218/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DERLIANA SARI, SH, MH 2.MEILYA TRISNA, SH. MH Terdakwa: H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H. Pgl. AIM ZEIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN,S.H Pgl. AIM ZEIN Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu, yaitu: “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” atau dakwaan alternatif Kedua yaitu: melakukan tindak pidana “Menista dengan Tulisan” atau dakwaan alternatif Ketiga yaitu melakukan Tindak pidana “Memfitnah”; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan tersebut (Vrijsfraak); 3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya; 4. Menetapkan Barang bukti berupa: a. 1 (satu) rangkap Print out screenshot chat What’sApp AKSSB ; b. 1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba 8Gb warna putih yang berisikan dokumen elektronik berupa screenshot chat What’sApp AKSSB; c. Copy Peraturan organisasi AKSSB; d. Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No. 02 tanggal 14 Januari 2008 dan No. 03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) buah Hp merek Samsung S8 dan simcard nomor 0811669988. Dikembalikan kepada H. Zainul Rahim Zein,S.H. Pgl. Aim Zein 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
PUTUSAN
Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : H. Zainul Rahim Zein, S.H. Pgl. Aim Zein;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun/28 Agustus 1965;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Belanti Radio No.1 Lolong Belanti, Padang Utara Kota Padang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya bernama: Yuzak David Pingah,S.H,M.H, Devid Candra,S.H dan Budiman Zein,S.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg tanggal 11 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg tanggal 13 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H. Pgl. AIM ZEIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Print out screenshot chat What’sApp AKSSB
1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba 8Gb warna putih yang berisikan dokumen elektronik berupa screenshot chat What’sApp AKSSB;
Copy Peraturan organisasi AKSSB;
Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No. 02 tanggal 14 Januari 2008 dan No. 03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merek Samsung S8 dan simcard nomor 0811669988 dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Zainul Rahim Zein Pgl. Aim Zein tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntuitan hukum;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Memohon untuk membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut: Menolak Pembelaan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa dan menyatakan tetap pada Tuntutannya tanggal 21 Juli 2020;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menyatakan secara lisan tetap dengan Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
-------Bahwa terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H., Pgl. AIM ZEIN sejak tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 Wib dan 18.56 Wib, 13 Januari 2018 pukul 10.49 Wib, 15 Januari 2018 pukul 13.50-13.52 Wib, 28 Januari 2018 pukul 15.14-15.15 Wib atau pada tanggal 18 Maret 2018 atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2018 atau bulan Maret 2018, bertempat di sebuah warung Mie Aceh di By Pass Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2017 terdakwa yang merupakan Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) dengan menggunakan telepon seluler (HP) merek Samsung type S7 EDGE dan nomor simcard +62811669988 membuat group AKSSB pada aplikasi Whats’App (WA) di HPnya lalu memasukkan beberapa nama anggota AKSSB dalam kontak HPnya menjadi anggota group WA AKSSB dengan tujuan mempermudah komunikasi di antara anggota group WA dan terdakwa ialah satu-satunya admin group WA AKSSB tersebut.
Pada bulan Desember 2017 s.d. Januari 2018 anggota group WA AKSSB itu berjumlah 18 (delapan belas) orang, antara lain ialah JOHN SHAWCROSS, SOOLY HUEY, CHRIS BATANG, MARTIN DALY, TONY CAPT, Saksi HENDRA TJUGITO dan Saksi EDI SOLIHIN dan karena sebagian besar anggota Group WA AKSSB itu ialah Warga Negara Asing maka komunikasi didalam group lebih sering menggunakan Bahasa Inggris;
Pada bulan Desember 2017 s.d. Januari 2018 terdakwa menerima laporan dan cerita dari anggota AKSSB yaitu adanya tindakan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh Saksi RUDI KHELCES secara konspiratif dengan oknum imigrasi dan di dalam group WA AKSSB itu juga ada “percakapan” mengenai urusan imigrasi berupa Visa dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan ada keluhan tentang banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk urusan tersebut;
2
Pada tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 WIB (6.54 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces. (“pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”). Kemudian pada pukul 18.56 WIB (6.56 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” (“dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”);
Pada tanggal 13 Januari 2018 Anggota group WA dengan nama CHRIS BATANG menulis dan mengirimkan pesan : “Gday all, if anyone can come forward and talk about anything to do with an immigration problem, or with our friend R, i would greatly appreciate it. There is a law supporting us, ..dst.” kemudian pada pukul 10.49 WIB (10.49 AM) terdakwa mengomentari pesan CHRIS BATANG itu dengan kalimat : “R here is RUDI KHELCES” (R yang dimaksud disini adalah RUDI KHELCES);
Pada tanggal 15 Januari 2018 anggota group WA dengan nama MARTIN DALY dan JOHN BARENJOEL berkomentar tidak baik mengenai Saksi RUDI KHELCES dan pada pukul 13.50–13.52 WIB (1.50-1.52 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted (pastinya Rudi itu orang yang tidak baik, dia menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB di belakang dan tidak pernah mengakui hal tersebut). “I never trust this guy” (saya tidak pernah mempercayai orang ini), “I once talked to Martin about this T-shirt dude” (saya pernah sekali berbicara dengan Martin tentang orang yang pakai kaos oblong ini), “To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual” (bagi saya dia adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan intelektualitas).
Pada tanggal 28 Januari 2018 terdakwa memasukkan Sdr. DAVE THOMAS (DAVID PETER THOMAS) ke dalam group WA AKSSB lalu DAVE THOMAS menceritakan pengalaman buruknya dengan Saksi RUDI KHELCES dan Saksi HARIYO SETO yaitu ia harus dideportasi setelah menghabiskan uang jutaan dolar untuk industri selancar dan resort lalu pada pukul 15.14-15.15 WIB (3.14-3.15 PM) terdakwa melakukan percakapan dengan DAVE THOMAS sebagai berikut :“So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?” (jadi Rudilah yang pertama sekali membantu kamu, lalu dia meminta uang, karena kamu tidak memberinya, dia melaporkan kamu, sekali lagi, mereka mencoba bernegosiasi dan kamu tidak memberi mereka apa yang mereka inginkan. Apakah itu benar?”) lalu DAVE THOMAS menjawab : “Yes” (ya), kemudian terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “Snake” (“ular”).
Pada bulan Maret 2018, saat Saksi EDI SOLIHIN berada di ruangan kerja Saksi HARIYO SETO di Kantor Imigrasi Padang, Saksi HARIYO SETO meminjam HP Saksi EDI SOLIHIN lalu melihat-lihat isi HP Saksi EDI SOLIHIN sehingga Saksi HARIYO SETO mengetahui adanya percakapan anggota group WA AKSSB mengenai dirinya dan Saksi RUDI KHELCES lalu Saksi HARIYO SETO memberitahukan hal itu kepada Saksi RUDI KHELCES;
Pada tanggal 18 Maret 2018 malam Saksi RUDI KHELCES, Saksi HARIYO SETO dan Saksi EDI SOLIHIN mengadakan pertemuan di sebuah warung Mie Aceh di By Pass Padang dan dengan seizin Saksi EDI SOLIHIN, Saksi RUDI KHELCES melakukan screenshot percakapan group WA AKSSB itu lalu mengirimkannya ke HP yang bersangkutan. Setelah itu Saksi RUDI KHELCES meng-copy atau menyalinnya ke dalam sebuah flash disk.
Akibat tulisan-tulisan yang dibuat dan dikirimkan oleh terdakwa ke dalam Group WA AKSSB itu Saksi RUDI KHELCES merasa terhina dan nama baiknya dicemarkan sehingga pada tanggal 21 Maret 2018 Saksi RUDI KHELCES melaporkan terdakwa dengan membuat Surat Pengaduan ke Polda Sumbar.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H., Pgl. AIM ZEIN sejak tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 Wib dan 18.56 Wib, 13 Januari 2018 pukul 10.49 Wib, 15 Januari 2018 pukul 13.50-13.52 Wib, 28 Januari 2018 pukul 15.14-15.15 Wib atau pada tanggal 18 Maret 2018 atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2018 atau bulan Maret 2018, bertempat di sebuah warung Mie Aceh di By Pass Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel dimuka umum yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2017 terdakwa yang merupakan Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) dengan menggunakan telepon seluler (HP) merek Samsung type S7 EDGE dan nomor simcard +62811669988 membuat group AKSSB pada aplikasi Whats’App (WA) di HPnya lalu memasukkan beberapa nama anggota AKSSB dalam kontak HPnya menjadi anggota group WA AKSSB dengan tujuan mempermudah komunikasi di antara anggota group WA dan terdakwa ialah satu-satunya admin group WA AKSSB tersebut.
Pada bulan Desember 2017 s.d. Januari 2018 anggota group WA AKSSB itu berjumlah 18 (delapan belas) orang, antara lain ialah JOHN SHAWCROSS, SOOLY HUEY, CHRIS BATANG, MARTIN DALY, TONY CAPT, Saksi HENDRA TJUGITO dan Saksi EDI SOLIHIN dan karena sebagian besar anggota Group WA AKSSB itu ialah Warga Negara Asing maka komunikasi didalam group lebih sering menggunakan Bahasa Inggris;
Pada bulan Desember 2017 s.d. Januari 2018 terdakwa menerima laporan dan cerita dari anggota AKSSB yaitu adanya tindakan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh Saksi RUDI KHELCES secara konspiratif dengan oknum imigrasi dan di dalam group WA AKSSB itu juga ada “percakapan” mengenai urusan imigrasi berupa Visa dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan ada keluhan tentang banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk urusan tersebut;
Pada tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 WIB (6.54 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces. (“pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”). Kemudian pada pukul 18.56 WIB (6.56 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” (“dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”);
Pada tanggal 13 Januari 2018 Anggota group WA dengan nama CHRIS BATANG menulis dan mengirimkan pesan : “Gday all, if anyone can come forward and talk about anything to do with an immigration problem, or with our friend R, i would greatly appreciate it. There is a law supporting us, ..dst.” kemudian pada pukul 10.49 WIB (10.49 AM) terdakwa mengomentari pesan CHRIS BATANG itu dengan kalimat : “R here is RUDI KHELCES” (R yang dimaksud disini adalah RUDI KHELCES);
Pada tanggal 15 Januari 2018 anggota group WA dengan nama MARTIN DALY dan JOHN BARENJOEL berkomentar tidak baik mengenai Saksi RUDI KHELCES dan pada pukul 13.50–13.52 WIB (1.50-1.52 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted (pastinya Rudi itu orang yang tidak baik, dia menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB di belakang dan tidak pernah mengakui hal tersebut). “I never trust this guy” (saya tidak pernah mempercayai orang ini), “I once talked to Martin about this T-shirt dude” (saya pernah sekali berbicara dengan Martin tentang orang yang pakai kaos oblong ini), “To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual” (bagi saya dia adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan intelektualitas).
Pada tanggal 28 Januari 2018 terdakwa memasukkan Sdr. DAVE THOMAS (DAVID PETER THOMAS) ke dalam group WA AKSSB lalu DAVE THOMAS menceritakan pengalaman buruknya dengan Saksi RUDI KHELCES dan Saksi HARIYO SETO yaitu ia harus dideportasi setelah menghabiskan uang jutaan dolar untuk industri selancar dan resort lalu pada pukul 15.14-15.15 WIB (3.14-3.15 PM) terdakwa melakukan percakapan dengan DAVE THOMAS sebagai berikut :“So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?” (jadi Rudilah yang pertama sekali membantu kamu, lalu dia meminta uang, karena kamu tidak memberinya, dia melaporkan kamu, sekali lagi, mereka mencoba bernegosiasi dan kamu tidak memberi mereka apa yang mereka inginkan. Apakah itu benar?”) lalu DAVE THOMAS menjawab : “Yes” (ya), kemudian terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “Snake” (“ular”).
Pada bulan Maret 2018, saat Saksi EDI SOLIHIN berada di ruangan kerja Saksi HARIYO SETO di Kantor Imigrasi Padang, Saksi HARIYO SETO meminjam HP Saksi EDI SOLIHIN lalu melihat-lihat isi HP Saksi EDI SOLIHIN sehingga Saksi HARIYO SETO mengetahui adanya percakapan anggota group WA AKSSB mengenai dirinya dan Saksi RUDI KHELCES lalu Saksi HARIYO SETO memberitahukan hal itu kepada Saksi RUDI KHELCES;
Pada tanggal 18 Maret 2018 malam Saksi RUDI KHELCES, Saksi HARIYO SETO dan Saksi EDI SOLIHIN mengadakan pertemuan di sebuah warung Mie Aceh di By Pass Padang dan dengan seizin Saksi EDI SOLIHIN, Saksi RUDI KHELCES melakukan screenshot percakapan group WA AKSSB itu lalu mengirimkannya ke HP yang bersangkutan. Setelah itu Saksi RUDI KHELCES meng-copy atau menyalinnya ke dalam sebuah flash disk.
Akibat tulisan-tulisan yang dibuat dan dikirimkan oleh terdakwa ke dalam Group WA AKSSB itu Saksi RUDI KHELCES merasa terhina dan nama baiknya dicemarkan sehingga pada tanggal 21 Maret 2018 Saksi RUDI KHELCES melaporkan terdakwa dengan membuat Surat Pengaduan ke Polda Sumbar.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H., Pgl. AIM ZEIN sejak tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 Wib dan 18.56 Wib, 13 Januari 2018 pukul 10.49 Wib, 15 Januari 2018 pukul 13.50-13.52 Wib, 28 Januari 2018 pukul 15.14-15.15 Wib atau pada tanggal 18 Maret 2018 atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2018 atau bulan Maret 2018, bertempat di sebuah warung Mie Aceh di By Pass Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2017 terdakwa yang merupakan Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) dengan menggunakan telepon seluler (HP) merek Samsung type S7 EDGE dan nomor simcard +62811669988 membuat group AKSSB pada aplikasi Whats’App (WA) di HPnya lalu memasukkan beberapa nama anggota AKSSB dalam kontak HPnya menjadi anggota group WA AKSSB dengan tujuan mempermudah komunikasi di antara anggota group WA dan terdakwa ialah satu-satunya admin group WA AKSSB tersebut.
Pada bulan Desember 2017 s.d. Januari 2018 anggota group WA AKSSB itu berjumlah 18 (delapan belas) orang, antara lain ialah JOHN SHAWCROSS, SOOLY HUEY, CHRIS BATANG, MARTIN DALY, TONY CAPT, Saksi HENDRA TJUGITO dan Saksi EDI SOLIHIN dan karena sebagian besar anggota Group WA AKSSB itu ialah Warga Negara Asing maka komunikasi didalam group lebih sering menggunakan Bahasa Inggris;
Pada bulan Desember 2017 s.d. Januari 2018 terdakwa menerima laporan dan cerita dari anggota AKSSB yaitu adanya tindakan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh Saksi RUDI KHELCES secara konspiratif dengan oknum imigrasi dan di dalam group WA AKSSB itu juga ada “percakapan” mengenai urusan imigrasi berupa Visa dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan ada keluhan tentang banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk urusan tersebut;
Pada tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 WIB (6.54 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces. (“pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”). Kemudian pada pukul 18.56 WIB (6.56 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” (“dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”);
Pada tanggal 13 Januari 2018 Anggota group WA dengan nama CHRIS BATANG menulis dan mengirimkan pesan : “Gday all, if anyone can come forward and talk about anything to do with an immigration problem, or with our friend R, i would greatly appreciate it. There is a law supporting us, ..dst.” kemudian pada pukul 10.49 WIB (10.49 AM) terdakwa mengomentari pesan CHRIS BATANG itu dengan kalimat : “R here is RUDI KHELCES” (R yang dimaksud disini adalah RUDI KHELCES);
Pada tanggal 15 Januari 2018 anggota group WA dengan nama MARTIN DALY dan JOHN BARENJOEL berkomentar tidak baik mengenai Saksi RUDI KHELCES dan pada pukul 13.50–13.52 WIB (1.50-1.52 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted (pastinya Rudi itu orang yang tidak baik, dia menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB di belakang dan tidak pernah mengakui hal tersebut). “I never trust this guy” (saya tidak pernah mempercayai orang ini), “I once talked to Martin about this T-shirt dude” (saya pernah sekali berbicara dengan Martin tentang orang yang pakai kaos oblong ini), “To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual” (bagi saya dia adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan intelektualitas).
Pada tanggal 28 Januari 2018 terdakwa memasukkan Sdr. DAVE THOMAS (DAVID PETER THOMAS) ke dalam group WA AKSSB lalu DAVE THOMAS menceritakan pengalaman buruknya dengan Saksi RUDI KHELCES dan Saksi HARIYO SETO yaitu ia harus dideportasi setelah menghabiskan uang jutaan dolar untuk industri selancar dan resort lalu pada pukul 15.14-15.15 WIB (3.14-3.15 PM) terdakwa melakukan percakapan dengan DAVE THOMAS sebagai berikut :“So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?” (jadi Rudilah yang pertama sekali membantu kamu, lalu dia meminta uang, karena kamu tidak memberinya, dia melaporkan kamu, sekali lagi, mereka mencoba bernegosiasi dan kamu tidak memberi mereka apa yang mereka inginkan. Apakah itu benar?”) lalu DAVE THOMAS menjawab : “Yes” (ya), kemudian terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “Snake” (“ular”).
Pada bulan Maret 2018, saat Saksi EDI SOLIHIN berada di ruangan kerja Saksi HARIYO SETO di Kantor Imigrasi Padang, Saksi HARIYO SETO meminjam HP Saksi EDI SOLIHIN lalu melihat-lihat isi HP Saksi EDI SOLIHIN sehingga Saksi HARIYO SETO mengetahui adanya percakapan anggota group WA AKSSB mengenai dirinya dan Saksi RUDI KHELCES lalu Saksi HARIYO SETO memberitahukan hal itu kepada Saksi RUDI KHELCES;
Pada tanggal 18 Maret 2018 malam Saksi RUDI KHELCES, Saksi HARIYO SETO dan Saksi EDI SOLIHIN mengadakan pertemuan di sebuah warung Mie Aceh di By Pass Padang dan dengan seizin Saksi EDI SOLIHIN, Saksi RUDI KHELCES melakukan screenshot percakapan group WA AKSSB itu lalu mengirimkannya ke HP yang bersangkutan. Setelah itu Saksi RUDI KHELCES meng-copy atau menyalinnya ke dalam sebuah flash disk.
Bahwa tulisan-tulisan yang dikirimkan oleh terdakwa ke Whatsapp Grup AKSSB mengenai Saksi RUDI KHELCES tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga Saksi RUDI KHELCES merasa terhina dan nama baiknya dicemarkan sehingga pada tanggal 21 Maret 2018 Saksi RUDI KHELCES melaporkan terdakwa dengan membuat Surat Pengaduan ke Polda Sumbar.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 218/Pid.B/2020/PN.Pdg tanggal 21 April 2020 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa keberatan Penasehat Hukum Terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN,S.H.Pgl.AIM ZEIN tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 3 Maret 2020 dengan Reg. Perkara No.PDM-182/Eku.2/Pdang/03/2020 adalah memenuhi syarat Undang-undang karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini;
Menyatakan pemeriksaan perkara atas Terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN,S.H.Pgl.AIM ZEIN dilanjutkan; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
RUDI KHELCES.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018 saksi melaporkan terdakwa dengan membuat surat pengaduan ke Polda Sumbar atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik saksi melalui What’sApp Group (WAG) dari Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB);
Bahwa saksi bukanlah anggota AKSSB dan saksi juga bukan anggota WAG AKSSB;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai Ketua AKSSB;
Bahwa saksi bekerja memberikan jasa pengurusan surat-surat keimigrasian kepada orang-orang asing yang melakukan usaha pariwisata di Sumatera Barat khususnya di Kepulauan Mentawai;
Bahwa saksi tidak pernah ada permasalahan dengan Terdakwa;
Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2018 ketika saksi mengurus surat-surat ke Kantor Imigrasi Padang, saksi bertemu dengan Saksi Hariyo Seto Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Padang dan saat itu Saksi Hariyo Seto mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa telah menjelek-jelekkan saksi di dalam WAG AKSSB;
Bahwa Saksi Hariyo Seto mengatakan ia mengetahui bahwa terdakwa telah menjelek-jelekkan saksi di dalam WAG AKSSB tersebut setelah membaca percakapan WAG AKSSB langsung di HP Saksi Edi Solihin yang merupakan anggota group WA AKSSB;
Bahwa untuk memastikan informasi yang disampaikan oleh Saksi Hariyo Seto itu kemudian saksi menelepon Saksi Edi Solihin untuk mengajaknya bertemu lalu disepakati bahwa saksi, Saksi Hariyo Seto dan Saksi Edi Solihin akan bertemu di sebuah Warung Mie Aceh di By Pass Padang;
Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi, Saksi Hariyo Seto dan Saksi Edi Solihin bertemu di Warung Mie Aceh di jalan By Pass Padang dan saat berbincang-bincang, saksi meminta izin kepada Saksi Edi Solihin untuk membaca percakapan WAG AKSSB di HP Saksi Edi Solihin dan Saksi Edi Solihin mengizinkan saksi dengan menyerahkan Hpnya kepada saksi.
Bahwa saat membaca percakapan WAG AKSSB itu saksi mengetahui bahwa terdakwa telah menjelek-jelekkan saksi kepada anggota WAG AKSSB yang sebagian besar merupakan WNA (Warga Negara Asing) dengan antara lain mengatakan bahwa saksi bermuka dua, bekerja sama dengan petugas imigrasi yang kotor, OKB (orang kaya baru), tidak punya tata krama dan intelektualitas serta ular;
Bahwa seingat saksi terdakwa dan anggota WAG AKSSB membicarakan saksi sejak bulan Desember 2017 – Maret 2018 tetapi saksi tidak tahu apa alasan WAG AKSSB itu membicarakan saksi;
Bahwa dalam berkomunikasi, WAG AKSSB itu lebih banyak menggunakan Bahasa Inggris dan saksi mengerti serta memahami komunikasi mereka itu;
Bahwa kata-kata serta kalimat yang ditulis dan dikirimkan oleh terdakwa ke dalam WAG AKSSB yang menjelek-jelekkan saksi ialah :
Tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 WIB (6.54 PM) : At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces.
Kemudian pada pukul 18.56 WIB (6.56 PM) : He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers;
Tanggal 13 Januari 2018 pukul 10.49 WIB (10.49 AM) : R here is RUDI KHELCES;
Tanggal 15 Januari 2018 pukul 13.50–3.52 WIB (1.50-1.52 PM) : For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted. I never trust this guy, I once talked to Martin about this T-shirt dude, To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual;
Pada tanggal 28 Januari 2018 pukul 15.14-15.15 WIB (3.14-3.15 PM) terdakwa melakukan percakapan dengan DAVE THOMAS sebagai berikut : Terdakwa : “So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?”, DAVE THOMAS : “Yes”, Terdakwa: “Snake”.
Bahwa saksi merasa tersinggung dan terganggu dengan perbuatan terdakwa yang mengirimkan pesan yang menjelek-jelekkan saksi ke dalam WAG AKSSB tersebut dan akibatnya saksi merasa rugi, baik secara materil karena akan berdampak pada bisnis saksi ke depan, maupun secara immateril karena hal itu bisa mempengaruhi anggota WAG AKSSB dan membuat mereka kehilangan kepercayaan kepada saksi sehingga orang-orang yang selama ini telah menggunakan jasa saksi atau orang-orang yang akan menggunakan jasa saksi tidak lagi menggunakan jasa saksi atau tidak jadi menggunakan jasa saksi;
Bahwa perbuatan terdakwa dengan menulis dan mengirimkan pesan yang menjelek-jelekkan saksi ke dalam WAG AKSSB tersebut dapat saksi ibaratkan saksi sebagai pedagang bakso yang laris sedangkan terdakwa ialah ketua asosiasi pedagang bakso yang kemudian menjelek-jelekkan bakso buatan saksi sehingga orang-orang yang selama ini telah membeli bakso buatan saksi menjauh dan orang-orang yang berniat akan membeli bakso saksi tidak jadi membeli bakso buatan saksi;
Bahwa setelah membaca percakapan WAG AKSSB di HP Saksi Edi Solihin itu, dengan izin Saksi Edi Solihin saksi men-screenshot percakapan tersebut lalu mengirimkan hasil screenshot nya ke HP saksi sendiri serta ke e-mail saksi lalu saksi menyalinnya ke dalam sebuah flashdisk kemudian mencetaknya;
Bahwa anggota WAG AKSSB seingat saksi ada sekitar 15 (lima belas) orang dan saksi mengenal mayoritas anggota WAG AKSSB tersebut antara lain yaitu Saksi Edi Solihin, Saksi Lyrianti Dakhi, Martin Daly, Sooly dan Chris;
Bahwa beberapa orang diantara anggota WAG AKSSB tersebut juga pernah menggunakan jasa saksi untuk mengurus surat-surat keimigrasian mereka berupa visa dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas);
Bahwa saksi mengenal Sdr. Dave Thomas (David Peter Thomas), seorang pengusaha resort di Kepulauan Mentawai dan yang bersangkutan pernah menggunakan jasa saksi untuk melakukan pengurusan surat-surat keimigrasiannya;
Bahwa antara saksi dan Dave Thomas tidak pernah ada permasalahan;
Bahwa saksi mengetahui kalau Dave Thomas dideportasi karena menyalahi izin tinggalnya di Indonesia dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan saksi;
Bahwa saksi mengetahui nomor HP (simcard) yang digunakan oleh terdakwa yaitu 0811669988 dan untuk akun What’sAppnya terdakwa menggunakan nama AIM ZEIN;
Bahwa setelah melaporkan terdakwa pada tanggal 21 Maret 2018 ke Polda Sumbar saksi pernah bertemu dengan terdakwa tetapi saksi tidak pernah membicarakan rasa ketersinggungan saksi atas pesan-pesan yang ditulis dan dikirimkan terdakwa ke dalam WAG AKSSB itu dengan terdakwa karena saksi telah menempuh jalur hukum;
Bahwa pada prinsipnya saksi bersedia melakukan perdamaian dengan terdakwa tetapi dengan beberapa persyaratan, namun perdamaian itu belum pernah terwujud dan terdakwa juga tidak pernah menghubungi saksi untuk berdamai;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah selain saksi dan Saksi Hariyo Seto masih ada pihak lain diluar anggota WAG AKSSB yang mengetahui isi percakapan WAG AKSSB tersebut;
Bahwa hasil cetak dokumen elektronik berupa print outscreen shot chat/percakapan WAG AKSSB serta barang bukti berupa 1 (satu) buah Flash disk merek Toshiba 8Gb warna putih yang berisikan dokumen elektronik berupa screenshot chat What’sApp AKSSB yang diperlihatkan kepada saksi merupakan barang bukti yang saksi serahkan kepada Penyidik Polda Sumbar terkait laporan dan pengaduan saksi terhadap terdakwa;
Atas keterangan Saksi RUDI KHELCES itu terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa saksi Rudi Khelces mempunyai permasalahan dengan Sdr. David Peter Thomas (Dave Thomas) karena Saksi pernah mengirimkan pesan yang isinya meminta sejumlah uang kepada Dave Thomas hingga kemudian Dave Thomas melaporkan Saksi Rudi Khelces kepada Tim Saber Pungli Polda Sumbar;
Bahwa Saksi Rudi Khelces mengetahui fakta kalau ia dilaporkan ke Tim Saber Pungli Polda Sumbar tersebut.
Terhadap tanggapan terdakwa tersebut, Saksi menyatakan kalau ia tidak pernah ada masalah dengan Sdr. Dave Thomas dan juga tidak mengetahui adanya laporan mengenai dirinya oleh Dave Thomas kepada Tim Saber Pungli Polda Sumbar karena sampai saat ini ia tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Saber Pungli itu dan Saksi menyatakan ia tetap pada keterangannya.
