2 /PID.B/2009/PN.SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 2 /PID.B/2009/PN.SGU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABU HANIFAH bin ABU BAKAR
1. Menyatakan perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR “Memberikan Password kepada orang yang tidak berhak” sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsidair, Lebih Subsidair telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana; 2. Melepaskan Terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechsvervolging); 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 20-01-2005 senilai Rp. 75.000.000,- b. Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 12-04-2005 senilai Rp. 35.000.000,- c. Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-8674 atas nama PETRONIUS, tanggal validasi 07-03-2005 senilai Rp. 80.000.000,- d. Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama GANAS, tanggal validasi 26-11-2004 senilai Rp. 10.000.000,- e. Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 14-04-2005 senilai Rp. 30.000.000,- f. Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 03-03-2005 senilai Rp. 75.000.000,- g. Rekening koran Nasabah BRI Unit Meliau yakni Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, Nomor Rekening 33-20-3010 an. GANAS; h. Register serah terima password Ka.Unit BRI Unit Meliau periode tersangka ABU HANIPAH menjabat sebagai Ka.Unit BRI Meliau (08 Nopember 2004 s/d 15 April 2005) dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; i. Surat Keputusan Pimpinan cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan tersangka ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebagai PGS Ka. Unit BRI Meliau dan/ atau fotocopinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; j. Surat Pernyataan pemegang password yang ditandatangani oleh tersangka ABU HANIPAH pada saat diangkat sebagai Ka.Unit BRI Unit Meliau dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; k. Surat Keputusan Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 039-KC-V/BUN/11/2008 tanggal 08 Nopember 2004 perihal fiat bayar tunai dan pemindah bukuan Saudara ABU HANIPAH bin ABU BAKAR; l. Fotocopy Surat Keputusan Nokep : 178-KW-V-SDM/04/2006, tentang Hukuman Disiplin Teguran tertulis; m. Fotocopy Daftar uraian jabatan PGS. ABU HANIPAH; Masing-masing dikembalikan kepada PT. BRI Unit Meliau; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar NIHIL;
-
P U T U S A N
Nomor : 02/ Pid. B/ 2009/ PN. SGU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SANGGAU yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ABU HANIFAH bin ABU BAKAR
Tempat lahir : Sanggau
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 10 Nopember 1969
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Gg Mandiri I Rt. 21/ Rw. 07, Kelurahan Beringin, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau
Agama : ISLAM
Pekerjaan : Pegawai BRI Sanggau
Terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 12 Desember 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Desember 2008 sampai dengan tanggal 07 Januari 2009;
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 05 Januari 2009 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2009;
Pengalihan tahanan oleh Majelis Hakim dari tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 12 Januari 2009 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2009;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau dalam tahanan kota, sejak tanggal 04 Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 04 April 2009;
Terdakwa tersebut dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan di dampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu : HERI SUHAERI, S.H.
Pekerjaan Advokat/Pengacara, beralamat di Kantor Advokat/ Pengacara KERI SUHAIRI, S.H. Jl. Perintis/ Bhakti No. 8/9 Sanggau, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 28 Nopember 2008 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor : 03/2009 pada tanggal 12 Januari 2009;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 23 Desember 2008 Nomor : B- 1867/Q.1.14/ Ft.1/12/2008;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sangau tanggal 05 Januari 2009 Nomor : 02/Pen.Pid/2009/PN. SGU tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 05 Januari 2009 Nomor : 02/Pen.Pid/2009/PN. SGU tentang Penentuan Hari sidang pertama pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa di muka persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada tanggal 18 Januari 2008, yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Mewajibkan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 20-01-2005 senilai Rp. 75.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 12-04-2005 senilai Rp. 35.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-8674 atas nama PETRONIUS, tanggal validasi 07-03-2005 senilai Rp. 80.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama GANAS, tanggal validasi 26-11-2004 senilai Rp. 10.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 14-04-2005 senilai Rp. 30.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 03-03-2005 senilai Rp. 75.000.000,-
Rekening koran Nasabah BRI Unit Meliau yakni Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, Nomor Rekening 33-21-8674 atas nama PETRONIUS, Nomor Rekening 33-20-2995 an. MUJIATI, Nomor Rekening 33-20-30-10 an. GANAS;
Register serah terima password Ka.Unit BRI Unit Meliau periode tersangka ABU HANIPAH menjabat sebagai Ka.Unit BRI Meliau (08 Nopember 2004 s/d 15 April 2005) dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan tersangka ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebagai PGS Ka. Unit BRI Meliau dan/ atau fotocopinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau tentang Pengangkatan tersangka ABU HANIPAH sebagai PGS Ka. Unit BRI Meliau dan/ atau fotocopinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Pernyataan pemegang password yang ditandatangani oleh tersangka ABU HANIPAH pada saat diangkat sebagai Ka.Unit BRI Unit Meliau dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 039-KC-V/BUN/11/2008 tanggal 08 Nopember 2004 perihal fiat bayar tunai dan pemindah bukuan Saudara ABU HANIPAH bin ABU BAKAR
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Setelah mendengar Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara tertulis dipersidangan tertanggal 03 Juni 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kesalahan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan tersebut, oleh karena itu Penasihat Hukum mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut;
Membebaskan terdakwa (vrijspraak) dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum;
Menolak/ keberatan atas hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/ Pledooi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan/ replik atas pledooi tersebut secara tertulis dipersidangan tanggal 06 Mei 2009 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa surat dakwaan JPU sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga dakwaan JPU yang berbentuk subsidaritas tetap memenuhi ketentuan cermat, jelas dan lengkap;
Bahwa berkenaan dengan unsur-unsur dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa semua unsur dakwaan primair yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e jo pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti dan terpenuhi sebagaimana dalam pembuktian yang kami ajukan dalam surat tuntutan Nomor : No. Reg. Perkara : PDS-02/SANGG/FD.1/12/ 2008;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Penasehat Hukum para terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ABU HANIFAH bin ABU BAKAR selaku Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala PT. BRI (persero) unit Meliau (periode 08 Nopember 2004 s/d April 2005) berdasarkan surat perintah Nomor : B-2268-KCV/BUN/11/2004, tertanggal 05 Nopember 2004 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Nopember 2004 sampai dengan April 2005 atau pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi BAKWAN bin JIDI (terpidana dalam berkas perkara terpisah), bertindak sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. PT. BRI (Persero) sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari sejumlah itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana sebelumnya terdakwa ABU HANIFAH bin ABU BAKAR selaku Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala PT. BRI (Persero) unit Meliau berdasarkan surat perintah pimpinan cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sanggau Nomor : B.2268-KC-V/BUN/11/2006 tanggal 05 Nopember 2004 sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala Unit di atur tugas pokok PGS Kepala Unit BRI adalah sebagai berikut :
Mengembangkan bisnis BRI unit binaan untuk pencapaian sasaran kinerja;
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI unitnya serta mengendalikan sistem administrasi pembukuan BRI unitnya;
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan dan DH serta mobilisasi dana;
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kinerja mantri, Deskman dan teller binaannya;
Mengelola dan mengawasi logistik secara tepat untuk mendukung kelancaran operasional unit kerja;
Memonitor dan mengevaluasi laporan-laporan keragaan, laporan temuan kanins dan penilik serta melakukan tindak lanjut
Melakukan waskat dan wasnal terhadap seluruh kegiatan di BRI unitnya;
Bahwa saksi BAKWAN bin JIDI (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah) selaku Teller BRI Unit Meliau berdasarkan SE Direksi PT. BRI (Persero) Nose : S.22A-DIR/MKR/07/2002 tanggal Juli 2002, sebagai berikut :
Teller bersama-sama Ka.Unit menyelenggarakan pengurusan kas BRI Unit (Kas Induk dan Kas Teller);
Menerima uang setoran nasabah dan memvalidasinya ke dalam sistem komputer BRI unit;
Membayarkan uang kepada nasabah setelah divalidasi dalam sistem komputer BRI unit;
Mencatat setiap transasksi dan memvalidasinya ke dalam sistem komputer BRI unit
Kewenangan Teller BRI Unit :
Teller bersama-sama Ka.unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit;
Memastikan kelancaran dan ketepatan pelayanan penerimaan setoran dan pengambilan dari dan ke Nasabah;
Memastikan keamanan dan kecocokan uang kas yang ada dalam kas Teller dengan bukti-bukti pembukuan;
Bahwa berdasarkan SK Pimpinan BRI Cabang Sanggau No. Kep : 039-KC-V/BUN/11/2004 tanggal 08 Nopember 2004 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau, Fiat Bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan berdasarkan SK Pimpinan BRI Nokep : 039-KC-V/BUN/11/2004 tanggal 08 Nopember 2004 tentang Kewenangan Memutus pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Fiat bayar tunai simpanan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Fiat Bayar Tunai kewajiban lain Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan fiat pemindah bukuan untuk simpanan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), fita pemindah bukuan lainnya Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), jumlah wewenang voor fiat tunai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jumlah wewenang voor fiat pemindah bukuan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR pada waktu menjabat sebagai PGS. Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan password Ka-Unit yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau, padahal pada waktu itu petugas pembukuan/ Deskman berada di Kantor, selanjutnya saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para Nasabah BRI Unit Meliau dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah telah melakukan penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dengan cara saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan dan akhirnya saksi BAKWAN bin JIDI berhasil mencairkan uang tabungan nasabah, adapun dana tabungan nasabah yang berhasil diambil/ ditarik oleh saksi BAKWAN bin JIDI tersebut adalah :
Nasabah atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 75.000.000,- validasi tanggal 20 Januari 2005;
Nasabah atas nama PETRONIUS Nomor Rekening 33-21-8674 senilai Rp. 80.000.000,- validasi tanggal 03 Maret 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 35.000.000,- validasi tanggal 12 April 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 30.000.000,- validasi tanggal 14 April 2005;
Uang para Nasabah tersebut yakni sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) yang berhasil diambil tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKWAN bin JIDI;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT. BRI (Persero) Nose : S.136-DIR/BUD/10/89 tanggal 16 Oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka.Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan nasabah dapat berjalan maka Ka.Unit dapat menyerahkan passworrdnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan register serah terima password yang dikelola dan di bawah tanggung jawab Ka.Unit, namun kenyataannya terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada BAKWAN bin JIDI selaku Teller padahal petugas Pembuku/ Deskman pada saat itu berada di Kantor;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 15 Nopember 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka Unit BRI Meliau, disaksikan oleh AIM AINUL HAKIM dan HORAS TAMPUBOLON di atas kertas bermaterai 6000 (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh Dinas (BRI) telah ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk mengoperasikan fungsi-fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI unit dimana saya bertugas tersebut di atas;
Saya menyadari sepenuhnya tanggung jawab tersebut, sehingga password saya termasuk klarifikasi sangat rahasia dan merupakan rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaannya;
Bahwa baik sengaja maupun tidak atau dengan dalih apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasia tersebut kepada siapapun;
Segala kerugian finansial yang mungkin diderita oleh BRI unit karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak), sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku;
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan/ gunakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku Ka. Unit BRI Meliau (Periode tanggal 08 Nopember 2004 sampai dengan 15 April 2005) sesuai tugas dan tanggung jawab berkewajiban mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit, namun kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau tidak melakukan verifikasi secara cermat, dengan tidak meneliti ukti-bukti transaksi penarikan uang nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menandatangani atau tidak menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terlebih dahulu mencocokan dengan daftar mutasi harian (DMH) padahal terdakwa ABU HANIOAH bin ABU BAKAR mengetahui transaksi penarikan yang diverifikasi tersebut merupakan transaksi di atas kewenangan fiat bayar tunai saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller yaitu maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.22A-DIR/MKR/7/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU pada Bab I Administrasi Pembukuan, huruf B kewenangan dan tanggung jawab Ka.Unit;
