11/PKPU/ 2016/ PN. Niaga Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/PKPU/ 2016/ PN. Niaga Sby
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Jalan Raya Bekasi Km. 22
Also in 10 other cases
- 375/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (5 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 1750 K/Pdt/2007 (20 February 2008) — Mahkamah Agung
- 76/Pdt.G/2018/PN Mks (22 November 2018) — PN Makassar
- 223/PDT/2018/PT.DKI (4 June 2018) — PT Jakarta
- 44/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (29 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 451/PDT/2019/PT MKS (3 March 2020) — PT Makassar
MENGADILI DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Termohon PKPU ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon ( PT.UNITED TRACTORS,Tbk. dan PT.ANDALAN MULTI KENCANA ) ; - Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.486.000 (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
P U T U S A N
Nomor : 11/PKPU/ 2016/ PN. Niaga Sby.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara :
PT. UNITED TRACTORS, Tbk. ,beralamat di Jalan Raya Bekasi Km.22 Cakung Jakarta 13910 , selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PKPU I ;
PT. ANDALAN MUKTI KENCANA , beralamat di Jalan Raya Bekasi Km.22 , Cakung , Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PKPU II ;
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasanya, DANIEL ALFREDO, SH. MH., ALAMO D, LAIMAN, SH.LLM, M.KALIM, SH. dan FANRI TAMARA, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LEGISPERITUS LAWYERS, beralamat di Mega Plaza Building 12 th. Floor , Jl. HR. Rasuna Said Kav. C.3 Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2015 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON
L a w a n
PT. BAMAS SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas yng didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan MT, Haryono Komp. Balikpapan Baru Blok AA2A No.5, Centra Eropa, Damai – Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PKPU ;
Pengadilan Niaga pada Pengailan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat dalam perkara tersebut ;
Setelah mendengar keterangan Para pihak di persidangan ;
Setelah memperhatikan bukti – bukti yang diajukan di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 18 Juli 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Juli 2016 , telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Termohon dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
TENTANG KEDUDUKAN PEMOHON PKPU I SEBAGAI KREDITUR YANG SAH DARI TERMOHON PKPU
Bahwa TERMOHON PKPU dan PEMOHON PKPU I telah mengikatkan diri ke dalam suatu Perjanjian Kredit Penjualan Suku Cadang dan Jasa Perbaikan (service) Nomor: PKPS/114/LJN/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 (Bukti P I: 2), beserta Perjanjian turunannya masing-masing Perjanjian Nomor: COVH/013/LJS/VII/2012 tertanggal 10 Juli 2012, dan Perjanjian Nomor: COVH/014/LJS/VII/2012 tertanggal 7 Juli 2012, dan Perjanjian Nomor: COVH/021/LJS/III/2012 tertanggal 10 April 2012 (“Perjanjian”);
Bahwa berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam kurun waktu antara tahun 2012 s.d tahun 2013 PEMOHON PKPU I telah mendapatkan surat pesanan/Purchase Order (“PO”) atas transaksi pembelian suku cadang dan jasa perbaikan yang diantaranya sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen Perjanjian perbaikan alat berat (Overhaul) No. COVH/013/LJS/VII/2012 tertanggal 10 Juli 2012 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815336893 tertanggal 31 Juli 2012;
Berdasarkan dokumen Perjanjian perbaikan alat berat (Overhaul) No. COVH/014/LJS/VII/2012 tertanggal 10 Juli 2012 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 34/SVC/SGA/IV/2012 tertanggal 17 April 2012 dan Nomor: 40/SVC/SGA/IV/2012 tertanggal 20 April 2012;
Berdasarkan PO Nomor: 017/BMS-BPP/IX/2012 tertanggal 8 September 2012 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815432144 tertanggal 12 September 2012;
Berdasarkan dokumen Perjanjian perbaikan alat berat (Overhaul) No. COVH/021/LJS/VII/2012 tertanggal 10 Juli 2012 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815037612 tertanggal 11 April 2012;
Berdasarkan PO Nomor: 031/BMS-BPP/X/2012 tertanggal 8 Oktober 2012 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815607205 tertanggal 8 Oktober 2012;
Berdasarkan PO Nomor: 107/BMS-BPP/XI/2012 tertanggal 23 Nonember 2012 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815721409 tertanggal 31 Desember 2012 dan Nomor: 815721808 tertanggal 1 Januari 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0077/BMS-BPP/I/2013 tertanggal 16 Januari 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815867271 tertanggal 28 Februari 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 125/BMS-BPP/XI/2012 tertanggal 127 November 2012 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815201736 tertanggal 30 Maret 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0133/BMS-BPP/I/2013 tertanggal 31 Januari 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815945790 tertanggal 30 Maret 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0304/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 10 Maret 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815896777 tertanggal 28 Februari 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0305/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 10 Maret 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815898562 tertanggal 30 Maret 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0113/BMS-BPP/I/2013 tertanggal 25 Januari 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 615861050 tertanggal 31 Maret 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 119/BMS-BPP/III/2012 tertanggal 25 November 2012 terkait Jasa Service Contract Repair Unit (EX603);
Berdasarkan PO Nomor: 0481/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 17 April 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 815992249 tertanggal 18 April 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0519/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 29 April 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 816026485 tertanggal 30 April 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0315/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 02/SVC/SGA/IV/2013 tertanggal 2 April 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0316/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013 terkait Repair Bracket King Pin RH Broken yang telah diselesaikan pada tanggal 15 April 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0347/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 21 Maret 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 02/SVC/SGA/IV/2013 tertanggal 2 April 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0453/BMS-BPP/IV/2013 tertanggal 10 April 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 30/SVC/SGA/IV/2013 tertanggal 13 April 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0637/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 27 Mei 2013 terkait Repair Install & Reseal Cly Bucket yang telah diselesaikan pada tanggal 12 April 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0658/BMS-BPP/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 terkait Repair Cylinder Bucket PC1250-8 yang telah diselesaikan pada tanggal 12 April 2013;
Bahwa sehubungan dengan pemesanan dan pengiriman atas barang dan jasa service di atas menjelaskan adanya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban PEMOHON PKPU I dengan TERMOHON PKPU;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya kewajiban PEMOHON PKPU I terhadap TERMOHON PKPU, maka secara hukum PEMOHON PKPU I memiliki hak tagih kepada TERMOHON PKPU atas sejumlah pembayaran. Dengan demikian kedudukan PEMOHON PKPU I sebagai pihak yang memiliki hak tagih adalah merupakan KREDITOR yang sah dari TERMOHON PKPU, dan kedudukan TERMOHON PKPU selaku pihak yang berkewajiban untuk membayar sejumlah uang yang menjadi hak dari PEMOHON PKPU I merupakan DEBITOR yang sah dari PEMOHON PKPU I.
TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH OLEH PEMOHON PKPU I
Bahwa kemudian berkaitan dengan PO tersebut di atas, selanjutnya PEMOHON PKPU telah mengirimkan surat tagihan/invoice dengan kelengkapannya kepada TERMOHON PKPU dengan total nilai tagihan sebesar USD 880,110.21 (delapan ratus delapan puluh ribu seratus sepuluh dua puluh satu sen dollar Amerika Serikat) serta kewajiban lain terkait penjualan suku cadang dan jasa perbaikan yang belum tertagih sebesar USD 45,209.23 (empat puluh lima ribu dua ratus sembilan dua puluh tiga sen dollar Amerika Serikat). Sehingga total kewajiban utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU I adalah sebesar USD 925,319.44 (sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan belas empat puluh empat sen dollar Amerika Serikat), yang terinci sebagai berikut:
Purchase Order yang telah jatuh tempo:
| No | No. Invoice | Tangga Invoice | Jatuh tempo | Purchase Order | Kurs | Jumlah Tagihan | Ket. |
| 1 | 911985538-S2 | 31-07-2012 | 31-07-2012 | Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/013/LJS/VII/2012 Tertanggal 10-07-2012 | USD | 32,625.03 | Bukti P I: 3 A |
| 2 | 980097655-S2 | 31-07-2012 | 30-08-2012 | Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/013/LJS/VII/2012 Tertanggal 10-07-2012 | USD | 43,691.58 | Bukti P I: 3 B |
| 3 | 980097744-S2 | 02-08-2012 | 01-09-2012 | Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/014/LJS/VII/2012 Tertanggal 10-07-2012 | USD | 102,670.13 | Bukti P I: 3 C |
| 4 | 912013613-S2 | 12-09-2012 | 12-10-2012 | 017/BMS-BPP/IX/2012 | USD | 18,432.60 | Bukti P I: 3 D |
| 5 | 912056021-S2 | 31-10-2012 | 30-11-2012 | Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/021/LJS/III/2012 Tertanggal 10-04-2012 | USD | 132,489.32 | Bukti P I: 3 E |
| 6 | 912066462-S2 | 16-11-2012 | 16-12-2012 | 031/BMS-BPP/X/2012 | USD | 79,594.94 | Bukti P I: 3 F |
| 7 | 912103496-S2 | 31-12-2012 | 30-01-2013 | 107/BMS-BPP/XI/2012 | USD | 95,069.27 | Bukti P I: 3 G |
| 8 | 912103538-S2 | 01-01-2013 | 31-01-2013 | 107/BMS-BPP/XI/2012 | USD | 34,696.66 | Bukti P I: 3 H |
| 9 | 912081953-S2 | 05-12-2012 | 04-01-2013 | 134/BMS-BPP/XI/2012 | USD | 81,400.00 | Bukti P I: 3 I |
| 10 | 912150461-S2 | 28-02-2013 | 30-03-2013 | 0077/BMS-BPP/I/2013 | USD | 26,897.66 | Bukti P I: 3 J |
| 11 | 990014045-S2 | 30-03-2013 | 29-04-2013 | 125/BMS-BPP/XI/2012 | USD | 11,880.00 | Bukti P I: 3 K |
| 12 | 912174259-S2 | 30-03-2013 | 29-04-2013 | 0133/BMS-BPP/I/2013 | USD | 39,283.49 | Bukti P I: 3 L |
| 13 | 912173265-S2 | 30-03-2013 | 29-04-2013 | 304/BMS-BPP/III/2013 | USD | 44,696.56 | Bukti P I: 3 M |
| 14 | 912173248-S2 | 30-03-2013 | 29-04-2013 | 305/BMS-BPP/III/2013 | USD | 40,557.59 | Bukti P I: 3 N |
| 15 | 990014082-S2 | 31-03-2013 | 30-04-2013 | 0113/BMS-BPP/I/2013 | USD | 33,176.90 | Bukti P I: 3 O |
| 16 | 980109051-S2 | 02-04-2013 | 02-05-2013 | 119/BMS-BPP/XI/2013 | USD | 23,280.40 | Bukti P I: 3 P |
| 17 | 912187807-S2 | 18-04-2013 | 18-05-2013 | 0481/BMS-BPP/IV/2013 | USD | 6,889.78 | Bukti P I: 3 Q |
| 18 | 990014495-S2 | 30-04-2013 | 30-05-2013 | 0519/BMS-BPP/IV/2013 | USD | 32,778.30 | Bukti P I: 3 R |
| TOTAL | USD | 880,110.21 | |||||
Purchase Order yang belum ditagih sebagaimana Surat Pengakuan Hutang Tertanggal 27 Oktober 2015: (Bukti P 1: 4)
| No | Tanggal PO | Nomor Purchase Order | Kurs | Jumlah Tagihan | Ket. |
| 1 | 14-03-2013 | 0315/BMS-BPP/III/2013 | USD | 22,202.19 | Bukti P I: 5 A |
| 2 | 14-03-2013 | 0316/BMS-BPP/III/2013 | USD | 1,353.00 | Bukti P I: 5 B |
| 3 | 21-03-2013 | 0347/BMS-BPP/III/2013 | USD | 850.11 | Bukti P I: 5 C |
| 4 | 10-04-2013 | 0453/BMS-BPP/IV/2013 | USD | 2,579.78 | Bukti P I: 5 D |
| 5 | 27-05-2013 | 0637/BMS-BPP/V/2013 | USD | 3,866.40 | Bukti P I: 5 E |
| 6 | 01-06-2013 | 0658/BMS-BPP/VI/2013 | USD | 10,250.82 | Bukti P I: 5 F |
| TOTAL | USD | 41,099.30 | |||
| PPN 10% | USD | 4,109.93 | |||
| TOTAL AR | USD | 45,209.23 | |||
Bahwa kemudian oleh karena hingga sampai saat ini tidak ada penyelesaian berkaitan dengan kewajiban-kewajiban TERMOHON PKPU yang telah jatuh tempo, maka melalui kuasa hukumnya PEMOHON PKPU I telah mengirimkan Somasi dengan Nomor Ref.: 112/LPL.VI/2016 tertanggal, 17 Juni 2016 kepada TERMOHON PKPU, namun hingga batas waktu sampai tanggal 22 Juli 2016 tidak ada tanggapan dari TERMOHON PKPU (Bukti P I: 6 );
TENTANG KEDUDUKAN PEMOHON PKPU II SEBAGAI KREDITUR YANG SAH DARI TERMOHON PKPU
Bahwa TERMOHON PKPU dan PEMOHON PKPU II telah mengikatkan diri ke dalam suatu Perjanjian Kredit Part dan Jasa Perbaikan (service) (PKPS) Nomor: PKPS/005/BLP/04/2013 tertanggal 2 April 2013 (“Perjanjia”) (Bukti P2: 2);
Bahwa berkaitan dengan hal-hal tersebut, PEMOHON PKPU II telah mendapatkan surat pesanan/Purchase Order (“PO”) atas transaksi pembelian suku cadang dan jasa perbaikan yang diantaranya sebagai berikut:
Berdasarkan PO Nomor: 0330/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 22 Maret 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100150482 tertanggal 28 Maret 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0330/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 22 Maret 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100149508 tertanggal 23 Maret 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0532/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100157318 tertanggal 8 Mei 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0542/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100157606 tertanggal 10 Mei 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0546/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100158758 tertanggal 17 Mei 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0534/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100157345 tertanggal 8 Mei 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0387/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 28 Maret 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100158709 tertanggal 17 Mei 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0534/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP51001160699 tertanggal 30 Mei 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0611/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 20 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100161464 tertanggal 31 Mei 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0687/BMS-BPP/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100163062 tertanggal 14 Juni 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0680/BMS-BPP/IV/2013 tertanggal 7 Juni 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100164848, BLP5100164841, BLP5100164850, BLP5100164845 tertanggal 26 Juni 2013 dan Surat Pengiriman Barang Nomor: BLP5100162822, BLP 5100162820 tertanggal 12 Juni 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0557/BMS-BPP/VI/2013 tertanggal 7 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : 431/BLP-HMU-YOES/06/2013 tertanggal 26 Juni 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 00772/BMS-BPP/VI/2013 tertanggal 27 Juli 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100165046 tertanggal 27 Juni 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0780/BMS-BPP/VI/2013 tertanggal 1 Juli 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100165138 tertanggal 27 Juli 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0811/BMS-BPP/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100168149 tertanggal 15 Juli 2013 dan Nomor: BLP55100169187 tertanggal 22 Juli 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0832/BMS-BPP/VII/2013 tertanggal 17 Juni 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100169357 tertanggal 23 Juli 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0843/BMS-BPP/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100169508 tertanggal 24 Juni 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0874/BMS-BPP/VII/2013 tertanggal 29 Juli 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100171537 tertanggal 3 Agustus 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0901/BMS-BPP/VIII/2013 tertanggal 5 Agustus 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100171861 tertanggal 13 Agustus 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0897/BMS-BPP/VIII/2013 tertanggal 11 Juni 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100171543 tertanggal 3 Agustus 2013;
