14/Pid.Sus-Anak/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2016/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Teguh Prayugo Bin Suharto
MENGADILI: 1. Menyatakan anak Teguh Prayugo bin Suharto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN DILUAR PERKAWINAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN YANG DIKETAHUINYA SEDANG KEADAAN TIDAK BERDAYA”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru; - 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu motif garis-garis; - 1 (satu) potong sweter lengan panjang warna abu-abu; Dikembalikan kepada anak Teguh Prayugo bin Suharto; - 1 (satu) potong celana pendek levis warna biru; - 1 (satu) potong sweter lengan panjang warna merah; - 1 (satu) potong celana dalam warna krem; Dikembalikan kepada anak saksi Fitri Anggraeni; 6. Membebankan anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/ Pid.Sus.Anak/ 2016/ PN. Clp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak:
Nama lengkap : Teguh Prayugo bin Suharto;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/ tanggal lahir : 16 tahun/ 12 Pebruari 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Citondo, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditangkap pada tanggal 22 April 2016;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Hakim, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Masturi, SH., MH., dan Ana Adi Anto, SH., beralamat di Jl. DK Krajan Taraban No. 11/ 99, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/ SK. KHS/ ADV-MS/ V/ 2016, tanggal 9 Mei 2016;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan wali;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Nomor 14/ Pen. Pid. Sus-Anak/ 2016/ PN. Clp., tanggal 4 Mei 2016 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim, Nomor 14/ Pen. Pid. Sus-Anak/ 2016/ PN. Clp., tanggal 4 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan, atas nama Teguh Prayugo bin Suharto, No Register Litmas: 13/ Pid. A/ IV/ 2016 tertanggal 25 April 2016;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, anak dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Menyatakan anak bernama Teguh Prayugo bin Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan beberapa perbuatan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang berada dalam keadaan tidak berdaya”, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, yaitu Pasal 286 KUHP jo Pasal 65 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap anak Teguh Prayugo bin Suharto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah anak ditahan dalam LPKA Kutoarjo;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang levis warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu motif garis-garis;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna abu-abu;
Dikembalikan kepada anak Teguh Prayugo bin Suharto;
1 (satu) potong celana pendek levis warna biru;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Dikembalikan kepada saksi Fitri Anggraeni;
Menetapkan anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum anak yang disampaikan secara tertulis tertanggal 23 Mei 2016, yang menyatakan, sebagai berikut:
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum di dalam uraian tuntutannya hanya mengurai mengenai makna yang terkandung di dalam Pasal 65 KUHP. Jaksa Penuntut Umum telah keliru menempatkan Pasal tersebut dalam kasus ini, karena di dalam Pasal 65 KUHP menyebutkan "Dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana." Maksud Pasal ini adalah untuk perbarengan (gabungan) perbuatan pidana, sedang kasus ini bukan perbarengan (gabungan) perbuatan pidana, anak hanya melakukan perbuatan persetubuhan saja. Oleh karena itu kami menolak pasal ini dan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan anak dari Pasal 65 KUHP ini.
2. Bahwa, Jaksa Penuntut Umum di dalam uraian tuntutannya tentang Pasal 286 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun" adalah tidak tepat dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Unsur "barang siapa", dalam unsur ini kami sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum;
2) Unsur "Bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya";
- Bahwa, dari fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan yang terjadi antara Sdri. Fitri Anggraeni dan anak Teguh Prayugo bin Suharto, terjadi tidak pada saat wanita itu dalam keadaan pingsan, hal ini diketahui dari keterangan saksi korban dan keterangan anak bahwa mereka dalam keadaan sadar dan dapat mengingat apa yang terjadi pada diri mereka;
- Bahwa, dari fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan yang terjadi antara Sdri. Fitri Anggraeni dan anak Teguh Prayugo Bin Suharto, terjadi tidak pada saat wanita itu dalam keadaan tidak berdaya, hal ini dapat diketahui dari keterangan saksi korban dan keterangan anak, bahwa saksi korban sendiri melepas dan memakai celananya sendiri, sedangkan anak hanya membantu melepas. Selain itu, di dekat tempat kejadian perkara, banyak saksi yang dapat dimintai pertolongan jika saksi korban memang berniat untuk menolak persetubuhan;
3. Bahwa, dari fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan yang terjadi antara Sdri. Fitri Anggraeni dan anak Teguh Prayugo bin Suharto adalah suka sama suka (tidak ada kekerasan/ ancaman kekerasan), tidak ada paksaan dan menjadi perbuatan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, hal ini sesuai dengan keterangan saksi korban dan anak bahwa terjadi 2 kali persetubuhan, bahkan dalam 2 kali kejadian tersebut, Sdri. Fitri Anggraeni lah yang mendatangi anak dan membangunkan anak ketika anak tidur. Hal ini telah nyata terungkap dari keterangan saksi-saksi yang melihat Sdri. Fitri Anggraeni lah yang pergi menghampiri anak, serta keterangan saksi korban dan anak yang juga mengatakan demikian;
4. Bahwa, dalam hal Sdri. Fitri Anggraeni minum-rninurnan keras tidak ada paksaan dari anak, hal ini dapat diketahui dari fakta di persidangan bahwa anak tidak mengajak/ menjemput sdri. Fitri Anggraeni untuk ikut bergabung minum minuman keras dan bahkan terungkap bahwa Sdri. Fitri Anggraeni lah yang meminta untuk membeli minuman keras jenis anggur merah;
5. Bahwa, apabila fakta-fakta di atas dikaitkan dengan Pasal yang diterapkan oleh jaksa Penuntut Umum maka unsur Pasal 286 KUHP ini tidak terpenuhi;
6. Bahwa, apabila dikaitkan dengan alat bukti saksi dalam KUHAP, yang menyatakan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, maka tidak ada saksi yang mengetahui perbuatan persetubuhan tersebut dengan cara mendengar sendiri atau melihat sendiri;
Kesimpulan: bahwa anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
Penasehat Hukum anak juga menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap anak:
1. Anak belum pernah dihukum.
2. Anak berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan
3. Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu:
a) Pasal 2 huruf j yang berbunyi bahwa, “Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas penghindaran pembalasan”;
b) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan, “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif”;
c) Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan, “Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi”;
d) Pasal 6 yang menyatakan bahwa, "Diversi bertujuan:
a. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. Menanamkan rasa tanggung j awab kepada Anak." maka berdasarkan pasal tersebut anak harus dihindarkan dari perampasan pidana dan harus dibebaskan;
4. Anak adalah seorang pelajar yang berhak melanjutkan pendidikannya;
5. Anak telah menyadari kesalahannya, menyesal dan telah berjanji tidak akan mengulangi lagi;
6. Anak masih muda dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya;
7. Anak merupakan anak harapan dari orang tuanya;
8. Orang tua Anak telah berjanji akan mendidik anak menjadi lebih baik lagi;
9. Ada perdamaian antara keluarga anak dengan keluarga saksi korban;
Bahwa sehubungan dengan keyakinan tersebut di atas, perkenankan kami Penasehat Hukum Anak untuk menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan berupa:
1. Menyatakan Anak Teguh Prayugo bin Suharto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
2. Membebaskan Anak dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan agar Anak dibebaskan dari tahanan;
5. Membebankan biaya perkara pada negara;
ATAU
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar pembelaan dari anak yang disampaikan secara tertulis tertanggal 23 Mei 2016, yang menyatakan, menyesal atas perbuatan yang dilakukan anak, lalu berjanji tidak akan melanggar hukum, karena hidup dipenjara tidak enak, oleh karena itu anak memohon agar anak dikembalikan kepada kedua orang tua dan ingin kembali bersekoah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara tertulis tertanggal 25 Mei 2016, terhadap pembelaan anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Menolak pledoi/ pembelaan penasihat hukum anak;
Memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan pidana kami yang telah dibacakan pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016;
