37/Pid.Sus/2014/PN Bik
Putusan PN BIAK Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Bik
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-PAULUS RANDONGKIR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PAULUS RANDONGKIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu “dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) berkas foto copy Format C-1 TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Sumberker; - 1 (satu) berkas foto copy Format D-1 Desa Sumberker; dikembalikan kepada AGUS NARAHA; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Bik.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Biak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PAULUS RANDONGKIR;
Tempat lahir : Biak;
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun/25 Maret 1955;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Guru Sekolah Dasar Inpres Sundey;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor : 37/Pen.Pid/2014/PN Bik, tanggal 23 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 37/Pen.Pid/2014/PN Bik tanggal 23 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa PALULUS RANDONGKIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 309 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam dawkaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS RANDONGKIR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah berkas foto copy format C-1 TPS I, II dan III Desa/Kelurahan Sumberker;
1 (satu) buah berkas foto copy format D-1 Desa/Kelurahan Sumberker;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa PAULUS RANDONGKIR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan menyatakan mengakui bersalah serta besedia menanggung akibatnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PAULUS RANDONGKIR, pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar jam 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu watu dalam bulan April 2014 bertempat di Desa Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 16 April 2014 sekitar jam 12.00 WIT Terdakwa yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor menerima lampiran Model C 1 DPRD Kab/Kota, Desa Sumberker, daerah Pemilihan (dapil) Biak Numfor 2 yang berisi rincian perolehan suara sah partai politik dan calon untuk Terdakwa salin/pindahkan ke Model D-1 DPRD Kab./Kota Desa Sumberker daerah Pemilihan (dapil) Biak Numfor 2 dimana perolehan suara sah Partai Politik dan Calon yang termuat dalam lampiran Model C 1 DPRD Kab./Kota Desa Sumberker, Daerah Pemilihan (dapil) Biak Numfor 2 harus sama dengan rincian jumlah perolehan suara Partai Politik dan suara Calon pada Model D-1 DPRD Kab./Kota Desa Sumberker, daerah Pemilihan (dapil) Biak Numfor 2 namun pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 di desa Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, ketika Pleno/penghitungan suara ternyata perolehan suara sah calon yang tercantum dalam Model D-1 DPRD Kab./Kota tidak sama dengan yang terdapat dalam lampiran model C 1 DPRD Kab./kota yaitu pada suara sah yang diperoleh 2 (dua) calon legislatif dari Partai PDI Perjuangan karena Terdakwa telah menambah maupun mengurangi perolehan suara sah kedua calon legislatif tersebut padahal hal tersebut tidak diperbolehkan sehingga tindakan Terdakwa tersebut dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kab. Biak Numfor guna proses hukum;
Perbuatan Terdakwa PAULUS RANDONGKIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YOHANES RENYAAN, S.E. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar sore hari, saksi diberitahu oleh saksi AGUS NARAHA bahwa ia tidak mau menandatangani rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan Sumberker karena ada ketidaksesuaian antara hasil suara di TPS (format C-1) dengan hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan (format D-1);
Bahwa di desa Sumberker ada terdapat sebayak 3 (tiga) TPS;