2.EDI SOLIHIN.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang saat ini merupakan Ketua AKSSB (Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat);
Bahwa saksi adalah anggota AKSSB dan saksi juga merupakan salah seorang pendiri AKSSB tersebut;
Bahwa setahu saksi AKSSB mempunyai Peraturan Organisasi (PO) tetapi saksi tidak pernah membacanya secara detail sehingga saksi tidak tahu persis mengenai isi PO AKSSB itu;
Bahwa saksi ada menyimpan nomor HP terdakwa pada kontak HP saksi yaitu 0811669988 dan saksi mengetahui kalau terdakwa menggunakan nama AIM ZEIN pada akun What’sAppnya;
Bahwa sekira tahun 2017 terdakwa ada membuat Group WA AKSSB dan saksi dimasukkan oleh terdakwa menjadi anggota WAG AKSSB itu;
Bahwa seingat saksi anggota WAG AKSSB tersebut terdiri dari 13 (tiga belas) samapai dengan 15 (lima belas) orang dan dalam perjalanannya anggota group WA AKSSB itu ada yang pernah keluar dan kemudian masuk kembali dan saksi mengenal mayoritas dari anggota WAG AKSSB itu;
Bahwa dalam berkomunikasi, anggota WAG AKSSB lebih banyak menggunakan Bahasa Inggris;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa saja yang menjadi admin WAG AKSSB tersebut;
Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2018 siang saksi diajak oleh teman saksi yang bernama Firdaus ke Kantor Imigrasi Padang untuk diperkenalkan dengan pegawai Kantor Imigrasi yang bernama Hariyo Seto dan karena saksi juga sering berurusan dengan Kantor Imigrasi maka saksi menyetujuinya;
Bahwa di dalam pembicaraan dengan Saksi Hariyo Seto kemudian Hariyo Seto ada bertanya kepada saksi apakah saksi merupakan anggota AKSSB serta masuk ke dalam WAG AKSSB dan saksi mengatakan bahwa saksi masuk WAG AKSSB tetapi Saksi jarang sekali bahkan bisa dikatakan tidak pernah membuka dan membaca percakapan dalam WAG AKSSB tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Hariyo Seto meminta izin kepada saksi untuk melihat-lihat dan membaca percakapan dalam WAG AKSSB itu dan karena saksi merasa tidak ada yang bersifat rahasia, saksipun mengizinkannya dengan menyerahkan HP saksi kepada Saksi Hariyo Seto lalu saksi pergi sholat;
Bahwa setelah saksi kembali ke ruangan Saksi Hariyo Seto, Saksi Hariyo Seto mengatakan kepada saksi bahwa foto dirinya dimasukkan oleh terdakwa ke dalam WAG AKSSB dan terdakwa juga membicarakan hal yang buruk mengenai Saksi Rudi Khelces di dalam WAG AKSSB tersebut;
Bahwa saksi mengenal saksi Rudi Khelces yangmana Saksi Rudi Khelces biasa memberikan jasa pengurusan surat-surat keimigrasian bagi WNA yang melakukan usaha pariwisata di Sumatera Barat khususnya di Kepulauan Mentawai;
Bahwa sore harinya saksi ditelepon oleh Saksi Rudi Khelces yang mengatakan bahwa ia bersama dengan Saksi Hariyo Seto akan menemui saksi di rumah saksi tetapi saksi menolak jika pertemuan itu dilakukan di rumah saksi dan kemudian disepakati pertemuan akan dilakukan di Warung Mie Aceh di daerah By Pass Padang;
Bahwa pada malam harinya, saksi, Saksi Rudi Khelces dan Saksi Hariyo Seto mengadakan pertemuan di Warung Mie Aceh di Jalan By Pass Padang dan saat itu Saksi Rudi Khelces meminta izin kepada saksi untuk melihat dan membaca percakapan WAG AKSSB di HP saksi, selanjutnya Saksi Rudi Khelces meminta izin kepada saksi untuk melakukan screen shot percakapan WAG AKKSB di HP saksi itu lalu dengan seizin saksi pula Saksi Rudi Khelces mengirimkan hasil screenshot percakapan WAG AKSSB itu ke HPnya sendiri;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi dimintai keterangan di Polda Sumbar terkait laporan Saksi Rudi Khelces mengenai penghinaan dan pencemaran nama baiknya oleh terdakwa melalui WAG AKSSB dan saat itu pihak penyidik Polda Sumbar juga melakukan pemeriksaan terhadap HP milik saksi;
Bahwa karena merasa khawatir akan terbawa-bawa ke dalam masalah antara Saksi Rudi Khelces dengan terdakwa, saksi keluar dari WAG AKSSB tetapi kemudian saksi kembali dimasukkan oleh terdakwa ke dalam WAG AKSSB itu;
Bahwa saksi tidak tahu apa saja yang dibicarakan oleh terdakwa serta anggota WAG AKSSB mengenai Saksi Rudi Khelces dan Saksi Hariyo Seto karena saksi tidak membaca percakapan di dalam group WA AKSSB itu dan saksi juga tidak tertarik untuk mengetahuinya;
Bahwa sampai saat inipun saksi tidak tahu persis mengenai apa saja yang dibicarakan oleh terdakwa dan group WA AKSSB mengenai Saksi Rudi Khelces tetapi menurut cerita Saksi Rudi Khelces kepada saksi, didalam WAG AKSSB itu terdakwa mengatakan bahwa Saksi Rudi Khelces bermuka dua, penjual kaos oblong, orang kaya baru dan ular;
Bahwa saksi mengetahui bahwa setelah membaca percakapan didalam WAG AKSSB di HP saksi itu Saksi Rudi Khelces marah dan ia merasa khawatir para WNA yang biasa menggunakan jasa dan menjadi pelanggannya akan lari dan tidak akan menggunakan jasanya lagi;
Bahwa setahu saksi selama ini tidak pernah ada permasalahan antara terdakwa dengan Saksi Rudi Khelces;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. Dave Thomas;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No. 02 tanggal 14 Januari 2008 dan No. 03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB serta Copy Peraturan organisasi AKSSB tetapi saksi tidak pernah membacanya secara lengkap.
Atas keterangan Saksi EDI SOLIHIN tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa Saksi EDI SOLIHIN merupakan salah seorang pendiri AKSSB sehingga sudah pasti ia mengetahui Peraturan Organisasi AKSSB yang antara lain mengatur bahwa komunikasi antara anggota yang dilakukan melalui internet atau media sosial bersifat tertutup.
Terhadap tanggapan terdakwa itu, Saksi EDI SOLIHIN menyatakan tetap pada keterangannya.
3.HARIYO SETO.
Bahwa saksi bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Padang dan saksi ditempatkan pada bagian Pengawasan Orang Asing;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi juga kenal dengan Saksi Rudi Khelces;
Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2018 saksi diberitahu oleh teman saksi yang saksi tidak ingat lagi siapa orangnya bahwa ia menemukan pemberitaan yang tidak baik mengenai saksi sehubungan dengan AKSSB dalam format PDF di internet dan ia juga mengatakan bahwa foto saksi ada di WAG AKSSB;
Bahwa untuk mengetahui siapa saja yang menjadi anggota AKSSB itu saksi kemudian searching mengenai AKSSB tersebut dan saksi menemukan bahwa memang ada pemberitaan dalam format PDF mengenai saksi yang mengatakan saksi merupakan petugas imigrasi yang korup dan saat searching mengenai AKSSB di internet itulah Saksi baru mengetahui bahwa AKSSB merupakan singkatan dari Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat dan terdakwa ialah Ketuanya;
Bahwa selama ini antara saksi dan terdakwa tidak pernah ada permasalahan;
Bahwa sekira tanggal 18 Maret 2018 teman saksi yang bernama Firdaus datang ke kantor saksi bersama dengan Saksi Edi Solihin kemudian saksi berbincang-bincang dengan mereka. Dalam perbincangan itu saksi mengetahui bahwa ternyata Saksi Edi Solihin merupakan anggota AKSSB dan juga anggota WAG AKSSB;
Bahwa kemudian saksi meminta izin kepada Saksi Edi Solihin untuk melihat dan membaca percakapan WAG AKSSB di HP Saksi Edi Solihin dan Saksi Edi Solihin mengizinkannya dengan menyerahkan HPnya kepada saksi lalu Saksi Edi Solihin pergi sholat;
Bahwa saat melihat dan membaca percakapan dalam WAG AKSSB itu saksi melihat ada foto saksi yang dimasukkan oleh terdakwa ke dalam WAG AKSSB dan seingat saksi dibawah foto saksi itu ada pesan yang ditulis dan dikirimkan terdakwa dalam Bahasa Inggris : “This is Pak Seto of imigrasi Padang”, dan seingat saksi didalam WAG AKSSB itu terdakwa juga mengatakan bahwa saksi ialah petugas imigrasi yang korup;
Bahwa selain mengatakan saksi sebagai petugas yang korup, terdakwa juga menulis dan mengirimkan pesan yang tidak baik mengenai Saksi Rudi Khelces ke dalam WAG AKSSB, antara lain mengatakan bahwa Saksi Rudi Khelces bermuka dua, OKB (orang kaya baru) dan ular;
Bahwa setelah membaca “percakapan” dalam WAG AKSSB itu saksi mengembalikan HP Saksi Edi Solihin;
Bahwa tidak lama setelah Saksi Edi Solihin meninggalkan kantor saksi, kemudian Saksi Rudi Khelces juga datang ke kantor saksi;
Bahwa kedatangan Saksi Rudi Khelces ke kantor saksi yang waktunya tidak lama setelah Saksi Edi Solihin pergi meninggalkan kantor saksi bukan atas permintaan saksi;
Bahwa saat bertemu dengan Saksi Rudi Khelces secara spontan saksi menceritakan bahwa saksi baru saja membaca “percakapan” WAG AKSSB dari HP Saksi Edi Solihin lalu saksi mengatakan bahwa didalam WAG AKSSB tersebut terdakwa mengirimkan pesan yang tidak baik mengenai saksi dan juga Saksi Rudi Khelces kepada anggota WAG AKSSB;
Bahwa karena Saksi Rudi Khelces ingin mengetahui pesan terdakwa dalam WAG AKSSB mengenai dirinya itu lebih detail dengan melihatnya secara langsung dari HP Saksi Edi Solihin, lalu saksi Rudi Khelces menelepon Saksi Edi Solihin kemudian disepakati untuk bertemu di sebuah Warung Mie Aceh di daerah by Pass Padang;
Bahwa pada malam harinya saksi bersama dengan Saksi Rudi Khelces dan Saksi Edi Solihin melakukan pertemuan di Warung Mie Aceh di Jalan By Pass Padang dan saat itu Saksi Rudi Khelces meminta izin kepada Saksi Edi Solihin untuk membaca percakapan dalam WAG AKSSB tersebut dari HP Saksi Edi Solihin dan Saksi Edi Solihin mengizinkannya dengan menyerahkan HP miliknya kepada Saksi Rudi Khelces;
Bahwa setelah membaca pesan terdakwa dalam WAG AKSSB melalui HP Saksi Edi Solihin itu Saksi Rudi Khelces merasa tersinggung dan marah lalu mengatakan bahwa ia tidak bermuka dua dan bukanlah seekor ular yang berbisa yang dapat membunuh dan mematikan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa menggunakan nama AIM ZEIN pada akun What’s Appnya;
Bahwa keesokan harinya dengan ditemani oleh Saksi Edi Solihin saksi melaporkan terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik ke Poda Sumbar dan setahu saksi sampai saat ini laporan saksi itu masih diproses di Polda Sumbar;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi atau Saksi Rudi Khelces yang terlebih dulu melaporkan terdakwa ke Polda Sumbar;
Bahwa saksi pernah membaca percakapan WAG AKSSB sebagaimana hasil cetak chat/percakapan (print out screen shot) yang diperlihatkan kepada saksi.
Atas keterangan Saksi HARIYO SETO tersebut, terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah mendampingi seorang WNA melaporkan Saksi Hariyo Seto ke Kemenkum Ham atas tuduhan pungli (pungutan liar) dan tidak lama kemudian Saksi Hariyo Seto menghubungi terdakwa meminta untuk melakukan pertemuan di Restoran Suaso Padang;
Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dengan Saksi Hariyo Seto di Restoran Suaso yang dilakukan atas inisiatif dan permintaan Saksi Hariyo Seto tersebut, Saksi Hariyo Seto melakukan tawar-menawar yaitu meminta terdakwa untuk mencabut laporan mengenai dirinya di Kemenkum Ham dan jika hal itu terdakwa lakukan, maka Saksi Hariyo Seto juga akan mencabut laporannya di Polda Sumbar mengenai pencemaran nama baik yang terdakwa lakukan di WAG AKSSB.
- Terhadap tanggapan terdakwa itu, Saksi HARIYO SETO menerangkan bahwa permintaannya agar terdakwa mencabut laporan mengenai dirinya di Kemenkum Ham tidaklah berarti bahwa ia benar-benar korup atau melakukan pungutan liar, akan tetapi sebagaimana diketahui bersama bahwa kebiasaan yang sering terjadi ialah banyak pegawai Kemenkum Ham yang dimutasikan ke daerah-daerah yang jauh karena adanya laporan yang masuk ke Kemenkum Ham sebelum diketahui kebenarannya, dan saksi sangat mengkhawatirkan hal tersebut. Selanjutnya Saksi HARIYO SETO menyatakan tetap pada keterangannya.
4.LYRIANTI DAKHI.
