89 /PDT/2016/PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 89 /PDT/2016/PT. MTR
Baiq Sahnun, dk Melawan Hajjah Baiq Nurhayati, dkk dan Lalu Zakaria, dkk sebagai Para Turut Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 92/PDT.G/2015/PN.Sel. tanggal 7 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 89 /PDT/2016/PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Baiq Sahnun : umur + 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dasan Genter Kapitan Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
Lalu Mahdi : umur + 47 tahun, agama Islam, pekerjaan staff Desa Stanggor, bertempat tinggal Dasan Genter Kapitan Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, , Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II, Pengugat I dan II dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mansur, S.H., M.H. dan Iskandar Zulkarnaen, S.H. Advokat/ Pengacara yang beralamat di jalan Diponegoro No. 25A Kel. Majidi Kec. Selong Kab. Lombok Timur, berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 27 Mei 2015 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IB Selong tertanggal 29 Juni 2015, nomor : W25-U4/234/HT.08.01.SK/VI/2015. semula disebut sebagai PARA PENGGUGAT, Selanjutnya disebut sebagai ;
---------------------------- PARA PEMBANDING ; ------------------
M E L AW A N ;
Hajjah Baiq Nurhayati : umur +42 tahun, agama Islam, pekerjaan peagwai swasta (kepala sekolah SMP Sanawiyah Padamara), bertempat tinggal di Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
Haji Nursiah : umur +70 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Kampung Lendek, Dusun Dasan Makam, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II, Dalam hal ini Tergugat I dan II memberikan kuasa kepada Riki Riyadi, S.H., Ratna Hayati, S.H., dan Lalu Joniarsa. S.H., Advokat/Pengacara pada kantor hukum “Untuk Keadilan” yang beralamat di jalan Swadaya Gg 10 No.50 Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juli 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 29 Juli 2015. W25-U4/259/HT.08.01.SK/VII/2015. ;
Kepala BPN Kabuaten Lombok Timur : berkantor di jalan MT Hariyono No. 3 Selong Kabupaten Lombok Timur. semula disebut sebagai Tergugat III, Selanjutnya disebut sebagai ;
------------------------- PARA TERBANDING ; --------------------
DAN
Lalu Zakaria : Umur ±61 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Kelurahan Punie Kecamatan Mataram Kota Mataram. Selanjutnya disebut sebagai TurutTergugat I;
Baiq Mahnur (istri Lalu Seneng) : Umur ±52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dasan Genter Kapitan, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya disebut sebagai TurutTergugat II;
Baiq Hernawati : umur ± 26 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dasan Genter Kapitan, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Semula disebut sebagai Turut Tergugat III, Selanjutnya disebut sebagai ; PARATURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 89/PDT/2016/PT.MTR. tanggal 21 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 18 Juli 2016 Nomor : 89 /PDT/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 29 Juni 2015 dengan register nomor 92/Pdt.G/2015 telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat, Memiliki dua bidang tanah Sawah yang ditinggalkan oleh almarhum orang tuanya yang bernama L. Dia yaitu : a. Tanah Sawah Persil No. 67 a, Pipil No. 469, Kelas II, Luas + 0, 870 Ha. ( lebih kurang delapan puluh tujuh are), dan b. Tanah Sawah Persil No. 68 a, Pipil No. 60 b, Kelas II, Luas + 0, 775 Ha. (tujuh puluh tujuh setengah are), terletak di Genter Induk Lauq, Subak Genter, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atas nama Almarhum L. Dia.
Tanah Sawah Persil No. 67 a, Pipil No. 469, Kelas II, Luas + 0, 870 Ha. ( lebih kurang delapan puluh tujuh are), terletak di Genter Induk Lauq, Subak Genter, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atas nama Almarhum L. Dia.
dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Rusdi;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Ahyar;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Lalu Kerte Adnan;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah HJ. Munawarah,
Tanah Sawah Persil No. 68 a, Pipil No. 60 b, Kelas II, Luas + 0, 775 Ha. (tujuh puluh tujuh setengah are), terletak di Genter Induk Lauq, Subak Genter, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atas nama Almarhum L. Dia.
dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Sairum;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Mamiq Munggah;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Munggah;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Mamiq Rapi’ah, dua bidang tanag sawah tersebut di atas, selanjutnya mohon disebut sebagai : OBYEK SENGKETA;--
2. Bahwa tanah obyek sengketa tersebut diatas telah dikuasai oleh tergugat 1, dengan cara memasuki begitu saja, kemudian oleh tergugat 1, menjual tahunan sebagaian obyek sengketa kepada tergugat 2, dan oleh tergugat 3, telah menerbitkan sertifikat keatas nama tergugat 1 atas sebagian obyek sengketa, tindakan tergugat 1 yang menguasai begitu saja, kemudian tergugat 1, menjual tahunan sebagian obyek sengketa kepada tergugat 2, dan tindakan tergugat 3 yang menerbitkan sertifikat atas sebagian tanah obyek sengketa ke atas nama tergugat 1, adalah tanpa alas hak yang syah/jelas, cacat hukum, sekira mulai pada tahun 2007 sampai dengan sekarang;
3. Bahwa Para penggugat dengan para turut tergugat adalah keturunan dan menantu dari Almarhum L. Dia, yang berhak atas tanah peninggalannya yaitu obyek sengketa dalam perkara a quo;
4. Bahwa Para Penggugat telah meminta secara baik-baik kepada Tergugat 1 (satu) untuk mengembalikan tanah obyek sengketa milik Para Penggugat yang ditinggalkan oleh almarhum orang tuanya yang bernama L. Dia, akan tetapi tetap dipertahankan oleh Tergugat 1, sehingga Para Penggugat tidak bisa memiliki/menguasai tanah obyek sengketa tersebut di atas sebagai Pemilik;
5. Bahwa tindakan para Tergugat yang menguasai begitu saja, menjual tahunan (menerima jual Tahunan) dan menerbitkan sertifikat atas sebagian tanah obyek sengketa adalah tanpa seijin para Penggugat, merupakan perbuatan/tindakan yang tanpa alas hak yang syah dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
6. Bahwa Perbuatan Para Tergugat yang menguasai/menerima jual tahunan/Menerbitkan sertifikat dan mempertahankan tanah obyek sengketa milik Para Penggugat sekira mulai pada tahun 2007, sampai dengan sekarang, dengan tanpa alas hak yang syah menurut hukum, cacat hukum, sehingga para Penggugat menderita kerugian materiel dan moriel yang dapat penggugat rinci sebagai berikut:
Kerugian Materiel
Bahwa akibat dari perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa milik para Penggugat, sehingga para Penggugat tidak dapat menjual tahunan tanahnya yang setahun dapat dijual sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikalikan 8 (delapan) tahun = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Kerugian Moriel
Bahwa Perbuatan para Tergugat yang mempermainkan para Penggugat dengan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dengan tanpa alas hak yang syah dan jelas, menerbitkatkan sertifikat atas sebagian tanah obyek sengketa keatas nama tergugat 1, adalah merupakan perbuatan yang memalukan para Penggugat di tengah-tengah masyarakat, sehingga kerugian moriel ini jika dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
7. Bahwa untuk menjamin keberhasilan Gugatan Para Penggugat ini, mohon kehadapan yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Bapak Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah obyek sengketa beserta apa yang ada di atasnya;
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, para Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan/ memutuskan Perkara a quo, Sudi kiranya menjatuhkan/memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum syah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang telah dimohonkan untuk diletakkan terhadap obyek sengketa beserta apa yang ada diatasnya;
Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang syah dari dua bidang tanah Sawah obyek sengketa dalam perkara a quo;
Menyatakan Hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai/menerima jual tahunan/menerbitkan sertifikat atas sebagian tanah obyek sengketa dan mempertahankan tanah Sawah obyek sengketa tersebut di atas adalah dengan tanpa alas hak yang syah/jelas, cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan hukum penerbitan sertifikat atas sebagian tanah obyek sengketa ke atas nama tergugat 1 (satu) Hajjah Baiq Nurhayati, dengan tanpa alas hak yang syah/jelas adalah cacad hukum, oleh karenanya sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai nilai kekuatan hukum;
Menghukum kepada para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai dua bidang tanah Sawah obyek sengketa a. Tanah Sawah Persil No. 67 a, Pipil No. 469, Kelas II, Luas + 0, 870 Ha. ( lebih kurang delapan puluh tujuh are), dan b. Tanah Sawah Persil No. 68 a, Pipil No. 60 b, Kelas II, Luas + 0, 775 Ha. (tujuh puluh tujuh setengah are), terletak di Genter Induk Lauq, Subak Genter, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atas nama Almarhum L. Dia.
