78/Pid.Sus/2015/PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 78/Pid.Sus/2015/PN Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAH
1. Menyatakan Terdakwa ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA DAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAHdengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pasang stel baju tidur jenis baby dool warna oranye muda berwarna cream; - 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda; - 1 (satu) buah/lembar lapisan kerudung warna hijau, ungu krim dan merah muda; - 1 (satu) buah handphone merk I. CHERRY warna biru; - 1 (satu) buah handphone merk K. TOUCH warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor :78/Pid.Sus/2015/PN Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAH;
Tempat lahir :Tamban;
Umur/tanggal lahir :20 Tahun / 26 Oktober 1994;
Jenis kelamin :Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Handil Tiga Banua, Desa Bandar Raya, RT.11, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama :Islam;
Pekerjaan :Petani/Pekebun;
Pendidikan :SLTP (Tamat);
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Kuala Kapuas Sektor Kapuas Kuala tertanggal 29 Oktober 2014, Nomor : Sp.Kap/15/X/2014/RESKRIM, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 30 Oktober 2014, Nomor :SP.Han/15/X/2014/Polsek, sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 18 November 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 17 November 2014, Nomor :96/Rt-2/11/2014, sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014;
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tertanggal 18 Desember 2014, Nomor :35-/Pen.Pid/2014/PN Klk, sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tertanggal 20 Januari 2015, Nomor : 04-II/Pen.Pid/2015/PN Klk, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015;
Penuntut Umum, tertanggal 26 Februari 2015, Nomor :Print-226/Q.2.12/Ep.2.2/02/2015, sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tertanggal 16 Maret 2015, Nomor : 25/Pen.Pid/2009/PN Klk, sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tertanggal 09 April 2015, Nomor :89/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tertanggal 16 April 2015, Nomor :89/Pen.Pid.B/2015/PN Klk, sejak tanggal 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal 07 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ANWAR FIRDAUS, S.H., yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penunjukkan Penasihat Hukum Nomor : 78/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, tertanggal 16 April 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor :53/PID/B/04/2015, tertanggal 09 April 2015Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas berikut Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-18/Ep.2.2/KPUAS/0315, tertanggal09 April 2015, beserta berkas perkara atas nama TerdakwaARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAH;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala KapuasNomor :78/Pid.Sus/2015/PN Klk, tertanggal 09 April 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TerdakwaARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAH;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor :78/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, tertanggal 09 April 2015tentang penetapan hari sidang pada hari Kamis, tanggal 16 April 2015;
Telah mendengar keterangan saksi–saksidan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-18/Ep.2.2/KPUAS/0215, tertanggal 09 Juni 2015yang dibacakan dimuka persidangan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwaAryadi Alias Yadi Bin Hermansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi Uswatun Hasanah Als Atun Binti Arsani, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” DAN “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau memiliki pemerasan dan/atau pengancaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP Dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Aryadi Alias Yadi Bin Hermansyah selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang stel baju tidur jenis baby dool warna oranye muda; berwarna cream;
1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda;
1 (satu) buah/lembar lapisan kerudung warna hijau, ungu krim dan merah muda;
1 (satu) buah handphone merk I. CHERRY warna biru;
1 (satu) buah handphone merk K. TOUCH warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah mendengar pledoi secara tertulis dariTerdakwa dan juga secara lisan dari Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sama yaitu memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui danmenyesali serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi tuntutannya, demikian pula duplik Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisanyang menyatakan tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-18/Ep.2.2/KPUAS/0315, tertanggal 09 April 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa Aryadi Als Yadi Bin Hermansyah pada hari Selasa tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 09.00 Wibdan pada hari dan tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 09.00 Wibserta pada hari Rabu tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2014 dan pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus tahun 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 yang bertempat di Tamban Km. 23 Rt. 11 Jalan Semen Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Uswatun Hasanah Als Atun Binti Arsani, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pertama pada hari Selasa tanggal lupa bulan Juli tahun 2014, terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah yang saat itu masih berusia 14 (empatbelas) tahun untuk bertemu di Pasar Selasa di Tamban Km. 17 dimana sebelumnya terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah telah membuat janji melalui handphone dan saat di Pasar Tamban Km. 17, terdakwa menyuruh saksi Uswatun Hasanah untuk membeli pakaian dan terdakwa yang membayar pakaian yang dibeli saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah jalan-jalan ke arah Tamban Km. 23 Kalimantan Tengah dan sesampainya di Tamban Km. 23 tepatnya di semak-semak di bawah pohon bambu di pinggir sungai RT. 11 yang berada di jalan Semen Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa menyuruh saksi Uswatun Hasanah untuk melepas pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga melepas pakaiannya sehingga mereka berdua sama-sama telanjang bulat selanjutnya saksi Uswatun Hasanah berebah dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya naik turun di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah hingga akhirnya alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah pulang dan diturunkan di dekat rumahnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
Kedua pada hari dan tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Uswatun Hasanah melalui handphone dan mengajak bertemu lalu saksi Uswatun Hasanah menunggu terdakwa di ujung jembatan Km. 18 Tamban kemudian terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah jalan-jalan dan sesampainya di semak-semak yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian pertama, terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah melepaskan pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakainnya hingga mereka dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah untuk melumui alat kelamin terdakwa (dalam bahasa Indonesia artinya melakukan oral seks) kemudian terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berebah lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana terdakwa berada dibawah dan saksi Uswatun berada diatas terdakwa selanjutnya terdakwa juga meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana saksi Uswatun Hasanah nungging dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah pulang dan diturunkan di dekat rumahnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
