37/Pid.Sus./2014/PN Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 37/Pid.Sus./2014/PN Kds
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUCIPTO BIN DANURI
MENGADILI : 1 Menyatakan terdakwa SUCIPTO BIN DANURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2 Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3 Menyatakan terdakwa SUCIPTO BIN DANURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI; 4 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (DUA) BULAN; 5 Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
--------------
Nomor : 37/Pid.Sus./2014/PNKds
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :SUCIPTO BIN DANURI
Tempat lahir : Kudus
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/28 Februari 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Loram Kulon Rt.01 Rw.05 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Pendidikan : D3
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan surat/penetapan oleh
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal : 24 Maret 2014, Prin-297/0.3.18/Euh.2/03/2014 sejak tanggal: 24 Maret 2014 sampai dengan 12 April 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus tanggal 2 April 2014, No. : 52/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kds. sejak tanggal 2 April 2014 sampai dengan tanggal 1 Mei 2014.
Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri Kudus tanggal 16 April 2014 No 69/PenPidSus/2014/PN Kudus, sejak tanggal 2 mei 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SUBARKAH SHMHum dan YUSUF ISTANTO, SHMH Advokat/Penasehat Hukum badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BAKOBAKUM) Universitas Muria Kudus yang beralamat di Jl Kampus UMK Gondang Manis Bae PO BOX 53 Kudus berdasarkan surat kuasa yang dibuat tanggal 10 April 2014 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus No 48 SK/2014/PN Kds tanggal 15 April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Telah membaca laporan hasil visum et repertum atas nama Sri Dewi Murdaningrum Binti .Moehadijono, No.077/DIRMP-A3/XI/2013, oleh dr.E.Lia.Friskasari dari RS Mardirahayu Kabupaten Kudus, tanggal 14-11-2013, Keterangan pemeriksaan : Terdapat bengkak dipipi kiri dan bengkak diatas bibir kiri.Diagnosa – Hematom Dengan Kesimpulan: Bengkak kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul.
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum tertanggal 14 Pebruari 2014 No. Reg. Perk. : PDM-5Kudus/Epp.2/03/2014;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada Senin tanggal 5 Mei 2014 No.Reg.Perk PDM-5/Kds/Euh.2/03/2014 di persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa tersebut diatas memutuskan :
Menyatakan terdakwa Sucipto Bin Danuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “ Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU.No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’ dalam surat dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sucipto Bin Danuri dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :NIHIL
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, terdakwa secara lisan memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa juga mengajukan pledoi secara tertulis yang disampaikan pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2014 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa sucipto bin danuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menyatakan terdakwa sucipto bin danuri terbukti secara sah tetapi tidak meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menghukum Sucipto Bin Danuri serinagn-ringannya;
Cukuplah kiranya penahanan yang diterima oleh terdakwa selama ini sejak 23 maret 2014 sampai sekarang memberikan efek jera dan memberikan makna yang lebih berarti dalam hidupnya sehingga tidak perlu diperpanjang lagi (mengingat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pledoinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 14 Pebruari 2014 No. Reg. Perk. : PDM-5Kudus/Epp.2/03/2014 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa Sucipto Bin Danuri pada hari Senin tanggal 07 Januari tahun 2013 sekira jam 18.00 wib,atau sitidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di didalam rumah turut Desa Loram Kulon Rt.01/05 , Kecamatan Jati , Kabupaten Kudus, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kudus, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, UU.No.23 tahun 2004, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bermula pada hari senin tanggal 07 Januari tahun 2013 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat dirumah turut Desa Loram Kulon Rt.01/05, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, cuaca hujan terdakwa datang kerumah istri terdakwa yang bernama Sri Dewi Murdaningrum Binti Moehadijono yang beralamat di Desa Loran Kulon Rt.01/05, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, kemudian anak terdakwa yang nomor dua menangis dan mengajak terdakwa untuk jalan-jalan keluar namun saudari Sri Dewi Murdaningrum Binti Moehadijono melarang dengan alasan karena hujan nanti sakit, selanjutnya terdakwa dengan Sri Dewi Murdaningrum Binti Moehadijono cekcok mulut sedangkan anaknya yang kedua sudah memakai jas hujan dan menangis selanjutnya terdakwa tetap mengajak anaknya yang kedua untuk keluar jalan-jalan kemudian terdakwa dengan saudari Sri Dewi Murdaningrum Binti Moehadijono berebut anak kedua kemudian terdakwa dengan tangan kanan menampar kearah muka saudari Sri Murdaningrum Binti Moehadijono mengenai mulut dan muka sehingga mengalami luka sebagaimana surat Visun ET Repertum An. Sri Dewi Murdaningrum Binti .Moehadijono, No.077/DIRMP-A3/XI/2013, oleh Dr.E.Lia.Friskasari dari RS Mardirahayu Kabupaten Kudus, tanggal 14-11-2013,
Keterangan pemeriksaan : Terdapat bengkak dipipi kiri dan bengkak diatas bibi kiri.
