66/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NINING YUNINGSIH als. NINING Bin ABAN SUMARTA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah linggis, panjang 70 cm. (tujuh puluh centimeter), terbuat dari besi, warna hitam; - 2 (dua) buah bantal bermotif batik dan warna merah muda yang berlumuran darah; - 1 (satu) potong sarung, warna kotak-kotak merah berlumuran darah; - 1 (satu) kerudung, warna merah muda yang berlumuran darah; - 1 (satu) potong kaos, warna biru yang dipakai korban. Dirampas untuk dumusnahkan; - 2 (dua) buah buku nikah asli an. Amar Bin Ebes dan Nining Yuningsih Binti Aban Sumarta dengan No. 0357571. Dikembalikan kepada terdakwa Nining; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah).
PUTUSA N
No. 66/Pid.Sus/2014/PN.GRT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | NINING YUNINGSIH als. NINING Bin ABAN SUMARTA |
| Umur / Tanggal lahir | : | 42 tahun / 04 Juli tahun 1972 |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kp. Bojong Salam Rt. 04 / Rw. 05 Desa / Kel. Padamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga |
-----Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik, berdasarkan Surat Penahanan tanggal 17 Januari 2014, sejak tanggal 17-01-2014 sampai dengan 05-02-2014;-------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, berdasarkan Surat tanggal 29 Januari 2014, sejak tanggal 06-02-2014 sampai dengan 04-03-2014;----------------------------
3. Penuntut Umum, berdasarkan surat Penahanan tanggal 05 Maret 2014, sejak tanggal 05-03-2014 sampai dengan 17-03-2014;-----------------------------
6. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 18 Maret 2014, sejak tanggal 18-03-2014 sampai dengan 16-04-2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 07 April 2014, sejak tanggal 17-04-2014 sampai dengan 15-06-2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAMBANG IRAWAN, SH, R. ATING SOEWARLI, FIRMAN S. ROHMAN, SH., SANDI PRISMA PUTRA, SH., dan ASEP SAEFUL HAYAT, SH, Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM LOCAL EDUCATION CENTRE (LBKH LEC) GARUT, Akreditasi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Tanggal 31 Mei 2013, beralamat di Jalan Guntur Sari (Komp. LEC) No. 981- Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Maret 2014;
-----Pengadilan Negeri Tersebut;-------------------------------------------------------------
- Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat-surat terlampir didalamnya;-------------------------------------------------------------------------
- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa---------------------------
- Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;-------------------
- Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana “kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kami dakwakan dalam dakwaan ke Satu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah linggis, panjang 70 cm. (tujuh puluh centimeter), terbuat dari besi, warna hitam;
2 (dua) buah bantal bermotif batik dan warna merah muda yang berlumuran darah;
1 (satu) potong sarung, warna kotak-kotak merah berlumuran darah;
1 (satu) kerudung, warna merah muda yang berlumuran darah;
1 (satu) potong kaos, warna biru yang dipakai korban.
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) buah buku nikah asli an. Amar Bin Ebes dan Nining Yuningsih Binti Aban Sumarta dengan No. 0357571.
Dikembalikan kepada terdakwa Nining.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dipersidangan mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 29 April 2014 yang pada pokoknya mohon agar membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala DAKWAAN atau dilepas dari segala Tuntutan Hukum atau jika Majelis Hakim tidak sependapat agar terdakwa memohon agar dijatuhkan putusan yang seringan-riangannya berlandaskan keyakinan yang bersumber dari SUARA HATI NURANI;
-----Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa Penuntut Umum sebagai berikut:
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa NINING YUNINGSIH als. NINING Binti ABAN SUMARTA pada hari Rabu tanggal 15 January 2014 sekira jam 03.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Kp. Bojongsalam Rt. 04 / Rw. 05 Desa / Kel. Padamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap korban ( korban merupakan suami terdakwa berdasarkan buku nikah No. 0357571) yang mengakibatkan matinya korban”. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya korban melaksanakan aktifitas seperti biasanya yaitu berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 Wib untuk pergi ke kebun. Sekitar jam 18.00 Wib korban kembali pulang dari kebun namun 15 menit kemudian korban pergi kembali hingga pukul 22.00 Wib, setelah itu korban sempat beristirahat dan kembali pergi 15 menit kemudian hingga akhirnya korban kembali ke rumahnya sekitar jam 03.00 Wib;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa menghampiri korban dan menanyakan kecurigaan terdakwa akan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban;
Bahwa selanjutnya antara korban dengan terdakwa terlibat pertengkaran mulut hingga akhirnya terdakwa menjadi sangat emosi, hal tersebut diperparah dengan akumulasi kekecewaan terdakwa terhadap korban sebelumnya;
Bahwa benar saat korban terkantuk, terdakwa membawa sebilah linggis yang berada di dapur rumah, kemudian terdakwa menghampiri korban yang saat itu sedang terkantuk-kantuk di kamar sehabis begadang, setelah itu terdakwa memukul ke arah kepala korban yang tertutup kain sarung secara berulang-ulang kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan posisi ujung linggis yang lancip berada dibawah;
Bahwa terdakwa berhenti memukul setelah anaknya yang sedang digendong menangis keras, kemudian menidurkan anaknya disamping terdakwa hingga akhirnya tertidur. Saat melakukan dan saat menidurkan anaknya korban sempat berbicara kesakitan dalam suara yang pelan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia hal tersebut didasarkan atas Visum Et Repertum dengan No. 445.5 / 264 / RSU / II / 2014 tertanggal 03 February 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter pada rumah saksi dr. Slmaet Garut dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada mayat laki-laki kurang lebih berumur empat puluh tujuh tahun ini dengan golongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada dahi, sudut alis, pipi, kepala, daun telingan, dagu dan bibir serta luka lecet pada dada, eher dan rahang, serta patah tulang lidah, tulang dada, tulang pipi dan tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini ditemukan adanya resapan darah pada jaringan dibawah kulit leher dan kulit kepala bagian dalam serta memar otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak;
Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput lunak otak, dan memar otak. Adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat mengakibatkan reflek vagal secara tersendiri dapat mengakibatkan kematian.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Primair
----- Bahwa ia terdakwa NINING YUNINGSIH als. NINING Binti ABAN SUMARTA pada hari Rabu tanggal 15 January 2014 sekira jam 03.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Kp. Bojongsalam Rt. 04 / Rw. 05 Desa / Kel. Padamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban ”. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya korban melaksanakan aktifitas seperti biasanya yaitu berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 Wib untuk pergi ke kebun. Sekitar jam 18.00 Wib korban kembali pulang dari kebun namun 15 menit kemudian korban pergi kembali hingga pukul 22.00 Wib, setelah itu korban sempat beristirahat dan kembali pergi 15 menit kemudian hingga akhirnya korban kembali ke rumahnya sekitar jam 03.00 Wib;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa menghampiri korban dan menanyakan kecurigaan terdakwa akan perselingkuhan yang dilakuka oleh korban;
Bahwa selanjutnya antara korban dengan terdakwa terlibat pertengkaran mulut hingga akhirnya terdakwa menjadi sangat emosi, hal tersebut diperparah dengan akumulasi kekecewaan terdakwa terhadap korban sebelumnya;
Bahwa benar saat korban terkantuk, terdakwa membawa sebilah linggis yang berada di dapur rumah, kemudian terdakwa menghampiri korban yang saat itu sedang terkantuk-kantuk di kamar sehabis begadang, setelah itu terdakwa memukul ke arah kepala korban yang tertutup kain sarung secara berulang-ulang kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan posisi ujung linggis yang lancip berada dibawah;
Bahwa terdakwa berhenti memukul setelah anaknya yang sedang digendong menangis keras, kemudian menidurkan anaknya disamping terdakwa hingga akhirnya tertidur. Saat melakukan dan saat menidurkan anaknya korban sempat berbicara keaskitan dalam suara yang pelan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut kobran meninggal dunia hal tersebut didasarkan atas Visum Et Repertum dengan No. 445.5 / 264 / RSU / II / 2014 tertanggal 03 February 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter pada rumah saksi dr. Slmaet Garut dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada mayat laki-laki kurang lebih berumur empat puluh tujuh tahun ini dengan golongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada dahi, sudut alis, pipi, kepala, daun telingan, dagu dan bibir serta luka lecet pada dada, eher dan rahang, serta patah tulang lidah, tulang dada, tulang pipi dan tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini ditemukan adanya resapan darah pada jaringan dibawah kulit leher dan kulit kepala bagian dalam serta memar otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak;
Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput lunak otak, dan memar otak. Adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat mengakibatkan reflek vagal secara tersendiri dapat mengakibatkan kematian.
------ Perbuaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
----- Bahwa ia terdakwa NINING YUNINGSIH als. NINING Binti ABAN SUMARTA pada hari Rabu tanggal 15 January 2014 sekira jam 03.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Kp. Bojongsalam Rt. 04 / Rw. 05 Desa / Kel. Padamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu terhadap korban”. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya korban melaksanakan aktifitas seperti biasanya yaitu berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 Wib untuk pergi ke kebun. Sekitar jam 18.00 Wib korban kembali pulang dari kebun namun 15 menit kemudian korban pergi kembali hingga pukul 22.00 Wib, setelah itu korban sempat beristirahat dan kembali pergi 15 menit kemudian hingga akhirnya korban kembali ke rumahnya sekitar jam 03.00 Wib;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa menghampiri korban dan menanyakan kecurigaan terdakwa akan perselingkuhan yang dilakuka oleh korban;
Bahwa selanjutnya antara korban dengan terdakwa terlibat pertengkaran mulut hingga akhirnya terdakwa menjadi sangat emosi, hal tersebut diperparah dengan akumulasi kekecewaan terdakwa terhadap korban sebelumnya;
Bahwa benar saat korban terkantuk, terdakwa membawa sebilah linggis yang berada di dapur rumah, kemudian terdakwa menghampiri korban yang saat itu sedang terkantuk-kantuk di kamar sehabis begadang, setelah itu terdakwa memukul ke arah kepala korban yang tertutup kain sarung secara berulang-ulang kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan posisi ujung linggis yang lancip berada dibawah;
Bahwa terdakwa berhenti memukul setelah anaknya yang sedang digendong menangis keras, kemudian menidurkan anaknya disamping terdakwa hingga akhirnya tertidur. Saat melakukan dan saat menidurkan anaknya korban sempat berbicara kesakitan dalam suara yang pelan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia hal tersebut didasarkan atas Visum Et Repertum dengan No. 445.5 / 264 / RSU / II / 2014 tertanggal 03 February 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter pada rumah saksi dr. Slmaet Garut dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada mayat laki-laki kurang lebih berumur empat puluh tujuh tahun ini dengan golongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada dahi, sudut alis, pipi, kepala, daun telingan, dagu dan bibir serta luka lecet pada dada, eher dan rahang, serta patah tulang lidah, tulang dada, tulang pipi dan tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini ditemukan adanya resapan darah pada jaringan dibawah kulit leher dan kulit kepala bagian dalam serta memar otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak;
Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput lunak otak, dan memar otak. Adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat mengakibatkan reflek vagal secara tersendiri dapat mengakibatkan kematian.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. --------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ASEP HADIN Bin ENGKOS, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah ditemukannya seorang warga yang meninggal dunia dalam kondisi penuh luka-luka dan kematiannya tidak wajar;
Bahwa, kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2014 sekitar jam 17.00 Wib di Kp. Bojong salam Rt.04/05 desa Padamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut;
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut saat berada di dirumah, kemudian diberitahu oleh warga sekitar yang berteriak “ Pak Amar mati Pak Amar mati ;
Bahwa, yang meninggal adalah Korban;
Bahwa, tindakan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Padamukti bahwa ada warga yang meninggal dengan tidak wajar lalu saksi bergegas menuju kerumah korban;
Bahwa, setelah dirumah korban, saksi melihat korban sudah ada ditengah rumah dalam keadaan sudah meninggal dunia, setelah itu saksi membuka kain dan saksi melihat ada luka-luka dibagian wajah korban;
Bahwa, saksi melihat jasad korban jam 5 sore dan dilapori oleh warga sekitar jam 3 sore;
Bahwa, selain luka dibagian wajah saksi tidak melihat lagi ada luka dibadan korban dan saksi lihat darahnya masih mengalir dibagian bawah telinga dan waktu saksi lihat darahnya masih segar;
Bahwa, saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab korban meninggal dunia;
Bahwa, kecurigaan saksi ada kalau korban meninggalnya dengan tidak wajar dan saksi menyimpulkan bahwa ini kematian yang tidak wajar lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Wangi;
Bahwa, pada saat dirumah korban saksi melihat terdakwa berada di dapur sedang menggendong anaknya tapi yang saya lihat terdakwa tidak kelihatan sedih atau menangis dia biasa-biasa saja;
Bahwa, waktu kejadian saksi tidak mengetahui siapa pelakunya ;
Bahwa, saat itu yang sempat saksi lihat, kondisi korban ada luka-luka dibagian dagu mengalami luka sobek, dibagian telinga mengeluarkan darah, mulut bengkak dan saksi tidak sempat melihat bagian tubuh lainnya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui sama sekali apakah korban mempunyai masalah dengan orang lain atau tidak, yang saya tahu dalam kesehariannya korban adalah orang baik dan humoris;
Bahwa, pada saat terdakwa keluar rumah pada hari kejadian sekitar pukul 22.00 Wib saya tidak melihatnya;
Bahwa, pada saat itu tidak diperkirakan apa penyebab dari kematian korban;
Bahwa, saksi tidak pernah tahu bagaimana kematiannya hanya saya melihat darah dan luka-luka dibagian muka korban;
Bahwa, Taunya pelaku pembunuhan tersebut setelah diberitahu oleh pihak Kepolisian bahwa yang membunuh korban adalah terdakwa NINING YUNINGSIH yaitu istri korban sendiri ;
Bahwa, saksi tidak pernah tahu kalau terdakwa pernah mengidap depresi dan pernah diperiksa oleh dr Psikiater;
Bahwa, kelakuan suaminya terdakwa (korban) saksi tidak tahu walaupun rumah saksi berdekatan dengan terdakwa dan korban;
Bahwa, Laporan saksi ke pihak Kepolisian bahwa ada orang yang mati dengan tidak wajar;
Bahwa, terdakwa mempunyai anak sebanyak 7 (tujuh) orang;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
Saksi SALIM AL IDRUS alias ELIM Bin ENIN, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dijadikan saksi sehubungan dengan telah ditemukannya seorang warga yang meninggal dunia dalam kondisi penuh luka-luka dan kematiannya tidak wajar;
Bahwa, kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2014 sekitar jam 17.00 Wib di Kp. Bojong salam Rt.04/05 desa Padamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut;
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tesebut saat saya sedang berada di rumah kemudian mendengar suara gaduh anak-anak berteriak dan mengatakan “ aya nu maot aya nu maot “ dan dalam sekejap suasana kampung menjadi ramai ;
