53/PID.SUS/2012/PN.SGR
Putusan PN SINGARAJA Nomor 53/PID.SUS/2012/PN.SGR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GEDE OKA
MENGADILI 1.Menyatakan bahwa Terdakwa
PUTUSAN
NOMOR : 53/PID.SUS/2012/PN.SGR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara - perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :----------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : GEDE OKA ;-------------------------------------------
Tempat lahir : Sudaji ;--------------------------------------------------
Umur/Tgl Lahir : 58 Tahun / 31 Desember 1953 ;---------------------
Jenis Kelamin : Laki - laki ;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------
Tempat tinggal : Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Keca
matan Sawan, Kabupaten Buleleng ;---------------
Agama : Hindu ;--------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ;--------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;---------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan :------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;-------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;----------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa ;--------------
Setelah memperhatikan barang - barang bukti di persidangan ;-------------------------
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;-----------------------------------------Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :--------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa GEDE OKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi fidusia yang
mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan dakwaan kedua ;----------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GEDE OKA dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Izuzu type NKR71 HD E2 model MB/LIGHT Truck No. Polisi DK 9435 UF, STNK An. GEDE OKA, alamat Bnjar Dinas Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Tahun pembuatan 2010 Noka : MHCNK71LYA1017716, Nosin : BO17716 warna putih No. BPKB : H.02070779-0 beserta STNK dan kunci kontaknya ;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan truck warna putih DK 9435 UF dengan Nomor BPKB : H.02070779 ;------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) unit kendaraan truck warna putih DK 9435 UF tertanggal 12 Juli 2011 ;--------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain ;-------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar pembelaan lisan pada diri Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan - ringannya ;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan Replik dan secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian juga Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya ;---------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM - 62/SINGA/02/2012, tanggal 29 Pebruari 2012 Terdakwa
didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :-------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia Terdakwa GEDE OKA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2011 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam tahun 2011, bertempat di Banjar Dinas Kaje kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada tanggal 16 Juni 2010 terdakwa mengajukan permohonan kredit untuk pembelian sebuah mobil pada PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar, setelah permohonan kredit tersebut terealisasi selanjutnya mobil tersebut dijadikan jaminan kredit pada PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. 01.400.601.00.095293.7, adapun jenis kendaraan/mobil yang dijadikan jaminan kredit adalah sebuah truk merk Isuzu dengan nomor Polisi DK 9435 UF, Tahun 2010, warna putih, Bak Kayu, Nomor Rangka MHCNK71LYAJ07716, Nomor mesin B017716, No. BPKB H-O 2070779-O dengan nilai kredit sebesar
Rp. 315.072.000,- (tiga ratus lima belas juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ;-
Bahwa selanjutnya perjanjian pembiayaan dengan fidusia tersebut dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 255 tertanggal 22
September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris IDA BAGUS AGUNG SIDI MANTRA, SH.,M.Kn, dimana dalam akta tersebut diterangkan terdakwa bertindak sebagai pemberi fidusia sedangkan pihak PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar yang membiayai pembelian mobil truk tersebut diatas bertindak sebagai penerima Fidusia ;---------------------
