43/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Apl Tower, Lantai 11 Unit 6, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28
- Membatalkan
P U T U S A N
NOMOR : 43/PDT/2014/PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah mengambil keputusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------
ASNAN, pekerjaan Ketua Koperasi Serba Usaha “ Sawit Gusik Sejahtera Bersama “, alamat di Kampung Muara Gusik Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, semula sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING ; ------------------------------------
H. HERMAN. A., pekerjaan Petinggi Kampung Muara Gusik, alamat di Kampung Muara Gusik, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, semula sebagai TERGUGAT II sekarang sebagai PEMBANDING;
Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 18 Desember 2013, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : W. 18.U II/109/HK.02.01/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013, Pembanding telah memberi kuasa kepada 1. JAIDUN.SH.MH. 2. ARAS,SH Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor JAIDUN,SH.MH & Rekan beralamat di Perumahan Pondok Karya Lestari Blok D/606 RT.10 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda;
M E L A W A N
PT. FARINDA BERSAUDARA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik lndonesia, beralamat di : Jakarta : APL ( Central Office Park ), Lt. 11 Unit 5 Jln. Letjend. S Parman Kav. 28 Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, Samarinda : Jln. Jendral Sudirman No. 48 Samarinda. Penggugat dalam hal ini memilih tempat ( domisili )
hukum----
hukum di kantor kuasanya yaitu : Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ AGUSTINUS & REKAN “ beralamat di Jalan Juanda II Rukan Juanda Condoshop Blok CJ. Nomor : 11 Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2013 ( terlampir ), semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ; ---------------------------------------------------------
ARBANI, pekerjaan Manager Koperasi Serba Usaha “ Sawit Gusik Sejahtera Bersama “, alamat di Kampung Muara Gusik Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, semula sebagai TERGUGAT III sekarang TURUT TERBANDING;---------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; -------------------------------------------------
Telah membaca;-------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 43/Pdt/2014/PT.KT.SMDA tanggal 26 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 04 April 2013 yang didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 09 April 2013, telah mengajukan gugatan sebagagai berikut ;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama - sama sebagai tokoh Masyarakat Kampung Muara Gusik telah secara tanpa hak memagar atau menutup
Jalan------
jalan atau akses dalam Perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA ( Penggugat ) mulai dari CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) seluas lebih kurang 1.502 HA, dan secara tanpa hak menghentikan secara paksa seluruh kegiatan perkebunan Kelapa Sawit PT. FARINDA BERSAUDARA ( Penggugat ) baik kegiatan pemanenan, pemeliharaan maupun pengangkutan TBS ( Tandan Buah Segar ) ke Pabrik CPO terhitung sejak tanggal 08 Maret 2013 sampai sekarang, sehingga mengakibatkan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit PT. FARINDA BERSAUDARA ( Penggugat ) terpaksa berhenti secara total dalam lokasi perkebunan seluas lebih kurang 1.502 HA tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk menutup atau menghentikan secara paksa kegiatan perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA ( Penggugat ) dari CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) seluas lebih kurang 1.502 HA dalam wilayah Kampung Muara Gusik, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat seperti yang telah diuraikan pada point 1 diatas, oleh karena hak atau kewenangan untuk menutup atau menghentikan secara paksa kegiatan perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA ( Penggugat ) seperti tersebut diatas adalah merupakan hak atau kewenangan Pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah melarang atau menghentikan secara paksa pekerjaan atau kegiatan perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA ( Penggugat ), baik kegiatan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS ke pabrik CPO terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai sekarang dalam areal kebun inti dari CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) seluas lebih kurang 1.502 HA dalam wilayah Kampung
Muara-----
Muara Gusik Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) yang sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukum dari padanya;------------------------------------
Bahwa kerugian bagi Penggugat yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad ) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana dimaksud pada point 3 diatas, dapat dirinci sebagai berikut :
Pembayaran uang gaji kontraktor atas nama HENDRIK dengan karyawan sebanyak 28 orang, dan pembayaran gaji karyawan kontraktor atas nama MANSYUR dengan karyawan sebanyak 40 orang, dengan dibayar separo dari uang gaji, yaitu sebesar Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah ) x 68 orang, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 = Rp.30.600.000,00 ( tiga puluh juta enam ratus ribu Rupiah );
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 10 sampai dengan Blok B 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.89.520.420,00 ( delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh Rupiah );
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 28 sampai dengan Blok C 31, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.206.918.350,00 ( dua ratus enam juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah );
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 10 sampai dengan Blok C
25-----
25, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.192.732.554,00 (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah);
