31/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 31/ PDT/ 2016/ PT BTN
MADSARI, Tempat tanggal lahir : Serang, 6 Juli 1950, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Kampung Ampel RT/RW 002/001, Kel. Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; L A W A N ADIPAH Binti KASIM, beralamat di Kampung Ampel RT/RW 02/01, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 65/Pdt.G/ 2015/PN.Srg tanggal 11 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 31/ PDT/ 2016/ PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MADSARI, Tempat tanggal lahir : Serang, 6 Juli 1950, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Kampung Ampel RT/RW 002/001, Kel. Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L A W A N
ADIPAH Binti KASIM, beralamat di Kampung Ampel RT/RW 02/01, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 31/PEN/PDT/2016/ PT BTN tanggal 16 Maret 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 15 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dibawah register perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/ 2015/PN Srg, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah tanah seluas 1090 meter (seribu sembilan puluh) meter persegi yang terletak di Blok Ampel, Nomor Girik 431, Persil Nomor 125 Kelurahan Pengampelan (dulu Desa Pengampelan) Kecamatan, Walantaka, Kota Serang - Banten. berdasarkan Surat keterangan waris Nomor 14/ds/55/1986, pada tahun 1986;
Bahwa Penggugat adalah pemilik Yang Sah tanah seluas 1090 meter (seribu sembilan puluh) meter persegi yang terletak di Blok Ampel, nomor girik 431, persil nomor 125 Kelurahan Pengampelan (dulu Desa Pengampelan) Kecamatan Walantaka, Kota Serang - Banten berdasarkan akta pembagian harta warisan Nomor 152/07Wlt/1987, pada tanggal 10 Juni 1987;
Bahwa penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan berita acara serah terima kepemilikan tanah (tukar –menukar ) tanah antara Jalim Muslim dengan Penggugat yang di wakili adipah (Tergugat) tanah terletak di blok Ampel, nomor girik 431, persil nomor 125 Kelurahan Pengampelan (dulu Desa Pengampelan) Kecamatan Walantaka, Kota Serang - Banten. berdasar kan akta pembagian harta warisan Nomor 152/07Wlt/1987.pada tanggal 10 juni 1987 dengan tanah tanah seluas 1450 meter persegi yang terletak di blok Ampel,Persil 085,SPPT no 1535. Dengan batas-batas Timur tanah milik jamsari, Selatan Tanah milik PT Graha Walantaka, Utara tanah milik Hasanah, Barat tanah milik Sarkani, atas nama Usman Bin Midin yang beralamat di Kampung Ampel, RT/RW 02–01, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten, berdasarkan Berita Acara Serah Terima pada tanggal 13 Februari 1998;
Bahwa tanpa ijin penggugat, Terggugat mengusai tanah seluas 1450 meter persegi yang terletak di blok Ampel, Persil 085, SPPT No.1535 atas nama Usman Bin Midin Yang Beralamat Di kampung Ampel, RT/RW 02-01 Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka,Kota Serang-Banten;
Bahwa terhadap penguasaan secara tidak sah dan melawan hukum yang di lakukan tergugat sudah berkali di ingat kan namun untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong, akan tetapi tergugat justru mengalihkan sebagian atau keseluruhan tanah milik penggugat kepada orang lain dan melawan hukum;
Karena perbuatan mengusai tanah tanpa hak dan melawan hukum maka sudah sepantas nya tergugat di hukum untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangan langsung atau tangan orang lain yang di peroleh atas ijinnya;
Bahwa karna perbuatan yang di lakukan tergugat adalah dinyatakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian kepada penggugat karena penggugat tidak dapat mengusai dan menikmati objek sengketa sejak tahun 1998 ,maka sudah sepantas tergugat untuk di hukum membayar ganti rugi kepada penggugat;
Bahwa kerugian yang di maksud pada posita nomor 7 adalah sebesar Rp.262.800.000,00,- (dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Harga satu meter persegi pada umum nya sekarang sudah 150.000 dan di kali kan dengan luas 1.450 meter maka RP 217.000.000,00,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah);
Biaya objek sengketa pengosong RP 5.000.000,00,- (lima juta rupiah);
Biaya kerugian inmateriil 40.800.000,00,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa karena gugatan ini di ajukan dengan di sertai bukti-bukti yang otentik,maka sesuai pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat di jalankan (di laksanakan) terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding dan atau kasasi dari tergugat;