Bahwa saksi AGUS NARAHA adalah saksi partai yang diutus oleh partai PDI Perjuangan untuk mengikuti pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan Sumberker dan saksi yang bertanggung jawab terhadap saksi tersebut;
Bahwa setelah saksi AGUS NARAHA melapor kepada saksi dan setelah mendapat foto copy hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat desa Sumberker berupa format D-1, maka saksi melaporkan ke partai dalam hal ini ketua Partai PDI Perjuangan, dan partai yang meneruskan laporan ke Panwas Kabupaten Biak;
Bahwa ketidaksesuaian perhitungan suara yang dimaksud adalah ada suara calon anggota legislatif dari partai PDI Perjuangan nomor urut 3 atas nama Yeheskiel Randongkir yang semula pada perhitungan suara di TPS (format C-1) tidak mendapat suara, namun pada penghitungan suara di tingkat desa Sumberker (format D-1) mendapat suara;
Bahwa saksi tahu Terdakwa sebagai Ketua PPS Desa Sumberker;
Bahwa setelah melapor ke Panwas Kabupaten Biak Numfor dan setelah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, maka ketidaksesuaian penghitungan suara tersebut telah diperbaiki di tingkat KPU kabupaten biak Numfor, sehingga telah sesuai dengan yang sebenarnya yaitu sesuai dengan hasil perhitungan suara di TPS (format C 1);
Bahwa jika ketidaksesuaian penghitungan suara tersebut tidak diperbaiki maka calon legislatif yang ditambah suaranya tersebut akan lolos menjadi anggota legislatif, namun Karena telah diperbaiki di tingkat kabupaten maka calon tersebut tidak lolos dan yang lolos adalah saksi;
Bahwa pihak Partai PDI Perjuangan telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
DJANUR SAMOSIR, yang keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di Desa Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor saat pleno perhitungan suara dan hasil perhitungan suara yang dibacakan oleh Terdakwa PAULUS RANDONGKIR selaku ketua PPS Desa Sumberker ada yang tidak sesuai antara perolehan suara pada Format C 1 yang saksi bawa dengan Format D-1 yang dibacakan oleh ketua PPS;
Bahwa pada saat mengetahui terjadi perubahan tersebut saksi melakukan protes, namun karena sebelumnya Ketua Panwas Distrik sdr. Fernando Mansnandifu sudah mengatakan bahwa tidak boleh melakukan protes kalau ada yang tidak sesuai laporkan saja ke Panwas, sehingga saksi diam saja;
Bahwa saksi hadir pada pleno tersebut karena saksi sebagai saksi dari Partai PAN;
Bahwa saat pleno tersebut yang saksi tahu hanya perbedaan perhitungan suara yang terjadi di Partai PAN sedangkan pada Partai PDI Perjuangan saksi tahu setelah melihat Format D-1 pada hari Minggu malam tanggal 20 April 2014, namun pada saat itu saksi melihat hasil suara dari Partai PAN sudah kembali normal sedangkan untuk Partai PDI Perjuangan masih tidak sesuai;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan yang Terdakwa ketahui hanya perubahan perhitungan suara dari Partai PDI Perjuangan sedangkan dari Partai PAN, Terdakwa tidak tahu;
AGUS NARAHA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di Desa Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor saat pleno perhitungan suara, ada ketidaksesuaian antara hasil suara di TPS (format C 1) dengan hasil perhitungan suara di tingkat Desa/Kampung (format D-1);
Bahwa saksi mengetahui adanya ketidaksesuaian hasil perhitungan suara tersebut karena saksi hadir pada saat pleno tersebut sebagai saksi dari Partai PDI Perjuangan;
Bahwa ketidaksesuaian perhitungan suara saat itu adalah adanya penambahan hasil perolehan suara dari salah satu calon anggota legislatif dan ada juga pengurangan hasil perolehan suara pada salah satu calon anggota legislatif dan perubahan tersebut terjadi pada saat perhitungan di tingkat desa /kelurahan (format D-1);
Bahwa yang menjadi Ketua PPS Desa Sumberker adalah Terdakwa PAULUS RANDONGKIR;
Bahwa pada saat mengetahui adanya ketidaksesuaian hasil perhitungan suara, saksi sempat melakukan interupsi kepada pihak panitia untuk mengklarifikasi, namun tidak ditanggapi dan dari pihak Panwas mengatakan bahwa kalau tidak sesuai nanti pihak Partai menyurat ke Panwas Kabupaten;