Bahwa, yang meninggal adalah Korban ;
Bahwa, tindakan saksi setelah mendengar berita tersebut kemudian saksi menanyakan kepada warga mengenai apa yang terjadi kemudian saksi bergegas ke rumah Korban dan sesampai di rumah Sdr. AMAR sudah banyak orang;
Bahwa, selanjutnya saksi masuk kedalam rumah dan didalam rumah sudah banyak ibu-ibu yang melihat dan saksi masuk ke kamar melihat korban AMAR lalu saksi bersama dengan Sdr. USUP selaku Ketua RT dan warga lain mengangkat jenazah korban ke ruang tamu;
Bahwa, sebelum diangkat ke ruang tamu posisi jenazah dalam posisi terlentang, kedua tangan sudah tertekuk di dada;
Bahwa, saksi tidak ingat lagi waktu itu korban masih mengenakan pakaian atau tidak karena saksi sangat gugup dan ketakutan, namun karena terpaksa sehingga saksi mau menolong ikut mengangkat memindahkan jenazah dari kamar keruang tengah;
Bahwa, saat itu saksi sempat lihat korban ada luka-luka dibagian dagu mengalami luka sobek besar dan dikepala ada luka sobek dan baru melihat kondisi korban, saksi langsung bergegas pulang karena ketakutan;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apa penyebab dari luka-luka yang dialami oleh korban, namun saksi menduga bahwa luka-luka yang ada pada korban adalah akibat pukulan orang dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang melakukannya sehingga korban mengalami luka-luka kemudian korban meninggal dunia;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah korban mempunyai masalah dengan orang lain atau tidak, yang saya tahu dalam kesehariannya korban adalah orang baik dan humoris;
Bahwa, ketika saksi datang ke rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa didapur sedang menggendong anaknya;
Bahwa, saksi kurang mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa, namun menurut keterangan dari masyarakat yang saksi dengar bahwa terdakwa mempunyai masalah dengan kejiwaannya;
Bahwa, pada saat saksi ke rumah terdakwa, saksi melihat korban masih dikamar dan posisi korban seperti sedang tidur seperti biasa;
Bahwa, saksi tidak melihat bercak darah di dalam kamar korban ;
Bahwa, pada saat itu tidak diperkirakan apa penyebab dari kematian korban;
Bahwa, saksi tidak pernah tahu bagaimana kematiannya hanya saya melihat darah dan luka-luka dibagian muka korban;
Bahwa, saksi taunya pelaku pembunuhan tersebut setelah diberitahu oleh pihak Kepolisian bahwa yang membunuh korban adalah terdakwa NINING YUNINGSIH yaitu istri korban sendiri;
Bahwa, saksi tidak pernah tahu kalau terdakwa pernah mengidap depresi dan pernah diperiksa oleh dr Psikiater;
Bahwa, kelakuan suaminya terdakwa (korban) saya tidak tahu walaupun rumah saksi berdekatan dengan terdakwa dan korban;
Bahwa, laporan saksi ke pihak Kepolisian bahwa ada orang yang mati dengan tidak wajar;
Bahwa, setahu saksi terdakwa mempunyai anak sebanyak 7 (tujuh) orang ;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
Saksi TSALIS RIZAL Bin SUPARMAN, pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dijadijadikan saksi dalam perkara ini untuk dimintai keterangan tentang kematian Korban yang diduga akibat pembunuhan;
Bahwa, pertama, awalnya saksi menerima laporan dari Sdr. ASEP HADIN Bin ENGKOS yang melaporkan bahwa ada warga meninggal dunia dengan tidak wajar;
Bahwa, saksi menerima laporan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2014 sekitar jam 17.00 Wib di Kp. Bojong Rt.04 Rw.05 Desa Padamukti Kec. Pasirwangi, Kab. Garut;
Bahwa, setelahnya saksi mendapat laporan tersebut, saksi bersama dengan rekan/anggota lainnya berangkat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Kp. Bojong Salam Rt.04 Rw.05 Desa Padamukti Kec. Pasirwangi, Kab. Garut untuk melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP);
Bahwa, yang saksi lakukan dan temukan ditempat kejadian perkara diantaranya:
Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan sebuah rumah panggung dengan ukuran sekitar 5 x 7 M ;
Kemudian saksi dan rekan anggota lainnya memasang Garis Polisi (Police line) disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ;
Kemudian masuk kedalam rumah dan melihat korban yang sudah berada ditengah rumah dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan melihat luka pada bagian muka juga didinding bambu/bilik ditemukan ada bercak darah, kemudian saya menghampiri Sdr. NINING (terdakwa) /istri korban yang berada ditempat tersebut dan menanyakan bagaimana korban sampai meninggal dan Sdri. NINING menjawab tidak mengetahui apa-apa karena pada saat pulang ke rumah sekitar jam 03.00 Wib dalam keadaan tidur dan menutupi kepalanya dengan sarung ;
Kemudian saksi menemukan kerudung warna merah muda yang penuh bercak darah di belakang rumah ditempat mandi (sekitar 2 meter dari rumah) kemudian saya menanyakan lagi terhadap Sdri. NINING dan Sdri. NINING mengakuinya bahwa kerudung tersebut adalah miliknya dan ketika diperlihatkan kerudung merah tersebut, terdakwa panik;
Karena saksi merasa curiga selanjutnya Sdri NINING (Terdakwa) diperiksa dan dimintai keterangannya di Kantor Polsek Pasirwangi karena mustahil tidak tahu apa-apa, sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit untuk di autopsi ;
Sewaktu di Kantor Polsek Pasirwangi, Sdri. NINING memakai baju lengan panjang dan ketika ditanya Sdri. NINING suka memegang tangan seperti kesakitan, lalu saya tanya kenapa, dan saya menyuruh untuk menaikan bagian yang menutupi kedua tangannya dan ternyata dibagian pergelangan tangan dibawah sikut sebelah kanan (tangan kanan) ditemukan ada luka lebam ;
Setelahnya ditemukan luka lebam tersebut Sdri. NINING mangaku sama saksi dan bilang “kapoekan Pa “ (khilap) Pa “ bahwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban (suaminya) sampai meninggal dunia dengan menggunakan sebuah linggis besi berukuran 70 Cm, lalu saya tanya dimana linggisnya “ disimpan diatas tungku / tempat penyimpanan kayu bakar, lalu saya cek ternyata benar ada dan ada bekas darah dilinggis tersebut ;
Bahwa, berdasarkan penyelidikan bahwa didalam rumah tersebut ada 4 (empat) orang anaknya masih kecil-kecil, yang 3 (tiga) tidur di kamar depan sedangkan yang bayi berumur 2 (dua) tahunan digendong oleh Sdri. NINING YUNINGSIH (Tredakwa);
Bahwa, saksi yang mengetahui atau melihat langsung tidak ada, hanya ada saksi USUP (Ketua RT) itu juga diberitahu oleh terdakwa (NINING) bahwa suaminya (korban) meninggal dan selanjutnya banyak warga yang melihat ke Tempat Kejadian;
Bahwa, terdakwa sempat cerita sama saksi bahwa yang menjadi faktor dan penyebab hingga terdakwa membunuh suaminya antara lain :
Karena kondisi ekonomi terdakwa dan korban yang minim dan tidak juga ada kemajuan ;
Karena terdakwa merasa cemburu dengan kelakuan korban yang suka main ke rumah tetangganya perempuan ;
