398/Pdt.P/2015/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 398/Pdt.P/2015/PN.Sby
WENDY TANUDJI
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No. 1733/1989 tertanggal 07 Juni 1989 dari yang semula tertulis WENDY ditambahkan nama belakang ayah TANUDJI sehingga selengkapnya menjadi WENDY TANUDJI . 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kotamadya Dati II Medan untuk melakukan pencatatan pinggir tentang penambahan nama marga seperti tersebut diatas dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156. 000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah)
P E N E T A P A N
Nomor : 398/Pdt.P/2015/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah memberikan penetapan atas permohonan dari :
WENDY TANUDJI beralamat di Jalan Sutorejo Prima Selatan 2/14 (PD-32) Kelurahan Dukuh Sutoreo Kecamatan Mulyorejo Surabaya , selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Mei 2015 No. 398/Pdt.P/2015/PN.Sby., tentang penunjukkan Hakim yang memeriksa permohonan tersebut ;
Setelah membaca surat permohonan Pemohon ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Pemohon dipersidangan ;
Setelah memeriksa dan meneliti surat-surat bukti yang diajukan oleh Para Pemohon sebagai alat bukti dan saksi-saksi di persidangan ;
TENTANG KEJADIANYA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 04 Mei 2015 , yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 05 Mei 2015 terdaftar dibawah Register No. 398/Pdt.P/2015/PN.Sby yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon dilahirkan pada tanggal 15 Mei 1989 di Medan, anak dari ayah dan ibu bernama : AMAN TANUDJI dan NELLY tersebut dalam Akte kelahiran Catatan Sipil Medan No, 1733/1989, tanggal 7 Juni 1989 diberi nama WENDY (fotocopy terlampir) .;
Bahwa orang tua Pemohon telah menikah secara sah di Kantor Catatan Sipil Situbondo pada tanggal 07 Nopember 1996, yaitu antara AMAN TANUDJI dan NELLY sesuai dengan Akte Perkawinan No. 41/WNI K/1996 tanggal 11 Nopember 1996 (fotocopy terlampir) ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar Pemohon penduduk dari Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, maka Kartu Susunan Keluarga No. 3578260201085426 tanggal 17 September 2009 dan nama pemohon yang tercantum WENDY TANUDJI (fotocopy terlampir) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Pemohon berkeinginan menambah nama Pemohon yang semula bernama WENDY (sesuai dengan akte kelahiran) dengan nama belakang ayah TANUDJI, sehingga selengkapanya menjadi WENDY TANUDJI ; -------------------
Bahwa untuk menambah nama Pemohon tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;
Oleh karena alasan pemohon tersebut diatas , maka mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon.:
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari nama WENDY tersebut dalam Akte Kelahiran dari pencatatan Sipil Medan No. 1733/1989 tanggal 7 Juni 1989 ditambah nama belakang ayat TANUDJI sehingga selengkapnya menjadi WENDY TANUDJI .;
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Medan untuk mencatat Penambahan nama dalam register Kelahiran tahun yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku .;
Biaya-biaya menurut hukum .:
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Para Pemohon telah datang menghadap sendiri dan atas pertanyaan Hakim, Para Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah diberi meterai cukup serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai berikut :
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Situbondo No.41/WNI.K/1996 , tanggal 11 Nopember 1996 , bertanda P-1.:
Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran dari Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Dati II Medan , atas nama WENDY . No. 1733/1989 , tertanggal 07 Juni 1989 , bertanda P-2.;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK : 3578261505890002 . atas nama WENDY TANUDJI dari Kelurahan Dukuh Sutorejo , Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, , bertanda P-3 .;
Fotocopy Kartu Keluarga No.3578260201085426, dari Kantor Kelurahan Dukuh Sutorejo , Kecamatan Mulyorejo , Kota Surabaya tanggal 17 September 2009 , bertanda P-4.;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti berupa fotocopy tersebut setelah diperiksa dan diteliti semuanya telah dibubuhi materai cukup serta setelah dicocokkan dengan aslinya semuanya cocok, sesuai sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut diatas Para Pemohon di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi LIONG MEE LIE :
Bahwa saksi adalah saudara ipar dari mamanya Pemohon ;
Bahwa penggugat adalah anak dari AMAN TANUDJI dan NELY ; ----------
Bahwa ada beberapa dukomen dari Pemohon yag sudah pakai nama WENDY TANUDJI ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa nama TANUDJI adalah nama Bapak Pemohon ; -----------------------
Bahwa dikeluarga besar saya memakai nama marga dari orang tua merupakan hal yang biasa ;
Bahwa maksud dari permohonan ini untuk menambah nama orang tua dalam akte kelahiran Pemohon ;
Saksi JESSLYN TANUDJI :
Bahwa saksi adalah adik dari Pemohon ;
Bahwa penggugat adalah anak dari AMAN TANUDJI dan NELY ;
Bahwa ada beberapa dukomen dari Pemohon yag sudah pakai nama WENDY TANUDJI ;
