495/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 495/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANJUNG HENGKI AMRULLAH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SANJUNG HENGKI AMRULLAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU, sebagaimana di dalam Dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 24 (dua puluh empat) butir pil double L dan bungkus rokok ; - 30 (tiga puluh) butir double L ; - 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) plastik ; Di musnahkan ; - Uang tunai Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 495/Pid.Sus/2017/PN Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SANJUNG HENGKI AMRULLAH ;
Tempat Lahir : Jombang ;
Umur /Tgl Lahir : 21 Tahun / 7 Juni 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Joning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai denan tanggal 20 September 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 21 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 9 Oktober 2017 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SANJUNG HENGKI AMRULLAH bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standrat dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) Subsidaer 2 (dua) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
24 butir pil double L dan bungkus rokok (saksi FAIRUS ARIF) ;
30 butir pil double L (saksi AZY YISWA MEGA) ;
11 butir pil double L, 1 bungkus rokok, 1 plastik ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Rp.100.000,-
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan bahwa pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Telah pula mendengar replik / tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik Terdakwa yang diajukan secara lisan juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jombang oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.PERK :PDM-550/JOMBA/08/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa SANJUNG HENGKI AMRULLAH, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Joning Desa Mojoduwur Kec. Mojowarno Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017, Azy Yiswa Mega dan Fairus Arif datang ke rumah terdakwa Sanjung Hengki Amrullah yang beralamat di Dsn Joning Desa Mojoduwur Kec. Mojowarno Kab. Jombang untuk membeli pil double l sebanyak 100 butir seharga Rp. 110.000,-, lalu terdakwa menyerahkan pil double l sebanyak 100 butir kepada Azy Yiswa Mega dan Fairus Arif, dan Azy Yiswa Mega dan Fairus Arif memberikan uang Rp. 110.000,- sebagai pembayaran pembelian pil double l dari terdakwa dan Azy Yiswa Mega dan Fairus Arif memberikan uang Rp. 10.000,- kepada terdakwa sebagai tembahan pembayaran pembelian pil double l tersebut, dimana sebelumnya terdakwa mendapatkan pil double l tersebut dengan cara membelinya dari Fahmi, dan juga terdakwa tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah, kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5791/NOF/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 6908/2017/NOF berupa lima butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,885 gram yang disita dari tersangka Sanjung Hengki Amrullah tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras).
Kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan serta menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya yakni :
1. Saksi AGUS S. WIBOWO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tepatnya di sebuah warung kopi ;
Bahwa Terdakwa di tangkap setelah saksi melakukan penangkapan terhadap saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) pil dpuble L pada diri saksi AZI YIZWA MEGA dan 30 (tiga puluh) butir pil double L pada diri saksi FAIRUS ARIF ;
Bahwa saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu juga ada di warung kopi tempat saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF ditangkap ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak di temukan barang bukti apapun tetapi setelah di tunjukkan rumah Terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) butir pil double L yang disimpan didalam bungkus rokok, 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus pil double L dan uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengedarkan pil double L tersebut ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil duble L tersebut dari Sdr.FAHMI dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa menjual pil doubleL kepada saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF dan membei pil double L dari Sdr.FAHMI tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak ada ijinnya ;
Bahwa Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya untuk menjual ataupun membei pil double L tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah plastik, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil duble L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi AZI YISWA MEGA, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah bungkus bekas merk LA, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi FAIRUS ARIF ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2.Saksi AAN ISMANUN Amd, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tepatnya di sebuah warung kopi ;
Bahwa Terdakwa di tangkap setelah saksi melakukan penangkapan terhadap saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) pil dpuble L pada diri saksi AZI YIZWA MEGA dan 30 (tiga puluh) butir pil double L pada diri saksi FAIRUS ARIF ;
Bahwa saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu juga ada di warung kopi tempat saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF ditangkap ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak di temukan barang bukti apapun tetapi setelah di tunjukkan rumah Terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) butir pil double L yang disimpan didalam bungkus rokok, 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus pil double L dan uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengedarkan pil double L tersebut ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil duble L tersebut dari Sdr.FAHMI dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa menjual pil doubleL kepada saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF dan membei pil double L dari Sdr.FAHMI tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak ada ijinnya ;
Bahwa Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya untuk menjual ataupun membei pil double L tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah plastik, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil duble L, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi AZI YISWA MEGA, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah bungkus bekas merk LA, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi FAIRUS ARIF ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 wib di warung kopi di Jalan Raya Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang bersama dengan saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA ;
