54/Pid.Sus/2016/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kevin ND Als Erik Bin Muhamad Sya’i
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kevin ND Als. Erik Bin Muhamad Sya’itersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya ; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX No.Pol.F-5973-ZL, berikut kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Cjr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Kevin ND Als Erik Bin Muhamad Sya’i ;
Tempat lahir : Cianjur ;
Umur/tanggal lahir : 22tahun/ 31 Oktober 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. NanggelengRt 01/03 Ds. Neglasari, Kec.
Cikalongkulon Kab.Cianjur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016.
Majelis Hakimsejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan 1 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 54/Pen.Pid/2016/PN Cjr. tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pen.Pid/2016/PN Cjr tanggal 3 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Kevin ND als. Erik Bin Muhamad Sya’I telah bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kevin ND als.Erik Bin MUhamad Sya’I berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX No.Pol.F-5973-ZL, berikut kunci kontaknya ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------ Bahwa terdakwa KEVIN ND Als ERIK Bin MUHAMAD SYA’I pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Kp. Cikembar Desa Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 02.00 Wib sewaktu saksi Oyo dan saksi Sandi (keduanya Anggota Polisi Polsek Cikalongkulon) sepulang dari mengecek Tempat Kejadian pengrusakan rumah makan Pesona Alam milik saksi milik saksi U. Ukasah saksi Oyo dan saksi Sandi mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pengrusakan rumah makan dilakukan oleh sekelompok pemuda dan salah satunya yang bernama Sdr. Bagas (berhasil melarikan diri/belum tertangkap) kemudian saksi Oyo dan saksi Sandi sewaktu sedang patroli pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 03.00 Wib bertempat di Kp. Cikembar Desa Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur melihat Sdr. Bagas sedang bersama terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Juviter MX No.Pol F-5973 ZL milik terdakwa kemudian saksi Oyo Sukarya bersama-sama saksi Sandi Ferinda menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang sedang dikendarainya setelah berhenti Sdr. Bagas melarikan diri kearah sawah dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Oyo dan saksi Sandi dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ketika dilakukan pemeriksaan badan terdakwa melemparkan 1 (satu) bilah Cerulit yang ada sarungnya yang terdakwa lempar tidak jauh dari keberadaan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) bilah cerulit yang ada sarungnya tersebut diakui terdakwa yang sengaja bawa dari rumahnya untuk berjaga-jaga, kemudian saksi Oyo mengamankan terdakwa berikut 1 (satu) bilah Cerulit yang ada sarung kekantor Kepolisian Sektor Cikalongkulon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tanpa hak menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ada izin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sandi Ferindadisumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa senjata tajam didepan umum tanpa ijin dari yang berwajib.
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 03.00 Wib bertempat di Kp. Cikembar Desa Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 02.00 Wib saksi bersama saksi Oyo Anggota Polisi Polsek Cikalongkulon mendapat laporan adanya pengrusakan rumah makan Pesonal Alam milik saksi U.Ukasah, lalu saksi dan saksi Oyo kemudian melakukan pengecekan ketempat terjadinya pengrusakan.
Bahwa saksi mendapat informasi bahwa yang melakukan pengrusakan rumah makan dilakukan oleh sekelompok pemuda dan salah satunya yang bernama Sdr. Bagas kemudian saksi dan saksi Oyo patroli dan sekitar jam 03.00 Wib bertempat di Kp. Cikembar Desa Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur saksi melihat Sdr. Bagas sedang bersama terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan.
Bahwa saksi dan saksi Oyo Sukarya menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang sedang dikendarainya setelah berhenti Sdr. Bagas melarikan diri kearah sawah dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi dan saksi Oyo.
Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ketika dilakukan pemeriksaan badan terdakwa melemparkan 1 (satu) bilah Cerulit yang ada sarungnya yang terdakwa lempar tidak jauh dari keberadaan terdakwa.
Bawa Terdakwa mengakui 1 (satu) bilah cerulit yang ada sarungnya tersebut adalah milik terdakwa yang sengaja dibawa dari rumahnya untuk berjaga-jaga.