Bahwa nama TANUDJI adalah nama Bapak Pemohon ;
Bahwa dikeluarga besar saya memakai nama marga dari orang tua merupakan hal yang biasa ;
Bahwa maksud dari permohonan ini untuk menambah nama orang tua dalam akte kelahiran Pemohon ;
Menimbang, bahwa atas keterangan kedua saksi tersebut Pemohon menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dipersidangan dan mohon penetapan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam penetapan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimana terurai diatas ;
Menimbang, bahwa maksud Pemohon mengajukan Permohonan ini adalah untuk merubah / menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1733/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Medan , tertanggal 07 Juni 1989 , yang semula tertulis WENDY ditambah nama TANUDJI sehingga selengkapnya nama Pemohon menjadi WENDY TANUDJI ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan dipersidangan alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 dan 2 (dua) orang saksi yang bernama LIONG MEE LIE dan JESSLYN TANUDJI ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-1 Kutipan Akta Perkawinan No. 41/WNI.K/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Dati II Situbondo tertanggal 11 Nopember 1996 bahwa AMAN TANUDJI dan NELLY adalah suami istri yang sah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-2 Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.1733/1989 tertanggal 07 Juni 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Medan bahwa Pemohon adalah anak seorang ibu yang bernama NELLY dan berdasarkan Catatan Pinggir pada Akta Pengauan Anak Nomor:16/PA/1996 anak tersebut telah diakui dan disyahkan menjadi anak dari suami istri AMAN TANUDJI dan NELLY dengan demikian WENDY adalah anak syah dari suami istri AMAN TANUDJI dan NELLY ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-3 dan P-4 Pemohon tinggal di Jalan Sutorejo Prima Selatan 2/14 RT.03 RW.09 Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Oleh karena itu Penggadilan Negeri Surabaya berwenang menyidangkan perkara permohonan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LIONG MEE LIE dan JESSLYN TANUDJI , yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon berkeinginan untuk menambah nama Pemohon atas keinginan Pemohon. Saksi dan keluarga tidak keberatan apabila Pemohon menambah nama Pemohon. dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis WENDY ditambah TANUDJI sehingga nama Pemohon menjadi WENDY TANUDJI ;
Menimbang, bahwa untuk menambah, membetulkan maupun merubah nama seseorang adalah merupakan hak asasi setiap orang, asalkan tidak bertentangan adat istiadat, agama dan peraturan perundang undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 52 UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :
Pencatatan penambahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat Para Pemohon ;
Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akte pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri ;
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatat Sipil membuat catatan pinggir pada register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akte Pencatatan Sipil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon beralasan untuk merubah / menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No 1733/1989 atas nama WENDY yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Situbondo , tertanggal 07 Juni 1989 yang semula tertulis WENDY dirubah / ditambah WENDY TANUDJI sehingga nama Pemohon menjadi WENDY TANUDJI oleh karenanya beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon ;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Mengingat pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No. 1733/1989 tertanggal 07 Juni 1989 dari yang semula tertulis WENDY ditambahkan nama belakang ayah TANUDJI sehingga selengkapnya menjadi WENDY TANUDJI .;
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kotamadya Dati II Medan untuk melakukan pencatatan pinggir tentang penambahan nama marga seperti tersebut diatas dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Demikianlah ditetapkan pada hari : RABU , tanggal : 20 Mei 2015 , oleh kami : BAMBANG HERMANTO ,SH.,MH. Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, penetapan mana diucapkan pada hari itu juga didalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh : YAYUK WIYANATI.,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Pemohon ;
Panitera Pengganti, H a k i m,
YAYUK WIYANATI.,SH BAMBANG HERMANTO ,SH.,MH
Biaya-biaya :
Materai Penetapan Rp. 6.000,-
Redaksi Penetapan Rp. 5.000,-
ATK Rp. 35.000,-
Panggilan Rp. 75.000,-
P
NBP Rp. 35.000,-
Jumlah Rp 156.000,-
(seratus lima puluh enam ribu rupiah)
BERITA - ACARA.
Nomor : 398/Pdt.P/2015/PN.Sby.
Persidangan umum Pengadilan Negeri Surabaya mengadili dan memeriksa perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama bersidang digedung Pengadilan Negeri tersebut pada hari : RABU tanggal : 20 Mei 2015, berhubung permohonan dari :
WENDY TANUDJI, beralamat di Jalan Sutorejo Prima Selatan 2/14 (PD-32) Kelurahan Dukuh Sutoreo Kecamatan Mulyorejo Surabaya , selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
SUSUNAN PERSIDANGAN
BAMBANG HERMANTO ,SH Hakim.
