368/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 368/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ASEP RONI BIN UHIN
1. Menyatakan Terdakwa Asep Roni bin Uhin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan produksi pangan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan: 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :berupa Gula merah hasil olahan, gula merah basi/BS, limbah kecap, tepung tapioca, sodium metabisulfhite, gula pasir dan zat perwarna, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 368/Pid.Sus/2013 /PN.Cms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap : | ASEP RONI BIN UHIN; |
| Tempat lahir : | Ciamis; |
| Umur / Tanggal Lahir : | 34 tahun/13 Februari 1979; |
| Jenis Kelamin : | Laki-laki; |
| Kebangsaan : | Indonesia; |
| Tempat tinggal : | Dusun Babakan RT.004, RW.002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Pangandaran Mangunjaya, Ciamis; |
| Agama : | Islam; |
| Pekerjaan : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 29 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri atau tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak nya untuk itu telah diberitahukan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan penuntut umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan jenis dakwaan alternatif tersebut dalam surat dakwaan nomor Reg.Perkara PDM-III/74/Ciamis/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan.
Kesatu.
Bahwa terdakwa Asep Roni bin Uhin pada hari senin tanggal 04 Maret 2013 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013 setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di sebuah lingkungan rumah yang beralamat dusun Babakan Rt.04 Rw.02 Desa Sindangjaya Kecamatan Pangandaran Mangunjaya Ciamis atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa pada tempat sebagaimana telah disebutkan di atas ada seorang laki laki yang bernama terdakwa Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi/BS yang dicampur dengan limbah kecap kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, zat pewarna rhodamin B, sodium dan formalin, atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana telah disebutkan di atas saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi/BS, limbah kecap ( seperator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan sodium metabilphite yang mana gula merah yang sudah basi/BS diperoleh oleh terdakwa dari saudara Encep Yana Ismayana sedangkan limbah kecap diperoleh dari saudara Wahyu Budiono dan saudara Warso Herdiana ;
Melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Berdasarkan keterangan dari karyawan terakwa yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa di dalam 1 (satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan bahan yaitu berupa air sebanyak 3 (tiga) ember kurang lebih 9 (sembilan) liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi/BS , 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram ;
Setelah gula merah hasil produksi dari terdakwa di sita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dengan nomor contoh PP 0313-44 tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya selaku Manajer Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana, M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi syarat mutu karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna rhodimin B positif dan Formalin positif;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 UURI no. 18 tahun 2012 tentang pangan ;
Atau
Kedua.
Bahwa terdakwa Asep Roni bin Uhin pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu , yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa pada tempat sebagaimana telah disebutkan di atas ada seorang laki laki yang bernama terdakwa Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi/BS yang dicampur dengan limbah kecap kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, zat pewarna rhodamin B, sodium dan formalin, atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana telah disebutkan di atas saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi/BS, limbah kecap ( seperator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan sodium metabilphite yang mana gula merah yang sudah basi/BS diperoleh oleh terdakwa dari saudara Encep Yana Ismayana sedangkan limbah kecap diperoleh dari saudara Wahyu Budiono dan saudara Warso Herdiana ;
Melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Berdasarkan keterangan dari karyawan terakwa yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa di dalam 1 (satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan bahan yaitu berupa air sebanyak 3 (tiga) ember kurang lebih 9 (sembilan) liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi/BS , 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram ;
Setelah gula merah hasil produksi dari terdakwa di sita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dengan nomor contoh PP 0313-44 tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya selaku Manajer Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana, M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi syarat mutu karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna rhodimin B positif dan Formalin positif;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 UURI no. 18 tahun 2012 tentang pangan ;
Atau
Ketiga.
