27/PID/2018/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 27/PID/2018/PT.SMR
Nama Lengkap : EDI SAPUTRA Bin INKOR Tempat Lahir : Kendari (Kab. Bulungan) Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun / 05 Februari 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Meranti Desa Kendari RT.01 Kecamatan Sekatak Buji Kabupaten Bulungan Agama : Islam Pekerjaan : Tani/Nahkoda
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 27/PID/2018/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | EDI SAPUTRA Bin INKOR |
| Tempat Lahir | : | Kendari (Kab. Bulungan) |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 26 Tahun / 05 Februari 1991 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Meranti Desa Kendari RT.01 Kecamatan Sekatak Buji Kabupaten Bulungan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani/Nahkoda |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 November 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengan tanggal 22 November 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2017 sampai dengan tanggal 6 Desember 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan 5 Januari 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 6 Januari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 23 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal 15 Februari 2018 Nomor 27/PID/2018/PT.SMR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 27/PID/2018/PT.SMR di tingkat banding;
2. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan resmi Putusan Akhir Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Januari 2018 Nomor 464/Pid.B/LH/2017/PN.Tar dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Bin INKOR pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Perairan Liagu Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Utara dengan titik koordinat 03º28’639’’ LU - 117º28’599”BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, dengan sengaja mengakut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saat saksi Deddy Harrys Manahan Hutasoit dan saksi Taufik Akbar Bin Syafaruddin, keduanya Anggota Polri bertugas di Dit Polair Polda Kaltim yang ditempatkan di Kapal Polisi KP. SBU XII-2008 Satlan II Tarakan melakukan patroli di Perairan Liagu Kabupaten Bulungan dengan titik koordinat 03º28’639’’ LU - 117º28’599”BT selanjutnya melihat dan mencurigai Kapal KM tanpa nama di perairan tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan diatas Kapal KM tanpa nama yang di Juragani/ Nahkodai oleh Terdakwa dan 2 ABK kapalnya yaitu saksi Marko dan Saksi Jaya selanjutnya ditemukan kayu olahan jenis Kruing sebanyak 9 M³ yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mako Satlan II Polair Tarakan guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Marko dan saksi Jaya serta terdakwa selaku Juragan Kapal KM Tanpa Nama tersebut, kayu olahan jenis Kruing sebanyak 9 M³ tersebut diangkut oleh terdakwa dari pinggir Sungai Sekatak Bengara Kab. Bulungan yang selanjutnya kayu tersebut rencananya akan dibawa ke sungai Bengawan Kota Tarakan.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran Kayu Olahan (Barang Bukti) oleh saksi Ahli Hadi Subowo, S.Hut diketahui bahwa kayu yang telah diangkut oleh terdakwa adalah kayu jenis Kruing (Kel. Kayu Meranti) dengan ukuran sebagai berikut:
Ukuran 10 x 10 x 400 = 150 potong = 6,0000 M³.
Ukuran 5 x 20 x 400 = 50 potong = 2,0000 M³
Ukuran 5 x 10 x 400 = 25 potong = 0,5000 M³
Ukuran 5 x 20 x 200 = 25 potong = 0,5000 M³
dengan jumlah total Barang Bukti Kayu tersebut yaitu sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Potong = 9,0000 M³. Dan pada saat terdakwa mengangkut kayu olahan jenis Kruing dari kelompok Meranti tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Kayu Olahan (FA-KO) berdasarkan PP. No 55 Menteri Kehutanan tahun 2006.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDI SAPUTRA Bin INKOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “orang perorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan)” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SAPUTRA Bin INKOR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM tanpa nama;
Kayu olahan jenis kruing sebanyak 9,0000 M³ (sembilan koma nol nol nol nol meter kubik;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Mengutip, hal-hal yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Januari 2018 Nomor : 464/Pid.B/LH/2017/PN.Tar, yang berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDI SAPUTRA Bin INKOR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal Motor tanpa nama;
Kayu olahan jenis kruing sebanyak 9 m³ (sembilan meter kubik);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca berturut-turut :
Akta Pernyataan Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2018 telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 464/AKTA.Pid.B/LH/2017/PN.Tar, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 26 Januari 2018;
Relas mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 26 Januari 2018 Nomor : W18-U3/263/PID.01.04/I/ 2018, telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa agar mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui dengan jelas alasan-alasan banding dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Januari 2018 Nomor 464/Pid.B/LH/2017/PN Tar, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah menguraikan semua fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang kemudian berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, dengan demikian oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih seluruh pertimbangan hukumnya menjadi pertimbangannya sendiri dalam pemeriksaan perkara ini dalam tingkat banding, dan karena itu Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Januari 2018 Nomor 464/Pid.B/LH/2017/PN.Tar, tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo. pasal 27 ayat (1), (2) jo. pasal 193 ayat (2) b. KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Januari 2018 Nomor 464/Pid.B/LH/2017/PN Tar yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, oleh Kami : RAILAM SILALAHI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUPRAPTO, S.H. dan EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.,MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 15 Pebruari 2018 Nomor 27/PID/2018/PT.SMR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta M. DAHRI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
SUPRAPTO, S.H. RAILAM SILALAHI, S.H., M.H.
EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
M. DAHRI, S.H.