219/PID.B/2012/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 219/PID.B/2012/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ROMLI BIN MUIN
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 219/PID.B/2012/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : -----
Nama lengkap : M. ROMLI BIN MUIN ; ------
Tempat lahir : Sumenep ; ---------------------
Umur / Tgl lahir : 30 Tahun/22 Maret 1982 ; -------
Jenis kelamin : Laki laki ; --------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------
Tempat tinggal : Desa Penyepen Kecamatan Jrengik
Kabupaten Sampang;-
Agama : Islam ; ------------------------
Pekerjaan : Supir ekspedisi ; --------------
------ Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : ---------------------------------
Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 4 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2012 sampai dengan 13 September 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2012 sampai dengan 1 Oktober 2012 ; ----------------------------
Hakim sejak tanggal 19 September 2012 sampai dengan 18 Oktober 2012 ; ----------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 19 Oktober 2012 sampai dengan 17 Desember 2012; --------------------------------------------
------ Pengadilan Negeri tersebut; --------------------
------ Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------
------ Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tertanggal 19 September 2012 Nomor : 442/Pen.Pid/2012/PN.Smp. tentang penunjukan Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------
------ Setelah membaca pula penetapan Hakim Pengadilan Sumenep tertanggal 20 September 2012 Nomor : 443/Pen. Pid/2012/PN.Smp. tentang penetapan hari persidangan dalam perkara tersebut ; ------------------------------
------ Setelah mendengar dakwaan dari Penuntut Umum dipersidangan dalam surat dakwaan tertanggal 12 September 2012 NO: PDM-68/SUMEN/IX/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANDRITAMA ANASISKA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep ; ------------------
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dimuka persidangan ; --------------
------ Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -------------------------------------
------ Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ; --------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa terdakwa M. Romli Bin M. Muin pada hari minggu tanggal 15 Juli 2012 sekitar ukul 04.15 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 di jalan DPU Desa Pragaan Laok Kec. Pragaan Kab. Sumenep atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Sumenep telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Kris Suhartono, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa sedang mengemudikan mobil pick up box Izusu Panther dengan Nopol L 8111 ZT bersama dengan saksi Kuswandi dari Surabaya dengan tujuan mengantar expedisi Koran (Kabar Madura) ke Kabupaten Sumenep, setelah selesai mengantar ekspedisi kemudian terdakwa dan saksi Kuswandi hendak pulang kembali ke Surabaya. Kemudian terdakwa dan saksi Kuswandi melewati jalan DPU Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan, tiba tiba terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut mengantuk, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan mengemudikan mn datang 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nopol M 6142 VQ yang dikendarai oleh korban Kris Suhartono dari arah barat ke timur, dikarenakan rasa kantuk terdakwa kemudian terdakwa tertidur sambil mengemudikan mobil pick up box Izusu Panther dengan Nopol L 8111 ZT dengan kecepatan tinggi. Tiba tiba kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa masuk ke jalur sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan akhirnya korban meninggal dunia ;
BAhwa akibat dari kecelakaan tersebut Kris Suhartono meninggal dunia di UPT Puskesmas Pragaan dengan kesimpulan : Pada korban ditemukan luka robek di alis kiri, pendarahan hidung, patah tulang terbuka, patah tulang tertutup dan ditemukan oedem paha hal tersebut sebagiamana Visum Et Repertum No. 440/30/435.102/VII/2012 tanggal 25 juli 2012 ditanda tangani oleh dr. Nurli Andayani, sebagaimana dokter UPT Puskesmas Pragaan ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancsm pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang Undang republic Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan
Kedua
