakwa SAMSUL BAHRI SIMATUPANG, dan terdakwa ADAM HARAHAP sebagai subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, yang selanjutnya kepada para terdakwa tersebut dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum para terdakwa dalam Pledooinya telah mengajukan keberatan, yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum alasan bahwa unsur ‘barangsiapa’ baru dapat dikatakan terpenuhi bilamana seluruh unsur dari suatu dakwaan telah benar terpenuhi dan terbukti, karena pada hakikatnya unsur ini hanya merupakan element delict dan bukan bestaandeel delict yang harus dibuktikan.
Menimbang, bahwa terhadap pledooi Penasihat Hukum para terdakwa mengenai pembuktian terhadap unsur ‘barangsiapa’ sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori pertanggungjawaban, mengenai pelaku yang nantinya yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa bagaimanapun juga, baik pelaku maupun perbuatannya harus sama-sama dibuktikan. Perbuatan tersebut dibuktikan tentang apakah perbuatan tersebut telah benar-benar terjadi dan merupakan suatu tindak pidana, sedangkan pelaku dibuktikan tentang pelaku tersebut yang melakukan perbuatan, serta pelaku tersebut adalah subyek yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” dalam dakwaan Penuntut Umum tetap harus dibuktikan, sedangkan pembuktiannya bisa dilakukan sebelum atau sesudah unsur perbuatan dibuktikan.
Menimbang, bahwa pengertian barangsiapa dalam unsur ini merupakan implementasi dari subyek hukum yang kepadanya akan dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan terdakwa SAMSUL BAHRI SIMATUPANG, dan terdakwa ADAM HARAHAP yang identitas selengkapnya sebagaimana yang termuat pada awal putusan. Dalam persidangan para terdakwa tersebut membenarkan identitasnya serta mengerti maksud dakwaan Penuntut Umum. Dan selama persidangan pula para saksi menerangkan bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI SIMATUPANG, dan terdakwa ADAM HARAHAP inilah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan sebagai orang yang didakwa diduga telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka tidaklah terjadi kesalahan mengenai subyek hukum (error in persona) dalam perkara ini, yaitu bahwa benar terdakwa SAMSUL BAHRI SIMATUPANG, dan terdakwa ADAM HARAHAP adalah subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai orang yang diduga telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selama persidangan para terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab pertanyaan, mampu memberikan keterangan maupun pendapat serta semua keadaan diri para terdakwa tersebut menunjukkan bahwa para terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga membuktikan bahwa para terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum para terdakwa mengenai pembuktian terhadap unsur ‘barangsiapa’ adalah keberatan yang tidak berdasar atas hukum sehingga patut untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Mengambil Sesuatu Barang
Menimbang, bahwa ternyata didalam undang-undang maupun pembentuk undang-undang tidaklah pernah memberikan suatu penjelasan yang pasti tentang yang dimaksud dengan kata “mengambil” namun secara keseluruhan dapat diartikan sebagai suatu tindakan sepihak (tanpa izin) untuk memindahkan penguasaan secara mutlak terhadap suatu benda yang mana benda tersebut sebelumnya berada didalam penguasaan orang lain.
Menimbang, bahwa dari beberapa macam teori yang ada didalam hukum pidana, maka secara garis besar kata “ mengambil” dipandang telah terjadi, dapat digolongkan kedalam 3 teori berikut ini :
Teori Kontrektasi, yang mendefinisikan bahwa untuk adanya suatu perbuatan mengambil itu disyaratkan bahwa dengan sentuhan badaniah, pelaku telah memindahkan benda yang bersangkutan dari tempatnya semula.
Teori Ablasi, yang mendefinisikan bahwa untuk adanya suatu perbuatan mengambil itu disyaratkan bahwa benda yang bersangkutan haruslah telah diamankan oleh pelaku.
