23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHFUD Bin ABDUL MAJID
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ; 3. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para Terdakawa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa : 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayarkan biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
| Nama lengkap | : | MAHFUD Bin ABDUL MAJID |
| Tempat lahir | : | Banda Aceh |
| Umur / tanggal lahir | : | 51 tahun / 25 Desember 1964 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Suku Aceh / Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan K. Saman Nomor 65 Beurawe Banda Aceh. |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Direktur PT. Rah-Rah Red Wana Bhakti) |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa II
| Nama lengkap | : | ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN |
| Tempat lahir | : | Lhokseumawe |
| Umur / tanggal lahir | : | 51 tahun / 06 Juli 1965 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Suku Aceh / Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Jurong Mulia, Gampong Cot Ba’u Kec. Sukajaya, Kota Sabang |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Pelaksana Pekerjaan Dilapangan) |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa I dan II telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Agustus 2016 s/d tanggal 28 Agustus 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh, sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 08 September 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Klas IA Banda Aceh, sejak tanggal 09 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2016;
Perpanjangan Penahanan Kesatu Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sejak tanggal 8 November 2016 sampai dengan tanggal 7 Desember 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Januari 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh Nomor 23/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna, tanggal 11 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna, tanggal 11 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk menghadapi perkaranya tersebut Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama sebagai berikut:
Untuk Terdakwa I. MAHFUD Bin ABDUL MAJID didampingi Penasihat Hukumnya yaitu : HASPAN YUSUF RITONGA, SH, MH , ISFANUDDIN AMIR, SH dan ANLI LESMANA, SH, Advokad/Penasehat Hukum yang berkantor pada KANTOR HUKUM RITONGA & PARTNERS beralamat di Jl. Cut Nyak Dhien No. 572 Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2016, yang telah didaftar di Kepanitraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh Nomor W1-U1/38/HK.01/VIII/2016, tanggal 25 Agustus 2016;
Untuk Terdakwa II. ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN, didampingi Penasihat Hukumnya yaitu: SYAHRUL RIZAL, SH, MH dan NAJAMUDDIN, SH, EVA SUSANNA, S.H.,M.H., Advokad dan Asisten Advokat pada kantor Law Firm “SYAHRUL RIZAL & ASSOCIATES beralamat di Jalan T. Panglima Polem, Komplek Wisma SOTEK/BP4 No. 2, Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2016, yang telah didaftar di Kepanitraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh Nomor W1-U1/39/HK.01/VIII/2016, tanggal 26 Agustus 2016;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan mereka Terdakwa I Mahfud Bin Abdul Majiddan Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek Bin Jamaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mahfud Bin Abdul Majiddan Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek Bin Jamaluddin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, masing-masing pidana dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah supaya para terdakwa ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta dibebankan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah), jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Bukti disita dari saksi Husaini, ST :
1 (satu) Eksemplar Foto copy dokumen perencanaan Engineer Estimate Perencanaan sistem jaringan Air Bersih Kota Sabang yang telah dilegalisir.
1 (satu) Eksemplar Gambar Rencana Instalasi Pengolahan Air (IPA) Type Klearator Diffuser Kapasitas 20 Liter / detik Lokasi Pria Laot Kota Sabang – Aceh dari PDAM Tirta Aneuk Laot Kota Sabang.
Barang Bukti disita dari saksi Mulkan, ST, MT :
1 (satu) eksemplar dokumen Pengadaan / Pelelangan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
1 (satu) eksemplar Penawaran lengkap yang diajukan oleh PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI pada saat pelelangan.
Foto Copy 1 (satu) lembar Addendum Dokumen Pengadaan No : 03 / PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013, perubahan kapasitas IPA dari 20 ltr/detik menjadi 40 ltr /detik yang telah dilegalisir.
Foto copy Price list / referensi dukungan Produk IPA pada saat pelelangan yang telah dilegalisir :
- Dari perusahaan PT. Juhdi Sakti Enginering.
- Dari perusahaan PT. Mufen Tirta Indonesia.
- Dari perusahaan PT. Lepen Kencana Utama.
1 (satu) eksemplar Laporan Hasil evaluasi penawaran Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
1 (satu) Eksemplar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
Barang Bukti disita dari saksi Nizwar, ST :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan/ penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / kuasa pengguna barang bendahara pengeluaran pembantu kegiatan dana otonomi khusus pada dinas cipta karya Aceh tahun anggaran 2013.
1 (satu) eksemplar Surat perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus), No : 04/ KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 21 Mei 2013.
1 (satu) eksemplar Dokumen Addendum I Kontrak (Addendum Pertama), No : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 18 oktober, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/UND/PML 2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 24 Mei 2013, perihal rapat teknis dan paparan /presentasi kegiatan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 L/Dtk yang ditujukan kepada Kadis PU Sabang, Kepala PDAM Sabang, PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI, CV. Multi Patner Consultan, Kabid. Perencanaan, Penelitian dan pengujian Dinas PU Sabang.
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/ UM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 25 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi 40 l/dtk yang ditujukan kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 02 /UM / PML-2/KPS-CK /SBG /2013, tanggal 27 Mei 2013, pekerjaan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk (Otsus).
1 (satu) eksemplar Notulen rapat, tanggal 27 Mei 2013, tentang Rapat Teknis paparan/presentasi kegiatan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk di lokasi Pria Laot.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Peneliti Kontrak / Negosiasi Harga, No : 690 /84/TTPK-AB/2013, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari saksi Harry Susethia, ST, MT :
a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi Umum dan Pelaksana Administrasi Teknik Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang ditanda tangani oleh KPA, tanggal 21 Mei 2013 yang telah dilegalisir.
b. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Perubahan Petunjuk Operasi Kegiatan (POK) tahun Anggaran 2013 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kota Sabang atau DIPA untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir.
c. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat dari Laboratorium Pengendalian mutu PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, dengan nomor 165 /Inst/PDAM/2014, perihal pemeriksaan Sumber air, lokasi Air WTP Baru Pria Laot, Sabang, Nomor Sampel 01 (SPA-01), tanggal pemeriksaan 27 Februari 2014, yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari saksi Rifan Ramoda, ST :
a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04), No : 703 /014 / CK-APBA/2013, tanggal 05 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
b. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja No : 602.31/014/SPMK/PW/INFRA/DCK/APBA-OTSUS/2013, Paket pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04) yang telah dilegalisir.
c. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /01/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 12 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
d. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /33/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 18 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
e. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS-CK-KONS/PML-2/2013, tanggal 12 Oktober 2013, Perihal Permohonan Penambahan waktu dan CCO, Pembuatan Justek, ditujukan kepada CV. Multi Patner Consultan, yang di tandatangani oleh KPA yang telah dilegalisir.
f. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS/ PML-2/ SBG/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Penelitian pelaksanaan kontrak pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir.
g. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat CV. Multi Patner Consultan No : 019 /MPC-SP/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Permohonan Addendum Kontrak, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir.
h. 1 (satu) Eksemplar Justifikasi Teknis Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
i. 1 (satu) Eksemplar Laporan kemajuan pekerjaan (Progres) Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
Barang Bukti disita dari saksi Faisal, ST, MTP :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya Aceh nomor : 057/4501/KPTS/DCK/2013, tanggal 12 Juni 2013, tentang Pembentukan Panitia Serah terima Pertama (PHO) Dan Serah terima Terakhir (FHO) Dana Otonomi Khusus Kabupaten / Kota Di Lingkungan Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya Aceh yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Serah terima Pertama Pekerjaan (PHO), Nomor : 59/PHO/KPA-SBG/CK/XI/2013, tanggal 20 November 2013, pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari Martin Darmasetiawan :
a. 1 (satu) Eksemplar Print out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 102-00-0430140-1, atas nama : PT.ZAMRUD NUSANTARA EKAMITRA ENGGINERING.
b. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan atap WTP Sabang sebesar Rp.100.000.000.
c. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang transport pengiriman baja WTP ke Sabang sebesar Rp.90.000.000.
d. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan pondasi WTP Sabang sebesar Rp.50.000.000.
e. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pasir untuk WTP Sabang sebesar Rp.75.000.000.
f. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transport pasir WTP Sabang dan medan sebesar Rp.78.000.000.
g. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan finishing dan pemeliharaan sebesar Rp.52.500.000.
Barang Bukti disita dari Saksi Zulpan :
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang muka kerja 20 % (dua puluh persen) atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA)
Surat permintaan membayar (SPM)
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen.
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA)
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran uang muka sebesar 20 %.
Berita Acara Pembayaran uang muka 20 %.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS.
Ringkasan Kontrak pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
Surat permohonan uang muka untuk pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Rincian perkiraan dana uang muka pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana uang muka sebesar 20 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran uang muka 20 %.
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat permintaan membayar (SPM) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran uang sebesar 75,04 %.
Berita Acara Pembayaran lunas 75,04 % .
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
Foto copy Surat pernyataan pengajuan SPP-LS 75,04 %.
Surat permohonan pembayaran dana 75,04 % untuk pekerjaan Pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 75,04 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana 75,04 %.
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) dana 100 % (sembilan puluh lima persen).
Surat permintaan membayar (SPM) 100 %.
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen pembayaran 100 %.
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran dana sebesar 100 %.
Berita Acara Pembayaran lunas 100%.
Tanda penerimaan pembayaran lunas 100 %.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja pembayaran lunas 100 %.
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS pembayaran lunas 100 %.
Ringkasan Kontrak pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pembayaran 100 %.
Surat permohonan pembayaran dana 100 % untuk pekerjaan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pemabayaran 100 % dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 100 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana 100 %.
Barang Bukti disita dari Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek Bin Jamaluddin :
1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0018 / R3-BNA / V / 2013, tgl 23 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA.
1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0019 / R3-BNA / V / 2013, tgl 24 Mei 2013, perihal pengajuan kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA.
1 (satu) eksemplar Surat dukungan dari PT. BRAMINDO LINCOLN No : 001 / PKB /BR-05/2013 kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kap.40 L/dtk.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 015 /R3WB/WTP/X /2013 perihal Permohonan Addendum waktu, tanggal 11 Oktober 2013, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat perjanjian Jual beli Instalasi Pengolahan Air antara PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI dengan PT.EKAMITRA NUSANTARA GRUP (PT. BRAMINDO LINCOLN) , tanggal 03 Juli 2013 yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksemplar Foto pelaksanaan pembangunan pekerjaan Instalasi WTP Sabang.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Ass Built Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Shop Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Contract Change Order (CCO) pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.591591-6, atas nama ZULFADLI.
1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.630337-2, atas nama ZULFADLI.
Digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Nizwar, ST
4) Menetapkan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar pula pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memuluhkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Nota Pembelaan/Pledoi dari Para Terdakwa/Penasihat Hukumnya untuk seluruhnya;
Mengabulkan Surat Tuntutan Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa IIZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan pidana Nomor : PDS-03/SABANG/11/2016 yang dibacakan pada persidangan tanggal 23 Nopember 2016;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Kami menyampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim bahwa tanggapan kami tetap dan sesuai dengan Nota Pembelaan, tertanggal 8 Desember 2016, yang intinya Membebaskan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER.
Bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI adalah sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04 /KONT/ PML–2/KPA–CK/SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 bersama-sama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN yang bertindak sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengolahan Air (IPA)/WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Dinas Cipta Karya Propinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Sabang, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sabang yakni Saksi HUSAINI, S.T selaku Direktur PDAM Kota Sabang mengusulkan Perencanaan Sistem Jaringan Air Bersih Kota Sabang, yakni Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Pria Laot Sabang melalui Bidang Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang. Usulan Perencanaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Sabang tersebut dibuat dengan merujuk pada Perencanaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di PDAM Aneuk Laot Sabang yang sudah pernah dibuat sebelumnya pada tahun 2011 oleh Sdr. AZMERI, S.T.,M.T selaku Team Leader PT. Atjeh Design Engineering. Perencanaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang disusun atau dibuat tersebut adalah berupa Enginer Estimate (EE), termasuk gambar dan spesifikasi dan seluruh biaya perencanaan saat itu dibebankan kepada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2013, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, Nomor : 1.03.1.03.03.27.06.5.2 tanggal 05 Maret 2013 dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk Kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/030/2013 tanggal 20 Maret 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan Dana Otonomi Khusus Dinas Cipta Karya Aceh Tahun 2013 menetapkan :
Saksi NIZWAR, S.T sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPB)
Saksi ZULPAN sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Instalasi WTP Kapasitas 20 liter/detik Tahun 2013 yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang tersebut, sekira bulan April 2013 Saksi BOBY SYAHFITRA, S.T., M.T selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Cipta Karya Aceh bersama dengan Saksi MULKAN, S.T., M.T selaku Sekretaris Pokja dan bersama anggota pengadaan lainnya melaksanakan proses pelelangan mulai dari menyiapkan dokumen lelang sampai dengan membuat pengumuman penetapan pemenang dan membuat laporan hasil pelelangan kepada Unit Layananan Pengadaan (ULP). Pelelangan dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik menggunakan aplikasi SPSE pada LPSE Propinsi Aceh dengan alamat website http: //lpse.acehprov.go.id. Dokumen pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan didasarkan atas gambar perencanaan dan spesifikasi yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak PDAM Kota Sabang sebagaimana yang terdapat didalam dokumen pengadaan Nomor : 01/PML-2/POKJA-CK/SBG/2013 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan IPA Kota Sabang Kap. 20 liter/detik yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Dana Otsus Kota Sabang, yakni saksi NIZWAR,S.T dengan rekapitulasi sebagai berikut :
Pembangunan IPA kapasitas 20 liter/detik
sebesar Rp 3.188.106.580,-
Pembangunan rumah operasi sebesar Rp 75.705.733,-
Pembangunan rumah jaga operator sebesar Rp 99.827.451,-
Total Rp 3.363.639.763,-
PPN 10% Rp 336.363.976,-
Jumlah Total Rp 3.700.003.740,-
Dibulatkan Rp 3.700.000.000,-
Bahwa mengetahui adanya pelelangan pekerjaan IPA di Kota Sabang tersebut, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan maksud untuk meminjam perusahaan milik Terdakwa I guna mengikuti pelelangan pekerjaan dimaksud. Saat itu Terdakwa I menyetujui dan menerima tawaran Terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikan profil perusahaan kepada Terdakwa II, sedangkan terkait dengan kelengkapan administrasi pelelangan dan bahan dokumen penawaran dipersiapkan oleh Terdakwa II. Selain itu, Terdakwa I mengizin kan kepada Terdakwa II untuk menandatangani semua dokumen yang diperlukan dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I selaku direktur perusahaan serta memberikan stempel perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti kepada Terdakwa II dengan maksud agar semua urusan lebih mudah dan cepat diselesaikan;
Bahwa pada saat proses pelelangan berlangsung atau sebelum pemasukan dokumen penawaran, Saksi HUSAINI, S.T yakni mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sabang datang menjumpai Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bermaksud memberikan saran dan masukan kepada Saksi NIZWAR, S.T mengenai perubahan debit air pada IPA/WTP tersebut, yaitu untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot tersebut yang sebelumnya direncanakan menghasilkan debit air dengan kapasitas 20 liter/detik agar dinaikkan menjadi kapasitas 40 liter/detik sesuai dengan kebutuhan. Hal ini disampaikan oleh Saksi HUSAINI, S.T sebab sebelumnya Saksi HUSAINI, S.T telah melakukan konsultasi dengan pihak Kementrian Pekerjaan Umum yang pernah membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Aneuk Laot Sabang dengan type air gambut, sedangkan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang direncanakan dibangun di Pria Laot adalah type air gambut walau pada kenyataannya type air di Pria Laot tersebut adalah type non gambut. Sehingga rencana anggaran sebesar Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) untuk membangun IPA/WTP di lokasi Pria Laot tersebut terlalu mahal hanya untuk kapasitas debit air 20 liter/detik dengan type air gambut. Sehingga Saksi HUSAINI, S.T menyarankan agar dirubah menjadi Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP konvensional untuk type air yang ada di Pria Laot adalah non gambut dan menghasilkan debit air keluaran 40 liter/detik;
Bahwa atas saran dan masukan dari saksi HUSAINI, S.T tersebut, lalu Saksi NIZWAR, S.T menyetujui dan kemudian menyampaikan kepada panitia pengadaan/pokja untuk melakukan perubahan IPA yang sebelumnya debit air yang dihasilkan kapasitas 20 liter/detik menjadi kapasitas 40 liter/detik namun untuk diameter pipa tidak dilakukan perubahan. Selanjutnya panitia pengadaan melakukan perubahan dokmen pengadaan sebagaimana terdapat didalam addendum dokumen pengadaan Nomor : 03/PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013 tanggal 12 April 2013, adapun perubahan tersebut pada intinya adalah sebagai berikut :
Perubahan spesifikasi IPA:
- Spesifikasi awal untuk sistem pengolahan IPA merujuk kepada standar SNI-2002;
- Diubah menjadi sistem pengolahan IPA dengan merujuk standar SNI-2008;
Perubahan kapasitas kapasitas IPA karena perubahan jenis air baku yang diolah, dimana air baku yang direncanakan awal adalah untuk jenis air gambut (air berwarna) sedangkan air baku yang akan diolah adalah air permukaan jenis non gambut (air tidak berwarna);
Penambahan persyaratan unsur-unsur spesifikasi teknis meliputi :
Brosur IPA dan aksesoris;
Surat dukungan pabrik;
Surat jaminan garansi (purna jual) selama 1 (satu) tahun;
Surat dukungan penyedia tenaga teknis (untuk instalasi dan pelatihan) dari distributor/pabrik;
Dukungan pabrik harus dapat menyatakan untuk memberikan jaminan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun kepada pengguna barang/jasa bahwa alat yang ditawarkan mampu mengolah air baku menjadi air bersih seperti syarat yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI (Permenkes RI No.492/MENKES/SK/VII/2010, tentang kualitas air minum), dengan kapasitas produksi dibuktikan dengan performance test pada Trial Run (pemeriksaan labaoratorium).
Bahwa atas perubahan dokumen pengadaan tersebut, lalu panitia pengadaan menyampaikan addendum dokumen pengadaan melalui LPSE agar dapat diakses oleh perusahaan yang ingin mendaftar. Kemudian pada saat masuk ke tahap pembukaan dokumen penawaran, ada 8 (delapan) peserta/perusahaan yang telah memasukkan dokumen penawaran ke panitia pengadaan diantaranya adalah PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, selaku direktur perusahaan adalah Terdakwa I. Adapun jumlah penawaran yang diajukan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP tersebut adalah sebesar Rp 3.474.920.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Dalam penawaran yang diajukan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut turut melampirkan dokumen yang dipersyaratkan yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa II sebelumnya, yaitu :
Surat dukungan penyedia tenaga teknis (untuk instalasi dan pelatihan) dari distributor atau pabrik yaitu PT. Judhi Sakti Engineering;
Surat dukungan distributor untuk pengadaan pemasangan Unit Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP dan aksesoris lainya dari PT. Judhi Sakti Enggenering, dengan kapasitas IPA sebesar 40 liter/detik;
Gambar dan spesifikasi yang diajukan adalah sesuai dengan gambar dan spesifikasi dokumen addendum pengadaan.
Bahwa Surat Dukungan Distributor dari PT. Judhi Sakti Engineering kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut diperoleh oleh Terdakwa II dengan cara sekira bulan April 2013, Terdakwa II datang ke perusahaan PT. Judhi Sakti Engineering menjumpai Saksi Ir. BUDIONO selaku Marketing Manager PT. Judhi Sakti Engineering untuk meminta dukungan guna mengikuti kegiatan pelelangan pekerjaan pembangunan WTP di Dinas Pekerjaan Umum di Kota Sabang. Selanjutnya pembicaraan antara Terdakwa II dengan Saksi Ir. BUDIONO berkaitan dengan dukungan tersebut terus berlanjut dan dilakukan dengan via telepon. Atas permintaan dukungan distributor dari Terdakwa II, lalu PT. Judhi Sakti Engineering memberikan dukungan berupa :
Surat Dukungan Nomor : 032 / JSE – MRKT / UM / IV / 2013 tentang pernyataan perusahaan bersedia memberikan dukungan.
Surat Dukungan Nomor : 032 / JSE – MRKT / UM / IV / 2013 tentang bersedia memberikan dukungan dan kuasa menjual sepenuhnya untuk pengadaan pemasangan IPA paket baja.
Surat Jaminan Kualitas barang & layanan purna jual kepada Pokja pengadan kontruksi kota Sabang SKPA dinas Cipta Karya Aceh tahun anggaran 2013.
Surat Jaminan Kualitas Mutu Air hasil olahan kepada Pokja pengadan kontruksi kota Sabang SKPA dinas Cipta Karya Aceh tahun anggaran 2013 untuk pembangunan WTP Kota Sabang yang memenuhi standar kualitas air minum sesuai peraturan Mentri Kesehatan Nomor : 492 / MENKES / SK / VII / 2010 tentang kualitas air minum.
Surat Dukungan Penyediaan tenaga tehnis untuk instalasi dan pelatihan tentang memberikan dukungan tenaga tehnis untuk instalasi dan pelatihan.
1 (satu) Exsamplar Memo Disain Instalasi pengolahan air kapasitas 40 L / Dtk.
1 (satu) lembar sertifikat inspeksi tehnis istalasi pengolahan air IPA dengan nomor II / SERT. UJI / PNBP / Lp / 2012.
Profil PT. Juhdi Sakti Engineering.
Bahwa setelah melalui tahapan proses pelelangan serta evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga serta evaluasi kualifikasi dan terakhir pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan/pokja, maka diperolehlah perusahaan yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk mengerjakan pembangunan IPA/WTP tersebut yakni PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ditetapkan pemenang lelang sebagai penyedia barang/jasa untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP di Kota Sabang (Otsus Tahun 2013) sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 14/PML/-2/POKJA-CK/SBG/2013. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2013, Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA Kegiatan Dana Otsus Sabang pada Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013 melakukan penunjukan Penyedia untuk melaksanakan paket pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti berdasarkan Surat Nomor : 03/SPPBJ/PML-2/KPA-CK/SBG/2013;
Bahwa dalam rangka membantu dan melancarkan pelaksanaan tugas Kuasa Pengguna Anggaran, maka pada tanggal 21 Mei 2013, Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA menunjuk Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot untuk membantu KPA dalam hal mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang Pada Dinas Cipta Karya Aceh Nomor : 02 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi Umum dan Pelaksana Administrasi Teknis Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2013, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04/KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tentang Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) senilai Rp 3.475.990.000,- antara Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan Terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti selaku kontraktor pelaksana. Dalam kontrak tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, cara pembayaran terdiri dari dari pembayaran uang muka kerja sebesar 20%, pembayaran sebesar 95% (5 % merupakan retensi selama Penyerahan Pertama pekerjaan diterbitkan). Adapun item-item pekerjaan yang terdapat didalam kontrak adalah :
Pembangunan IPA Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) dengan nilai Rp 3.010.655.801,-
Pembangunan rumah operasi senilai Rp 65.460.643,46,-
Pembangunan rumah jaga operasi senilai Rp 82.905.901,50,-
Bahwa setelah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) ditanda tangani oleh Terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dan Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada kegiatan tersebut dan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 dari Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa I mulai melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) tersebut, namun pelaksanaan pekerjaan riil dilapangan ternyata dilaksanakan oleh terdakwa II yang sebelumnya terdakwa II telah meminta kepada terdakwa I agar untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang tersebut dikerjakan oleh terdakwa II sehingga terdakwa I menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan dilapangan kepada terdakwa II dengan tanpa akta atau surat kuasa melainkan hanya dasar kepercayaan saja antara terdakwa I dengan terdakwa II dan atas kesepakatan tersebut maka terdakwa I akan mendapatkan fee atas pekerjaan tersebut sebesar 2 % dari keseluruhan nilai proyek yang ada didalam kontrak atau sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa ketika pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut mulai dibangun, Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I terkait adanya perubahan pekerjaan IPA yakni pembangunan IPA dengan kapasitas debit air menjadi 40 liter/detik yang sebelumnya hanya berkapasitas 20 liter/detik. Atas hal tersebut, lalu Terdakwa I menyarankan kepada Terdakwa II agar pembangunan IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik dibangun dengan meminta dukungan atau membeli dari PT. Bramindo Lincoln. Setelah menerima masukan dari Terdakwa I, lalu Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi NIZWAR, S.T datang ke Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) yang beralamat di Kota Delta Mas Riviera Galeri Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk menjumpai Saksi MARTIN DARMASETIAWAN. Saat itu saksi NIZWAR, S.T dan Terdakwa II melihat-lihat kelengkapan kerja dibengkel perusahaan;
Bahwa tidak berapa lama dari kedatangan yang pertama tersebut, Terdakwa II bersama dengan Saksi NIZWAR, S.T datang lagi yang kedua kalinya untuk menjumpai Saksi MARTIN DARMASETIAWAN di perusahaan, saat itu Terdakwa II menyampaikan kepada Saksi MARTIN DARMASETIAWAN bahwa Terdakwa II ingin melaksanakan pembangunan IPA/WTP lengkap dengan kapasitas debit 40 liter/detik dengan membeli atau menggunakan dukungan perusahaan dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln), lalu terjadilah negoisasi antara Terdakwa II dengan Saksi MARTIN DARMASETIAWAN yang pada akhirnya disepakati bahwa yang akan mengerjakan Pembangunan IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik adalah PT. Bramindo Lincoln dan harga untuk membangun IPA tersebut sebesar Rp 1.825.000.000,-. Terdakwa II menyetujui dan sepakat dengan harga tersebut karena harga pembangunan IPA/WTP yang ditawarkan oleh PT. Bramindo Lincoln tersebut jauh lebih murah dibanding dengan harga pembangunan IPA/WTP yang ditawarkan oleh PT. Judhi Sakti Engineering selaku perusahaan yang memberikan dukungan distributor IPA yang terdapat didalam kontrak seharga Rp 2.500.000.000,-;
Bahwa setelah memperoleh kesepakatan dengan PT. Bramindo Lincoln, sekira tanggal 23 Mei 2013 atau setelah ditandatangani kontrak, Terdakwa II mengajukan surat permohonan perubahan Konstruksi IPA 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA 40 liter/detik sebagaimana surat permohonan dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti Nomor : 0018/R3-BNA/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang ditujukan kepada saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Atas permohonan dari Terdakwa II tersebut, Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA menyurati/mengundang beberapa orang yaitu : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang, Kepala PDAM Kota Sabang, PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, CV. Multi Patner Consultan (sebagai konsultan pengawas, padahal saat itu belum ada kontrak pengawasan) dan Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang untuk mengikuti rapat membahas tentang adanya permohonan perubahan konstruksi IPA 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA 40 liter/detik dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut sesuai dengan surat undangan Nomor : 01/UND/PML2/KPA-CK/SBG/2013 yang dibuat dan ditandatangani Saksi NIZWAR,S.T tersebut, yang perihal surat adalah “Rapat Teknis dan Paparan/Presentasi Kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 bertempat di ruang rapat Dinas Pekerjaan umum Kota Sabang”;
Bahwa sehingga sekira tanggal 27 Mei 2013 dilakukanlah rapat teknis di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang dengan topik pembahasan paparan rencana kegiatan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik di Lokasi Pria Laot Kota Sabang dan perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik yang dihadiri oleh :
Sdr. MAHMUD, S.T selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang;
Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA;
Saksi HARRY SUSETHIA selaku PPTK;
Sdr. ZULKARNAIN, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang;
Saksi CUT FAISAL selaku Direktur PDAM Kota Sabang;
Terdakwa II selaku rekanan dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti
Saksi MARTIN DARMASETIAWAN selaku tenaga ahli pada Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln).
Sdri. IWUK SRI HARYUNIWATI selaku Direktris Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln).
Sdri. DIANA selaku Staf Cipta Karya.
Bahwa pada saat dilaksanakan rapat teknis terkait adanya perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik tersebut, ternyata dari unsur konsultan pengawas tidak ada yang hadir, hal ini disebabkan bahwa konsultan pengawas baru ditetapkan sekira tanggal 05 Juni 2013 sesuai kontrak Nomor : 703/014/CK-APBA/2013, CV. Multi Partner Consultan ditetapkan sebagai konsultan pengawas terhadap pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah I;
Bahwa dalam rapat teknis tanggal 27 Mei 2013 tersebut, tidak ada dilakukan pembahasan secara teknis yang membahas terkait dengan perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik, akan tetapi dalam rapat tersebut hanya diisi dengan pemaparan yang disampaikan oleh Saksi MARTIN DARMASETIAWAN sebagaimana yang terdapat dalam notulen rapat bahwa saksi MARTIN DARMASETIAWAN hadir sebagai tenaga ahli PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang saat itu menjelaskan mengenai spesifikasi WTP yang akan dibangun, spesifikasi pengolahan air sesuai SNI, pemaparan kegiatan-kagiatan pembangunan IPA/WTP yang telah dibangun didaerah-daerah lain dan bentuk-bentuk IPA/WTP yang sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu. Namun berdasarkan hasil notulen rapat ada beberapa hal yang telah disepakati bersama dan dituangkan kedalam notulen rapat adalah sebagai berikut :
Paparan tentang rencana kegiatan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik di Lokasi Pria Laot Kota Sabang (Saksi MARTIN DARMASETIAWAN selaku tenaga ahli pada Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) menjelaskan/memaparkan tentang spesifikasi WTP yang akan dibangun dan spesifikasi pengolahan air sesuai dengan SNI);
perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik sesuia dengan RAB dengan tidak dilakukannya penambahan biaya anggaran (berdasarkan notulensi rapat tanpa absensi kehadiran peserta dan tanpa notulis);
Justifikasi Teknis dilengkapi;
Pekerjaan tambah kurang (CCO), perubahan-perubahan akan dituangkan di dalam dokumen addendum kontrak dan Berita Acara Penelitik Kontrak/ Negoisasi harga dkemudian hari.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 05 Juni 2013, sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang tersebut, maka ditandatanganilah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) pengawasan Nomor : 703/014/CK-APBA/2013 tentang Pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 senilai Rp. 286.231.000,- antara Sdr. KHALIDIN, M.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPA) Bidang Program, Perencanaan dan Pelaporan Dinas Cipta Karya Aceh dengan Saksi RIFAN RAMODHA, S.T selaku Direktur III CV. Multi Partner Consultan. Selanjutnya Sdr. Ir. KHALIDIN, M.T selaku KPA Bidang Program Perencanaan dan Pelaporan Dinas Cipta Karya Aceh menerbitkan Surat Nomor : PW. 05 / 33 / MOB / PPTK – Wil –BARAT / BPPP / DCK / 2013 Perihal Mobilisasi Personil Konsultan Supervisi untuk Kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah I ditujukan kepada KPA Bidang Perumahan, KPA Bidang Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Aceh dan KPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kota Sabang. Adapun personil konsultan supervisi dari CV. Multi Partner Consultan yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan dilapangan diantaranya adalah Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector dan Saksi SAFRIZAL, S.T selaku Inspectur III;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2013 berdasarkan Surat dari Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yakni Terdakwa I mengajukan permohonan Uang Muka sebesar 20% kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atas permohonan tersebut bendahara pengeluaran yakni Sdr. MUKHLIS mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 005/SPP-BL/1.03.03.BG/OTS.13/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada Pengguna Anggaran/Barang dan mengetahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T serta disetujui oleh Sdr. AZHARI, S.E. Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2013, Pengguna Anggaran/Barang yakni Sdr. Ir. HASANUDDIN, M.Si mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00178/SPM-BL/1.03.03.00/OTS-13/2013 kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh untuk keperluan pembayaran uang muka Kerja sebesar 20% dari nilai kontrak atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang dan pada tanggal 17 Juni 2013, Kuasa Bendahara Umum Aceh menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0005531/LS-BL/2013 untuk keperluan pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak dengan tujuan PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional Nomor Rekening: 010.01.05.590138-1 An. PT Rah Rah Red Wana Bhakti senilai Rp. 609.973.046,- (setelah potongan PPh, PPN, dan infaq);
Bahwa dalam pelaksanaan pekejaan pembangunan IPA/WTP tersebut, Sdr. Ir. HASANUDDIN, M.Si selaku Kepala Dinas Cipta Karya Aceh menunjuk Saksi FAISAL, S.T., MTP sebagai Ketua Tim Panitia Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan dalam kegiatan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP untuk PDAM Kota Sabang, lokasi Pria Laot sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 057/4501/KPTS/DCk/2013 tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Pertama (PHO) dan Serah Terima Terakhir (FHO) Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota di Lingkungan Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013, Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti mengajukan Shop Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang PA.20L/DTK(OTSUS) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan rencana pembangunan instalasi WTP yang akan dibangun oleh PT. Bramindo Engineering sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan IPA/WTP di lapangan kepada Saksi NIZWAR, ST selaku KPA, shop drawing tersebut telah ditandatangani oleh Terdakwa I. Selanjutnya Shop Drawing tersebut diperiksa oleh Konsultan Pengawas, yakni oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan dan disetujui oleh Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK serta mengetahui Saksi NIZWAR,S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang Dinas Cipta Karya Aceh. Padahal shop drawing tersebut sama sekali tidak sesuai dengan gambar dan spesfikasi pembangunan IPA/WTP sebagaimana yang terdapat didalam kontrak atau gambar rencana;
Bahwa kemudian sekira bulan September 2013, berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 21 Mei 2013 sampai dengan 06 September 2013 dan foto progress yang dilaporkan oleh kontraktor pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang ditanda tangani oleh Terdakwa I selaku Direktur Utama, dan telah disteujui oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan selaku konsultan pengawas dan juga disetujui oleh Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK, Terdakwa I mengajukan permohonan penarikan termin I sebesar 75.04 % sebagaimana Surat Permohonan Nomor : 010/R3-WB/WTP/IX/2013 tanggal 06 September 2013 yang telah Terdakwa I tandatangani selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Selanjutnya bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 000177/SPP-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 12 September 2013 perihal Pembayaran Termin I sebesar 75.04 % beserta dokumen pencairan lainnya dengan mengetahui Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 September 2013, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yakni Saksi NIZWAR, S.T mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02645/SPM-BL/1.03.03.00/OTS-13/2013 kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh untuk keperluan pembayaran Termin I sebesar 75.04 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang dan pada tanggal 23 September 2013, Kuasa Bendahara Umum Aceh mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0016487/LS-BL/2013 kepada PT Bank Aceh untuk keperluan pembayaran Termin I sebesar 75.04 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 1.716.464.149,- (setelah potongan PPh, PPN, dan infaq) dengan tujuan PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional Nomor Rekening: 010.01.05.590138-1 An. PT Rah Rah Red Wana Bhakti;
Bahwa sekira bulan Oktober 2013, untuk menindaklanjuti surat permohonan dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang saat itu diajukan oleh Terdakwa II dan hasil rapat teknis di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang dengan topik pembahasan paparan rencana kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik di Lokasi Pria Laot Kota Sabang dan Perubahan Konstruksi IPA Kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik pada tertanggal 27 Mei 2013 tersebut, Saksi NIZWAR, S.T menyetujui untuk dilakukan perubahan tersebut dengan mengajukan surat permohonan penambahan waktu dan Contract Change Order (CCO), serta pembuatan justek (justifikasi teknis) yang ditandatangani oleh Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang yang ditunjukan kepada Konsultan Supervisi CV. Multi Partner Consultan;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013, Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pihak yang mengajukan perubahan pekerjaan, Saksi Tri Maidiansyah, S.T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan (diajukan oleh konsultan supervisi/pemeriksa), dan Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK menandatangani Persetujuan justifikasi teknis Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik, dan mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang, dengan lampiran CCO tambah kurang kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik yang diajukan oleh Terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan serta mengetahui PPTK, dimana justifikasi teknis dibuat seolah-olah telah dilakukan perhitungan secara teknis untuk dapat menjadi dasar dilakukannya addendum/perubahan pekerjaan dimaksud;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi permohonan penambahan waktu, pelaksanaan pekerjaan dan perubahan volume pekerjaan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik (sesuai dengan Berita Acara Peneliti Kontrak/Negoisasi Harga Nomor : 690/84/TTPK-AB/2013) oleh peneliti kontrak, lalu dibuatlah Amandemen-I kontrak Nomor : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang pada pokoknya amandemen kontrak tersebut menerangkan bahwa alasan amandemen kontrak adalah adanya perubahan pipa air baku jenis GIP ( pekerjaan tambah kurang, dan waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan akibat pengiriman barang) sehingga masa waktu pekerjaan dari 150 hari kalender menjadi 200 hari kalander terhitung mulai 31 Mei s/d 07 Desember 2013), sedangkan spesifikasi dan gambar instalasi WTP tidak dilakukan perubahan/addendum. Adapun perubahan yang tertuang didalam contract change order (CCO) tersebut adalah :
Pekerjaan Pengadaan Pipa air baku :
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 150 mm volume 12,00 M1 senilai Rp. 7.800.000,- dibatalkan;
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 300 mm ditambah volume 6,00 M1 senilai Rp. 7.800.000,-
Pemasangan pipa air baku (termasuk trush block, support pipa, galian/timbunan dan pengetesan pipa) jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 150 mm volume awal 12 ls senilai Rp 9.000.000,- dikurangi menjadi 6 Ls senilai Rp 4.500.000,-
Pekerjaan Pengadaan pipa Air Bersih:
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 150 mm volume 12,00 M1 senilai Rp. 7.800.000,- dibatalkan;
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 250 mm ditambah volume 12,00 M1 senilai Rp. 12.300.000,-
Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 150 hari kelender ditambah 50 hari kalender menjadi 200 hari kalender.