Menimbang, bahwa anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa, anak yang bernama Teguh Prayugo bin Suharto pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib dan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di warung lesehan dipinggir jalan Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw. 11, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap dan di rumah kosong Desa Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, setiap orang yang melanggar pasal 76D yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan bernama Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip (umur 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, yang dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 anak Teguh Prayuga bin Suharto mengajak saksi korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip (umur 16 tahun) untuk datang di acara bakar-bakar ayam di rumah anak di dekat cucian motor Dusun Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib saksi korban datang bersama dengan Cindy dan bergabung di acara bakar-bakar ayam bersama dengan anak, saksi Sandi Herdiansyah, Sdr. Rendi, dan saksi Galuh Dwiyanto sambil minum-minuman keras, pada saat itu saksi korban ditawari untuk minum-minuman keras oleh anak, kemudian saksi korban meminumnya, lalu sekitar pukul 21.00 Wib, Rendi mengantar Cindy pulang ke rumahnya, setelah itu kami melanjutkan minum-minuman keras, lalu anak tiduran di kursi panjang sebelah timur cucian motor tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.00 Wib, saksi korban membangunkan anak, setelah bangun saksi korban diajak oleh anak untuk ke bangku yang letaknya tidak jauh dari tempat bakaran di situ anak memeluk tubuh saksi korban dari depan sambil mencium bibir saksi korban, kemudian anak mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dan saksi korban hanya diam saja, lalu mereka berdua pergi ke warung kosong yang letaknya tidak jauh dari tempat cucian motor. Setelah itu saksi korban dan anak masuk ke dalam warung kosong yang tidak terkunci tersebut, kemudian anak memeluk tubuh saksi korban dari depan sambil mencium leher saksi korban, lalu mencium bibir saksi korban, kemudian melepas kancing celana saksi korban dan anak membantu melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga mata kaki, kemudian anak membuka celananya sendiri hingga telanjang setelah itu saksi korban direbahkan ke lantai, kemudian anak menaiki tubuh saksi dari atas, kemudian anak dengan kedua tangannya membuka kaki saksi korban seperti orang mau melahirkan, kemudian tangan kiri anak meraba alat kelamin saksi korban, kemudian anak memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina alat kelamin saksi korban sambil digerakan naik turun berulang-ulang sehingga anak mencapai kenikmatan dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi korban, setelah itu anak menaikan baju saksi dan membuka BH yang saksi pakai hingga terlihat jelas kedua payudara saksi korban setelah itu anak memegang, meremas dan mengulum kedua payudara saksi korban, setelah itu saksi korban dan anak memakai pakaian masing-masing dan tidak lama kemudian anak mengantar saksi korban pulang ke rumah;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 22.30 Wib saksi korban dijemput dipinggir jalan raya di ujung gang rumah saksi korban di Dusun Genteng Wetan, Desa Panimbang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap oleh Sdr. Heri Permana dan dibawa ke warung lesehan yang ada di pinggir sebelah selatan jalan raya di Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw. 11, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap di teras warung yang tidak ada pagarnya tersebut sudah ada anak, saksi Sandi Herdiansyah, saksi Galuh Dwiyanto, saksi Muhamad Rizal, saksi Febi Yusuf Antonius, saksi Cahyoto, dan saksi Sohiro yang sedang minum-minuman keras jenis ciu di situ saksi korban duduk bergabung dengan mereka, lalu saksi korban diberi seperempat gelas ciu untuk diminum, lalu setelah minum yang kedua kalinya saksi korban mengajak Sdr. Heri Permana untuk mengantar saksi korban ke pom bensin untuk buang air kecil, lalu saksi korban dan Sdr. Heri Permana kembali ke tempat semula untuk melanjutkan minum-minuman keras, lalu sekitar pukul 02.00 Wib, kemudian anak menghampiri dan duduk disebelah saksi korban setelah itu secara tidak sengaja saksi korban menumpahkan minuman keras tersebut, kemudian Feby memarahi saksi korban sehingga saksi korban menangis kemudian anak memeluk saksi korban dari samping kanan setelah itu saksi korban melanjutkan minum-minuman keras, tidak lama kemudian saksi korban ditarik tangan kanannya oleh anak dan dibawa ke samping warung lesehan tersebut, kemudian anak merebahkan tubuh saksi korban hingga tiduran terlentang membujur ke barat dengan posisi kepala di sebelah barat diatas kayu gubuk warung yang tidak berpagar, lalu anak naik ke atas tubuh saksi korban sambil mencium bibir saksi korban, kemudian korban membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban hingga sebatas lutut, setelah itu penis anak sudah tegang dimasukan ke dalam alat kelamin saksi korban, kemudian digerakan maju mundur hingga mencapai klimaks, setelah itu saksi korban memakai celana saksi korban sendiri, kemudian saksi korban kembali bergabung ke tempat semula dan tidur disamping Sdr. Heri Purnama, setelah saksi korban sadar dan bangun tiba-tiba saksi korban sudah berada di Polsek Karangpucung;
Bahwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/ 16/ 36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 25 April 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Hanifah, Sp.OG terhadap korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip, yang pada intinya menyebutkan:
Status Regional/ lokal: Selaput dara: Terdapat robekan J-1-3-5-7. Kesan robekan lama lecet kemerahan di vulva bagian dalam J7&9.Hematom;
Kesimpulan: Saat ini tidak hamil, Saat ini terdapat trauma pada alat kelamin luar oleh karena benda tumpul. Pemeriksaan cairan vagina terdapat sperma;
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP;
Atau Kedua:
Bahwa, anak yang bernama Teguh Prayugo bin Suharto pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib dan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di warung lesehan dipinggir jalan Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw. 11, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap dan di rumah kosong Desa Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, setiap orang yang melanggar Pasal 76E, yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan yaitu saksi korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip (umur 16 tahun), untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 anak Teguh Prayugo bin Suharto mengajak saksi korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip (umur 16 tahun) untuk datang di acara bakar-bakar ayam di rumah terdakwa di dekat cucian motor Dusun Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib saksi korban datang bersama dengan Cindy dan bergabung di acara bakar-bakar ayam bersama dengan anak, saksi Sandi Herdiansyah, Sdr. Rendi, dan saksi Galuh Dwiyanto sambil minum-minuman keras, pada saat itu saksi korban ditawari untuk minum-minuman keras oleh anak, kemudian saksi korban meminumnya, lalu sekitar pukul 21.00 Wib, Rendi mengantar Cindy pulang ke rumahnya, setelah itu kami melanjutkan minum-minuman keras, lalu anak tiduran di kursi panjang sebelah timur cucian motor, tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, saksi korban membangunkan anak setelah bangun saksi korban diajak oleh anak untuk ke bangku yang letaknya tidak jauh dari tempat bakaran di situ anak memeluk tubuh saksi korban dari depan sambil mencium bibir saksi korban, kemudian anak mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dan saksi korban hanya diam saja, lalu mereka berdua pergi ke warung kosong yang letaknya tidak jauh dari tempat cucian motor. Setelah itu saksi korban dan anak masuk ke dalam warung kosong yang tidak terkunci tersebut, kemudian anak memeluk tubuh saksi korban dari depan sambil mencium leher saksi korban, lalu mencium bibir saksi korban, kemudian melepas kancing celana saksi korban dan anak membantu melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga mata kaki, kemudian anak membuka celananya sendiri hingga telanjang, setelah itu saksi korban direbahkan ke lantai, kemudian anak menaiki tubuh saksi dari atas, kemudian anak dengan kedua tangannya membuka kaki saksi korban seperti orang mau melahirkan, kemudian tangan kiri anak meraba alat kelamin saksi korban, kemudian anak memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina alat kelamin saksi korban sambil digerakan naik turun berulang-ulang, sehingga anak mencapai kenikmatan dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi korban, setelah itu anak menaikan baju saksi dan membuka BH yang saksi pakai hingga terlihat jelas kedua payudara saksi korban, setelah itu anak memegang, meremas, dan mengulum kedua payudara saksi korban, setelah itu saksi korban dan anak memakai pakaian masing-masing dan tidak lama kemudian anak mengantar saksi korban pulang ke rumah;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 22.30 Wib saksi korban dijemput dipinggir jalan raya di ujung gang rumah saksi korban di Dusun Genteng Wetan, Desa Panimbang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap oleh Sdr. Heri Permana dan dibawa ke warung lesehan yang ada di pinggir sebelah selatan jalan raya di Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw. 11, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap di teras warung yang tidak ada pagarnya tersebut sudah ada anak, saksi Sandi Herdiansyah, saksi Galuh Dwiyanto, saksi Muhamad Rizal, saksi Febi Yusuf Antonius, saksi Cahyoto, saksi Sohiro yang sedang minum-minuman keras jenis ciu di situ saksi korban duduk bergabung dengan mereka, lalu saksi korban diberi seperempat gelas ciu untuk diminum, lalu saksi korban setelah minum yang kedua kalinya saksi korban mengajak Sdr. Heri Permana untuk mengantar saksi korban ke pom bensin untuk buang air kecil, lalu saksi korban dan Sdr. Heri Permana kembali ke tempat semula untuk melanjutkan minum-minuman keras, lalu sekitar pukul 02.00 Wib, kemudian anak menghampiri dan duduk disebelah saksi korban, setelah itu secara tidak sengaja saksi korban menumpahkan minuman keras tersebut, kemudian saksi Febi Yusuf Antonius memarahi saksi korban, sehingga saksi korban menangis, kemudian anak memeluk saksi korban dari samping kanan, setelah itu saksi korban melanjutkan minum-minuman keras, tidak lama kemudian saksi korban ditarik tangan kanannya oleh anak dan dibawa ke samping warung lesehan tersebut, kemudian anak merebahkan tubuh saksi korban hingga tiduran terlentang membujur ke barat dengan posisi kepala di sebelah barat diatas kayu gubuk warung yang tidak berpagar, lalu anak naik ke atas tubuh saksi korban sambil mencium bibir saksi korban, kemudian korban membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban hingga sebatas lutut, setelah itu penis anak sudah tegang dimasukan ke dalam alat kelamin saksi korban, kemudian digerakkan maju mundur hingga mencapai klimaks, setelah itu saksi korban memakai celana saksi korban sendiri, kemudian saksi korban kembali bergabung ke tempat semula dan tidur disamping Sdr. Heri Purnama, setelah saksi korban sadar dan bangun tiba-tiba saksi korban sudah berada di Polsek Karangpucung;
Bahwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/ 16/ 36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 25 April 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Hanifah, Sp.OG terhadap korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip, yang pada intinya menyebutkan:
Status Regional/ lokal: Selaput dara: Terdapat robekan J-1-3-5-7. Kesan robekan lama lecet kemerahan di vulva bagian dalam J7&9. Hematom;
Kesimpulan: Saat ini tidak hamil, Saat ini terdapat trauma pada alat kelamin luar oleh karena benda tumpul. Pemeriksaan cairan vagina terdapat sperma;
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP;
atau Ketiga:
Bahwa anak yang bernama Teguh Prayugo bin Suharto pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar jam 01.00 wib, lalu pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di waning lesehan dipinggir jalan Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw. 11, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap dan di rumah kosong Desa Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, dalam hal perbarengan perbuatan yang harm dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana yang dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 anak yang bernama Teguh Prayugo mengaiak saksi korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip (umur 16 tahun) untuk datang di acara bakar-bakar ayam di rumah anak di dekat cucian motor Dusun Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, saksi korban datang bersama dengan Cindy dan bergabung di acara bakar-bakar ayam bersama dengan anak, saksi Sandi Herdiansyah, Sdr. Rendi, dan saksi Galuh Dwiyanto sambil minum-minuman keras, pada saat itu saksi korban ditawari untuk minum-minuman keras oleh anak, kemudian saksi korban meminumnya, lalu sekitar pukul 21.00 Wib, Sdr. Rendi mengantar Cindy pulang ke rumahnya, setelah itu kami melanjutkan minum-minuman keras, lalu
anak tiduran di kursi panjang sebelah timur cucian motor, tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, saksi korban membangunkan anak, setelah bangun saksi korban diajak oleh anak untuk ke bangku yang letaknya tidak jauh dari tempat bakaran, selanjutnya anak memeluk tubuh saksi korban dari depan sambil mencium bibir saksi korban, kemudian anak mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dan saksi korban hanya diam saja, lalu mereka berdua pergi ke waning kosong yang letaknya tidak jauh dari tempat cucian motor. Setelah itu saksi korban dan anak masuk ke dalam warung kosong yang tidak terkunci tersebut, kemudian anak memeluk tubuh saksi korban dari depan sambil mencium leher- saksi korban, lalu mencium bibir saksi korban, kemudian melepas kancing celana saksi korban dan anak membantu melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga mata kaki, kemudian anak membuka celananya sendiri hingga telanjang, setelah itu saksi korban direbahkan ke lantai, kemudian anak menaiki tubuh saksi dari atas kemudian anak dengan kedua tangannya membuka kaki saksi korban, sehingga posisi saksi korban seperti orang mau melahirkan, kemudian tangan kiri anak meraba alat kelamin saksi korban kemudian anak memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin saksi korban sambil digerakkan naik turun berulang-ulang, sehingga anak mencapai kenikmatan dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi korban. setelah itu anak menaikan baju saksi dan membuka BH yang saksi korban pakai hingga terlihat jelas kedua payudara saksi korban setelah itu anak memegang, meremas dan mengulum kedua payudara saksi korban, setelah itu saksi korban dan anak memakai pakaian masing-masing dan tidak lama kemudian anak mengantar saksi korban pulang ke rumah;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 22.30 Wib saksi korban dijemput dipinggir jalan raya di ujung gang rumah saksi korban di Dusun Genteng Wetan, Desa Panimbang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap oleh Sdr. Heri Permana dan dibawa ke warung lesehan yang ada di pinggir sebelah selatan jalan raya di Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw. 11, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Di teras warung yang tidak ada pagarnya tersebut, sudah ada anak yang bernama Teguh Prayugo, saksi Sandi Herdiansyah, saksi Galuh Dwiyanto, saksi Muhamad Rizal, saksi Febi Yusuf Antonius, saksi Cahyoto, dan saksi Sohiro yang sedang minum-minuman keras jenis ciu, di situ saksi korban duduk bergabung dengan mereka, lalu saksi korban diberi seperempat gelas ciu untuk diminum, setelah minum yang kedua kalinya saksi korban mengajak Sdr. Heri Permana untuk mengantar saksi korban ke pom bensin untuk buang air kecil, lalu saksi korban dan Sdr. Heri Permana kembali ke tempat semula untuk melanjutkan minum-minuman keras, lalu sekitar pukul 02.00 Wib, kemudian anak menghampiri dan duduk disebelah saksi korban, setelah itu secara tidak sengaja saksi korban menumpahkan minuman keras tersebut, kemudian saksi Febi Yusuf Antonius memarahi saksi korban, sehingga saksi korban menangis, kemudian anak memeluk saksi korban dari samping kanan setelah itu saksi korban melanjutkan minum-minuman keras, tidak lama kemudian saksi korban ditarik tangan kanannya oleh anak dan dibawa ke samping warung lesehan tersebut, kemudian anak merebahkan tubuh saksi korban hingga tiduran terlentang membujur ke barat dengan posisi kepala di sebelah barat diatas kayu gubuk warung yang tidak berpagar, lalu anak naik ke atas tubuh saksi korban sambil mencium bibir saksi korban kemudian anak membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban hingga sebatas lutut, setelah itu kemaluan anak sudah tegang dimasukan kedalam alat kemaluan saksi korban, kemudian digerakkan keluar masuk ke dalam kemaluan saksi korban secara berulang-ulang sehingga anak merasakan nikmat dan keluar sperma di dalam kemaluan saksi korban, setelah itu saksi korban memakai celana saksi korban sendiri, kemudian saksi korban kembali bergabung ke tempat semula dan tidur disamping Sdr. Heri Pernama, setelah saksi korban sadar dan bangun tiba-tiba saksi korban sudah berada di Polsek Karangpucung;
Bahwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/ 16/ 36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 25 April 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Hanifah, Sp.OG terhadap korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip, yang pada intinya menyebutkan: Status Regional/ lokal. Selaput dara: Terdapat robekan J-l-3-5-7. Kesan robekan lama lecet kemerahan di vulva bagian dalam J7&9. Hematom. Kesimpulan: Saat ini tidak hamil, Saat ini terdapat trauma pada alat kelamin luar, oleh karena benda tumpul. Pemeriksaan cairan vagina terdapat sperma;
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 286 KUHP jo Pasal 65 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, anak dan Penasihat Hukum anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:
Fitri Anggraeni alias Fitri binti Suhendi Surip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 Wib anak saksi datang bersama dengan Cindy ke acara bakar ayam dan telah ada anak, Sdr. Sandi Herdiasah, Sdr. Rendi dan Sdr. Galuh Dwiyanto yang sedang minum-minuman keras jenis ciu;
Bahwa, tempat acaranya di cucian motor yang ikut Dusun Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, pada waktu itu anak saksi ditawari untuk minum-rninuman keras jenis ciu oleh anak, kemudian anak saksi pun ikut minum, lalu sekitar pukul 21.00 Wib, Sdr. Rendi mengantar Sdri. Cindy pulang kerumahnya, namun anak saksi tidak ikut, setelah itu anak saksi melanjutkan minum-minuman keras;
Bahwa, anak saksi melihat anak sempat tiduran dikursi panjang sebelah timur cucian motor, tak lama kemudian sekitar pukul 01.00 Wib anak saksi membangunkan anak untuk berhubungan badan (ML), namun anak tidak menanggapi, kemudian tidak beberapa lama, anak bangun dan mengajak anak saksi pergi ke bangku yang letaknya tidak jauh dari tempat bakaran, di tempat tersebut anak memeluk tubuh anak saksi dari depan sambil menciurn bibir anak saksi, kemudian anak mengajak anak saksi pergi ke warung kosong yang letaknya tidak jauh dari tempat cucian tersebut. Setelah itu anak saksi dan anak masuk ke dalam warung kosong yang tidak terkunci, kemudian anak memeluk tubuh anak saksi dari depan sambil mencium leher anak saksi, lalu mencium bibir, lalu anak saksi melepas kancing celana dan anak membantu melepas celana dan celana dalam anak saksi hingga mata kaki, kemudian anak membuka celananya sendiri hingga telanjang, setelah itu anak saksi direbahkan ke lantai, kemudian anak menaiki tubuh anak saksi dari atas, lalu anak dengan kedua tangannya membuka kaki anak saksi seperti orang mau melahirkan, lalu tangan kiri anak meraba alat kelamin anak saksi, lalu anak memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin anak saksi sambil di gerakkan naik-turun hingga mencapai kenikmatan dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin anak saksi, setelah itu anak menaikan baju anak saksi dan membuka BH yang anak saksi pakai hingga terlihat jelas kedua payudara, setelah itu anak memegang, meremas dan mengulum kedua payudara anak saksi, setelah itu kami memakai pakaian sendiri-sendiri dan tak lama kemudian anak mengantarkan anak saksi pulang ke rumah;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 22.30 Wib, anak saksi di jemput dipinggir jalan raya, diujung gang rumah anak saksi di Dusun Genteng Wetan, Desa Panimbang, Kecamatan Cimanggu, Majenang oleh Sdr. Heri Permana, lalu dibawa ke warung lesehan yang ada di pinggir sebelah selatan jalan raya yang ada di Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw. 11, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sewaktu tiba di teras warung yang tidak ada pagarnya tersebut, sudah ada anak, Sdr. Sandi Herdiansah, Sdr. Galuh Dwiyanto, Sdr. Muhamad Rizal, Sdr. Febi Yusup Antonius, Sdr. Ahmah Amirudin, Sdr. Cahyoto, dan Sdr. Sohiro sedang minum-minuman keras jenis ciu, lalu anak saksi ikut duduk dan bergabung dengan mereka, lalu anak saksi di beri seperempat gelas ciu untuk di minum dan anak saksi ikut minum, lalu setelah minum yang kedua kalinya, anak saksi mengajak Sdr. Heri Permana untuk mengantar anak saksi ke pom bensin untuk buang air kecil;