Teori Aprehensi, yang mendefinisikan bahwa untuk adanya suatu perbuatan mengambil itu disyaratkan bahwa pelaku harus membuat benda yang bersangkutan berada didalam penguasaannya yang nyata.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan sesuatu barang (goed) adalah segala sesuatu yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dan tentunya berdaya guna serta memiliki suatu nilai.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian definisi-definisi diatas maka Majelis Hakim selanjutnya akan menilai perbuatan para terdakwa yang tentunya akan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti dapat diketahui bahwa pada bulan Oktober 2012 para terdakwa diduga telah mengambil pohon pinus dengan cara menebang dan mengumpulkan kayu-kayu pohon pinus hasil tebangan tersebut dengan tujuan land clearing (pembersihan lahan) yang mana pohon-pohon pinus tersebut diduga milik PT.TPL, Tbk (Toba Pulp Lestari) di desa Sitorbis, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menimbang, bahwa alat yang telah digunakan para terdakwa untuk melakukan penebangan kayu pinus tersebut adalah Chinsaw (gergaji mesin).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas selanjutnya telah dinilai Majelis Hakim sebagai suatu perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dalam unsur pasal ini, dimana perbuatan tersebut telah dianggap selesai dilakukan, yang mana hal tersebut telah terlihat dari perbuatan para terdakwa yang selanjutnya mengumpulkan kayu-kayu pohon pinus yang telah roboh karena ditebang oleh para terdakwa, yang mana hal tersebut senada pula dengan pendapat Hoge Raad dalam putusannya (arrest) tertanggal 12 Juni 1906, W. 8390 yang pada pokoknya telah memandang, bahwa perbuatan menebang sebatang pohon kepunyaan orang lain, memotong ranting-rantingnya dan menggergaji batangnya menjadi potongan-potongan kayu sebagai suatu pencurian, dengan alasan karena perbuatan-perbuatan pelaku itu telah menyebabkan pohon tersebut menjadi terlepas dari pemilikan pemiliknya dan dikuasai oleh pelaku (Van Ballemen dan Van Hattum, hand-en leerboek II, hlm.285)
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka Majleis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur kedua dalam Pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad.3. unsur yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk
menguasai secara melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “seluruhnya atau sebagian milik orang lain” adalah bahwa terhadap semua barang / benda yang termasuk objek dari tindak pidana yang diatur dalam pasal ini haruslah secara nyata benar-benar dikuasai atau dimiliki oleh orang lain baik secara keseluruhan dari benda tersebut maupun hanya sebagian dari benda tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguasai” adalah suatu tindakan atau bertindak seolah-olah pelaku sendiri adalah pemiliknya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mendefinisikan mengenai maksud “secara melawan hukum” sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian definisi-definisi diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan menilai perbuatan para tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Aswad Daulay, SH.,MH dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan saksi pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu didesa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut kepada Sdr.Rizach Mornif Hutasuhut, Abdi harahap, Br Lubis, dan Sabar Simanjuntak yang mana ijin yang diberikan kepada Rizach Mornif Huta Suhut tersebut seluas 24 (dua puluh empat) Ha.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama Paruhum dipersidangan yang telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 17 April 2013 ahli pernah mengambil data / titik Koordinat pada lokasi pengambilan kayu pinus yang berada di Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan dimana areal tersebut masuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL).
Bahwa, adapun yang menjadi dasar ahli melaksanakan tugas pengambilan titik koordinat tersebut berdasarkan :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : B / 2028/ IV/ 2013 / Ditreskrimsus, tanggal 12 April 2013, tentang permintaan keterangan Ahli untuk melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat.
Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan Nomor : PT.191/ VII / BPKH I-1 / 2013, tanggal 16 April 2013.
Bahwa, pada saat melakukan tugas pengukuran tersebut ahli didampingi oleh 3 (tiga) Personil Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut An. AKP J. SIANTURI, SH, AIPDA H. LUBIS, BRIPTU BD. SITORUS dan disaksikan oleh : SAMSUL SIMATUPANG (Operator Chain Saw), ADAM HARAHAP Als ADAM (Operator Chain Saw), BEDMAN RITONGA, S.Hut (Asisten IV L PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), JHON ROY MANURUNG (Security PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), FREDDY SINAGA (Security PT.Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), MISGIANTO (Security PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan) dan JURU MANALU (Staf Humas PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan).