Bahwa setelah amandemen kontrak selesai dibuat, Saksi MARTIN DARMASETIAWAN selaku tenaga ahli pada Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) mulai membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD. Adapun dasar Saksi MARTIN DARMASETIAWAN membangun IPA tersebut adalah sebagaimana Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD tanggal 03 Juli 2013 dengan harga Rp 1.825.000.000,- antara Saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari pihak Eka Mitra Grup (PT. Bramindo Lincoln) dengan Terdakwa II yang saat itu mengaku dari pihak PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, dan dalam hal negoisasi harga, pembayaran dan pelaksanaan dilapangan, saksi MARTIN DARMASETIAWAN selalu berhubungan dengan Terdakwa II. Atas dasar perjanjian jual beli tersebut, lalu dibuatlah kontrak antara PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan Ekamitra Grup Nusantara (PT. Bramindo Lincoln). Setelah adanya kesepakatan atau perjanjian jual beli tersebut, saksi MARTIN DARMASETIAWAN datang ke Sabang untuk segera membangun IPA yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang kapasitas 40 LPD, dan pembangunan IPA tersebut selesai dikerjakan sekira bulan akhir Desember 2013;
Bahwa sekira bulan November 2013, Terdakwa II melaporkan kepada Saksi NIZWAR, S.T bahwa pekerjaan pembangunan instalasi WTP sudah selesai sebagaimana dituangkan didalam Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress report) 100% yang telah ditandatangani oleh Terdakwa I selaku kontraktor pelaksana. Kemudian laporan kemajuan pekerjaan tersebut disetujui oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH, S,T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan (konsultan pengawas) serta mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dana Otsus Kota Sabang Dinas Cipta Karya Aceh. Akan tetapi persetujuan dan tanda tangan Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T tersebut dilakukan oleh Saksi RIFAN RAMODHA selaku Direktur III CV. Multi Partner Consultan yang bertanggungjawab khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan IPA di Kota Sabang tersebut. Saksi RIFAN RAMODHA meniru tanda tangan milik Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T. Hal tersebut dilakukan oleh Saksi RIFAN RAMODHA adalah untuk mempercepat proses administrasi terkait dengan laporan pengawasan dilapangan;
Bahwa sekira bulan Nopember 2013, ketika seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh rekanan, Terdakwa I mengajukan Surat Permohonan penarikan 95% dan retensi 5 % Nomor 011/R3-WB/WTP/IX/2013 tanggal 06 September 2013 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Saksi NIZWAR,S.T selaku KPA/KPB Kegiatan Dana Otsus Kota Sabang pada Dinas Cipta Karya Aceh memerintahkan konsultan pengawas CV. Multi Partner Consultan untuk melakukan pemeriksaan/penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang tersebut. lalu berdasarkan Surat Nomor 11/MPC/PHO/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013 dari CV. Multi Partner Consultan yang ditujukan kepada KPA/KPB yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan kontraktor dapat diterima. Lalu Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tanggal 12 November 2013 ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Direkutr Utama, disetujui oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector CV Multi Partner Consultan sebagai konsultan pengawas dan mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA/KPB;
Bahwa selanjutnya atas perintah tertulis dari Saksi NIZWAR, ST, Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang diketuai oleh saksi FAISAL, S.T., MTP bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim PHO, pihak-pihak yang hadir adalah : Saksi FAISAL, S.T., MTP selaku unsur Panitia Serah Terima berserta tim, Saksi NIZWAR, S.T (KPA), Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., MT (PPTK) selaku unsur Penguna Jasa, Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T (Chief Inspector) selaku unsur Konsultan Pengawas dan Terdakwa I (Direktur) selaku unsur Kontraktor Pelaksana. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan administrasi, teknis dan visual atau pemeriksaan lapangan. Namun Panitia PHO melakukan pemeriksaan tidak mengacu pada kontrak fisik pekerjaan namun hanya berdasarkan pada As Built Drawing, hal ini disebabkan oleh karena Panitia PHO tidak pernah diberikan dokumen kontrak oleh KPA maupun oleh PPTK. Dari hasil pemeriksaan secara visual yang dilakukan oleh Tim PHO didapatkan adanya beberapa temuan yakni saluran pembuangan yang masih belum sempurna, saringan fenox masih belum terpasang dan flow meter masih belum terpasang, dan atap tangki penampungan masih belum dikerjakan. Atas temuan tersebut tim PHO mengusulkan untuk dilakukan perbaikan. Hasil pemeriksaan tersebut juga dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Nomor : 59/PHO/KPA-SBG/CK/XI/2013 tanggal 20 November 2013;
Bahwa berdasarkan permohonan pembayaran termin II sebesar 95% dan retensi sebesar 5% dari perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, adanya laporan kemajuan pekerjaan/progress 100% yang telah disetujui oleh saksi HARRY SUSETHIA, S.T., MT (PPTK) dan konsultan pengawas CV. Multi Partner Consultan dan serta mengetahui saksi NIZWAR, S.T (KPA) bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah selesai secara keseluruhan dengan persentase 100% dan telah dilakukan PHO, lalu saksi ZULPAN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembangunan Instalasi WTP Tahun 2013 di Kota Sabang melakukan proses pembayaran dengan mempersiapkan administrasi/dokumen-dokumen pencairan yang dibutuhkan. Setelah dokumen pencairan lengkap, Saksi Sdr. MUKHLIS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 000231/SPP-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 06 Desember 2013, perihal Pembayaran Termin II sebesar 95% dan 5% atas Pekerjaan Pembangunan IPA/WTP dengan mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (saksi HARRY SUSETHIA, S.T., MT) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 000231/SPP-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (saksi NIZWAR, S.T);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 000177/SPP-BL /1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 12 September 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (saksi NIZWAR, S.T);
Berita Acara Pembayaran 95% dan 5% retensi Nomor : 000231/SPP-BL /1.03.03.00/OTSUS.2013/OTS-13/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (saksi NIZWAR, S.T) dan Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti;
Surat Pernyataan Kebenaran Realisasi Fisik Nomor :
Surat Kelengkapan Dokumen Nomor : 06070/SPM-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani saksi NIZWAR, S.T Nomor : 000231/SPP-BL /1.03.03.00/OTSUS.2013/OTS-13/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang menyatakan bahwa realisasi fisik benar telah 100% yang ditandatangani Saksi NIZWAR, S.T (Kuasa Pengguna Anggaran/Barang) dan Direktur III CV. Multi Partner Consultan yaitu Saksi RIFAN RAMODHA, S.T (konsultan pengawas).
Bahwa selanjutnya Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 06070/SPM-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan berdasarkan Surat Pengantar dari Kepala Dinas Cipta Karya Aceh yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. HASANUDDIN, M.Si, bendahara pengeluaran mengajukan pencairan kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh untuk keperluan pembayaran Termin II sebesar 95% dan retensi sebesar 5% dari nilai kontrak Add I atau senilai RP. 723.428.032,- (setelah potongan PPh, PPN 10% dan infaq) atas pelaksanaan pekerjaan Instalasi Water Treatment Plant (WTP) lokasi Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013, lalu Kuasa Bendahara Umum Aceh mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00322335/LS-BL/2013 tanggal 16 Desember 2013 untuk pembayaran lunas kepada PT Rah Rah Red Wana Bhakti melalui Bank Aceh Kantor Pusat Oprasional di Banda Aceh, nomor rekening : 010.01.05.590138-1;
Bahwa dengan demikian maka total pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Instalasi Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Jurong Pria Laot, Gampong Bate Shok Kecamatan Sukakarya Sabang, sumber dana Otsus pada Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2013 yang meliputi pembayaran uang muka kerja 20%, pembayaran termin I (75,04%) dan termin II (100%) yang telah dilakukan dan dibayarkan kepada pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhkati melalui Rekening nomor : 010.01.05.590138-1, PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional telah mencapai 100% atau sebesar Rp 3.475.990.000,-;
Bahwa terhadap prestasi pekerjaan Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD yang telah selesai dilaksanakan oleh Saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari PT. Bramindo Lincoln dan telah sesuai sebagaimana yang terdapat didalam Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,- Namun pembayaran oleh Terdakwa II atas pembelian IPA tersebut kepada Saksi MARTIN DARMASETIAWAN tidak dibayarkan penuh sebagaimana yang diperjanjikan didalam Perjanjian jual beli sebelumnya. Hal ini disebabkan ada item-item pekerjaan bangunan atap IPA seharga Rp 100.193.560,- yang langsung dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II serta biaya transportasi baja dari Jakarta ke Sabang, pembelian dan transportasi pasir kuarsa dari Medan ke Sabang, pembuatan pondasi dan pekerjaan finishing dengan total biaya sebesar Rp. 345.500.000,- juga langsung tanggung oleh Terdakwa II sehingga terhadap sebahagian item-item pekerjaan IPA yang dikerjakan langsung oleh Terdakwa II dan beberapa biaya yang ditanggung oleh Terdakwa II langsung dipotong dari harga Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD. Sedangkan uang retensi sebesar Rp 62.000.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh Terdakwa II kepada Saksi MARTIN DARMASETIAWAN. Sehingga jumlah uang seluruhnya yang sudah diterima oleh saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari Terdakwa II adalah hanya sebesar Rp 1.348.880.000,- dari total harga jual beli Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,-;
Bahwa setelah pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut selesai dibangun, barulah sekira Bulan Februari 2014 atas perintah Sdr. MURDANI, AG selaku Kabag Produksi di PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Saksi IRWANDI yakni Karyawan PDAM Tita Daroy Banda Aceh, Kepala Seksi laboratorium PDAM Tirta Daroy Banda Aceh melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air berupa 1 jerigen 5 (lima) liter air yang dibawa oleh PT. Rah rah Red Wana Bhakti dari lokasi air WTP baru Pria Laot Sabang. Pemeriksaan atau pengujian sampel air tersebut, saksi IRWANDI lakukan di laboratorium pengendalian mutu PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh. Hasil pemeriksaan terhadap sampel air tersebut adalah baku mutu/kadar maksimum diperbolehkan menurut ketentuan Menteri Kesehatan N0.492/MENKES/PER/IV/2010 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor : Ist/Inst/PDAM/2014 tanggal 28 Feberuari 2014 yang ditandatangani oleh Saksi IRWANDI mengetahui Sdr. MURDANI, AG;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNYSIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, Ahli Fisik menyatakan bahwa pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ternyata TIDAK SESUAI dengan kontrak, yaitu :
Bangunan fisik IPA (instalasi pengolahan air) yang sudah dibangun oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti secara mutlak DITOLAK karena fisik bangunan tidak sesuai dengan kontrak;
Terdapat beberapa kekurangan pada pekerjaan Sipil untuk bangunan IPA, Rumah Pompa, dan Rumah Jaga Operator sebagai berikut :
Pekerjaan Listrik dan Mekanikal :
Tidak terpasang Pressure Gauge (pengukuran tekanan), Check Valve, dan Gate Valve pada instalasi pipa sesudah pompa intake/airbaku. Untuk mengatur kapasitas produksi seharusnya flow meter dipasang pada pipa sebelum air baku masuk ke Unit IPA. Tidak sesuai Spesifikasi KONTRAK.
instasi pipa untuk Dosing Water Supply dipasang pada pipa air bersih keluar Unit IPA yang elevasinya lebih rendah dari tangki pengaduk sehingga air tidak munggkin mengalir ke bak pengaduk. Seharusnya pipa Dosing Water Supply dipasang pada pipa distribusi yang mempunyai tekanan yang cukup untuk mengalirkan air ke tangki pengaduk.
Pompa dosing tidak dapat dievaluasi kesesuaian spesifikasinya, karena tidak ada dokumen perhitungan jumlah kebutuhan bahan kimia yang ditentukan berdasarkan jar test (tidak ditemukan dokumen hasil jar test). Seharusnya ada hasil jar tes sebelum membeli pompanya.
Pipa pensuplai air baku dari pompa intake ke Unit IPA digabung dengan pipauntuk IPA lama. Tidak jelas tinggi tekan (head) dan kapasitas dari pompa intake (diyakini kapasitasnya 20 1/s). tidak ada dokumen dan catalog dari pompa yang dipasang.
panel instalasi listrik pompa intake/air baku tidak dilengkapi dengan : Ampermeter, Voltmeter, Frequency meter dan lampu indicator, dan pengkonstruksian komponen tidak baik.
Tidak dipasang instalasi grounding pada panel listrik. Ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis KONTRAK dan PUIL 2000.
Tidak ditemukan dokumen yang terkait dengan Shop Drawings untuk pekerjaan instalasi listrik (panel), sehingga sulit untuk mencek jalur instalasinya jika terjadi gangguan.
Diperkirakan panel instalasi listrik dikerjakan oleh teknisi yang belum mempunyai sertifikat keterampilan bidang instalasi teknik tenaga listrik. Ini melanggar UU no.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU no.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang – Undang mempersyaratkan bahwa setiap pekerja konstruksi harus mempunyai sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan kerja.
Tidak ada brosur atau catalog dari pompa, pipa, pelat yang dipasang sehingga tidak dapat dievaluasi apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi Teknis KONTRAK.
sesuai As-Built Drawings ketebalan pelat dinding Unit IPA terpasang adalah 8mm. spesifikasi teknis KONTRAK mempersyaratkan ketebalan pelat dinding Unit IPA minimum 15mm.
tidak ada diperiksa apakah ada instalasi pompa air baku ada dipasang waterlevel control atau tidak. Tidak ada ditemukan data yang terkait dengan hal tersebut.
Pompa pembubuh yang dipasang bukan dari jenis positive displacement pump (pompa torak). Sesuai teknis KONTRAK harus dipasang pompa torak dengan piston terbuat dari bahan yang sesuai dengan bahan kimia yang dipompakan.
Peralatan Komponen instalasi panel listrik (MCB, dan lainya) seharusnya dipasang dari produk dengan mutu baik, sehingga tidak cepat rusak. MCB pada beberapa panel instalasi pembubuhan telah tidak berfungsi.
Pekerjaan Sipil/Struktur :
Pondasi Unit IPA (WTP Sabang) terpasang/dibuat dari pasangan batu. Seharusnya menurut spesifikasi teknis KONTRAK, pondasi harus terbuat dari beton bertulang K-225 (225 kg/cm²).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh mutu pondasi Unit IPA (WTP Sabang) terpasang hanya 170 kg/cm². Mutu ini jauh lebih rendah dari mutu yang dipersyaratkan dalam KONTRAK, yaitu sebesar 225 kg/cm².
Dari hasil pengukuran diperolehdimensi bangunan IPA terpasang tidak sesuai dengan dimensi bangunan yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Tidak ditemukan dokumen hasil uji kualiatas beton (uji tekan), sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Dari Hasil pemeriksaan diperoleh mutu kolom rumah pompa dan rumah operator terpasang masing – masing hanya 180 kg/cm² dan 120 kg/cm². Mutu ini jauh lebih rendah ari mutu yang dipersyaratkan dalam KONTRAK, yaitu sebesar 225 kg/cm².
mutu beton untuk pondasi IPA dan rumah jaga termasuk kualitas yang buruk dan tidak sesuai SNI tentang mutu beton.
Dari hasil pengamatan fisik secara visual terlihat bahwa bangunan rumah operator terdapat cacat pad kolom dan retak pada lantai bangunan. Ini terjadi karena tidak dikerjakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Unit Instalasi Penjernihan Air :
Tidak ditemukan dokumen tentang kriteria desain dari unit IPA terpasang, sehingga sulit menilai kinerjanya. Seharusnya sebelum unit IPA dirancang dan diproduksi harus dilakukan perhitungan – perhitungan teknis sesuai persyaratan yang tercantum dalam SNI19-6774-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Unit Paket Instalasi Pejernihan Air.
Unit IPA (WTP Sabang) terpasang jauh berbeda konstruksinya dengan Unit IPA yang dikontrakkan baik dari segi Konstruksi paketnya maupun rangkaian proses pengolahan air serta dimensinya.
perbedaan konstruksinya dapat dilihat dengan jelas jika membandingkan Gambar Unit IPA KONTRAK dengan Gambar Unit IPA terpasang (lihat gambar KONTRAK dan AS-BUILT DRAWINGS Unit IPA terpasang).
kompartemen untuk sedimentasi (zona pengendapan) dipasan gdiatas kompartemen filtrasi dengan celah/ruang yang cukup sempit, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu operasional dan pemeliharaannya. Sesuai Gambar KONTRAK seharusnya kompartemen sedimentasi tidak dibuat dengan susunan vertikal dengan kompartemen filtrasi.
konstruksi zona (ruang) pada kompartemen Sedimentasi tidak dikerjakan sesuai Gambar dan SpesifikasiTeknis KONTRAK, yaitu harus terdiri dari 4 zona (ruang), yaitu : ruang inlet, ruang pengendapan, ruang outlet, serta ruang lumpur. Ruang Lumpur harus dilengkapi dengan pipa penguras lumpur yang dilengkapi dengan Gate Valve untuk operasionalnya. Tidak ditemukan dalam As-Built Drawings.
Ruang lumpur dasarnya tidak dibuat dengan kemiringan minimum membentuk sudut 45 derajat. Spesifikasi teknis KONTRAK mempersyaratkan kemiringan minimum 45 derajat. Dalam As-Built Drawings dan pada konstruksi terpasang sudutnya jauhlebih kecil dari 45 derajat, sehingga proses pengumpulan lumpur kurang lancar.
Sistem Backwash (pembersih saringan pasir dengan mengguanakan aliran air balik) pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang menggunakan sistem gravitasi, yaitu dengan memfaatkan beda tinggi. Karena beda tingi (ketinggian) antara permukaan atas saringan dan muka air paling atas dalam tangki sekitar 3 meter, sementara hilang tekanan pada saringan pada umumnya sekitar 3 meter, maka dikhawatirkan proses backwash tidak akan berjalan efektif.
Pada As-Built Drawings ditemukan ad kompresor pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang dan tidak jelas penggunaanya, tetapi tidak ada barangnya dilapangan.
instalasi pembubuhan yang terpasang pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang berbeda dengan yang tergambar dalam As-Built Drawings. Pada As-Built Drawings tertera 3 pompa bahan kimia, 3 tangki pengaduk, dan 3 tangki pembubuh. Dilapangan hanya ada masing – masing 2 unit. Sistem pembubuhan pada As-Built Drawings menggunakan sistem gravitasi, sementara yang terpasang menggunakan pompa.
Tidak ada dokumen perhitungan jumlah kebutuhan bahan kimia dan hasil jar tes sehingga kapasitas pembubuhan dapat dievaluasi.
Bahwa perbuatan terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti mengalihkan seluruh tanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Jurong Pria Laot, Gampong Bate Shok Kecamatan Sukakarya Sabang sumber dana otsus pada Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013 kepada terdakwa II secara lisan tanpa surat kuasa, sehingga seluruh pekerjaan dilapangan dilaksanakan sampai dengan selesai seluruhnya oleh Terdakwa II yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi atau kemampuan dan keahlian yang baik dalam bidang pekerjaan tersebut dan sebagai imbalannya Terdakwa I mendapatkan fee sebesar 2 % atau sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Terdakwa II. Bahkan Terdakwa II menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan, pengajuan permohonan pembayaran uang muka kerja 30% maupun pengajuan permohonan pembayaran 100 %, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan kemajuan pekerjaan/progress maupun administrasi permohonan pencairan dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I serta melakukan perjanjian jual beli dengan PT. Bramindo Lincoln untuk pembangunan IPA/WTP diluar sebagaimana yang diperjanjikan didalam kontrak fisik yang kesemua hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa II atas sepengetahuan dan izin Terdakwa I sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolhaan Air (IPA)/WTP tersebut ternyata tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) sebagaimana gambar rencana yang merupakan satu kesatuan dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan, hal ini disebabkan oleh adanya serangkaian perbuatan para Terdakwa mengalihkan atau mengganti pengadaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang seharusnya berdasarkan kontrak pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahaan Air (IPA)/WTP tersebut dikerjakan dengan dukungan distributor oleh PT. Judhika Sakti Engineering, namun pada kenyataannya para Terdakwa melakukan perjanjian jual beli dengan pihak lain yakni dengan saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari perusahaan Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II membeli IPA tersebut dengan harga Rp. 1.825.000.000,-, dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) dimana harga tersebut jauh lebih murah dengan harga IPA dari dukungan PT. Judhika Sakti Enggineering yakni seharga Rp 2.200.000.000,- serta bentuk/gambar dan spesifikasi IPA yang dikerjakan oleh PT. Bramindo Lincoln juga jauh berbeda dengan sebagaimana yang terdapat didalam kontrak, yang pada akhirnya pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut selesai dikerjakan oleh Saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari PT. Bramindo Lincoln dengan mengacu pada Shop drawing IPA PT. Bramindo Lincoln dan tidak mengacu pada kontrak, kemudian terdakwa I dan Terdakwa II jadikan untuk memenuhi prestasi kerja PT. Rah Rah Red wana Bhakti sehingga dapat dibayarkan lunas 100%. Berdasarkan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tanggal 12 November 2013 ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Direkutr Utama, dan disetujui oleh Saksi Tri Maidiansyah, S.T selaku Chief Inspector CV Multi Partner Consultan selaku konsultan pengawas serta mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA, bahwa seluruh Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), sehingga menjadi dasar terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dan terdakwa II sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan di lapangan untuk mengajukan permohonan pembayaran 100% atas prestasi seluruh pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP di Kota Sabang padahal pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ternyata TIDAK SESUAI dengan kontrak berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNYSIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), ditemukan adanya pekerjaan rumah pompa dan rumah operator yang realisasi pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak, mutu kolom beton yang terealisasi lebih rendah dengan mutu kolom beton yang terdapat didalam kontrak. Dengan kondisi hasil pekerjaan yang sedemikian, seharusnya pengajuan permohonan pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan mengacu pada hasil riil pekerjaan. Sehingga terjadi pembayaran harga yang tidak sepatutnya ke kontraktor pelaksana (PT. Rah rah red Wana Bhakti) sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah), hal itu telah menjadi keuntungan dan memperkaya diri Terdakwa I maupun Terdakwa II karena setelah terdakwa I meminta untuk mencairkan dana pembayaran lunas pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100%, sehingga proses pencairan dilaksanakan dan akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening terdakwa I (Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti) sehingga seluruh uang pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa I melalui PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional Nomor Rekening : 010.01.05.590138-1 a.n PT Rah Rah Red Wana Bhakti. Dengan demikian perbuatan para terdakwa tersebut nyata-nyata telah bertentangan hukum dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa Pemerintah yakni :
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf A poin 10.1, disebutkan bahwa “Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lain” ;
Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010Tentang Pengadan Barang Jasa Pemerintah bahwa “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan Sub Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebahagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”;
Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisen, dan dalam penjelasan Pasal 5 huruf a tersebut disebutkan bahwa “Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”;
Pasal 51 ayat 2c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yakni “pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa”;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa “jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa; pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak; sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); total harga penawaran bersifat mengikat dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang”.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 pada Dinas Cipta Karya Aceh berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2013. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah). Nilai tersebut merupakan nilai bersih (setelah dikurangi potongan-potongan) atas Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, sementara uang hasil atas pekerjaan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh sudah dibayarkan 100%. Rincian perhitungan nilai kerugian negara tersebut adalah sebagai berikut:
Pembayaran :
SP2D Nomor 0005531/LS-BL/2013 tgl 17 Juni 2013 Rp. 695.198.000,00
SP2D Nomor 0032235/LS-BL/2013 tgl 23 Sept 2013 Rp. 1.956.287.172,00
SP2D Nomor 0016487/LS-BL/2013 tgl 16 Des 2013 Rp. 824.504.828,00
| No. | Uraian Audit Pekerjaan | Kontrak | Realisasi Pekerjaan | Keterangan |
| 1. | Pekerjaan Sipil Pendukung Instalasi Pengolahan Air | Struktur pondasi unit IPA terbuat dari struktur beton bertulang. | Struktur pondasi unit IPA terbuat dari pasangan batu kali. | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. |
| Mutu beton pondasi pada unit IPA adalah 225 kg/cm2. | Mutu beton pondasi pada unit IPA adalah 170 kg/cm2. | Mutu beton pondasi realisasi lebih rendah dari pada mutu beton dalam kontrak (terdapat selisih 55 kg/cm2). | ||
| Dipersyaratkan adanya dokumen uji kualitas beton (uji tekan beton). | Tidak terdapat adanya dokumen uji kualitas beton (uji tekan beton). | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. | ||
| Mutu beton pondasi berkualitas baik dan sesuai dengan SNI. | Mutu beton pondasi berkualitas buruk dan tidak sesuai dengan SNI. | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. | ||
| 2. | Rumah Pompa | Mutu kolom beton pada rumah pompa adalah 225 kg/cm2. | Mutu kolom beton pada rumah pompa adalah 180 kg/cm2. | Mutu kolom beton realisasi lebih rendah dari pada mutu kolom beton dalam kontrak (terdapat selisih 45 kg/cm2). |
| 3. | Rumah Operator | Dipersyaratkan bangunan bebas cacat dan retak pada komponen-komponen strukturnya. | Terdapat cacat pada kolom beton dan retak pada lantai bangunan. | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. |
| Mutu kolom beton pada rumah operator adalah 225 kg/cm2. | Mutu kolom beton pada rumah operator adalah 120 kg/cm2. | Mutu kolom beton realisasi lebih rendah dari pada mutu kolom beton dalam kontrak (terdapat selisih 105 kg/cm2). |
Jumlah Pencairan SP2D (termasuk PPN, PPh, infaq) Rp. 3.475.990.000,00
PPN 10% yang dipotong BUD Rp 315.999.090,00
Total Realisasi Pembayaran (dikurangi PPN) Rp. 3.159.990.910,00
Selisih Pembulatan Nilai Kontrak Rp. 5.249,00
Total PembayaranRp 3.159.996.159,00
Nilai Pekerjaan yang Terpasang berasarkan hasil
Pemeriksaan Fisik oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Unsyiah Rp. 544.085.782,40
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp.2.615.910.376,60
Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDER.
Bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI adalah sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04 /KONT/ PML–2/KPA–CK/SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 bersama-sama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yang bertindak sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengolahan Air (IPA)/WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Dinas Cipta Karya Propinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melalukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Sabang, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sabang yakni Saksi HUSAINI, S.T selaku Direktur PDAM Kota Sabang mengusulkan Perencanaan Sistem Jaringan Air Bersih Kota Sabang, yakni Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Pria Laot Sabang melalui Bidang Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang. Usulan Perencanaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Sabang tersebut dibuat dengan merujuk pada Perencanaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di PDAM Aneuk Laot Sabang yang sudah pernah dibuat sebelumnya pada tahun 2011 oleh Sdr. AZMERI, S.T.,M.T selaku Team Leader PT. Atjeh Design Engineering. Perencanaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang disusun atau dibuat tersebut adalah berupa Enginer Estimate (EE), termasuk gambar dan spesifikasi dan seluruh biaya perencanaan saat itu dibebankan kepada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2013, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, Nomor : 1.03.1.03.03.27.06.5.2 tanggal 05 Maret 2013 dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk Kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan anggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.3/030/2013 tanggal 20 Maret 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan Dana Otonomi Khusus Dinas Cipta Karya Aceh Tahun 2013 menetapkan :
Saksi NIZWAR, S.T sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPB)
Saksi ZULPAN sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Instalasi WTP Kapasitas 20 liter/detik Tahun 2013 yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang tersebut, sekira bulan April 2013 Saksi BOBY SYAHFITRA, S.T., M.T selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Cipta Karya Aceh bersama dengan Saksi MULKAN, S.T., M.T selaku Sekretaris Pokja dan bersama anggota pengadaan lainnya melaksanakan proses pelelangan mulai dari menyiapkan dokumen lelang sampai dengan membuat pengumuman penetapan pemenang dan membuat laporan hasil pelelangan kepada Unit Layananan Pengadaan (ULP). Pelelangan dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik menggunakan aplikasi SPSE pada LPSE Propinsi Aceh dengan alamat website http://lpse.acehprov.go.id. Dokumen pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan didasarkan atas gambar perencanaan dan spesifikasi yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak PDAM Kota Sabang sebagaimana yang terdapat didalam dokumen pengadaan Nomor : 01/PML-2/POKJA-CK/SBG/2013 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan IPA Kota Sabang Kap. 20 liter/detik yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Dana Otsus Kota Sabang, yakni saksi NIZWAR,S.T dengan rekapitulasi sebagai berikut :
Pembangunan IPA kapasitas 20 liter/detik
sebesar Rp 3.188.106.580,-
Pembangunan rumah operasi sebesar Rp 75.705.733,-
Pembangunan rumah jaga operator sebesar Rp 99.827.451,-
Total Rp 3.363.639.763,-
PPN 10% Rp 336.363.976,-
Jumlah Total Rp 3.700.003.740,-
Dibulatkan Rp 3.700.000.000,-
Bahwa mengetahui adanya pelelangan pekerjaan IPA di Kota Sabang tersebut, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan maksud untuk meminjam perusahaan milik Terdakwa I guna mengikuti pelelangan pekerjaan dimaksud. Saat itu Terdakwa I menyetujui dan menerima tawaran Terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikan profil perusahaan kepada Terdakwa II, sedangkan terkait dengan kelengkapan administrasi pelelangan dan bahan dokumen penawaran dipersiapkan oleh Terdakwa II. Selain itu, Terdakwa I mengizinkan kepada Terdakwa II untuk menandatangani semua dokumen yang diperlukan dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I selaku direktur perusahaan serta memberikan stempel perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti kepada Terdakwa II dengan maksud agar semua urusan lebih mudah dan cepat diselesaikan;
Bahwa pada saat proses pelelangan berlangsung atau sebelum pemasukan dokumen penawaran, Saksi HUSAINI, S.T yakni mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sabang datang menjumpai Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bermaksud memberikan saran dan masukan kepada Saksi NIZWAR, S.T mengenai perubahan debit air pada IPA/WTP tersebut, yaitu untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot tersebut yang sebelumnya direncanakan menghasilkan debit air dengan kapasitas 20 liter/detik agar dinaikkan menjadi kapasitas 40 liter/detik sesuai dengan kebutuhan. Hal ini disampaikan oleh Saksi HUSAINI, S.T sebab sebelumnya Saksi HUSAINI, S.T telah melakukan konsultasi dengan pihak Kementrian Pekerjaan Umum yang pernah membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Aneuk Laot Sabang dengan type air gambut, sedangkan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang direncanakan dibangun di Pria Laot adalah type air gambut walau pada kenyataannya type air di Pria Laot tersebut adalah type non gambut. Sehingga rencana anggaran sebesar Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) untuk membangun IPA/WTP di lokasi Pria Laot tersebut terlalu mahal hanya untuk kapasitas debit air 20 liter/detik dengan type air gambut. Sehingga Saksi HUSAINI, S.T menyarankan agar dirubah menjadi Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP konvensional untuk type air yang ada di Pria Laot adalah non gambut dan menghasilkan debit air keluaran 40 liter/detik;
Bahwa atas saran dan masukan dari saksi HUSAINI, S.T tersebut, lalu Saksi NIZWAR, S.T menyetujui dan kemudian menyampaikan kepada panitia pengadaan/pokja untuk melakukan perubahan IPA yang sebelumnya debit air yang dihasilkan kapasitas 20 liter/detik menjadi kapasitas 40 liter/detik namun untuk diameter pipa tidak dilakukan perubahan. Selanjutnya panitia pengadaan melakukan perubahan dokmen pengadaan sebagaimana terdapat didalam addendum dokumen pengadaan Nomor : 03/PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013 tanggal 12 April 2013, adapun perubahan tersebut pada intinya adalah sebagai berikut :
Perubahan spesifikasi IPA:
- Spesifikasi awal untuk sistem pengolahan IPA merujuk kepada standar SNI-2002;
- Diubah menjadi sistem pengolahan IPA dengan merujuk standar SNI-2008;
Perubahan kapasitas kapasitas IPA karena perubahan jenis air baku yang diolah, dimana air baku yang direncanakan awal adalah untuk jenis air gambut (air berwarna) sedangkan air baku yang akan diolah adalah air permukaan jenis non gambut (air tidak berwarna);
Penambahan persyaratan unsur-unsur spesifikasi teknis meliputi :
Brosur IPA dan aksesoris;
Surat dukungan pabrik;
Surat jaminan garansi (purna jual) selama 1 (satu) tahun;
Surat dukungan penyedia tenaga teknis (untuk instalasi dan pelatihan) dari distributor/pabrik;
Dukungan pabrik harus dapat menyatakan untuk memberikan jaminan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun kepada pengguna barang/jasa bahwa alat yang ditawarkan mampu mengolah air baku menjadi air bersih seperti syarat yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI (Permenkes RI No.492/MENKES/SK/VII/2010, tentang kualitas air minum), dengan kapasitas produksi dibuktikan dengan performance test pada Trial Run (pemeriksaan labaoratorium).
Bahwa atas perubahan dokumen pengadaan tersebut, lalu panitia pengadaan menyampaikan addendum dokumen pengadaan melalui LPSE agar dapat diakses oleh perusahaan yang ingin mendaftar. Kemudian pada saat masuk ke tahap pembukaan dokumen penawaran, ada 8 (delapan) peserta/perusahaan yang telah memasukkan dokumen penawaran ke panitia pengadaan diantaranya adalah PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, selaku direktur perusahaan adalah Terdakwa I. Adapun jumlah penawaran yang diajukan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP tersebut adalah sebesar Rp 3.474.920.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Dalam penawaran yang diajukan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut turut melampirkan dokumen yang dipersyaratkan yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa II sebelumnya, yaitu :
Surat dukungan penyedia tenaga teknis (untuk instalasi dan pelatihan) dari distributor atau pabrik yaitu PT. Judhi Sakti Engineering;
Surat dukungan distributor untuk pengadaan pemasangan Unit Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP dan aksesoris lainya dari PT. Judhi Sakti Enggenering, dengan kapasitas IPA sebesar 40 liter/detik;
Gambar dan spesifikasi yang diajukan adalah sesuai dengan gambar dan spesifikasi dokumen addendum pengadaan.
Bahwa Surat Dukungan Distributor dari PT. Judhi Sakti Engineering kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut diperoleh oleh Terdakwa II dengan cara sekira bulan April 2013, Terdakwa II datang ke perusahaan PT. Judhi Sakti Engineering menjumpai Saksi Ir. BUDIONO selaku Marketing Manager PT. Judhi Sakti Engineering untuk meminta dukungan guna mengikuti kegiatan pelelangan pekerjaan pembangunan WTP di Dinas Pekerjaan Umum di Kota Sabang. Selanjutnya pembicaraan antara Terdakwa II dengan Saksi Ir. BUDIONO berkaitan dengan dukungan tersebut terus berlanjut dan dilakukan dengan via telepon. Atas permintaan dukungan distributor dari Terdakwa II, lalu PT. Judhi Sakti Engineering memberikan dukungan berupa :
Surat Dukungan Nomor : 032 / JSE – MRKT / UM / IV / 2013 tentang pernyataan perusahaan bersedia memberikan dukungan.
Surat Dukungan Nomor : 032 / JSE – MRKT / UM / IV / 2013 tentang bersedia memberikan dukungan dan kuasa menjual sepenuhnya untuk pengadaan pemasangan IPA paket baja.
Surat Jaminan Kualitas barang & layanan purna jual kepada Pokja pengadan kontruksi kota Sabang SKPA dinas Cipta Karya Aceh tahun anggaran 2013.
Surat Jaminan Kualitas Mutu Air hasil olahan kepada Pokja pengadan kontruksi kota Sabang SKPA dinas Cipta Karya Aceh tahun anggaran 2013 untuk pembangunan WTP Kota Sabang yang memenuhi standar kualitas air minum sesuai peraturan Mentri Kesehatan Nomor : 492 / MENKES / SK / VII / 2010 tentang kualitas air minum.
Surat Dukungan Penyediaan tenaga tehnis untuk instalasi dan pelatihan tentang memberikan dukungan tenaga tehnis untuk instalasi dan pelatihan.
1 (satu) Exsamplar Memo Disain Instalasi pengolahan air kapasitas 40 L / Dtk.
1 (satu) lembar sertifikat inspeksi tehnis istalasi pengolahan air IPA dengan nomor II / SERT. UJI / PNBP / Lp / 2012.
Profil PT. Juhdi Sakti Engineering.
Bahwa setelah melalui tahapan proses pelelangan serta evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga serta evaluasi kualifikasi dan terakhir pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan/pokja, maka diperolehlah perusahaan yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk mengerjakan pembangunan IPA/WTP tersebut yakni PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ditetapkan pemenang lelang sebagai penyedia barang/jasa untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP di Kota Sabang (Otsus Tahun 2013) sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 14/PML/-2/POKJA-CK/SBG/2013. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2013, Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA Kegiatan Dana Otsus Sabang pada Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013 melakukan penunjukan Penyedia untuk melaksanakan paket pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti berdasarkan Surat Nomor : 03/SPPBJ/PML-2/KPA-CK/SBG/2013;
Bahwa dalam rangka membantu dan melancarkan pelaksanaan tugas Kuasa Pengguna Anggaran, maka pada tanggal 21 Mei 2013, Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA menunjuk Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot untuk membantu KPA dalam hal mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang Pada Dinas Cipta Karya Aceh Nomor : 02 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi Umum dan Pelaksana Administrasi Teknis Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2013, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04/KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tentang Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) senilai Rp 3.475.990.000,- antara Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan Terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti selaku kontraktor pelaksana. Dalam kontrak tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, cara pembayaran terdiri dari dari pembayaran uang muka kerja sebesar 20%, pembayaran sebesar 95% (5 % merupakan retensi selama masa pemeliharaan) dan pembayaran terakhir sebesar 100% (Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan diterbitkan). Adapun item-item pekerjaan yang terdapat didalam kontrak adalah :
Pembangunan IPA Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) dengan
nilai Rp 3.010.655.801,-
Pembangunan rumah operasi senilai Rp 65.460.643,46,-
Pembangunan rumah jaga operasi senilai Rp 82.905.901,50,-
Bahwa setelah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) ditanda tangani oleh Terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dan Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada kegiatan tersebut dan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 dari Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa I mulai melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) tersebut, namun pelaksanaan pekerjaan riil dilapangan ternyata dilaksanakan oleh terdakwa II yang sebelumnya terdakwa II telah meminta kepada terdakwa I agar untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang tersebut dikerjakan oleh terdakwa II sehingga terdakwa I menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan dilapangan kepada terdakwa II dengan tanpa akta atau surat kuasa melainkan hanya dasar kepercayaan saja antara terdakwa I dengan terdakwa II dan atas kesepakatan tersebut maka terdakwa I akan mendapatkan fee atas pekerjaan tersebut sebesar 2 % dari keseluruhan nilai proyek yang ada didalam kontrak atau sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa ketika pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut mulai dibangun, Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I terkait adanya perubahan pekerjaan IPA yakni pembangunan IPA dengan kapasitas debit air menjadi 40 liter/detik yang sebelumnya hanya berkapasitas 20 liter/detik. Atas hal tersebut, lalu Terdakwa I menyarankan kepada Terdakwa II agar pembangunan IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik dibangun dengan meminta dukungan atau membeli dari PT. Bramindo Lincoln. Setelah menerima masukan dari Terdakwa I, lalu Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi NIZWAR, S.T datang ke Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) yang beralamat di Kota Delta Mas Riviera Galeri Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk menjumpai Saksi MARTIN DARMASETIAWAN. Saat itu saksi NIZWAR, S.T dan Terdakwa II melihat-lihat kelengkapan kerja dibengkel perusahaan;
Bahwa tidak berapa lama dari kedatangan yang pertama tersebut, Terdakwa II bersama dengan Saksi NIZWAR, S.T datang lagi yang kedua kalinya untuk menjumpai Saksi MARTIN DARMASETIAWAN di perusahaan, saat itu Terdakwa II menyampaikan kepada Saksi MARTIN DARMASETIAWAN bahwa Terdakwa II ingin melaksanakan pembangunan IPA/WTP lengkap dengan kapasitas debit 40 liter/detik dengan membeli atau menggunakan dukungan perusahaan dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln), lalu terjadilah negoisasi antara Terdakwa II dengan Saksi MARTIN DARMASETIAWAN yang pada akhirnya disepakati bahwa yang akan mengerjakan Pembangunan IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik adalah PT. Bramindo Lincoln dan harga untuk membangun IPA tersebut sebesar Rp 1.825.000.000,-. Terdakwa II menyetujui dan sepakat dengan harga tersebut karena harga pembangunan IPA/WTP yang ditawarkan oleh PT. Bramindo Lincoln tersebut jauh lebih murah dibanding dengan harga pembangunan IPA/WTP yang ditawarkan oleh PT. Judhi Sakti Engineering selaku perusahaan yang memberikan dukungan distributor IPA yang terdapat didalam kontrak seharga Rp 2.500.000.000,-;
Bahwa setelah memperoleh kesepakatan dengan PT. Bramindo Lincoln, sekira tanggal 23 Mei 2013 atau setelah ditandatangani kontrak, Terdakwa II mengajukan surat permohonan perubahan Konstruksi IPA 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA 40 liter/detik sebagaimana surat permohonan dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti Nomor : 0018/R3-BNA/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang ditujukan kepada saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Atas permohonan dari Terdakwa II tersebut, Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA menyurati/mengundang beberapa orang yaitu : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang, Kepala PDAM Kota Sabang, PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, CV. Multi Patner Consultan (sebagai konsultan pengawas, padahal saat itu belum ada kontrak pengawasan) dan Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang untuk mengikuti rapat membahas tentang adanya permohonan perubahan konstruksi IPA 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA 40 liter/detik dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut sesuai dengan surat undangan Nomor : 01/UND/PML2/KPA-CK/SBG/2013 yang dibuat dan ditandatangani Saksi NIZWAR,S.T tersebut, yang perihal surat adalah “Rapat Teknis dan Paparan/Presentasi Kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 bertempat di ruang rapat Dinas Pekerjaan umum Kota Sabang”;
Bahwa sehingga sekira tanggal 27 Mei 2013 dilakukanlah rapat teknis di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang dengan topik pembahasan paparan rencana kegiatan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik di Lokasi Pria Laot Kota Sabang dan perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik yang dihadiri oleh :
Sdr. MAHMUD, S.T selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang;
Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA;
Saksi HARRY SUSETHIA selaku PPTK;
Sdr. ZULKARNAIN, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang;
Saksi CUT FAISAL selaku Direktur PDAM Kota Sabang;
Terdakwa II selaku rekanan dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti
Saksi MARTIN DARMASETIAWAN selaku tenaga ahli pada Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln).