Bahwa, sekitar pukul 01.00 Wib, anak saksi dan Sdr. Heri Permana kembali ke tempat semula untuk melanjutkan minum-minuman keras, lalu sekitar pukul 02.00 Wib, anak saksi membangunkan anak yang sedang tidur di dalam warung, setelah anak bangun, anak saksi mencium bibir anak, lalu anak saksi kembali ke tempat minuman-minuman keras, tak lama kemudian anak menghampiri dan duduk di sebelah anak saksi, setelah itu secara tidak sengaja anak saksi menumpahkan minuman keras tersebut, kemudian Sdr. Feby memarahi anak saksi, sehingga anak saksi menangis, lalu anak memeluk anak saksi dari samping kanan, setelah itu anak saksi melanjutkan minum-minuman keras, tak lama kemudian anak saksi di tarik tangan kanan oleh anak dan di bawa ke samping warung lesehan tersebut, kemudian anak merebahkan tubuh anak saksi hingga tiduran terlentang membujur ke barat dengan posisi kepala disebelah barat di atas kayu gubuk warung yang tidak berpagar, lalu anak naik ke atas tubuh anak saksi sambil mencium bibir anak saksi, kemudian anak membuka celana pendek dan celana dalam anak saksi hingga sebatas lutut, lalu anak membuka celana dan celana dalam sendiri hingga sebatas lutut, setelah itu penis anak sudah tegang dan dimasukan ke dalam alat kelamin anak saksi, kemudian digerakan naik-turun hingga mencapai klimaks;
Bahwa, setelah itu anak saksi memakai celana anak saksi sendiri, lalu anak saksi kembali bergabung ke tempat semula dan tidur di samping Sdr. Heri Permana, setelah anak saksi sadar dan bangun, tiba-tiba anak saksi sudah berada di Polsek Karangpucung;
Bahwa, anak saksi suka kepada anak, namun belum ada hubungan pacaran dan selama anak melakukan perbuatannya terhadap anak saksi, tidak ada paksaan maupun bujukan atau hal lain yang dilakukan oleh anak;
Bahwa, anak saksi memiliki perasaan biasa saja setelah melakukan perbuatan tersebut kepada anak;
Bahwa, anak saksi mau memaafkan anak dan merasa kasihan kepada anak, kemudian telah ada perdamaian antara anak saksi dan keluarga dengan anak dan keluaraganya;
Bahwa, meskipun anak telah memperlakukan perbuatan tersebut kepada anak saksi, namun anak saksi tidak merasa benci terhadap anak dan anak saksi tidak mau dinikahi oleh anak, karena hanya mau dinikahi oleh Sdr. Heri Permana;
Bahwa, meskipun anak saksi ikut minum-minuman keras jenis ciu beberapa gelas dan ada merasa pusing, namun anak saksi masih memiliki kesadaran dan mengetahui apa yang terjadi antara anak saksi dengan anak;
Bahwa, anak saksi merasa biasa saja keluar malam untuk kumpul bersama-sama teman dan telah pula sebelumnya minum-minuman jenis ciu tersebut;
Bahwa, anak saksi merasa pengawasan dari orang tua kurang terhadap anak saksi;
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Suhendi Surip bin Ahyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Fitri Anggraeni karena merupaka anak kandung saksi, namum tidak kenal dengan anak;
Bahwa, awalnya pada hari Jumat, tanggal 22 April 2016 sekitar pukul 06.00 Wib, saksi sedang berada di rumah, lalu datang anggota polisi dan memberitahu kalau anak saksi (Fitri Anggraeni) berada di Polsek Karangpucung;
Bahwa, saksi kemudian pergi ke polsek tersebut dan sesampai disana, saksi diberitahu oleh polisi kalau anak saksi (Fitri Anggraeni) telah dicabuli dan disetubuhi oleh anak dan atas kejadian ini saksi langsung membuat laporan dan pengaduan ke Polsek Karangpucung;
Bahwa, saksi juga sempat bertanya kepada anak saksi (Fitri Anggraeni) tentang apa yang disampaikan oleh polisi dan anak saksi (Fitri Anggraeni) mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh anak;
Bahwa, atas kejadian ini, awalnya saksi merasa emosi dan marah kepada anak, namun setelah beberapa waktu saksi berpikir ulang, saksi merasa apa yang terjadi terhadap anak saksi (Fitri Anggraeni) merupakan suatu musibah dan malah merasa kasihan terhadap anak;
Bahwa, saksi merasa kurang dalam memberikan pengawasan terhadap perilaku anak saksi (Fitri Anggraeni) dalam bergaulnya, sehingga bisa terjadi hal seperti ini, dikarenakan saksi sibuk bekerja mencari nafkah dan isteri saksi pun juga begitu;
Bahwa, dikemudian hari saksi akan lebih sungguh-sungguh memperhatikan perilaku anak saksi (Fitri Anggraeni);
Bahwa, setelah kejadian ini sebenarnya telah ada perdamaian antara pihak anak dan keluarganya dengan saksi sebagai orang tua dan anak saksi (Fitri Anggraeni), perdamaian ini telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait;
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Febi Yusup Antonius bin Pujiarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, sekitar pukul 22.30 Wib, saksi bersama anak (Teguh Prayugo), Sdr. Sandi Herdiansyah, Sdr. Galuh Dwiyanto, Sdr. Muhamad Rizal, Sdr. Ahmah Amirudin, Sdr. Cahyoto, dan Sdr. Sohiro sedang minum-minuman keras jenis ciu di gubug warung di Desa Ciporo, Rt. 03, Rw. 11, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 00.30 Wib datang Sdr. Heri Permana dan anak saksi (Fitri Anggraeni) ke gubug tersebut, lalu bergabung untuk ikut minum jenis ciu tersebut dan anak saksi (Fitri Anggraeni) minum sampai satu setengah gelas;
Bahwa, sampai pukul 01.50 Wib, anak saksi (Fitri Anggraeni) masih ikut minum jenis ciu sampai dua gelas bersama yang lainnya, sedangkan anak (Teguh Prayugo) sudah pergi ke gubug sebelah Barat untuk tidur;
Bahwa, sekitar pukul 02.00 Wib saksi melihat anak saksi (Fitri Anggraeni) pergi menghampiri anak (Teguh Prayugo) yang sedang tidur, namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan, karena saksi masih melanjutkan minum bersama teman-teman lainnya;
Bahwa, beberapa waktu kemudian, anak saksi (Fitri Anggraeni) dan anak (Teguh Prayugo) datang kembali menghampiri saksi dan teman-teman, namun anak (Teguh Prayugo) maupun anak saksi (Fitri Anggraeni) tidak bercerita apapun;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi, lalu menyuruh kami bubar, sedangkan anak saksi (Fitri Anggraeni) yang akhirnya tertidur digubug warung tersebut karena mabuk dibawa ke kantor polisi dan dari informasi polisi saksi mengetahui kalau anak saksi (Fitri Anggraeni) telah dicabuli oleh Sdr. Heri Permana dan disetubuhi oleh anak (Teguh Prayugo);
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Cahyoto bin Karsiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, sekitar pukul 22.30 Wib, saksi bersama anak (Teguh Prayugo), Sdr. Sandi Herdiansyah, Sdr. Galuh Dwiyanto, Sdr. Muhamad Rizal, Sdr. Ahmah Amirudin, Sdr. Febi Yusup Antonius bin Pujiarto, dan Sdr. Sohiro sedang minum-minuman keras jenis ciu di gubug warung di Desa Ciporo, Rt. 03, Rw. 11, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 00.30 Wib saksi melihat Sdr. Heri Permana dan anak saksi (Fitri Anggraeni) datang ke gubug tersebut, lalu bergabung untuk ikut minum jenis ciu tersebut dan anak saksi (Fitri Anggraeni) minum sampai satu setengah gelas;
Bahwa, sampai pukul 01.50 Wib, anak saksi (Fitri Anggraeni) masih ikut minum jenis ciu sampai dua gelas bersama yang lainnya, sedangkan anak (Teguh Prayugo) sudah pergi ke gubug sebelah Barat untuk tidur;
Bahwa, sekitar pukul 02.00 Wib saksi melihat anak saksi (Fitri Anggraeni) pergi menghampiri anak (Teguh Prayugo) yang sedang tidur, namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan, karena saksi masih melanjutkan minum bersama teman-teman lainnya;
Bahwa, beberapa waktu kemudian, anak saksi (Fitri Anggraeni) dan anak (Teguh Prayugo) datang kembali menghampiri saksi dan teman-teman, namun anak (Teguh Prayugo) maupun anak saksi (Fitri Anggraeni) tidak bercerita apapun;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi, lalu menyuruh kami bubar, sedangkan anak saksi (Fitri Anggraeni) yang akhirnya tertidur digubug warung tersebut karena mabuk dibawa ke kantor polisi dan dari informasi polisi saksi mengetahui kalau anak korban (Fitri Anggraeni) telah dicabuli oleh Sdr. Heri Permana dan disetubuhi oleh anak (Teguh Prayugo);
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Galuh Dwiyanto bin Susmianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di cucian mobil di Dusun Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, saksi bersama anak (Teguh Prayugo), Sdr. Sandi Herdiansah, dan anak korban (Fitri Anggraeni) sedang minum-minuman jenis ciu sambil bakar ayam;
Bahwa, sekitar pukul 01.00 anak (Teguh Prayugo) mengajak saksi dan yang lainnya pergi ke warung kopi yang jaraknya sekitar 300 Meter dari tempat cucian mobil;
Bahwa, sesampai di warung kopi, saksi dan Sdr. Sandi Herdiansah minum kopi, sedangkan anak (Teguh Prayugo) dan anak korban (Fitri Anggraeni) langsung pergi ke rumah kosong yang ada disebelah timur warung dan masuk ke dalam rumah tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan di rumah kosong tersebut dan sekitar 20 menit kemudian anak (Teguh Prayugo) dan anak korban (Fitri Anggraeni) keluar dari dalam rumah dan menghampiri saksi;
Bahwa, saksi tidak juga menanyakan kepada anak (Teguh Prayugo) dan anak korban (Fitri Anggraeni) mengenai apa yang dilakukan di dalam rumah kosong tersebut;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, sekitar pukul 22.30 Wib, saksi bersama anak (Teguh Prayugo) dan teman-teman lainnya sedang minum-minuman keras jenis ciu di gubug warung di Desa Ciporo, Rt. 03, Rw. 11, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 23.15 Wib saksi melihat Sdr. Heri Permana dan anak korban (Fitri Anggraeni) datang ke gubug tersebut, lalu bergabung untuk ikut minum jenis ciu tersebut dan anak korban (Fitri Anggraeni) minum sampai satu setengah gelas;
Bahwa, sampai pukul 01.15 Wib, anak korban (Fitri Anggraeni) masih ikut minum jenis ciu sampai dua gelas bersama yang lainnya, sedangkan anak (Teguh Prayugo) sudah pergi ke gubug sebelah Barat untuk tidur;
Bahwa, sekitar pukul 02.30 Wib saksi melihat anak korban (Fitri Anggraeni) pergi menghampiri anak (Teguh Prayugo) yang sedang tidur, namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan;
Bahwa, beberapa waktu kemudian, anak korban (Fitri Anggraeni) dan anak (Teguh Prayugo) datang kembali menghampiri saksi dan teman-teman, namun anak (Teguh Prayugo) maupun anak korban (Fitri Anggraeni) tidak bercerita apapun;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi, lalu menyuruh kami bubar, sedangkan anak saksi (Fitri Anggraeni) yang akhirnya tertidur digubug warung tersebut karena mabuk dibawa ke kantor polisi dan dari informasi polisi saksi mengetahui kalau anak korban (Fitri Anggraeni) telah dicabuli oleh Sdr. Heri Permana dan disetubuhi oleh anak (Teguh Prayugo);