Bahwa saksi mengenal terdakwa yang setahu saksi sejak sekitar tahun 2008 sampai dengan sekarang terdakwa menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB);
Bahwa AKSSB merupakan organisasi yang didirikan sekitar tahun 2007 atau 2008 dan anggota AKSSB ialah para pemilik kapal selancar serta para pengurus kapal selancar yang beroperasi di Sumatera Barat khususnya di daerah Kepulauan Mentawai dan AKSSB tersebut mempunyai sebuah Peraturan Organisasi (PO);
Bahwa saksi merupakan salah seorang anggota AKSSB dan sekitar pertengahan tahun 2017 terdakwa membuat group WA AKSSB lalu memasukkan saksi sebagai salah seorang anggota atau member group;
Bahwa saksi menyimpan nomor HP terdakwa di dalam kontak HP saksi yaitu 0811669988 dan saksi mengetahui bahwa terdakwa menggunakan nama AIM ZEIN pada akun What’s Appnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah selain terdakwa ada admin WAG AKSSB yang lain;
Bahwa seingat saksi anggota WAG AKSSB itu ada sekitar 13-15 dan dalam perjalanannya anggota WAG tersebut ada yang keluar masuk;
Bahwa saksi mengenal beberapa orang diantara anggota WAG AKSSB tersebut yaitu Saksi Edi Solihin, Saksi Hendra Tjugito, Martin Daly, Sooly dan Chriss;
Bahwa sebagai Ketua AKSSB terdakwa aktif membagikan berbagai informasi kepada para anggota WAG AKSSB dan sebagai anggota WAG AKSSB saksi merasakan bahwa informasi-informasi yang dibagikan oleh terdakwa tersebut sangat bermanfaat;
Bahwa saksi aktif membaca percakapan di dalam WAG AKSSB tetapi saksi tidak pernah ikut memberikan komentar di dalam WAG tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Organisasi AKSSB, komunikasi yang dilakukan oleh para anggota termasuk melalui media sosial bersifat tertutup sehingga seharusnya komunikasi dalam WAG AKSSB tersebut hanyalah untuk para anggota AKSSB saja;
Bahwa pada akhir tahun 2017 saksi keluar dari WAG AKSSB karena komunikasi dalam WAG AKSSB sering kali diketahui oleh pihak lain di luar anggota WAG AKSSB serta di luar anggota AKSSB;
Bahwa saksi dimasukkan kembali menjadi anggota WAG AKSSB oleh terdakwa pada tanggal 23 Januari 2018;
Bahwa karena sejak akhir tahun 2017 s.d. 22 Januari 2018 saksi tidak menjadi anggota WAG AKSSB maka saksi tidak tahu apa saja yang dibicarakan oleh WAG AKKSB dalam periode waktu tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. David Peter Thomas yang pada tanggal 28 Januari dimasukkan oleh terdakwa ke dalam WAG AKSSB;
Bahwa setelah memasukkan Sdr. Dave Thomas ke dalam WAG AKSSB, terdakwa melakukan “percakapan” dengan Sdr. Dave Thomas sebagai berikut : Terdakwa : “So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right?”,
Dave Thomas : “Yes” (ya)
Terdakwa : “Snake” (ular)
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan latar belakang percakapan antara terdakwa dengan Dave Thomas itu;
Bahwa saksi mengenal Saksi Rudi Khelces yang pekerjaannya biasa memberikan jasa pengurusan surat-surat keimigrasian para WNA yang melakukan usaha kapal selancar di Kepulauan Mentawai;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau Saksi Rudi Khelces juga bisa menawarkan untuk menyediakan jasa “pelayanan perempuan” kepada para WNA yang melakukan usaha kapal selancar tersebut dan sebagai seorang perempuan saksi merasa risih dengan hal tersebut;
Bahwa saksi pernah melaporkan Saksi Rudi Khelces ke Polda Sumbar mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan saat ini perkaranya masih dalam proses di Polda Sumbar;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No.02 tanggal 14 Januari 2008 dan No.03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB serta Copy Peraturan organisasi AKSSB;
Bahwa saksi pernah membaca percakapan dalam WAG AKSSB sebagaimana hasil cetak chat (print out screen shot) percakapan WAG AKSBB antara terdakwa dengan Dave Thomas tanggal 28 Januari 2018 yang diperlihatkan kepada saksi.
- Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
5.HENDRA TJUGITO.
Bahwa Saksi mengenal terdakwa dan Saksi RUDI KHELCES karena keduanya merupakan rekan bisnis saksi;
Bahwa Saksi memiliki dan menyimpan nomor HP terdakwa di dalam kontak HP saksi yaitu 0811669988;
Bahwa Saksi merupakan anggota Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) dan terdakwa selaku Ketua AKSSB menunjuk saksi secara lisan sebagai Humas AKSSB yang ditempatkan di Jakarta;
Bahwa Saksi merupakan anggota What’sApp Group (WAG) AKSSB yang dibuat oleh terdakwa sebagai wadah perkumpulan dan informasi bagi para pemilik kapal selancar yang ada di Sumatera Barat dan terdakwa ialah satu-satunya admin yang dapat menambahkan atau mengeluarkan anggota group;
Bahwa saksi mengenal beberapa orang anggota WAG AKSSB tersebut yaitu terdakwa, LYRIANTI DAKHI, JHON, SOOLY dan Saksi EDI SOLIHIN, sedangkan anggota lainnya saksi tidak kenal;
Bahwa saksi Rudi Khelces bukanlah anggota AKSSB dan bukan juga anggota WAG AKSSB;
Bahwa pada tanggal 12–15 Januari 2018 saksi masih tergabung sebagai anggota WAG AKSSB dan setahu saksi sebelum itu di dalam group hanya membicarakan masalah bisnis selancar;
Bahwa saksi pernah melihat dan membaca sebagian percakapan di dalam WAG AKSSB sebagaimana print out screenshot percakapan yang diperlihatkan kepada saksi sebagai berikut :
At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces.
Menurut saksi kalimat yang ditulis dan dikirimkan terdakwa itu untuk mengingatkan anggota group WA AKSSB agar berhati-hati dengan agen lokal R ini. Berdasarkan percakapan dalam group WA itu, R yang dimaksudkan oleh terdakwa ialah saksi Rudi Khelces.
He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers.
For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted. I never trust this guy.I once talked to Martin about this T-shirt dude.To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual.
Terdakwa : “So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?”, DAVE THOMAS : “Yes” (ya), Terdakwa: “Snake” (“ular”).
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa dengan kalimat-kalimat itu karena saksi tidak tahu permasalahan yang sedang terjadi.
Bahwa Saksi tidak mengenal anggota group WA AKSSB dengan nama DAVE THOMAS;
Bahwa di dalam WAG AKSSB saksi pernah menyampaikan dari pada dipermasalahkan di dalam group lebih baik tempuh jalur hukum agar ada kejelasan terhadap perkara yang terjadi;
- Bahwa Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DR. RUSDI NOOR ROSA, S.S., M. Hum (Ahli bahasa Inggris), dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen pada Prodi Bahasa dan Sastera Inggris Fakultas Bahasa dan Seni UNP;
- Bahwa Linguistik merupakan ilmu yang mengkaji bahasa secara sistematis;
- Bahwa Ahli mengerti setiap kata dan kalimat dalam Bahasa Inggris dan dapat menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia;
- Bahwa Penerjemahan merupakan pengalihan pesan dari Bahasa Sumber ke dalam bahasa sasaran dengan tetap mempertahankan makna yang terdapat pada teks sumber sehingga hasil terjemahan harus memiliki makna yang sama dengan teks sumbernya meskipun ditulis dengan struktur atau tata bahasa yang berbeda;
- Bahwa Informasi adalah bentuk penggunaan bahasa, baik berupa kata, frasa maupun kalimat yang memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan yang berfungsi untuk memberi penjelasan terhadap suatu masalah yang mengandung ketidakpastian;
- Bahwa Bahasa dan tutur itu berbeda, tutur adalah realisasi dari penggunaan bahasa. Tutur ada yang dinamai tindak tutur, dalam tutur ada tindakan sebenarnya, ada pertanyaan/perintah;
- Bahwa Komponen tutur ada 3 yaitu lokusi (apa yang disebutkan), illokusi (apa makna yang ingin disampaikan) dan perlokusi (apa interpretasi dari lokusi yang disampaikan);
- Bahwa berdasarkan keahlian yang ahli miliki, arti kehormatan adalah penghargaan yang diberikan kepada seseorang karena perbuatan baiknya atau perbuatan yang masuk dalam kategori luar biasa, nama baik adalah nama yang tidak memiliki cacat baik dari sudut pandang hukum maupun sudut pandang sosial, penghinaan adalah tindakan baik berupa verbal/kata-kata maupun non-verbal (perbuatan) yang bertujuan untuk merendahkan orang lain, fitnah adalah ungkapan yang mengandung kebohongan yang disampaikan kepada orang lain untuk maksud dan tujuan tertentu;
- Bahwa berdasarkan keahlian ahli arti kalimat : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces” adalah : “pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”. Arti kalimat : “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” adalah : “dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”, dan arti kalimat : “R here is RUDI KHELCES” adalah “R yang dimaksud disini adalah RUDI KHELCES”.
Maksud postingan tersebut ialah untuk merendahkan kehormatan seseorang yang berinisial “R” yang dianggap sebagai orang yang licik dan bermuka dua, dimana orang tersebut memiliki hubungan baik dengan petugas terkait. Tujuan postingan tersebut adalah agar para pembacanya tidak lagi mempercayai orang yang berinisial “R” tersebut dan tidak lagi mau berbisnis dengannya.
- Bahwa berdasarkan keahlian ahli arti kalimat : “For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted adalah : “pastinya Rudi itu orang yang tidak baik, dia menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB di belakang dan tidak pernah mengakui hal tersebut”. Arti dari kalimat “I never trust this guy” adalah : “saya tidak pernah mempercayai orang ini”, arti kalimat : “I once talked to Martin about this T-shirt dude” adalah : “saya pernah sekali berbicara dengan Martin tentang orang yang pakai kaos oblong ini” dan arti kalimat : “To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual” adalah : “bagi saya dia adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan intelektualitas”.
Maksud postingan tersebut adalah untuk merendahkan seseorang yang dianggap sebagai orang yang tidak dapat dipercaya dan tidak punya tata krama serta tidak punya intelektualitas. Tujuan postingan tulisan tersebut adalah agar para pembacanya memiliki pandangan yang sama terhadap orang yang disebutkan pada postingan tersebut, yaitu agar mereka tidak mempercayainya,
- Bahwa berdasarkan keahlian ahli arti kalimat : “So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right?” adalah : “jadi Rudilah yang pertama sekali membantu kamu, lalu dia meminta uang, karena kamu tidak memberinya, dia melaporkan kamu, sekali lagi, mereka mencoba bernegosiasi dan kamu tidak memberi mereka apa yang mereka inginkan. Apakah itu benar?”, arti kata: “Yes” adalah : “ya” dan arti kata : “Snake” adalah : “ular”.
Maksud postingan tulisan tersebut adalah untuk merendahkan kehormatan seseorang yang bernama Rudi yang dianggap sebagai orang yang licik dengan perumpamaannya dengan ular yang licin dan sulit ditangkap. Tujuan postingan tulisan tersebut adalah agar para pembacanya tidak lagi mempercayai orang yang bernama Rudi.
- Bahwa berdasarkan keahlian ahli dalam bidang Bahasa Inggris pesan tersebut merupakan ungkapan pencemaran nama baik;
- Bahwa maksud atau makna kalimat-kalimat yang ahli terangkan tersebut dengan melihat konteks percakapan itu serta komponen tuturnya bahwa ada keinginan seseorang untuk merendahkan kehormatan orang yang dibicarakan;
- Bahwa yang dimaksud dengan merendahkan adalah ingin memberikan cacat pada nama baik seseorang;
- Bahwa yang dimaksud dengan orang yang tidak baik maknanya adalah orang yang memiliki kejelekan, jika disampaikan langsung kepada orangnya maka hal itu disebut sebagai evalusi namun ketika disampaikan kepada orang banyak maka hal itu merusak nama baik orang tersebut;
- Bahwa Apabila yang disampaikan benar adanya maka yang harus diperhatikan adalah orang yang membacanya. Kalau yang mengetahui hanya kedua belah pihak saja maka tidak apa-apa, tetapi karena disampaikan dalam group sehingga orang lain juga mengetahuinya;
- Bahwa Ahli dapat menyimpulkan bahwa kalimat-kalimat yang dituliskan oleh terdakwa ke dalam WAG AKSSB tersebut sebagai pencemaran nama baik karena ahli tidak kenal dengan terdakwa maupun dengan korban, jadi ahli tidak mengetahui apakah hal yang disampaikan itu benar atau fitnah, jika tidak benar maka disebut fitnah dan jika benar maka hal itu dikatakan sebagai pencemaran nama baik;
- Bahwa Postingan terdakwa pada tanggal 12 Januari 2018 ke dalam WAG AKSBB : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double face”: He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” tetap mempunyai makna merendahkan kehormatan dan mencemarkan nama baik “R” meskipun kalimat-kalimat tersebut kemudian diiringi dengan kalimat : “If you ever been a victim of a threat case and you are forced to pay, ....dst. Please don’t be afraid and worry. Inform me openly. Let’s fight these corrupt guys together. I will be supporting you and we will work together side by side. We have Tim Saber Pungli and ready to help”;
- Bahwa Jika terdakwa ingin menyampaikan kalimat : “if you ever been a victim, ... dst maka kalimat : “At this stage ... dst tidak perlu terdakwa sampaikan ke dalam WAG AKSSB;
- Bahwa Bahasa slang ialah gaya bahasa kelompok orang tertentu yang merupakan kategori dan variasi dari bahasa informal;
- Bahwa WAG AKSSB yang beranggotakan beberapa orang yang dapat membaca pesan WA dari terdakwa dapat dikatakan sebagai dimuka umum karena ada beberapa orang yang dapat membaca dan mengetahui pesan dari terdakwa tersebut sehingga sudah dikonsumsi publik dan bukan oleh orang yang dibicarakan saja;
- Bahwa Terhadap keterangan ahli tersebut diatas terdakwa memberikan tanggapan bahwa terdakwa pernah tinggal di luar negeri dan dalam berkomunikasi dengan orang-orang asing, kata snake (ular) dalam bahasa slang merupakan bentuk ungkapan kemarahan saja, bukan ditujukan untuk merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang.
