855/Pid.Sus/2016/PN.Srg
Putusan PN SERANG Nomor 855/Pid.Sus/2016/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EMI ELISABET HOTANG Binti JONI SIHOTANG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa EMI ELISABET HOTANG Binti JONI SIHOTANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan terdakwa sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio warna merah No. Pol. A 1174 VR ; - 1(satu) lembar STNK Honda Brio warna No. Pol. A 1174 VR ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 855/Pid.Sus/2016/PN.Srg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : EMI ELISABET HOTANG Binti JONI SIHOTANG ;
Tempat lahir : Kabanjahe ;
Umur/Tanggal lahir : 32 tahun / 1 Oktober 1984 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Sakti Gang Sehat No.24 Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Selatan atau di jalan Pangeran Jayakarta No. 75 Lingkungan Kenanga Rt. 001/004, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penuntut Umum, dalam tahanan Kota, sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 November 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama 1. Hermanto Sitanggang,SH., 2. Anggi Turnip,SH., Advokat-advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Hermanto Anggi & Partners”, beralamat di Jalan Tuparev No. 5B, Kayu Putih, Jakarta Timur, 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 November 2016, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, tanggal 23 November 2016, Nomor : 217/28/Sk.Huk/Pid/16/PNS ;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 855/Pen.Pid.Sus /2016/PN Srg. tentang penunujukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 855/Pen.Pid.Sus/2016/PN Srg. tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang selama 4 (empat) bulan penjara dengan masa percobaan pidana selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan Kota ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio warna merah No. Pol. A 1174 VR ;
- 1(satu) lembar STNK Honda Brio warna No. Pol. A 1174 VR ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji untuk lebih berhati hati lagi sehingga memohon hukuman pidana yang seringan dan seadil-adilnya menurut hukum bagi diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang, pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 14.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016, bertempat Jalan Buyut Arman tepatnya di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan mobil Honda Brio warna merah No.pol A 1174 VR yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka-luka sdri. Amelia wi Anjani, sdri. Anggun Meina Ramadani dan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Wildan Febrian berdasarkan keterangan kematian Krakatau Medika Hospital No. 394/KK/RSKM/ IGD/VIII/2016, tanggal 6 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh oleh dr. Angga Arifianto,yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mengendarai Honda Brio warna merah nopol A 1174 VR dari kontrakan terdakwa menuju Mall Matofiel, namun terdakwa belum sampai di mayofil sekira berjarak 100 m dari kontrakan,pada saat itu terdakwa berbelok ke kanan kemudian ke kiri tanpa menandai lampu arah belokan (lampu sen kanan) dengan kecepatan 20 Km/jam terdakwa mendengar suara benturan dari samping kiri kendaraan yang dikendarai terdakwa, kemudian terakwa berhenti dan melihat kaca spion sebelah kiri dan melihat kebelakang,setelah itu terdakwa langsung turun dari kendaraan dan mengecek kebelakang kendaraan dan melihat ada satu orang yaitu korban Wildan Febrian sudah tergeletak tidak sadarkan diri dan dua orang yaitu Sdri. Anggun Meina Ramadani dan Sdri. Amelia Dwi Anjani dalam posisi duduk dan menangis kesakitan, kemudian terdakwa langsung angkat Sdr. Wildan dan membawa masuk kedalam kendaraan yang terdakwa kendarai bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia, dikarenakan posisi terdakwa duduk dibelakang dan masih mengangkat korban sehingga terdakwa meminta tolong ke warga untuk mengendarai kendaraan terdakwa menuju ke Rumah Sakit, akan tetapi dikarenakan tidak ada yang mau sehingga terdakwa meletakkan korban Sdr. Wildan di jok belakang bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia kemudian terdakwa mengendarai kendaraan menuju ke Klinik Mutiara Bunda karena yang terdakwa tahu klinik terdekat berada di Mutiara Bunda,dalam perjalanan dikarenakan arus lalu lintas macet sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang terdakwa kendarai didepan Mall Mayofield untuk meminta tolong ke tukang parkir untuk mengangkat korban Sdr. Wildan ke Klinik Mutiara Bunda karena menurut terdakwa bisa lebih cepat kalo dibopong,kemudian terdakwa turun dari kendaraan dan berlari ke klinik Mutiara Bunda untuk memberitahukan,dikarenakan kondisi korban sudah kritis sehingga pihak Klinik Mutiara Bunda menyarankan untuk langsung dibawa ke Rumah Sakit,sehingga tersangka balik lagi kekendaraan terdakwa yang sedang parkir,kemudian terdakwa melihat korban Sdr. Wildan sudah diangkat keluar sehingga terdakwa minta tolong kewarga untuk mengangkat kembali kedalam kendaraan,dan pada saat itu adik tersangka Sdri. Suryanta sudah berada dimobil kemudian tersangka berangkat ke Rumah Sakit Krakatau Medika dangkan adik tersangka membawa kendaraan Honda Brio yang tersangka kendarai bersama dengan Sdri. Amelia dan Sdri. Anggun menuju ke RSKM, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 049/VIS/IX/2016 tanggal 6 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dokter Angga Arifianto, dengan hasil pemeriksaan pemeriksaan fisik :
Tampak memar pada daerah kepala belakang kanan dengan ukuran diameter tiga cm;
Tampak luka lecet di pinggang bawah belakang dengan ukuran lima cm kali tiga cm;
Tampak luka lecet pada pada bahu kiri dengan ukuran lima belas cm kali sepuluh cm;
Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran tiga cm kali tiga cm;
Tampak darah mengalir keluar dari telinga;
Kesimpulan :
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, tampak memar pada kepala belakang kanan, luka lecet pada pinggang bawah belakang, bahu kiri, lutut kiri, tungkai bawah kori dan tampak darah mengalir keluar dari telinga kiri.
Adapun memar, luka-luka lecet dan darah keluar dari telinga yang terdapat pada bagian tubuh korban dapat disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi TITA HERAWATI Binti ASAH SUMARNA, menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dihadirkan dipersidangan ini karena adanya masalah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan yang dialamai oleh anak saksi tersebut dikarenakan saksi sedang ada di rumah dimana kejadian kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus tahun 2016 sekira jam 14.20 Wib, di Jalan H. Rasdam tepatnya disamping kantor Bapeda Rt.02/02 Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ;
Bahwa saksi mendengar anaknya mengalami kecelakaan dari tetangga yang datang kekontrakan saksi yang memberitahu bahwa anak saksi mengalami kecelakaan di samping kantor Bapeda dan sudah dibawa ke RSKM Cilegon, sehingga saksi memberitahu ke adik saksi yaitu Sdr. Herni untuk mengecek ke RSKM Kota Cilegon karena saksi dilarang oleh tetangga kontrakan untuk ke RSKM dikhawatirkan saksi pingsan;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan itu adalah tabrakan antara kendaraan sedan Honda Brio Nopol:A-1174-VR yang pengemudinya tidak saksi kenal yang menabrak anak saksi kemudian setelah sampai dikantor polisi diberitahu yang menabrak itu bernama Sdri. Emi Elisabet ;
Bahwa disamping anak saksi juga menabrak pejalan kaki yaitu Sdri. Anggun Meina dan Sdri. Amelia Dwi Anjani ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan sekitar jam 11.00 Wib saksi masih melihat anak saksi masih berada didepan kontrakan bermain bersama Sdri. Anggun Meina Ramadani dan sekitar jam 13.00 Wib saksi mencari anak-anak karena tidak ada didepan kontrakan kemudian saksi mencari ke kontrakan Sdri. Anggun yang merupakan tetangga sebelah;
Bahwa anak saksi bernama Wildan dan Amelia kemudian saksi mendengar kabar anak saksi Wildan meninggal dunia setelah mengalami kecelakan tersebut di rumah Sakit sedangkan adiknya mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengemudikan mobil sehingga anak saksi menjadi korban dimana saksi mengetahui jalannya di daerah tersebut emang berbelok dan di sampingnya penuh dengan alang alang yang tinggi;