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Sandi Herdiansah bin Ade Sulaeman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di cucian mobil di Dusun Citando, Rt. 04, Rw. 04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, saksi bersama anak (Teguh Prayugo), Sdr. Galuh Dwiyanto, dan anak korban (Fitri Anggraeni) sedang minum-minuman jenis ciu sambil bakar ayam;
Bahwa, sekitar pukul 01.00 anak (Teguh Prayugo) mengajak saksi dan yang lainnya pergi ke warung kecil yang jaraknya sekitar 300 Meter dari tempat cucian mobil;
Bahwa, sesampai di warung kopi, saksi dan Sdr. Galuh Dwiyanto minum kopi, sedangkan anak (Teguh Prayugo) dan anak korban (Fitri Anggraeni) langsung pergi ke rumah kosong yang ada disebelah timur warung dan masuk ke dalam rumah tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan di rumah kosong tersebut dan sekitar 20 menit kemudian anak (Teguh Prayugo) dan anak korban (Fitri Anggraeni) keluar dari dalam rumah dan menghampiri saksi;
Bahwa, saksi tidak juga menanyakan kepada anak (Teguh Prayugo) dan anak korban (Fitri Anggraeni) mengenai apa yang dilakukan di dalam rumah kosong tersebut;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, sekitar pukul 22.30 Wib, saksi bersama anak (Teguh Prayugo) dan teman-teman lainnya sedang minum-minuman keras jenis ciu di gubug warung di Desa Ciporo, Rt. 03, Rw. 11, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 23.15 Wib saksi melihat Sdr. Heri Permana dan anak korban (Fitri Anggraeni) datang ke gubug tersebut, lalu bergabung untuk ikut minum jenis ciu tersebut dan anak korban (Fitri Anggraeni) minum sampai satu setengah gelas;
Bahwa, sampai pukul 02.10 Wib, anak korban (Fitri Anggraeni) masih ikut minum jenis ciu sampai dua gelas bersama yang lainnya, sedangkan anak (Teguh Prayugo) sudah pergi ke gubug sebelah Barat untuk tidur;
Bahwa, sekitar pukul 02.30 Wib saksi melihat anak korban (Fitri Anggraeni) pergi menghampiri anak (Teguh Prayugo) yang sedang tidur, namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan;
Bahwa, beberapa waktu kemudian, anak korban (Fitri Anggraeni) dan anak (Teguh Prayugo) datang kembali menghampiri saksi dan teman-teman, namun anak (Teguh Prayugo) maupun anak korban (Fitri Anggraeni) tidak bercerita apapun;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi, lalu menyuruh kami bubar, sedangkan anak saksi (Fitri Anggraeni) yang akhirnya tertidur digubug warung tersebut karena mabuk dibawa ke kantor polisi dan dari informasi polisi saksi mengetahui kalau anak korban (Fitri Anggraeni) telah dicabuli oleh Sdr. Heri Permana dan disetubuhi oleh anak (Teguh Prayugo);
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhammad Rizal bin Sarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, sekitar pukul 22.30 Wib, saksi bersama anak (Teguh Prayugo) dan teman-teman lainnya sedang minum-minuman keras jenis ciu di gubug warung di Desa Ciporo, Rt. 03, Rw. 11, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 23.15 Wib saksi melihat Sdr. Heri Permana dan anak korban (Fitri Anggraeni) datang ke gubug tersebut, lalu bergabung untuk ikut minum jenis ciu tersebut dan anak korban (Fitri Anggraeni) minum sampai satu setengah gelas;
Bahwa, sampai pukul 02.10 Wib, anak korban (Fitri Anggraeni) masih ikut minum jenis ciu sampai dua gelas bersama yang lainnya, sedangkan anak (Teguh Prayugo) sudah pergi ke gubug sebelah Barat untuk tidur;
Bahwa, sekitar pukul 02.30 Wib saksi melihat anak korban (Fitri Anggraeni) pergi menghampiri anak (Teguh Prayugo) yang sedang tidur, namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan;
Bahwa, beberapa waktu kemudian, anak korban (Fitri Anggraeni) dan anak (Teguh Prayugo) datang kembali menghampiri saksi dan teman-teman, namun anak (Teguh Prayugo) maupun anak korban (Fitri Anggraeni) tidak bercerita apapun;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi, lalu menyuruh kami bubar, sedangkan anak saksi (Fitri Anggraeni) yang akhirnya tertidur digubug warung tersebut karena mabuk dibawa ke kantor polisi dan dari informasi polisi saksi mengetahui kalau anak korban (Fitri Anggraeni) telah dicabuli oleh Sdr. Heri Permana dan disetubuhi oleh anak (Teguh Prayugo);
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Sohiro bin Casmo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, sekitar pukul 22.30 Wib, saksi bersama anak (Teguh Prayugo) dan teman-teman lainnya sedang minum-minuman keras jenis ciu di gubug warung di Desa Ciporo, Rt. 03, Rw. 11, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 23.15 Wib saksi melihat Sdr. Heri Permana dan anak korban (Fitri Anggraeni) datang ke gubug tersebut, lalu bergabung untuk ikut minum jenis ciu tersebut dan anak korban (Fitri Anggraeni) minum sampai satu setengah gelas;
Bahwa, sampai pukul 02.10 Wib, anak korban (Fitri Anggraeni) masih ikut minum jenis ciu sampai dua gelas bersama yang lainnya, sedangkan anak (Teguh Prayugo) sudah pergi ke gubug sebelah Barat untuk tidur;
Bahwa, sekitar pukul 02.30 Wib saksi melihat anak korban (Fitri Anggraeni) pergi menghampiri anak (Teguh Prayugo) yang sedang tidur, namun saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan;
Bahwa, beberapa waktu kemudian, anak korban (Fitri Anggraeni) dan anak (Teguh Prayugo) datang kembali menghampiri saksi dan teman-teman, namun anak (Teguh Prayugo) maupun anak korban (Fitri Anggraeni) tidak bercerita apapun;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi, lalu menyuruh kami bubar, sedangkan anak korban (Fitri Anggraeni) yang akhirnya tertidur digubug warung tersebut karena mabuk dibawa ke kantor polisi dan dari informasi polisi saksi mengetahui kalau anak korban (Fitri Anggraeni) telah dicabuli oleh Sdr. Heri Permana dan disetubuhi oleh anak (Teguh Prayugo);
Terhadap keterangan saksi, anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan, sebagai berikut:
Bahwa, anak kenal dengan anak korban (Fitri Anggraeni), karena teman satu sekolah di SMK Darusallam, Karangpucung;
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 Wib anak minum-minuman keras jenis ciu sambil bakar ayam bersama Sdr. Sandi Herdiasah dan Sdr. Galuh Dwiyanto di cucian motor yang berada di Dusun Citando, Rt. 04, Rw.04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 20.15 Wib anak korban (Fitri Anggraeni) datang bersama Cindy untuk bergabung, lalu ikut minum minuman keras jenis ciu dan bakar ayam, pada saat itu anak minum satu setengah gelas dan anak korban (Fitri Anggraeni) minum dua gelas, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib anak sempat mengantar anak korban (Fitri Anggraeni) kerumahnya untuk mengembalikan sepeda motor yang berada di Desa Panimbang, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) dijemput lagi ke cucian motor dan ikut minum lagi;
Bahwa, anak sempat tiduran dikursi panjang sebelah timur cucian motor, lalu anak dibangunkan oleh anak korban (Fitri Anggraeni) untuk berhubungan badan (ML), namun anak tidak menanggapi, lalu sekitar pukul 01.00 Wib anak mengajak Sdr. Sandi Herdiansah, Sdr. Galuh Dwiyanto, dan anak saksi (Fitri Anggraeni) ke warung kopi yang berada di Dusun Citando, Desa Karangpucung, setelah sampai di warung, Sdr. Sandi Herdiansyah dan Sdr. Galuh Dwiyanto memesan kopi, lalu anak mengajak anak korban (Fitri Anggraeni) berjalan bersama ke rumah kosong yang berada disebelah timur warung kopi yang tidak dikunci;
Bahwa, di dalam rumah kosong tersebut, anak melakukan perbuatan bersama anak korban (Fitri Anggraeni) yang dimulai dengan anak mencium mulut anak korban (Fitri Anggraeni), lalu memeras kedua payudaranya, lalu anak membuka kancing celana anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak korban (Fitri Anggraeni) membuka celana dan celana dalamnya hingga lepas, lalu anak membuka celana dan celana dalam anak sendiri hingga lepas, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) berbaring dilantai, lalu anak merangkak di atas tubuh anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak memegang penisnya yang sudah tegang, lalu diarahkan ke lubang vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak tekan pantat anak, sampai penis anak masuk ke dalam lubang vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak menggerakkan pantat berulang kali, sekitar tiga menit anak mencabut penis dan anak terlentang di lantai, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) bangun dan jongkok di atas penis anak, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) memegang penis anak dengan tangan kiri dan mengarahkan ke lubang vaginanya, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) menekan sampai penis anak masuk ke dalam vagina, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) menaikan dan menurukan badannya berulang-ulang selama dua menit, lalu anak mengatakan pada anak korban (Fitri Anggraeni): “sudah ndut mau keluar”, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) berhenti dan berdiri, kemudian anak mengocok penisnya sampai mengeluarkan air mani, setelah itu anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) memakai pakaian sendiri sediri, lalu anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) berjalan kaki ke warung kopi;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di warung lesehan milik Sdr. Suyanto, di pinggir sebelah selatan jalan raya yang ada di Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw.11, Desa Cipros, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, anak bersama Sdr. Heri Permana, Sdr. Sandi Herdiansah, Sdr. Galuh Dwiyanto, Sdr. Muhamad Rizal, Sdr. Febi Yusup Antonius, Sdr. Ahmad Amirudin, Sdr. Cahyoto, dan Sdr. Sohiro sedang minum-minuman keras jenis ciu dengan cara bergiliran dan pada saat itu telah 10 kali putaran, dimana masing-masing mendapat seperempat gelas ukuran sedang;