Berdasarkan PO Nomor: 0920/BMS-BPP/VIII/2013 tertanggal 15 Agustus 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100175000 tertanggal 2 September 2013;
TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH OLEH PEMOHON PKPU II
Bahwa kemudian berkaitan dengan PO tersebut di atas, selanjutnya PEMOHON PKPU II telah mengirimkan tagihan/invoice dengan kelengkapannya kepada TERMOHON PKPU dengan total nilai tagihan sebesar USD 68,200.00 (enam puluh delapan ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) dan Rp. 1.447.048.540,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh Rupiah), yang terinci sebagai berikut:
| No | PO & No. SPB | Nomor & Tanggal Invoice | Jatuh Tempo | Tanda Terima Pengiriman Invoice | Jumlah Tagihan (Rp) | Jumlah Tagihan (USD) | Ket. |
| 1. | 0330/BMS-BPP/III/2013 SPB: BLP5100149508 | 9000027611 28-03-2013 | 27-04-2013 | 02-04-2013 | 27,280.00 | Bukti P 2: 3 A | |
0330/BMS-BPP/III/2013 SPB: BLP5100150482 | 9000027649 28-03-2013 | 27-04-2013 | 02-04-2013 | 40,920.00 | |||
| 2. | 0532/BMS-BPP/V/2013 SPB: BLP5100157318 | 9000028644 16-05-2013 | 15-06-2013 | 20-05-2013 | 3.444.700 | Bukti P 2: 3 B | |
0542-BMS-BPP/V/2013 SPB: BLP5100157606 | 9000028645 16-05-2013 | 15-06-2013 | 20-05-2013 | 54.450.000 | |||
| 3. | 0546/BMS-BPP/V/2013 SPB: BLP5100158758 | 9000028745 21-05-2013 | 20-06-2013 | 30-05-2013 | 396.924.000 | Bukti P 2: 3 C | |
| 4. | 0534/BMS-BPP/V/2013 SPB: BLP5100157345 | 9000028744 21-05-2013 | 20-06-2013 | 22-05-2013 | 69.134.200 | Bukti P 2: 3 D | |
0387/BMS-BPP/III/2013 SPB: BLP5100158709 | 9000028746 21-05-2013 | 20-06-2013 | 22-05-2013 | 1.561.400 | |||
| 5. | 0534/BMS-BPP/V/2013 SPB: BLP51001160699 | 9000029340 08-06-2013 | 08-07-2013 | 14-06-2013 | 284.240 | Bukti P 2: 3 E | |
| 6. | 0611/BMS-BPP/V/2013 SPB: BLP5100161464 | 9000029343 10-06-2013 | 10-07-2013 | 21-06-2013 | 3.444.900 | Bukti P 2: 3 F | |
| 7. | 0687/BMS-BPP/VI/2013 SPB: BLP5100163062 | 9000029823 27-06-2013 | 27-07-2013 | 04-07-2013 | 2.315.600 | Bukti P 2: 3 G | |
0680/BMS-BPP/IV/2013 SPB: BLP5100164848 SPB: BLP5100164841 SPB: BLP5100164850 SPB: BLP5100164845 SPB: BLP5100162822 SPB: BLP 5100162820 | 9000029834 27-06-2013 | 27-07-2013 | 04-07-2013 | 39.098.900 | |||
0557/BMS-BPP/V/2013 SPB: 431/BLP-HMU-YOES/06/2013 | 9000029848 28-06-2013 | 28-07-2013 | 04-07-2013 | 119.680.000 | |||
| 8. | 0772/BMS-BPP/VI/2013 SPB: BLP5100165046 | 9000029872 28-06-2013 | 28-07-2013 | 06-07-2013 | 330.770.000 | Bukti P 2: 3 H | |
0780/BMS-BPP/VII/2013 SPB: BLP5100165138 | 9000030080 30-06-2013 | 30-07-2013 | 06-07-2013 | 66.000.000 | |||
| 9. | 0811/BMS-BPP/VII/2013 SPB: BLP5100168149 SPB: BLP55100169187 | 9000030520 24-07-2013 | 23-08-2013 | 26-07-2013 | 66.000.000 | Bukti P 2: 3 I | |
| 10. | 0832/BMS-BPP/VII/2013 SPB: BLP5100169357 | 9000030545 25-07-2013 | 24-08-2013 | 26-07-2013 | 132.308.000 | Bukti P 2: 3 J | |
0843/BMS-BPP/VII/2013 SPB: BLP5100169508 | 9000030558 24-08-2013 | 24-08-2013 | 26-07-2013 | 10.747.600 | |||
| 11. | 0874/BMS-BPP/VII/2013 SPB: BLP5100171537 | 9000031237 23-08-2013 | 22-09-2013 | 24-08-2013 | 19.687.400 | Bukti P 2: 3 K | |
0901/BMS-BPP/VIII/2013 SPB: BLP5100171861 | 9000031238 23-08-2013 | 22-09-2013 | 24-08-2013 | 10.747.600 | |||
| 12. | 0897/BMS-BPP/VIII/2013 SPB: BLP5100171543 | 9000031341 27-08-2013 | 26-09-2013 | 29-08-2013 | 54.450.000 | Bukti P 2: 3 L | |
| 13. | 0920/BMS-BPP/VIII/2013 SPB: BLP5100175000 | 9000031646 31-08-2013 | 30-09-2013 | 04-09-2013 | 66.000.000 | Bukti P 2: 3 M | |
| TOTAL | 1.447.048.540 | 68,200 | |||||
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka terbukti dengan sah bahwa terdapat 2 (dua) Kreditor TERMOHON PKPU, dan sesuai Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), menyatakan:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
PERMOHONAN PKPU A QUO BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah kami uraikan di atas, telah dapat dibuktikan adanya utang dari TERMOHON PKPU yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II, oleh karena itu maka sudah tepat dan beralasan hukum Permohonan PKPU a quo dikabulkan;
Bahwa Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah dapat dibuktikan mengeenai adanya utag TERMOHON PKPU yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap kreditornya termasuk terhadap PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II, sehingga ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi;
Bahwa Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak didaftarkannya surat permohonan, harus mengajukan permohonan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka permohonan PKPU a quo sepatutnya harus dikabulkan dan PARA PEMOHON PKPU dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan permohonan a quo dan selanjutnya menyatakan agar TERMOHON PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN TIM PENGURUS
Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a quo, maka PARA PEMOHON PKPU dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Surabaya serta menunjuk dan mengangkat:
Saudara ADHIGUNA A. HERWINDHA, S.H., M.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: C.HT.05.15-43, tertanggal 6 Juni 2007, beralamat di Kantor Hukum FSP LAWYERS, Grand Slipi Tower 21st Floor Unit B, Jl. S. Parman Kav. 22-24 – Jakarta Barat. Sebagaimana surat permohonan untuk menjadi pengurus dalam perkara PKPU Ref.: 117/LPL.VI/2016 tertanggal 23 Juni 2016, serta surat pernyataan kesediaan sebagai Pengurus Nomor: 94/FSP/VI/JKT/GST/2016 tertanggal 24 Juni 2016.
Saudara IVAN M.P. TAMPUBOLON, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: No. AHU.AH.04.09-95, tertanggal 4 Maret 2011, beralamat di Kantor Hukum INFINITUM LAW OFFICE, Grand Wijaya Centere Blok A-9, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru – Jakarta 12160. Sebagaimana surat permohonan untuk menjadi pengurus dalam perkara PKPU Ref.: 118/LPL.VI/2016 tertanggal 23 Juni 2016, serta surat pernyataan kesediaan sebagai Pengurus Nomor: Our ref: 114/ILO.VII/2016 tertanggal 11 Juli 2016.
Untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PEMOHON PKPU mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
Menunjuk dan mengangkat:
Saudara ADHIGUNA A. HERWINDHA, S.H., M.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: C.HT.05.15-43, tertanggal 6 Juni 2007, beralamat di Kantor Hukum FSP LAWYERS, Grand Slipi Tower 21st Floor Unit B, Jl. S. Parman Kav. 22-24 – Jakarta Barat.
Saudara IVAN M.P. TAMPUBOLON, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: No. AHU.AH.04.09-95, tertanggal 4 Maret 2011, beralamat di Kantor Hukum INFINITUM LAW OFFICE, Grand Wijaya Centere Blok A-9, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru – Jakarta 12160.
Untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit.
