123/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JULIANSYAH Bin MUHAMMAD
”DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
PUTUSAN
Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | JULIANSYAH Bin MUHAMMADKandangan 23 Tahun / 26 Juli 1993 Laki-laki. Indonesia. Desa Murung Raya Kec.Daha Utara Kab.Hulu Sungai Selatan Islam. Swasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 April 2017;.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik Polsek Daha Utara dilakukan penahanan sejak tanggal 08 April 2017 s/d 27 April 2017.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan sejak tanggal 28 April 2017 s/d 06 Juni 2017.
Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d 12 Juni 2017;
Hakim, sejak tanggal 05 JUNI 2017 sampai dengan tanggal 04 JULI 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 05 Juli 2017 s/d 02 September 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni MUSNURAN RASYIDI, S.H Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Mayjend Soetoyo S, No. 67 A, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 123/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tanggal 05 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tanggal 05 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JULIANSYAH Bin MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertadengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIANSYAH Bin MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (Dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta Rupiah) subsidair selama 2 (Dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 106 (Seratus enam) butir.
1 (satu) buah plastik warna putih
1 (satu) buah plastik warna merah.
1 (satu) buah Handphone Merk ADVAN warna putih
1 (satu) buah dompet warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) sepeda motor merk yamaha mio J warna hijau Nopol : DA 6314 VL.-
Dikembalikan Kepada yang berhak yakni Terdakwa Atas Nama JULIANSYAH Bin MUHAMMAD
Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh Ribu Rupiah)..
Dirampas Untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitor-nya semula;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Mei 2017, Nomor Reg. Perkara : PDM-130/KANDA/05.2017. Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JULIANSYAH Bin MUHAMMAD dan Sdr. MIRHAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 07 April sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Desa Paramaian Kec.Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Sebelumnya Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi Sdr SETYO T. M menerima laporan dari masyarakat lewat telepon yang memberitahukan bahwa sepeda motor merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL sering membawa obat jenis carnophen kemudian Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi Sdr SETYO T.M melaksanakan patroli kemudian para Saksi melihat sepeda motor Merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL yang ciri cirinya sama seperti yang di informasikan tersebut melintas di depan Mapolsek Daha Utara kemudian Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi SETYO T.M langsung memberhentikan orang tersebut namun tidak berhasil kemudian Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi Sdr SETYO T.M melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil mengaman kan Terdakwa di Desa Peramaian Kec Daha Utara Kab HSS kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi HARUN RASYID,SH menemukan 6 (enam) butir obat jenis Carnophen di dompet warna hitam dan 1 (satu) box obat jenis Carnophen di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa,1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih dan uang sejumlah Rp.30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai upah mengantar obat jenis Charnophen, kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawa kemapolsek Daha Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya Sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa dihubungi dan diminta oleh Sdr. MIRHAN untuk mengantarkan obat jenis Charnopen tersebut ke Rumah Sdr.H.IBAR di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, dimana obat jenis Carnopen sebanyak 100 (seratus) butir / 1 (satu) box yang ditemukan pihak kepolisian di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Sdr.MIRHAN dimana peran Terdakwa adalah mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr.MIRHAN,dan hasil dari mengantar obat jenis Charnophen tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diberi obat jenis Carnophen oleh Sdr.MIRHAN sebanyak 6 (enam) butir;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor :LP.Nar.K.17.0440 tanggal 18 April yang dibuat dan ditandatangani oleh Suciati,S.Si,Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JULIANSYAH Bin MUHAMMAD dan Sdr.MIRHAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 07 April sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Desa Paramaian Kec.Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Sebelumnya Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi Sdr SETYO T. M menerima laporan dari masyarakat lewat telepon yang memberitahukan bahwa sepeda motor merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL sering membawa obat jenis carnophen kemudian Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi Sdr SETYO T.M melaksanakan patroli kemudian para Saksi melihat sepeda motor Merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL yang ciri cirinya sama seperti yang di informasikan tersebut melintas di depan Mapolsek Daha Utara kemudian Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi SETYO T.M langsung memberhentikan orang tersebut namun tidak berhasil kemudian Saksi HARUN RASYID,SH dan rekan kerja Saksi Sdr SETYO T.M melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil mengaman kan Terdakwa di Desa Peramaian Kec Daha Utara Kab HSS kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi HARUN RASYID,SH menemukan 6 (enam) butir obat jenis Carnophen di dompet warna hitam dan 1 (satu) box obat jenis Carnophen di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa,1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih dan uang sejumlah Rp.30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai upah mengantar obat jenis Charnophen, kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawa kemapolsek Daha Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya Sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa dihubungi dan diminta oleh Sdr. MIRHAN untuk mengantarkan obat jenis Charnopen tersebut ke Rumah Sdr.H.IBAR di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, dimana obat jenis Carnopen sebanyak 100 (seratus) butir / 1 (satu) box yang ditemukan pihak kepolisian di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Sdr.MIRHAN dimana peran Terdakwa adalah mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr.MIRHAN,dan hasil dari mengantar obat jenis Charnophen tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diberi obat jenis Carnophen oleh Sdr.MIRHAN sebanyak 6 (enam) butir;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor :LP.Nar.K.17.0440 tanggal 18 April yang dibuat dan ditandatangani oleh Suciati,S.Si,Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga secara hukum dapat mendukung dalam pembuktian perkara ini yakni berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 106 (Seratus enam) butir.