DR. NGUSMAN ABDUL MANAF, M.Hum (Ahli Bahasa Indonesia), dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen pada Prodi Bahasa dan Sastera Inggris Fakultas Bahasa dan Seni di Universitas Negeri Padang (UNP);
- Bahwa Bahasa adalah simbol-simbol baik verbal ataupun non verbal yang digunakan sebagai alat komunikasi;
- Bahwa Linguistik adalah ilmu tentang tata cara memahami bahasa secara ilmiah dan merupakan ilmu yang mengkaji bahasa secara sistematis;
- Bahwa Bahasa Inggris yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia mempunyai maksud dan tujuan yang sama;
- Bahwa Ahli mengerti setiap kata dan kalimat dalam Bahasa Indonesia;
- Bahwa Informasi adalah pengetahuan yang dapat berwujud kata-kata, tulisan, angka, gambar, gerakan atau gabungan dari wujud-wujud tersebut serta tanda-tanda lainnya yang memiliki makna yang dibuat atau dikirimkan seseorang atau kelompok orang yang ditujukan kepada orang atau kelompok orang melalui media tertentu;
- Bahwa Kehormatan berasal dari kata hormat yang berarti menghargai, jadi kehormatan bermakna hal ikhwal tentang menghormati atau tidak menghormati;
- Bahwa Nama baik adalah citra diri yang menggambarkan sikap dan tingkah laku seseorang yang baik;
- Bahwa Pencemaran adalah suatu tindakan yang menjadikan suatu objek, bisa orang atau benda menjadi cemar atau rusak;
- Bahwa Penghinaan adalah tindakan baik secara verbal maupun non verbal yang digunakan untuk merendahkan atau menistakan atau menghinakan seseorang atau kelompok orang yang sesungguhnya orang atau sekelompok orang itu tidak jelek, tidak rendah, tidak hina, tidak nista seperti yang dinyatakan atau dituliskan atau digambarkan oleh seseorang atau kelompok orang;
- Bahwa Pencemaran nama baik adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang lain yang menjadikan citra diri atau nama orang/kelompok orang menjadi hina, buruk atau nista;
- Bahwa Fitnah adalah seseorang dikatakan melakukan perbuatan yang tidak baik padahal sesungguhnya orang itu tidak melakukan perbuatan yang tidak baik itu;
- Bahwa Makna yang terkandung dalam tulisan : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces” (“pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”). “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” (“dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”) dan “R here is RUDI KHELCES” (“R yang dimaksud disini adalah RUDI KHELCES”) adalah, terdakwa mengatakan (kepada orang-orang yang merupakan anggota WAG AKSSB) agar berhati-hati dan tidak melakukan hubungan bisnis apapun dengan seseorang yang merupakan agen lokal “R” (Rudi Khelces). Tutur katanya (Rudi Khelces) sangat baik tapi tidak jujur dan tidak konsisten. Rudi Khelceslah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Rudi Khelces mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Rudi Khelces memiliki koneksi dengan beberapa petugas yang tidak baik;
- Bahwa Maksud dari tulisan tersebut adalah terdakwa memberitahu anggota WAG AKSSB bahwa agen lokal “R” (Rudi Khelces) adalah agen yang tidak baik dan memiliki koneksi dengan beberapa petugas yang tidak baik pula. Oleh karena itu terdakwa meminta anggota WAG AKSSB agar berhati-hati dan tidak melakukan kerja sama bisnis apapun dengan agen lokal “R” (Rudi Khelces);
- Bahwa Tujuan dari kalimat tersebut adalah terdakwa memberitahu anggota group WA AKSSB bahwa agen lokal “R” (Rudi Khelces) adalah agen yang tidak baik yang tidak layak untuk diajak bekerja sama. Dengan pemberitahuan itu terdakwa berharap semua anggota WAG AKSSB tidak mengalami kerugian yang fatal yang disebabkan oleh bekerjasama dengan agen lokal “R” (Rudi Khelces);
- Bahwa Dampak yang mungkin terjadi adalah Rudi Khelces dinilai negatif atau mendapatkan penilaian negatif (sebagai agen lokal yang tidak baik) dari anggota WAG AKSSB, dampak berikutnya adalah anggota WAG AKSSB yang membaca tulisan tersebut dapat mengetahui sikap dan perilaku buruk pengusaha lokal “R” (Rudi Khelces) sehingga anggota group tersebut terhindar dari kemungkinan kerugian fatal;
- Bahwa Makna yang terkandung dalam tulisan : “For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted (“pastinya Rudi itu orang yang tidak baik, dia menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB di belakang dan tidak pernah mengakui hal tersebut”). “I never trust this guy” (“saya tidak pernah mempercayai orang ini”), “I once talked to Martin about this T-shirt dude” (“saya pernah sekali berbicara dengan Martin tentang orang yang pakai kaos oblong ini”) dan “To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual” (“bagi saya dia adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan intelektualitas”) adalah terdakwa menilai Rudi adalah orang yang tidak baik yang menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB tetapi tidak pernah mengakui hal tersebut. Terdakwa tidak pernah mempercayai Rudi. Terdakwa pernah berbicara dengan Martin tentang Rudi ini. Bagi terdakwa Rudi adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan tidak punya intelektualitas;
- Bahwa Maksud dari tulisan tersebut adalah terdakwa memberitahu anggota group WA AKSSB bahwa Rudi (Rudi Khelces) adalah orang yang tidak baik yang tidak mau mengakui perbuatan buruk yang telah dilakukannya, tidak punya tata krama dan tidak punya intelektualitas;
- Bahwa Tujuan dari tulisan tersebut adalah terdakwa menceritakan keburukan Rudi Khelces kepada anggota WAG AKSSB agar anggota WAG AKSSB membenci dan tidak mempercayai Rudi (Rudi Khelces);
- Bahwa Kemungkinan Dampak dari tulisan tersebut adalah Rudi Khelces kehilangan kepercayaan bahkan dibenci oleh anggota WAG AKSSB dan kemungkinan dampak lain adalah anggota WAG AKSSB terhindar dari bahaya atau kerugian yang disebabkan oleh kerja sama dengan Rudi Khelces;
- Bahwa Makna yang terkandung dalam tulisan : “So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?” (“jadi Rudilah yang pertama sekali membantu kamu, lalu dia meminta uang, karena kamu tidak memberinya, dia melaporkan kamu, sekali lagi, mereka mencoba bernegosiasi dan kamu tidak memberi mereka apa yang mereka inginkan. Apakah itu benar?”), “Yes” (“ya”) dan “Snake” (“ular”) adalah terdakwa bertanya kepada Dave Thomas apakah benar Rudi yang pertama kali membantu Dave Thomas lalu dia (Rudi Khelces) meminta uang karena Dave Thomas tidak mau memberi uang kepada Rudi Khelces lalu Rudi Khelces melaporkan Dave Thomas. Sekali lagi mereka (Rudi Khelces dan kawannya) mencoba bernegosiasi dengan Dave Thomas tetapi Dave Thomas tidak memberi mereka (Rudi Khelces dan kawannya) sesuatu yang mereka inginkan. Dave Thomas menjawab pertanyaan terdakwa bahwa yang ditanyakan terdakwa itu benar lalu terdakwa mengucapkan sumpah serapah/hinaan (ular);
- Bahwa Maksud tulisan tersebut adalah terdakwa memberitahu anggota WAG bahwa terdakwa pernah menanyakan perilaku buruk Rudi Khelces terhadap Dave Thomas dan Dave Thomas menjawab bahwa Rudi telah melakukan tindakan yang buruk terhadap Dave Thomas dan terdakwa menyumpahi atau menghina Rudi Khelces sebagai ular;
- Bahwa Tujuan dari tulisan tersebut adalah terdakwa mengungkapkan perilaku buruk Rudi Khelces terhadap Dave Thomas kepada anggota WAG AKSSB agar anggota WAG AKSSB membenci dan tidak mempercayai Rudi (Rudi Khelces);
- Bahwa Dampak dari tulisan tersebut adalah Rudi Khelces tidak dipercayai bahkan dibenci oleh anggota WAG AKSSB dan kemungkinan dampak lain adalah anggota WAG AKSSB terhindar dari bahaya atau kerugian yang disebabkan oleh keburukan sikap dan perilaku Rudi Khelces;
- Bahwa Berdasarkan keahlian ahli tulisan yang dibuat dan diposting oleh terdakwa tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik apabila terdakwa tidak dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan atas semua yang dituliskan dalam postingan tersebut. Sebaliknya tulisan tersebut tidak merupakan fitnah apabila terdakwa dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan terhadap semua yang dituliskan dalam postingan tersebut;
- Bahwa Tulisan tersebut merupakan penghinaan terhadap Rudi Khelces karena terdakwa telah merendahkan atau menghinakan Rudi Khelces karena menyamakan dengan ular, yang sesungguhnya Rudi Khelces bukanlah ular tetapi manusia;
- Bahwa Berdasarkan ilmu bahasa seseorang boleh menuduhkan sesuatu yang buruk yang dilakukan seseorang tetapi tidak boleh memastikan pasti buruk jika memang belum terbukti buruk, tetapi seseorang boleh mengatakan sesuatu yang buruk yang belum pasti buruk dengan menggunakan kata-kata “ada indikasi buruk atau diduga buruk, atau mungkin ...., kelihatannya ..., tampaknya ...”;
- Bahwa yang dimaksud dengan dimuka umum adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan di kalangan orang banyak yang tidak hanya orang tertentu atau kelompok tertentu saja yang boleh mengetahuinya dan orang atau kelompok orang diperbolehkan untuk menyampaikan informasi kepada selain orang atau kelompok orang yang dituju oleh penutur atau pembicaranya;
- Bahwa yang dimaksud agar diketahui umum adalah agar diketahui oleh banyak orang yaitu boleh atau memungkinkan bisa diketahui oleh mitra tuturnya sendiri atau kelompoknya sendiri dan juga orang lain selain mitra tuturnya sendiri dan kelompoknya sendiri itu;
- Bahwa Penyampaian informasi atau pesan dalam WAG merupakan perbuatan yang menjadikan informasi atau pesan dapat diketahui oleh umum karena informasi atau pesan tersebut menjadi diketahui oleh banyak orang dan atau memungkinkan informasi atau pesan itu diketahui oleh orang banyak;
- Bahwa Group WA yang anggotanya terbatas pada beberapa orang dengan kriteria tertentu dapat digolongkan sebagai aktifitas dimuka umum dan anggota group WA tersebut memungkinkan meneruskan atau membagikan informasi itu kepada orang lain di luar group itu;
- Bahwa Berdasarkan keahlian ahli, jika seseorang dikatakan ular maksudnya ialah bahwa orang tersebut mempunyai sifat seperti sifat ular yaitu mempunyai bisa yang mematikan;
- Bahwa Terhadap keterangan ahli tersebut diatas terdakwa memberikan tanggapan bahwa terdakwa pernah tinggal di luar negeri dan dalam berkomunikasi dengan orang-orang asing, kata snake (ular) dalam bahasa slang merupakan bentuk ungkapan kemarahan saja, bukan ditujukan untuk merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang.
TEGUH ARIFIYADI, S.H., M.H., CEH, CHFI (Ahli Hukum Siber), keterangannya yang ada di Berita Acara Penyidikan telah diberikan dibawah sumpah dan dibacakan di persidangan sebagai berikut :
- Bahwa Ahli bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Bahwa Media elektronik adalah perangkat yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan sistem elektronik dan dengan menggunakan jasa agen elektronik;
- Bahwa Aplikasi What’sApp (WA) adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk bisa saling berinteraksi secara online oleh penggunanya, antara lain untuk berkirim pesan yang berbentuk teks, gambar ataupun video, jadi aplikasi WA merupakan salah satu contoh media elektronik;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data intercharge (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU ITE, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU ITE, Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup atau terbuka;
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU ITE, Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
- Bahwa Yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah aktifitas mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik dari satu pengirim ke banyak penerima baik informasi/dokumen elektronik tersebut tetap pada penguasaannya maupun berpindah secara keseluruhan melalui media elektronik;
- Bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah aktifitas pengiriman informasi dan/atau dokumen elektronik dengan memanfaatkan media elektronik dari satu point (titik) ke point lainnya secara elektronis;
- Bahwa yang dimaksud dengan dapat diaksesnya adalah aktifitas memberikan peluang atau potensi dibukanya, masuknya atau dilihatnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- Bahwa Kegiatan mengirimkan pesan ke sebuah layanan messenger, termasuk WA pada prinsipnya merupakan aktifitas mentransmisikan;
- Bahwa Setiap orang bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya masing-masing didalam kegiatan yang sifatnya elektronis;
- Bahwa Sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa ketentuan Pasal 27 (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah di KUHP yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP. Pada esensinya penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang untuk diketahui umum dengan menuduhkan sesuatu. Artinya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang untuk diketahui umum dengan menuduhkan sesuatu;
- Bahwa Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE perlu memenuhi kondisi sebagai berikut :
Korban adalah pribadi kodrati (natuurlijkpersoon), dan bukan pribadi hukum (rechtspersoon). Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk melindungi HAM dan hanya manusia yang dapat merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan. Oleh karena itu, penghinaan yang ditujukan kepada suatu instansi atau lembaga, misalnya kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kemnkominfo tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
Bahwa Korban spesifik dan bukan umum. Oleh karena itu perlu ada kejelasan identitas siapa orang yang dihina atau nama baiknya dicemarkan. Identitas tersebut dapat berupa nama atau foto dari korban. Identifikasi juga dapat diperoleh dari berbagai atau rangkaian informasi yang disampaikan sehingga membentuk profil yang jelas tentang seseorang. Penyataan yang ditujukan kepada “Anggota KPU”, Anggota DPR atau Calon Legislatif tanpa ada identitas yang jelas dapat menyebabkan korban yang dituju juga menjadi tidak jelas;
Bahwa Informasi atau dokumen elektronik yang didistribusikan, ditansmisikan, dibuat dapat diaksesnya, dapat diketahui oleh umum. Artinya bukan maksud dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabila informasi tersebut hanya ditujukan dari satu orang kepada satu orang lainnya, misalnya hanya dari pelaku kepada korban. Meskipun hal ini termasuk mentransmisikan, tetapi esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 (3) UU ITE adalah untuk diketahui oleh umum. Dalam hal informasi tersebut tidak diketahui oleh umum maka bukanlah maksud dari Pasal 27 (3) UU ITE;
Bahwa Sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Pasal 27 (3) UU ITE merupakan delik aduan dan sudah ditegaskan dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008. Hal ini selaras dengan esensi penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu hanya korban yang dapat memahami bagian mana dari informasi, tulisan, atau pesan yang telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Akan tetapi unsur subjektif tersebut perlu diimbangi dengan unsur objektif, misalnya dari segi isi, dari segi informasi (konten) baik dari segi bahasa dan gramatika, dari segi konteks, yaitu situasi atau kondisi yang membuat pelaku mengirimkan informasi, dan kepada siapa informasi tersebut ditujukan (penerima informasi). Oleh karena itu sepanjang diperlukan, untuk menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat diperlukan ahli misalnya ahli bahasa dan ahli komunikasi;
Bahwa Ahli sesuai kompetensi tidak dapat menilai keseluruhan perbuatan terdakwa karena harus memahami konteks dan maksud dari perbuatan yang mana diluar bidang keahlian ahli;
Bahwa Perbuatan terdakwa mengirimkan pesan pada group WA AKSSB dapat dikatakan kegiatan mentransmisikan karena pesan yang dikirimkan tersebut terkirim secara elektronik;
Bahwa Berdasarkan pengertian dokumen elektronik sebagaimana dalam Pasal 1 angka 4 UU ITE, screenshot dari percakapan pada group WA AKSSB merupakan bagian dari dokumen elektronik;
Bahwa Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 bukan merupakan lex specialis dari Pasal 310 dan 311 KUHP, namun dalam penerapannya pencemaran nama baik dalam konteks UU ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 (3) Jo. Pasal 27 (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 sesuai Putusan MK Nomor 50/2008 harus merujuk pada delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP;
Bahwa Dalam pandangan ahli unsur “diketahui umum” dalam Pasal 310 KUHP maksudnya adalah agar suatu peristiwa bisa diketahui oleh khalayak umum. Khalayak umum dapat dimaknai sebagai “publik” atau kumpulan orang yang pada umumnya tidak dikenal;
Bahwa dalam UU ITE yang dimaksud supaya diketahui oleh umum adalah “mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu aktifitas mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari satu pengirim ke banyak penerima, baik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut tetap pada penguasaannya maupun berpindah secara keseluruhan melalui media elektronik;
Bahwa Pada dasarnya frase “dimuka umum” berlaku untuk perbuatan di dunia nyata dan di ruang siber, hanya beda dalam bentuk implementasinya saja, bahwa untuk ruang siber bentuk yang tampil selalu elektronik;
Bahwa dalam pandangan ahli, yang dimaksud “supaya diketahui umum” dalam konteks UU ITE adalah agar sebuah peristiwa dapat dilihat atau diakses oleh publik yang umumnya tidak dikenal sehingga perlu menggali lebih dalam tentang profil dari para anggota group apakah saling mengenal atau tidak. Selain itu, perlu ada pendapat ahli bahasa yang menjelaskan kedudukan group terbatas apakah termasuk kategori “muka umum”. Jika menurut ahli bahasa ruang (space) yang digunakan untuk berkomunikasi dalam sebuah group terbatas termasuk kategori muka umum maka dapat diduga unsur ini terpenuhi;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa pada Pasal 5 (1) UU ITE mengatur bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;
Bahwa Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dari ketentuan ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian alat bukti yaitu : Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik dan hasil cetak dari informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti surat;
Bahwa Keabsahan dan kekuatan hasil cetak dari informasi dan/atau dokumen elektronik tergantung dari keabsahan dari informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut. Apabila informasi dan/atau dokumen elektroniknya sah maka hasil cetaknya pun dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;
Bahwa Agar informasi dan/atau dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah menurut UU ITE harus dipenuhi 2 aspek yaitu :
Aspek Formil, sebagimana diatur dalam Pasal 5 (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi/dokumen elektronik itu bukanlah surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta;
Aspek Materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU ITE, yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Untuk itu diperlukan suatu proses forensik digital yaitu keseluruhan proses dalam mengambil, memulihkan, menyimpan, memeriksa informasi dan/atau dokumen elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik atau media penyimpanan, berdasarkan cara atau alat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian.