Bahwa pihak PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar sebagai penerima Fidusia menerima jaminan BPKB mobil tersebut, sedangkan obyek jaminan Fidusia ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pihak PT. Astra Credit Company (PT. ACC) Denpasar sebagai penerima Fidusia menerima jaminan BPKB mobil tersebut, sedangkan obyek jaminan fidusia berupa sebuah mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi DK 9435 UF, Tahun 2010, warna putih, Bak kayu, Nomor Rangka MHCNK71LYAJ07716, Nomor mesin B017716, No. BPKB H-O 2077779-O dikuasai oleh terdakwa sebagai Pemberi Fidusia ;-----------------
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan kewajibannya untuk membayar kredit mobil tersebut sebanyak 12 (dua belas) kali sampai dengan bulan Juni 2011 namun selanjutnya terdakwa tidak dapat membayar kreditnya ;--
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2011 bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, tanpa ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (dalam hal in pihak PT. Astra Credit Company Denpasar) terdakwa selaku pemberi fidusia telah mengalihkan mobil truk merk Isuszu dengan nomor Polisi DK 9435 UF, Tahun 2010, warna putih, Bak kayu, Nomor Rangka MHCNK71LYAJ07716, Nomor mesin B017716, No.BPKB H-O 2070779-O kepada seseorang yang mengaku bernama HAJI MADORI yang beralamat di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dimana atas pengalihan
tersebut terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Astra Credit Company Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 236.202.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu rupiah) ;--------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa GEDE OKA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2011 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam tahun 2011, bertempat di banjar Dinas Kaje kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :--
Bahwa berawal pada tanggal 16 Juni 2010 terdakwa mengajukan permohonan kredit untuk pembelian sebuah mobil pada PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar, setelah permohonan kredit tersebut terealisasi selanjutnya mobil tersebut dijadikan jaminan kredit pada PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. 01.400.601.00.095293.7, adapun jenis kendaraan/mobil yang dijadikan jaminan kredit adalah sebuah truk merk Isuzu dengan nomor Polisi DK 9435 UF, Tahun 2010, warna putih, Bak Kayu, Nomor Rangka MHCNK71LYAJ07716, Nomor mesin
B017716, No. BPKB H-O 2070779-O dengan nilai kredit sebesar
Rp. 315.072.000,- (tiga ratus lima belas juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ;-
Bahwa selanjutnya perjanjian pembiayaan dengan fidusia tersebut dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 255 tertanggal 22 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris IDA BAGUS AGUNG SIDI MANTRA, SH.,M.Kn, dimana dalam akta tersebut diterangkan terdakwa bertindak sebagai pemberi fidusia sedangkan pihak PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar yang membiayai pembelian mobil truk tersebut diatas bertindak sebagai penerima Fidusia ;---------------------
Bahwa pihak PT. Astra Credit Company (PT.ACC) Denpasar sebagai penerima Fidusia menerima jaminan BPKB mobil tersebut, sedangkan obyek jaminan Fidusia ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pihak PT. Astra Credit Company (PT. ACC) Denpasar sebagai penerima Fidusia menerima jaminan BPKB mobil tersebut, sedangkan obyek jaminan fidusia berupa sebuah mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi DK 9435 UF, Tahun 2010, warna putih, Bak kayu, Nomor Rangka MHCNK71LYAJ07716, Nomor mesin B017716, No. BPKB H-O 2077779-O dikuasai oleh terdakwa sebagai Pemberi Fidusia ;-----------------
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan kewajibannya untuk membayar kredit mobil tersebut sebanyak 12 (dua belas) kali sampai dengan bulan Juni 2011 namun selanjutnya terdakwa tidak dapat membayar kreditnya ;--
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2011 bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, tanpa ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (dalam hal in pihak PT. Astra Credit Company Denpasar) terdakwa selaku pemberi fidusia telah mengalihkan mobil truk merk Isuszu dengan nomor Polisi DK 9435 UF, Tahun 2010, warna putih, Bak kayu, Nomor Rangka MHCNK71LYAJ07716, Nomor mesin
B017716, No.BPKB H-O 2070779-O kepada seseorang yang mengaku bernama HAJI MADORI yang beralamat di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dimana atas pengalihan tersebut terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Astra Credit Company Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 236.202.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu rupiah) ;--------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;----------------------------