1 (satu) buah plastik warna putih
1 (satu) buah plastik warna merah.
1 (satu) sepeda motor merk yamaha mio J warna hijau Nopol : DA 6314 VL .
1 (satu) buah Handphone Merk ADVAN warna putih
1 (satu) buah dompet warna hitam.
Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh Ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi HARUN RASYID bin JAILANI, S.H (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 April sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Paramaian Kec.Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi bersama dengan Saksi SETYO TANJUNG Bin BAHARUDIN karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya Saksi menerima laporan dari masyarakat lewat telepon yang memberitahukan bahwa sepeda motor merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL sering membawa obat jenis carnophen kemudian Saksi dan rekan kerja Saksi Sdr SETYO T.M melaksanakan patroli kemudian para Saksi melihat sepeda motor Merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL yang ciri cirinya sama seperti yang di informasikan tersebut melintas di depan Mapolsek Daha Utara;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan kerja Saksi SETYO T.M langsung memberhentikan Terdakwa namun tidak berhasil kemudian Saksi dan rekan kerja Saksi SETYO T.M melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil mengaman kan Terdakwa di Desa Peramaian Kec Daha Utara Kab HSS kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi menemukan 6 (enam) butir obat jenis Carnophen di dompet warna hitam dan 1 (satu) box obat jenis Carnophen di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa,1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih;
Bahwa terhadap Terdakwa ditemukan juga uang sebesar Rp.30.000 Yang diakui Terdakwa adalah uang hasil upah yang diberikan oleh Sdr.MIRHAN (DPO) kepada Terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Charnophen kepada Sdr.H.IBAR yang beralamat di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan;
Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr.MIRHAN (DPO) untuk mengantarkan obat jenis Charnopen tersebut ke Rumah Sdr.H.IBAR di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, dimana obat jenis Carnopen sebanyak 100 (seratus) butir / 1 (satu) box yang ditemukan di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Sdr.MIRHAN dimana peran Terdakwa adalah mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr.MIRHAN dan untuk itu Terdakwa mendapatkan upah;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dirinya sudah melakukan perbuatannya mengantarkan obat jenis Charnophen milik Sdr.MIRHAN (DPO) hanya 1 (satu) kali, sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
2. Saksi SETYO TANJUNG bin JAMBURI (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 April sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Paramaian Kec.Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi bersama dengan Saksi HARUN RASYID karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya Saksi menerima laporan dari masyarakat lewat telepon yang memberitahukan bahwa sepeda motor merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL sering membawa obat jenis carnophen kemudian Saksi dan rekan kerja Saksi HARUN RASYID melaksanakan patroli kemudian para Saksi melihat sepeda motor Merk YAMAHA Mio J warna Hijau Nopol DA 6314 VL yang ciri cirinya sama seperti yang di informasikan tersebut melintas di depan Mapolsek Daha Utara;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan kerja Saksi HARUN RASYID langsung memberhentikan Terdakwa namun tidak berhasil kemudian Saksi dan rekan kerja Saksi HARUN RASYID melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil mengaman kan Terdakwa di Desa Peramaian Kec Daha Utara Kab HSS kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi HARUN RASYID,SH menemukan 6 (enam) butir obat jenis Carnophen di dompet warna hitam dan 1 (satu) box obat jenis Carnophen di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa,1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih;
Bahwa terhadap Terdakwa ditemukan juga uang sebesar Rp.30.000 Yang diakui Terdakwa adalah uang hasil upah yang diberikan oleh Sdr.MIRHAN (DPO) kepada Terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Charnophen kepada Sdr.H.IBAR yang beralamat di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan;
Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr.MIRHAN (DPO) untuk mengantarkan obat jenis Charnopen tersebut ke Rumah Sdr.H.IBAR di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, dimana obat jenis Carnopen sebanyak 100 (seratus) butir / 1 (satu) box yang ditemukan di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Sdr.MIRHAN dimana peran Terdakwa adalah mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr.MIRHAN dan untuk itu Terdakwa mendapatkan upah;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dirinya sudah melakukan perbuatannya mengantarkan obat jenis Charnophen milik Sdr.MIRHAN (DPO) hanya 1 (satu) kali, sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan pendapat dari seorang AhliM. FARDIYANNOR, M.Sc.Apt bin H. M JAPAR(dibacakan) yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana tugas dan wewenang Saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa dari jenis penggolongannya obat jenis Dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas dimana penggunannya dibatasi dan harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai penggunaannya) dan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Bahwa apabila obat jenis Dextro dan Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa standar penggunaan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obatjenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Atas pendapat dari Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan alat bukti surat berupa :