Bahwa uang Nasabah BRI Unit Meliau yang telah diambil oleh saksi BAKWAN bin JIDI disebabkan karena terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan password miliknya yang sifatnya rahasia yang kemudian dipergunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk mengambil/ menarik dana nasabah sebanyak Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), selanjutnya oleh saksi BAKWAN bin JIDI telah dilakukan pengembalian/ penyetoran terhadap dana milik Nasabah atas nama B. PINEM No.Rek. 33-21-9941 sebanyak Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sehingga jumlah uang nasabah BRI unit Meliau yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau (periode tanggal 08 Nopember 2004 sampai dengan 15 April 2005) telah memberitahukan secara lisan password Ka.Unit BRI yang sufatnya rahasia kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller kemudian password Ka.Unit tersebut dipergunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk melakukan penarikan uang Nasabah tanpa ijin/ sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening atas nama GANAS, B. PINEM, PETRONIUS, MUJIATI maka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan PGS Kepala Unit BRI Meliau, Kab. Sanggau yang penghitungannya dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : S-1539/PW14/5/2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Ka. Unit | Tanggal | Nomor Rekening | Nama Nasabah | Jumlah Penarikan (Rp) | Telah diselesaikan/ dikembalikan (Rp) | Kerugian Negara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | ABU HANIPAH bin ABU BAKAR | 26-11-2004 20-01-2005 03-03-2005 03-03-2005 12-04-2005 14-04-2005 | 33-20-3010 33-21-9941 33-21-8674 33-21-4058 33-21-9941 33-21-4058 | GANAS B.PINEM PETRONIUS MUJIATI B.PINEM MUJIATI | 10.000.000,- 75.000.000,- 80.000.000,- 75.000.000,- 35.000.000,- 30.000.000,- | - 20.000.000 - - 35.000.000,- - | 10.000.000,- 55.000.000 80.000.000,- 75.000.000,- - 30.000.000,- |
| Jumlah | 305.000.000,- | 55.000.000,- | 250.000.000,- |
Bahwa perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara Cq BRI kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ABU HANIFAH bin ABU BAKAR selaku Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala PT. BRI (persero) unit Meliau (periode 08 Nopember 2004 s/d April 2005) berdasarkan surat perintah Nomor : B-2268-KCV/BUN/11/2004, tertanggal 05 Nopember 2004 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Nopember 2004 sampai dengan April 2005 atau pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. PT. BRI (Persero) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari sejumlah itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana sebelumnya terdakwa ABU HANIFAH bin ABU BAKAR selaku Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala PT. BRI (Persero) unit Meliau berdasarkan surat perintah pimpinan cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sanggau Nomor : B.2268-KC-V/BUN/11/2006 tanggal 05 Nopember 2004 sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala Unit di atur tugas pokok PGS Kepala Unit BRI adalah sebagai berikut :
Mengembangkan bisnis BRI unit binaan untuk pencapaian sasaran kinerja;
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI unitnya serta mengendalikan sistem administrasi pembukuan BRI unitnya;
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan dan DH serta mobilisasi dana;
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kinerja mantri, Deskman dan teller binaannya;
Mengelola dan mengawasi logistik secara tepat untuk mendukung kelancaran operasional unit kerja;
Memonitor dan mengevaluasi laporan-laporan keragaan, laporan temuan kanins dan penilik serta melakukan tindak lanjut
Melakukan waskat dan wasnal terhadap seluruh kegiatan di BRI unitnya;
Bahwa saksi BAKWAN bin JIDI (terpidana yang diadili dalam berkas perkara terpisah) selaku Teller BRI Unit Meliau berdasarkan SE Direksi PT. BRI (Persero) Nose : S.22A-DIR/MKR/07/2002 tanggal Juli 2002, sebagai berikut :
Teller bersama-sama Ka.Unit menyelenggarakan pengurusan kas BRI Unit (Kas Induk dan Kas Teller);
Menerima uang setoran nasabah dan memvalidasinya ke dalam sistem komputer BRI unit;
Membayarkan uang kepada nasabah setelah divalidasi dalam sistem komputer BRI unit;
Mencatat setiap transasksi dan memvalidasinya ke dalam sistem komputer BRI unit
Kewenangan Teller BRI Unit :
Teller bersama-sama Ka.unit menyelenggarakan pengurusan Kas BRI Unit;
Memastikan kelancaran dan ketepatan pelayanan penerimaan setoran dan pengambilan dari dan ke Nasabah;
Memastikan keamanan dan kecocokan uang kas yang ada dalam kas Teller dengan bukti-bukti pembukuan;
Bahwa berdasarkan SK Pimpinan BRI Cabang Sanggau No. Kep : 039-KC-V/BUN/11/2004 tanggal 08 Nopember 2004 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau, Fiat Bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan berdasarkan SK Pimpinan BRI Nokep : 039-KC-V/BUN/11/2004 tanggal 08 Nopember 2004 tentang Kewenangan Memutus pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Fiat bayar tunai simpanan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Fiat Bayar Tunai kewajiban lain Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan fiat pemindah bukuan untuk simpanan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), fita pemindah bukuan lainnya Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), jumlah wewenang voor fiat tunai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jumlah wewenang voor fiat pemindah bukuan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR pada waktu menjabat sebagai PGS. Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan password Ka-Unit yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau, padahal pada waktu itu petugas pembukuan/ Deskman berada di Kantor, selanjutnya saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para Nasabah BRI Unit Meliau dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah telah melakukan penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dengan cara saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan dan akhirnya saksi BAKWAN bin JIDI berhasil mencairkan uang tabungan nasabah, adapun dana tabungan nasabah yang berhasil diambil/ ditarik oleh saksi BAKWAN bin JIDI tersebut adalah :
Nasabah atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 75.000.000,- validasi tanggal 20 Januari 2005;
Nasabah atas nama PETRONIUS Nomor Rekening 33-21-8674 senilai Rp. 80.000.000,- validasi tanggal 03 Maret 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 35.000.000,- validasi tanggal 12 April 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 30.000.000,- validasi tanggal 14 April 2005;
Uang para Nasabah tersebut yakni sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) yang berhasil diambil tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKWAN bin JIDI;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT. BRI (Persero) Nose : S.136-DIR/BUD/10/89 tanggal 16 Oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka.Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan nasabah dapat berjalan maka Ka.Unit dapat menyerahkan passworrdnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan register serah terima password yang dikelola dan di bawah tanggung jawab Ka.Unit, namun kenyataannya terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada BAKWAN bin JIDI selaku Teller padahal petugas Pembuku/ Deskman pada saat itu berada di Kantor;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 15 Nopember 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka Unit BRI Meliau, disaksikan oleh AIM AINUL HAKIM dan HORAS TAMPUBOLON di atas kertas bermaterai 6000 (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh Dinas (BRI) telah ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk mengoperasikan fungsi-fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI unit dimana saya bertugas tersebut di atas;
Saya menyadari sepenuhnya tanggung jawab tersebut, sehingga password saya termasuk klarifikasi sangat rahasia dan merupakan rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaannya;
Bahwa baik sengaja maupun tidak atau dengan dalih apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasia tersebut kepada siapapun;
Segala kerugian finansial yang mungkin diderita oleh BRI unit karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak), sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku;
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan/ gunakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku Ka. Unit BRI Meliau (Periode tanggal 08 Nopember 2004 sampai dengan 15 April 2005) sesuai tugas dan tanggung jawab berkewajiban mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI Unit dan mengendalikan sistem analisa pembukuan BRI Unit, namun kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau secara baik dan benar dimana terdakwa selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau tidak melakukan verifikasi secara cermat, dengan tidak meneliti ukti-bukti transaksi penarikan uang nasabah melainkan terdakwa langsung menyetujui dengan cara menandatangani atau tidak menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terlebih dahulu mencocokan dengan daftar mutasi harian (DMH) padahal terdakwa ABU HANIOAH bin ABU BAKAR mengetahui transaksi penarikan yang diverifikasi tersebut merupakan transaksi di atas kewenangan fiat bayar tunai saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller yaitu maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.22A-DIR/MKR/7/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Revisi Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU pada Bab I Administrasi Pembukuan, huruf B kewenangan dan tanggung jawab Ka.Unit;
Bahwa uang Nasabah BRI Unit Meliau yang telah diambil oleh saksi BAKWAN bin JIDI disebabkan karena terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan password miliknya yang sifatnya rahasia yang kemudian dipergunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk mengambil/ menarik dana nasabah sebanyak Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), selanjutnya oleh saksi BAKWAN bin JIDI telah dilakukan pengembalian/ penyetoran terhadap dana milik Nasabah atas nama B. PINEM No.Rek. 33-21-9941 sebanyak Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sehingga jumlah uang nasabah BRI unit Meliau yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau (periode tanggal 08 Nopember 2004 sampai dengan 15 April 2005) telah memberitahukan secara lisan password Ka.Unit BRI yang sufatnya rahasia kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller kemudian password Ka.Unit tersebut dipergunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk melakukan penarikan uang Nasabah tanpa ijin/ sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening atas nama GANAS, B. PINEM, PETRONIUS, MUJIATI maka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan PGS Kepala Unit BRI Meliau, Kab. Sanggau yang penghitungannya dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : S-1539/PW14/5/2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Ka. Unit | Tanggal | Nomor Rekening | Nama Nasabah | Jumlah Penarikan (Rp) | Telah diselesaikan/ dikembalikan (Rp) | Kerugian Negara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | ABU HANIPAH bin ABU BAKAR | 26-11-2004 20-01-2005 03-03-2005 03-03-2005 12-04-2005 14-04-2005 | 33-20-3010 33-21-9941 33-21-8674 33-21-4058 33-21-9941 33-21-4058 | GANAS B.PINEM PETRONIUS MUJIATI B.PINEM MUJIATI | 10.000.000,- 75.000.000,- 80.000.000,- 75.000.000,- 35.000.000,- 30.000.000,- | - 20.000.000 - - 35.000.000,- - | 10.000.000,- 55.000.000 80.000.000,- 75.000.000,- - 30.000.000,- |
| Jumlah | 305.000.000,- | 55.000.000,- | 250.000.000,- |
Bahwa perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara Cq BRI kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ABU HANIFAH bin ABU BAKAR selaku Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala PT. BRI (persero) unit Meliau (periode 08 Nopember 2004 s/d April 2005) berdasarkan surat perintah Nomor : B-2268-KCV/BUN/11/2004, tertanggal 05 Nopember 2004 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Nopember 2004 sampai dengan April 2005 atau pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Meliau di Jalan Joko Sudarmo Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi BAKWAN bin JIDI (terpidana dalam berkas perkara terpisah), bertindak sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana sebelumnya terdakwa ABU HANIFAH bin ABU BAKAR selaku Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala PT. BRI (Persero) unit Meliau berdasarkan surat perintah pimpinan cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sanggau Nomor : B.2268-KC-V/BUN/11/2006 tanggal 05 Nopember 2004 sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Kepala Unit di atur tugas pokok PGS Kepala Unit BRI adalah sebagai berikut :
Mengembangkan bisnis BRI unit binaan untuk pencapaian sasaran kinerja;
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan sistem operasional BRI unitnya serta mengendalikan sistem administrasi pembukuan BRI unitnya;
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan dan DH serta mobilisasi dana;
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kinerja mantri, Deskman dan teller binaannya;
Mengelola dan mengawasi logistik secara tepat untuk mendukung kelancaran operasional unit kerja;
Memonitor dan mengevaluasi laporan-laporan keragaan, laporan temuan kanins dan penilik serta melakukan tindak lanjut
Melakukan waskat dan wasnal terhadap seluruh kegiatan di BRI unitnya;
Bahwa saksi BAKWAN bin JIDI (terpidana berkas perkara terpisah) selaku Teller BRI Unit Meliau berdasarkan SK-Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Sanggau Nokep : 007-KC-V/BUN/02/2003 tanggal 05 Pebruari 2003 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Mengelola kas teller;
Menerima setoran dan membuka setoran dan penarikan tunai dari nasabah/ transfer uang pihak ke- III (bukan nasabah);
Memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai;
Memfiat bayar;
Mengelola kas Teller;
Memegang salah satu kunci brankas induk Ka.Unit;
Bahwa berdasarkan SK Pimpinan BRI Cabang Sanggau No. Kep : 039-KC-V/BUN/11/2004 tanggal 08 Nopember 2004 tentang Fiat Bayar Teller Unit PT. BRI (Persero) Kanca Sanggau, Fiat Bayar Teller BRI Unit Meliau sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan berdasarkan SK Pimpinan BRI Nokep : 039-KC-V/BUN/11/2004 tanggal 08 Nopember 2004 tentang Kewenangan Memutus pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Fiat bayar tunai simpanan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Fiat Bayar Tunai kewajiban lain Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan fiat pemindah bukuan untuk simpanan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), fita pemindah bukuan lainnya Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), jumlah wewenang voor fiat tunai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jumlah wewenang voor fiat pemindah bukuan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR pada waktu menjabat sebagai PGS. Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Unit Meliau telah memberitahukan secara lisan password Ka-Unit yang sifatnya rahasia kepada yang tidak berhak yaitu saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau, padahal pada waktu itu petugas pembukuan/ Deskman berada di Kantor, selanjutnya saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller sangat mengetahui posisi saldo akhir simpanan para Nasabah BRI Unit Meliau dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin Nasabah telah melakukan penarikan/ pengambilan Tabanas BRI Simpedes/ Simaskot senilai Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dengan cara saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller menulis sendiri dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip pengambilan, setelah itu memvalidasi slip pengambilan dan akhirnya saksi BAKWAN bin JIDI berhasil mencairkan uang tabungan nasabah, adapun dana tabungan nasabah yang berhasil diambil/ ditarik oleh saksi BAKWAN bin JIDI tersebut adalah :
Nasabah atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 75.000.000,- validasi tanggal 20 Januari 2005;