- Bahwa Hasil print out screenshot dapat dijadikan alat bukti elektronik terkait dugaan Tindak Pidana ITE selama dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU ITE maka akan menjadi bukti yang sah;
- Bahwa Prinsip dan filosofi pengenaan Pasal 27 (3) UU ITE adalah merupakan langkah terakhir dari sebuah upaya hukum sesuai asas ultimum remedium dalam pemidanaan. Sekiranya dimungkinkan diselesaikan melalui jalur perdamaian, tentu akan lebih utama dilakukan. Ahli menyarankan agar proses non litigasi dapat ditempuh oleh para pihak berdasarkan nilai-nilai keadilan;
- Bahwa sesuai Pasal 6 UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikatakan sah apabila dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Instrumen yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan uji digital forensik terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- Bahwa dalam pemahaman ahli, cara pengambilan dokumen elektronik berupa screenshot bisa dilakukan secara mandiri oleh korban, saksi, penyidik, atau ahli digital forensik yang kemudian dianalisa oleh analis digital forensik untuk membuktikan keasliannya;
- Bahwa Locus delicti dalam UU ITE dapat mengacu pada tempat dimana perbuatan dilakukan atau tempat sarana perbuatan atau tempat dimana korban berada. Hal demikian sesuai dengan prinsip universal jurisdiction yang tertuang dalam Pasal 2 UU ITE.
SAJI PURWANTO, S.H. ACE, OSFT, keterangannya yang telah diberikan dibawah sumpah pada tahap penyidikan dibacakan di persidangan sebagai berikut :
- Bahwa Ahli bekerja di Laboratorium Digital Forensik Subdit IV Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Metro Jaya;
- Bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Polda Sumbar ahli melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa yaitu 1 (satu) unit HP merek Samsung yang didalamnya terpasang simcard Telkomsel yang disita dari terdakwa dan 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba dengan kapasitas 8GB yang disita dari Saksi Rudi Khelces;
- Bahwa Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa HP dilakukan dengan cara diekstraksi datanya secara file system & logical ekstraksi. File system yaitu pengambilan data berbasis data base yang tersimpan pada media penyimpanan HP sedangkan Logical Ekstraksi adalah metode pengambilan data yang tersimpan pada tempat yang teralokasi secara logis;
- Bahwa Pemeriksaan terhadap barang bukti flashdisk dilakukan secara physical ekstraksi, yaitu dengan cara dibuat image file / cloning / duplikat tiap bytenya menggunakan perangkat digital forensik;
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan pada barang bukti berupa HP terdapat aplikasi What’sApp versi 2.19.98 yang diinstal/dipasang oleh pengguna pada tanggal 30 April 2018. Pengguna menggunakan akun WA dengan username AIM ZEIN yang terdaftar menggunakan nomor +62811-669-988;
- Bahwa Pada barang bukti HP tersebut terdapat group WA AKSSB yang dibuat pada tanggal 31 Agustus 2017 oleh pengguna barang bukti dengan 18 (delapan belas) anggota dan pengguna barang bukti sebagai admin group;
- Bahwa Pada barang bukti HP tersebut ditemukan nomor kontak Edi Solihin dengan nama AKSSB Edi Solihin;
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa flashdisk merek Toshiba warna putih dengan kapasitas 8GB yang disita dari Rudi Khelces ditemukan file images/gambar sebagaimana barang bukti print out screenshot percakapan dalam group WA AKSSB;
- Bahwa Informasi elektronik yang dilakukan screenshot hingga menjadi dokumen elektronik harus menggunakan perangkat yang memiliki system operasi dan mempunyai aplikasi yang mempunyai fungsi untuk melakukan tangkapan layar, hasil tangkapan layar tersebut dapat dilakukan digital forensic baik yang berada pada alat dimaksud maupun hasil copy data yang disimpan pada media elektronik lainnya, untuk dilakukan analisa terkait meta data maupun header file serta status data tersebut;
- Bahwa Pada semua barang bukti yang ahli lakukan pemeriksaan tidak ditemukan dokumen dan atau informasi elektronik yang bersifat tidak wajar (dimanipulasi/diedit) sehingga mengalami perubahan baik informasi secara tampilan visual maupun secara data.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
CRISS SCURRAH, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan saksi juga kenal dengan Saksi Rudi Khelces;
Bahwa saksi merupakan salah seorang anggota AKSSB serta anggota What’sApp Group (WAG) AKSSB;
Bahwa WAG AKSSB tersebut dibuat oleh terdakwa dan anggotanya seingat saksi ada sekitar 15 (lima belas) orang dan saksi mengenal sebagian besar dari anggota WAG AKSSB itu;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada akun What’s Appnya terdakwa menggunakan nama AIM ZEIN;
Bahwa Saksi Rudi Khelces bukanlah anggota AKSSB dan bukan pula anggota WAG AKSSB;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Saksi Rudi Khelces sering memberikan jasa pengurusan surat-surat keimigrasian kepada para WNA yang melakukan usaha pariwisata di Kepulauan Mentawai;
Bahwa saksi mengetahui bahwa anggota AKSSB dan anggota WAG AKSSB juga banyak yang menggunakan jasa Saksi Rudi Khelces dalam pengurusan surat-surat keimigrasiannya, termasuk saksi sendiri;
Bahwa pada bulan Januari 2018 terdakwa menulis dan mengirimkan pesan ke dalam WAG AKSSB yang pada intinya mengingatkan semua anggota WAG AKSSB agar berhati-hati dengan Saksi Rudi Khelces karena ia merupakan orang yang tidak baik;
Bahwa kata-kata yang ditulis dan dikirimkan oleh terdakwa ke dalam WAG AKSSB itu antara lain ialah bahwa saksi Rudi Khelces bermuka dua, OKB (orang kaya baru) dan ular;
Bahwa terdakwa mengatakan bahwa Saksi Rudi Khelces sebagai OKB (orang kaya baru) karena sebelum Rudi Khelses bekerja memberikan jasa pengurusan surat-surat keimigrasian kepada para WNA yang melakukan usaha kapal selancar di Kepulauan Mentawai, Saksi Rudi Khelces berjualan kaos oblong;
Bahwa saksi mengetahui bahwa disamping memberikan jasa pengurusan surat-surat keimigrasian kepada para WNA tersebut, Saksi Rudi Khelces juga sering menawarkan jasa “pelayanan perempuan” kepada para WNA itu;
Bahwa setelah adanya pesan-pesan yang ditulis dan dikirimkan oleh terdakwa kedalam WAG AKSSB bahwa Saksi Rudi Khelces adalah orang yang tidak baik itu saksi tidak percaya lagi untuk menggunakan jasa Saksi Rudi Khelces;
Bahwa saksi mengetahui bahwa setelah terdakwa mengirikan pesan pesan tersebut ke WAG AKSSB, anggota WAG AKSSB tidak lagi menggunakan jasa Saksi Rudi Khelces;
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Prof. Dr. ANDIKA BACHARI, M. Hum, keterangannya yang telah diberikan dibawah sumpah pada tahap penyidikan dibacakan di persidangan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli bekerja sebagai dosen pada Universitas Pendidikan Indonesia Bandung;
- Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang linguistik forensik;
- Bahwa berdasarkan permintaan terdakwa, ahli ditugaskan UPI Bandung untuk memberikan pendapat tentang perkara yang disangkakan terhadap terdakwa;
- Bahwa dengan telah diberlakukannya UU ITE maka setiap orang yang bertutur di media sosial harus menjaga ucapan atau tulisan untuk diperlihatkan ke publik;
- Bahwa setiap konteks tuturan yang diucapkan oleh petutur bahasa pasti terdapat makna eksplisit dan implisit sehingga tuturan yang disampaikan oleh seseorang tidak selalu dapat dipahami secara tekstual;
- Bahwa Percakapan-percakapan dalam WAG AKSSB merupakan ruang publik yang bersifat terbatas, artinya hanya orang-orang yang terdapat di dalam group tersebut yang hanya bisa mengirim dan menerima pesan;
- Suatu peristiwa tutur harus memiliki komponen tutur yaitu :
Setting and scene (latar dan suasana), meliputi tempat dan waktu terjadinya tuturan;
Participants (Peserta), yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam pertuturan;
End (akhir), merujuk pada maksud;
Act Secuence (urutan tindakan), mengacu pada bentuk ujaran dan isi ujaran;
Key (kunci), mengacu pada nada, cara dan semangat suatu pesan disampaikan;
Instrumentalist (instrumentalitas), mengacu pada jalur bahasa yang digunakan, lisan atau tulisan;
Norms of interaction and interpretation (norma interaksi dan interpretasi), mengacu pada norma atau aturan dalam interaksi;
Genre (jenis/aliran), menunjuk pada kategori atau ragam bahasa yang digunakan.
- Bahwa Percakapan dalam WAG AKSSB memiliki prinsip-prinsip yang harus diperhatikan agar tidak memiliki dampak hukum yang merugikan orang lain. Terkait dengan hal ini, dalam perspektif komunikasi massa ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh orang yang melakukan konferensi pers yang mencakup :
Prinsip kehati-hatian;
Prinsip kualitas informasi;
Prinsip kuantitas informasi;
Prinsip relevansi;
Prinsip cara.
- Bentuk tuturan menunjukkan fungsi komunikatif, yaitu :
Asertif, ialah bentuk tuturan yang mengikat penutur semua pada kebenaran proposisi yang diungkapkan dalam tuturannya, misalnya menyatakan, mengeluh dan mengklaim;
Direktif, dimaksudkan penuturannya untuk membuat pengaruh agar mitra tutur melakukan tindakan yang diinginkan;
Ekspresif, berfungsi untuk menyatakan atau menunjukkan sikap psikologis penutur terhadap suatu keadaan hasil pengamatan atau evaluasi;
Komisif, berfungsi untuk menyatakan janji atau penawaran;
Deklarasi, yakni bentuk tuturan yang menghubungkan isi tuturan dengan kenyataan yang dihadapi.
