309/PID.SUS/2014/PN SGM
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 309/PID.SUS/2014/PN SGM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASO DG. LALA Bin ROWA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin“; 2. Membebaskan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, dan/atau Memiliki Hasil Penebangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin“; 4. Membebaskan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dari Dakwaan Subsidair tersebut; 5. Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan“; 6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 7. Menetapkan bahwa denda yang dijatuhkan tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap; 8. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama pemeriksaan perkara sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 9. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 10. Menetapkan barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit mobil Dyna warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdr. HAERANA dan 38 (tiga puluh delapan) batang kayu Akasia Mangiung yang berbentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT INHUTANI I; 11. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
NOMOR: 309/PID.SUS/2014/PNSGM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BASO DG. LALA Bin ROWA;
Tempat lahir : Gowa;
Umur / tgl lahir : 55 tahun / 12 Desember 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Bukkang Raki Ds. Pa’bentengan Kec. Bajeng Kab. Gowa;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar masing-masing oleh:
Penyidik Polres Gowa tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh seorang Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya di Pengadilan meskipun telah diberikan haknya untuk itu oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca:
Surat Pelimpahan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa No: B-308/R.4.14/Ep.1/11/2014 tertanggal 25 Nopember 2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa No: 309/Pid.Sus/2014/PN Sgm tanggal 25 Nopember 2014 tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No: 309/Pid.Sus/2014/PN Sgm tanggal 25 Nopember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan para Saksi, Ahli dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan,dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair kami melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dari Dakwaan Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair kami melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HARUM DG. SITABA Bin TALLASA selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu HAERANA dan kayu jenis Acacia Mangiung dengan bentuk (log) gelondongan sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter, dikembalikan kepada pihak Inhutani I;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa sendiri mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga telah menyampaikan Duplik secara lisan pula yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA bersama-sama dengan HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014, di Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Kec. Manuju untuk mengambil kayu atas suruhan H. MANGUNG untuk mengangkut kayu bakar, namun sesampainya di Desa Bilalang terdakwa dipanggil oleh HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA dan disuruh mengangkut kayu miliknya yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang berasal dari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Inhutani I, selanjutnya terdakwa dengan HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa mobil milik terdakwa, kemudian pada waktu tersebut diatas terdakwa berangkat ke lokasi bersama dengan buruh angkat kayunya HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA, selanjutnya sesampainya di lokasi kawasan hutan tersebut terdakwa sudah melihat kayu yang sudang ditebang dan terpotong-potong dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter dimana terdakwa masih mendengarkan suara mesin senso dan kemudian terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan mensenso potongan kayu tersebut lalu membersihkan jalanan agar kendaraan miliknya yang berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC dapat naik ketempat kayu-kayu yang terpotong tersebut dikumpul di 3 (tiga) tempat, selanjutnya setelah kendaraan terdakwa tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter pergi meninggalkan tempat tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA bersama-sama dengan HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014, di Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Kec. Manuju untuk mengambil kayu atas suruhan H. MANGUNG untuk mengangkut kayu bakar, namun sesampainya di Desa Bilalang terdakwa dipanggil oleh HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA dan disuruh mengangkut kayu miliknya yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang berasal dari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Inhutani I, selanjutnya terdakwa dengan HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa mobil milik terdakwa, kemudian pada waktu tersebut diatas terdakwa berangkat ke lokasi bersama dengan buruh angkat kayunya HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA, selanjutnya sesampainya di lokasi kawasan hutan tersebut terdakwa sudah melihat kayu yang sudang ditebang dan terpotong-potong dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter dimana terdakwa masih mendengarkan suara mesin senso yang memotong/menebang pohon dan kemudian terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan lalu membersihkan jalanan agar kendaraan miliknya yang berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC dapat naik atau menuju ke tempat kayu-kayu yang terpotong tersebut dikumpul di 3 (tiga) tempat, selanjutnya setelah kendaraan terdakwa tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter pergi meninggalkan tempat tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA bersama-sama dengan HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014, di Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Kec. Manuju untuk mengambil kayu atas suruhan H. MANGUNG untuk mengangkut kayu bakar, namun sesampainya di Desa Bilalang terdakwa dipanggil oleh HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA dan disuruh mengangkut kayu miliknya yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang berasal dari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Inhutani I, selanjutnya terdakwa dengan HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa mobil milik terdakwa, kemudian pada waktu tersebut diatas terdakwa berangkat ke lokasi bersama dengan buruh angkat kayunya HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA, selanjutnya sesampainya di lokasi kawasan hutan tersebut terdakwa sudah melihat kayu yang sudang ditebang dan terpotong-potong dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) yang berbentuk (log) gelondongan yang tanpa dilengkapi dengan surat yang sah berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), selanjutnya terdakwa memuat / mengangkut kayu-kayu tersebut keatas kendaraannya yang berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC dan meninggalkan tempat tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014, di Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Kec. Manuju untuk mengambil kayu atas suruhan H. MANGUNG untuk mengangkut kayu bakar, namun sesampainya di Desa Bilalang terdakwa dipanggil oleh HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA dan disuruh mengangkut kayu miliknya yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang berasal dari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Inhutani I, selanjutnya terdakwa dengan HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa mobil milik terdakwa, kemudian pada waktu tersebut diatas terdakwa berangkat ke lokasi bersama dengan buruh angkat kayunya HARUNG DG. SITABA Bin TALLASA, selanjutnya sesampainya di lokasi kawasan hutan tersebut terdakwa sudah melihat kayu yang sudang ditebang dan terpotong-potong dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) yang berbentuk (log) gelondongan yang tanpa dilengkapi dengan surat yang sah berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), selanjutnya terdakwa memuat / mengangkut kayu-kayu tersebut keatas kendaraannya yang berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC dan meninggalkan tempat tersebut, namun diperjalanan terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Manuju kemudian terdakwa ditanya perihal surat kayu-kayu yang dalam muatan kendaraannya tersebut selanjutnya terdakwa tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran atas dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi NASARUDDIN DG. NGEWA, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dipengadilan sehubungan dengan tindak pidana pencurian penebangan kayu milik PT INHUTANI I yang dilakukan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA bersama-sama dengan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kampung Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu mengenai kejadian penebangan kayu tersebut, Saksi hanya menerima telpon dari Kapolsek Manuju bahwa ia telah menangkap sebuah mobil truk bermuatan kayu akasia mangiung yang dikemudikan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA;
Bahwa sesampainya di Kantor Polsek Manuju disampaikan bahwa Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diperintahkan oleh Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya sudah ada surat-suratnya dan berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA;
Bahwa selanjutnya Saksi mengecek ke lokasi penebangan kayu tersebut dan ternyata pohon yang ditebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun kesemuanya terletak di Kawasan Hutan Industri PT Inhutani I;
Bahwa pohon yang ditebang adalah jenis Acacia Mangiung dan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan milik Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA;
Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter;
Bahwa Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA tidak pernah meminta ijin untuk menebang dan menyuruh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengantarkan kayu-kayu tersebut ke Kab. Takalar;
Bahwa perbuatan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA mengangkut kayu tanpa ijin tersebut mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi MUHAMMAD GUNTUR MALAGANNI ALS. KRG. KILA, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipengadilan sehubungan dengan tindak pidana penebangan kayu milik PT INHUTANI I yang dilakukan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA bersama-sama dengan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kampung Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu mengenai kejadian penebangan kayu tersebut, Saksi hanya pernah mengetahui bahwa Isteri Saksi pernah melakukan barter lokasi seluas 50 (lima Puluh) are dengan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA tetapi lokasinya diluar kawasan PT Inhutani I;