Menyatakan agar TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara;
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Pemohon hadir Kuasanya, , DANIEL ALFREDO, SH. MH., ALAMO D, LAIMAN, SH.LLM, M.KALIM, SH. dan FANRI TAMARA, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LEGISPERITUS LAWYERS, beralamat di Mega Plaza Building 12 th. Floor , Jl. HR. Rasuna Said Kav. C.3 Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2016 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2016 , sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya HARI DERMANTO, SH., YUDI AKHIRUDDIN, SH. MH., TOMIC MNZATHU, SH. dan WAWAN SANJAYA, SH. Advokat pada Kantor Hukum “ HARI DERMANTO & CO “ beralamat di Jalan Penegak RT.08 No.18 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatn, berdasarkan Surat Kuasa Khuasustertanggal 3 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Majelis telah berusaha untuk mendamaikan para pihak, akan tetapi tidak berhasil , selanjutnya dibacakan permohonan Para Pemohon yang oleh Para Pemohon tetap dipertahankan isinya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Pemohon, Termohon telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 07 Agustus 2016 sebagai berikut ::
Dalam Eksepsi
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA dan MENGADILI PERKARA YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMOHON
(EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT)
Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Termohon dan telah diregister pada tanggal 21 Juli 2016 kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa hubungan hukum TERMOHON dengan PEMOHON I terjadi karena Perjanjian, yakni berdasarkan Surat Perjanjian Perbaikan Alat Berat (Overhaul):
No: COVH/014/LJS/VII/2012;
No: COVH/013/LJS/VII/2012;
No: COVH/012/LJS/VII/2012;
Begitu juga dengan hubungan hukum antara TERMOHON dengan PEMOHON II, terjadi karena Surat Perjanjian Kredit Part dan Jasa Perbaikan (service) (PKPS) Nomor: PKPS/005/BLP/04/2013 tertanggal 2 April 2013;
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh TERMOHON dengan PEMOHON I dan TERMOHON dengan PEMOHON II berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata berlaku sebagai undang-undang, maka terhadap perselisihan yang terjadi antara para pihak diselesaikan melalui cara yang telah ditentukan dalam perjanjian;
Bahwa baik dalam perjanjian antara TERMOHON dengan PEMOHON I dan Perjanjian antara TERMOHON dengan PEMOHON II memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan antara keduanya yakni melalui musyawarah mufakat dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka kedua belah pihak menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dengan domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa berdasarkan pilihan hukum yang ditetapkan oleh TERMOHON dengan PEMOHON I dan TERMOHON dengan PEMOHON II maka Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON
PERMOHONAN PKPU YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMOHON PREMATUR
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat apa yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON merupakan kewenangan Pengadian Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, mohon kiranya Majelis mempertimbangkan dalil TERMOHON tentang PERMOHONAN PKPU sebagai langkah hukum prematur, sebagaimana disebutkan dalam perjanjian antara TERMOHON dengan PEMOHON I dan PEMOHON II, yang sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan dua cara yakni Musyawarah Mufakat dan Kedua Penyelesaian Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur apabila musyawarah tidak mencapai mufakat;
Bahwa sejak TERMOHON tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh PARA PEMOHON, berdasarkan ketentuan perjanjian merupakan kewajiban PARA PEMOHON untuk menempuh jalur penyelesaian yang menjadi kesepakatan sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian. Halmana PARA PEMOHON tidak pernah menyampaikan undangan kepada TERMOHON untuk bermusyawarah dalam rangka penyelesaian pembayaran hutang yang tertagih, dengan melanggar PERJANJIAN yang telah disepakati bersama PARA PEMOHON langsung mengambil langkah dengan mengajukan PERMOHONAN PKPU yang bukan pilihan penyelesaian yang disepakati dalam PERJANJIAN;
Oleh karena langkah-langkah penyelesaian sebagaimana yang disepakati dan tertuang dalam PERJANJIAN belum ditempuh, maka sudah sepatutnya langkah PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON oleh majelis hakim yang mulia dinyatakan sebagai langkah penyelesaian yang PREMATUR oleh karenanya, TERMOHON meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan PERMOHONAN PKPU ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
PARA PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU
Bahwa dengan adanya penyelesaian perselisihan perjanjian antara PEMOHON dengan TERMOHON I dan PEMOHON dengan TERMOHON II, yang secara tegas menyatakan penyelesaian perselisihan diselesaian dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah tidak tidak mencapai mufakat maka maka kedua belah pihak menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dengan domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan adanya ketentuan penyelesaian perselisihan tersebut dalam perjanjian, pada dasarnya kedua belah pihak telah menutup ruang penyelesaian perselisihan yang terjadi di antaranya selain apa yang ditentukan dalam perjanjian;
Bahwa berdasarkan apa yang TERMOHON uraikan dalam angka 5, merupakan alasan hukum bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan PARA PEMOHON telah melepaskan haknya untuk mengajukan upaya penyelesaian perselisihan dengan TERMOHON selain upaya yang telah dituangkan dalam perjanjian, oleh karenanya berlasan hukum bagi Majelis Hakim menyatakan PARA PEMOHON tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan PERMOHON PKPU;
Sehingga dengan demikian sangat jelas dan terang bahwa Permohonan Para Pemohon tidak memiliki dasar dan kedudukan hukum, dan dengan demikian wajar dan patut apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa hal-hal sebagaimana diuaraikan dalam bagian Eksepsi diatas juga merupakan bagian dari Jawaban Pokok Perkara berikut ini dan karenanya mohon dianggap telah termasuk dalam Bagian Pokok Perkara ini;
Bahwa Termohon menolak secara tegas dalil-dalil yang diuraikan Para Pemohon kecuali yang secara nyata dan tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini;
Bahwa sebagaimana disyaratkan didalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, salah satu syarat untuk dapat diputuskannya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) adalah pembuktian atas fakta dan keadaan dalam perkara PKPU harus dapat dilakukan dengan sederhana;
Bahwa Termohon tidak mengakui adanya utang sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon;
ADANYA GUGATAN PERDATA YANG DIHADAPI TERMOHON PADA PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN MENYEBABKAN PERMOHONAN PKPU MENJADI TIDAK SEDERHANA
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan yang menyatakan syarat untuk diputusnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pembuktian atas fakta dan keadaan dalam perkara PKPU harus dapat dilakukan secara sederhana. Proses yang tidak sederhana ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Hubungan hukum antara TERMOHON dengan PARA PEMOHON disebabkan karena perjanjian, dan dalam perjanjian tersebut terdapat pilihan domisili hukum terhadap penyelesaian perselisihan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan di dalam perjanjian juga tidak menjadikan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pilihan atau domisili hukum dalam penyelesaian perselisihan sehingga tempat dan/atau domisili hukum Permohonan PKPU Para Pemohon daftarkan terhadap Termohon menjadi tidak tepat serta tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara a quo;
TERMOHON sedang berproses dalam perselisihan utang piutang pada pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Bpp. dengan adanya perkara perdata terhadap TERMOHON menyebabkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON menjadi tidak sederhana;
Pembayaran yang dibayarkan oleh TERMOHON atas Purchase Order yang diajukan kepada PARA PEMOHON tidak sesuai dengan yang ditagih;
PARA Pemohon dalam permohonan a quo tidak mencantumkan nominal tagihan yang telah dibayarkan oleh Termohon;
Bahwa atas Perjanjian Kredit Penjualan Suku Cadang dan Jasa Perbaikan (service) antara Pemohon I dengan Termohon, Termohon menolak dengan tegas nominal dan/atau hutang seperti yang didalilkan Pemohon I. Adapun Termohon telah melakukan pembayaran kepada Pemohon I dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 29 agustus 2012 sejumlah USD 100,000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Danamon;
Tanggal 29 Oktober 2012 sejumlah USD 100,000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 12 November 2012 sejumlah Rp 94.644.000,- ( sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 31 Januari 2013 sejumlah USD 100.617 ( seratus ribu enam ratus tujuh belas dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 07 Maret 2013 sejumlah USD 50,000 ( lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bnak Danamon;
Tanggal 08 April 2013 sejumlah USD 100,000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank CIMB Niaga Syariah;
Tanggal 01 mei 2013 sejumlah USD 100,000 ( seratus ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah;
Tanggal 11 Juni 2013 sejumlah USD 50,000 ( lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah;
Tanggal 12 Juli 2013 sejumlah Rp. 35.298.560,- ( tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 16 Juli 2013 sejumlah Rp. 73.091.150,- ( tujuh puluh tiga juta sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 23 Agustus 2013 sejumlah USD 50,000 ( lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 30 oktober 2013 sejumlah USD 50,000 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 05 september 2014 sejumlah USD 25,000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Danamon;
Tanggal 23 september 2014 sejumlah USD 25,000 ( dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 19 agustus 2015 sejumlah USD 5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Mandiri;
Tanggal 15 oktober 2015 sejumlah USD 10,000 ( sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Danamon;
Tanggal 18 november 2015 sejumlah USD 10,000 ( sepuluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Sehingga total yang sudah dibayarkan Termohon kepada Pemohon I sejumlah USD 775,617 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh belas dollar Amerika Serikat ) dan Rp. 203.033.710,- ( dua ratus tiga juta tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).