Bahwa, alat yang ahli gunakan untuk melakukan pengambilan data titik koordinat pada lokasi pengambilan kayu pinus yang berada di Dusun Silinggom-linggom, desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan, dengan menggunakan alat Global Position System (GPS) Merk Garmin, Type MAP 76 CS, Buatan Taiwan, Warna Hitam dan alat tersebut merupakan Standarisasi Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan cara GPS dihidupkan dan kemudian menghasilkan Titik Koordinat Bujur Timur dan Lintang Utara pada Layar GPS yaitu (sebagaimana terdaftar pada BAP).
Bahwa, berdasarkan hasil titik koordinat yang telah diambil bahwa areal tersebut bernama Dusun Garonggang, Desa Marisi, Kec. Angkola Timur bahwa lokasi pengambilan kayu pinus tersebut berada didalam areal konsesi HTI PT. TPL, Tbk sesuai dengan Lampiran Peta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada PT. TPL, Tbk yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.351 / Menhut – II / 2004, tanggal 28 September 2004 tentang Perubahan kedua atas keputusan Menhut RI No. 493 / KPTS – II / 1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan pengesahan perubahan nama Badan Hukum yang semula atas nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan setelah diplot kedalam peta skala 1 : 250.000,- pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44 / Kpts-II/2005, tanggal 16 Pebruari 2005, tentang penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumatera Utara, ternyata areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tulus Ariyanto dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Rizach Morrniff Hutasuhut memiliki izin yang telah pula dikeluarkan Pemkab Tapanuli Selatan guna melakukan Land Clearing pertapakan kantor Bupati Tapanuli Selatan sebagaimana yang surat ijin nomor 522/3919/2012 tertanggal 10 September 2012.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi A de Charge dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi A de Charge ASMIR RIFAI HARAHAP Als IMRON HARAHAP
Bahwa, saksi memiliki lahan di dusun Hutabaru yang luasnya lebih kurang 4,5 ha dan diatas lahan itu ada tanaman karet dan pinus dan lahan saksi tersebut saksi berikan kepada Rizach Mornif Hutasuhut dan pada saat saksi menyerahkan lahan saksi tersebut saksi dibayar oleh Marga Lumbang Tobing sejuamlah Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah).
Bahwa, lahan saksi yang luasnya 4,5 Ha tersebut mempunyai alas hak yaitu pemberian dari orangtua saksi.
Saksi A de Charge MUHAMMAD AMIN SIREGAR
Bahwa, saksi lahir di Desa Pargarutan Julu dan sekarang saksi bertempat tinggal di desa Pargarutan Dolok dan jarak antara Sitorbis dengan Pargarutan Dolok lebih kurang 1 ½ KM, dan dusun disekitar tempat tinggal saksi tersebut adalah dusun hasobe, dusun garonggang, dusun sitorbis, dusun huta baru.
Bahwa, seingat saksi PT.TPL, Tbk pernah melakukan penebangan kayu pinus sehingga menyebabkan tanaman karet saksi rusak.
Bahwa, kayu pinus yang ditebang oeh PT.TPL, Tbk masih berada di areal kebun milik saksi.
Bahwa, saksi memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut sejak tahun 1969 dan tanah itu berasal dari orangtua saksi.
Bahwa, saksi sebelumnya pernah membuat pengaduan tentang rusaknya tanaman karet saksi ke Polres Tapanuli Selatan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Bahwa, lahan masyarakat lebih luas daripada lahan kayu pinus milik PT.TPL, Tbk.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum para terdakwa telah pula mengajukan bukti surat sebagaimana yang terlampir didalam pledooinya yang telah diberi tanda T.1 sampai dengan T.17
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim telah menilai bahwa oleh karena telah ditemukannya adanya persengketaan / perselisihan hak mengenai kepemilikan dalam perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak akan mempertimbangkannya secara lebih terperinci oleh karena hal-hal tersebut telah masuk kedalam ranah hukum keperdataaan sehingga dalam hal ini Majelis Hakim telah memandang bahwa terlalu prematur / dini, apabila menentukan pihak mana saja yang mempunyai hak-hak tersebut sehingga dikhawatirkan nantinya akan melampaui batas kewenangan Majelis Hakim Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka terhadap keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan saksi A de Charge serta bukti-bukti surat baik bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum para terdakwa maupun yang telah terlampir dalam berkas perkara, sepanjang mengenai status kepemilikan dan penguasaan atas suatu hak maka patut untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa para terdakwa telah melakukan penebangan serta mengambil pohon pinus yang antara lain berada didesa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2012 dan diperkirakan luas lahan yang sudah ditebang para terdakwa adalah 3 Ha dengan perkiraan jumlah batang pohon pinus sebanyak ± 3.500 batang.
