45/ Pid.Sus / 2015/ PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 45/ Pid.Sus / 2015/ PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KAMALUDDIN Bin BARRU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KAMALUDDIN Bin BARRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar jeans pendek warna hitam merk Zhi Qing Lang. - 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda merk Ranger. - 1 (satu) lembar celana dalam warna krem motif bunga-bunga. Dikembalikan kepada saksi korban Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin melalui orang tuanya yakni saksi Muhammad Arifin Bin Coa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 45/ Pid.Sus / 2015/ PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KAMALUDDIN Bin BARRU ;
Tempat lahir : Bulukumba - Sulawesi Selatan ;
Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 29 Agustus 1970 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT.10 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No Pol : SP.Kap/01/I/2015/Sek Sbt Brt tanggal 28 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d tanggal 29 Januari 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan
Penyidik tanggal 29 Januari 2015, Nomor : SP.Han/01/I/2015/Sek Sbt Brt, sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 17 Februari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan tanggal 16 Februari 2015 Nomor : B-15/Q.4.17/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 29 Maret 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2015 Nomor : PRIN-179/Q.4.17/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d tanggal 14 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 06 April 2015 Nomor :44/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal 06 April 2015 s/d tanggal 05 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 27 April 2015 Nomor : 53/SPP/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal 06 Mei 2015 s/d tanggal 04 Juli 2015 ;
Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mau didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkara a quo ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan No.45/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tertanggal 06 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.45/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tertanggal 06 April 2015, tentang hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan, yang pada pokoknya berpendapat Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa Kamaluddin Bin Barru telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamaluddin Bin Barru dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jeans pendek warna hitam merk Zhi Qing Lang.
1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda merk Ranger.
1 (satu) lembar celana dalam warna krem motif bunga-bunga.
Dikembalikan kepada saksi korban Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin melalui orang tuanya yakni saksi Muhammad Arifin Bin Coa.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula Permohonan dari Terdakwa secara lisan tertanggal 19 Mei 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya, karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perk. : PDM-21/Kj.Nnk/Euh.2/03/2015 tertanggal 06 April 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama:
--------Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Juni 2014 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Tembaring RT.07 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut ;
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Juni tahun 2014 pada pukul 15.00 Wita saat itu terdakwa sedang berada di rumah saksi Muhammad Arifin Bin Coa, yang mana terdakwa melihat saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin (saksi lahir pada tanggal 7 Juli 1999 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh H.Datuk Balam.DM.S.Sos, M.Si selaku Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nunukan, sekarang saksi masih berusia 15 tahun), baru selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai handuk untuk menutupi tubuhnya melintas di depan terdakwa. Melihat hal tersebut terdakwa menjadi bernafsu terhadap saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin.
- Karena terdakwa bekerja pada saksi Muhammad Arifin Bin Coa selaku orang tua dari saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin maka terdakwa tinggal di rumah mereka.