Bahwa atas Perjanjian Kredit Part dan Jasa Perbaikan (service) antara Pemohon II dengan Termohon, Termohon menolak dengan tegas nominal dan/atau hutang seperti yang didalilkan Pemohon II. Adapun Termohon telah melakukan pembayaran kepada Pemohon II dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 26 April 2013 sejumlah USD 38,272.32 ( tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua dan tiga puluh dua sen dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah;
Tanggal 11 Juni 2013 sejumlah USD 27,892.48 ( dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua dan empat puluh delapan sen dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah;
Tanggal 09 Juli 2013 sejumlah USD 30,350.89 ( tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh dan delapan puluh sembilan sen dollar Amerika Serikat ); melalui Bank CIMB Niaga Syariah;
Tanggal 23 Agustus 2013 sejumlah USD 28,718.47 ( dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas dan empat puluh tujuh sen dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 18 November 2013 sejumlah USD 30,000 ( tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;
Tanggal 16 oktober 2015 sejumlah Rp. 21.188.904,- ( dua puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah ) melalui Bank Permata.
Sehingga total yang sudah dibayarkan oleh Termohon kepada Pemohon II sejumlah USD155,234.16 ( seratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat dan enam belas sen dollar Amerika Serikat ) dan Rp 21.188.904,- ( dua puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan perincian yang telah kami uraikan diatas, telah dapat dibuktikan adanya pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II sehingga pemeriksaan perkara a quo tidak dapat diselesaikan secara sederhana dan nominal utang Termohon tidak sesuai dengan yang didalilkan Para Pemohon sehingga membuat Permohonan perkara a quo kabur, oleh karena itu sudah tepat dan beralasan hukum Permohonan PKPU Para Pemohon dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
PERMOHONAN
Berdasarkan dalil-dalil yang telah di uraikan di atas maka Termohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Termohon mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannanya , Para Pemohon di persidangan telah mengajukan bukti surat – surat berupa :
BUKTI PEMOHON PKPU I:
| No. | BUKTI | KETERANGAN |
| 1. | Bukti PI- 1 A (Asli) Akta Pendirian Perseroan Nomor: 69, tertanggal 13 Oktober 1972 yang dibuat oleh Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Bukti PI- 1 B (Asli) Akta Perubahan Naskah Pendirian Nomor: 101 tertanggal 28 November 1972 yang dibuat oleh Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Bukti PI- 1 C (Asli) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham PT UNITED TRACTORS, Tbk., Nomor: 69, tanggal, 25 April 2016 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. | Bukti ini membuktikan bahwa PEMOHON PKPU I merupakan suatu badan hukum Perseroan yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang membuktikan kebenaran Identitas dan/atau dari PEMOHON PKPU I. |
| 2. | Bukti PI-2 (Asli) Perjanjian Kredit Penjualan Suku Cadang dan Jasa Perbaikan (service) Nomor: PKPS/114/LJN/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012. | Bukti ini membuktikan bahwa PEMOHON PKPU I selaku penjual dan TERMOHON PKPU selaku pembeli telah mengikatkan diri ke dalam suatu Perjanjian Kredit atas penjualan suku cadang dan jasa perbaikan (service). Dengan demikian terbukti adanya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara PEMOHON PKPU I dengan TERMOHON PKPU. |
| 3. | Bukti PI-3A (Salinan Copy) Purchase Order Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/013/LJS/VII/2012 tertanggal 10-07-2012. Faktur Invoice No. 911985538-S2 tertanggal 31 Juli 2012. | Bukti PI-3A sampai dengan Bukti PI-3R ini membuktikan bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit sebagaimana Bukti PI-2, TERMOHON PKPU telah melakukan Purchase Order suku cadang dan jasa perbaikan alat berat kepada PEMOHON PKPU I, dimana atas Purchase Order tersebut telah dikirimkan tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada TERMOHON PKPU atas pembelian suku cadang dan penggunaan jasa perbaikan tersebut. Maka dengan demikian secara hukum PEMOHON PKPU I memiliki hak tagih kepada TERMOHON PKPU atas sejumlah pembayaran yang menjadi kewajiban TERMOHON PKPU dengan total nilai tagihan sebesar USD 880,110.21 (delapan ratus delapan puluh ribu seratus sepuluh dua puluh satu sen dollar Amerika Serikat). |
Bukti PI-3B (Salinan Copy) Purchase Order Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/013/LJS/VII/2012 tertanggal 10-07-2012. Faktur Invoice No. 980097655-S2 tertanggal 31 Juli 2012. | ||
Bukti PI-3C (Salinan Copy) Purchase Order Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/014/LJS/VII/2012 tertanggal 10-07-2012. Faktur Invoice No. 980097744-S2 tertanggal 2 Agustus 2012 | ||
Bukti PI-3D (Salinan Copy) Purchase Order No. 017/BMS-BPP/IX/2012 Faktur Invoice No. 912013613-S2 tertanggal 12 September 2012 | ||
Bukti PI-3E (Salinan Copy) Purchase Order Berdasarkan Perjanjian Overhaul COVH/021/LJS/III/2012 tertanggal 10-04-2012 Faktur Invoice No. 912056021-S2 tertanggal 31 Oktober 2012 | ||
Bukti PI-3F (Salinan Copy) Purchase Order No. 031/BMS-BPP/X/2012 Faktur Invoice No. 912066462-S2 tertanggal 16 November 2012 | ||
Bukti PI-3G (Salinan Copy) Purchase Order No. 107/BMS-BPP/XI/2012 Faktur Invoice No. 912103496-S2 tertanggal 31 Desember 2012 | ||
Bukti PI-3H (Salinan Copy) Purchase Order No. 107/BMS-BPP/XI/2012 Faktur Invoice No. 912103538-S2 tertanggal 1 Januari 2013 | ||
Bukti PI-3I (Salinan Copy) Purchase Order No. 134/BMS-BPP/X/2012 Faktur Invoice No. 912081953-S2 tertanggal 5 Desember 2012 | ||
Bukti PI-3J (Salinan Copy) Purchase Order No. 0077/BMS-BPP/I/2013 Faktur Invoice No. 912150461-S2 tertanggal 28 Februari 2013 | ||
Bukti PI-3K (Salinan Copy) Purchase Order No. 125/BMS-BPP/XI/2012 Faktur Invoice No. 990014045-S2 tertanggal 30 Maret 2013 | ||
Bukti PI-3L (Salinan Copy) Purchase Order No. 0133/BMS-BPP/I/2013 Faktur Invoice No. 912174259-S2 tertanggal 30 Maret 2013 | ||
Bukti PI-3M (Salinan Copy) Purchase Order No. 0304/BMS-BPP/III/2013 Faktur Invoice No. 912173265-S2 tertanggal 30 Maret 2013 | ||
Bukti PI-3N (Salinan Copy) Purchase Order No. 0305/BMS-BPP/III/2013 Faktur Invoice No. 912173248-S2 tertanggal 30 Maret 2013 | ||
Bukti PI-3O (Salinan Copy) Purchase Order No. 0113BMS-BPP/I/2013 Faktur Invoice No. 990014082-S2 tertanggal 31 Maret 2013 | ||
Bukti PI-3P (Salinan Copy) Purchase Order No. 119/BMS-BPP/XI/2013 Faktur Invoice No. 980109051-S2 tertanggal 2 April 2013 | ||
Bukti PI-3Q (Salinan Copy) Purchase Order No. 0481/BMS-BPP/IV/2013 Faktur Invoice No. 912187807-S2 tertanggal 18 April 2013 | ||
Bukti PI-3R (Salinan Copy) Purchase Order No. 0519/BMS-BPP/IV/2013 Faktur Invoice No. 990014495-S2 tertanggal 30 April 2013 | ||
| 4. | Bukti PI-4 (Asli) Surat Pengakuan Hutang TERMOHON PKPU tertanggal 27 Oktober 2015 | Bukti ini membuktikan bahwa TERMOHON PKPU telah mengakui dan menyatakan mempunyai kewajiban berkaitan dengan kewajiban lain terkait penjualan suku cadang dan jasa perbaikan yang belum tertagih sebesar USD 45,209.23 (empat puluh lima ribu dua ratus sembilan dua puluh tiga sen dollar Amerika Serikat). Sehingga total keseluruhan tagihan TERMOHON PKPU dengan tagihan yang telah ditagih dan jatuh tempo adalah sebesar USD 925,319.44 (sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan belas empat puluh empat sen dollar Amerika Serikat). |