Bahwa terdakwa Asep Roni bin Uhin pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu , yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa pada tempat sebagaimana telah disebutkan di atas ada seorang laki laki yang bernama terdakwa Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi/BS yang dicampur dengan limbah kecap kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, zat pewarna rhodamin B, sodium dan formalin, atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana telah disebutkan di atas saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi/BS, limbah kecap ( seperator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan sodium metabilphite yang mana gula merah yang sudah basi/BS diperoleh oleh terdakwa dari saudara Encep Yana Ismayana sedangkan limbah kecap diperoleh dari saudara Wahyu Budiono dan saudara Warso Herdiana ;
Melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Berdasarkan keterangan dari karyawan terakwa yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa di dalam 1 (satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan bahan yaitu berupa air sebanyak 3 (tiga) ember kurang lebih 9 (sembilan) liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi/BS , 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram ;
Setelah gula merah hasil produksi dari terdakwa di sita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dengan nomor contoh PP 0313-44 tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya selaku Manajer Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana, M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi syarat mutu karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna rhodimin B positif dan Formalin positif;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 UURI no. 18 tahun 2012 tentang pangan ;
Atau
Keempat.
Bahwa terdakwa Asep Roni bin Uhin pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu , menjual , menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa pada tempat sebagaimana telah disebutkan di atas ada seorang laki laki yang bernama terdakwa Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi/BS yang dicampur dengan limbah kecap kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, zat pewarna rhodamin B, sodium dan formalin, atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana telah disebutkan di atas saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi/BS, limbah kecap ( seperator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan sodium metabilphite yang mana gula merah yang sudah basi/BS diperoleh oleh terdakwa dari saudara Encep Yana Ismayana sedangkan limbah kecap diperoleh dari saudara Wahyu Budiono dan saudara Warso Herdiana ;
Melihat hal tersebut kemudian saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Amudin dan saksi Dani Erwanto langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Berdasarkan keterangan dari karyawan terakwa yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa di dalam 1 (satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan bahan yaitu berupa air sebanyak 3 (tiga) ember kurang lebih 9 (sembilan) liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi/BS , 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram ;
Setelah gula merah hasil produksi dari terdakwa di sita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dengan nomor contoh PP 0313-44 tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya selaku Manajer Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana, M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi syarat mutu karena gula merah yang diuji terdeteksi mengandung pewarna rhodimin B positif dan Formalin positif;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat dan juga barang bukti ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 6 orang, telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Bambang Siswo;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Padaherang, Ciamis;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 04 Maret 2013 mendapat informasi terdakwa telah memproduksi gulu merah olahan yaitu gula hasil daur ulang yang dicampur dengan berbagai bahan sehingga mirip gula merah sebenarnya namun mutunya berbeda dengan gula merah sebenarnya, karena dibuat menggunakan bahan-bahan yang sebenarnya tidak boleh digunakan dalam proses produksi apapun, karena berbahaya apabila dikonsumsi manusia. Kemudian saksi bersama beberapa orang anggota polisi lainya melakukan penyelidikan di rumah terdakwa yang terletak di dusun Babakan Desa Sindanjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Ciamis;