BAhwa terdakwa M. ROmli Bin M. Muin pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada dakwaan kesatu tersebut diatas, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yaitu saksi Kuswandi dan kerusakan kendaraan dan/atau barang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa sedang mengemudikan mobil pick up box Izusu Panther dengan Nopol L 8111 ZT bersama dengan saksi Kuswandi dari Surabaya dengan tujuan mengantar expedisi Koran (Kabar Madura) ke Kabupaten Sumenenp, setelah selesai mengantar expedisi kemudian terdakwa dan saksi Kuswandi hendak pulang kembali ke Surabaya. Kemudian terdakwa dan saksi Kuswandi melewati jalan DPU Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan, tiba tiba terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut mengantuk, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan mengemudikan mobil tersebut ;
BAhwa pada saat melintasi desa Pragaan Laok dari arah timur ke barat terdakwa melihat dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor dengan nopol M 6142 VQ yang dikendarai oleh korban Kris Suhartono dari arah barat ke timur, dikarenakan rasa kantuk terdakwa kermudian terdakwa tertidur sambil mengemudikan mobil pick up box Izusu Panther dengan nopol L 8111 ZT dengan kecepatan tinggi. Tiba tiba kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa masuk ke jalur sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan akhirnya korban meninggal dunia dan saksi Kuswandi mengalami luka ringan di bagian kepala ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Kuswandi mengalami luka luka pada pemeriksaan terdapat luka luka robek di dahi, kelopak mata kiri, di pipi atas kiri, hal tersebut sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/37/435.102/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 ditanda tangani dr. Nurli Andayani, sebagai dokter UPT Puskesmas Pragaan ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
------ Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; -------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------
Saksi S U P R A P T O, dibawah disumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik ; ------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira pukul 04.15 wib saksi mendengar suara benturan didepan rumahnya ;
Bahwa saksi melihat sepeda motor berada ditengah jalan ;
Bahwa saksi sempat memindahkan motor tersebut ke pinggir jalan ;
Bahwa saksi melihat juga adanya mobil box yang kondisinya hancur kaca depannya ;
Bahwa posisi sepeda motor ada dibelakang mobil box ;
Bahwa selanjutnya saksi pulang kembali kerumah dan tidak mengikuti perkembangan kecelakaan tersebut karena sudah didengan mobil polsek datang ;
Bahwa saksi mendengar dari orang orang bahwa korban meninggal dunia ;
------ Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi K U S W A N D I, dibawah disumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
Bahwa saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik ; ---------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira pukul 04.15 terjadi kecelakaan ;
Bahwa saksi adalah salah satu penumpang dari mobil Pick Up Izusu Panther yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa saksi duduk disebelah kiri terdakwa ;
Bahwa pada saat mobil dikendarai oleh terdakwa lurus seperti biasa saja di badan jalan sebelah selatan ;
Bahwa mobil berjalan dari arah timur menuju ke barat ;
Bahwa saat sampai di kecamatan Pragaan terdengar benturan keras ;
Bahwa ternyata mobil yang saksi tumpangi menabrak sebuah sepeda motor mio yang dikendarai seorang laki laki ;
Bahwa saksi melihat laki laki pengemudi sepeda motor mio terpental di tepi jalan sebelah utara sedangkan motornya roboh di tengah jalan ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan tersebut saksi di mobil pick up Izusu Panther dalam keadaan tertidur ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut terjadi ;
Bahwa saksi hanya menduga terdakwa terlalu lelah karena sebelumnya mengemudikan mobil jarak jauh Surabaya sumenep dan langsung balik lagi ke Surabaya ;
Bahwa saksi melihat korban telentang dan banyak mengeluarkan darah ;
BAhwa saksi juga melihat kondisi mobil Izusu Panther kaca depannya hancur ;
Bahwa saksi juga sempat terkena pecahan kaca sehingga mengalami luka ringan dan dibawa kerumah sakit ;
------ Menimbang, bahwa menurut terdakwa keterangan saksi adalah benar ; ----------------------------------
------ Menimbang, bahwa atas saksi selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan kedepan persidangan walaupun telah dipanggil secara sah sehingga pada para saksi selanjutnya akan dibacakan dan terdakwa juga tidak keberatan atas pembacaan keterangan para saksi tersebut ;