Bahwa yang dirugikan dengan adanya perubahan hasil suara tersebut adalah Partai karena hasil suara yang ada di partai sudah berkurang dan yang diuntungkan adalah salah satu calon legeslatif yang mendapat penambahan suara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIT saat penghitungan suara di tingkat Desa Sumberker, Terdakwa merubah hasil penghitungan suara di TPS yang tercantum dalam format C-1 dengan cara menambah suara yang diperoleh oleh calon anggota legislatif nomor urut 3 (tiga) dari partai PDI Perjuangan atas nama Yeheskiel Randongkir yang diambil dari suara yang diperoleh oleh calon anggota legislatif nomor urut 4 (empat) dari Partai yang sama yaitu Cristine Randongkir dan dituangkan dalam format D-1;
Bahwa format C-1 adalah hasil perolehan suara pada TPS sedangkan format D-1 adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa;
Bahwa di Desa sumberker sendiri terdapat sebanyak 3 (tiga) buah TPS dan Terdakwa sebagai Ketua PPS di desa Sumberker;
Bahwa Terdakwa sendiri yang merubah hasil perolehan suara pada format C-1 ke format D-1 dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Cristine Randongkir adalah anak Terdakwa sendiri dan Yeheskiel Randongkir adalah saudara kandung Terdakwa, sehingga Terdakwa berpikir untuk mengurangi suara yang diperoleh oleh anak Terdakwa tersebut untuk ditambah ke suara yang diperoleh oleh saudara kandung Terdakwa, agar Yeheskiel Randongkir dapat lolos menjadi anggota legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa perubahan perolehan suara yaitu pada TPS 1, suara yang diperoleh oleh Cristine Randongkir, Terdakwa kurangi dan ditambahkan pada suara yang diperoleh oleh Yeheskiel Randongkir, sedangkan pada TPS 2 dan TPS 3, suara yang diperoleh oleh Cristine Randongkir tetap sama, sedangkan suara yang diperoleh oleh Yeheskiel Randongkir Terdakwa tambah;
Bahwa setelah dilaporkan oleh pihak partai PDI Perjuangan dan setelah diklarifikasi di Panwas, lalu Terdakwa merubah kembali Format D-1 yang telah dirubah sebelumnya kembali sesuai dengan format C-1 dan hasil perbaikan tersebut yang dipakai saat pleno di KPU Kabupaten;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya itu adalah tidak diperbolehkan dan telah meminta maaf kepada pihak Partai PDI Perjuangan;
Bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) berkas foto copy Format C 1 TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Sumberker;
1 (satu) berkas foto copy format D-1 Desa Sumberker;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIT saat penghitungan suara di tingkat Desa Sumberker, Terdakwa merubah hasil penghitungan suara di TPS yang tercantum dalam format C-1 dengan cara menambah suara yang diperoleh oleh calon anggota legislatif nomor urut 3 dari partai PDI Perjuaangan yaitu Yeheskiel Randongkir yang diambil dari suara yang diperoleh oleh calon anggota legislatif nomor urut 4 dari Partai yang sama yaitu Cristine Randongkir dan dituangkan dalam format D-1;
Bahwa format C-1 adalah hasil perolehan suara pada TPS sedangkan format D-1 adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa;
Bahwa di Desa sumberker sendiri terdapat sebanyak 3 (tiga) buah TPS dan Terdakwa sebagai Ketua PPS di desa Sumberker;
Bahwa Terdakwa sendiri yang merubah hasil perolehan suara pada format C-1 ke format D-1 dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Cristine Randongkir adalah anak Terdakwa sendiri dan Yeheskiel Randongkir adalah saudara kandung Terdakwa, sehingga Terdakwa bermaksud untuk mengurangi suara yang diperoleh oleh anak Terdakwa tersebut untuk ditambah ke suara yang diperoleh oleh saudara kandung Terdakwa, agar Yeheskiel Randongkir dapat lolos menjadi anggota legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa perubahan perolehan suara yaitu pada TPS 1, suara yang diperoleh oleh Cristine Randongkir sebanyak 14 (empat belas) suara, Terdakwa kurangi menjadi tinggal 2 (dua) suara dan ditambahkan pada suara yang diperoleh oleh Yeheskiel Randongkir yang semula tidak mendapat suara, sehinga suara yang diproleh oleh Yeheskiel Randongkir menjadi sebanyak 15 (lima belas) suara sedangkan pada TPS 2 dan TPS 3, suara yang diperoleh oleh Cristine Randongkir tetap sama yaitu pada TPS 2 sebanyak 2 (dua) suara dan TPS 3 sebanyak 1(satu) suara, sedangkan suara yang diperoleh oleh Yeheskiel Randongkir, Terdakwa tambah yaitu untuk TPS 2 yang semula tidak mendapat suara menjadi mendapat 10 (sepuluh) suara dan di TPS 3 yang semula mendapat 1 (satu) suara menjadi mendapat 11 (sebelas) suara;
