29/Pid.Sus/2015/PN.Kdl.
Putusan PN KENDAL Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN.Kdl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan / persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex; ï‚§ 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex; ï‚§ 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex; ï‚§ 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. ï‚§ Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 29/Pid.B/2015/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO;
Tempat lahir : Semarang .
Umur/tgl.lahir : 19 tahun / 13 Mei 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jatiluhur Rt.02 Rw.03, Kel. Ngresep, Kec. Ngresep,
Kota Semarang.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Operator Karaoke.
Pendidikan : SMP Kelas 2.
Terdakwa ditahan didalam rumah tahanan Negara Kendal berdasarkan Surat Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 13 April 2015 Nomor : SP.Han/59/IV/2015/Res. Narkoba, sejak tanggal 13 April 2015 s/d tanggal 02 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 18 Maret 2015 Nomor :B-013/0.3.27/Euh.1/04/2015, sejak tanggal 03 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juni 2015;
Penuntut Umum, tanggal 01 April 2015 Nomor : Prin-693/0.3.27/Euh.2/5/2015 sejak tanggal 13 Mei 2015 s/d tanggal 01 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 20 Mei 2015, No.26/Pen.Pid /2015/PN.Kdl. sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d. tanggal 18 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan surat tuntutan tertanggal 6 Juli 2015 No. Reg. Perk.: PDM-32/KNDAL/Epp.2/05/2015, yang pada pokoknya:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan / persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “sebagaimana dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
1(satu) buah dompet warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dimajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 18 Mei 2015, No.Reg.Perk.: PDM-32/KNDAL/Euh.2/05/2015, sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA bin SARWOKO, pada Hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Karaoeke Anugrah Komplek lokalisasi Alaska ikut Dk. Sabrang Ds. Gedong Kec.Patean Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira Pukul 20.30 Wib di Karaoeke Anugrah Komplek lokalisasi Alaska ikut Dk. Sabrang Ds. Gedong Kec.Patean Kab. Kendal, terdakwa mengedarkan Pil warna putih / trihex kepada Saksi AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI dan Saksi SUTAMAN als. DIAN PURNOMO bin SOLEKAN dan Pil yang dijual oleh terdakwa adalah Pil Trihex (Pil KS / Kasaran) warna putih dan biasa dijual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk satu paketnya @ 10 (sepuluh) butir selanjutnya terdakwa menjual pil Trihex (KS / Kasaran ) tersebut kepada Saksi AGUS als. WEDUS sebanyak 2 paket @ 10 butir dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Orang yang terdakwa ketahui bernama DIAN PURNOMO sebanyak 2 (dua) paket @ 10 (sepuluh) butir dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa AGUS als. WEDUS dan DIAN PURNOMO menyerahkan uang lebih kepada terdakwa karena stok barang milik terdakwa sudah habis dan harus mengambil maka diberi uang lebih.
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil warna putih / trihex kepada Sdr. AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI baru dua kali sedangkan kepada Sdr. SUTAMAN als. DIAN PURNOMO bin SOLEKAN baru sekali dan terdakwa juga mengedarkan kepada Pemandu Karaoke (PK) di Komplek Lokalisasi Alaska, selanjutnya cara mengedarkan Pil warna putih / trihex kepada Sdr. AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI dan Sdr. SUTAMAN als. DIAN PURNOMO bin SOLEKAN adalah langsung datang ke tempat terdakwa bekerja selanjutnya menyampaikan maksud untuk membeli pil tersebut selanjutnya terdakwa menjual pil tersebut kurang baru satu mingguan lebih dan mendapatkan keuntungan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan juga 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih /trihex, lalu terdakwa mendapatkan pil Trihex (Pil KS / Kasaran) tersebut dengan cara membeli dari NURWAHID als. DEMID sebanyak 6 (enam) paket @ 10 butir dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan karena tidak ada kembaliannya maka uang kembalianya sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) masih dibawa NURWAHID DEMID, kemudian pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan oleh petugas berupa 2 (dua) paket @ 10 butir yang disimpan didalam dompet warna hitam dan pil tersebut adalah milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keuntungan dari menjual pil tersebut
Terdakwa dalam mengedarkan pil trihex tersebut tidak memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain dan juga terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus tentang obat – obatan.