Diagnosa – Hematom
Dengan Kesimpulan: Bengkak kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 (1) UU.No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa, Sucipto Bin Danuri, Pada waktu dan tempat seperti tersebut pada dakwaan Primair diatas, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri , yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terhadap terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut;
Bermula pada hari senin tanggal 07 Januari tahun 2013 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat dirumah turut Desa Loram Kulon Rt.01/05, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, cuaca hujan terdakwa datang kerumah istri terdakwa yang bernama Sri Dewi Murdaningrum Binti Moehadijono yang beralamat di Desa Loran Kulon Rt.01/05, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, kemudian anak terdakwa yang nomor dua menangis dan mengajak terdakwa untuk jalan-jalan keluar namun saudari Sri Dewi Murdaningrum Binti Moehadijono melarang dengan alasan karena hujan nanti sakit, selanjutnya terdakwa dengan Sri Dewi Murdaningrum cekcok mulut sedangkan anaknya yang kedua sudah memakai jas hujan dan menangis selanjutnya terdakwa tetap mengajak anaknya yang kedua untuk keluar jalan-jalan kemudian terdakwa dengan saudari Sri Dewi Murdaningrum Binti Moehadijono berebut anak yang kedua kemudian terdakwa dengan tangan kanan menampar kerah muka Sri Dwi Murdaningrum Binti Moehadisoejono mengenai mulut dan muka sehingga mengalami luka sebagaimana surat Visun ET Repertum An. Sri Dewi Murdaningsih Binti .Moehadijono, No.077/DIRMP-A3/XI/2013, oleh Dr.E.Lia.Friskasari dari RS Mardirahayu Kabupaten Kudus, tanggal 14-11-2013,
Keterangan pemeriksaan : Terdapat bengkak dipipi kiri dan bengkak diatas bibi kiri.
Diagnosa – Hematom
Dengan Kesimpulan: Bengkak kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 (4) UU.No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti isi dakwaan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan 5 (LIMA) orang saksi pada intinya keterangan saksi-saksi adalah sebagai berikut:
Saksi SRI DEWI MURDANINGRUM binti M.MUHADIJONO:
Bahwa saksi adalah mantan istri terdakwa, dahulu saksi dengan terdakwa menikah tanggal 7 Agustus 2004 ;
Bahwa dari perkawinan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak umur 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) tahun ;
Bahwa kemudian saksi dan terdakwa bercerai di PA Kudus sekitar bulan November 2012, kemudian dilanjutkan ditingkat banding dan sudah berkekuatan hukum tetap bulan 8 April 2013 ;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan, Awalnya Terdakwa datang pada tanggal 7 Januari 2013 jam 18.00 wib ke rumah alamat di Desa Loram Kulon Rt.01/05 , Kecamatan Jati , Kabupaten Kudus untuk mengajak pergi anak-anak jalan-jalan (saksi sudah tidak tinggal serumah seminggu sebelum kejadian tersebut) tetapi pada saat itu diluar hujan dan anak saksi yang kedua habis sakit jadi saksi tidak memperbolehkan anak-anak dibawa keluar, pada saat itu anak-anak sudah memakai jas hujan posisi anak yang kedua digendong oleh Terdakwa, saksi berusaha mengambil anak saksi tetapi saksi malah dipukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah saksi bagian pipi sebelah kiri diatas bibir, saksi berteriak “aduh” dan menangis, kemudian saksi masuk ke kamar bersama anak-anak, lalu saksi menelpon pengacara saksi, kakak saksi, selang sebentar mereka datang dan berembug bersama dengan Terdakwa dan temannya membuat surat pernyataan yang isinya Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi merasakan sakit, memar namun tidak sampai berdarah ;
Bahwa keesokan harinya, saksi masih bisa masuk kerja namun kemudian saksi ijin ;
