19/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 19/PID.SUS/2018/PT SBY
MUHAMMAD ATHOK ILLAH
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum II. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 6 Pebruari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR 4. Menghukum Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 9 Tahun 2013 2) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/49/HK/ 424. 013/2014 3) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 13 Tahun 2015 4) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/104/HK/ 424. 013/2015 5) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 12 Tahun 2015 6) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/480/HK/ 424. 013/2015 7) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800. 25/402/ 424. 076/2015 8) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 220/124/ 424. 076/2014 9) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800. 25/403/ 424. 076/2015 10) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/750/HK/ 424. 013/2013 11) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/489/HK/ 424. 013/2015 12) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa ( SPJ ADD ) Bagian Semester I Tahun Aggaran 2014 13) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2014 14) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester I Tahun Anggaran 2015 15) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2015 16) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap I Tahun Anggaran 2015 17) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap II Tahun Anggaran 2015 18) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap III Tahun Anggaran 2015 19) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Semare Tahun 2014 20) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa semare Tahun 2015 Dikembalikan kepada saksi ANDAR SULISTYORINI. 21) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2014 22) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2014 23) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2015 24) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2015 25) 3 (tiga) bendel Dokumen Asli pencairan DD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester Tahap : I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015 26) 1(satu) bendel foto copy SK Pelantikan menduduki Jabatan atas nana DUGEL LENGGONO,SE., dengan Nomor : 821. 2/728/ 424. 073/2016 tanggal 23 Desember 2016 27) 1 (satu) bendel foto copy Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2016 dengan Nomor : 950/002/Kep/ 424. 067/2016 tanggal 04 Januari 2016 Dikembalikan kepada saksi DUGEL LENGGONO 28) 1 (satu) buah CPU 29) 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Jatim Cabang Pasuruan dengan Nomor Rekening Tabungan : 0232278978, atas nama Kas Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Pasuruan pada tanggal 17 Desember 2013 Dikembalikan kepada saksi MAHDI 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 19/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD ATHOK ILLAH;
Tempat lahir : Pasuruan;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun /14 April 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Semare Desa Semare RT 03, RW 01 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kaur Pemerintahan Desa Semare/Plt Sekdes Semare.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari:
Penyidik serjak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2017;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri sejak tanggal
25 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018;
Perpanjangan ke-I (satu) Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2018;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 9 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 10 Maret 2018;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 11 Maret 2018 sampai dengan tanggal 9 Mei 2018.
Terdakwa menunjuk Penasihat Hukum yang bernama Yuliana Heriantiningsih, S.H., M.H., Advent Dio Randy, S.H., Frendika Suda Utama, S.H. yang berkantor di Jalan Legundi No. 31 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Pebruari 2018.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut:
Telah membaca dan memperhatikan:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 19 April 2018 Nomor 19/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding; dan
Surat Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 19 April 2018 Nomor 19/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, dan
Berkas perkara Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby tanggal 6 Pebruari 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tanggal 26 Oktober 2017 Nomor Regester Perkara: PDS-08/Bangil/10/2017 yang yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHpada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi antara tanggal 12 Mei 2014 s/d tanggal 15 Desember 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain antara Bulan Mei 2014 s/d bulan Desember 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain antara tahun 2014 s/d tahun 2015 bertempat di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini (berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015, Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan, dengan total sebesar Rp415.200.000,00 (empat ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp288.156.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Bahwa penetapan lokasi dan alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 diatur dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 400/49/HK/424.013/2014 sebagai beriut:
Untuk Semester I sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu);
Untuk Semester II sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu);
Sehingga total Alokasi Dana Desa Semare tahun 2014 sebesar Rp150.400.000,00 (serratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Sedangkan penetapan Lokasi dan alokasi Dana Desa Semare Tahun 2015 diatur dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 900/489/HK/ 424.013/2015 sebagai berikut:
Untuk Semester Pertama sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Untuk Semester Kedua sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Sehingga total Alokasi Dana Desa Semare tahun 2014 sebesar Rp264.800.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2014 s/d 20115 adalah untuk membiayai program Pemerintah dalam melksanakan kegiatan pemerintahan dan memberdayakan masyarakat yang bertujuan untuk:
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelayan dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya;
Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan otensi desa;
Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakar desa;
Mendorong peningkatan swadaya gotong royang masyarakat.
Bahwa untuk penetapan lokasi dan Dana Desa (DD) tahun 2015 diatur berdasakan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 900/480/HK/424.013/ 424.013 yang ditetapka pada tanggal 21 Mei 2015 sebagai berikut:
Untuk tahap pertama sebesar Rp115.262.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Untuk tahap kedua sebesar Rp115.262.400,00 (serratus lima belas juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Untuk tahap ketuga sebesar Rp57.631.200,00 (lima puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan pemberian Dana Desa (DD) pada tahun 2015 adalah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kua;itas hidup menusia serta penangguilangan kemiskinan, melalui:
Pemenuhan kebutuhan dasar;
Pembangunan sarana dan prasarana desa;
Pengambangan ekonomi local;
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Bahwa mekanisme persyaratan pengajuan Alokasi Dana Desa tahun 2014 dan Alokasi Dana Desa tahun 2015 serta Dana Desa tahun 2015 pihak Desa Semare mengajukan APBDes tahun 2014 dan tahun 2015 yang berdasarkan Musyawarah Desa Semare bersama Kepala Desa, BPD Desa Semare dan tokoh masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH selaku Sekretaris Desa dan Ketua BPD Desa Semare, untuk selanjutkan diserahkan ke Kecamatan Kraton untuk di Verifikasi, dari kecamatan Kraton Diserahkan ke Bapemas untuk diajukan pencairan ke BKAD setelah itu Desa Semare menunggu pencairan dana dari pemerintah Kabupaten Pasuruan;
Adapun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 yang diterima Desa Semare, Kraton, Kabupaten Pasuruan terbagi menjadi 2 (dua) pencairan dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 ada 2 (dua), sedangkan untuk
Dana Desa (DD) tahun 2015 ada 3 (kali) tahapan pencairan. Pada tahun 2014 sampai dengan 2015 Bank Jatim Cabang Pasuruan No. Rekening : 0232278978. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tersebut sebagai berikut:
| No. | URAIAN | TANGGAL | JUMLAH (Rp) | KET |
| 1. | SPM No: 01188/SPM-LS/1.20.05.02/2014 | 12 Mei 2014 | 75.200.000,- | Pencairan ADD Semester I Tahun 2014. |
| 2. | SPM No: 07222/SPM-LS/1.20.05.02/2014 | 04 November 2014 | 75.200.000,- | Pencairan ADD Semester II Tahun 2014. |
| 3. | SPM No: 03632/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 13 Juli 2015 | 132.400.000,- | Pencairan ADD Semester I Tahun 2015 |
| 4. | SPM No: 07377/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 3 Desember 2015 | 132.400.000,- | Pencairan ADD Semester II Tahun 2015. |
| 5. | SPM No: 03633/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 13 Juli 2015 | 115.262.000,- | Pencairan DD Tahap I Tahun 2015. |
| 6. | SPM No: 07360/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 3 Desember 2015 | 115.262.000,- | Pencairan DD Tahap II Tahun 2015. |
| 7. | SPM No: 09264/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 21 Desember 2015 | 57.631.200,- | Pencairan DD Tahap III Tahun 2015. |
Bahwa setiap kali pencairan ADD tahun 2014 sampai tahun 2015 dan DD tahun 2015 Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHberperan aktif menerima dana yang dicairkan tersebut karena saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare telah mempercayai Terdakwa selaku Plt. Sekdes Semare untuk mengelola anggaran ADD 2014, 2015 dan DD 2015 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pencairan ADD tahun 2014
Semester I :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I tahun 2014
pada tanggal 19 Mei 2014 sekitar antara jam 10.00 Wib sampai 11.00 Wib sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi MAHDI selaku Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Semester II :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II tahun 2014 pada tanggal 10 November 2014 sekitar jam 10.00 Wib sampai 11.00 Wib sebesar Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi MAHDI Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dan Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pencairan ADD tahun 2015
Semester I :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I tahun 2015 pada tanggal 15 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dan saksi JAINUL selaku Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana
yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Semester II :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 10.00 WIB sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Kepala Desa dan saksi JAINUL selaku Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2015
Tahap I :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2015 sebanyak dua kali yaitu :
Pada tanggal 15 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH sebesar Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pada tanggal 27 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp97.700.000,00 (Sembilan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH Rp97.700.000,00 (Sembilan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Tahap II :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp115.250.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya sebesar Rp115.250.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Tahap III :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2015 pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 10.00 Wib Rp57. 650.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare
kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya sebesar Rp57. 650.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Bahwa untuk mempertanggung jawabkan Keseluruhan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 Desa Semare selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare secara bertahap dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) tahun 2015, dimana Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHmenyerahkan konsep uraian kegiatan yang direncanakan / yang telah dilaksanakan dengan menyerahkan data pendukung berupa nota – nota pembelian barang maupun kuitansi – kuitansi fiktif selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH memerintahkan Saksi Mahdi dan saksi Jainul mengetik dan menandatangani kwitansi-kwitansi seolah-olah ada kegiatan di Desa Semare yang menggunakan Alokasi Dana Desa tahun 2014 sampai 2015 dan Dana Desa 2015.
Bahwa kwitansi-kwitansi dan nota-nota bukti pendukung dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) 2015 yang dipalsukan (Fiktif) atau yang isinya tidak benar / realisasinya dilapangan tidak ada, yaitu sebagai berikut :
SPJ ADD Desa Semare Semester I Tahun 2014, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 008 untuk pembayaran 1 botol Tinta printer 100 ml (warna hitam) dan 3 Botol Tinta Printer 100 ml (warna CMY) sebesar RP180.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 06 Januari 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / pembelian tidak pernah ada).
Kwitansi Nomor: 019 untuk pembayaran Biaya Install Ulang Windows sebesar Rp100.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 20 Februari 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 025 untuk pembayaran 1 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) sebesar Rp45.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 07 Maret 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi pada tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 035 untuk pembayaran 2 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) sebesar Rp90.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 08 Mei 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);.
Kwitansi Nomor: 053 untuk pembayaran Biaya Recovery Hardisk dan Install Ulang sebesar Rp230.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 21 Mei 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 21 Mei 2017 dan disetujui oleh Kades H. yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 067 untuk pembayaran 8 buah lampu spiral 50 watt @ Rp115.000,00 dengan total sebesar Rp920.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 25 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 25 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 068 untuk pembayaran 8 set Fitting Lampu @ Rp25.000,00 , 100 meter kabel @ Rp3.600,00 dengan total sebesar Rp560.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 25 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 25 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 069 untuk pembayaran 1 unit Speaker system sebesar Rp2.960.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 26 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 26 Juni 2014 dan disetujui oleh kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 073 untuk pembayaran 1 Unit Speaker Aktif dan 1 buah Mic sebesar Rp900.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 30 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 30 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid. (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
SPJ ADD Desa Semare Semester II Tahun 2014, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 044 untuk pembayaran pembelian chip Catridge, biaya service sebesar Rp150.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 10 Oktober 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 10 November 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor : 064 untuk pembayaran 1 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) @ Rp45.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 14 November 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 14 November 2014 dan disetjui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor : 065 untuk pembayaran 3 (tiga) unit meja komputer untuk perlengkapan kantor desa dari dana ADD semester II tahun 2014 @ Rp185.000,00 dengan total Rp555.000,00 yang diterima oleh UD Risqi Jaya tanggal 18 November 2014, lunas dibayar oleh bendahara sdr. Mahdi tanggak 18 November 2014 dan disetujui oleh kades Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor : 063 untuk pembayaran bantuan Hibah Operasional Mesjid Baitul Mukmin Pagaran dari Dana ADD Semester II tahun 2014 sebesar Rp1.000.000,00 yang diterima oleh Panitia PHBN tanggal 11 November 2014, lunas dibayar oleh bendahara sdr. Mahdi tanggak 11 November 2014 dan disetujui oleh kades Yajid (fiktif).
SPJ ADD Desa Semare Semester I Tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 057 untuk pembayaran 4 paket hadiah Lomba Seni Religi berupa 1 Unit Kulkas 1 pintu @ Rp1.500.000,00, 1 Unit TV LED 14 Inch @ Rp1.300.000,00, 1 Unit Blender @ Rp450.000,00 , 1 buah Dispenser @ Rp350.000,00 , 1 buah Setrika @ Rp250.000,00 dan 1 Buah HP Cina @ Rp150.000,00 dengan total keseluruhan sebesar Rp4.000.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 058 untuk pembayaran Alat Peraga Lomba Seni Religi sebesar Rp850.000,00 diterima oleh Hunter Sport tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 059 untuk pembayaran Biaya Cetak Banner 250 cm x 500 cm untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp350.000,00 diterima oleh Rohim Jaya tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor: 060 untuk pembayaran Sewa Pentas dan Terop untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp3.000.000,00 diterima oleh Lestari Sound System tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 061 untuk pembayaran Sewa Sound System untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp. 750.000,- diterima oleh Lestari Sound System tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 062 untuk pembayaran 60 pk Nasi Kotak @ 40.000,- , 60 pk Kue @ 10.000,- untuk konsumsi Panitia Kegiatan Lomba Seni Religi sebesar Rp3.000.000,00 diterima oleh Catering Mafaza tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid. (fiktif)
Kwitansi Nomor: 063 untuk pembayaran Honor Panitia Kegiatan Lomba Seni Religi sebesar Rp800.000,00 diterima oleh Tersangka Muhammad Athok Illah tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid.(fiktif)
SPJ ADD Desa Semare Semester II tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 036 untuk pembayaran 1 Unit Laptop sebesar Rp6.000.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 23 Oktober 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 08 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif)
Kwitansi Nomor : 064 untuk pembayaran 1 Unit LCD proyektor @ 7.500.000,- dan 1 set Screen Proyektor @Rp1.350.000,00 dengan total sebesar Rp8.850.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 11 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 11 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
SPJ DD Desa Semare Tahap I tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi nomor : 117 untuk pembayaran 15 ikat sirap kayu p: 50 cm X l : 7cm untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp1.875.000,00 yang diterima oleh Toko M Gandhi Sam Kedawung tanggal 17 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 118 untuk pembayaran 2 m³ pasir @ Rp130.000,00 2 m³ batu cor @ Rp85.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp590.000,00 yang diterima oleh Toko BumenJaya tanggal 18 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 119 untuk pembayaran 5 sak semen @ Rp70.000,00 3 Kg paku @ Rp30.000,00 untuk pembangunan pos kamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp440.000,00 yang diterima oleh Toko UD Riski Jaya tanggal 18 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 120 untuk pembayaran kayu balok meranti 6 x 12, kayu kaso meranti 4 x 6, kayu reng meranti 3 x 4, untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp1.812.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 19 maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 121 untuk pembayaran 2 lembar tripleks 18 mm @ Rp225.000,00 1 lembar papan tebal 4 cm lebar 20 cm @ Rp160.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp610.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 20 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 122 untuk pembayaran 2 lembar tripleks 18 mm @ Rp225.000,00 1 lembar papan tebal 4 cm lebar 20 cm @ Rp160.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp610.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 20 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 123 untuk pembayaran tukang 2 orang x Rp75.000,00, pekerja 2 orang x Rp60.000,00 x 10 HOK, untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp2.700.000,00 yang diterima oleh Sdr. Holil tanggal 31 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 124 untuk pembayaran Honor tim pelaksana kegiatan pembangunan poskamling dusun kedondong dengan total sebesar Rp400.000,00 yang diterima oleh Sdr. Akhmad Janur tanggal 31 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 133 untuk pembayaran 2 Unit Bola Sepak @ Rp250.000,00 dengan total sebesar Rp500.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 23 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 134 untuk pembayaran 18 Set Kostum Sepak Bola @ Rp55.000,00 dengan total sebesar Rp990.000,00 yang
diterima oleh Hunter Sport tanggal 23 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 135 untuk pembayaran 18 Unit Sepatu Sepak Bola @Rp240.000,00 dengan total sebesar Rp4.320.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 24 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif).
Kwitansi Nomor : 140 untuk pembayaran Honor 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan Mei 2015 s/d Agustus 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 30 April 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif).