Bahwa saksi kemudian bersama anggota yag lain mengambil sampel, kemudian saksi member peringatan untuk tidak memproduksi gula merah olahan lagi;
Bahwa larangan tersebut tidak di indahkan tetapi terdakwa tetap melakukan proses pembuatan gula merah olahan. Sesampainya saksi bersama anggota kepolisian yang lain saksi menemukan menemukan campuran gula merah olahan yaitu gula pasir, gula basi/BS, limbah kecap. Sodium Metametabisulphite , tepung tapioka zat pewarna dan gula merah hasil olahan lalu barang tersebut yang sudah jadi;
Bahwa setelah saksi mengambil sampel atau contoh dari hasil gula merah yang di buat terdakwa, kemudian mengirimkannya ke Badan POM RI Bandung;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan gula merah olahan mengandung formalin, Na Benzoat, Na pemanis, mengandung pewarna rhodamain B dan tidak memenuhu standar;
Bahwa terdakwa membeli gula basi/bs dari burhan dengan harga Rp.8.000,00;
Bahwa terdakwa juga membeli limbah kecap kepada wahyu dan Warso herdiana;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa menyatakan…;
Saksi Hendriana
Bahwa adalah anggota kepolisian Ciamis;
Bahwa saksi merupakan salah satu tim bersama-sama dengan saksi Bambang siswo;
Bahwa keterangan saksi dengan saksi Bambang siswo adalah sama;
Saksi Otoy Hartono
Bahwa saksi adalah salah seorang yang bekerja mengolah gula merah di tempat terdakwa;
Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa sekitar 2 bulan, waktu itu ada 8 orang pegawai termasuk saksi;
Bahwa saksi pada hari senin tanggal 04 Maret 2013 sekitar jam 10.00 WIB sedang bekerja mengolah gula merah di rumah terdakwa, membuat gula merah olahan dilakukan dengan cara menggunakan wajan besar kemudian air bersih sebanyak 3 ember dimasak setelah mendidih terus dimasukan gula merah yang sudah basi/BS 15 Kg, 1 sendok Sodium metabisulfit/obat gula, gula pasir 25 Kg, 1 gram pewarna dan limbah kecap 5 Kg selanjutnya diaduk aduk supaya menyatu setelah tercampur rata dan menjadi kental terus dicetak seperti gula merah pada umumnya dan satu wajan itu gula merahnya sebanyak 25 Kg setelah itu oleh pagawai yang lain dikemas pakai plastik, satu kemasan itu seberat 10 Kg sedangkan saya tidak mengetahui bahwa campuran itu berbahaya bagi kesehatan manusia;
Bahwa dalam satu hari dapat melakukan 5 kali olahan gula merah dan setiap 1 kali olahan saksi mendapatkan upah Rp10.000,00;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak kebetatan dan membenarkannya;
Warso Herdiana
Bahwa saksi adalah orang yang menjual limbah kecap kepada terdakwa dengan harga Rp2.500,00 per kilogram;
Bahwa saksi mendapatkan limba kecap dari kecap cap Bango di daerah Subang dengan membeli Rp1.750,00 sampai dengan Rp2.000,00;
Bahwa saksi menjual limbah kecap kepada terdakwa sebanyak 100 kg,200 kg sampai 1 ton dan 3 ton;
Bahwa saksi menjual limbah kecap kepada terdakwa sudah berlangsung sekitar satu bulan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi Wahyu Budiono bin Sudiman;
Bahwa saksi adalah salah seorang yang menjual limbah kecap kepada terdakwa;
Bahwa saksi mendapat limbah kecap cap bango di subang dari Burhan kemudian di jual ke terdakwa untuk menjadi campuran gula merah basi/BS;
Bahwa setahu saksi limbah kecap digunakan untuk pakan ternak bukan campuran gula merah olahan;
Bahwa saksi membeli limbah kecap Rp1.750,00- Rp2.500,00 per kilogram dan dijual ke terdakwa Rp.4.700,00 per kilogram;
Bahwa saksi juga pernah menjual gula merah basi/bs ke terdakwa dengan harga Rp8.000,00 per kilogram, saksi memperolehnya dari petani gula dengan harga Rp7.500,00 per kilogram;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Encep Yana Ismayana
Bahwa adalah orang yang menjual gula merah basi/BS kepada terdakwa ;
Bahwa saksi menjual gula merah basi kepada terdakwa Rp8.100,00 perkilo gram, dan sudah dilakukan sebanyak 8 kali kurang lebih sekitar 1 ton;
Bahwa saksi mendapatkan gula merah basi/Bs dari /burhan dengan harga Rp8.000,00 perkilo gram;
Bahwa gula merah basi adalah gula merah yang tidak jadi gula merah karena susah dicetak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengarkan juga keterangan ahli yang bernama Hj.Tita Supartini.,S.sos.,M.Kes yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di dinas kesehatan Ciamis sekitar 20 tahun;