Bahwa saat itu anak saksi dan temannya sedang mendaftarkan perlombaan tujuh belasan dan saksi mengetahui jalan yang sering dilewati tersebut merupakan jalan umum dan dapat dilalui kendaraan mobil;
Bahwa saksi telah mendpatkan santunan dari keluarga terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan segala biaya rumah sakit sudah diselesaikan oleh terdakwa begitu juga saksi telah mendapat santunan dari asuransi jasa raharja;
Bahwa saksi telah memafkan terdakwa namun sikap terdakwa masih kurang bersosialisai dengan saksi beserta keluarga ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi INA HERLINA Binti HARIS DAYAT, menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dihadirkan dipersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan yang dialamai anak saksi dikarenakan saksi sedang berada di rumah dimana kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus tahun 2016 sekira jam 14.20 Wib, di jalan H. Rasdam tepatnya disamping kantor Bapeda Rt.02/02, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon;
Bahwa saksi mengetahui tabrakan antara kendaraan sedan Honda Brio Nopol : A-1174-VR yang pengemudinya tidak saksi kenal dan setelah dikantor polisi diberitahu terdakwa bernama Sdri. Emi Elisabet ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat langsung terjadinya kecelakaan tersebut namun yang saksi ketahui dari anak saksi Sdri. Anggun Meina Ramadani dimana pada saat itu anak saksi Sdri. Anggun Meina Ramadani sedang jonggkok di pinggir jalan dan pada saat itu Sdri. Amelia Dwi Anjani dan Sdr. Wildan Febrian sedang berdiri didekat anak saksi kemudian datang Kendaraan Honda Brio No Pol A-1174-VR yang dikemudikan terdakwa yang melaju dari arah jalan H Rasdam menuju Jalan Buyut Arman kemudian menyerempet anak saksi Sdri. Anggun Meina Ramadani kemudian menyerempet Sdri. Amelia Dwi Anjani dan kemudian menabrak Sdr. Wildan Febrian ;
Bahwa terdakwa menabrak pejalan kaki Sdr.Wildan Febrian, Sdri. Anggun Meina dan Sdri.Amelia Dwi Anjani dan anak saksi yang menjadi korban kecelakaan bernama Anggun Meina dan mengalami luka luka lalu sudah diobati saat itu juga bersamaan dengan Wildan dan Amelia;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengemudikan mobil sehingga anak saksi menjadi korban;
Bahwa saksi mengetahui jalannya di daerah tersebut emang berbelok dan di sampingnya penuh dengan alang alang yang tinggi dimana anak saksi dan temannya saat itu sedang mendaftarkan perlombaan tujuhbelasan;
Bahwa saksi mengetahui jalan yang sering dilewati tersebut merupakan jalan umum dan dapat dilalui kendaraan mobil;
Bahwa saksi telah mendpatkan santunan dari keluarga terdakwa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan segala biaya rumah sakit sudah diselesaikan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau anak dari saksi Tita yang benama Wildan meninggal dunia di Rumah Sakit;
Bahwa saksi Titi ibunda dari Wildan dan Amelia telah mendapat santunan dari terdakwa dan dari asuransi jasa raharja;
Bahwa saksi telah memafkan terdakwa namun sikap terdakwa masih kurang bersosialisai dengan saksi korban
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SAHLAWI Bin H. MADRUJI, menerangkan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dihadirkan dipersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas dimana saksi saat itu berada di belakang mobil terdakwa yang mengalami kecelakaan lalulintas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus tahun 2016 sekira jam 14.20 Wib, di Jalan H. Rasdam tepatnya disamping kantor Bapeda Rt.02/02, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon;
Bahwa saksi sedang mengemudikan sepeda motor berada dibelakang kendaraan Honda Brio No Pol A-1174-VR yang dikemudikan terdakwa kemudian yang mengalami kecelakaan tersebut adalah kendaraan Honda Brio No Pol A-1174-VR yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki 3 orang anak anak kemudian saat itu juga terdakwa langsung membawa korban ke rumah sakit dan meminta tolong kepada saksi;