- Pada malam harinya sekira pukul 01.00 Wita terdakwa tidak dapat menahan lagi nafsunya, maka pada saat itu juga terdakwa langsung menghampiri saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin yang kala itu tengah tidur. Dimana tempat tidur saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin hanyalah dipisahkan dengan kain gorden sebagai pembatas dengan tempat tidur terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa pun meraba payudara saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, karena merasa takut maka saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin tidak dapat berbuat apa-apa atas perlakuan terdakwa terhadapnya. Kemudian terdakwa membangunkan saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin dan langsung menurunkan celana jeans dan celana dalam yang dikenakan saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin sebatas lutut hingga tampaklah kemaluan dari saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, begitu juga yang terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya hingga tampak kemaluannya yang telah keras dan menegang, setelah itu terdakwa pun membaring dan langsung menindih tubuh saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin. Oleh terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang telah mengeras dan menegang tersebut ke dalam alat kelamin saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, setelah dirasa telah masuk maka terdakwa pun menggoyang-goyang bagian panggul tubuhnya untuk merasakan kenikmatan yang terjadi akibat gesekan antara alat kelaminnya dengan alat kelamin saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, setelah beberapa saat akhirnya terdakwa mencapai klimaks dengan mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Karina Alias Ina binti Muhammad Arifin.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 009/VR/RHS/PKM-STB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Anisah, dokter dari Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap Karina Binti Muh. ARifin yang menyebutkan :
Hasil pemeriksaan luar :
1. Kepala : tidak ada kelainan
2.Pipi : tidak ada kelainan
3. Gigi : tidak ada kelainan
4. Pundak Kiri : tidak ada kelainan
5. Perut : bentuk cembung teraba bagian-bagian janin dan gerakan janin, denyut jantung janin seratus dua puluh dua kali permenit
6. Kelamin : Merah disekitar lubang vagina, selaput dara tampak tidak utuh, luka robek diarah jarum jam tiga, enam, sembilan dan dua belas
7. Tangan Kiri : tidak ada kelainan
8. Punggung : tidak ada kelainan
9. Dubur/anus : tidak ada kelainan
10. Kaki Kanan : tidak ada kelainan
11. Kaki Kiri : tidak ada kelainan
12. Bagian tubuh lainnya : tidak ada kelainan
Kesimpulan : hasil pemeriksaan luar kami dan pemeriksaan urin sebagaimana tersebut diatas, maka kami mengambil suatu kesimpulan bahwa liang senggama korban tidak utuh akibat kekerasan benda tumpul dan saat ini sedang hamil.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Juni 2014 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Tembaring RT.07 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut ;
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Juni tahun 2014 pada pukul 15.00 Wita saat itu terdakwa sedang berada di rumah saksi Muhammad Arifin Bin Coa, yang mana terdakwa melihat saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin (saksi lahir pada tanggal 7 Juli 1999 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh H.Datuk Balam.DM.S.Sos, M.Si selaku Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nunukan, sekarang saksi masih berusia 15 tahun), baru selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai handuk untuk menutupi tubuhnya melintas di depan terdakwa. Melihat hal tersebut terdakwa menjadi bernafsu terhadap saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin.
- Karena terdakwa bekerja pada saksi Muhammad Arifin Bin Coa selaku orang tua dari saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin maka terdakwa tinggal di rumah mereka.
- Pada malam harinya sekira pukul 01.00 Wita terdakwa tidak dapat menahan lagi nafsunya, maka pada saat itu juga terdakwa langsung menghampiri saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin yang kala itu tengah tidur. Dimana tempat tidur saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin hanyalah dipisahkan dengan kain gorden sebagai pembatas dengan tempat tidur terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa pun meraba payudara saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, karena merasa takut maka saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin tidak dapat berbuat apa-apa atas perlakuan terdakwa terhadapnya. Kemudian terdakwa membangunkan saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin dan langsung menurunkan celana jeans dan celana dalam yang dikenakan saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin sebatas lutut hingga tampaklah kemaluan dari saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, begitu juga yang terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya hingga tampak kemaluannya yang telah