Bahwa saksi bersama dengan tim dari Dinas kesehatan Kabupaten Ciamis sekitar bulan Mei 2013 pernah melakukan pemeriksaan terhadap usaha terdakwa, hasilnya adalah berdasarkan peraturan Kepala BPOM RI no.HK 03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan sarana produksi pangan industry rumah tangga ternyata tidak bersesuaian dengan format IS (ispeksi sanitasi) sehingga Tim dari Dinas kesehatan memberikan rekomendasi yaitu perbaikan sarana hygiene sanitasi pangaan secara lisan kepada konsumen (terdakwa);
Bahwa ketika ditanyakan mengenai jasil pemeriksaan BPOM tanggl 08 april 2013 dengan kesimpulan ditemukan didalam gula olahan tersebut terkandung bahan-bahan berupa NA Benzoat sebanyak 42,045mg/kg, Na Siklamat sebanyak 273,04 mg/kg, formalin dan rhodimin, ahli berpendapat untuk Na Benzoat, Na siklamat masih dibolehkan asalkan tidak melebihi batas tertentu, sedangkan formalin dan Rhodimin tidak bolehkan, karena formalin diperuntukan untuk pengawet mayat, diinfekta, insektisida, sedangkan rhodamin-B untuk pewarna kain atau tekstil. berdasarkan Permenkes no.033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Permenke no.722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Pangan;
Bahwa ahli mengatakan untuk gula pasir bs masih layak untuk digunakan, tetapi untuk bahan limbah kecap, gula merah yang sudah basi tidak boleh digunakan karena tidak sesuai dengan bahan tambahan pangan menurut Permenkes No.722 tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan;
Menimbang,bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa penuntut umum juga telah mengajukan alat bukti surat yaitu hasil pengujian laporan laboratorium dari Balai Besar POM di Bandung yang dikeluarkan pada tanggal 8 April 2013 pada pokoknya ditemukan adanya pewarna Rhodamin B positif dan Formalin dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat mutu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada mulanya dalam memproduksi gula merah tidak memakai campuran;
Bahwa setelah diberitahukan oleh Sugeng, terdakwa baru menggunakan campuran berupa limbah kecap, gula pasir, gula merah yang sudah basi/BS, air, pewarna, tepung tapioca dan sodium metabisulphite;
Bahwa setelah mengetahui campuran dan takaran campurannya kemudian diprakatekan oleh terdakwa ternyata hasil gula merahnya bagus dan tidak cepat meleleh, sehingga banyak pelanggan yang dating langsung kerumah untuk membeli gula merah, hasil olahan gula merah terdakwa termasuk KW 2 ( kwalitas nomor 2);
Bahwa perbuatan terdakwa mulai diketahui sejak hari Senin tanggal 04 Maret tahun 2013 memproduksi gula merah dengan cara :
Memasak air sebanyak sebanyak 9 liter dengan menggunakan wajan besar;
Memasukan 25 kilogram gula pasir;
Memasukan 5 kilogram limbah kecap;
Memasukan 15 kilogram gula merah yang sudah basi/BS;
Memasukan 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite;
Memasukan 1 (satu) gram pewarna (ters);
Memasukan 1 (satu) sendok makan tepung tapioca;
Bahwa selanjutnya diaduk-aduk sampai rata, setelah dianggap masak terus gula merah tersebut dicetak dan satu kali olahan mendapatkan 25 kilogram, kemudian dikemas dengan plastik, setiap kemasan beratnya 10 Kg tanpa menggunakan merek atau nama perusahaan, selanjutnya siap untuk dipasarkan dengan harga Rp97.000,00 per kilogram
Bahwa terdakwa mendapatkan limbah kecap membeli dari Wahyu, Wahyu mendapatkan limbah kecap dari pabrik kecap cap bango, dijual seharga Rp8.000,00 perkilogram;
Bahwa terdakwa membeli gula merah basi/BS dari Wahyu dan Encep;
Bahwa terdakwa melakukan usaha membuat gula merah mendapat izin dari Badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT), SIUP dan Izin Undang-undang gangguan, waktu itu mempunyai 8 orang pekerja;
Bahwa terhadap hasil laporan BPOM yang mengatakan ditemukan zat berbahaya yaitu rhodamin dan formalin, terdakwa mengatakan tidak merasa mencampurkan zat-zat tersebut, untuk pewarna terdakwa menggunakan pewarna makanan yang sering disebut ters, sedangkan mengenani formalin terdakwa tidak mengetahui dari mana asalnya, mungkin zat tersebut berasal dari salah satu bahan pembuatan gula, yang pasti terdakwa tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pembelaannya, Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mengajukan saksi yang menguntungkannya (a de charge), tetapi tidak dipergunakan oleh terdakwa, melainkan terdakwa mengajukan alat bukti surat yaitu :
Tanda daftar perusahaan perorangan atas nama Asep Roni dengan kegiatan usaha perdaganan besar gula merah dikeluarkan tanggal 18 April 2013 oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) ciamis;
Surat Izin Usaha Perdaganan (SIUP) kecil atas nama Asep Roni dengan barang dagang utama gula merah, dikeluarkan tanggal 18 April 2013 oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) ciamis;