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 26 sampai dengan Blok F 31, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.164.679.731,00 ( seratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah );
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) yang terdiri dari Blok F 10 sampai dengan Blok E 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 dengan total kerugian sebesar Rp.174.311.405,00 ( seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus Iima Rupiah );-------------------------------
Kerugian akibat tidak dapat melakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS di kawasan Jambuk karena akses jalan ditutup dari lokasi CR 21 ( Coletion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 32 sampai dengan Blok E 33, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.51.424.171,00 ( lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah ); -
Seluruh kerugian sebagaimana yang dirinci pada point 3.1 sampai dengan point 3.7 diatas, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 sebagaimana yang dirinci pada point 4.1 sampai dengan point 4.7, adalah sebesar Rp.879.586.631,00 ( delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus
delapan-----
delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah ), atau dengan rata-rata kerugian sebesar Rp.38.242.897,00 ( tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah ) dalam 1 ( satu ) hari;
Bahwa disamping menderita kerugian secara materiil seperti tersebut pada point 4 diatas, maka sebagai akibat perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad ) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, yaitu dengan melakukan perbuatan : menutup atau menghentikan secara paksa pekerjaan perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA ( Penggugat ) dalam areal Kebun Inti mulai dari CR 21 ( Colektion Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colektion Road 32 ) seluas lebih kurang 1.502 HA, sehingga mengakibatkan pekerjaan perkebunan kelapa sawit seperti pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS ke pabrik CPO dengan terpaksa menjadi terhenti secara total, dan juga telah menimbulkan kerugian secara moriil bagi Penggugat berupa : hilang atau berkurangnya kepercayaan dari para relasi bisnis dan berpengaruh terhadap image Pemerintah Negara Republik Indonesia pada umumnya, dan khususnya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terhadap Penggugat ( PT. FARINDA BERSAUDARA ) sebagai pengusaha yang selama ini dikenal cukup bonafide namun terkesan selalu membuat masalah yang dipandang negatip, sehingga dapat merusak reputasi dan kredibilitas yang telah dijaga dan dibangun dengan bersusah payah selama bertahun-tahun kerugian mana tidak dapat dinilai dengan jumlah uang, namun diperkirakan tidak kurang dari Rp.50.000.000.000,00 ( lima puluh milyar Rupiah ); -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak kosong atau hampa ( illusoir ), karenanya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat agar meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik harta yang bergerak maupun tetap, sampai dengan jumlah yang cukup untuk menjamin jumlah tuntutan
Penggugat-----
Penggugat dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan atas bukti - bukti yang kuat dan tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IlI, maka oleh karenanya Penggugat mohon agar keputusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij vooraat ), meskipun ada perlawanan ( verzet ), banding maupun kasasi;
Biaya perkara menurut hukum; -------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal - hal yang diuraikan seperti tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa serta mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan :-----------------------------------------------------
P R I M A I R :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah melarang atau menghentikan secara paksa pekerjaan perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA, baik pekerjaan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS ke pabrik CFO dalam areal Kebun Inti, mulai dari CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai sekarang sehingga pekerjaan dengan terpaksa terhenti secara total, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad ) yang sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukum dari padanya;
Menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad ) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, adalah sebagai berikut :
Pembayaran uang gaji karyawan kontraktor atas nama HENDRIK dengan karyawan sebanyak 28 orang, dan pembayaran gaji karyawan kontraktor atas nama MANSYUR dengan karyawan sebanyak 40 orang, dengan dibayar
Separo----
separo dari uang gaji, yaitu sebesar Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah ) x 68 orang, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 = Rp.30.600.000,00 (tiga puluh juta enam ratus ribu Rupiah);
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 10 sampai dengan Blok B 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.89.520.420,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh Rupiah);
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 28 sampai dengan Blok C 31, terhitung sejak tanggl 1 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.206.918.350,00 ( dua ratus enam juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Kerugiaan akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 10 sampai dengan Blok C 25, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.192.732.554,00 ( seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah ); -------------------------------------------------------------
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 26 sampai dengan Blok F 31, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sarnpai dengan tanggal 30 Maret 2013,
dengan-----
dengan total kerugian sebesar Rp.164.679.731,00 ( seratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah );-------------------------------------------------------------------------------
