6/Pdt.G/2017/PN Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Lmg
1. DANIAL FRANKY, Lahir di Lamongan tanggal 19 Januari 1975, Umur 41 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasata, bertempat tinggal di Jl. Pendidikan No. 8, RT. 001/ RW. 005, Kel. Babat, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan, disebut sebagai Penggugat I; 2. YUNIAR TRI WULANDARI, Lahir di Kediri tanggal 27 Juni 1977, Umur 39 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasata Bertempat tinggal di Jl. Pendidikan No. 8, RT. 001/ RW. 005, Kel. Babat, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan, disebut sebagai Penggugat II; 3. MOH. ANIS, Lahir di Lamongan tanggal 18 Maret 1965, Umur 52 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Bertempat tinggal di Jl. Veteran 09/08 Komplek PLN, RT. 003/ RW. 002, Kel. Singosari, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, disebut sebagai Penggugat III; dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hermawan Benhard Manurung, S.H., M.Hum., Drs. Victor A.Sinaga, S.H dan Soetjipto Hadi Soekrisno, S.H, Para Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hermawan Benhard Manurung, S.H. & Partner beralamat di Jl. Kartini No. 30 Surabaya 60236 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 27 Januari 2017 dibawah Reg. No. 15/2017/PN.Lmg dan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juni 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 8 Juni 2017 dibawah Reg. No. 90/2017/PN.Lmg dan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 31 Agustus 2017 dibawah Reg. No. 115/2017/PN.Lmg, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT Lawan: KEPALA STAFF ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA CQ PANGDAM V BRAWIJAYA CQ KOMANDAN RESOR MILITER MOJOKERTO CQ KOMANDAN DISTRIK MILITER LAMONGAN, berkedudukan di Pangdam V Brawijaya Cq. Komandan Resor Militer 082/CPYJ Mojokerto Cq. Komandan Distrik Militer 0812 Lamongan, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; 1. AMINAH, Umur 81 tahun, tanggal lahir 23-11-1936, bertempat tinggal di Babat Raya No.218 RT.003 RW.004 Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, untuk disebut sebagai Turut Tergugat I; 2. SAKDIYAH, Umur 62 tahun, tanggal lahir 27-10-1955, bertempat tinggal di Jl Melon RT.010 RW.003, Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, disebut sebagai Turut Tergugat II; 3. AISYAH, Umur 59 tahun, tanggal lahir 02-11-1958, bertempat tinggal di Jl.Johor 12 RT.001 RW.006, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Cantian, Kota Surabaya, disebut sebagai Turut Tergugat III; 4. NUR LAILA, Umur 56 tahun, tanggal lahir 18-09-1961, bertempat tinggal di Mangaran RT 001 RW 003 Desa Mangaran, Kecamatan Magaran, Kabupaten Situbondo, disebut sebagai Turut Tergugat IV; 5. HAMIDAH, Umur 53 tahun, tanggal lahir 08-09-1964, bertempat tinggal di Jl.Tengku Umar 137 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, disebut sebagai Turut Tergugat V; 6. ABU BAKAR, Umur 50 tahun, tanggal lahir 15-12-1969, bertempat tinggal di Jl. Mujair III/4 RT.005 RW 009, Kel.Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, disebut sebagai Turut Tergugat VI; 7. MOEHAMMAD ALI, Umur 48 tahun, tanggal lahir 09-10-1974, bertempat tinggal di Jl. Raya No.218 RT.003 RW.004 Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, disebut sebagai Turut Tergugat VII; 8. EMMA MAHDIYAH, Umur 45 tahun, tanggal lahir 23-05-1972, bertempat tinggal di Jl. Raya No.218 RT 003. RW. 004, Desa Babat, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, disebut sebagai Turut Tergugat VIII; 9. SOFIYAH, Umur 43 tahun, tanggal lahir 09-10-1974, bertempat tinggal di Jl. Raya No. 218 RT.003 RW.004 Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, disebut sebagai Turut Tergugat IX; 10. HUSIN, Umur 41 tahun, tanggal lahir 25-12-1976, bertempat tinggal di Jl. Raya No.218 RT.003 RW.004, Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, disebut sebagai Turut Tergugat X ; untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TURUT TERGUGAT; 11. NOTARIS TINTOET INDAH K., S.H., beralamat di Jl. Pramuka No.163 Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat XI ; 12. NOTARIS HAJJAH DYANA WULAN SARI, S.H., M.Kn., beralamat di Jl. Gotong Royong No.67 D, Babat, Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat XII; 13. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Lamongan, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat XIII;
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On recht matigedaad). - Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 2043, Kec. Babat, Kab. Lamongan dan Sertipikat Hak Milik No. 25, Kec. Babat, Kab. Lamongan adalah sah secara hukum - Menghukum Tergugat untuk mengembalikan lahan kepada yang berhak yakni Penggugat I dan Penggugat III dan melepas Patok di depan lahan, melepas plakat yang menempel di bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut yang berada di Jl. Raya Babat No. 157 A dan Jl. Raya Babat No. 157 B, Kec. Babat, Kab. Lamongan - Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini - Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6. 703. 000,00 (enam juta tujuh ratus tiga ribu rupiah)