68/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 68/ PDT/ 2015/ PT BTN
PENGGUGAT ENDANG LILI ROHANI, dKK TERGUGAT PT. BUMI SERPONG DAMAI (BSD) Tbk, Dkk
-.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat -.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Juli 2014 Nomor 492/Pdt.G/2013/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut -. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 68/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ny. ENDANG LILI ROHANI, Perempuan, lahir di Jakarta 05 Mei 1955, agama Islam, Kebangsaan Indonesia, wiraswasta (dahulu Ibu Rumah Tangga), bertempat tinggal di Kampung Jaha Rt.002/004, Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten (dahulu Ciater Permai Blok A.1 Nomor : 2 Rt.01/Rw.04, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang), dalam hal ini memilih tempat dan kediaman hukum (domisili) kuasanya bernama 1. ARIAS RAHADIAN, SH.,2. ANTHONY CHOLID, SH,M.Hum. Para Advokat/ Penasihat Hukum, beralamat di Taman Banjar Wijaya Blok B 19 B No.5, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 01 Desember 2014 Nomor : 1612/SK.Pengacara/ 2014/PN Tng., selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M e l a w a n
1.PT. BUMI SERPONG DAMAI (BSD) Tbk, dalam hal ini diwakili Direktur Utamanya, berkedudukan di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (dahulu Kabupaten Tangerang) Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat IKonvensi/Penggugat Rekonvensi;
2. CAMAT selaku KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG, BANTEN, berkedudukan di Kantor Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,
Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG BANTEN, berkantor di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten
Tangerang, di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 68/PEN.PDT/2015/ PT BTN, tanggal 4 Agustus 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menggugat Para Terbanding semula Para Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 09 September 2013 dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 09 September 2013 dibawah register perkara perdata Nomor 492/Pdt.G/2013/PN Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah darat hak milik adat girik huruf C No.954, persil 87.d dan 88.d, kelas D.III (sejak tahun 1990 menjadi D.II), seluas 50.290 M2 ( lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi ), atas-nama TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI, yang terletak di desa Pagedangan, kecamatan Pagedangan (dahulu Legok), kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batasnya yaitu :
sebelah utara : berbatasan dengan tanah TERGUGAT I (dahulu tanah CIA KIN CUAN / HONIO) ;
sebelah timur : berbatasan dengan tanah TERGUGAT I ( dahulu tanah ONG KIM SIANG / SUN TAI) ;
sebelah selatan : berbatasan dengan tanah TERGUGAT I ( dahulu tanah LAUW KECIL /LAUW SUN YAN ) ;
sebelah barat : berbatasan dengan tanah PUSPIPTEK SERPONG;
yang sekarang dikaim atau diaku aku telah menjadi tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT.BUMI SERPONG DAMAI Tbk, berdasarkan HIBAH dari Pemilik asalnya, TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI almarhum, sebagaimana AKTA KETERANGAN HIBAH Tanggal 13 JULI 2001 Nomor 26 yang dibuat di hadapan JOHN LEONARD WAWORUNTU, S.H., Notaris di Jakarta ( Bukti P-1 dan P-2 ) , selanjutnya disebut sebagai " tanah / objek sengketa";
Bahwa peristiwa hukum HIBAH tersebut di atas, adalah sah menurut hukum karena dibuat di hadapan Pejabat yang berwenang ( Bukti P-2 ), dihibahkan oleh Pemilik asal yang berhak yaitu TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI ketika masih hidup ( TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI meningal dunia di Tangerang pada tanggal 10 PEBRUARI 2003 ( Bukti P-3 ) dan objek HIBAH-nya adalah " tanah / objek sengketa " yang belum pernah dijual oleh Pemberi Hibah ( TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI )dan atau belum pernah dibayar, dibeli dan atau dibebaskan oleh siapapun juga, termasuk TERGUGAT I, apalagi TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI semasa hidupnya maupun PENGGUGAT setelah menerima HIBA tersebut selalu melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) nya atas " tanah / objek sengketa " tersebut tiap-tiap tahunnya ;
Bahwa ternyata " tanah / objek sengketa " tersebut telah diklaim atau diaku-aku sebagai milik TERGUGAT I bahkan dikuasai dan dinikmati fisiknya, dengan mendasarkan kepada Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan ( yang diterbitkan oleh TERGUGAT III ), atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT I ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995 ( yang dibuat oleh TERGUGAT II ), padahal jelas-jelas " tanah / objek sengketa " tidak pernah dijual oleh PUNGUT SURYADI saat masih hidup maupun oleh PENGGUGAT serta tidak pernah menerima uang tanda bukti jual-belinya„ tidak pernah dibeli dan atau dibayar atau diganti-rugi oleh siapapun juga termasuk oleh TERGUGAT I, dan " tanah / objek sengketa " bukanlah bagian dari dan tidak termasuk ke dalam objek tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT 1 ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995 tersebut, serta tiap-tiap tahunnya sejak dimiliki oleh PUNGUT SURYADI dan atau jauh sebelum tahun 1990-an hingga tahun 2011, Pajak Bumi dan Bangunannya atau PBBnya atas " tanah / objek sengketa " dibayar oleh dan wajib pajaknya tercatat atas-nama PUNGUT SURYADI maupun PENGGUGAT, sehingga menurut hukum klaim atau ngaku-ngaku TERGUGAT I termasuk dikuasai dan dinikmatinya oleh TERGUGAT I atas " tanah / objek sengketa " sebagai seolah-olah miliknya maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atasnama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT I ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995 tersebut,yang menunjuk kepada " tanah / objek sengketa " sebagai objeknya, adalah CACAT HUKUM, karena TIDAK BENAR telah dijual dan atau dibayarkan jual-belinya dan TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM sebagai " tanah / objek sengketa ", sehingga harus dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan selanjutnya menjadi BATAL MENURUT HUKUM atau setidaknya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
Bahwa PENGGUGAT telah berupaya keras dan berkali-kali mempermasalahkan hal yang terjadi sebagaimana diuraikan pada uraian angka 3 tersebut di atas, demi mempertahankan kepemilikan atas " tanah / objek sengketa " tersebut, melalui upayaupaya perundingan sejak lebih dan 10 tahun yang lalu hingga sebelum Gugatan ini diajukan, baik melalui di Instansi Legislatif maupun di Badan Pertanahan Nasional, namun akhirnya tidak juga menemui titik temu dan penyelesaian yang dapat diterima oleh PENGGUGAT, sehingga akhirnya diajukanlah Gugatan ini ;
Bahwa PENGGUGAT selanjutnya juga mohon agar TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya diperintahkan untuk Menyerahkan dan mengembalikan " tanah / objek sengketa " tersebut kepada clan menjadi milik dan atas-nama PENGGUGAT, Ny. ENDANG LILI ROHANI, dalam keadaan kosong dan bebas dan segala beban apapun juga, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, perlawanan dan kasasi;
Bahwa apabila TERGUGAT I akan tetap berkeinginan menggunakan dan atau memiliki "tanah / objek sengketa" tersebut secara soh menurut hukum, maka PENGGUGAT selaku Pemiliknya bersedia untuk menjual dan atau menerima pembayaran pembelian atas " tanah / objek sengketa a tersebut dan TERGUGAT I, sesuai dengan harga yang disepakati nantinya ;