Nasabah atas nama PETRONIUS Nomor Rekening 33-21-8674 senilai Rp. 80.000.000,- validasi tanggal 03 Maret 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 35.000.000,- validasi tanggal 12 April 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 30.000.000,- validasi tanggal 14 April 2005;
Yang mana Uang para Nasabah BRI Unit Meliau sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) telah diambil oleh saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin nasabah dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi BAKWAN bin JIDI;
Bahwa uang Nasabah BRI Unit Meliau yang telah diambil oleh saksi BAKWAN bin JIDI disebabkan karena terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan password miliknya yang sifatnya rahasia yang kemudian dipergunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk mengambil/ menarik dana nasabah sebanyak Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), selanjutnya oleh saksi BAKWAN bin JIDI telah dilakukan pengembalian/ penyetoran terhadap dana milik Nasabah atas nama B. PINEM No.Rek. 33-21-9941 sebanyak Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sehingga jumlah uang nasabah BRI unit Meliau yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat PT. BRI (Persero) Nose : S.136-DIR/BUD/10/89 tanggal 16 Oktober 1989 menyatakan bahwa apabila Ka.Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan nasabah dapat berjalan maka Ka.Unit dapat menyerahkan passworrdnya kepada Mantri atau Deskman dan harus dibuatkan register serah terima password yang dikelola dan di bawah tanggung jawab Ka.Unit, namun kenyataannya terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada BAKWAN bin JIDI selaku Teller padahal petugas Pembuku/ Deskman pada saat itu berada di Kantor;
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Password tertanggal 15 Nopember 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka Unit BRI Meliau, disaksikan oleh AIM AINUL HAKIM dan HORAS TAMPUBOLON di atas kertas bermaterai 6000 (enam ribu) menyatakan bahwa :
Saya oleh Dinas (BRI) telah ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk mengoperasikan fungsi-fungsi tertentu komputer STU 10.2 pada BRI unit dimana saya bertugas tersebut di atas;
Saya menyadari sepenuhnya tanggung jawab tersebut, sehingga password saya termasuk klarifikasi sangat rahasia dan merupakan rahasia jabatan akan saya pegang teguh kerahasiaannya;
Bahwa baik sengaja maupun tidak atau dengan dalih apapun juga, saya tidak boleh membocorkan rahasia tersebut kepada siapapun;
Segala kerugian finansial yang mungkin diderita oleh BRI unit karena penggunaan password saya oleh yang tidak berhak (sengaja ataupun tidak), sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan untuk itu saya bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku;
Penggunaan wewenang yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan/ gunakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memverifikasi secara cermat dengan meneliti bukti-bukti transaksi penarikan di atas kewenangan fiat bayar tunai saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller yaitu maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian langsung disahkan dengan cara menandatangani atau tidak menandatangani pada kolom signer di lembar slip penarikan tanpa terlebih dahulu mencocokan dalam daftar Mutasi Harian (DMH) padahal terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR mengetahui transaksi penarikan di atas kewenangan fiat bayar teller harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebelum dananya diserahkan kepada nasabah, hal demikian ini terjadi karena transaksi penarikan tersebut telah divalidasi sendiri oleh saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller dengan memakai password PGS Ka.Unit sebanyak 6 (enam) kali transaksi penarikan dan terhadap adanya transaksi demikian terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR tidak pernah memberikan peringatan/ teguran kepada saksi BAKWAN bin JIDI;
Bahwa uang Nasabah BRI Unit Meliau yang telah diambil oleh saksi BAKWAN bin JIDI disebabkan karena terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan password miliknya yang sifatnya rahasia yang kemudian dipergunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk mengambil/ menarik dana nasabah sebanyak Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), selanjutnya oleh saksi BAKWAN bin JIDI telah dilakukan pengembalian/ penyetoran terhadap dana milik Nasabah atas nama B. PINEM No.Rek. 33-21-9941 sebanyak Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sehingga jumlah uang nasabah BRI unit Meliau yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau (periode tanggal 08 Nopember 2004 sampai dengan 15 April 2005) telah memberitahukan secara lisan password Ka.Unit BRI yang sufatnya rahasia kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller kemudian password Ka.Unit tersebut dipergunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk melakukan penarikan uang Nasabah tanpa ijin/ sepengetahuan nasabah selaku pemilik rekening atas nama GANAS, B. PINEM, PETRONIUS, MUJIATI maka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan PGS Kepala Unit BRI Meliau, Kab. Sanggau yang penghitungannya dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : S-1539/PW14/5/2008 tanggal 07 Agustus 2008, uang nasabah BRI Unit Meliau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Ka. Unit | Tanggal | Nomor Rekening | Nama Nasabah | Jumlah Penarikan (Rp) | Telah diselesaikan/ dikembalikan (Rp) | Kerugian Negara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | ABU HANIPAH bin ABU BAKAR | 26-11-2004 20-01-2005 03-03-2005 03-03-2005 12-04-2005 14-04-2005 | 33-20-3010 33-21-9941 33-21-8674 33-21-4058 33-21-9941 33-21-4058 | GANAS B.PINEM PETRONIUS MUJIATI B.PINEM MUJIATI | 10.000.000,- 75.000.000,- 80.000.000,- 75.000.000,- 35.000.000,- 30.000.000,- | - 20.000.000 - - 35.000.000,- - | 10.000.000,- 55.000.000 80.000.000,- 75.000.000,- - 30.000.000,- |
| Jumlah | 305.000.000,- | 55.000.000,- | 250.000.000,- |
Bahwa perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka.Unit BRI Meliau telah memberitahukan secara lisan passwordnya kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku Teller BRI Unit Meliau sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara Cq BRI kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menerangkan bahwa ia tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya, yang masing-masing saksi menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi G A N A S :
Bahwa saksi adalah nasabah BRI Unit Meliau sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak ingat nomor rekeningnya dan nomor rekening saksi yang lama sudah diganti;
Bahwa saksi pernah menyimpan uang di BRI Unit Meliau sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan dua kali penyetoran, yang pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa cara saksi menyimpan uang di BRI Unit Meliau yaitu dengan cara saksi mendatangi kantor BRI Unit Meliau menemui petugas Bank dengan menyerahkan uang dan meminta bantuan mengisikan slip setoran, setelah selesai petugas bank memberikan buku tabungan;
Bahwa saksi lupa dengan petugas bank dan saksi juga lupa apakah ada cetakan komputer di buku tabungan tersebut atau tidak;
Bahwa setahu saksi isi buku tabungan sesuai dengan uang yang saksi setorkan;
Bahwa saksi pernah menarik uang tabungan di BRI Unit Meliau sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Pebruari 2008 dan sebelumnya saksi pernah mengambil bunganya tetapi besarnya saksi lupa;
Bahwa pada tahun 2004 saksi tidak pernah mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa selama saksi menjadi nasabah di BRI Unit Meliau saksi tidak pernah mengalami kendala dan tidak pernah dirugikan;
Bahwa saksi tidak bisa membaca dan menulis dan untuk mengecek buku tabungan tersebut saksi menanyakan kepada teman dan ternyata jumlah uang yang tercantum pada buku tabungan sesuai dengan uang yang saksi tabung;
Bahwa setiap saksi menabung dan menarik bunga saksi selalu membubuhkan tanda tangan di slip setoran dan di slip pengambilan;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang untuk mengambil tabungan dan memberikan buku tabungan kepada orang lain, kecuali kepada petugas bank, baik pada saat saksi menabung atau menraik tabungan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa slip penarikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah mengambil dan menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) walaupun rekening atas nama tabungan milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PANCUSIAN :
Bahwa saksi adalah karyawan di BRI Cabang Sanggau selaku penilik dengan tugas pokok melakukan pengawasan terhadap operasional pembukuan di sistem BRI Unit dan melaporkan hasil pemeriksaan di BRI unit kepada pimpinan BRI Cabang Sanggau serta memberikan rekomendasi terkait promosi jabatan karyawan BRI unit;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa ABU HANIPAH mantan PGS Ka Unit BRI unit Meliau diduga melanggar kewenangan memberikan password kepada orang lain, padahal sifat password tersebut personal dan rahasia;
Bahwa sebelum adanya laporan dari SURYONO Ka Unit Meliau, perihal komplain dari salah seorang nasabah bernama TARJO masalah transfer yang tidak sampai kepada penerima, saksi tidak pernah menemukan adanya kejanggalan dalam pembukuan di BRI Unit Meliau tersebut;
Bahwa setelah mendapat laporan dari Ka Unit Meliau tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan ternyata di BRI Cabang Sanggau tidak menerima pemberitahuan transfer dan sesuai instruksi pimpinan cabang saksi melakukan pemeriksaan pembukuan ternyata transfer tersebut tidak dilakukan pembukuan dalam komputer dan uang transfer tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi sdr. BAKWAN bin JIDI selaku Teller di BRI Unit Meliau dan diakui juga oleh sdr. BAKWAN bin JIDI pemakaian uang setoran nasabah dimana sdr. BAKWAN bin JIDI melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi sdr. BAKWAN bin JIDI;
Bahwa saksi tidak ingat sudah berapa kali sdr. BAKWAN bin JIDI melakukan penarikan, total penarikan yang dilakukan sdr. BAKWAN bin JIDI selama kepemimpinan terdakwa ABU HANIPAH adalah sebesar Rp. 341.500.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan password adalah kombinasi sejumlah angka-angka dan huruf yang digunakan untuk membuka sistem operasional komputer;
Bahwa hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan saksi bersama dengan tim ditemukan bahwa sdr. BAKWAN bin JIDI mengetahui password Ka Unit tersebut karena diberitahu oleh Ka Unit dengan alasan untuk kelancaran operasional;
Bahwa setahu saksi kewenangan Teller untuk melakukan pembayaran adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diatas nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) harus memberitahukan kepada Ka Unit untuk membuka sistem operasional komputer dengan password Ka Unit;
Bahwa sesuai ketentuan yang saksi ketahui bahwa Password Ka Unit tidak boleh diberikan kepada teller;
Bahwa dalam hal melakukan pemeriksaan rutin digunakan metode sampel untuk melihat dan mencocokkan kebenaran transaksi;
Bahwa dalam setiap bukti setoran atau penarikan akan dilihat tapak validasinya, tanda tangan dan identitas nasabah untuk kelengkapan berkas;
Bahwa cara pembayaran di atas kewenangan Teller adalah setelah berkas penarikan oleh Teller dinyatakan lengkap, teller akan memberitahu kepada Ka Unit untuk memberikan persetujuan bayar dan membuka password untuk melakukan validasi;
Bahwa teller dapat membayar seluruh penarikan nasabah jika kas teller cukup, Password ka Unit dipergunakan untuk validasi slip penarikan agar tercatat dalam pembukuan komputer;
Bahwa dalam hal penarikan yang persediaan kas nya kurang teller akan minta tambahan kas dari kas induk;
Bahwa prosedur penyerahan password dalam operasional di BRI Unit adalah apabila Ka Unit berhalangan/ tidak berada di tempat, maka password dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan mencata dalam register serah terima password dan password ka Unit tidak boleh diberikan kepada teller;
Bahwa selama saksi dan tim melakukan pemeriksaan rutin tidak ditemukan adanya kejanggalan atau penyelewengan kecuali kesalahan dan kurang tertibnya administrasi seperti halnya kesalahan pembulatan, kurang tanda tangan dan pencatatan di register;
Bahwa teller tidak bisa melakukan validasi terhadap penarikan di atas Rp. 5.000.000,- tanpa menggunakan password ka Unit;
Bahwa sdr. BAKWAN selaku Teller tanpa sepengetahuan nasabah melakukan penarikan dan membuka pasword Ka Unit untuk melakukan validasi penarikan;
Bahwa sdr. BAKWAN dapat melakukan pembukuan dengan baik sehingga penarikan yang dilakukannya tidak ketahuan karena sdr. BAKWAN mengetahui password Ka Unit dan tidak ada yang merasa dirugikan;
Bahwa secara administrasi yang bertanggung jawab terhadap penggunaan password di Unit BRI Meliau adalah ka Unit dimana bentuk tanggung jawab tersebut terdapat dalam surat pernyataan pemegang password;
Bahwa yang menanggung kerugian akibat perbuatan sdr. BAKWAN bin JIDI tersebut adalah sdr. BAKWAN sendiri sebagai piutang intern;
Bahwa terhadap transaksi pending/ tunda diberlakukan ketika keadaan tidak normal seperti lampu padam, karena pelayanan kepada nasabah tetap berjalan yang ditunda adalah validasinya di Komputer;
Bahwa bahwa personil di BRI Unit Meliau masa kepemimpinan terdakwa adalah Ka Unit terdakwa ABU HANIPAH, Mantri sdr. SUKARDIMAN, Deskman sdr. HERI PURWADI dan Teller sdr. BAKWAN bin JIDI;
Bahwa walaupun dalam hal transaksi tunda tidak dibenarkan Ka Unit memberikan password kepada Teller, yang harus diberikan adalah akses untuk melakukan pembukuan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa slip-slip penarikan saksi mengenalinya setelah melakukan pemeriksaan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUKARDIMAN :
Bahwa saksi pernah bertugas di BRI Unit Meliau dari bulan Januari 2003 sampai bulan Agustus 2005 sebagai Mantri;
Bahwa pada waktu saksi bertugas di BRI Unit Meliau, terdakwa pernah menjabat sebagai Ka Unit meliau dari bulan Nopember 2004 sampai dengan bulan April 2005;
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai mantri adalah memprakarsai dan menganalisa kredit, menagih tunggakan dan menjalin hubungan yang baik dengan nasabah;
Bahwa selama saksi menjadi mantri di BRI Unit Meliau saksi tidak pernah menerima penyerahan password Ka Unit dari terdakwa;
Bahwa yang menjabat sebagai teller sewaktu terdakwa menjabat ka Unit di BRI unit Meliau adalah sdr. BAKWAN bin JIDI;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya penyelewenagan dana nasabah setelah dilakukan pemeriksaan oleh BRI Cabang Sanggau dan ditemukan penyimpangan dana yang dilakukan oleh teller yaitu sdr. BAKWAN bin JIDI, sedangkan mengenai besarnya dana yang diselewengkan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah terdakwa selaku Ka Unit pernah menyerahkan password kepada Deskman atai Mantri ataukah tidak, sedangkan prosedur penyerahan password dilakukan secara tertulis dan harus dicatat di dalam buku register penyerahan password;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sdr. BAKWAN bin JIDI selaku Teller pernah menerima password dari terdakwa ataukah tidak;
Bahwa setahu saksi password Ka Unit tidak boleh diberikan kepada teller dan password Ka Unit tersebut sebagai alat kontrol kepada teller;
Bahwa setahu saksi setiap jabatan di BRI Unit Meliau memiliki passwordnya masing-masing;
Bahwa password adalah kombinasi angka dan/ atau huruf yang dipergunakan untuk membuka sistem operasional pada komputer;
Bahwa password tersebut dapat diubah sesuai dengan keinginan pemegang password;
Bahwa batas pembayaran yang merupakan kewenangan teller adalah maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk melakukan pembukuan harus memberitahu Ka Unit;