Menimbang, bahwa para terdakwa bekerja berdasarkan perintah seseorang yang bernama Rizach Mornif yang dalam hal ini selaku orang yang memberi upah kepada para terdakwa melalui saksi Tulus Riyanto Sianturi dan para terdakwa tidak pernah memiliki izin tertulis yang khusus bagi diri para terdakwa dari pejabat yang berwenang, untuk dapat menebang pohon-pohon pinus tersebut yang dapat diperlihatkan selama proses persidangan melainkan para terdakwa hanya bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Menimbang, bahwa berdasrkan fakta hukum diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof.Simon yang pada pokoknya mengatakan tidaklah perlu bahwa orang lain tersebut harus diketahui secara pasti, melainkan cukup jika pelaku mengetahui (geweten) bahwa benda-benda yang diambilnya itu adalah bukan kepunyaan pelaku terkecuali dalam hal apabila sebagian dari benda / barang tersebut diakui milik pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat hukum diatas, Majelis Hakim telah menilai bahwa unsur ini terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa dimana telah secara nyata dan jelas bahwa pohon-pohon pinus tersebut yang keseluruhannya bukanlah milik pribadi para terdakwa serta para terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut (tanpa izin).
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uaraian-uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini telah pula terpenuhi.
Ad.3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
Menimbang, bahwa ternyata didalam unsur keempat pada pasal ini bersifat alternatif oleh karena terdapat frase “atau” maka apabila salah satu sub-unsur pada unsur ini telah terpenuhi, maka unsur inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para terdakwa yang mana telah saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya yang pada pokoknya menerangkan bahwa para terdakwa dan para pekerja lainnya adalah orang yang bekerja untuk seseorang yang bernama Rizach Morniff dibawah perintah langsung saksi Tulus Riyanto Sianturi yang mana para terdakwa pada saat itu bersama-sama pekerja lainnya melakukan penebangan pohon-pohon pinus menggunakan gergaji mesin (chinsaw) yang selanjutnya dikumpulkan, telah dinilai Majeli Hakim bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) secara bersama dalam hal ini para terdakwa sendiri bersama para pekerja lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur keempat pada pasal ini telah pula terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya tim Penasihat Hukum para terdakwa dipersidangan juga telah mengajukan pledooi, yang mana pada pokoknya Penasihat Hukum para terdakwa hanya mengemukakan point-point mengenai unsur-unsur pada pasal kesatu dalam dakwaan penuntut umum, maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Majelis Hakim telah menilai bahwa dakwaan yang lebih relevan yang dapat diterapkan kepada diri para terdakwa adalah dakwaan kedua sedangkan terhadap unsur-unsur pasal pada dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum para terdakwa tidak pernah mencantumkan didalam pledooinya, maka selain dan selebihnya mengenai hal-hal diluar yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim diatas patut untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal lainnya yang menyangkut surat dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa meskipun dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa para terdakwa dengan penerapan pasal dakwaan secara alternatif yang mana telah dinilai oleh Majelis Hakim bahwa dakwaan yang paling relevan yang dapat diterapkan terhadap perbuatan para terdakwa tersebut adalah dakwaan kedua, namun dalam hal ini Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memiki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal diatas sebagai berikut :
Setiap orang
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menilai bahwa terhadap unsur setiap orang dalam pasal ini pada hakikatnya sama dengan unsur barang siapa yang mana telah dipertimbangkan sebelumnya serta telah terpenuhi pada dakwaan Kedua, maka Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan dari dakwaan Kedua tersebut, dan dengan diambil alihnya pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut maka unsur inipun telah terpenuhi.
Dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ’dilarang’ adalah suatu perintah mutlak yang tidak memperkenankan ataupun memperbolehkan untuk melakukan suatu perbuatan. dalam hal ini perintah tersebut termaktub atau tercantum dalam Undang-Undang, yaitu UU tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
Menimbang, Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa :
para terdakwa telah melakukan menebang serta mengambil pohon pinus yang diduga milik PT.TPL, Tbk (Toba Pulp Lestari) di desa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2012.
Bahwa, diperkirakan luas lahan yang sudah ditebang para terdakwa adalah 3 Ha dengan perkiraan jumlah batang pohon pinus sebanyak ± 3.500 batang.
Bahwa, alat yang telah digunakan untuk melakukan penebangan kayu pinus tersebut adalah Chinsaw (gergaji mesin).
bahwa, pohon-pohon pinus yang telah terdakwa tebang tersebut rata-rata memiliki ketinggian 8 m - 10 m.
Bahwa, chinsaw (gergaji mesin) yang dipergunakan terdakwa afdalah milik Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, terdakwa adalah adalah anak buah (pekerja) dari Tulus Riyanto Sianturi.
Bahwa, yang mengajak terdakwa untuk bekerja menebang pohon didesa garonggang adalah Feri Adan Lumbang Tobing.
Bahwa, pada saat bekerja, Security PT TPL sebanyak 5 (lima) orang pernah melarang untuk melanjutkan pekerjaan.
Bahwa, selanjutnya para pekerja pernah melaporkan perihal tersebut Tulus Sianturi yang kemudian dilaporkan kembali kepada Rizach Morniff selanjutnya atas laporan tersebut Rizach Morniff memerintahkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dengan alasan sudah mengantongi izin atas lahan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka Majelis Hakim akan sedikit mengutip pertimbangan-pertimbangan hukum pada dakwaan kedua yang telah dipertimbangkan sebelumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Aswad Daulay, SH.,MH dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan saksi pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu didesa Sitorbis Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, dusun Silinggom-linggom desa Sanggapati dan dusun Hasobe desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut kepada Sdr.Rizach Mornif Hutasuhut, Abdi harahap, Br Lubis, dan Sabar Simanjuntak yang mana ijin yang diberikan kepada Rizach Mornif Huta Suhut tersebut seluas 24 (dua puluh empat) Ha.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama Paruhum dipersidangan yang telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 17 April 2013 ahli pernah mengambil data / titik Koordinat pada lokasi pengambilan kayu pinus yang berada di Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan dimana areal tersebut masuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL).
Bahwa, adapun yang menjadi dasar ahli melaksanakan tugas pengambilan titik koordinat tersebut berdasarkan :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : B / 2028/ IV/ 2013 / Ditreskrimsus, tanggal 12 April 2013, tentang permintaan keterangan Ahli untuk melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat.
Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan Nomor : PT.191/ VII / BPKH I-1 / 2013, tanggal 16 April 2013.
Bahwa, pada saat melakukan tugas pengukuran tersebut ahli didampingi oleh 3 (tiga) Personil Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut An. AKP J. SIANTURI, SH, AIPDA H. LUBIS, BRIPTU BD. SITORUS dan disaksikan oleh : SAMSUL SIMATUPANG (Operator Chain Saw), ADAM HARAHAP Als ADAM (Operator Chain Saw), BEDMAN RITONGA, S.Hut (Asisten IV L PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), JHON ROY MANURUNG (Security PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), FREDDY SINAGA (Security PT.Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan), MISGIANTO (Security PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan) dan JURU MANALU (Staf Humas PT. Toba Pulp Lestari di Tapanuli Selatan).