DALAM PROVISI :
Bahwa ada kekhawatiran yang mendesak dan heralasan apabila nanti TERGUGAT I akan terus melakukan tindakan penguasan dan pengelolaan atas " tanah / objek sengketa " tersebut dan atau memindah-tangankan " tanah/objek sengketa " dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Lain atau Pihak Ketiga, dalam waktu dekat ini dan selama perkara ini berlangsung dan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka PENGGUGAT mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Tangerang atau Majelsi Hakim yang terhormat dapat memberikan keputusan atau penetapan DALAM PROVISI terlebih dahulu untuk MELETAKAN SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) atas " tanah / objek sengketa" tersebut;
Bahwa selain DILETAKAN SITA JAMINAN, maka PENGGUGAT juga mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang atau Majelis Haim yang terhormat dapat memberikan keputusan atau penetapan DALAM PROVISI ini, memerintahkan kepada TERGUGAT I atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk terlebih dahulu tidak melakukan tindakan apapun juga termasuk memindah-tangankan dalam bentuk apapun juga atas Bs& " tanah / objek sengketa " tersebut atau STATUS QUO terlebih dahulu sejak keputusan atau penetapan DALAM PROVISI ini dikeluarkan, dengan ketentuan bahwa jika TERGUGAT I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya melakukan tindakan hukum yang bersifat lalai atau sengaja tidak melaksanakan isi Putusan DALAM PROVISI ini, agar dihukum membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tiap-tiap harinya secara tunai dan seketika;
Bahwa GUGATAN ini didasarkan kepada bukti-bukti yang otentik, oleh-karenanya PENGGUGAT mohon agar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun ada upaya Banding ataupun Kasasi ;
Bahwa terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai pihak-pihak yang kalah nantinya, dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, selanjutnya PENGGUGAT mohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
MELETAKAN SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas "tanah / objek sengketa" tersebut ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk terlebih dahulu tidak melakukan tindakan apapun juga termasuk mernindah-tangankan dalam bentuk apapun juga atas fisik " tanah / objek sengketa " tersebut atau STATUS QUO terlebih dahulu sejak keputusan atau penetapan DALAM PROVISI ini dikeluarkan, dengan ketentuan bahwa jika TERGUGAT I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya melakukan tindakan hukum yang bersifat lalai atau sengaja tidak melaksanakan isi Putusan DALAM PROVISI ini, agar dihukum membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tiap-tiap harinya secara tunai dan seketika ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT Pemilik yang sah atas sebidang tanah darat hak milik adat girik huruf C No.954, persil 87.d dan 88.d, kelas D.III (sejak tahun 1990 menjadi D.II), seluas 50.290 M2 ( lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi ), atas-nama TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI, yang terletak di desa Pagedangan, kecamatan Pagedangan (dahulu Legok ), kabupaten Tangerang, Banten, dengan batrasbatasnya yaitu :
sebelah utara : berbatasan dengan tanah TERGUGAT I ( dahulu tanah CIA KIN CUAN / HONIO ;
sebelah timur : berbatasan dengan tanah TERGUGAT I ( dahulu tanah ONG KIM SIANG / SUN TAI) ;
sebelah selatan : berbatasan dengan tanah TERGUGAT I ( dahulu tanah LAUW KECIL /LAUW SUN YAN ) ;
sebelah barat : berbatasan dengan tanah PUSPIPTEK SERPONG;
yang sekarang diklaim atau diaku aku telah menjadi tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT.BUMI SERPONG DAMAI Tbk, berdasarkan HIBAH dari Pemilik asalnya, TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI almarhum, sebagaimana AKTA KETERANGAN HIBAH Tanggal 13 JULI 2001 Nomor 26 yang dibuat di hadapan JOHN LEONARD WAWORUNTU, S.H., Notaris di Jakarta ;
Menyatakan sah menurut hukum AKTA KETERANGAN HIBAH Tanggal 13 JULI 2001 Nomor 26 yang dibuat di hadapan JOHN LEONARD WAWORUNTU, S.H., Notaris di Jakarta ;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang mengklaim dan mengaku-ngaku bahkan menguasai dan mengelola serta menikmati fisik " tanah / objek sengketa " dengan mendasarkan kepada Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas¬nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT I ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995 adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT I ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995, yang mengaitkan atau men-unjuk " tanah / objek sengketa " sebagai bagian dari dan termasuk sebagai tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT I ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995, adalah CACAT HUKUM dan karenanya menajdi BATAL DEMI HUKUM atau setidaknya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;
Memerintahkan atau Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk Menyerahkan dan mengembalikan " tanah / objek sengketa " terse but kepada dan menjadi milik dan atas-nama PENGGUGAT, Ny. ENDANG LILI ROHANI, dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban apapun juga, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, perlawan.an dan kasasi ;
Menghukum TERGUGAT I, apabila TERGUGAT I akan tetap berkeinginan menggunakan dan atau menikmati dan memilild " tanah / objek sengketa" tersebut secara sah menurut hukum, untuk membelinya atau membayarnya dari PENGGUGAT selaku Pemililcnya , sesuai dengan harga yang disepakati nantinya.
Menyatakan menurut hukum, Putusan dalam perkara GUGATAN ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun ada upaya Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat I/Terbanding I telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 19 November 2013, yang isinya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali pada bagian yang diakui kebenarannya oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I adalah pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah dengan eks Girik C.954 seluas 39.902 M2 persil 87.D (digirik tercatat 50.290 M2 dan setelah dilakukan pengukuran diiapangan ternyata fisik tanah hanya seluas 39.902 dan gambar ukur tersebut telah disetujui oleh TanSeng Wie alias Pungut Suryadi dengan membubuhkan tanda tangan di gambar tersebut) dahulu atas nama TAN SENG WIE (PUNGUT SURYADI) yang terletak di Desa Pagedangan, dahulu Kecamatan Legok sekarang Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.202 b/Legok/95 tanggal 28 Desember 1995 (Bukti T — 1) ;
Bahwa berkaitan dengan Pelepasan Hak Atas Tanah dimaksud, pada tanggal 19 September 1995, PUNGUT SURYADI (Tan Seng Wie) telah menandatangani BERITA ACARA PENYERAHAN BERKAS TANAH ATAS NAMA TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI (Bukti T — 2) yang isinya antara lain menyatakan :
"Tanah persil 87 darat, girik C.954 seluas 39.902 M2 yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang atas nama TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI telah dilepaskan haknya kepada dan menjadi milik PT. BUMI SERPONG DAMAI".
Sejak ditanda tanganinya Berita Acara ini, TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI tidak mengakui lagi dan menyatakan tanah yang dimaksud sudah menjadi milik PT. SERASI NIAGA SAKTI yang tergabung dalam PT. BUMI SERPONG DAMAI".
Bahwa TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI tidak akan mempermasalahkan dan mengakui lagi serta tidak akan menuntut dalam bentuk apapun atas bidang tanah yang dimaksud, sekarang maupun diikemudian hari".