Bahwa jalan di daerah tersebut berbelok dan di sampingnya masih banyak ilalang yang tinggi tinggi dan tidak terlihat apabila orang bersembunyi; begitu juga situasi pada saat terjadinya kecelakaan arus lalulintas sepi, pandangan terbatas, cuaca cerah siang hari, keadaan jalan bagus,aspal ,tikungan datar, satu jalur dua arah, Kawasan pemukiman;
Bahwa saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan tidak dengan ugal-ugalan dan tidak mengebut;
Bahwa saksi saat itu mengemudikan sepeda motor melaju di Jalan H Rasdam menuju Jalan Buyut Arman berada dibelakang Kendaraan Honda Brio No Pol A-1174-VR yang dikemudikan terdakwa dengan jarak sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter ketika melintas tikungan kemudian Kendaraan Honda Brio No Pol A-1174-VR yang dikemudikan terdakwa tersebut menabrak tiga orang pejalan kaki, yang bernama Wildan, Anggun dan Amel;
Bahwa saksi mengetahui dari oprang tua korban salah satu anak meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka luka;
Bahwa menurut saksi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah karena jalan tikungan dan rumput di pinggir jalan yang tinggi sehingga ketika melintas tikungan pengemudi kendaraan Honda Brio No Pol A-1174-VR Sdri EMI ELISABETH tidak melihat ada pejalan kaki tersebut;
Bahwa benar terdakwa bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut sehingga terdakwa membantu saat itu juga membawa para korban ke Klinik dan Rumah Sakit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak ada hubungan keluarga dengan korban serta mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 2 orang luka ringan;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus tahun 2016 sekira jam 14.20 Wib, befrtempat di Jalan H. Rasdam tepatnya disamping kantor Bapeda Rt.02/02, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ;
Bahwa jalan tersebut menikung atau berbelok dan disamping jalan tersebut banyak rumput ilalang yang tinggi dan saat itu juga cuaca cerah, jalan aspal, pandangan terang, namun terdakwa tidak melihat korban yang saat berada di belokan berada 3 orang anak yang sedang bermain;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan sedan Honda Brio warna merah nopol A 1174 VR dengan kecepatan 10 - 20 Km/jam dan terdakwa saat itu dari rumah akan menuju Mall Mayofild Matofiel, namun terdakwa belum sampai di mayofil sekira berjarak 100 meter, pada saat itu terdakwa berbelok ke kanan kemudian ke kiri tanpa menandai lampu arah belokan (lampu sen kanan) dengan kecepatan 20 Km/jam terdakwa mendengar suara benturan dari samping kiri kendaraan yang dikendarai terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa berhenti dan melihat kaca spion sebelah kiri dan melihat kebelakang, setelah itu terdakwa langsung turun dari kendaraan dan mengecek kebelakang kendaraan dan melihat ada satu orang yaitu korban Wildan Febrian sudah tergeletak tidak sadarkan diri dan dua orang yaitu Sdri. Anggun Meina Ramadani dan Sdri. Amelia Dwi Anjani dalam posisi duduk dan menangis kesakitan, kemudian terdakwa langsung angkat Sdr. Wildan dan membawa masuk kedalam kendaraan yang terdakwa kendarai bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia, dikarenakan posisi terdakwa duduk dibelakang dan masih mengangkat korban sehingga terdakwa meminta tolong ke warga untuk mengendarai kendaraan terdakwa menuju ke Rumah Sakit, akan tetapi dikarenakan tidak ada yang mau sehingga terdakwa meletakkan korban Sdr. Wildan di jok belakang bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia kemudian terdakwa mengendarai kendaraan menuju ke Klinik Mutiara Bunda karena yang terdakwa tahu klinik terdekat berada di Mutiara Bunda,
Bahwa terdakwa telah mengganti semua biaya pengobatan korban begitu juga terdakwa dan keluarga korban telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. + Rp. 30.000.000,- dan keluarga korban mendapatkan santunan dari asuransi jasa raharja;
Bahwa terdakwa juga mengatakan kepada keluarga korban apabila masih sakit korban yang lain dapat dirujuk ke rumah sakit dan memberitahukan kepada keluarga terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa bersalah saat mengemudikan kendaraan dan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi dengan jalan berhati-hati ;