Bahwa setelah dilaporkan oleh pihak partai PDI Perjuangan dan setelah diklarifikasi di Panwas, lalu Terdakwa merubah kembali Format D-1 yang telah dirubah sebelumnya kembali sesuai dengan format C-1 dan hasil perbaikan tersebut yang dipakai saat pleno di PPD;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya itu adalah tidak diperbolehkan dan telah meminta maaf kepada pihak Partai PDI Perjuangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa sendiri bahwa yang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Biak ini adalah Terdakwa yang bernama PAULUS RANDONGKIR sebagai subyek hukum, sehingga tidak terdapat adanya Error ini Persona dalam mengadili perkara ini dan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan salah satu perbuatan yang terdapat dalam unsur ini yang mana apabila telah terbukti maka seluruh unsur ini pula telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”dengan sengaja” adalah adanya kehendak dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diketahui atau dapat diketahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu : 1.kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat, 2. Kesengajaan sebagai keinsafan kepastian akan datangnya akibat itu dan 3. kesengajaan sebagai keinsafan kemungkinan akan datangnya akibat itu dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya kesengajaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemilih berdasarkan pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah menikah dan yang dimaksud dengan Peserta Pemilu sebagaimana pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab./Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIT saat penghitungan suara di tingkat Desa Sumberker, Terdakwa merubah hasil penghitungan suara di TPS yang tercantum dalam format C-1 dengan cara menambah suara yang diperoleh oleh calon anggota legislatif nomor urut 3 dari partai PDI Perjuaangan yaitu Yeheskiel Randongkir yang diambil dari suara yang diperoleh oleh calon anggota legislatif nomor urut 4 dari Partai yang sama yaitu Cristine Randongkir dan dituangkan dalam format D-1;
Bahwa format C-1 adalah hasil perolehan suara pada TPS sedangkan format D-1 adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa;
Bahwa di Desa sumberker sendiri terdapat sebanyak 3 (tiga) buah TPS dan Terdakwa sebagai Ketua PPS di desa Sumberker;
Bahwa Terdakwa sendiri yang merubah hasil perolehan suara pada format C-1 ke format D-1 dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Cristine Randongkir adalah anak Terdakwa sendiri dan Yeheskiel Randongkir adalah saudara kandung Terdakwa, sehingga Terdakwa bermaksud untuk mengurangi suara yang diperoleh oleh anak Terdakwa tersebut untuk ditambah ke suara yang diperoleh oleh saudara kandung Terdakwa, agar Yeheskiel Randongkir dapat lolos menjadi anggota legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa perubahan perolehan suara yaitu pada TPS 1, suara yang diperoleh oleh Cristine Randongkir sebanyak 14 (empat belas) suara, Terdakwa kurangi menjadi tinggal 2 (dua) suara dan ditambahkan pada suara yang diperoleh oleh Yeheskiel Randongkir yang semula tidak mendapat suara, sehinga suara yang diproleh oleh Yeheskiel Randongkir menjadi sebanyak 15 (lima belas) suara sedangkan pada TPS 2 dan TPS 3, suara yang diperoleh oleh Cristine Randongkir tetap sama yaitu pada TPS 2 sebanyak 2 (dua) suara dan TPS 3 sebanyak 1(satu) suara, sedangkan suara yang diperoleh oleh Yeheskiel Randongkir, Terdakwa tambah yaitu untuk TPS 2 yang semula tidak mendapat suara menjadi mendapat 10 (sepuluh) suara dan di TPS 3 yang semula mendapat 1 (satu) suara menjadi mendapat 11 (sebelas) suara;
dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 17 April 2014 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa Paulus Randongkir selaku Ketua PPS Desa Sumberker, pada saat dilaksanakannya pleno perhitungan suara di tingkat desa Sumberker Terdakwa telah menambah perolehan suara calon anggota legislatif dari Partai PDI Perjuangan nomor urut 3 (tiga) yaitu sdr. Yeheskiel Randongkir dari semula pada TPS 1 tidak mendapat suara menjadi mendapat 15 (lima belas) suara, di TPS 2 yang semula tidak mendapat suara menjadi mendapat 10 (sepuluh) suara dan di TPS 3 yang semula mendapat 1 (satu) suara menjadi mendapat 11 (sebelas) suara;
Bahwa penambahan perolehan suara yang didapat oleh sdr. Yeheskiel Randongkir dituangkan dalam formar D-1 yang merupakan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Desa Sumberker;
Bahwa walaupun pada format C-1 untuk perolehan suara pada TPS 1 ada pengurangan sebanyak 12 (dua belas) suara dari suara yang diperoleh calon anggota legislatif Nomor urut 4 (empat) atas nama Cristine Randongkir, namun hal itu justru menambah perolehan suara yang di peroleh oleh Partai PDI Pejuangan secara keseluruhan oleh karena kekuarangan suara tersebut Terdakwa tambahkan pada suara yang diperoleh oleh calon legislatif Nomor urut 3 (tiga) atas nama Yehesliel Randongkir bahkan pada TPS 2 dan TPS 3 tanpa mengurangi jumlah suara dari calon Anggota legislatif lain dari Partai Perjuangan, Terdakwa telah menambah suara yang diperoleh oleh calon legislatif dari Partai PDI Perjuagan nomor urut 3 (tiga) tersebut, sehingga secara keseluruhan perolehan suara yang didapat oleh Partai PDI Perjuangan di tingkat Desa Sumberker menjadi bertambah;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 309 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penambahan perolehan suara partai tertentu yang dilakukan oleh Terdakwa di tingkat desa Sumberker telah diperbaiki pada tingkat pleno di KPU Kabupaten Biak Numfor yang mana telah sesuai perolehan suara partai tertentu tersebut dengan perolehan suara pada seluruh TPS di Desa Sumberker dalam format C 1 untuk masing-masing calon anggota legislatif dan juga tujuan pemidanaan bukan hanya bersifat represif dan pembalasan semata, namun mengandung tujuan preventif dalam masyarakat serta edukatif bagi Terdakwa dan juga mengingat Terdakwa telah berusia lanjut, maka berdasarkan hal tersebut, kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) berkas foto copy Format C-1 TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Sumberker dan 1 (satu) berkas foto copy Format D-1 Desa Sumberker, yang telah disita dari AGUS NARAHA, maka dikembalikan kepada AGUS NARAHA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung terlaksananya Pemilihan Umum yang bersih, jujur dan adil;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 14 (a) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PAULUS RANDONGKIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu “dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas foto copy Format C-1 TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Sumberker;
1 (satu) berkas foto copy Format D-1 Desa Sumberker;
dikembalikan kepada AGUS NARAHA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak, pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014, oleh LIDIA AWINERO, S.H. sebagai Hakim Ketua, ABDUL GAFUR BUNGIN, S.H. dan DINAR PAKPAHAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YAN L. RUMAROPEN, S.Sos,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Biak, serta dihadiri oleh ARGA JP. HUTAGALUNG, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
ttd.
ABDUL GAFUR BUNGIN, S.H.
Hakim Ketua,
ttd.
LIDIA AWINERO, S.H.
ttd.
DINAR PAKPAHAN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
YAN L. RUMAROPEN, S.Sos,S.H.