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.202 b/Legok/95 tanggal 28 Desember 1995, Tergugat I telah mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atas bidang tanah seluas 39.902 M2 tersebut dan saat ini telah terbit Sertifikat Hak Guna Bagunan (HGB) No.01892/Pagedangan tanggal 24 Februari 2012, Surat Ukur No.316/PAGEDANGAN/2011 tanggal 27 Oktober 201, luas 39.902 M2 atas nama PT.BUMI SERPONG DAMAI, Tbk (Bukti T — 3);
Bahwa setelah membeli/menerima pelepasan hak atas tanah a quo, maka sejak tahun 1995 Tergugat I telah menguasai secara fisik bidang tanah a quo sampai dengan sekarang ini tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga ;
Bahwa mengenai keabsaahan kepemilikan atas bidang tanah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH yang mengatur antara lain sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (20) disebutkan :
"Sertifikat adalah tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak , milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan".
Pasal 4 ayat (1) disebutkan :
"Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a), kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan Sertifikat hak atas tanah".
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas tanah objek perkara berdasarkan AKTA HIBAH dengan dasar-dasar penolakan sebagai berikut :
Bahwa AKTA KETERANGAN HIBAH No.26 tanggal 13 Juli 2001 yang dibuat oleh dan di hadapan Jhon Leonard Waworuntu, SH Notaris di Jakarta sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, juga disebut-sebut dan dijadikan bukti dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang No.1384/Pid.B/2007/PN.Tng atas nama Terdakwa ENDANG LILI ROHANI binti SUPRAPTO ic.Penggugat (Bukti T - 4) ;
Bahwa putusan Pengadilan negeri Tangerang dalam perkara pidana No.1384/Pid.B/2007/PN.Tng atas nama Terdakwa ENDANG LILI ROHANI binti SUPRAPTO kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan No.107/PID/2007/PT.BTN (Bukti T — 5) ;
Bahwa perkara pidana No.1384/Pid.B/2007/PN.Tng sendiri, telah diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 2 Oktober 2007 dengan amar putusan :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ENDANG LILI ROHANI binti SUPRAPTO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik"sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDANG LILI ROHANI binti SUPRAPTO tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima betas) hari ;
Menetapkan maswa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku foto copy legalisir Surat Keterangan Wasir No.1/SKW/IX/2004 tanggal 30 September 2004 ;
1 (satu) lembar foto copy Akta Pernyataan No.1 tanggal 30 September 2004 ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Akta Perkawinan No.474.2/197-Cs/1988 ;
1 (satu) lembar Surat Nikah No.56588 tahun 1982 tanggal 24 Mei 1982 ;
................... tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Bukti-bukti surat yang diajukan Terdakwa yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri
Cibadak No.75/Pdt.P/2006/PA.Cbd tanggal 16 Agustus 2006;
1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah No.1031/57/XI/2006 tahun 2006 tanggal 22 Nopember 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kesepakatan Bersama tangal 5 Nopember 1999 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang No.292/PEN.Pdt.P/2005/PN.Tng tanggal 6 Juni 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy Akta KEterangan Hak MEwaris tanggal 1 Mei 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan ahli waris PUNGUT SURYADI (Tan Seng Wie) tanggal 1 Mei 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pencabutan Laporan tangal 1 Maret 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Hibah No.26 tanggal 13 Juli 2001;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tertanggal 10 Oktober 2005;
.................. dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayat ongkos perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan perkara No.1384 /Pid.B /2007/PN.Tng tersebut dalah sebagai berikut :
Bahwa ENDANG LILI ROHANI binti SUPRAPTO (in casu : Penggugat) adalah istri dari PUNGUT SURYADI (Tan Seng Wie) ;
Bahwa HIBAH atas sebidang tanah dari seorang suami kepada istri dilaranq oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1678 KUH Perdata yang menyatakan :
"Dilarang adalah penghibahan antara suami-istri selama perkawinan. Namun ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah-hadiah atau pemberian-pemberian benda-benda bergerak yang bertubuh yang harganya tidak terlalu tinggi mengingat kemampuan si Penghibah".
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka gugatan Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas girik C.954, persil 87.D kelas D.III seluas 50.290 M2 berdasarkan AKTA KETERANGAN HIBAH No.26 tanggal 13 Juli 2001, haruslah ditolak karena bertentangan dengan Undang-undang sebagimana ketentuan Pasal 1678 KUH Perdata tersebut ;
Bahwa kemudian ENDANG LILI ROHANI binti SUPRAPTO (in casu : Pengugat) dinyatakan bersalah Jan dihukum selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari penjara dalam perkara pidana No.1384/Pid.B/2007/PN.Tng adalah merupakan konsekwensi hukum pidana yang harus diterima akibat perbuatanya dan bersama ini Tergugat I mereserpir haknya untuk kembali menuntut secara pidana atas penggunaan akta otentik yang dinyatakan palsu ;
Bahwa PBB sebagaimana yang didalilkan oleh Pengugat, bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas bidang tanah, tetapi semata-mata bukti pembayaran pajak oleh warga Negara yang merupakan kewajibanya ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Tan Seng Wie/ Pungut Suryadi (Ny.Nurdiana,SH) kepada Tergugat I dalam suratnya tertanggal 22 September 2008 yang menyatakan bahwa Tan Seng Wie alias Pungut Suryadi sejak tanggal 2 Mei 2001 dinyatakan terkena penyakit Stroke Permanen berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Internasioanl Bintaro, sehingga bagaimana mungkin orang yang sudah mengalami Stroke permanen masih bisa melakukan tindakan hukum dalam hal ini membuat Akta Hibah di Notaris ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil (poin.4) s/d (poin.6) gugatan Penggugat dengan dasar-dasar penolakan sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat juga mengakui keberadaan dan/atau kepemilikan tanah dari Tergugat I berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01892 /Pagedangan tanggal 24 Februari 2012, Surat Ukur No.316 /PAGEDANGAN/2011 tanggal 27 Oktober 2011 luas 39.902 M2, yang diperoleh Tergugat I dari PUNGUT SURYADI (Tan Seng Wie) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.202 b/Legok/95 tanggal 28 Desember 1995 adalah sah secara hukum. Oleh karena itu tuntutan Penggugat agar menyerahkan tanah dimaksud kepada Penggugat sangatlah tidak berdasar dan karena itu, demi hukum tuntutan Pengugat tersebut haruslah ditolak ;
Bahwa tanah dengan Girik C.954 seluas 39.902 M2 persil 87.D atas nama TAN SENG WIE (PUNGUT SURYADI) yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.202 b/Legok/95 tanggal 28 Desember 1995 adalah milik Tergugat I dan sudah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 /Pagedangan tanggal 24 Februari 2012, Surat Ukur No.316 /PAGEDANGAN/2011 tanggal 27 Oktober 2011, luas 39.902 M2 atas nama PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk melakukan tawar-menawar dengan Tergugat I atas tanah dimaksud ;
DALAM PROVISI :
Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat DALAM PROVISI dengan dasar-dasar penolakan sebagai berikut :
Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, bukan Wanprestasi atau Hutang Piutang dengan objek benda tidak bergerak yaitu bidang milik Tergugat I sendiri dengan bukti hak yang sah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01892/Pagedangan tanggal 24 Februari 2012, Surat Ukur No.316 /PAGEDANGAN/2011 tanggal 27 Oktober 2011 atas nama PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk, sehingga Penggugat tidak punya alasan hukum apapun untuk mengajukan sita dalam perkara aquo ;
Bahwa terkait masalah sita, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan antara lain menyatakan demikian :