| 5. | Bukti PI-5A (Salinan Copy) Purchase Order 0315/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013 dengan jumlah tagihan USD 22,202.19 (dua puluh dua ribu duaratus dua sembilan belan sen dollar Amerika Serikat) | Bukti PI-5A sampai dengan Bukti PI-5F membuktikan bahwa TERMOHON PKPU telah memberikan Purchase Order suku cadang dan jasa perbaikan kepada PEMOHON PKPU I yang mana terhadap Purchase Order tersebut belum dilakukan penagihan dengan total nilai hutang sebesar USD 45,209.23 (empat puluh lima ribu dua ratus sembilan dua puluh tiga sen dollar Amerika Serikat) sebagaimana diakui oleh TERMOHON PKPU sebagaimana Surat Pengakuan Hutang tertanggal 27 Oktober 2015. |
Bukti PI-5B (Salinan Copy) Purchase Order 0316/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013 dengan jumlah tagihan USD 1,353.00 (seribu tiga ratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat) | ||
Bukti PI-5C (Salinan Copy) Purchase Order 0347/BMS-BPP/III/2013 tertanggal 21 Maret 2013 dengan jumlah tagihan USD 850.11 (delapan ratus lima puluh sebelas sen dollar Amerika Serikat) | ||
Bukti PI-5D (Salinan Copy) Purchase Order 0453/BMS-BPP/IV/2013 tertanggal 10 April 2013 dengan jumlah tagihan USD 2,579.78 (dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) | ||
Bukti PI-5E (Salinan Copy) Purchase Order 0637/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 27 Mei 2013 dengan jumlah tagihan USD 3,866.40 (tiga ribu delapan ratus enam puluh enam empat puluh sen dollar Amerika Serikat) | ||
Bukti PI-5F (Salinan Copy) Purchase Order 0658/BMS-BPP/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 dengan jumlah tagihan USD 10,250.82 (sepuluh ribu dua ratus lima puluh delapan puluh dua sen dollar Amerika Serikat) | ||
| 6. | Bukti PI-6 (Copy) Somasi Ref: 112/LPL.VI/2016 tertanggal 17 Juni 2016 | Bukti ini membuktikan bahwa PEMOHON PKPU I telah melakukan teguran kepada TERMOHON PKPU atas kewajiban pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh PEMOHON PKPU I, dimana hingga batas waktu yang ditentukan dalam somasi tersebut yaitu pada hari Rabu, 22 Juni 2016 TERMOHON PKPU tidak memberikan tanggapan. |
| BUKTI TAMBAHAN | ||
| 7. | Akta Pendirian PT INTER-ASTRA MOTOR WORKS Nomor: 69 tertanggal 13 Oktober 1972 yang dibuat oleh Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan nama menjadi PT UNITED TRACTORS Nomor: 101 tertanggal 28 November 1972 yang dibuat oleh Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta berdasarkan Tambahan Berita Negara R.I tanggal 17/4-1973 No. 31. | Bukti ini membuktikan bahwa PT UNITED TRACTORS yang dahulu bernama PT INTER-ASTRA MOTOR WORKS telah terdaftar dalam Lembaran Negara sebagaimana Tambahan Berita Negara R.I tanggal 17/4-1973 No. 31. |
| 8. | Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 63, tertanggal 29 April 2015 (“Akta 63”) yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. | Bukti ini membuktikan bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat 6 Akta 63, dengan demikian Saudara GIDION HASAN dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur dan Saudara IDOT SUPRIADI dalam kapasitasnya selaku Direktur secara bersama-sama memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. |
| 9. | Surat Jawaban Somasi PT BAMAS SEJAHTERA (TERMOHON PKPKU) No: 001/ADM/BMS-BPP/VIII/2016 tertanggal 1 Agustus 2016. | Bukti ini membuktikan bahwa terdapat fakta pengakuan secara langsung TERMOHON PKPU dalam surat jawaban somasi yang disampaikan terkait kewajiban utang kepada PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II. |
BUKTI PEMOHON PKPU II:
| No. | BUKTI | KETERANGAN |
| 1. | Bukti PII–1 A (Asli) Akta Pendirian PT ANDALAN MULTI KENCANA Nomor: 20 tertanggal 18 Februari 2010 yang dibuat oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Bukti PII–1 B (Asli) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham PT ANDALAN MULTI KENCANA Nomor 70, tanggal 25 April 2016 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan | Bukti ini membuktikan bahwa PEMOHON PKPU II merupakan suatu badan hukum Perseroan yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang membuktikan kebenaran Identitas dan/atau legalitas dari PEMOHON PKPU II. |
| 2. | Bukti PII–2 (Asli) Perjanjian Kredit Part dan Jasa Perbaikan (service) (PKPS) Nomor: PKPS/005/BLP/04/2013 tertanggal 2 April 2013 | Bukti ini membuktikan bahwa PEMOHON PKPU II selaku penjual dan TERMOHON PKPU selaku pembeli telah mengikatkan diri ke dalam suatu Perjanjian Kredit atas penjualan suku cadang dan jasa perbaikan (service). Dengan demikian terbukti adanya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara PEMOHON PKPU II dengan TERMOHON PKPU. |
| 3. | Bukti PII–3A (Salinan Copy)
| Bukti PII-3A sampai dengan Bukti PII-3M ini membuktikan bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit sebagaimana Bukti PII-2, TERMOHON PKPU telah melakukan Purchase Order suku cadang dan jasa perbaikan alat berat kepada PEMOHON PKPU II, dimana atas Purchase Order tersebut telah dikirimkan tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada TERMOHON PKPU atas pembelian suku cadang dan penggunaan jasa perbaikan tersebut. Maka dengan demikian secara hukum PEMOHON PKPU II memiliki hak tagih kepada TERMOHON PKPU atas sejumlah pembayaran yang menjadi kewajiban TERMOHON PKPU. Sehingga total nilai tagihan yang menjadi kewajiban TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU II adalah sebesar USD 68,200.00 (enam puluh delapan ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) dan Rp. 1.447.048.540,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh Rupiah). |
Bukti PII–3B (Salinan Copy)
| ||
Bukti PII–3C (Salinan Copy) Purchase Order Nomor: 0546/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100158758 tertanggal 17 Mei 2013, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 396.924.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah), jatuh tempo ivoice tertanggal 20 Juni 2013 | ||
Bukti PII–3D (Salinan Copy)
| ||
Bukti PII–3E (Salinan Copy) Purchase Order Nomor: 0534/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP51001160699 tertanggal 30 Mei 2013, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 284.240 (dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah), jatuh tempo ivoice tertanggal 8 Juli 2013 | ||
Bukti PII–3F (Salinan Copy) Purchase Order Nomor: 0611/BMS-BPP/V/2013 tertanggal 20 Mei 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100161464 tertanggal 31 Mei 2013, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 3.444.925 (tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), jatuh tempo ivoice tertanggal 10 Juli 2013 | ||
Bukti PII–3G (Salinan Copy)
| ||
Bukti PII–3H (Salinan Copy)
| ||
Bukti PII–3I (Salinan Copy)
| ||
Bukti PII–3J (Salinan Copy)
| ||
Bukti PII–3K (Salinan Copy)
| ||
Bukti PII–3L (Salinan Copy) Purchase Order Nomor: 0897/BMS-BPP/VIII/2013 tertanggal 2 agustus 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100171543 tertanggal 3 Agustus 2013, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 54.450.000 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jatuh tempo ivoice tertanggal 26 September 2013 | ||
Bukti PII–3M (Salinan Copy) Purchase Order Nomor: 0920/BMS-BPP/VIII/2013 tertanggal 15 Agustus 2013 dengan Surat Pengiriman Barang Nomor : BLP5100175000 tertanggal 2 September 2013, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah), jatuh tempo ivoice tertanggal 30 September 2013 |
Meninbang, bahwa sebaliknya untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Termohon di persidangan telah mengajukan bukti surat-surat berupa :
Fotoccopy Akta pendirian perseroan No. 07 Tanggal 3 Oktober 2003, (Bukti T-1) ;
Fotoccopy Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor : C-02343 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 30 Januari 2004, (Bukti T-2) ;
Fotoccopy Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. BAMAS SEJAHTERA Nomor 72 tanggal 26 Februari2014, (Bukti T-3) ;