------ Menimbang, bahwa para saksi tersebut telah diambil sumpahnya dihadapan penyidik dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi H I D A Y A T, ----------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik ; ------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 juli 2012 sekira pukul 04.15 wib di jalan umum DPU Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep terjadi kecelakaan antara mobil Pick Up Izusu Panther dengan sepeda motor Yamaha ;
Bahwa mobil Pick Up Izusu Panther dikemudikan oleh terdakwa sedangkan sepeda motor Yamaha oleh R. Kris Suhartono ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang tidur dirumah temannya yang jaraknya hanya 10 meter dari tempat kejadian tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana atau arah kedua kendaraan tersebut karena saksi sedang tidur didalam rumah ;
Bahwa situasi jalan saat itu sedang sepi, kondisi jalan lurus, beraspal halus dan datar, jalan membujur dari arah timur ke barat serta keadaan cuaca cerah pagidini hari ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan ;
Bahwa saat terdengar kecelakaan saksi bersama temannya Parto dan masyarakat sekitar menolong dan mengangkat korban dan dibawa ke Puskesmaa Pragaan ;
Bahwa saksi mendengar bahwa korban meninggal di tempat sedangkan kuswandi mengalami luka ringan dan dibawa ke puskesmas Pragaan ;
Bahwa kedua kendaraan akibat kecelakaan tersebut mengalami kerusakan ;
Saksi DIKWAN DARMAWAN ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 pukul 04.15 pagi terjadi kecelakaan di jalan umum DPU Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep ;
Bahwa posisi saksi sedang tidur didalam rumah temannya yang jaraknya hanya 10 meter dari tempat kejadian tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti arah kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa ataupun korban pada saat sebelum kecelakaan ;
Bahwa kondisi jalan di daerah tersebut lurus dan beraspal halus, datar, membujur dari arah timur ke barat serta keadaan cuaca cerah pagi dini hari ;
Bahwa setelah kejadian tabrakan saksi mendengar bahwa terdakwa kelelahan atau mengantuk saat mengemudikan kendaraan tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi menolong korban untuk dinaikkan diatas pick up dan dibawa ke puskesmas Pragaan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di tempat sedangkan korban Kuswandi mengalami luka ringan ;
Saksi dr. NURLI ANDAYANI;
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum DPU Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan KAbupaten Sumenep pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira pukul 04.15 wib ;
Bahwa saksi adalah dokter umum yang bertugas di UPT Puskesmas Pragaan ;
Bahwa saat saksi memeriksa korban bernama R Kris Suhartono telah dalam keadaan meninggal dunia sedangkan korban bernama Kuswandi kondisi jiwanya stabil namum mengalami luka luka ;
Bahwa saksi telah membuat catatan atas luka luka yang diderita korban serta dituangkan dalam Visum Et Repertum Jenazah atas nama R. Kris Suhartono Nomor : 440/39/435.102.114/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 dan hasil Visum Et Repertum luka atas nama Kuswandi Nomor : 440/39/435.102.114/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 ;
Bahwa saksi telah mencatat dalam Visum Et Repertum untuk Jenasah R. Kris Suhartono dengan kesimpulan akibat benturan dengan benda tumpul hingga menyebabkan pasien meninggal dunia sedangkan terhadap Visum Et Repertum luka Kuswandi berkesimpulan bahwa tingkat kesembuhannya kembali sempurna ;
------ Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 terjadi kecelakaan antara mobil Pick Up Isuzu Panther dengan sepeda motor Mio di jalan DPU Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep ;
Bahwa terdakwa adalah pengemudi mobil Pick up Isuzu Panther ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Isuzu Panther dari Surabaya menuju Sumenep dengan tujuan mengantar Expedisi Koran ;
Bahwa setelah sampai di Sumenep terdakwa tidak istirahat terlebih dahulu dan langsung pulang ke Surabaya ;
Bahwa setelah melewati Polsek Prenduan terdakwa kelelahan dan tau mengantuk ;
Bahwa terdakwa tidak menyadari bahwa didepannya ada sebuah sepeda motor mio ;
Bahwa terdakwa sadar setelah 50 meter didepan mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa motor mio tersebut melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi terlihat samar samar karena terdakwa mengantuk ;