Terdakwa merasa malu sama anaknya yang berada di Bandung, karena ada uang titipan hasil panen tidak segera dikembalikan oleh terdakwa kepada anaknya yang bernama Yadi sebab uang tersebut tidak ada dan tidak tahu dikemanakan oleh korban AMAR;
Bahwa, yang membuat saksi yakin dan percaya bahwa terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan alasan dan faktor-faktor pendukung yaitu antara lain :
Dari keterangan lisan tetangga sekitar bahwa pada saat kejadian tidak terdengar suara gaduh sama sekali
Didalam rumah tempat kejadian perkara yang ada didalam rumah selain korban juga ada terdakwa juga keempat anaknya yang masih kecil-kecil (jadi kemungkinan tidak ada orang lain lagi)
Pada dinding bambu / bilik kamar tengah banyak bercak darah menempel, walaupun seperti ada bekas upaya dibersihkan tapi masih banyak yang terlihat jelas menempel (diduga korban dibunuh ditempat tersebut )
Terdakwa secara sadar mengakui bahwa sebenarnya dirinyalah yang telah membunuh korban dengan memukulinya dengan menggunakan sebuah linggis ;
Pada lengan kanan dalam antara siku dan pergelangan tangan terdakwa ada bekas luka lebam pada tangan itu diakibatkan saat terdakwa memegang sebuah linggis, kemudian pangkal linggis menempel dan tertahan pada tangan kanan pada saat linggis dipukulkan pada korban, sehingga secara otomatis menimbulkan luka lebam ;
Bahwa, saat pemeriksaan korban, saksi tidak mengetahui karena korban dibawa ke Rumah sakit dan saksi hanya memeriksa terdakwa sampai terdakwa mengaku membunuh korban;
Bahwa, waktu itu saksi sedang bertugas, kemudian mendapat laporan dari masyarakat tentang terjadinya pembunuhan, selanjutnya saksi dengan rekan lain-lainnya langsung berangkat menuju tempat kejadian;
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa tersebut kobran meninggal dunia hal tersebut didasarkan atas Visum Et Repertum dengan No. 445.5 / 264 / RSU / II / 2014 tertanggal 03 February 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter pada rumah saksi dr. Slamet Garut dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada mayat laki-laki kurang lebih berumur empat puluh tujuh tahun ini dengan golongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada dahi, sudut alis, pipi, kepala, daun telingan, dagu dan bibir serta luka lecet pada dada, eher dan rahang, serta patah tulang lidah, tulang dada, tulang pipi dan tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini ditemukan adanya resapan darah pada jaringan dibawah kulit leher dan kulit kepala bagian dalam serta memar otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak;
Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput lunak otak, dan memar otak. Adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat mengakibatkan reflek vagal secara tersendiri dapat mengakibatkan kematian.
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
-----Menimbang, saksi lain dalam perkara ini sudah dipanggil secara sah dan patut oleh penuntut Umum, namun tidak dapat hadir di persidangan, dan oleh karenanya atas permohonan dari Penuntut Umum dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak keberatan maka atas izin Majelis Hakim keterangan saksi yang lainnya dibacakan di persidangan yakni:
Saksi USUP Bin AMUD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, dalam perkara ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Nining Yuningsih dan menyebabkan korban yaitu Amar Bin Emes meninggal dunia;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 15 January 2014 sekira jam 17.00 Wib, bertempat di Kp. Bojongsalam Rt. 04 / Rw. 05 DEsa PAdamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut;
Bahwa, terhadap terdakwa maupun korban saksi mengenalnya akan tetapi dengan mereka tidak ada hubungan keluarga serta tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan mengetahui kejadian tersebut setelah terdakwa datang ke rumah saksi dan mengatakan suami dari terdakwa NINING sudah meninggal dunia di rumahnya;
Bahwa, selanjutnya tindakan yang saksi lakukan adalah langsung pergi menuju tempat dimaksud yaitu rumah korban, sesampainya di tempat kejadian saksi melihat sudah ada beberapa warga yang berkerumun baik itu laki-laki maupun perempuan;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa selanjutnya yang bersangkutan masuk kedalam rumah dan melihat jenazah korban Amar sudah berada di kamar tengah rumah, kemudian saksi nerinisiatif dengan bantuan dari beberapa warga lainnya memndahkan jenazah ke ruangan tengah rumah;
Bahwa, saat memindahkan tersebut kondisi kamar sedikit gelap tanpa ada lampu penerangan sehingga saksi saat itu tidak bisa memperhatikan dengan jelas bagaimana kondisi korban. Namun setelah selesai dipaindahkan saksi sempat melihat keadaan korban mengalami luka sobek di dagu, luka sobek besar di daerah Kepala, telinga mengeluarkan darah dan bagian muka banyak luka lebam dan saksi menduga luka tersebut akibat benda tumpul dan benda tajam.
Bahwa, saksi menerangkan bahwa dalam pergaulan dengan masyarakat korban merupakan orang yang periang dan suka bercanda, namun untuk urusan rumah tangga antara korban dengan terdakwa sangat tertutup.
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi UUM ULUMUDIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, dalam perkara ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Nining Yuningsih dan menyebabkan korban yaitu Amar Bin Emes meninggal dunia;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 15 January 2014 sekira jam 17.00 Wib, bertempat di Kp. Bojongsalam Rt. 04 / Rw. 05 DEsa PAdamukti Kec. Pasirwangi Kab. Garut;
Bahwa, terhadap terdakwa maupun korban saksi mengenalnya akan tetapi dengan mereka tidak ada hubungan keluarga serta tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan mengetahui kejadian tersebut setelah terdakwa datang ke rumah saksi dan mengatakan suami dari terdakwa NINING sudah meninggal dunia di rumahnya;
Bahwa, selanjutnya tindakan yang saksi lakukan adalah langsung pergi menuju tempat dimaksud yaitu rumah korban, sesampainya di tempat kejadian saksi melihat sudah ada beberapa warga yang berkerumun baik itu laki-laki maupun perempuan;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa selanjutnya yang bersangkutan masuk kedalam rumah dan melihat jenazah korban Amar sudah berada di kamar tengah rumah, kemudian saksi nerinisiatif dengan bantuan dari beberapa warga lainnya memndahkan jenazah ke ruangan tengah rumah;
Bahwa, saat memindahkan tersebut kondisi kamar sedikit gelap tanpa ada lampu penerangan sehingga saksi saat itu tidak bisa memperhatikan dengan jelas bagaimana kondisi korban. Namun setelah selesai dipaindahkan saksi sempat melihat keadaan korban mengalami luka sobek di dagu, luka sobek besar di daerah Kepala, telinga mengeluarkan darah dan bagian muka banyak luka lebam dan saksi menduga luka tersebut akibat benda tumpul dan benda tajam.