Bahwa untuk menjamin melaksanakan putusan ini perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan tergugat baik berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang jenis dan jumlah nya akan di ajukan di kemudian hari;
Bahwa sebelum gugatan ini di ajukan berulang kali penggugat mengajak Tenggugat untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi tergugat cenderung tidak pernah menanggapi secara serius bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini;
Bahwa oleh tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan, maka tiada jalan lain selain menyerahkan kasus ini ke pengadilan negeri serang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa, mengadili, dan memberi putusan sebagai berikut:
P R I M A I R;
Menerima dan mengabulkan penggugat untuk sepenuhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jumlahnya akan di sebutkan kemudian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum kepada tergugat untuk menyerahkan objek sengeketa dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain dengan ijinnya dan apabila perlu dengan paksaan dengan bantuan aparat kepolisian;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar RP 262.800.000,00,- (dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Menyatakan sah secara hukum bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Tergugat;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUDSIDAIR
Dan atau jika Ketua Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya - adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Gugatan Obscur Libel (Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur)
Bahwa Tegugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Perbuatan melawan hukumnya, kecuali yang tidak diakui dan tidak dibantahnya;
Bahwa gugatan Penggugat dengan konstruksi hukum seperti sekarang ini adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur, posita gugatan bertentangan dengan petitum dan posita tidak saling mendukung dengan petitumnya ;
Bahwa dalam gugatan perkara Penggugat tidak saling mendukung baik dasar gugatan dengan hubungan hukum penerbitan akte waris penggugat maupun dengan penguasaan tanah oleh Tergugat dari bukti surat waris tahun 1987, sehingga gugatan ini menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena :
Bandingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.582 K/Sip/1973 tanggal 18-12-1975, sumber dari M Yahya Harahap, SH, hal.65 ;
Dalam gugatan Penggugat tidak jelas didasari apa bukti awal kepemilikannya dalam obyek sengketa itu, mengenai peralihan tanah yang tidak jelas latar belakangnya, namun disisi lain gugatannya meminta disahkan baranng sita jaminan milik tergugat.;
Berdasarkan akte waris No.152/07/Wlt/ penggugat terbit tahun 1987, fisik tanahnya tidak pernah dikuasai sampai dengan sekarang sehingga ada ketidak jelasan prosedur mengenai hak waris tersebut, maka gugatan untuk tidak dapat diterima demi hukum ;
GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa eksepsi ini diajukan bukan yang menyangkut mengenai kewenangan mengadili, atau yang disyaratkan menurut pasal 125 ayat (2) HIR, jo pasal 134 HIR, akan tetapi hal-hal sebagaimana yang ditegaskan dibawah ini, berdasar dan beralasan hukum, sebab terbukti gugatannya obscuur libel, maka eksepsi tergugat beralasan dan berdasar untuk dikabulkan, dan sebaliknya gugatan Penggugat untuk mohon dinyatakan tidak dapat diterima dan atau ditolak demi hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1235 K/SIP/1974, Tanggal 4 Januari 1975 Jo. 503 K/SIP/1974, Tanggal 12 April 1977;
Bahwa tanah seluas 1090 meter persegi yang terletak di blok Ampel, persil nomor 125 kelurahan pengamplena kecamatan Walantaka, sebagaimana akte waris nomor 152/07/Wlt/1987 bukan milik tergugat;
Bahwa tergugat menguasai tanah seluas 1450 meter persegi yang terletak di Blok Ampel, Persil 085, SPPT No. 1535 atas nama usman Bin Midin yang beralamat di Kampung Ampelm Rt/RW. 02-01 adalah hasil dari jual beli tergugat sebagaimana akte jula beli nomor : akte jual beli No. 180/X/1999.
Bahwa Penggugat tidak memasukan objek sengketa atas peralihan hak waris tersebut dengan objek tanah berdasarkan persil nomor : 083 Blok Ample Kohir No. SPPT. 1535 seluas 1450M hasil pembelian dari Bapak Mukri bin Idris selaku penjual dengan nomor akte jual beli No. 180/X/1999 yang menjadi objek sengketa oleh penggugat.
Bahwa pengguat tidak dapat membuktikan sah secara hukum atas objek gugatan atas tanah persil nomor : 083 Blok Ample Kohir No. SPPT. 1535 seluas 1450M, sebagai milik tergugat.
Bandingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 754 K/Sip/1972 tanggal 28 Mei 1973 menguraikan : “seseorang atau orang-orang yang atas penunjukan menjadi pemegang suatu barang sengketa perlu ditarik sebagai formele partij dalam perkara Pengadilan agar dihukum mentaati putusan Pengadilan Negeri “
Dalam Buku Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia Jilid 3, oleh Chidir Ali, SH, hal 149, penerbit Armico Bandung 1983 ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini agar menerima seluruh Eksepsi Tergugat dan Menolak Gugatan Penggugat tersebut atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima gugatan penggugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa bermohon seluruh yang didalilkan dalam bagian Eksepsi di atas, bermohon sepenuhnya telah termasuk dalam bagian pokok perkara ini;
Bahwa Tegugat menolak secara tegas dalil-dalil Gugatan Perbuatan melawan hukumnya, kecuali yang tidak diakui dan tidak dibantahnya;
Bahwa Gugatan Penggugat tidak benar serta tidak berdasar dan tidak beralasan, sebab dalam perihal pokok gugatannya mengenai gugatan yang dalil-dalilnya yang tidak jelas atau kabur serta kurang pihak, tanah yang disengketakan penggugat adalah bukan milik tergugat;
Bahwa mengenai objek gugatan tanah seluas 1090 meter yang terletak di blok Ampel nomor girik 431 persil nomor 125 bukan milik tergugat melainkan milik Kawani Bin Sarmani yang tidak memiliki hubungan apapun dengan tergugat;
Bahwa berdasarkan akte waris nomor 152/07/Wlt/1987 yang menyatakan bahwa objek tanah di.... adalah hak waris atas nama penggugat perlu ditinjau ulang, mengingat bukti akte waris tersebut tidak ditandatangani oleh seluruh ahli waris KASIM, hanya oleh penggugat dan kakak tergugat Jamhari bin Kasim.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip//1975 tanggal 14 April 1979 yang menegaskan : “Karena dalam surat gugatan tidak sebutkan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima” ;
Bandingkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1559 K/Pdt/ 1983 tanggal 23 Oktober 1984, jo No. 1149 K/SIP/1975 tanggal 17 April 1974, No. 565 K/SIP/1973, tanggal 21 Agustus 1974 No. 81 K/SIP/1971, tanggal 9 Juli 1973 ;
Yang menerangkan :
“Surat Gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batas-batas tanah berakibat Gugatan tidak dapat diterima obscuur libel”.
Bandingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 222 K/Sip/1974 tanggal 25 September 1975 dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Mei 1972, yang menyebutkan : “jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam Kitab Undang Hukum Perdata atau Hukum adat-ic jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, secara reel, kontan dan diketahui Kepala Kampung, syarat-syarat untuk jual beli dalam KUH perdata/Hukum Adat, melainkan hanya syarat bagi pejabat agraria “ ;
“Dalam hukum Adat tindakan yang menyebabkan pemindahan hak bersifat contant, sedangkan pendaftaran menurut Undang-Undang pokok Agraria dan peraturan pelaksanaanya bersifat administratif” sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1970 tanggal 29 Agustus 1970 dalam perkara 1.Wayan Minah Dkk lawan Men Suari alias Ketut Setiari, dalam Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI II, halaman 10, tahun 1977 ;
Bahwa peraturan dan ketentuan hukum negara kita menganut Sistem Publikasi Negatif, maksudnya mengenai apa yang tercantum dalam buku tanah/sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan, dalam sistem negatif bukan pendaftaran, tetapi sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli, pendaftaran tanah tidak membuat orang yang memperoleh tanah dari pihak yang tidak berhak, menjadi pemegang hak atas tanah yang baru. Sebagaimana asas yang dikenal sebagai nemo plus juris, asas ini berasal
dari Hukum Romawi yang lengkapnya : “nemo plus juris in alium transferre potest quam ipse habet” maksudnya orang tidak dapat menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang ia sendiri punyai (Budi Harsono 1997 ; 80) ;
Bahwa sejak Tahun 1979 sampai dengan sekarang Tahun 2013, dan saat itu tidak ada hal-hal yang menunjukan keberatan/mengkleam dari pihak lain yang merasa atas obyek tanah tersebut artinya sudah 25 (dua puluh lima) tahun lamanya tanah tersebut secara terus menerus dikuasai dan digarap Tergugat-I, memberikan fakta yang kuat bahwa bidang tanah tersebut adalah milik Tergugat I, didasari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor : 661 K/SIP/1963 tanggal 19 Juni 1977, menerangkan dengan tegas:
“Sesuatu situasi hukum yang berjalan sejak waktu yang sangat lama memberikan dugaan yang kuat tentang adanya titel hukum yang sah untuk berjalan/berlangsungnya situasi hukum yang bersangkutan “ ;