Ketiga, pada hari Rabu tanggal lupa bulan Juli tahun 2014, terdakwa menghubungi saksi Uswatun Hasanah melalui handphone dan mengajak saksi Uswatun Hasanah bertemu di Pasar Rabu di Tamban Km. 20 lalu saksi Uswatun Hasanah menunggu terdakwa di ujung jembatan Km. 18 Tamban selanjutnya terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah ke Pasar Rabu tersebut dan terdakwa membelikan saksi Uswatun Hasanah 1 (satu) lembar kain lapisan kerudung selanjutnya terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah jalan-jalan dan sesampainya di tempat kejadian kedua, terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah melepaskan pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakainnya hingga mereka dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berebah lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana terdakwa berada dibawah dan saksi Uswatun berada diatas terdakwa selanjutnya terdakwa juga meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana saksi Uswatun Hasanah nungging dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa dan saksi Uswatun hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah ke ujung jembatan Km. 18 Tamban;
Keempat, pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus tahun 2014, terdakwa menghubungi saksi Uswatun Hasanah melalui handphone dan mengajak saksi Uswatun Hasanah bertemu lalu saksi Uswatun Hasanah menunggu terdakwa di ujung jembatan Km. 18 Tamban dan setelah bertemu, terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah bersetubuh lalu terdakwa membawa saksi Uswatun Hasanah ke tempat kejadian kedua dan meminta saksi Uswatun Hasanah melepas pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakaiannya hingga mereka dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berebah atau berbaring ditanah lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya naik turun di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah hingga akhirnya alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah ke ujung jembatan Km. 18 Tamban;
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan yang kedua, terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah berphoto bersama dalam keadaan telanjang dan pada saat kejadian persetubuhan yang keempat, terdakwa memphoto saksi Uswatun Hasanah dalam keadaan telanjang dengan menggunakan kamera handphone terdakwa yaitu handphone merek Nokia type X warna hitam merah namun terdakwa telah menjual handphone Nokia tersebut dan sebelum dijual, terdakwa mentransfer atau mengirim gambar telanjang terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah dengan menggunakan perangkat bluetooth ke handphonenya yang baru yaitu handphone merek K. Touch warna hitam;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Puskesmas Tamban Baru Nomor:993/ TU-2/TB/ 883/ XI/ 2014 tanggal 3 Nopember 2014 an. Uswatun Hasanah Binti Arsani, yang ditandatangani oleh dr. Adya Jati Nugrahadi, dokter pada PKM Tamban Baru, dengan Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan atas nama tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Pada korban perempuan berusia 15 tahun ini,terdapat warna kemerahan di bibir besar dan kecil kemaluan. Pada selaput dara didapatkan robekan sampai dasar yang terjadi cukup lama (kronis) tidak dikelilingi memar dan resapan darah pada skema daerah jam 3 dan jam 7. Hal ini diakibatkan kekerasan tumpul yang melalui liang senggama;
Bahwa saksi Uswatun Hasanah lahir pada tanggal 22 Nopember 1999 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6203-LT-03012011-0203 tanggal 11 Agustus 2011 dan saat persetubuhan tersebut terjadi saksi Uswatun Hasanah masih berstatus pelajar di Madrasah Aliyah;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Aryadi Als Yadi Bin Hermansyah pada hari Selasa tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 09.00 Wibdan pada hari dan tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 09.00 Wibserta pada hari Rabu tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2014 dan pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus tahun 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 yang bertempat di Tamban Km. 23 Rt. 11 Jalan Semen Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya , bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pertama pada hari Selasa tanggal lupa bulan Juli tahun 2014, terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah yang saat itu masih berusia 14 (empatbelas) tahun untuk bertemu di Pasar Selasa di Tamban Km. 17 dimana sebelumnya terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah telah membuat janji melalui handphone dan saat di Pasar Tamban Km. 17, terdakwa menyuruh saksi Uswatun Hasanah untuk membeli pakaian dan terdakwa yang membayar pakaian yang dibeli saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah jalan-jalan ke arah Tamban Km. 23 Kalimantan Tengah dan sesampainya di Tamban Km. 23 tepatnya di semak-semak di bawah pohon bambu di pinggir sungai RT. 11 yang berada di jalan Semen Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa menyuruh saksi Uswatun Hasanah untuk melepas pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga melepas pakaiannya sehingga mereka berdua sama-sama telanjang bulat selanjutnya saksi Uswatun Hasanah berebah dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya naik turun di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah hingga akhirnya alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah pulang dan diturunkan di dekat rumahnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
Kedua pada hari dan tanggal lupa bulan Juli tahun 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Uswatun Hasanah melalui handphone dan mengajak bertemu lalu saksi Uswatun Hasanah menunggu terdakwa di ujung jembatan Km. 18 Tamban kemudian terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah jalan-jalan dan sesampainya di semak-semak yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian pertama, terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah melepaskan pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakainnya hingga mereka dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah untuk melumui alat kelamin terdakwa (dalam bahasa Indonesia artinya melakukan oral seks) kemudian terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berebah lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana terdakwa berada dibawah dan saksi Uswatun berada diatas terdakwa selanjutnya terdakwa juga meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana saksi Uswatun Hasanah nungging dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah pulang dan diturunkan di dekat rumahnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
Ketiga, pada hari Rabu tanggal lupa bulan Juli tahun 2014, terdakwa menghubungi saksi Uswatun Hasanah melalui handphone dan mengajak saksi Uswatun Hasanah bertemu di Pasar Rabu di Tamban Km. 20 lalu saksi Uswatun Hasanah menunggu terdakwa di ujung jembatan Km. 18 Tamban selanjutnya terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah ke Pasar Rabu tersebut dan terdakwa membelikan saksi Uswatun Hasanah 1 (satu) lembar kain lapisan kerudung selanjutnya terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah jalan-jalan dan sesampainya di tempat kejadian kedua, terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah melepaskan pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakainnya hingga mereka dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berebah lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana terdakwa berada dibawah dan saksi Uswatun berada diatas terdakwa selanjutnya terdakwa juga meminta saksi Uswatun Hasanah berganti posisi dimana saksi Uswatun Hasanah nungging dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah kemudian terdakwa dan saksi Uswatun hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah ke ujung jembatan Km. 18 Tamban;