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, perneliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok F 10 sampai dengan Blok E 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.174.311.405,00 (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima Rupiah); -----------------------
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS di kawasan Jambuk, karena akses jalan ditutup dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ), yang terdiri dari Blok D 32 sampai dengan Blok E 33, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.51.424.171,00 ( lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah ); ---------------------------------
Seluruh kerugian sebagaimana yang dirinci pada point 3.1 sampai dengan point 3.7 diatas, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 sebagaimana yang dirinci pada point 3.1 sampai dengan point 3.7, adalah sebesar Rp 879.586.631,00 ( delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah ), atau dengan rata-rata kerugian sebesar Rp.38.242.897,00 ( tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah ) dalam 1 ( satu ) hari; --------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III oleh karenanya baik sendiri -sendiri maupun bersama - sama ( tanggung renteng ) untuk membayar kerugian secara materiil yang diderita oleh Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013
sampai----
sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 sebesar Rp.879.586.631,00 ( delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) secara tunai dan seketika dan tanpa syarat apapun, kerugian mana tetap dihitung terus dengan rata - rata kerugian sebesar Rp.38.242.897000 ( tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah ) dalam 1 ( satu ) hari dihitung mulai dari tanggal 31 Maret 2013 sampai dengan Penggugat dapat melakukan pekerjaan perkebunan kepala sawit dalam areal Kebun lnti mulai dari CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) seluas lebih kurang 1.502 HA seperti tersebut diatas secara normal dan tanpa hambatan ataupun gangguan apapun; ----------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian secara imateriil ( moriil ) kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad ) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut yang ditetapkan tidak kurang dari Rp 50.000.000.000,00 ( lima puluh milyar Rupiah ) secara tunai dan seketika dan tanpa syarat apapun; --------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam perkara ini; ----------------------
Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraat ), meskipun ada perlawanan ( verzet ), banding ataupun kasasi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama ( tanggung renteng ) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak menggunakan haknya untuk mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat;--------------
Menimbang-----
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menjatuhkan putusan Nomor ; 07/Pdt.G/2013/PN.KUBAR tanggal 09 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah melarang atau menghentikan secara paksa pekerjaan perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA, baik pekerjaan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS ke pabrik CFO dalam areal Kebun Inti, mulai dari CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013 sehingga pekerjaan dengan terpaksa terhenti secara total, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad );------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad ) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 10 sampai dengan Blok B 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.89.520.420,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh Rupiah);
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 28
sampai-----
sampai dengan Blok C 31, terhitung sejak tanggl 1 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.206.918.350,00 ( dua ratus enam juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
Kerugiaan akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 10 sampai dengan Blok C 25, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.192.732.554,00 ( seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah );
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 26 sampai dengan Blok F 31, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sarnpai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.164.679.731,00 ( seratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah );
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, permeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok F 10 sampai dengan Blok E 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.174.311.405,00 (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima Rupiah);
Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS di kawasan Jambuk, karena akses jalan ditutup dari
lokasi----
lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ), yang terdiri dari Blok D 32 sampai dengan Blok E 33, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.51.424.171,00 ( lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah ); ------------------------------------------------------------------
Seluruh kerugian sebagaimana yang dirinci pada point 3.6 sampai dengan point 3.6 diatas, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 sebagaimana yang dirinci pada point 3.6 sampai dengan point 3.6, adalah sebesar Rp.879.586.631,00 ( delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah ); -----------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III oleh karenanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar kerugian secara materiil yang diderita oleh Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 sebesar Rp.879.586.631,00 ( delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah); --------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; -----------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama – sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp. 33.031.00,00 ( tiga puluh tiga juta tiga puluh satu ribu Rupiah );--------------