Bahwa jika Ka Unit berhalangan atau tidak ada di tempat atau tugas luar untuk kelancaran pelayanan nasabah password dapat diberikan kepada Deskman dan jika Deskman tidak ada juga dapat diserahkan kepada mantri;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa slip penarikan saksi menyatakan sebelumnya tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BAKWAN bin JIDI :
Bahwa saksi adalah mantan teller BRI Unit Meliau Kab. Sanggau;
Bahwa jabatan saksi sewaktu terdakwa menjabat sebagai Ka Unit di BRI Meliau adalah sebagai teller;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku teller adalah mengelola kas, menerima setoran dan membayar penarikan tunai, memvalidasi penyetoran dan penarikan tunai, memviat bayar sesuai kewenangan dan memegang salah satu kunci brankas induk;
Bahwa besarnya fiat bayar teller yang diperbolehkan pada waktu itu adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa selama saksi menjabat teller di BRI Unit Meliau ada komplain transfer yang tidak sampai ke alamat tujuan atas nama TARJO dan NGATIJAN karena uang transfer tersebut saksi pergunakan dan tidak saksi bukukan ke sistem komputer unit meliau, sehingga tidak terkirim dan uang pengiriman tersebut setelah ada komplain dari yang bersangkutan sudah saksi kembalikan;
Bahwa saksi pernah mengambil tabungan milik nasabah atas nama GANAS, B. PINEM, MUJIATI dan PETRONIUS tanpa seijin dari pemiliknya dan mengenai jumlahnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi dapat menarik tabungan nasabah di atas kewenangan fiat bayar teller, karena kewenangan membayar ada pada teller dan karena saksi juga mengetahui password Ka Unit;
Bahwa saksi mengetahui password ka Unit karena sebelumnya pernah diberitahukan secara lisan untuk memberikan kelancaran pelayanan kepada nasabah;
Bahwa cara saksi menarik tabungan di atas kewenangan teller yaitu di atas Rp. 5.000.000,- dan mengambil uang setoran adalah dengan cara mengisi slip pengambilan lalu melakukan validasi serta mencairkan dan sebagian slip penarikan saksi laporkan ke Ka Unit untuk verifikasi dan sebagian tidak saksi laporkan ke Ka Unit, sedangkan untuk memakai setoran nasabah yaitu setiap nasabah yang datang untuk menyetor saksi terima setorannya kemudian saksi catat dalam buku tabungan nasabah secara manual dan uangnya saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi saksi;
Bahwa atas kegiatan saksi yang menarik uang nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya tersebut terdakwa tidak mengetahuinya dan tidak menikmati uang nasabah tersebut;
Bahwa terdakwa selaku Ka Unit tidak pernah curiga kepada saksi karena sudah percaya dengan saksi;
Bahwa setiap transaksi harus ada tapak validasi karena sebagai bukti bahwa transaksi tersebut sudah masuk dalam pembukuan di komputer;
Bahwa saksi tidak ingat lagi sewaktu melakukan penyimpangan dana nasabah tersebut terdakwa ada di kantor atau sedang tidak ada di kantor;
Bahwa pada saat terdakwa memberitahukan password secara lisan kepada saksi, Mantri dan Deskman berada di tempat/ di kantor dan password tersebut diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda guna memberikan pelayanan kepada nasabah;
Bahwa yang dilakukan Ka Unit dalam memverifikasi bukti transaksi adalah dengan mencocokkan bukti transaksi dengan kecocokkan kelengkapan berkas dan bukti-bukti serta validasi;
Bahwa yang menulis dan menandatangani dalam slip pengambilan tabungan nasabah adalah saksi sendiri dengan cara memalsukannya karena tidak atas seijin pemilik tabungan dan terdakwa selaku Ka Unit tidak mengetahuinya;
Bahwa uang yang telah saksi ambil dari para nasabah tersebut telah saksi pergunakan untuk keperluan pribadi saksi dan untuk bermain judi dan setelah perkara ini diketahui harta-harta milik saksi dijadikan sebagai pengganti uang nasabah yang telah saksi ambil sebelumnya;
Bahwa cara saksi mengambil tabungan milik nasabah yang di atas kewenangan teller adalah dengan cara saksi mengisi nomor rekening dan memalsukan tanda tangan dengan mencontoh pada kartu contoh tanda tangan pada slip penarikan tabungan, selanjutnya saksi memvalidasi sendiri slip penarikan dengan menggunakan password Ka Unit yang sudah saksi ketahui selanjutnya saksi membubuhkan tanda tangan pada kolom checker;
Bahwa tanpa ada password ka Unit saksi tidak bisa melakukan validasi di atas nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa sesuai ketentuan password Ka Unit tidak boleh diberitahukan kepada teller, karena teller juga mempunyai password sendiri;
Bahwa terhadap setiap validasi yang saksi lakukan ada bukti transaksi yang saksi laporkan dan ada juga yang saksi bawa pulang;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya penarikan di atas kewenangan teller untuk memberikan signer terhadap bukti yang sudah ada validasinya dan menanyakan kebenaran terjadinya transaksi karena tidak bertemu dengan nasabah dan terdakwa tidak mengetahui kalau slip tersebut telah saksi palsukan;
Bahwa selama saksi menjadi teller tidak pernah ada komplain dari nasabah tentang adanya perbedaan saldo tabungan nasabah;
Bahwa kas teller berasal dari kas induk dan setoran nasabah;
Bahwa semua bukti transaksi, teller yang melakukan validasi dan untuk melakukan validasi penarikan di atas Rp. 5.000.000,- terlebih dahulu dibukakan akses dengan menggunakan password Ka Unit;
Bahwa terhadap transaksi di atas Rp. 5.000.000,- walaupun tanpa persetujuan signer dari Ka Unit uang bisa dicairkan, karena Ka Unit melakukan signer, transaksi tersebut sudah dilakukan;
Bahwa tidak selamanya Ka Unit memberikan password dalam keadaan transaksi pending/ lampu padam, dalam keadaan normal pun Ka Unit pernah memberikan password;
Bahwa dalam pemberian password Ka Unit tersebut biasanya saksi yang menanyakan kepada Ka Unit untuk melakukan pembukuan/ validasi;
Bahwa password Ka Unit kadang diganti kadang juga tidak tergantung dari Ka Unit sendiri;
Bahwa terdakwa mengambil uang dari tabungan nasabah tersebut tidak ada hubungannya dengan password, password hanya untuk akses pembukuan karena uangnya ada pada teller;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HORAS TAMPUBOLON, SE :
Bahwa saksi adalah Karywan BRI cabang sanggau dengan jabatan sebagai Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang tugasnya adalah memajukan usaha-usaha PT. BRI khususnya di Cabang Sanggau;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Asisten Manager Bisnis Mikro sebelum ada laporan transfer nasabah yang tidak sampai ke tujuan belum pernah di temukan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan karywan di BRI Unit Meliau;
Bahwa mulai diketahui adanya penyimpangan di BRI Unit Meliau setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dari BRI cabang Sanggau dan selanjutnya diakui oleh sdr. BAKWAN bin JIDI telah menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah itu sendiri, tidak membukukan setoran nasabah ke dalam komputer;
Bahwa setahu saksi sdr. BAKWAN bin JIDI bisa melakukan tidak menyetor uang nasabah, menarik uang nasabah dan tidak mengirim uang nasabah, karena sdr. BAKWAN bin JIDI selaku Teller mempunyai wewenang untuk menerima dan membayar kepada nasabah;
Bahwa sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller dapat menarik tabungan nasabah, padahal penarikan tersebut di atas kewenangan teller karena sdr. BAKWAN bin JIDI telah diberikan password oleh ka Unit sehingga sdr. BAKWAN bin JIDI dapat memvalidasi dan melakukan pembukuan dengan rapi;
Bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku di BRI password Ka Unit tidak dibenarkan diberikan kepada teller dan password tersebut wajib untuk dirahasiakan;
Bahwa apabila Ka Unit berhalangan password dapat diberikan kepada Deskman atau mantri dan dicatat dalam buku register serah terima password;
Bahwa kewenangan teller untuk dapat melakukan validasi pembayaran adalah sebesar Rp. 5.000.000,- dan apabila ada transaksi di atas itu harus minta persetujuan dari ka Unit;
Bahwa terdakwa selaku Ka Unit pernah meminta pengesahan fiat bayar terhadap bukti kas, karena pembayaran yang dilakukan di atas kewenangan dari Ka Unit;
Bahwa pada saat saksi mengesahkan bukti kas uang sudah dibayarkan dan saksi tinggal mencocokkan dokumen dan kelengkapan berkas;
Bahwa apabila terjadi lampu padam, maka pelayanan terhadap nasabah baik penarikan maupun penyetoran harus tetap dilaksanakan seperi biasanya dan setelah keadaan normal baru dibukukan ke dalam komputer;
Bahwa untuk melakukan validasi penarikan Ka Unit akan memberikan password untuk membukakan akses komputer untuk melakukan validasi terhadap setiap transaksi;
Bahwa Ka Unit akan melakukan verifikasi akhir setelah mendapat laporan dari teller terhadap seluruh transaksi dan bukti kas yang telah dilakukan teller dengan mencocokkan dokumen-dokumen;
Bahwa setahu saksi Teller dalam hal ini adalah sdr. BAKWAN bin JIDI dapat mengambil uang tanpa password karena kas ada pada teller dan kewenangan untuk membayar juga ada pada teller;
Bahwa Ka Unit bisa mengetahui seluruh transaksi yang dilakukan oleh teller apabila teller tersebut melaporkannya kepada Ka Unit;
Bahwa setiap Ka Unit sebelum melaksanakan tugasnya harus menandatangani surat pernyataan pemegang password;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan password adalah ka Unit sebagai pemegang password;
Bahwa setahu saksi karena kesalahan terdakwa yang telah memberikan password kepada teller dan kurangnya monitoring terdakwa selaku Ka Unit, maka pimpinan BRI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada terdakwa;
Bahwa teller melakukan validasi terhadap slip penarikan di atas kewenangan teller harus terlebih dahulu meminta Ka Unit untuk membuka akses untuk dapat melakukan validasi;
Bahwa tugas dari Ka Unit adalah untuk memajukan bisnis BRI unit dengan mengorganisir dan menjalankan seluruh kegiatan di BRI unit tersebut;
Bahwa mengenai adanya penyimpangan di BRI Unit Meliau saksi tidak mengetahuinya secara pasti;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa slip penarikan saksi menyatakan membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PETRONIUS alias GANDUL :
Bahwa saksi adalah nasabah di BRI Unit Meliau;
Bahwa saksi pernah menabung di BRI Unit Meliau sampai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan tidak pernah menarik sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani slip penarikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan juga tidak pernah menyuruh atau memberi ijin kepada orang lain untuk menarik tabungan sebesar itu;
Bahwa mengenai besarnya jumlah tabungan saksi tidak pernah memperhatikan dan tidak tahu siapa yang telah melakukan pengambilan tersebut;
Bahwa sewaktu saksi menabung selaku teller adalah sdr. BAKWAN bin JIDI;
Bahwa sewaktu selama menjadi nasabah di BRI Unit Meliau saksi tidak pernah mengalami kesulitan apabila melakukan penarikan;
Bahwa terhadap bukti slip penarikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) saksi tidak pernah menandatanganinya dan tanda tangan tersebut adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya penarikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ketika diperiksa di Plsek Meliau;
Bahwa saksi selama menjadi nasabah di BRI Unit Meliau tidak pernah merasa dirugikan, karena setiap melakukan penarikan selalu lancar;
Bahwa terhadap bukti slip penarikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) saksi menyatakan tidak pernah mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BAMBANG HERMANTO :
Bahwa saksi sekarang bertugas di BRI Cabang sanggau dan sebelumnya pernah bertugas di BRI Unit Meliau dari bulan Januari 2005 dengan jabatan sebagai Deskman;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Deskman adalah melakukan pembukuan nota-nota maupun penitipan transfer, penitipan simpanan atau rekening pinjaman dan melaporkan hasil pembukuan kepada Ka Unit;
Bahwa sewaktu saksi bertugas di BRI Unit Meliau, karyawan yang bertugas adalah sdr. ABU HANIPAH selaku PGS Ka Unit, sdr. SUKARDIMAN sebagai Mantri, sdr. BAKWAN bin JIDI selaku Teller, saksi selaku Deskman I dan sdr. YUDHI ANSHARI selaku Deskman II;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa selaku Ka Unit pernah memberikan password atau tidak dan saksi selaku Deskman tidak pernah menerima penyerahan password dari terdakwa selaku Ka Unit;
Bahwa mengenai terdakwa menyerahkan password ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa apabila Ka Unit berhalangan password Ka Unit dapat diserahkan kepada mantri atau deskman dengan dicatat dalam buku Register penyerahan password;
Bahwa sepengetahuan saksi password Ka Unit tidak dibenarkan diberikan kepada teller;
Bahwa selama terdakwa menjadi PGS Ka Unit di BRI Meliau saksi tidak pernah mendengar dan tidak pernah ditemukan kejanggalan atau penyimpangan di dalam pemeriksaan rutin dan semua dapat berjalan normal;
Bahwa apabila lampu mati atau keadaan tidak normal pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal, namun untuk melakukan pembukuan komputer dikenal dengan istilah transaksi tunda;
Bahwa seorang Ka Unit akan melakukan verifikasi akhir setelah dicocokkan slip yang ada tapak validasinya dengan bukti-bukti pendukung dan biasanya dilakukan setelah transaksi dilakukan;
Bahwa terhadap transaksi di atas kewenangan teller, Ka Unit dapat menolak atau tidak menyetujui pembayaran, jika terjadi saldo tidak cukup atau tanda tangan tidak sesuai dengan contoh, namun apabila saldo cukup dan tanda tangan itu sesuai Ka Unit akan menyetujuinya;
Bahwa password Ka Unit hanya digunakan untuk melakukan validasi bukan berarti menyetujui pembayaran karena transaksi/ penarikan tersebut telah terjadi dengan password Ka Unit hanya untuk mengesahkan saja sebagai validasi;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Atas keterangan saksi yang tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YUDHI ANSHARI, ST bin ISMAIL THAHIR :
Bahwa saksi pernah bertugas di BRI Unit Meliau dari bulan April 2005 sampai dengan tanggal 30 Maret 2007 dengan jabatan sebagai Deskman II;
Bahwa tugas saksi sebagai Deskman II adalah membantu tugas-tugas dari Deskman I;
Bahwa setahu saksi sdr. BAKWAN bin JIDI melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah dengan tidak melakukan pembukuan terhadap setoran nasabah dan buku nasabah hanya dicatat dengan tangan, tidak membukukan uang transfer nasabah dalam komputer dan melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah;
Bahwa penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh sdr. BAKWAN bin JIDI pada awalnya terungkap karena adanya komplain dari nasabah yang mentransfer uang atas nama TARJO yang tidak sampai ke alamat tujuan dan setelah dilakukan pemeriksaan pada register transfer tidak ditemukan bukti transfer;
Bahwa setahu saksi nasabah tersebut pernah menemui sdr. BAKWAN bin JIDI dan disuruh menunggu dan keesokan harinya uang transfer dikembalikan kepada nasabah dengan alasan rekening tujuan tidak tercatat;
Bahwa setelah mengetahui adanya komplain dari nasabah tersebut selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap bukti kas transfer namun tidak ada, kemudian saksi menanyakan kepada sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller dan dijawab oleh sdr. BAKWAN tidak pernah menerima transfer, selanjutnya saksi melaporkan kepada ka Unit dan penilik;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari BRI cabang Sanggau dan setelah Tim melakukan pemeriksaan sdr. BAKWAN bin JIDI minta pulang untuk mengambil bukti kas yaitu slip setoran dan slip pengambilan serta bukti transfer atas nama TARJO;