SPJ Dana Desa (DD) Desa Semare Tahap II tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi nomor : 050 untuk pembayaran 8 batang pipa paralon 3 dim @ 350.000,- 8 batang pipa paralon 2 dim @ Rp200.000,00 dengan total sebesar Rp4.400.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara Jainul pada tanggal 08 Desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 051 untuk pembayaran 10 m selang hisap spiral 3 inch @ Rp85.000,00 20 selang buang 3 inch @ Rp25.000,00 untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dengan total sebesar Rp1.350.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 052 untuk pembayaran 10 m selang hisap spiral 3 inch @ Rp85.000,00 20 selang buang 3 inch @ Rp25.000,00 untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dengan total sebesar Rp1.350.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 053 untuk pembayaran Upah tukang sumur bor, untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dari Dana Desa Tahap II TA 2015 dengan total sebesar Rp2.600.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 039 untuk pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan Renovasi Tambatan Perahu Dusun dari Dana Desa Tahap II TA 2015 dengan total sebesar Rp400.000,00 (fiktif);
Kwitansi Nomor : 055 untuk pembayaran Honor 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan Mei 2015 s/d Agustus 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 31 Agustus 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 08 Agustus 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
SPJ Dana Desa (DD) Desa Semare Tahap III tahun 2015, sebagai berikut:
Kwitansi Nomor : 039 untuk Pembayaran Honor Tim 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan september 2015 s/d Desember 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 29 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 034 untuk pembayaran 2 Unit Mixer Amplifier TOA ZA 2123 MW @ Rp3.750.000,00 dengan total sebesar Rp7.500.000,00, 6 unit Speaker TOA ZS-F2000 W @ Rp1.450.000,00 dengan total Rp8.700.000,00, 6 unit Speaker Column TOA ZS-403 C @ Rp600.000,00 dengan total Rp3.600.000,00 dan 4 unit MIC TOA ZM-420 @ Rp220.000,00 dengan total Rp880.000,00 dan jumlah keseluruhan sebesar Rp20.680.000,00 yang diterima oleh YAP NET tanggal 10 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 035 untuk Pembayaran Upah Tukang Instalasi Audio 8 hr @ 100.000, Upah Pembantu Tukang 8 hr @ 70.000 Instalasi Audio Masjid, dari Dana Desa Tahap III dengan total sebesar Rp. 1.360.000,- yang diterima oleh Sdr. Malkan tanggal 21 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
Sehingga total Selisih pengeluaran didalam SPJ ADD Desa Semare Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Selisih pengeluaran di dalam SPJ DD Desa Semare Tahun 2015 dengan total sebesar Rp. 87.722.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara Atas Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Tahun 2014-2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare Tahun 2015, Nomor : x.700/ /424.060/2017 tanggal 26 September 2017 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH di atas melanggar ketentuan/peraturan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksdud dengan:
Pemegag Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur Perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa adalah bertindak selaku coordinator pelaksanaanpengelolaan keuangan desa.
Kepala seksi adalah unsur pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
Bendahara adalah unsur staf secretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan desa.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 3
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang didpisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKA;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 5
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Pasal 7
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dijabat oleh Staf pada Urusan keuangan.
Bendahara sebagaimana dimaksu pada ayat (1) mempnunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaranpendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, dan pemberian Dana Desa (DD) tahun 2015 kepada Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk membiayai program pemerintah Desa Semare dalam melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat Desa Semare. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa tahun 2015 tersebut tidak diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan lain diluar pembiayaan program pemerintah Desa Semare, melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat Desa Semare, tetapi Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHtelah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare tahun 2015 sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan lain diluar peruntukan dan tersebut atau telah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare tahun 2015 sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH, Negara dirugikan sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH selaku Kaur Pemerintahan Desa Semare berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semare Nomor : 141.3/15/424.16.2021/2012 tanggal 23 Juli 2012 merangkap Plt. Sekdes Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 141/05/424.216. 21/2014 tanggal 10 Maret 2014, pada waktu antara tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain antara Bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015, Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan, dengan total sebesar Rp415.200.000,00 (empat ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp288.156.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Bahwa penetapan lokasi dan alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 diatur dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 400/49/HK/424.013/2014 sebagai beriut:
Untuk Semester I sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu);
Untuk Semester II sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu);
Sehingga total Alokasi Dana Desa Semare tahun 2014 sebesar Rp150.400.000,00 (seratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Sedangkan penetapan Lokasi dan alokasi Dana Desa Semare Tahun 2015 diatur dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 900/489/HK/424.013/2015 sebagai berikut:
Untuk Semester Pertama sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Untuk Semester Kedua sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Sehingga total Alokasi Dana Desa Semare tahun 2014 sebesar Rp264.800.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2014 s/d 20115 adalah untuk membiayai program Pemerintah dalam melksanakan kegiatan pemerintahan dan memberdayakan masyarakat yang bertujuan untuk:
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelayan dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai
dengan kewenangannya;
Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan otensi desa;
Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakar desa;
Mendorong peningkatan swadaya gotong royang masyarakat.
Bahwa untuk penetapan lokasi dan Dana Desa (DD) tahun 2015 diatur berdasakan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 900/480/HK/424.013/ 424.013 yang ditetapka pada tanggal 21 Mei 2015 sebagai berikut:
Untuk tahap pertama sebesar Rp115.262.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus enam puluh dua ribu emapt ratus rupiah);
Untuk tahap kedua sebesar Rp115.262.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus enam puluh dua ribu emapt ratus rupiah);
Untuk tahap ketuga sebesar Rp57.631.200,00 (lima puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan pemberian Dana Desa (DD) pada tahun 2015 adalah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup menusia serta penangguilangan kemiskinan, melalui:
Pemenuhan kebutuhan dasar;
Pembangunan sarana dan prasarana desa;
Pengambangan ekonomi local;
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Bahwa mekanisme persyaratan pengajuan Alokasi Dana Desa tahun 2014 dan Alokasi Dana Desa tahun 2015 serta Dana Desa tahun 2015 pihak Desa Semare mengajukan APBDes tahun 2014 dan tahun 2015 yang berdasarkan Musyawarah Desa Semare bersama Kepala Desa, BPD Desa Semare dan tokoh masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH selaku Sekretaris Desa dan Ketua BPD Desa Semare, untuk selanjutkan diserahkan ke Kecamatan Kraton untuk di Verifikasi, dari kecamatan Kraton Diserahkan ke Bapemas untuk diajukan pencairan ke BKAD setelah itu Desa Semare menunggu pencairan dana dari pemerintah Kabupaten Pasuruan;
Adapun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 yang diterima Desa Semare, Kraton, Kabupaten Pasuruan terbagi menjadi 2 (dua) pencairan dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 ada 2 (dua), sedangkan untuk Dana Desa (DD) tahun 2015 ada 3 (kali) tahapan pencairan. Pada tahun 2014 sampai dengan 2015 Bank Jatim Cabang Pasuruan No. Rekening: 0232278978. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tersebut sebagai berikut:
| No. | URAIAN | TANGGAL | JUMLAH (Rp) | KET |
| 1. | SPM No: 01188/SPM-LS/1.20.05.02/2014 | 12 Mei 2014 | 75.200.000,- | Pencairan ADD Semester I Tahun 2014. |
| 2. | SPM No: 07222/SPM-LS/1.20.05.02/2014 | 04 November 2014 | 75.200.000,- | Pencairan ADD Semester II Tahun 2014. |
| 3. | SPM No: 03632/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 13 Juli 2015 | 132.400.000,- | Pencairan ADD Semester I Tahun 2015 |
| 4. | SPM No: 07377/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 3 Desember 2015 | 132.400.000,- | Pencairan ADD Semester II Tahun 2015. |
| 5. | SPM No: 03633/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 13 Juli 2015 | 115.262.000,- | Pencairan DD Tahap I Tahun 2015. |
| 6. | SPM No: 07360/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 3 Desember 2015 | 115.262.000,- | Pencairan DD Tahap II Tahun 2015. |
| 7. | SPM No: 09264/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 21 Desember 2015 | 57.631.200,- | Pencairan DD Tahap III Tahun 2015. |
Bahwa setiap kali pencairan ADD tahun 2014 sampai tahun 2015 dan DD tahun 2015 Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH berperan aktif menerima dana yang dicairkan tersebut karena saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare telah mempercayai Terdakwa selaku Plt. Sekdes Semare untuk mengelola anggaran ADD 2014, 2015 dan DD 2015 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pencairan ADD tahun 2014
Semester I :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I tahun 2014 pada tanggal 19 Mei 2014 sekitar antara jam 10.00 Wib sampai 11.00 Wib sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi MAHDI selaku Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Semester II :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II tahun 2014 pada tanggal 10 November 2014 sekitar jam 10.00 Wib sampai 11.00 Wib sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi MAHDI Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dan Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pencairan ADD tahun 2015
Semester I :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I tahun 2015 pada tanggal 15 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dan saksi JAINUL selaku Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Semester II :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 10.00 WIB sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Kepala Desa dan saksi JAINUL selaku Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2015
Tahap I :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2015 sebanyak dua kali yaitu :
Pada tanggal 15 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar
Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH sebesar Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pada tanggal 27 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp97.700.000,00 (Sembilan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH Rp97.700.000,00 (Sembilan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Tahap II :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp115.250.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya sebesar Rp115.250.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Tahap III :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2015 pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 10.00 Wib Rp57.650.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya sebesar Rp57.650.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Bahwa untuk mempertanggung jawabkan Keseluruhan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 Desa Semare selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare secara bertahap dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) tahun 2015, dimana Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHmenyerahkan konsep uraian kegiatan yang direncanakan / yang telah dilaksanakan dengan menyerahkan data pendukung berupa nota – nota pembelian barang maupun kuitansi – kuitansi fiktif selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH memerintahkan Saksi Mahdi dan saksi Jainul mengetik dan menandatangani kwitansi-kwitansi seolah-olah ada kegiatan di Desa Semare yang menggunakan Alokasi Dana Desa tahun 2014 sampai 2015 dan Dana Desa 2015.