Keempat, pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus tahun 2014, terdakwa menghubungi saksi Uswatun Hasanah melalui handphone dan mengajak saksi Uswatun Hasanah bertemu lalu saksi Uswatun Hasanah menunggu terdakwa di ujung jembatan Km. 18 Tamban dan setelah bertemu, terdakwa mengajak saksi Uswatun Hasanah bersetubuh lalu terdakwa membawa saksi Uswatun Hasanah ke tempat kejadian kedua dan meminta saksi Uswatun Hasanah melepas pakaiannya dan terdakwa juga melepas pakaiannya hingga mereka dalam keadaan telanjang bulat selanjutnya terdakwa meminta saksi Uswatun Hasanah berebah atau berbaring ditanah lalu terdakwa menindih tubuh saksi Uswatun Hasanah dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya naik turun di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah hingga akhirnya alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi Uswatun Hasanah selanjutnya terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah mengenakan kembali pakaian mereka kemudian terdakwa mengantar saksi Uswatun Hasanah ke ujung jembatan Km. 18 Tamban;
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan yang kedua, terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah berphoto bersama dalam keadaan telanjang dan pada saat kejadian persetubuhan yang keempat, terdakwa memphoto saksi Uswatun Hasanah dalam keadaan telanjang dengan menggunakan kamera handphone terdakwa yaitu handphone merek Nokia type X warna hitam merah namun terdakwa telah menjual handphone Nokia tersebut dan sebelum dijual, terdakwa mentransfer atau mengirim gambar telanjang terdakwa dan saksi Uswatun Hasanah dengan menggunakan perangkat bluetooth ke handphonenya yang baru yaitu handphone merek K. Touch warna hitam;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Puskesmas Tamban Baru Nomor: 993/ TU-2/TB/ 883/ XI/ 2014 tanggal 3 Nopember 2014 an. Uswatun Hasanah Binti Arsani, yang ditandatangani oleh dr. Adya Jati Nugrahadi, dokter pada PKM Tamban Baru, dengan Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan atas nama tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Pada korban perempuan berusia 15 tahun ini,terdapat warna kemerahan di bibir besar dan kecil kemaluan. Pada selaput dara didapatkan robekan sampai dasar yang terjadi cukup lama (kronis) tidak dikelilingi memar dan resapan darah pada skema daerah jam 3 dan jam 7. Hal ini diakibatkan kekerasan tumpul yang melalui liang senggama;
Bahwa saksi Uswatun Hasanah lahir pada tanggal 22 Nopember 1999 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6203-LT-03012011-0203 tanggal 11 Agustus 2011 dan saat persetubuhan tersebut terjadi saksi Uswatun Hasanah masih berstatus pelajar di Madrasah Aliyah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
DAN
Bahwa terdakwa Aryadi Als Yadi Bin Hermansyah pada hari Selasa tanggal 28 bulan Oktober tahun 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2014 yang bertempat di Km. 23 Tamban Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2014 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa datang ke warung milik saksi Salman Als Rahman Bin Salamat yang letaknya berada di depan rumah saksi Salman Als Rahman di Handil Tiga Banua Desa Bandar Raya Rt. 11 Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, dan saat itu terdakwa memperlihatkan photo telanjang saksi Uswatun Hasanah kepada saksi Salman dan menurut terdakwa photo telanjang saksi Uswatun Hasanah diambilnya menggunakan kamera handphone miliknya sesaat setelah mereka selesai melakukan persetubuhan dan selain photo telanjang saksi Uswatun Hasanah, terdakwa juga memberikan nomor handphone saksi Uswatun Hasanah kepada saksi Salman selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa kembali datang ke warung milik saksi Salman kemudian saksi Salman meminta photo telanjang saksi Uswatun Hasanah lalu terdakwa mengirim photo telanjang saksi Uswatun Hasanah tersebut dari handphonenya yaitu handphone merek K. Touch warna hitam ke handphone merek I. Cherry warna biru milik saksi Salman melalui perangkat bluetooth selanjutnya saksi Salman mengancam saksi Uswatun Hasanah menggunakan photo telanjang tersebut untuk melakukan persetubuhan dengannya sehingga saksi Uswatun Hasanah takut dan menuruti keinginan saksi Salman untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Bahwa photo telanjang yang dikirim oleh terdakwa ke handphone milik saksi Salman sesuai dengan informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. lab : 0992/FKF/2015 tanggal 12 Pebruari 2015 dari laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Drs. Joko Siswanto, MT., Agus Santosa, ST dan Hadi Setiyono, ST dan diketahui oleh Ir. R. Agus Budiharta selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :
0111/2015/FKF Berupa 1 (satu) unit Mobile Phone merk K-Touch warna hitam dengan No. IMEI tidak dapat terlihat dengan memori merk V-Gen berkapasitas 512 Mb dengan S/N tidak dapat terlihat, adalah benar ditemukan data pada mobile Phone memory berupa 2 (dua) dokumen gambar atau foto dari korban bernama USWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, file dengan judul Putra0124 yang tersimpan didalam folder Ebook dan file dengan judul Putra0135 yang tersimpan didalam folder Alarm/Folder baru/ Folder2/ Folder3/Dapit/Gatgpj/Jgj;
0112/2015/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile Phone merk I-Cherry Model C21 warna biru dengan No. IMEI. 355202144235283 dengan memory merk V-Gen berkapasitas 2 Gb dengan S/N tidak dapat terlihat adalah benar ditemukan data pada pada mobile Phone memory berupa 2 (dua) dokumen gambar atau foto dari korban bernama USWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, file dengan judul Putra0135 yang tersimpan dalam folder Photos;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan4 (empat) orang saksi yang memberi keterangan di bawah, yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
SaksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI:
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik, kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa pada saat kejadian saksi masih berumur 14 (empat belas) tahun yang lahir pada tanggal 22 Nopember 1999 dan sekarang duduk di Kelas I Aliyah;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa melalui handphone dimana saat itu terdakwa mengirim pesan singkat (sms) ke saksi dan mengajak kenalan;
Bahwa Terdakwa memperoleh nomor handphone saksi dari teman saksi;
Bahwa pada awal bulan Juli 2014 Terdakwa mengirim sms dan mengajak saksi berkenalan, selanjutnya Terdakwa dan saksi menjalin hubungan khusus (pacaran) dan jadiannya lewat handphone;
Bahwa saat persetubuhan terjadi saksi dan Terdakwa memiliki hubungan khusus (berpacaran) dan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada bulan Juli tahun 2014 hari dan tanggal lupa sekitar jam 09.00 Wib bertempat di semak-semak di bawah pohon bambu di pinggir Sungai Tamban di Pal/Km. 23, RT. 11, Jalan Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kejadian persetebuhan yang kedua pada hari Selasa, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 09.00 Wib, ketiga pada hari Rabu, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 08.00 Wib dan keempatterjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2014 sekitar jam 15.00 Wib, yang ketiganya dilakukan di tempat yang sama yaitu bertempat di semak-semak tidak jauh dari tempat yang pertama di bawah pohon bambu di pinggir sungai Tamban, Km. 23, RT. 11, Jalan Semen, Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas;