Petikan surat izin Undang-undang Gangguan (HO) an Asep Roni dikeluarkan pada taggal 08 April 2013;
Kartu Keluarga atas nama kepala Keluarga Asep Roni;
Menimbang,bahwa dipersidang Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : gula merah hasil olahan, Gula merah basi/BS, Limbah kecap, Tepung tapioca, sodium metabisulphite, gula pasir, zat pewarna;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penunut Umum membacakan tuntutan pidananya tertanggal 30 Januari 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Asep Roni bin Uhin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 136 huruf b UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sesuai dengan dakwaan kedua Penunutut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: gula merah hasil olahan, Gula merah basi/BS, Limbah kecap, Tepung tapioca, sodium metabisulphite, gula pasir, zat pewarna, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa mohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, disamping itu terdakwa merupakan tulang punggun keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alai dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan ke kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka persidangan selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa harus dibuktikan adanya “perbuatan pidana” yang dilakukan Terdakwa dan perbuatan pidana itu “dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa”;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstantir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 maret 2013 berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdakwa telah memproduksi gula merah olahan yaitu gula hasil daur ulang yang dicampur dengan berbagai bahan sehingga mirip gula merah sebenarnya, namun mutunya berbesa dengan gula merah sebenarnya;
Bahwa pada hari yang disebutkan diatas sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa sedang memproduksi gula merah dengan cara :
Memasak air sebanyak sebanyak 9 liter dengan menggunakan wajan besar;
Memasukan 25 kilogram gula pasir;
Memasukan 5 kilogram limbah kecap;
Memasukan 15 kilogram gula merah yang sudah basi/BS;
Memasukan 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite;
Memasukan 1 (satu) gram pewarna (ters);
Memasukan 1 (satu) sendok makan tepung tapioca;
selanjutnya diaduk-aduk sampai rata, setelah dianggap masak terus gula merah tersebut dicetak dan satu kali olahan mendapatkan 25 kilogram, kemudian dikemas dengan plastik, setiap kemasan beratnya 10 Kg tanpa menggunakan merek atau nama perusahaan, selanjutnya siap untuk dipasarkan dengan harga Rp97.000,00 per kilogram;
Bahwa terdakwa mendapatkan limbah kecap membeli dari Wahyu, Wahyu mendapatkan limbah kecap dari pabrik kecap cap bango, dijual kepada terdakwa seharga Rp8.000,00 perkilogram;
Bahwa terdakwa membli limbah kecap dengan harga Rp2.000,00 perkilogram;
Bahwa terdakwa membeli gula merah basi/BS dari Wahyu dan Encep;
Bahwa terdakwa melakukan usaha membuat gula merah mendapat izin dari Badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT), SIUP dan Izin Undang-undang gangguan, waktu itu mempunyai 8 orang pekerja;
Bahwa terhadap hasil produksi gula merah terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pengujian laporan laboratorium dari Balai Besar POM di Bandung yang dikeluarkan pada tanggal 8 April 2013 pada pokoknya ditemukan adanya pewarna Rhodamin B positif dan Formalin dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat mutu;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan cara menghubung-hubungkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsr perbuatan pidana, jia terpenuhi maka akan dipertimbangkan lebih lanjut mengenai “pertanggung jawaban pidana”, apabila salah satu unsur dari “perbuatan pidana”maupun “petanggung jawaban pidana” tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan tetapi jika semuanya terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau kedua pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ketiga pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ke empat melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif, maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi dipersidangan yaitu dakwaan yang lebih dekat kepada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana atau perbuatan pidana benar-benar terjadi (objektif/actus reus) dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (subyektif/ mens rea).