Bahwa, alat yang ahli gunakan untuk melakukan pengambilan data titik koordinat pada lokasi pengambilan kayu pinus yang berada di Dusun Silinggom-linggom, desa Sanggapati, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan, dengan menggunakan alat Global Position System (GPS) Merk Garmin, Type MAP 76 CS, Buatan Taiwan, Warna Hitam dan alat tersebut merupakan Standarisasi Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan cara GPS dihidupkan dan kemudian menghasilkan Titik Koordinat Bujur Timur dan Lintang Utara pada Layar GPS yaitu (sebagaimana terdaftar pada BAP).
Bahwa, berdasarkan hasil titik koordinat yang telah diambil bahwa areal tersebut bernama Dusun Garonggang, Desa Marisi, Kec. Angkola Timur bahwa lokasi pengambilan kayu pinus tersebut berada didalam areal konsesi HTI PT. TPL, Tbk sesuai dengan Lampiran Peta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada PT. TPL, Tbk yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.351 / Menhut – II / 2004, tanggal 28 September 2004 tentang Perubahan kedua atas keputusan Menhut RI No. 493 / KPTS – II / 1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan pengesahan perubahan nama Badan Hukum yang semula atas nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan setelah diplot kedalam peta skala 1 : 250.000,- pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44 / Kpts-II/2005, tanggal 16 Pebruari 2005, tentang penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumatera Utara, ternyata masuk areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tulus Ariyanto dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Rizach Morrniff Hutasuhut memiliki izin yang telah pula dikeluarkan Pemkab Tapanuli Selatan guna melakukan Land Clearing pertapakan kantor Bupati Tapanuli Selatan sebagaimana yang surat ijin nomor 522/3919/2012 tertanggal 10 September 2012.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi A de Charge dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi A de Charge ASMIR RIFAI HARAHAP Als IMRON HARAHAP
Bahwa, saksi memiliki lahan di dusun Hutabaru yang luasnya lebih kurang 4,5 ha dan diatas lahan itu ada tanaman karet dan pinus dan lahan saksi tersebut saksi berikan kepada Rizach Mornif Hutasuhut dan pada saat saksi menyerahkan lahan saksi tersebut saksi dibayar oleh Marga Lumbang Tobing sejuamlah Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah).
Bahwa, lahan saksi yang luasnya 4,5 Ha tersebut mempunyai alas hak yaitu pemberian dari orangtua saksi.
Saksi A de Charge MUHAMMAD AMIN SIREGAR
Bahwa, saksi lahir di Desa Pargarutan Julu dan sekarang saksi bertempat tinggal di desa Pargarutan Dolok dan jarak antara Sitorbis dengan Pargarutan Dolok lebih kurang 1 ½ KM, dan dusun disekitar tempat tinggal saksi tersebut adalah dusun hasobe, dusun garonggang, dusun sitorbis, dusun huta baru.
Bahwa, seingat saksi PT.TPL, Tbk pernah melakukan penebangan kayu pinus sehingga menyebabkan tanaman karet saksi rusak.
Bahwa, kayu pinus yang ditebang oeh PT.TPL, Tbk masih berada di areal kebun milik saksi.
Bahwa, saksi memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut sejak tahun 1969 dan tanah itu berasal dari orangtua saksi.