Bahwa, saksi menerangkan bahwa dalam pergaulan dengan masyarakat korban merupakan orang yang periang dan suka bercanda, namun untuk urusan rumah tangga antara korban dengan terdakwa sangat tertutup.
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan sekarang ini sehubungan terdakwa telah memukuli suami terdakwa Sdr, AMAR Bin EBES yang mengakibatkan luka-luka hingga kemudian meninggal dunia
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib, didalam kamar rumah terdakwa di Kp. Bojong salam Rt.04 Rw.05 Kel. Padamukti, Kec. pasirwangi, Kab. Garut;
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa Sdr. AMAR sebanyak 5 (ima) kali lebih;
Bahwa, benar terdakwa kurang mengetahui mengenai bagian mana saja, yang terdakwa lakukan hanya memukul dan terus memukul hingga terdakwa berhenti memukul karena anak terdakwa yang sedang terdakwa gendong menangis semakin keras
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis, milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapatkan dari dapur rumah terdakwa;
Bahwa, benar Linggis tersebut panjang kurang lebih 70 cm yang terbuat dari besi, warna hitam, ujung berbentuk pipih dan pangkal melengkung;
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa yang bernama AMAR dengan cara tangan kiri menggendong anak, kemudian tangan kanan memegang linggis, lalu terdakwa pukul kan dengan cara dipukulkan ke arah bagian wajah korban dengan posisi terdakwa berdiri sedangkan posisi korban duduk dengan kepala ditutupi kain sarung;
Bahwa, benar pada saat terdakwa memukul korban, korban tidak melakukan perlawanan vuma tangannya saja bergerak-gerak dan terdengar suara rintihan kesakitan;
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa hingga meninggal dunia karena :
Karena kondisi ekonomi kami yang minim dan tidak ada juga kemajuan ;
Karena saya merasa curiga terhadap korban AMAR yang saya perhatikan seperti orang yang sedang jatuh cinta lagi ;
Karena saya merasa malu akibat uang hasil panen tani kol yang tidak bisa segera dikembalikan kepada anak yang paling besar yaitu Sdr. Yadi, sebab uang tersebut tidak ada dan tidak tahu dikemanakan oleh korban AMAR;
Bahwa, benar saat itu terdakwa hanya duduk disamping korban sambil mencoba menidurkan anak terdakwa yang kecil dan terdakwa sempat membersihkan darah dibagian muka korban yang ada luka-luka sobek juga luka memar serta ditelinga yang mengeluarkan darah;
Bahwa, benar terdakwa mengetahui kondisi korban sudah meninggal dunia yaitu pada saat terdakwa mencoba membangunkan korban sekitar jam 15.20 Wib (Asar), namun suami saya / korban Amar sudah meninggal dunia;
Bahwa, benar tindakan terdakwa yaitu mencoba membersihkan darah yang menempel pada bagian muka dan kepala korban juga termasuk darah yang menempel pada bilik kamar menggunakan kain kerudung yang sedang terdakwa pakai dengan terlebih dahulu dibasahi air, setelah itu terdakwa memberitahukan tentang kematian korban kepada Ketua RT Sdr. USUP;
Bahwa, benar sebelumnya terdakwa tidak punya rencana untuk melakukan tindakan pemukulan terhadap korban akan tetapi secara tiba-tiba muncul amarah dan emosi hingga terdakwa punya niat memukul korban setelah korban mengakui kepada terdakwa pernah berselingkuh dengan orang lain dan malah menyuruh terdakwa untuk berselingkuh dengan orang lain apabila terdakwa menginginkannya, saat itulah terdakwa emosi kemudian berkata “ daripada dipukul oleh orang lain, mendingan oleh terdakwa dipukuli “kemudian terdakwa mengambil linggis dari dapur kemudian memukul korban dalam posisi duduk dengan kepala ditutupi kain sarung;
Bahwa, benar pada saat terdakwa memukul korban, saat itu memang didalam rumah ada 4 (empat) orang anak terdakwa masih kecil yang sedang tertidur pulas namun sepertinya tidak mendengar suara saat terjadi pemukulan tersebut, hanya anak bungsu yang masih kecil yang menangis keras digendongan tangan kiri terdakwa;
Bahwa, benar maksud terdakwa membersihkan darah dibagian muka dan kepala korban karena kasihan mukanya tertutup darah juga yang didinding banyak darah yang menempel;
Bahwa, benar sebuah linggis adalah alat yang terdakwa gunakan untuk memukul korban, dua buah bantal yang digunakan tidur oleh korban, kain sarung adalah yang digunakan oleh korban untuk menutupi kepala, kain kerudung yang terdakwa gunakan untuk membersihkan darah pada muka dan kepala korban juga membersihkan darah yang menempel pada bilik, kaos oblong adalah yang dipakai korban pada saat kejadian dan dua buah buku nikah adalah bukti pernikahan terdakwa dengan korban AMAR;
Bahwa, benar luka lebam pada tangan kanan terdakwa adalah luka yang diakibatkan saat terdakwa memegang linggis yang fungsinya untuk mencabut paku menekan agak keras waktu terdakwa pukul kan ke korban
Bahwa, benar terdakwa menyadari bahwa terdakwa telah bersalah dan melanggar hukum, tindakan terdakwa tersebut terdakwa lakukan karena khilaf dan terbawa nafsu;
Bahwa, benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi sadar, hanya karena nafsu ketika mendengar pengakuan korban telah berselingkuh jadi emosi terdakwa tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut
Bahwa, benar terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa sehingga korban meninggal dunia dan sikap terdakwa atas kejadian ini, terdakwa merasa bersalah dan menyesal juga akan bertanggung jawab atas resiko apapun yang akan terdakwa terima;
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa tersebut kobran meninggal dunia hal tersebut didasarkan atas Visum Et Repertum dengan No. 445.5 / 264 / RSU / II / 2014 tertanggal 03 February 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter pada rumah saksi dr. Slamet Garut dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada mayat laki-laki kurang lebih berumur empat puluh tujuh tahun ini dengan golongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada dahi, sudut alis, pipi, kepala, daun telingan, dagu dan bibir serta luka lecet pada dada, eher dan rahang, serta patah tulang lidah, tulang dada, tulang pipi dan tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini ditemukan adanya resapan darah pada jaringan dibawah kulit leher dan kulit kepala bagian dalam serta memar otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak;
Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput lunak otak, dan memar otak. Adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat mengakibatkan reflek vagal secara tersendiri dapat mengakibatkan kematian.