Bahwa sebelum kejadian pertama terjadi, Terdakwa mengirim sms ke saksi dan mengajak bertemu dan selanjutnya saksi dijemput Terdakwa di jembatan di Pal/ Km. 18, kemudian Terdakwa mengajak saksi jalan-jalan ke Pasar Selasa di Km. 17 dan Terdakwa membelikan saksi pakaian berupa 1 (satu) pasang baju tidur warna orange dan 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda dan selanjutnya Terdakwa membawa saksi jalan-jalan ke daerah Tamban Pal/Km. 23 dan kemudian Terdakwa membawa saksi ke semak-semak bawah pohon bambu di pinggir sungai kemudian saksi disuruh untuk melepaskan pakaian dan setelah sama-sama telanjang bulat saksi disuruh Terdakwa untuk berbaring/berebah, kemudian Terdakwa berbaring diatas tubuh saksi, lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi hingga saksi merasakan cairan (sperma) keluar dari alat kelamin Terdakwa yang dikeluarkan di dalam kemaluan saksi dan setelah saksi dan Terdakwa mengenakan kembali pakaian masing-masing kemudiansaksi diantar Terdakwa hingga ke dekat rumah saksi dan selanjutnya terdakwapulang;
Bahwa persetubuhan yang keduayang terjadi pada hari dan tanggal lupa Bulan Juli 2014 berawal saat Terdakwa mengirim sms ke saksi dan meminta agar bertemu kembali dan saksi menyetujuinya kemudian saksi menunggu Terdakwa di ujung jembatan Pal/Km. 18 Tamban, dan setelah bertemu saksi diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor Terdakwa dan selanjutnya saksi diajak untuk melakukan persetubuhan kembali, karena rasa cinta saksi dengan Terdakwatersebut sehinga saksi mau menuruti keinginan Terdakwa, kemudian saksi diajak ketempat semak-semak tidak jauh dari tempat yang persetubuhan yang pertama di Pal/Km.23 Tamban, kemudian saksi diminta untuk melepaskan pakaiannya hingga telanjang bulatdan sebelum persetubuhan dilakukan, saksi diminta untuk mengkulum alat kelamin Terdakwa dengan mulut saksi (melakukan oral seks) dan saksi melakukannya, kemudian saksi berebah dan Terdakwa berbaring diatas tubuh saksi, selanjutnya Terdakwa dan saksi bertukar posisi dan Terdakwa juga meminta saksi menungging hingga akhirnyaTerdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi dan setelah selesai bersetubuh, Terdakwa mengambil photo (memotret) saksi dan Terdakwa sambil berpelukan dengan keadaan masih bertelanjang bulat dengan menggunakan kamera handphone milik Terdakwa, selanjutnya saksi dan Terdakwa menggunakan pakaiannya kembali lalu saksi diantar kembali ke ujung jembatan pal/Km. 18 Tamban;
Bahwapersetubuhan yang ketiga pada hari Rabu, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 08.00 Wib dan keempatterjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2014 sekitar jam 15.00 Wibdan dilakukan dengan cara dan di tempat yang sama dengan persetubuhan yang kedua dan saksi ada dibelikan 1 (satu) lembar kain lapisan kerudungoleh Terdakwa;
Bahwa sebelum mengajak bersetubuh, Terdakwa mengatakan sayang dan siap bertanggung jawab bila terjadi sesuatu terhadap saksi;
Bahwa Terdakwa memotret saksi menggunakan kamera hand phonenya yaitu kamera hand phone jenis NOKIA X3 warna hitam;
Bahwa photo telanjang saksi beredar di sekolahnya dan photo telanjang saksi juga dimiliki saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT dan dengan menggunakan photo tersebut saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT mengajak saksi bersetubuh dan jika saksi tidak mau beretubuh dengannya maka photo telanjang saksi tersebut akan disebar sehingga saksi mau melakukan persetubuhan dengan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT secara berulang kali;
Bahwa Terdakwa mengirim photo telanjang saksi ke handphone saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT melalui bluetooth;
Bahwa saksi sudah tidak tahan melayani saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT untuk bersetubuh sehingga saksi memberitahukan perbuatan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT tersebut kepada ibunya yaitu saksi MISBAH Binti SUBLI yang kemudian memberitahu bapak saksi yaitu saksi ARSANI Bin H. MUHAMMAD;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak keberatan;
SaksiARSANI Bin H. MUHAMMAD:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI merupakan anak kandung saksi dari perkawinan saksi dengan saksiARSANI Bin H. MUHAMMAD dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI telah disetubuhi terdakwa sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa awalnya saksi memeberitahusaksiARSANI Bin H. MUHAMMAD dan mengatakansaksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANItelah disetubuhi oleh saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT secara berulang kali dibawah ancaman yaitu apabila saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI tidak mau bersetubuh dengannya maka photo telanjangnya akan disebarkan;
Bahwa saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI lahir pada tanggal 22 Nopember 1999 dan pada saat kejadian persetubuhan terjadi ia masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, namun menurut cerita saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa menyetubuhinya pada bulan Juli dan bulan Agustus tahun 2014, di Pal/Km. 23 Tamban, pada saat siang hari;
Bahwa menurut cerita saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa memotret saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dalam keadaan telanjang dan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT memperoleh photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dari Terdakwa.
Bahwa setelah saksi memberitahu saksiARSANI Bin H. MUHAMMAD perbuatan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMATmenyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dengan terlebih dahulu mengancam, maka saksi dansaksiARSANI Bin H. MUHAMMADmenunggu kedatangan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT yang akan menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI di rumah saksi dan saat saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMATdatang, saksiARSANI Bin H. MUHAMMAD menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak keberatan;
SaksiMISBAH Binti SUBLI:
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik, kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI merupakan anak kandung saksi dari perkawinan saksi dengan saksi MISBAH BINTI SUBLI dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI telah disetubuhi terdakwa sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa awalnya saksi diberitahu istrinya yang mengatakan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI telah disetubuhi oleh saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT secara berulang kali dibawah ancaman yaitu apabila saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI tidak mau bersetubuh dengannya maka photo telanjangnya akan disebarkan;
Bahwa saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI lahir pada tanggal 22 Nopember 1999 dan pada saat kejadian persetubuhan terjadi ia masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, namun menurut cerita saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa menyetubuhinya pada bulan Juli dan bulan Agustus tahun 2014, di Pal/Km. 23 Tamban, pada saat siang hari;
Bahwa menurut cerita saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa memotret saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dalam keadaan telanjang dan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT memperoleh photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dari Terdakwa.