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor :LP.Nar.K.17.0440 tanggal 18 April 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suciati,S.Si,Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa JULIANSYAH bin MUHAMMAD yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin pada hari Jumat tanggal 07 April sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Paramaian Kec. Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi HARUN RASYID bersama dengan Saksi SETYO TANJUNG karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dan ditemukan 6 (enam) butir obat jenis Carnophen di dompet warna hitam dan 1 (satu) box obat jenis Carnophen di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa,1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih;
Bahwa ditemukan juga uang sebesar Rp.30.000 Yang diakui Terdakwa adalah uang hasil upah yang diberikan oleh Sdr.MIRHAN (DPO) kepada Terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Charnophen kepada Sdr.H.IBAR yang beralamat di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr.MIRHAN (DPO) untuk mengantarkan obat jenis Charnopen tersebut ke Rumah Sdr.H.IBAR di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, dimana obat jenis Carnopen sebanyak 100 (seratus) butir / 1 (satu) box yang ditemukan di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Sdr.MIRHAN dimana peran Terdakwa adalah mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr.MIRHAN dan untuk itu Terdakwa mendapatkan upah;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan perbuatannya mengantarkan obat jenis Charnophen milik Sdr.MIRHAN (DPO) hanya 1 (satu) kali, sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut
Bahwa semua barang bukti yang ada dalam persidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat/keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, alat bukti Surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin pada hari Jumat tanggal 07 April sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Paramaian Kec. Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi HARUN RASYID bersama dengan Saksi SETYO TANJUNG karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dan ditemukan 6 (enam) butir obat jenis Carnophen di dompet warna hitam dan 1 (satu) box obat jenis Carnophen di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa,1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih;
Bahwa benar ditemukan juga uang sebesar Rp.30.000 Yang diakui Terdakwa adalah uang hasil upah yang diberikan oleh Sdr.MIRHAN (DPO) kepada Terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Charnophen kepada Sdr.H.IBAR yang beralamat di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr.MIRHAN (DPO) untuk mengantarkan obat jenis Charnopen tersebut ke Rumah Sdr.H.IBAR di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, dimana obat jenis Carnopen sebanyak 100 (seratus) butir / 1 (satu) box yang ditemukan di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Sdr.MIRHAN dimana peran Terdakwa adalah mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr.MIRHAN dan untuk itu Terdakwa mendapatkan upah;
Bahwa benar Terdakwa sudah melakukan perbuatannya mengantarkan obat jenis Charnophen milik Sdr.MIRHAN (DPO) hanya 1 (satu) kali, sedangkan Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa benar dari jenis penggolongannya obat jenis Dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas dimana penggunannya dibatasi dan harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai penggunaannya) dan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Bahwa benar apabila obat jenis Dextro dan Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa benar standar penggunaan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obatjenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa benar berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor :LP.Nar.K.17.0440 tanggal 18 April 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suciati,S.Si,Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko;
Bahwa benar semua barang bukti yang ada dipersidangan adalah yang ada dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1);
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didepan hukum sebagai subyek hukum. Dimana dalam hal ini Terdakwa JULIANSYAH bin MUHAMMAD didepan persidangan telah mengakui identitasnya sehingga dalam proses persidangan tidak terjadi kesalahan orang/(error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”setiap orang” ini telah terpenuhi.