Dan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Laboratorium Forensik Cabang Semarang, No. Lab: 436/NNF/2015 tanggal 16 April 2015, dengan kesimpulan barang bukti :
| - | BB-959/2015/NOF berupa 2 (dua) paket @ 10 Butir disita dari Saksi AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI. |
| - | BB-960/2015/NOF 2 (dua) paket @ 10 butir disita dari saksi SUTAMAN als.DIAN PURNOMO bin SOLEKAN. |
| - | BB-961/2015/NOF 2 (dua) paket @ 10 butir disita dari tersangka ANDREAS KARTIKO PUTRA bin SARWOKO. |
Setelah dilakukan pemeriksaan didapat hasil Positif TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G. | |
Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA bin SARWOKO, pada Hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Karaoeke Anugrah Komplek lokalisasi Alaska ikut Dk. Sabrang Ds. Gedong Kec.Patean Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira Pukul 20.30 Wib di Karaoeke Anugrah Komplek lokalisasi Alaska ikut Dk. Sabrang Ds. Gedong Kec.Patean Kab. Kendal, terdakwa mengedarkan Pil warna putih / trihex kepada Saksi AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI dan Saksi SUTAMAN als. DIAN PURNOMO bin SOLEKAN dan Pil yang dijual oleh terdakwa adalah Pil Trihex (Pil KS / Kasaran) warna putih dan biasa dijual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk satu paketnya @ 10 (sepuluh) butir selanjutnya terdakwa menjual pil Trihex (KS / Kasaran ) tersebut kepada Saksi AGUS als. WEDUS sebanyak 2 paket @ 10 butir dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Orang yang terdakwa ketahui bernama DIAN PURNOMO sebanyak 2 (dua) paket @ 10 (sepuluh) butir dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa AGUS als. WEDUS dan DIAN PURNOMO menyerahkan uang lebih kepada terdakwa karena stok barang milik terdakwa sudah habis dan harus mengambil maka diberi uang lebih.
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil warna putih / trihex kepada Sdr. AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI baru dua kali sedangkan kepada Sdr. SUTAMAN als. DIAN PURNOMO bin SOLEKAN baru sekali dan terdakwa juga mengedarkan kepada Pemandu Karaoke (PK) di Komplek Lokalisasi Alaska, selanjutnya cara mengedarkan Pil warna putih / trihex kepada Sdr. AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI dan Sdr. SUTAMAN als. DIAN PURNOMO bin SOLEKAN adalah langsung datang ke tempat terdakwa bekerja selanjutnya menyampaikan maksud untuk membeli pil tersebut selanjutnya terdakwa menjual pil tersebut kurang baru satu mingguan lebih dan mendapatkan keuntungan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan juga 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih /trihex, lalu terdakwa mendapatkan pil Trihex (Pil KS / Kasaran) tersebut dengan cara membeli dari NURWAHID als. DEMID sebanyak 6 (enam) paket @ 10 butir dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan karena tidak ada kembaliannya maka uang kembalianya sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) masih dibawa NURWAHID DEMID, kemudian pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan oleh petugas berupa 2 (dua) paket @ 10 butir yang disimpan didalam dompet warna hitam dan pil tersebut adalah milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keuntungan dari menjual pil tersebut
Terdakwa dalam mengedarkan pil trihex tersebut tidak memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain dan juga terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus tentang obat – obatan.