Bahwa saksi pernah melakukan verifikasi terhadap bukti kas bersama dengan sdr. BAMBANG HERMANTO selaku Deskman I dan hasilnya tidak ditemukan bukti slip tanpa tapak validasi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah teller mengetahui atau diserahi password Ka Unit atau kah password ka Unit tersebut bocor;
Bahwa password ka Unit bisa saja diketahui oleh teller karena pada saat ka Unit membuka untuk validasi yang diatas kewenangan teller dan memasukkan passwordnya dipelayanan dekat teller dan dikomputer teller;
Bahwa setiap teller yang melakukan pembayaran di atas kewenangannya, teller tersebut harus memberitahukannya kepada Ka Unit;
Bahwa saksi selaku Desman II tidak pernah menerima password dari ka Unit baik sebelum atau sesudah terjadinya penyelewengan dana nasabah tersebut;
Bahwa menurut saksi penyelewengan yang dilakukan teller yaitu sdr. BAKWAN bin JIDI, terdakwa selaku Ka Unit tidak mengetahuinya karena terungkapnya penyelewengan dana nasabah tersebut pada saat Ka Unitnya adalah sdr. SURYONO, sedangkan pada saat terdakwa menjadi PGS ka Unit belum terungkap penyelewengan tersebut;
Bahwa menurut saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku password Ka Unit tidak dapat diserahkan kepada teller, namun apabila Ka Unit berhalangan password tersebut dapat diserahkan kepada Deskman atau mantri dengan dicatat dalam buktu register;
Bahwa yang dimaksud dengan transaksi tunda adalah transaksi yang dilakukan ketika keadaan tidak normal seperti lampu padam, namun pelayanan terhadap nasabah tidak boleh ditunda harus tetap berjalan dan yang ditunda adalah tapak validasinya;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ISKANDAR, S.SOS : (saksi ahli)
Bahwa saksi bekerja di BRI Cabang Sanggau sebagai penilik dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Mantri, Deskman dan Kepala Unit di BRI unit;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai penilik adalah melaksanakan pengawasan terhadap sistem prosedur dan operasional BRI Unit;
Bahwa sesuai dengan buku pedoman operasional BRI Unit STU tugas pokok Ka Unit adalah mengembangkan bisnis BRI unit, mengelola bisnis dan mengendalikan sistem operasional dan analisa pembukuan, melakukan pembinaan dan kinerja, melakukan penagihan dan mobilisasi dana, sedangkan tanggung jawabnya adalah memastikan sistem dan prosedur operasional yang baik dan benar, memastikan analisa kredit sesuai dengan ketentuan dan mengelola serta memelihara asset dengan baik dan aman, sedangkan kewenangannya adalah memutuskan permintaan pinjaman sesuai dengan aturan dan memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa setahu saksi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing bagian di BRI Unit memiliki password dengan kode yang berbeda-beda dan dapat diubah sesuai dengan keinginan si pemegang password;
Bahwa menurut aturan password Ka Unit tidak dibenarkan diserahkan atau diberitahukan kepada teller dan apabila Ka Unit meninggalkan tempat kerja password dapat diserahkan kepada Deskman atau mantri dengan mencatat dalam register penyerahan password;
Bahwa prosedur untuk melakukan penarikan tabungan di BRI Unit nasabah datang dengan membawa buku tabungan lalu mengisi dan menandatangani slip tersebut untuk diserahkan kepada teller, selanjutnya teller memeriksa dan mencocokkan tanda tangan nasabah lalu memvalidasi slip pengambilan dalam hal pengambilan di atas kewenangan teller, teller meminta Ka Unit untuk membukakan password Ka Unit dengan menyerahkan slip pengambilan, kartu contoh tanda tangan, jika berkas dinyatakan lengkap Ka Unit akan memberikan signer dan membukakan passwordnya agar teller dapat memvalidasi selanjutnya teller membayarkan penarikan tersebut;
Bahwa apabila password Ka Unit diketahui oleh teller maka teller dapat melakukan validasi di atas kewenangan teller tanpa sepengetahuan Ka Unit;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila password Ka Unit tersebut disalahgunakan oleh Teller adalah teller yang bersangkutan dan Ka Unit yang memberikan password kepada teller karena tidak menjaga rahasia;
Bahwa fungsi password Ka Unit adalah untuk membuka sistem komputer di BRI Unit, pencairan biaya tunai dan penarikan di atas kewenangan teller;
Bahwa tanpa menggunakan password Ka unit, pelayanan kepada nasabah tetap berjalan, namun dikenal istilah transaksi tunda, karena yang ditunda pembukuan dalam komputer bukan pelayanan langsung kepada nasabah;
Bahwa teller berkewajiban untuk melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan kepada Ka Unit untuk di verifikasi;
Bahwa teller tidak dapat melakukan validasi pembayaran di atas kewenangannya tapa ada password ka Unit;
Bahwa setiap melakukan validasi terhadap transaksi tunda dan pembayaran di atas kewenangan tellermenggunakan password Ka Unit;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BAMBANG ARIPIN, AK : (saksi ahli)
Bahwa ahli bertugas sebagai auditor ahli muda di BPKP Perwakilan Pontianak sejak tanggal 1 September 1997;
Bahwa dari hasil audit di BRI Unit Meliau ditemukan adanya mutasi rekening penarikan dan dibuku nasabah tidak dicatat nilai mutasinya, tidak berfungsinya tugas signer/ ceker dengan baik dan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/ kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan dan kedudukan, kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan;
Bahwa setelah melakukan audit dengan mempelajari buku petunjuk operasional BRI dan bukti-bukti penarikan dana nasabah dan bukti penyelesaian yang dilakukan oleh sdr. BAKWAN terdapat kekurangan BRI yang mengakibatkan kerugian;
Bahwa menurut saksi sampai terjadinya penyimpangan tersebut karena telah diketahui password Ka Unit oleh sdr. BAKWAN selaku teller sehingga sdr. BAKWAN dapat melakukan validasi atas penarikan di atas kewenangan teller dan sesuai dengan buku petunjuk di BRI password ka Unit tidak boleh diketahui oleh teller;
Bahwa setelah dilakukan audit di BRI Unit Meliau kerugian BRI Unit Meliau akibat perbuatan sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller selama kepemimpinan terdakwa adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa menurut saksi cara sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller sehingga dapat menarik dana nasabah dan mengakibatkan kerugian BRI adalah dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan untuk menutupi perbuatannya tersebut supaya tidak dapat diketahui lalu memvalidasinya di komputer dengan menggunakan password Ka Unit dan uang hasil penarikan tersebut tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri;
Bahwa karena sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller mengetahui password Ka Unit, maka operasional di BRI Unit Meliau kurang pengawasan karena teller tersebut dapat melakukan validasi signer dan fiat;
Bahwa kerugian di BRI Unit Meliau dikatakan sebagai kerugian negara karena di dalam operasional di BRI semua uang yang masuk di BRI Unit Meliau menjadi milik dan aset negara;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada kerjasama antara terdakwa dengan sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller karena dari bukti penarikan tidak ditemukan adanya kerjasama terdakwa dalam perbuatan sdr. BAKWAN selaku teller tersebut;
Bahwa menurut ketentuan yang berlaku di BRI password sifatnya sangat rahasia dan password Ka Unit tidak boleh diberikan kepada teller;
Bahwa peran terdakwa dalam kerugian di BRI Unit Meliau adalah selaku Ka Unit telah memberitahukan password kapeda teller, sehingga teller tersebut dapat melakukan penarikan dana nasabah dan dengan tidak difiat dan fungsi signer dan ceker sebagaimana mestinya;
Bahwa menurut saksi perbuatan terdakwa yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya tersebut termasuk melakukan penyimpangan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi menyatakan mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi atas nama B. PINEM dan ahli atas nama SAMPUR DONGAN SIMAMORA tidak dapat hadir dipersidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan menurut informasi bahwa saksi B. PINEM tersebut telah dipindah ke Medan dan Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi dan ahli tersebut dibacakan dan atas persetujuan dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya, keterangan saksi dan ahli tersebut dibacakan yang isinya sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara dan atas keterangan saksi dan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Pegawai Pengganti Sementara (PGS) Ka Unit BRI Unit Meliau sejak bulan Nopember 2004 sampai dengan bulan April 2005 dan tugas pokok sebagai PGS sama dengan pejabat Ka Unit yang definitive;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau, jabatan-jabatan lainnya seperti Mantri dipegang oleh SUKARDIMAN, Deskman I dipegang oleh HERI PURWADI, kemudian diganti oleh BAMBANG HERMANTO, Deskman II dipegang oleh YUDHI ANSHARY dan Teller dipegang oleh BAKWAN;
Bahwa tugas dan wewenang sebagai Ka Unit adalah mengembangkan dan memasarkan produk-produk yang ditawarkan BRI, mengelola pembukuan dan kas, membina organisasi dan bawahan, sedangkan wewenangnya adalah memutus pinjaman sampai batas 10 juta, memfiat pengambilan dan menjaga kerahasiaan password;
Bahwa yang dimaksud dengan password adalah kombinasi angka atau huruf yang digunakan untuk membuka akses komputer;
Bahwa apabila Ka Unit berhalangan atau tidak ada di kantor atau cuti, maka password dan kunci brankas induk dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan dicatat di dalam buku register penyerahan password;
Bahwa terdakwa selaku Ka Unit pernah menyerahkan password Ka Unit kepada Deskman dan mantri dan juga pernah memberitahukan password Ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller ketika ada keperluan mendadak dan pada saat lampu mati untuk menyelesaikan pembukuan/ validasi yang tertunda karena pembukuan tersebut harus selesai hari itu juga;
Bahwa batas kewenangan teller untuk membayar penarikan sebesar Rp. 5.000.000,- dan apabila lebih dari lima juta harus meminta ijin kepada Ka Unit dan dari bukti transaksi dan daftar mutasi harian ternyata teller ada membayar di atas kewenangannya;
Bahwa teller dapat membayar penarikan di atas kewenangannya, namun untuk validasi teller harus meminta ijin kepada ka Unit untuk membuka akses komputer dengan menggunakan password Ka Unit;
Bahwa pada saat kondisi normal atau lampu tidak padam terdakwa tidak pernah memberikan password kepada teller dan apabila ada penarikan di atas kewenangan teller, teller memberitahu untuk permintaan password saat melakukan verifikasi dan akses langsung terdakwa sendiri yang buka melalui komputer yang ada di meja teller;
Bahwa pada saat terdakwa membuka password di komputer bisa saja teller tahu karena komputer tersebut berada di meja teller sehingga teller bisa melihatnya;
Bahwa sebelum kasus ini terungkap terdakwa tidak pernah tahu kalau sdr. BAKWAN selaku teller telah melakukan penarikan terhadap tabungan nasabah, karena pada waktu terdakwa sebagai PGS Ka Unit di BRI Meliau tidak pernah ada komplain dari para nasabah;
Bahwa terdakwa selaku Ka Unit pernah menandatangani pengesahan dokumen/ slip penarikan di atas kewenangan teller karena melihat ada kecocokan di dalam kelengkapan berkas tersebut dan transaksi penarikan tersebut telah terjadi terdakwa hanya tanda tangan saja sebagai pengesahan;
Bahwa terdakwa baik selaku pribadi maupun selaku Ka Unit tidak tahu dan tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan oleh sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller yang telah menarik tabungan nasabah tanpa seijin dari nasabah dan terdakwa sendiri tidak pernah berpikir sdr. BAKWAN akan melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa password dapat diubah atau diganti sesuai keinginan dari si pemegang password;
Bahwa setelah password terdakwa serahkan baik kepada Deskman atau Mantri atau teller kadang-kadang terdakwa mengganti password tersebut dan kadang-kadang tidak;
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau telah dilakukan pemeriksaan rutin oleh penilik dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah ditemukan penyimpangan, yang biasa ditemukan adalah kesalahan administrasi seperti salah ketik atau belum dicatat;
Bahwa maksud terdakwa memberikan password kepada teller adalah untuk pelayanan yaitu menyelesaikan validasi atau pembukuan bukan untuk melakukan penarikan, karena penarikan tersebut dapat dilakukan tanpas password dengan ketentuan saldo cukup;
Bahwa pelayanan terhadap nasabah di BRI Unit Meliau dimulai sejak jam 08.00 wib sampai dengan jam 14.30 wib;
Bahwa terhadap transaksi tunda akan dilakukan validasi setelah keadaan normal dan jika harus dilakukan pada malam hari, maka jam akan di setting sesuai dengan tanggal dilakukan transaksi karena pembukuan harus selesai pada hari itu juga;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Bahwa terdakwa merasa bersalah karena telah memberikan password Ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller, namun terdakwa sama sekali tidak tahu dan tidak menghendaki perbuatan sdr. BAKWAN yang melakukan penarikan tabungan nasabah tanpa seijin pemiliknya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah dianggap termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, yaitu berupa :
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 20-01-2005 senilai Rp. 75.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 12-04-2005 senilai Rp. 35.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-8674 atas nama PETRONIUS, tanggal validasi 07-03-2005 senilai Rp. 80.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama GANAS, tanggal validasi 26-11-2004 senilai Rp. 10.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 14-04-2005 senilai Rp. 30.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 03-03-2005 senilai Rp. 75.000.000,-
Rekening koran Nasabah BRI Unit Meliau yakni Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, Nomor Rekening 33-21-8674 atas nama PETRONIUS, Nomor Rekening 33-20-2995 an. MUJIATI, Nomor Rekening 33-20-30-10 an. GANAS;
Register serah terima password Ka.Unit BRI Unit Meliau periode tersangka ABU HANIPAH menjabat sebagai Ka.Unit BRI Meliau (08 Nopember 2004 s/d 15 April 2005) dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan tersangka ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebagai PGS Ka. Unit BRI Meliau dan/ atau fotocopinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Sanggau tentang Pengangkatan tersangka ABU HANIPAH sebagai PGS Ka. Unit BRI Meliau dan/ atau fotocopinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Pernyataan pemegang password yang ditandatangani oleh tersangka ABU HANIPAH pada saat diangkat sebagai Ka.Unit BRI Unit Meliau dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 039-KC-V/BUN/11/2008 tanggal 08 Nopember 2004 perihal fiat bayar tunai dan pemindah bukuan Saudara ABU HANIPAH bin ABU BAKAR
dan terhadap barang bukti tersebut, baik para saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti, yang bersesuaian antara satu sama lainnya dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah menjabat sebagai Pegawai Pengganti Sementara (PGS) Ka Unit BRI Unit Meliau sejak bulan Nopember 2004 sampai dengan bulan April 2005 dan tugas pokok sebagai PGS sama dengan pejabat Ka Unit yang definitive;
Bahwa benar pada waktu terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau, jabatan-jabatan lainnya seperti Mantri dipegang oleh SUKARDIMAN, Deskman I dipegang oleh HERI PURWADI, kemudian diganti oleh BAMBANG HERMANTO, Deskman II dipegang oleh YUDHI ANSHARY dan Teller dipegang oleh BAKWAN;
Bahwa benar tugas dan wewenang sebagai Ka Unit adalah mengembangkan dan memasarkan produk-produk yang ditawarkan BRI, mengelola pembukuan dan kas, membina organisasi dan bawahan, sedangkan wewenangnya adalah memutus pinjaman sampai batas Rp. 10.000.000,- memfiat pengambilan dan menjaga kerahasiaan password;
