296/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 296/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KASTOWO Bin SANGGIT - RADITYO, SH.
1.Menyatakan Terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi dan memperdagangkan pangan berupa minuman jenis arak yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan dan mutu pangan “ 2.Menjatuhkan pidana tehadap Terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan 3.Menyatakan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) buah dandang dari tembaga 4 (empat) buah kompor 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg 3 (tiga) buah LPG 4 (empat) buah pompa 13 (tiga belas) jirigen arak @30 liter 6 (enam) jirigen arak @20 liter Dirampas untuk dimusnahkan 4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
No : 296/Pid.Sus/2017/PN TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | KASTOWO bin SANGGIT | |
| Tempat Lahir | : | Tuban | |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 46 Tahun / 3 April 1969 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Agama | : | Islam | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Alamat | : | Lingk. Widengan RT.03 RW.011 Kel. Gedongombo Kec Semanding Kab. Tuban | |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dalam persidangan menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No Reg Perk : PDM- 130/TBN/VII/2017 tertanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi dan Memperdagangkan Pangan Yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar keamanan Pangan“ sebagaimana diatur dan diancan pidana Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
Menjatuhkan pidana tehadap Terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dandang dari tembaga
4 (empat) buah kompor
2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg
3 (tiga) buah LPG
4 (empat) buah pompa
13 (tiga belas) jirigen arak @30 liter
6 (enam) jirigen arak @20 liter
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar : Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pula permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya semula
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No Reg Perk : PDM- 130/TBN/VII/2017 tertanggal 04 Agustus 2017 yang pada intinya disusun sebagai berikut :
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu di bulan Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2), perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran berupa minuman beralkohol jenis arak di dalam rumah terdakwa. Adapun cara-cara terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan berupa minuman beralkohol jenis arak tersebut antara lain terdakwa terlebih dahulu membeli beras, ragi, gula jawa, kemudian bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu dengan takaran yang telah terdakwa tentukan ke dalam sebuah drum plastik untuk fermentasi selama 7 (tujuh) hari, kemudian hasil fermentasi diambil dimasukkan ke dalam alat penyulingan/dandang untuk disuling menjadi air yang dibawahnya diberi alat pembakar dengan memakai gas elpiji 3 kg dengan pemanasan yang tinggi kurang lebih selama 1 (satu) jam, setelah itu hasil sulingan keluar berupa uap panas, kemudian uap tersebut dialirkan melalui pipa dan masuk ke air pendingin sehingga menjadi cairan arak, selanjutnya dikemas dengan botol-botol plastik berisi @ 1.500 ml dengan maksud untuk dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
Bahwa Terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan berupa minuman beralkohol jenis arak yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, proses produksi tidak sesuai standar CPMB (Cara Pembuatan Makanan yang Baik), tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM RI dan Dinas Kesehatan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak mencantumkan label produksi pangan.
Bahwa Barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak yang telah diamankan petugas, selanjutnya dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya berupa sample arak berbentuk cair, warna jernih, bau khas dengan kesimpulan : hasil pengujian terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 23,14 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat: maksimal) sebagaimana hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.07.972.04.15.11026 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Dra. Endah Setiyowati, Apt.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 jo. pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu di bulan Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2), perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran berupa minuman beralkohol jenis arak di dalam rumah terdakwa. Adapun cara-cara terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan berupa minuman beralkohol jenis arak tersebut antara lain terdakwa terlebih dahulu membeli beras, ragi, gula jawa, kemudian bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu dengan takaran yang telah terdakwa tentukan ke dalam sebuah drum plastik untuk fermentasi selama 7 (tujuh) hari, kemudian hasil fermentasi diambil dimasukkan ke dalam alat penyulingan/dandang untuk disuling menjadi air yang dibawahnya diberi alat pembakar dengan memakai gas elpiji 3 kg dengan pemanasan yang tinggi kurang lebih selama 1 (satu) jam, setelah itu hasil sulingan keluar berupa uap panas, kemudian uap tersebut dialirkan melalui pipa dan masuk ke air pendingin sehingga menjadi cairan arak, selanjutnya dikemas dengan botol-botol plastik berisi @ 1.500 ml dengan maksud untuk dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
Terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan berupa minuman beralkohol jenis arak yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, proses produksi tidak sesuai standar CPMB (Cara Pembuatan Makanan yang Baik), tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM RI dan Dinas Kesehatan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak mencantumkan label produksi pangan.
Barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak yang telah diamankan petugas, selanjutnya dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya berupa sample arak berbentuk cair, warna jernih, bau khas dengan kesimpulan : hasil pengujian terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 23,14 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat: maksimal) sebagaimana hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.07.972.04.15.11026 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Dra. Endah Setiyowati, Apt.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 jo. pasal 86 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, namun tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan keterangan saksi-saksi yang telah didengar keteranganya dibawah sumpah yaitu masing-masing :
SYAMSUL ANWAR, SH
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Pol PP Kab Tuban
Bahwa saksi bersama temannya yaitu saksi SUNARTO dan saksi TRI PURNOMO EDI ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban ;
Bahwa penangkapan tersebut oleh karena saat dilakukan operasi Yustisi oleh Pol PP Kab Tuban, di rumah Terdakwa tersebut kedapatan ada menjual dan memproduksi menuman keras jenis arak
Bahwa saat ditanyakan izinnya Terdakwa menerangkan tidak memiliki izin
Bahwa saksi membenerkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
SUNARTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Pol PP Kab Tuban
Bahwa saksi bersama temannya yaitu saksi SYAMSUL ANWAR SH dan saksi TRI PURNOMO EDI ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban ;
Bahwa penangkapan tersebut oleh karena saat dilakukan operasi Yustisi oleh Pol PP Kab Tuban, di rumah Terdakwa tersebut kedapatan ada menjual dan memproduksi menuman keras jenis arak
Bahwa saat ditanyakan izinnya Terdakwa menerangkan tidak memiliki izin
Bahwa saksi membenerkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
TRI PURNOMO EDI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Pol PP Kab Tuban
Bahwa saksi bersama temannya yaitu saksi SUNARTO dan saksi SYAMSUL ANWAR ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban ;
Bahwa penangkapan tersebut oleh karena saat dilakukan operasi Yustisi oleh Pol PP Kab Tuban, di rumah Terdakwa tersebut kedapatan ada menjual dan memproduksi menuman keras jenis arak
Bahwa saat ditanyakan izinnya Terdakwa menerangkan tidak memiliki izin
Bahwa saksi membenerkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Dra. ESTY SURAHMI APt (AHLI)
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Tuban
Bahwa ahli berpendapat minuman jenis arak yang diproduksi oleh Terdakwa termasuk dalam jenis Pangan ;
Bahwa seharusnya minuman jenis arak yang diperoduksi dan diedarkan oleh Terdakwa harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang yaitu izin edar dari dinas kesehatan dan dinas perdagangan ;
Bahwa Berdasarkan Pemeriksaan Hasil Laporan Pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya berupa sample arak berbentuk cair, warna jernih, bau khas dengan kesimpulan : hasil pengujian terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 23,14 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat: maksimal) sebagaimana hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.07.972.04.15.11026 tanggal 10 Agustus 2015 ;
Bahwa atas pendapat ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan dirinya ada ditangkap oleh anggota Pol PP Tuban antara lain saksi SYAMSUL ANWAR, saksi SUNARTO dan saksi TRI PURNOMO EDI
Bahwa peangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban ;
Bahwa penangkapan tersbeut karena Terdakwa kedapatan ada memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa adapun cara-cara terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan berupa minuman beralkohol jenis arak tersebut antara lain terdakwa terlebih dahulu membeli beras, ragi, gula jawa, kemudian bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu dengan takaran yang telah terdakwa tentukan ke dalam sebuah drum plastik untuk fermentasi selama 7 (tujuh) hari, kemudian hasil fermentasi diambil dimasukkan ke dalam alat penyulingan/dandang untuk disuling menjadi air yang dibawahnya diberi alat pembakar dengan memakai gas elpiji 3 kg dengan pemanasan yang tinggi kurang lebih selama 1 (satu) jam, setelah itu hasil sulingan keluar berupa uap panas, kemudian uap tersebut dialirkan melalui pipa dan masuk ke air pendingin sehingga menjadi cairan arak, selanjutnya dikemas dengan botol-botol plastik berisi @ 1.500 ml dengan maksud untuk dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang-barang bukti yang telah diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan terdakwa, berupa :
1 (satu) buah dandang dari tembaga
4 (empat) buah kompor
2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg
3 (tiga) buah LPG
4 (empat) buah pompa
13 (tiga belas) jirigen arak @30 liter
6 (enam) jirigen arak @20 liter
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berdasarkan Pemeriksaan Hasil Laporan Pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya berupa sample arak berbentuk cair, warna jernih, bau khas dengan kesimpulan : hasil pengujian terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 23,14 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat: maksimal) sebagaimana hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.07.972.04.15.11026 tanggal 10 Agustus 2015
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis mendapatkan fakta-fakta hukum sebagaimana berikut :
Bahwa benar identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan dirinya ada ditangkap oleh anggota Pol PP Tuban antara lain saksi SYAMSUL ANWAR, saksi SUNARTO dan saksi TRI PURNOMO EDI
Bahwa benar peangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban ;
Bahwa benar penangkapan tersbeut karena Terdakwa kedapatan ada memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa benar adapun cara-cara terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan berupa minuman beralkohol jenis arak tersebut antara lain terdakwa terlebih dahulu membeli beras, ragi, gula jawa, kemudian bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu dengan takaran yang telah terdakwa tentukan ke dalam sebuah drum plastik untuk fermentasi selama 7 (tujuh) hari, kemudian hasil fermentasi diambil dimasukkan ke dalam alat penyulingan/dandang untuk disuling menjadi air yang dibawahnya diberi alat pembakar dengan memakai gas elpiji 3 kg dengan pemanasan yang tinggi kurang lebih selama 1 (satu) jam, setelah itu hasil sulingan keluar berupa uap panas, kemudian uap tersebut dialirkan melalui pipa dan masuk ke air pendingin sehingga menjadi cairan arak, selanjutnya dikemas dengan botol-botol plastik berisi @ 1.500 ml dengan maksud untuk dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol
Bahwa benar dipersidangan telah dibacakan Berdasarkan Pemeriksaan Hasil Laporan Pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya berupa sample arak berbentuk cair, warna jernih, bau khas dengan kesimpulan : hasil pengujian terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 23,14 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat: maksimal) sebagaimana hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.07.972.04.15.11026 tanggal 10 Agustus 2015
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan talternatif yaitu Kesatu : pasal 135 jo. pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ATAU Kedua pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Haim kalan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kedua yaitu pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang unsur-unsurnya sebagaimana berikut
Barang Siapa ;
Memproduksi dan Memperdagangkan Pangan Yang Dengan Sengaja Tidak memenuhi Standar Keamanan Pangan
Ad.1 : Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” dalam yaitu setiap individu sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memeriksa identitas seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mengaku bernama KASTOWO Bin SANGGIT maka dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta bahwa benar orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM- 130/TBN/VII/2017 tertanggal 4 Agustus 2017 sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut ( error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
| Ad.2 : | Memproduksi dan Memperdagangkan Pangan Yang Dengan Sengaja Tidak memenuhi Standar Keamanan Pangan |
Menimbang, bahwa beradasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan nyata Bahwa benar Terdakwa membenarkan dirinya ada ditangkap oleh anggota Pol PP Tuban antara lain saksi SYAMSUL ANWAR, saksi SUNARTO dan saksi TRI PURNOMO EDI
Menimbang, bahwa peangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, bertempat di Desa Widengan Kel. Gedongombo Kabupaten Tuban ;
Menimbang, bahwa penangkapan tersbeut karena Terdakwa kedapatan ada memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa adapun cara-cara terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan berupa minuman beralkohol jenis arak tersebut antara lain terdakwa terlebih dahulu membeli beras, ragi, gula jawa, kemudian bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu dengan takaran yang telah terdakwa tentukan ke dalam sebuah drum plastik untuk fermentasi selama 7 (tujuh) hari, kemudian hasil fermentasi diambil dimasukkan ke dalam alat penyulingan/dandang untuk disuling menjadi air yang dibawahnya diberi alat pembakar dengan memakai gas elpiji 3 kg dengan pemanasan yang tinggi kurang lebih selama 1 (satu) jam, setelah itu hasil sulingan keluar berupa uap panas, kemudian uap tersebut dialirkan melalui pipa dan masuk ke air pendingin sehingga menjadi cairan arak, selanjutnya dikemas dengan botol-botol plastik berisi @ 1.500 ml dengan maksud untuk dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berdasarkan Pemeriksaan Hasil Laporan Pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya berupa sample arak berbentuk cair, warna jernih, bau khas dengan kesimpulan : hasil pengujian terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 23,14 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat: maksimal) sebagaimana hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.07.972.04.15.11026 tanggal 10 Agustus 2015
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur Memproduksi dan Memperdagangkan Pangan Yang Dengan Sengaja Tidak memenuhi Standar Keamanan Pangan Telah Terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum dan terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar menurut undang-undang yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta pertanggung jawaban pidana dari Terdakwa, maka terhadapnya harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa doktrin tujuan pemidanaan bukanlah sebagai alat / sarana melakukan pembalasan melainkan bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya dan diharapkan menjadi menusia yang bermartabat dan bertanggung jawab atas segala tindakannya dengan memperoleh sanksi pidana sebagai efek jera (shock therapy), dan dapat pula sebagai contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana kebakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan di tentukan sebagaimana amar putusan dibawah nanti ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana maka terhadap Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang lebih tepat kepada Terdakwa ,terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Yang Memberatkan :
Bahwa Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang membatasi peredaran miras ilegal
Yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Mengingat ketentuan pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi dan memperdagangkan pangan berupa minuman jenis arak yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan dan mutu pangan “
Menjatuhkan pidana tehadap Terdakwa KASTOWO Bin SANGGIT dengan PidanaPenjara selama 7 (tujuh) bulan
Menyatakan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) buah dandang dari tembaga
4 (empat) buah kompor
2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg
3 (tiga) buah LPG
4 (empat) buah pompa
13 (tiga belas) jirigen arak @30 liter
6 (enam) jirigen arak @20 liter
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 07 September 2017 oleh kami DONOVAN AKBAR KUSUMO BUWONO,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PERELA DE ESPERANZA,SH dan BENEDICTUS RINANTA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh GUTOMO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, dihadiri RADITYO, ,SH Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa tersebut.
Hakim - Hakim Anggota PERELA DE ESPERANZA, SH BENEDICTUS RINANTA,SH | Hakim Ketua Majelis DONOVAN AKBAR KUSUMO BUWONO, SH.MH |
| Panitera Pengganti GUTOMO | |