Bahwa, sekitar pukul pukul 02.00 wib, anak dibangunkan oleh anak korban (Fitri Anggraeni), lalu curhat kepada anak, memberitahu kalau telah dimarahi oleh teman anak yang bernama Febi Yusup Antonius, karena menumpahkan ciu, sehingga anak korban (Fitri Anggraeni) menangis sambil menyandarkan tubuhnya ke anak, lalu anak peluk, kemudian anak ajak ke warung yang ada disebelah barat, kemudian anak korban (Fitri Anggraeni) tiduran terlentang membujur ke barat dengan posisi kepala di sebelah barat di atas lantai kayu gubuk warung yang tidak berpagar, lalu anak merangkang di atas anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian anak mengulum bibir anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian membuka celana pendek dan celana dalam anak korban (Fitri Anggraeni) menggunakan ke dua telapak tangan hingga lutut, lalu anak membuka celana panjang dan celana dalam anak sendiri hingga lutut, setelah itu penis anak sudah tegang, lalu anak memegang penis dan dengan tangan kiri, anak masukan ke dalam vagina anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian anak menggerakan penis keluar masuk di dalam vagina dengan cara menekan dan mengangkat pantat anak berulang kali;
Bahwa, selama 10 menit anak merasakan klimak, lalu mengeluarkan air mani di dalam vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak mencabut penis dan memakai celana sendiri, begitu pun dengan anak korban (Fitri Anggraeni);
Bahwa, kemudian anak pergi bergabung dengan teman-teman lainnya diteras warung, sedangkan anak korban (Fitri Anggraeni) pergi tidur disamping Sdr. Heri Permana;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi ke warung dan membubarkan anak dan teman-teman lainnya, sedangkan anak korban (Fitri Anggraeni), anak melihat masih tertidur;
Bahwa, selama anak melakukan perbuatannya tidak pernah melakukan paksaan, atau kekerasan kepada anak korban (Fitri Anggraeni), anak pun tidak pernah mengucapkan kata-kata rayuan atau janji yang membuat anak korban (Fitri Anggraeni) mau untuk melakukan perbuatan tersebut, karena tidak ada hubungan pacaran antara anak dengan anak korban (Fitri Anggraeni), namun anak suka kepada anak korban (Fitri Anggraeni);
Bahwa, setelah anak melakukan bersama dengan anak korban (Fitri Anggraeni), tidak ada kata-kata apapun yang terucap, anak korban (Fitri Anggraeni) hanya diam saja;
Bahwa, meskipun anak ikut minum-minuman keras jenis ciu beberapa gelas, namun anak saksi masih memiliki kesadaran dan mengetahui apa yang terjadi antara anak saksi dengan anak;
Bahwa, sebelum terjadinya perbuatan ini, anak pernah menonton film porno di handphone dan anak pun biasa kumpul-kumpul dengan teman-teman dimalam hari dan sebelumnya pernah minum-minuman keras jenis ciu;
Bahwa, selama ini anak tinggal dirumah bu lik nya, karena kedua orang tua anak pergi mencari kerja di daerah Kalimantan;
Menimbang, bahwa anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Sdr. Ellin dan Sdri. Asmini yang merupakan wali dari anak yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, selaku yang mewakili orang tua anak, memohon agar anak diberi keringanan hukuman;
Bahwa, memohon agar anak bisa dikembalikan kepada pihak keluarga, karena dari pihak keluarga yang dititipi untuk mengasuh dan membimbing anak masih sanggup untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa, ada keinginan dari pihak keluarga untuk tetap memasukkan anak ke sekolah dan anak pun masih berkeinginan untuk bersekolah;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/ 16/ 36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 25 April 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Hanifah, Sp.OG terhadap korban Fitri Anggraeni binti Suhendi Surip, yang pada intinya menyebutkan: Status Regional/ lokal. Selaput dara: Terdapat robekan J-l-3-5-7. Kesan robekan lama lecet kemerahan di vulva bagian dalam J7&9. Hematom. Kesimpulan: Saat ini tidak hamil, Saat ini terdapat trauma pada alat kelamin luar, oleh karena benda tumpul. Pemeriksaan cairan vagina terdapat sperma;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut:
1 (satu) potong celana panjang levis warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu motif garis-garis;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong celana pendek levis warna biru;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, alat bukti surat, dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 Wib anak minum-minuman keras jenis ciu sambil bakar ayam bersama Sdr. Sandi Herdiasah dan Sdr. Galuh Dwiyanto di cucian motor yang berada di Dusun Citando, Rt. 04, Rw.04, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, sekitar pukul 20.15 Wib anak korban (Fitri Anggraeni) datang bersama Cindy untuk bergabung, lalu ikut minum minuman keras jenis ciu dan bakar ayam, pada saat itu anak minum satu setengah gelas dan anak korban (Fitri Anggraeni) minum dua gelas, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib anak sempat mengantar anak korban (Fitri Anggraeni) kerumahnya untuk mengembalikan sepeda motor yang berada di Desa Panimbang, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) dijemput lagi ke cucian motor dan ikut minum lagi;
Bahwa, anak sempat tiduran dikursi panjang sebelah timur cucian motor, lalu anak dibangunkan oleh anak korban (Fitri Anggraeni) untuk berhubungan (ML), namun anak tidak menanggapi, lalu sekitar pukul 01.00 Wib anak mengajak Sdr. Sandi Herdiansah, Sdr. Galuh Dwiyanto, dan anak korban (Fitri Anggraeni) ke warung kopi yang berada di Dusun Citando, Desa Karangpucung, setelah sampai di warung, Sdr. Sandi Herdiansyah dan Sdr. Galuh Dwiyanto memesan kopi, lalu anak mengajak anak korban (Fitri Anggraeni) berjalan bersama ke rumah kosong yang berada disebelah timur warung kopi yang tidak dikunci;
Bahwa, di dalam rumah kosong tersebut, anak melakukan perbuatan bersama anak korban (Fitri Anggraeni) yang dimulai dengan anak mencium mulut anak korban (Fitri Anggraeni), lalu memeras kedua payudaranya, lalu anak membuka kancing celana anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak korban (Fitri Anggraeni) membuka celana dan celana dalamnya hingga lepas, lalu anak membuka celana dan celana dalam anak sendiri hingga lepas, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) berbaring dilantai, lalu anak merangkak di atas tubuh anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak memegang penisnya yang sudah tegang, lalu diarahkan ke lubang vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak tekan pantat anak, sampai penis anak masuk ke dalam lubang vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak menggerakkan pantat berulang kali, sekitar tiga menit anak mencabut penis dan anak terlentang di lantai, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) bangun dan jongkok di atas penis anak, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) memegang penis anak dengan tangan kiri dan mengarahkan ke lubang vaginanya, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) menekan sampai penis anak masuk ke dalam vagina, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) menaikan dan menurukan badannya berulang-ulang selama dua menit, lalu anak mengatakan pada anak korban (Fitri Anggraeni): “sudah ndut mau keluar”, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) berhenti dan berdiri, kemudian anak mengocok penisnya sampai mengeluarkan air mani, setelah itu anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) memakai pakaian sendiri sediri, lalu anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) berjalan kaki ke warung kopi;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di warung lesehan milik Sdr. Suyanto, di pinggir sebelah selatan jalan raya yang ada di Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw.11, Desa Cipros, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, anak bersama Sdr. Heri Permana, Sdr. Sandi Herdiansah, Sdr. Galuh Dwiyanto, Sdr. Muhamad Rizal, Sdr. Febi Yusup Antonius, Sdr. Ahmad Amirudin, Sdr. Cahyoto, dan Sdr. Sohiro sedang minum-minuman keras jenis ciu dengan cara bergiliran dan pada saat itu telah 10 kali putaran, dimana masing-masing mendapat seperempat gelas ukuran sedang;
Bahwa, sekitar pukul pukul 02.00 wib, anak dibangunkan oleh anak korban (Fitri Anggraeni), lalu curhat kepada anak, memberitahu kalau telah dimarahi oleh teman anak yang bernama Febi Yusup Antonius, karena menumpahkan ciu, sehingga anak korban (Fitri Anggraeni) menangis sambil menyandarkan tubuhnya ke anak, lalu anak peluk, kemudian anak ajak ke warung yang ada disebelah barat, kemudian anak korban (Fitri Anggraeni) tiduran terlentang membujur ke barat dengan posisi kepala di sebelah barat di atas lantai kayu gubuk warung yang tidak berpagar, lalu anak merangkang di atas anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian anak mengulum bibir anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian membuka celana pendek dan celana dalam anak korban (Fitri Anggraeni) menggunakan ke dua telapak tangan hingga lutut, lalu anak membuka celana panjang dan celana dalam anak sendiri hingga lutut, setelah itu penis anak sudah tegang, lalu anak memegang penis dan dengan tangan kiri, anak masukan ke dalam vagina anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian anak menggerakan penis keluar masuk di dalam vagina dengan cara menekan dan mengangkat pantat anak berulang kali;
Bahwa, selama 10 menit anak merasakan klimak, lalu mengeluarkan air mani di dalam vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak mencabut penis dan memakai celana sendiri, begitu pun dengan anak korban (Fitri Anggraeni);
Bahwa, kemudian anak pergi bergabung dengan teman-teman lainnya diteras warung, sedangkan anak korban (Fitri Anggraeni) pergi tidur disamping Sdr. Heri Permana;
Bahwa, sekitar pukul 03.00 Wib datang polisi ke warung dan membubarkan anak dan teman-teman lainnya, sedangkan anak korban (Fitri Anggraeni), anak melihat masih tertidur;
Bahwa, selama anak melakukan perbuatannya tidak pernah melakukan paksaan, atau kekerasan kepada anak korban (Fitri Anggraeni), anak pun tidak pernah mengucapkan kata-kata rayuan atau janji yang membuat anak korban (Fitri Anggraeni) mau untuk melakukan perbuatan tersebut, karena tidak ada hubungan pacaran antara anak dengan anak korban (Fitri Anggraeni), namun anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) saling suka;
Bahwa, setelah anak melakukan bersama dengan anak korban (Fitri Anggraeni), tidak ada kata-kata apapun yang terucap, anak korban (Fitri Anggraeni) hanya diam saja;
Bahwa, sebelum terjadinya perbuatan ini, anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) pernah menonton film porno di handphone. Anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) pun biasa kumpul-kumpul dengan teman-teman dimalam hari dan sebelumnya pernah minum-minuman keras jenis ciu;