Membaca Relas pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 13 Desember 2013, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relas tentang isi putusan Pengadilan kepada Tergugat I dan Tergugat II;-----------------------------------------------
Membaca-----
Membaca, risalah permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat, Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasanya datang menghadap dan menerangkan bahwa pada tanggal 20 Desember 2013 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 07/Pdt.G/2013/PN.KUBAR, tanggal 9 Desember 2013 tersebut;--------------------------
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kutai Barat, menerangkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 dan tanggal 2 Januari 2014, kepada pihak Penggugat/Terbanding dan Tergugat III/Turut Terbanding telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;----------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menerangkan bahwa masing-masing pihak pada tanmggal 10 Pebruari 2014 dan tanggal 8 April 2014 telah diberi kesempatan untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara ;-----------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata Kuasa Tergugat I dan Tergugat II/Pembanding tidak mengajukan Memori Banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan permohonan banding;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 199 ayat 1 RBG dapat disimpulkan bahwa pemohonan banding jika menghendaki dapat disertai dengan surat
memori------
memori, dengan demikian Memori banding adalah hak dan bukan merupakan syarat formal permohonan banding;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena memori banding bukan syarat formal keabsahan permohonan banding, maka tanpa Memori atau Kontra Memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan (Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983;-------------------------------
Menimbang, bahwa kedudukan Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat banding dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan adalah melakukan koreksi terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Tingkat Pertama, bertindak melakukan pemeriksaan ulang secara keseluruhan;-------------------------------
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 07/Pdt/G/2013/PN.KUBAR tanggal 9 Desember 2013 berpendapat sebagai berikut :------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulu akan meneliti mengenai Legal standing dari Penggugat yang dalam hal ini suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT);------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kedudukan Penggugat dalam perkara ini adalah badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga terlebih dahulu harus dilihat apakah organ yang mewakili Perseroan tersebut mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan di Pengadilan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa
Direksi------
Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan;--------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2013 dan surat-surat lain dalam perkara ini bahwa pemberi kuasa bernama CHOK KON FAAT Jabatan Direkktur PT. Farinda Bersaudara, berkewargaan Negera Malaysia pemegang ijin terbatas, dalam hal ini harus tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan dan Pelaksananya yakni PP Nomor 31 tahun 2013 khususnya pasal 149.------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai legal standing (kedudukan Hukum) CHOK KON FAAT dengan Jabatan Direktur yang mewakili PT. Farinda Bersaudara Baru dapat diketahui dan terlihat jelas didalam Anggaran Dasar PT.Farinda Bersaudara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah meneliti dengan cermat surat –surat dalam berkas perkara tidak terdapat /tidak ditemukan /tidak terlampir Anggaran Dasar PT.Farinda Bersaudara sehingga tidak diketahui dengan jelas siapa yang mempunyai legal standing (Kedudukan Hukum) untuk mewakili PT. Farinda Bersaudara untuk mengajukan gugatan dimuka Pengadilan;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Legal standing dari Penggugat tidak jelas maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas. maka putusan Majelis Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 07/Pdt.G/2013/PN.KUBAR tanggal 09 Desember 2013 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri, yang bunyi amarnya sebagaimana pada amar putusan ini;---------------------------------------------------
Menimbang-----
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat /Terbanding dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Ketentuan RBG dan Ketentua Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini;---------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II/Pembanding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor : 07/Pdt.G/2013/PN.KUBAR tanggal 09 Desember 2013 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I S E N D I R I
Menyatakan gugatan Penggugat/ Terbanding tidak dapat diterima;-----------
Menghukum Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, pada hari JUMAT tanggal 13 JUNI 2014 oleh kami KUSNOTO,SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Hakim Ketua Majelis, JANUARSO RAHARDJO,SH dan H. TASWIR,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan ----
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 43/Pdt/2014/PT.KT.SMDA tanggal 26 Mei 2014, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 17 JUNI 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta MARSINTARAYA.SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara maupun kuasanya;----------------------------------------------------------------------------
MAJELIS HAKIM TERSEBUT ,
KETUA,
KUSNOTO,SH.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ,
JANUARSO RAHARDJO. SH. H. TASWIR,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
MARSINTARAYA,SH
Perincian biaya perkara :
Materai putusan Rp. 6000,-
Redaksi putusan Rp. 5000,-
Biaya Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)