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa
tidak mengajukan eksepsi sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan ;----
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 5 ( lima ) orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dan memberikan keterangan sebagai berikut ;----------------------
1. Saksi I PUTU SUARSA :---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pada adalah karyawan PT Astra Credit Company Denpasar yang ditugaskan pada bagian penyelesaian masalah tunggakan kredit, dimana pernah mendapatkan tugas untuk mendekati atau menelusuri tentang tunggakan kredit kendaraan truck, dimana Gede Oka/Terdakwa ini adalah salah satu penunggak kredit yang dimaksud, setelah ditelusuri ternyata kendaraan truk dimaksud sudah dijual atau dipindah tangankan oleh GEDE OKA/Terdakwa selaku debitur tanpa persetujuan dari perusahaan selaku kreditur dalam hal ini PT Astra Credit Company ;--------
- Bahwa saat akad kredit terdakwa menandatanganinya dimana blanko sudah tersedia dan isinya sudah baku dengan memakai sistim lising ;----------------
- Bahwa awalnya Terdakwa menunggak dalam pembayaran cicilan kredit truknya, dimana Gede Oka sudah membayar ciciclan sebanyak 2 (dua) belas kali, pada pembayaran ke 13 (tiga belas) dan seterusnya mulai menunggak sampai dengan saat sekarang, pada bulan ke 3 (tiga) dari mulai menunggak saksi diperintahkan untuk menjajagi ke alamat yang bersangkutan, namun tidak pernah bertemu dengan Gede Oka dan setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata kendaraan truk yang di kredit tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa persetujuan dari PT ASTRA Credit Company Denpasar selaku kreditur dari kami lagi diperintahkan untuk menelusuri kendaraan tersebut selanjutnya kendaraan ditemukan di air sanih kemudian diamankan dan melapotkan pada polisi ;------------------
- Bahwa dalam kontrak perjanjiannya kreditnya memang ada, debitur tidak boleh menjual tanpa persetujuan dari kreditur, dan ternyata terdakwa selaku kreditur telah menjual truk yang dibelinya secara mencicil dari PT Astra Credit Company selaku kreditur ;-------------------------------------------
- Bahwa truk tersebut oleh terdakwa dijual kepada Pak Haji Nur dari celukan bawang jenis truknya adalah jenis Izuzu tahun 2010 dan cicilan lunas dalam jangka waktu 38 (tiga puluh delapan) bulan dan besar cicilan yang harus dibayar tiap bulan adalah Rp. 6000.000,- (enam juta rupiah) ;---------
- Bahwa setahu saksi terdakwa pernah datang ke perusahaan dengan tujuan akan meng oper kreditkan truknya, namun sampai dengan saat ini truknya sudah terjual/sudah dioperkan kepada orang lain dan terdakwa tidak menindak lanjuti atau tidak tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sehingga dari perusahaan belum ada ijin sampai dengan saat sekarang ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 236.000.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dilihat di persidangan dimana kendaraan truk diparkir di halaman PN Singaraja ;--------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;------------------
2. Saksi ANANG SUBANDRIO :---------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah karyawan PT Astra Credit Company Denpasar sejak tahun 2003 dan pada tahun 2006 saksi ditugaskan di bagian penagihan (Collection) sehingga masalah tunggakan, denda dan alih kontrak akan berurusan dengan bagian penagihan dahulu untuk mengetahui sisa hutang dari debitur yang akan ditangani ;--------------------------------------------------
- Bahwa Gede Oka dalam hal ini selaku debitur dari PT Astra Credit Company Denpasar selaku Kreditur, dimana Gede Oka selaku Debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan hutang pembelian satu unit Truk Izuzu Th 2010, terhitung pada cicilan ke tiga belas dan seterusnya namun truk yang dibeli di cicil tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa persetujuan dan ijin dari PT Astra Credit Company selaku Kreditur ;------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah diberikan teguran dan sering dijajagi ke rumahnya, namun Gede Oka selalu beralasan kendaraan dalam keadaan macet dan berjanji dananya akan segera cair tetapi tidak pernah terbukti ;----------------
- Bahwa Gede Oka pernah datang sekali ke kantor PT Astra Credit Company, bersama - sama dengan dua orang lain yaitu mengaku bernama Pak Haji dan Yudistira, dimana Terdakwa mengutarakan niatnya akan mengalihkan/menoper kreditkan truknya kepada Pak Haji, namun saat itu persyaratannya belum lengkap sehingga belum disetujui dan belum diberikan ijin untuk menopernya kepada orang lain ;---------------------------