Bahwa setelah istri saksi memberitahu saksi perbuatan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dengan terlebih dahulu mengancam, maka saksi menunggu kedatangan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT yang akan menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI di rumah saksi dan saat saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT datang, saksi menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak keberatan;
SaksiSALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana peristiwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dilakukan;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar Bulan Oktober 2014 sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa datang ke warung saksi yang berada di depan rumah saksi di Handil Tiga Banua Desa Bandar Raya, RT. 11, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah dan saat itu Terdakwa cerita kepada saksi bahwa ia pernah bersetubuh dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, lalu Terdakwa memperlihatkan photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang disimpan Terdakwa di handphonenya dan menurut cerita Terdakwa bahwa Terdakwa sendiri yang memotret saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI setelah mereka selesai bersetubuh dengan menggunakan kamera handphone milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberikan nomor handphone milik saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIkepada saksi dan setelah memperoleh nomor handphone tersebut, saksi lalu menghubungi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIbaik lewat SMS maupun dengan langsung menelepon dan saksi mengajak untuk bertemu dan saksi mengancam saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIyang apabila tidak mau bertemu maka saksi akan menyebar photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, padahal pada saat itu saksi belum memperoleh photo tersebut dan atas ancaman tersebut saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI mau bertemu dengan saksi dan mau melakukan persetubuhan dengan saksi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 Wib, di warung dihalaman rumah saksi, pada saat Terdakwa datang ke rumah saksi, saksi meminta photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI tersebut,kemudian Terdakwa mengirim photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIdari hanphonenya ke handphone milik saksi dengan menggunakan perangkat Bluetooth;
Bahwa Terdakwa mengirim gambar/photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dari handphone merk K.TOUCH warna hitam miliknya ke handphone milik saksi yaitu handphone merk I.CHERRY warna Biru;
Bahwa saksi telah menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIbeberapa kali dan saksi Uswatun mau bersetubuh dengan saksi karena takut saksi akan menyebar photo telanjangnya;
Bahwa saksi tidak pernah memperlihatkan photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIkepada saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, kemudian menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan ahli yang bernama :HADI SETIYONO, S.T.,M.T., sesuai keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tertanggal 25 Februari 2015, yang dibuat atas sumpah Jabatan oleh : JUNAIDI, Pangkat AIPTU, NRP.73050148 sebagai Penyidik pada Kepolisian Resor Kapuas Sektor Kapuas Kuala, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwaahlitidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa ahlibekerja pada Labfor Cab. Surabaya Polda Jatim sejak 2005;
Bahwa tugas dan tanggung ahli sebagai pemeriksa barang bukti digital dan barang bukti elektronik yaitu memeriksa data-data yang tersimpan pada barang bukti digital tersebut baik yang masih ada maupun yang telah terhapus;
Bahwa salah satu contoh barang bukti digital tersebutadalah handphone, memoricard handphone, dll;
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang berupa 1 (satu) buah handphone merk K-Touch warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk I.CHERRY warna biru milik saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT.
Bahwa prosedur (mengacu kepada Good Practice Guide for Computer-Based Electronik Evidence dari Association of Chief Police Officers di Inggris dan Electronik Crime Scene Investigation- A Guide for First Responders dari National Institute of Justice di Amerika Serikat) sebagai berikut :
a. Masing-masing mobile phone dicatat merek, model dan nomor IMEI atau IMEI-nya kemudian di-charge untuk pengisian battery;
b. Terhadap port USB computer yang terkoneksi ke mobile phone melalui kabel data harus dipasang write blocker;
c. Masing-masing mobile phone di akses dan kemudian dilakukan imaging (back up);
d. Masing-masing back up dilakukan hasing untuk pengecekan nilai md5.
e. Pemeriksaan hanyadilakukan pada masing-masing back up yang telah di proteksi read-only;
f. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam laporan forensik berupa berita acara pemeriksaan yang bersifat pro justisia;
Bahwa gambar tersebut sama dengan gambar pembanding yang diperlihatkan oleh penyidik dari Polsek Kapuas Kuala;
Menimbang, bahwa atas pendapatahli tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik, kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI sebanyak 4 (kali) kali yaitu yang pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal lupa Bulan Juli 2014 sekitar jam 09.00 Wib di semak-semak bawah pohon bambu di pinggir Sungai Tamban di Km.23 Tamban;
Bahwa persetubuhan yang kedua dan ketiga pada hari dan tanggal lupa Bulan Juli 2014 sekitar jam 09.00 Wib,kemudian yang keempatdilakukan pada hari dan tanggal lupa Bulan Agustus 2014 sekitar jam 15.00 Wib dan ketiganya dilakukan di semak-semak, tidak jauh dari tempat yang pertama;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI masih berumur 14 (empat) belas tahun dan masih duduk di kelas III Tsanawiyah (pada saat kejadian persetubuhan terjadi);
Bahwa awalnya Terdakwa memperoleh nomor handphone saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dari temannya lalu Terdakwa mengirim sms dan mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIkenalan dan saat itu Terdakwa mengetahui kalau saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI bisa dipakai (disetubuhi);
Bahwa Terdakwa mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIberkenalan hanya untuk mengajak bersetubuh, namun pada akhirnya Terdakwa merasa sayang kepada saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI;
Bahwa Terdakwa mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIpacaran melalui sms dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI mau pacaran dengan Terdakwa walaupun tidak pernah bertemu;
Bahwa saat mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI bersetubuh, Terdakwa terlebih dahulu merayu saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIdengan mengatakan sayang kepada saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dan Terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan Terdakwa menjanjikan akan mempersunting (mengawininya), sehingga saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIbersedia diajak untuk bersetubuh;
Bahwa sebelum persetubuhan yang pertamaTerdakwa mengajak saksi Uswatun jalan-jalan ke pasar KM. 17 dan membelikan1 (satu) pasang/stel baju tidur Baby dool warna oranye muda dan 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI bersetubuh dan membawa saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI ke Pal/km.23 Tamban,Kecamatan Tamban Catur, dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa, lalu Terdakwa menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI di semak-semak bawah pohon bambu di pinggir Sungai Tamban tersebut;
Bahwa pada persetubuhan yang ketiga,Terdakwa mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI ke Pasar Rabu yang bertempat di Tamban Km. 20 dan membelikan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI 1 (satu) lembar kain lapisan kerudung, kemudian Terdakwa membawa saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI ke Pal/Km.23 Tamban, Kecamatan Tamban Catur, untuk bersetubuh dan tempatnya tidak jauh dari tempat persetubuhan pertama;
Bahwa pada persetubuhan yang kedua dan keempat, Terdakwa tidak ada membelikan barang ke saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI;