"Agar para Hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat yang diberikan oleh Undang-Undang (Pasal 227 H1R/126 RBg) ;
Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR mengenai Sita Jaminan, Mahkamah Agung RI dalam salah satu putusanya menyatakan bahwa "Conservatoir Beslag yang diadakan bukan atas alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, tidak dibenarkan". Hal ini menjadi Yurisprudensi yaitu putusan Mahkamah Agung dalam perkara No.597 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984 ;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa terhadap Gugatan Penggugat, Tergugat I dengan ini mengajukan Gugatan ReKonvensi dengan dasar-dasar Gugatan sebagai berikut :
Bahwa seluruh dalil-dalil yang sudah diuraikan dalam bagian Konvensi dianggap telah masuk dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian reKonvensi ini ;
Bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam bagian Konvensi di atas, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta No.202 b/Legok/95 tanggal 28 Desember 1995, Penggugat ReKonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah dengan Girik C.954 seluas 39.902 M2 persil 87.D dahulu tercatat atas nama TAN SENG WIE (PUNGUT SURYADI) yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ;
Bahwa sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas tanah a quo, maka Penggugat ReKonvensi/Tergugat I Konvensi telah mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah aquo dengan melampirkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.202 b/Legok/95 tanggal 28 Desember 1995 serta lampiran lainnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atas bidang tanah seluas 39.902 M2 tersebut dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka permohonan tersebut telah diproses dan sekarang ini telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.01d92/Pagedangan tanggal 24 Februari 2012, Surat Ukur No.316/PAGEDANGAN/2011 tanggal 27 Oktober 201, luas 39.902 M² atas nama PT.BUMI SERPONG DAMAI, Tbk ;
Bahwa Penggugat ReKonvensi/ Tergugat I Konvensi sejak membeli tanah tersebut tahun 1995 telah menguasai secara fisik bidang tanah tersebut sampai dengan sekarang ini ;
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah kiranya bahwa Tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan oleh Penggugat, oleh karena itu, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk sudi kiranya berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan Gugatan ReKonvensi dari Penggugat ReKonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat ReKonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pemilik satusatunya yang sah secara hukum atas sebidang tanah eks Girik C No.954, persil 87 D seluas 39.902 M2 yang terletak di desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang berdasarkan bukti Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.01892/Pagedangan, tanggal 24 Februari 2012, Surat Ukur No.316/PAGEDANGAN/2011, tanggal 27 Oktober 2011, luas 39.902 M2 atas nama PT.BUMI SERPONG DAMAI, Tbk ;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat ReKonvensi untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat II memberikan jawaban tertanggal 26 November 2013, pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCURUM LEBELLUM);
Ada beberapa gugatan PARA PENGGUGAT yang kabur dan tidak jelas (obscurum lebellum)antara lain sebagai berikut:
Bahwa dalam POSITA dan PETITUM gugatan mengenai Hibah dan perbuatan melawan hukum, tetapi dalam POSITA tidak menjelaskan adanya kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut, sedangkan dalam ketentuan Pasal 1365 BW pada pokoknya mengatakan tiap perbuatan melawan hukum membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Tetapi dalam POSITA gugatan PENGGUGAT tidak ada menjelaskan tentang adanya kerugian atas perbuatan melawan hukum tersebut, in casu PENGGUGAT tidak mengalami kerugian, dengan demikian tidak ada unsur melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum. Artinya kalau tidak ada kerugian, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal tersebut berarti gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum). Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (Met Ontvankelijke Ver/daard).
Terlebih lagi dalam posita gugatan menguraikan tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan gugatan hibah, akan tetapi dalam petitum gugatan tidak menjelaskan kerugian. Berarti apa yang digugat dengan apa yang dituntut tidak selaras dan atau saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga tidak memenuhi syarat gugatan. Dus karenanya gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas (Obscuurum Lebellum).
Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1075 K/Sip/1980 tanggal 8- 12-1982 menentukan:
"Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima"
Bahwa dalam gugatan PARA PENGGUGAT, Perihalnya adalah tentang GUGATAN PERBUATAN MELAWAH HUKUM, tetapi dalam uraian POSITA tidak menjelaskan tentang siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, Tetapi tiba-tiba dalam PETITUM gugatan PENGGUGAT pada butir 3 minta dinyatakan sah akta keterangan hibah, tanpa menjelaskan siapa pemberi hibahnya. Dengan demikian gugatan PENGGUGAT atas tanah sengketa menjadi tidak jelas.
Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang pada pokoknya menyatakan:
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas."
Dalam gugatan Perihalnya tentang gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, tetapi dalam POSITA gugatan PENGGUGAT menguraikan tentang HIBAH dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Artinya antara perihal gugatan dengan POSITA gugatan tidak relevan. Berdasarkan hal tersebut antara Perihal Gugatan dengan Posita Gugatan dan Petitum tidak singkron. Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam gugatan PENGGUGAT tidak menjelaskan dasar hukum, apakah gugatan perbuatan melawan hukum atau hibah, in casu tidak dijelaskan dalam gugatan dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, dus karenanya tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa PENGGUGAT memperoleh hak atas tanah sengketa dari TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI, selain itu PENGGUGAT juga tidak menjelaskan apakah tanah sengketa diperoleh langsung atau melalui orang tuanya sebagai HIBAH atau bukan. Apakah benar dengan orang tua adanya hibah tersebut. Gugatan tersebut juga tidak menyebutkan dengan jelas berapa dan siapa saja yang berhak atas objek warisan, in casu dikategorikan sebagai gugatan kabur karena dianggap tidak memenuhi dasar (feitelijke grond) gugatan. Sepintas lalu uraian dalil gugatan PENGGUGAT dianggap jelas, tetapi didalamnya ada permasalahan sengketa hibah diantara dua kelompok yaitu antara kelompok PENGGUGAT dengan kelompok TERGUGAT I, II dan III.
Sesuai dengan Doktrin hukum yang menyatakan: Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduidelijke en bebaa/dle conclusive). Sebagai contoh, Putusan MA. No. 250 K/Pdt/1984 dalam kasus tersebut, gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa PENGGUGAT memperoleh hak atas tanah sengketa dari kakeknya (apakah sebagai hibah, warisan dan sebagainya). Selain itu, PENGGUGAT tidak diperoleh Iangsung dari kakeknya atau melalui orang tuanya sebagai warisan. Gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas berapa dan siapa saja yang berhak atas objek warisan, dikategorikan sebagai gugatan kabur karena dianggap tidak memenuhi dasar (feitelijke grond) gugatan. (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan kedua tahun 2005, halaman 449).
Mantan Hakim Agung Ny. Retnowulan Sutantio, SH., dalam bukunya : "Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek" (1997), halaman 17 menyatakan:
"Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas"
Dalam POSITA gugatan A PENGGUGAT mengatakan TERGUGAT I, melakukan perbuatan melawan hukum, dan dalam POSITA tersebut perbuatan melawan hukum tersebut tidak menimbulkan kerugian, jika tidak menimbulkan kerugian berarti tidak ada perbuatan melawan hukum karena dalam pasal 1365 BW yang dikatakan perbuatan melawan hukum tersebut adalah apabila menimbulkan kerugian. artinya gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas.