Bahwa Terdakwa di tangkap karena telah menjual pil double L kepada saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan kepada Terdakwa di temukan barang bukti berupa :11 (sebelas) butir pil double L yang pada waktu itu di temukan di rumah Terdakwa yang di simpan di rumah Terdakwa di bawah lemari pakaian di dalam kamar ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA sudah 6 (enam) kali ;
Bahwa saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA membeli pil double L dengan cara mendatangi Terdakwa di rumahnya ;
Bahwa terakhir kali saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA membeli pil double L kepada Anak pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) dan yang ke 5 (lima) kalinya saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi menjual pil double L tersebut kepada saksi AZY YISWA MEGA dengan harga Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box nya atau sama dengan 100 (seratus) butir pil double L dan kemudian ditambahi Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) sebagai pengganti uang bensin ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L kurang lebih sudah sekitar 2 (dua) bulan ;
Bahwa cara saksi AZY YISWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF memesan pil double L kepada Terdakwa dengan cara datang ke rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.FAHMI yang tinggal di Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sekitar 6 (enam) kali ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan pil double L tersebut dari penjualan kepada saksi AZY YISWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual pil double tersebut untuk Terdakwa jual kembali dan dan juga dikonsumsi sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual pil double L ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah plastik, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil duble L, Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi AZI YISWA MEGA, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah bungkus bekas merk LA, Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi FAIRUS ARIF ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa : 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah plastik, uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil double, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah bungkus bekas merk LA, berdasarkan Penetapan Nomor : 442/Pers/Sita/2017/PN.Jbg, Yang telah disita secara patut sehingga bernilai sebagai barang bukti dan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratories 5791/NOF/2017, tanggal 22 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tepatnya di sebuah warung kopi ;
Bahwa Terdakwa di tangkap setelah saksi AGUS S WIBOWO dan saksi AAN ISMANUN melakukan penangkapan terhadap saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) pil dpuble L pada diri saksi AZI YIZWA MEGA dan 30 (tiga puluh) butir pil double L pada diri saksi FAIRUS ARIF ;
Bahwa saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu juga ada di warung kopi tempat saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF ditangkap ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak di temukan barang bukti apapun tetapi setelah di tunjukkan rumah Terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) butir pil double L yang disimpan didalam bungkus rokok, 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus pil double L dan uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengedarkan pil double L tersebut ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil duble L tersebut dari Sdr.FAHMI dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa menjual pil doubleL kepada saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF dan membei pil double L dari Sdr.FAHMI tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak ada ijinnya ; Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA sudah 6 (enam) kali ;
Bahwa saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA membeli pil double L dengan cara mendatangi Terdakwa di rumahnya ;
Bahwa terakhir kali saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA membeli pil double L kepada Anak pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) dan yang ke 5 (lima) kalinya saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi menjual pil double L tersebut kepada saksi AZY YISWA MEGA dengan harga Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box nya atau sama dengan 100 (seratus) butir pil double L dan kemudian ditambahi Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) sebagai pengganti uang bensin ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L kurang lebih sudah sekitar 2 (dua) bulan ;
Bahwa cara saksi AZY YISWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF memesan pil double L kepada Terdakwa dengan cara datang ke rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.FAHMI yang tinggal di Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sekitar 6 (enam) kali ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan pil double L tersebut dari penjualan kepada saksi AZY YISWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual pil double tersebut untuk Terdakwa jual kembali dan dan juga dikonsumsi sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual pil double L ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah plastik, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil duble L, Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi AZI YISWA MEGA, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah bungkus bekas merk LA, Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksi FAIRUS ARIF ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan melihat barang bukti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan tersebut di atas sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Terdakwa maka harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa SANJUNG HENGKI AMRULLAH didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dari pasal yang didakwakan tersebut sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja ;
3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu ;