- Bahwa Melihat konteks komunikasi yang bersifat homogen dan ditandai oleh sikap permisif,
- Bahwa percakapan-percakapan dalam group WA AKSSB merupakan ruang publik yang bersifat terbatas, artinya hanya anggota group yang bisa menerima dan mengirimkan pesan. Selanjutnya ahli berpendapat bahwa tidak ditemukan adanya kalimat atau tuturan yang mengandung muatan pidana dalam group WA AKSSB. Terkait adanya tuturan terdakwa yang menggunakan kata snake (ular) setelah menerima konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan kepada Pak Tom tidak memiliki muatan penghinaan karena secara eksplisit kata snake tersebut tidak jelas ditujukan kepada siapa (penerima pesannya anonim). Perkataan terdakwa itu tidak memiliki communication intention (maksud komunikasi) untuk menghina atau merendahkan martabat seseorang atau siapapun dalam group atau orang lain yang disebutkan di dalam group. Selanjutnya melihat konteks komunikasi yang bersifat homogen dan ditandai oleh sikap permisif maka kata-kata terdakwa tersebut bisa dikategorikan sebagai sebuah joke atau candaan. Sehingga ahli berpendapat bahwa tidak ada satupun ciri bahasa dalam tuturan-tuturan partisipan WAG AKSSB yang memuat delik pidana, dengan demikian dalam peristiwa tutur tersebut tidak memiliki dampak hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh siapapun, khususnya partisipan WAG AKSSB.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang ada di Berita acara Penyidikan;
Bahwa sejak tanggal 23 September 2008 sampai dengan sekarang terdakwa menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) dan anggota AKSSB itu terdiri dari para pemilik dan pengurus kapal selancar pariwisata di Sumatera Barat;
Bahwa berdasarkan Salinan Akta Notaris Zurriati Zulherman No.02 Tanggal 14 Januari 2008 tantang Pendirian AKSSB, AKSSB bertujuan antara lain menegakkan keadilan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi anggota serta membantu pemerintah dalam Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa AKSSB mempunyai panduan atau pedoman yang berisikan aturan-aturan organisasi berupa Peraturan Organisasi Asosiasi Kapal Wisata Selancar Sumatera Barat tanggal 14 Juli 2017 yang antara lain mengatur bahwa segala bentuk komunikasi yang ada antar anggota dan didalam group diskusi organisasi di internet dan sosial media bersifat tertutup;
Bahwa Terdakwa menggunakan nomor telepon seluler (HP) dengan nomor simcard +62811669988 dan apada akun What’sApp terdakwa menggunakan nama (username) AIM ZEIN;
Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2017 terdakwa membuat group Whats’App (WA) dengan nama AKSSB lalu memasukkan beberapa nama anggota AKSSB dalam kontak HP terdakwa menjadi anggota WAG dengan tujuan mempermudah komunikasi di antara anggota group dan terdakwa merupakan satu-satunya admin group;
Bahwa saat membuat group WA AKSSB itu terdakwa menggunakan HP merek Samsung type S7 dan kemudian terdakwa mengganti HP terdakwa dengan type S8;
Bahwa Anggota WAG AKSSB berjumlah 18 (delapan belas) orang dan mayoritas merupakan WNA sehingga komunikasi didalam group lebih banyak menggunakan Bahasa Inggris;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Rudi Khelces dan ia bukanlah anggota AKSSB dan bukan juga anggota group WA AKSSB
Bahwa Terdakwa tidak pernah mempunyai hubungan pekerjaan atau terikat dalam sebuah perjanjian kerja dengan Saksi Rudi Khelces;
Bahwa berdasarkan laporan dan cerita yang terdakwa terima dari anggota AKSSB, ada keluhan tentang Saksi Rudi Khelces yaitu adanya tindakan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh Saksi Rudi Khelces secara konspiratif dengan Saksi Hariyo Seto, pegawai Kantor Imigrasi Padang, misalnya laporan Saksi Lyrianti Dakhi, salah seorang pendiri AKSSB yang melaporkan adanya tindakan penipuan oleh Rudi Khelces serta laporan dari Sdr.David Peter Thomas yang menderita kerugian moril dan materil karena harus dideportasi dan kehilangan perusahaannya dan kasusnya telah dilaporkan kepada Tim Saber Pungli serta kepada Dirreskrimum Polda Sumbar;
Bahwa Terdakwa menulis dan mengirimkan pesan ke dalam WAG AKSSB pada tanggal 12, 13, 15 dan 28 Januari 2018 berawal dari adanya laporan kepada terdakwa tentang dugaan tindakan negatif Rudi Khelces yang bekerjasama dengan oknum Kantor Imigrasi yaitu Saksi Hariyo Seto serta permintaan Sdr. Dave Thomas yang merupakan WN Australia yang merasa perlu untuk membagi cerita penderitaan yang dialaminya kepada investor-investor asing lainnya khususnya anggota AKSSB;
Bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Sdr. Dave Thomas menceritakan keluh kesah pengalaman buruknya di group WA AKSSB dan tersebutlah nama Rudi Khelces dan Hariyo Seto dengan tujuan agar WNA-WNA yang lain lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha dan kegiatannya dan tidak ada niat untuk menjelek-jelekkan nama Rudi Khelces dan Hariyo Seto;
Bahwa Terdakwa mengirimkan pesan ke dalam group WA AKSSB berupa kalimat-kalimat yang membuat Saksi Rudi Khelces merasa terhina dan nama baiknya tercemar itu bukanlah merupakan ungkapan subjektif dengan niat tertentu khusus untuk Saksi Rudi Khelces, melainkan ungkapan yang berlaku secara umum menanggapi cerita dan situasi yang disampaikan David Peter Thomas (Dave Thomas) tentang adanya tindakan-tindakan negatif yang dilakukan oleh Saksi Rudi Khelces dan Hariyo Seto dan selaku Ketua AKSSB terdakwa diberikan kepercayaan untuk menjaga rasa aman dan kenyamanan bagi organisasi AKSSB yang melakukan usaha di Sumatera Barat;
Bahwa Barang bukti berupa Copy Peraturan organisasi AKSSB serta Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No. 02 tanggal 14 Januari 2008 dan No. 03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB serta 1 (satu) buah Handphone (Hp) merek Samsung S8 dan simcard nomor 0811669988 yang diperlihatkan kepada terdakwa ialah milik terdakwa yang disita oleh Penyidik Polda Sumbar;
Bahwa Terdakwa pernah menulis dan mengirimkan pesan ke dalam WAG AKSSB sebagaimana barang bukti hasil cetak 1 (satu) rangkap Print out screenshotchat What’sApp AKSSB yang diperlihatkan kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa pernah menghubungi Saksi Rudi Khelces untuk membicarakan penyelesaian masalah ini untuk berdamai secara kekeluargaan, namun Saksi Rudi Khelces meminta sejumlah uang sebagai syarat perdamaian dan sampai saat ini perdamaian itu belum terwujud;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
1 (satu) rangkap Print out screenshot chat What’sApp AKSSB;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 064-V-2019-LDFCC-PMJ tanggal 24 Juni 2019 (terhadap barang bukti berupa HP merek Samsung type S8);
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 065-V-2019-LDFCC-PMJ tanggal 25 Juni 2019 (terhadap barang bukti berupa flashdisk).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap printout screenshot chat grup whatsapp AKSSB (Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat);
- 1 (satu) buah flashdisk merek toshiba 8 GB warna putih yang berisikan dokumen electronik berupa screenshot gruop whatsapp AKSSB (Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat)Disita dari RUSI KHELCES, ST Pgl RUDI.;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir peraturan organisasi Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat 4 Juli 2017;- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir organisasi Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat Nomor Akta 02 tanggal 14 Januari 2008 Notaris atas nama ZURRIATI ZULHERMAN, SH. MH;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir organisasi Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat Nomor Akta 03 tanggal 23 September 2008 Notaris atas nama ZURRIATI ZULHERMAN, SH. MH;
- 1 (satu) buah handphone merek samsung S8;- 1 (satu) buah simcard dengan nomor telepon (Telkomsel) 0811669988;
Menimbang, bahwa Penasehat hukum Terdakwa dipersidangan juga mengajukan bukti sebagai berikut:
Peraturan Organisasi Asosiasi Kapal Wisata Selancar Sumatra Barat diberi tanda T-1;
Laporan tertanggal Vietnam,6 maret 2018 dari David Peter Thomas tentang adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana pemerasan/Pungli dan penyalahgunaan Wewenang oleh oknum Kantor Imigrasi Padang, diberi tanda T-2;
Surat tanggal 12 Maret 2019 yang ditujukan kepada Bapak Kapaolda Sumatra Barat c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Barat. Perihal Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Keadilan Hukum, diberi tanda T-3;
Print Out Mesages From Rudi To Thomas, diberi tanda T-4;
Foto saat mediasi antara oknum Pegawai Imigrasi Padang Haryo Seto dan Rudi Khelces dengan David Peter Thomas, diberi tanda T-5;
Foto copy Surat Tanda Terima Laporan Polisi atas nama pelapor Lyrianti Dakhi terhadap Terlapor Rudi S.Pd,M.Hum dengan judul: Analisis Linguistik Foensik terhadap Percakapan di Dalam WAG diberi tanda T.6a ;
Foto copy Pemberitahuan mulainya penyidik diberi tanda T.6b ;
Foto copy Kertas Kerja Analisis Logistik forensik terhadap percakapan di dalam WAG diberi tanda T.7
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Ketua dan juga anggota dari Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) dari sejak berdirinya yaitu tanggal 23 September 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa anggota AKSSB itu terdiri dari para pemilik dan pengurus kapal selancar pariwisata di Sumatera Barat;
Bahwa AKSSB mempunyai grup Whatsapp (WAG) dimana Terdakwa menggunakan nomor telepon seluler (HP) dengan nomor simcard +62811669988 dan pada akun What’sApp terdakwa menggunakan nama (username) AIM ZEIN dan Terdakwa adalah admin dari WAG AKSSB;
Bahwa Anggota WAG AKSSB berjumlah 18 (delapan belas) orang dan mayoritas merupakan WNA sehingga komunikasi didalam group lebih banyak menggunakan Bahasa Inggris;
Bahwa diantara anggota WAG AKSSB adalah saksi EDI SOLIHIN, saksi LYRIANTI DAKHI, saksi HENDRA TJUGITO dan DAVE THOMAS sedangkan saksi RUDI KHELCES bukan anggota WAG AKSSB;
Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2018 saksi EDI SOLIHIN yang adalah anggota WAG AKSSB diajak oleh teman saksi yang bernama Firdaus ke Kantor Imigrasi Padang untuk diperkenalkan dengan pegawai Kantor Imigrasi yang bernama saksi HARIYO SETO yangmana pada waktu bertemu tersebut Saksi HARIYO SETO ada bertanya kepada saksi EDI SOLIHIN apakah saksi merupakan anggota AKSSB serta masuk ke dalam WAG AKSSB dan saksi EDI SOLIHIN mengatakan kalau ia masuk anggota WAG AKSSB;
Bahwa saksi Hariyo Seto sebelumnya pernah ada permasalahan dengan anggota WAG AKSSB yaitu dengan David Peter Thomas yang telah melaporkan saksi Hariyo Seto tentang Pungli ke Kemenkumham;
Bahwa Saksi HARIYO SETO kemudian meminta izin kepada saksi EDI SOLIHIN untuk melihat-lihat dan membaca percakapan dalam WAG AKSSB dan saksi EDI SOLIHIN mengizinkannya dengan menyerahkan HPnya kepada Saksi HARIYO SETO ;
Bahwa setelah saksi EDI SOLIHIN pulang tidak lama kemudian datang Saksi RUDI KHELCES ke kantor Imigrasi menemui saksi HARIYO SETO dan di dalam pertemuan antara RUDI KHELCES dengan HARIYO SETO tersebut HARIYO SETO memberitahukan kepada RUDI KHELCES kalau HARIYO SETO telah melihat hand phone (HP) milik saksi EDI SOLIHIN yang adalah anggota WAG AKSSB yangmana isi dari WAG AKSSB tersebut ada menjelek-jelekan RUDI KHELCES;
Bahwa atas pemberitahuan saksi HARIYO SETO tersebut kemudian bertemulah ketiga orang saksi yaitu HARIYO SETO, RUDI KHELCES dan EDI SOLIHIN di Warung Mie Aceh di daerah by Pass Padang yangmana kemudian saksi Rudi Khelces meminta izin kepada Saksi Edi Solihin untuk membaca percakapan WAG AKSSB di HP Saksi Edi Solihin dan Saksi Edi Solihin mengizinkannya dengan menyerahkan Hpnya kepada saksi Rudi Khelces;
Bahwa setelah membaca percakapan WAG AKSSB di HP Saksi EDI SOLIHIN lalu saksi Rudi Khelces men-screenshot percakapan tersebut lalu mengirimkan hasil screenshot nya ke HP saksi Rudi Khelces sendiri serta ke e-mail -nya lalu saksi Rudi Khelces juga menyalinnya ke dalam sebuah flashdisk kemudian mencetaknya;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Maret 2018 saksi RUDI KHELCES melaporkan terdakwa dengan membuat surat pengaduan ke Polda Sumbar atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui What’sApp Group (WAG) dari Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB);
Bahwa adapun pembicaraan yang di permasalahkan saksi RUDI KHELCES yang ada di di WAG AKSSB yaitu pembicaraan pada tanggal 12, 13, 15 dan 28 Januari 2018 yangmana isi pembicaraan tersebut adalah:
Pada tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 WIB (6.54 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces. (“pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”).
Kemudian pada pukul 18.56 WIB (6.56 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” (“dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”);
Pada tanggal 13 Januari 2018 Anggota group WA dengan nama CHRIS BATANG menulis dan mengirimkan pesan : “Gday all, if anyone can come forward and talk about anything to do with an immigration problem, or with our friend R, i would greatly appreciate it. There is a law supporting us, ..dst.” kemudian pada pukul 10.49 WIB (10.49 AM) terdakwa mengomentari pesan CHRIS BATANG itu dengan kalimat : “R here is RUDI KHELCES” (R yang dimaksud disini adalah RUDI KHELCES);
Pada tanggal 15 Januari 2018 anggota group WA dengan nama MARTIN DALY dan JOHN BARENJOEL berkomentar tentang RUDI KHELCES dan pada pukul 13.50–13.52 WIB (1.50-1.52 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted (pastinya Rudi itu orang yang tidak baik, dia menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB di belakang dan tidak pernah mengakui hal tersebut). “I never trust this guy” (saya tidak pernah mempercayai orang ini), “I once talked to Martin about this T-shirt dude” (saya pernah sekali berbicara dengan Martin tentang orang yang pakai kaos oblong ini), “To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual” (bagi saya dia adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan intelektualitas).
Pada tanggal 28 Januari 2018 terdakwa memasukkan Sdr. DAVE THOMAS (DAVID PETER THOMAS) ke dalam group WA AKSSB lalu DAVE THOMAS menceritakan pengalaman buruknya dengan Saksi RUDI KHELCES dan Saksi HARIYO SETO yaitu ia harus dideportasi setelah menghabiskan uang jutaan dolar untuk industri selancar dan resort lalu pada pukul 15.14-15.15 WIB (3.14-3.15 PM) terdakwa melakukan percakapan dengan DAVE THOMAS sebagai berikut :“So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?” (jadi Rudilah yang pertama sekali membantu kamu, lalu dia meminta uang, karena kamu tidak memberinya, dia melaporkan kamu, sekali lagi, mereka mencoba bernegosiasi dan kamu tidak memberi mereka apa yang mereka inginkan. Apakah itu benar?”) lalu DAVE THOMAS menjawab : “Yes” (ya), kemudian terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “Snake” (“ular”).