- Bahwa Gede Oka mengutarakan niatnya untuk menandatangani surat permohonan alih kontrak pada tanggal 11 Juli 2011 sekira jam 15.30 Wita, saat itu permohonan memang ada tetapi tidak dilengkapi dengan syarat - syarat lainnya yang sudah disetujui dalam perjanjian kontrak fidusia, padahal sudah disuruh melengkapi tetapi sampai dengan saat sekarang tidak bisa dilengkapi ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB truk atas nama Gede Oka sendiri/terdakwa dan BPKB baru bisa diambil jika sudah lunas oleh Gede Oka sendiri atau orang lain berdasarkan surat Kuasa dari Gede Oka ;-----------------------------------------
- Bahwa sebelum ditandatangani akad kredit pasti diadakan survei, jika memenuhi syarat baru diberikan jangka waktu pembayarannya adalah selama 48 (empat puluh delapan bulan) setiap bulannya dengan cicilan sebesar Rp. 6.745.000,- dan terdakwa sudah 13 kali mencicicl, pada ciciclan ke 13 tidak pernah dibayar sampai saat ini termasuk juga dendanya juga tidak dibayar ;------------------------------------------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;-------------------
3. Saksi KETUT SRIAMA ;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi yang membeli monil truk jenis Izuzu dari Pak Haji nur yang mengaku beralamat di celukan bawang, ternyata mobilnya bermasalah yang sebelumnya tidak saksi ketahui ;---------------------------------------------
- Bahwa yang pertama menawarkan mobil tersebut adalah Bapak Komang orangnya sebelumnya saksi tidak kenal, yang mengatakan mau menjualkan mobilnya Pak Haji dan menawarkan mobil truk tersebut kepada saksi ;------
- Bahwa saksi sudah mengecek mobil atas nama Gede Oka dan juga BPKBnya, keadaan mobil sudah saksi cek ternyata cocok dengan STNK maupun BPKBnya ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa harga yang ditawarkan adalah Rp. 153.000.000,- (seratus lima
puluh tiga juta rupiah), ada bukti kwitansinya dan sudah saksi bayar lunas kepada Pak Haji Nur di Celukan Bawang. Bahkan mobil tersebut sudah saksi samsat, dan saat mobil ada di Singaraja ada petugas polisi yang mencegatnya katanya mobil truk tersebut bermasalah ;-------------------------
- Bahwa transaksi pembayaran dilakukan di rumah Pak Haji Nur di Celukan Bawang pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2011, saksi tidak curiga karena semua surat - surat yang terkait denganmobil tersebut saat itu sudah lengkap dan diperlihatkan oleh Haji Nur ;----------------------------------------
- Bahwa setelah mobil disita saksi menghubungi Haji Nur dan mencari ke rumahnya di Celukan Bawang, ternyata Haji Nur sudah pergi dari sana dan rumahnya hanya rumah kontrakan ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi merasa ditipu dan dirugikan saksi sebagai pengusaha bengkel dan sekarang masih memiliki 4 (emapat) mobil angkutan ;--------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak mengerti atas keterangan saksi ;-------------------------------------------------------------
4. Saksi NYOMAN SUARDA ;------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui masalahnya, hanya saksi kebetulan pada tanggal 12 Juli 2011 sedang berada di rumahnya Ketut Sriama, disana saksi melihat dan mendengar ada orang yang mnawarkan kendaraan truk jenis Izuzu yang menawarkan kepada Ketut Sriama saksi melihat dan berbicara lewat telpondengan seseorang mengenai truk tersebut, kemudian saksi dan Ketut Sriamamenyetujui membeli truk dengan harga Rp. 153.000.000,- selanjutnya saksi melihat Ketut Sriama dan istrinya dan orang yang menawarkan truk tersebut pergi ke Celukan Bawang dengan mengendarai truk yang ditawarkan tersebut ;-----------------
- Bahwa saksi mendengar pembicaraan dari Ketut Sriama dan orang yang menawarkan truk tersebut mereka ke Celukan Bawang untuk menemui
Haji Nur/Haji Madori sebagai pemilik truk Izuzu tersebut sedangkan saksi tidak mengetahui mengenai surat - surat dari truk tersebut namun saksi pernah diperlihatkan BPKB Truk tersebut saksi mengira BPKB sudah sesuai dengan fisik kendaraan dari truk Izuzu tersebut ;------------------------
