129/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KAMBRANI alias ELEH bin LIUN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Kambrani Als Eleh Bin Liuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kambrani Als Eleh Bin Liuni dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana panjang perempuan tenpa merk bahan kain warna hitam motif bulat-bulat warna kuning. - 1 (satu) lembar kaos lengan pendek perempuan merk Tequila warna kuning. - 1 (satu) lembar BH/kutang tanpa merk warna hitam motif bunga. - 1 (satu) lembar celana dalam perempuan tanpa merk abu-abu motif bunga warna hitam. - Dikembalikan pada saksi Mursyid. 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 129/PID.SUS/2016/PN.TML
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Kambrani Als Eleh Bin Liuni | |
| Tempat lahir | : | Marawan Lama. | |
| Umur / tanggal lahir | : | 27 Tahun/7 Juni 1989 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki | |
| Kebangsaan/kewarganegaran | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Desa Telang Baru Kec.Paju Epat Kab. Barito Timur Prop.Kalimantan Tengah. | |
| A g a m a | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Swasta. | |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik : 26 Oktober 2016 s/d 14 November 2016.
Perpanjangan Penuntut umum : 15 November 2016 s/d 24 Desember 2016.
Penuntut Umum : 15 Desember 2016 s/d 3 Januari 2016.
Majelis Hakim : 27 Desember 2016 s/d 25 Januari 2017.
KPN : 26 Januari 2017 s/d 26 Maret 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
Di dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Panasihat Hukum berdasarkan penetapan nomor 1/Pen.PH/2017/PN.Tml yaitu didampingi oleh Wangivsy Eryanto, SH dan rekan.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan :
Telah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Telah mendengar pembelaan secara dari terdakwa :
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
------- Bahwa ia terdakwa KAMBRANI Als. ELEH Bin LIUNI pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang dikenal orang dapat menyembuhkan orang sakit, sudah mengetahui umur saksi Nurlela kurang lebih 16 tahun dimintai tolong oleh saksi Ayan untuk mengobati saksi Nurlela menurut saksi Ayan, saksi Nurlela terkena guna-guna, selanjutnya dengan alasan menghilangkan penyakit saksi Nurlela, terdakwa memandikan saksi Nurlela dengan hanya memakai sarung sebatas dada lalu saksi Nurlela diberi minuman penawar oleh terdakwa, setelah saksi Nurlela berpakaian, terdakwa meminta ijin pada saksi Ayan untuk membawa saksi Nurlela ke Jalan BNJM dengan tujuan membuang penyakit saksi Nurlela, kemudian terdakwa dan saksi Nurlela dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan BNJM dan masuk ke dalam hutan kira-kira 4 meter dari jalan mereka berdua turun dari sepeda motor, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Nurlela untuk membuka baju dan mengangkat BH, melihat payudara saksi Nurlela kemudian terdakwa terangsang sehingga ingin menyetubuhi saksi Nurlela, lalu terdakwa meletakkan beras di kedua payudara saksi Nurlela dan mengatakan ingin membuang penyakit dengan meminta ijin untuk memegang payudara dan menghisap puting saksi Nurlela, karena saksi Nurlela percaya pada perkataan terdakwa sehingga saksi Nurlela mengijin terdakwa untuk memegang payudara dan menghisap putingnya, setelah itu terdakwa juga menyuruh saksi Nurlela untuk membuka celana serta celana dalam saksi Nurlela lalu terdakwa memasukkan jari sebelah kanannya ke dalam lubang vagina saksi Nurlela hingga saksi Nurlela terangsang, selanjutnya terdakwa mengeluarkan penisnya dari dalam celana dan menyuruh saksi Nurlela untuk memegang penis terdakwa, kemudian dengan posisi berdiri terdakwa mencium bibir saksi Nurlela sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Nurlela, lalu terdakwa menggoyang goyangkan penisnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina saksi Nurlela.
Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 812/5163/RSUD tanggal 30 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reinhard Loho dokter spesialis kandungan dan obgyn instalasi kebidanan RSUD Tamiang Layang terhadap Nurlela binti Mursid dengan hasil pemeriksaan tampak robekan lama pada pukul satu dan sembilan.
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
NURLELA Binti MURSID, dibawah sumpah dipersidangan memberikan kesaksian pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wib di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa benar pada saat kejadian umur saksi masih 14 tahun.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa datang ke rumah dan memberitahukan paman saksi bahwa saksi terkena guna-guna sehingga perlu diobati.
Bahwa benar kemudian paman saksi menyuuh saksi untuk masuk ke kamar menemui terdakwa.
Bahwa benar di dalam kamar terdakwa menanyakan apakah saksi masih suka pada tunangan saksi dan dijawab oleh saksi tidak, lalu terdakwa mengatakan bahwa saksi terkena guna-guna dan perlu diobati sehingga saksi setuju untuk diobati.
Bahwa benar sekitar pukul 18.30 wib terdakwa datang lagi ke rumah dan melaksanakan ritual membuang guna-guna dengan cara memandikan saksi.