Menimbang, bahwa selanjutnya semua keterangan para saksi dan Terdakwa yang secara jelas tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan maupun yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam tuntutannya, untuk menyingkat isi putusan ini dianggap telah termuat pula dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio warna merah No. Pol. A 1174 VR, - 1(satu) lembar STNK Honda Brio warna No. Pol. A 1174 VR, setelah diperlihatkan dipersidangan, Para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa maka Majelis telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang, pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 14.20 Wib, bertempat Jalan Buyut Arman tepatnya di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, dengan mengemudikan kendaraan mobil Honda Brio warna merah No.pol A 1174 VR yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka-luka sdri. Amelia Dwi Anjani, sdri. Anggun Meina Ramadani dan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Wildan Febrian ;
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai Honda Brio warna merah nopol A 1174 VR dari kontrakan terdakwa menuju Mall Matofiel, namun terdakwa belum sampai di mayofil sekira berjarak 100 m dari kontrakan,pada saat itu terdakwa berbelok ke kanan kemudian ke kiri tanpa menandai lampu arah belokan (lampu sen kanan) dengan kecepatan 20 Km/jam terdakwa mendengar suara benturan dari samping kiri kendaraan yang dikendarai terdakwa, kemudian terakwa berhenti dan melihat kaca spion sebelah kiri dan melihat kebelakang,setelah itu terdakwa langsung turun dari kendaraan dan mengecek kebelakang kendaraan dan melihat ada satu orang yaitu korban Wildan Febrian sudah tergeletak tidak sadarkan diri dan dua orang yaitu Sdri. Anggun Meina Ramadani dan Sdri. Amelia Dwi Anjani dalam posisi duduk dan menangis kesakitan, kemudian terdakwa langsung angkat Sdr. Wildan dan membawa masuk kedalam kendaraan yang terdakwa kendarai bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia, dikarenakan posisi terdakwa duduk dibelakang dan masih mengangkat korban sehingga terdakwa meminta tolong ke warga untuk mengendarai kendaraan terdakwa menuju ke Rumah Sakit, akan tetapi dikarenakan tidak ada yang mau sehingga terdakwa meletakkan korban Sdr. Wildan di jok belakang bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia kemudian terdakwa mengendarai kendaraan menuju ke Klinik Mutiara Bunda karena yang terdakwa tahu klinik terdekat berada di Mutiara Bunda,dalam perjalanan dikarenakan arus lalu lintas macet sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang terdakwa kendarai didepan Mall Mayofield untuk meminta tolong ke tukang parkir untuk mengangkat korban Sdr. Wildan ke Klinik Mutiara Bunda karena menurut terdakwa bisa lebih cepat kalo dibopong,kemudian terdakwa turun dari kendaraan dan berlari ke klinik Mutiara Bunda untuk memberitahukan,dikarenakan kondisi korban sudah kritis sehingga pihak Klinik Mutiara Bunda menyarankan untuk langsung dibawa ke Rumah Sakit,sehingga tersangka balik lagi kekendaraan terdakwa yang sedang parkir,kemudian terdakwa melihat korban Sdr. Wildan sudah diangkat keluar sehingga terdakwa minta tolong kewarga untuk mengangkat kembali kedalam kendaraan,dan pada saat itu adik tersangka Sdri. Suryanta sudah berada dimobil kemudian tersangka berangkat ke Rumah Sakit Krakatau Medika dangkan adik tersangka membawa kendaraan Honda Brio yang tersangka kendarai bersama dengan Sdri. Amelia dan Sdri. Anggun menuju ke RSKM ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 049/VIS/IX/2016, tanggal 6 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dokter Angga Arifianto, dengan hasil pemeriksaan pemeriksaan fisik :
Tampak memar pada daerah kepala belakang kanan dengan ukuran diameter tiga cm;
Tampak luka lecet di pinggang bawah belakang dengan ukuran lima cm kali tiga cm;
Tampak luka lecet pada pada bahu kiri dengan ukuran lima belas cm kali sepuluh cm;
Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran tiga cm kali tiga cm;
Tampak darah mengalir keluar dari telinga;
Kesimpulan :