keras dan menegang, setelah itu terdakwa pun membaring dan langsung menindih tubuh saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin. Oleh terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang telah mengeras dan menegang tersebut ke dalam alat kelamin saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, setelah dirasa telah masuk maka terdakwa pun menggoyang-goyang bagian panggul tubuhnya untuk merasakan kenikmatan yang terjadi akibat gesekan antara alat kelaminnya dengan alat kelamin saksi Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, setelah beberapa saat akhirnya terdakwa mencapai klimaks dengan mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Karina Alias Ina binti Muhammad Arifin.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 009/VR/RHS/PKM-STB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Anisah, dokter dari Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap Karina Binti Muh. ARifin yang menyebutkan :
Hasil pemeriksaan luar :
1. Kepala : tidak ada kelainan
2.Pipi : tidak ada kelainan
3. Gigi : tidak ada kelainan
4. Pundak Kiri : tidak ada kelainan
5. Perut : bentuk cembung teraba bagian-bagian janin dan gerakan janin, denyut jantung janin seratus dua puluh dua kali permenit
6. Kelamin : Merah disekitar lubang vagina, selaput dara tampak tidak utuh, luka robek diarah jarum jam tiga, enam, sembilan dan dua belas
7. Tangan Kiri : tidak ada kelainan
8. Punggung : tidak ada kelainan
9. Dubur/anus : tidak ada kelainan
10. Kaki Kanan : tidak ada kelainan
11. Kaki Kiri : tidak ada kelainan
12. Bagian tubuh lainnya : tidak ada kelainan
Kesimpulan : hasil pemeriksaan luar kami dan pemeriksaan urin sebagaimana tersebut diatas, maka kami mengambil suatu kesimpulan bahwa liang senggama korban tidak utuh akibat kekerasan benda tumpul dan saat ini sedang hamil.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadapkan 4 (empat) orang saksi untuk didengar keteranganya di persidangan, yaitu : 1. Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin, 2. Nurwati Binti Tajang, 3. Oleng Bin Saburo, 4. Muhammad Arifin Bin Coa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KARINA Alias INA Binti MUHAMMAD ARIFIN, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini dikarenakan adanya kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa usia saksi 15 tahun ;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi pada hari dan tanggalnya saksi lupa, Cuma kejadiannya di bulan Juni 2014 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di rumah saksi di Jalan Tembaring RT.07 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan ;
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi karena terdakwa tinggal di rumah saksi ;
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2014 sekitar jam 01.00 Wita saat saksi sedang tidur saksi merasa terkejut karena terdakwa telah berada disebelah saksi, dan saat itu juga saksi bangun dan terdakwa pun langsung memaksa membuka celana pendek jeans dan celana dalam saksi, melihat terdakwa berusaha membuka celana pendek dan celana dalam saksi maka saksi berusaha menarik kembali celana pendek dan celana dalam saksi akan tetapi karena tenaga terdakwa lebih kuat akhirnya terdakwa berhasil membuka celana pendek dan celana dalam saksi sampai sebatas lutut, dan saat itu juga terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dan menggoyangkan pinggulnya, dan setelah menyetubuhi saksi kemudian terdakwa meninggalkan saksi begitu saja di tempat tidur ;
Bahwa saat terdakwa berusaha membuka celana pendek dan celana dalam saksi saat itu saksi sempat menendang terdakwa ;
Bahwa terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi dan tempat tidur terdakwa dengan saksi hanya dipisahkan dinding kain saja ;
Bahwa saat itu orang tua saksi dan adik saksi sedang tidur di kamar sebelah ;
Bahwa setiap melakukan hubungan badan dengan terdakwa, terdakwa tidak pernah mengancam saksi ;
Bahwa saksi tidak ingat sudah berapa kali saksi bersetubuh dengan terdakwa akan tetapi setiap ada kesempatan di malam hari terdakwa selalu menyetubuhi saksi ;
Bahwa saat ini saksi telah hamil akibat perbuatan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan kejadian persetubuhan itu kepada orang tua saksi karena saksi merasa takut dan bingung, hingga akhirnya Pakcik Oleng dan Ibu Nurwati yang mengetahui kalau saksi telah hamil dan menceritakannya kepada orang tua saksi ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah melakukan hubungan badan dengan saudara Wahyu dan saudara Kolong akan tetapi saat itu tidak sampai hamil, hingga akhirnya yang terakhir ini sama terdakwa hingga mengakibatkan saksi hamil ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