Sesuai dengan Yurisprudensi No. 1075 K/ Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982 mengatakan:
"Suatu gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan menurut hukum acara perdata antara petitum dan posita (fundamentum petendi) harus ada hubungan satu sama lain, dalam anti bahwa petkum (tuntutan) haruslah didukung oleh posita/fundamentum petendi yang diuraikan balk faktanya maupun segi hukumnya yang diuraikan dengan jelas dalam gugatannnya. Bilamana syarat ini tidak dipenuhi, maka gugatan tersebut oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung akan dibenkan putusan yang arnarnya: "gugatan tidak dapat diterima"
Sesuai doktrin hukum dari M. YAHYA HARAHAP mengatakan:
(Dalam hal yang seperti ini, timbul ketidakpastian mengenai orang atau pihak yang berperkara, sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakan gugatan error in persona atau obscuur libel, dalam anti orang yang digugat kabur dan tidak jelas. O/eh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
(M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 54, Cetakan kedua tahun 2005).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan Gugatan PARA PENGGUGAT Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN KUMULATIF GUGATAN (DUA GUGATAN TIDAK DAPAT DIGABUNG)
Dalam gugatan PENGGUGAT ternyata merupakan gabungan (kumulatif) gugatan, sebagaimana uraian sebagai berikut:
Dalam perihal surat gugatan tertulis tentang GUGATAN HIBAH.
Dalam dalam POSITA sebagian yang menceritakan tentang HIBAH, juga dalam PETITUM demikian dimana PENGGUGAT minta dinyatakan sebagai ahli waris. Artinya gugatan tersebut perihal tentang HIBAH.
Tetapi disisi lain, dalam POSITA juga sebagian menceritakan tentang adanya suatu peristiwa perbuatan melawan hukum dan juga dalam PETITUM meminta agar TERGUGAT I dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan hal tersebut berarti jelas gugatan PENGGUGAT merupakan kumulatif gugatan yang berbeda dan tidak berhubungan satu sama Iainnya, dimana disatu sisi meminta agar dinyatakan sebagai ahli HIBAH, tetapi disisi lain meminta agar TERGGUGAT I dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Artinya telah terjadinya kumulatif gugatan atau dua gugatan digabung menjadi satu. PADAHAL seharusnya dua gugatan tidak dapat digabung. Jadi seharusnya satu persatu secara terpisah, yaitu gugatan tentang warisan tersendiri dan gugatan tentang perbuatan melawan hukum juga tersendiri.
Bahwa dua buah gugatan sebagaimana tersebut diatas diatur oleh dua sistem hukum acara yang berbeda yaitu : tentang HIBAH, Perkaranya diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (yang hukum acaranya atau putusannya melalui Pengadilan Agama), sedangkan perkara yang satunya lagi tentang Perbuatan Melawan Hukum, berdasarkan atas pasal 1365 BW yang putusannya melalui Pengadilan Umum. Kedua gugatan tersebut, meskipun berkaitan satu sama lain maka Hakim tidak dapat menggabungkan kedua gugatan tersebut (vide. Yurisprudensi No. 677 K/Sip/1972 tanggal 13 Desember 1972).
Oleh karena dalam Gugatan PENGGUGAT telah terjadi dua gugatan digabung menjadi satu, sedangkan seharusnya dilakukan secara terpisah, maka dua gugatan tidak dapat digabung menjadi satu. Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 677 K/Sip/1972 tanggal 13 Desember 1972, menyatakan:
"Dua buah gugatan yang berkaitan satu sama lain, namun masing-masing gugatan ini ternyata diatur oleh sistem hukum acara yang berbeda, yaitu Perkara yang satu diatur dalam UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek, yang putusannya tidak ada upaya banding. Sedangkan perkara yang satunya lagi tentang tuntutan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 BW yang putusannya ada upaya banding. Kedua gugatan tersebut, meskipun berkaitan satu sama lain maka hakim tidak dapat menggabungkan kedua gugatan tersebut"
Sesuai juga dengan Yurisprudensi No. 343 K/Sip/1975 tanggal 17 Pebruari 1977, menyatakan:
"Karena antara Tergugat 1 s/d IX tidak ada hubungannya satu dengan yang lain, tidaklah tepat mereka digugat seka/igus dalam satu gugatan, seharusnya mereka digugat satu per satu secara terpisah. Gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima"
SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN.
Surat Kuasa Khusus PENGGUGAT tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan gugatan karena dalam bagian khusus surat kuasa tersebut pada pokoknya dalam hal mengajukan gugatan HIBAH dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, artinya surat kuasa tersebut bersifat umum.
Berdasarkan hal tersebut berarti surat kuasa tersebut tidak diperkenankan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang No. 20 tahun 1974 (LN. Tahun 1974 No. 20) pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Butengewesten (L.N. tahun 1927 No.227) dan pasal 7 Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (L.N. tahun 1959 No. 9). (perhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 19 Januari 1959 No. 02 tahun 1959 jo Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 30 Juli 1962 No. 05 tahun 1962 jo Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 23 Januari 1971 No. 01 tahun 1971).
Disamping itu dipertegas juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1994 tertanggal 14 Oktober 1994 yang menyatakan:
"Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada badan-badan peradilan, maka dengan 117i diberikan petunjuk sebagai berikut:
Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya"
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas berarti telah jelas bahwa Surat Kuasa Khusus PENGGUGAT tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan surat gugatan, karena TIDAK jelas gugatan dalam hal apa, apakah perbuatan melawan hukum atau HIBAH (i.c tidak boleh dua pokok persoalan HIBAH dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM digabung menjadi satu surat kuasa, karena hal tersebut namanya bukan surat kuasa khusus tetapi bersifat umum), dus karenanya Surat Kuasa Khusus tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk mengajukan gugatan (niet ontvankelijk verklaard).
Maka berdasarkan eksepsi-eksepsi :
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCURUM LEBELLUM)
GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN KUMULATIF GUGATAN (DUA GUGATAN TIDAK DAPAT DIGABUNG)
SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas, TERGUGAT II mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menerima eksepsi TERGUGAT II dan sekaligus menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon agar dimasukkan ke dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan (mutatts mutandis),
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada bagian posita butir 2 yang pada pokoknya menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) NO. 2202 b/Legok/95 tanggal 29 Desember 1995 (yang dibuat oleh TERGUGAT II) adalah cacat hukum.
Bahwa Penolakan tersebut karena Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) NO. 2202 b/Legok/95 tanggal 29 Desember 1995 (yang dibuat oleh TERGUGAT II) adalah sah secara hukum karena dibuat telah melalui prosedur hukum (due process of law).
Bahwa TERGUGAT I sebagai pemilik yang sah atas tanah aquo, maka wajar saja TERGUGAT I mempertahankan hak miliknya. Berdasarkan hal tersebut tanah yang dibeli oleh TERGUGAT I tidak bermasalah karena perolehan hak atas tanah aquo telah sesuai prosedur hukum (due process of law).