Bahwa benar yang dimaksud dengan password adalah kombinasi angka atau huruf yang digunakan untuk membuka akses komputer;
Bahwa benar apabila Ka Unit berhalangan atau tidak ada di kantor atau cuti, maka password dan kunci brankas induk dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan dicatat di dalam buku register penyerahan password;
Bahwa benar terdakwa selaku Ka Unit pernah menyerahkan password Ka Unit kepada Deskman dan mantri dan juga pernah memberitahukan password Ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller ketika ada keperluan mendadak dan pada saat lampu mati untuk menyelesaikan pembukuan/ validasi yang tertunda karena pembukuan tersebut harus selesai hari itu juga;
Bahwa benar batas kewenangan teller untuk membayar penarikan sebesar Rp. 5.000.000,- dan apabila lebih dari lima juta harus meminta ijin kepada Ka Unit dan dari bukti transaksi dan daftar mutasi harian ternyata teller ada membayar di atas kewenangannya;
Bahwa benar teller dapat membayar penarikan di atas kewenangannya, namun untuk validasi teller harus meminta ijin kepada ka Unit untuk membuka akses komputer dengan menggunakan password Ka Unit;
Bahwa benar pada saat kondisi normal atau lampu tidak padam terdakwa tidak pernah memberikan password kepada teller dan apabila ada penarikan di atas kewenangan teller, teller memberitahu untuk permintaan password saat melakukan verifikasi dan akses langsung terdakwa sendiri yang buka melalui komputer yang ada di meja teller;
Bahwa benar pada saat terdakwa membuka password di komputer bisa saja teller tahu karena komputer tersebut berada di meja teller sehingga teller bisa melihatnya;
Bahwa benar sebelum kasus ini terungkap terdakwa tidak pernah tahu kalau sdr. BAKWAN selaku teller telah melakukan penarikan terhadap tabungan nasabah, karena pada waktu terdakwa sebagai PGS Ka Unit di BRI Meliau tidak pernah ada komplain dari para nasabah;
Bahwa benar terdakwa selaku Ka Unit pernah menandatangani pengesahan dokumen/ slip penarikan di atas kewenangan teller karena melihat ada kecocokan di dalam kelengkapan berkas tersebut dan transaksi penarikan tersebut telah terjadi terdakwa hanya tanda tangan saja sebagai pengesahan;
Bahwa benar terdakwa baik selaku pribadi maupun selaku Ka Unit tidak tahu dan tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan oleh sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller yang telah menarik tabungan nasabah tanpa seijin dari nasabah dan terdakwa sendiri tidak pernah berpikir sdr. BAKWAN akan melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa benar password dapat diubah atau diganti sesuai keinginan dari si pemegang password tersebut;
Bahwa benar setelah password terdakwa serahkan baik kepada Deskman atau Mantri atau teller kadang-kadang terdakwa mengganti password tersebut dan kadang-kadang tidak;
Bahwa benar selama terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau telah dilakukan pemeriksaan rutin oleh penilik dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah ditemukan penyimpangan, yang biasa ditemukan adalah kesalahan administrasi seperti salah ketik atau belum dicatat;
Bahwa benar maksud terdakwa memberikan password kepada teller adalah untuk pelayanan yaitu menyelesaikan validasi atau pembukuan bukan untuk melakukan penarikan, karena penarikan tersebut dapat dilakukan tanpas password dengan ketentuan saldo cukup;
Bahwa benar pelayanan terhadap nasabah di BRI Unit Meliau dimulai sejak jam 08.00 wib sampai dengan jam 14.30 wib;
Bahwa benar terhadap transaksi tunda akan dilakukan validasi setelah keadaan normal dan jika harus dilakukan pada malam hari, maka jam akan di setting sesuai dengan tanggal dilakukan transaksi karena pembukuan harus selesai pada hari itu juga;
Bahwa benar sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller di BRI Unit Meliau telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Sanggau karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah karena telah memberikan password Ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller, namun terdakwa sama sekali tidak tahu dan tidak menghendaki perbuatan sdr. BAKWAN yang melakukan penarikan tabungan nasabah tanpa seijin pemiliknya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan berlapis yaitu dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa di dakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan bentuk dakwaan berlapis, maka dalam hal ini Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaam primair, apabila dakwaan primair tersebut tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan subsidair dan seterusnya, namun apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dakwaan primair dari Penuntut Umum tersebut adalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur nya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
dengan cara melawan hukum
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa terdakwa bernama ABU HANIPAH bin ABU BAKAR dengan segala identitasnya tersebut dan mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut dan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terbukti;
Ad.2. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya menurut R. WIYONO, SH adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi ini perbuatan tersebut harus dengan syarat dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar semasa terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau sejak bulan Nopember 2004 sampai dengan bulan April 2005, terdakwa selaku Ka Unit di BRI Unit Meliau pernah memberikan password Ka Unit kepada saksi BAKWAN bin JIDI dengan alasan untuk kelancaran operasional pelayanan kepada nasabah, namun ternyata oleh saksi BAKWAN bin JIDI password tersebut disalahgunakan dan digunakan untuk melakukan penarikan tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan dengan cara memalsukan slip penarikan dengan tanda tangan palsu, yaitu terhadap buku tabungan :
Nasabah atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 75.000.000,- validasi tanggal 20 Januari 2005;
Nasabah atas nama PETRONIUS Nomor Rekening 33-21-8674 senilai Rp. 80.000.000,- validasi tanggal 03 Maret 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 35.000.000,- validasi tanggal 12 April 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 30.000.000,- validasi tanggal 14 April 2005;
Sehingga jumlahnya sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI tersebut tidak terungkap karena dengan adanya password Ka Unit tersebut, saksi BAKWAN bin JIDI dapat melakukan validasi atas penarikan di atas kewenangan teller, sehingga setiap ada pemeriksaan kondisi kas keuangan dengan data di komputer selalu seimbang/balance;
Menimbang, bahwa sejumlah uang yang telah ditarik oleh saksi BAKWAN bin JIDI tersebut telah digunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk kebutuhan hidupnya dan sebagian digunakan untuk bermain judi dan terdakwa selaku Ka Unit tidak mengetahui perbuatan dari saksi BAKWAN bin JIDI yang telah melakukan penarikan terhadap sejumlah buku tabungan milik para nasabah tersebut karena terdakwa menerangkan bahwa password Ka Unit yang diberitahukan kepada saksi BAKWAN bin JIDI tersebut adalah bukan untuk melakukan penarikan tetapi untuk kelancaran administrasi pembukuan, karena tanpa pasword pun faktanya saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller tetap dapat melakukan penarikan uang dan password tersebut digunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk melegalitaskan perbuatannya yaitu untuk validasi terhadap penarikan di atas kewenangan teller yaitu transaksi di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga penarikan piktif yang dilakukan oleh saksi BAKWAN bin JIDI tersebut tercatat dalam sistem pembukuan di BRI Unit Meliau sehingga perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI tersebut tidak terungkap, karena setiap dilakukan pemeriksaan nilai kas keuangan dengan data pembukuan di komputer selalu seimbang/ balance dan terdakwa selaku Ka Unit tidak menghendaki saksi BAKWAN bin JIDI melakukan penarikan tersebut dan penarikan tersebut dilakukan oleh saksi BAKWAN bin JIDI secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa tidak mengetahui dan menghendaki perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI untuk melakukan penarikan terhadap tabungan milik para nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan, namun faktanya perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI yang melakukan penarikan di atas kewenangan teller tidak mudah untuk dilacak karena ada password Ka Unit yang digunakan saksi BAKWAN bin JIDI untuk melegalitaskan perbuatannya, sehingga semasa terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau saksi BAKWAN bin JIDI berhasil menarik tabungan milik para nasabah sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), sehingga kekayaan saksi BAKWAN bin JIDI menjadi bertambah banyak, dimana uang tersebut telah digunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk bermain judi, membangun RUKO Rumah Makan Puteri di Meliau, membeli mobil XENIA KB 1526 AP warna hitam metalic dan membeli sebidang tanah;
Menimbang, bahwa walaupun dalam perkara ini terdakwa selaku Ka Unit di BRI Unit Meliau tidak mendapatkan keuantungan, namun karena dengan pemberian password ka Unit tersebut kekayaan saksi BAKWAN bin JIDI menjadi bertambah, maka dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah terbukti secara hukum;
Ad.3. Unsur dengan secara melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa benar terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR pernah menjabat sebagai Pegawai Pengganti Sementara (PGS) Ka Unit BRI Unit Meliau sejak bulan Nopember 2004 sampai dengan bulan April 2005 dimana tugas pokok PGS sama dengan pejabat Ka Unit yang definitive;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau, jabatan-jabatan lainnya seperti Mantri dipegang oleh SUKARDIMAN, Deskman I dipegang oleh HERI PURWADI, kemudian diganti oleh BAMBANG HERMANTO, Deskman II dipegang oleh YUDHI ANSHARY dan Teller dipegang oleh BAKWAN;
Bahwa tugas dan wewenang terdakwa sebagai Ka Unit adalah mengembangkan dan memasarkan produk-produk yang ditawarkan BRI, mengelola pembukuan dan kas, membina organisasi dan bawahan, sedangkan wewenangnya adalah memutus pinjaman sampai batas Rp. 10.000.000,- memfiat pengambilan dan menjaga kerahasiaan password dan yang dimaksud dengan password adalah kombinasi angka atau huruf yang digunakan untuk membuka akses komputer;
Bahwa apabila Ka Unit berhalangan atau tidak ada di kantor atau cuti, maka password dan kunci brankas induk dapat diserahkan kepada Deskman atau Mantri dengan dicatat di dalam buku register penyerahan password dan terdakwa selaku Ka Unit pernah menyerahkan password Ka Unit kepada Deskman dan mantri dan juga pernah memberitahukan password Ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller ketika ada keperluan mendadak dan pada saat lampu mati untuk menyelesaikan pembukuan/ validasi yang tertunda karena pembukuan tersebut harus selesai pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. BRI yaitu berupa Surat Edaran dari Kantor Pusat PT. BRI Nose : S.136-DIR/BUD/10/89 tanggal 16 Oktober 1989 yang menyatakan bahwa apabila Ka Unit melaksanakan tugas/ dinas luar kantor agar pelayanan terhadap nasabah dapat berjalan maka Ka Unit dapat menyerahkan passwordnya kepada mantri atau Deskman dan harus dibuatkan register serah terima password yang dikelola dan dibawah tanggung jawab Ka Unit dan perbuatan terdakwa juga telah melanggar pedoman operasi BRI Unit STU yang menyatakan bahwa password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat/ petugas yang bersangkutan dan terdakwa juga telah melanggar surat pernyataan pemegang password tertanggal 15 Nopember 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa ABU HANIPAH selaku PGS Ka Unit BRI Meliau;
Menimbang, bahwa semasa terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau jabatan teller dipegang oleh sdr. BAKWAN bin JIDI dan ternyata sdr. BAKWAN bin JIDI telah menarik tabungan para nasabah tapa seijin dari pemiliknya yaitu nasabah atas nama GANAS, B. PINEM, MUJIATI dan PETRONIUS dan mengenai jumlahnya sebagai berikut :
Nasabah atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 75.000.000,- validasi tanggal 20 Januari 2005;
Nasabah atas nama PETRONIUS Nomor Rekening 33-21-8674 senilai Rp. 80.000.000,- validasi tanggal 03 Maret 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 35.000.000,- validasi tanggal 12 April 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 30.000.000,- validasi tanggal 14 April 2005;
Sehingga jumlahnya Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan sebagian lagi telah diselesaikan oleh saksi BAKWAN bin JIDI dengan utang intern BRI, sehingga para nasabah tersebut tidak dirugikan;
Menimbang, bahwa sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller dapat menarik tabungan dari para nasabah di atas kewenangannya yaitu diatas Rp. 5.000.000,- karena saksi BAKWAN bin JIDI mengetahui secara pasti bahwa nasabah tersebut jarang untuk melakukan transaski di BRI Unit Meliau dan mengetahui saldo milik para nasabah tersebut, sehingga saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller bisa memalsukan slip penarikan para nasabah dengan cara mengisi sendiri slip penarikan tersebut dan menandatanganinya sendiri dan setelah saksi BAKWAN bin JIDI tersebut berhasil menarik uang milik para nasabah dari kas di BRI Unit Meliau, karena keadaan di BRI Unit Meliau sering mengalami lampu mati, maka untuk validasinya yang transaksi di atas Rp. 5.000.000,- harus menggunakan password Ka Unit dan karena pembukuan tersebut harus diselesaikan pada hari itu juga maka terdakwa selaku Ka Unit memberikan password tersebut kepada teller yaitu saksi BAKWAN bin JIDI karena komputernya juga ada di meja teller dan maksud terdakwa memberikan password tersebut adalah semata-mata untuk pelayanan yaitu menyelesaikan validasi atau pembukuan bukan untuk melakukan penarikan, karena penarikan tersebut dapat dilakukan tanpa password dengan ketentuan saldo cukup dan password tersebut hanya sebagai legalitas dari penarikan tersebut sehingga apabila ada pemeriksaan keadaan kas dan pembukuan di komputer seimbang (balance);