2. Saksi NURWATI Binti TAJANG, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi pada BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan keponakan saksi yang bernama saudari Ina telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa usia Karina masih 15 tahun ;
Bahwa saksi mengetahui adanya persetubuhan tersebut pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wita ketika saat itu datang ibu saudara Kolong yang bernama Makcik Jamiah, selanjutnya saat itu saudari Hasni yang merupakan ibu dari saksi korban Karina datang memanggil suami saksi yaitu saudara Oleng, setelah itu saksi mengikuti suami saksi mendatangi rumah orang tua Karina selanjutnya saksi mendengar Makcik Jamiah meminta kejelasan usia kehamilan Karina dan saat itu saksi memberikan pendapat yang terpenting mendatangkan saudara Kolong terlebih dahulu dari Malaysia, setelah mendengar saran saksi tersebut kemudian Makcik Jamiah meninggalkan rumah orang tua Karina ;
Bahwa setelah Makcik Jamiah pergi kemudian saksi mengajak saksi Karina ke rumah saksi lalu saksi mengajak saksi Karina masuk ke dalam kamr dan didalam kamar saksi berbicara berdua dengan saksi Karina, lalu saat itu saksi bertanya kepada saksi Karina “apakah benar kau hamil” saksi Karina menjawab “iya” terus saksi bertanya kembali “siapa yang buat” dan saksi Karina menjawab “si kolong”, kemudian saksi ingat kalau Kolong berangkat ke tawau Malaysia pada bulan Januari 2014 dan apabila saudara Kolong yang melakukan maka tentunya bayi yang ada di perut Karina sudah lahir dan saksi pun tidak begitu mempercayai keterangan saksi Karina tersebut ;
Bahwa kemudian keesokan harinya saksi bersama suami saksi yaitu saksi Oleng bertanya kembali kepada saksi Karina dengan berkata “kau kasih tahu betul-betul siapa yang kasih gitu kau” tapi saksi Karina tetapy menjawab bahwa Kolong lah yang membuatnya hamil, trus saksi kemudian berkata “selain si Kolong ada lagikah, siapa yang baru-baru ini Pasal si Kolong kasih gitu kau sudah lama waktu kau masih SD” hingga akhirnya saksi Karina menjawab kalau yang membuat dia hamil adalah terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan saksi Karina bahwa saksi Karina pernah disetubuhi oleh saudara Wahyu, saudara Kolong dan yang terakhir oleh terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan saksi Karina bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi Karina di rumah orang tua Karina sampai menyebabkan saksi Karina hamil ;
Bahwa saksi Karina tidak menceritakan bagaimana cara terdakwa menyetubuhi saksi Karina saat itu ;
Bahwa terdakwa selama ini tinggal bersama dengan orang tua saksi Karina dan saksi sering melihat saksi Karina dengan terdakwa jalan berdua dan pernah ditegur oleh saksi Oleng ;
Bahwa terdakwa ini punya keluarga di Nunukan akan tetapi semua keluarganya tidak mau menerimanya hingga akhirnya terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi Karina ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
3. Saksi OLLENG Bin SABURO, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkait dengan keponakan saksi yang bernama Karina telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa usia karina masih 15 tahun ;
Bahwa saksi mengetahui adanya persetubuhan tersebut pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wita ketika saat itu datang ibu saudara Kolong yang bernama Makcik Jamiah, selanjutnya saat itu saudari Hasni yang merupakan ibu dari saksi korban Karina datang memanggil saksi, karena datang saudari Jamiah ibu dari Kolong untuk meminta kejelasan usia kehamilan saksi Ina kemudian saksi meminta supaya Kolong dihadirkan akan tetapi saudari Jamiah tetap bersikeras untuk memeriksakan kandungan saksi Ina, oleh karena tidak ada kesepakatan kemudian ibunda Kolong yaitu saudari Jamiah pun pergi ;
Bahwa kemudian keesokan harinya datang tante dari saudara Kolong menemui saksi dan berkata kepada saksi dengan berkata “Pak Oleng jangan sampai kita malu dua kali”, kemudian saksi jawab “kenapa”, lalu tante saudara Kolong berkata “maksud saya kalau nanti didatangkan Kolong baru usia kehamilan keponakan kita tidak sama dengan waktu keberangkatan si Molong malu kita, kita tahu sendiri si Kolong berangkat ke tawau sudah satu tahun”, dan setelah tante saudara Kolong berkata seperti itu kemudian dia pulang dan saksi masuk ke kamar untuk beristirahat dan saat itu juga saksi berfikir mungkin ada benarnya kata-kata tante si Kolong kemudian saksi memanggil istri saksi yaitu saksi Nurwati supaya dipanggilakan saksi Karina ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi Karina bersama istri saksi datang, kemudian saksi bertanya kepada saksi Karina “ini siapa yang terakhir kasih gitu kau” lalu dijawab saksi Karina “Pakcik Kamal yang terakhir kasih gitu aku”, lalu saksi bertanya lagi “selain si Kamal sama si Kolong siapa lagi” lalu saksi Karina menjawab “waktu saya masih kelas IV SD pertama yang kasih gitu aku si Wahyu” ;