Bahwa kwitansi-kwitansi dan nota-nota bukti pendukung dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare
tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) 2015 yang dipalsukan (Fiktif) atau yang isinya tidak benar / realisasinya dilapangan tidak ada, yaitu sebagai berikut :
SPJ ADD Desa Semare Semester I Tahun 2014, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 008 untuk pembayaran 1 botol Tinta printer 100 ml (warna hitam) dan 3 Botol Tinta Printer 100 ml (warna CMY) sebesar Rp180.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 06 Januari 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / pembelian tidak pernah ada).
Kwitansi Nomor : 019 untuk pembayaran Biaya Install Ulang Windows sebesar Rp100.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 20 Februari 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 025 untuk pembayaran 1 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) sebesar Rp45.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 07 Maret 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi pada tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 035 untuk pembayaran 2 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) sebesar Rp90.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 08 Mei 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);.
Kwitansi Nomor : 053 untuk pembayaran Biaya Recovery Hardisk dan Install Ulang sebesar Rp230.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 21 Mei 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 21 Mei 2017 dan disetujui oleh Kades H. yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 067 untuk pembayaran 8 buah lampu spiral 50 watt @Rp115.000,00 dengan total sebesar Rp920.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 25 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 25 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 068 untuk pembayaran 8 set Fitting Lampu @Rp25.000,00, 100 meter kabel @Rp3.600,00 dengan total sebesar Rp560.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 25 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 25 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 069 untuk pembayaran 1 unit Speaker system sebesar Rp2.960.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 26 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 26 Juni 2014 dan disetujui oleh kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 073 untuk pembayaran 1 Unit Speaker Aktif dan 1 buah Mic sebesar Rp900.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 30 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 30 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid. (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
SPJ ADD Desa Semare Semester II Tahun 2014, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 044 untuk pembayaran pembelian chip Catridge, biaya service sebesar Rp150.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 10 Oktober 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 10 November 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor : 064 untuk pembayaran 1 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) @ Rp45.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 14 November 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 14 November 2014 dan disetjui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor: 065 untuk pembayaran 3 (tiga) unit meja komputer untuk perlengkapan kantor desa dari dana ADD semester II tahun 2014 @ Rp185.000,00 dengan total Rp555.000,00 yang diterima oleh UD Risqi Jaya tanggal 18 November 2014, lunas dibayar oleh bendahara sdr. Mahdi tanggak 18 November 2014 dan disetujui oleh kades Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor : 063 untuk pembayaran bantuan Hibah Operasional Mesjid Baitul Mukmin Pagaran dari Dana ADD Semester II tahun 2014 sebesar Rp1.000.000,00 yang diterima oleh Panitia PHBN tanggal 11 November 2014, lunas dibayar oleh bendahara sdr. Mahdi tanggak 11 November 2014 dan disetujui oleh kades Yajid (fiktif).
SPJ ADD Desa Semare Semester I Tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 057 untuk pembayaran 4 paket hadiah Lomba Seni Religi berupa 1 Unit Kulkas 1 pintu @ Rp1.500.000,00, 1 Unit TV LED 14 Inch @Rp1.300.000,00 . 1 Unit Blender @ Rp450.000,00 , 1 buah Dispenser @ Rp350.000,00 , 1 buah Setrika @Rp250.000,00 dan 1 Buah HP Cina @Rp150.000,00 dengan total keseluruhan sebesar Rp4.000.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 058 untuk pembayaran Alat Peraga Lomba Seni Religi sebesar Rp850.000,00 diterima oleh Hunter Sport tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 059 untuk pembayaran Biaya Cetak Banner 250 cm x 500 cm untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp350.000,00 diterima oleh Rohim Jaya tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 060 untuk pembayaran Sewa Pentas dan Terop untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp3.000.000,00 diterima oleh Lestari Sound System tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 061 untuk pembayaran Sewa Sound System untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp750.000,00 diterima oleh Lestari Sound System tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 062 untuk pembayaran 60 pk Nasi Kotak @40.000,- , 60 pk Kue @10.000,- untuk konsumsi Panitia Kegiatan Lomba Seni Religi sebesar Rp3.000.000,00 diterima oleh Catering Mafaza tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid. (fiktif)
Kwitansi Nomor : 063 untuk pembayaran Honor Panitia Kegiatan Lomba Seni Religi sebesar Rp800.000,00 diterima oleh Tersangka Muhammad Athok Illah tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid.(fiktif).
SPJ ADD Desa Semare Semester II tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 036 untuk pembayaran 1 Unit Laptop sebesar Rp.6.000.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 23 Oktober 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 08 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif)
Kwitansi Nomor : 064 untuk pembayaran 1 Unit LCD proyektor @7.500.000,- dan 1 set Screen Proyektor @Rp1.350.000,00 dengan total sebesar Rp8.850.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 11 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 11 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
SPJ DD Desa Semare Tahap I tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi nomor : 117 untuk pembayaran 15 ikat sirap kayu p: 50 cm X l: 7cm untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp1.875.000,00 yang diterima oleh Toko M Gandhi Sam Kedawung tanggal 17 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor: 118 untuk pembayaran 2 m³ pasir @ Rp130.000,00 2 m³ batu cor @ Rp85.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp590.000,00 yang diterima oleh Toko BumenJaya tanggal 18 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor: 119 untuk pembayaran 5 sak semen @ Rp70.000,00 3 Kg paku @ Rp30.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp440.000,00 yang diterima oleh Toko UD Riski Jaya tanggal 18 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 120 untuk pembayaran kayu balok meranti 6 x 12, kayu kaso meranti 4 x 6, kayu reng meranti 3 x 4, untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp1.812.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 19 maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 121 untuk pembayaran 2 lembar tripleks 18 mm @ Rp225.000,00 1 lembar papan tebal 4 cm lebar 20 cm @ Rp160.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp610.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 20 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 122 untuk pembayaran 2 lembar tripleks 18 mm @ Rp225.000,00 1 lembar papan tebal 4 cm lebar 20 cm @ Rp160.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp610.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 20 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 123 untuk pembayaran tukang 2 orang x Rp75.000,00, pekerja 2 orang x Rp60.000,00 x 10 HOK, untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp2.700.000,00 yang diterima oleh Sdr. Holil tanggal 31 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 124 untuk pembayaran Honor tim pelaksana kegiatan pembangunan poskamling dusun kedondong dengan
total sebesar Rp400.000,00 yang diterima oleh Sdr. Akhmad Janur tanggal 31 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 133 untuk pembayaran 2 Unit Bola Sepak @ Rp250.000,00 dengan total sebesar Rp500.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 23 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 134 untuk pembayaran 18 Set Kostum Sepak Bola @ Rp55.000,00 dengan total sebesar Rp990.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 23 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 135 untuk pembayaran 18 Unit Sepatu Sepak Bola @ Rp240.000,00 dengan total sebesar Rp4.320.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 24 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif).
Kwitansi Nomor : 140 untuk pembayaran Honor 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan Mei 2015 s/d Agustus 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 30 April 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif).