Bahwa, saksi sebelumnya pernah membuat pengaduan tentang rusaknya tanaman karet saksi ke Polres Tapanuli Selatan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Bahwa, lahan masyarakat lebih luas daripada lahan kayu pinus milik PT.TPL, Tbk.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum para terdakwa telah pula mengajukan bukti surat sebagaimana yang terlampir didalam pledooinya yang telah diberi tanda T.1 sampai dengan T.17.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim telah menilai bahwa oleh karena telah ditemukannya adanya persengketaan hak mengenai penguasaan / kepemilikan dalam perkara ini sehingga belum dapat menentukan siapakah yang berhak mengeluarkan/menerbitkan izin sehingga para terdakwa dapat dikategorikan orang yang dimaksud dalam pasal ini sebagai orang yang tanpa hak / tidak memilki izin maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak akan mempertimbangkannya secara lebih terperinci oleh karena hal-hal tersebut telah masuk kedalam ranah hukum keperdataaan sehingga dalam hal ini Majelis Hakim telah memandang bahwa terlalu prematur / dini, apabila menentukan pihak mana saja yang mempunyai hak-hak tersebut sehingga dikhawatirkan nantinya akan melampaui batas kewenangan Majelis Hakim Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini tidak terpenuhi oleh karena salah satu sub unsur dalam unsur kedua pasal ini tidak terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua pasal ini tidak terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat untuk tidak akan mempertimbangkan lagi unsur-unsur selanjutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan kesatu Penuntut Umum tidaklah dapat dibuktikan sehingga para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena pada pertimbangan-pertimbangan hukum sebelumnya, Majelis Hakim telah berpendapat bahwa terhadap seluruh unsur pada dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut diatas yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP telah terpenuhi secara keseluruhan akan tetapi selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai, apakah perbuatan para terdakwa yang telah mengambil pahon-pohon pinus dengan cara menebangnya tersebut, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana atau bukan, sehingga nantinya perbuatan tersebut dapat dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi Tulus Riyanto Sianturi, dan saksi Sabar Silaban serta dihubungkan dengan keterangan para terdakwa bahwa para terdakwa hanya bekerja sebagai penebang kayu yang dipekerjakan oleh seseorang yang bernama Rizach Morniff Hutasuhut yang mana para terdakwa memperoleh upah untuk pekerjaannya sebagai penebang pohon adalah berupa upah borongan sebesar Rp.400.000,- per truk.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta hukum diatas di atas sebagai berikut.
Menimbang, bahwa meskipun pembentuk undang-undang tidak menyatakan dengan tegas bahwa tidak pidana pencurian yang terdapat didalam rumusan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa tindak pidana pencurian tersebut harus dilakukan dengan sengaja yakni karena undang-undang pidana yang berlaku di negara RI tidak mengenal lembaga tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan tidak sengaja atau culpoos diefstal.
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja ialah willens en wetens ialah menghendaki dan mengetahui maka untuk dapat menyatakan seorang pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan haruslah terlebih dahulu dapat dibuktikan bahwa pelaku telah menghendaki atau bermaksud untuk melakukan perbuatan mengambil tersebut didasarkan pada niat batinnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon pinus yang kemudian mengumpulkannya dan bertujuan untuk pembersihan lahan (land clearing) menggunakan gergaji mesin (chinsaw) telah dinilai Majelis Hakim bukanlah merupakan suatu kesengajaan yang timbul dari niat batin para terdakwa, namun semata-mata didasarkan perintah seseorang yang bernama Rizach Morniff melalui saksi Tulus Ariyanto Sianturi oleh karena para terdakwa merupakan para pekerjanya yang mana para terdakwa memperoleh upah untuk pekerjaan tersebut sebagai penebang pohon yaitu berupa upah borongan sebesar Rp.400.000,- per truk sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa bukanlah orang yang tepat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban sebagaimana maksud dakwaan kedua Penuntut Umum melainkan ada orang lain yang dalam hal ini bertindak sebagai penyuruh / pemberi perintah kepada para terdakwa, yang mana hal tersebut senada pula dengan pledooi Penasihat Hukum para terdakwa yang menitikberatkan pembelaannya mengenai unsur dengan sengaja dan oleh karena itu Majelis Hakim sependapat dengan pledooi penasihat hukum para terdakwa pada point kedua, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “dengan sengaja” tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan secara keseluruhan di atas, oleh karena tidak terpenuhinya unsur “dengan sengaja” yang dalam hal ini telah dinilai Majelis Hakim sebagai unsur pembentuk dari konstruksi pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa yang telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon pinus yang kemudian mengumpulkannya yang bertujuan untuk pembersihan lahan (land clearing) dengan menggunakan gergaji mesin (chinsaw) bukan merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana apabila para terdakwa dalam hal ini tetap dijatuhi pidana, maka akan terjadi suatu kriminalisasi hukum dan oleh karena itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, yang menyatakan jika Pengadilan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di muka persidangan, perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa para terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukuman (ontslag van alle rechtsvervolging).