Bahwa saat pemukulan tersebut, Posisi tangan terdakwa mengepal, mengenai wajah saksi dan saksi merasakan kepala saksi sampai muter-muter ;
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah memukul saksi tetapi pernah mau menampar tidak jadi ;
Bahwa yang datang berunding setelah terdakwa memukul saksi yaitu Pengacara saksi, kakak saksi(Saksi Anggoro), Pak RT, Pak RW, Terdakwa dan teman terdakwa yang tentara ;
Bahwa Terdakwa tidak mau meminta maaf kepada saksi ;
Bahwa setelah kejadian, saksi tidak langsung melaporkan Terdakwa ke kantor Polisi karena saksi sebenarnya ingin damai ;
Bahwa saksi akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi Karena Terdakwa melanggar isi surat pernyataannya bahwa dia mengganggu ketenangan dan ketentraman hati saksi dan anak-anak, saksi merasa ditekan, diancam dan diteror oleh pengacara Terdakwa mengenai harta gono gini yang berupa rumah yang ditempati saksi dan anak-anak, Terdakwa ingin rumah dijual dan hasilnya dibagi padahal anak-anak tinggal disitu sedangkan angsuran rumah belum lunas dan Terdakwa tidak pernah membayar angsurannya ;
Bahwa saksi melaporkan terdakwa pada bulan November 2013 ;
Bahwa kemudian saksi di visum tanggal 7 Januari 2013 di RS. Mardi Rahayu dan katanya surat tersebut dapat diajukan sewaktu-waktu;
Bahwa sesungguhnya saksi ingin kalau Terdakwa ingin pergi mengajak anak-anak ijin pada saksi terlebih dahulu ;
Bahwa saat saksi divisum, Bengkak masih terasa sakit meskipun sudah di kompres ;
Bahwa Keretakan rumah tangga antara saksi dan terdakwa terjadi sejak kehamilan anak saksi yang kedua pada saat ayahnya sakit, Terdakwa temperamental, suka berteriak, emosinya labil bahkan jika terjadi pada saat mengendarai mobil selalu menyerempet dan menabrak sampai saksi dan anak-anak merasa takut ;
Bahwa saat tangan terdakwa mengenai wajah saksi, saksi tidak merasakan ada jari yang membuka karena tangan Terdakwa mengepal kemudian memukul bukan menampar ;
Bahwa saksi melaporkan terdakwa karena merasa tertekan dengan Pengacara Terdakwa ada bukti sms-smsnya mengenai harta gono gini rumah yang ditempati minta dibagi dua sedangkan cicilan belum lunas dan Terdakwa tidak membayar angsuran, Terdakwa juga tidak bisa mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Agama bahwa Terdakwa harus memberi nafkah kepada anak-anak ;
Bahwa sewaktu ke dokter, saksi diberi surat dari dokter, obat-obat kemudian Dokter juga mengatakan bahwa “sewaktu-waktu Saudara bisa datang kembali kesini untuk meminta Surat Visum bila diperlukan” ;
Atas keterangan saksi SRI DEWI, Terdakwa menyatakan keberatan karena keterangan yang disampaikan tidak semua benar, bahwa Terdakwa tidak pernah memukul Terdakwa dan mengenai nafkah Terdakwa memberikan berupa polis asuransi untuk kedua anaknya ;
Terhadap bantahan dari terdakwa, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya semula;
Saksi SITI NUR KHASANAH binti SUKIMIN:
Bahwa saksi sudah 2 (dua) tahun bekerja di tempat terdakwa dan istri terdakwa tinggal ;
Bahwa saat kejadian, saksi berada di rumah pada saat peristiwa tersebut ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2012 di rumah yaitu di Desa Loram Kulon Rt.01/05 , Kecamatan Jati , Kabupaten Kudus sekitar jam 18.00 wib;
Bahwa peristiwanya dimulai ketika Bapak (Terdakwa) datang ke rumah sebelum ibu pulang kantor, Bapak mau mengajak anak-anak pergi jalan-jalan, kemudian saksi bilang kalau ada guru sekolah mbak tyas (anak pertama) yang mau datang, kemudian ibu datang dan melarang Bapak mengajak anak-anak pergi kemudian terjadi perebutan dek rafi (anak kedua) yang pada saat itu sedang digendong Bapak, saksi tidak melihat apa yang terjadi karena posisi saksi berada dibelakang Bapak, saksi hanya mendengar ibu teriak “aduh” ;