Sdri. IWUK SRI HARYUNIWATI selaku Direktris Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln).
Sdri. DIANA selaku Staf Cipta Karya.
Bahwa pada saat dilaksanakan rapat teknis terkait adanya perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik tersebut, ternyata dari unsur konsultan pengawas tidak ada yang hadir, hal ini disebabkan bahwa konsultan pengawas baru ditetapkan sekira tanggal 05 Juni 2013 sesuai kontrak Nomor : 703/014/CK-APBA/2013, CV. Multi Partner Consultan ditetapkan sebagai konsultan pengawas terhadap pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah I;
Bahwa dalam rapat teknis tanggal 27 Mei 2013 tersebut, tidak ada dilakukan pembahasan secara teknis yang membahas terkait dengan perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik, akan tetapi dalam rapat tersebut hanya diisi dengan pemaparan yang disampaikan oleh Saksi MARTIN DARMASETIAWAN sebagaimana yang terdapat dalam notulen rapat bahwa saksi MARTIN DARMASETIAWAN hadir sebagai tenaga ahli PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang saat itu menjelaskan mengenai spesifikasi WTP yang akan dibangun, spesifikasi pengolahan air sesuai SNI, pemaparan kegiatan-kagiatan pembangunan IPA/WTP yang telah dibangun didaerah-daerah lain dan bentuk-bentuk IPA/WTP yang sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu. Namun berdasarkan hasil notulen rapat ada beberapa hal yang telah disepakati bersama dan dituangkan kedalam notulen rapat adalah sebagai berikut :
Paparan tentang rencana kegiatan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik di Lokasi Pria Laot Kota Sabang (Saksi MARTIN DARMASETIAWAN selaku tenaga ahli pada Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) menjelaskan/memaparkan tentang spesifikasi WTP yang akan dibangun dan spesifikasi pengolahan air sesuai dengan SNI);
perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik sesuia dengan RAB dengan tidak dilakukannya penambahan biaya anggaran (berdasarkan notulensi rapat tanpa absensi kehadiran peserta dan tanpa notulis);
Justifikasi Teknis dilengkapi;
Pekerjaan tambah kurang (CCO), perubahan-perubahan akan dituangkan di dalam dokumen addendum kontrak dan Berita Acara Penelitik Kontrak/ Negoisasi harga dkemudian hari.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 05 Juni 2013, sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang tersebut, maka ditandatanganilah Surat Perjanjian Kerja (kontrak) pengawasan Nomor : 703/014/CK-APBA/2013 tentang Pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 senilai Rp. 286.231.000,- antara Sdr. KHALIDIN, M.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPA) Bidang Program, Perencanaan dan Pelaporan Dinas Cipta Karya Aceh dengan Saksi RIFAN RAMODHA, S.T selaku Direktur III CV. Multi Partner Consultan. Selanjutnya Sdr. Ir. KHALIDIN, M.T selaku KPA Bidang Program Perencanaan dan Pelaporan Dinas Cipta Karya Aceh menerbitkan Surat Nomor : PW. 05 / 33 / MOB / PPTK – Wil –BARAT / BPPP / DCK / 2013 Perihal Mobilisasi Personil Konsultan Supervisi untuk Kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah I ditujukan kepada KPA Bidang Perumahan, KPA Bidang Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Aceh dan KPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kota Sabang. Adapun personil konsultan supervisi dari CV. Multi Partner Consultan yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan dilapangan diantaranya adalah Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector dan Saksi SAFRIZAL, S.T selaku Inspector III;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2013 berdasarkan Surat dari Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yakni Terdakwa I mengajukan permohonan Uang Muka sebesar 20% kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atas permohonan tersebut bendahara pengeluaran yakni Sdr. MUKHLIS mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 005/SPP-BL/1.03.03.BG/OTS.13/2013 tanggal 11 Juni 2013 kepada Pengguna Anggaran/Barang dan mengetahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T serta disetujui oleh Sdr. AZHARI, S.E. Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2013, Pengguna Anggaran/Barang yakni Sdr. Ir. HASANUDDIN, M.Si mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00178/SPM-BL/1.03.03.00/OTS-13/2013 kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh untuk keperluan pembayaran uang muka Kerja sebesar 20% dari nilai kontrak atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang dan pada tanggal 17 Juni 2013, Kuasa Bendahara Umum Aceh menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0005531/LS-BL/2013 untuk keperluan pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak dengan tujuan PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional Nomor Rekening: 010.01.05.590138-1 An. PT Rah Rah Red Wana Bhakti senilai Rp. 609.973.046,- (setelah potongan PPh, PPN, dan infaq);
Bahwa dalam pelaksanaan pekejaan pembangunan IPA/WTP tersebut, Sdr. Ir. HASANUDDIN, M.Si selaku Kepala Dinas Cipta Karya Aceh menunjuk Saksi FAISAL, S.T., MTP sebagai Ketua Tim Panitia Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan dalam kegiatan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP untuk PDAM Kota Sabang, lokasi Pria Laot sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 057/4501/KPTS/DCk/2013 tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Pertama (PHO) dan Serah Terima Terakhir (FHO) Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota di Lingkungan Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013, Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti mengajukan Shop Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang PA.20L/DTK(OTSUS) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan rencana pembangunan instalasi WTP yang akan dibangun oleh PT. Bramindo Engineering sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan IPA/WTP di lapangan kepada Saksi NIZWAR, ST selaku KPA, shop drawing tersebut telah ditandatangani oleh Terdakwa I. Selanjutnya Shop Drawing tersebut diperiksa oleh Konsultan Pengawas, yakni oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan dan disetujui oleh Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK serta mengetahui Saksi NIZWAR,S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang Dinas Cipta Karya Aceh. Padahal shop drawing tersebut sama sekali tidak sesuai dengan gambar dan spesfikasi pembangunan IPA/WTP sebagaimana yang terdapat didalam kontrak atau gambar rencana;
Bahwa kemudian sekira bulan September 2013, berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 21 Mei 2013 sampai dengan 06 September 2013 dan foto progress yang dilaporkan oleh kontraktor pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang ditanda tangani oleh Terdakwa I selaku Direktur Utama, dan telah disteujui oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan selaku konsultan pengawas dan juga disetujui oleh Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK, Terdakwa I mengajukan permohonan penarikan termin I sebesar 75.04 % sebagaimana Surat Permohonan Nomor : 010/R3-WB/WTP/IX/2013 tanggal 06 September 2013 yang telah Terdakwa I tandatangani selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Selanjutnya bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 000177/SPP-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 12 September 2013 perihal Pembayaran Termin I sebesar 75.04 % beserta dokumen pencairan lainnya dengan mengetahui Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 September 2013, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yakni Saksi NIZWAR, S.T mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02645/SPM-BL/1.03.03.00/OTS-13/2013 kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh untuk keperluan pembayaran Termin I sebesar 75.04 % atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang dan pada tanggal 23 September 2013, Kuasa Bendahara Umum Aceh mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0016487/LS-BL/2013 kepada PT Bank Aceh untuk keperluan pembayaran Termin I sebesar 75.04 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 1.716.464.149,- (setelah potongan PPh, PPN, dan infaq) dengan tujuan PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional Nomor Rekening: 010.01.05.590138-1 An. PT Rah Rah Red Wana Bhakti;
Bahwa sekira bulan Oktober 2013, untuk menindaklanjuti surat permohonan dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang saat itu diajukan oleh Terdakwa II dan hasil rapat teknis di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang dengan topik pembahasan paparan rencana kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik di Lokasi Pria Laot Kota Sabang dan Perubahan Konstruksi IPA Kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik pada tertanggal 27 Mei 2013 tersebut, Saksi NIZWAR, S.T menyetujui untuk dilakukan perubahan tersebut dengan mengajukan surat permohonan penambahan waktu dan Contract Change Order (CCO), serta pembuatan justek (justifikasi teknis) yang ditandatangani oleh Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang yang ditunjukan kepada Konsultan Supervisi CV. Multi Partner Consultan;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013, Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pihak yang mengajukan perubahan pekerjaan, Saksi Tri Maidiansyah, S.T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan (diajukan oleh konsultan supervisi/pemeriksa), dan Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., M.T selaku PPTK menandatangani Persetujuan justifikasi teknis Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik, dan mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang, dengan lampiran CCO tambah kurang kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik yang diajukan oleh Terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan serta mengetahui PPTK, dimana justifikasi teknis dibuat seolah-olah telah dilakukan perhitungan secara teknis untuk dapat menjadi dasar dilakukannya addendum/perubahan pekerjaan dimaksud;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi permohonan penambahan waktu, pelaksanaan pekerjaan dan perubahan volume pekerjaan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik (sesuai dengan Berita Acara Peneliti Kontrak/Negoisasi Harga Nomor : 690/84/TTPK-AB/2013) oleh peneliti kontrak, lalu dibuatlah Amandemen-I kontrak Nomor : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang pada pokoknya amandemen kontrak tersebut menerangkan bahwa alasan amandemen kontrak adalah adanya perubahan pipa air baku jenis GIP ( pekerjaan tambah kurang, dan waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan akibat pengiriman barang) sehingga masa waktu pekerjaan dari 150 hari kalender menjadi 200 hari kalander terhitung mulai 31 Mei s/d 07 Desember 2013), sedangkan spesifikasi dan gambar instalasi WTP tidak dilakukan perubahan/addendum. Adapun perubahan yang tertuang didalam contract change order (CCO) tersebut adalah :
Pekerjaan Pengadaan Pipa air baku :
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 150 mm volume 12,00 M1 senilai Rp. 7.800.000,- dibatalkan;
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 300 mm ditambah volume 6,00 M1 senilai Rp. 7.800.000,-
Pemasangan pipa air baku (termasuk trush block, support pipa, galian/timbunan dan pengetesan pipa) jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 150 mm volume awal 12 ls senilai Rp 9.000.000,- dikurangi menjadi 6 Ls senilai Rp 4.500.000,-
Pekerjaan Pengadaan pipa Air Bersih:
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 150 mm volume 12,00 M1 senilai Rp. 7.800.000,- dibatalkan;
Jenis GIP (Class Medium SNI) diameter 250 mm ditambah volume 12,00 M1 senilai Rp. 12.300.000,-
Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 150 hari kelender ditambah 50 hari kalender menjadi 200 hari kalender.
Bahwa setelah amandemen kontrak selesai dibuat, Saksi MARTIN DARMASETIAWAN selaku tenaga ahli pada Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) mulai membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD. Adapun dasar Saksi MARTIN DARMASETIAWAN membangun IPA tersebut adalah sebagaimana Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD tanggal 03 Juli 2013 dengan harga Rp 1.825.000.000,- antara Saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari pihak Eka Mitra Grup (PT. Bramindo Lincoln) dengan Terdakwa II yang saat itu mengaku dari pihak PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, dan dalam hal negoisasi harga, pembayaran dan pelaksanaan dilapangan, saksi MARTIN DARMASETIAWAN selalu berhubungan dengan Terdakwa II. Atas dasar perjanjian jual beli tersebut, lalu dibuatlah kontrak antara PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan Ekamitra Grup Nusantara (PT. Bramindo Lincoln). Setelah adanya kesepakatan atau perjanjian jual beli tersebut, saksi MARTIN DARMASETIAWAN datang ke Sabang untuk segera membangun IPA yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang kapasitas 40 LPD, dan pembangunan IPA tersebut selesai dikerjakan sekira bulan akhir Desember 2013;
Bahwa sekira bulan November 2013, Terdakwa II melaporkan kepada Saksi NIZWAR, S.T bahwa pekerjaan pembangunan instalasi WTP sudah selesai sebagaimana dituangkan didalam Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress report) 100% yang telah ditandatangani oleh Terdakwa I selaku kontraktor pelaksana. Kemudian laporan kemajuan pekerjaan tersebut disetujui oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH, S,T selaku Chief Inspector CV. Multi Partner Consultan (konsultan pengawas) serta mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dana Otsus Kota Sabang Dinas Cipta Karya Aceh. Akan tetapi persetujuan dan tanda tangan Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T tersebut dilakukan oleh Saksi RIFAN RAMODHA selaku Direktur III CV. Multi Partner Consultan yang bertanggungjawab khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan IPA di Kota Sabang tersebut. Saksi RIFAN RAMODHA meniru tanda tangan milik Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T. Hal tersebut dilakukan oleh Saksi RIFAN RAMODHA adalah untuk mempercepat proses administrasi terkait dengan laporan pengawasan dilapangan;
Bahwa sekira bulan Nopember 2013, ketika seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh rekanan, Terdakwa I mengajukan Surat Permohonan penarikan 95% dan retensi 5 % Nomor 011/R3-WB/WTP/IX/2013 tanggal 06 September 2013 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Saksi NIZWAR,S.T selaku KPA/KPB Kegiatan Dana Otsus Kota Sabang pada Dinas Cipta Karya Aceh memerintahkan konsultan pengawas CV. Multi Partner Consultan untuk melakukan pemeriksaan/penelitian dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang tersebut. lalu berdasarkan Surat Nomor 11/MPC/PHO/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013 dari CV. Multi Partner Consultan yang ditujukan kepada KPA/KPB yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan kontraktor dapat diterima. Lalu Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tanggal 12 November 2013 ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Direkutr Utama, disetujui oleh Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T selaku Chief Inspector CV Multi Partner Consultan sebagai konsultan pengawas dan mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA/KPB;
Bahwa selanjutnya atas perintah tertulis dari Saksi NIZWAR, ST, Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang diketuai oleh saksi FAISAL, S.T., MTP bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim PHO, pihak-pihak yang hadir adalah : Saksi FAISAL, S.T., MTP selaku unsur Panitia Serah Terima berserta tim, Saksi NIZWAR, S.T (KPA), Saksi HARRY SUSETHIA, S.T., MT (PPTK) selaku unsur Penguna Jasa, Saksi TRI MAIDIANSYAH, S.T (Chief Inspector) selaku unsur Konsultan Pengawas dan Terdakwa I (Direktur) selaku unsur Kontraktor Pelaksana. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan administrasi, teknis dan visual atau pemeriksaan lapangan. Namun Panitia PHO melakukan pemeriksaan tidak mengacu pada kontrak fisik pekerjaan namun hanya berdasarkan pada As Built Drawing, hal ini disebabkan oleh karena Panitia PHO tidak pernah diberikan dokumen kontrak oleh KPA maupun oleh PPTK. Dari hasil pemeriksaan secara visual yang dilakukan oleh Tim PHO didapatkan adanya beberapa temuan yakni saluran pembuangan yang masih belum sempurna, saringan fenox masih belum terpasang dan flow meter masih belum terpasang, dan atap tangki penampungan masih belum dikerjakan. Atas temuan tersebut tim PHO mengusulkan untuk dilakukan perbaikan. Hasil pemeriksaan tersebut juga dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Nomor : 59/PHO/KPA-SBG/CK/XI/2013 tanggal 20 November 2013;
Bahwa berdasarkan permohonan pembayaran termin II sebesar 95% dan retensi sebesar 5% dari perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, adanya laporan kemajuan pekerjaan/progress 100% yang telah disetujui oleh saksi HARRY SUSETHIA, S.T., MT (PPTK) dan konsultan pengawas CV. Multi Partner Consultan dan serta mengetahui saksi NIZWAR, S.T (KPA) bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah selesai secara keseluruhan dengan persentase 100% dan telah dilakukan PHO, lalu saksi ZULPAN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pembangunan Instalasi WTP Tahun 2013 di Kota Sabang melakukan proses pembayaran dengan mempersiapkan administrasi/dokumen-dokumen pencairan yang dibutuhkan. Setelah dokumen pencairan lengkap, Saksi Sdr. MUKHLIS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 000231/SPP-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 06 Desember 2013, perihal Pembayaran Termin II sebesar 95% dan 5% atas Pekerjaan Pembangunan IPA/WTP dengan mengetahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (saksi HARRY SUSETHIA, S.T., MT) dengan rincian sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 000231/SPP-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (saksi NIZWAR, S.T);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 000177/SPP-BL /1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 12 September 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (saksi NIZWAR, S.T);
Berita Acara Pembayaran 95% dan 5% retensi Nomor : 000231/SPP-BL /1.03.03.00/OTSUS.2013/OTS-13/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (saksi NIZWAR, S.T) dan Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti;
Surat Pernyataan Kebenaran Realisasi Fisik Nomor :
Surat Kelengkapan Dokumen Nomor : 06070/SPM-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani saksi NIZWAR, S.T Nomor : 000231/SPP-BL /1.03.03.00/OTSUS.2013/OTS-13/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang menyatakan bahwa realisasi fisik benar telah 100% yang ditandatangani Saksi NIZWAR, S.T (Kuasa Pengguna Anggaran/Barang) dan Direktur III CV. Multi Partner Consultan yaitu Saksi RIFAN RAMODHA, S.T (konsultan pengawas).
Bahwa selanjutnya Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 06070/SPM-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan berdasarkan Surat Pengantar dari Kepala Dinas Cipta Karya Aceh yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. HASANUDDIN, M.Si, bendahara pengeluaran mengajukan pencairan kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh untuk keperluan pembayaran Termin II sebesar 95% dan retensi sebesar 5% dari nilai kontrak Add I atau senilai RP. 723.428.032,- (setelah potongan PPh, PPN 10% dan infaq) atas pelaksanaan pekerjaan Instalasi Water Treatment Plant (WTP) lokasi Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013, lalu Kuasa Bendahara Umum Aceh mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00322335/LS-BL/2013 tanggal 16 Desember 2013 untuk pembayaran lunas kepada PT Rah Rah Red Wana Bhakti melalui Bank Aceh Kantor Pusat Oprasional di Banda Aceh, nomor rekening : 010.01.05.590138-1;
Bahwa dengan demikian maka total pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Instalasi Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Jurong Pria Laot, Gampong Bate Shok Kecamatan Sukakarya Sabang, sumber dana Otsus pada Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2013 yang meliputi pembayaran uang muka kerja 20%, pembayaran termin I (75,04%) dan termin II (100%) yang telah dilakukan dan dibayarkan kepada pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhkati melalui Rekening nomor : 010.01.05.590138-1, PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional telah mencapai 100% atau sebesar Rp 3.475.990.000,-;
Bahwa terhadap prestasi pekerjaan Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD yang telah selesai dilaksanakan oleh Saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari PT. Bramindo Lincoln dan telah sesuai sebagaimana yang terdapat didalam Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,- Namun pembayaran oleh Terdakwa II atas pembelian IPA tersebut kepada Saksi MARTIN DARMASETIAWAN tidak dibayarkan penuh sebagaimana yang diperjanjikan didalam Perjanjian jual beli sebelumnya. Hal ini disebabkan ada item-item pekerjaan bangunan atap IPA seharga Rp 100.193.560,- yang langsung dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II serta biaya transportasi baja dari Jakarta ke Sabang, pembelian dan transportasi pasir kuarsa dari Medan ke Sabang, pembuatan pondasi dan pekerjaan finishing dengan total biaya sebesar Rp. 345.500.000,- juga langsung tanggung oleh Terdakwa II sehingga terhadap sebahagian item-item pekerjaan IPA yang dikerjakan langsung oleh Terdakwa II dan beberapa biaya yang ditanggung oleh Terdakwa II langsung dipotong dari harga Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD. Sedangkan uang retensi sebesar Rp 62.000.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh Terdakwa II kepada Saksi MARTIN DARMASETIAWAN. Sehingga jumlah uang seluruhnya yang sudah diterima oleh saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari Terdakwa II adalah hanya sebesar Rp 1.348.880.000,- dari total harga jual beli Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,-;
Bahwa setelah pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut selesai dibangun, barulah sekira Bulan Februari 2014 atas perintah Sdr. MURDANI, AG selaku Kabag Produksi di PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Saksi IRWANDI yakni Karyawan PDAM Tita Daroy Banda Aceh, Kepala Seksi laboratorium PDAM Tirta Daroy Banda Aceh melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air berupa 1 jerigen 5 (lima) liter air yang dibawa oleh PT. Rah rah Red Wana Bhakti dari lokasi air WTP baru Pria Laot Sabang. Pemeriksaan atau pengujian sampel air tersebut, saksi IRWANDI lakukan di laboratorium pengendalian mutu PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh. Hasil pemeriksaan terhadap sampel air tersebut adalah baku mutu/kadar maksimum diperbolehkan menurut ketentuan Menteri Kesehatan N0.492/MENKES/PER/IV/2010 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor : Ist/Inst/PDAM/2014 tanggal 28 Feberuari 2014 yang ditandatangani oleh Saksi IRWANDI mengetahui Sdr. MURDANI, AG;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNYSIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, Ahli Fisik menyatakan bahwa pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ternyata TIDAK SESUAI dengan kontrak, yaitu :
Bangunan fisik IPA (instalasi pengolahan air) yang sudah dibangun oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti secara mutlak DITOLAK karena fisik bangunan tidak sesuai dengan kontrak;
Terdapat beberapa kekurangan pada pekerjaan Sipil untuk bangunan IPA, Rumah Pompa, dan Rumah Jaga Operator sebagai berikut :
Pekerjaan Listrik dan Mekanikal :
Tidak terpasang Pressure Gauge (pengukuran tekanan), Check Valve, dan Gate Valve pada instalasi pipa sesudah pompa intake/airbaku. Untuk mengatur kapasitas produksi seharusnya flow meter dipasang pada pipa sebelum air baku masuk ke Unit IPA. Tidak sesuai Spesifikasi KONTRAK.
instasi pipa untuk Dosing Water Supply dipasang pada pipa air bersih keluar Unit IPA yang elevasinya lebih rendah dari tangki pengaduk sehingga air tidak munggkin mengalir ke bak pengaduk. Seharusnya pipa Dosing Water Supply dipasang pada pipa distribusi yang mempunyai tekanan yang cukup untuk mengalirkan air ke tangki pengaduk.
Pompa dosing tidak dapat dievaluasi kesesuaian spesifikasinya, karena tidak ada dokumen perhitungan jumlah kebutuhan bahan kimia yang ditentukan berdasarkan jar test (tidak ditemukan dokumen hasil jar test). Seharusnya ada hasil jar tes sebelum membeli pompanya.
Pipa pensuplai air baku dari pompa intake ke Unit IPA digabung dengan pipauntuk IPA lama. Tidak jelas tinggi tekan (head) dan kapasitas dari pompa intake (diyakini kapasitasnya 20 1/s). tidak ada dokumen dan catalog dari pompa yang dipasang.
panel instalasi listrik pompa intake/air baku tidak dilengkapi dengan : Ampermeter, Voltmeter, Frequency meter dan lampu indicator, dan pengkonstruksian komponen tidak baik.
Tidak dipasang instalasi grounding pada panel listrik. Ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis KONTRAK dan PUIL 2000.
Tidak ditemukan dokumen yang terkait dengan Shop Drawings untuk pekerjaan instalasi listrik (panel), sehingga sulit untuk mencek jalur instalasinya jika terjadi gangguan.
Diperkirakan panel instalasi listrik dikerjakan oleh teknisi yang belum mempunyai sertifikat keterampilan bidang instalasi teknik tenaga listrik. Ini melanggar UU no.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU no.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang – Undang mempersyaratkan bahwa setiap pekerja konstruksi harus mempunyai sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan kerja.
Tidak ada brosur atau catalog dari pompa, pipa, pelat yang dipasang sehingga tidak dapat dievaluasi apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi Teknis KONTRAK.
sesuai As-Built Drawings ketebalan pelat dinding Unit IPA terpasang adalah 8mm. spesifikasi teknis KONTRAK mempersyaratkan ketebalan pelat dinding Unit IPA minimum 15mm.
tidak ada diperiksa apakah ada instalasi pompa air baku ada dipasang waterlevel control atau tidak. Tidak ada ditemukan data yang terkait dengan hal tersebut.
Pompa pembubuh yang dipasang bukan dari jenis positive displacement pump (pompa torak). Sesuai teknis KONTRAK harus dipasang pompa torak dengan piston terbuat dari bahan yang sesuai dengan bahan kimia yang dipompakan.
Peralatan Komponen instalasi panel listrik (MCB, dan lainya) seharusnya dipasang dari produk dengan mutu baik, sehingga tidak cepat rusak. MCB pada beberapa panel instalasi pembubuhan telah tidak berfungsi.
Pekerjaan Sipil/Struktur :
Pondasi Unit IPA (WTP Sabang) terpasang/dibuat dari pasangan batu. Seharusnya menurut spesifikasi teknis KONTRAK, pondasi harus terbuat dari beton bertulang K-225 (225 kg/cm²).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh mutu pondasi Unit IPA (WTP Sabang) terpasang hanya 170 kg/cm². Mutu ini jauh lebih rendah dari mutu yang dipersyaratkan dalam KONTRAK, yaitu sebesar 225 kg/cm².
Dari hasil pengukuran diperolehdimensi bangunan IPA terpasang tidak sesuai dengan dimensi bangunan yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Tidak ditemukan dokumen hasil uji kualiatas beton (uji tekan), sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Dari Hasil pemeriksaan diperoleh mutu kolom rumah pompa dan rumah operator terpasang masing – masing hanya 180 kg/cm² dan 120 kg/cm². Mutu ini jauh lebih rendah ari mutu yang dipersyaratkan dalam KONTRAK, yaitu sebesar 225 kg/cm².
mutu beton untuk pondasi IPA dan rumah jaga termasuk kualitas yang buruk dan tidak sesuai SNI tentang mutu beton.
Dari hasil pengamatan fisik secara visual terlihat bahwa bangunan rumah operator terdapat cacat pad kolom dan retak pada lantai bangunan. Ini terjadi karena tidak dikerjakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Unit Instalasi Penjernihan Air :
Tidak ditemukan dokumen tentang kriteria desain dari unit IPA terpasang, sehingga sulit menilai kinerjanya. Seharusnya sebelum unit IPA dirancang dan diproduksi harus dilakukan perhitungan – perhitungan teknis sesuai persyaratan yang tercantum dalam SNI19-6774-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Unit Paket Instalasi Pejernihan Air.
Unit IPA (WTP Sabang) terpasang jauh berbeda konstruksinya dengan Unit IPA yang dikontrakkan baik dari segi Konstruksi paketnya maupun rangkaian proses pengolahan air serta dimensinya.
perbedaan konstruksinya dapat dilihat dengan jelas jika membandingkan Gambar Unit IPA KONTRAK dengan Gambar Unit IPA terpasang (lihat gambar KONTRAK dan AS-BUILT DRAWINGS Unit IPA terpasang).
kompartemen untuk sedimentasi (zona pengendapan) dipasan gdiatas kompartemen filtrasi dengan celah/ruang yang cukup sempit, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu operasional dan pemeliharaannya. Sesuai Gambar KONTRAK seharusnya kompartemen sedimentasi tidak dibuat dengan susunan vertikal dengan kompartemen filtrasi.
konstruksi zona (ruang) pada kompartemen Sedimentasi tidak dikerjakan sesuai Gambar dan SpesifikasiTeknis KONTRAK, yaitu harus terdiri dari 4 zona (ruang), yaitu : ruang inlet, ruang pengendapan, ruang outlet, serta ruang lumpur. Ruang Lumpur harus dilengkapi dengan pipa penguras lumpur yang dilengkapi dengan Gate Valve untuk operasionalnya. Tidak ditemukan dalam As-Built Drawings.
Ruang lumpur dasarnya tidak dibuat dengan kemiringan minimum membentuk sudut 45 derajat. Spesifikasi teknis KONTRAK mempersyaratkan kemiringan minimum 45 derajat. Dalam As-Built Drawings dan pada konstruksi terpasang sudutnya jauhlebih kecil dari 45 derajat, sehingga proses pengumpulan lumpur kurang lancar.
Sistem Backwash (pembersih saringan pasir dengan mengguanakan aliran air balik) pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang menggunakan sistem gravitasi, yaitu dengan memfaatkan beda tinggi. Karena beda tingi (ketinggian) antara permukaan atas saringan dan muka air paling atas dalam tangki sekitar 3 meter, sementara hilang tekanan pada saringan pada umumnya sekitar 3 meter, maka dikhawatirkan proses backwash tidak akan berjalan efektif.
Pada As-Built Drawings ditemukan ad kompresor pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang dan tidak jelas penggunaanya, tetapi tidak ada barangnya dilapangan.
instalasi pembubuhan yang terpasang pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang berbeda dengan yang tergambar dalam As-Built Drawings. Pada As-Built Drawings tertera 3 pompa bahan kimia, 3 tangki pengaduk, dan 3 tangki pembubuh. Dilapangan hanya ada masing – masing 2 unit. Sistem pembubuhan pada As-Built Drawings menggunakan sistem gravitasi, sementara yang terpasang menggunakan pompa.
Tidak ada dokumen perhitungan jumlah kebutuhan bahan kimia dan hasil jar tes sehingga kapasitas pembubuhan dapat dievaluasi.