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka terhadap para terdakwa harus dipulihkan segala kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (3) KUHAP bahwa oleh karena para terdakwa telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan selama pemeriksaan perkara ini para terdakwa telah ditahan, maka terhadap para terdakwa diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti (corpus delicti) khususnya terhadap barang bukti berupa bukti surat Majelis Hakim sependapat dengan Petitum sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum, namun terhadap barang bukti lainnya yaitu berupa :
3 (tiga) batang kayu bulat jenis pinus masing-masing dengan ukuran panjang ± 73 Cm dan diameter ± 30 Cm, panjang ± 119 Cm dan diameter ± 18 Cm serta panjang ± 42 Cm dan diameter ± 34 Cm.
2 (dua) unit mesin chain saw berwarna Orange dengan merk Husqvarna.
Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) maka terhadap barang bukti tersebut, patut pula dikembalikan kepada para terdakwa, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Petitum tuintutan Penuntut Umum sepanjang mengenai status barang bukti yang bukan termasuk bukti surat dalam perkara ini.
Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena para terdakwa dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
Mengingat, Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa 1. SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan terdakwa 2. ADAM HARAHAP Alias ADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tersebut dalam dakwaan Kesatu ;
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Kesatu tersebut ;
Menyatakan terdakwa 1. SAMSUL BAHRI SIMATUPANG dan terdakwa 2. ADAM HARAHAP Alias ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Melepaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) ;
Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu bulat jenis pinus masing-masing dengan ukuran panjang ± 73 Cm dan diameter ± 30 Cm, panjang ± 119 Cm dan diameter ± 18 Cm serta panjang ± 42 Cm dan diameter ± 34 Cm.
2 (dua) unit mesin chain saw berwarna Orange dengan merk Husqvarna.
Masing-masing dikembalikan kepada para terdakwa ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh RYZACH MORNIF HUTASUHUT, tanggal 11 september 2012.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 31 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 0124606170.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia (BNI) berwarna kuning senilai Rp. 60.000.000,-(enap puluh juta rupiah) tertanggal 04 Desember 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 0124606170.
1 (satu) lembar slip formulir Kiriman Uang pada Bank Mandiri berwarna putih senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) tertanggal 11 Oktober 2012 yang ditujukan kepada MARSENNY DAULAY dengan Nomor Rekening 107.00-0478732-3.
Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara ;
1 (satu) buah buku Laporan Penataan Batas Sendiri Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk Sektor Tapsel di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Laporan TBT No. Lp.265/TBT/VII-2/2011, Bulan Nopember 2011.
1 (satu) set foto copy yang dilegaslisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/Kpts-II/1992, tanggal 01 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Into Indorayon Utama berikut foto copy Peta lampirannya.
1 (satu) set foto copy yang di Legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.351/Menhut-II/2004 tanggal 28 September 2004, tentang Perubaha Kedua atas Keputusan Menhut RI Nomor : 493/KPTS – II/ 1992 tentang Pemberian hak Pengusahaan Tanaman Isndustri kepada PT. Inti Indorayon Utama dan Pengesahan Perubahan Nama Badan Hukum yang semula ata nama PT. Inti Indorayon Utama menjadi PT. Toba pulp Lestari, Tbk.
1 (satu) set foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.58/ Menhut -II/ 2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/KPTS-II/1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Inti Indorayon Utama berikut fotocopy Peta terlampir.
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Toba Pulp Lestari (TPL)
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Padangsidimpuan pada hari : Rabu , tanggal 30 April 2014, oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, LIFIANA TANJUNG, SH dan ANDY WILIAM PERMATA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh BAHARI SIREGAR, SH selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ALI ASRON HARAHAP, SH. MH dan M.ZUL SAFRAN HASIBUAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa-terdakwa dan Penasihat Hukum para terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
LIFIANA TANJUNG, SH MORGAN SIMANJUNTAK, SH.,MHum .
ANDY WILIAM PERMATA, SH.
Panitera Pengganti,
BAHARI SIREGAR, SH