Bahwa saksi Lyrianti Dakhi pernah melaporkan saksi Rudi Khelces ke Polda Sumbar karena dugaan tindak pidana penipuan pada tanggal 1 April 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1. Setiap Orang;
2. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elekronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
3. Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “ adalah siapa saja yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yangmana dalam perkara ini ada seorang laki-laki yang bernama H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H. Pgl. AIM ZEIN yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ke muka persidangan sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan benar terdakwalah dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang diajukan dimuka persidangan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, dan hal ini juga telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sendiri dan untuk menentukan apakah terdakwa tersebut telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan ditentukan dalam uraian unsur pasal selanjutnya;
Ad.2. UnsurMendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dokumen Elekronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menimbang, bahwa dengan adanya kata-kata dan/atau dari unsur ini maka perbuatan berupa :
- Mendistribusikan;
- Mentransmisikan;
- Membuat dapat diakses ;
Adalah berupa perbuatan yang boleh bersifat kumalatif ataupun alternatif yang bertujuan untuk:
- Dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elekronik yangmana Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksudkan dengan:
Informasi Elekronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elelctronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang-orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 27 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksudkan dengan:
“mendistribusikan” adalah: mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
“mentransmisikan” adalah: mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elekronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
“membuat dapat diakses” adalah: semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentrasmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dimaksud dengan penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik adalah sebagaimana yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada pada pertengahan bulan Maret 2018 saksi Edi Solihin yang adalah anggota What’sApp Group (WAG) Asosiasi Kapal Selancar Sumatra Barat (AKSSB) diajak oleh teman saksi yang bernama Firdaus ke Kantor Imigrasi Padang untuk diperkenalkan dengan pegawai Kantor Imigrasi yang bernama saksi Hariyo Seto yangmana pada waktu bertemu tersebut Saksi Hariyo Seto ada bertanya kepada saksi Edi Solihin apakah saksi merupakan anggota AKSSB serta masuk ke dalam WAG AKSSB dan saksi Edi Solihin mengatakan kalau ia masuk dalam WAG AKSSB;
Menimbang, bahwa Saksi Hariyo Seto kemudian meminta izin kepada saksi Edi Solihin untuk melihat-lihat dan membaca percakapan dalam WAG AKSSB dan saksi Edi Solihin mengizinkannya dengan menyerahkan HPnya kepada Saksi Hariyo Seto dan setelah saksi Edi Solihin pulang tidak lama kemudian datang Saksi Rudi Khelces ke kantor Imigrasi menemui saksi Hariyo Seto dan di dalam pertemuan antara Rudi Khelces dengan Hariyo Seto tersebut Hariyo Seto memberitahukan kepada Rudi Khelces kalau saksi Hariyo Seto telah melihat hand phone (HP) milik saksi Edi Solihin yang adalah anggota WAG AKSSB yangmana isi dari WAG AKSSB tersebut ada menjelek-jelekan saksi Rudi Khelces yangmana saksi Rudi Khelces bukanlah anggota WAG AKSSB;
Menimbang, bahwa atas pemberitahuan saksi Hariyo Seto tersebut kemudian bertemulah ketiga orang saksi yaitu Hariyo Seto, Rudi Khelces dan Edi Solihin di Warung Mie Aceh di daerah by Pass Padang yangmana pada pertemuan tersebut saksi Rudi Khelces meminta izin kepada Saksi Edi Solihin untuk membaca percakapan WAG AKSSB di HP Saksi Edi Solihin dan Saksi Edi Solihin mengizinkannya dengan menyerahkan Hpnya kepada saksi Rudi Khelces dan setelah membaca percakapan WAG AKSSB di HP Saksi Edi Solihin lalu saksi Rudi Khelces men-screenshot percakapan tersebut lalu mengirimkan hasil screenshot nya ke HP saksi Rudi Khelces sendiri serta ke e-mail -nya lalu saksi Rudi Khelces juga menyalinnya ke dalam sebuah flashdisk kemudian mencetaknya;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 21 Maret 2018 saksi RUDI KHELCES melaporkan terdakwa dengan membuat surat pengaduan ke Polda Sumbar atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui What’sApp Group (WAG) dari Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB);
Menimbang, bahwa adapun pembicaraan yang di permasalahkan saksi RUDI KHELCES yang ada di di WAG AKSSB yaitu pembicaraan pada tanggal 12, 13, 15 dan 28 Januari 2018 yangmana isi pembicaraan tersebut adalah:
Pada tanggal 12 Januari 2018 pukul 18.54 WIB (6.54 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces. (“pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”).
Kemudian pada pukul 18.56 WIB (6.56 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” (“dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”);
Pada tanggal 13 Januari 2018 Anggota group WA dengan nama CHRIS BATANG menulis dan mengirimkan pesan : “Gday all, if anyone can come forward and talk about anything to do with an immigration problem, or with our friend R, i would greatly appreciate it. There is a law supporting us, ..dst.” kemudian pada pukul 10.49 WIB (10.49 AM) terdakwa mengomentari pesan CHRIS BATANG itu dengan kalimat : “R here is RUDI KHELCES” (R yang dimaksud disini adalah RUDI KHELCES);
Pada tanggal 15 Januari 2018 anggota group WA dengan nama MARTIN DALY dan JOHN BARENJOEL berkomentar tentang RUDI KHELCES dan pada pukul 13.50–13.52 WIB (1.50-1.52 PM) terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “For sure Rudi is no good one, He talked bad about AKSSB behind and never admitted (pastinya Rudi itu orang yang tidak baik, dia menceritakan hal yang buruk tentang AKSSB di belakang dan tidak pernah mengakui hal tersebut). “I never trust this guy” (saya tidak pernah mempercayai orang ini), “I once talked to Martin about this T-shirt dude” (saya pernah sekali berbicara dengan Martin tentang orang yang pakai kaos oblong ini), “To me he is OKB orang kaya baru who do not have manner and intellectual” (bagi saya dia adalah orang kaya baru yang tidak punya tata krama dan intelektualitas).
Pada tanggal 28 Januari 2018 terdakwa memasukkan Sdr. DAVE THOMAS (DAVID PETER THOMAS) ke dalam group WA AKSSB lalu DAVE THOMAS menceritakan pengalaman buruknya dengan Saksi RUDI KHELCES dan Saksi Hariyo Seto yaitu ia harus dideportasi setelah menghabiskan uang jutaan dolar untuk industri selancar dan resort lalu pada pukul 15.14-15.15 WIB (3.14-3.15 PM) terdakwa melakukan percakapan dengan DAVE THOMAS sebagai berikut :“So, rudi was the one who help you at first. Then he ask for money. Since you didn’t give him, he reported you. Again, they tried to negotiate and you did not give them what they want. Is that right ?” (jadi Rudilah yang pertama sekali membantu kamu, lalu dia meminta uang, karena kamu tidak memberinya, dia melaporkan kamu, sekali lagi, mereka mencoba bernegosiasi dan kamu tidak memberi mereka apa yang mereka inginkan. Apakah itu benar?”) lalu DAVE THOMAS menjawab : “Yes” (ya), kemudian terdakwa menulis dan mengirimkan pesan : “Snake” (“ular”);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim diketahui adanya kalimat-kalimat maupun kata-kata yang menurut saksi Rudi Khelces menjelek-jelekan dirinya di WAG AKSSB yang diketuai oleh Terdakwa sebagai admin di WAG AKSSB hal itu adalah berdasarkan karena HandPhone (HP) saksi Edi Solihin dipinjam oleh saksi Hariyo Seto yangmana Hariyo Seto sendiri ada permasalahan dengan anggota WAG AKSSB yaitu dengan David Peter Thomas yang telah melaporkan saksi Hariyo Seto tentang Pungli ke Kemenkumham. Jadi dalam hal ini menurut Majelis Hakim saksi Hariyo Seto ada ketidaksukaan dengan AKSSB sehingga dengan adanya saksi Edi Solihin yang ingin berkenalan dengan saksi Hariyo Seto maka saksi Hariyo Seto memanfaatkan saksi Edi Solihin yang adalah anggota WAG AKSSB untuk melihat-lihat pembicaraan WAG AKSSB yang ternyata memang benar ada pembicaraan di WAG AKSSB yang menyinggung saksi Hariyo Seto dan juga saksi Rudi Khelces sehingga kemudian saksi Hariyo Seto memberitahukan hal tersebut kepada saksi Rudi Khelces;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim yang “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang adanya pemberitaan yang menjelek-jelekan saksi Rudi Khelces di WAG AKSSB sehingga menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik yaitu orang di luar anggota WAG AKSSB adalah saksi Edi Solihin dan saksi Hariyo Seto oleh karena tujuan WAG AKSSB dibentuk adalah untuk kalangan dari WAG AKSSB itu sendiri dan tidak ditujukan untuk bukan anggota WAG AKSSB. Yangmana pembicaraan Terdakwa dengan anggota WAG AKSSB adalah bersifat tertutup yaitu diantara para anggota grup WA itu sendiri yangmana dalam perkara ini adalah membicarakan pengalaman para anggota WAG AKSSB tersebut yang tidak menyenangkan sewaktu berhubungan dengan saksi Rudi Khelces, akan tetapi ternyata kenyataannya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut oleh saksi Edi Solihin baik disengaja ataupun tidak ternyata saksi Edi Solihin telah memberikan HPnya kepada saksi Hariyo Seto yang mempunyai kepentingan tersendiri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada di WAG AKSSB tersebut sehingga akhirnya informasi elektronik yang ada di WAG AKSSB tersebut dapat diketahui oleh saksi Hariyo Seto dan saksi Rudi Khelces yang bukan merupakan anggota dari WAG AKSSB dan Terdakwa juga tidak ada “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang adanya pemberitaan yang menjelek-jelekan saksi Rudi Khelces tersebut kepada media sosial lainnya yang bersifat terbuka maupun kepada grup WA lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan Penuntut Umum di dalam surat Tuntutannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak dan/atau dapat diketahui pihak lain atau publik tidaklah terpenuhi sehingga olehkarenanya unsur selebihnya tidaklah perlu untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 310 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal;
3. Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum;
4. Dilakukan dengan sengaja.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah siapa saja selaku subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan H. ZAINUL RAHIM ZEIN, S.H. Pgl. AIM ZEIN, sebagai Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya ternyata identitas Terdakwa tersebut sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan dan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan menerangkan kenal dengan Terdakwa dan selama persidangan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karenanya tidak terdapat error in persona terhadap diri Terdakwa dan Terdakwa adalah orang yang cakap dimata hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi secara sah menurut Hukum;
Ad.2. Unsur Dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
Menimbang, bahwa “Penghinaan” ada 6 (enam) Macam yaitu: menista (smaad) ps.310 (1), Menista dengan Surat (smaadshrift) ps.310 (2), Memftnah (laster) ps.311, Penghinaan ringan (eenvoudige belediging) ps.315, Mengadu secara memfitnah (laterlijke aanklacht) ps.317 dan Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking) ps.318. (lihat R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia-Bogor,1988, hal.225) dan di dalam bukunya tersebut R. Soesilo juga menyebutkan pengertian “Menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang itu biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil;
Meniumbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di dalam mempertimbangkan unsur kedua dari dakwaan alternatif Kesatu dimana di dalam WAG AKSSB Terdakwa di dalam menulis informasi melalui media elktronik dengan anggota WAG AKSSB lainnya telah menuliskan kalimat atau kata-kata sebagai berikut:
- “At this stage I would say please be careful and do not make any business engagement with this local agent “R”. He is very good in talking but not sincere and has double faces. (“pada tahap ini saya mengatakan harap berhati-hati dan jangan melakukan perikatan bisnis apapun dengan agen lokal “R” ini, tutur katanya sangat baik, tetapi tidak tulus dan bermuka dua”);
- “He is the one who set and manipulate things try to have monopoly power in the business. He has a connection with some dirty officers” (“dialah yang mengatur dan memanipulasi segala sesuatu. Dia mencoba untuk memonopoli kekuatan dalam bisnis. Dia memiliki koneksi dengan beberapa petugas kotor”)
- “For sure Rudi is no good one”, (pastinya Rudi itu orang yang tidak baik)
- Snake (ular)
Yangmana menurut Majelis Hakim kata-kata tersebut masuk dalam pengertian menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu saksi Rudi Khelces sehingga unsur ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur kedua dalam pembuktian dakwaan kesatu di atas terbukti bahwa tulisan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dalam WAG AKSSB yang sifatnya tertutup yaitu diperuntukkan untuk para anggota dari AKSSB tersebut yangmana kemudian tulisan Terdakwa di dalam WAG AKSSB tersebut sampai diketahui oleh umum yaitu orang diluar dari WAG AKSSB yaitu diketahui oleh saksi Hariyo Seto dan Rudi Khelces bukan dikarena perbuatan dari Terdakwa melainkan perbuatan dari saksi Edi Solihin yang meminjamkan HPnya kepada saksi Hariyo Seto yang kemudian saksi Hariyo Seto memberitahukannya kepada saksi Rudi Khelces. Sehingga menurut Majelis Hakim unsur ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 311 ayat (1) yangmana untuk membuktikan unsur-unsur dari pasal ini maka juga masuk di dalamnya unsur-unsur dari pasal 310 KUHP, yang mana unsur-unsur adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa.
2. Menista orang lain baik dengan lisan atau dengan tulisan supaya diketahui Umum;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Ad.1.Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih unsur Barang Siapa dalam pembuktian dakwaan alternatif kedua maka unsur ini juga telah terbukti;
Ad.2. Unsur Menista orang lain baik dengan lisan atau dengan tulisan supaya diketahui Umum.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah sama sebagaimana dalam pembuktian dakwaan alternatif kedua pasal 310 ayat (2) yangmana ternyata pasal 310 ayat (2) tersebut tidak terbukti sehingga dengan demikian unsur ini juga tidak terbukti
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum maka Terdajkwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) rangkap Print out screenshot chat What’sApp AKSSB;
1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba 8Gb warna putih yang berisikan dokumen elektronik berupa screenshot chat What’sApp AKSSB;
Copy Peraturan organisasi AKSSB;
Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No. 02 tanggal 14 Januari 2008 dan No. 03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB.
Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara sedangkan terhadap barang bukti: 1 (satu) buah Hp merek Samsung S8 dan simcard nomor 0811669988. oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada H. Zainul Rahim Zein,S.H. Pgl. Aim Zein;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN,S.H Pgl. AIM ZEIN Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu, yaitu: “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” atau dakwaan alternatif Kedua yaitu: melakukan tindak pidana “Menista dengan Tulisan” atau dakwaan alternatif Ketiga yaitu melakukan Tindak pidana “Memfitnah”;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan tersebut (Vrijsfraak);
Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya;
Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Print out screenshot chat What’sApp AKSSB ;
1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba 8Gb warna putih yang berisikan dokumen elektronik berupa screenshot chat What’sApp AKSSB;
Copy Peraturan organisasi AKSSB;
Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No. 02 tanggal 14 Januari 2008 dan No. 03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) buah Hp merek Samsung S8 dan simcard nomor 0811669988.
Dikembalikan kepada H. Zainul Rahim Zein,S.H. Pgl. Aim Zein
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020, oleh kami, Leba Max Nandoko Rohi, S.H., sebagai Hakim Ketua , Agnes Sinaga, S.H.,M.H. , Yose Ana Roslinda, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DARNIATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang, serta dihadiri oleh Derliana Sari, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim anggota, Hakim Ketua,
Agnes Sinaga, S.H.,M.H. Leba Max Nandoko Rohi, S.H.
Yose Ana Roslinda, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
DARNIATI, SH