Bahwa selanjutnya Saksi mengecek ke lokasi penebangan kayu tersebut dan ternyata pohon yang ditebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun kesemuanya terletak di Kawasan Hutan Industri PT Inhutani I;
Bahwa pohon yang ditebang adalah jenis Acacia Mangiung dan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, bahwa sebelumnya Saksi pernah melarang Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA untuk menebang pohon dilokasi tersebut dan agar meminta ijin terlebih dahulu kepada PT Inhutani I;
Bahwa perbuatan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan terdakwa yang menebang kayu dan mengangkutnya tanpa ijin tersebut mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi Ahli MUJIONO, S.P., memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dipengadilan sehubungan dengan tindak pidana penebangan kayu milik PT INHUTANI I yang dilakukan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA bersama-sama dengan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kampung Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu mengenai kejadian penebangan kayu tersebut, Saksi selaku Kepala Seksi Inventarisasi Pengukuran dan Pemetaan pada PT Inhutani I pernah diminta untuk memetakan lokasi penebangan kayu yang dilaklukan oleh Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA;
Bahwa selanjutnya Saksi mengecek ke lokasi penebangan kayu tersebut dan ternyata pohon yang ditebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun kesemuanya terletak di Kawasan Hutan Industri PT Inhutani I, tepatnya termasuk dalam Peta 2;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi Ahli TAUHID, S.Hut., memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dipengadilan sehubungan dengan tindak pidana pencurian penebangan kayu milik PT INHUTANI I yang dilakukan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA bersama-sama dengan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kampung Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu mengenai kejadian penebangan kayu tersebut, hanya saja Saksi selaku Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) tidak pernah menerbitkan surat tersebut atas nama Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA maupun Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA;
Bahwa Saksi mengetahui pohon yang ditebang adalah jenis Acacia Mangiung dan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan milik Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA;
Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter;
Bahwa Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA tidak pernah meminta ijin untuk menebang dan menyuruh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengantarkan kayu-kayu tersebut ke Kab. Takalar;
Bahwa perbuatan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan terdakwa yang menebang kayu dan mengangkutnya tanpa ijin tersebut mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sebabnya sehingga diperiksa dipengadilan sehubungan dengan tindak pidana penebangan kayu milik PT INHUTANI I yang dilakukan Saksi Sendiri bersama-sama dengan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa;
Bahwa pada awalnya Saksi menyuruh terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang berasal dari lokasi Saksi sendiri;
Bahwa selanjutnya Saksi dengan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa mobil yang Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA kemudikan;
Bahwa kemudian Saksi dan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA berangkat ke lokasi dah sesampainya di lokasi kawasan hutan tersebut kata Saksi sudah ada surat-suratnya;
Bahwa pohon yang Saksi tebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa Saksi memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA;
Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter;
Bahwa sesampainya di Dusun Bentengrajaya, Mobil Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat da nasal lokasi dari kayu tersebut;
Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I;
Bahwa perbuatan Saksi dan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Para Saksi dan Ahli tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya sehingga diperiksa dipengadilan sehubungan dengan tindak pidana penebangan kayu milik PT INHUTANI I yang dilakukan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA bersama-sama dengan Terdakwa sendiri pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa;
Bahwa pada awalnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sendiri;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan Saksi sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa mobil yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa kemudian terdakwa dan Saksi berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi kata Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sudah ada surat-suratnya;
Bahwa pohon yang ditebang oleh Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan Terdakwa;
Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter;
Bahwa sesampainya di Dusun Bentengrajaya, Mobil Terdakwa diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat dan asal lokasi dari kayu tersebut;
Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I;
Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesal dan merasa bersalah serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC yang bermuatan kayu jenis Acacia Mangiung dengan bentuk (log) gelondongan sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter. Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi didepan persidangan dan oleh yang bersangkutan telah dibenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan barang bukti yang diajukan di persidangan bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana penebangan kayu milik PT INHUTANI I yang dilakukan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA bersama Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa;
Bahwa pada awalnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menyuruh terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sendiri;
Bahwa selanjutnya terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dengan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos sewa mobil yang Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA kemudikan;
Bahwa kemudian terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA berangkat ke lokasi dah sesampainya di lokasi kawasan hutan tersebut kata Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sudah ada surat-suratnya;
Bahwa pohon yang ditebang oleh Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA;
Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter;
Bahwa sesampainya di Dusun Bentengrajaya, Mobil Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat dan asal lokasi dari kayu tersebut;
Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I, yaitu masuk dalam Peta 2;
Bahwa kayu yang ditebang oleh Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan diangkut oleh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA tidak pernah diterbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)-nya;
Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyesal dan merasa bersalah serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum merupakan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan kepada diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu: Primair: melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Lebih Subsidair: Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; dan Lebih Subsidair Lagi: melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut dari Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang Perseorangan;
Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan;
Tanpa Memiliki Izin yang Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang;
Sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Ad. 1. Unsur Orang Perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘Orang Perseorangan’ dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah: “Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia”. Hal ini sejalan dengan pengertian ‘barangsiapa’ yaitu menunjuk pada siapa saja sebagai subyek hukum pidana yang diduga melakukan tindak pidana dan dituntut untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak menjadikan adanya kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan dan diadili di persidangan dan prinsip keberlakuan hukum pidana Indonesia bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia atau menimbulkan akibat hukum yang terlarang di Indonesia (Asas Nasional Aktif);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan ahli yang diberi sumpah dipersidangan, keterangan Terdakwa sendiri, diperoleh petunjuk bahwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang laki-laki bernama BASO DG. LALA Bin ROWA dengan identitas tersebut diatas yang pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa diduga telah melakukan penebangan kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA, tetapi setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I, yaitu masuk dalam Peta 2. Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA tersebut ternyata juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan di persidangan dengan baik dan tidak ada gangguan kesehatan mental, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban semua perbuatan-perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Orang Perseorangan’ tersebut telah dapat dipenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan;
Menimbang, bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013 tidak memberikan definisi lebih lanjut terkait pengertian unsur ‘dengan sengaja’ tersebut, sehingga pengertiannya harus dikembalikan kepada aturan umum atau doktrin yang berlaku dalam hukum pidana. Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sedangkan maksud dari ‘menebang pohon’ adalah kegiatan merobohkan pohon baik berikut dengan akar-akarnya maupun dari batangnya bagian bawah. Disebut pohon apabila sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 yaitu: “tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah”. Sedangkan kawasan hutan menurut Pasal 1 angka 2 adalah: “wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa awalnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menyuruh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sendiri. Selanjutnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dengan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA berangkat ke lokasi. Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun dan berdiameter rata 20 cm. Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan Saksi BASO DG. LALA Bin ROWA. Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter. Bahwa sesampainya di Dusun Bentengrajaya, mobil Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat dan asal lokasi dari kayu tersebut. Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I, yaitu masuk dalam Peta 2. Bahwa Hutan Kawasan Industri milik PT Inhutani merupakan bagian dari kawasan hutan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ‘Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tidak terpenuhi menurut hukum karena Terdakwa sama sekali tidak melakukan penebangan tetapi hanya diminta untuk mengangkut saja;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan primair tersebut tidak terpenuhi, maka unsur dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap diri Terdakwa tersebut harus dinyatakan sebagai tidak terbukti melanggar dakwaan primair dan selanjutnya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair: melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang Perseorangan;