Dan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Laboratorium Forensik Cabang Semarang, No. Lab: 436/NNF/2015 tanggal 16 April 2015, dengan kesimpulan barang bukti :
| - | BB-959/2015/NOF berupa 2 (dua) paket @ 10 Butir disita dari Saksi AGUS TRI HARIYANTO als. WEDUS bin SAPARI. |
| - | BB-960/2015/NOF 2 (dua) paket @ 10 butir disita dari saksi SUTAMAN als. DIAN PURNOMO bin SOLEKAN. |
| - | BB-961/2015/NOF 2 (dua) paket @ 10 butir disita dari tersangka ANDREAS KARTIKO PUTRA bin SARWOKO. |
Setelah dilakukan pemeriksaan didapat hasil Positif TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G. | |
Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, secara terpisah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, sebagai berikut:
Saksi GATOT SANTOWI Bin PURWANTO:
Bahwa saya bersama dengan Sdr. M Agus Khoirul A telah melakukan penangkapan terhadap sdr. Andreas Kartiko Putro Bin Sarwoko yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedakran sediaan farmasi berupa pil warna putih / trihex tanpa kewenangan dan ijin dari yang berwenang;
Bahwa, penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.30 wib di Karaoke Anugrah Komplek Alaska ikut Dk. Sabrang, Ds. Gendong, Kec. Patean, Kab. Kendal;
Bahwa, berdasarkan laporan dari Masyarakat, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi bersama team meluncur ke lokasi untuk mengadakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. Andreas Kartiko Putra Bin Sarwoko karena telah kedapatan mengedarkan warna putih / Trihex, berawal dari Sdr. Agus Tri Haryanto Als Wedus Bin Sapari dan Sdr. Sutaman Als Dian Purnomo Bin Sarwoko kedapatan masing-masing membawa 2 (dua) paket @ 10 butir pil arna putih / Trihex dan mengaku membeli dari Sdr. Andreas Kartiko Putro Bin Sarwoko kemudian setelah kami adakan penggeledahan saksi temukan 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex sisa yang diedarkan dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keuntungan dari menjual pil tersebut;
Bahwa pil warna putih / trihex tersebut ditemukan didalam dompet warna hitam milik Sdr. . Andreas Kartiko Putra Bin Sarwoko;
Bahwa Sdr. Andreas Kartiko Putra telah mengedarkan pil warna putih / trihex selain kepada Sdr. Agus Tri Haryanto Als Wedus Bin Sapari dan Sdr. Sutaman Als Dian Purnomo Bin Solekan juga mengedarkan kepada para pemandu karaoke di Komplek lokalisasi Alaska tersebut;
Berdasarkan pengakuan dari Sdr. Andreas Kartiko Putro bahwa pil warna putih / Trihex tersebut dari Sdr. Nurwahid Als Demid + 25 tahun, laki-laki, alamat Dk. Ngrancah, Ds. Sukorejo, Kab. Kendal, yang bersangkutan saat hendak kami tangkap berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi M AGUS KHOIRUL A Bin (Alm) HAMZAH:
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. GATOT SANTOWI Bin PURWANTO telah melakukan penangkapan terhadap sdr. Andreas Kartiko Putro Bin Sarwoko yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedakran sediaan farmasi berupa pil warna putih / trihex tanpa kewenangan dan ijin dari yang berwenang;
Bahwa, penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.30 wib di Karaoke Anugrah Komplek Alaska ikut Dk. Sabrang, Ds. Gendong, Kec. Patean, Kab. Kendal;
Bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib saksi bersama team meluncur ke lokasi untuk mengadakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 kami melakukan penangkapan terhadap Sdr. Andreas Kartiko Putra Bin Sarwoko karena telah kedapatan mengedarkan warna putih / Trihex, berawal dari Sdr. Agus Tri Haryanto Als Wedus Bin Sapari dan Sdr. Sutaman Als Dian Purnomo Bin Sarwoko kedapatan masing-masing membawa 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / Trihex dan mengaku membeli dari Sdr. Andreas Kartiko Putro Bin Sarwoko kemudian setelah kami adakan penggeledahan kami temukan 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex sisa yang diedarkan dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keuntungan dari menjual pil tersebut;
Bahwa pil warna putih / trihex tersebut ditemukan didalam dompet warna hitam milik Sdr. . Andreas Kartiko Putra Bin Sarwoko;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dipersidangan;
Bahwa Sdr. Andreas Kartiko Putra telah mengedarkan pil warna putih / trihex selain kepada Sdr. Agus Tri Haryanto Als Wedus Bin Sapari dan Sdr. Sutaman Als Dian Purnomo Bin Solekan juga mengedarkan kepada para pemandu karaoke di Komplek lokalisasi Alaska tersebut;