Bahwa oleh karena PENGGUGAT harus dapat membuktikan dalil gugatannya, maka TERGUGAT II juga mensomir untuk membuktikan kalau tanah tersebut adalah tanah milik PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUHPerdata yang menentukan :
"Barang siapa mendaldkan tentang adanya suatu hak, atau tentang adanya suatu fakta untuk meneguhkan haknya, atau untuk menyangkal hak orang lain, HARUS membuktikan adanya hak atau fakta ituff.
Dari uraian tersebut di atas cukup jelas bahwa menerapkan sistem pembuktian "billijkheid begins& (prinsip kepatutan) dan pertimbangannya TETAP berpijak kepada dan masih dalam konteks ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUHPerdata satu dan lain tentang pengakuan terhadap sesuatu hak (i.c. kepemilikan hak atas tanah) TETAP dan HARUS dibuktikan oleh PARA PENGGUGAT;
Jadi, dengan menunjuk kepada uraian-uraian pertimbangan Judex Factie di atas, dan dengan bertitik pijak kepada ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUHPerdata, maka seyogyanya Pembagian Beban Pembuktian adalah :
Apakah benar PENGGUGAT sebagai penerima hibah dari TAN SENG WIE atau PUNGUT SURYADI ?
Apakah benar PENGGUGAT tidak terhalang dengan ahli waris langsung dari TAN SENG WIE atau PUNGUT SURYADI atas hibah tersebut ?
Apakah benar PENGGUGAT dapat membuktikan luas, letak dan batas-batas tanah terperkara ?
Apakah benar PENGGUGAT dapat membuktikan bukti kepemilikan atas tanah aquo dan bukti-bukti lainnya yang diklaim dalam gugatan PENGGUGAT berupa bukti asli akta autentik ?
Bahwa pembebanan pembuktian seperti tersebut di atas - SOR - jelas sangat adil dan proporsional serta sesuai dengan bunyi ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUHPerdata ;
Mohon diperhatikan doktrin Prof. Z. ASIKIN KUSUMAH ATMADJA, SH., terhadap Putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Agustus 1988 No. 1490 K/Pdt/1987, yang dimuat dalam Buku "Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung-RI", di halaman 51, diterbitkan oleh Mahkamah Agung — RI tahun 1992, yang antara lain menyatakan :
"Pasal 163 HIR menyatakan bahwa hij, die beweert ening recht to hebben, of zich op enig felt tot staving van zip recht, of tot tegenspraak van eens andersrecht, beroept moet het bestaan van dat recht of van dat felt bewifren;"
"Ditinjau dari pembebanan pembuktian, maka dengan putusan ini ditarik suatu garis yang konsisten dengan pendirian MARI dalam putusannya tanggal 10 Januari 1957 No. 94 K/Sip/1956 (dengan susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Projodikoro, SH., 2. Sutan Kali Malikul Adii, 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tanah tersebut telah beralih menjadi tanah telah sesuai prosedur hukum (due process of law) sehingga unsur Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi, dan oleh karenanya gugatan PENGGUGAT harus ditolak.
Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"
Artinya tiap perbuatan TERGUGAT II tidak membawa kerugian kepada PENGGUGAT dan sesuai prosedur hukum sehingga tidak menerbitkan kerugian kepada PENGGUGAT.
Bahwa menurut R. SETIAWAN, S.H. dalam buku "Pokok-Pokok Hukum Perikatan", cetakan kelima, Penerbit Binacipta Bandung, Tahun 1994 halaman 75 menyebutkan bahwa untuk melakukan gugatan melawan hukum harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:
Perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad)
Menurut arrest Hoge Raad 1919, bahwa berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melanggar hukum jika :
melanggar hak orang lain atau;
bertentangan dengan kewajiban hukum sipembuat atau;
bertentangan dengan kesusilaan;
bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
Berdasarkan hal tersebut di atas TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Adanya Kesalahan.
Bahwa tidak kesalahan yang dilakukan oleh TERGUGAT II balk secara subyektif maupun obyektif. Apalagi antara kedua belah pihak tidak ada hubungan hukum.
Adanya Kerugian.
Berdasarkan tidak adanya kerugian nyata (kongkrit) yang telah diderita oleh PENGGUGAT balk secara materiil dan immaterial. Terbukti tidak ada tuntutan kerugian materiil dan immaterial dalam gugatan PENGGUGAT.
Adanya Hubungan Causal Antara Perbuatan Melanggar Hukum Dengan Kerugian.
Dalam hal ini tidak adanya perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan TERGUGAT II dan juga tidak adanya kerugian yang didalilkan oleh PENGGUGAT.
Berdasarkan uraian diatas unsur-unsur Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) tidak terpenuhi, oleh karena itu maka gugatan PENGGUGAT harus ditolak.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut diatas, TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani Perkara aquo, menyatakan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI :
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk keseluruhan seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verk/aard);
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani perkara aquo berpendapat lain, kami motion putusan yang seadll-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat III memberikan jawaban tertanggal 10 Desember 2013, pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi pada posita gugatan Penggugat pada angka 3 halaman 2 yang pada intinya menguraikan Anengenai hal-hal yang berkaitan dengan titik singgung perbuatan hukum Tata Administrasi Negara yang berkaitan dengan tugas serta kewenangan dari Tergugat III;
Bahwa posita gugatan Penggugat mempermasalahkan mengenai Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara No. 177/ HGB/ BPN.36/ 2011 tanggal 26 September 2011 yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01892/Pagedangan, Surat Ukur tanggal 27 Oktober 2011 No. 316/Pagedangan/ 2011 seluas 39.902 M2 (Tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua meter persegi) terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tercatat atas nama PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk. Dalam eksistensinya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Beschikking) jelas merupakan kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara (Beschikking) apabila Penggugat meminta untuk dinyatakan CACAT HUKUM dan karenanya menjadi BATAL MENURUT HUKUM atau setidaknya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara No. 177/ HGB/ BPN.36/ 2011 tanggal 26 September 2011, dalam hal ini dipertegas oleh Petitum Penggugat pada angka 5 halaman 4 yang memohon "Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01892/desa Pagedangan, atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. (TERGUGAT I) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 22026/LEGOK/95 Tanggal 29 DESEMBER 1995, yang mengaitkan atau menunjuk "tanah/objek sengketa" sebagai bagian dari dan termasuk sebagai tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01892/desa Pagedangan, atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. (TERGUGAT I) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 22026/LEGOK/95 Tanggal 29 DESEMBER 1995, adalah CACAT HUKUM dan karenanya menjadi BATAL MENURLIT HUKUM atau setidaknya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM";
Bahwa karena posita maupun petitum Penggugat menitik beratkan/mempermasalahkan pada titik singgung mengenai Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara No. 177/ HGB/ BPN.36/ 2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Seluas 39.902 M2 terletak Di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang atas nama PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk., maka dalam tata cara pembatalannya maupun pencabutannya berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya adalah merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena Penggugat mempermasalahkan/ menitikberatkan pada titik singgung dari perbuatan tata administrasi negara yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, maka Tergugat III dengan ini mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini untuk memutus dengan Putusan Sela dengan Menyatakan : Pengadilan Negeri Tangerang Tidak Berwenang Memeriksa dan mengadili perkara a quo, Karena Merupakan Kewenangan (Kompetensi) Absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, dan mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil gugatan Pengugat yang ditujukan kepada Tergugat III, kecuali dari hal-hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;