Bahwa pada peristiwa persetubuhan yang kedua, setelah selesai bersetubuh, Terdakwa kemudian memotret dirinya bersama saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI saat masih dalam keadaan telanjang menggunakan kamera handphone miliknya yaitu handphone NOKIA type X3 warna hitam merah begitu juga setelah pada persetubuhan keempat, setelah selesai bersetubuh, diam-diam, tanpa sepengetahuan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa memotret saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIyang masih telanjang menggunakan kamera handphone NOKIA type X3 warna hitam merah miliknya,lalu Terdakwa memperlihatkan photo tersebut ke saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANImeminta terdakwa untuk menghapus photo tersebut, akan tetapi tidak dihapus oleh Terdakwa;
Bahwa setiap bersetubuh dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa selalu mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIdan persetubuhan tersebut dilakukan dengan berbagai posisi dan Terdakwa juga meminta saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI untuk mengkulum alat kelaminnya dengan mulut (melakukan oral seks);
Bahwa Terdakwa putus hubungan pacaran dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIkarena mengetahui saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIberhubungan lagi dengan mantan pacarnya;
Bahwa Terdakwa telah menjual handphone NOKIA type X3 warna hitam merah miliknya dan sebelum menjual handphone tersebut, Terdakwa terlebih dulu mentransfer/mengirim photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANImenggunakan perangkat bluetooth ke handphone baru miliknya yaitu handphone merk K.TOUCH warna hitam sedangkan photo telanjang dirinya bersama saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dihapusnya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 Wib di warung yang terletak dihalaman rumah saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT di Km. 23 Tamban, Kecamatan Tamban Catur, Terdakwa mengirim photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang disimpan di handphonenya ke handphone milik saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT melalui perangkat bluetooth yang terdapat dalam handphone tersebut;
Bahwa handphone merk K.TOUCH warna hitam merupakan milik Terdakwa sedangkan handphone I. CHERRY warna biru merupakan handphone milik saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang stel baju tidur jenis baby dool warna oranye muda; berwarna cream;
1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda;
1 (satu) buah/lembar lapisan kerudung warna hijau, ungu krim dan merah muda;
1 (satu) buah handphone merk I. CHERRY warna biru;
1 (satu) buah handphone merk K. TOUCH warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dipersidangan dan yang bersangkutan membenarkan barang bukti tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari dari Puskesmas Tamban Baru, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Nomor : 993/TU-2/TB/883/XI/2014, tertanggal 03 November 2014 yang ditandatangani oleh dr. ADYA JATI NUGRAHADI yang kesimpulannya adalah :
Pada korban perempuan berusia 15 tahun ini, terdapat warna kemerahan dibibir besar dan kecil kemaluan. Pada selaput dara didapatkan robekan sampai dasar yang terjadi cukup lama (kronis), tidak dikelilingi memar dan resapan darah pada skema daerah jam 3 dan jam 7. Hal ini diakibatkan kekerasan tumpul yang melalui liang senggama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwaawalnya Terdakwa memperoleh nomor handphone saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIyang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih bersekolah di kelas 1 Aliyahdari temannya, lalu Terdakwa mengirim sms dan mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI kenalan dan berpacaran melalui handphone dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI pun akhirnya bersedia dan kemudian janjian bertemu dengan Terdakwa dan kemudian saat bertemu awalnya Terdakwa mengajak jalan-jalan dan selanjutnya mengajak untukbersetubuh, yang mana Terdakwa terlebih dahulu merayu saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dengan mengatakan “sayang” dan“akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” dan Terdakwajuga menjanjikan “akan mempersunting (mengawininya)”, sehingga saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI bersedia diajak untuk bersetubuh;
Bahwa kemudian persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali oleh Terdakwa, yaitu pertama pada hari Selasa, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 09.00 Wib, bertempat di semak-semak di bawah pohon bambu di pinggir sungai Tamban, Km. 23, RT. 11, Jalan Semen, Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur , Kabupaten Kapuas dan selanjutnya yang kedua pada hari Selasa, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 09.00 Wib, ketiga pada hari Rabu, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 08.00 Wib dan keempat terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2014 sekitar jam 15.00 Wib, yang ketiganya dilakukan di tempat yang sama yaitu bertempat di semak-semak tidak jauh dari tempat yang pertama di bawah pohon bambu di pinggir sungai Tamban, Km. 23, RT. 11, Jalan Semen, Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas dan setiap bersetubuh dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa selalu mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dan persetubuhan tersebut dilakukan dengan berbagai posisi dan Terdakwa juga meminta saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI untuk mengkulum alat kelaminnya dengan mulut (melakukan oral seks);
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan yang pertama Terdakwa mengajak saksi Uswatun jalan-jalan ke pasar KM. 17 dan membelikan1 (satu) pasang/stel baju tidur Baby dool warna oranye muda dan 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan sebelum melakukan persetubuhan yang ketiga Terdakwa mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI ke Pasar Rabu yang bertempat di Tamban Km. 20 dan membelikan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI 1 (satu) lembar kain lapisan kerudung;
Bahwa pada peristiwa persetubuhan yang kedua, setelah selesai bersetubuh, Terdakwa kemudian memotret dirinya bersama saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI saat masih dalam keadaan telanjang menggunakan kamera handphone miliknya yaitu handphone NOKIA type X3 warna hitam merah dan kemudian juga setelah melakukan persetubuhan keempat, diam-diam, tanpa sepengetahuan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa memotret saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang masih telanjang menggunakan kamera handphone NOKIA type X3 warna hitam merah miliknya, lalu Terdakwa memperlihatkan photo tersebut ke saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI meminta terdakwa untuk menghapus photo tersebut, akan tetapi tidak dihapus oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa putus hubungan pacaran dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI karena mengetahui saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI berhubungan lagi dengan mantan pacarnya dan kemudian Terdakwa memberikan nomor handphone saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI kepada saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT dan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 Wib di warung yang terletak dihalaman rumah saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT di Km. 23 Tamban, Kecamatan Tamban Catur, Terdakwa mengirim photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang disimpan di handphone merk K.TOUCH warna hitam miliknya ke handphone I. CHERRY warna biru milik saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT melalui perangkat bluetooth yang terdapat dalam handphone tersebut dan kemudian saksi SALMAN Als RAHAM Bin SALAMAT menggunakan photo tersebut dan mengancam akan menyebarkan photo tersebut apabila saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANItidak mau disetubuhi, sehingga akhirnya saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI beberapa kali dan pada akhirnya saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI sudah tidak tahan melayani saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT untuk bersetubuh,dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI memberitahukan perbuatan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT tersebut kepada ibunya yaitu saksi MISBAH Binti SUBLI yang kemudian memberitahu bapak saksi yaitu saksi ARSANI Bin H. MUHAMMAD yang kemudian saat saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT datang untuk mengajak bersetubuhsaksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, saksi ARSANI Bin H. MUHAMMADA menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polisi, sehingga akhirnya kemudian Terdakwa juga ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang terungkap dipersidangan dan terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dipertimbangkan dalamputusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Kombinasi yaitu Dakwaan Alternatif dan Komulatif, sehingga menurut ketentuan dalam Hukum Acara maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Alternatif, Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta di persidangan yaitu Dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