Bahwa kemudian saksi mengamankan terdakwa berikut 1 (satu) bilah Cerulit yang ada sarung kekantor Kepolisian Sektor Cikalongkulon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Sdr. Bagas dan Terdakwa saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Juviter MX No.Pol F-5973 ZL milik terdakwa
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja di bengkelyang berada dekat pasar Cikalongkulon, dan clurit tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi atau pekerjaannya sebagai alat untuk perkakas bengkel sepeda motor.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Deni Ridwansyahdisumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan laporan saksi tentang adanya perbuatan pengrusakan rumah makan Pesona Alam milik U.Ukasah ;
Bahwa kejadian pengrusakan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 24.00 Wib bertempat di rumah makan Pesona Alam Kp. Kokot Desa Mekargalih Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang melakukan pengerusakan rumah makan tersebut adalah sekelompok anak laki laki yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, dan salah satunya saksi kenal bernama Sdr. Bagas yang beralamat di Kp Asem Desa Sukagaih Kec Cikalongkulon Kab Cianjur.
Bahwa saksi melihat dalam jarak sekitar 20 meter kejadian pengerusakan tersebut karena saat itu saksi sedang berada diwarung makan tersebut untuk membeli makanan .
Bahwa saksi mengenali Sdr BAGAS karena Sdr BAGAS adalah anak teman saksi.
Bahwa atas kejadian pengerusakan tersebut, saksi menghubungi Sdr. Indra petugas Babinsa yang kemudian menghubungi petugas Piket Polsek melalui telepon melaporkan adanya kejadian tersebut dan setelah itu saksi tidak mengetahui selanjutnya karena saksi langsung pulang kerumah.
Bahwa saksi tidak memperhatikan dan tidak melihat Terdakwa dilokasi kejadian dan sebelum petugas polisi datang kelokasi, pelaku pengerusakan tersebut sudah pergi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebab hingga terjadi pengerusakan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Oyo Sukaryadisumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan laporan saksi tentang adanya perbuatan pengrusakan rumah makan Pesona Alam milik U.Ukasah ;
Bahwa kejadian pengrusakan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 24.00 Wib bertempat di rumah makan Pesona Alam Kp. Kokot Desa Mekargalih Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang melakukan pengerusakan rumah makan tersebut adalah sekelompok anak laki laki yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, dan salah satunya saksi kenal bernama Sdr. Bagas yang beralamat di Kp Asem Desa Sukagaih Kec Cikalongkulon Kab Cianjur.
Bahwa saksi melihat dalam jarak sekitar 20 meter kejadian pengerusakan tersebut karena saat itu saksi sedang berada diwarung makan tersebut untuk membeli makanan .
Bahwa saksi mengenali Sdr BAGAS karena Sdr BAGAS adalah anak teman saksi.
Bahwa atas kejadian pengerusakan tersebut, saksi menghubungi Sdr. Indra petugas Babinsa yang kemudian menghubungi petugas Piket Polsek melalui telepon melaporkan adanya kejadian tersebut dan setelah itu saksi tidak mengetahui selanjutnya karena saksi langsung pulang kerumah.
Bahwa saksi tidak memperhatikan dan tidak melihat Terdakwa dilokasi kejadian dan sebelum petugas polisi datang kelokasi, pelaku pengrusakan tersebut sudah pergi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebab hingga terjadi pengerusakan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 03.00 Wib di Kp. Cikembar Desa Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur ;
Bahwa awalnya sekira jam 02.30 Wib datang Sdr. Bagas dari arah selatan bersama salah satu temannya yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya Sdr. Bagas meminta terdakwa untuk mengantar ke pasar Cikalongkulon.
Bahwa dalam perjalanan Terdakwa melihat mobil patroli, kemudian Sdr. Bagas meminta terdakwa untuk tancap gas kendaraan yang terdakwa bawa ke arah Kp. Cikembar, Desa Warudoyong Kec Cikalongkulon Kab Cianjur dan sesampainya di Kp. Cikembar, terdakwa di suruh berhenti oleh petugas kepolisian dan setelah terdakwa berhenti kemudian Sdr BAGAS lari ke arah sawah.
Bahwa Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) buah celurit yang terdakwa bawa tidak jauh dari keberadaan terdakwa, selanjutnya celurit milik terdakwa tersebut di ambil oleh petugas kepolisian dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian sektor Cikalongkulon.
Bahwa 1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Juviter MX Nopol : F-5973-ZL, telah di amankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa 1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya tersebut milik Terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah untuk jaga diri dan Terdakwa membawa cerulit tersebut setiap kali nongkrong dan setiap menjemput pacar ke tempat kerjannya.