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dibuktikan oleh Penuntut umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan pidana itu, sebagai berikut;
Unsur-unsur “perbuatan pidana” (actus reus/objektif)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan “tindak pidana” (factor objektif), harus dilihat apakah perbuatan Terdakwa diatur oleh peraturan perundang-undangan pidana dan bersifat melawan hukm atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini didasarkan kepada surat dakwaan penuntut umum, terhadap dakwaan tersebut harus dibuktikan semua unsur-unsur dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepadanya dan tidak temukan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa rumusan perbuatan pidana yang ditentukan dalam dakwaan kedua pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan berbunyi sebagai berikut” Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”, mengadung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur melakukan produksi pangan untuk diedarkan ;
Unsur dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Ad.1. unsur melakukan produksi pangan untuk diedarkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan. sedangkan Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. (vide pasal 1 bab 1 Ketentuan umum Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terdakwa dalam usahanya telah melakukan produksi pangan kemudian mengedarkannya dalam hal ini menjualnya, produksi pangan yaitu membuat gula merah olahan, gula merah merupakan sumber hayati produksi pertanian atau perkebunan setelah diolah dijadikan konsumsi manusia kemudian mengedarkannya dalam pengertian menjual hasil produksi kepada masayarakat.
Menimbang, bahwa usaha terdakwa tersebut sudah sesuai dengan perizinan yang menjadi dasar usahanya baik itu Surati Izin usaha Pedagangan (kecil), tanda daftar perusahan perseorang, maupun izin undang-undang gangguan perusahaan dengan kegiatan usaha pokoknya perdagaan besar gula merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini menurut majelis telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi dipersidangan dihubungkan dengan barang-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa terdakwa benar telah memproduksi gula merah tetapi cara pengolahannya berbeda dengan pembuatan gula merah yang dilakukan para petani pengerajin gula merah;
Menimbang, bahwa para petani pengerajin gula merah menggunakan bahan dasar air serapan dari pohon kelapa yang kemudian dipanaskan, setelah ditambah obat gula, mudian dicetak menjadi gula, sedangkan terdakwa pada mulanya sama dengan cara petani pengerajin gula merah, tetapi kemudian terdakwa merubah caranya, yang semula dengan bahan dasar air serapan dari pohon kelapa, tetapi sekarang dengan menggunakan gula merah yang sudah jadi tetapi hasilnya kurang bagus atau gagal atau disebut juga gula merah yang basi (BS) kemudian diolah kembali dengan campuran bahan lainnya seperti gula pasir, limbah kecap, ditambahkan sodium metabisulphite, dimasukan juga pewarna, ditambahkan juga tepung tapioca, hasilnya ternyata lebih bagus dan tidak cepat meleleh setelah dicetak sehingga gula merah hasil olahan terdakwa banyak diminati pelanggan, disamping itu harganya juga lebih murah sedikit dari harga gula merah biasa;
Menimbang, bahwa kegiatan terdakwa tersebut mulai diketahui pada tanggal 04 Maret 2013, dimana berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri secara umum ketika membuat atau memproduksi gula merah olahan dengan cara sebagai berikut :
Memasak air sebanyak sebanyak 9 liter dengan menggunakan wajan besar;
Memasukan 25 kilogram gula pasir;
Memasukan 5 kilogram limbah kecap;
Memasukan 15 kilogram gula merah yang sudah basi/BS;
Memasukan 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite;
Memasukan 1 (satu) gram pewarna (ters);
Memasukan 1 (satu) sendok makan tepung tapioca;
Bahwa selanjutnya diaduk-aduk sampai rata, setelah dianggap masak terus gula merah tersebut dicetak dan satu kali olahan mendapatkan 25 kilogram, kemudian dikemas dengan plastik, setiap kemasan beratnya 10 Kg tanpa menggunakan merek atau nama perusahaan, selanjutnya siap untuk dipasarkan dengan harga Rp97.000,00 per kilogram;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dilaboratorium terhadap sample atau contoh gula merah milik terdakwa oleh BPOM Bandung, kemudian hasilnya ternyata gula merah produksi terdakwa tidak memenuhi syarat mutu, pada uji kimia ditemukan adanya formalin dan juga rhodamin B;