Tanah Sawah Persil No. 67 a, Pipil No. 469, Kelas II, Luas + 0, 870 Ha. ( lebih kurang delapan puluh tujuh are), terletak di Genter Induk Lauq, Subak Genter, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atas nama Almarhum L. Dia.
dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Rusdi;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Ahyar;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Lalu Kerte Adnan;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah HJ. Munawarah,
Tanah Sawah Persil No. 68 a, Pipil No. 60 b, Kelas II, Luas + 0, 775 Ha. (tujuh puluh tujuh setengah are), terletak di Genter Induk Lauq, Subak Genter, Desa Stanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atas nama Almarhum L. Dia.
dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Sairum;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Mamiq Munggah;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Mamiq Munggah;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Mamiq Rapi’ah, untuk menyerahkan kepada para Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat :
Kerugian Materiel sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Kerugian Moriel sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menghukum para Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Dan/Atau mohon putusan lain yang dipandang seadil-adilnya menurut hukum;
usan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Kuasa Hukum Penggugat tersebut Tergugat I yang juga kuasa Tergugat III mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Para Penggugat, kecuali yang diakui oleh Para Penggugat dalam persidangan;
Bahwa Gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang mengandung cacat formal yaitu Error inpersona dengan jenis Plurium Litis Consortium (Kurang orang yang dijadikan pihak sebagai Tergugat) dengan tidak menarik orang yang bernama HAJJAH BAIQ LAELA WARIANI, SE. sebagai pihak, dimana HAJJAH BAIQ LAELA WARIANI, SE adalah secara fakta menguasai / memiliki hak atas tanah sengketa seluas ± 7830 M2 (obyek sengketa 2), demikian juga dengan orang yang bernama Zung yang saat ini secara fakta menguasai obyek sengketa atas dasar menerima gadai dari HAJJAH BAIQ LAELA WARIANI, SE, hal ini jelas kalau Gugatan Para Penggugat tersebut adalah gugatan yang mengandung Error inpersona karena tidak menarik orang yang secara fakta menguasai Objek sengketa. Oleh karena itu, maka gugatan Para Penggugat tersebut sangat layak dan pantas untuk dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh gugatan Para Penggugat kecuali yang Para Penggugat akui dalam persidangan;
Bahwa dalil-dalil dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tidak benar dalil gugatan Para Penggugat pada poin ke-1 yang mengatakan LALU DIA memiliki dua bidang tanah yang terletak di Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan Para Penggugat karena tanah sengketa yang dimaksud adalah tanah peninggalan dari Almarhum TUAN GURU LALU MUHAMMAD ZAINI ABDUL HALIM (Orang tua dari Tergugat 1 /HAJJAH BAIQ NURHAYATI YUSRAINI);
Bahwa tidak benar gugatan Penggugat poin ke-2, yang intinya menyatakan bahwa Tergugat 1 memasuki obyek sengketa begitu saja dan menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat 1. Bahwa yang benar adalah tanah obyek sengketa merupakan tanah peninggalan dari Almarhum TUAN GURU LALU MUHAMMAD ZAENI ABDUL HALIM (Orang tua dari Tergugat 1) dan sepeninggal dari TUAN GURU LALU MUHAMMAD ZAENI ABDUL HALIM maka kemudian dikuasai oleh istrinya yaitu almarhumah Hj. MUNAWARAH, dan sepeninggal Hj. MUNAWARAH maka tanah sengketa dikuasai oleh anak-anak/ahli warisnya yang sampai saat ini sertifikat masih atas nama Hj. MUNAWARAH dan tidak ada pernah dilakukan perubahan dan/penerbitan sertifikat atas nama Tergugat 1;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Para Penggugat poin ke-5 yang pada intinya menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena Para Tergugat menguasai tanah sengketa atas dasar kepemilikan orang tua Tergugat 1 yaitu Almarhum TUAN GURU LALU MUHAMMAD ZAENI ABDUL HALIM dan almarhumah Hj. MUNAWARAH;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Para Penggugat poin ke-6 berkaitan dengan kerugian Para Penggugat. Karena obyek sengketa merupakan milik dari orang tua Tergugat 1 (Almarhum TUAN GURU LALU MUHAMMAD ZAENI ABDUL HALIM dan almarhumah Hj. MUNAWARAH) yang telah dibeli dari Almarhum LALU DIA;