A.d.2 Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” :
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur yang ada bersifat alternatif maka Majelis Hakim tidak ada kewajiban untuk membuktikan seluruh elemen unsur yang ada asalkan jika ada salah satu elemen unsur yang terpenuhi maka elemen unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan meskipun tidak menutup kemungkinan terpenuhi seluruh elemen unsur yang ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki yang dilandasi oleh adanya sikap bathin dari si pelaku (niat) dimana selain itu juga si pelaku menyadari atau menginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin pada hari Jumat tanggal 07 April sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Paramaian Kec. Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi HARUN RASYID bersama dengan Saksi SETYO TANJUNG karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dan ditemukan 6 (enam) butir obat jenis Carnophen di dompet warna hitam dan 1 (satu) box obat jenis Carnophen di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa,1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih;
Menimbang, bahwa ditemukan juga uang sebesar Rp.30.000 yang diakui Terdakwa adalah uang hasil upah yang diberikan oleh Sdr.MIRHAN (DPO) kepada Terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Charnophen kepada Sdr.H.IBAR yang beralamat di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan;
Menimbang, bahwa dari jenis penggolongannya obat jenis Dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas dimana penggunannya dibatasi dan harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai penggunaannya) dan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa apabila obat jenis Dextro dan Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Menimbang, bahwa standar penggunaan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obatjenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor :LP.Nar.K.17.0440 tanggal 18 April 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suciati,S.Si,Apt selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” ini telah pula terpenuhi.
A.d.3 Unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan mempunyai arti sepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan bersama-sama melakukan (kerja sama), dalam hal turut serta melakukan itu terdapat inisiatif bersama untuk melakukan, dan melakukan pelaksanaannya bersama-sama;
Menimbang, bahwa menurut P.A.F Lamintang dalam bukunya “Dasar Dasar Hukum Pidana” (Sinar Baru, Bandung, 1984 : 594) mengungkapkan pendapat Hoge Raad dalam Arrest antara lain tanggal 9 Januari 1914 menyebutkan “Untuk adanya suatu medeplegen itu diisyaratkan setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan, serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada setiap peserta”;
Menimbang, bahwa “Terdapat suatu turut serta melakukan, jika kerjasama para pelaku adalah sedemikian lengkapnya sehingga perbuatan hanya seseorang dari mereka tidak terbentuk suatu badan” (HR 9 Juni 1941).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui pada waktu penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan juga uang sebesar Rp.30.000 yang diakui Terdakwa adalah uang hasil upah yang diberikan oleh Sdr.MIRHAN (DPO) kepada Terdakwa untuk mengantarkan obat jenis Charnophen kepada Sdr.H.IBAR yang beralamat di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr.MIRHAN (DPO) untuk mengantarkan obat jenis Charnopen tersebut ke Rumah Sdr.H.IBAR di Desa Pandan Sari Kec.Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan, dimana obat jenis Carnopen sebanyak 100 (seratus) butir / 1 (satu) box yang ditemukan di taruh di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah milik Sdr.MIRHAN dimana peran Terdakwa adalah mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr.MIRHAN dan untuk itu Terdakwa mendapatkan upah;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah melakukan perbuatannya mengantarkan obat jenis Charnophen milik Sdr.MIRHAN (DPO) hanya 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan unsur-unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa selain harus menjalani pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka pidana denda tersebut akan disebutkan nanti dalam amar putusan dan apabila tidak sanggup untuk membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan yang juga akan disebutkan berapa lama Terdakwa harus menjalani pidana kurungan tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 106 (Seratus enam) butir.
1 (satu) buah plastik warna putih
1 (satu) buah plastik warna merah.
1 (satu) buah Handphone Merk ADVAN warna putih
1 (satu) buah dompet warna hitam.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti lainnya berupa :
Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah);
merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
1 (satu) sepeda motor merk yamaha mio J warna hijau Nopol : DA 6314 VL .
oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik dari Terdakwa maka oleh karena itu untuk barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa JULIANSYAH bin MUHAMMAD;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan teralarang;.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JULIANSYAH bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (bulan) dan denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 106 (Seratus enam) butir.
1 (satu) buah plastik warna putih
1 (satu) buah plastik warna merah.
1 (satu) buah Handphone Merk ADVAN warna putih
1 (satu) buah dompet warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) sepeda motor merk yamaha mio J warna hijau Nopol : DA 6314 VL .
Dikembalikan kepada Terdakwa JULIANSYAH bin MUHAMMAD;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2017, oleh EKO SETIAWAN, S.H sebagai Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, S.H dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh. MASRAWAN, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan serta dihadiri oleh INDRA SUMARNO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, (RUBIYANTO BUDIMAN, S.H) (MUHAMMAD ARSYAD, S.H) | Hakim Ketua, (EKO SETIAWAN, S.H) Panitera Pengganti, (MASRAWAN, S.H) |