SPJ Dana Desa (DD) Desa Semare Tahap II tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi nomor : 050 untuk pembayaran 8 batang pipa paralon 3 dim @ 350.000, 8 batang pipa paralon 2 dim @ Rp200.000,00
dengan total sebesar Rp4.400.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara Jainul pada tanggal 08 Desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 051 untuk pembayaran 10 m selang hisap spiral 3 inch @ Rp85.000,00 20 selang buang 3 inch @ Rp25.000,00 untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dengan total sebesar Rp1.350.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 052 untuk pembayaran 10 m selang hisap spiral 3 inch @ Rp85.000,00 20 selang buang 3 inch @ Rp25.000,00 untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dengan total sebesar Rp1.350.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 053 untuk pembayaran Upah tukang sumur bor, untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dari Dana Desa Tahap II TA 2015 dengan total sebesar Rp2.600.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 039 untuk pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan Renovasi Tambatan Perahu Dusun dari Dana Desa Tahap II TA 2015 dengan total sebesar Rp400.000,00 (fiktif);
Kwitansi Nomor : 055 untuk pembayaran Honor 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan Mei 2015 s/d Agustus 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 31 Agustus 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 08 Agustus 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
SPJ Dana Desa (DD) Desa Semare Tahap III tahun 2015, sebagai berikut:
Kwitansi Nomor : 039 untuk Pembayaran Honor Tim 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan september 2015 s/d Desember 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 29 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 034 untuk pembayaran 2 Unit Mixer Amplifier TOA ZA 2123 MW @ Rp3.750.000,00 dengan total sebesar Rp7.500.000,00, 6 unit Speaker TOA ZS-F2000 W @ Rp. 1.450.000,- dengan total Rp8.700.000,00, 6 unit Speaker Column TOA ZS-403 C @ Rp600.000,00 dengan total Rp3.600.000,00 dan 4 unit MIC TOA ZM-420 @ Rp220.000,00 dengan total Rp880.000,00 dan jumlah keseluruhan sebesar Rp20.680.000,00 yang diterima oleh YAP NET tanggal 10 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 035 untuk Pembayaran Upah Tukang Instalasi Audio 8 hr @ 100.000, Upah Pembantu Tukang 8 hr @ 70.000 Instalasi Audio Masjid, dari Dana Desa Tahap III dengan total sebesar Rp1.360.000,00 yang diterima oleh Sdr. Malkan tanggal 21 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
Sehingga total Selisih pengeluaran didalam SPJ ADD Desa Semare Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Selisih pengeluaran didalam SPJ DD Desa Semare Tahun 2015 dengan total sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara Atas Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Tahun 2014-2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare Tahun 2015, Nomor : x.700/ /424.060/2017 tanggal 26 September 2017 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH di atas melanggar ketentuan/peraturan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksdud dengan:
Pemegag Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur Perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa adalah bertindak selaku coordinator pelaksanaanpengelolaan keuangan desa.
Kepala seksi adalah unsur pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
Bendahara adalah unsur staf secretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan desa.
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 3
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang didpisahkan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKA;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi; dan
Bendahara.
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 5
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Pasal 7
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dijabat oleh Staf pada Urusan keuangan.
Bendahara sebagaimana dimaksu pada ayat (1) mempnunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaranpendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, dan pemberian Dana Desa (DD) tahun 2015 kepada Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk membiayai program pemerintah Desa Semare dalam melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat Desa Semare. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa tahun 2015 tersebut tidak diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan lain diluar pembiayaan program pemerintah Desa Semare, melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat Desa Semare, tetapi Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHtelah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare tahun 2015 sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan lain diluar peruntukan dan tersebut atau telah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare tahun 2015 sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH, Negara dirugikan sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruhan tanggal 9 Januari 2018 Nomor Regester Perkara: PDS-02/BNGL/Ft.1/10/2018, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHmasing – masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 9 Tahun 2013.
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/49/HK/424.013/2014.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 13 Tahun 2015.
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/104/HK/424.013/2015.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 12 Tahun 2015.
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/480/HK/424.013/2015.
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/402/424.076/2015.
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 220/124/424.076/2014.
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/403/424.076/2015.
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/750/HK/424.013/2013.
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/489/HK/424.013/2015.
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa ( SPJ ADD ) Bagian Semester I Tahun Aggaran 2014.
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2014.
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester I Tahun Anggaran 2015.
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa
(SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2015.
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap I Tahun Anggaran 2015.
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap II Tahun Anggaran 2015.
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap III Tahun Anggaran 2015.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Semare Tahun 2014.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa semare Tahun 2015.
Dikembalikan kepada saksi ANDAR SULISTYORINI.
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2015.
3 (tiga) bendel Dokumen Asli pencairan DD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester Tahap : I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015.
1(satu) bendel foto copy SK Pelantikan menduduki Jabatan atas nana DUGEL LENGGONO,SE., dengan Nomor : 821.2/728/424.073/2016 tanggal 23 Desember 2016.
1 (satu) bendel foto copy Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2016 dengan Nomor :
950/002/Kep/424.067/2016 tanggal 04 Januari 2016.
Dikembalikan kepada saksi DUGEL LENGGONO.
1 (satu) buah CPU.
1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Jatim Cabang Pasuruan dengan Nomor Rekening Tabungan : 0232278978, atas nama Kas Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Pasuruan pda tanggal 17 Desember 2013.
Dikembalikan kepada saksi MAHDI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Pebruari 2018 Nomor 224/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR;
Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;
Menghukum Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 9 Tahun 2013;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/49/HK/424.013/2014;
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 13 Tahun 2015;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/104/HK/424.013/2015;
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 12 Tahun 2015;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/480/HK/424.013/2015;
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/402/424.076/2015;
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 220/124/424.076/2014;
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/403/424.076/2015;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/750/HK/424.013/2013;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/489/HK/424.013/2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa ( SPJ ADD ) Bagian Semester I Tahun Aggaran 2014;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2014;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester I Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap I Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap II Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap III Tahun Anggaran 2015;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Semare Tahun 2014;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa semare Tahun 2015;
Dikembalikan kepada saksi ANDAR SULISTYORINI.
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2015;
3 (tiga) bendel Dokumen Asli pencairan DD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester Tahap : I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015;
1(satu) bendel foto copy SK Pelantikan menduduki Jabatan atas nana DUGEL LENGGONO,SE., dengan Nomor : 821.2/728/424.073/2016 tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) bendel foto copy Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2016 dengan Nomor : 950/002/Kep/424.067/2016 tanggal 04 Januari 2016;
Dikembalikan kepada saksi DUGEL LENGGONO;
1 (satu) buah CPU;
1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Jatim Cabang Pasuruan dengan Nomor Rekening Tabungan : 0232278978, atas nama Kas Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Pasuruan pda tanggal 17 Desember 2013;
Dikembalikan kepada saksi MAHDI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca berturut-turut:
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 9 Pebruari 2018 Nomor 13/Pid.Sus TPK.Bdg/2018/PN Sby jo Nomor 244/Pid.Sus/TPK/2017/PNSby, yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Pebruari 2018 Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby;
Relaas Pemberitahuan Adanya Banding Kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor 244/Pid.Sus/TPK/2017/PNSby tanggal 13 Pebruari 2018, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan banding tanggal 9 Pebruari 2018;
Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 23 Februari 2018 Nomor 244/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN.Sby, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 23 Februari 2018 telah mengajukan Memori Banding tanggal 19 Pebruari 2018;
Relaas Penyerahan Memori Banding Kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor 244/Pid.Sus/ TPK/2017/PNSby tanggal 27 Pebruari 2018, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menerima memori banding Penuntut Umum tertanggal 19 Pebruari 2018;
Tanda Terima Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 19 Maret 2018 Nomor 244/Pid.Sus/ TPK/2017/PN.Sby, yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Maret 2018.