Bahwa menurut keterangan saksi Karina kepada saksi bahwa yang pertama kali yang menyeubuhi saksi Karina adalah si Wahyu kemudian si Kolong dan terakhir terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan saksi Karina bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi Karina di rumah orang tua saksi Karina ;
Bahwa terdakwa selama ini tinggal di rumah orang tua saksi Karina karena terdakwa sudah diusir oleh keluarganya sendiri ;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa jaan berdua dengan saksi Karina dan saksi pernah menegur terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan saksi Karina bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
4. Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin COA, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini terkait dengan anak saksi yang bernama saksi Karina telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa usia karina masih 15 tahun ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 08.00 Wita istri saksi mengajaka saksi ke rumah saudara Rahman di tanjung aru yang merupakan saudara ipar istri saksi saudari Hasni dan sesampainya disana saksi diberitahukan oleh istrinya saudara Rahman dengan mengatakan kepada saksi bahwa anak saksi yang bernama Ina sudah rusak, mendengar hal tersebut kemudian saksi bersama istri saksi langsung pulang ke rumah dan sesampainya di rumah saksi dan istri saksi menanyakan hal tersebut kepada saksi Karina dan dijawab saksi Karina bahwa Kolong yang telah menyetubuhinya ;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggalnya lupa ada ibu dari saudara Kolong menemui istri saudara Rahman yakni saudari Isa untuk mempertanyakan masalah anaknya, lalu ibu saudara Kolong yakni saudari jamiah mengatakan tidak mungkin anaknya yang menghamili Karina karena si Kolong sudah satu tahun pergi ke tawau malaysia ;
Bahwa kemudian saksi meminta tolong kepada saksi Olleng untuk mencari tahu siapakah sebenarnya yang telah menghamili Karina, hingga akhirnya saudara Olleng dan istrinya memanggil Karina ke rumahnya dan akhirnya saksi Karina mengatakan bahwa yang terakhir kali menyetubuhinya sampai hamil adalah saudara Kamal ;
Bahwa menurut keterangan saksi Karina yang telah menyetubuhi dirinya adalah saudara Wahyu, saudara kolong dan terdakwa, yang menyebabkan saksi Karina hamil adalah akibat disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan saksi Karina bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi Karina di rumah saksi ;
Bahwa selama ini terdakwa tinggal di rumah saksi karena terdakwa sendiri sudah tidak diterima di keluarganya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti kenapa diperiksa dipersidangan ini karena terkait dengan persetubuhan yang telah terdakwa lakukan kepada saksi Karina ;
Bahwa usia saksi Karina masih 15 tahun ;
Bahwa awalnya pada bulan Juni tahun 2014 mengenai tanggalnya terdakwa lupa terdakwa melihat saksi Karina selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai kain handuk hingga membuat terdakwa terangsang, hingga akhirnya pada malam harinya sekitar jam 01.00 Wita saat saksi Karina sedang tidur terdakwa mendatangi saksi Karina di kamarnya dan langsung berbaring disamping saksi Karina yang sedang tidur sambil meraba payudara saksi Karina ;
Bahwa ketika terdakwa sedang meraba payudara saksi Karina kemudian tiba-tiba saksi Karina bangun dan seketika itu juga terdakwa langsung menarik celana jeans hitam dan celana dalam yang dikenakan saksi Karina sampai lutut, setelah celana jeans hitam dan celana dalam karina berhasil turun kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Karina kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma kedalam alat kelamin saksi Karina ;
Bahwa setelah menyetubuhi saksi Karina terdakwa kemudian berbaring sebentar disamping saksi Karina hingga kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi Karina ;
Bahwa saat terdakwa hendak menarik celana jeans hitam dan celana dalam saksi Karina saat itu saksi Karina sempat berusaha menarik celananya dan menendang terdakwa ;
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi Karina hingga menyebabkan saksi Karina hamil ;
Bahwa terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi Karina selama ini dan tidur di rumah orang tua saksi Karina ;
