138/Pid.Sus/2014/PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN.Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin TUHALUS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: • 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver tanpa silinder isian satu butir amunisi; • 2 (dua) butir amunisi caliber 49; • 1 (satu) buah amunisi caliber 38; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, sebesar Rp.2.000;- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No.138/Pid.Sus/2014/PN.Bjb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin
TUHALUS;
Tempat Lahir : Barabai;
Umur/ Tanggal lahir : 32 tahun / 01 Februari 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Kelurahan Gg Karuing 4 Rt.011/004
Kel. Landasan Ulin Selatan Kecamatan
Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (supir)
Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 15 April 2014
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 05 Mei 2014;
Perpanjangan oleh penuntut umum sejak tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014;
Penuntut umum sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan 23 Juli 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan 21 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh didampingi penasehat hukum
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru No.Reg Perkara PDM-69/BB/Euh.2/06/2014 hari Rabu 13 Agustus 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NOOR als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD NOOR als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI (alm) oleh karena itu terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver tanpa silinder isian satu butir amunisi
2 (dua) butir amunisi caliber 49
1 (satu) buah amunisi caliber 38
(dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menghukum terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesal atas perbuatannya dan memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar tanggapan/pendapat dari penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NOOR als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI (alm) pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 15.00 Wita atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2014 atau setidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jln.Golf perumah Griya Antasari Blok.A No.53 Rt.010 Rw.004 Kel.Landasan ulin utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Berawal dari terdakwa MUHAMMAD NOOR als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI (alm) bahwa Pada Hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira jam 02.00 wita pada saat itu saksi ERLIYANI als ERLI Binti ARDIAN sedang berada di rumah terdakwa dan saksi LINDA WULANDARI yang merupakan isteri dari terdakwa dan pada saat asik ngobrol tiba-tiba terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver tanpa silinder isian 1 (satu) butir amunisi dari bawah bantal dan kemudian senjata api rakitan tersebut di perlihatkan kepada saksi ERLIYANI als ERLI Binti ARDIAN, Dan setelah diperlihatkan senjata api rakitan tersebut kemudian saksi ERLIYANI als ERLI Binti ARDIAN pun bilang kepada terdakwa “aku mau melihat senjata api rakitan tersebut dan kemudian di jawab oleh terdakwa hati-hati senjata ini sudah terisi dan siap meletus”dan kemudian terdakwa mengeluarkan peluru dari senjata api tersebut dan kemudian di kasihkan lihat dan saksi ERLIYANI als ERLI Binti ARDIAN pegang senjata api rakitan tersebut dan tidak berapa lama kemudian senjata api rakitan tersebut dikasihkan kembali kepada terdakwa, Dan setelah dipegang kembali senjata api rakitan tersebut kemudian senjata api rakitan tersebut disimpan oleh terdakwa ,setelah melihat dan memegang senjata api rakitan tersebut saksi ERLIYANI pun berpikir kalo-kalo dikemudian hari senjata api rakitan tersebut membahayakan saksi ERLIYANI atau pun orang lain dan selanjutnya saksi ERLIYANI pun menginformasikan tentang senjata api rakitan tersebut kepada Polsek Banjarbaru Barat secara lisan datang ke kantor, Kemudian saksi ERLIYANI bersama dengan saksi PONCOWOLO SOEBARKAH Bin SUYATMAN serta saksi MUHAMMAD INDRA JAYA Bin M. AMIN (Alm) yang merupakan anggota polsek Banjarbaru barat meluncur bersama ke rumah terdakwa dan kemudian Petugas melakukan penggeledahan Badan terhadap terdakwa dan juga seluruh isi rumah dan akhirnya petugas menemukan diatas plafon WC rumah terdakwa atau kamar mandi berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver tanpa silinder isian 1 (satu) butir amunisi yang telah berisi 1 (satu) butir amunisi caliber 49 mm serta 1 (satu) butir amunisi caliber 38 yang berada di dekat senjata tersebut dan menemukan 1 (satu) butir amunisi caliber 49 mm ditemukan di keranjang pakai yang berada di dalam kamar tidur dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek banjarbaru Barat guna proses lanjut;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai senjata api tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penutut umum, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu ;
Keterangan saksi RAIS MARTA DIHARJA Bin TUJARUDIN, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Kejadiannya pada hari ini Selasa tanggal 15 April 2014 sekira jam 15.00 wita di Jl.Golf Perumahan griya Antasari Blok A No.53 Rt.10 Rw.04 Kel.Landasan Ulin Utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa senjata api tersebut adalah senjata api rakitan karena pada siang ini sebelum di tangkap Sdr.MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI sekitar jam 11.00 wita saksi di kasih liat senjata api rakitan tersebut dan pada saat itu ia sempat memegang senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat ia memegang senjata api rakitan yang di perlihatkan oleh Sdr.MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI kepada nya pada saat itu Sdr.MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI sempat mengeluarkan 1 (satu) butir peluru dari dalam senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Adapun senjata api rakitan tersebut di temukan petugas kepolisian yang tersembunyi di atas plapon di dalam kamar mandi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Adapun pemilik senjata api rakitan tersebut adalah kepunyaan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Keterangan saksi PONCOWOLO SOEBARKAH Bin SUYATMAN, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa saksi menjelaskan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa telah membawa senjata api;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 Jam 15.00 wita di Jalan Golf Perumahan Griya Antasari Blok A No. 53 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa awalanya saksi sedang di kantor Mapolsek Banjarbaru Barat sebagai anggota penjagaan dan datang seorang perempuan yang menginformasikan adanyaa seorang yang membawa dan memiliki senjata api;