Fotoccopy Surat Pemberitahuan Penerimaan Perubahan Datas Perseroan PT. Bamas Sejahteraa Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-11490 Tanggal 18 Maret 2014, (Bukti T-4) ;
Fotoccopy Surat Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji PT. Nusantara Nuraga dalam Perkara Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan, (Bukti T-5) ;
Fotoccopy Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Balikpapan terkait Perkara Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan, (Bukti T-6) ;
Fotoccopy Surat Perjanjian No: COVH/012/LJS/VII/2012 antara PEMOHON I dengan TERMOHON tanggal 10 Juli 2012, (Bukti T-7) ;
Fotoccopy Surat Perjanjian No: COVH/013/LJS/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012, (Bukti T-8) ;
Fotoccopy Surat Perjanjian No: COVH/014/LJS/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012, (Bukti T-9) ;
Fotoccopy Surat Perjanjian Kredit Part dan Jasa Perbaikan (service) (PKPS) Nomor: PKPS/114/LJN/V/2012 tanggal 16 Mei 2012, (Bukti T-10) ;
Fotoccopy Surat Pengakuan Hutang TERMOHON kepada PEMOHON II, tanggal 25 Oktober 2013, (Bukti T-11) ;
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 29 agustus 2012 sejumlah USD 100,000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Danamon; (Bukti T-12)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 29 Oktober 2012 sejumlah USD 100,000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon. (Bukti T-13)
Fotoccopy Aplikasi Transfer dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 12 November 2012 sejumlah Rp 94.644.000,- ( sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah ) melalui Bank Danamon; (Bukti T-14)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I Tanggal 31 Januari 2013 sejumlah USD 100.617 ( seratus ribu enam ratus tujuh belas dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon; (Bukti T-15)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I Tanggal 07 Maret 2013 sejumlah USD 50,000 ( lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bnak Danamon; (Bukti T-16)
Fotoccopy Formulir Mulitguna, transfer TERMOHON kepada PEMOHON I Tanggal 08 April 2013 sejumlah USD 100,000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank CIMB Niaga Syariah. (Bukti T-17)
Fotoccopy Formulit Mulitguna, transfer TERMOHON kepada PEMOHON I Tanggal 01 mei 2013 sejumlah USD 100,000 ( seratus ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah. (Bukti T-18)
Fotoccopy Formulit Mulitguna, transfer TERMOHON kepada PEMOHON I Tanggal 11 Juni 2013 sejumlah USD 50,000 ( lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah; (Bukti T-19)
Fotoccopy Aplikasi Transfer dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 12 Juli 2013 sejumlah Rp. 35.298.560,- ( tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah ) melalui Bank Danamon. (Bukti T-20)
Fotoccopy Aplikasi Transfer dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 16 Juli 2013 sejumlah Rp. 73.091.150,- ( tujuh puluh tiga juta sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah ) melalui Bank Danamon. (Bukti T-21)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 23 Agustus 2013 sejumlah USD 50,000 ( lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon. (Bukti T-22)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 30 oktober 2013 sejumlah USD 50,000 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon. (Bukti T-23)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 05 september 2014 sejumlah USD 25,000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Danamon. (Bukti T-24)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 23 september 2014 sejumlah USD 25,000 ( dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon. (Bukti T-25)
Fotoccopy Transfer dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 19 agustus 2015 sejumlah USD 5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Mandiri. (Bukti T-26)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I,Tanggal 15 oktober 2015 sejumlah USD 10,000 ( sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Danamon. (Bukti T-27)
Fotoccopy Aplikasi pemindahbukuan dari TERMOHON kepada PEMOHON I, Tanggal 18 november 2015 sejumlah USD 10,000 ( sepuluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon. (Bukti T-28)
Fotoccopy Formulir Multiguna, Transfer TERMOHON kepada PEMOHON II, Tanggal 26 April 2013 sejumlah USD 38,272.32 ( tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua dan tiga puluh dua sen dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah; (Bukti T-29)
Fotoccopy Formulir Multiguna, Transfer TERMOHON kepada PEMOHON II, Tanggal 11 Juni 2013 sejumlah USD 27,892.48 ( dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua dan empat puluh delapan sen dollar Amerika Serikat ) melalui Bank CIMB Niaga Syariah. (Bukti T-30)
Fotoccopy Formulir Multiguna, Transfer TERMOHON kepada PEMOHON II, Tanggal 09 Juli 2013 sejumlah USD 30,350.89 ( tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh dan delapan puluh sembilan sen dollar Amerika Serikat ); melalui Bank CIMB Niaga Syariah; (Bukti T-31)
Fotoccopy Aplikasi Transfer, TERMOHON kepada PEMOHON II, Tanggal 23 Agustus 2013 sejumlah USD 28,718.47 ( dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas dan empat puluh tujuh sen dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon;(Bukti T-32)
Fotoccopy Aplikasi Transfer, TERMOHON kepada PEMOHON II, Tanggal 18 November 2013 sejumlah USD 30,000 ( tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat ) melalui Bank Danamon; (Bukti T-33)
Fotoccopy Setoran Tunai TERMOHON kepada PEMOHON II Tanggal 16 oktober 2015 sejumlah Rp. 21.188.904,- ( dua puluh satu juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah ) melalui Bank Permata. (Bukti T-34)
Bukti mana telah diberi meterai cukup , dipersidangan telah ditunjukkan asli , sesuai dengan aslinya kecuali bukti T-5 dan T-6 tidak dapat ditunjukkan aslinya ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut di atas, para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi, para pihak mengajukan kesimpulan tertulis masing-masing tertanggal 18 Agustus 2016 , selanjutnya para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan , sepanjang yang relevan dengan perkara ini , dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah seperti terurai diatas ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Pemohon tersebut di atas, Termohon dalam jawaban tertulisnya selain menjawab dalam pokok perkara juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pangadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Para Pemohon .
Bahwa hubungan hukum Termohon dengan Pemohon I, terjadi karena Perjanjian, yakni berdasarkan Surat Perjanjian Perbaikan Alat Berat (Overhaul) :
No: COVH/ 014/ LJS/ VII/ 2012 ;
No: COVH/ 013/ LJS/ VII/ 2012 ;
No: COVH /012/ LJS/ VII/ 2012 ;
Begitu juga dengan hubungan hukum antara Termohon dengan Pemohon II , terjadi karena Surat Perjanjian Kredit Part dan Jasa Perbaikan (Service) (PKPS) Nomor : PKPS/ 005/ BLP/ 04/ 2013 tertanggal 2 April 2013 ;
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Termohon dengan Pemohon I dan Termohon dengan Pemohon II berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku sebgai Undang-Undang, maka terhadap perselisihan yang terjadi antara para pihak diselesaikan melalui cara yang telah ditentukan dalam perjanjian ;
Bahwa baik dalam perjanjian antara Termohon dengan Pemohon I dan perjanjian antara Termohon dengan Pemohon II memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan antara keduanya yakni melalui musyawarah mufakat dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka kedua belah pihak menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dengan domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ;
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon Prematur .