Bahwa permintaan Para Penggugat untuk dilakukannya sita jaminan atas objek sengketa harus dikesampingkan, karena sejatinya kedua tanah sengketa telah dibeli oleh Almarhum Orangtua Tergugat 1, sehingga permintaan sita (CB) tidaklah berlaku dalam perkara ini. Oleh karena itu, gugatan Para Penggugat tersebut seluruhnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima;
Bahwa atas dasar-dasar itulah kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut untuk menyatakan putusan sebagai berikut:
dalam Eksepsi
Menyatakan Hukum menerima Eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan Hukum gugatan Para Penggugat tidak diterima (NO).
dalam Pokok Perkara
Menerima Jawaban Para Tergugat seluruhnya;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 92/PDT.G/2015/PN.Sel. tanggal 7 April 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I.II;
Dalam pokok perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima niet onvankelijk verklaard;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding Penggugat /Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor: 26/Pdt.BD/2016/PN.Sel. tanggal 2 Mei 2016, yang menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding bahwa permohonan Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Para Tergugat/ Para Terbanding tanggal 13 Mei 2016 Turut Tergugat I/Turut Terbanding I tanggal 17 Mei 2016 oleh jurusita Pengadilan Negeri Mataram, Tergugat 3/Terbanding 3, dan Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 4 Mei 2016, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca, Relas pemberitahuan untuk pemeriksaan berkas perkara banding (Inzage ) kepada Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding, tanggal 9 Mei 2016 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong, kepada Kuasa Hukum Tergugat I,2/ Terbanding I,2 dan , Turut Tergugat I/Turut Terbanding I masing-masing pada tanggal 13 Meri 2016,tanggal 17 Mei 2016,Tergugat 3/ Terbanding 3, Turut Tergugat 2,3/ Turut Terbanding 2,3, pada tanggal 9 Mei 2016 yang dibuat/ disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong, akan tetapi Kuasa Hukum Para Penggugat / Pembanding, Para Tergugat/ Para Terbanding dan Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding tidak mempergunakan haknya untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara, sebagaimana surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong Nomor : 92/Pdt.G/2015/PN.Sel tanggal 24 Mei 2016, 27 Mei 2016 dan tanggal 31 Mei 2016 ; ---------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Setelah Pengadilan Tinggi meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putsan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 92/Pdt.G/2015/PN.SEL. tanggal 7 April 2016, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan hukumnya, karena pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar diambilnya putusan Hakim Tingkat Pertama dimaksud ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri untuk memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 92/PDT.G/2015/PN.Sel. tanggal 7 April 2016 dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat, Pasal-pasal dalam RBg dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 92/PDT.G/2015/PN.Sel. tanggal 7 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2016, oleh kami TJUTJUT ATMADJA, MK, S.H.MH CN. Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan I WAYAN SEDANA, S,H. M.H. dan ENCEP YULIADI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majiles dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta H. LALU ABDUL WAHAB,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ataupun kuasa hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
1. I WAYAN SEDANA, S,H. M.H. TJUTJUT ATMADJA, MK, S.H.MH.CN.
ttd.
2. ENCEP YULIADI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
H. LALU ABDUL WAHAB,SH.
P
erincian biaya perkara:
Redaksi………… Rp 5.000,-
Meterai ………….Rp 6.000,-
P
emberkasan….. Rp139.000,-
Jumlah….………Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk turunan Resmi
Mataram, Juli 2016
Panitera
Darno, S,H. M.H.,
Nip. 195810817 198012 1 001