Bahwa perbuatan terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti mengalihkan seluruh tanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Jurong Pria Laot, Gampong Bate Shok Kecamatan Sukakarya Sabang sumber dana otsus pada Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013 kepada terdakwa II secara lisan tanpa surat kuasa, sehingga seluruh pekerjaan dilapangan dilaksanakan sampai dengan selesai seluruhnya oleh Terdakwa II yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi atau kemampuan dan keahlian yang baik dalam bidang pekerjaan tersebut dan sebagai imbalannya Terdakwa I mendapatkan fee sebesar 2 % atau sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Terdakwa II. Bahkan Terdakwa II menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan, pengajuan permohonan pembayaran uang muka kerja 30% maupun pengajuan permohonan pembayaran 100 %, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan kemajuan pekerjaan/progress maupun administrasi permohonan pencairan dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I serta melakukan perjanjian jual beli dengan PT. Bramindo Lincoln untuk pembangunan IPA/WTP diluar sebagaimana yang diperjanjikan didalam kontrak fisik yang kesemua hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa II atas sepengetahuan dan izin Terdakwa I sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolhaan Air (IPA)/WTP tersebut ternyata tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) sebagaimana gambar rencana yang merupakan satu kesatuan dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan, hal ini disebabkan oleh adanya serangkaian perbuatan para Terdakwa mengalihkan atau mengganti pengadaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang seharusnya berdasarkan kontrak pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahaan Air (IPA)/WTP tersebut dikerjakan dengan dukungan distributor oleh PT. Judhika Sakti Engineering, namun pada kenyataannya para Terdakwa melakukan perjanjian jual beli dengan pihak lain yakni dengan saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari perusahaan Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II membeli IPA tersebut dengan harga Rp. 1.825.000.000,-, dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) dimana harga tersebut jauh lebih murah dengan harga IPA dari dukungan PT. Judhika Sakti Enggineering yakni seharga Rp 2.200.000.000,- serta bentuk/gambar dan spesifikasi IPA yang dikerjakan oleh PT. Bramindo Lincoln juga jauh berbeda dengan sebagaimana yang terdapat didalam kontrak, yang pada akhirnya pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut selesai dikerjakan oleh Saksi MARTIN DARMASETIAWAN dari PT. Bramindo Lincoln dengan mengacu pada Shop drawing IPA PT. Bramindo Lincoln dan tidak mengacu pada kontrak, kemudian terdakwa I dan Terdakwa II jadikan untuk memenuhi prestasi kerja PT. Rah Rah Red wana Bhakti sehingga dapat dibayarkan lunas 100%. Berdasarkan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tanggal 12 November 2013 ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Direkutr Utama, dan disetujui oleh Saksi Tri Maidiansyah, S.T selaku Chief Inspector CV Multi Partner Consultan selaku konsultan pengawas serta mengetahui Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA, bahwa seluruh Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), sehingga menjadi dasar terdakwa I selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dan terdakwa II sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan di lapangan untuk mengajukan permohonan pembayaran 100% atas prestasi seluruh pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP di Kota Sabang padahal pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ternyata TIDAK SESUAI dengan kontrak berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNYSIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), ditemukan adanya pekerjaan rumah pompa dan rumah operator yang realisasi pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak, mutu kolom beton yang terealisasi lebih rendah dengan mutu kolom beton yang terdapat didalam kontrak. Dengan kondisi hasil pekerjaan yang sedemikian, seharusnya pengajuan permohonan pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan mengacu pada hasil riil pekerjaan. Sehingga terjadi pembayaran harga yang tidak sepatutnya ke kontraktor pelaksana (PT. Rah rah red Wana Bhakti) sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah), hal itu telah menjadi keuntungan dan memperkaya diri Terdakwa I maupun Terdakwa II karena setelah terdakwa I meminta untuk mencairkan dana pembayaran lunas pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100%, sehingga proses pencairan dilaksanakan dan akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening terdakwa I (Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti) sehingga seluruh uang pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa I melalui PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional Nomor Rekening : 010.01.05.590138-1 a.n PT Rah Rah Red Wana Bhakti. Dengan demikian perbuatan para terdakwa tersebut nyata-nyata telah bertentangan hukum dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa Pemerintah yakni :
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf A poin 10.1, disebutkan bahwa “Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lain” ;
Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010Tentang Pengadan Barang Jasa Pemerintah bahwa “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan Sub Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebahagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”;
Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisen, dan dalam penjelasan Pasal 5 huruf a tersebut disebutkan bahwa “Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”;
Pasal 51 ayat 2c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yakni “pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa”;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa “jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa; pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak; sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); total harga penawaran bersifat mengikat dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang”.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 pada Dinas Cipta Karya Aceh berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2013. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah). Nilai tersebut merupakan nilai bersih (setelah dikurangi potongan-potongan) atas Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, sementara uang hasil atas pekerjaan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh sudah dibayarkan 100%. Rincian perhitungan nilai kerugian negara tersebut adalah sebagai berikut:
Pembayaran :
SP2D Nomor 0005531/LS-BL/2013 tgl 17 Juni 2013 Rp. 695.198- 000,00
SP2D Nomor 0032235/LS-BL/2013 tgl 23 Sept 2013 Rp. 1.956.287. 172,00
SP2D Nomor 0016487/LS-BL/2013 tgl 16 Des 2013 Rp. 824.504. 828,00
| No. | Uraian Audit Pekerjaan | Kontrak | Realisasi Pekerjaan | Keterangan |
| 1. | Pekerjaan Sipil Pendukung Instalasi Pengolahan Air | Struktur pondasi unit IPA terbuat dari struktur beton bertulang. | Struktur pondasi unit IPA terbuat dari pasangan batu kali. | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. |
| Mutu beton pondasi pada unit IPA adalah 225 kg/cm2. | Mutu beton pondasi pada unit IPA adalah 170 kg/cm2. | Mutu beton pondasi realisasi lebih rendah dari pada mutu beton dalam kontrak (terdapat selisih 55 kg/cm2). | ||
| Dipersyaratkan adanya dokumen uji kualitas beton (uji tekan beton). | Tidak terdapat adanya dokumen uji kualitas beton (uji tekan beton). | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. | ||
| Mutu beton pondasi berkualitas baik dan sesuai dengan SNI. | Mutu beton pondasi berkualitas buruk dan tidak sesuai dengan SNI. | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. | ||
| 2. | Rumah Pompa | Mutu kolom beton pada rumah pompa adalah 225 kg/cm2. | Mutu kolom beton pada rumah pompa adalah 180 kg/cm2. | Mutu kolom beton realisasi lebih rendah dari pada mutu kolom beton dalam kontrak (terdapat selisih 45 kg/cm2). |
| 3. | Rumah Operator | Dipersyaratkan bangunan bebas cacat dan retak pada komponen-komponen strukturnya. | Terdapat cacat pada kolom beton dan retak pada lantai bangunan. | Realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. |
| Mutu kolom beton pada rumah operator adalah 225 kg/cm2. | Mutu kolom beton pada rumah operator adalah 120 kg/cm2. | Mutu kolom beton realisasi lebih rendah dari pada mutu kolom beton dalam kontrak (terdapat selisih 105 kg/cm2). |
Jumlah Pencairan SP2D (termasuk PPN, PPh, infaq) Rp. 3.475.990.000,00
PPN 10% yang dipotong BUD Rp 315.999.090,00
Total Realisasi Pembayaran (dikurangi PPN) Rp. 3.159.990.910,00
Selisih Pembulatan Nilai Kontrak Rp. 5.249,00
Total PembayaranRp 3.159.996.159,00
Nilai Pekerjaan yang Terpasang berasarkan hasil
Pemeriksaan Fisik oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Unsyiah Rp. 544.085.782,40
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp.2.615.910.376,60
Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2),(3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 23/Pid.Sus.TPK/2016/PN Bna tanggal 23 September 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan II seluruhnya ;
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dan kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti lain yang diperlukan untuk itu ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HUSAINI, S.T., Bin ALM. HASAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi Mantan Direktur PDAM Kota Sabang ;
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan pembangunan instalasi pengelolaan Air/WTP untuk PDAM di kota Sabang, dan hubungan saksi dengan pekerjaan tersebut karena saksi selaku yang mengusulkan atau merencanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah saksi usulkan dikabulkan dan dananya sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga koma tujuh miliyar rupiah);
Bahwa anggaran dananya dari Otsus tahun 2013 tetapi usulannya tahun 2012 dan ada dilakukan tender;
Bahwa Saksi mengetahui yang menjadi pemenangnya dari perusahaan PT. Rah Rah Red
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Direktur PT. Rah Rah Red;
Bahwa anggaran digunakan untuk pembangunan WTP kota Sabang;
Bahwa saksi tidak mengetahui Hubungan antara Para Terdakwa dengan perusahaan PT. Rah Rah Red tersebut;
Bahwa seingat saksi rencana pembangunan IPA/WTP tahun 2011 dan yang mengusulkan untuk pembangunan IPA/WTP tersebut adalah PDAM kota Sabang;
Bahwa seingat Saksi dilaksanakan pembangunan IPA/WTP tersebut tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui tujuan dilakukan pembangunan IPA/WTP untuk PDAM kota Sabang yang berlokasi di Pria Laot adalah untuk menjernihkan air yang dikeluarkan sesuai perencanaan awal 20 liter/detik;
Bahwa pada saat perjalanan pembangunannya saksi berkonsultasi dengan orang Kementrian Pekerjaan Umum yang membangun IPA/WTP yang ada di Aneuk Laot dan pada saat itu pihak kementrian PU mengatakan bahwa WTP yang ada di Aneuk laot type air gambut, sehingga dengan biaya usulan perencanaa yang diajukan untuk fisik IPA/WTP yaitu sebesar Rp 2.800.000.000,- (dua milyar koma delapan ratus juta rupiah) dan dana tersebut terlalu mahal untuk kapasitas debit air 20 liter/detik, sehingga dirubah menjadi IPA/WTP konvensional untuk type air yang ada di Pria Laot (non gambut) yang dapat mengeluarkan debit air 40 liter/detik dan dibuatlah addendum tender oleh panitia;
Bahwa Saksi mengetahui dana tersebut dari otsus untuk IPA/WTP kota Sabang yang dikelola oleh dinas PU Propinsi;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah dana tersebut sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar koma tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT.Rah Rah Red;
Bahwa Saksi mengetahui yang terlibat didalam pekerjaan pembangunan IPA/WTP di lokasi PDAM Pria Laot adalah:
Saudara Nizwar alias NIK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas PU Kota Sabang;
Saudara Ary Susetya, ST, MT selaku PPTK;
Saudara Zulfadli alias Dedek selaku pelaksana/penyedia jasa dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti;
Bahwa saksi mengetahui yang dibangun dalam kegiatan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air WTP dilokasi PDAM Pria Laot tersebut adalah:
Instalasi Pengelolaan Air (IPA) kapasitas 40 liter/detik;
1 (satu) unit rumah jaga;
Rumah bangunan operasi;
Pengadaan 1 (satu) unit mesin pompa;
Bahwa setahu Saksi Pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot tersebut secara fisik tidak sesuai dengan perencanaan atau usulan pihak PDAM, sedangkan untuk pekerjaan yang lain saya belum melihat secara jelas;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembangunan 1 (satu) unit rumah jaga tetapi Saksi tidak mengetahui tentang 1 (satu) unit mesin pompa;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang anggaran yang digunakan untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot KotaSabang karena Saksi bulan 2 (dua) sudah dimutasi ke dinas PU Kota Sabang sedangkan pelaksanaan diatas bulan 2 (dua);
Bahwa pembangunan IPA/WTP yang tidak sesuai dengan perencanaan dalam pekerjaan tersebut adalah pada bentuk atau bangunan dari Instalasi Pengelolaan Air/WTP yang mana pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana gambar dalam perencanaan;
Bahwa setahu saksi pelelangan dilakukan di kantor PU dan pada saat dilakukan pelelangan saksi menjadi staf di dinas PU Kota Sabang;
Bahwa Saksi ada melihat pembangunan IPA/WTP karena saksi diajak oleh Kadis PU Kota Sabang dan kondisi pekerjaan sudah hampir selesai;
Bahwa seingat Saksi bentuk bangunannya tidak sama karena pada awalnya bangunannya tinggi dan fungsinya untuk menjernihkan air dan kalau tinggi volume air juga berubah;
Bahwa seingat saksi saudara Nizwar selaku KPA dan Terdakwa II Zulfadli juga hadir dilokasi pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa II Zulfadli dibawah bulan 2 (dua) untuk membicarakan masalah tender karena Terdakwa II Zulfadli ada meminta tolong pada saksi untuk diimailkan nama perusahaannya;
Bahwa setahu saksi perencanaan dan paket proyek tersebut dibuat dari kantor Dinas PU Bina Marga propinsi yaitu paketnya propinsi, sedangkan nilainya Saksi tidak tahu;
Bahwa tujuan Saksi mengusulkan pembangunan IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang Karena ada keluhan dari masyarakat;
Bahwa Jabatan saksi sekarang sebagai Kabid sumber daya air di Dinas PU Kota Sabang;
Bahwa Saksi kirim email tersebut kepada PT. Judi Saksi di Jakarta untuk minta dukungannya perusahaan distributor;
Bahwa dukungan tersebut bunyinya berupa surat yang bunyinya “kami mendukung perusahaan ini PT. Rah Rah Red”, lalu kirim ke PT. Judi Sakti di Jakarta;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
BOBY SYAHFITRA, ST BIN LUKMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Pokja ;
Bahwa Saksi mengetahui nilai kontrak yang dikerjakan oleh Para Terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui sebelum dilakukannya pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut ada dilakukan pelelangan dan yang menjadi pemenangnya adalah PT. Rah Rah Red;
Bahwa seingat Saksi yang mendaftar untuk melakukan pekerjaan pembangunan IPA/WTP ada 8 (delapan) perusahaan dan perusahaan pemenang pembangunan IPA/WTP yaitu PT. Rah Rah Red persyaratannya sudah lengkap;
Bahwa setahu Saksi direktur PT. Rah Rah Red adalah Terdakwa I Mahfud Bin (alm) Abdul Majid;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua Pokja yaitu:
Melaksanakan proses pengadaan;
Mengkoordinir anggota Pokja;
Menyiapkan dokumen lelang;
Membuat jadwal pelelangan;
Membuat pengumuman lelang sampai dengan penetapan pemenang;
Membuat laporan hasil pelelangan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Saksi tidak mengetahui kontrak pembangunan IPA/WTP dengan siapa;
Bahwa setahu Saksi tujuan pembangunan IPA/WTP tersebut adalah untuk penglolahan air minum dari sumber air payau dan saksi tidak tahu siapa yang membuat perencanaan pembangunan IPA/WTP tersebut;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut tidak sesuai dengan gambar yang direncanakan ataupun pada saat dilakukan pelelangan;
Bahwa setahu Saksi sebelum dilakukannya addendum untuk pembangunan IPA/WTP hanya mengahasilkan air 20 liter/detik dan setelah dilakukannya addendum menjadi 40 liter/detik;
Bahwa seingat Saksi, pekerjaan yang dibangun di Pria Laot yaitu:
Pekerjaan pembangunan IPA;
Pembangunan Rumah Operasi;
Pembangunan Rumah Jaga Operator;
Bahwa seingat Saksi perencanaan yang diajukan oleh PDAM Kota Sabang sesuai spesifikasi pada perencanaan awal yang diajukan oleh PDAM Sabang, tetapi perencanaan awal kapasitas 20 liter perdetik dirubah menjadi 40 liter perdetik, dikarenakan air yang diolah berbeda dari air gambut dan non gambut sedangkan bentuk spesifikasinya tidak dirubah;
Bahwa setahu saksi pada saat kontrak dan pekerjaan dilapangan sudah tidak sesuai dengan pelelangan terjadi perubahan kontrak dan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan pelelangan yaitu pengajuan perubahan oleh KPA atau rekanan maka dilakukan pemeriksaan oleh konsultan pengawas lalu dibuat Justifikasi Tehnis (Justek) lalu perhitungan tambah kurang pekerjaan dan hasil kkesepakatan ketiga belah pihak konsultan penyedia jasa dengan KPA melahirkan Adendum kontrak;
Bahwa setahu Saksi pelelangan dilakukan secara terbuka melalui LPSE;
Bahwa seingat saksi penawaran yang diajukan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bakti untuk pembangunan IPA/WTP sebesar Rp. 3.474.920.000(Tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah dikoreksi mejadi harga dalam kontrak sebesar Rp. 3.475.990.000(Tiga milyar empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah);
Bahwa seingat saksi harga yang diajukan dalam HPS yaitu:
Pembangunan IPA sebesar Rp 3.188.106.580;
Pembangunan Rumah Operasi Rp 75.705.733;
Pembagunan Rumah jaga operator Rp 99.827.451;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa Zulfadli hanya memasukkan 1 (satu) perusahaan untuk mengikuti tender pembangunan IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang dan hubungan saksi dengan Terdakwa Zulfadli yaitu sebagai pekerja dan peminjam perusahaan saksi;
Bahwa setahu saksi pengiriman berkas dikirim melalui online;
Bahwa setahu saksi, saksi sebagai pokja dan team tidak berhak merubah gambar juga kontrak dan dokumen-dokumen yang ada di LPSE itu dan harus ada perintah dari KPA;
Bahwa sepengetahuan saksi yang berhak untuk merubah perencanaan tersebut yaitu KPA bersama rekanan dan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan didalam syarat syarat umum kontrak (SSUK);
Bahwa saksi mengetahui rapat antara saksi Husaini dengan PPTK namun hasilnya juga saksi tahu, tetapi paket tidak tahu waktu dirubah;
Bahwa setahu saksi, addendum terhadap nama paket adalah kapasitasnya Dinas Cipta Karya Aceh dan yang berubah dalam addendum adalahspesifikasi tehnis dan SLI dari tahun 2002, lalu data pendukung sesuai dengan yang di tawar dan brosur;
Bahwa setahu saksi panitia dapat merubah nilai kontrak karena Menurut KPA bisa dipandang perlu dan tercantum di Keppres no.70 pasal 77 ayat 6 dimana bunyinya perubahan HPS harus ada persetujuan KPA, jadi yang berwenang disitu adalah KPA;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
MULKAN, S.T., M.T., BIN M. AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Pokja ;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa Zulfadli hadir sebanyak 2 (dua) kali untuk mewakili direktur PT. Rah Rah Red;
Bahwa saksi sudah menjadi anggota pokja selama 2 (dua) tahun dan saksi diberikan honor pada saat menjadi anggota pokja sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saksi tidak ada menerima honor selain dari pokja;
Bahwa setahu saksi pada saat itu ada dilakukannya pertemuan kecil antara KPA, saksi Husaini dan PPTK;
Bahwa seingat saksi dilakukannya addendum karena ada perubahan dari 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik;
Bahwa seingat Saksi yang mendaftar untuk melakukan pekerjaan pembangunan IPA/WTP ada 8 (delapan) perusahaan dan perusahaan pemenang pembangunan IPA/WTP yaitu PT. Rah Rah Red persyaratannya sudah lengkap;
Bahwa setahu saksi, apabila pekerjaan seratus persen pekerjaan itu telah dilakukan uji coba;
Bahwa setahu saksi, Dinas PU Kota Sabang tidak ada wewenang untuk mengubahnya karena harus berubah dulu dipanya;
Bahwa seingat saksi judul pekerjaan IPA/WTP Pria Laot adalah 20 liter perdetik sedangkan dukungannya untuk 40 liter perdetik ada memo pak Husaini dan dibolehkan karena terikat dengan judul;
Bahwa seingat saksi dukungan 40 liter perdetik tidak ada sedangkan yang ada untuk 20 liter perdetik hanya memo designe 40 liter perdetik sebagai lampiran saja;
Bahwa seingat saksi dokumen kami terima dari email LPSE dan saksi juga tidak ingat lagi siapa yang membawa dokumen asli untuk dilakukannya pelelangan tetapi ada surat tugasnya;
Bahwa seingat saksi pada saat dilakukan pelelangan PT. Rah Rah Red tidak ada mengajukan gambar lain dan PT. Rah Rah Red mengacu kepada dokumen pelelangan yang dibuat oleh panitia;
Bahwa seingat saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang dapat dioperasikan dan saksi tahu dari saksi Husaini;
Bahwa setahu saksi yang menjadi acuan dari PT. Rah Rah Red adalah karena PT.Rah Rah Red sudah mengajukan pada penawaran;
Bahwa setahu saksi yang membuat kontrak kerja untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah KPK dan yang membuat perjanjian untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah KPA;
Bahwa setahu saksi kontrak dan perjanjian kerja tidak perlu diketahui oleh Pokja;
Bahwa seingat saksi, saksi tidak mengetahui pelaksanaan dilakukan yang 20 liter perdetik atau 40 liter perdetik dan saksi juga tidak tahu spek gambarnya dirubah;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
JUHERVIN Bin (ALM) KEMIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Saksi sebagai tenaga kontrak dibagian teknik dan saksi waktu itu juga bekerja di PDAM Kota Sabang;
Bahwa setahu saksi ada dibangun IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang pada Tahun 2013;
Bahwa setahu saksi dibangunnya IPA/WTP Kota Sabang untuk PDAM Kota Sabang;
Bahwa setahu saksi tujuan dibagunnya IPA/WTP Kota Sabang adalah untuk penyaringan air yang akan dialirkan kepada masyarakat;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pekerjaan untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang namun saksi ada melihat rumah jaga beserta juga rumah operasional;
Bahwa saksi tidak ingat berapa lama sudah dibangun IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang belum difungsikan karena belum ada perintah dari atasan untuk difungsikan kepada masyarakat;
Bahwa pada saat itu saksi di PDAM dibagian tehknik yang ditempatkan di WTP pria laot lama dan sekarang sudah dipindahkan di bagian mesin ditempat itu juga;
Bahwa setahu saksi, jarak antara IPA/WTP lama dengan IPA/WTP baru Pria Laot Kota Sabang adalah 3 (tiga) meter namun saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi, saksi tidak pernah melihat Para Terdakwa dilokasi;
Bahwa setahu saksi, IPA/WTP lama dengan IPA/WTP yang baru karena IPA/WTP lama dibangun oleh pihak BRR;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
WAHYUDI Bin (ALM) ABDUL GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi bertugas dibagian pernacanaan dinas PU Kota Sabang;
Bahwa setahu saksi tujuan dibagunnya IPA/WTP Kota Sabang adalah untuk penyaringan air yang akan dialirkan kepada masyarakat;
Bahwa seingat saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang belum difungsikan karena belum ada perintah dari atasan untuk difungsikan kepada masyarakat;
Bahwa seingat saksi, saksi tidak pernah melihat Para Terdakwa dilokasi;
Bahwa saksi mengetahui rencana akan dibangunnya IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang dari saksi Husaini namun saksi tidak terlibat dalam perencanaan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang tersebut;
Bahwa sseingat saksi pernah pergi satu kali waktu bangunan sudah mulai tampak;
Bahwa setahu saksi yang mengusulkan proyek pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah saksi Husaini dan saksi juga melihat bangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang tidak sesuai dengan perencanaan karena saksi diberitahukan oleh saksi Husaini;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
NIZWAR, S.T., Bin USMAN ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi sebagai Kabid Cipta Karya dan KPA dalam dalam pekerjaan ini;
Bahwa seingat saksi dana yang dianggarkan untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sebesar Rp. 3.475.000.000,- (tiga miliyar tempat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang dibawah pengawasan Cipta Karya Provinsi Aceh dan dinas PU Kota sabang adalah perpanjangan tangan dari provinsi;
Bahwa setahu saksi hubungan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang tersebut adalah hanya sebatas koordinasi saja;
Bahwa setahu saksi dana yang digunakan untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah dana otsus Sabang tahun anggaran 2013, sesuai dengan Dipa tahun 2013 kota Sabang;
Bahwa setahu saksi pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sekitar bulan Februari atau Maret di tahun 2013;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang yang usul adalah daerah yaitu Kota Sabang lalu di acc dan dikeluarkan anggaranya untuk fisiknya tahun 2013;
Bahwa seingat saksi, proses lelang untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang dilakukan pada bulan April tahun 2013;
Bahwa seingat saksi ada dilakukan rapat pada tanggal 27 Mei 2013 dan dalam rapat tersebut mempunyai kesepakatan;
Bahwa seingat saksi Konsultan pengawas Irvan tetapi dia tidak hadir dalam rapat dan dia saksi yang mengundangnya ada dia mengetahui proses WTP dari 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik ;
Bahwa seingat saksi pada saat lelang digunakan kapasitas yang 20 liter perdetik;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara PT. Rah Rah Red dengan PT. Judi Sakti;
Bahwa setahu saksi PT. Bramindo mewakili dari PT. Rah Rah Red yang di rapatkan dari kapasitas 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi, tugas saksi sebagai KPA adalah:
Mempersiapkan dokumen;
Melakukan pengelolaan Administrasi keuangan;
Mengatur pelaksanaan kegiatan;
Sedangkan tanggung jawab saksi dalam kegiatan tersebut adalah bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan dan juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa Zulfadli yang bertugas dilapangan namun saksi tidak menerima laporan siapa yang bekerja dilokasi pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Husaini karena saksi Husaini adalah sebagai direktur PDAM Kota Sabang dan saksi juga pernah kelapangan pada saat PHO dengan saksi Husaini;
Bahwa seingat saksi hubungan dengan saksi Husaini adalah Pada tahun 2013 pada awal pelelangan dia menelpon saksi bolak balik untuk ketemu sama saksi, disitu dia menyatakan penawaran ini dia yang merencanakan dan saksi Husaini juga ada hubungan dengan PT. Judi Sakti lalu saksi bilang ini kewenangan panitia, lalu saksi Husaini datang lagi dan bertemu dengan saksi Mulkan kemudian yang ketiga mengajak saksi ke Jakarta untuk bertemu dengan PT. Judi Sakti dan mereka ke Jakarta, setelah itu melapor kepada saksi bahwa PT. Judi Sakti sudah deal;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sudah berfungsi dan sudah bisa dinikmati oleh masyarakat;
Bahwa seingat saksi, saksi ada menandatangani PHO karena saksi yakin proyek ini hidup dan bermanfaat dan dana tidak bisa cair apabila saksi sebagai KPA tidak menandatanganinya;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang dimatikan waktu datang Polisi dengan memasang Police Line makanya waktu team ahli datang untuk melakukan pemeriksaan kondisi dalam keadaan tidak berfungsi;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai KPA pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah Ir. Hasanudin dengan SK yang sah, setelah saksi menerima SK tersebut lalu saksi mempersiapkan dokumen pelelangan;
Bahwa setahu saksi panita lelang mendapatkan dana dari ULP dan yang membentuk panita lelang adalah saksi sebagai KPA;
Bahwa setahu saksi berubah kapasitas air dari 20 liter perdetik menjadi 40 liter perdetik adalah saksi Husaini dan pada saat dilakukan pelelangan saksi Husaini dan saksi Mulkan juga hadir serta menyetujui kapasitas air dari 20 liter perdetik menjadi 40 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi yang meneken kontrak pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah saksi lalu saksi bawa ke Jakrta bersama dengan Terdakwa Zulfadli;
Bahwa seingat saksi yang berinisiatif pergi ke Jakarta adalah saksi yang datang ke PT Brawijaya untuk melihat proses pembuatannya;
Bahwa seingat saksi gambar untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang tidak ada perubahan namun yang mengalami perubahan hanyalah volumenya saja;
Bahwa seingat saksi saudara Martin datang hanya sebagai tekhnis dari PT. Rah Rah Red dan dari dinas PU Kota Sabang yang hadir adalah PPTK dan memimpin rapat;
Bahwa seingat saksi agenda rapat yang dibahas adalah untuk perubahan 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi pada saat dilakukan rapat hasilnya semua disetujui namun sesuai kebutuhan dilokasi;
Bahwa setahu saksi apabila kapasitas airnya berubah dari 20 liter perdetik menjadi 40 liter perdetik otomatis kontruksinya berubah;
Bahwa setahu saksi mengenai shopdrowing menjadi berbeda tetapi semua yang diusulkan disetujui;
Bahwa setahu saksi pada saat dilakukan rapat gambar berubah namun kontrak tidak dirubah;
Bahwa setahu saksi proses pekerjaan dilakukan tepat waktu dan setelah itu dilakukannya PHO sebelum dilakukan uji coba;
Bahwa setahu saksi Berita Acara pemeriksaan hasil lab dilaksanakan setelah PHO pada tahun 2014 dan kontrak pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang berakhir bulan Desember Tahun 2013;
Bahwa seingat saksi, saksi Husaini pada saat menjumpai saksi tidak menjabat lagi Direktur namun saksi Husaini sudah menjabat sebagai staf di kantor PU Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi sudah menyarakan kepada Para Terdakwa untuk survei dan kontruksinya harus dirubah dan itu sudah proses pelelangan untuk disesuaikan gambarnya, tetapi lansung dilakukan adendum pelelangan dan mereka melakukan terus sementara dokumen sampai sekarang tidak ada sama saksi;
Bahwa setahu saksi dilakukannya addendum karena perubahan uang makanya berubah juga kontruksi dan bila uang tidak berubah tidak perlu dilakukan adendum;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang berfungsi dua bulan lebih datanglah petugas penyidik dari kepolisian dan memberi garis police line kemudian mematikan WTP tersebut dalam waktu masih pemeliharaan;
Bahwa setahu saksi yang mengusulkan dibagunnya IPA/WTP Kota Sabang adalah saksi Husaini yang pada saat itu sebagai direktur PDAM Kota Sabang;
Bahwa setahu saksi pada saat dilakukan percobaan debit air yang keluar yaitu 50 liter perdetik dan pada saat dilakukan uji coba IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang ada diturunkan team dari Unsyiah untuk melakukan pemeriksaan dengan cara mengelilingi dan bawa alat kunci beton untuk ketok-ketok;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
HARRY SUSETHIA, S.T., M.T., Bin SURADJI JUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi sebagai PPTK dalam dalam pekerjaan ini dan saksi bekerja di Laboratorium Tirtadaroy Banda Aceh;
Bahwa seingat saksi, tugas saksi sebagai PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelasanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa seingat saksi yang mengangkat saksi sebagai PPTK adalah KPA yaitu saksi Nizwar;
Bahwa seingat saksi pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 dan dananya berasal dari otsus kota Sabang yang terletak di PU Propinsi;
Bahwa seingat saksi dana yang dianggarkan untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sebesar Rp.3.475.990.000,-(tiga miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa seingat saksi menerima SK bulan Juni 2013 sudah selesai pelelangan dan Saksi menerima kontrak bulan Juli 2013;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah PT. Rah Rah Red yang direkturnya adalah Terdakwa Mahfud Bin Alm. Abdul Majid dan yang melakukan pekerjaan dilokasi adalah Terdakwa Zulfadli;
Bahwa setahu saksi tidak ada perubahan didalam perjalanan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang karena dalam kontrak sudah 40 liter perdetik;
Bahwa setahu saksi PT. Rah Rah Red menyampaikan permintaan kepada KPA untuk persentase tanggal 27 Mei 2013 di Kantor Dinas PU Propinsi dan yang membuka rapat tersebut adalah langsung KPA;
Bahwa seingat saksi yang dibahas dalam rapat tersebut adalah PT. Rah Rah Red membangun sesuai dilapangan dengan jenis jenis WTP dan perubahan dalam Dipa disesuaikan dengan lokasi;
Bahwa seingat saksi pekerjaan dilokasi saksi tidak tahu tetapi secara fisual telah sesuai dan mengenai PHO setahu saksi hanya sekali;
Bahwa seingat saksi yang mengusulkan addendum ke KPA adalah saudara Fakhrul untuk perubahan waktu dan saksi juga kenal dengan saksi Husaini karena saksi Husaini adalah mantan direktur PDAM Kota Sabang;
Bahwa setahu saksi pada saat hasil uji air dibawah 50 liter perdetik dan memenuhi mutu tetapi apabila melebihi 50 liter perdetik itu bagus;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
ZULPAN Bin HARUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi, saksi telah melakukan pembayaran ada tiga kali secara keseluruhan telah ditarik sebesar seratus persen dengan rincian yaitu:
Pencairan uang muka sebesar 20% atau Rp.695.198.000,- berdasarkan SPM tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh IR. Hasanuddin;
Pencairan uang Termin I sebesar 75% atau Rp.1.956.287.172, berdaarkan SPM tanggal 19 September 2013 yang ditanda tangani oleh Nizwar, ST;
Pencairan lunas sebesar 95% atau Rp. 650.705.328 dan retensi sebesar 5% atau 173.799.500 dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.824.504.828 berdasarkan SPM tanggal 13 Desemser 2013 yang ditanda tangani oleh Nizwar, ST;
Bahwa seingat saksi menerima SK dari KPA yaitu saksi Nizwar;
Bahwa seingat saksi syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk pengajuan termin ke dua yaitu:
Laporan Kemajuan pekerjaan/progress 100%;
Fhoto kemajuan pekerjaan;
Jaminan Pemeliharaan;
Bukti Pembayaran Galian C pada Kuasa Pengguna anggaran (KPA) untuk pembayaran sebesar Rp. 824.504.828;
Bahwa seingat saksi pembayaran 100 (seratus) % dilakukan pada bulan Nopember atau Desember Tahun 2013 dan sudah mempunyai jaminan;
Bahwa seingat saksi untuk pengajuan pembayaran 100 (seratus) % yaitu adanya permohonan dari PT.Rah Rah Red Wana Bhakti dan juga progres/ kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh PPTK dan konsultan pengawas serta diketahui oleh KPA yang bahwasannya perkarjaan yang dilaksanakan telah diselesaikan secara keseluruhan atau dengan persentase 100% dan juga telah dilakukan PHO oleh tim PHO dan atas dasar dokumen-dokumen tersebut dilakukan proses pembayaran untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa seingat saksi acuan untuk pembayaran paling penting yaitu untuk addendum pertama;
Bahwa setahu saksi dasar untuk melakukan pembayaran 100 (seratus) % berdasarkan termin, progres dan foto, kalau semua syarat syarat tersebut sudah ada maka tidak ada alasan untuk tidak membayar;
Bahwa seingat saksi permbayaran tersebut sudah dipotong pajak dan untuk biaya pemeliharaan sudah ada pembayaran;
Bahwa seingat saksi perubahan volume air dilakukan setelah rapat tehknis oleh KPA baru saksi tahu ada perubahan 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik dan setelah itu baru dapat RAB dan dalam RAB sudah menjadi 40 liter perdetik;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah PT. Rah Rah Red dan sudah dikerjakan sesusai dengan fisual;
Bahwa seingat saksi tidak pernah diajak dan saksi mengetahui setelah diberitahukan oleh KPA;
Bahwa seingat saksi mengenai sofdrowing yang saksi terima sudah siap dibuat oleh konsultan pengawas;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang telah diuji coba berfungsi dan berhentinya pada saat proses penyidikan;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
CUT FAISAL SYAH PUTRA, S.H., Bin (ALM) TGK. IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa saksi diperiksa sebagai direktur PDAM Kota Sabang yang sebelumnya dijabat oleh saksi Husaini;
Bahwa setahu Saksi dananya dari otsus diusulkan dari PU Sabang yang akan dibangun IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang dengan kapasitas 40 liter perdetik;
Bahwa setahu saksi yang menjadi pemenang PT. Rah Rah Red dan saksi kenal dengan direktur PT. Rah Rah Red karena saksi pernah satu SMA dan saksi kenal dengan Terdakwa Zulfadli pada saat dilokasi;
Bahwa saksi tidak ada ikut pada saat proses perubahan perubahan 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik dan setahu saksi masalah perubahan tersebut dilakukan di kantor dinas PU Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi baru mengetahui pada saat perubahan setelah selesai dikerjakan karena ada diajak untuk proses pengujian yang dilakukan pihak rekanan air bersih;
Bahwa seingat saksi selesai dikerjakan IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang tersebut sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) bulan;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada saat ikut rapat mengenai perubahan 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik yaitu Mizwar, Ali Mahmud, Mulkan dan Martin;
Bahwa seingat saksi gambar awalnya saksi tidak tahu dan selesai pekerjaannya pada bulan Nopember Tahun 2013;
Bahwa seingat saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang tersebut sampai sekarang belum diserahkan ke PDAM Sabang;
Bahwa seingat saksi uji coba IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang dilakukan pada tahun 2014 dan yang hadir yaitu pihak dari PU , tenaga Ahli dan rekanan hadir;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang Fungsinya untuk menjernihkan air seperti air payau disedot kedalam WTP dan disaring baru dialirkan ke masyarakat yang volume airnya keluar hampir 50 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi tenaga ahli yang hadir yaitu Martin dari PT. Rah Rah Red karena dia sudah mempunyai sertifikat dan mengenai kualitas airnya jernih dan tidak berbau;
Bahwa seingat saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang sekarang sempat diberhentikan waktu penyidikan dan diberi Police line kata petugas saksi tapi tidak diberitahukan pada saksi;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang tersebut harusnya dibersihkan dulu karena proses pembersihan;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
IRWANDI, S.T., Bin IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa setahu Saksi dananya dari otsus diusulkan dari PU Sabang yang akan dibangun IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang dengan kapasitas 40 liter perdetik;
Bahwa setahu saksi yang menjadi pemenang PT. Rah Rah Red dan saksi kenal dengan direktur PT. Rah Rah Red karena saksi pernah satu SMA dan saksi kenal dengan Terdakwa Zulfadli pada saat dilokasi;
Bahwa saksi tidak ada ikut pada saat proses perubahan perubahan 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik dan setahu saksi masalah perubahan tersebut dilakukan di kantor dinas PU Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi baru mengetahui pada saat perubahan setelah selesai dikerjakan karena ada diajak untuk proses pengujian yang dilakukan pihak rekanan air bersih;
Bahwa seingat saksi selesai dikerjakan IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang tersebut sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) bulan;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada saat ikut rapat mengenai perubahan 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik yaitu Mizwar, Ali Mahmud, Mulkan dan Martin;
Bahwa seingat saksi gambar awalnya saksi tidak tahu dan selesai pekerjaannya pada bulan Nopember Tahun 2013;
Bahwa seingat saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang tersebut sampai sekarang belum diserahkan ke PDAM Sabang;
Bahwa seingat saksi uji coba IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang dilakukan pada tahun 2014 dan yang hadir yaitu pihak dari PU , tenaga Ahli dan rekanan hadir;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang Fungsinya untuk menjernihkan air seperti air payau disedot kedalam WTP dan disaring baru dialirkan ke masyarakat yang volume airnya keluar hampir 50 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi tenaga ahli yang hadir yaitu Martin dari PT. Rah Rah Red karena dia sudah mempunyai sertifikat dan mengenai kualitas airnya jernih dan tidak berbau;
Bahwa seingat saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang sekarang sempat diberhentikan waktu penyidikan dan diberi Police line kata petugas saksi tapi tidak diberitahukan pada saksi;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang tersebut harusnya dibersihkan dulu karena proses pembersihan;
Bahwa setahu saksi IPA/WTP di Pria Laot Kota Sabang Sudah difungsikan kembali setelah beberapa bulan tidak difungsikan;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
TRI MAIDIANSYAH, S.T., BIN (ALM) WASMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa jabatan saksi dalam hal pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah sebagai koordinator dari team insfektor;
Bahwa seingat saksi yang saksi awasi adalah masalah tekhnis pengawasan dari PT. Rah Rah Red yang direkturnya terdakwa Mahfud dan yang dilapangan terdakwa Zulfadli, jadi mereka yang saya awasi;
Bahwa seingat saksi ada selalu membuat laporan bulanan namun saksi tidak pernah turun kelokasi dan saksi ada menandatangani laporan progress terhadap pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi yang mengajukan rekanan dari PT. Rah Rah Red yang namanya Budi salah satu staf di lapangan dari PT. Rah Rah Red dan saksi hanya berkomunikasi dengan saudara Budi;
Bahwa seingat saksi ada dilakukan uji coba secara internal dan yang melakukan uji coba adalah Martin;
Bahwa yang menjadi dasar saksi bekerja adalah surat kuasa perintah (mobilisasi personil);
Bahwa seingat saksi rekayasa gambar tersebut adalah hasil gambaran dari Martin dan tujuan gambar yang menjadi acuan 40 liter perdetik bisa dipakai sedangkan gambar yang 20 liter perdetik tidak bisa dipakai;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
MUHAMMAD FARID IQBAL Bin (ALM) FADLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa jabatan saksi dalam hal pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah sebagai administrasi;
Bahwa setahu saksi pengawasan sudah dilakukan secara benar dan saksi mengawasinya pada kapasitas 40 liter perdetik;
Bahwa setahu saksi, saksi Syafrizal tidak mempunyai sertifikat;
Bahwa seingat saksi pada saat perubahan gambar ada saksi tanda tangan tetapi bukan wewenang saksi;
Bahwa seingat saksi ada dilakukannya addendum karena saksi juga ikut hadir;
Bahwa setahu saksi adanya addendum karena Proses dari lapanganh perlu diajukan perubahan karena dari kontraktor mengajukan lalu lahirlah asimilasi dan iso maka lahirlah adendum;
Bahwa seingat saksi juga ikut mengawasi pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang, rumah jaga dan rumah pompa;
Bahwa setahu saksi pada saat mengawasi ada gambar shopdrawing untuk WTP namun hanya WTP yang tidak sama, sedangkan yang lain sama;
Bahwa seingat saksi yang hadir pada saat rekayasa lapangan adalah saksi, KPA, tehknis rekanan, Martin dan terdakwa Zulfadli;
Bahwa setahu saksi nama paket untuk IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah 20 liter perdetik dan saksi tahunya 40 liter perdetik pada saat dipenyidik;
Bahwa setahu saksi dalam RAB 40 liter perdetik dan tanggapan KPA adanya perbedaan tersebut saksi harus mengacu pada perubahan yang baru karena gambar yang 20 liter perdetik tidak bisa dipakai lagi;
Bahwa setahu saksi apabila dibangun 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik dengan dana yang sama bagi konsultan pengawas tidak pengaruh dan masyarakat lebih menguntungkan dan negara tidak dirugikan;
Bahwa seingat saksi pada saat penandatanganan PHO Terdakwa Mahfud tidak terlihat tetapi pada daftar kehadiran tangan tangan Terdakwa Mahfud ada yang menandatanganinya;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
SAFRIZAL, S.T., Bin ABDUL KADIR ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa jabatan saksi dalam hal pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah sebagai infektor membantu CI;
Bahwa seingat saksi pernah kelokasi pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sebelum lapangan sebelum pekerjaan dilakukan pada saat pekerjaannya masih nol dan saksi juga pernah menandatangi laporan progres pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang dikerjakan sekitar bulan Juli dan seingat saksi ada melihat Terdakwa Zulfadli dilokasi pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa seingat saksi pada saat saksi melakukan pencairan anggran saksi ajukan terlebih dahulu ke Dinas Cipta Karya Aceh sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah);
Bahwa seingat saksi langsung saksi yang bekerja dilapangan dan saksi terima kontrak kerja pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sekitar tanggal 5 Juni 2013;
Bahwa seingat saksi ada diadakan rapat teknis mengenai perubahan dari fasilitas 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik namun saksi tidak hadir kerena tidak menerima undangan rapat tersebut;
Bahwa seingat saksi bekerja sesuai dengan gambar dan RAB karena kontrak menjadi acuan pekerja karena awak saksi bekerja RAB sudah ada, kebetulan disitu juga sudah ada bangunan yang lama disana dan kontrak kami terima bulan Agustus 2013;
Bahwa seingat saksi yang melakukan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang yaitu PT. Rah Rah Red yaitu Martin karena dia sebagai tenaga Ahli dari perusahaan dan yang saksi Martin sebagai tenaga ahli adalah PPTK;
Bahwa seingat saksi sudah melakukan pencairan dana sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa seingat saksi sering berkomunikasi dengan saudara Budi karena saudara Budi orang lapangan dan pada saat saksi tinjau dilokasi kapasitas airnya sudah menjadi 40 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi antara gambar dan foto bangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sudah sesuai;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
RIFAN RAMODHA, S.T., Bin (ALM) FADLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa jabatan saksi dalam hal pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah sebagai direktur pengawasan;
Bahwa seingat saksi ada mengikuti proses tander untuk pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang yang dilakukan pada bulan Mei 2013 dan berakhir proyek pada bulan Desember 2013;
Bahwa seingat saksi ada dilakukan addendum;
Bahwa seingat saksi sudah menangani proyek untuk sebelas paket dan satu kontrak satu pengawasan dan saksi yang pegang;
Bahwa setahu saksi konsultan yaitu melakukan koordinasi dengan chief inspector terhadap pekerjaan secara teknis;
Bahwa seingat saksi ada saksi buat laporan dalam hal pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang untuk setiap bulannya;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
MARTIN DARMASETIAWAN Bin (ALM) BAMBANG SUTISNJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa jabatan saksi dalam hal pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang adalah sebagai tenaga Ahli dari PT. Bramindo;
Bahwa seingat saksi kapasitasnya hanya sebagai penjual proyek pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang ke PT. Rah Rah Red dan antara saksi dengan PT. Rah Rah Red sebagai kontrak jual beli pada bulan Juni Tahun 2013;
Bahwa seingat saksi pada awalnya saksi diundang oleh terdakwa Mahfud dari PT. Rah Rah Red secara lisan yaitu di telpon bahwa ada kerjaan yaitu bulan Mei 2013 lalu saksi datang ke Banda Aceh dan diminta persentase PU di Sabang, kemudian saksi datang berdua dengan ibu ibu yang acaranya saksi memperkenalkan produk produk yang saksi buat, disitu ada terdakwa Zulfadli yang produk tersebut untuk kapasitas 40 liter perdetik dan saksi ada sampaikan profil kami dari PT. Bramindo;
Bahwa seingat saksi pada pembahasan tersebut tidak ada pembahasan perubahan 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik, lansung ke 40 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi pada bulan Mei Tahun 2013 pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang belum dilakukan pengerjaan pembangunan;
Bahwa seingat saksi tidak ada dimuatkan dalam berita acara rapat tentang kapasitas 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik dan saksi sudah katakan kapasitas 40 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi ada melakukan survei ke Pria Laot dibulan Mei 2013 dan saksi bersama KPA beserta rombongan melakukan survei dan mendisain gambar;
Bahwa seingat saksi ada datang saksi Nizwar dan terdakwa Zulfadli lewat seminggu setelah rapat, dalam rangka bengkel manufaktur tempat kita membangun dan komunkikasi yang ada jenis kemampuan saksi, lalu mereka datang lagi lewat seminggu dan lalu ditelpon oleh mereka yang menyatakan mereka akan datang lalu mereka datang berdua dalam rangka yang sama;
Bahwa seingat saksi diperkenalkan Terdakwa Mahfud oleh saksi Nizwar Lalu sms san sama terdakwa Mahfud lalu intinya harga cocok sebesar Rp. 1.826.000.000,- (satu miliyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) itu kesepakatan akhir dan deal lalu saksi di kirim uang muka dan dibuat surat perjanjian baru saksi mulai bekerja;
Bahwa seingat saksi yang sudah sudah selesai saksi gambarkan lalu dikirim ke PT. Rah Rah Red;
Bahwa seingat saksi uang sebesar Rp. 1.826.000.000,- (satu miliyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) ada tanggung jawab saksi dan adapun yang kerjakan di lapangan ada item-item seperti angkutan barang barang besi ke lapangan dan saksi meminta bantu angkut;
Bahwa seingat saksi pada saat penandatanganan PHO saksi hadir;
Bahwa setahu saksi tidak ada kewajiban bagi saksi untuk melakukan uji kualitas dan pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang sudah sesuai karena berdasarkan hasil lab;
Bahwa seingat saksi yang memperkenalkan Terdakwa Zulfadli kepada saksi adalah Terdakwa Mahfud, tujuan Terdakwa Mahfud mempernalkan Terdakwa Zulfadli adalah sebagai manager lapangan dan soal kalau perlu untuk meminta uang sama terdakwa Mahfud satu kali sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena kata Terdakwa Mahfud cepat datang ke sini lalu diberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan pekerjaan belum ada waktu itu;
Bahwa seingat saksi pada saat survei kelokasi sudah ada gambar spesifikasi lalu waktu ke lapangan baru berubah lagi, kemudian gambar saksi kirim lagi ke email PT. Rah Rah Red;
Bahwa seingat saksi setelah selesai gambar baru saksi jual gambar tersebut ke PT. Rah Rah Red melalui email dan setelah itu saksi tanda tangan kontrak;
Bahwa seingat saksi kenal dengan terdakwa Mahfud pada saat WTP di Takengon untuk kapasitas 5 liter perdetik;
Bahwa seingat saksi memliki sertifikat sebagai Ahli karena saksi sudah bekerja sejak Tahun 1985 dan sudah banyak saksi bangun WTP;
Bahwa setahu saksi berbeda WTP yang lahan gambut dengan WTP non gambut karena spesifikasi dan kreiteria sama tetapi debit air beda;
Bahwa seingat saksi jual gambar tersebut kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan fil 40 LPD pada tanggal 3 Juli 2013 adalah sebesar Rp. 1.825.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), akan tetapi ada uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa Zulfadli pada saksi untuk pekerjaan terebut sampai dengan saat sekarang ini yang alasannya masih ada biaya retensi yang belum dibayarkan dikarenakan masih dalam masa pemeliharaan yaitu sebesar enam puluh dua juta rupiah;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
`16. Ir. BUDIONO Bin PAMUDJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa jabatan saksi sebagai marketing manager di PT. Juhdi Sakti Engineering selaku;
Bahwa setahu saksi PT. Juhdi Sakti Engineering pernah memberikan dukungan pada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk pembangunan WTP yang berlokasi di Pria Laot untuk mengikuti pelelangan pada tanggal 13 April 2013;
Bahwa seingat saksi surat atau dokumen yang saksi berikan yaitu :
Surat dukungan tentang pernyataan perusahaan bersedia memberikan dukungan;
Surat dukungan tentang kuasa menjual sepenuhnya untuk pengadaan pemasangan IPA paket baja;
Surat jaminan kualitas dan purna jual produk IPA paket baja yang saksi suplai pada pekerjaan tersebut;
Surat jaminan kualitas air hasil olahan dari IPA untuk pembangunan WTP kota Sabang yang memenuhi standarkualitas air minum sesuai peraturan Mentri Kesehatan;
Surat dukungan penyediaan tenaga tehnis untuk instalasi dan pelatihan;
Memo diasin Instalasi pengolahan air kapasitas 40 liter perdetik;
Sertifikat inspeksi tehnis instalasi pengolahan air IPA ;
Profil PT. Judhi Sakti Engineering;
Lalu saksi lampirkan juga gambar gambar brosur pipa dan fisiknya saksi kirim melalui Husaini;
Bahwa seingat saksi dukungan tersebut diminta untuk kapasitas air dari 20 liter perdetik ke 40 liter perdetik dan setelah dilakukan lelang saksi tidak dihubungi lagi;
Bahwa seingat saksi harga yang saksi tawarkan kepada Terdakwa Zulfadli adalah sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua milyar dua ratus juta rupiah) untuk satu set WTP lengkap beserta akesesoris;
Bahwa seingat saksi kenal dengans saksi Husaini belum terlalu lama kebetulan waktu itu perusahaan saksi pernah membangun WTP di anak laot dan saksi mengirimkan surat sebanyak dua kali karena ada perubahan format makanya dikirim lagi ke saksi Husaini;
Bahwa seingat saksi awalnya 20 liter perdetik selanjutnya saksi tidak tahu cuma wana akan ada perubahan tahu setelah sebulan kemudian baru saksi tahu berubah ke 40 liter perdetik;
Bahwa setahu saksi alat yang lebih mahal adalah alat yang digunakan untuk 40 liter perdetik;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
FAISAL S.T., M.T.P., Bin M. AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa jabatan saksi sebagai Ketua Tim PHO berdasarkan SK bulan Oktober Tahun 2013;
Bahwa seingat saksi yang termasuk dalam tim PHO yaitu Saksi sendiri sebagai ketua, M. Faisal Mulia, ST selaku Sekrektaris/anggota, Zulfikar, ST selaku anggota, Hendrawansyah, ST, MT selaku anggotadan Jaswandi, ST; selaku anggota;
Bahwa seingat saksi beserta tim kelokasi pekerjaan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang pada tanggal 14 November 2013;
Bahwa seingat saksi melakukan pemeriksaan kelokasi berpatokan kepada Ass Built Drawing yang diserahkan oleh PPTK yaitu saksi Harry Susetya;
Bahwa seingat saksi tidak membawa kontrak karena kata PPTK nanti kami yang bawa akan tetapi sampai dengan saat sekarang ini kontrak tidak pernah diserahkan kepada saksi, yang diberikan hanya Ass built Drawing;
Bahwa seingat saksi sudah menjadi PHO sebanyak 5 (lima) kali dan itu hanya di Dinas PU Kota Sabang saja;
Terhadap Keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ir. JALALUDDIN, M.T., Bin (ALM) M. YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Ahli mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa dasar Ahli dalam melakukan penghitungan karena ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dimana sebelumnya pihak penyidik Polres Sabang yang meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan penghitungan WTP di Pria Laot tersebut;
Bahwa setahu Ahli Yang ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik untuk melakukan penghitungan tersebut adalah Prof. Dr. Bastian Arifin, M. Sc, dengan keahlian dibidang teknik kimia, Ir. Jalaluddin (ahli sendiri) dengan keahlian di bidang teknik mesin dan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Bersih dan M. Arief Rahman Panjaitan, ST.M.T, dengan keahlian dibidang Tehnik Sipil;
Bahwa Ahli melakukan penghitungan WTP di Pria Laot Sabang selama dua hari dari tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan terebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli pemeriksaan tersebut :
Pekerjaan Listrik dan Mekanikal :
Tidak terpasang Pressure Gauge (pengukuran tekanan), Check Valve, dan Gate Valve pada instalasi pipa sesudah pompa intake/air baku. Untuk mengatur kapasitas produksi
Seharusnya flow meter dipasang pada pipa sebelum air baku masuk ke Unit IPA. Tidak sesuai Spesifikasi KONTRAK;
Instasi pipa untuk Dosing Water Supply dipasang pada pipa air bersih keluar Unit IPA yang elevasinya lebih rendah dari tangki pengaduk sehingga air tidak munggkin mengalir ke bak pengaduk. Seharusnya pipa Dosing Water Supply dipasang pada pipa distribusi yang mempunyai tekanan yang cukup untuk mengalirkan air ke tangki pengaduk;
Pompa dosing tidak dapat dievaluasi kesesuaian spesifikasinya, karena tidak ada dokumen perhitungan jumlah kebutuhan bahan kimia yang ditentukan berdasarkan jar test (tidak ditemukan dokumen hasil jar test). Seharusnya ada hasil jar tes sebelum membeli pompanya;
Pipa pensuplai air baku dari pompa intake ke Unit IPA digabung dengan pipa untuk IPA lama. Tidak jelas tinggi tekan (head) dan kapasitas dari pompa intake (diyakini kapasitasnya 20 1/s). tidak ada dokumen dan catalog dari pompa yang dipasang;
Panel instalasi listrik pompa intake/air baku tidak dilengkapi dengan Amper meter, Volt meter, Frequency meter dan lampu indicator, dan pengkonstruksian komponen tidak baik;
Tidak dipasang instalasi grounding pada panel listrik. Ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan Puil 2000;
Tidak ditemukan dokumen yang terkait dengan Shop Drawings untuk pekerjaan instalasi listrik (panel), sehingga sulit untuk mencek jalur instalasinya jika terjadi gangguan;
Diperkirakan panel instalasi listrik dikerjakan oleh teknisi yang belum mempunyai sertifikat keterampilan bidang instalasi teknik tenaga listrik. Ini melanggar UU no.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU no.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU mempersyaratkan bahwa setiap pekerja konstruksi harus mempunyai sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan kerja;
Tidak ada brosur atau catalog dari pompa, pipa, pelat yang dipasang sehingga tidak dapat dievaluasi apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi Teknis Kontrak;
Sesuai As-Built Drawings ketebalan pelat dinding Unit IPA terpasang adalah 8mm. spesifikasi teknis Kontrak mempersyaratkan ketebalan pelat dinding Unit IPA minimum 15mm;
tidak ada diperiksa apakah ada instalasi pompa air baku ada dipasang waterlevel control atau tidak, tidak ada ditemukan data yang terkait dengan hal tersebut;
Pompa pembubuh yang dipasang bukan dari jenis positive displacement pump (pompa torak), sesuai teknis Kontrak harus dipasang pompa torak dengan piston terbuat dari bahan yang sesuai dengan bahan kimia yang dipompakan;
Peralatan Komponen instalasi panel listrik (MCB dan lainya) seharusnya dipasang dari produk dengan mutu baik, sehingga tidak cepat rusak. MCB pada beberapa panel instalasi pembubuhan telah tidak berfungsi.