Bahwa, anak korban (Fitri Anggraeni) dan saksi Suhendi Surip bin Ahyadi mau memaafkan anak dan merasa kasihan kepada anak, kemudian telah ada perdamaian antara anak korban (Fitri Anggraeni) dan keluarga dengan anak dan keluaraganya;
Bahwa, meskipun anak telah memperlakukan perbuatan tersebut kepada anak korban (Fitri Anggraeni), namun anak korban (Fitri Anggraeni) tidak merasa benci terhadap anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) tidak mau dinikahi oleh anak, karena hanya mau dinikahi oleh Sdr. Heri Permana;
Bahwa, saksi Febi Yusup Antonius, Cahyoto bin Karsiman, Galuh Dwiyanto bin Susmianto, Sandi Herdiansah bin Ade Sulaeman, Muhammad Rizal bin Sarno, dan Sohiro, tidak mengetahui tentang persetubuhan yang dilakukan anak kepada anak korban (Fitri Anggraeni), namun hanya melihat kalau anak dan anak korban (Fitri Anggraeni) sempat dua kali masuk ke dalam rumah kosong dan gubug;
Bahwa, anak, saksi Febi Yusup Antonius, Cahyoto bin Karsiman, Galuh Dwiyanto bin Susmianto, Sandi Herdiansah bin Ade Sulaeman, Muhammad Rizal bin Sarno, dan Sohiro, mengetahui kalau umur anak korban (Fitri Anggraeni) baru 16 tahun dan bersekolah di SMK Daruasalam-Karangpucung kelas X;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke tiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP jo Pasal 65 KUHP, yang unsur-unsurnya, sebagai berikut:
Barangsiapa;
Bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan;
Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
Pasal 65 KUHP: dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barangsiapa” menurut Majelis Hakim adalah subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM-14/ Cilac/ 05/ 2016, tertanggal 2 Mei 2016 beserta berkas perkara atas nama anak Teguh Prayugo bin Suharto, ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan anak sendiri telah mengakui bahwa anak yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah anak yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad.2. Bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah suatu perbuatan yang merupakan peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani. Perbuatan ini harus dilakukan terhadap perempuan yang bukan isteri pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, dapat disimpulkan pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib lebih, anak mengajak anak korban (Fitri Anggraeni) ke rumah kosong yang berada disebelah timur warung kopi yang tidak dikunci. di dalam rumah kosong tersebut, anak melakukan perbuatan bersama anak korban (Fitri Anggraeni) yang dimulai dengan anak mencium mulut anak korban (Fitri Anggraeni), lalu memeras kedua payudaranya, lalu anak membuka kancing celana anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak korban (Fitri Anggraeni) membuka celana dan celana dalamnya hingga lepas, lalu anak membuka celana dan celana dalam anak sendiri hingga lepas, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) berbaring dilantai, lalu anak merangkak di atas tubuh anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak memegang penisnya yang sudah tegang, lalu diarahkan ke lubang vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak tekan pantat anak, sampai penis anak masuk ke dalam lubang vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak menggerakkan pantat berulang kali, sekitar tiga menit anak mencabut penis dan anak terlentang di lantai, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) bangun dan jongkok di atas penis anak, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) memegang penis anak dengan tangan kiri dan mengarahkan ke lubang vaginanya, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) menekan sampai penis anak masuk ke dalam vagina, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) menaikan dan menurukan badannya berulang-ulang selama dua menit, lalu anak mengatakan pada anak korban (Fitri Anggraeni): “sudah ndut mau keluar”, lalu anak korban (Fitri Anggraeni) berhenti dan berdiri, kemudian anak mengocok penisnya sampai mengeluarkan air mani;
Pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di warung lesehan milik Sdr. Suyanto, di pinggir sebelah selatan jalan raya yang ada di Dusun Ciraja, Rt. 03, Rw.11, Desa Cipros, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, anak bersama Sdr. Heri Permana, Sdr. Sandi Herdiansah, Sdr. Galuh Dwiyanto, Sdr. Muhamad Rizal, Sdr. Febi Yusup Antonius, Sdr. Ahmad Amirudin, Sdr. Cahyoto, dan Sdr. Sohiro sedang minum-minuman keras jenis ciu dengan cara bergiliran dan pada saat itu telah 10 kali putaran, dimana masing-masing mendapat seperempat gelas ukuran sedang. Sekitar pukul pukul 02.00 wib, anak dibangunkan oleh anak korban (Fitri Anggraeni), lalu curhat kepada anak, memberitahu kalau telah dimarahi oleh teman anak yang bernama Febi Yusup Antonius, karena menumpahkan ciu, sehingga anak korban (Fitri Anggraeni) menangis sambil menyandarkan tubuhnya ke anak, lalu anak peluk, kemudian anak ajak ke warung yang ada disebelah barat, kemudian anak korban (Fitri Anggraeni) tiduran terlentang membujur ke barat dengan posisi kepala di sebelah barat di atas lantai kayu gubuk warung yang tidak berpagar, lalu anak merangkang di atas anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian anak mengulum bibir anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian membuka celana pendek dan celana dalam anak korban (Fitri Anggraeni) menggunakan ke dua telapak tangan hingga lutut, lalu anak membuka celana panjang dan celana dalam anak sendiri hingga lutut, setelah itu penis anak sudah tegang, lalu anak memegang penis dan dengan tangan kiri, anak masukan ke dalam vagina anak korban (Fitri Anggraeni), kemudian anak menggerakan penis keluar masuk di dalam vagina dengan cara menekan dan mengangkat pantat anak berulang kali. Selama 10 menit anak merasakan klimak, lalu mengeluarkan air mani di dalam vagina anak korban (Fitri Anggraeni), lalu anak mencabut penis dan memakai celana sendiri, begitu pun dengan anak korban (Fitri Anggraeni);
Anak melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban (Fitri Anggraeni) yang masih berusia 16 tahun dan tidak ada ikatan perkawinan dengan anak. Oleh karena itu Hakim menilai apa yang dilakukan oleh anak terhadap anak korban (Fitri Anggraeni) yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban (Fitri Anggraeni) merupakan bentuk persetubuhan dan dilakukan kepada orang yang bukan sebagai isterinya dan dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3. Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga salah satu perbuatan dari unsur ini terpenuhi, maka terpenuhilah seluruh unsur ketiga dan berdasarkan pada fakta hukum dipersidangan, maka Hakim mempertimbangkan mengenai keadaan tidak berdaya, yang dimaksud dengan unsur ini adalah pelaku melakukan suatu perbuatan atau membuat suatu keadaan dimana, perempuan yang ada didekatnya menjadi tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat melakukan perlawanan sedikitpun, namun perempuan tersebut masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, dapat disimpulkan kedua kejadian persetubuhan, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 dan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, diawali terlebih dahulu dengan adanya minum-minuman keras jenis ciu, yang mana anak korban (Fitri Anggraeni) ikut minum cukup banyak karena ajakan anak dan teman-teman lainnya. Selama minum, anak korban (Fitri Anggraeni) tidak sampai mabuk, sehingga Anak korban (Fitri Anggraeni) mengetahui apa yang dilakukan anak terhadapnya. Anak korban (Fitri Anggraeni) pun selain minum, sebenarnya memiliki perasaan suka terhadap anak, namun belum sampai pacaran, sehingga pada waktu anak mengajak anak korban (Fitri Anggraeni) untuk berhubungan badan, anak korban (Fitri Anggraeni) tidak menolak dan juga tidak ada perasaan terpaksa dari diri anak korban (Fitri Anggraeni), malahan anak korban (Fitri Anggraeni) pada kejadian tanggal 19 Maret 2016 sempat terlebih dahulu mengajak anak untuk berhubungan badan, namun belum ditanggapi oleh anak;
Anak korban (Fitri Anggraeni) pun sebenarnya memiliki perilaku yang kurang baik, dimana beberapa kali ikut minum-minuman kerasa jenis ciu, pernah menonton film porno, beberapa kali keluar malam diluar jam yang wajar untuk anak seusia anak korban (Fitri Anggraeni). Perilaku ini lama-lama membuat anak korban (Fitri Anggraeni) menjadi tidak mampu untuk bersikap yang baik dan benar sesuai dengan kepantasan yang seharusnya, sehingga tidak bisa menolak dari ajakan orang lain untuk berkumpul dimalam hari, lalu ikut minum-minuman keras, minuman jenis ciu yang memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi membawa pengaruh pada pikiran anak korban (Fitri Anggraeni) pada saat itu, dan akhirnya tidak menolak ajakan anak untuk bersetubuh, jadi wajar apabila dalam persetubuhan tersebut tidak ada paksaan dan kata bujuk rayu dari anak. Akibat dari perilaku anak korban (Fitri Anggraeni) yang kurang baik tersebut, Hakim menilai anak korban (Fitri Anggraeni) tidak berdaya atas keadaan pada saat itu. Perilaku ini telah diketahui oleh anak, sehingga anak berani untuk mengajak anak korban (Fitri Anggraeni) untuk minum-minuman keras dan berhubungan badan, oleh karena itu Hakim menilai unsur ketiga telah terpenuhi;