-----Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya apakah akan mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan bagi diri terdakwa), terdakwa menghadapkan 3 (tiga) orang saksi a de charge bagi dirinya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi ROHMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar waktu itu sekitar tahun 2002 terdakwa pernah berobat ke dokter di Bogor dan dokter menyatakan bahwa terdakwa mengalami depresi berat tetapi berobatnya hanya sebentar kurang lebih 2 minggu terdakwa dibawa pulang lagi ke Garut;
Bahwa, kemudian terdakwa dibawa berobat lagi ke dokter ahli syaraf di PKPN Garut dan menurut keterangan dari dr. Ahli Syarap bahwa terdakwa mengalami depresi berat;
Bahwa, gejala gejalanya terdakwa mengalami depresi berat adalah tidak bisa tidur dan sering ngomong sendiri setiap malam terdakwa suka pengen keluar malam, dan suka berontak;
Bahwa, di dalam rumah tangga terdakwa, kondisi dari keluarga terdakwa memang masalah ekonomi dan perselingkuhan itu yang menjadi pemicu pertengkaran;
Bahwa, pernah dari keluarga terdakwa (NINING) di Bogor menulusuri benar atau tidaknya korban suka berselingkuh dan itu memang benar;
Bahwa, ada musyawarah dengan keluarga korban dan keluarga korban mau memaafkan kesalahan terdakwa dan surat pernyataan musyawarah kekeluargaan dengan keluarga korban sudah dibuatkan;
Bahwa, saksi tidak tahu waktu kejadian karena saat itu saksi sedang berada di Cikarang ;
Bahwa, saksi tahunya di telepon oleh mertua saksi bahwa suami terdakwa meninggal dunia tetapi kematiannya tidak secara wajar;
Bahwa, setelah menerima telepon dari mertua saksi kemudian saksi berangkat ke Garut dan saksi masih sempat melihat korban masih terbuka dan saksi kurang jelas melihat luka dibagian wajahnya yang rusak, saksi buka kainnya lalu saya tutup lagi;
Bahwa, terdakwa belum pernah berobat ke Psikiater tetapi hanya berobat ke dokter Ahli Saraf yaitu dr. Nasir;
Bahwa, perilaku terdakwa pada saat akan dibawa untuk berobat diantaranya suka bicara sendiri, wajahnya selalu kelihatan kesal dan bawaannya pengen keluar malam terus;
Bahwa, terdakwa belum pernah dibawa ke Ahli Jiwa;
Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana kesimpuan dari Ahli Saraf;
Bahwa, dari hasil pernikahan antara terdakwa dan korban memiliki 7 (tujuh) orang anak yang mana ketujuh orang anak tersebut ke lima orang anaknya saksi bawa ke Bogor dan yang dua lagi yang masih kecil-kecil tinggal dan diurus oleh ibu saksi di Garut;
Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa orangnya selalu tertutup, kalau ada masalah selalu dipendam dengan korban orangnya selalu jauh setiap kalau bertemu selalu menghindar jarang berkomunikasi dengan korban setiap ketemu kemudian salaman setelah itu langsung pergi dan korbanpun sama orangnya selalu tertutup ;
Bahwa, saksi baru tahu ada kejadian seperti ini setelah ada pemeriksaan dari pihak Kepolisian ;
Bahwa, pada waktu perawatan di RSU tidak ada surat-suratnya bahkan resepnya pun ditebusnya hanya setengahnya saja karena uangnya tidak cukup;
Bahwa, setelah berobat dari Bogor, selama 3 (tiga) bulan pisah sama suaminya yang akhirnya agak mendingan dan saksi pernah pesan sama suaminya supaya jangan ada lagi penekanan akan tetapi 3 (tiga) bulan berikutnya terdakwa kambuh lagi ;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
Saksi WAWAN SETIAWAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, ada anjuran dari keluarga supaya terdakwa dibawa ke Cihuni Kadungora Garut untuk berobat kembali dan kurang lebih dua minggu berobat di kampung tersebut tetapi tidak ada hasilnya;
Bahwa, kemudian terdakwa dibawa berobat lagi ke dr ahli syarap di PKPN Garut dan menurut keterangan dari dr. Ahli Syarap bahwa terdakwa mengalami depresi berat ;
Bahwa, gejala gejalanya terdakwa tidak bisa tidur dan sering ngomong sendiri setiap malam terdakwa suka pengen keluar malam, dan suka berontak;
Bahwa, di dalam rumah tangga kondisi dari keluarga terdakwa memang masalah ekonomi dan perselingkuhan itu yang menjadi pemicu pertengkaran;
Bahwa, pernah dari keluarga terdakwa (NINING) di Bogor menulusuri benar atau tidaknya korban suka berselingkuh dan itu memang benar;
Bahwa, ada musyawarah dengan keluarga korban dan keluarga korban mau memaafkan kesalahan terdakwa dan surat pernyataan musyawarah kekeluargaan dengan keluarga korban sudah dibuatkan
Bahwa, saksi tidak tahu waktu kejadian pembunuhan tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada di Bogor;
Bahwa, saksi tahunya di telpon oleh anak saksi bahwa korban telah meninggal dunia tetapi kematiannya ada kejanggalan;
Bahwa, setelah menerima telepon dari anak saksi kemudian saksi berangkat ke Garut tetapi saksi tidak melihat jasad jenazah korban karena sudah tertutup rapi oleh kain pembungkus;
Bahwa, terdakwa belum pernah berobat ke Psikiater tetapi hanya berobat ke Ahli Saraf yaitu dr. Nasir;
Bahwa, perilaku terdakwa pada saat akan dibawa untuk berobat diantaranya suka bicara sendiri, wajahnya selalu kelihatan kesal dan bawaannya pengen keluar malam terus;
Bahwa, terdakwa belum pernah dibawa ke Ahli Jiwa;
Bahwa, dari hasil pernikahan antara terdakwa dan korban memiliki 7 (tujuh) orang anak yang mana ketujuh orang anak tersebut ke lima orang anaknya saksi bawa ke Bogor dan yang dua lagi yang masih kecil-kecil tinggal dan diurus oleh ibu saksi di Garut;
Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa orangnya selalu tertutup, kalau ada masalah selalu dipendam dengan korban orangnya selalu jauh setiap kalau bertemu selalu menghindar jarang berkomunikasi dengan korban setiap ketemu kemudian salaman setelah itu langsung pergi dan korbanpun sama orangnya selalu tertutup;
Bahwa, saksi baru tahu ada kejadian seperti ini setelah ada pemeriksaan dari pihak Kepolisian;
Bahwa, saksi tidak sempat melihat korban karena jenazahnya sudah tertutup rapi;
Bahwa, waktu perawatan di RSU tidak ada surat-suratnya bahkan resepnya pun ditebusnya hanya setengahnya saja karena uangnya tidak cukup;
Bahwa, setelah berobat dari Bogor, selama 3 (tiga) bulan pisah sama suaminya yang akhirnya agak mendingan dan saksi pernah pesan sama suaminya supaya jangan ada lagi penekanan akan tetapi 3 (tiga) bulan berikutnya terdakwa kambuh lagi;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
Saksi USUP AMUD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi selaku keluarga dari korban Secara kekeluargaan sudah memaafkan terdakwa dan mengiklaskan korban mungkin sudah takdirnya korban meninggalnya seperti ini, memang awalnya dari pihak keluarga korban merasa kecewa tetapi sekarang sudah biasa lagi sudah mengiklaskan kepergian korban;
Bahwa, korban adalah adek sepupu saksi;
Bahwa, hubungan baik dengan keluarga korban masih terbina sampai dengan sekarang;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Linggis panjang 70 cm terbuat dari besi warna hitam ;
2 (dua) buah bantal bermotip batik dan warna merah muda berlumuran darah ;
1 (satu) potong kerudung warna merah muda berlumuran darah ;
1 (satu) potong kaos oblong warna biru berlumuran darah yang dipakai oleh korban ;
1 (satu) potong sarung warna kotak-kotak merah berlumuran darah ;
2 (dua) buah buku nikah asli atas nama AMAR Bin EBES dan NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA ;
-----Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini;-------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dimana saksi-saksi dan terdakwa mengakui dan membenarkannya;----------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka apa yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis);-------------------------------------
-----Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti maka Majelis Hakim memperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan sekarang ini sehubungan terdakwa telah memukuli suami terdakwa Sdr, AMAR Bin EBES yang mengakibatkan luka-luka hingga kemudian meninggal dunia