Bahwa sepengetahuan Ahli Persyaratan administrasi yang telah dilanggar dalam kontrak pekerjaan WTP tersebut adalah pengguna jasa telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan Kontrak yaitu tidak membuat addendum kontrak terhadap perubahan pekerjaan gambar dan spesifikasi teknis dari IPA terpasang, addendum yang dibuat harus memuat hal hal pokok yang berkaitan dengan perubahan gambar dan spesifikasi teknis dan perubahan harganya;
Bahwa sepengetahuan Ahli bila ada perubahan terhadap bentuk konstruksi pada suatu pekerjaan, yang harus dilakukan adalah konsultan pengawas harus dilakukan addendum bentuk fisik/konstruksi yang akan dibangun dan tentunya terjadi perubahan harga yang juga harus dituangkan dalam addendum;
Bahwa sepengetahuan Ahli akibat yang ditimbulkan dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati maka berakibat terhadap kerugian keuangan Negara;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak maka yang bertanggung jawab adalah pengguna jasa, penyedia jasa dan juga konsultan pengawas;
Bahwa sepengetahuan Ahli konstruksi pipa yang terpasang tidak sama dengan gambar didalam kontrak jauh berbeda dan itu sangatlah fatal;
Bahwa sepengetahuan Ahli IPA/WTP harus ada alat untuk mengukur volume;
Bahwa sepetehahuan Ahli pada saat dihidupkan WTP tersebut dan airnya mengalir tetapi yang keluar 25 liter perdetik dan Ahli mengukurnya setelah mesin dihidupkan beberapa menit lalu baru diukur volumenya;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila addendum sudah dirubah volumenya menjadi 40 liter perdetik maunya gambar memodisign harus dirubah juga 40 liter perdetik tetapi disitu masih 20 liter perdetik;
M. ARIEF RAHMAN PANJAITAN, ST.,MT BIN SYAFRUDDIN PANJAITAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Ahli mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa dasar Ahli dalam melakukan penghitungan karena ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dimana sebelumnya pihak penyidik Polres Sabang yang meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan penghitungan WTP di Pria Laot tersebut;
Bahwa setahu Ahli Yang ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik untuk melakukan penghitungan tersebut adalah Prof. Dr. Bastian Arifin, M. Sc, dengan keahlian dibidang teknik kimia, Ir. Jalaluddin dengan keahlian di bidang teknik mesin dan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Bersih dan M. Arief Rahman Panjaitan, ST.M.T, (ahli sendiri) dengan keahlian dibidang Tehnik Sipil;
Bahwa Ahli melakukan penghitungan WTP di Pria Laot Sabang selama dua hari dari tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan terebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli pemeriksaan tersebut :
Pekerjaan Listrik dan Mekanikal :
Tidak terpasang Pressure Gauge (pengukuran tekanan), Check Valve, dan Gate Valve pada instalasi pipa sesudah pompa intake/air baku. Untuk mengatur kapasitas produksi;
Seharusnya flow meter dipasang pada pipa sebelum air baku masuk ke Unit IPA. Tidak sesuai Spesifikasi KONTRAK;
Instasi pipa untuk Dosing Water Supply dipasang pada pipa air bersih keluar Unit IPA yang elevasinya lebih rendah dari tangki pengaduk sehingga air tidak munggkin mengalir ke bak pengaduk. Seharusnya pipa Dosing Water Supply dipasang pada pipa distribusi yang mempunyai tekanan yang cukup untuk mengalirkan air ke tangki pengaduk;
Pompa dosing tidak dapat dievaluasi kesesuaian spesifikasinya, karena tidak ada dokumen perhitungan jumlah kebutuhan bahan kimia yang ditentukan berdasarkan jar test (tidak ditemukan dokumen hasil jar test). Seharusnya ada hasil jar tes sebelum membeli pompanya;
Pipa pensuplai air baku dari pompa intake ke Unit IPA digabung dengan pipa untuk IPA lama. Tidak jelas tinggi tekan (head) dan kapasitas dari pompa intake (diyakini kapasitasnya 20 1/s). tidak ada dokumen dan catalog dari pompa yang dipasang;
Panel instalasi listrik pompa intake/air baku tidak dilengkapi dengan Amper meter, Volt meter, Frequency meter dan lampu indicator, dan pengkonstruksian komponen tidak baik;
Tidak dipasang instalasi grounding pada panel listrik. Ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan Puil 2000;
Tidak ditemukan dokumen yang terkait dengan Shop Drawings untuk pekerjaan instalasi listrik (panel), sehingga sulit untuk mencek jalur instalasinya jika terjadi gangguan;
Diperkirakan panel instalasi listrik dikerjakan oleh teknisi yang belum mempunyai sertifikat keterampilan bidang instalasi teknik tenaga listrik. Ini melanggar UU no.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU no.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU mempersyaratkan bahwa setiap pekerja konstruksi harus mempunyai sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan kerja;
Tidak ada brosur atau catalog dari pompa, pipa, pelat yang dipasang sehingga tidak dapat dievaluasi apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi Teknis Kontrak;
Sesuai As-Built Drawings ketebalan pelat dinding Unit IPA terpasang adalah 8mm. spesifikasi teknis Kontrak mempersyaratkan ketebalan pelat dinding Unit IPA minimum 15mm;
Tidak ada diperiksa apakah ada instalasi pompa air baku ada dipasang waterlevel control atau tidak, tidak ada ditemukan data yang terkait dengan hal tersebut;
Pompa pembubuh yang dipasang bukan dari jenis positive displacement pump (pompa torak), sesuai teknis Kontrak harus dipasang pompa torak dengan piston terbuat dari bahan yang sesuai dengan bahan kimia yang dipompakan;
Peralatan Komponen instalasi panel listrik (MCB dan lainya) seharusnya dipasang dari produk dengan mutu baik, sehingga tidak cepat rusak. MCB pada beberapa panel instalasi pembubuhan telah tidak berfungsi.
Bahwa sepengetahuan Ahli Persyaratan administrasi yang telah dilanggar dalam kontrak pekerjaan WTP tersebut adalah pengguna jasa telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan Kontrak yaitu tidak membuat addendum kontrak terhadap perubahan pekerjaan gambar dan spesifikasi teknis dari IPA terpasang, addendum yang dibuat harus memuat hal hal pokok yang berkaitan dengan perubahan gambar dan spesifikasi teknis dan perubahan harganya;
Bahwa sepengetahuan Ahli bila ada perubahan terhadap bentuk konstruksi pada suatu pekerjaan, yang harus dilakukan adalah konsultan pengawas harus dilakukan addendum bentuk fisik/konstruksi yang akan dibangun dan tentunya terjadi perubahan harga yang juga harus dituangkan dalam addendum;
Bahwa sepengetahuan Ahli akibat yang ditimbulkan dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati maka berakibat terhadap kerugian keuangan Negara;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak maka yang bertanggung jawab adalah pengguna jasa, penyedia jasa dan juga konsultan pengawas;
Bahwa sepengetahuan Ahli konstruksi pipa yang terpasang tidak sama dengan gambar didalam kontrak jauh berbeda dan itu sangatlah fatal;
Bahwa sepengetahuan Ahli IPA/WTP harus ada alat untuk mengukur volume;
Bahwa sepetehahuan Ahli pada saat dihidupkan WTP tersebut dan airnya mengalir tetapi yang keluar 25 liter perdetik dan Ahli mengukurnya setelah mesin dihidupkan beberapa menit lalu baru diukur volumenya;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila addendum sudah dirubah volumenya menjadi 40 liter perdetik maunya gambar memodisign harus dirubah juga 40 liter perdetik tetapi disitu masih 20 liter perdetik;
PROF. Dr. BASTIAN ARIFIN, M.Sc BIN (ALM) ARIFIN BASYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Ahli mengetahui tentang pembangunan IPA/WTP Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa dasar Ahli dalam melakukan penghitungan karena ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dimana sebelumnya pihak penyidik Polres Sabang yang meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan penghitungan WTP di Pria Laot tersebut;
Bahwa setahu Ahli Yang ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik untuk melakukan penghitungan tersebut adalah Prof. Dr. Bastian Arifin, M. Sc, (ahli sendiri) dengan keahlian dibidang teknik kimia, Ir. Jalaluddin dengan keahlian di bidang teknik mesin dan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Bersih dan M. Arief Rahman Panjaitan, ST.M.T, dengan keahlian dibidang Tehnik Sipil;
Bahwa Ahli melakukan penghitungan WTP di Pria Laot Sabang selama dua hari dari tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan terebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli pemeriksaan tersebut :
Pekerjaan Listrik dan Mekanikal :
Tidak terpasang Pressure Gauge (pengukuran tekanan), Check Valve, dan Gate Valve pada instalasi pipa sesudah pompa intake/air baku. Untuk mengatur kapasitas produksi;
Seharusnya flow meter dipasang pada pipa sebelum air baku masuk ke Unit IPA. Tidak sesuai Spesifikasi KONTRAK;Instasi pipa untuk Dosing Water Supply dipasang pada pipa air bersih keluar Unit IPA yang elevasinya lebih rendah dari tangki pengaduk sehingga air tidak munggkin mengalir ke bak pengaduk. Seharusnya pipa Dosing Water Supply dipasang pada pipa distribusi yang mempunyai tekanan yang cukup untuk mengalirkan air ke tangki pengaduk;
Pompa dosing tidak dapat dievaluasi kesesuaian spesifikasinya, karena tidak ada dokumen perhitungan jumlah kebutuhan bahan kimia yang ditentukan berdasarkan jar test (tidak ditemukan dokumen hasil jar test). Seharusnya ada hasil jar tes sebelum membeli pompanya;
Pipa pensuplai air baku dari pompa intake ke Unit IPA digabung dengan pipa untuk IPA lama. Tidak jelas tinggi tekan (head) dan kapasitas dari pompa intake (diyakini kapasitasnya 20 1/s). tidak ada dokumen dan catalog dari pompa yang dipasang;
Panel instalasi listrik pompa intake/air baku tidak dilengkapi dengan Amper meter, Volt meter, Frequency meter dan lampu indicator, dan pengkonstruksian komponen tidak baik;
Tidak dipasang instalasi grounding pada panel listrik. Ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan Puil 2000;
Tidak ditemukan dokumen yang terkait dengan Shop Drawings untuk pekerjaan instalasi listrik (panel), sehingga sulit untuk mencek jalur instalasinya jika terjadi gangguan;
Diperkirakan panel instalasi listrik dikerjakan oleh teknisi yang belum mempunyai sertifikat keterampilan bidang instalasi teknik tenaga listrik. Ini melanggar UU no.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU no.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU mempersyaratkan bahwa setiap pekerja konstruksi harus mempunyai sertifikat keahlian atau sertifikat keterampilan kerja;
Tidak ada brosur atau catalog dari pompa, pipa, pelat yang dipasang sehingga tidak dapat dievaluasi apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi Teknis Kontrak;
Sesuai As-Built Drawings ketebalan pelat dinding Unit IPA terpasang adalah 8mm. spesifikasi teknis Kontrak mempersyaratkan ketebalan pelat dinding Unit IPA minimum 15mm;
Tidak ada diperiksa apakah ada instalasi pompa air baku ada dipasang waterlevel control atau tidak, tidak ada ditemukan data yang terkait dengan hal tersebut;
Pompa pembubuh yang dipasang bukan dari jenis positive displacement pump (pompa torak), sesuai teknis Kontrak harus dipasang pompa torak dengan piston terbuat dari bahan yang sesuai dengan bahan kimia yang dipompakan;
Peralatan Komponen instalasi panel listrik (MCB dan lainya) seharusnya dipasang dari produk dengan mutu baik, sehingga tidak cepat rusak. MCB pada beberapa panel instalasi pembubuhan telah tidak berfungsi.
Bahwa sepengetahuan Ahli Persyaratan administrasi yang telah dilanggar dalam kontrak pekerjaan WTP tersebut adalah pengguna jasa telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan Kontrak yaitu tidak membuat addendum kontrak terhadap perubahan pekerjaan gambar dan spesifikasi teknis dari IPA terpasang, addendum yang dibuat harus memuat hal hal pokok yang berkaitan dengan perubahan gambar dan spesifikasi teknis dan perubahan harganya;
Bahwa sepengetahuan Ahli bila ada perubahan terhadap bentuk konstruksi pada suatu pekerjaan, yang harus dilakukan adalah konsultan pengawas harus dilakukan addendum bentuk fisik/konstruksi yang akan dibangun dan tentunya terjadi perubahan harga yang juga harus dituangkan dalam addendum;
Bahwa sepengetahuan Ahli akibat yang ditimbulkan dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati maka berakibat terhadap kerugian keuangan Negara;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak maka yang bertanggung jawab adalah pengguna jasa, penyedia jasa dan juga konsultan pengawas;
Bahwa sepengetahuan Ahli konstruksi pipa yang terpasang tidak sama dengan gambar didalam kontrak jauh berbeda dan itu sangatlah fatal;
Bahwa sepengetahuan Ahli IPA/WTP harus ada alat untuk mengukur volume;
Bahwa sepetehahuan Ahli pada saat dihidupkan WTP tersebut dan airnya mengalir tetapi yang keluar 25 liter perdetik dan Ahli mengukurnya setelah mesin dihidupkan beberapa menit lalu baru diukur volumenya;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila addendum sudah dirubah volumenya menjadi 40 liter perdetik maunya gambar memodisign harus dirubah juga 40 liter perdetik tetapi disitu masih 20 liter perdetik;
SETIA BUDI ARIJANTA, S.H.,KN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di penyidik pernah dalam perkara ketenaga kelistrikan dalam pekerjaan instalasi Instalasi pengolahan air (WTP) Pria Laot Kota Sabang;
Bahwa Ahli dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa sepengetahuan Ahli kontrak bisa dirubah kalau ada usulan dari kontraktor yang kemudian dibuatkan rapat dengan PPTK dan bisa juga menolak lalu harganya harus dihitung ulang selanjutnya diagendakan dan dibuatkan addendum;
Bahwa setahu Ahli pembangunan IPA/ WTP tersebut terletak di lokasi Pria Laot Gampong Bateshok Kecamatan Sukakarya Sabang;
Bahwa seingat Ahli dana yang dianggarkan untuk IPA/ WTP Pria Laot Kota Sabang sebesar Rp. 3.475.990.000,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Ahli tidak boleh dilanggar apabila spesifikasi alat dan pekerjaan yang spesifikasi dibawah spesifikasi alat dan pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak karena melanggar ketentuan dalam pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010;
Bahwa sepengetahuan Ahli melaksanakan tugas ini berdasarkan tugas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah RI no. 1682/D.4/12/2015 tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa sepengetahuan Ahli addendum boleh dilakukan kapan saja dan apabila gambar tidak berubah ini aneh karana kalau ada yang berubah maka gambar haruslah berubah juga;
Bahwa sepengetahuan Ahli pada saat dikontrak dalam gambar untuk20 liter perdetik dan apabila setelah di addendum masih 20 liter perdetik seharusnya digugurkan dan tidak boleh menang karena tidak sesuai dengan spek;
Bahwa sepengetahuan Ahli yang menandatangani kontrak KPA lalu yang kedua pemenang lelang Direktur atau penerima kuasa dari Direktur;
Bahwa sepengetahuan Ahli untuk alatnya harus ada produsen alat, kalau kontraktor sendirian harus ada sub kontrak bila dirinya seperti ini, maka perusahaan tersebut bisa dinyatkaan tidak lulus karena itu diisyaratkan di spek;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila butuh yang 40 liter perdetik seharusnya spek awal 40 liter perdetik walaupun dana cukup, pekerjaan boleh tambah 10% dan kalau nambahnya lebih dari 10% maka harus dilakukan pelelangan baru;
Bahwa sepengetahuan Ahli untuk merubah dukungan ini harus minta persetujuan dari PPK dulu;
Bahwa sepengetahuan Ahli pencairan dana harus ada laporan dari konsultan pengawas sampai ada PHO yang bahwasannya pekerjaan sudah 100% terpasang dan berfungsi kemudian dilakukan pengujian dulu karena konsultan pengawas ada laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa sepengetahuan Ahli tanggung jawab panitia pengadaan, PA, KPA dan PPTK terhadap penyimpangan pelaksanaan kontrak adalah KPA selaku PPK dan penyedia barang/jasa. PPHP bertanggung jawab atas penyimpangan kontrak apabila tetap menerima hasil pekerjaan yang menyimpang;
Bahwa sepengetahuan Ahli yang berkewajiban merubah gambar adalah pemenang lelang karena gambar itu menjadi pedoman dalam mengerjakan pekerjaan nantinya;
Drs. SAIFUDDIN, A.K,C.A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai auditor madya pada Perwakilan BPKP Aceh sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (IPA)/WTP lokasi Pria Laot Sabang Tahun 2013;
Bahwa selanjutnya Ahli ditunjuk untuk melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Aceh dengan nomor ST : 0263/PW01/5/2016 tanggal 24 Mei 2016;
Bahwa seingat Ahli Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik dibangun dengan menggunakan sumber anggaran Otsus Kota Sabang tahun 2013 sebesar Rp 3.475.990.000,-;
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode sebagai berikut :
Menghitung nilai pekerjaan yang telah dibayar kepada rekanan PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI dengan meneliti/menghitung sesuai dokumen SPP, SPM, dan SP2D Kontrak dan Adendum I Kontrak dikurangi PPN yang telah dibayarkan.
Menghitung nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan dengan meneliti//mereviu Hasil Evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Sdr. Prof. Dr. Bastian Arifin, M.Sc, dan rekan Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan observasi langsung di lapangan.
Menyimpulkan besaran kerugian keuangan Negara.
Bahwa sepengetahuan Ahli data-data atau dokumen yang ahli gunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara diantaranya adalah :
Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNYSIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014;
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04 /KONT/ PML–2/KPA–CK/SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013;
Amandemen-I kontrak Nomor : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 18 Oktober 2013;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013;
dokumen pengadaan Nomor : 01/PML-2/POKJA-CK/SBG/2013;
addendum dokumen pengadaan Nomor : 03/PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013 tanggal 12 April 2013;
Surat Perjanjian Kerja (kontrak) pengawasan Nomor : 703/014/CK-APBA/2013;
Dokumen pencairan;
Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD tanggal 03 Juli 2013;
Laporan hasil pemeriksaan Nomor : Ist/Inst/PDAM/2014 tanggal 28 Februari 2014;
Bahwa sepengetahuan Ahli berdasarkan audit dilakukan terhadap Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik tersebut ditemukan kerugia negara sebesar Rp. 2.615.910.376,60;
Bahwa hasil audit perhitungan kerugian negara tersebut dituangkan kedalam Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015;
Bahwa sepengetahuan Ahli kerugian tersebut akibat PT. Rah Rah Red Wana Bhakti selaku penyedia jasa untuk pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 l/detik tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah ditentukan spesifikasi dalam kontrak, akan tetapi anggaran tersebut ditarik 100%;
Bahwa sepengetahuan Ahli jenis kontrak Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik tersebut adalah kontrak gabungan yakni gabungan kontrak lumpsum dan kontrak harga satuan;
Bahwa untuk paket pembangunan IPA/WTP adalah termasuk kontrak lumpsum dengan anggaran sebesar Rp. 2,5 milyar;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik Unsyiah bahwa pembangunan IPA/WTP tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan ditolak sehingga harga paket IPA sebesar Rp 2,5 milyar menjadi salah satu kerugian negara;
Bahwa untuk kontrak lumpsum apabila pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka seharusnya pembayaran tidak dapat dibayarkan;
Bahwa apabila pembayaran tetap dibayarkan padahal pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPA, PPTK, PHO, penyedia jasa dan konsultan pengawas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. MAHFUD Bin ABDUL MAJID:
Bahwa Terdakwa II bersama saksi Budimansyah ada menemui Terdakwa I di Banda Aceh yang menyatakan ada paket pekerjaan WTP di Sabang, spesifikasinya dimiliki oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti sedangkan perusahaan Terdakwa II tidak ada spesifikasi untuk pekerjaan WTP;
Bahwa Terdakwa II bersama saksi Budimansyah meminta kepada Terdakwa I agar PT. Rah Rah Red Wana Bhakti mengikuti proses pelelangan tersebut;
Bahwa sekitar bulan Februari Tahun 2013 Terdakwa II ada memberitahukan bahwa WTP tersebut dimatikan dan sudah di Police Line oleh Polres Sabang masalahnya Terdakwa I belum pahan, dan mengetahui ada persoalan pembangunan WTP tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa awalnya Terdakwa I mengetahui adanya pelelangan pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Sabang adalah dari Terdakwa II Zulfadli, saat itu Terdakwa II menjumpai Terdakwa I di kantor dan mengatakan bahwa ia ingin mengikuti pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa II Zulfadli memiliki perusahaan tetapi tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa Terdakwa II Zulfadli meminta untuk meminjam perusahaan milik Terdakwa I guna mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Sabang tersebut;
Bahwa Terdakwa I menyetujui dan memberikan profil perusahaan dan stempel kepada Terdakwa II Zulfadli;
Bahwa Sdr. Budimansyah membuat penawaran setelah itu Terdakwa I tandatangani surat penawaran tersebut untuk selanjutnya diberikan kepada Terdakwa II Zulfadli;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memberikan dukungan distributor namun Terdakwa II lah yang mencari dukungan distributor untuk pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik;
Bahwa benar Terdakwa I ada melihat didalam surat penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti terdapat dukungan distributor dari PT. Judhi Sakti Engineering yang telah diprsiapkan oleh Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui bahwa pada saat pelelangan ada terjadi perubahan addendum dokumen pengadaan dari kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik;
Bahwa yang melakukan upload penawaran PT Rah Rah Red Wana Bhakti ke LPSE adalah Sdr. Budimansyah dan Terdakwa II Zulfadli;
Bahwa PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik lokasi Pria Laot Sabang;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) / WTP Kota Sabang yang berlokasi di Pria Laot tersebut adalah sebesar Rp. 3.475.990.000 dan sumber anggaran tersebut berasal dari dana Otsus kota Sabang tahun anggaran 2013;
Bahwa Terdakwa I ada ke Sabang untuk menandatangani kontrak dan selanjutnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan pencairan Terdakwa I serahkan sepenuhnya kepada Terdakwa II Zulfadli dan Sdr. Budimansyah untuk mengawasi dan menyiapkan seluruh administrasi pencairan dan menyiapkan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa I selaku direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tidak pernah ikut dan hadir dalam rapat teknis yang diadakan diruang rapat Dinas PU Kota Sabang terkait dengan pembahasan perubahan IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik namun didalam Notulen rapat tertulis Terdakwa I hadir dalam rapat tersebut itu adalah tidak benar;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Terdakwa II Zulfadli ada melaporkan ke Terdakwa I bahwa ada perubahan IPA/WTP dari kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik, lalu Terdakwa II Zulfadli meminta Terdakwa I untuk mencari perusahaan yang dapat membangun IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik;
Bahwa lalu Terdakwa I menelpon Sdr. Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln dan meminta agar Sdr. Martin dapat membangun IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik di Sabang;
Bahwa Terdakwa I sudah kenal dengan Sdr. Martin Darmasetiawan sebab Terdakwa I pernah membangun WTP/IPA bersama dengan Sdr.Martin di Takengon;
Bahwa lalu Terdakwa I melakukan negoisasi harga pembelian IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik dengan Sdr. Martin Darmasetiawan dan pada akhirnya sepakat bahwa harga pembelian IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik dengan harga Rp 1.8 milyar;
Bahwa dibuatlah surat Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD tanggal 03 Juli 2013 dengan harga Rp 1.825.000.000,- antara Sdr. Martin Darmasetiawan dari pihak Eka Mitra Grup (PT. Bramindo Lincoln) dengan Terdakwa I;
Bahwa setelah itu terdakwa I tidak terlibat lagi dalam pelaksanaan pekerjaan dan Sdr. Martin selalu berhubungan dengan Terdakwa II Zulfadli;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah menandatangani Amandemen-I kontrak Nomor : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang adanya perubahan pipa air baku jenis GIP ( pekerjaan tambah kurang, dan waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan akibat pengiriman barang) sehingga masa waktu pekerjaan dari 150 hari kalender menjadi 200 hari kalander terhitung mulai 31 Mei s/d 07 Desember 2013);
Bahwa Terdakwa I juga tidak pernah menandatangani permohonan pencairan baik uang muka, termin I, dan pembayaran lunas 100%;
Bahwa benar Terdakwa I tidak pernah menandatangani seluruh Berita Acara Pembayaran namun Terkdakwa I ada memberi izin kepada Terdakwa II untuk menandatangani tandatangan milik Terdakwa I;
Bahwa benar Terdakwa I tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut namun progres tersebut dibuat oleh Sdr. Budimansyah dan ditandatangani oleh Terdakwa II Zulfadli;
Bahwa Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tidak pernah menandatangani surat-surat meliputi:
Berita Acara Uji Coba;
Justifikasi Teknis
Addendum –I kontrak;
As Built drawing;
Laporan Kemajuan pekerjaan;
Surat Pengajuan Konstruksi IPA 40 liter/detik;
Surat Permohonan Addendum;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO);
Daftar hadir rapat;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis/Kualitas;
Berita Acara Hadir Rapat PHO;
Berita Acara Hasil pemeriksaan secara visual;
Berita Acara Peneliti Kontrak/negoisasi harga;
Surat Perubahan Kosntruksi IPA 20 liter/detik menjadi kontruksi 40 liter/detik sesuai RAB.
Bahwa Terdakwa I tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan oleh Tim PHO;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu apakah ada dilakukan uji coba dan uji kualitas mutu air;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu apakah pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut sudah sesuai dengan kontrak atau tidak;
Bahwa seluruh pencairan masuk ke rekening Perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bahkti melalui Bank Aceh Kantor Pusat Oprasional di Banda Aceh, nomor rekening : 010.01.05.590138-1;
Bahwa setiap pencairan yang masuk ke rekening perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti lalu Terdakwa I menarik secara tunai dan memberikan kepada Terdakwa II Zulfadli;
Bahwa pada saat total pembayaran yang masuk ke rekening Perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti adalah sebesar Rp.3.475.990.000,-;
Bahwa Terdakwa I ada mendapatkan fee atas pekerjaan tersebut sebesar 2 % dari keseluruhan nilai proyek yang ada didalam kontrak atau sebesar Rp 70.000.000,- dari Terdakwa II Zulfadli;
Bahwa selain uang sebesar Rp 70.000.000,- tersebut, Terdakwa II Zulfadli juga ada memberikan uang sebesar Rp. 390 juta kepada Terdakwa I, namun uang tersebut sudah habis Terdakwa I gunakan untuk mengurus agar kasus korupsi pembangunan IPA/WTP ini tidak diproses secara hukum bahwa benar selain uang sebesar Rp 70.000.000,- tersebut, Terdakwa II Zulfadli juga ada memberikan uang sebesar Rp. 390 juta kepada Terdakwa I, namun uang tersebut sudah habis Terdakwa I gunakan untuk mengurus agar kasus korupsi pembangunan IPA/WTP ini tidak diproses secara hukum yakni :
Untuk Kasat Reskrim Polres Sabang (Sdr. Rizal Antoni) sebesar Rp200.000.000,-;
Untuk Kasat Reskrim Polres Sabang (sdr. Agus ) sebesar Rp15.000.000,-;
Untuk wartawan sebesar Rp 25.000.000,-;
Untuk pengacara sebesar Rp 10.000.000,-;
Untuk Sdr. Martin (tenaga ahli PT. Bramindo Lincoln) sebesar Rp10.000.000,-;
Untuk Sdr. Nizwar (KPA) yakni melayani tamu-tamu yang datang, jumlahnya tidak ingat lagi;
Untuk T. Muzafar (Kajari Sabang) sebesar Rp 110.000.000,-;
- Bahwa Terdakwa I mengetahui bahwa Terdakwa II hanya berlatar belakang pendidikan SMA dan tidak punya kemampuan secara teknis untuk mengerjakan IPA/WTP;
Bahwa terdakwa I hanya percaya saja kepada Terdakwa II bahwa ia mampu melaksanakan pekerjaan pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang;
bahwa Terdakwa I tidak mengetahui bahwa ada item pekerjaan IPA yang seharusnya dikerjakan oleh Sdr. Martin ternyata dikerjakan oleh Terdakwa II Zulfadli;
Terdakwa I mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatannya.