- Bahwa Ketut Sriama jadi membeli truk tersebut sebab datang dari celukan Bawang sudah mengendarai truk tersebut menuju rumahnya di Desa Pujungan Pupuan Kabupaten Tabanan ;-------------------------------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak tahu terhadap keterangan saksi ;------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi NI NENGAH WIRYANTI ;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah istri I Ketut Sriama yang mengetahui pada hari selasa tanggal 12 Juli 2011 sekira jam 11.00 Wita di rumah saksi sudah ada yang menunggu yakni seorang laki - laki yang bernama Komang dengan membawa 1 (satu) unit truk Izuzu Elf dengan Nomor polisi DK 9435 UF Tahun 2010 warna putih Bak Kayu, yang dibawanya dan menawarkannya kepada suami saksi lalu dengan menggunakan Hand Phone milik suami saksi berkomunikasi tawar menawar dengan bosnya komang yang mengaku bernama Haji Nur/Haji Madori, kemudian ada komunikasi lewat telpon dan disepakati harga mobil truk tersebut sebesar Rp. 153.000.000,- saat itu juga suami saksi sempat menanyakan prihal BPKB yang dijawab sudah ada atas nama GEDE OKA, kemudian setelah sepakat harga dan setelah mengambil uang di BRI Seririt, suami saksi dan saksi serta Komang berangkat ke Celukan Bawang dengan menemui Haji Nur dan istrinya setelah Haji Nur memperlihatkan BPKB dan buku KIR, lalu suami saksi mengecek Nosin dan Noka serta identitas lain yang tertera dalam BPKB yang diperlihatkan oleh Haji Nur dengan fisik kendaraan cocok kemudian suami saksi membayar tunai mobil truk tersebut, disaksikan oleh
saksi sendiri dan Komang dan setelah selesai pembayaran truk suami saksi dan saksi bawa ke rumah saksi ;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi telah membuatkan bukti pembayaran berupa 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Haji Nur ;--------
----------Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi ;------------------------------------------------------------------------------
6. Saksi NYOMAN YUDISTIRA ;--------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Juni 2011 sekira jam 13.00 Wita saksi berada di Kantor PT. Astra Credit Company Denpasar dengan tujuan untuk mengurus mobil yang tabrakan, kemudian datang terdakwa mengatakan sedang mengurus permohonan alih kontrak kendaraan truk miliknya, dimana saat itu saksi melihat terdakwa bersama dengan seseorang yang bernama Pak Haji Nur/. Pada saat mengajukan permohonan alih kontrak tersebut saksi sempat bertanya kepada pegawai PT. Astra CompanyDenpasar, “Apakah bisa kendaraan tersebut dibawa oleh Pak Haji?, kemudian oleh pegawai PT. Astra Credit Company dijawab, “boleh membawa kendaraan tersebut apabila administrasi sudah lengkap dan disetujui”, selanjutnya setelah selesai urusan lalu saksi pulang, sehingga saksi tidak mengetahui untuk kelanjutan alih kontrak kendaraan tersebut ;--------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengajukan alih kontrak kendaraan Izuzu Elf miliknya disebabkan karena ia sudah tidak mampu lagi mengangsur kendaraan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa rencananya terdakwa akan mengalih kontrakkan mobil tersebut kepada Pak Haji dan ciri - ciri dari Pak Haji Madori/Haji Nur sendiri adalah bertubuh kecil, kurus memakai kopiah ;----------------------------------
----------Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;----------------
----------Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa GEDE OKA sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membenarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli sebuah kendaraan mobil jenis truk dengan cara mencicil dari PT Astra Credit Company di Denpasar, setelah melalui beberapa proses permintaan Terdakwa penuhi dan diberikan mencicil sebuah truk jenis Izuzu DK 9435 U dan Terdakwa sudah mencicil sebanyak 12 kali sedangkan pada cicilan ke 13 terdakwa tidak bisa membayar selanjutnya terdakwa menoperkreditkan truk tersebut pada orang lai (Haji Nur) dari Celukan Bawang, setelah sama - sama datang ke Kantor PT. Astra Credit Company di Denpasar, disana Terdakwa disodori beberapa persyaratan dan disuruh mengisi surat permohonan setelah surat permohonan ditanda tangani terus terdakwa keluar dan pulang bersama Pak Hji Nur/Haji Madori ke Singaraja, kemudian truk tersebut dibawa oleh Pak Haji, jadi Terdakwa tidak mengerti mengapa dijadikan terdakwa dalam perkara ini dan kejadian tersebut kira - kira bulan Juni 2011 ;-----------------
- Bahwa persyaratan saat membeli kendaraan tersebut adalah dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- dan cicilan setiap bulannya sebanyak Rp. 6500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) tahun ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyarankan agar Pak Haji Nur membayar lunas dan suruh ambil BPKB rencananya Terdakwa akan memberikan tambahan uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun sampai sekarang Pak Haji tidak terdengar kabarnya lagi ;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
- Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;-------
----------Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barangbukti berupa:------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Izuzu type NKR71 HD E2 model MB/LIGHT Truck No. Polisi DK 9435 UF, STNK An. GEDE OKA, alamat Bnjar Dinas Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Tahun pembuatan 2010 Noka : MHCNK71LYA1017716, Nosin : BO17716 warna putih No. BPKB : H.02070779-0 beserta STNK dan kunci kontaknya ;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan truck warna putih DK 9435 UF dengan Nomor BPKB : H.02070779 ;------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) unit kendaraan truck warna putih DK 9435 UF tertanggal 12 Juli 2011 ;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum karenanya dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;---------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa dan Barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membenarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
- Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;---------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, Terdakwa dan barang - barang bukti yang diajukan dipersidangan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana yang disusun secara Alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 372 KUHP, atau Kedua melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia dimana menurut Majelis sesuai dengan fakta di persidangan Terdakwa melanggar dalam dakwaan Kedua yaitu Pasal 36 UU RI Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Unsur “PEMBERI FIDUSIA”;----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pemberi Fidusia” sesuai dengan Pasal 1 butir 5 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yaitu : I PUTU SUARSA, ANANG SUBANDRIYO, dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa benar Terdakwa telah membeli truk merk Izuzu Elf dengan Nomor Polisi DK 9435 UF Tahun 2010 warna putih, bak kayu secara kredit pada PT. Adstra Credit Company Denpasar pada tanggal 16 juni 2010 dan ketika permohonan kredit mobil tersebut sedang diproses terdakwa bersama dengan istri terdakwa pernah menandatangani Surat Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, serta Surat Pernyataan Bersama bertempat di rumah terdakwa, selanjutnya telah dibuat Akata Jaminan Fidusia Nomor 225 tanggal 22 September 2010 dan didalam akta tersebut yang menjadi Pemberi Fidusia adalah Terdakwa Gede Oka sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT. Astra Sedaya Finance yang merupakan bagian dari PT. Astra Credit Company ;------------------------------------------------------------------
Sehingga unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;------------------------
2. Unsur “YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA ;-----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mengandung pengertian apabilasalah satu unsur terbukti maka unsur lain dianggap terpenuhi seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yaitu : I Putu Suarsa, Anang Subandriyo, I Ketut Sriama, Ni Nengah Wiryanti, I Nyoman
Suarda, Nyoman Yudistira, dan keterangan Terdakwa sendiriyang telah terungkap di persidangan diperoleh fakta - fakta sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa benar sekitar bulan Juni 2011 bertempat di rumah terdakwa di banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terdakwa telah menyerahkan/mengalihkan kendaraan truk Izuzu Elf dengan Nomor Polisi DK 9435 UF Tahun 2010, warna putih, bak kayu yang masih dalam masa kredit pada PT. Astra Credit Compny Denpasar kepada Haji Madori/Haji Nur dimana Haji Madori menjanjikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai kompensasi alih kontrak mobil tersebut, namun uang tersebut tidak pernah diberikan kepada terdakwa, selanjutnya Haji Madori/Haji Nur menjual mobil tersebut kepada I Ketut Sriama dengan harga sebesar
Rp. 153.000.000,- (seratus lim puluh tiga juta rupiah), lengkap dengan BPKB yang diduga palsu ;----------------------------------------------------------------------------------
Sehingga unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;------------------------
3. TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ;-----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yaitu : I Putu Suarsa, Anang Subandriyo, I Ketut Sriama, Ni Nengah Wiryanti, I Nyoman Suarda, Nyoman Yudistira, dan keterangan Terdakwa sendiriyang telah terungkap di persidangan diperoleh fakta - fakta sebagai berikut :----------------------------------