Permintaan Bantuan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Penuntut Umum melalui Ketua Pengadilan Negeri Bangil yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor W..14.U.1/3585/HK.07/3/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Maret 2018 telah meneyerahkan Kontra Memori Banding tanggal 19 Maret 2018;
Permintaan bantuan untuk memeriksa berkas Perkara Kepada Penuntut umum melalui Pengadilan Negeri Bangil yang dibuat oleh Wakil Paitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor W..14.U.1/3386/HK.07/3/2018 tanggal 27 Maret 2018, bahwa berkas Perkara Nomor 244/Pid.Sus/TPK/2017/PNSby tanggal 6 Pebruari 2018 telah selesai diminutasi dan kepada Penuntut Umum diberi kesempatan untuk memeriksa/mempelajari (Inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas Perkara Kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Surat Nomor 244/Pid.Sus/TPK/2017/PNSby tanggal 6 April 2018, bahwa berkas Perkara Nomor 244/Pid.Sus/TPK/2017/PNSby tanggal 6 Pebruari 2018 telah selesai diminutasi dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa diberi kesempatan untuk memeriksa/mempelajari (Inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 19 Pebruari 2018 yang secara lengkap terlampir dalam berkas perkara ini, adapun alasan-alasan mengajukan banding pada pokoknya adalah sebegai berikut:
Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Muhammad Atok Illahselama 2 (dua) tahun masih jauh dari rasa keadilan, mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang sedang gencar-gencarnya diberantas olrh pemerintah dan masyarakat;
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya mengenai Unsur Setiap Orang pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam pertimbangan putusan setiap orang memiliki jabatan/kedudukan maka melekat kewenangan hak dan tanggung jawab, dan mengingat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Muhammad Atok Illahmemiliki kualitas yang seharusnya dibedakan dari kedudukannya maka Penuntut Umum tidak sependapat dan menurut Jakwa Penuntut Umum Terdakwa Muhmmad Atok Illah adalah orang yang tidak memiliki kewenangan dan dihubungkan dengan Pasal 1 butir 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dan menurut Yurisprodensi MARI Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setia porang” disamakan dengan kata “barang siapa” setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya. Maka menurut Penuntut Umum Unsur ”Setiap Orang” pada Pasal 2 Jo Pasl 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Oleh karena itu demi tegaknya rasa keadilan di masyarakat dan penghargaan terhadap fakta persidangan, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permohonan banding dan merubah sebagian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang yang dijadikan alasan keberatan dalam memori Banding, sehingga menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana tuntutan.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa memberikan tanggapan berupa Kontra Memori Banding tanggal 19 Maret 2018 yang secara lengkap terlampir dalam berkas perkara ini yang pokok-pokoknya yaitu sebagai berikut:.
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dan setuju pertimbangan dana mar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya Nomor 244/Pid.Sus-Tpk/2017/PN Sby karena didasarkan pertimbangan hukum yang sesuai dengan koridor dan permasalahannya, yang didasari dengan pertimbangan dan dalil-dalil yang telah diuraikan dalam kontra memori bandingnya dari halaman 3 sampai dengan halaman 9.
Dengan demikian Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur agar memutus dan mempertimbangkan bedasarkan alasan yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum dalam kontra memori banding dengan amar sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum ;
Menunguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 244/Pid.Sus-Tpk/2017/PN Sby tanggal 6nPebruari 2018;
Membebankan biaya yang timbul kepada Negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, alat-alat bukti, baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya yang terungkap dipersidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby tanggal 6 Pebruari 2018, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby tanggal 6 Pebruari 2018 tidak memuat isi dakwaan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Oktober 2017 Nomor Regester Perkara: PDS-08/Bangil/10/2017 yang terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah mengubah isi dakwaan sesuai dengan dakwaan aslinya, demikian juga pada halaman 68 yang menyatakan “Menimbang bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, bukti surat-surat, Keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:” tetapi tidak ada tertulis fakta hukumnya sehingga Majelis perlu memperbaiki dengan menambah menguraikan fakta hukum.
Menimbang bahwa fakta hukum yang terungkap pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bernama MUHAMMAD ATOK ILLAH , yang beralamat di Dusun Semare Desa Semare RT 03 RW 01 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar Terdakwa dapat mengikuti pemeriksaan dalam persidangan dengan baik dan tidak terdapat adanya gangguan kesehatan baik fisik maupun kejiwaan;
Bahwa benar Terdakwa pada tahun 2012 menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Semare selanjutnya pada tahun 2014 Kepala Desa Semare saksi H. YAJID menujuk Terdakwa sebagai Plt. Sekdes Semare Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa Semare Nomor : 141/05/424.216. 21/2014 tanggal 10 Maret 2014 mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan (Kaur);
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa;
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa;
Melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat;
Menyiapkan program kerja dan pelaporannya.
Bahwa benar dalam tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015, Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan, dengan total sebesar Rp415.200.000,00 (empat ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp288.156.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), dan perincian Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tiap tahun sebagai berikut :
-
- Tahun 2014 : Rp150.400.000,00 - Tahun 2015 : Rp264.800.000,00 Jumlah : Rp415.200.000,00
Adapun maksud diberikannya Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat. Adapun penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 semester I:
Pemeliharaan makam umum Dusun Semare dan Dusun Kedondong sebesar Rp9.120.000,00 (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Pembangunan gorong-gorong di Dusun Semare bagian selatan sebesar Rp11.435.000,00 (sebelas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pembangunan gorong-gorong di dusun Kerajan bagian timur sebesar Rp16.685.000,00 (enam belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II tahun 2014 :
Penyediaan kloset duduk bagi rumah tangga tidak mampu 12 (dua belas) unit sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Pembangunan Kantor Desa Semare sebesar Rp8.495.000,00 (delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Pembangunan gorong-gorong di Dusun Pagaran sebesar Rp11.435.000,00 (sebelas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pembagunan gorong-gorong di Dusun Pinggirsiring sebesar
Rp14.760.000,00 (empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I tahun 2015 :
Pembangunan gorong-gorong di Dusun Pinggirsiring sebesar
Rp10.635.000,00 (sepuluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);Pembangunan taman kampung hijau di Desa Semare Rp13.865.000,00 (tiga belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan sarana penunjang pemakaman umum Desa Semare
Rp21.925.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar mekanisme persyaratan pengajuan Alokasi Dana Desa tahun 2014 dan Alokasi Dana Desa tahun 2015 serta Dana Desa tahun 2015 pihak Desa Semare mengajukan APBDes tahun 2014 dan tahun 2015 yang berdasarkan Musyawarah Desa Semare bersama Kepala Desa, BPD Desa Semare dan tokoh masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH selaku Sekretaris Desa dan Ketua BPD Desa Semare, untuk selanjutkan diserahkan ke Kecamatan Kraton untuk di Verifikasi, dari kecamatan Kraton Diserahkan ke Bapemas untuk diajukan pencairan ke BKAD setelah itu Desa Semare menunggu pencairan dana dari pemerintah Kabupaten Pasuruan, adapun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 yang diterima Desa Semare, Kraton, Kabupaten Pasuruan terbagi menjadi 2 (dua) pencairan dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 ada 2 (dua), sedangkan untuk Dana Desa (DD) tahun 2015 ada 3 (kali) tahapan pencairan. Pada tahun 2014 sampai dengan 2015 Bank Jatim Cabang Pasuruan No. Rekening : 0232278978. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tersebut sebagai berikut :
| No. | URAIAN | TANGGAL | JUMLAH (Rp) | KET |
| 1. | SPM No: 01188/SPM-LS/1.20.05.02/2014 | 12 Mei 2014 | 75.200.000,- | Pencairan ADD Semester I Tahun 2014. |
| 2. | SPM No: 07222/SPM-LS/1.20.05.02/2014 | 04 November 2014 | 75.200.000,- | Pencairan ADD Semester II Tahun 2014. |
| 3. | SPM No: 03632/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 13 Juli 2015 | 132.400.000,- | Pencairan ADD Semester I Tahun 2015 |
| 4. | SPM No: 07377/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 3 Desember 2015 | 132.400.000,- | Pencairan ADD Semester II Tahun 2015. |
| 5. | SPM No: 03633/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 13 Juli 2015 | 115.262.000,- | Pencairan DD Tahap I Tahun 2015. |
| 6. | SPM No: 07360/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 3 Desember 2015 | 115.262.000,- | Pencairan DD Tahap II Tahun 2015. |
| 7. | SPM No: 09264/SPM-LS/1.20.05.02/2015 | 21 Desember 2015 | 57.631.200,- | Pencairan DD Tahap III Tahun 2015. |
Bahwa benar setiap kali pencairan ADD tahun 2014 sampai tahun 2015 dan DD tahun 2015 Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHberperan aktif menerima dana yang dicairkan tersebut karena saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare telah mempercayai Terdakwa selaku Plt. Sekdes Semare untuk mengelola anggaran ADD 2014, 2015 dan DD 2015 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pencairan ADD tahun 2014
Semester I :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I tahun 2014 pada tanggal 19 Mei 2014 sekitar antara jam 10.00 Wib sampai 11.00 Wib sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi MAHDI selaku Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Semester II :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II tahun 2014 pada tanggal 10 November 2014 sekitar jam 10.00 Wib sampai 11.00 Wib sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi MAHDI Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dan Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp75.200.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pencairan ADD tahun 2015
Semester I :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I tahun 2015 pada tanggal 15 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dan saksi JAINUL selaku Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Semester II :
Dilakukan penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 10.00 WIB sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama Kepala Desa dan saksi JAINUL selaku Bendahara kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH seluruhnya sebesar Rp132.400.000,00 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2015
Tahap I :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2015 sebanyak dua kali yaitu :
Pada tanggal 15 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH sebesar Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Pada tanggal 27 Juli 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp97.700.000,00 (Sembilan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH Rp97.700.000,00 (Sembilan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah) antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Tahap II :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2015 pada tanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 10.00 Wib sebesar Rp115.250.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare dan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya sebesar Rp115.250.400,00 (seratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
Tahap III :
Dilakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2015 pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 10.00 Wib Rp57. 650.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi H. YAJID selaku Kepala Desa Semare dan saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare di Kantor Bank Jatim Cabang Pasuruan, kemudian saksi H. YAJID bersama saksi JAINUL selaku Bendahara Desa Semare kembali ke Kantor Desa Semare, dari dana yang telah dicairkan tersebut saksi H. YAJID menyerahkan seluruhnya sebesar Rp57.650.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH antara pukul 18.00 s/d 19.00 Wib.