Bahwa benar setelah itu saksi dibawa terdakwa ke jalan PT. BNJM dengan sepeda motor, sesampainya di jalan PT. BNJM kemudia masuk sekitar empat meter dari jalan lalu terdakwa menyuruh saksi turun untuk membuang guna-guna.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk menaikkan bajunya sampai ke atas payudara lalu terdakwa menaruh beras sebanyak dua biji di keua payudara saksi.
Bahwa benar kemudian terdakwa memegang payudara saksi lalu menghisap putting saksi kanan dan kiri.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana dan celana dalam saksi kemudian setelah terbuka sampai lutut kemudian terdakwa memegang kelamin saksi dan memasukkan satu jarinya ke dalam kemaluan saksi sehingga saksi terangsang.
Bahwa benar terdakwa lalu membuka resliting celana dan mengeluarkan kemaluannya yang sudah tegang lalu terdakwa menyuruh saksi memegang kemaluan terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin saksi sambil mencium bibir saksi, lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya selama tiga menit hingga saksi merasa kelaminnya basah dan terdakwa mengeluarkan kelaminnya dari kelain saksi.
Bahwa benar setelah saksi dan terdakwa merapikan pakaiannya, terdakwa mengantar saksi pulang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
MURSID Bin MASRANI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan kesaksian pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wib di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa benar saksi adalah ayah dari saksi Nurlela.
Bahwa benar pada saat kejadian saksi Nurlela masih berumur sekitar 14 tahun.
Bahwa benar pada bulan Oktober tahun 2015 saksi mengunjungi saksi Ayan sekaligus menjenguk anaknya yaitu saksi Nurlela.
Bahwa benar saksi mendapat cerita dari saksi Ayan bahwa saksi Nurlela telah diobati oleh terdakwa dengan cara dimandikan kemudian diajak jalan ke jalan PT. PBNJM untuk dibuang penyakitnya, namun saat itu saksi Nurlela disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa benar mendengar cerita tersebut saksi merasa malu lalu melaporkannya ke polisi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan tidak membenarkannya.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan antara lain yaitu :
Bahwa benar kejadian pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wib di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa benar awalnya terdakwa yang dikenal orang dapat menyembuhkan orang sakit, sudah mengetahui umur saksi Nurlela kurang lebih 16 tahun dimintai tolong oleh saksi Ayan untuk mengobati saksi Nurlela menurut saksi Ayan, saksi Nurlela terkena guna-guna.
Bahwa benar ketika saksi memberitahu terdakwa bahwa sudah pernah berhubungan badan dengan orang lain sehingga terdakwa naik birahinya.
Bahwa benar selanjutnya dengan alasan menghilangkan penyakit saksi Nurlela, terdakwa memandikan saksi Nurlela dengan hanya memakai sarung sebatas dada lalu saksi Nurlela diberi minuman penawar oleh terdakwa.
Bahwa benar setelah saksi Nurlela berpakaian, terdakwa meminta ijin pada saksi Ayan untuk membawa saksi Nurlela ke Jalan BNJM dengan tujuan membuang penyakit saksi Nurlela.
Bahwa benar kemudian terdakwa dan saksi Nurlela dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan BNJM dan masuk ke dalam hutan kira-kira 4 meter dari jalan mereka berdua turun dari sepeda motor.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Nurlela untuk membuka baju dan mengangkat BH, melihat payudara saksi Nurlela kemudian terdakwa terangsang sehingga ingin menyetubuhi saksi Nurlela.
Bahwa bernar lalu terdakwa meletakkan beras di kedua payudara saksi Nurlela dan mengatakan ingin membuang penyakit dengan meminta ijin untuk memegang payudara dan menghisap puting saksi Nurlela, karena saksi Nurlela percaya pada perkataan terdakwa sehingga saksi Nurlela mengijin terdakwa untuk memegang payudara dan menghisap putingnya.
Bahwa benar setelah itu terdakwa juga menyuruh saksi Nurlela untuk membuka celana serta celana dalam saksi Nurlela lalu terdakwa memasukkan jari sebelah kanannya ke dalam lubang vagina saksi Nurlela hingga saksi Nurlela terangsang.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengeluarkan penisnya dari dalam celana dan menyuruh saksi Nurlela untuk memegang penis terdakwa, kemudian dengan posisi berdiri terdakwa mencium bibir saksi Nurlela sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Nurlela, lalu terdakwa menggoyang goyangkan penisnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina saksi Nurlela.
Menimbang bahwa dalam persidangan perkara pidana ini telah diajukan beberapa barang bukti yang telah disita secara sah, yaitu :
1 (satu) lembar celana panjang perempuan tanpa merk bahan kain warna hitam motif bulat-nulat warna kuning.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek perempuan merk “TEQUILA” warna kuning.
1 (satu) lembar BH/kutang tanpa merk warna hitam motif bunga.