Berdasarkan pengakuan dari Sdr. Andreas Kartiko Putro bahwa pil warna putih / Trihex tersebut dari Sdr. Nurwahid Als Demid + 25 tahun, laki-laki, alamat Dk. Ngrancah, Ds. Sukorejo, Kab. Kendal, yang bersangkutan saat hendak kami tangkap berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ahli CATUR ARI PURWANTO, M.Sc, A.Pt:
Bahwa, saksi mengerti saksi dihadapkan di persidangan ini dalam rangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli masalah obat obatan dalam perkara dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berdasarkan surat dari Kepolisian Nomor B/15/IV/2015/Narkoba, tanggal 14 April 2015;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi, obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan untuk ketentuan tentang pelaksanaan praktik kefarmasian ditetapkan dengan perintah No.51 tahun 2009 pasal 1 ayat (1) ;
Bahwa benar, barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa pil warna putih tersebut adalah obat Trihexyphenidyl termasuk sediaan farmasi;
Bahwa obat trihaxyphenidyl tersebut memenuhi standar namun setelah berada di tangan orang yang bukan ahlinya maka obat tersebut diragukan, keamanan obat tersebut harus tersimpan dalam wadah tertutup harus terlindungi dari sinar matahari dan debu supaya tidak terjadi perubahan bentuk, warna dan kondisi;
Bahwa, Menurut saksi obat yang diedarkan oleh Tedakwa tidak memenuhi standart sebab kalau dilihat dari segi keamanan obet tersebut harus disimpan oleh yang ahli atau mengerti obat dan kalau disimpan oleh yang bukan ahlinya maka diragukan sanitasi dan hiegenisnya, dari segi khasiat dan kemanfaatan tidak tepat sebab diedarkan tidak sesuai resep dokter dan tidak menurut petunjuk dokter, mengenai mutu obat tersebut menjadi turun sebab disimpan secara sembarangan atau tidak memenuhi standart yang berlaku;
Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah merupakan jenis obat keras yang digunakan sebagai obat penenang dan atau untuk pengobatan penyakit parkinson, obat tersebut diperuntukkan bagi pasien dengan penyakit tertentu biasanya bagi penderita sakit jiwa;
Bahwa yang dimaksud dengan obat keras adalah obat-obatan yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan dalam penggunaannya juga harus memperhatikan petunjuk dokter, untuk mengetahui bahwa obat tersebut termasuk obat keras biasanya dalam kemasannya ditandai dengan lingkaran hitam dengan latar belakang berwarna merah dan dalam lingkaran tersebut bertuliskan huruf ”K” yang disertai peringatan yang dicantumkan dalam obat tersebut yaitu ”Awas Obat Keras” harus dengan resep dokter;
Bahwa yang dimaksud dengan kata peringatan ”awas obat keras” artinya dalam mengkonsumsi obat tersebut tidak boleh melebihi dosis yang ditentukan;
Bahwa karena obat Trihexyphenidyl termasuk jenis obat keras oleh karena itu pil tersebut tidak diperjual belikan secara bebas tetapi hanya dijual di Apotek tertentu dan tidak semua orang bisa membeli pil tersebut, artinya hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan resep dokter tersebut harus yang asli tidak boleh fotocopy;
Bahwa yang berhak menjual obat tersebut adalah apotik dan pedagang besar farmasi / pbf jadi dalam hal ini yang dapat menjual adalah yang memilki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota;
Bahwa menurut ketentuan, perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexpyphenidyl hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan telah melanggar peraturan perundang-undangan sebab terdakwa adalah pereorangan yang tidak memiliki payung hukum untuk ijin edar sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan dari 3 (tiga) orang saksi tersebut diatas, juga telah dibacakan keterangan saksi AGUS TRI HARIYANTO Als WEDUS BIN SAPARI yang tertuang dalam BAP Penyidik tanggal 12 April 2015, karena saksi tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut, selengkapnya adalah sebagai berikut:
Saksi AGUS TRI HARIYANTO Als WEDUS BIN SAPARI:
Bahwa Saudara ANDREAS KARTIKO PUTRA teah kedapatan mengedarkan pil warna putih (trihex) pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.30 Wib. Di Karaoke Augrah Komplek lokalisasi Alaska ikut Dk. Sabrang, Ds. Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal;
Bahwa saksi tahu sendiri sebab saksi sendiri yang membeli pil jenis Trihex / Pil K S tersebut dari Teterdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA ;