7. Bahwa untuk mempertanggung jawabkan Keseluruhan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 Desa Semare selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHmembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare secara bertahap dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) tahun 2015, dimana Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAHmenyerahkan konsep uraian kegiatan yang direncanakan / yang telah dilaksanakan dengan menyerahkan data pendukung berupa nota – nota pembelian barang maupun kuitansi – kuitansi fiktif selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH memerintahkan Saksi Mahdi dan saksi Jainul mengetik dan menandatangani kwitansi-kwitansi seolah-olah ada kegiatan di Desa Semare yang menggunakan Alokasi Dana Desa tahun 2014 sampai 2015 dan Dana Desa 2015.
Bahwa kwitansi-kwitansi dan nota-nota bukti pendukung dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) 2015 yang dipalsukan (Fiktif) atau yang isinya tidak benar / realisasinya dilapangan tidak ada, yaitu sebagai berikut :
SPJ ADD Desa Semare Semester I Tahun 2014, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 008 untuk pembayaran 1 botol Tinta printer 100 ml (warna hitam) dan 3 Botol Tinta Printer 100 ml (warna CMY) sebesar RP180.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 06 Januari 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / pembelian tidak pernah ada).
Kwitansi Nomor: 019 untuk pembayaran Biaya Install Ulang Windows sebesar Rp100.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 20 Februari 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 025 untuk pembayaran 1 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) sebesar Rp45.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 07 Maret 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi pada tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 035 untuk pembayaran 2 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) sebesar Rp90.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 08 Mei 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 19 Mei 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);.
Kwitansi Nomor : 053 untuk pembayaran Biaya Recovery Hardisk dan Install Ulang sebesar Rp230.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 21 Mei 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 21 Mei 2017 dan disetujui oleh Kades H. yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 067 untuk pembayaran 8 buah lampu spiral 50 watt @Rp. 115.000,- dengan total sebesar Rp920.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 25 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 25 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 068 untuk pembayaran 8 set Fitting Lampu @Rp25.000,00 , 100 meter kabel @Rp3.600,00 dengan total sebesar Rp560.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 25 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 25 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 069 untuk pembayaran 1 unit Speaker system sebesar Rp2.960.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 26 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 26 Juni 2014 dan disetujui oleh kades H. Yajid (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
Kwitansi Nomor : 073 untuk pembayaran 1 Unit Speaker Aktif dan 1 buah Mic sebesar Rp900.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 30 Juni 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 30 Juni 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid. (Fiktif / kegiatan tidak pernah ada);
SPJ ADD Desa Semare Semester II Tahun 2014, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 044 untuk pembayaran pembelian chip Catridge, biaya service sebesar Rp150.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 10 Oktober 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 10 November 2014 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor : 064 untuk pembayaran 1 Botol Tinta Printer 100 ml (warna hitam) @ Rp45.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 14 November 2014, lunas dibayar Bendahara Sdr. Mahdi tanggal 14 November 2014 dan disetjui oleh Kades H. Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor : 065 untuk pembayaran 3 (tiga) unit meja komputer untuk perlengkapan kantor desa dari dana ADD semester II tahun 2014 @ Rp185.000,00 dengan total Rp555.000,00 yang diterima oleh UD Risqi Jaya tanggal 18 November 2014, lunas dibayar oleh bendahara sdr. Mahdi tanggak 18 November 2014 dan disetujui oleh kades Yajid (fiktif).
Kwitansi Nomor: 063 untuk pembayaran bantuan Hibah Operasional Mesjid Baitul Mukmin Pagaran dari Dana ADD Semester II tahun 2014 sebesar Rp1.000.000,00 yang diterima oleh Panitia PHBN tanggal 11 November 2014, lunas dibayar oleh bendahara sdr. Mahdi tanggak 11 November 2014 dan disetujui oleh kades Yajid (fiktif).
SPJ ADD Desa Semare Semester I Tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 057 untuk pembayaran 4 paket hadiah Lomba Seni Religi berupa 1 Unit Kulkas 1 pintu @Rp1.500.000,00 , 1 Unit TV LED 14 Inch @Rp1.300.000,00 . 1 Unit Blender @Rp450.000,00, 1 buah Dispenser @Rp350.000,00 , 1 buah Setrika @Rp250.000,00 dan 1 Buah HP Cina @Rp150.000,00 dengan total keseluruhan sebesar Rp4.000.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 058 untuk pembayaran Alat Peraga Lomba Seni Religi sebesar Rp850.000,00 diterima oleh Hunter Sport tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 059 untuk pembayaran Biaya Cetak Banner 250 cm x 500 cm untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp350.000,00 diterima oleh Rohim Jaya tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 060 untuk pembayaran Sewa Pentas dan Terop untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp3.000.000,00 diterima oleh Lestari Sound System tanggal 15 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 061 untuk pembayaran Sewa Sound System untuk Lomba Seni Religi sebesar Rp750.000,00 diterima oleh Lestari Sound System tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 062 untuk pembayaran 60 pk Nasi Kotak @40.000,- , 60 pk Kue @10.000,- untuk konsumsi Panitia Kegiatan Lomba Seni Religi sebesar Rp3.000.000,00 diterima oleh Catering Mafaza tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid. (fiktif)
Kwitansi Nomor : 063 untuk pembayaran Honor Panitia Kegiatan Lomba Seni Religi sebesar Rp800.000,00 diterima oleh Tersangka Muhammad Athok Illah tanggal 16 Mei 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 15 Juli 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid.(fiktif).
SPJ ADD Desa Semare Semester II tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi Nomor : 036 untuk pembayaran 1 Unit Laptop sebesar Rp6.000.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 23 Oktober 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 08 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 064 untuk pembayaran 1 Unit LCD proyektor @7.500.000,- dan 1 set Screen Proyektor @Rp1.350.000,00 dengan total sebesar Rp8.850.000,00 diterima oleh YAP NET tanggal 11 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 11 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
SPJ DD Desa Semare Tahap I tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi nomor : 117 untuk pembayaran 15 ikat sirap kayu p: 50 cm X l : 7cm untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp1.875.000,00 yang diterima oleh Toko M Gandhi Sam Kedawung tanggal 17 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor: 118 untuk pembayaran 2 m³ pasir @ Rp130.000,00 2 m³ batu cor @ Rp85.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp590.000,00 yang diterima oleh Toko BumenJaya tanggal 18 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendaharaSdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 119 untuk pembayaran 5 sak semen @ Rp70.000,00 3 Kg paku @ Rp30.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp440.000,00 yang diterima oleh Toko UD Riski Jaya tanggal 18 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 120 untuk pembayaran kayu balok meranti 6 x 12, kayu kaso meranti 4 x 6, kayu reng meranti 3 x 4, untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp1.812.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 19 maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 121 untuk pembayaran 2 lembar tripleks 18 mm @ Rp225.000,00 1 lembar papan tebal 4 cm lebar 20 cm @ Rp160.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp610.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 20 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 122 untuk pembayaran 2 lembar tripleks 18 mm @ Rp225.000,00 1 lembar papan tebal 4 cm lebar 20 cm @ Rp160.000,00 untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp610.000,00 yang diterima oleh M. Gandhi Sam Kedawung tanggal 20 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 123 untuk pembayaran tukang 2 orang x Rp75.000,00, pekerja 2 orang x Rp60.000,00 x 10 HOK, untuk pembangunan poskamling dusun Kedondong dengan total sebesar Rp2.700.000,00 yang diterima oleh Sdr. Holil tanggal 31 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 124 untuk pembayaran Honor tim pelaksana kegiatan pembangunan poskamling dusun kedondong dengan total sebesar Rp400.000,00 yang diterima oleh Sdr. Akhmad Janur tanggal 31 Maret 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 133 untuk pembayaran 2 Unit Bola Sepak @Rp250.000,00 dengan total sebesar Rp500.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 23 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 134 untuk pembayaran 18 Set Kostum Sepak Bola @Rp55.000,00 dengan total sebesar Rp990.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 23 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 135 untuk pembayaran 18 Unit Sepatu Sepak Bola @Rp240.000,00 dengan total sebesar Rp4.320.000,00 yang diterima oleh Hunter Sport tanggal 24 April 2015 yang lunas dibayar oleh bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif).