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, tampak memar pada kepala belakang kanan, luka lecet pada pinggang bawah belakang, bahu kiri, lutut kiri, tungkai bawah kori dan tampak darah mengalir keluar dari telinga kiri, Adapun memar, luka-luka lecet dan darah keluar dari telinga yang terdapat pada bagian tubuh korban dapat disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka ;
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuai dengan ketentuan dimaksud dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung didalam pasal tersebut,
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pemegang hak dan kewajiban dan mampu serta cakap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan seorang yang bernama Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang, sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, dimana berdasarkan atas keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, maka pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam penentuan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang, dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2.Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa unsur karena kelalaiannya dimaksudkan adalah sikap kurang hati-hati, kurang waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan akibat yang akan terjadi kemudian yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel (Pasal 1 ke-8 UURI No.22 tahun 2009) begitu juga yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan bermotor atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 ke-24 UURI No.22 tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tita Herawati, Ina Herlina, Sahlawi dan keterangan terdakwa yang masing-masing dalam keterangannya menyatakan bahwa terdakwa Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang, pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 14.20 Wib, bertempat Jalan Buyut Arman tepatnya di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, dengan mengemudikan kendaraan mobil Honda Brio warna merah No.pol A 1174 VR yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka-luka sdri. Amelia Dwi Anjani, sdri. Anggun Meina Ramadani dan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Wildan Febrian ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa mengendarai Honda Brio warna merah nopol A 1174 VR dari kontrakan terdakwa menuju Mall Matofiel, namun terdakwa belum sampai di mayofil sekira berjarak 100 m dari kontrakan,pada saat itu terdakwa berbelok ke kanan kemudian ke kiri tanpa menandai lampu arah belokan (lampu sen kanan) dengan kecepatan 20 Km/jam terdakwa mendengar suara benturan dari samping kiri kendaraan yang dikendarai terdakwa, kemudian terakwa berhenti dan melihat kaca spion sebelah kiri dan melihat kebelakang,setelah itu terdakwa langsung turun dari kendaraan dan mengecek kebelakang kendaraan dan melihat ada satu orang yaitu korban Wildan Febrian sudah tergeletak tidak sadarkan diri dan dua orang yaitu Sdri. Anggun Meina Ramadani dan Sdri. Amelia Dwi Anjani dalam posisi duduk dan menangis kesakitan, kemudian terdakwa langsung angkat Sdr. Wildan dan membawa masuk kedalam kendaraan yang terdakwa kendarai bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia, dikarenakan posisi terdakwa duduk dibelakang dan masih mengangkat korban sehingga terdakwa meminta tolong ke warga untuk mengendarai kendaraan terdakwa menuju ke Rumah Sakit, akan tetapi dikarenakan tidak ada yang mau sehingga terdakwa meletakkan korban Sdr. Wildan di jok belakang bersama Sdri. Anggun dan Sdri. Amelia kemudian terdakwa mengendarai kendaraan menuju ke Klinik Mutiara Bunda karena yang terdakwa tahu klinik terdekat berada di Mutiara Bunda,dalam perjalanan dikarenakan arus lalu lintas macet sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang terdakwa kendarai didepan Mall Mayofield untuk meminta tolong ke tukang parkir untuk mengangkat korban Sdr. Wildan ke Klinik Mutiara Bunda karena menurut terdakwa bisa lebih cepat kalo dibopong,kemudian terdakwa turun dari kendaraan dan berlari ke klinik Mutiara Bunda untuk memberitahukan,dikarenakan kondisi korban sudah kritis sehingga pihak Klinik Mutiara Bunda menyarankan untuk langsung dibawa ke Rumah Sakit,sehingga tersangka balik