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib, didalam kamar rumah terdakwa di Kp. Bojong salam Rt.04 Rw.05 Kel. Padamukti, Kec. pasirwangi, Kab. Garut;
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa Sdr. AMAR sebanyak 5 (ima) kali lebih;
Bahwa, benar terdakwa kurang mengetahui mengenai bagian mana saja, yang terdakwa lakukan hanya memukul dan terus memukul hingga terdakwa berhenti memukul karena anak terdakwa yang sedang terdakwa gendong menangis semakin keras
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis, milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapatkan dari dapur rumah terdakwa;
Bahwa, benar Linggis tersebut panjang kurang lebih 70 cm yang terbuat dari besi, warna hitam, ujung berbentuk pipih dan pangkal melengkung;
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa yang bernama AMAR dengan cara tangan kiri menggendong anak, kemudian tangan kanan memegang linggis, lalu terdakwa pukul kan dengan cara dipukulkan ke arah bagian wajah korban dengan posisi terdakwa berdiri sedangkan posisi korban duduk dengan kepala ditutupi kain sarung;
Bahwa, benar pada saat terdakwa memukul korban, korban tidak melakukan perlawanan vuma tangannya saja bergerak-gerak dan terdengar suara rintihan kesakitan;
Bahwa, benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa hingga meninggal dunia karena :
Karena kondisi ekonomi kami yang minim dan tidak ada juga kemajuan ;
Karena saya merasa curiga terhadap korban AMAR yang saya perhatikan seperti orang yang sedang jatuh cinta lagi ;
Karena saya merasa malu akibat uang hasil panen tani kol yang tidak bisa segera dikembalikan kepada anak yang paling besar yaitu Sdr. Yadi, sebab uang tersebut tidak ada dan tidak tahu dikemanakan oleh korban AMAR;
Bahwa, benar saat itu terdakwa hanya duduk disamping korban sambil mencoba menidurkan anak terdakwa yang kecil dan terdakwa sempat membersihkan darah dibagian muka korban yang ada luka-luka sobek juga luka memar serta ditelinga yang mengeluarkan darah;
Bahwa, benar terdakwa mengetahui kondisi korban sudah meninggal dunia yaitu pada saat terdakwa mencoba membangunkan korban sekitar jam 15.20 Wib (Asar), namun suami saya / korban Amar sudah meninggal dunia;
Bahwa, benar tindakan terdakwa yaitu mencoba membersihkan darah yang menempel pada bagian muka dan kepala korban juga termasuk darah yang menempel pada bilik kamar menggunakan kain kerudung yang sedang terdakwa pakai dengan terlebih dahulu dibasahi air, setelah itu terdakwa memberitahukan tentang kematian korban kepada Ketua RT Sdr. USUP;
Bahwa, benar sebelumnya terdakwa tidak punya rencana untuk melakukan tindakan pemukulan terhadap korban akan tetapi secara tiba-tiba muncul amarah dan emosi hingga terdakwa punya niat memukul korban setelah korban mengakui kepada terdakwa pernah berselingkuh dengan orang lain dan malah menyuruh terdakwa untuk berselingkuh dengan orang lain apabila terdakwa menginginkannya, saat itulah terdakwa emosi kemudian berkata “ daripada dipukul oleh orang lain, mendingan oleh terdakwa dipukuli “kemudian terdakwa mengambil linggis dari dapur kemudian memukul korban dalam posisi duduk dengan kepala ditutupi kain sarung;
Bahwa, benar pada saat terdakwa memukul korban, saat itu memang didalam rumah ada 4 (empat) orang anak terdakwa masih kecil yang sedang tertidur pulas namun sepertinya tidak mendengar suara saat terjadi pemukulan tersebut, hanya anak bungsu yang masih kecil yang menangis keras digendongan tangan kiri terdakwa;
Bahwa, benar maksud terdakwa membersihkan darah dibagian muka dan kepala korban karena kasihan mukanya tertutup darah juga yang didinding banyak darah yang menempel;
Bahwa, benar sebuah linggis adalah alat yang terdakwa gunakan untuk memukul korban, dua buah bantal yang digunakan tidur oleh korban, kain sarung adalah yang digunakan oleh korban untuk menutupi kepala, kain kerudung yang terdakwa gunakan untuk membersihkan darah pada muka dan kepala korban juga membersihkan darah yang menempel pada bilik, kaos oblong adalah yang dipakai korban pada saat kejadian dan dua buah buku nikah adalah bukti pernikahan terdakwa dengan korban AMAR;
Bahwa, benar luka lebam pada tangan kanan terdakwa adalah luka yang diakibatkan saat terdakwa memegang linggis yang fungsinya untuk mencabut paku menekan agak keras waktu terdakwa pukul kan ke korban
Bahwa, benar terdakwa menyadari bahwa terdakwa telah bersalah dan melanggar hukum, tindakan terdakwa tersebut terdakwa lakukan karena khilaf dan terbawa nafsu;
Bahwa, benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi sadar, hanya karena nafsu ketika mendengar pengakuan korban telah berselingkuh jadi emosi terdakwa tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut
Bahwa, benar terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa sehingga korban meninggal dunia dan sikap terdakwa atas kejadian ini, terdakwa merasa bersalah dan menyesal juga akan bertanggung jawab atas resiko apapun yang akan terdakwa terima;
Bahwa, benar terdakwa sudah pernah mengalami gangguan stress berat dengan dilakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit dan Ahli Saraf meskipun tidak dibuktikan dengan surat keterangan resmi;
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa tersebut kobran meninggal dunia hal tersebut didasarkan atas Visum Et Repertum dengan No. 445.5 / 264 / RSU / II / 2014 tertanggal 03 February 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter pada rumah saksi dr. Slamet Garut dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Pada mayat laki-laki kurang lebih berumur empat puluh tujuh tahun ini dengan golongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada dahi, sudut alis, pipi, kepala, daun telingan, dagu dan bibir serta luka lecet pada dada, eher dan rahang, serta patah tulang lidah, tulang dada, tulang pipi dan tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini ditemukan adanya resapan darah pada jaringan dibawah kulit leher dan kulit kepala bagian dalam serta memar otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak;
Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput lunak otak, dan memar otak. Adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat mengakibatkan reflek vagal secara tersendiri dapat mengakibatkan kematian.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh dapat diterapkan kedalam perbuatan terdakwa, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kombinasi, dalam surat dakwaan kombinasi ini ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara Alternatif dan Subsideritas. Dalam dakwaan Kombinasi dengan jenis dakwaan Alternatif Subsideritas ini maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatifnya terlebih dahulu, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan KESATU, melanggar pasal 44 ayat (3) UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka terang terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang sudah dikaruniai 7 (tujuh) orang anak dan dibuktikan dengan buku nikah resmi antara korban dengan terdakwa;
Bahwa, penerapan Undang-Undang yang bersifat khusus yaitu UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruma Tangga adalah merupakan asas yang harus ditaati sehingga mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat umum yakni KUHPidana;
Selanjutnya Majelis Hakim akan memilih mempertimbangkan unsur dakwaan KESATU yaitu melanggar pasal 44 ayat (3) UU. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:---------------------------
Ad. 1. Setiap Orang;
