56/PDT/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 56/PDT/2016/PT.MTR
SULBIAH alias INAQ KADRI, dkk Melawan Drs. SUJONO, M.Si dan BAIQ SELEMAH alias INAQ SURYA, dkk sebagai PARA TURUT TERBANDING
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 90/Pdt.G/2016/PN. Sel tanggal 18 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijk Verklaard ( NO ) - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 56/PDT/2016/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. SULBIAH alias INAQ KADRI, umur ± 55 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
2. SULHIAH alias INAQ HUSWATUN, umur ± 50 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
3. BAIQ MUJI alias INAQ SULAEMAN, umur ± 55 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
4. BAIQ ACAK alias INAQ AINI, umur ± 50 tahun, pekerjaan Tani,
bertempat tinggal di Gubuk Gudang Baru, Desa Gunung
Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur
5. LALU SULAEMAN alias MAMIQ PUTRI, umur ± 40 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
6. LALU A’AT alias MAMIQ ADIS, umur ± 38 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur telah memberikan kuasa kepada Sabri, SH dan Lalu Muhammad Faisal,SH.MH berdasarkan Surat Kuasa No.10/Pdt/AS/II/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Surat Kuasa No.11/Pdt/AS/II/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 semula sebagai Tergugat I,II,III,IV,VII,VIII selanjutnya disebut PARA PEMBANDING ;
M E L A W A N :
Drs. SUJONO, M.Si., umur 63 tahun, pekerjaan pensiunan PNS, bertempat tinggal di Jl. Swakarya No. 7, Kekalik Kijang, RT 003 RW 197, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: MUZANI, S.H. dan HERIYANTO, S.H., Advokat dari kantor “MUZANI, S.H. & ASSOCIATES” beralamat di Jalan Raya Masbagik – Mataram No. 75, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 020/MZA/SK.PDT/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015, No. W25-U4/223/HT.08.01.SK/VI/2015, semula sebagai PENGGUGAT selanjutnya disebut sebagai TERBANDING ;
D A N :
1. BAIQ SELEMAH alias INAQ SURYA, umur ± 46 tahun, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Gubuk Gudang Baru, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
2. BAIQ SELEMIN, umur ± 44 tahun, pekerjaan TKW, dulu bertempat tinggal di Gubuk Gudang Baru, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti di Arab Saudi;
3. MIASIH alias INAQ SUMIATI, umur ± 40 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
4. HAERUMAN, umur ± 38 tahun, pekerjaan TKI, dulu bertempat tinggal di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti di Malaysia;
5. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR, berkedudukan di jalan MT. HARYONO Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur; semula sebagai Turut Tergugat V,VI,,IX,X,XI selanjutnya disebut sebagai PARA TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal 21 April 2016 Nomor 56/PDT/2016/PT. MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut di tingkat banding;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal 18 JULI 2016 Nomor 56/PDT/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 24 Juni 2015 dalam Register Nomor 90/Pdt.G/2015/PN.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat (Drs. SUJONO, M.Si.) memiliki sebidang tanah ladang seluas ± 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi / 2 hektar), SPPT – PBB Nomor Obyek Pajak (NOP): 52.03.080.013.011-0033.0, yang terletak di RET 7, Nomor 7, dulu sebelum pemekaran Desa dan Dusun masuk wilayah Dusun Menanga Baris, Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, sekarang masuk wilayah Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : tanah ladang RAJAB - tanah Reboisasi;
- Sebelah utara : tanah ladang JAHRA - ABU MARIAM;
- Sebelah timur : tanah ladang NAPSI;
- Sebelah selatan : jalan tanah/gang;
Selanjutnya tanah ladang dengan luas, letak dan batas-batas sebagaimana tersebut di atas, disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini;
2. Bahwa Penggugat memperoleh obyek sengketa dengan cara diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 1976;
3. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur pada 1976 tersebut memberikan tanah negara / tanah GG secara masal terutama bagi Pejabat dan karyawan yang ada di lingkungan Pemkab Lombok Timur, salah satu dari yang diberikan tanah negara / tanah GG tersebut adalah Penggugat Drs. SUJONO, M.Si. yang mana pada waktu itu Penggugat sebagai Karyawan pada Kantor Dinas PU Kabupaten Lombok Timur;
4. Bahwa setiap pejabat atau karyawan yang akan diberikan tanah negara/tanah GG sebagaimana telah diuraikan di atas, Pejabat atau Karyawan yang bersangkutan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar biaya pengukuran sebesar Rp7.500.- (tujuh ribu lima ratus rupiah) yang disetorkan kepada petugas yang ditunjuk pada waktu itu adalah Bapak RAKYAH, B.A. yang mana Penggugat pada waktu itu telah menyetor biaya tersebut kepada Bapak RAKYAH, B.A., kemudian Penggugat diberikan tanda bukti penyetoran biaya pengukuran berupa Kwitansi tertanggal 6 bulan 4 tahun 1977;