Menimbang, bahwa terhadap uraian diatas timbul pertanyaan kepada majelis, apakah bahan-bahan yang digunakan oleh terdakwa tersebut termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 (huruf a. bahan tambahan pangan yang melapaui ambang batas maksimal, huruf b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan) ?;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menggunakan menggunakan gula merah basi/BS dan limbah kecap ditambah lagi ditemukan adanya formalin dan rhodamin B dalam produk yang dihasil oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan ahli yang mengatakan limbah kecap dan gula merah basi/ BS tidak boleh digunakan karena tidak sesui dengan bahan tambahan pangan menurut Permenkes Nomor 722 tahun 1988 sebagaimana telah dirubah dengan Permenkes nomor 033 tahun 2012;
Menimbang, bahwa ahli juga mengatakan bahan formalin juga tidak dapat digunakan karena biasanya digunakan untuk pengawet mayat, disinfektan, insektisida sedangankan rhodamin b juga tidak dapat dipergunakan karena biasanya digunakan pada pewarna kain atau tekstil;
Menimbang, Bahwa mengenai formalin secara tegas dilarang, diatur dalam Permenkes 033 tahun 2012 lampiran II tentang bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan sebagai BTP, sedangakan pewarna rhodamin B dilarang berdasarkan Peraturan menteri kesehatan nomor 239 tahun 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya;
Menimbang, bahwa terhadapa bahan pembuat gula merah basi/Bs dan limbah kecap terdakwa mengakui memasukannya dalam pembuatan gula merah, tetapi untuk bahan yang lain seperti formalin dan pewarna rhodamin b, terdakwa menolak produk yang dihasilkannya;
Menimbang, bahwa menurut majelis, usaha yang dilakukan oleh terdakwa bila dilakukan secara normal artinya menggunakan bahan-bahan yang asli dalam membuat gula merah seperti air serapan kelapa, tentu resiko adanya bahan berbahaya dapat dihindari, tetapi karena bahan yang digunakan oleh terdakwa juga berasal dari hasil produksi yang lain seperti gula merah bekas atau basi, limbah kecap dan lain-lain akibatnya timbul resiko yang harus dihadapi oleh terdakwa seperti ditemukannya formalin atau pewarna rhodamin B, hal tersebut seharusnya disadari oleh terdakwa akan adanya resiko munculnya zat berbahaya yang dilarang oleh peraturan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa secara sadar telah menggunakan bahan-bahan yang tidak asli melainakan bahan olahan produk lainnya seperti gula merah basi dan limbah kecap, maka terdakwa oleh majelis dianggap harus mempertanggung jawabkan perbuataannya;
Menimbang, bahwa bila usaha terdakwa diteruskan dalam waktu yang lama tentunya akan membahayakan kesehatan masyarakat, disamping itu dari pihak yang berwajib mengawasi produk pangan BPOM atau dinas kesehatan daerah hendaknya lebih aktif lagi mengawasi peredaran pangan didaerah, karena majelis yakin dan percaya masih banyak lagi produk pangan yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam membuat produknya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini menurut majelis telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertibangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata telah dapat dibuktikan semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam pasal 136 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada alasan pembenar atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang,bawah alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP diatur dalam beberapa pasal 49 ayat 1, 50 dan pasal 51 ayat 1 KUHP sedangkan yang berada diluar KUHP adalah eksepsi kedokteran, ketiadaan sifat melawan hukum materiil dan persetujuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti semua unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam pasal….. yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi unsur objektif atau actus reus: “perbuatan pidana” pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan syarat pemidanaan yang kedua yaitu dipenuhinya unsur “pertanggung jawaban pidana” atau syarat subyektif atau men rea sebagai berikut :
Unsur-unsur “pertanggung jawaban pidana” (mens rea atau subjektif);
Menimbang, bahwa mengenai pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa harus dibuktikan bahwa Terdakwalah yang melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana itu dan terbukti ada kesalahan pada diri Terdakwa disisi lain tidak ditemukan alasan pemaaf, sebagai berikut :
Terdakwa sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang,bahwa yang menjadi subjek hukum tindak pidana adalah pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat atau korporasi dan dalam hukum lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama Asep Roni bin Uhin, ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapan ke muaka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang bahwa menurut pengamatan majelis, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan sebagai subyek hukum yang sempurna
Kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa faktor kesalahan meliputi sikap batin dan sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerpkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menimpang yang sebenarnya dapat dihindarinya;
Menimbang, bahwa kesalahan merupakan pengertian yang berjenjang pada dua pengertian psikologis: kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Dolus adalah berbuat dengan kehendak dan maksud atau menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), sedangkan culpa (schuld) adalah tindakan atau kurang diperhitungkannya oleh yang bersangkutan kemungkinan munculnya akibat fatal yang tidak dikehendaki oleh pembuat undang-undang, padahal hal itu (agak) mudah dilakukannya;
Menimbang, bahwa kesalahan terdakwa adalah telah dengan sengaja dan penuh kesadaran memasukan bahan-bahan pembuat gula merah yang dilarang oleh peraturan seperti gula merah bekas, limbah kecap dan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan labortoriun dari BPOM ditemukan adaanya zat formalin dan perwarna rhodamin-B yang dilarang oleh peraturan, walau pun hasil gula merah yang dibuat terdakwa bagus hasilnya dan digemari oleh pelanggar dibandingkan dengan gula merah, tetapi terdakwa telah memproduksi gula merah tidak sesuai dengan pembuatan gula merah pada umumnya dengan menggunakan bahan dari saduran air pohon kelapa;
Menimbang,bahwa pasal 136 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulsi hukum positif (standar etis) sebagai pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat terhadap orang (Terdakwa) yang melakukan perilaku menyimpang;
Menimbang, bahwa karena telah terbukti perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana pasal pasal 136 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan ternyata perbuatannya itu telah melanggar kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu perlindungan terhadap masyarakat, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah salah karena melanggar hukum formal dan materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, telah terbukti dan terpenuhi semua unsur subjektif atau pertanggungjawaban pidana tersebut, namun harus dipertimbangkan pula apakah pada sekitar dri Terdakwa ditemukan adaanya alasan pemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana;
Alasan pemaaf (schulduitluitingsgrond);
Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHP terdapat beberapa pasal, sebagai berikut : pasal 44 KUHP (sakit jiwa atau sakit jiwa kambuhan), pasal 48 KUHP (keadaan darurat atau noodtoestand) pasal 49 ayat (2) KUHP (daya paksa melampaui batas (noodweer excess) dan pasal 51 ayat 2 KUHP (perintah ini sah, tetapi oleh yang diperintah atau disuruh dianggap sah, sehingga terjadi kekeliruan) dan yang tidak diatur dalam KUHP berupa avas (afwezigheid van allen schuld);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif atau actus reus atau perbuatan pidana maupun syarat subyektif atau mens rea atau pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa saksi pidana;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukm dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang No.48 tahun 2009, sebagai ide-ide dasar atau landasan filosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “social welfare” dengan “social defence”;
Mendahulukan atau mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, bahwa standar tersebut diterapkan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa untuk waktu yang lama dapat merugikan kesehatan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas menurut majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amat putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Gula merah hasil olahan, gula merah basi/BS, limbah kecap, tepung tapioca, sodium metabisulfhite, gula pasir dan zat perwarna, Sudah sepantasnya untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang,bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 136 huruf b undang-undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Asep Roni bin Uhin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan produksi pangan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :berupa Gula merah hasil olahan, gula merah basi/BS, limbah kecap, tepung tapioca, sodium metabisulfhite, gula pasir dan zat perwarna, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 oleh kami Dede halim ,SH Selaku Hakim ketua, Andri Purwanto,SH.,MH dan Ramon Wahyudi, SH.,MH masing-masing sebagai hakim-hakim anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Endang Sumarno.,SH Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis dan dihadiri oleh Aco Rahmadi Jaya.,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ramon Wahyudi, SH, MH. Dede Halim,SH
Robby Alamsyah, SH.
Panitera Pengganti,
Endang Sumarno, SH.