Bahwa terdakwa tersadar saat terjadi kecelakaan dan pengemudi sepeda motor mio berada di atas mobil di bagian kaca ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menurunkan pengemudi motor mio dari kaca mobil Pick Up Izusu Panther dan selanjutnya terdakwa mengamankan diri ke Polsek Prenduan ;
Bahwa keluarga terdakwa telah datang ke keluarga korban dan memberikan bantuan sebesar Rp. 2.500.000,- ( duajuta lima ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keadaan korban seklanjutnya hanya mendengar bahwa korban telah meninggal dunia ;
Bahwa kondisi mobil Pick Up Izusu Panther dan sepeda motor Mio sama sama mengalami kerusakan ;
------ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ----------------------
1 (satu) unit mobil Pick Up Box Izusu Panther Nopol L 8111 ZT ;
1 (satu) lembar STNK dari mobil Pick Up Box Isuzu Panther Nopol L 8111 ZT ;
1 (satu) lembar sim A an. M. Romli ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol M 6142 VQ ;
1 (satu) lembar SIM C an. Kris Suhartono ;
barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah di benarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa menyatakan tidak tahu. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ; --------------------------------------
------ Menimbang, bahwa telah dibacakan pula Visum Et Repertum No. 440/30/435.102/VII/2012 tertanggal 25 Juli 2012 atas nama Kris Suhartono yang berkesimpulan ditemukan luka robek dialis kiri, pendarahan hidung, patah tulang terbuka, patah tulang tertutup dan ditemukan oedem pada paha dan Visum Et Repertum No. 440/37/435.102/VII/2012 tertanggal 25 Juli 2012 atas nama Kuswandi yang berkesimpulan terdapat luka robek di dahi, dikelopak mata kiri di pipi kiri atas, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurli Andayani ; --
------ Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan didepan persidangan, Majelis dapat mengkualifisir fakta-fakta sebagai berikut : ----
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 sekira pukul 04.15 wib di jalan DPU Desa Pragaan LAok Kecamatan Pragaan KAbupaten Sumenep terjadi kecelakaan ;
Bahwa benar kecelakaan terjadi antara mobil pick up box Izusu Panther yang dikemudikan oleh terdakwa dan sepeda motor Mio yang dikemudikan oleh korban R. Kris Suhartono ;
Bahwa benar saat terjadi kecelakaan terdakwa dalam posisi kelelahan dan mengantuk sehingga tidak Nampak bahwa didepan mobilnya ada sebuah motor ;
Bahwa benar cuaca saat itu adalah cerah, jalanan mulus dan lurus ;
Bahwa benar dari kecelakaan tersebut korban R. Kris Suhartono meninggal di tempat sedangkan korban Kuswandi hanya menderita luka ringan ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan : -----------------------
Menyatakan terdakwa M. Romli Bin M. Muin bersalah melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya orang lain dan mengakibatkan luka luka terhadap orang lain serta kerusakan barang sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JAlan dan Kedua Pasal 310 Ayat (2) UURI Nmr 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Romli Bin M. Muin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up box izusu panther nopol L 8111 ZT ;
1 (satu) lembar STNK dari mobil pick up box izusu panther nopol L 8111 ZT
Dikembalikan kepada saksi Dikwan Darmawan ;
1 (satu) lembar SIM A an. M. Romli, dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol M 6142 VQ ;
1 (satu) lembar SIM C an. Kris Suhartono
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
------ Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan ringannya ; -------------
------ Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan subsidairitas yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
------ Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut : ----------
Unsur setiap orang ; -------------------------------
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; -------
------ Menimbang, bahwa mengenai unsur –unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut : ----------------
Ad. 1 Unsur setiap orang ; ---------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal ini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, baik sendiri atau secara bersama-sama yang diajukan di persidangan, yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dimana telah didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara yang sedang diadili ;
------ Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi yang diakui kebenarannya oleh terdakwa dimana terdakwa telah di dakwa melakukan suatu perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian yang dimaksudkan dengan setiap orang disini adalah terdakwa M. Romli Bin M. Muin sendiri dan bukan orang lain selanjutnya sepanjang persidangan ini berlangsung Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk terdakwa yang tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya, terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan serta dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya ; ------------------
------ Menimbang, bahwa dari rangkaian serta persesuaian fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------
Ad. 2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah seseorang yang menguasai secara penuh kendali terhadap kendaraan bermotor sehingga orang tersebut mengerti betul cara menjalankan ataupun menghindari hal hal yang terjadi akibat dari kendaraan bermotor tersebut ;
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu tindakan yang seharusnya telah disadari oleh pelaku tetapi bukan karena kehendaknya sendiri sehingga hal hal yang tidak diinginkan terjadi ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa dan fakta yang muncul dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 terdakwa bersama saksi Kuswandi mengendarai sebuah mobil pick up box izusu panther dari arah Sumenep menuju Surabaya pada sekitar pukul 04.00 wib ;
------ Menimbang, bahwa karena masih pagi dan terdakwa dan saksi Kuswandi sebelumnya dari perjalanan Surabaya menuju Sumenep untuk mengantarkan Ekspedisi Koran dan memutuskan langsung kembali ke Surabaya tanpa istirahat terlebih dahulu ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Kuswandi yang duduk disamping terdakwa yang mengemudikan pick up box izusu panther langsung tertidur dan dikarenakan kelelahan maka terdakwa sesampainya di Polsek Prenduan merasa mengantuk tetapi terdakwa tidak berhenti untuk istirahat melainkan melanjutkan perjalanan menuju Surabaya ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai mobil pick up box izusu panther dengan mengantuk sehingga tidak terlihat jelas atau samar samar didepannya ada sebuah motor Yamaha mio yang dikendarai oleh korban Kris Suhartono dengan kecepatan tinggi ;
------ Menimbang, bahwa terdakwa tersadar pada saat terjadi tumbukan antara mobil terdakwa tersebut dan motor Yamaha mio, yang mana pengemudi motor Yamaha mio tersebut menghantam kaca depan mobil pick up box izusu Panther yang kemudian tersangkut pada kacanya ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menurunkan korban Kris Suhartono dari kaca mobilnya tersebut dan menyerahkan dirinya ke Polsek Prenduan ;
------ Menimbang, bahwa selanjutnya korban Kris dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Pragaan yang selanjutnya diperiksa oleh dr. Nuri Andayani dengan kesimpulan ditemukan luka robek dialis kiri, pendarahan hidung, patah tulang terbuka, patah tulang tertutup dan ditemukan oedem paha dengan kondisi korban yang saat dibawa kePuskesmas Pragaan telah meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440/30/435.102/vii/2012 tertanggal 25 Juli 2012 ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsure inipun telah terbukti secara syah dan menyakinkan ; ----------
------ Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 310 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsure unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatakan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ;
------ Menimbnag, bahwa mengenai unsure unsure diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
------ Menimbang, bahwa unsure setiap orang telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu dan telah dibuktikan kebenaraanya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure ini tidak perlu lagi dipertimbangkan pada dakwaan kedua ;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ;
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka ringan adalah penderitaan secara fisik yang berkaitan dengan kesehatan yang dialami oleh seseorang tetapi akibat yang timbul dari penderitaan tersebut dapat kembali secara sempurna ;
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerusakan kendaraan atau barang yaitu suatu kondisi yang menyebabkan kendaraan atau barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seuai dengan fungsinya ;
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa serta fakta yang muncul di persidangan bahwa saat terjadi kecelakaan saksi Kuswandi duduk disamping terdakwa di dalam mobil pick up box izusu panther dan sedang dalam keadaan tertidur ;