Bahwa saksi membeli pil warna putih (trihex) dari Terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA sebanyak 2 (dua) paket @ 10 butir dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan saat itu saya menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah) karena stok barang habis maka saya harus membri uang lebih;
Bahwa pil warna putih / trihex yang dibeli oleh saksi di gunakan / konsomsi sendiri;
Bahwa cara saksi membeli datang langsung ketempat karaoke Anugrah yang berada di lokalisasi Alaska dimana Saudara ANDREAS KARTIKO PUTRA bekerja selanjutnya menyampaikan maksud saksi untuk membeli pil tersebut;
Bahwa kegunaan pil wrna putih / trihex untuk mengobati orang yang sakit jiwa;
Bahwa saksi sudah pernah mengkonsumsi pil tersbut dan yang saksi rasakan badan terasa lemas, enjoy, pikiran terasa tenang;
Bahwa pil warna putih tersebut disita oleh Petugas Polisi;
Saksi SUTAMAN Als DIAN PURNOMO Bin SOLEKHAN:
Bahwa Saudara ANDREAS KARTIKO PUTRA teah kedapatan mengedarkan pil warna putih (trihex) pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.30 Wib. Di Karaoke Augrah Komplek lokalisasi Aaska ikut Dk. Sabrang, Ds. Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal;
Bahwa saksi tahu sendiri sebab saksi sendiri yang membeli pil jenis Trihex / Pil K S tersebut dari Teterdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA ;
Bahwa saksi membeli pil warna putih (trihex) dari Terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA sebanyak 2 (dua) paket @ 10 butir dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan saat itu saya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) karena stok barang habis maka saya harus membri uang lebih;
Bahwa pil warna putih / trihex yang dibeli oleh saksi gunakan / konsomsi sendiri;
Bahwa cara saksi membeli datang langsung BERSAMA SAUDARA Agus Als Wedus ketempat karaoke Anugrah yang berada di lokalisasi Alaska dimana Saudara ANDREAS KARTIKO PUTRA bekerja selanjutnya menyampaikan maksud saksi untuk membeli pil tersebut;
Bahwa pil warna putih tersebut disita oleh Petugas Polisi;
Bahwa saksi baru sekali membeli pil tersebut;
Bahwa saksi belum pernah mengkonsumsi baru mau mencoba untuk merasakan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ada dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 20.30 Wib di Karaoke Anuggrah Komplek lokalisasi Alaska ikut Dk. Sabrang, Desa Gedong, Kec. Patean, Kab. Kendal Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena Terdakwa telah mengedarkan pil warna putih/ Trihex;
Bahwa benar, pil yang terdakwa jual adalah Pil Trihex (Pil KS / Kasaran) warna putih dan Terdakwa biasa jual Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk satu paketnya berisi @ 10 butir;
Bahwa benar, Terdakwa telah menjual pil Trihex tersebut kepada Sdr. Agus Als. Wedus sebanyak 2 (dua) paket @ 10 butir dengan menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Dian Purnomo sebanyak 2 (dua) paket @ 10 butir dengan menyerahkan uang kepada saya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar, Karena waktu itu setok Terdakwa sudah habis, karena Sdr. Agus Als Wedus dan Sdr. Dian Purnomo butuh pil tersebut oleh karena itu mereka member uang lebih kepada Terdakwa;
Keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapat pil warna putih / trihex membeli dari Sdr. Nurwahid Als Demid laki-laki Alamat Dk. Ngrancah Ds. Sukorejo Kec. Sukorejo Kab. Kendal;
Terdakwa membeli Pil warna putih / Trihex dari Sdr. Nurwahid sebanyak 6 (enam) paket @ 10 butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan pada saat itu Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena tida ada kembalinya, maka uang kembalian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) masih di bawa Sdr. Nurwahid Als Demid;
Terdakwa menjual Pil warna putih / Trihex kurang lebih baru satu minggu;
Selain kepada Sdr. Agus dan Dian Purnomo saya menjual pil warna putih / Trihex tersebut kepada para pemandu karaoke ;
Bahwa pil warna putih / trhex di gunakan untuk ngoplo sehingga dapt menghilangkan rasa lemas, dan menambah stamina;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada tanggal 12 April 2015 telah ditangkap dengan kedapatan membawa dan menguasai pil trihek ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap Terdakwa telah menjual pil tersebut kepada beberapa orang yang dikenalnya, yaitu Sdr. Agus Alias Wedus dan kepada Dian Purnama ;
Bahwa selain itu Terdakwa juga menjual kepada beberapa orang pengunjung karaoke tempat Terdakwa bekerja selaku operator karaoke ;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa masih menyimpan 2 paket pil Trihek masing masing berisi 10 butir dalam saku kantongnya ;