SETIAP ORANG;
DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN;
JIKA ANTARA BEBERAPA PERBUATAN, MESKIPUN MASING-MASING MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN, ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAHdimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama persidangan ternyata Terdakwa ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAHmampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “SETIAP ORANG” telah terpenuhi;
Ad.2. DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN;
Menimbang, bahwa perbuatan materiil dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terbukti, maka unsur ini dapat dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa “dengansengaja” pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada sebagai perwujudan daripada kehendak orang yang melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur “dengansengaja” adalah unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (in casu Terdakwa) di mana niat atau kehendak tersebut merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah serangkaian perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga menimbulkan kepercayaan atau keyakinan bagi si korban dan dapat juga diartikan melakukantipumuslihat adalah akal cerdik atau suatu tipu yang sedemikian liciknya sehingga seseorang yang berpikir normal dapat terpikir melakukannnya, jadi dapat disimpulkan bahwa tipu muslihat merupakan upaya seseorang untuk memperdayai orang lain, dengan akal licik atau strategi mengiming-imingi sesuatu untuk meraih keuntungan supaya orang tersebut menuruti apa yang diinginkan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah harus terdapat beberapa rangkaian kata bohong yang diucapkan hingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai suatu keadaaan yang benar, jadi dapat juga diartikan sebagai rangkaian kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat ditutupioleh kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa “membujuk” adalah mengajak seseorang untuk mengikuti apa yang diinginkannya (pelaku), yang bisa dilakukan dengan kata-kata dan bisa juga dilakukan dengan bahasa tubuh atau perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah peraduan antara alat kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam alat kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912);
Menimbang, yang dimaksud “anak” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di pesidanganawalnya Terdakwa memperoleh nomor handphone saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIyang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih bersekolah di kelas 1 Aliyah dari temannya, lalu Terdakwa mengirim sms dan mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI kenalan dan berpacaran melalui handphone dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI pun akhirnya bersedia dan kemudian janjian bertemu dengan Terdakwa dan kemudian saat bertemu awalnya Terdakwa mengajak jalan-jalan dan selanjutnya mengajak untukbersetubuh, yang mana Terdakwa terlebih dahulu merayu saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dengan mengatakan “sayang” dan“akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” dan Terdakwajuga menjanjikan “akan mempersunting (mengawininya)”, sehingga saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI bersedia diajak untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa kemudian persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali oleh Terdakwa, yaitu pertama pada hari Selasa, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 09.00 Wib, bertempat di semak-semak di bawah pohon bambu di pinggir sungai Tamban, Km. 23, RT. 11, Jalan Semen, Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur , Kabupaten Kapuas dan selanjutnya yang kedua pada hari Selasa, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 09.00 Wib, ketiga pada hari Rabu, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 08.00 Wib dan keempat terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2014 sekitar jam 15.00 Wib, yang ketiganya dilakukan di tempat yang sama yaitu bertempat di semak-semak tidak jauh dari tempat yang pertama di bawah pohon bambu di pinggir sungai Tamban, Km. 23, RT. 11, Jalan Semen, Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas dan setiap bersetubuh dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa selalu mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dan persetubuhan tersebut dilakukan dengan berbagai posisi dan Terdakwa juga meminta saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI untuk mengkulum alat kelaminnya dengan mulut (melakukan oral seks);
Menimbang, bahwa sebelum melakukan persetubuhan yang pertama Terdakwa mengajak saksi Uswatun jalan-jalan ke pasar KM. 17 dan membelikan1 (satu) pasang/stel baju tidur Baby dool warna oranye muda dan 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan sebelum melakukan persetubuhan yang ketiga Terdakwa mengajak saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI ke Pasar Rabu yang bertempat di Tamban Km. 20 dan membelikan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI 1 (satu) lembar kain lapisan kerudung;
Menimbang, bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi USWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI juga dikuatkan oleh hasil Visum et Repertum dari dari Puskesmas Tamban Baru, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Nomor : 993/TU-2/TB/883/XI/2014, tertanggal 03 November 2014 yang ditandatangani oleh dr. ADYA JATI NUGRAHADI yang kesimpulannya adalahpada korban perempuan berusia 15 tahun ini, terdapat warna kemerahan dibibir besar dan kecil kemaluan. Pada selaput dara didapatkan robekan sampai dasar yang terjadi cukup lama (kronis), tidak dikelilingi memar dan resapan darah pada skema daerah jam 3 dan jam 7. Hal ini diakibatkan kekerasan tumpul yang melalui liang senggama;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tersebut saksi USWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih bersekolah di kelas 1 Aliyah hal tersebut dikuatkan oleh Akta Kelahiran Nomor : 6203-LT-03012011-0203 tertanggal 11 Agustus 2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti perbuatan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi USWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dilakukannya dengan tipu muslihat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinanunsur “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN”telah terpenuhi;
Ad.3. JIKA ANTARA BEBERAPA PERBUATAN, MESKIPUN MASING-MASING MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN, ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di pesidangan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi USWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI sebanyak 4 (empat) kali masing-masingyaitu pertama pada hari Selasa, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 09.00 Wib, bertempat di semak-semak di bawah pohon bambu di pinggir sungai Tamban, Km. 23, RT. 11, Jalan Semen, Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur , Kabupaten Kapuas dan selanjutnya yang kedua pada hari Selasa, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 09.00 Wib, ketiga pada hari Rabu, tanggal lupa bulan Juli 2014 sekitar Jam 08.00 Wib dan keempat terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2014 sekitar jam 15.00 Wib, yang ketiganya dilakukan di tempat yang sama yaitu bertempat di semak-semak tidak jauh dari tempat yang pertama di bawah pohon bambu di pinggir sungai Tamban, Km. 23, RT. 11, Jalan Semen, Desa Badar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “JIKA ANTARA BEBERAPA PERBUATAN, MESKIPUN MASING-MASING MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN, ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Komulatif Penuntut Umumsebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