Menimbang, bahwa persoalan berikutnya adalah apakah perbuatan terdakwa yang telah memberikan password Ka Unit kepada teller merupakan perbuatan yang melawan hukum yang bersifat materiil ataukah tidak akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa melawan hukum (Wederrechtelijk) menurut Hoge Raad Belanda dalam Arrest tanggal 28 Juni 1911 adalah bahwa terdakwa tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan, bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan hak orang lain, dan tanpa hak sendiri.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dan keadaan yang diperoleh dipersidangan telah terbukti bahwa Terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau telah memberitahukan password Ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI selaku teller, yang maksudnya adalah untuk validasi atas penarikan di atas kewenangan teller, karena kondisi listrik di BRI Unit Meliau sering ada pemadaman, sehingga untuk validasi atas transaksi dilakukan pada sore hari setelah listrik menyala oleh karena itu untuk efisiensinya terdakwa memberitahukan password Ka uNit kepada teller, karena pembukuan tersebut harus selesai pada hari itu juga dan terdakwa dalam memberikan password Ka Unit kepada sdr. BAKWAN bin JIDI tersebut bukan untuk penarikan atas tabungan nasabah, tetapi semata-mata untuk tetap memberikan pelayanan kepada para nasabah dan penyelesaian pembukuan di BRI Unit Meliau, namun ternyata oleh saksi BAKWAN bin JIDI password Ka Unit yang diberitahukan oleh terdakwa tersebut disalahgunakannya, sehingga perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI yang menarik tabungan milik nasabah tidak mudah diketahui oleh pemeriksaa, karena dengan mengetahui password Ka Unit transaksi di atas kewenangan teller dapat divalidasi seolah-olah betul-betul ada penarikan dari para nasabah dan antara pembukuan di komputer dengan uang di kas induk seimbang/ balance dan perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi BAKWAN bin JIDI secara terus menerus dan setiap ada pemeriksaan dari Tim pemeriksa tidak pernah ditemukan adanya penyimpangan karena pembukuan di komputer dengan uang di kas hasilnya seimbang dan semasa terdakwa sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau tidak pernah ada komplain dari nasabah, sehingga perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI tersebut tidak pernah terungkap;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku PGS Ka Unit BRI Unit Meliau sama sekali tidak mengetahui kegiatan/ perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller yang menarik tabungan milik nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan, karena semasa terdakwa menjabat sebagai PGS Ka Unit di BRI Unit Meliau tidak pernah ada komplain dari nasabah dan setiap ada pemeriksaan hasilnya selalu seimbang antara pembukuan di komputer dengan uang yang ada di kas;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan password Ka unit kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller telah membuat perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI yang menarik uang tabungan milik para nasabah tersebut tidak terungkap setiap ada pemeriksaan di BRI Unit Meliau dan terdakwa selaku Ka Unit tidak mengetahui ternyata saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller telah menarik uang tabungan milik para nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah tersebut, karena setiap ada pemeriksaan/ audit dari tim pemeriksa hasilnya selalu nihil dimana nilai kas uang dengan data pembukuan selalu seimbang (balance);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bahwa maksud terdakwa yang memberikan password ka Unit kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller bukan untuk penarikan, namun untuk tetap memberikan pelayanan kepada nasabah karena kondisi lampu di Kec. Meliau sering mati listrik/ sering dilakukan pemadaman, maka terdakwa memberikan password tersebut yang tujuannya adalah semata-mata untuk kelancaran operasional di BRI Unit Meliau karena Komputer tersebut ada di meja teller yaitu dalam hal validasi pembukuan, karena pembukuan tersebut harus diselesaikan pada hari itu juga dan terdakwa selaku Ka Unit sama sekali tidak mengetahui perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI tersebut dan tidak pernah menikmati uang dari perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI tersebut, sehingga menurut hemat Majelis perbuatan terdakwa tersebut mempunyai dasar pembenaran dengan demikian perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum yang materiil. Artinya sekalipun password tersebut diberikan oleh terdakwa kepada saksi BAKWAN bin JIDI dan telah disalahgunakan oleh saksi BAKWAN bin JIDI untuk menarik tabungan milik para nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan, akan tetapi maksud pemberian password tersebut bukan untuk melakukan penarikan tetapi untuk tetap memberikan pelayanan kepada nasabah dan untuk penyelesaian pembukuan, sehingga dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan.
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum yang materiil telah diterima dalam praktek peradilan sejak adanya putusan Hoge Raad tanggal 20 Pebruari 1933 tentang dokter hewan di Hoizen setelah kemerdekaan, juga terdapat putusan MA dalam perkara korupsi yang membenarkan alasan-alasan hapusnya sifat melawan hukum dalam perkara korupsi dengan alasan Negara tidak dirugikan, terdakwa tidak memperoleh untung dan kepentingan umum terlayani sebagai dasar pembenaran hapusnya sifat melawan hukum dan dalam incasu terdakwa selaku Ka Unit tidak diuntungkan dan pelayanan terhadap nasabah terlayani, sedangkan mengenai kerugian negara itu bukan merupakan akibat perbuatan terdakwa melainkan perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI itupun telah dibayar oleh saksi BAKWAN bin JIDI dengan menyita harta-harta milik saksi BAKWAN bin JIDI dan dengan piutang intern saksi BAKWAN bin JIDI dengan pihak BRI;
Menimbang, bahwa ketentuan /peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan 2 ( dua) perbuatan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI dan yang dilakukan terdakwa sejauh mana berkaitan, yaitu : Perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang telah terbukti melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Meliau Kab Sanggau dan perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan / memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dan apakah terhadap terdakwa juga harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI;
Menimbang, bahwa dalam pertanggung jawaban pidana, dalam hal sebab akibat dalam asas-asas hukum dikenal teori Adekuasi / Adekuat dimana penyebab terdekat dari suatu tindak pidana lah yang harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan / tindak pidana, dalam hal ini saksi BAKWAN Bin JIDI berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adalah sebagai pelaku Tunggal yang melakukan penyelewengan sendiri, tanpa diketahui Kepala Unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI menikmati sendiri hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa kemudian harus ditinjau pula mengenai apakah terdakwa bisa didudukkan sebagai Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger), Pembuat Pelaksana (Doen Pleger), atau Turut Serta (Medepleger) dalam penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin para Sarjana Hukum dan Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH seorang Akademisi dari Universitas Tanjung Pura Pontianak bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendudukkan seseorang sebagai Dader, Pleger, Doen Pleger, maupun Medepleger diantaranya adalah :
Adanya kesamaan niat dan sikap batin diantara pelaku
Adanya perbuatan yang dilakukan
Menimbang, bahwa dari dua syarat tersebut diatas apabila dikaitkan dengan fakta hukum dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan adalah dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa selaku Ka Unit telah memanfaatkan password ka unit yang diberikan kepadanya untuk kelancaran operasional malah justru untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal atau seimbang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut hemat Majelis perbuatan terdakwa yang telah memberikan password Ka Unit kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller telah terbukti namun bukan merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang dikehendaki oleh unsur sifat Melawan Hukum dalam pasal ini dan Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dilepaskan dari segala Tuntutan Hukum dalam dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tersebut dinyatakan terbukti akan tetapi lepas dari tuntutan hukum (Onslaag van alle rechsvervolging) atas perbuatan terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Unsur Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unusr setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini tidak perlu dipertimbangkan lagi karena telah terbukti dalam dakwaan primair;
Ad.5. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa pengertian dari unsur ini adalah seorang yang memiliki Jabatan / kedudukan tertentu dalam lembaga Negara melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur ini berupa kalimat aktif yang mengandung sifat harus ada sikap pro aktif pelaku (Pejabat /orang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam lembaga Negara) dalam bertindak /berbuat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai kaitan atau pertautan 2 (dua) perbuatan yang telah terjadi harus dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu :
Perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang telah terbukti melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Meliau Kab Sanggau;
Perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan /memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI diperoleh fakta bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan telah dijatuhi pidana penjara, membayar denda, dan uang pengganti kepada BRI dalam bentuk Piutang Intern BRI dan mengenai jumlah uang nasabah yang diselewengkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI adalah sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), yaitu :
Nasabah atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 75.000.000,- validasi tanggal 20 Januari 2005;
Nasabah atas nama PETRONIUS Nomor Rekening 33-21-8674 senilai Rp. 80.000.000,- validasi tanggal 03 Maret 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 35.000.000,- validasi tanggal 12 April 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 30.000.000,- validasi tanggal 14 April 2005;
Bahwa cara saksi BAKWAN bin JIDI dalam melakukan penyimpangan tersebut dengan cara diantaranya adalah :
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan /validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ;
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah ;
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan dana nasabah BRI Unit Meliau tersebut ternyata tidak semata-mata bisa melakukan penyelewengan hanya dengan menggunakan Password Ka unit, sebab jabatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang berhubungan langsung dengan transaksi nasabah membuatnya leluasa melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan dan seijin Ka Unit yang menjabat di BRI Unit Meliau saat itu, dan dengan memanfaatkan password Ka Unit yang diketahui nya saksi BAKWAN Bin JIDI dapat menutupi penyimpangannya dengan sedemikian rupa sehingga Kepala Unit maupun Pejabat Penilik BRI Cabang Sanggau tidak menemukan adanya penyimpangan selama beberapa waktu sampai kemudian ada laporan transfer / kiriman uang dari nasabah yang tidak sampai ke alamat semasa Ka Unitnya adalah sdr. SURYONO dan setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan di BRI Unit Meliau terungkap perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI yang telah menarik tabungan milik para nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan semasa Ka Unitnya adalah terdakwa ABU HANIPAH;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah memberikan atau memberitahukan secara lisan kepada Teller password Ka Unit sehingga Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah), dan perbuatan memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat / petugas yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa benar terhadap terdakwa ABU HANIPAH berdasarkan Surat Keputusan PT. BRI Kantor Wilayah Jakarta Nokep : 178-KW-V /SDM / 04 / 2006, tanggal 18 April 2006 telah mendapatkan sanksi / hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dengan catatan terdakwa tidak dapat mengikuti job opening atau dipromosikan selama 1 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa, dan keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa terdakwa memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN adalah kebijakan selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat. Bahwa kemudian saksi BAKWAN Bin JIDI memanfaatkan untuk melakukan penyimpangan, dan saksi BAKWAN bin JIDI juga menerangkan terdakwa selaku Ka Unit tidak mengetahui dan tidak menghendaki perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI tersebut dan sama sekali tidak menikmati hasil perbuatan dari saksi BAKWAN Bin JIDI;
Menimbang, bahwa ketentuan / peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan 2 ( dua) perbuatan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI dan yang dilakukan terdakwa sejauh mana berkaitan, yaitu : Perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang telah terbukti melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Meliau Kab Sanggau dan perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan / memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dan apakah terhadap terdakwa juga harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI;
Menimbang, bahwa dalam pertanggung jawaban pidana, dalam hal sebab akibat dalam asas-asas hukum dikenal teori Adekuasi / Adekuat dimana penyebab terdekat dari suatu tindak pidana lah yang harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan / tindak pidana, dalam hal ini saksi BAKWAN Bin JIDI berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adalah sebagai pelaku Tunggal yang melakukan penyelewengan sendiri, tanpa diketahui Kepala Unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI menikmati sendiri hasilnya;
Menimbang, bahwa kemudian harus ditinjau pula mengenai apakah terdakwa bisa didudukkan sebagai Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger), Pembuat Pelaksana (Doen Pleger), atau Turut Serta (Medepleger) dalam penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin para Sarjana Hukum dan Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH seorang Akademisi dari Universitas Tanjung Pura Pontianak bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendudukkan seseorang sebagai Dader, Pleger, Doen Pleger, maupun Medepleger diantaranya adalah adanya kesamaan niat dan sikap batin diantara pelaku dan Adanya perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari dua syarat tersebut diatas apabila dikaitkan dengan fakta hukum dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan adalah dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa selaku Ka Unit telah memanfaatkan password ka unit yang diberikan kepadanya untuk kelancaran operasional malah justru untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal atau seimbang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut hemat Majelis perbuatan terdakwa yang telah memberikan password Ka Unit kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller telah terbukti namun bukan merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang dikehendaki oleh unsur sifat Melawan Hukum dalam pasal ini dan Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dilepaskan dari segala tuntutan Hukum dalam dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti akan tetapi lepas dari tuntutan hukum (Onslaag van alle rechsvervolging) atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair yaitu melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Seorang Pegawai Negeri
2. Unsur Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum
3. Unsur Secara Terus Menerus Atau Untuk Sementara Waktu
4. Unsur Dengan Sengaja menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil atau Digelapkan Oleh Orang Lain Atau Membantu Dalam Melakukan perbuatan Itu 5. Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan, atau Turut Melakukan Perbuatan
6. Unsur Perbuatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur seorang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap orang yang diangkat oleh pemerintah RI untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dan kepadanya diberi pendapatan dan / gaji yang sah sesuai undang-undang;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui secara umum bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana para pegawai / karyawan tetapnya adalah berkategori sama seperti seorang pegawai negeri karena meskipun berbentuk perseroan tetapi merupakan perusahaan milik Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa benar terdakwa ABU HANIPAH adalah karyawan tetap BRI yang pernah menduduki jabatan sebagai PGS Kepala Unit di BRI Meliau sehingga dapat pula dikategorikan sebagai seorang Pegawai Negeri, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