Terdakwa II. ZULFADLI Alias DEDEK Bin JAMALUDDIN:
Bahwa Terdakwa II bersama saksi Budimansyah ada menemui Terdakwa I di Banda Aceh yang menyatakan ada paket pekerjaan WTP di Sabang, spesifikasinya dimiliki oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti sedangkan perusahaan Terdakwa II tidak ada spesifikasi untuk pekerjaan WTP;
Bahwa Terdakwa II bersama saksi Budimansyah meminta kepada Terdakwa I agar PT. Rah Rah Red Wana Bhakti mengikuti proses pelelangan tersebut;
Bahwa sekitar bulan Februari Tahun 2013 Terdakwa II ada memberitahukan bahwa WTP tersebut dimatikan dan sudah di Police Line oleh Polres Sabang masalahnya Terdakwa I belum pahan, dan mengetahui ada persoalan pembangunan WTP tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa awalnya Terdakwa I mengetahui adanya pelelangan pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Sabang adalah dari Terdakwa II, saat itu Terdakwa II menjumpai Terdakwa I di kantor dan mengatakan bahwa ia ingin mengikuti pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa II memiliki perusahaan tetapi tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa Terdakwa II meminta untuk meminjam perusahaan milik Terdakwa I guna mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan IPA/WTP di Sabang tersebut;
Bahwa Terdakwa I menyetujui dan memberikan profil perusahaan dan stempel kepada Terdakwa II;
Bahwa saksi Budimansyah membuat penawaran setelah itu Terdakwa I tandatangani surat penawaran tersebut untuk selanjutnya diberikan kepada Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memberikan dukungan distributor namun Terdakwa II lah yang mencari dukungan distributor untuk pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik;
Bahwa benar Terdakwa I ada melihat didalam surat penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti terdapat dukungan distributor dari PT. Judhi Sakti Engineering yang telah diprsiapkan oleh Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui bahwa pada saat pelelangan ada terjadi perubahan addendum dokumen pengadaan dari kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik;
Bahwa yang melakukan upload penawaran PT Rah Rah Red Wana Bhakti ke LPSE adalah Sdr. Budimansyah dan Terdakwa II;
Bahwa PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik lokasi Pria Laot Sabang;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) / WTP Kota Sabang yang berlokasi di Pria Laot tersebut adalah sebesar Rp. 3.475.990.000 dan sumber anggaran tersebut berasal dari dana Otsus kota Sabang tahun anggaran 2013;
Bahwa Terdakwa I ada ke Sabang untuk menandatangani kontrak dan selanjutnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan pencairan Terdakwa I serahkan sepenuhnya kepada Terdakwa II dan saksi Budimansyah untuk mengawasi dan menyiapkan seluruh administrasi pencairan dan menyiapkan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa I selaku direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tidak pernah ikut dan hadir dalam rapat teknis yang diadakan diruang rapat Dinas PU Kota Sabang terkait dengan pembahasan perubahan IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik namun didalam Notulen rapat tertulis Terdakwa I hadir dalam rapat tersebut itu adalah tidak benar;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Terdakwa II ada melaporkan ke Terdakwa I bahwa ada perubahan IPA/WTP dari kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik, lalu Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk mencari perusahaan yang dapat membangun IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik;
Bahwa lalu Terdakwa I menelpon saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln dan meminta agar saksi Martin dapat membangun IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik di Sabang;
Bahwa Terdakwa I sudah kenal dengan saksi Martin Darmasetiawan sebab Terdakwa I pernah membangun WTP/IPA bersama dengan Sdr.Martin di Takengon;
Bahwa lalu Terdakwa I melakukan negoisasi harga pembelian IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik dengan saksi Martin Darmasetiawan dan pada akhirnya sepakat bahwa harga pembelian IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik dengan harga Rp 1.8 milyar;
Bahwa dibuatlah surat Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD tanggal 03 Juli 2013 dengan harga Rp 1.825.000.000,- antara Sdr. Martin Darmasetiawan dari pihak Eka Mitra Grup (PT. Bramindo Lincoln) dengan Terdakwa I;
Bahwa setelah itu terdakwa I tidak terlibat lagi dalam pelaksanaan pekerjaan dan saksi Martin selalu berhubungan dengan Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah menandatangani Amandemen-I kontrak Nomor : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang adanya perubahan pipa air baku jenis GIP ( pekerjaan tambah kurang, dan waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan akibat pengiriman barang) sehingga masa waktu pekerjaan dari 150 hari kalender menjadi 200 hari kalander terhitung mulai 31 Mei s/d 07 Desember 2013);
Bahwa Terdakwa I juga tidak pernah menandatangani permohonan pencairan baik uang muka, termin I, dan pembayaran lunas 100%;
Bahwa benar Terdakwa I tidak pernah menandatangani seluruh Berita Acara Pembayaran namun Terkdakwa I ada memberi izin kepada Terdakwa II untuk menandatangani tandatangan milik Terdakwa I;
Bahwa benar Terdakwa I tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut namun progres tersebut dibuat oleh saksi Budimansyah dan ditandatangani oleh Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tidak pernah menandatangani surat-surat meliputi:
Berita Acara Uji Coba;
Justifikasi Teknis;
Addendum –I kontrak;
As Built drawing;
Laporan Kemajuan pekerjaan;
Surat Pengajuan Konstruksi IPA 40 liter/detik;
Surat Permohonan Addendum;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO);
Daftar hadir rapat;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis/Kualitas;
Berita Acara Hadir Rapat PHO;
Berita Acara Hasil pemeriksaan secara visual;
Berita Acara Peneliti Kontrak/negoisasi harga;
Surat Perubahan Kosntruksi IPA 20 liter/detik menjadi kontruksi 40 liter/detik sesuai RAB.
Bahwa Terdakwa I tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan oleh Tim PHO;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu apakah ada dilakukan uji coba dan uji kualitas mutu air;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu apakah pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut sudah sesuai dengan kontrak atau tidak;
Bahwa seluruh pencairan masuk ke rekening Perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bahkti melalui Bank Aceh Kantor Pusat Oprasional di Banda Aceh, nomor rekening : 010.01.05.590138-1;
Bahwa setiap pencairan yang masuk ke rekening perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti lalu Terdakwa I menarik secara tunai dan memberikan kepada Terdakwa II;
Bahwa pada saat total pembayaran yang masuk ke rekening Perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti adalah sebesar Rp.3.475.990.000,-;
Bahwa Terdakwa I ada mendapatkan fee atas pekerjaan tersebut sebesar 2 % dari keseluruhan nilai proyek yang ada didalam kontrak atau sebesar Rp 70.000.000,- dari Terdakwa II;
Bahwa selain uang sebesar Rp 70.000.000,- tersebut, Terdakwa II juga ada memberikan uang sebesar Rp. 390 juta kepada Terdakwa I, namun uang tersebut sudah habis Terdakwa I gunakan untuk mengurus agar kasus korupsi pembangunan IPA/WTP ini tidak diproses secara hukum bahwa benar selain uang sebesar Rp 70.000.000,- tersebut, Terdakwa II Zulfadli juga ada memberikan uang sebesar Rp. 390 juta kepada Terdakwa I, namun uang tersebut sudah habis Terdakwa I gunakan untuk mengurus agar kasus korupsi pembangunan IPA/WTP ini tidak diproses secara hukum yakni :
Untuk Kasat Reskrim Polres Sabang (Sdr. Rizal Antoni) sebesar Rp200.000.000,-;
Untuk Kasat Reskrim Polres Sabang (sdr. Agus ) sebesar Rp15.000.000,-;
Untuk wartawan sebesar Rp 25.000.000,-;
Untuk pengacara sebesar Rp 10.000.000,-;
Untuk Sdr. Martin (tenaga ahli PT. Bramindo Lincoln) sebesar Rp10.000.000,-;
Untuk Sdr. Nizwar (KPA) yakni melayani tamu-tamu yang datang, jumlahnya tidak ingat lagi;
Untuk T. Muzafar (Kajari Sabang) sebesar Rp 110.000.000,-;
- Bahwa Terdakwa I mengetahui bahwa Terdakwa II hanya berlatar belakang pendidikan SMA dan tidak punya kemampuan secara teknis untuk mengerjakan IPA/WTP;
Bahwa terdakwa I hanya percaya saja kepada Terdakwa II bahwa ia mampu melaksanakan pekerjaan pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang;
bahwa Terdakwa I tidak mengetahui bahwa ada item pekerjaan IPA yang seharusnya dikerjakan oleh Sdr. Martin ternyata dikerjakan oleh Terdakwa II;
Terdakwa II mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
BUDIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dengan Terdakwa I mempunyai hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi sebagai tenaga administrasi PT Rah Rah Red Wana Bhakti;
Bahwa saksi bekerja lebih kurang 3 tahun di PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, namun dasar saksi bekerja hanya perintah lisan dari Terdakwa I Mahfud selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti;
Bahwa latar belakang pendidikan saksi adalah SMA, namun saksi pernah kuliah tetapi tidak selesai;
Bahwa saksi tidak termasuk didalam struktur organasasi perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, bukan sebagai tenaga ahli dan juga saksi bekerja tidak ada dasar perintah scara tertulis dari direktur;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah membuat penawaran dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan penawaran;
Bahwa saksi pernah membuat penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk pelelangan pekerjaan pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik di lokasi Pria Laot Sabang tahun 2013;
Bahwa berawal dari Terdakwa II Zulfadli datang menjumpai saksi dan meminta saksi untuk membuat penawaran untuk mengikut pelelangan pekerjaan pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik di lokasi Pria Laot Sabang tahun 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Terdakwa II dengan perusahaan PT. Rah rah Red Wana Bhakti namun setahu saksi Terdakwa II lah yang akan mengerjakan pekerjaan dilapangan;
Bahwa Terdakwa II memberikan format dokumen pelelangan dan profil perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, dan lalu Terdakwa I Mahfud memberikan Akun atau ID perusahaan kepada saksi agar saksi dapat mengakses LPSE guna memasukan penawaran secara elektronik;
Bahwa setelah seluruh dokumen pelelangan selesai saksi buat, lalu saksi serahkan kepada terdakwa II Zulfadli untuk ditandatangani oleh direktur, dan selang beberapa hari setelah ditandatangani oleh direktur lalu Terdakwa II menyerahkan kepada saya untuk selanjutnya saksi upload ke LPSE;
Bahwa saksi ada diberikan dukungan distributor dari perusahaan PT. Judhi Sakti Engineering untuk pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik oleh Sdr. Husaini;
Bahwa dalam penawaran dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang saksi ajukan ke pokja/panitia lelang, saksi ada melampirkan dukungan distributor dari PT. Judhi Sakti Engineering;
Bahwa PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp 3.475.990.000;
Bahwa setelah ditandatangani kontrak pekerjaan, lalu saksi diperintahkan secara lisan oleh Terdakwa I untuk ke Sabang guna melakukan pengawasan pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik, namun tidak ada surat penugasan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, selain saksi, Terdakwa II juga aktif mengawasi dan melaksanakan pekerjaan pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik;
Bahwa saksi mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik dan membuat progres atau laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa cara saksi membuat laporan kemajuan pekerjaan adalah dengan cara saksi meminta soft copy dari konsultan pengawas, lalu saksi menilai persentase pekerjaan dilapangan dengan mencontreng setiap item pekerjaan yang terdapat didalam kontrak, lalu tuang kedalam laporan dan laporan tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa II;
Bahwa tidak ada tenaga ahli dari perusahaan PT. Rah Rah Red yang melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan, yang ada hanya saksi dan Terdakwa II;
Bahwa saksi juga membuat seluruh administrasi pencairan baik uang muka, termin I dan pembayaran lunas 100%, lalu saksi serahkan kepada Terdakwa II;
Bahwa saksi mengetahui bahwa seluruh pencairan sudah dibayarkan lunas 100% kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, dan setiap pencairan yang masuk ke rekening perusahaan ditarik oleh Terdakwa I selaku direktur dan kemudian uang yang sudah ditarik tersebut diserahkan kepada Terdakwa II;
Bahwa saksi mengerti secara umum tentang pekerjaan IPA/WTP;
Bahwa saksi tidak tahu terkait adanya rapat teknis perubahan kapasitas 20 liter/detik namun setahu saksi pada saat pelelangan ada dilakukan perubahan kapasitas IPA 20 liter/ detik menjadi kapasitas 40 liter/detik;
Bahwa saksi tidak mengetahu adanya addendum perubahan gambar pembangunan IPA/WTP tersebut namun setahu saksi ada addendum hanya penambahan waktu dan adanya perubahan item pekerjaan pipa;
Bahwa IPA/WTP tersebut dibangun oleh Sdr. Martin dari PT. Bramindo Lincoln bukan PT Judhi Sakti Engineering (yang pernah memberikan dukungan dsitributor pada saat pelelangan);
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan perubahan dukungan distributor pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa ada dilakukan pemeriksaan oleh Tim PHO, namun seingat saksi Terdakwa I selaku Direktur tidak hadir dan yang hadir hanya terdakwa II dan saksi, sedangkan didalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tertulis bahwa Terdakwa I hadir dan menandatangani Berita Acara tersebut, saksi tidak tahu siapa yang membuatnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukan uji kualitas mutu air;
Bahwa saksi melihat adanya perbedaan gambar yang terdapat didalam kontrak dengan gambar shop drawing yakni berbeda dari bentuk dan lebarnya;
Bahwa pondasi untuk IPA/WTp adalah dibuat dengan pasangan batu bukan pondasi bertulang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. DAHLAN ALI, S.H.,M.Hum.,M.Kn, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Ahli Pidana bidang koorporasi dari Universitas Shyiah Kuala Banda Aceh;
Bahwa sepengetahuan Ahli bahwa dalam ilmu hukum ada 2 macam subjek hukum yakni orang perseorangan dan badan hukum;
Bahwa sepengetahuan Ahli Perusahaan yang sudah berbadan hukum adalah merupakan subjek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum atau hubungan hukum;
Bahwa sepengetahuan Ahli perusahaan didirikan minimal oleh 2 orang pemegang saham;
Bahwa sepengetahuan Ahli Direksi dalam melaksanakan kewenangan harus berdasarkan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS);
Bahwa sepengetahuan Ahli seluruh kebijakan yang dilakukan oleh direksi harus tetap sesuai dengan ADR/ADRT dan kebijakan tersebut harus bertujuan untuk mencapai tujuan perusahaan yakni mencari keuntungan;
Bahwa sepengetahuan Ahli direksi dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjalakan hubungan bisnis;
Bahwa sepengetahuan Ahli bila direksi melakukan perbuatan melawan hukum maka apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan dan mencari keuntungan untuk perusahaan maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai kejahatan korporasi;
Bahwa sepengetahuan Ahli landasan hukum perseroan terbatas (PT) diatur dialam UU No 40 tahun 2007;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila direksi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau untuk kepentingan pribadi maka pertanggungjawaban pidananya ada pada direksi tersebut atau terpisah dengan perusahaan;
Bahwa sepengetahuan Ahli pertanggungjawaban pidana dapat dijatuhi bila ada kesalahan (schuld), dan kesalahan tersebut terwujud dengan adanya dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian);
Bahwa sepengetahuan Ahli terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama dikenal dengan delneming (penyertaan);
Bahwa sepengetahuan Ahli, turut serta dalam melakukan suatu delik harus dilakukan secara bersama-sama, masing-masing ada peran baik secara fisik maupun psikis dan dengan adanya peran masing-masing tersebut maka terwujudlah suatu delik tersebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli kesengajaan terjadi bila didasari adanya niat (mens rea);
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila direksi memberikan kuasa kepada orang lain dalam mengerjakan suatu proyek dan ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak atau bertentangan dengan hukum maka yang paling bertanggungjawab adalah siapa yang paling aktif;
Bahwa sepengetahuan Ahli bahwa ahli tidak dapat menjelaskan terkait perbuatan hukum legal atau ilegal yang dilakukan oleh direksi sebagaimana yang dijelaskan didalam UU PT;
Bahwa sepengetahuan Ahli tidak dapat berpendapat terkait dengan ada pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum seperti adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat didalam kontrak apakah dapat dikatakan kerugian negara?, ahli menjawab bukan ranah ahli menjawab, agar ditanyakan kepada ahli yang lain;
Bahwa sepengetahuan Ahli bila didalam Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, penyedia jasa dilarang menyerahkan tanggungjawab pekerjaan kepada orang lain yang bukan ahlinya/spesialisainya, namun ahli tidak sependapat, menurut pendapat ahli penyedia jasa boleh memberikan kuasa kepada orang lain sebab kegiatan utama perusahaan adalah melakukan hubungan bisnis dalam rangka mencari keuntungan perusahaan;
Bahwa sepengetahuan Ahli tidak dapat berpendapat bila hubungan kerja atau hubungan bisnis yang dilakukan oleh direksi bertentangan dengan hukum, apakah hal tersebut dikatakan hubungan bisnis yang sah? ahli tidak dapat berpendapat;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila hubungan bisnis yang dilakukan secara diam-diam dan bertentangan dengan hukum namun ternyata hubungan bisnis tersebut tetap berlanjut dengan ditandatangani kontrak, bagaimana keabsahan dan legalitas kontrak tersebut dan pekerjaan yang dilakukan? Ahli tidak menjawab dan menurut ahli agar ditanyakan kepada ahli kontrak;
Bahwa sepengetahuan Ahli bila perusahaan melakukan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan anggaran dari pemerintah bila terjadi penyimpangan apakah dapat dikatakan negara atau pemerintah mengalami kerugian?, ahli tidak menjawab sebab menurut ahli lebih tepat ditanyakan kepada ahli keuangan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Barang Bukti disita dari saksi Husaini, ST :
1 (satu) Eksemplar Foto copy dokumen perencanaan Engineer Estimate Perencanaan sistem jaringan Air Bersih Kota Sabang yang telah dilegalisir.
1 (satu) Eksemplar Gambar Rencana Instalasi Pengolahan Air (IPA) Type Klearator Diffuser Kapasitas 20 Liter / detik Lokasi Pria Laot Kota Sabang – Aceh dari PDAM Tirta Aneuk Laot Kota Sabang.
Barang Bukti disita dari saksi Mulkan, ST, MT :
1 (satu) eksemplar dokumen Pengadaan / Pelelangan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
1 (satu) eksemplar Penawaran lengkap yang diajukan oleh PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI pada saat pelelangan.
Foto Copy 1 (satu) lembar Addendum Dokumen Pengadaan No : 03 / PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013, perubahan kapasitas IPA dari 20 ltr/detik menjadi 40 ltr /detik yang telah dilegalisir.
Foto copy Price list / referensi dukungan Produk IPA pada saat pelelangan yang telah dilegalisir :
- Dari perusahaan PT. JUHDI SAKTI ENGINERING.
- Dari perusahaan PT. MUFEN TIRTA INDONESIA.
- Dari perusahaan PT. LEPEN KENCANA UTAMA.
1 (satu) eksemplar Laporan Hasil evaluasi penawaran Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
1 (satu) Eksemplar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
Barang Bukti disita dari saksi Nizwar, ST :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan/ penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / kuasa pengguna barang bendahara pengeluaran pembantu kegiatan dana otonomi khusus pada dinas cipta karya Aceh tahun anggaran 2013.
1 (satu) eksemplar Surat perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus), No : 04/ KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 21 Mei 2013.
1 (satu) eksemplar Dokumen Addendum I Kontrak (Addendum Pertama), No : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 18 oktober, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/UND/PML 2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 24 Mei 2013, perihal rapat teknis dan paparan /presentasi kegiatan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 L/Dtk yang ditujukan kepada Kadis PU Sabang, Kepala PDAM Sabang, PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI, CV. Multi Patner Consultan, Kabid. Perencanaan, Penelitian dan pengujian Dinas PU Sabang.
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/ UM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 25 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi 40 l/dtk yang ditujukan kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 02 /UM / PML-2/KPS-CK /SBG /2013, tanggal 27 Mei 2013, pekerjaan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk (Otsus).
1 (satu) eksemplar Notulen rapat, tanggal 27 Mei 2013, tentang Rapat Teknis paparan/presentasi kegiatan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk di lokasi Pria Laot.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Peneliti Kontrak / Negosiasi Harga, No : 690 /84/TTPK-AB/2013, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari saksi Harry Susethia, ST, MT :
a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi Umum dan Pelaksana Administrasi Teknik Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang ditanda tangani oleh KPA, tanggal 21 Mei 2013 yang telah dilegalisir.
b. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Perubahan Petunjuk Operasi Kegiatan (POK) tahun Anggaran 2013 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kota Sabang atau DIPA untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir.
c. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat dari Laboratorium Pengendalian mutu PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, dengan nomor 165 /Inst/PDAM/2014, perihal pemeriksaan Sumber air, lokasi Air WTP Baru Pria Laot, Sabang, Nomor Sampel 01 (SPA-01), tanggal pemeriksaan 27 Februari 2014, yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari saksi Rifan Ramoda, ST :
a. Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04), No : 703 /014 / CK-APBA/2013, tanggal 05 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
b. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja No : 602.31/014/SPMK/PW/INFRA/DCK/APBA-OTSUS/2013, Paket pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04) yang telah dilegalisir.
c. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /01/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 12 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
d. Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /33/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 18 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
e. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS-CK-KONS/PML-2/2013, tanggal 12 Oktober 2013, Perihal Permohonan Penambahan waktu dan CCO, Pembuatan Justek, ditujukan kepada CV. Multi Patner Consultan, yang di tandatangani oleh KPA yang telah dilegalisir.
f. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS/ PML-2/ SBG/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Penelitian pelaksanaan kontrak pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir.
g. Foto Copy 1 (satu) lembar Surat CV. Multi Patner Consultan No : 019 /MPC-SP/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Permohonan Addendum Kontrak, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir.
h. 1 (satu) Eksemplar Justifikasi Teknis Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
i. 1 (satu) Eksemplar Laporan kemajuan pekerjaan (Progres) Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
Barang Bukti disita dari saksi Faisal, ST, MTP :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya Aceh nomor : 057/4501/KPTS/DCK/2013, tanggal 12 Juni 2013, tentang Pembentukan Panitia Serah terima Pertama (PHO) Dan Serah terima Terakhir (FHO) Dana Otonomi Khusus Kabupaten / Kota Di Lingkungan Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya Aceh yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Serah terima Pertama Pekerjaan (PHO), Nomor : 59/PHO/KPA-SBG/CK/XI/2013, tanggal 20 November 2013, pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari Martin Darmasetiawan :
a. 1 (satu) Eksemplar Print out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 102-00-0430140-1, atas nama : PT.ZAMRUD NUSANTARA EKAMITRA ENGGINERING.
b. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan atap WTP Sabang sebesar Rp.100.000.000.
c. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang transport pengiriman baja WTP ke Sabang sebesar Rp.90.000.000.
d. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan pondasi WTP Sabang sebesar Rp.50.000.000.
e. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pasir untuk WTP Sabang sebesar Rp.75.000.000.
f. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transport pasir WTP Sabang dan medan sebesar Rp.78.000.000.
g. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan finishing dan pemeliharaan sebesar Rp.52.500.000.
Barang Bukti disita dari Saksi Zulpan :
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang muka kerja 20 % (dua puluh persen) atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA)
Surat permintaan membayar (SPM)
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen.
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA)
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran uang muka sebesar 20 %.
Berita Acara Pembayaran uang muka 20 %.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS.
Ringkasan Kontrak pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
Surat permohonan uang muka untuk pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Rincian perkiraan dana uang muka pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana uang muka sebesar 20 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran uang muka 20 %.
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat permintaan membayar (SPM) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran uang sebesar 75,04 %.
Berita Acara Pembayaran lunas 75,04 % .
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
Foto copy Surat pernyataan pengajuan SPP-LS 75,04 %.
Surat permohonan pembayaran dana 75,04 % untuk pekerjaan Pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 75,04 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana 75,04%.
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) dana 100 % (sembilan puluh lima persen).
Surat permintaan membayar (SPM) 100 %.
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen pembayaran 100 %.
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran dana sebesar 100 %.
Berita Acara Pembayaran lunas 100%.
Tanda penerimaan pembayaran lunas 100 %.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja pembayaran lunas 100 %.
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS pembayaran lunas 100 %.
Ringkasan Kontrak pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pembayaran 100 %.
Surat permohonan pembayaran dana 100 % untuk pekerjaan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pemabayaran 100 % dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 100%.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana 100 %.
Barang Bukti disita dari Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek Bin Jamaluddin :
1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0018 / R3-BNA / V / 2013, tgl 23 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA.
1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0019 / R3-BNA / V / 2013, tgl 24 Mei 2013, perihal pengajuan kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA.
1 (satu) eksemplar Surat dukungan dari PT. BRAMINDO LINCOLN No : 001 / PKB /BR-05/2013 kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kap.40 L/dtk.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No: 015 /R3WB/WTP/X /2013 perihal Permohonan Addendum waktu, tanggal 11 Oktober 2013, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat perjanjian Jual beli Instalasi Pengolahan Air antara PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI dengan PT.EKAMITRA NUSANTARA GRUP (PT. BRAMINDO LINCOLN) , tanggal 03 Juli 2013 yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksemplar Foto pelaksanaan pembangunan pekerjaan Instalasi WTP Sabang.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Ass Built Drawing pekerjaan Pembangu nan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Shop Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Contract Change Order (CCO) pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.591591-6, atas nama ZULFADLI.
1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.630337-2, atas nama ZULFADLI.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan dan dikenal oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk mendukung pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan adanya barang bukti serta dikaitkan dengan Alat Bukti Surat setelah dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaian-nya dalam perkara ini, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, dengan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.700.000.000,- ( Tiga milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk Kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik;
Bahwa mengetahui adanya pengumuman pengadaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik di Kota Sabang tersebut dan Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek berniat ingin mengikuti pelelangan pekerjaan dimaksud namun oleh karena Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tidak memiliki perusahaan yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan IPA/WTP tersebut lalu Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menghubungi Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk meminjam perusahaan untuk dapat mengikuti tender atau pelelangan IPA/WTP tersebut;
Bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti menerima dan menyetujui tawaran Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, selanjutnya Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menyerahkan profil perusahaan dan contoh stempel perusahaan kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yang akan digunakan untuk mengikuti pelelangan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan saat itu disepakati bahwa apabila PT. Rah Rah Red Wana Bhakti menang maka Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN lah yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan sebagai imbalannya maka Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID akan diberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak;
Bahwa lalu Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menyiapkan dokumen penawaran yang sebelumnya Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN meminta bantuan Saksi Husaini mantan direktur PDAM Sabang untuk mencarikan perusahaan sebagai yang mau memberikan dukungan distribusi pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik di lokasi Pria laot Sabang;
Bahwa Saksi Husaini menghubungi saksi Ir. Budiono, jabatan Manager Marketing PT. Judhi Sakti Engineering dan menyampaikan permohonan bahwa PT. Rah Rah Red Wana Bhakti meminta dukungan distributor untuk pembangunan IPA/WTP kapasitas 20liter /detik di Sabang, Saksi Husaini mengirim permohonan dukungan distributor dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut melalui e-mail ke Saksi Ir. Budiono, atas permintaan tersebut lalu Saksi Ir. Budiono mengirimkan dukungan distributor PT. Judhi Sakti engineering pembangunan IPA/WTP Kapasitas 20 liter/detik yang ditujukan kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, dukungan tersebut dikirim ke e-mail milik Saksi Husaini, sedangkan fisik surat dukungan dikirim melalui PT. Pos Selanjuntnya saksi Husaini memberikan dukungan tersebut ke Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN;
Bahwa pada saat proses pelelangan berlangsung, panitia lelang/pokja melakukan addendum dokumen pengadaan sebagaimana tertuang didalam addendum dokumen pengadaan Nomor : 03/PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013 tanggal 12 April 2013, adapun perubahan tersebut pada intinya adalah sebagai berikut :
Perubahan spesifikasi IPA, Spesifikasi awal untuk sistem pengolahan IPA merujuk kepada standar SNI-2002 diubah menjadi sistem pengolahan IPA dengan merujuk standar SNI-2008;
Perubahan kapasitas kapasitas IPA karena perubahan jenis air baku yang diolah, dimana air baku yang direncanakan awal adalah untuk jenis air gambut (air berwarna) sedangkan air baku yang akan diolah adalah air permukaan jenis non gambut (air tidak berwarna);
Penambahan persyaratan unsur-unsur spesifikasi teknis meliputi : brosur IPA dan aksesoris, surat dukungan pabrik, surat jaminan garansi (purna jual) selama 1 (satu) tahun, surat dukungan penyedia tenaga teknis (untuk instalasi dan pelatihan) dari distributor/pabrik, dukungan pabrik harus dapat menyatakan untuk memberikan jaminan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun kepada pengguna barang/jasa bahwa alat yang ditawarkan mampu mengolah air baku menjadi air bersih seperti syarat yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI (Permenkes RI No.492/MENKES/SK/VII/2010, tentang kualitas air minum), dengan kapasitas produksi dibuktikan dengan performance test pada Trial Run (pemeriksaan labaratorium).
Bahwa atas addendum pengadaan tersebut, lalu Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN meminta dukungan dsitributor kapasitas 40 liter/detik sebagaimana yang dipersyaratkan lalu Saksi Ir. Budiono dari PT. Judhi Sakti Engineering memberikan Surat dukungan distributor IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik sesuai dengan format dokumen pengadaan kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti melalui Saksi Husaini, lalu saksi Husaini meneruskan kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN;
Bahwa lalu Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN atas nama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti memasukan dokumen penawaran. Adapun jumlah penawaran yang diajukan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP tersebut adalah sebesar Rp 3.474.920.000,-;
Bahwa dalam penawaran yang diajukan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tersebut turut melampirkan dokumen yang dipersyaratkan yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sebelumnya, yaitu :
Surat Dukungan Nomor : 032 / JSE – MRKT / UM / IV / 2013 tentang pernyataan perusahaan bersedia memberikan dukungan.
Surat Dukungan Nomor : 032 / JSE – MRKT / UM / IV / 2013 tentang bersedia memberikan dukungan dan kuasa menjual sepenuhnya untuk pengadaan pemasangan IPA paket baja.
Surat Jaminan Kualitas barang & layanan purna jual kepada Pokja pengadan kontruksi kota Sabang SKPA dinas Cipta Karya Aceh tahun anggaran 2013.
Surat Jaminan Kualitas Mutu Air hasil olahan kepada Pokja pengadan kontruksi kota Sabang SKPA dinas Cipta Karya Aceh tahun anggaran 2013 untuk pembangunan WTP Kota Sabang yang memenuhi standar kualitas air minum sesuai peraturan Mentri Kesehatan Nomor : 492 / MENKES / SK / VII / 2010 tentang kualitas air minum.
Surat Dukungan Penyediaan tenaga tehnis untuk instalasi dan pelatihan tentang memberikan dukungan tenaga tehnis untuk instalasi dan pelatihan.
1 (satu) Exsamplar Memo Disain Instalasi pengolahan air kapasitas 40 L / Dtk.
Gambar Pembangunan IPA/WTP Kapasitas 40 liter /detik;
1 (satu) lembar sertifikat inspeksi tehnis istalasi pengolahan air IPA dengan nomor II / SERT. UJI / PNBP / Lp / 2012.
Profil PT. Juhdi Sakti Engineering.
Bahwa berdasarkan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga serta evaluasi kualifikasi dan terakhir pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan/pokja, maka diperolehlah perusahaan yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk mengerjakan pembangunan IPA/WTP tersebut yakni PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ditetapkan pemenang lelang sebagai penyedia barang/jasa untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP di Kota Sabang (Otsus Tahun 2013);
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2013, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04/KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tentang Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) senilai Rp 3.475.990.000,- antara Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti selaku kontraktor pelaksana;
Bahwa pada judul kontrak masih tertulis judul pekerjaan “Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus)” akan tetapi spesifikasi teknis IPA/WTP sudah berkapasitas 40 liter/detik sesuai addendum pada saat pelelangan bahwa kapasitas IPA sudah dilakukan perubahan menjadi 40 liter/detik, namun nomenklatur judul tidak dilakukan perubahan;
Bahwa didalam kontrak masih terdapat gambar rencana pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik, seharusnya gambar IPA tersebut sudah harus sesuai dengan gambar penawaran yaitu kapasitas 40 liter/detik namun kontrak tersebut tetap saja ditandataangani oleh Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID walaupun ada kesalahan melampirkan gambar IPA/WTP tersebut;
Bahwa beberapa setelah kontrak ditandatangani, Terdakwa II menjumpai Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menyampaikan bahwa ada perubahan kapasitas IPA dari 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik sehingga Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN meminta untuk mencari perusahaan lain yang dapat memberikan dukungan distributor IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik, padahal dalam penawaran Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sudah melampirkan dukungan distributor dari PT. Judhi Sakti Engineering untuk membangun IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik;
Bahwa setelah PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP di Kota Sabang (Otsus Tahun 2013), namun Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tidak pernah memberitahukan kepada PT. Judhi Sakti engineering selaku pemberi dukungan distributor bahkan pada saat pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengganti dukungan distributor PT. Judhi Sakti Engineering dengan tidak memberitahukan dasar dan alasan pergantian tersebut;
Bahwa lalu Terdakwa I menghubungi serta mengundang Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln untuk datang ke Aceh-Sabang dalam rangka presentasi atau melakukan pemaparan pembangunan IPA/WTP kapasitas 40 liter /detik, dan atas undangan tersebut Saksi Martin Darmasetiawan datang ke Sabang untuk melakukan pemaparan di aula Kantor Dinas PU Kota Sabang namun oleh Terdaka II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan Saksi NIZWAR, ST presentasi yang dilakukan oleh Saksi Martin Darma Setiawan tersebut dijadikan seolah-olah sebagai rapat teknis dengan topik pembahasan perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik;
Bahwa selanjutnya Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA menyurati/mengundang beberapa orang yang perihal tertulis disurat adalah “Rapat Teknis dan Paparan/Presentasi Kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 bertempat di ruang rapat Dinas Pekerjaan umum Kota Sabang, acara pemaparan atau presentasi di kantor PU Sabang tersebut dihadiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN (Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tidak hadir), Saksi Nizwar, S.T selaku KPA, Saksi Harry Susethia selaku PPTK, Saksi Cut Faisal selaku Direktur PDAM Kota Sabang, Saksi Martin Darmasetiawan selaku tenaga ahli pada Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln), Sdri. Iwuk Sri Haryuniwati selaku Direktris Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln), Sdr. Mahmud, S.T selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang dan Sdri. Diana selaku Staf Cipta Karya;
Bahwa pada acara presentasi atau pemaparan pembangunan IPA/WTP kapasitas 40 liter /detik tersebut, unsur dari konsultan pengawas tidak hadiri bahkan kontrak pengawasannya saja belum ada namun dalam notulen tersebut ditertuang seolah-olah para peserta rapat aktif bertanya terkait dengan perubahan IPA dari 20 l/dtk menjadi 40 l/dtk termasuk dari konsultan pengawas, padahal Saksi Rifan Ramodha unsur konsultan pengawas tidak hadir;
Bahwa dalam presentasi tersebut, saksi ada memperkenalkan diri bahwa saksi ada selaku tenaga ahli dari PT. Bramindo Lincoln dan dalam presentasi tersebut tidak ada dilakukan rapat teknis terkait perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter detik menjadi IPA dengan kapasitas 40 liter/detik, dan saksi Martin Darmasetiawan juga tidak ada diberikan kontrak pekerjaan tersebut, sehingga saksi Martin Darmasetiawan tidak mengetahui adanya gambar dan spesifikasi teknis yang terdapat didalam kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Martin Darmasetiawan juga tidak pernah diberi tahu terkait adanya dukungan distributor PT. Judhi Sakti Engineering kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk membangun IPA/WTP di Kota Sabang tersebut;
Bahwa selesai rapat teknis/presentasi, keesokan harinya saksi Martin Darmasetiawan bersama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, Saksi NIZWAR, ST dan beberapa orang lainnya datang ke lokasi Pria Laot tempat dimana akan dibangun IPA/ WTP kapasitas 40 liter /detik untuk melakukan survei lapangan sebagai dasar untuk saksi membuat desain gambar WTP yang akan dibangun sesuai dengan kondisi lapangan/alam disana, dan saksi Martin Darmasetiawan tidak ada diberikan gambar rencana IPA/WTP yang terdapat didalam kontrak. Lalu saksi kembali ke Jakarta selanjutnya saksi mulai membuat gambar Soft Drawing pembangunan IPA/ WTP lokasi di Pria Laot Kota Sabang kapasitas 40 liter/detik;
Bahwa sekitar bulan Mei 2013 atau setelah acara presentasi tersebut, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN bersama dengan Saksi NIZWAR,ST datang ke perusahaan Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) yang beralamat di Kota Delta Mas Riviera Galeri Ruko A3 Kecamatan Cikarang Pusat Kab. Bekasi untuk menjumpai Saksi Martin Darmasetiawan, dan saat itu Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan Saksi NIZWAR,ST melihat-lihat bengkel dan melihat kelengkapan kerja;
Bahwa selang seminggu dari kedatangan yang pertama, staf kantor saksi Martin Darmasetiawan memberitahukan bahwa Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan Saksi NIZWAR, ST datang lagi ke Ekamitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) untuk melihat-melihat di bengkel, namun saksi Martin Darmasetiawan tidak sempat bertemu dengan mereka dan staf saksi yang melayani kedatangan mereka;
Bahwa beberapa hari setelah kedatangan yang kedua tersebut, Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menghubungi saksi Martin Darmasetiawan dengan telepon dan juga beberapa kali dengan SMS untuk membeli serta melakukan negoisasi harga pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot kapasitas 40 liter/detik;
Bahwa dari hasil negoisasi antara saksi dengan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID disepakati atau deal harga pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot kapasitas 40 liter/detik dengan harga sekitar Rp 1.825.000.000.000,-, lalu dibuatlah perjanjian jual beli tentang pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot kapasitas 40 liter/detik antara Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln dan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti;
Bahwa Terdakwa II langsung merubah gambar IPA yang ada didalam kontrak dengan tanpa mekanisme addendum gambar;
Bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II membeli IPA tersebut dengan harga Rp. 1.825.000.000,-, dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) dimana harga tersebut jauh lebih murah dengan harga IPA dari dukungan PT. Judhika Sakti Enggineering yakni seharga Rp 2.200.000.000,- serta bentuk/gambar dan spesifikasi IPA yang dikerjakan oleh PT. Bramindo Lincoln juga jauh berbeda dengan sebagaimana yang terdapat didalam kontrak;
Bahwa sekira bulan Juli 2013, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN melakukan pembayaran uang muka kerja pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot kapasitas 40 liter/detik kepada saksi Martin Darmasetiawan, setelah itu saksi datang ke Sabang untuk mulai membangun IPA/WTP tersebut;
Bahwa setiba di Sabang, saksi Martin Darmasetiawan menyerahkan gambar soft drawing IPA/WTP kapasitas 40 liter detik yang telah saksi Martin Darmasetiawan desain sendiri ke Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan kepada Saksi NIZWAR, ST selaku KPA;
Bahwa lalu gambar soft drawing yang saksi ajukan tersebut lalu disetujui oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, Saksi NIZWAR, ST dan konsultan pengawas selanjutnya menjadi acuan pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot Sabang Kapasitas 40 liter /detik;
Bahwa menindak lanjuti hasil presentasi di ruang rapat Kantor PU Sabang oleh saksi Martin Darma Setiawan dari PT. Bramindo Lincoln yang seolah-olah dibuat sebagai rapat teknis yang membahas perubahan kontrusksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik, lalu lalu dibuatlah Amandemen-I kontrak Nomor : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Saksi Nizwar, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yang pada pokoknya amandemen kontrak tersebut menerangkan bahwa alasan amandemen kontrak adalah adanya perubahan pipa air baku jenis GIP ( pekerjaan tambah kurang, dan waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan akibat pengiriman barang) sehingga masa waktu pekerjaan dari 150 hari kalender menjadi 200 hari kalander terhitung mulai 31 Mei s/d 07 Desember 2013), sedangkan spesifikasi dan gambar instalasi WTP tidak dilakukan perubahan/addendum;
Bahwa sekira bulan Nopember 2013, ketika seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh rekanan, Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID mengajukan Surat Permohonan penarikan 95% dan retensi 5 % Nomor 011/R3-WB/WTP/IX/2013 tanggal 06 September 2013 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Barmindo Lincoln melakukan uji coba secara internal yang saat itu dihadiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, Saksi NIZWAR, ST, PPTK, dan konsultan pengawas, Hasil uji coba tersebut menerangkan bahwa IPA/WTP berfungsi dan mengdeluarkan debit air 40 liter/detik, namun uji coba IPA/WTP oleh orang atau lembaga yang memiliki sertifikasi dibidang pengolahan air (IPA/WTP) tidak dilakukan;
Bahwa sekira bulan November 2013, Panitia PHO melakukan pemeriksaan namun pemeriksaan oleh Tim PHO tidak mengacu pada kontrak fisik pekerjaan namun hanya berdasarkan pada As Built Drawing, hal ini disebabkan oleh karena Panitia PHO tidak pernah diberikan dokumen kontrak oleh KPA maupun oleh PPTK. Dari hasil pemeriksaan secara visual yang dilakukan oleh Tim PHO didapatkan adanya beberapa temuan yakni saluran pembuangan yang masih belum sempurna, saringan fenox masih belum terpasang dan flow meter masih belum terpasang, dan atap tangki penampungan masih belum dikerjakan;
Bahwa selanjutnya Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 06070/SPM-BL/1.03.03.00/OTS.13/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan berdasarkan Surat Pengantar dari Kepala Dinas Cipta Karya Aceh yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. Hasanuddin, M.Si, bendahara pengeluaran mengajukan pencairan kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh untuk keperluan pembayaran Termin II sebesar 95% dan retensi sebesar 5% dari nilai kontrak Add I atau senilai RP. 723.428.032,- (setelah potongan PPh, PPN 10% dan infaq) atas pelaksanaan pekerjaan Instalasi Water Treatment Plant (WTP) lokasi Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013, lalu Kuasa Bendahara Umum Aceh mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00322335/LS-BL/2013 tanggal 16 Desember 2013 untuk pembayaran lunas kepada PT Rah Rah Red Wana Bhakti melalui Bank Aceh Kantor Pusat Oprasional di Banda Aceh, nomor rekening : 010.01.05.590138-1;
Bahwa sebagai imbalannya Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID mendapatkan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN;
Bahwa Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN lah yang menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan, pengajuan permohonan pembayaran uang muka kerja 30% maupun pengajuan permohonan pembayaran 100 %, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan kemajuan pekerjaan/progress maupun administrasi permohonan pencairan dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID;
Bahwa setelah pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut selesai dibangun, barulah sekira Bulan Februari 2014 (telah melampui limit waktu pada kontrak) atas perintah Sdr. Murdani, AG selaku Kabag Produksi di PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Saksi Irwandi yakni Karyawan PDAM Tita Daroy Banda Aceh, Kepala Seksi laboratorium PDAM Tirta Daroy Banda Aceh melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air berupa 1 jerigen 5 (lima) liter air dalam kondisi tidak ada segel untuk selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium yang dibawa oleh Saksi Nizwar, ST dan pihak PT. Rah rah Red Wana Bhakti dari lokasi air WTP baru Pria Laot Sabang;
Bahwa syarat kualitas air minum sebagaimana yang diatur menurut PERMENKES No.492/MENKES/PER/IV/2010 adalah harus memenuhi parameter wajib dan parameter tambahan dengan penjelasan bahwa untuk parameter wajib harus memenuhi parameter fisik, parameter kimia, parameter mikrobiologi sedangkan untuk parameter tambahan harus memenuhi parameter kimia dan radioaktifitas;
Bahwa terhadap sampel air tersebut selanjutnya saksi lakukan pemeriksaan laboratorium yakni dengan hanya menguji atau memeriksa secara kimia dan fisik saja sehingga hasil pemeriksaan hanya mengacu pada parameter kimia dan fisik saja tidak secara keseluruhan, sehingga pemeriksaan lengkap tidak dilakukan sesuai dengan PERMENKES No.492/MENKES/PER/IV/2010 sebab kondisi laboratorium PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh tidak lengkap;
Bahwa menurut Saksi Irwandi selaku petugas Laboratorium PDAM Tirta Daroy Banda Aceh seharusnya prosedur untuk uji hasil mutu air pada WTP/IPA di Lokasi Pria Laot Sabang adalah dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bukan pemeriksaan sampel air sehingga pemeriksaan uji laboratorium yang saksi Irwandi lakukan tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang dipersyaratkan didalam PERMENKES No.492/MENKES/PER/IV/2010;
Bahwa hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 terhadap Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik sebagaimana tertuang didalam Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unysiah) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015 bahwa pembangunan IPA/WTP dilapangan sangat jelas berbeda dengan IPA/WTP sebagaimana yang terdapat didalam dokumen kontrak yakni adanya perbedaan pada konstruksi komponen utama dan komponen pelengkapnya, perbedaan dari dimensinya baik bentuk bak sedimentasinya, tinggi, lebarnya, berbeda model pondasi unit, beda instalasi sistem pembubuhan, dan tidak baik kualitas pekerjaan instalasi listrik dan menurut ahli dengan adanya perbedaan tersebut tentunya memberi pengaruh yang signifikan terhadap harga IPA/WTP tersebut;
Bahwa ahli ada mencocokan gambar as built drawing dengan gambar yang ada didalam kontrak dan ternyata terdapat jauh sekali perbedaannya baik dari segi konstruksinya maupun bentuknya dan pada saat pemeriksaan tersebut ahli bersama tim ada melakukan ujicoba IPA/WTP dengan menghidupkan IPA tersebut dan debit air yang keluar hanya berkapasitas 25 liter/detik;
Bahwa total pembayaran yang masuk ke rekening Perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti adalah sebesar Rp. 3.475.990.000,-; dan setiap pencairan yang masuk ke rekening perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti lalu Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menarik secara tunai dan memberikan kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN;
Bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID ada mendapatkan fee atas pekerjaan tersebut sebesar 2 % dari keseluruhan nilai proyek yang ada didalam kontrak atau sebesar Rp 70.000.000,- dari Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN. Selain uang sebesar Rp 70.000.000,- tersebut, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN juga ada memberikan uang sebesar Rp. 390 juta kepada Terdakwa I, namun uang tersebut sudah habis Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID gunakan untuk mengurus agar kasus korupsi pembangunan IPA/WTP ini tidak diproses secara hukum bahwa benar selain uang sebesar Rp 70.000.000,- tersebut. Uang tersebut sudah habis digunakan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID gunakan untuk mengurus agar kasus korupsi pembangunan IPA/WTP ini tidak diproses secara hukum yakni :
Untuk Kasat Reskrim Polres Sabang (Sdr. Rizal Antoni) sebesar Rp 200.000.000,-
Untuk Kasat Reskrim Polres Sabang (sdr. Agus) sebesar Rp 15.000.000,-
Untuk wartawan sebesar Rp 25.000.000,-
Untuk pengacara sebesar Rp 10.000.000,-
Untuk Sdr. Martin (tenaga ahli PT. Bramindo Lincoln) sebesar Rp 10.000.000,-
Untuk Sdr. Nizwar (KPA) yakni melayani tamu-tamu yang datang, jumlahnya tidak ingat lagi;
Untuk T. Muzafar (Kajari Sabang) sebesar Rp 110.000.000,-
Bahwa Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN meniru tandatangan milik Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan maksud agar efesien waktu, adapun surat-surat yang Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tandatangani dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID adalah :
Berita Acara Uji Coba;
Justifikasi Teknis
Addendum –I kontrak;
As Built drawing;
Laporan Kemajuan pekerjaan;
Surat Pengajuan Konstruksi IPA 40 liter/detik;
Surat Permohonan Addendum;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO);
Daftar hadir rapat;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis/Kualitas;
Berita Acara Hadir Rapat PHO;
Berita Acara Hasil pemeriksaan secara visual;
Berita Acara Peneliti Kontrak/negoisasi harga;
Surat Perubahan Kosntruksi IPA 20 liter/detik menjadi kontruksi 40 liter/detik sesuai RAB.