Dengan Sengaja Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, dan/atau Memiliki Hasil Penebangan di Kawasan Hutan;
Tanpa Memiliki Izin;
Sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Ad. 1. Unsur Orang Perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘Orang Perseorangan’ dalam Pasal ini adalah sama dengan pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut diatas, dengan demikian unsur ‘Orang Perseorangan’ tersebut telah dapat dipenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, dan/atau Memiliki Hasil Penebangan di Kawasan Hutan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ‘dengan sengaja’ tersebut, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair sebagaimana tersebut diatas. Sedangkan maksud dari ‘memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki’ disini bersifat alternatif, artinya dengan terpenuhinya salah satu kriteria perbuatan tersebut telah cukup untuk terpenuhinya pasal ini, sedang apabila ada beberapa perbuatan sekaligus pada diri terdakwa menjadikan salah satu alasan untuk menjatuhkan pidana yang berat. Mengenai maksud dari perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut, UU Kehutanan hanya memberikan penjelasan kata ‘memuat’ sebagai kegiatan memasukkan ke dalam alat angkut. Sedangkan kata-kata lainnya tidak ada penjelasan lebih lanjut sehingga harus diartikan secara gramatikal sebagaimana makna dan arti kata-kata tersebut menurut bahasa pada umumnya. Adapun yang dimaksud dengan ‘hasil hutan’ sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Kehutanan tersebut adalah “hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan”. Sedangkan ‘kawasan hutan’ itu sendiri menurut Pasal 1 angka 2 adalah: “wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa awalnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menyuruh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sendiri. Selanjutnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dengan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA berangkat ke lokasi. Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun dan berdiameter rata 20 cm. Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan Saksi BASO DG. LALA Bin ROWA. Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter. Bahwa sesampainya di Dusun Bentengrajaya, Mobil Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat dan asal lokasi dari kayu tersebut. Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I, yaitu masuk dalam Peta 2. Bahwa Hutan Kawasan Industri milik PT Inhutani merupakan bagian dari kawasan hutan industri yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ‘Dengan Sengaja Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, dan/atau Memiliki Hasil Penebangan di Kawasan Hutan’ tidak terpenuhi menurut hukum karena meskipun perbuatan Terdakwa masuk dalam kriteria mengangkut hasil hutan, namun karena ternyata bagian hutan tersebut adalah merupakan kawasan hutan industri bukan sebagai kawasan hutan tetap sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 UU Kehutanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut tidak terpenuhi, maka unsur dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap diri Terdakwa tersebut harus dinyatakan sebagai tidak terbukti melanggar dakwaan subsidair dan selanjutnya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair: melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang Perseorangan;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu;
Yang tidak Dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Ad. 1. Unsur Orang Perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘Orang Perseorangan’ dalam Pasal ini adalah sama dengan pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut diatas, dengan demikian unsur ‘Orang Perseorangan’ tersebut telah dapat dipenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ‘dengan sengaja’ tersebut, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan subsidair sebagaimana tersebut diatas. Sedangkan maksud dari ‘mengangkut, menguasai, atau memiliki’ disini bersifat alternatif, artinya dengan terpenuhinya salah satu kriteria perbuatan tersebut telah cukup untuk terpenuhinya pasal ini, sedang apabila ada beberapa perbuatan sekaligus pada diri terdakwa menjadikan salah satu alasan untuk menjatuhkan pidana yang berat. Mengenai maksud dari perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut, dalam UU Kehutanan tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut sehingga harus diartikan secara gramatikal sebagaimana makna dan arti kata-kata tersebut menurut bahasa pada umumnya. Adapun yang dimaksud dengan ‘hasil hutan kayu’ sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Kehutanan tersebut adalah “hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa awalnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menyuruh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sendiri. Selanjutnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dengan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA sepakat dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA berangkat ke lokasi. Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun dan berdiameter rata 20 cm. Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan Saksi BASO DG. LALA Bin ROWA. Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter. Bahwa sesampainya di Dusun Bentengrajaya, Mobil Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat dan asal lokasi dari kayu tersebut. Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I, yaitu masuk dalam Peta 2. Bahwa Hutan Kawasan Industri milik PT Inhutani merupakan bagian dari kawasan hutan industri yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Yang tidak Dilengkapi secarabersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa makna dari unsur ini adalah bahwa untuk adanya pelanggaran hukum apabila tidak disertai bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Penjelasan Pasal 15 UU Kehutanan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan”. Kemudian dalam Pasal 1 angka 12 disebutkan bahwa: “Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.” Dalam rangkaian penerbitan SKSHH tersebut misalnya adalah Surat Keterangan Asal Usul Kayu biasa disebut (SKAU) yang diterbitkan oleh dinas atau instansi kehutanan setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh petunjuk bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa awalnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menyuruh terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sendiri. Sesampainya di Dusun Bentengrajaya, mobil Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat dan asal lokasi dari kayu tersebut. Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I, yaitu masuk dalam Peta 2. Bahwa kayu yang ditebang oleh Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan diangkut oleh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA tidak pernah diterbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)-nya. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Inhutani I yang mengelola kawasan hutan tersebut menjadi Hutan Kawasan Industri (HTI) mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ‘Yang tidak Dilengkapi secarabersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan’ ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur sebagai Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan tentang pelaku delik yaitu terdiri dari yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta atau ikut serta melakukan (medepleger). Para ahli hukum pidana terutama para penulis modern berpendapat bahwa, “seorang pelaku peserta tidaklah perlu memiliki semua kualitas-kualitas pada dirinya yang ditentukan sebagai anasir-anasir peristiwa pidana yang bersangkutan”. Sebagai kriteria untuk menentukan seseorang sebagai pelaku peserta ada dua unsur yaitu: 1) Kerjasama yang diinsyafi (bewuste samenwerking) dan Pelaksana bersama (gezamenlijke uitvoring), pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Ruslan Saleh: “dalam hal turut serta melakukan janganlah diartikan tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar jam 19.00 Wita di Kpg. Bentengrajaya Desa Bilalang Kec. Manuju Kab. Gowa awalnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menyuruh terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA untuk mengangkut kayu yang berjenis kayu Acacia Mangiung yang katanya berasal dari lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA sendiri. Selanjutnya Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dengan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA sepakat dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA dan terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA berangkat ke lokasi Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA menebang sebanyak 5 (lima) batang yang berusia rata-rata 20 (dua puluh) tahun dan berdiameter rata 20 cm. Kemudian Saksi HARUM DG. SITABA Bin TALLASA memotong-motongnya dengan ukuran sekitar 2 (dua) meter, kemudian menaikkan ke kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA. Bahwa kendaraan tersebut berjenis DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC, selanjutnya setelah kendaraan tersebut sudah penuh termuati kayu sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan bentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter. Bahwa sesampainya di Dusun Bentengrajaya, mobil Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA diberhentikan oleh petugas polisi pada Polsek Manuju karena hendak dicek surat-surat dan asal lokasi dari kayu tersebut. Bahwa setelah dicek ternyata tidak ada surat-suratnya dan tempat lokasi penebangan pohon tersebut adalah termasuk dalam lokasi Hutan Kawasan Industri PT Inhutani I, yaitu masuk dalam Peta 2. Bahwa Hutan Kawasan Industri milik PT Inhutani merupakan bagian dari kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan industri dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum dan selama proses persidangan berdasarkan bukti-bukti yang cukup (bewijs minimum) telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim mengenai kesalahan Terdakwa tersebut, sehingga terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tiada satupun alasan yang dapat membebaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawab pidana, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap diri Terdakwa harus dijatuhkan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai jenis pemidanaan yang nantinya dijatuhkan pada diri Para Terdakwa (strafshort), namun berbeda pendapat mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan (strafmaat) karena berdasarkan pertimbangan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara c.q. PT Inhutani I;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara yang bersangkutan, Terdakwa pernah mengalami upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, maka lamanya waktu Terdakwa ditangkap dan ditahan hingga Putusan ini berkekuatan hukum tetap harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dari Pasal Dakwaan yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa tersebut ternyata dikomulasikan dengan pidana denda maka ditetapkan pula agar Terdakwa dihukum untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila dalam tengang waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan pengganti yang lamanya sebgaaimana tercantum dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa ternyata status penahanan yang tengah dijalani Terdakwa telah sesuai dengan prosedur dan persyaratannya dan lamanya pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari masa penahanan serta tidak adanya suatu alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan tersebut setelah Putusan ini diucapkan, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah berupa: 1 (satu) unit mobil DINA warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC yang bermuatan kayu jenis Acacia Mangiung dengan bentuk (log) gelondongan sebanyak ± 38 (tiga puluh delapan) potong dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan barang bukti yang merupakan hasil maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kehutanan (illegal logging), Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Surat Edarannya Nomor 1 Tahun 2008 memerintahkan agar dirampas untuk Negara sebagai pelaksanaan dari Pasal 78 ayat (15) UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dengan berlakunya UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengenai perampasan barang bukti, terutama alat angkut diatur dalam Pasal 16 yang menentukan, bahwa: “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian dalam Penjelasan pasal tersebut ditentukan, bahwa: “Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindah kan ke tempat lain. Yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut.” Kemudian bahwa untuk dapat dikenakan ketentuan Pasal 16 tersebut, ternyata terdapat Pasal-pasal pidana tertentu dalam UU Kehutanan a quo yang secara limitatif menyebutnya, yaitu ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a. Persoalannya adalah apakah terhadap ketentuan Pasal lainnya yang tidak menunjuk Pasal 16 tersebut dapat diterapkan ketentuan Pasal 16 ini. Terhadap persoalan ini, Mahkamah Agung belum memberikan petunjuk lebih lanjut dan keberadaan SEMA No 1 Tahun 2008 tidaklah dapat diterapkan lagi berdasarkan UU Kehutanan yang baru tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat bahwa untuk barang bukti alat angkut berupa mobil truk Dina yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut oleh karena bukan milik Terdakwa sendiri melainkan milik orang lain bernama HAERANA serta kualifikasi perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah termasuk dalam kategori tindakan pembalakan liar (illegal logging) dan kawasan hutan dimana kayu tersebut diambil bukanlah berasal dari kawasan hutan tetap melainkan kawasan hutan industri yang menurut sifat bahayanya tidak ditujukan pada perlindungan lingkungan dan konservasi hayati, melainkan untuk tujuan ekonomis PT Inhutani maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yang tidak tahu menahu mengenai perbuatan Terdakwa tersebut sehingga tidak termasuk pihak yang dibebani untuk ikut bertanggungjawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU Kehutanan tersebut. Sedangkan terhadap barang bukti berupa kayu gelondongan yang menurut sifatnya masih mempunyai nilai ekonomis tertentu bagi pemiliknya yang sah ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak PT Inhutani I;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b, Pasal 83 huruf a dan b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta ketentuan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin“;
Membebaskan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, dan/atau Memiliki Hasil Penebangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin“;
Membebaskan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dari Dakwaan Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BASO DG. LALA Bin ROWA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menetapkan bahwa denda yang dijatuhkan tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama pemeriksaan perkara sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit mobil Dyna warna merah dengan No.Pol. DD-9961-AC dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Sdr. HAERANA dan 38 (tiga puluh delapan) batang kayu Akasia Mangiung yang berbentuk (log) gelondongan dengan panjang rata-rata 2 (dua) meter dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT INHUTANI I;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari SENIN tanggal 09 FEBRUARI 2015 oleh kami: HASRAWATI YUNUS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dengan MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H dasn KHUSNUL KHATIMAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 FEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh WIDYAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DENATA SURYANINGRAT, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H. HASRAWATI YUNUS , S.H., M.H.
KHUSNUL KHATIMAH, S.H.
Panitera Pengganti,
W I D Y A W A T I , S. H.