Menimbang, bahwa pengertian dari unsur ini adalah seseorang yang mengemban tugas untuk menjalankan Jabatan yang berfungsi untuk melayani kepentingan Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa terdakwa ABU HANIPAH adalah karyawan tetap BRI yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit di BRI Meliau yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok Kepala Unit BRI :
Mengembangkan bisnis BRI Unit binaannya untuk pencapaian rencana kerja anggaran
Mengelola bisnis dengan pelayanan prima, mengendalikan system operasional BRI Unit dan mengendalikan system analisa pembukuan BRI Unit
Melakukan kunjungan pembinaan, penagihan tunggakan, serta mobilisasi dana
Melakukan pembinaan, evaluasi kinerja SDM serta penilaian kerja bawahannya (Mantri, Deskman, Teller)
Tanggung Jawab Kepala Unit BRI :
Memastikan system dan prosedur operasional BRI Unit dengan baik dan benar
Memastikan analisa / proses kredit di BRI Unit telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Memastikan semua asset di BRI Unit dikelola dan terpelihara dengan baik dan aman
Kewenangan Kepala Unit :
Memutuskan permintaan pinjaman Kupendes sesuai limit kewenangannya dan sesuai aturan atau persyaratan KMPP (Kewenangan Memutus Permintaan Pinjaman);
Memfiat pencairan simpanan sesuai dengan kewenangannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka diperoleh fakta bahwa benar terdakwa ABU HANIPAH pernah menjadi Pejabat sebagai PGS Kepala Unit di BRI Meliau, dimana jabatan Kepala Unit BRI adalah termasuk menjalankan tugas Jabatan Umum, sehingga dengan demkian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur secara terus menerus atau untuk sementara waktu
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta bahwa benar terdakwa pernah menjabat sebagai Pegawai Pengganti Sementara (PGS) Ka Unit BRI Unit Meliau sejak bulan Nopember 2004 sampai dengan bulan April 2005 dan tugas pokok sebagai PGS sama dengan pejabat Ka Unit yang definitive dan terdakwa telah menjalankan tugasnya sebagai Kepala BRI Unit Meliau adalah untuk sementara waktu, atau untuk dalam kurun waktu tertentu, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam perbuatan itu
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘menggelapkan’ / penggelapan apabila didasarkan pada pengertian dalam KUHP adalah memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hak barang tersebut ada padanya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan 2 (dua) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi BAKWAN bin JIDI dan sejauh mana keterkaitannya yaitu : Perbuatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang telah terbukti melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Meliau Kab Sanggau dan perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR selaku Ka Unit BRI Meliau yang telah memberikan / memberitahukan secara lisan Password Ka Unit kepada Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dan apakah terhadap terdakwa juga harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI diperoleh fakta bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Sanggau, dan telah dijatuhi pidana penjara, membayar denda, dan uang pengganti kepada BRI dalam bentuk Piutang Intern BRI dan mengenai jumlah uang nasabah yang diselewengkan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI adalah sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah), yaitu :
Nasabah atas nama GANAS Nomor Rekening 33-20-3010 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 75.000.000,- validasi tanggal 20 Januari 2005;
Nasabah atas nama PETRONIUS Nomor Rekening 33-21-8674 senilai Rp. 80.000.000,- validasi tanggal 03 Maret 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 10.000.000,- validasi tanggal 26 Nopember 2004;
Nasabah atas nama B.PINEM Nomor Rekening 33-21-9941 senilai Rp. 35.000.000,- validasi tanggal 12 April 2005;
Nasabah atas nama MUJIATI Nomor Rekening 33-21-4058 senilai Rp. 30.000.000,- validasi tanggal 14 April 2005;
Bahwa cara saksi BAKWAN bin JIDI dalam melakukan penyimpangan tersebut dengan cara diantaranya adalah :
Setoran Nasabah uang diterima namun tidak dilakukan pembukuan /validasi bukti setoran nasabah dalam komputer dan buku nasabah hanya dicatat tulis tangan ;
Melakukan penarikan uang nasabah dan membukukannya dalam sistem komputer tanpa sepengetahuan pemilik rekening dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah ;
Menimbang, bahwa saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan dana nasabah BRI Unit Meliau tersebut ternyata tidak semata-mata bisa melakukan penyelewengan hanya dengan menggunakan Password Ka unit, sebab jabatan saksi BAKWAN Bin JIDI selaku Teller yang berhubungan langsung dengan transaksi nasabah membuatnya leluasa melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan dan seijin Ka Unit yang menjabat di BRI Unit Meliau saat itu, dan dengan memanfaatkan password Ka Unit yang diketahui nya saksi BAKWAN Bin JIDI dapat menutupi penyimpangannya dengan sedemikian rupa sehingga Kepala Unit maupun Pejabat Penilik BRI Cabang Sanggau tidak menemukan adanya penyimpangan selama beberapa waktu sampai kemudian ada laporan transfer / kiriman uang dari nasabah yang tidak sampai ke alamat semasa Ka Unitnya adalah sdr. SURYONO dan setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan di BRI Unit Meliau terungkap perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI yang telah menarik tabungan milik para nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan semasa Ka Unitnya adalah terdakwa ABU HANIPAH;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah memberikan atau memberitahukan secara lisan kepada Teller password Ka Unit sehingga Teller (saksi BAKWAN Bin JIDI) dapat melakukan validasi transaksi penarikan diluar kewenangan teller (diatas lima juta rupiah), dan perbuatan memberikan / memberitahukan secara lisan password kepada Teller tersebut menyimpang dari ketentuan Pedoman Operasi BRI Unit STU khususnya Bab I Administrasi Pembukaan, butir A.2.e Ketentuan Password (SE Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU) yang menyatakan bahwa Password harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pejabat/ petugas yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa benar terhadap terdakwa ABU HANIPAH berdasarkan Surat Keputusan PT. BRI Kantor Wilayah Jakarta Nokep : 178-KW-V /SDM / 04 / 2006, tanggal 18 April 2006 telah mendapatkan sanksi/ hukuman administrative dari pihak Manajemen BRI yaitu berupa Hukuman Disiplin Teguran Tertulis dengan catatan terdakwa tidak dapat mengikuti job opening atau dipromosikan selama 1 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAKWAN Bin JIDI, keterangan terdakwa, dan keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa terdakwa memberikan / memberitahukan password tersebut kepada saksi BAKWAN adalah kebijakan terdakwa selaku Ka Unit untuk memperlancar operasional dalam melayani nasabah, yaitu pada saat listrik mati (pemadaman bergilir sering terjadi dari PLN) sehingga pada sore hari transaksi pada hari itu juga agar dapat diselesaikan sebelum tutup buku akhir hari, serta pada saat Ka Unit tidak berada ditempat. Bahwa kemudian saksi BAKWAN Bin JIDI memanfaatkan untuk melakukan penyimpangan, dan saksi BAKWAN bin JIDI juga menerangkan terdakwa selaku Ka Unit tidak mengetahui dan tidak menghendaki perbuatan saksi BAKWAN bin JIDI tersebut dan sama sekali tidak menikmati hasil perbuatan dari saksi BAKWAN Bin JIDI;
Menimbang, bahwa ketentuan /peraturan mengenai Password adalah berbentuk Surat Edaran (S.E) dari Direksi BRI Nose : S.22-DIK /MKR / 07 / 2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional BRI Unit STU dimana konsekuensi dari bentuk Surat Edaran (S.E) tersebut berarti berlaku secara internal bagi instansi BRI sendiri dan sudah sangat tepat apabila sanksi dari pihak manajemen BRI sendiri adalah sanksi yang bersifat administrative, karena sifat pelanggarannya adalah bersifat administrative juga;
Menimbang, bahwa dalam pertanggung jawaban pidana, dalam hal sebab akibat dalam asas-asas hukum dikenal teori Adekuasi / Adekuat dimana penyebab terdekat dari suatu tindak pidana lah yang harus bertanggung jawab atas suatu kesalahan / tindak pidana, dalam hal ini saksi BAKWAN Bin JIDI berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan adalah sebagai pelaku Tunggal yang melakukan penyelewengan sendiri, tanpa diketahui Kepala Unit, dan saksi BAKWAN Bin JIDI menikmati sendiri hasilnya;
Menimbang, bahwa kemudian harus ditinjau pula mengenai apakah terdakwa bisa didudukkan sebagai Pembuat (Dader), Pelaku (Pleger), Pembuat Pelaksana (Doen Pleger), atau Turut Serta (Medepleger) dalam penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin para Sarjana Hukum dan Keterangan Ahli SAMPUR DONGAN SIMAMORA, SH MH seorang Akademisi dari Universitas Tanjung Pura Pontianak bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendudukkan seseorang sebagai Dader, Pleger, Doen Pleger, maupun Medepleger diantaranya adalah adanya kesamaan niat dan sikap batin diantara pelaku dan adanya perbuatan yang dilakukan
Menimbang, bahwa dari dua syarat tersebut diatas apabila dikaitkan dengan fakta hukum dimana saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan adalah dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa selaku Ka Unit telah memanfaatkan password ka unit yang diberikan kepadanya untuk kelancaran operasional malah justru untuk menutupi perbuatan korupsinya sehingga seakan-akan tidak terjadi penyimpangan dan neraca saldo kas BRI Unit Meliau adalah seakan-akan normal atau seimbang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada kerja sama antara saksi BAKWAN Bin JIDI dalam melakukan penyelewengan terhadap dana nasabah BRI Unit Meliau dengan terdakwa, dikarenakan tidak ada sikap batin dan niat yang sama diantara keduanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut hemat Majelis perbuatan terdakwa yang telah memberikan password Ka Unit kepada saksi BAKWAN bin JIDI selaku teller telah terbukti namun bukan merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang dikehendaki oleh unsur sifat Melawan Hukum dalam pasal ini dan Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran administrative yaitu memberikan Password Ka Unit kepada yang tidak berhak (Teller) namun terhadap perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah merupakan pelanggaran administratif dan tidak bisa mendudukkan terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang turut bertanggung jawab atas kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh saksi BAKWAN Bin JIDI, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak adanya kerjasama dan sikap batin / niat yang sama diantara saksi BAKWAN Bin JIDI dengan terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, dan oleh karenanya terhadap terdakwa haruslah dilepaskan dari Tuntutan Hukum dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan lebih subsidair dinyatakan terbukti akan tetapi lepas dari tuntutan hukum (Onslaag van alle rechsvervolging) atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dalam dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa yang dirumuskan dalam dakwaan Penuntut Umum, yaitu Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan subsidair melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa yang telah memberikan password kepada orang yang tidak berhak telah terbukti, namun perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dipidana, karena hanya bersifat pelanggaran administrative dan pelaku kejahatan tersebut murni dilakukan oleh saksi BAKWAN bin JIDI sendiri selaku teller, oleh karenanya terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (Onslaag van alle rechsvervolging);
Menimbang, bahwa oleh karena sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR tersebut telah hapus, kepadanya haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta pula haruslah direhabilatasi serta dipulihkan dalam harkat, kedudukan serta martabatnya semula;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan dalam tuntutan pidananya maupun repliknya yang menyatakan bahwa Terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana akan tetapi bersifat admisnistrastive dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2, 3 ayat (1), pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan perbuatan terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR “Memberikan Password kepada orang yang tidak berhak” sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsidair, Lebih Subsidair telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana;
Melepaskan Terdakwa ABU HANIPAH bin ABU BAKAR dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechsvervolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa :
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 20-01-2005 senilai Rp. 75.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, tanggal validasi 12-04-2005 senilai Rp. 35.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-8674 atas nama PETRONIUS, tanggal validasi 07-03-2005 senilai Rp. 80.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-20-3010 atas nama GANAS, tanggal validasi 26-11-2004 senilai Rp. 10.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 14-04-2005 senilai Rp. 30.000.000,-
Slip penarikan dan/ atau foto copy slip penarikan yang telah dilegalisir tabungan nasabah Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, tanggal validasi 03-03-2005 senilai Rp. 75.000.000,-
Rekening koran Nasabah BRI Unit Meliau yakni Nomor Rekening 33-21-9941 atas nama B. PINEM, Nomor Rekening 33-21-4058 atas nama MUJIATI, Nomor Rekening 33-20-3010 an. GANAS;
Register serah terima password Ka.Unit BRI Unit Meliau periode tersangka ABU HANIPAH menjabat sebagai Ka.Unit BRI Meliau (08 Nopember 2004 s/d 15 April 2005) dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan cabang BRI Sanggau tentang pengangkatan tersangka ABU HANIPAH bin ABU BAKAR sebagai PGS Ka. Unit BRI Meliau dan/ atau fotocopinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Pernyataan pemegang password yang ditandatangani oleh tersangka ABU HANIPAH pada saat diangkat sebagai Ka.Unit BRI Unit Meliau dan/ atau foto copinya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keputusan Pimpinan BRI Cabang Sanggau Nokep : 039-KC-V/BUN/11/2008 tanggal 08 Nopember 2004 perihal fiat bayar tunai dan pemindah bukuan Saudara ABU HANIPAH bin ABU BAKAR;
Fotocopy Surat Keputusan Nokep : 178-KW-V-SDM/04/2006, tentang Hukuman Disiplin Teguran tertulis;
Fotocopy Daftar uraian jabatan PGS. ABU HANIPAH;
Masing-masing dikembalikan kepada PT. BRI Unit Meliau;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar NIHIL;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari SELASA tanggal 4 AGUSTUS 2009 oleh kami : JOHNY MARTHEN TELEW, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, DEDI KUSWARA, SH. dan IWAN GUNAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, KAMIS tanggal 6 AGUSTUS 2009 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUPARMAN, S.Ip Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh TUMPAL E. BAKARA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau, dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd, Ttd,
1. DEDI KUSWARA, S.H. JOHNY MARTHEN TELEW, S.H.
Ttd,
2. IWAN GUNAWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd,
SUPARMAN, S. IP.
Salinan sah sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Sanggau
RUPINUS SINAGA
NIP : 040036477