---------Bahwa terdakwa pernah mendatangi Kantor PT. Astra Credit Company Denpasar dengan tujuan untuk mengajukan permohonan alih kontrak kredit 1 (satu) unit mobil truk merk Izuzu Elf dengan Nomor polisi DK 9435 UF tahun 2010, warna putih, bak kayu yang masih dalam masa kredit pada PT. Astra Credit Company Denpasar kepada Haji Madori/Haji Nur, namun sebelum ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Penerima Fidusia (PT. Astra Credit Company Denpasar) Terdakwa telah mengalihkan/menyerahkan mobil tersebut kepada Haji Madori/Haji Nur yang dilakukan Terdakwa pada bulan Juni 2011 bertempat di
rumah terdakwa di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ;-------------------------------------------------------------------------
Sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;--
-----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti dalam wujud perbuatan terdakwa, maka Majekis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA”, melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatik kedua ;----------------------
---------Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak didapat
adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat meniadakan pemidanaan atas diri Terdakwa, sehingga untuk itu Terdakwa patut dipidana, namun sebelum itu akan dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan pidana atas diri Terdakwa ;------------------------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN ; ----------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;-------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. Astra Credit Company Denpasar dan saksi I KETUT SRIAMA ;-------------------------------------------------------
HAL - HAL YANG MERINGANKAN ;------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;--------------------------------------
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;---------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan melainkan lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif ;----------------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan pasal
194 KUHAP ;----------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa telah terbukti, maka kepada Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP ;------------------------------------------------------
---------Mengingat, Pasal 36 Undang - undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Undang - Undang No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang - undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan perundangan lainnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Terdakwa “ GEDE OKA” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA”;-----------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------------------
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum masa percobaaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;--------------------------------------------------------
4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurngan selama 1 (satu) bulan ;---------------------------------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Izuzu type NKR71 HD E2 model MB/LIGHT Truck No. Polisi DK 9435 UF, STNK An. GEDE OKA,
alamat Banjar Dinas Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Tahun pembuatan 2010 Noka : MHCNK71LYA1017716, Nosin
: BO17716 warna putih No. BPKB : H.02070779-0 beserta STNK dan
kunci kontaknya ;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan truck warna putih DK 9435 UF dengan Nomor BPKB : H.02070779 ;------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) unit kendaraan truck warna putih DK 9435 UF tertanggal 12 Juli 2011 ;--------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain ;--------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
----------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012, oleh kami KETUT SUDIRA, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, PUTU AYU SUDARIASIH, SH.,MH., dan KURNIA MUSTIKAWATI, SH., masing - masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dan dibantu oleh DEWA KETUT SUPARDI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh GUSTI NGURAH AGUS SUMARDIKA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan Terdakwa ;---------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PUTU AYU SUDARIASIH, SH,MH. KETUT SUDIRA, SH.,MH.
KURNIA MUSTIKAWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
DEWA KETUT SUPARDI, SH.