Bahwa objek yang dipermasalahkan oleh Penggugat berdasarkan data yang ada pada Tergugat III yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01892/ Pagedangan, Surat Ukur tanggal 27 Oktober 2011 No. 316/ Pagedangan/ 2011 seluas 39.902 M2 (Tigapuluh sembilanribu sembilanratus dua meter persegi) terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tercatat atas nama PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk (Tergugat I);
Bahwa menanggapi dalil Penggugat pada angka 1 dan 2 halaman 1 dan 2 yang pada intinya Penggugat mendalilkan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat hak milik adat girik huruf C No. 954, persil 87.d dan 88.d, kelas D.III (sejak tahun 1990 menjadi D.II) seluas 50.290 M2 (Lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan (dahulu Legok) yang diperoleh berdasarkan Akta Keterangan Hibah tanggal 13 Juli 2001 Nomor 26, yang dibuat oleh dan dihadapan JOHN LEONARD WAWORUNTU, SH., Notaris di Jakarta dan Penggugat setelah menerima Hibah atas tanah/ objek sengketa tersebut selalu melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya atas tanah/ objek sengketa tersebut tiap-tiap tahunnya, adalah suatu dalil yang mengada-ada, karena tanah/ objek sengketa yang merasa milik Penggugat belum terdaftar di Tergugat III dan perlu Penggugat III jelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan yang menurut Penggugat selalu bayarkan tiap-tiap tahunnya, bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah/ objek sengketa;
Bahwa menanggapi dalil Penggugat pada angka 3 halaman 2 yang pada intinya Penggugat mendalilkan tanah/ objek sengketa tidak pernah dijual oleh TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI saat masih hidup maupun oleh Penggugat, serta tidak pernah menerima uang tanda bukti jual-belinya, tidak pernah dibeli dan atau dibayar atau diganti-rugi oleh siapapun juga termasuk oleh Tergugat I adalah suatu dalil yang mengada-ada, karena berdasarkan data yang ada pada Tergugat III, tanah/ objek sengketa adalah tanah Negara bekas Tanah Milik Adat C. 954 Ps. 87/ D, seluas 39.902 M2, semula tercatat atas nama TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI yang selanjutnya telah dilepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan PT. SERASI NIAGA SAKTI, berkedudukan di Jakarta merupakan salah satu konsorsium yang tergabung dalam PT. BUMI SERPONG DAMAI, Tbk. berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Swasta yang dibuat dihadapan Tergugat II tanggal 28 Desember 1995 Nomor 202/ b/ Legok/1995;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, dengan ini Tergugat III menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Tangerang, berkenaan dengan perkara ini :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat III seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat III untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat pemeriksaan perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 1 Desember 2014 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 27 Januari 2015, 28 Januari 2015, 2 Februari 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 31 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 31 Agustus 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 10 September 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 Juli 2015 dan Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 1 Juli 2014, 6 Juli 2014;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa pada pokoknya pertimbangan dan penerapan hukum Pengadilan Negeri Tangerang in casu Majelis Hakim didalam putusan perkara aquo yang sekarang dimohonkan banding ini adalah tidak benar, tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum, terutama terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama didalam persidangan, baik berdasarkan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang telah diajukan dan diperiksa selama didalam persidangan, serta hasil siding dilokasi “tanah/objek perkara”, sehingga sudah seharusnya menurut hukum, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut dibatalkan, dan selanjutnya Pembanding/semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi mohon agar kiranya Pengadilan Tinggi Banten Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo yang sekarang dimohonkan banding ini berkenan menerima alasan-alasan atau keberatan-keberatan Pembanding/ semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi tersebut seluruhnya dan selanjutnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Penggugat/Tergugat Rekonpensi/ sekarang Pembanding tersebut untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
2. Bahwa pada pokoknya semua pertimbangan hukum maupun penerapan hukum Majelis Hakim dalam putusan perkara aquo yang sekarang dimohonkan banding ini adalah tidak tepat, tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum serta tidak memenuhi persyaratan suatu putusan, sehingga menurut hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang perkara aquo yang sekarang dimohonkan banding ini sudah seharusnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten di Serang, dengan segala akibat hukumnya;
3. Bahwa pada pokoknya dalil-dalil atau alasan-alasan banding sebagai keberatan-keberatan Pembanding/semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan/dikemukakan didalam Memori Banding ini, sebenarnya pada pokoknya seluruhnya telah pernah dikemukakan dan didalilkan pula didalam surat gugatan beserta perbaikannya, Replik Konpensi dan jawaban rekonpensi serta kesimpulan, sedangkan Majelis Hakim perkara aquo yang sekarang dimohonkan banding ini telah memberikan pertimbangan dan penerapan hukum yang tidak tepat, tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama didalam persidangan perkara aquo, baik terhadap bukti-bukti tertulis, keterangan saksi-saksi maupun hasil sidang di lokasi “tanah/objek perkara”, sehingga dengan demikian maka menurut hukum pada pokoknya dalil-dalil atau alasan-alasan banding sebagai keberatan-keberatan Pembanding/semula Penggugat/ Tergugat Rekonpensi tersebut sudah seharusnya dikabulkan seluruhnya, dengan segala akibat hukumnya, sehingga selanjutnya menurut hukum sudah seharusnya Pengadilan Tinggi Banten di Serang memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Juli 2014 Nomor 492/Pdt.G/ 2013/PN Tng;
Selanjutnya Penggugat/Tergugat Rekonpensi/ sekarang Pembanding mohon agar Pengadilan tinggi Banten di Serang memutuskan, Mengadili : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Juli 2014 Nomor 492/ Pdt.G/2013/PN Tng, dan dengan mengadili sendiri :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak dalil-dalil Eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonpensi/sekarang Terbanding I dan II serta Turut Tergugat/sekarang Turut Terbanding seluruhnya;
DALAM PROVISI :
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas “tanah/objek sengketa” tersebut;
Memerintahkan kepada Tergugat I/Penggugat I Rekonpensi/sekarang Terbanding I atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk terlebih dahulu tidak melakukan tindakan apapun juga termasuk memindahtangankan dalam bentuk apapun juga atas fisik “tahan/objek sengketa” tersebut atau status quo terlebih dahulu sejak keputusan atau
penetapan dalam Provisi ini dikeluarkan, dengan ketentuan bahwa jika Tergugat I / Penggugat I Rekonpensi/sekarang Terbanding I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya melakukan tindakan hukum yang bersifat lalai atau sengaja tidak melaksanakan isi putusan Dalam Provisi ini, agar dihukum membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tiap-tiap harinya secara tunai dan seketika;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan dari Penggugat/Tergugat Rekonpensi/sekarang Pembanding tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi/sekarang Pembanding pemilik yang sah atas sebidang tanah darat hak milik adat girik huruf c No. 954, persil 87.d dan 88.d, kelas D.III (sejak tahun 1990 menjadi D.II), seluas 50.290 M² (lima puluh ribu dua ratus semilan puluh meter persegi), atas nama TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI, yang terletak di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan (dahulu Legok), Kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batasnya yaitu :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tergugat I (dahulu tanah CIA KIN CUAN/HONIO);