lagi kekendaraan terdakwa yang sedang parkir,kemudian terdakwa melihat korban Sdr. Wildan sudah diangkat keluar sehingga terdakwa minta tolong kewarga untuk mengangkat kembali kedalam kendaraan,dan pada saat itu adik tersangka Sdri. Suryanta sudah berada dimobil kemudian tersangka berangkat ke Rumah Sakit Krakatau Medika dangkan adik tersangka membawa kendaraan Honda Brio yang tersangka kendarai bersama dengan Sdri. Amelia dan Sdri. Anggun menuju ke RSKM ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3. Unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka ;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tita Herawati, Ina Herlina, Sahlawi dan keterangan terdakwa yang masing-masing dalam keterangannya menyatakan bahwa terdakwa Emi Elisabet Hotang Binti Joni Sihotang, pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 14.20 Wib, bertempat Jalan Buyut Arman tepatnya di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, dengan mengemudikan kendaraan mobil Honda Brio warna merah No.pol A 1174 VR yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka-luka sdri. Amelia Dwi Anjani, sdri. Anggun Meina Ramadani dan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Wildan Febrian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 049/VIS/IX/2016, tanggal 6 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dokter Angga Arifianto, dengan hasil pemeriksaan pemeriksaan fisik :
Tampak memar pada daerah kepala belakang kanan dengan ukuran diameter tiga cm;
Tampak luka lecet di pinggang bawah belakang dengan ukuran lima cm kali tiga cm;
Tampak luka lecet pada pada bahu kiri dengan ukuran lima belas cm kali sepuluh cm;
Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran tiga cm kali tiga cm;
Tampak darah mengalir keluar dari telinga;
Kesimpulan :
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, tampak memar pada kepala belakang kanan, luka lecet pada pinggang bawah belakang, bahu kiri, lutut kiri, tungkai bawah kori dan tampak darah mengalir keluar dari telinga kiri, Adapun memar, luka-luka lecet dan darah keluar dari telinga yang terdapat pada bagian tubuh korban dapat disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat jika unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa, dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka“ ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Mejelis Hakim tidak menemukan dalam diri terdakwa maupun perbuatan terdakwa, adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga oleh karena itu terdakwa dipandang mampu dan cakap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga kepada terdakwa harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sementara selama dalam proses persidangan ini, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 33 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka seluruh masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang menderita ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
- Sudah adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan menurut hukum, keadilan moral dan keadilan menurut masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasar Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut didalam diktum putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EMI ELISABET HOTANG Binti JONI SIHOTANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan terdakwa sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio warna merah No. Pol. A 1174 VR ;
- 1(satu) lembar STNK Honda Brio warna No. Pol. A 1174 VR ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017 oleh kami NI PUTU SRI INDAYANI, SH. MH. sebagai Hakim Ketua sidang didampingi oleh EFIYANTO D, SH, MH. dan RINA ZAIN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 855/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Srg. Tanggal 14 November 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YOSHUA AUGUSTINUS,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilaan Negeri tersebut, dihadiri ENDO PRABOWO.SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EFIYANTO D, SH,MH. NI PUTU SRI INDAYANI,SH.MH.
RINA ZAIN, SH.
Panitera Pengganti,
YOSHUA AUGUSTINUS,SH.