5. Bahwa sebelum obyek sengketa diberikan kepada Penggugat (Drs. SUJONO, M.Si.) oleh Pemkab Lombok Timur, terlebih dahulu dilakukan pemetaan dan pengukuran yang dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Pemkab Lombok Timur terhadap keseluruhan tanah negara/tanah GG yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan tersebut, termasuk di dalamnya adalah obyek sengketa. Adapun petugas yang melakukan pengukuran pada saat itu antara lain: 1). LALU MASTAR, 2). BAPAK MUSTAPA (pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Dusun Aik Manis, Desa Labuhan Lombok) dan ada juga petugas pengukuran yang lain;
6. Bahwa pemberian Pemkab Lombok Timur kepada Penggugat atas tanah negara/tanah GG yang dalam perkara a quo sebagai obyek sengketa, berdasarkan atau tertuang dalam Surat Edaran Nomor: Pem. A/1/321. Dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud akan diajukan oleh Penggugat sebagai bukti kepada Majelis Hakim yang memeriksa dam mengadili perkara ini, nanti pada saat acara pembuktian;
7. Bahwa setelah Penggugat menerima obyek sengketa dari Pemkab Lombok Timur sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penggugat langsung menguasai dan mengerjakan obyek sengketa dengan cara menyabit rumput, membersihkan tanaman liar sehingga obyek sengketa terliat lebih bersih dan kelihatan seperti layaknya sebidang tanah ladang, dan setelah itu Penggugat sering datang bersama keluarga ke obyek sengketa untuk membersihkan paling tidak sebulan 2 kali;
8. Bahwa pada tahun 1985 Penggugat pindah tugas dari Dinas PU Kabupaten Lombok Timur ke Kantor Dinas PU Kabupaten Lombok Tengah di Praya. Sejak saat itu Penggugat agak jarang mendatangi obyek sengketa;
9. Bahwa pada sekitar tahun 1993 ternyata ada orang yang bernama ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat;
10. Bahwa setelah ABU MARIAM meninggal dunia, kemudian obyek sengketa yang dikerjakan oleh ABU MARIAM dilanjutkan pengerjaannya oleh anak-anaknya yang bernama SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1) dan SULHIAH alias INAQ HUSWATUN (Tergugat 2) sampai sekarang. Demikian pula setelah MAMIQ MUJI meninggal dunia obyek sengketa yang dikerjakan oleh MAMIQ MUJI dilanjutkan pengerjaannya oleh anaknya yang bernama BAIQ MUJI alias INAQ SULAEMAN (Tergugat 3), BAIQ ACAK alias INAQ AINI (Tergugat 4), BAIQ SELEMAH alias INAQ SURYA (Tergugat 5), BAIQ SELEMIN (Tergugat 6) dan cucu-cucu MAMIQ MUJI yang bernama LALU SULAEMAN alias MAMIQ PUTRI (Tergugat 7), LALU A’AT alias MAMIQ ADIS (Tergugat 8) sampai sekarang;
11. Bahwa ketika Penggugat mengetahui ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI menguasai dan mengerjakan obyek sengketa kemudian dilanjutkan penguasaannya oleh keturunannya sebagaimana diuraikan pada poin 10 di atas, maka Penggugat telah berusaha berulang kali meminta kepada para Tergugat agar obyek sengketa dikembalikan kepada Penggugat dengan meminta bantuan Kepala Dusun Permatan dan Kepala Desa Gunung Malang, namun dengan alasan yang tidak jelas para Tergugat tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum dari obyek sengketa tersebut;
12. Bahwa obyek sengketa yang dikuasai oleh SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1) dijual oleh SULBIAH alias INAQ KADRI sendiri kepada MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9), yang mana terhadap jual beli obyek sengketa tersebut, MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9) menaikkan atas nama anaknya yang bernama HAERUMAN (Tergugat 10);
13. Bahwa kemudian HAERUMAN (Tergugat 10) mengajukan permohonan pembuatan sertipikat atas obyek sengketa sebagaimana poin 12 di atas kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11);
14. Bahwa atas permohonan HAERUMAN (Tergugat 10) sebagaimana tersebut pada poin 13 di atas, BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) tanpa melakukan penelitian secara mendalam tentang siapa pemilik yang sebenarnya terhadap obyek sengketa yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat 10 tersebut, TERGUGAT 11 menerbitkan sertifikat hak milik atas obyek sengketa tersebut atas nama HAERUMAN (Tergugat 10);
15. Bahwa beberapa lama setelah sertifikat obyek sengketa sebagaimana dijelaskan pada poin 14 telah jadi, MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9) dan HAERUMAN (Tergugat 10) menjual obyek sengketa tersebut kembali kepada SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1), sehingga saat ini tanah tersebut dikuasai kembali oleh SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1);
16. Bahwa BAIQ MUJI alias INAQ SULAEMAN (Tergugat 3), BAIQ ACAK alias INAQ AINI (Tergugat 4), BAIQ SELEMAH alias INAQ SURYA (Tergugat 5) dan BAIQ SELEMIN (Tergugat 6) juga mengajukan permohonan sertifikat atas tanah sengketa yang mereka kuasai kepada BPN Lombok Timur dan oleh BPN Lombok Timur tanpa melakukan penelitian secara mendalam menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6;
17. Bahwa tindakan dan perbuatan dari ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
18. Bahwa demikian pula tindakan dan perbuatan dari anak cucu atau keturunan dari ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI yaitu para Tergugat yang menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