Pasal 65 KUHP: dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa pasal ini dikenal dengan istilah meerdaadsche samenloop atau gabungan beberapa perbuatan, yang artinya pelaku melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri dan masing-masing merupakan tindak pidana kejahatan. Atau dalam pengertian lain, jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama, karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancamkan bagi kejahatan itu sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, dapat disimpulkan, ada dua perbuatan yang dilakukan oleh anak, yaitu persetubuhan yang dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 dan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016. Kedua perbuatan ini sama jenisnya, kemudian pelaku dan korbannya juga sama untuk dua kejadian, sehingga seolah-olah ada kelanjutan peristiwa antara yang pertama dengan yang kedua, maka menurut penilaian Hakim, terhadap perbuatan yang dilakukan anak tersebut tidak tepat bila dikenakan Pasal 65 KUHP, oleh karena itu maksud dari Pasal 65 KUHP menjadi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa, Pasal 65 KUHP merupakan pasal yang di ”jo” kan/ dihubungkan dengan Pasal 286 KUHP. Pasal 286 KUHP merupakan pasal pokok yang harus dibuktikan oleh Jaksa dan dipertimbangkan oleh Hakim, sedangkan Pasal 65 KUHP merupakan pasal yang mengikuti pasal pokok tersebut yang menurut Jaksa bisa dihubungkan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Pasal pokok merupakan pasal yang penting yang menentukan apakah pelaku terbukti bersalah atau tidak, sedangkan pasal yang mengikuti hanya melengkapi atau menambahkan tentang fakta hukum yang ada dan untuk memperberat hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah, oleh karena itu bila pasal yang mengikuti pasal pokok, tidak tepat penerapannya sesuai dengan maksudnya, maka bukan berarti pelaku dapat dinyatakan tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan, kecuali bila pada pasal pokok tidak ternuhi unsur-unsur pasalnya, maka secara otomatis pasal yang mengikuti pun tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 286 KUHP telah terpenuhi, namun terhadap Pasal 65 KUHP tidak tepat penerapannya sehingga tidak terpenuhi, maksud dari pasal tersebut, maka anak tetap haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN DILUAR PERKAWINAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN YANG DIKETAHUINYA SEDANG KEADAAN TIDAK BERDAYA”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa Hakim perlu untuk menanggapi surat pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Anak, terlebih dahulu Hakim memberikan pertimbangan terhadap angka 2 pada halaman 11 pada surat pembelaan tersebut. Penasihat Hukum Anak menyoroti mengenai Pasal 286 KUHP khususnya unsur tidak berdaya, Hakim pada pertimbangan unsur telah memberikan makna terhadap keadaan tidak berdaya, Hakim juga memandang ketidakberdayaan seseorang jangan selalu dipahami dengan terlebih dahulum adanya suatu kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban, namun harus pula dilihat keadaan lain yang ada pada diri korban atau lingkungan korban yang menyebabkan korban menjadi tidak berdaya. Hakim juga menilai ada syarat yang harus dipenuhi mengenai ketidakberdayaan pada Pasal 286 KUHP, yaitu keadaan korban yang tidak berdaya ini bukan karena perbuatan pelaku, tetapi korban tidak berdaya karena ulahnya sendiri, contoh karena minum-minuman keras. Masalah tidak berdaya juga termuat pada Putusan Mahkamah Agung RI cq. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 377/ Pid. B/ 2011/ PN. BB, yang diputus pada tanggal 3 Mei 2011 yang memiliki kaidah hukum: “dalam kasus tersebut, si pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang merupakan seorang wanita dengan IQ 40 dan atas kejadian tersebut mahkamah agung memutuskan bahwa pelaku bersalah melanggar Pasal 286 jo Pasal 64 KUHP”. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian tidak berdaya, yaitu “tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan sesuatu atau tidak mampu untuk bertindak, tidak mempunyai kekuatan atau tidak bertenaga, tidak memiliki akal atau tidak berupaya”;
Bahwa, benar tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan anak kepada anak korban (Fitri Anggraeni) dalam hal minum-minuman keras jenis ciu dan persetubuhan, namun perlu Hakim mengutip kembali pertimbangan mengenai unsur tidak berdaya, yaitu “Perilaku yang ada pada diri anak korban (Fitri Anggraeni) lama-lama membuat anak korban (Fitri Anggraeni) menjadi tidak mampu untuk bersikap yang baik dan benar sesuai dengan kepantasan yang seharusnya, sehingga tidak bisa menolak dari ajakan orang lain untuk berkumpul dimalam hari, lalu ikut minum-minuman keras, minuman jenis ciu yang memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi membawa pengaruh pada pikiran anak korban (Fitri Anggraeni) pada saat itu dan akhirnya tidak menolak ajakan anak untuk bersetubuh, jadi wajar apabila dalam persetubuhan tersebut tidak ada paksaan dan kata bujuk rayu dari anak. Akibat dari perilaku anak korban (Fitri Anggraeni) yang kurang baik tersebut, Hakim menilai anak korban (Fitri Anggraeni) tidak berdaya atas keadaan pada saat itu”;
Bahwa, dari uraian ini, Hakim menilai apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Anak mengenai hal “tidak berdaya”, tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan, sehingga menolak pembelaan tersebut. Mengenai hal “keadaan pingsan” tidak perlu ditanggapi, karena Jaksa dan Hakim dalam pertimbangannya tidak mengarah ke hal tersebut;
Hakim selanjutnya memberikan pertimbangan terhadap angka 1 pada halaman 11 pada surat pembelaan tersebut, terhadap hal ini, sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya, dimana menurut Hakim penerapan Pasal 65 KUHP untuk perkara anak ini tidak tepat, oleh karena itu Hakim bisa sependapat dengan Penasihat Hukum Anak dan dapat mengabulkan pembelaan Penasihat Hukum Anak tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur Pasal 286 KUHP terpenuhi dan tidak dikabulkannya salah satu pembelaan dari Penasihat Hukum Anak, lalu adanya pengakuan pada bagian kesimpulan angka ke-5 surat pembelaan yang menyatakan “anak telah menyadari kesalahannya, menyesal, dan telah berjanji tidak akan mengulangi lagi”, dan adanya pengakuan pribadi anak yang ditulis sendiri oleh anak yang menyatakan “penyesalan yang sangat atas semua perbuatan saya, saya tidak akan melakukan kembali perbuatan saya yang melanggar hukum”, maka tidak cukup alasan hukum bagi Hakim untuk membebaskan anak, karena anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga anak tetap harus dijatuhi sanksi pidana;
Bahwa, uraian ini memperlihatkan Hakim memiliki pendapat yang lain atas apa yang diminta oleh Penasihat Hukum Anak, maka Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana juga yang diminta oleh Penasihat Hukum Anak. Hakim dalam perkara anak ini harus memperhatikan aspek kepentingan terbaik dan pelindungan bagi anak, namun tidak melupakan sisi dari anak korban (Fitri Anggraeni). Hakim perlu memperhatikan:
Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan, atas nama Teguh Prayugo bin Suharto, No Register Litmas: 13/ Pid. A/ IV/ 2016 tertanggal 25 April 2016;
Bagian kesimpulan surat pembelaan angka ke-1 sampai dengan ke-9, kemudian harapan anak dalam surat permohonannya yang menyatakan “agar saya dikembalikan kepada kedua orang tua saya dan bisa melanjutkan sekolah kembali”. Saran dan permohonan terhadap anak tersebut, harus pula dikaitkan dengan fakta yang ada selama proses persidangan, yaitu telah ada perdamaian dalam bentuk surat pernyataan tertulis tertanggal 3 Mei 2016 salah satunya antara Sdr. Ellin (Pak Dhe dari Teguh Prayugo) dengan Sdr. Suhendi Surip (ayah kandung Fitri Anggraeni);
Jenis perbuatan yang dilakukan oleh anak merupakan kejahatan yang tidak ringan dengan ancaman hukuman yang tinggi;
Perilaku anak yang kurang baik, dikarenakan faktor pengawasan orang tua yang lemah dan pengaruh lingkungan;
Kehadiran orang tua secara langsung untuk membimbing anak sangat kurang dikarenakan kedua orang tua anak telah pergi jauh (Kalimantan) dan anak dititipkan kepada pak dhe dan bu lik anak;
Tanggapan dari kedua orang tua anak atas proses hukum yang dijalani anak, meskipun ada perhatian dari pak dhe dan bu lik anak, namun alangkah jauh lebih baik kedua orang tua hadir mengikuti proses persidangan mengingat jenis perbuatan yang dilakukan anak, sehingga anak dikemudian hari benar-benar mendapat perhatian penuh dari kedua orang tuanya;
anak korban (Fitri Anggraeni) ikut berperan, dalam terjadinya persetubuhan yang dilakukan anak, meskipun pertanggungjawaban pidana tetap ada pada diri anak;
Bahwa, atas kondisi ini, maka menurut penilaian Hakim, masih lebih tepat dan baik bagi anak bila memberikan sanksi pidana berupa penjara bagai anak, namun anak ditempatkan pada penjara khusus anak, dengan harapan anak lebih bisa menyadari dan merubah sikap dan perilakunya selama berada dalam penjara bagi anak tersebut, terhadap lamanya waktu pidana yang akan dijalani oleh anak, Hakim berupaya memberikan sanksi pidana yang sesingkat mungkin;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan bukan merupakan alat dalam melakukan kejahatan dan bukan pula sebagai hasil dari kejahatan anak, maka terhadap:
1 (satu) potong celana panjang levis warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu motif garis-garis;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna abu-abu;
Dikembalikan kepada anak Teguh Prayugo bin Suharto;
1 (satu) potong celana pendek levis warna biru;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Dikembalikan kepada anak saksi Fitri Anggraeni;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak dapat merusak masa depan anak korban Fitri Anggraeni;
Perbuatan anak membuat malu keluarga anak korban Fitri Anggraeni;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya;
Anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih berkeinginan untuk melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 286 KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan anak Teguh Prayugo bin Suharto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN DILUAR PERKAWINAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN YANG DIKETAHUINYA SEDANG KEADAAN TIDAK BERDAYA”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang levis warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu motif garis-garis;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna abu-abu;
Dikembalikan kepada anak Teguh Prayugo bin Suharto;
1 (satu) potong celana pendek levis warna biru;
1 (satu) potong sweter lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Dikembalikan kepada anak saksi Fitri Anggraeni;
Membebankan anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2016, oleh Cokia Ana Pontia O, SH., MH., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Cilacap, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Ari Priambodo, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh Bambang Supriyanto, SH., Penuntut Umum dan anak yang didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta wali.
Panitera Pengganti, Hakim,
Ari Priambodo, S.H. Cokia Ana Pontia O, SH., MH.