Bahwa terhadap prestasi pekerjaan Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD yang telah selesai dilaksanakan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln sebagaimana yang terdapat didalam Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,-. Namun jumlah uang seluruhnya yang sudah diterima oleh saksi Martin Darmasetiawan dari Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN adalah hanya sebesar Rp 1.348.880.000,- dari total harga jual beli Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,-. Sehingga jumlah potongan uang sebesar Rp 507.693.560,- langsung dipotong dan diambil oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN;
Bahwa ada beberapa item-item pekerjaan IPA yang langsung dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yakni : pekerjaan bangunan atap IPA seharga Rp 100.193.560,- yang langsung dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN serta biaya transportasi baja dari Jakarta ke Sabang, pembelian dan transportasi pasir kuarsa dari Medan ke Sabang, pembuatan pondasi dan pekerjaan finishing dengan total biaya sebesar Rp. 345.500.000,-. Dan uang retensi sebesar Rp 62.000.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN kepada Saksi Martin Darmasetiawan;
Bahwa menurut Ahli Setya Budi Arijanta, SH.,KN yakni ahli dari LKPP pusat menegaskan bahwa seharusnya gambar IPA yang dilampirkan kedalam kontrak adalah sesuai dengan gambar yang diajukan pada saat penawaran yakni gambar IPA kapasitas 40 liter/detik, sebab penawaran yang diajukan oleh perusahaan pemenang adalah mengikat dan satu kesatuan dari kontrak yang harus dilaksanakan oleh pemenang lelang;
Bahwa menurut Ahli LKPP menegaskan bahwa gambar yag terdapat didalam kontrak dapat dirubah apabila kondisi dilapangan baru terjadi bencana alam seperti gempa, sehingga gambar harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. adapun mekanisme perubahan gambar dilakukan dengan justifikasi teknis, CCO dan addendum gambar. Selain itu, apabila perusahaan pemenang lelang ingin melakukan Sub kontrak ke pada pihak lain yang karena ada item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh agen tunggal atau produsen tertentu maka dapat dilakukan sub kontrak, namun dari awal secara tegas harus dijelaskan dan ditegaskan didalam kontrak pekerjaan bahwa ada item pekerjaan di sub kontrakan kepada pihak lain dan atas persetujuan PPK/KPA, hal ini untuk mencegah terjadinya sub kon terselebung dan bertentang dengan hukum. Dengan demikian alasan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN merubah gambar di kontrak dikarenakan gambar tidak mendukung IPA kapasitas 40 liter/detik adalah keliru sebab gambar berubah dikarenakan setelah kontrak ditandatangani, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN merubah dukungan distributor ke PT. Bramindo Lincoln yang sebelumnya PT. Judhi Sakti Engineering sebagaimana dilampirkan dalam penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti sehingga gambar IPA mengikut Produk IPA yang ditawarkan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli LKPP, Ahli Setya Budi Arijanta, SH.,KN, bahwa untuk Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik adalah jenis kontrak lumpsum. Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut : jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa, pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak, total harga penawaran bersifat mengikat, Kontrak Lump Sum tidak boleh ada CCO sehingga pembayaran harus mengacu pada spesifikasi barang yang ada/terpasang dan tidak melihat pada rincian harga satuan. Untuk paket pekerjaan Instalasi WTP kapasitas 40 lter/detik adalah tergolong lumpsum, maka bila IPA/WTP tersebut dibangun tidak sesuai dengan kontrak maka penyedia jasa/barang tidak berhak mendapatkan pembayaran 100% dan pekerjaan tidak dapat diterima harus ditolak;
Bahwa Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah). Nilai tersebut merupakan nilai bersih (setelah dikurangi potongan-potongan) atas Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, sementara uang hasil atas pekerjaan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh sudah dibayarkan 100%. Rincian perhitungan nilai kerugian negara tersebut adalah sebagai berikut:
i. Pembayaran :
SP2D Nomor 0005531/LS-BL/2013 tgl 17 Juni 2013
Rp 695.198.000,00
SP2D Nomor 0032235/LS-BL/2013 tgl 23 Sept 2013
Rp 1.956.287.172,00
SP2D Nomor 0016487/LS-BL/2013 tgl 16 Des 2013
Rp 824.504.828,00
Jumlah Pencairan SP2D (termasuk PPN, PPh, infaq)
Rp 3.475.990.000,00
PPN 10% yang dipotong BUD Rp 315.999.090,00
Total Realisasi Pembayaran (dikurangi PPN)
Rp 3.159.990.910,00
Selisih Pembulatan Nilai Kontrak Rp 5.249,00
Total PembayaranRp 3.159.996.159,00
ii. Nilai Pekerjaan yang Terpasang berasarkan hasil
Pemeriksaan Fisik oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Unsyiah
Rp. 544.085.782,40
iii. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp.2.615.910.376,60
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakawa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang peorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut di atas, undang-undang telah secara tegas menyebutkan bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan bahkan termasuk pula koorporasi, dimana orang perseorangan tersebut adalah rechtperson yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak dan tidak di bawah pengampuan, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang bahwa menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana dan praktek peradilan terdapat dua (2) pandangan yang saling bertolak belakang sehubungan dengan unsur “barang siapa”. Pendapat pertama menyatakan bahwa unsur barang siapa bukan merupakan bestandeel delic karena kata barang siapa ada dengan sendirinya pada setiap tindak pidana sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa unsur barang siapa merupakan bestandeel delic karena apabila ada tindak pidana maka harus dibuktikan siapa yang bertanggung jawab untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa terlepas dari apakah barang siapa merupakan bestandeel delic atau tidak menurut penafsiran yang autentik yaitu berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MH dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delic Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek Hukum tindak pidana korupsi dan menurut Prof. Subekti, SH mendefenisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan menurut Prof. DR. Sudigno Martokusumo, SH mendefenisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya ;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. PERK : PDS-03/SABNG/08/2016, disebutkan tentang identitas diri Terdakwa I yang bernama lengkap MAHFUD Bin ABDUL MAJID, tempat lahir Banda Aceh, umur/tanggal lahir 51 tahun / 25 Desember 1964, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Suku Aceh / Indonesia, tempat tinggal Jalan K. Saman Nomor 65 Beurawe Banda Aceh, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Direktur PT. Rah-Rah Red Wana Bhakti), Pendidikan SMA dan Terdakwa II yang bernama lengkap ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, tempat lahir Lhokseumawe, umur/tanggal lahir 51 tahun / 06 Juli 1965, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Suku Aceh / Indonesia, tempat tinggal Jalan Jurong Mulia, Gampong Cot Ba’u Kec. Sukajaya, Kota Sabang, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Pelaksana Pekerjaan Dilapangan), Pendidikan SMA ;
Menimbang bahwa pada saat persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Para Terdakwa kehadapan Majelis Hakim. Di hadapan Majelis Hakim Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki Identitas serupa dengan Identitas yang terdapat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, dua orang manusia laki-laki yang mempunyai hak dan kewajiban hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa adalah dua orang manusia yang mempunyai hak dan kewajiban hukum maka jelas ia adalah termasuk orang dalam arti hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada diperoleh hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan atas diri Para Terdakwa ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” sudah terpenuhi ;
2. Unsur “Yang Secara Melawan Hukum”
Menimbng, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan“Secara Melawan Hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti luas, yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil, melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang dilakukan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa dalam perkara ini termasuk kategori melawan hukum formil atau tidak haruslah dilihat apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Para Terdakwa .
Menimbang, bahwa pencantuman unsur secara melawan hukum dalam pasal ini merupakan penegasan cara atau modus operandi (strafmodus), untuk membedakan dengan tindak pidana serupa lainnya, atau untuk melindungi setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tetapi tidak dilakukan secara melawan hukum atau menurut hukum;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk di pidana ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perkara ini benarkah ada perbuatan melawan hukum dari TerdakwaI MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, sehingga unsur ini dapat terpenuhi ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertimbangkan apakah ada perbuatan melawan hukum dari Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, perlu diperhatikan pokok persoalan yang dijadikan dasar dakwaan perkara ini ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan yang secara bersesuaian sesuai fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi- saksi yakni Saksi Husaini, Saksi Juherfin, Saksi Wahyudi, saksi Bobi Syahfitra, ST, saksi Mulkan, ST, MT, Saksi Nizwar, ST, Saksi Harry Susethia, ST, MT, saksi Rifan Ramoda, ST, saksi Tri Maidiansyah, ST, saksi Muhammad Farid Iqbal saksi Safrijal, saksi Faisal,ST, MTP, Saksi. Cut Faisal, saksi Irwandi, ST, saksi Zulpan, saksi Martin Darmasetiawan, Saksi Ir. Budiono dan keterangan ahli yaitu Drs. Syarifuddin, Ak, CA yakni ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Aceh dan Ir. Jalaluddin, MT, M. Arief Rahman Panjaitan, ST., MT, Prof. Dr. Bastian Arifin, M.Sc yakni tim ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unysiah) Banda Aceh serta ahli Setya Budi Arijanta, SH,KN yakni ahli Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dari LKPP. Kemudian alat bukti surat berupa Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unysiah) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, yang pada intinya ahli fisik menegaskan bahwa Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik tidak sesuai spesifikasinya sebagaimana terdapat didalam Surat Perjanjian (kontrak). Kemudian Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian negara terhadap Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik oleh ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah) dan keterangan para terdakwa, serta alat bukti petunjuk yang saling bersesuaian dan barang bukti yang telah diajukan ke depan persidangan maka secara jelas dan nyata Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID bersama-sama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan instalasi WTP di Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik tahun 2013. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka dapat kami gambarkan unsur melawan hukum sebagai berikut :
Bahwa sejak dari awal para terdakwa telah memiliki i’tikad yang tidak baik yakni Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti meminjamkan perusahaan kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN secara lisan tanpa surat kuasa dengan menyerahkan profil perusahaan dan stempel kepada Terdakwa II untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pembangunan instalasi WTP di Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik. Selanjutnya Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menyiapkan surat penawaran dan mencari dukungan distributor untuk pembangunan Instalasi WTP tersebut guna memenuhi syarat pengajuan surat penawaran dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ke panitia/pokja.
Bahwa pada saat proses pelelangan, pokja melakukan addendum dokumen pengadaan yakni disebabkan adanya perubahan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang sebelumnya direncanakan menghasilkan debit air dengan kapasitas 20 liter/detik dirubah menjadi kapasitas 40 liter/detik. Namun nomenklatur judul pekerjaan pelelangan tidak berubah yakni tetap berjudul “Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik”, sedangkan spesifikasi teknis IPA didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah harus berkapasitas 40 liter/detik.
Bahwa untuk melengkapi syarat sebagaimana yang ditetapkan didalam addendum dokumen pengadaan, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mencari perusahaan yang bersedia memberikan dukungan. Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN memperoleh dukungan distributor untuk pembangunan instalasi WTP kapasitas 20 liter/detik dari PT. Judhi Sakti Engineering. Dalam surat penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang dibuat dan diajukan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan mengajukan penawaran sebesar Rp 3.474.920.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menawarkan pembangunan instalasi WTP dengan kapasitas 40 liter/detik dan turut melampirkan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Surat dukungan distributor atau pabrik dari PT. Judhi Sakti Engineering diantaranya berupa : Surat Dukungan Nomor : 032 / JSE – MRKT / UM / IV / 2013 tentang pernyataan perusahaan bersedia memberikan dukungan, 1 (satu) Exsamplar Memo Disain Instalasi pengolahan air kapasitas 40 L / Dtk, Profil PT. Juhdi Sakti Engineering, gambar dan spesifikasi kapasitas 40 liter/detik. (Sebagaimana terlampir didalam barang bukti berupa 1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang telah disita secara sah dari Saksi Mulkan, ST, MT panitia lelang/Pokja).
Bahwa berdasarkan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga serta evaluasi kualifikasi dan terakhir pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan/pokja, maka PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dinyatakan memenuhi syarat dan memiliki kompetensi sehingga ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang (Otsus Tahun 2013).
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2013, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04/KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tentang Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) senilai Rp 3.475.990.000,- antara Saksi NIZWAR, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti selaku kontraktor pelaksana. Namun setelah penandatanganan kontrak tersebut, Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menyerahkan seluruh tanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Water Treatment Plant (WTP) kepada terdakwa II secara lisan tanpa surat kuasa, sehingga seluruh pekerjaan dilapangan dilaksanakan sampai dengan selesai seluruhnya oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi atau kemampuan dan keahlian yang baik dalam bidang pekerjaan tersebut dan sebagai imbalannya Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID akan mendapatkan fee sebesar 2 % atau sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN. Bahkan selain itu Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID juga menunjuk Saksi Budimansyah untuk ditugaskan sebagai pengawas dilapangan, membuat laporan kemajuan pekerjaan (progress), serta menyiapkan dokumen pencairan padahal Saksi Budimansyah tidak memiliki keahlian dan kemampuan yang memadai untuk mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi WTP tersebut (hanya tamatan SMA) serta tidak tercatat sebagai tenaga ahli perusahaan maupun personil perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti.
Bahwa setelah Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menyerahkan tanggungjawab sepenuhnya kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan IPA tersebut, maka Terdakwa II secara leluasa mengendalikan pekerjaan di lapangan serta melakukan tindakan-tindakan dan hubungan kerja dengan melampui batas dan menyalahi kontrak, dimana Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN berinisitaif merubah dan mengganti dukungan distributor PT. Judhi Sakti Engineering tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau pemberitahuan secara tertulis tentang pembatalan dukungan distributor dengan menyebutkan alasan-alasan pembatalan tersebut. Niat terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengganti dukungan distributor tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan mengabaikan kontrak yang ada dengan mencari harga unit IPA/WTP lebih murah dan membelinya ke perusahaan lain. Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN merubah gambar IPA yang ada didalam kontrak tanpa mekanisme addendum dan bahkan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengeyampingkan dukungan distributor dari PT. Judhi Sakti Engineering tersebut dengan alasan bahwa seolah-olah gambar rencana Instalasi WTP yang terdapat didalam kontrak masih 20 liter/detik tidak sesuai, alasan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tersebut terlalu mengada-ngada dan tidak mendasar sebab seharusnya sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak harus membaca dan memahami terlebih dahulu draft kontrak tersebut, sehingga ketika ada hal-hal yang masih keliru seperti gambar IPA yang dilampirkan didalam kontrak masih kapasitas 20 liter/detik yang seharusnya gambar IPA kapasitas 40 liter/detik, maka KPA dan penyedia jasa dapat mengantinya dengan melampirkan gambar IPA 40 liter/detik sesuai dengan gambar yang diajukan pada saat penawaran (gambar IPA 40 liter/detik terlampir dalam barang bukti dokumen penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti) bukan mengganti dukungan distributor seperti yang dilakukan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN.
Bahwa menurut Ahli Setya Budi Arijanta, SH.,KN yakni ahli dari LKPP pusat menegaskan bahwa seharusnya gambar IPA yang dilampirkan kedalam kontrak adalah sesuai dengan gambar yang diajukan pada saat penawaran yakni gambar IPA kapasitas 40 liter/detik, sebab penawaran yang diajukan oleh perusahaan pemenang adalah mengikat dan satu kesatuan dari kontrak yang harus dilaksanakan oleh pemenang lelang. Lebih lanjut ahli LKPP menegaskan bahwa gambar yag terdapat didalam kontrak adalah mengikat, gambar dapat dirubah apabila kondisi dilapangan baru terjadi bencana alam seperti gempa, sehingga gambar harus disesuaikan kembali dengan kondisi yang ada. Adapun mekanisme perubahan gambar dilakukan dengan cara gambar awal tetap menjadi rujukan lalu dibuatlah justifikasi teknis, CCO dan addendum gambar (bila gambar awal memang tidak bisa dilaksanakan karena kondisi alam berubah). Selain itu, apabila perusahaan pemenang lelang ingin melakukan Sub kontrak ke pada pihak lain yang karena ada item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh agen tunggal atau produsen tertentu maka dapat dilakukan sub kontrak, namun dari awal secara tegas harus dijelaskan dan ditegaskan didalam kontrak pekerjaan bahwa ada item pekerjaan di sub kontrakan kepada pihak lain dan atas persetujuan PPK/KPA, hal ini untuk mencegah terjadinya sub kon terselebung dan bertentangan dengan hukum. Dengan demikian alasan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN merubah gambar di kontrak dikarenakan gambar tidak mendukung IPA kapasitas 40 liter/detik adalah keliru, sebab gambar berubah dikarenakan setelah kontrak ditandatangani, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN merubah dukungan distributor ke PT. Bramindo Lincoln yang sebelumnya PT. Judhi Sakti Engineering sebagaimana dilampirkan dalam penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti sehingga gambar IPA mengikut Produk IPA yang ditawarkan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln. Disamping itu, Konstruksi IPA 40 liter/detik yang ditawarkan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln jauh lebih murah harganya (hanya Rp. 1.825.000.000,-) dibanding dengan harga IPA dari PT. Judhi Sakti Engineering selaku perusahaan yang memberikan dukungan distributor dengan harga sekitar Rp 2.200.000.000,-. Untuk mendapat pendapatan atau keuntungan yang besar, maka Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengganti dukungan distributor tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pembangunan IPA kapasitas 40 liter detik ke Saksi Martin Darmasetiawan (PT. Bramindo Lincoln), dan menurut ahli LKPP para Terdakwa perbuatan tersebut adalah salah dan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID bersama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menghubungi Saksi Martin Darmasetiawan selaku Tenaga Ahli PT. Bramindo Lincoln. Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menawarkan dan kepada Saksi Martin Darmasetiawan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan instalasi WTP kapasitas 40 liter/detik di Kota Sabang dan mengundang Saksi Martin Darmasetiawan datang ke Sabang guna mempresentasikan IPA kapasitas 40 liter/detik. Dan pada tanggal 27 Mei 2013, Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln datang ke Sabang memenuhi undangan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN untuk melakukan presentasi di ruang rapat kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang. Dalam rapat tersebut, tidak ada dilakukan pembahasan secara teknis terkait dengan perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik, akan tetapi dalam rapat tersebut hanya diisi dengan pemaparan yang disampaikan oleh Saksi Martin Darmasetiawan mengenai spesifikasi WTP yang akan dibangun, spesifikasi pengolahan air sesuai SNI, pemaparan kegiatan-kagiatan pembangunan IPA/WTP yang telah dibangun didaerah-daerah lain dan bentuk-bentuk IPA/WTP yang sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu.
Bahwa seharusnya tidak ada lagi rapat teknis pembahasan perubahan konstruksi IPA kapasitas 20 liter /detik menjadi kapasitas 40 liter/detik, sebab perubahan Instalasi WTP kapasitas 40 liter/detik sudah final dan disahkan pada saat pelelangan sebagaimana tertuang didalam addendum dokumen pelelangan sehingga penawaran yang diajukan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti sebagai pemenang lelang sudah dengan konstruksi IPA dengan kapasitas 40 liter/detik. Bahkan dalam notulen rapat teknis tersebut, dibuat seolah-olah ada pembahasan dan tanya jawab secara teknis terkait perubahan kapasitas 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik seperti ada pertanyaan dari Saksi Rifan Ramodha, ST unsur konsultan pengawas PT. Multipartner Consultant padahal saat itu Saksi Rifan Ramodha, ST tidak pernah hadir dalam rapat teknis tersebut dan bahkan ternyata kontrak konsultan pengawasan belum ada sebab kontrak pengawasan baru ditandatangani pada tanggal 05 Juni 2013. Sehingga dapat diyakini bahwa rapat teknis tersebut dibuat hanya untuk memenuhi formalitas saja dan seolah-olah telah dilakukan pembahasan secara teknis. Selanjutnya dijadikan sebagai alasan untuk dapat dilakukan perubahan gambar dan spesifikasi IPA dimaksud.
Bahwa setelah selesai rapat teknis tersebut, Saksi Martin Darmaswtiawan dari PT. Bramindo Lincoln melakukan survei atau rekayasa lapangan, saat itu Saksi Martin Darmasetiawan membuat konsep gambar pembangunan IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik sesuai dengan produk konstruksi IPA yang akan dibangunnya, gambar yang dibuat Saksi Martin Darmasetiawan tersebut menjadi cikal bakal lahirnya gambar shop drawing dan ternyata berbeda jauh dengan model, dimensi dan bentuk gambar IPA yang terdapat didalam Surat Perjanjian (kontrak). Saksi Martin Darmasetiawan tidak pernah diberikan atau ditunjukan kontrak dan gambar IPA oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan juga tidak pernah memberitahukan kepada saksi Martin Darmasetiawan terkait adanya dukungan distributor PT. Judhi Sakti Engineering kepada PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk membangun IPA/WTP di Kota Sabang tersebut.
Bahwa benar setelah rapat itu, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan Saksi NIZWAR, ST (KPA) datang ke perusahaan PT. Bramindo Lincoln yang beralamat di Kota Delta Mas Riviera Galeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, tempat saksi Martin Darmasetiawan bekerja dengan maksud untuk melihat-melihat bengkel dan kelengkapan kerja dibengkel perusahaan. Tidak berapa lama dari kedatangan yang pertama, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan Saksi NIZWAR, ST datang lagi untuk yang kedua kalinya ingin mengecek harga IPA tersebut dan melihat-lihat kelengkapan kerja dibengkel perusahaan. Lalu beberapa hari setelah kedatangan yang kedua tersebut, Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menghubungi saksi Martin Darmasetiawan melalui telepon dan juga beberapa kali dengan SMS untuk melakukan negoisasi harga pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot kapasitas 40 liter/detik dan dari hasil negoisasi antara saksi Martin Darmasetiawan dengan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID disepakati harga pembangunan IPA/WTP di lokasi Pria Laot kapasitas 40 liter/detik adalah sebesar Rp 1.825.000.000.000,-. Dan WTP akan dibangun oleh Saksi Martin Darmasetiawan sesuai dengan produk PT. Bramindo Lincoln. Lalu dibuatlah Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD tanggal 03 Juli 2013 dengan harga Rp 1.825.000.000,- antara Saksi Martin Darmasetiawan dari pihak Eka Mitra Grup (PT. Bramindo Lincoln) dengan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID sebagai pihak PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Setelah itu Saksi Martin Darmasetiawan aktif berhubungan dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN di lapangan.
Bahwa sekira Juli 2013, Saksi Martin Darmasetiawan datang ke Sabang dan mulai membangun IPA/WTP kapasitas 40 liter /detik dengan berpedoman pada gambar shop drawing yang telah ia rancang dan buat sebelumnya sesuai dengan produk IPA/WTP dari PT. Bramindo Lincoln dan tidak mengacu pada gambar IPA yang terdapat didalam kontrak, padahal Saksi Martin Darmasetiawan sudah melihat perjanjian kontraknya. Gambar shop drawing tidak dituangkan kedalam addendum kontrak sehingga gambar shop drawing tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan dan perlu ditegaskan bahwa setiap adanya perubahan baik item pekerjaan maupun perubahan gambar tetap harus dengan mekanisme addendum. Hal tersebut ditegaskan oleh ahli Setya Budi Arijanta (ahli LKPP), bahwa setiap ada perubahan pekerjaan pada kontrak atau gambar tetap melalui mekanisme addendum.
Bahwa sekira bulan Oktober 2013, untuk menindaklanjuti surat permohonan dari PT. Rah Rah Red Wana Bhakti yang saat itu diajukan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan hasil rapat teknis di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang dengan topik pembahasan paparan rencana kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik di Lokasi Pria Laot Kota Sabang dan Perubahan Konstruksi IPA Kapasitas 20 liter/detik menjadi konstruksi IPA kapasitas 40 liter/detik pada tertanggal 27 Mei 2013 tersebut, Saksi NIZWAR, S.T menyetujui untuk dilakukan perubahan tersebut dengan mengajukan surat permohonan penambahan waktu dan Contract Change Order (CCO), serta pembuatan justek (justifikasi teknis) yang ditandatangani oleh Saksi NIZWAR, S.T selaku KPA Kegiatan Dana Otonomi Khusus Kota Sabang yang ditunjukan kepada Konsultan Supervisi CV. Multi Partner Consultan. Lalu dibuatlah Addendum-I kontrak, dimana Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menandatangani addendum-I kontrak tersebut dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID.
Bahwa setelah pekerjaan selesai dikerjakan, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengajukan pencairan lunas 100% kepada KPA. Namun saat itu Uji Kualitas Mutu Air belum dilakukan padahal syarat dapat dibayarkan lunas 100% adalah setalah dilakukan uji coba pada WTP tersebut dan telah diuji kualitas mutu air. Padahal didalam kontrak secara tegas disebutkan bahwa pembayaran 100% kepada rekanan dapat dilakukan setelah IPA/WTP tersebut dilakukan uji coba dan uji kualitas mutu air. Uji kualitas mutu air baru dilakukan pada tahun berikutnya (setelah berakhir masa kontrak) yakni pada bulan Februari 2014 dan uji laboratorium dilakukan di laboratorium PDAM Tirta Daroy Kota Banda. Pengujian Laboratorium dilakukan terhadap sampel air berupa 1 jerigen 5 (lima) liter air tanpa disegel yang dibawa oleh Saksi NIZWAR, ST (KPA) dari lokasi air WTP baru Pria Laot Sabang. Pemeriksaan laboratorium di PDAM Tirta Daroy tersebut hanya menguji atau memeriksa secara kimia dan fisik saja sehingga hasil pemeriksaan hanya mengacu pada parameter kimia dan fisik saja tidak secara keseluruhan meliputi pemeriksaan kimia, fisik dan pemeriksaan mikro organisme. Hal tersebut disebakan kondisi dan peralatan laboratorium PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh tidak lengkap. Padahal syarat kualitas air minum sebagaimana yang diatur menurut PERMENKES No.492/MENKES/PER/ IV/2010 adalah harus memenuhi parameter wajib dan parameter tambahan yakni seharusnya prosedur untuk uji hasil mutu air pada WTP/IPA di Lokasi Pria Laot Sabang adalah dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bukan pemeriksaan sampel air sehingga pemeriksaan uji laboratorium terhadap sampel air WTP tersebut di lakukan tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang dipersyaratkan didalam PERMENKES No.492/MENKES/PER/IV/2010. Didalam Permenkes tersebut, uji mutu air tersebut harus diajukan ke pihak yang memiliki kompetensi yakni BPOM sebab mereka memiliki alat laboratorium yang lengkap dan dapat melakukan pemeriksaan lab secara lengkap dan akurat.
Bahwa pada akhirnya setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, ternyata pembangunan Instalasi Pengolahaan Air (IPA)/WTP kapasitas 40 liter/detik tersebut tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), hal ini disebabkan oleh adanya serangkaian perbuatan para Terdakwa merubah gambar yang terdapat didalam kontrak tanpa mekanisme addendum gambar dan mengganti dukungan distributor yang seharusnya berdasarkan kontrak pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahaan Air (IPA)/WTP tersebut dikerjakan dengan dukungan distributor oleh PT. Judhika Sakti Engineering (sebagaimana terlampir didalam surat penawaran PT. Rah Rah Red Wana Bhakti menjadi satu kesatuan dengn kontrak), namun pada kenyataannya para Terdakwa melakukan perjanjian jual beli dengan pihak lain yakni dengan saksi Martin Darmasetiawan dari perusahaan Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II membeli IPA tersebut dengan harga Rp. 1.825.000.000,-, dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) dimana harga tersebut jauh lebih murah dengan harga IPA dari dukungan PT. Judhika Sakti Enggineering yakni seharga Rp 2.200.000.000,- serta bentuk/gambar dan spesifikasi IPA yang dikerjakan oleh PT. Bramindo Lincoln juga jauh berbeda dengan sebagaimana yang terdapat didalam kontrak, yang pada akhirnya pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut selesai dikerjakan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln dengan mengacu pada Shop drawing IPA produk PT. Bramindo Lincoln dan tidak mengacu pada kontrak.
Bahwa kemudian pembangunan IPA oleh Saksi Martin Darmasetiawan tersebut oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dijadikan untuk memenuhi prestasi kerja PT. Rah Rah Red Wana Bhakti sehingga dapat dibayarkan lunas 100%. Berdasarkan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tanggal 12 November 2013 ditandatangani oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama bahwa seluruh Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), sehingga menjadi dasar Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN untuk mengajukan permohonan pembayaran 100% atas prestasi seluruh pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP di Kota Sabang padahal pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa II ternyata tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNYSIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, ditemukan :
Unit IPA (WTP Sabang) terpasang jauh berbeda konstruksinya dengan Unit IPA yang dikontrakkan baik dari segi Konstruksi paketnya maupun rangkaian proses pengolahan air serta dimensinya;
Perbedaan konstruksinya dapat dilihat dengan jelas jika membandingkan Gambar Unit IPA KONTRAK dengan Gambar Unit IPA terpasang (lihat gambar KONTRAK dan AS-BUILT DRAWINGS Unit IPA terpasang);
Kompartemen untuk sedimentasi (zona pengendapan) dipasan gdiatas kompartemen filtrasi dengan celah/ruang yang cukup sempit, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu operasional dan pemeliharaannya. Sesuai Gambar KONTRAK seharusnya kompartemen sedimentasi tidak dibuat dengan susunan vertikal dengan kompartemen filtrasi;
Konstruksi zona (ruang) pada kompartemen Sedimentasi tidak dikerjakan sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis KONTRAK, yaitu harus terdiri dari 4 zona (ruang), yaitu : ruang inlet, ruang pengendapan, ruang outlet, serta ruang lumpur. Ruang Lumpur harus dilengkapi dengan pipa penguras lumpur yang dilengkapi dengan Gate Valve untuk operasionalnya. Tidak ditemukan dalam As-Built Drawings;
Ruang lumpur dasarnya tidak dibuat dengan kemiringan minimum membentuk sudut 45 derajat. Spesifikasi teknis KONTRAK mempersyaratkan kemiringan minimum 45 derajat. Dalam As-Built Drawings dan pada konstruksi terpasang sudutnya jauhlebih kecil dari 45 derajat, sehingga proses pengumpulan lumpur kurang lancar;
Sistem Backwash (pembersih saringan pasir dengan mengguanakan aliran air balik) pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang menggunakan sistem gravitasi, yaitu dengan memfaatkan beda tinggi. Karena beda tingi (ketinggian) antara permukaan atas saringan dan muka air paling atas dalam tangki sekitar 3 meter, sementara hilang tekanan pada saringan pada umumnya sekitar 3 meter, maka dikhawatirkan proses backwash tidak akan berjalan efektif;
Instalasi pembubuhan yang terpasang pada Unit IPA (WTP Sabang) terpasang berbeda dengan yang tergambar dalam As-Built Drawings. Pada As-Built Drawings tertera 3 pompa bahan kimia, 3 tangki pengaduk, dan 3 tangki pembubuh. Dilapangan hanya ada masing – masing 2 unit. Sistem pembubuhan pada As-Built Drawings menggunakan sistem gravitasi, sementara yang terpasang menggunakan pompa;
Tidak terpasang Pressure Gauge (pengukuran tekanan), Check Valve, dan Gate Valve pada instalasi pipa sesudah pompa intake/airbaku. Untuk mengatur kapasitas produksi seharusnya flow meter dipasang pada pipa sebelum air baku masuk ke Unit IPA. Tidak sesuai Spesifikasi KONTRAK;
Instasi pipa untuk Dosing Water Supply dipasang pada pipa air bersih keluar Unit IPA yang elevasinya lebih rendah dari tangki pengaduk sehingga air tidak munggkin mengalir ke bak pengaduk. Seharusnya pipa Dosing Water Supply dipasang pada pipa distribusi yang mempunyai tekanan yang cukup untuk mengalirkan air ke tangki pengaduk;
Pipa pensuplai air baku dari pompa intake ke Unit IPA digabung dengan pipauntuk IPA lama. Tidak jelas tinggi tekan (head) dan kapasitas dari pompa intake (diyakini kapasitasnya 20 1/s). tidak ada dokumen dan catalog dari pompa yang dipasang;
Panel instalasi listrik pompa intake/air baku tidak dilengkapi dengan : Ampermeter, Voltmeter, Frequency meter dan lampu indicator, dan pengkonstruksian komponen tidak baik;
Pondasi Unit IPA (WTP Sabang) terpasang dipasang/dibuat dari pasangan batu. Seharusnya menurut Spesifikasi Teknis KONTRAK, pondasi harus terbuat dari beton bertulang K-225 (225 kg/cm kubik).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh mutu pondasi Unit IPA (WTP Sabang) terpasang hanya 170 kg/cm kubik. Mutu ini jauh lebih rendah dari mutu yang dipersyaratkan dalam KONTRAK, yaitu sebesar 225 kg/cm kubik.
Dari hasil pengukuran diperoleh dimensi bangunan IPA terpasang tidak sesuai dengan dimensi bangunan yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Tidak ditemukan dokumen hasil uji kualitas beton (uji tekan), sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh mutu kolom beton Rumah Pompa dan Rumah Operator terpasang masing-masing hanya 180 kg/cm kubik dan 120 kg/cm kubik. Mutu ini jauh lebih rendah dari mutu yang dipersyaratkan dalam KONTRAK, yaitu sebesar 225 kg/cm kubik.