19. Bahwa tindakan dan perbuatan SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1) yang menjual obyek sengketa yang dikuasainya sendiri kepada MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9), yang mana terhadap jual beli obyek sengketa tersebut, MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9) menaikkan atas nama anaknya yang bernama HAERUMAN (Tergugat 10) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
20. Bahwa demikian juga sebalikknya tindakan dan perbuatan MIASIH alias INAQ SUMIATI membeli obyek sengketa dari SULBIAH alias INAQ KADRI dan menaikan atas nama anaknya HAERUMAN adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
21. Bahwa tindakan dan perbuatan HAERUMAN (Tergugat 10) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas obyek sengketa yang dikuasainya sebagaimana diuraikan pada poin 13 di atas kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
22. Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas obyek sengketa yang dikuasainya sebagaimana diuraikan pada poin 16 di atas kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
23. Bahwa tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) tanpa melakukan penelitian secara mendalam tentang siapa pemilik yang sebenarnya terhadap obyek sengketa yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat 10 tersebut dan menerbitkan sertifikat hak milik atas obyek sengketa tersebut atas nama HAERUMAN (Tergugat 10) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
24. Bahwa demikian pula tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) tanpa melakukan penelitian secara mendalam tentang siapa pemilik yang sebenarnya terhadap obyek sengketa yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat 3, 4, 5 dan 6 kemudian menerbitkan sertifikat hak milik atas obyek sengketa tersebut atas nama Tergugat 3, 4, 5 dan 6 adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
25. Bahwa tindakan dan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
26. Bahwa apabila ada muncul surat-surat, baik surat keterangan jual beli, hibah/pemberian, sertifikat maupun surat-surat lainnya terhadap obyek sengketa atas nama para Tergugat, maka surat-surat tersebut tidak sah menurut hukum, karena obyek sengketa adalah hak milik dari Penggugat. Oleh sebab itu segala bentuk surat-surat sebagaimana dimaksud di atas patut dibatalkan oleh Bapak/Ibu Majelis Hakim atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum atau dikesampingkan sebagai alat bukti;
27. Bahwa oleh karena para Tergugat tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat sebagaimana telah diuraikan pada poin 11 s/d 17 di atas, maka sangat terpaksa Penggugat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Selong, dengan harapan agar obyek sengketa dapat kembali kepada Penggugat;
28. Bahwa selama penguasaan obyek sengketa oleh ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI dan anak keturunannya yaitu para Tergugat, dari sejak tahun 1993 sampai sekarang, Penggugat mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian moril. Adapun kerugian tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Bahwa apabila obyek sengketa ditanami jagung dalam waktu setahun maka dapat
menghasilkan 4 ton dan jika dijual jagung sejumlah tersebut dengan harga yang wajar yaitu seharga sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dikalikan dengan 21 tahun dikuasai sejak tahun 1993, maka totalnya Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
Kerugian Moril:
Bahwa kerugian moril sesungguhnya tidak dapat diukur dengan materi ataupun uang, kerugian moril nilainya tidak terhingga, namun demikian agar Bapak/Ibu Majelis Hakim dapat menentukan besar kerugian moril yang diderita oleh Penggugat, maka kerugian moril yang diderita oleh Penggugat setara dengan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Maka dengan demikian total kerugian materiil dan moril yaitu: Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) + Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) = Rp1.315.000.000,- (satu miliar, tiga ratus lima belas juta rupiah);
29. Bahwa apabila para Tergugat terlambat memenuhi tuntutan ganti rugi sebagaimana tersebut di atas, mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim untuk menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
30. Bahwa Penggugat khawatir selama dalam perjalan pemeriksaan perkara ini para Tergugat mengalihkan obyek sengketa kepada pihak lain, baik dengan jalan jual beli, gadai, jual tahun dan lain sebagainya, maka sangat beralasan secara hukum Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa;
PETITUM:
Berdasarkan dasar-dasar gugatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berhaga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan
terhadap obyek sengketa;
3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa adalah hak milik
Penggugat;
4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari anak cucu atau keturunan dari ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI yaitu para Tergugat yang menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
6. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1) yang menjual obyek sengketa yang dikuasainya sendiri kepada MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9), yang mana terhadap jual beli obyek sengketa tersebut, MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9) menaikkan atas nama anaknya yang bernama HAERUMAN (Tergugat 10) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
7. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan MIASIH alias INAQ SUMIATI membeli obyek sengketa dari SULBIAH alias INAQ KADRI dan menaikan atas nama anaknya HAERUMAN adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
8. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan HAERUMAN (Tergugat 10) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas obyek sengketa kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
9 Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) tanpa melakukan penelitian secara mendalam tentang siapa pemilik yang sebenarnya terhadap obyek sengketa yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat 10 tersebut dan menerbitkan sertifikat hak milik atas obyek sengketa tersebut atas nama HAERUMAN (Tergugat 10) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
10. Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas obyek sengketa yang dikuasainya sebagaimana diuraikan pada poin 16 di atas kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
11. Bahwa demikian pula tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) tanpa melakukan penelitian secara mendalam tentang siapa pemilik yang sebenarnya terhadap obyek sengketa yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat 3, 4, 5 dan 6 kemudian menerbitkan sertifikat hak milik atas obyek sengketa tersebut ke atas nama Tergugat 3, 4, 5 dan 6 adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
12. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan obyek sengketa dan tidak mau mengembalikannya kepada Penggugat selaku pemilik yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
13. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum segala bentuk surat-surat terhadap obyek sengketa yang atas nama para Tergugat atau setidak-tidaknya mengesampingkan sebagai alat bukti;
14. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun moril kepada Penggugat sebesar Rp1.315.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima belas juta rupiah);
15. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap hari keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
16. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan bebas dari beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara (POLRI/ TNI);
17. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
18. Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip dan memperhatikan segala hal mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong , Nomor : 90 / Pdt.G/2015 / PN. Sel tanggal 18 Pebruari 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa adalah hak milik Penggugat;
3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari anak cucu atau keturunan dari ABU MARIAM dan MAMIQ MUJI yaitu para Tergugat yang menguasai dan mengerjakan obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1) yang menjual obyek sengketa yang dikuasainya sendiri kepada MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9), yang mana terhadap jual beli obyek sengketa tersebut, MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9) menaikkan atas nama anaknya yang bernama HAERUMAN (Tergugat 10) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
6. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan MIASIH alias INAQ SUMIATI (Tergugat 9) membeli obyek sengketa dari SULBIAH alias INAQ KADRI (Tergugat 1) dan menaikan atas nama anaknya HAERUMAN adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
7. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan HAERUMAN (Tergugat 10) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas obyek sengketa kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
8. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) tanpa melakukan penelitian secara mendalam tentang siapa pemilik yang sebenarnya terhadap obyek sengketa yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat 10 tersebut dan menerbitkan sertifikat hak milik atas obyek sengketa tersebut atas nama HAERUMAN (Tergugat 10) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
9. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas obyek sengketa yang dikuasainya sebagaimana diuraikan pada dalil gugatan angka 16 di atas kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
10. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LOMBOK TIMUR (Tergugat 11) yang tanpa melakukan penelitian secara mendalam tentang siapa pemilik yang sebenarnya terhadap obyek sengketa yang dimohonkan sertifikat oleh Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 kemudian menerbitkan sertifikat hak milik atas obyek sengketa tersebut ke atas nama Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
11. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan obyek sengketa dan tidak mau
mengembalikannya kepada Penggugat selaku pemilik yang sah adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
12. Menyatakan batal demi hukum segala bentuk surat-surat terhadap obyek sengketa yang atas nama para Tergugat;
13. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan bebas dari beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara (POLRI/ TNI);
14. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini, yaitu sebesar Rp3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
15. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
Membaca Relas Pemberitahuan isi Putusan diluar hadir kepada Tergugat V, VIII,
IX, VI, X, XI pada tanggal 22 Pebruari 2016 ;
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong , yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Pebruari 2016 Kuasa Tergugat I,II,III,IV,VII,VIII/ParaPembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong No. 90/Pdt.G/2015/PN.Sel tanggal 18 Pebruari 2016 tersebut untuk diperiksa dan diputus pada pemeriksaan tingkat banding, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding dan Turut Terbanding V,VI,IX,X,XI, pada tanggal 11 Maret 2016 ;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat I,II,III,IV,VII,VIII/Para Pembanding tertanggal 21 Maret 2016 yang semula diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 22 Maret 2016, dan memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding dan Turut Terbanding V,VI,IX,X,XI pada tanggal 29 Maret 2016 ;
Membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Kuasa Tergugat I,II,III,IV,VII,VIII /ParaPembandingdan Turut Terbanding VI,X pada tanggal 22 Maret 2016 dan kepada Kuasa Terbanding dan Turut Terbanding V, IX, XI pada tanggal 29 Maret 2016, dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tertanggal 5 April dan 12 April 2016 yang menerangkan bahwa Kuasa Para Pembanding ,Terbanding dan Para Turut Terbanding tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor:90/Pdt.G/2015/PN.Sel tanggal 18 Pebruari 2016 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan dilokasi tanah sengketa dan pula telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh pemohon banding tanggal 21 Maret 2016 , Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perihal obyek sengketa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat/Terbanding obyek sengketa adalah sebidang tanah ladang seluas + 20.000 M2 yang terletak dulu sebelum pemekaran Desa dan Dusun masuk wilayah Dusun Menanga Baris, Desa Labuhan Lombok , Kecamatan Pringgabaya , Kabupaten Lombok Timur, sekarang masuk wilayah Dusun Permatan, Desa Gunung Malang,Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : Tanah ladang Rajab – Tanah Reboisasi.
Sebelah Utara : Tanah ladang Jahra – Abu Mariam.
Sebelah Timur : Tanah ladang Napsi.
Sebelah Selatan : Jalan tanah / Gang .
Tanah tersebut diatas didapat Penggugat / Terbanding dari Pemberian
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 1976 , bahwa
Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Para Tergugat /
Pembanding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong melakukan Pemeriksaan Tambahan setempat dilokasi tanah sengketa ternyata ada pihak yang tidak dimasukkkan sebagai Tergugat yakni Inaq Supiani yang menguasai bidang tanah sengketa seluas 63 Are dan sudah bersertifikat atas nama Inaq Supiani ;
Menimbang, bahwa dengan tidak ditariknya Inaq Supiani sebagai pihak Tergugat dalam perkara Aquo , maka Majelis Hakim Banding berpendapat gugatan Penggugat / Terbanding tidak lengkap dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( NO ) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 90/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 18 Pebruari 2016 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mengadili sendiri yang amarnya akan dicantumkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat/ Terbanding dipihak yang kalah , maka ia harus dihukum membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang besarnya akan dicantumkan dalam amar dibawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam ketentuan perundang – undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 90/Pdt.G/2016/PN. Sel tanggal 18 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijk Verklaard ( NO ) ;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 oleh MOHAMAD LEGOWO,SH.selaku Ketua Majelis, I GUSTI LANANG DAUH SH.MH dan H. SUHARTANTO,S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari KAMIS tanggal 21JULI2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota,dengan dibantu oleh NI KETUT PADMASARI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD TTD
I GUSTI LANANG DAUH, SH.MH MOHAMAD LEGOWO, SH
TTD
H. SUHARTANTO , SH.MH. Panitera Pengganti
Perincian biaya perkara TTD
1.Meterai ……………….Rp 6.000,- NI KETUT PADMASARI 2.Redaksi………………..RP 5.000,- Turunan Resmi
3.Pemberkasan………….Rp 139.000,- Mataram, Agustus 2016
Jumlah Rp 150.000,- PANITERA ( seratus lima puluh ribu rupiah )
D A R N O , SH. MH
NIP. 19580817 198012 1 001