------ Menimbang, bahwa terdakwa mengemudi mobil pick up box izusu panther dengan keadaan kelelahan sehingga terdakwa mengantuk dan meyebabkan kecelakaan antara mobil pick up box isuzu panther dengan sepeda motor mio tempat juga terdapat korban lain yang menderita luka luka akibat dari pecahan kaca dari mobil pick up box izusu Panther yang berbenturan dengan keras dengan motor Yamaha Mio, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440/37/435.102/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurli Andayani sebagai dokter UPT Puskesmas Pragaan dengan kesimpulan terdapat luka robek di dahi, di kelopak mata kiri, di pipi atas kiri dengan kualifikasi luka sedang ;
------ Menimbang, bahwa atas kecelakaan antara mobil pick up box Izusu Panther dengan motor Yamaha Mio berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa dan fakta yang muncul di persidangan kedua kendaraan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga tidak dapat difungsikan sebagai kendaraan bermotor pada layaknya ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsure inipun telah memenuhi secara sah dan menyakinkan ;
------ Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ---------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenasah no. 440/30/435.102/VII/2012 tertanggal 25 Juli 2012 atas nama korban R. Kris Suhartono dengan kesimpulan ditemukan luka robek di alis kiri, pendarahan hidung, patah tulang terbuka, patah tulang tertutup dan ditemukan oedem pada pahasedangkan Visum Et Repertum No. 440/37/435.102.114/VII/2012 atas nama korban Kuswandi dengan kesimpulan terdapat luka robek di dahi, di kelopak mata kiri, di pipi atas kiri dengan kualifikasi luka sedang yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurli Andayani, dokter pada Puskesmas UPT Pragaan ; ----------
------ Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas seluruh unsur Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya; -----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pidana pada diri Terdakwa baik berupa alasan-alasan yang membenarkan maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa pantas dijatuhi pidana yang akan dicantumkan dalam amar putusan ini ; ------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1(satu) unit mobil Pick Up Box Izusu Panther nopol L 8111 ZT ;
1 (satu) lembar STNK dari mobil Pick Up Box Izusu Panther Nopol L 8111 ZT ;
1 (satu) lembar SIM A an. M. Romli ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol M 6142 VQ ;
1 (satu) lembar SIM C an. Kris Suhartono ;
berdasarkan fakta dipersidangan bahwa barang bukti terbukti digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka statusnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar denda dan biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ; ---------
------ Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : ----------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Kris Suhartono meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;meresahkan masyarakat ; -------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : ----------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------
Terdakwa sopan dipersidangan ; --------------------
------ Memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta segenap ketentuan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini: -----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa M. ROMBLI BIN MUIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka luka serta kerusakan kendaraan bermotor” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit mobil Pick Up Box Izusu Panther nopol L 8111 ZT ;
1 (satu) lembar STNK dari mobil Pick Up Box Izusu Panther Nopol L 8111 ZT ;
Dikembalikan kepada saksi Dikwan Darmawan ;
1 (satu) lembar SIM A an. M. Romli ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol M 6142 VQ ;
1 (satu) lembar SIM C an. Kris Suhartono ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ahli Waris ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------
------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari SELASA Tanggal 6 NOPEMBER 2012 oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H, M.H selaku Hakim Ketua Majelis, R. YUSTIAR NUGROHO, S.H dan VERONICA SEKAR WIDURI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh RUSMIYATI SALEH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep tersebut, dengan dihadiri oleh ANDRITAMA ANASISKA, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan serta di hadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I R. YUSTIAR NUGROHO, S.H HAKIM ANGGOTA II VERONICA SEKAR WIDURI,S.H | HAKIM KETUA MAJELIS Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H,M.H PANITERA PENGGANTI RUSMIYATI SALEH |