SETIAP ORANG;
DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAKMENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK;
YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan ini, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya kembali, akan tetapi mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur “SETIAP ORANG” telah terpenuhi;
Ad.2. DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK;
Menimbang, bahwa perbuatan materiil dalam unsur ini dapat bersifat komulatif atau alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terbukti, maka unsur ini dapat dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa “dengansengaja” pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada sebagai perwujudan daripada kehendak orang yang melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur “dengansengaja” adalah unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (in casu Terdakwa) di mana niat atau kehendak tersebut merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak memiliki izin atau tidak memiliki kewenangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah menyalurkan (membagikan, mengirim) kepada orang lain (benda lain);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “informasi elektronik” menurut Pasal 1 angka 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronik Data Interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dokumen elektronik” menurut Pasal 1 angka 4 Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau di dengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada peristiwa persetubuhan yang kedua, setelah selesai bersetubuh, Terdakwa kemudian memotret dirinya bersama saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI saat masih dalam keadaan telanjang menggunakan kamera handphone miliknya yaitu handphone NOKIA type X3 warna hitam merah dan kemudian juga setelah melakukan persetubuhan keempat, diam-diam, tanpa sepengetahuan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, Terdakwa memotret saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang masih telanjang menggunakan kamera handphone NOKIA type X3 warna hitam merah miliknya, lalu Terdakwa memperlihatkan photo tersebut ke saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI meminta terdakwa untuk menghapus photo tersebut, akan tetapi tidak dihapus oleh Terdakwa;
Menimbang, kemudian Terdakwa putus hubungan pacaran dengan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI karena mengetahui saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI berhubungan lagi dengan mantan pacarnya dan kemudian Terdakwa memberikan nomor handphone saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI kepada saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT dan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 Wib di warung yang terletak dihalaman rumah saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT di Km. 23 Tamban, Kecamatan Tamban Catur, Terdakwa mengirim photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI yang disimpan di handphone merk K.TOUCH warna hitam miliknya ke handphone I. CHERRY warna biru milik saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT melalui perangkat bluetooth yang terdapat dalam handphone tersebut dan kemudian saksi SALMAN Als RAHAM Bin SALAMAT menggunakan photo tersebut dan mengancam akan menyebarkan photo tersebut apabila saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI tidak mau disetubuhi, sehingga akhirnya saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT menyetubuhi saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI beberapa kali dan pada akhirnya saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI sudah tidak tahan melayani saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT untuk bersetubuh,dan saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI memberitahukan perbuatan saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT tersebut kepada ibunya yaitu saksi MISBAH Binti SUBLI yang kemudian memberitahu bapak saksi yaitu saksi ARSANI Bin H. MUHAMMAD yang kemudian saat saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT datang untuk mengajak bersetubuhsaksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI, saksi ARSANI Bin H. MUHAMMADA menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polisi, sehingga akhirnya kemudian Terdakwa juga ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti perbuatan meteriil yang dilakukan Terdakwa adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen eletronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK” telah terpenuhi;
Ad.3. YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “muatan yang melanggar kesusilaan” adalah bertentangan dengan norma kesusilaan dalam hal ini adalah penyebarluasan konten pornografi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pornografi” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 Wib di warung yang terletak dihalaman rumah saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT di Km. 23 Tamban, Kecamatan Tamban Catur, Terdakwa mengirim photo telanjang saksiUSWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANIyang merupakan foto yang termasuk dalam konten pornografi dengan cara yang mengirim foto yang disimpan di handphone merk K.TOUCH warna hitam miliknya ke handphone I. CHERRY warna biru milik saksi SALMAN Als RAHMAN Bin SALAMAT melalui perangkat bluetooth yang terdapat dalam handphone tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam Dakwaan Komulatifjuga telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan Dakwaan Komulatiftelah terpenuhi seluruhnya, maka haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau Terdakwa sakit ingatan atau gila sehingga Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dan oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA DAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN”;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi secara tertulis dari Terdakwa dan secara lisan dari Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan denda, maka Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa semua masa penangkapan danpenahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik untuk kepentingan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Jaksa/Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan serta penahanan yang dilakukan oleh Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan, diperhitungkan seluruhnya dan akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pasang stel baju tidur jenis baby dool warna oranye muda berwarna cream, 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda,1 (satu) buah/lembar lapisan kerudung warna hijau, ungu krim dan merah muda, 1 (satu) buah handphone merk I. CHERRY warna biru dan1 (satu) buah handphone merk K. TOUCH warna hitamyang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini:
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu mempertimbangkan faktor - faktor yang dapat dijadikan alasan - alasan memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan dan mengancam masa depan saksi USWATUN HASANAH Als ATUN Binti ARSANI;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat,Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP danPasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA DAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARYADI Alias YADI Bin HERMANSYAHdengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang stel baju tidur jenis baby dool warna oranye muda berwarna cream;
1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda;
1 (satu) buah/lembar lapisan kerudung warna hijau, ungu krim dan merah muda;
1 (satu) buah handphone merk I. CHERRY warna biru;
1 (satu) buah handphone merk K. TOUCH warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari SENIN, tanggal 22 JUNI 2015 oleh kami REZA APRIADI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SATRIADI, S.H. danSONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 25 JUNI 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JARKASI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeritersebut, dengan dihadiri olehFRANCISKAWATI NAINGGOLAN, S.H.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Anwar Firdaus, S.H.;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SATRIADI, S.H. REZA APRIADI, S.H.
SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H.
Panitera Pengganti,
JARKASI.