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah barang siapa atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan mana dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa NINING YUNINGSIH als. NINING Binti ABAN SUMARTA yang diduga melakukan perbuatan pidana dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa NINING YUNINGSIH als. NINING Binti ABAN SUMARTA di persidangan menyatakan sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum;------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
-----Menimbang, bahwa meskipun dalam rumusan unsur pasal ini tidak disebutkan kata dengan sengaja, Majelis Hakim memandang bahwa melakukan kekerasan fisik tersebut haruslah disertai sub unsur dengan sengaja yang mana menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan dengan sengaja (opzet) tersebut adalah “Willens en Weten”, yang berarti bahwa seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willens) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut, dengan demikian berarti, ia menghendaki apa yang ia perbuat, dan harus mengerti pula apa yang ia perbuat beserta akibatnya ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa, terdakwa dengan korban adalah pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 656/I/1991 tertanggal 15 Januari 1991 di KUA Kecamatan Samarang yang menerangkan akad nikah antara Amar Bin Ebes dengan pasangannya Nining Binti Aban yang telah dilangsungkan pada tanggal 3 Maret 1990, dengan demikian diantara Terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang sah;----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib, didalam kamar rumah terdakwa di Kp. Bojong salam Rt.04 Rw.05 Kel. Padamukti, Kec. pasirwangi, Kab. Garut, yang dilakukan terdakwa dengan cara melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa Sdr. AMAR sebanyak 5 (ima) kali lebih, dimana terdakwa kurang mengetahui mengenai bagian mana saja, yang terdakwa lakukan hanya memukul dan terus memukul hingga terdakwa berhenti memukul karena anak terdakwa yang sedang terdakwa gendong menangis semakin keras;
-----Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis, milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapatkan dari dapur rumah terdakwa, Linggis tersebut panjang kurang lebih 70 cm yang terbuat dari besi, warna hitam, ujung berbentuk pipih dan pangkal melengkung, terdakwa melakukan pemukulan terhadap suami terdakwa yang bernama AMAR dengan cara tangan kiri menggendong anak, kemudian tangan kanan memegang linggis, lalu terdakwa pukul kan dengan cara dipukulkan ke arah bagian wajah korban dengan posisi terdakwa berdiri sedangkan posisi korban duduk dengan kepala ditutupi kain sarung, pada saat terdakwa memukul korban, korban tidak melakukan perlawanan cuma tangannya saja bergerak-gerak dan terdengar suara rintihan kesakitan;
-----Menimbang, bahwa luka lebam pada tangan kanan terdakwa adalah luka yang diakibatkan saat terdakwa memegang linggis yang fungsinya untuk mencabut paku menekan agak keras waktu terdakwa pukul kan ke korban, terdakwa menyadari bahwa terdakwa telah bersalah dan melanggar hukum, tindakan terdakwa tersebut terdakwa lakukan karena khilaf dan terbawa nafsu, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi sadar, hanya karena nafsu ketika mendengar pengakuan korban telah berselingkuh jadi emosi terdakwa tidak bisa dikendalikan sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut, akibat perbuatan terdakwa tersebut kobran meninggal dunia hal tersebut didasarkan atas Visum Et Repertum dengan No. 445.5 / 264 / RSU / II / 2014 tertanggal 03 February 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dokter pada rumah saksi dr. Slamet Garut dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada mayat laki-laki kurang lebih berumur empat puluh tujuh tahun ini dengan golongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada dahi, sudut alis, pipi, kepala, daun telingan, dagu dan bibir serta luka lecet pada dada, eher dan rahang, serta patah tulang lidah, tulang dada, tulang pipi dan tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini ditemukan adanya resapan darah pada jaringan dibawah kulit leher dan kulit kepala bagian dalam serta memar otak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak;
Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput lunak otak, dan memar otak. Adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat mengakibatkan reflek vagal secara tersendiri dapat mengakibatkan kematian.
-----Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui akibat perbuatan terdakwa sehingga korban meninggal dunia dan sikap terdakwa atas kejadian ini, terdakwa merasa bersalah dan menyesal juga akan bertanggung jawab atas resiko apapun yang akan terdakwa terima;
-----Menimbang, bahwa semestinya terdakwa menyadari bahwa memukul suami terdakwa dengan linggis pada bagian kepala suaminya dapat menghilangkan nyawa suaminya, dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan telah terbukti dan terpenuhinya seluruh dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan lain selebihnya;----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan terpenuhi dan terbuktinya dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindakan sebagaimana dakwaan KESATU dan atas perbuatannya tersebut terdakwa harus dijatuhi dengan pidana yang setimpal;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/peniadaan pidana, baik berupa alasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan sehingga terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;------------
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (pasal 22 ayat 4 KUHAP Jo. pasal 33 ayat 1 KUHP);------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan Pasal 193 ayat (1), (2) huruf b KUHAP, maka terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang akan ditentukan statusnya pada amar putusan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa harus dihukum, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani membayar biaya dalam perkara ini;-
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
- Akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil dan memerlukan bimbingan dari seorang ibu kandungnya;
Pihak keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian;
Terdakwa dalam posisi sekarang merupakan orang tua tunggal yang harus melindungi anak-anaknya;
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang adil dan wajar sesuai dengan perbuatannya;-----------------
-----Mengingat pasal 44 ayat (3) UU. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;----------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NINING YUNINGSIH Binti ABAN SUMARTA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah linggis, panjang 70 cm. (tujuh puluh centimeter), terbuat dari besi, warna hitam;
2 (dua) buah bantal bermotif batik dan warna merah muda yang berlumuran darah;
1 (satu) potong sarung, warna kotak-kotak merah berlumuran darah;
1 (satu) kerudung, warna merah muda yang berlumuran darah;
1 (satu) potong kaos, warna biru yang dipakai korban.
Dirampas untuk dumusnahkan;
2 (dua) buah buku nikah asli an. Amar Bin Ebes dan Nining Yuningsih Binti Aban Sumarta dengan No. 0357571.
Dikembalikan kepada terdakwa Nining;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah).
-----Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari: SELASA, tanggal 06 Mei 2014 oleh kami: TITO SUHUD, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL RONALD, SH, M.Hum. dan DARMOKO YUTI WITANTO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari RABU, tanggal 07 Mei 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Hj. GITGIT GARNITA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri GANI ALAMSYAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dan dihadapan terdakwa sertaPenasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DANIEL RONALD, SH., M.Hum. TITO SUHUD, SH.
DARMOKO YUTI WITANTO, SH.
Panitera Pengganti,
GITGIT GARNITA, SH.