Bahwa Terdakwa menjual pil tersebut per paket seharga Rp. 35.000,-
Bahwa pil trihek tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. Nurhamid als. Demid
Bahwa Terdakwa dalam menjalankan jual beli pil trihek tersebut tanpa ijin dan tidak mempunyai kwalifikasi untuk itu ;
Bahwa berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, cabang semarang dengan nomor Lab. : 436/NNF/2015 tanggal 16 April 2015 barang bukti yang diketemukan pada diri Terdakwa sebagai TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras atau daftar G ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan surat dakwaan yang disusun secara Subsidaritas Alternatif, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ATAU:Dakwaan kedua melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa secara alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Dakwaan KesatuPrimair melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Unsur kesatu: Barangsiapa.
Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah menunjuk pada subyek hukum, yang dalam hal ini dapat perorangan maupun badan hukum, dan subyek hukum itu harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas apa yang telah dilakukannya ;
Bahwa terdakwa selaku salah satu subyek hukum, ketika dilakukan pemeriksaan di sidang dalam kondisi sehat jasmani dan rochani dan sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, hal ini akan dibuktikan setelah seluruh unsur unsur yang lain terpenuhi ;
Unsur kedua: Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terkandung makna alternatif sehingga apabila salah satu bagian telah terbukti maka bagian yg lain tidak perlu dibuktikan lagi
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum adanya perbuatan terdakwa yg telah menjual pil trihek kepada orang lain, sedangkan ia sendiri tidak mempunyai kwalitas dan kwalifikasi untuk itu, maka apa yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran dan mengharapkan keuntungan serta menyalahi penggunaannya tanpa memperhatikan mutu dan standar bagi kesehatan yang berlaku mengingat terdakwa tidak mempunyai kwalifikasi untuk itu, sehingga efek yang ditimbulkan bisa membahayakan pemakainya ;
Menimbang, bahwa semestinya pengggunaan obat itu haruslah ditangan ahli dan sesuai takaran penggunaannya, terdakwa bukan ahli untuk itu dan hanya berharap keuntungan, tanpa dilengkapi perijinan dalam penjualannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah unsur barang siapa telah terbukti atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur unsur yang lain atas perbuatan terdakwa dan sehatnya terdakwa yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan demikian unsur ketiga juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangakan semua unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa, sehingga sudah sepatutnya terdakwa dipidana untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP/ Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka ada alasan yang sah bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex,2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex, 2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-,- (seratus ribu rupiah), status barang bukti tersebut akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana sehingga harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang sudah pantas, dan memenuhi rasa keadilan serta dapat memberi efek jera tidak saja kepada Terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat umum agar tidak melakukan hal yang sama;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan-Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan / persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDREAS KARTIKO PUTRA Bin SARWOKO dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
2 (dua) paket @ 10 butir pil warna putih / trihex;
1 (satu) buah dompet warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2015 oleh kami, MULYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, JENI NUGRAHA DJULIS, S.H., M.Hum. dan KURNIAWAN WIJONARKO, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUNARTI, S.H., Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh INDAH LAILA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA TERSEBUT,
JENI NUGRAHA DJULIS, S.H., M.Hum. MULYADI, S.H., M.H.
KURNIAWAN WIJONARKO, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
S U N A R T I, S.H.