1 (satu) lembar celana dalam perempuan tanpa merk abu-abu motif bunga warna hitam.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan tahap pembuktian dinyatakan selesai, maka Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada hari Selasa 14 Februari 2017 pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KAMBRANI Als. ELEH Bin LIUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa KAMBRANI Als. ELEH Bin LIUNI dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang perempuan tanpa merk bahan kain warna hitam motif bulat-nulat warna kuning
1 (satu) lembar kaos lengan pendek perempuan merk “TEQUILA” warna kuning
1 (satu) lembar BH/kutang tanpa merk warna hitam motif bunga
1 (satu) lembar celana dalam perempuan tanpa merk abu-abu motif bunga warna hitam
Dikembalikan pada saksi Mursyid.
Menetapkan agar terdakwa KAMBRANI Als. ELEH Bin LIUNI membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa sebagai tanggapan terhadap Requisitor tersebut, terdakwa sendiri mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan, dimana pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman.
Menimbang bahwa terhadap pembelaan diri terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya apabila dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan Visum et Repertum Nomor 812/5163/RSUD tanggal 30 Oktober 2015 dalam perkara ini, maka terungkaplah fakta-fakta hukum pada pokoknya terdakwa membenarkan pokok isi surat dakwaan yaitu bahwa telah membujuk saksi korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan dalih untuk penyembuhan saksi korban, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka semua yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai satu kesatuan dan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah tidak :
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bersifat tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang :
2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan sebagai terdakwa dalam suatu perkara pidana. Seseorang tersebut harus telah diperiksa mengenai identitas pribadi sehingga tidak terdapat kesalahan orang yang hendak diajukan sebagai terdakwa atau error in persona. Dalam perkara ini terdakwa telah diperiksa dengan seksama mengenai identitas yang bersangkutan dan tidak perbedaan identitas sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat error in persona.
Unsur setiap orang terpenuhi dan dinyatakan terbukti.
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang bahwa kesengajaan adalah unsur pokok dari tindak pidana yang didalamnya memuat unsur kesengajaan. Yaitu bermakna adanya niat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan untuk itu si pelaku juga melakukan tindakan atau perbuatan yang diketahuinya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dan memahami akibat dari tindakan atau perbuatannya tersebut. Sedangkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak adalah perbuatan atau tindakan dengan memanfaatkan keluguan, kepolosan, kekurangtahuan maupun usia anak-anak yang cenderung lebih cepat percaya kepada orang yang lebih dewasa.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan perkara ini terdakwa tahu bahwa saksi korban masih dibawah umur. Dengan berkedok seolah-olah mampu menyembuhkan penyakit, terdakwa berpura-pura hendak menyembuhkan atau mengangkat penyakit saksi korban dengan cara antara lain meletakkan beras di payudara saksi korban dan kemudian menghisapnya. Selain itu kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban hingga mengeluarkan sperma diluar vagina saksi korban. Padahal terdakwa tahu bahwa umur saksi korban adalah dibawah 18 tahun atau diketahuinya bahwa umur saksi korban adalah masih dalam kategori anak-anak atau dibawah umur.
Unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terpenuhi dan dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur sebagaimana tersebut dalam pasal melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan harus dihukum secara adil dan setimpal.
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini tidak menemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana yang dilakukan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atau perbuatan yang didakwakan atas dirinya (pasal 6 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan sarana balas dendam melainkan sarana pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman, sehingga bermanfaat baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lamanya penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 (satu) lembar celana panjang perempuan tenpa merk bahan kain warna hitam motif bulat-bulat warna kuning.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek perempuan merk Tequila warna kuning.
1 (satu) lembar BH/kutang tanpa merk warna hitam motif bunga.
1 (satu) lembar celana dalam perempuan tanpa merk abu-abu motif bunga warna hitam), karena barang-barang tersebut disita dari saksi Mursyid maka harus dikembalikan kepada saksi Mursyid tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa kurang dengan pidana yang akan dijatuhkan, maka terdakwa haruslah tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib mempertimbangkan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa melanggar hukum.
Perbuatan terdakwa juga melanggar sendi norma kesusilaan.
Saksi korban masih anak-anak.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah.
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Mengingat pasal yang terkait dengan perkara ini, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Kambrani Als Eleh Bin Liuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kambrani Als Eleh Bin Liuni dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang perempuan tenpa merk bahan kain warna hitam motif bulat-bulat warna kuning.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek perempuan merk Tequila warna kuning.
1 (satu) lembar BH/kutang tanpa merk warna hitam motif bunga.
1 (satu) lembar celana dalam perempuan tanpa merk abu-abu motif bunga warna hitam.
Dikembalikan pada saksi Mursyid.
6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 oleh MASKUR HIDAYAT, SH, MH sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH dan HELKA RERUNG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis hakim tersebut dibantu RISWAN ADIPUTRA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiyang Layang dengan dihadapan BASUKI ARIF WIBOWO, SH penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur serta dihadapan terdakwa..
Hakim Anggota,
| Ketua Majelis, MASKUR HIDAYAT, SH, MH |
| Panitera Pengganti, RISWAN ADIPUTRA , SH | |