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam sistem pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP adalah menunjuk subyek hukum orang, yaitu setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak sedang terganggu ingatannya yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa terungkap bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa SANJUNG HENGKI AMRULLAH dimana Terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya dan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2.Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam Memorie Van Toeltichting (MVT) adalah dengan sadar dari kehendak melakukan kejahatan itu. Menurut Prof. Sathocid Kartanegara, SH. bahwa yang dimaksud dengan Opzet “Willen en Witten (Dikehendaki dan diketahui)”, adalah seseorang yang melakukan dengan sengaja dan menginsyafi/mengerti (weten) dan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa dengan sadar atas kemauannya sendiri telah melakukan tindak pidana seperti yang
didakwakan diatas dan Terdakwa juga sangat mengerti bahwa tindak pidana yang dilakukannya adalah salah dimana Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.3.Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternativ, jika salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini dianggap sudah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan obat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia ;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merumuskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Selanjutnya di dalam pasal 98 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yangditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang dimaksud dengan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta yuridis sebagai berikut Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tepatnya di sebuah warung kopi, Terdakwa di tangkap setelah saksi AGUS S WIBOWO dan saksi AAN ISMANUN melakukan penangkapan terhadap saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF di Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) pil dpuble L pada diri saksi AZI YIZWA MEGA dan 30 (tiga puluh) butir pil double L pada diri saksi FAIRUS ARIF, saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF mendapatkan pil double L tersebut dari Terdakwa, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu juga ada di warung kopi tempat saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF ditangkap, pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak di temukan barang bukti apapun tetapi setelah di tunjukkan rumah Terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) butir pil double L yang disimpan didalam bungkus rokok, 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus pil double L dan uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), Terdakwa sudah lama mengedarkan pil double L tersebut, Terdakwa mendapatkan pil duble L tersebut dari Sdr.FAHMI dengan cara membeli, Terdakwa menjual pil doubleL kepada saksi AZI YIZWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF dan membei pil double L dari Sdr.FAHMI tanpa menggunakan resep dokter dan juga tidak ada ijinnya ; Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA sudah 6 (enam) kali, saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA membeli pil double L dengan cara mendatangi Terdakwa di rumahnya, terakhir kali saksi FAIRUS ARIF dan saksi AZY YISWA MEGA membeli pil double L kepada Anak pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) dan yang ke 5 (lima) kalinya saksi sudah lupa, saksi menjual pil double L tersebut kepada saksi AZY YISWA MEGA dengan harga Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box nya atau sama dengan 100 (seratus) butir pil double L dan kemudian ditambahi Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) sebagai pengganti uang bensin, Terdakwa mengedarkan pil double L kurang lebih sudah sekitar 2 (dua) bulan, cara saksi AZY YISWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF memesan pil double L kepada Terdakwa dengan cara datang ke rumah Terdakwa, Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.FAHMI yang tinggal di Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sekitar 6 (enam) kali, Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan pil double L tersebut dari penjualan kepada saksi AZY YISWA MEGA dan saksi FAIRUS ARIF, maksud dan tujuan Terdakwa menjual pil double tersebut untuk Terdakwa jual kembali dan dan juga dikonsumsi sendiri, Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual pil double L ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah plastik, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil duble L, , 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah bungkus bekas merk LA, barang bukti tersebut merupakan obat-obatan terlarang beserta tempatnya dan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), merupakan uang hasil penjulana pil double L dan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratories 5791/NOF/2017, tanggal 22 Juni 2017 yang menunjukkan pil double yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan obat-obatan terlarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan mutu telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa SANJUNG HENGKI AMRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan mutu, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah plastik, 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 30 (tiga puluh) butir pil duble L, , 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil double L, 1 (satu) buah bungkus bekas merk LA, barang bukti tersebut merupakan obat-obatan terlarang beserta tempatnya dan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), merupakan uang hasil penjulana pil double L dan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratories 5791/NOF/2017, tanggal 22 Juni 2017 yang menunjukkan pil double yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan obat-obatan terlarang
Menimbang, bahwa pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas obat-obatan terlarang ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa selama berlangsungnya persidangan bersikap sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa SANJUNG HENGKI AMRULLAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU, sebagaimana di dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) butir pil double L dan bungkus rokok ;
30 (tiga puluh) butir double L ;
11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) plastik ;
Di musnahkan ;
Uang tunai Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2017 oleh kami HERA KARTININGSIH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, serta YUNITA HENDARWATI, S.H., dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Drs.GATUT PRAKOSA sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dan dengan dihadiri oleh ADI BASKORO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H.HERA KARTININGSIH, S.H.,M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Drs.GATUT PRAKOSA