Bahwa In-casu/apabila Penggugat merasa berhak atas obyek tanah sengketa tersebut, kenapa tidak sejak dahulu diurus, dirawat, tidak harus berdiam diri, sebab dengan membiarkan selama puluhan tahun dianggap melepaskan haknya menurut hukum, didasari menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.392 K/SIP/1975 tanggal 2 September 1958, menerangkan :
“Orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 Tahun, dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut (Rechtsveweking) ;
Berdasarkan alasan dan uraian tersebut, TERGUGAT bermohon kepada Ketua dan Majelis Hakim memutuskan Perkara Perdata ini dengan Keputusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Bahwa mengenai tuntuntan provisinya yang tidak berdasar dan beralasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar perkara ini;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan penggugat konvensi/Tergugat rekonpensi untuk seluruhnya;
Menerima dan mengabulkan gugatan balasan (rekonvensi) dari Penggugat rekonvensi/tergugat rekonvensi;
Menyatakan Tergugat rekonpensi/Penggugat konvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
Atau ;
Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 65/Pdt.G/2015/PN.Srg pada tanggal 11 Februari 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, menerangkan bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 2 Maret 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 8 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 8 Maret 2016 itu juga, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 10 Maret 2016 secara patut;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 2 Maret 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding dahulu sebagai Penggugat secara tegas menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga tidak mencapai sasaran (kepastian hukum), keadilan dan fay play;
Untuk kepentingan hukum demi keadilan, Pembanding uraikan kembali pokok perkara dan duduk persoalannya, sehingga Pembanding membawa permasalahan hukum, antara Pembanding dengan Terbanding ke Pengadilan Negeri Serang sebagai penengah untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara Pembanding dengan Terbanding;
Bahwa akta pembagian harta warisan nomor : 152/07/Wlt/1987 tanggal 18 Desember 1987 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Walantaka dahulu Kabupaten Serang sekarang Kota Serang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Walantaka (Drs. Pandji Tirtayasa) berdasarkan surat keterangan warisan tanggal 17 Desember 1987 yang dibuat oleh Para Ahli Waris disaksikan oleh Lurah/dahulu Kepala Desa Desa Pengampelan, dan dikuatkan oleh Camat Walantaka, serta didukung dengan bukti-bukti lain;
Dari uraian tersebut diatas, mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus sebagai berikut :
SEBELUM POKOK PERKARA
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang dalam perkara No. 65/Pdt.G/2015/PN.Srg tanggal 11 Februari 2016;
Mengabulkan permohonan Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan permohonan Pembanding cukup beralasan dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Akta Pembagian Harta Warisan Nomor : 152/07/Wlt/ 1987, tanggal 18 Desember 1987, sah dan mengikat;
Menyatakan Pembanding berhak atas sebidang tanah seluas 1.450 M² dalam obyek perkara tersebut;
Menyatakan Terbanding terbukti bersalah, melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Terbanding membayar tanah tersebut dengan uang tunai terhadap Pembanding sebesar Rp. 217.500.000,-;
Memerintahkan Terbanding membayar ganti rugi hasil dari tanah tersebut kepada Pembanding sebesar Rp. 40.800.000,-;
Menghukum Terbanding membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal - hal baru melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal - hal yang sudah dikemukakan pada persidangan Pengadilan Negeri, dimana hal tersebut semuanya telah dipertimbangkan secara cermat dan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 65/Pdt.G/2015/PN.Srg tanggal 11 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata serta Peraturan-peraturan lain-lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 65/Pdt.G/ 2015/PN.Srg tanggal 11 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 11 April 2016, oleh kami PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, DR.H. SUNARJO, S.H., M.Hum. dan DANIEL RIMPAN, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 16 Maret 2016 Nomor 31/PEN/PDT/2016/PT.BTN. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 oleh
Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, dan dibantu oleh WILAN WITARSIH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
DR.H. SUNARJO, S.H., M.Hum. P. NAPITUPULU, S.H.,M.Hum.
DANIEL RIMPAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI ,
WILAN WITARSIH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,- +
J
umlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)