Kwitansi Nomor : 140 untuk pembayaran Honor 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan Mei 2015 s/d Agustus 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 30 April 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 27 Juli 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif).
SPJ Dana Desa (DD) Desa Semare Tahap II tahun 2015, sebagai berikut :
Kwitansi nomor : 050 untuk pembayaran 8 batang pipa paralon 3 dim @ 350.000,- 8 batang pipa paralon 2 dim @Rp200.000,00 dengan total sebesar Rp4.400.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara Jainul pada tanggal 08 Desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 051 untuk pembayaran 10 m selang hisap spiral 3 inch @ Rp85.000,00 20 selang buang 3 inch @ Rp25.000,00 untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dengan total sebesar Rp1.350.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 052 untuk pembayaran 10 m selang hisap spiral 3 inch @ Rp85.000,00 20 selang buang 3 inch @ Rp25.000,00 untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dengan total sebesar Rp1.350.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 053 untuk pembayaran Upah tukang sumur bor, untuk kegiatan peningkatan sarana irigasi dari Dana Desa Tahap II TA 2015 dengan total sebesar Rp2.600.000,00 yang lunas dibayar oleh bendahara jainul tanggal 08 desember 2015 dan disetujui oleh H. Yajid selaku kepala desa Semare (fiktif);
Kwitansi nomor : 039 untuk pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan Renovasi Tambatan Perahu Dusun dari Dana Desa Tahap II TA 2015 dengan total sebesar Rp400.000,00 (fiktif);
Kwitansi Nomor : 055 untuk pembayaran Honor 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan Mei 2015 s/d Agustus 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 31 Agustus 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 08 Agustus 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
SPJ Dana Desa (DD) Desa Semare Tahap III tahun 2015, sebagai berikut:
Kwitansi Nomor : 039 untuk Pembayaran Honor Tim 3 Sopir mobil Siaga Desa bulan september 2015 s/d Desember 2015, 3 orang x Rp150.000,00 x 4 bulan dengan total sebesar Rp1.800.000,00 yang diterima oleh Sdr. Luqman Hakim tanggal 29 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 034 untuk pembayaran 2 Unit Mixer Amplifier TOA ZA 2123 MW @Rp. 3.750.000,- dengan total sebesar Rp7.500.000,00, 6 unit Speaker TOA ZS-F2000 W @Rp1.450.000,00 dengan total Rp8.700.000,00, 6 unit Speaker Column TOA ZS-403 C @Rp. 600.000,- dengan total Rp3.600.000,00 dan 4 unit MIC TOA ZM-420 @Rp220.000,00 dengan total Rp880.000,00 dan jumlah keseluruhan sebesar
Rp20.680.000,00 yang diterima oleh YAP NET tanggal 10 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh Kades H. Yajid (fiktif);
Kwitansi Nomor : 035 untuk Pembayaran Upah Tukang Instalasi Audio 8 hr @ 100.000, Upah Pembantu Tukang 8 hr @ 70.000 Instalasi Audio Masjid, dari Dana Desa Tahap III dengan total sebesar Rp1.360.000,00 yang diterima oleh Sdr. Malkan tanggal 21 Desember 2015, lunas dibayar Bendahara Sdr. Jainul tanggal 29 Desember 2015 dan disetujui oleh kades H. Yajid (fiktif);
Sehingga total Selisih pengeluaran didalam SPJ ADD Desa Semare Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Selisih pengeluaran didalam SPJ DD Desa Semare Tahun 2015 dengan total sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara Atas Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Tahun 2014-2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare Tahun 2015, Nomor : x.700/ /424.060/2017 tanggal 26 September 2017 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Bahwa benar perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH di atas dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 melanggar :
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penggunaan, Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD).
Terhadap Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH melanggar :
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pasuruan
Selain itu terhadap Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2015 Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH melanggar :
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 Tentang Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD).
Bahwa benar pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, dan pemberian Dana Desa (DD) tahun 2015 kepada Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk membiayai program pemerintah Desa Semare dalam melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat Desa Semare. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa tahun 2015 tersebut tidak diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan lain diluar pembiayaan program pemerintah Desa Semare, melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat Desa Semare, tetapi Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH telah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare tahun 2015 sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan lain diluar peruntukan dan tersebut atau telah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semare tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan Dana Desa (DD) Desa Semare tahun 2015 sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH;
Bahwa benar Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH, Negara dirugikan sebesar Rp.87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara secara keseluruhan sejumlah Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang melalui Sdri Arini Hidayati yang diserahkan kepada Taufik Hidayat, S.H. pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruhan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah memperhatikan fakta hukum tersebut diatas yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ATOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; yaitu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum sesuai fakta hukum yang teruangkap dalam persidangan dan juga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak menemukan adanya hal-hal yang
menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dalam memutus perkara banding ini, demikian pula penjatuahan pidananya Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat kecuali mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dan kualifakasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mempunyai pendapat sendiri yang akan dipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat penjatuhan pidana tersebut tidak perlu dengan pertimbangan bahwa karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara secara keseluruhan sejumlah Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) melalui Sdri Arini Hidayati yang diserahkan kepada Taufik Hidayat, S.H. pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruhan, dengan demikian maka penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) harus ditiadakan.
Menimbang, bahwa bahwa kualifikasi dalam amar putusan nomor urut 3 yang berbunyi “Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR”, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat perlu diubah sesuai dengan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut”
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dia atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat permohonan Penuntut Umum dalam memori bandingnya tidak dapat seluruhnya dikabulkan, dan demikian juga terhadap permohonan Penasihat Hukum dalam kontra memori bandingnya telah dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 6 Pebruari 2018 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar dibawah ini.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pengadilan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Memperhatikan, Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 6 Pebruari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR;
Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;
Menghukum Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 9 Tahun 2013;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/49/HK/424.013/2014;
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 13 Tahun 2015;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/104/HK/424.013/2015;
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 12 Tahun 2015;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/480/HK/424.013/2015;
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/402/424.076/2015;
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 220/124/424.076/2014;
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/403/424.076/2015;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/750/HK/424.013/2013;
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/489/HK/424.013/2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa ( SPJ ADD ) Bagian Semester I Tahun Aggaran 2014;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2014;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester I Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap I Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap II Tahun Anggaran 2015;
Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap III Tahun Anggaran 2015;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Semare Tahun 2014;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa semare Tahun 2015;
Dikembalikan kepada saksi ANDAR SULISTYORINI.
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2015;
3 (tiga) bendel Dokumen Asli pencairan DD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester Tahap : I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015;
1(satu) bendel foto copy SK Pelantikan menduduki Jabatan atas nana DUGEL LENGGONO,SE., dengan Nomor : 821.2/728/ 424.073/2016 tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) bendel foto copy Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2016 dengan Nomor : 950/002/Kep/424.067/2016 tanggal 04 Januari 2016;
Dikembalikan kepada saksi DUGEL LENGGONO;
1 (satu) buah CPU;
1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Jatim Cabang Pasuruan dengan Nomor Rekening Tabungan : 0232278978, atas nama Kas Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Pasuruan pada tanggal 17 Desember 2013;
Dikembalikan kepada saksi MAHDI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin tanggal 23 April 2018 oleh H. Syamsul Ali, S.H., M.H. Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua, H. Suryanto, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi dan H. Waluyo, S.H. Hakim ad Hoc tindak pidana korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti Endang Sulasmi, S.H. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Suryanto, S.H., M.Hum H. Syamsul Ali, S.H., M.H.
H. Waluyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Endang Sulasmi, S.H.