Bahwa pintu kamar saksi Karina hanya terbuat dari sebuah kain saja ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Karina kalau malam hari karena kalau siang hari terdakwa bekerja ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap tercantum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa tersebut serta dihubungkan dan dikaitkan dengan barang bukti, surat-surat atau Visum et Repertum yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta hukum dalam perkara ini yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Karina masih berusia 15 (lima belas) tahun saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa benar awalnya pada bulan Juni tahun 2014 terdakwa melihat saksi Karina selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai kain handuk hingga membuat terdakwa terangsang, hingga akhirnya pada malam harinya sekitar jam 01.00 Wita saat saksi Karina sedang tidur terdakwa mendatangi saksi Karina di kamarnya dan langsung berbaring disamping saksi Karina yang sedang tidur sambil meraba payudara saksi Karina
Bahwa benar ketika terdakwa sedang meraba payudara saksi Karina kemudian tiba-tiba saksi Karina bangun dan seketika itu juga terdakwa langsung menarik celana jeans hitam dan celana dalam yang dikenakan saksi Karina sampai lutut, setelah celana jeans hitam dan celana dalam karina berhasil turun kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Karina kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma kedalam alat kelamin saksi Karina ;
Bahwa benar saat terdakwa hendak menarik celana jeans hitam dan celana dalam saksi Karina saat itu saksi Karina sempat berusaha menarik celananya kembali dan menendang terdakwa
Bahwa benar terdakwa sering menyetubuhi saksi Karina karena terdakwa sendiri tinggal di rumah orang tua saksi Karina ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Karina hamil ;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 009/VR/RHS/PKM-STB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Anisah, dokter dari Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap Karina Binti Muh. ARifin yang menyebutkan :
Hasil pemeriksaan luar :
1. Kepala : tidak ada kelainan
2.Pipi : tidak ada kelainan
3. Gigi : tidak ada kelainan
4. Pundak Kiri : tidak ada kelainan
5. Perut : bentuk cembung teraba bagian-bagian janin dan gerakan janin, denyut jantung janin seratus dua puluh dua kali permenit
6. Kelamin : Merah disekitar lubang vagina, selaput dara tampak tidak utuh, luka robek diarah jarum jam tiga, enam, sembilan dan dua belas
7. Tangan Kiri : tidak ada kelainan
8. Punggung : tidak ada kelainan
9. Dubur/anus : tidak ada kelainan
10. Kaki Kanan : tidak ada kelainan
11. Kaki Kiri : tidak ada kelainan
12. Bagian tubuh lainnya : tidak ada kelainan
Kesimpulan : hasil pemeriksaan luar kami dan pemeriksaan urin sebagaimana tersebut diatas, maka kami mengambil suatu kesimpulan bahwa liang senggama korban tidak utuh akibat kekerasan benda tumpul dan saat ini sedang hamil ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar jeans pendek warna hitam merk Zhi Qing Lang, 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda merk Ranger, 1 (satu) lembar celana dalam warna krem motif bunga-bunga, dimana barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan dan baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenali barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 009/VR/RHS/PKM-STB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Anisah, dokter dari Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap Karina Binti Muh. ARifin yang menyebutkan :
Hasil pemeriksaan luar :
1. Kepala : tidak ada kelainan
2.Pipi : tidak ada kelainan
3. Gigi : tidak ada kelainan
4. Pundak Kiri : tidak ada kelainan
5. Perut : bentuk cembung teraba bagian-bagian janin dan gerakan janin, denyut jantung janin seratus dua puluh dua kali permenit
6. Kelamin : Merah disekitar lubang vagina, selaput dara tampak tidak utuh, luka robek diarah jarum jam tiga, enam, sembilan dan dua belas
7. Tangan Kiri : tidak ada kelainan
8. Punggung : tidak ada kelainan
9. Dubur/anus : tidak ada kelainan
10. Kaki Kanan : tidak ada kelainan
11. Kaki Kiri : tidak ada kelainan
12. Bagian tubuh lainnya : tidak ada kelainan
Kesimpulan : hasil pemeriksaan luar kami dan pemeriksaan urin sebagaimana tersebut diatas, maka kami mengambil suatu kesimpulan bahwa liang senggama korban tidak utuh akibat kekerasan benda tumpul dan saat ini sedang hamil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Nunukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa ;
2.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ;
3. Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Ad.1. Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa kata ‘barangsiapa’ disini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barangsiapa tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama Kamaluddin Bin Barru, yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat penuntutan Penuntut Umum. Dengan demikian yang dimaksud dengan ‘barangsiapa’ disini adalah Terdakwa Kamaluddin Bin Barru, dengan demikian unsur “barang siapa”, telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak .
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur secara keseluruhan
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja di sini, dalam riwayat pembentukan KUH Pidana yang dapat kita jumpai dalam memori van toelichting (MvT)-nya, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu dan harus menginsyafi, menyadari atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu, sedangkan “kekerasan atau ancaman kekerasan” merupakan tindakan yang demikian rupa dilakukan seseorang yang ditujukan kepada orang lain baik dengan melakukan penganiayaan, memukul atau bentuk hal lain yang menurut orang yang menjadi korban tersebut merasakan sakit atau melakukan tekanan psikis yang mengakibatkan orang yang terkena tekanan psikis tersebut merasa takut sehingga mau tidak mau menuruti kehendak dari pelaku, mengancam adalah melakukan perbuatan dengan tujuan menakut-nakuti supaya mau menuruti apa yang dikehendakinya, kemudian yang dimaksud “anak” di sini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap di persidangan, awalnya pada bulan Juni tahun 2014 terdakwa yang tinggal di rumah orang tua saksi Karina melihat saksi Karina selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai kain handuk hingga membuat terdakwa merasa terangsang, oleh karena terdakwa terangsang karena melihat saksi Karina selesai mandi hingga akhirnya pada malam harinya sekitar jam 01.00 Wita saat saksi Karina sedang tidur terdakwa mendatangi saksi Karina di kamarnya dan langsung berbaring disamping saksi Karina yang sedang tidur sambil tangan terdakwa meraba payudara saksi Karina, ketika terdakwa sedang meraba payudara saksi Karina kemudian tiba-tiba saksi Karina bangun dan seketika itu juga terdakwa langsung menarik celana jeans hitam dan celana dalam yang dikenakan saksi Karina, oleh karena terdakwa berusaha menarik celana jeans hitam dan celana dalam saksi Karina kemudian saksi Karina berusaha menarik kembali celana jeans hitam dan celana dalamnya, akan tetapi oleh karena tenaga terdakwa lebih kuat maka terdakwa berhasil menarik celana jeans hitam dan celana dalam saksi Karina sampai lutut, setelah celana jeans hitam dan celana dalam karina berhasil turun sampai lutut kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Karina kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma kedalam alat kelamin saksi Karina ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menyetubuhi saksi Karina secara berulang ulang setiap ada kesempatan terdakwa selalu menyetubuhi saksi Karina hingga menyebabkan saksi Karina hamil ;
Menimbang, bahwa, terungkap di persidangan, saksi Karina saat melakukan hubungan badan dengan terdakwa saat itu masih berusia 15 tahun, sehingga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, saksi Karina tersebut masih tergolong pengertian “anak” sebagaimana diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas yaitu berupa perbuatan terdakwa yang menarik celana jeans hitam dan celana dalam saksi Karina dan kemudian saksi Karina berusaha menarik kembali celana jeans hitam dan celana dalamnya dan menendang terdakwa telah menunjukkan bahwa adanya kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa ketika akan menyetubuhi saksi Karina;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak” telah terpenuhi dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya .
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘persetubuhan’ di sini adalah perbuatan memasukkan kelamin laki-laki ke dalam lubang kelamin perempuan dengan gerakan-gerakan sebagaimana layaknya dilakukan oleh sepasang suami isteri untuk mendapatkan anak dan ditandai dengan keluarnya sperma laki-laki ke dalam lubang kelamin perempuan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap dipersidangan awalnya pada bulan Juni tahun 2014 terdakwa yang tinggal di rumah orang tua saksi Karina melihat saksi Karina selesai mandi dan hanya mengenakan sehelai kain handuk hingga membuat terdakwa merasa terangsang, oleh karena terdakwa terangsang karena melihat saksi Karina selesai mandi hingga akhirnya pada malam harinya sekitar jam 01.00 Wita saat saksi Karina sedang tidur terdakwa mendatangi saksi Karina di kamarnya dan langsung berbaring disamping saksi Karina yang sedang tidur sambil tangan terdakwa meraba payudara saksi Karina, ketika terdakwa sedang meraba payudara saksi Karina kemudian tiba-tiba saksi Karina bangun dan seketika itu juga terdakwa langsung menarik celana jeans hitam dan celana dalam yang dikenakan saksi Karina, oleh karena terdakwa berusaha menarik celana jeans hitam dan celana dalam saksi Karina kemudian saksi Karina berusaha menarik kembali celana jeans hitam dan celana dalamnya, akan tetapi oleh karena tenaga terdakwa lebih kuat maka terdakwa berhasil menarik celana jeans hitam dan celana dalam saksi Karina sampai lutut, setelah celana jeans hitam dan celana dalam karina berhasil turun sampai lutut kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Karina kurang lebih selama 5 (lima) menit hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma kedalam alat kelamin saksi Karina hingga mengakibatkan saksi Karina Hamil sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 009/VR/RHS/PKM-STB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Anisah, dokter dari Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap Karina Binti Muh. ARifin yang menyebutkan :
Hasil pemeriksaan luar :
1. Kepala : tidak ada kelainan
2.Pipi : tidak ada kelainan
3. Gigi : tidak ada kelainan
4. Pundak Kiri : tidak ada kelainan
5. Perut : bentuk cembung teraba bagian-bagian janin dan gerakan janin, denyut jantung janin seratus dua puluh dua kali permenit
6. Kelamin : Merah disekitar lubang vagina, selaput dara tampak tidak utuh, luka robek diarah jarum jam tiga, enam, sembilan dan dua belas
7. Tangan Kiri : tidak ada kelainan
8. Punggung : tidak ada kelainan
9. Dubur/anus : tidak ada kelainan
10. Kaki Kanan : tidak ada kelainan
11. Kaki Kiri : tidak ada kelainan
12. Bagian tubuh lainnya : tidak ada kelainan
Kesimpulan : hasil pemeriksaan luar kami dan pemeriksaan urin sebagaimana tersebut diatas, maka kami mengambil suatu kesimpulan bahwa liang senggama korban tidak utuh akibat kekerasan benda tumpul dan saat ini sedang hamil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat unsur “melakukan persetubuhan dengannya” ini juga telah terpenuhi dan terbukti dalam wujud nyata perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian semua unsur yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan
perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Karina ;
bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi Karina tersebut mengakibatkan saksi Karina Hamil ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, maka selain akan dijatuhkan hukuman badan, terhadap Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan, yang mana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka haruslah ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan kepadanya juga harus diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar jeans pendek warna hitam merk Zhi Qing Lang, 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda merk Ranger, 1 (satu) lembar celana dalam warna krem motif bunga-bunga, oleh karena barang bukti tersebut milik saksi Karina maka status semua barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada saksi korban Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin melalui orang tuanya yakni saksi Muhammad Arifin Bin Coa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KAMALUDDIN Bin BARRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jeans pendek warna hitam merk Zhi Qing Lang.
1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda merk Ranger.
1 (satu) lembar celana dalam warna krem motif bunga-bunga.
Dikembalikan kepada saksi korban Karina Alias Ina Binti Muhammad Arifin melalui orang tuanya yakni saksi Muhammad Arifin Bin Coa.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SELASA, tanggal 19 MEI 2015 dengan susunan : YOGI ARSONO, SH.KN.MH sebagai Ketua Majelis, NURACHMAT, SH dan HARIO PURWO HANTORO, SH sebagai Hakim-hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUHERI, SH Panitera Pengganti, dan BERSY PRIMA, SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nunukan, di hadapan Terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
NURACHMAT, SH. YOGI ARSONO, SH.KN.MH.
HARIO PURWO HANTORO, SH.
Panitera Pengganti
SUHERI, SH.