Bahwa saksi kemudian melihat Wajah ibu merah akan tetapi tidak berdarah ;
Bahwa anak terdakwa yang bernama dek rafi habis sakit panas waktu itu ;
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa sekitar 1,5 meter, saksi dibelakang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa posisi anak yang pertama dek Tyas didepan Bapak tidak digendong ;
Ibu pergi ke rumah sakit hari itu juga pukul 20.00 WIB ditemani kakaknya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi dr ERIA VISTASARI:
Bahwa saksi adalah dokter yang awalnya memeriksa saksi korban yang bernama SRI DEWI ;
Bahwa saksi kemudian yang menandatangani visum et repertum No 077/DIRMP-A3/XI/2013;
Bahwa saksi korban datang untuk diperiksa hasilnya seperti yang terdapat dalam visum et repertum nomor : 077/DIRMP-A3/XI/2013 ;
Bahwa saksi hanya satu kali melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban;
Bahwa saksi Korban visum pada tanggal 7 januari 2013 ;
Bahwa saat itu saksi korban datang karena merasa sakit bagian pipi kiri ;
Bahwa setelah pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi tidak mengeluarkan surat hanya memberi obat ;
Bahwa saksi mengeluarkan visum setelah jangka waktu yang lama karena atas permintaan dari Kasat reskrim Polres Kudus dan diberi tanggal sesuai pada saat saksi Korban melakukan visum yaitu tanggal 7 Januari 2013 ;
Bahwa saksi korban datang ke tempat praktek saksi Tanggal 7 Januari 2013, waktunya sore menjelang malam ;
Bahwa saksi tidak tahu korban dengan siapa datang, tetapi yang saksi tahu datangnya berdua ;
Bahwa yang dilakukan saksi adalah memeriksa kemudian mencatat apa yang saya temukan dan memberikan obat ;
Atas keterangan yang diberikan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ANGGORO AGUS MURSITO bin M.MOEHADIJONO AD:
Bahwa saksi pada pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2012 di rumah yaitu di Desa Loram Kulon Rt.01/05 , Kecamatan Jati , Kabupaten Kudus berada di tempat kejadian yaitu di rumah adik saksi setelah sebelumnya saksi ditelepon oleh adik agar segera datang ke rumah karena bertengkar dengan mantan suaminya, dan mengaku telah dipukul ;
Bahwa sebelum saksi datang ke rumah adik, saksi melapor kepada Kepala Desa ada peristiwa KDRT kemudian Kepala Desa menelpon kepada Ketua Rt dan Ketua Rw untuk datang ke rumah adik bersama saksi, sesampainya disana saksi menemui Terdakwa dengan 2 (dua) orang temannya, sedangkan adik saksi tidak terlihat kemudian beberapa saat datang Pengacara adik, kemudian karena masalah tersebut adalah masalah rumah tangga maka diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan surat pernyataan
Bahwa Isi surat pernyataan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan tersebut adalah pengacara adik saksi kemudian disetujui oleh Terdakwa dan pihak-pihak yang ada disana tanpa hadirnya Saksi Sri Dewi ;
Bahwa pada saat itu saksi juga melihat adik saksi pada pipi kiri dan bibir kiri bengkak ;
Bahwa kata adik saksi Katanya habis dipukul oleh mantan suaminya tetapi saksi tidak bertanya berapa kali dipukul
Bahwa terdakwa saat itu tidak mengakui kalau memukul setelah didesak baru mengakui kalau telah memukul saksi Sri Dewi ;
Bahwa saksi kemudian yang membawa Saksi Sri Dewi untuk divisum ke RS.Mardi Rahayu setelah diperiksa dari pihak Rumah sakit menjanjikan surat akan keluar hari berikutnya ;
Bahwa sebenarnya saksi tidak setuju kalau bermusyawarah saksi setujunya Terdakwa diproses hukum akan tetapi setelah konsultasi dengan orang tua katanya dilihat dulu ada perubahan sikap atau tidak ;
Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada saksi akan tetapi tidak meminta maaf kepada Saksi Sri Dewi ;