YAYUK WIYANATI.,SH Panitera Pengganti.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, oleh Hakim lalu dipanggil masuk dan menghadap Pemohon tersebut :
Hakim kemudian membacakan surat permohonan Pemohon tersebut yang isinya ternyata tetap dipertahankan oleh Pemohon ;
Pemohon untuk memperkuat permohonannya lalu menyerahkan berbagai surat bukti sebagai berikut :
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Situbondo No.41/WNI.K/1996 , tanggal 11 Nopember 1996 , bertanda P-1.:
Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran dari Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Dati II Medan , atas nama WENDY . No. 1733/1989 , tertanggal 07 Juni 1989 , bertanda P-2.;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK : 3578261505890002 . atas nama WENDY TANUDJI dari Kelurahan Dukuh Sutorejo , Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, , bertanda P-3 .;
Fotocopy Kartu Keluarga No.3578260201085426, dari Kantor Kelurahan Dukuh Sutorejo , Kecamatan Mulyorejo , Kota Surabaya tanggal 17 September 2009 , bertanda P-4.;
Hakim kemudian mencocokkan fotocopy surat bukti tersebut dengan aslinya dan ternyata sesuai, oleh karenanya fotocopy surat bukti yang telah dilegalisir tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum ;
Selain mengajukan bukti tertulis Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama :
LIONG MEE LIE , Tempat / tanggal lahir : Surabaya , 07 Juni 1971 , Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Kristen, Pekerjaan : Swasta , alamat : Jl. Donokerto Baru E/23 Surabaya.;
Selanjutnya saksi disumpah menurut agamanya dan akan memerikan keterangan yang sebenarnya ;
Kemudian Hakim memberikan pertanyaan kepada saksi ;
Hakim kepada saksi LIONG MEE LIE ;
Apakah saudara kenal dengan Pemohon?
Kenal dan Saya adalah saudara ipar dari mamanya Pemohon ;
Pemohon anak siapa ?
Pemohon anak dari AMAN TANUDJI dan NELLY;
Apa tujuan dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon?
Pemohon mengajukan permohonan ini guna untuk menambah nama Pemohon yang semula bernama WENDY ditambah menjadi WENDY TANUDJI ;
Apakah saudara dan keluarga tidak keberatan dengan adanya permohonan ini?
Saya dan keluarga Pemohon tidak keberatan dengan pengajuan permohonan Pemohon tersebut ;
Apakah ada dukomen dari Pemohon
yang sudah memakai nama Wendy
Tanudji ?
Ada yaitu KTP dan KSK ;
Kemudian dipanggil masuk saksi kedua yang bernama ;
JESSLYN TANUDJI , Tempat / tanggal lahir : Medan , 30-07-1982, Jenis Kelamin : Perempuan , Agama : Kristen, Pekerjaan : Mahasiswa , alamat : Sutorejo Prima Selatan 2/14 Surabaya ;
Selanjutnya saksi disumpah menurut agamanya dan akan memerikan keterangan yang sebenarnya ;
Kemudian Hakim memberikan pertanyaan kepada saksi ;
Hakim kepada saksi JESSLYN TANUDJI ;
Apakah saudara kenal dengan Pemohon?
Kenal dan Saya adalah adik kandung Pemohon ;
Pemohon anak siapa ?
Pemohon anak dari AMAN TANUDJI dan NELLY;
Apa tujuan dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon?
Pemohon mengajukan permohonan ini guna untuk menambah nama Pemohon yang semula bernama WENDY ditambah menjadi WENDY TANUDJI ;
Apakah saudara dan keluarga tidak keberatan dengan adanya permohonan ini?
Saya dan keluarga Pemohon tidak keberatan dengan pengajuan permohonan Pemohon tersebut ;
Apakah ada dukomen dari Pemohon
yang sudah memakai nama Wendy
Tanudji ?
Ada yaitu KTP dan KSK ;
Kemudian Pemohon selanjutnya mohon Penetapan ;
Kemudian Hakim menghubungkan keterangan Pemohon, surat-surat bukti dan saksi-saksi tersebut diatas dan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya Hakim lalu memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut
M E N E T A P K A N :
Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No. 1733/1989 tertanggal 07 Juni 1989 dari yang semula tertulis WENDY ditambahkan nama belakang ayah TANUDJI sehingga selengkapnya menjadi WENDY TANUDJI .;
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Kotamadya Dati II Medan untuk melakukan pencatatan pinggir tentang penambahan nama marga seperti tersebut diatas dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Setelah penetapan tersebut diucapkan dimuka umum oleh Hakim, lalu persidangan ini ditutup ;
Demikianlah dibuat berita acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti tersebut ;
Panitera Pengganti, H a k i m,
YAYUK WIYANATI, SH BAMANG HERMANTO .,SH.,MH