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja di bengkelyang berada dekat pasar Cikalongkulon, dan clurit tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi atau pekerjaannya sebagai alat untuk perkakas bengkel sepeda motor.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah cerulit lengkap dengan sarungnya;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Juviter Mx Nopol : F-5973-ZL;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 03.00 Wib di Kp. Cikembar Desa Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur ;
Bahwa awalnya sekira jam 02.30 Wib datang Sdr. Bagas dari arah selatan bersama salah satu temannya yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya Sdr. Bagas meminta terdakwa untuk mengantar ke pasar Cikalongkulon.
Bahwa dalam perjalanan Terdakwa melihat mobil patroli, kemudian Sdr. Bagas meminta terdakwa untuk tancap gas kendaraan yang terdakwa bawa ke arah Kp. Cikembar, Desa Warudoyong Kec Cikalongkulon Kab Cianjur dan sesampainya di Kp. Cikembar, terdakwa di suruh berhenti oleh petugas kepolisian dan setelah terdakwa berhenti kemudian Sdr BAGAS lari ke arah sawah.
Bahwa Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) buah celurit yang terdakwa bawa tidak jauh dari keberadaan terdakwa, selanjutnya celurit milik terdakwa tersebut di ambil oleh petugas kepolisian dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian sektor Cikalongkulon.
Bahwa 1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Juviter MX Nopol : F-5973-ZL, telah di amankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa 1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya tersebut milik Terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah untuk jaga diri dan Terdakwa membawa cerulit tersebut setiap kali nongkrong dan setiap menjemput pacar ke tempat kerjannya.
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja di bengkelyang berada dekat pasar Cikalongkulon, dan clurit tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi atau pekerjaannya sebagai alat untuk perkakas bengkel sepeda motor.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggalsebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Barang siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa dalam unsur ini mengacu pada pribadi/orang atau suatu badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan dipersalahkan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan terdakwa Kevin ND als. Erik Bin Muhamad Sya’i dimana terdakwa tersebut merupakan pribadi atau orang yang beridentitas tersebut dalam dakwaan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi, keadaan sehat dan cukup umur/dewasa, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan sidang dan terdakwa mengerti dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkeyakinan unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 02.00 Wib sewaktu saksi Oyo dan saksi Sandi (keduanya Anggota Polisi Polsek Cikalongkulon) sepulang dari mengecek Tempat Kejadian pengrusakan rumah makan Pesona Alam milik saksi milik saksi U. Ukasah saksi Oyo dan saksi Sandi mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pengrusakan rumah makan dilakukan oleh sekelompok pemuda dan salah satunya yang bernama Sdr. Bagas (berhasil melarikan diri/belum tertangkap) kemudian saksi Oyo dan saksi Sandi sewaktu sedang patroli pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar jam 03.00 Wib bertempat di Kp. Cikembar Desa Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur melihat Sdr. Bagas sedang bersama terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Juviter MX No.Pol F-5973 ZL milik terdakwa kemudian saksi Oyo Sukarya bersama-sama saksi Sandi Ferinda menyuruh terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang sedang dikendarainya setelah berhenti Sdr. Bagas melarikan diri kearah sawah dan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Oyo dan saksi Sandi dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ketika dilakukan pemeriksaan badan terdakwa melemparkan 1 (satu) bilah Celurit yang ada sarungnya yang terdakwa lempar tidak jauh dari keberadaan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) bilah celurit yang ada sarungnya tersebut diakui terdakwa yang sengaja bawa dari rumahnya untuk berjaga-jaga, kemudian saksi Oyo mengamankan terdakwa berikut 1 (satu) bilah Celurit yang ada sarung kekantor Kepolisian Sektor Cikalongkulon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tanpa hak membawa senjata penusuk tanpa ada izin dari pihak yang berwajib, sehingga unsur kedua terlah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal2 ayat (1) Undang-undang RI Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya merupakan benda yang dikategorikan sebagai senjata penikam yang dibawa oleh terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang, sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Juviter Mx Nopol : F-5973-ZL merupakan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan milik orang tua terdakwa sehingga sudah sepatutnyadikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan :
Hal-hal meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaKevin ND Als. Erik Bin Muhamad Sya’itersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah celurit lengkap dengan sarungnya ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX No.Pol.F-5973-ZL, berikut kunci kontaknya ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016, oleh Noerista Suryawati, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua, Erlinawati, S.H dan Arizal Anwar, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra.Hj.Martini Widiastuti, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Erlinawati, S.H, Noerista Suyawati, S.H., M.H,
Ttd
Arizal Anwar, S.H.,M.H,
Panitera Pengganti,
Ttd
Dra.Hj.Martini Widiastuti, S.H,