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Tergugat I (dahulu tanah ONG KIM SIANG/SUN TAI);
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Tergugat I (dahulu tanah LAUW KECIL/LAUW SUN YAN);
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah PUSPIPTEK SERPONG;
Yang sekarang diklaim atau diaku-aku telah menjadi tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT.BUMI SERPONG DAMAI Tbk, berdasarkan HIBAH dari Pemilik asalnya, TAN SENG WIE alias PUNGUT SURYADI almarhum, sebagaimana AKTA KETERANGAN HIBAH Tanggal 13 JULI 2001 Nomor 26 yang dibuat di hadapan JOHN LEONARD WAWORUNTU, S.H., Notaris di Jakarta;
Menyatakan sah menurut hukum AKTA KETERANGAN HIBAH Tanggal 13 JULI 2001 Nomor 26 yang dibuat di hadapan JOHN LEONARD WAWORUNTU, S.H., Notaris di Jakarta ;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I / Penggugat I Rekonpensi/sekarang Terbanding I yang mengklaim dan mengaku-ngaku bahkan menguasai dan mengelola serta menikmati fisik " tanah / objek sengketa " dengan mendasarkan kepada Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT I ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995 adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. (TERGUGAT I) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995, yang mengaitkan atau menunjuk " tanah / objek sengketa " sebagai bagian dari dan termasuk sebagai tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01892 / desa Pagedangan, atas-nama PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk. ( TERGUGAT I ) Jo Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) Nomor 2202 b / LEGOK / 95 Tanggal 29 DESEMBER 1995, adalah CACAT HUKUM dan karenanya menajdi BATAL DEMI HUKUM atau setidaknya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;
Memerintahkan atau Menghukum TERGUGAT I/Penggugat I Rekonpensi/ sekarang Terbanding I, TERGUGAT II/sekarang Terbanding II dan TERGUGAT III/sekarang Terbanding III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk Menyerahkan dan mengembalikan " tanah / objek sengketa " terse but kepada dan menjadi milik dan atas nama PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI/sekarang PEMBANDING, Ny. ENDANG LILI ROHANI, dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban apapun juga, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, perlawanan dan kasasi ;
Menghukum TERGUGAT I/Penggugat I Rekonpensi/sekarang Terbanding I, apabila akan tetap berkeinginan menggunakan dan atau menikmati dan memilild " tanah / objek sengketa" tersebut secara sah menurut hukum, untuk membelinya atau membayarnya dari PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI sekarang Pembanding selaku Pemiliknya, sesuai dengan harga yang disepakati nantinya;
Menyatakan menurut hukum, Putusan dalam perkara GUGATAN ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat I Rekonpensi/semula Tergugat I/ sekarang Terbanding I untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum PARA TERGUGAT/PENGGUGAT I REKONPENSI/ sekarang PARA TERBANDING untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Juli 2014 Nomor 492/Pdt.G/2013/PN.Tng dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/Pembanding, yang ternyata dalam materi alasan-alasan bandingnya tersebut tidak terdapat adanya hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi dalam peradilan tingkat banding, hal mana telah diakui juga oleh Penggugat/Pembanding dalam alasan bandingnya pada angka 3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalil-dalil atau alasan-alasan banding sebagaimana diuraikan di dalam memori banding ini telah pernah dikemukakan dan didalilkan pula dalam surat gugatan beserta perbaikannya, sampai pada tahap kesimpulan , sehingga atas dasar hal-hal tersebut maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi perlu untuk menambahkan pertimbangan hukum dalam putusan hakim tingkat pertama tersebut guna melengkapi pertimbangan hukum yang telah diambil dalam putusan tersebut sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menimbang, bahwa yang dimohonkan dalam tuntutan provisi adalah Sita Jaminan dan tindakan-tindakan yang sifatnya status quo terhadap tanah sengketa dan apabila dilanggar dihukum membayar uang paksa (dwangson);
Menimbang, bahwa tuntutan terhadap adanya Sita Jaminan dan atau pembayaran uang paksa (Dwangson) adalah merupakan proses pemeriksaan yang memerlukan pembuktian lebih dahulu dan Penggugat harus dapat membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa sementara pengertian tuntutan provisi tersebut adalah merupakan tindakan sementara yang diperiksa dan diputus sebelum pemeriksaan pokok perkara sehingga dengan demikian tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah menyalahi proses beracara dan karenanya harus ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi dapat membenarkan pertimbangan hakim tingkat pertama berkaitan dengan penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap bukti adanya pelepasan hak atas tanah (sengketa) dan berita acara penyerahan berkas tanah (sengketa) sebagaimana dimaksud dalam bukti T.I-1 dan bukti T.I-3 telah dikuatkan dengan adanya bukti T.III-2 yaitu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 177/HGB/BPN.36/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas sebidang Tanah seluas 39.902 M2 Terletak di Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Atas Nama PT. Bumi Serpong Damai Tbk Berkedudukan di Kabupaten Tangerang yang dalam konsideran “ Menimbang “ menerangkan sebagai berikut:
b. “ Bahwa tanah yang dimohon adalah tanah Negara bekas Tanah Milik Adat C.954 Ps. 87/D, seluas 39.092M2, semula tercatat atas nama Tan Seng Wie/Pungut Suryadi yang selanjutnya telah dilepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan PT. SERASI NIAGA SAKTI berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Swasta yang dibuat dihadapan Camat Legok (sekarang Pagedangan) tanggal 28 Desember 1995 Nomor 202 Tanah “ A “ dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 22 Juni 2010 Nomor 314/PAN “A”/HT&PT/HGB/VI/2010;
c. “ Bahwa PT.SERASI NIAGA SAKTI, berkedudukan di Jakarta merupakan salah satu konsorsium yang tergabung dalam PT. BUMI SERPONG DAMAI,Tbk …………….sehingga bidang tanah tersebut pada huruf b, sah secara hukum dimohon atas nama PT.BUMI SERPONG DAMAI,Tbk berkedudukan di Kabupaten Tangerang”;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam konsideran “ memutus “ telah ditetapkan memberikan Hak Guna Bangunan kepada PT.BUMI SERPONG DAMAI untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah membuktikan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I telah sesuai dengan procedure hukum yang benar sehingga karenanya sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01892 desa Pagedangan atas nama PT.BUMI SERPONG DAMAI Tbk, harus dinyatakan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Juli 2014 Nomor 492/Pdt.G/2013/PN.Tng dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap di pihak yang dikalahkan , baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepadanya;
Mengingat, peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan perkara ini serta HIR;
M E N G A D I L I
-. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
-. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Juli 2014 Nomor 492/Pdt.G/2013/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut;
-. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015, oleh kami H. ARWAN BYRIN, S.H,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. dan LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 4 Agustus 2015 Nomor 68/PEN/PDT/2015/PT BTN, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh LINDA BIRSYE, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H.H. ARWAN BYRIN, S.H,M.H.
LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
LINDA BIRSYE, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)