Bahwa lalu saksi bersama dengan saksi Indra Jaya dan rekan lainnya mendatangi tempat kejadian di jalan Golf Peruamhan Griya Antasari Blok A No. 53 RT.010 Rw, 004 Keluarahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa ketika saksi melakukan penggeledahan di terdakwa dan rumah nya ditemukan 1 (satu) pucuk senjata rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi ;
Bahwa senjata api tersebut letaknya di Plafon WC kamar mandi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa membeli dari seseorang di Kalimantan tengah yang dibelinya seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tujuan terdakwa membawa senjata api tersebut untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Keterangan saksi MUHAMMAD INDRA JAYA Bin M. AMIN (Alm), dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa telah membawa senjata api;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 Jam 15.00 wita di Jalan Golf Perumahan Griya Antasari Blok A No. 53 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa awalanya saksi sedang di kantor Mapolsek Banjarbaru Barat sebagai anggota penjagaan dan datang seorang perempuan yang menginformasikan adanyaa seorang yang membawa dan memiliki senjata api;
Bahwa lalu saksi bersama dengan saksi Poncowolo dan rekan lainnya mendatangi tempat kejadian di jalan Golf Peruamhan Griya Antasari Blok A No. 53 RT.010 Rw, 004 Keluarahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa ketika saksi melakukan penggeledahan di terdakwa dan rumah nya ditemukan 1 (satu) pucuk senjata rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi ;
Bahwa senjata api tersebut letaknya di Plafon WC kamar mandi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa membeli dari seseorang di Kalimantan tengah yang dibelinya seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tujuan terdakwa membawa senjata api tersebut untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan terdakwa di Penyidik sudah benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 Jam 15.00 wita di Jalan Golf Perumahan Griya Antasari Blok A No. 53 RT. 10 Rw. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa pada waktu kejadian terdakwa ada dirumah;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi yang letaknya di Plafon WC kamar mandi;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa dapat dari seorang di Kalimantan tengah yang dibelinya seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menyimpan senjata api tersebut tujuannya untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa menyesal dan benjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini, dianggap seluruhnya tercakup dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver tanpa silinder isian satu butir amunisi
2 (dua) butir amunisi caliber 49
1 (satu) buah amunisi caliber 38
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 Jam 15.00 wita di Jalan Golf Perumahan Griya Antasari Blok A No. 53 RT. 10 Rw. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa pada saat saksi Indra dan saksi Poncowolo melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi yang letaknya di Plafon WC kamar mandi;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa dapat dari seorang di Kalimantan tengah yang dibelinya seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menyimpan senjata api tersebut tujuannya untuk jaga diri;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk memiliki senjara api rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperoleh fakta-fakta antara lain tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah;
Barang siapa;
Tanpa Hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah siapapun juga dapat dijadikan subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan. Bahwa penuntut umum telah menghadapkan terdakwa MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI (Alm) ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, yang mana terdakwa selama dalam persidangan berlangsung diketahui sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya lasan pemaaf atau pun alasan pembenar atas perbuatannya yang dilakukan, sehingga dipandang terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, dengan demikian berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad.2.Tanpa Hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan amunisi tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Tanpa hak adalah berdasarkan peraturan perundanganan yang berlaku tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya
Menimbang, bahwa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 Jam 15.00 wita di Jalan Golf Perumahan Griya Antasari Blok A No. 53 RT. 10 Rw. 04 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Bahwa pada saat saksi Indra dan saksi Poncowolo melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi yang letaknya di Plafon WC kamar mandi;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa dapat dari seorang di Kalimantan tengah yang dibelinya seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menyimpan senjata api tersebut tujuannya untuk jaga diri;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk memiliki senjara api rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta hukum diatas unsure kedua telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat seluruh unsur dari pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam telah terpenuhi menurut hukum, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyaatan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa berterus terang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver tanpa silinder isian satu butir amunisi, 2 (dua) butir amunisi caliber 49, 1 (satu) buah amunisi caliber 38 menurut hemat majelis barang bukti tersebut dapat membahayakan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, hukuman yang tersebut dalam amar putusan ini telah seimbang dengan beratnya perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NOOR Als ITUNG Bin TUHALUS BAHRANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver tanpa silinder isian satu butir amunisi;
2 (dua) butir amunisi caliber 49;
1 (satu) buah amunisi caliber 38;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, sebesar Rp.2.000;- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2014 Oleh kami TONGANI, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan SAHIDA ARIYANI, SH, dan R. RAJENDRA M. I, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, Oleh Hakim Ketua tersebut , dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, KUSYONO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Banjarbaru, dihadiri oleh DIPTO BRAHMONO, SH penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. SAHIDA ARIYANI, SH. TONGANI, SH,
2.R.RAJENDRA M I, SH,MH
PANITERA PENGGANTI,
KUSYONO, SH