Mutu beton untuk pondasi IPA dan Rumah Jaga termasuk kualitas yang buruk dan tidak sesuai SNI tentang Mutu Beton.
Dari hasil pengamatan fisik secara Visual terlihat bahwa bangunan Rumah Operator terdapat cacat pada kolom dan retak pada lantai bangunan. Ini terjadi karena tidak dikerjakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KONTRAK.
Bahwa selain itu, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dengan tanpa hak membuat dan menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku direktur perusahaan padahal surat-surat dan laporan yang dibuat dan ditandatangan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tersebut memiliki konsekuensi hukum yakni menjadi dasar pembayaran atas presentasi pekerjaan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik, sebagaai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan dan mengikat secara hukum para pihak dan secara formil menjadi bukti bahwa pekerjaan telah selesai dilaksananakan 100% dan sesuai dengan kontrak. adapun surat atau laporan yang ditandatangani oleh Terdakwa II tersebut diantaranya adalah
Berita Acara Uji Coba;
Justifikasi Teknis
Addendum –I kontrak;
As Built drawing;
Laporan Kemajuan pekerjaan;
Surat Pengajuan Konstruksi IPA 40 liter/detik;
Surat Permohonan Addendum;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO);
Daftar hadir rapat;
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis/Kualitas;
Berita Acara Hadir Rapat PHO;
Berita Acara Hasil pemeriksaan secara visual;
Berita Acara Peneliti Kontrak/negoisasi harga;
Surat Perubahan Kosntruksi IPA 20 liter/detik menjadi kontruksi 40 liter/detik sesuai RAB.
Bahwa terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan terdakwa II telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 pada Dinas Cipta Karya Aceh berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2013. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah). Nilai tersebut merupakan nilai bersih (setelah dikurangi potongan-potongan) atas Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, sementara uang hasil atas pekerjaan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh sudah dibayarkan 100%.
Berdasarkan uraian fakta-fata tersebut diatas, perbuatan para terdakwa tersebut nyata-nyata telah bertentangan hukum dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa Pemerintah yakni :
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf A poin 10.1, disebutkan bahwa “Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lain” ;
Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010Tentang Pengadan Barang Jasa Pemerintah bahwa “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan Sub Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebahagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”;
Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisen, dan dalam penjelasan Pasal 5 huruf a tersebut disebutkan bahwa “Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”;
Pasal 51 ayat 2c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yakni “pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa”;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa “jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa; pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak; sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); total harga pena
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka unsur “melawan hukum” telah terpenuhi dan kami nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal ini bersifat alternatif, artinya unsur memperkaya di sini bila telah dibuktikan salah satu saja, apakah kepada diri sendiri, atau untuk orang lain, atau suatu koporasi, maka unsur ini terpenuhi dan unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi harus didahului oleh unsur melawan hukum berkenaan dengan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” adalah suatu usaha atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi agar menjadi kaya, bertambah kaya atau menambah kekayaan yang diperoleh dari keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa frasa kata Melakukan Perbuatan Memperkaya dalam kamus sinonim Bahasa Indonesia berasal dari kata “kaya” sama arti dengan berada, berkecukupan, berpunya, yang berarti mempunyai harta banyak atau banyak harta. Memperkaya berarti perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan atau menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya ;
Menimbang, bahwa unsur diri sendiri dalam kamus sinonim Bahasa Indonesia berasal dari kata “diri sendiri” yang berarti pribadi ;
Menimbang, bahwa unsur orang lain dalam kamus sinonim Bahasa Indonesia berasal dari kata “orang lain” yang berarti manusia yang berbeda dengan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa unsur korporasi berasal dari kata “korporasi” yang berarti kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi dengan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat pilihan yang artinya melakukan perbuatan memperkaya tersebut cukup asal dapat dibuktikan salah satu saja bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatan tersebut ;
Menimbang, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa TerdakwaI MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku pemborong (Direktur PT. Rah-Rah Red Wana Bhakti) dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Dilapangan kegiatan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013 ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka diperoleh fakta bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti adalah sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04 /KONT/ PML–2/KPA–CK/SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 bersama-sama dengan Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek Bin Jamaluddin yang bertindak sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengolahan Air (IPA)/WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013, dimana terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID mengalihkan seluruh tanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Water Treatment Plant (WTP) kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN secara lisan tanpa surat kuasa.
Bahwa atas penyerahan atau pengalihan seluruh tanggungjawab pekerjaan oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, maka Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN secara bebas mengendalikan pekerjaan dilapangan sesuai dengan keinginannya yakni Terdakwa melakukan tindakan-tindakan menyimpang yaitu merubah gambar IPA dan mengganti dukungan ditributor pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang seharusnya berdasarkan kontrak pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahaan Air (IPA)/WTP tersebut dikerjakan dengan dukungan distributor oleh PT. Judhika Sakti Engineering, namun pada kenyataannya para Terdakwa melakukan perjanjian jual beli dengan pihak lain yakni dengan saksi Martin Darmasetiawan dari perusahaan Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) sehingga Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN membeli IPA tersebut dengan harga Rp. 1.825.000.000,-, dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) dimana harga tersebut jauh lebih murah dengan harga IPA dari dukungan PT. Judhika Sakti Enggineering yakni seharga Rp 2.200.000.000,- serta bentuk/gambar dan spesifikasi IPA yang dikerjakan oleh PT. Bramindo Lincoln juga jauh berbeda dengan sebagaimana yang terdapat didalam kontrak, yang pada akhirnya pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut selesai dikerjakan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln dengan mengacu pada Shop drawing IPA dari PT. Bramindo Lincoln dan tidak mengacu pada kontrak, kemudian Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN jadikan untuk memenuhi prestasi kerja PT. Rah Rah Red wana Bhakti sehingga dapat dibayarkan lunas 100%.
Bahwa terhadap prestasi pekerjaan Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD yang telah selesai dilaksanakan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln sebagaimana yang terdapat didalam Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,-. Namun jumlah uang seluruhnya yang sudah diterima oleh saksi Martin Darmasetiawan dari Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN adalah hanya sebesar Rp 1.348.880.000,- dari total harga jual beli Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,-. Sehingga jumlah sisa uang sebesar Rp 507.693.560,- langsung dipotong dan diambil oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN. Hal ini disebabkan ada beberapa item-item pekerjaan IPA yang langsung dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yakni : pekerjaan bangunan atap IPA seharga Rp 100.193.560,- yang langsung dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN serta biaya transportasi baja dari Jakarta ke Sabang, pembelian dan transportasi pasir kuarsa dari Medan ke Sabang, pembuatan pondasi dan pekerjaan finishing dengan total biaya sebesar Rp. 345.500.000,-. Dan uang retensi sebesar Rp 62.000.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN kepada Saksi Martin Darmasetiawan. Padahal Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tidak memiliki kemampuan untuk membangun IPA /WTP tersebut, sebab Paket Pembangunan Instalasi WTP itu adalah pekerjaan yang bersifat sangat teknis serta pabrikan (built-up) sehingga menjadi tanggungjawab penuh perusahaan yang memberikan dukungan distributor untuk pembangunan Instalasi WTP tersebut.
Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti bahwa seluruh Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), sehingga menjadi dasar Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dan terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengajukan permohonan pembayaran 100% padahal pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik tersebut ternyata tidak sesuai spesifikasi dan gambar dengan (kontrak). Hal tersebut dibuktikan berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unysiah) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), ditemukan adanya pekerjaan rumah pompa dan rumah operator yang realisasi pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak, mutu kolom beton yang terealisasi lebih rendah dengan mutu kolom beton yang terdapat didalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli LKPP, Ahli Setya Budi Arijanta, SH.,KN, bahwa untuk Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik adalah jenis kontrak lumpsum. Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut : jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa, pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak, total harga penawaran bersifat mengikat, Kontrak Lump Sum tidak boleh ada CCO sehingga pembayaran harus mengacu pada spesifikasi barang yang ada/terpasang dan tidak melihat pada rincian harga satuan. Untuk paket pekerjaan Instalasi WTP kapasitas 40 lter/detik adalah tergolong lumpsum, maka bila IPA/WTP tersebut dibangun tidak sesuai dengan kontrak maka penyedia jasa/barang tidak berhak mendapatkan pembayaran 100% dan pekerjaan tidak dapat diterima harus ditolak.
Bahwa dengan kondisi hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, namun pengajuan permohonan pembayaran tetap diajukan oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sehingga terjadi pembayaran harga yang tidak sepatutnya ke kontraktor pelaksana (PT. Rah rah red Wana Bhakti) sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah), hal itu telah memperkaya diri Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID maupun Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN karena setelah terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID meminta untuk mencairkan dana pembayaran lunas pekerjaan selesai 100 % sesuai dengan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100%, sehingga proses pencairan dilaksanakan dan akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID (Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti) sehingga seluruh uang pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 tersebut telah dibayarkan kepada Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID melalui PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional Nomor Rekening : 010.01.05.590138-1 a.n PT Rah Rah Red Wana Bhakti.
Bahwa dalam hal pengajuan pencairan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menandatangani surat-surat pengajuan pencairan diantaranya yakni permohonan uang muka kerja, permohonan pembayaran Termin I dan Pembayaran lunas 100 %, laporan kemajuan pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan meniru tandatangan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur lalu Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengajukan ke KPA, sehingga seluruh pembayaran masuk ke rekening perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Selanjutnya Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menarik secara tunai setiap pencairan dan lalu memberikan uang pencairan tersebut kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN. Dan pada pembayaran akhir, Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID mendapatkan pembayaran fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau senilai Rp 70.000.000,- dari Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sebagai imbalan Terdakwa telah meminjam perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik. Selain itu, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN juga ada memberikan uang sebesar Rp 390.000.000,- kepada Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID namun uang tersebut telah Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID gunakan untuk mengurus agar kasus korupsi pembangunan IPA/WTP yang menjerat Para Terdakwa ini tidak diproses secara hukum. Sedangkan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN juga mendapatkan pendapatan besar dan keuntungan atas beberapa item pekerjaan IPA/WTP yang seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan seluruhnya oleh Saksi Martin Darmasetiwan dari PT. Bramindo Lincoln namun Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN meminta beberapa item pekerjaan untuk dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sehingga atas pekerjaan tersebut Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mendapat tambaha pendapatan lebih kurang sebesar Rp 300.000.000,-.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah). Nilai uang sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah) dalam ukuran pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia adalah nilai yang sangat besar, sehingga (notoir feit) uang sebesar Rp 2.615.910.376,60 tersebut merupakan penambahan nilai kekayaan yang didapat oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab tersebut diatas secara tidak sah dalam hal ini Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti bersama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan Saksi Martin Darmasetiawan sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan sehingga dengan demikian unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi menurut hukum ;
4. Unsur Yang “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut juga digunakan untuk kata “dapat” dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang keempat ini adalah bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan “menjadi rugi” atau “menjadi berkurang”, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian Negara” adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi kurang berjalan sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa penjelasan umum UU No.31 Tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan TerdakwaI MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya tersebut pada unsur ad. 3 telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi,keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan para terdakwa dan barang bukti bahwa pada tahun 2013, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, untuk Kegiatan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik. Selanjutnya dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04/KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013 tentang Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) senilai Rp 3.475.990.000,- antara Saksi Nizwar, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti selaku kontraktor pelaksana. Dalam kontrak tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa jangka waktu pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, cara pembayaran terdiri dari dari pembayaran uang muka kerja sebesar 20%, pembayaran Termin I sebesar 75% dan pembayaran terakhir sebesar 100% (5 % merupakan retensi selama masa pemeliharaan). Adapun item-item pekerjaan yang terdapat didalam kontrak adalah :
Pembangunan IPA Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik
(Otsus) dengan nilai Rp 3.010.655.801,00-
Pembangunan rumah operasi senilai Rp 65.460.643,46,-
Pembangunan rumah jaga operasi senilai Rp 82.905.901,50,-
Bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti mengalihkan seluruh tanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Jurong Pria Laot Sabang Tahun Anggaran 2013 kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN secara lisan tanpa surat kuasa, sehingga seluruh pekerjaan dilapangan dilaksanakan sampai dengan selesai seluruhnya oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi atau kemampuan dan keahlian yang baik dalam bidang pekerjaan tersebut bahkan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yakni menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan, pengajuan permohonan pembayaran uang muka kerja 20% maupun pengajuan permohonan pembayaran 100 %, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan kemajuan pekerjaan/progress maupun administrasi permohonan pencairan dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID serta melakukan perjanjian jual beli dengan PT. Bramindo Lincoln untuk pembangunan IPA/WTP diluar sebagaimana yang diperjanjikan didalam kontrak fisik yang kesemua hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN atas sepengetahuan dan izin Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolhaan Air (IPA)/WTP tersebut ternyata tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) sebagaimana gambar rencana yang merupakan satu kesatuan dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan, hal ini disebabkan oleh adanya serangkaian perbuatan para Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mengalihkan atau mengganti pengadaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang seharusnya berdasarkan kontrak pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahaan Air (IPA)/WTP tersebut dikerjakan dengan dukungan distributor oleh PT. Judhika Sakti Engineering, namun pada kenyataannya para Terdakwa melakukan perjanjian jual beli dengan pihak lain yakni dengan saksi Martin Darmasetiawan dari perusahaan Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) sehingga Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN membeli IPA tersebut dengan harga Rp. 1.825.000.000,-, dari Eka Mitra Nusantara Grup (PT. Bramindo Lincoln) dimana harga tersebut jauh lebih murah dengan harga IPA dari dukungan PT. Judhika Sakti Enggineering yakni seharga Rp2.200.000.000,- serta bentuk/gambar dan spesifikasi IPA yang dikerjakan oleh PT. Bramindo Lincoln juga jauh berbeda dengan sebagaimana yang terdapat didalam kontrak, yang pada akhirnya pekerjaan pembangunan IPA/WTP tersebut selesai dikerjakan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln dengan mengacu pada Shoft drawing IPA PT. Bramindo Lincoln dan tidak mengacu pada kontrak.
Bahwa kemudian pekerjaan pembangunan IPA/WTP yang dikerjakan oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln tersebut, oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN jadikan untuk memenuhi prestasi kerja PT. Rah Rah Red wana Bhakti sehingga dapat dibayarkan lunas 100%. Berdasarkan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti tanggal 12 November 2013 ditandatangani oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama bahwa seluruh Pekerjaan tersebut telah selesai 100%, padahal pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Rah Rah Red Wana Bhakti ternyata tidak sesuai spesifikasi dan gambar yang terdapat didalam Surat Perjanjian (kontrak). Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unysiah) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), ditemukan adanya pekerjaan rumah pompa dan rumah operator yang realisasi pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak, mutu kolom beton yang terealisasi lebih rendah dengan mutu kolom beton yang terdapat didalam kontrak. Dengan kondisi hasil pekerjaan yang sedemikian, seharusnya pengajuan permohonan pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dilakukan mengacu pada hasil riil pekerjaan. Sehingga terjadi pembayaran harga yang tidak sepatutnya ke kontraktor pelaksana (PT. Rah Rah Red Wana Bhakti) sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dan Saksi Martin Darmasetiawan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 pada Dinas Cipta Karya Aceh berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2013. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah). Nilai tersebut merupakan nilai bersih (setelah dikurangi potongan-potongan) atas Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. Rah Rah Red Wana Bhakti, sementara uang hasil atas pekerjaan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh sudah dibayarkan 100%. Rincian perhitungan nilai kerugian negara tersebut adalah sebagai berikut:
i. Pembayaran :
SP2D Nomor 0005531/LS-BL/2013 tgl 17 Juni 2013
Rp 695.198.000,00
SP2D Nomor 0032235/LS-BL/2013 tgl 23 Sept 2013
Rp 1.956.287.172,00
SP2D Nomor 0016487/LS-BL/2013 tgl 16 Des 2013
Rp 824.504.828,00
Jumlah Pencairan SP2D (termasuk PPN, PPh, infaq)
Rp 3.475.990.000,00
PPN 10% yang dipotong BUD Rp 315.999.090,00
Total Realisasi Pembayaran (dikurangi PPN) Rp 3.159.990.910,00
Selisih Pembulatan Nilai Kontrak Rp 5.249,00
Total PembayaranRp 3.159.996.159,00
ii. Nilai Pekerjaan yang Terpasang berasarkan hasil
Pemeriksaan Fisik oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Unsyiah
Rp. 544.085.782,40
iii. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp.2.615.910.376,60
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-4 “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
5. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilihan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;
Adapun elemen unsur pasal ini adalah :
Orang yang melakukan ;
Menyuruh melakukan ;
Turut serta melakukan ;
Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pelaku/Pleger) adalah orang atau barang siapa melakukan sendiri sesuatu perbuatanyang dilarang Undang-Undang ;
Sedangkan yang dimaksud dengan turut serta melakukan perbuatandalamarti bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya ada dua orang atau lebih dan semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi dua orang atau lebih itu melakukan anasir atau element dari pristiwa pidana, bukan yang satu sebagai pembuat sedang yang lain hanya membantu saja ;
Menurut Hazewinkel – Zuringa, Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut serta melakukan tindak pidana yaitu : Kesatu, kerja sama yang harus disadari antara turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama (Afspraak) diantara mereka. Kedua, mereka harus bersama-sama melakukan kehendak itu (Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.2008 “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama Bandung, hal 123) ;
Sedangkan Menurut R. Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor, halaman 73 bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong sebab jika demikian maka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (mede plichtige) sebagaimana tersebut pada Pasal 56 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI adalah sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 04 /KONT/ PML–2/KPA–CK/SBG/2013 tanggal 21 Mei 2013 bersama-sama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yang bertindak sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengolahan Air (IPA)/WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013 telah melakukan serangkaian tindakan-tindakan yang keliru terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus), dari awal telah menunjukan sikap dan batin yang tidak baik yang dimulai dari proses pelelangan dimana Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur menyetujui untuk meminjamkan perusahaan PT. Rah Rah Red Wana Bhakti kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN untuk mengikuti tender Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013 di Dinas Bina Marga Dan Cipta Karya Aceh, dengan kesepakatan bila PT.Rah Rah Red Wana Bhakti dinyatakan sebadai pemenang lelang maka Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN lah yang akan mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai, sedangkan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID akan mendapatkan fee sebesar 2% dari nilai kontrak. Kemudian Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menyiapkan seluruh dokumen penawaran bahkan mencari dukungan distributor untuk melengkapi syarat dalam penawaran lelang, selanjutnya Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN mendaftar dan memasukan penawaran PT. Rah Red Wana Bhakti melalui Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Cipta Karya Aceh.
Bahwa setelah PT. Rah Rah Red Wana Bhakti dinyatakan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus), dan setelah Surat Perjanjian (kontrak) ditandatangani oleh Pihak KPA yakni Saksi NIZWAR, ST dan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku penyedia jasa, maka saat itulah Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID menyerahkan atau mengalihkan seluruh tanggungjawab pekerjaan kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sehingga dia secara leluasa melakukan tindakan-tindakan yang ternyata bertentangan dengan hukum yakni melakukan hubungan kerja dengan pihak lain yang jelas-jelas bertentangan dengan kontrak mulai dari merubah gambar IPA yang terdapat didalam kontrak hingga merubah dukungan distributor secara sepihak yang sebelumnya dukungan distributor diberikan oleh PT. Judhi Sakti Engineering kepada PT. Rah Red Wana Bhakti untuk pembangunan instalasi WTP Kapasitas 40 liter/detik dengan harga Rp 2.200.000.000,- sehingga dukungan distributor tersebut merupakan bagian dari kontrak atau satu kesatuan dari kontrak yang wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa. Pada kenyataannya pada saat pelaksanaan pekerjaan dimulai (setelah tandatangan kontrak), Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT. Judhi Sakti, secara sepihak dan serta merta mengganti perusahaan dukungan distributor tersebut dengan membeli unit IPA/WTP kapasitas 40 liter/detik dengan Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln seharga Rp 1.825.000.000,- (Perjanjian Jual Beli Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD tanggal 03 Juli 2013 dengan harga Rp1.825.000.000,- antara Saksi Martin Darmasetiawan dari pihak Eka Mitra Grup (PT. Bramindo Lincoln) dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN). Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN adalah karena harga Instalasi Pengolahan Air (IPA) UQ-FIL 40 LPD lebih murah dibanding dengan harga IPA/WTP yang akan dibangun oleh PT. Judhi Sakti Engineering sehingga Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN akan mendapat banyak keuntungan, selain itu Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN juga mencomot atau mengambil sebagian item pekerjaan pembangunan instalasi WTP dari Saksi Martin Darmasetiawan dengan maksud agar Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN juga bisa mendapatkan lagi banyak keuntungan dari pekerjaan tersebut sehingga total Jual Beli Instalasi Pengolahan Air UQ-FIL 40 LPD seharga Rp 1.825.000.000,- dari PT. Bramindo Lincoln namun Saksi MARTIN DARMASETIAWAN hanya mendapat pembayaran sebesar Rp 1.348.880.000,- dari terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN. Sehingga jumlah potongan uang sebesar Rp 507.693.560,- langsung dipotong dan diambil oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN. Hal ini disebabkan ada beberapa item-item pekerjaan IPA yang langsung dikerjakan sendiri oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yakni : pekerjaan bangunan atap IPA seharga Rp 100.193.560,- serta biaya transportasi baja dari Jakarta ke Sabang, pembelian dan transportasi pasir kuarsa dari Medan ke Sabang, pembuatan pondasi dan pekerjaan finishing dengan total biaya sebesar Rp. 345.500.000,-. Selain itu, uang retensi sebesar Rp 62.000.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN kepada Saksi Martin Darmasetiawan. Padahal Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tidak berhak dan memiliki kemampuan untuk membangun IPA /WTP tersebut, sebab Paket Pembangunan Instalasi WTP itu adalah pekerjaan yang bersifat sangat teknis serta pabrikan (built-up) sehingga menjadi tanggungjawab penuh perusahaan yang memberikan dukungan distributor untuk pembangunan Instalasi WTP tersebut.
Bahwa oleh karena pekerjaan pembangunan instalasi WTP kapasitas 20 liter/detik dikerjakan oleh Saksi Martin Darmasetiawan maka produk IPA/WTP tersebut dibangun sesuai dengan gambar shopdrawing yang dibuat atau didisain oleh Saksi Martin Darmasetiawan dari PT. Bramindo Lincoln, sehingga nyata-nyata gambar shopdrawing tersebut jauh berbeda dengan gambar sebagaimana yang terdapat didalam Surat Perjanjian (Kontrak) yang pada akhirnya pembangunan instalasi WTP di Kota Sabang kapasitas 20 liter/detik tersebut tidak mengaju pada kontrak.
Bahwa selain itu Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID adalah pihak yang paling bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan pembangunan instalasi WTP kapasitas 20 liter/detik tersebut sampai dengan selesai, namun Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID tidak mau tahu dan bersikap acuh tak acuh dengan membiarkan dan memberikan izin kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN yang tidak memiliki kemampuan dan keahlian (sebab latar pendidikan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN hanya lulusan SMA) untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan IPA/WTP kapasitas 20 liter/detik, membuat laporan kemajuan pekerjaan (progres), melakukan hubungan hukum/kerja dan perjanjian diluar Surat Perjanjia (kontrak) dengan pihak lain, pengajuan pencairan uang muka kerja, pembayaran Termin I MAHFUD Bin ABDUL MAJID atau 75 %, dan pembayaran lunas 100%, bahkan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menandatangani seluruh surat-surat, laporan-laporan dan Berita Acara dengan meniru tandatangan milik Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti seperti surat-surat yang bersifat penting dan menjadi dasar pembayaran yakni Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN menandatangani Surat Permohonan Addendum, Justifikasi Teknis, menandatangani Addendum-I kontrak, Laporan Kemajuan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), dan pengajuan pembayaran 100% kepada KPA padahal pada kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Akan tetapi akhirnya pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh telah menyetorkan uang pembayaran pekerjaan 100 % dengan cara mentransfer uang dari rekening Pemerintah Aceh ke rekening Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID (Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti).
Bahwa dalam hal pencairan atau uang yang masuk ke rekening PT. Rah Rah Red Wana Bhakti (uang muka kerja, Termin I, dan pembayaran lunas 100%,) seluruhnya ditarik oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID lalu diberikan kepada Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN, dan pada pembayaran lunas 100% Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID mendapatkan fee sebesar Rp 70.000.000,- dari Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sebagai imbalan atas peminjaman perusahaan oleh Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN. Selain itu, Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN juga ada memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID sebesar Rp 390.000.000,- yang uang tersebut lalu digunakan untuk mengurus agar proses hukum yang menyangkut perkara korupsi pembangunan IPA/WTP di Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik tidak dilanjutkan atau ditutup penyidikannya.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang dilakukan oleh ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (UNYSIAH) Banda Aceh tanggal 24 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/WTP yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang terdapat didalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak), ditemukan adanya perbedaan pada bangunan IPA/WTP yakni konstruksi komponen utama dan komponen pelengkapnya, perbedaan dari dimensinya baik bentuk bak sedimentasinya, tinggi, lebarnya, berbeda model pondasi unit, beda instalasi sistem pembubuhan, dan tidak baik kualitas pekerjaan instalasi listrik. Pada pekerjaan sipil yakni padapekerjaan rumah pompa dan rumah operator yang realisasi pekerjaan juga tidak sesuai dengan kontrak, mutu kolom beton yang terealisasi lebih rendah dengan mutu kolom beton yang terdapat didalam kontrak.
Bahwa perbuatan terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN bersama sama dengan Saksi NIZWAR, ST dan Saksi MARTIN DARMASETIAWAN telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara karena dana pembayaran Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik yang berlokasi di Pria Laot Kota Sabang Tahun 2013 pada Dinas Cipta Karya Aceh berasal dari dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2013. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Propinsi Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01/5/2015 tanggal 11 November 2015 Negara dirugikan sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah). Nilai uang sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah) dalam ukuran pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia adalah nilai yang sangat besar, sehingga (notoir feit) uang sebesar Rp 2.615.910.376,60 tersebut merupakan penambahan nilai kekayaan yang didapat oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab tersebut diatas secara tidak sah dalam hal ini Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wana Bhakti bersama dengan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN serta Saksi MARTIN DARMASETIAWAN sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Dari rangkaian fakta-fakta perbuatan yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas jelaslah bahwa Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku Direktur Utama PT. Rah Rah Red Wana Bhakti bersama Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN serta Saksi MARTIN DARMASETIAWAN yang bertindak sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan dan Saksi NIZWAR, S.T sebagai Kuasa Pengguna Anggaran telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang Kapasitas 20 liter/detik (Otsus) Tahun 2013, yang mana rangkaian perbuatan sebagaimana tersebut diatas menunjukkan wujud daripada keinsyafan/kesadaran bekerja sama atau setidak-tidaknya telah ada saling pengertian diantara mereka terdakwa (tahu sama tahu) untuk saling turut serta mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN harus dipertanggung-jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN dalam Pledoi/Pembelaannya tanggal 8 Desember 2016, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, oleh karena itu seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya TerdakwaI MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku pemborong (Direktur PT. Rah-Rah Red Wana Bhakti) dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Dilapangan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID selaku pemborong (Direktur PT. Rah-Rah Red Wana Bhakti) ada memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) yang didapatkan dari fee Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) ditambah dengan uang pemeliharaan sebesar Rp 390.000.000.00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Dilapangan ada memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 1.314.723.936 (satu miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) serta Saksi MARTIN DARMASETIAWAN, Dirut PT Zamrud Nusantara Ekamitra Engineering sebagai penjual Instalasi Pengelola Air ada memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 807.030.376.00 (delapan ratus tujuh juta tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), sedangkan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Para Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan “ pembayaran uang pengganti sebanyak – banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”,.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan penuntut umum telah membuktikan terhadap uang yang diperoleh oleh Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Dilapangan ada memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah) yang para terdakwa diperoleh dari dana Anggaran Dinas Cipta Karya Aceh tahun Anggran 2013 untuk pembangunan instalasi Pengolahan Air (IPA/WTP) yang berlokasi di Pria laot Kota Sabang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Para terdakwa sebagai mana diuraikan dalam unsur ke- 2 diatas, hal tersebut sesuai dengan pasal 5 PERMA Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi “dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi, maupun tidak pidana lain, seperti tindak pidana pencucian uang, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana seperti pertimbangan diatas, dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga para Terdakwa harus dipandang sebagai Subjek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasa yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana terlampir dalam daftar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang lain.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantasan Korupsi.
Perbuatan Para terdakwa telah merugikan masyarakat dan Negara.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang dan Para Terdakwa menyesali atas perbuatannya
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
ParaTerdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap diri Para Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Majelis kepada Para Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat, dimana bagi Para Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Para Terdakwa dapat mengetahui dan dapat menyadari kesalahannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif untuk tidak melakukan perbuatan salah tersebut, sehingga menurut Majelis pemidanaan sebagaimana nantinya tersebut dalam amar putusan ini merupakan pemidanaan yang sudah setepat-tepatnya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan disamping itu pidana yang dijatuhkan masih melebihi masa tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), at (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I MAHFUD Bin ABDUL MAJID dan Terdakwa II ZULFADLI Alias DEDEK BinJAMALUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah --- Rp 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma enam puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para Terdakawa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Barang Bukti disita dari saksi Husaini, ST :
1 (satu) Eksemplar Foto copy dokumen perencanaan Engineer Estimate Perencanaan sistem jaringan Air Bersih Kota Sabang yang telah dilegalisir.
1 (satu) Eksemplar Gambar Rencana Instalasi Pengolahan Air (IPA) Type Klearator Diffuser Kapasitas 20 Liter / detik Lokasi Pria Laot Kota Sabang – Aceh dari PDAM Tirta Aneuk Laot Kota Sabang.
Barang Bukti disita dari saksi Mulkan, ST, MT :
1 (satu) eksemplar dokumen Pengadaan / Pelelangan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
1 (satu) eksemplar Penawaran lengkap yang diajukan oleh PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI pada saat pelelangan.
Foto Copy 1 (satu) lembar Addendum Dokumen Pengadaan No : 03 / PML-2/POKJA-CKA/SBG/2013, perubahan kapasitas IPA dari 20 ltr/detik menjadi 40 ltr /detik yang telah dilegalisir.
Foto copy Price list / referensi dukungan Produk IPA pada saat pelelangan yang telah dilegalisir :
Dari perusahaan PT. Juhdi Sakti Enginering.
Dari perusahaan PT. Mufen Tirta Indonesia.
Dari perusahaan PT. Lepen Kencana Utama.
1 (satu) eksemplar Laporan Hasil evaluasi penawaran Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
1 (satu) Eksemplar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 l/dtk.
Barang Bukti disita dari saksi Nizwar, ST :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan/ penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / kuasa pengguna barang bendahara pengeluaran pembantu kegiatan dana otonomi khusus pada dinas cipta karya Aceh tahun anggaran 2013.
1 (satu) eksemplar Surat perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus), No : 04/ KONT/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 21 Mei 2013.
1 (satu) eksemplar Dokumen Addendum I Kontrak (Addendum Pertama), No : 30/ADDENDUM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tanggal 18 oktober, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/UND/PML 2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 24 Mei 2013, perihal rapat teknis dan paparan /presentasi kegiatan pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kap.20 L/Dtk yang ditujukan kepada Kadis PU Sabang, Kepala PDAM Sabang, PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI, CV. Multi Patner Consultan, Kabid. Perencanaan, Penelitian dan pengujian Dinas PU Sabang.
1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No : 01/ UM/PML-2/KPA-CK/SBG/2013, tgl 25 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi 40 l/dtk yang ditujukan kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
1 (satu) lembar Surat Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 02 /UM / PML-2/KPS-CK /SBG /2013, tanggal 27 Mei 2013, pekerjaan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk (Otsus).
1 (satu) eksemplar Notulen rapat, tanggal 27 Mei 2013, tentang Rapat Teknis paparan/presentasi kegiatan pembangunan WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L /Dtk di lokasi Pria Laot.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Peneliti Kontrak / Negosiasi Harga, No : 690 /84/TTPK-AB/2013, Pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari saksi Harry Susethia, ST, MT :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana Administrasi Umum dan Pelaksana Administrasi Teknik Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang ditanda tangani oleh KPA, tanggal 21 Mei 2013 yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Perubahan Petunjuk Operasi Kegiatan (POK) tahun Anggaran 2013 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kota Sabang atau DIPA untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat dari Laboratorium Pengendalian mutu PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, dengan nomor 165 /Inst/PDAM/2014, perihal pemeriksaan Sumber air, lokasi Air WTP Baru Pria Laot, Sabang, Nomor Sampel 01 (SPA-01), tanggal pemeriksaan 27 Februari 2014, yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari saksi Rifan Ramoda, ST :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04), No : 703 /014 / CK-APBA/2013, tanggal 05 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja No : 602.31/014/SPMK/PW/INFRA/DCK/APBA-OTSUS/2013, Paket pekerjaan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1 (PW INFRA 04) yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /01/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 12 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Mobilisasi Personil konsultan Supervisi untuk kegiatan Pengawasan Keciptakaryaan Sabang Wilayah 1, No : PW.05 /33/MOB/PPTK-Wil-BARAT, tanggal 18 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS-CK-KONS/PML-2/2013, tanggal 12 Oktober 2013, Perihal Permohonan Penambahan waktu dan CCO, Pembuatan Justek, ditujukan kepada CV. Multi Patner Consultan, yang di tandatangani oleh KPA yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat Dinas Cipta Karya No : 005 /OTSUS/ PML-2/ SBG/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Penelitian pelaksanaan kontrak pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang Kapasitas 20 L/dtk (Otsus) yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat CV. Multi Patner Consultan No : 019 /MPC-SP/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013, Perihal Permohonan Addendum Kontrak, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir.
1 (satu) Eksemplar Justifikasi Teknis Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
1 (satu) Eksemplar Laporan kemajuan pekerjaan (Progres) Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang.
Barang Bukti disita dari saksi Faisal, ST, MTP :
Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya Aceh nomor : 057/4501/KPTS/DCK/2013, tanggal 12 Juni 2013, tentang Pembentukan Panitia Serah terima Pertama (PHO) Dan Serah terima Terakhir (FHO) Dana Otonomi Khusus Kabupaten / Kota Di Lingkungan Dinas Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2013, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya Aceh yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Serah terima Pertama Pekerjaan (PHO), Nomor : 59/PHO/KPA-SBG/CK/XI/2013, tanggal 20 November 2013, pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kota Sabang yang telah dilegalisir.
Barang Bukti disita dari Martin Darmasetiawan :
1 (satu) Eksemplar Print out Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 102-00-0430140-1, atas nama : PT.ZAMRUD NUSANTARA EKAMITRA ENGGINERING.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan atap WTP Sabang sebesar Rp.100.000.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang transport pengiriman baja WTP ke Sabang sebesar Rp.90.000.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan pondasi WTP Sabang sebesar Rp.50.000.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pasir untuk WTP Sabang sebesar Rp.75.000.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran transport pasir WTP Sabang dan medan sebesar Rp.78.000.000.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan finishing dan pemeliharaan sebesar Rp.52.500.000.
Barang Bukti disita dari Saksi Zulpan :
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang muka kerja 20 % (dua puluh persen) atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA)
Surat permintaan membayar (SPM)
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen.
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA)
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran uang muka sebesar 20 %.
Berita Acara Pembayaran uang muka 20 %.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS.
Ringkasan Kontrak pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
Surat permohonan uang muka untuk pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Rincian perkiraan dana uang muka pekerjaan pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA).
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana uang muka sebesar 20 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran uang muka 20 %.
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat permintaan membayar (SPM) uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen uang kerja 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 % (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) 75,04 (tujuh puluh lima koma nol empat persen).
Surat Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran uang sebesar 75,04 %.
Berita Acara Pembayaran lunas 75,04 % .
Surat pernyataan tanggung jawab belanja.
Foto copy Surat pernyataan pengajuan SPP-LS 75,04 %.
Surat permohonan pembayaran dana 75,04 % untuk pekerjaan Pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 75,04 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana 75,04 %.
Surat pengantar pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP-LS Barang dan Jasa) dana 100 % (sembilan puluh lima persen).
Surat permintaan membayar (SPM) 100 %.
Surat Pernyataan kelengkapan dokumen pembayaran 100 %.
Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) pembayaran 100 %.
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS- BARANG DAN JASA) (Rincian penggunaan dana).
Tanda penerimaan pembayaran dana sebesar 100 %.
Berita Acara Pembayaran lunas 100%.
Tanda penerimaan pembayaran lunas 100 %.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja pembayaran lunas 100 %.
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS pembayaran lunas 100 %.
Ringkasan Kontrak pembangunan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pembayaran 100 %.
Surat permohonan pembayaran dana 100 % untuk pekerjaan INSTALASI PENGOLAHAN AIR MINUM (IPA) pemabayaran 100 % dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI.
Tanda bukti penyetoran PPN, PPH dan Infaq untuk pencairan dana 100 %.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran dana 100 %.
Barang Bukti disita dari Terdakwa II Zulfadli Alias Dedek Bin Jamaluddin :
1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0018 / R3-BNA / V / 2013, tgl 23 Mei 2013, perihal perubahan kontruksi IPA 20 l/dtk menjadi kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA.
1 (satu) lembar Surat dari PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 0019 / R3-BNA / V / 2013, tgl 24 Mei 2013, perihal pengajuan kontruksi IPA 40 l/dtk yang ditujukan kepada KPA.
1 (satu) eksemplar Surat dukungan dari PT. BRAMINDO LINCOLN No : 001 / PKB /BR-05/2013 kepada PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI untuk pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Kap.40 L/dtk.
Foto Copy 1 (satu) lembar Surat PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI No : 015 /R3WB/WTP/X /2013 perihal Permohonan Addendum waktu, tanggal 11 Oktober 2013, yang ditujukan kepada KPA yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat perjanjian Jual beli Instalasi Pengolahan Air antara PT. RAH-RAH RED WANA BHAKTI dengan PT.EKAMITRA NUSANTARA GRUP (PT. BRAMINDO LINCOLN) , tanggal 03 Juli 2013 yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksemplar Foto pelaksanaan pembangunan pekerjaan Instalasi WTP Sabang.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Ass Built Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Shop Drawing pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
Foto Copy 1 (satu) eksemplar Contract Change Order (CCO) pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP Sabang yang telah dilegalisir.
1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.591591-6, atas nama ZULFADLI.
1 (satu) eksemplar Print out rekening koran PT. Bank Aceh dengan Nomor Rekening : 110.02.03.630337-2, atas nama ZULFADLI.
Digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Nizwar, ST
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayarkan biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari SENIN tanggal 19 DESEMEBR 2016 oleh TEUKU SYARAFI, , S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, S.H., M.H dan Hakim Ad Hoc MARDEFNI, S.H.,M.H masing–masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT tanggal 23 DESEMBER 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh YUSNIDAR, S,H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh serta dihadiri oleh PENGKI SUMARDI, S,H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang dan Para Terdakwa didampingi masing-masing Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
DENY SYAHPUTRA, S.H., M.H. TEUKU SYARAFI, S.H., M.H.
d.t.o.
MARDEFNI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
YUSNIDAR, S,H.
Untuk salinan sebagaimana aslinya,
Wakil Panitera Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor
Banda Aceh Kelas IA,
Drs. EFFENDI, SH
NIP. 196612261990031003