Dalam perjanjian antara Termohon dengan Pemohon I dan Pemohon II , sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan dua cara yakni Musyawarah Mufakat dan Kedua Penyelesaian Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur apabila musyawarah tidak mencapai mufakat ;
Bahwa sejak Termohon tidak dapat mlakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh Para Pemohon, berdasarkan ketentuan perjanjian mwrupakan kewajiban Para Pemohon untuk menempuh jalur penyelesaian yang menjadi kesepakatan sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian . Hal mana Pemohon tidak pernah menyampaikan undangan kepada Termohon untuk bermusyawarah dalam rangka penyelesaian pembayaran hutang yang ditagih;
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PKPU .
Bahwa berdasarkan pilihan hukum yang ditetapkan Termohon dengan Pemohon I dan Termohon dengan Pemohon II , Para Pemohon telah melepaskan haknya untuk mengajukan upaya penyelesaian perselisihan dengan Termohon selain upaya yang telah dituangkan dalam perjanjian, karenanya Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan PKPU ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Termohon mengenai kompetensi / kewenangan absolut , Majelis telah menjatuhkan putusan tanggal 15 Agustus 2016, dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut Termohon ;
Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Memerintahkan kepada Para Pemohon dan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Termohon selebihnya, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut sudah menyangkut pokok perkara dan memerlukan pembuktian lebih lanjut, karenanya akan dipertimbangkan bersama-sama pokok perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa eksepsi Termohon haruslah dinyatakan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Para Pemohon PKPU dan Termohon PKPU mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Pemohon tersebut, Termohon telah menyangkal dalil-dalil Para Pemohon, karenanya menjadi kewajiban hukum bagi Para Pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonanya, sebaliknya Termohon dapat mengajukan bukti balik untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat bertanda P I -1A sampai dengan P II- 3M dan Bukti Tambahan IA sampai dengan Bukti Tambahan P2B ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Termohon telah mengajukan bukti surat-surat bertanda T-1 sampai dengan T- 34 ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil-dalil hukum Para Pemohon maupun dalil-dalil hukum Termohon dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon terhadap Termohon beralasan hukum untuk dikabulkan atau tidak ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan permohonan Para Pemohon, dapat diketahui bahwa permohonan telah ditanda tangani oleh Para Pemohon dan Advokatnya, karenanya permohonan Para Pemohon telah memenuhi ketentuan pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan : “ permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dengan ditanda tangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya “ ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Termohon , mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Para Pemohobn PKPU, dan Termohon mempunyai hubungan hukum dengan Para Pemohon dimana Termohon sebagai Debitor dan Para Pemohon sebagai Kreditor ;
Menimbang, bahwa pengertian utang, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan : “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”
Menimbang, bahwa mengenai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sesuai penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah “kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase “;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.I-2 berupa Perjanjian Kredit Penjualan Suku Cadang dan Jasa Perbaikan (Service) Nomor :PKPS/ 114/ LJN/ V/ 2012, tanggal 16 Mei 2012 , dihubungkan dengan bukti T-7, T-8, T-9 berupa Perjanjian Perbaikan Alat Berat Nomor : COVH/ 012/ LJS/VII/ 2012 . Nomor : COVH/ 13/ LJS/VII/ 2012 dan Nomor : COVH/ 014/ LJS/VII/ 2012 , dapat diketahui bahwa antara Pemohon I PKPU dengan Termohon terdapat hubungan hukum jual – beli suku cadang alat berat dan jasa perbaikan (Service) , dimana Pemohon I PKPU sebagai penjual suku cadang dan melakukan pekerjaan jasa perbaikan (service) alat berat , sedangkan Termohon sebagai pembeli dan pengguna jasa perbaikan (service);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P II.2 , berupa Perjanjian Kredit Part dan Servis (PKPS) Nomor : PKPS/ 005/ BLP/ 2013 , tanggal 2 April 2013, dapat diketahui bahwa antara Pemohon II PKPU dengan Termohon terdapat hubungan hukum Jual – beli part dengan kredit , dimana Pemohon II PKPU sebagai penjual part dan servis dengan fasilitas kredit sedangkan Termohon sebagai pembeli dan penerima fasilitas kredit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.I – 3A sampai dengan bukti P.I-3R , dapat diketahui bahwa Termohon PKPU telah melakukan Purchase Order suku cadang dan dan jasa perbaikan alat berat kepada Pemohon I PKPU sejak tanggal 10 Juli 2012 (vide Bukti P.I-3C) sampai dengan tanggal 29 April 2013 (vide bukti P.I-3R ) dan atas Purchase Order tersebut Pemohon PKPU I telah mengirimkan faktur invoice terhadap tagihan yang telah jatuh waktu (vide bukti P.I -3A sampai dengan P.I -3R) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.II-3A sampai dengan P.II-3M, dapat diketahui bahwa Termohon PKPU telah melakukan Purchase Order suku cadang dan dan jasa perbaikan alat berat kepada Pemohon II PKPU sejak tanggal 19 Maret 2013 ( vide bukti P.II-3A ) sampai dengan tanggal 15 Agustus 2013 ( vide bukti P.II-3 M ) dan atas Purchase Order dari Termohon PKPU tersebut , Pemohon PKPU II telah mengirimkan invoice tagihan yang telah jatuh tempo kepada Termohon PKPU (vide bukti P.II-3A sampai dengan bukti P.II- 3M) ;
Menimbang, bahwa atas invoice tagihan yang telah jatuh waktu yang dikirimkan oleh Pemohon I dan Pemohon II , oleh Termohon PKPU telah disangkal dan Termohon telah melakukan pembayaran terhadap Pemohon I maupun terhadap Pemohon II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.I- 3A sampai dengan P.I-3R , tanggal jatuh tempo tagihan Pemohon I PKPU kepada Termohon PKPU adalah antara tanggal 1 September 2012 ( vide bukti P.I-3A) sampai tanggal 30 Mei 2013 (vide bukti P.I-3R) sedangkan Termohon PKPU telah melakukan pembayaran kepada Pemohon I sejak tanggal 29 Agustus 2012 (vide bukti T-12) dan Termohon telah melakukan pembayaran beberapa kali ( vide butki T-12 sampai dengan T-28) tehadap tagihan-tagihan dari Pemohon I PKPU terakhir tanggal 18 September 2015 (vide bikti T-28) ;
Menimbang, bahwa selain kepada Pemohon I , terhadap tagihan dari Pemohon II (vide bukti P.II-3A sampai dengan P.II-3M) dimana tanggal jatuh tempo tagihan Pemohon II PKPU kepada Termohon PKPU adalah antara tanggal 15 Maret 2013 (vide bukti P.II-3B) sampai tanggal 30 September 2013 (vide bukti P.II-3M) , Termohon telah melakukan pembayaran beberapa kali (vide bukti T-29 sampai dengan T-34) dari tanggal 26 April 2013 terakhir tanggal 16 Oktober 2015 (vide bukti T-34) ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar diajukannya PKPU oleh Para Pemohon PKPU adalah mengenai jual – beli suku cadang alat berat dan jasa perbaikan sebagaimana tersebut di atas, sedangkan dalam pelaksanaannya terjadi perselisihan antara Para Pemohon PKPU dengan Termohon, sehingga tidak dapat dipastikan mengenai hutang Termohon kepada Para Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut yang pembuktiannya tidak sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa permohonan ditolak, maka biaya permohonan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibebankan kepada Para Pemohon;
Memperhatikan ketentuan pasal 8 ayat (4), pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU serta peraturan perudangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Termohon PKPU ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon ( PT.UNITED TRACTORS,Tbk. dan PT.ANDALAN MULTI KENCANA ) ;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.486.000 (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari: Jum’at, tanggal: 19 Agustus 2016 oleh kami DEDI FARDIMAN, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, ARI JIWANTARA, SH. Mhum. dan ANNE RUSIANA, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Senin, tanggal: 22 Agustus 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh : YAYUK WIYANATI, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon PKPU dan Kuasa Termohon PKPU
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ARI JIWANTARA, SH.,MHum. DEDI FARDIMAN, SH., MH
ANNE RUSIANNA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
YAYUK WIYANATI, SH., MH.
Biaya-biaya perkara :
PNBP Rp. 2.000.000.-
Biaya Proses Rp. 169.000.-
Relaas Panggilan Rp. 300.000.-
Meterai Rp. 12.000.-
Redaksi Rp. 5.000.-
J u m l a h Rp. 2.486.000.-
(dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)