504/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 504/PID/2014/PT-MDN
M. FAYSAL
UBAH
-
P U T U S A N
Nomor : 504/PID.SUS/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : MUHAMMAD FAISYAL;
Tempat lahir : Medan;
Umur/Tgl lahir : 42 Tahun / 12 Agustus 1971;
Jenis kelamin : Laki–laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. S. Parman Gg.Pasir No.40, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 09 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 17 Maret 2014 sampai dengan tanggal 15 April 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan I, sejak tanggal 15 Juni 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan II, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 September 2014;
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2014;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-233/Ep.2/Mdn/03/2014, tanggal 17 Maret 2014, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAISYAL, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat didalam kamar 219 Hotel Polonia Jl. Sudirman Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan DODDY NOVIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 40 (empat puluh) butir pil extasy warna orange seberat 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Medan (saksi R.Situmorang, saksi Juspen, saksi Syamsurizal, saksi Irfan Yuyun) bersama dengan DODY NOVIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kamar 219 Hotel Polonia Jl. Sudirman Medan dimana sebelum petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Juspen Purba yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan pil extasy, terlebih dahulu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui terdakwa, lalu berpura-pura memesan pil extasy dan setelah ada kesepakatan maka terdakwa menghubungi DODDY NOVIANTO dan menanyakan keberadaannya serta mengatakan bahwa ada yang memesan pil extasy, kemudian DODDY NOVIANTO menyuruh terdakwa dan saksi Juspen Purba untuk datang ke kamar 219 Hotel Polonia Medan, lalu sesampainya di Hotel Polonia Medan lalu terdakwa dan saksi Juspen Purba menemui DODDY NOVIANTO dikamar nomor 219, sedangkan petugas kepolisian lainnya berada diluar hotel menunggu informasi dari saksi Juspen Purba. Setelah berbicara dengan DODDY NOVIANTO, kemudian DODDY NOVIANTO keluar dari kamar sedangkan terdakwa dan saksi Juspen Purba menunggu didalam kamar selang 30 (tiga puluh) menit kemudian DODDY NOVIANTO datang dan menyerahkan bungkusan yang berisi pil extasy kepada terdakwa dan langsung disimpan oleh terdakwa didalam kantong celana terdakwa bagian belakang sebelah kiri, kemudian melihat hal itu saksi Juspen Purba langsung menghubungi petugas kepolisian lainnya yang berada diluar untuk datang ke kamar 219. Selanjutnya sesampainya dikamar hotel, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan DODDY NOVIANTO serta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan DODDY NOVIANTO dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir pil extasy warna orang, 1 (satu) unit hand-phone merk Nokia warna hitam dari terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna silver milik DODDY NOVIANTO yang mereka pergunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli narkotika jenis pil extasy tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Medan guna pengusutan lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8456/NNF/2013 tertanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani dan diperiksa oleh 1. AKBP. ZULNI ERMA, 2. PENATA DELIANA NAIBORHU,SSi,Apt yang dari hasil pemeriksaannya terhadap barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama MUHAMMAD FAISAL dan DODDY NOVIANTO mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama MUHAMMAD FAISAL dan DODDY NOVIANTO adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAISYAL, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat didalam kamar 219 Hotel Polonia Jl. Sudirman Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan DODDY NOVIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 40 (empat puluh) butir pil extasy warna orange seberat 10 (sepuluh) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Medan (saksi R.Situmorang, saksi Juspen, saksi Syamsurizal, saksi Irfan Yuyun) bersama dengan DODY NOVIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kamar 219 Hotel Polonia Jl. Sudirman Medan, berdasarkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan pil extasy. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan DODDY NOVIANTO dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir pil extasy warna orang, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dari terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna silver milik DODDY NOVIANTO. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Medan guna pengusutan lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8456/NNF/2013 tertanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani dan diperiksa oleh 1. AKBP. ZULNI ERMA, 2. PENATA DELIANA NAIBORHU,SSi,Apt yang dari hasil pemeriksaannya terhadap barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama MUHAMMAD FAISAL dan DODDY NOVIANTO mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama MUHAMMAD FAISAL dan DODDY NOVIANTO adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-233/Ep.2/Mdn/03/2014 tertanggal 7 Agustus 2014, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAISYAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerah-kan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menghukum terdakwa MUHAMMAD FAISYAL dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir pil extasy warna orange dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dan setelah disisihkan untuk labkrim berat bersihnya 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna silver seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD FAISYAL membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 694/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 7 Agustus 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa “MUHAMMAD FAISYAL” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika dengan percobaan dan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) butir pil Ekstasi warna orange dengan berat bersih 10 (se-puluh) gram dan setelah disisihkan untuk labkrim berat bersihnya 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh SUGENG WAHYUDI, SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Medan nomor : 152/Akta.Pid/2014/PN.Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 September 2014;
Akta Terlambat Mengajukan Permintaan Banding yang dibuat oleh ILHAM PURBA, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan nomor : 154/Akta.Pid/2014/PN.Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2014, Jaksa Penuntut Umum terlambat mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan tertanggal 14 Agustus 2014, nomor : W2.U1/11.925/HK.01/VIII/2014, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, yang menerangkan bahwa kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 694/Pid.B/2014/PN.Mdn, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2014, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 694/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 7 Agustus 2014, serta bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa atas dakwaan primair yaitu melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi menilai terlalu ringan dimana barang bukti yang disita dari Terdakwa sangat banyak, dan Tedakwa dihukum berat agar memenuhi rasa keadilan, dan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa dan bagi masyarakat umum, sehingga tidak ada lagi yang coba-coba berhubungan dengan narkotika, oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan diubah, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 694/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 7 Agustus 2014, yang dimintakan banding tersebut harus diubah sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat dan Memperhatikan ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 694/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 7 Agustus 2014, yang dimintakan banding tersebut sekedar hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa “MUHAMMAD FAISYAL” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan percobaan dan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) butir pil Ekstasi warna orange dengan berat bersih 10 (se-puluh) gram dan setelah disisihkan untuk labkrim berat bersihnya 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 oleh Kami : H. BACHTIAR AMS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, AMRIL, SH. MHum dan MARYANA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 September 2014, nomor : 504/PID.SUS/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. AMRIL, SH. MHum. H. BACHTIAR AMS, SH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH.