37/Pid.Sus/2013/PN.MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TITI Alias TIANSYAH Bin BUJANG SALEH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TITI Alias TIANSYAH Bin BUJANG SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam jura rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - 1 (satu) buah celana rok mini warna pink; - 1 (satu) buah celana dalam; - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink; Dikembalikan kepada saksi korban Juniati als. Atik; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 37/Pid.Sus/2013/PN.Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Sui Manggis;
U m u r : 03 Januari 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat-tinggal : Kabupaten Kubu Raya;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum AMIR SYARIFUDDIN, SH., berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah tertanggal 05 Februari 2013;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memeriksa dan meneliti barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Reg.Perk.No.PDM-03/MEMPA/02/2013 tanggal 02 Mei 2013 yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana aquo agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan perkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink;
Dikembalikan kepada saksi korban;
Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis atas diri Terdakwa di persidangan tanggal 23 Mei 2013 yang pada pokoknya mohon dikurangi hukuman dengan alasan :
Bahwa terdakwa dengan saksi korban sudah ada perdamaian dan hal tersebut sudah terungkap dipersidangan dari keterangan saksi 3 dan juga bukti surat perdamaian sudah ada dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa seluruh saksi dalam dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan khususnya saksi korban dan juga saksi lainnya, kesaksian dari pada saksi hanya dibacakan dipersidangan. Dan kemudian dari saksi mahkota 3 menerangkan sewaktu membuat surat perdamaian juga dihadiri oleh saksi korban tersebut dan keluarganya, dan memang benar saksi korban sudah berdamai dengan terdakwa selaku suami saksi korban;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa atas Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menanggapinya yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya dan Penasehat Hukum juga menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kemuka persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut ;
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa, pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Kecamatan Terentang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang merupakan suami dari saksi korban bertemu dengan Sdr. A (belum tertangkap) di rumah orang tua Sdr. A di Dusun Teluk Simpur yang mana sdr. A berkata kepada terdakwa “ Dimana ada cewek dini wak” dan terdakwa menjawab “ kalau mau ada janda” lalu saksi A bertanya lagi kepada terdakwa “ dimana” lalu terdakwa menjawab” di Teluk Getah (Dusun Gaya Baru)” kemudian sdr. A bertanya kepada terdakwa “pergi sekarang jak” dan di jawab terdakwa “nanti jak lah” dan tidak lama kemudian terdakwa pergi;
Pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa pergi kerumah orang tua sdr. A untuk bertemu dengan sdr. A, setelah bertemu dengan sdr. A lalu Sdr. A berkata kepada terdakwa “ Jadi gimana ni wak” dan di jawab oleh terdakwa “jadilah” dan kemudian terdakwa menelpon saksi Korban dan menanyakan keberadaannya, setelah terdakwa mengetahui keberadaan saksi Korban, kemudian terdakwa pergi dengan Sdr. A menggunakan sepeda motor, sesampai di jembatan dekat pondok terdakwa berkata kepada sdr. A “kau tunggu sini jak” lalu di jawab sdr. A “jangan lama wak” terdakwa langsung menjemput saksi Korban;
Selanjutnya sehabis magrib terdakwa pergi menuju tempat keberadan saksi Korban. Setelah sampai ditempat keberadaan saksi Korban, terdakwa mengajak saksi untuk pergi pulang. Ketika sampai di jalan dekat rumah saksi Korban, terdakwa meminta korek api yang malam sebelumnya saksi Korban pinjam, lalu saksi Korban mengambil korek api yang berada di dalam rumahnya dan terdakwa menunggu di tepi jalan dekat sepeda motornya, ketika saksi Korban memberikan korek apa tersebut, lalu terdakwa mengajak saksi Korbanuntuk pergi ketempat adik iparnya terdakwa di Teluk Simpur, dan pada saat diperjalanan kami bertemu dengan Sdr. A dan saksi 3dan terdakwa memberhentikan sebentar sepeda motornya, tidak berada lama terdakwa melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di dekat pondok di Teluk Getah, terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan menyuruh saksi Korbanuntuk turun, kemudian terdakwa memeluk saksi Korban lalu terdakwa membuka celana saksi Korban dan saksi Korban berkata kepada terdakwa “jangan disini bang malu’ dan terdakwa jawab “tidak apa” setelah melepaskan celana saksi Korban lalu terdakwa menyimpan celana tersebut didalam Jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyodongkan badan saksi Korban ke sepeda motor sehingga posisi saksi Korban agak sedikit nungging, kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Korban tanpa membuka habis celana panjang miliknya dari arah belakang, lalu terdakwa menggoyang goyangkan pantannya kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa menarik alat kelaminya dari kemaluan saksi Korban dan mengelurkan spermanya di tanah;
Kemudian sdr. A datang memergoki terdakwa dan saksi Korban sedang bersetubuh, dan Sdr. A berkata “bagi lah wak” lalu sdr. A menarik tangan kanan saksi Korban dan saksi Korban berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi Sdr. A tetap menarik saksi Korban, kemudian saksi Korban di baringkan di atas tanah kemudian Sdr. A berusaha menidih saksi Korban tetapi saksi Korban menolak tubuh Sdr. A dengan kedua tangan saksi Korban, kemudian terdakwa datang dan menarik tangan kanan saksi Korban di bantu dengan Sdr. A dengan cara paksa dan dimasukan kedalam pondok, kemudian terdakwa menyandarkan badan saksi Korban ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Korban dan menggoyang-goyang pantannya kurang dari 5 (lima) menit kemudian mengelurkan spermanya di luar, lalu saksi Korban tumbang sendiri ke lantai kemudian sdr. A menindih saksi Korban sambil mendorong lutut saksi Korban dan membuka paha saksi dengan paksa kemudian sdr. A memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi Korban, dan menarik turun pantat sdr. A kurang lebih 5 (lima) menit, lalu sdr. A mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi Korban;
Kemudian saksi 3 datang langsung menindih badan saksi Korban dan memaksa membuka kaki saksi Korban dan saksi Korban berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan terdakwa sambil berkata “ jangan bang...jangan bang..” tetapi terdakwa tetap memaksa membuka kaki saksi Korban, kemudian menindih saksi dan memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi Korban kemudia terdakwa menaik turunkan pantannya, kuranglebih 5 (lima) menit terdakwa mencabut kemaluannya. Selanjutnya terdakwa keluar dari pondok meninggalkan saksi korban sendiri;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Korban merasa trauma dan pada saat buang air kecil kemaluan saksi Korban tersa sakit dan perih, hal ini diperkuat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/812/304/Pusk tanggal 16 Oktober 2012 yang ditanda tangani dalam sumpah jabatan oleh dr. SURKANA MULYA BUNDA Dokter pada Puskemas Terentang, dengan hasil pemeriksaan :
Genitalia :
Pada pemeriksaan dalam : selaput dara tidak intake lagi, rokekan menyeluruhm servis halus, licin;
Kesimpulan : pada pemeriksaan dalam pada alat genitalia ditemukan selaput dara tidak intak lagi, robekan menyeluruh, serviks halus, licin;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Gubuk di Jalan Teluk Getah Dusun Gaya Baru Desa Teluk Bayur Kecamatan Terentang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang merupakan suami dari saksi korban bertemu dengan Sdr. A (belum tertangkap) di rumah orang tua Sdr. A di Dusun Teluk Simpur yang mana sdr. A berkata kepada terdakwa “ Dimana ada cewek dini wak” dan terdakwa menjawab “ kalau mau ada janda” lalu saksi A bertanya lagi kepada terdakwa “ dimana” lalu terdakwa menjawab” di Teluk Getah (Dusun Gaya Baru)” kemudian sdr. A bertanya kepada terdakwa “pergi sekarang jak” dan di jawab terdakwa “nanti jak lah” dan tidak lama kemudian terdakwa pergi;
Pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa pergi kerumah orang tua sdr. A untuk bertemu dengan sdr. A, setelah bertemu dengan sdr. A lalu Sdr. A berkata kepada terdakwa “ Jadi gimana ni wak” dan di jawab oleh terdakwa “jadilah” dan kemudian terdakwa menelpon saksi Korban dan menanyakan keberadaannya, setelah terdakwa mengetahui keberadaan saksi Korban, kemudian terdakwa pergi dengan Sdr. A menggunakan sepeda motor, sesampai di jembatan dekat pondok terdakwa berkata kepada sdr. A “kau tunggu sini jak” lalu di jawab sdr. A “jangan lama wak” terdakwa langsung menjemput saksi Korban;
Selanjutnya sehabis magrib terdakwa pergi menuju tempat keberadan saksi Korban. Setelah sampai ditempat keberadaan saksi Korban, terdakwa mengajak saksi untuk pergi pulang. Ketika sampai di jalan dekat rumah saksi Korban, terdakwa meminta korek api yang malam sebelumnya saksi Korban pinjam, lalu saksi Korban mengambil korek api yang berada di dalam rumahnya dan terdakwa menunggu di tepi jalan dekat sepeda motornya, ketika saksi Korban memberikan korek apa tersebut, lalu terdakwa mengajak saksi Korban untuk pergi ketempat adik iparnya terdakwa di Teluk Simpur, dan pada saat diperjalanan kami bertemu dengan Sdr. A dan saksi 3 dan terdakwa memberhentikan sebentar sepeda motornya, tidak berada lama terdakwa melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di dekat pondok di Teluk Getah, terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan menyuruh saksi Korban untuk turun, kemudian terdakwa memeluk saksi Korban lalu terdakwa membuka celana saksi Korban dan saksi Korban berkata kepada terdakwa “jangan disini bang malu’ dan terdakwa jawab “tidak apa” setelah melepaskan celana saksi Korban lalu terdakwa menyimpan celana tersebut didalam Jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyodongkan badan saksi Korban ke sepeda motor sehingga posisi saksi Korban agak sedikit nungging, kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Korban tanpa membuka habis celana panjang miliknya dari arah belakang, lalu terdakwa menggoyang goyangkan pantannya kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa menarik alat kelaminya dari kemaluan saksi Korban dan mengelurkan spermanya di tanah;
Kemudian sdr. A datang memergoki terdakwa dan saksi Korban sedang bersetubuh, dan Sdr. A berkata “bagi lah wak” lalu sdr. A menarik tangan kanan saksi Korban dan saksi Korban berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi Sdr. A tetap menarik saksi Korban, kemudian saksi Korban di baringkan di atas tanah kemudian Sdr. A berusaha menidih saksi Korban tetapi saksi Korban menolak tubuh Sdr. A dengan kedua tangan saksi Korban, kemudian terdakwa datang dan menarik tangan kanan saksi Korban di bantu dengan Sdr. A dengan cara paksa dan dimasukan kedalam pondok, kemudian terdakwa menyandarkan badan saksi Korban ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Korban dan menggoyang-goyang pantannya kurang dari 5 (lima) menit kemudian mengelurkan spermanya di luar, lalu saksi Korban tumbang sendiri ke lantai kemudian sdr. A menindih saksi Korban sambil mendorong lutut saksi Korban dan membuka paha saksi dengan paksa kemudian sdr. A memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi Korban, dan menarik turun pantat sdr. A kurang lebih 5 (lima) menit, lalu sdr. A mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi Korban;
Kemudian saksi 3 datang langsung menindih badan saksi Korban dan memaksa membuka kaki saksi Korban dan saksi Korban berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan terdakwa sambil berkata “ jangan bang...jangan bang..” tetapi terdakwa tetap memaksa membuka kaki saksi Korban, kemudian menindih saksi dan memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi Korban kemudia terdakwa menaik turunkan pantannya, kuranglebih 5 (lima) menit terdakwa mencabut kemaluannya. Selanjutnya terdakwa keluar dari pondok meninggalkan saksi korban sendiri;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Korban merasa trauma dan pada saat buang air kecil kemaluan saksi Korban tersa sakit dan perih, hal ini diperkuat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/812/304/Pusk tanggal 16 Oktober 2012 yang ditanda tangani dalam sumpah jabatan oleh dr. SURKANA MULYA BUNDA Dokter pada Puskemas Terentang, dengan hasil pemeriksaan :
Genitalia :
Pada pemeriksaan dalam : selaput dara tidak intake lagi, rokekan menyeluruhm servis halus, licin
Kesimpulan : pada pemeriksaan dalam pada alat genitalia ditemukan selaput dara tidak intak lagi, robekan menyeluruh, serviks halus, licin;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU,
Bahwa ia terdakwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Kecamatan Terentang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan yaitu dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang merupakan suami dari saksi korban bertemu dengan Sdr. A (belum tertangkap) di rumah orang tua Sdr. A di Dusun Teluk Simpur yang mana sdr. A berkata kepada terdakwa “ Dimana ada cewek dini wak” dan terdakwa menjawab “ kalau mau ada janda” lalu saksi A bertanya lagi kepada terdakwa “ dimana” lalu terdakwa menjawab” di Teluk Getah (Dusun Gaya Baru)” kemudian sdr. A bertanya kepada terdakwa “pergi sekarang jak” dan di jawab terdakwa “nanti jak lah” dan tidak lama kemudian terdakwa pergi;
Pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa pergi kerumah orang tua sdr. A untuk bertemu dengan sdr. A, setelah bertemu dengan sdr. A lalu Sdr. A berkata kepada terdakwa “ Jadi gimana ni wak” dan di jawab oleh terdakwa “jadilah” dan kemudian terdakwa menelpon saksi Korban dan menanyakan keberadaannya, setelah terdakwa mengetahui keberadaan saksi Korban, kemudian terdakwa pergi dengan Sdr. A menggunakan sepeda motor, sesampai di jembatan dekat pondok terdakwa berkata kepada sdr. A “kau tunggu sini jak” lalu di jawab sdr. A “jangan lama wak” terdakwa langsung menjemput saksi Korban;
Selanjutnya sehabis magrib terdakwa pergi menuju tempat keberadan saksi Korban. Setelah sampai ditempat keberadaan saksi Korban, terdakwa mengajak saksi untuk pergi pulang. Ketika sampai di jalan dekat rumah saksi Korban terdakwa meminta korek api yang malam sebelumnya saksi Korban pinjam, lalu saksi Korban mengambil korek api yang berada di dalam rumahnya dan terdakwa menunggu di tepi jalan dekat sepeda motornya, ketika saksi Korban memberikan korek apa tersebut, lalu terdakwa mengajak saksi Korban untuk pergi ketempat adik iparnya terdakwa di Teluk Simpur, dan pada saat diperjalanan kami bertemu dengan Sdr. A dan saksi 3dan terdakwa memberhentikan sebentar sepeda motornya, tidak berada lama terdakwa melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di dekat pondok di Teluk Getah, terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan menyuruh saksi Korban untuk turun, kemudian terdakwa memeluk saksi Korban lalu terdakwa membuka celana saksi Korban dan saksi Korban berkata kepada terdakwa “jangan disini bang malu’ dan terdakwa jawab “tidak apa” setelah melepaskan celana saksi Korban lalu terdakwa menyimpan celana tersebut didalam Jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyodongkan badan saksi Korban ke sepeda motor sehingga posisi saksi Korban agak sedikit nungging, kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Korbantanpa membuka habis celana panjang miliknya dari arah belakang, lalu terdakwa menggoyang goyangkan pantannya kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa menarik alat kelaminya dari kemaluan saksi Korban dan mengelurkan spermanya di tanah;
Kemudian sdr. A datang memergoki terdakwa dan saksi Korban sedang bersetubuh, dan Sdr. A berkata “bagi lah wak” lalu sdr. A menarik tangan kanan saksi Korban dan saksi Korban berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi Sdr. A tetap menarik saksi Korban, kemudian saksi Korban di baringkan di atas tanah kemudian Sdr. A berusaha menidih saksi Korban tetapi saksi Korban menolak tubuh Sdr. A dengan kedua tangan saksi Korban, kemudian terdakwa datang dan menarik tangan kanan saksi Korban di bantu dengan Sdr. A dengan cara paksa dan dimasukan kedalam pondok, kemudian terdakwa menyandarkan badan saksi Korban ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi Korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Korban dan menggoyang-goyang pantannya kurang dari 5 (lima) menit kemudian mengelurkan spermanya di luar, lalu saksi Korban tumbang sendiri ke lantai kemudian sdr. A menindih saksi Korban sambil mendorong lutut saksi Korban dan membuka paha saksi dengan paksa kemudian sdr. A memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi Korban, dan menarik turun pantat sdr. A kurang lebih 5 (lima) menit, lalu sdr. A mencabut alat kelaminnya dari kemaluan saksi Korban;
Kemudian saksi 3datang langsung menindih badan saksi Korban dan memaksa membuka kaki saksi Korban dan saksi Korban berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan terdakwa sambil berkata “ jangan bang...jangan bang..” tetapi terdakwa tetap memaksa membuka kaki saksi Korban, kemudian menindih saksi dan memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi Korban kemudia terdakwa menaik turunkan pantannya, kuranglebih 5 (lima) menit terdakwa mencabut kemaluannya. Selanjutnya terdakwa keluar dari pondok meninggalkan saksi korban sendiri;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Korban merasa trauma dan pada saat buang air kecil kemaluan saksi Korban tersa sakit dan perih, hal ini diperkuat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/812/304/Pusk tanggal 16 Oktober 2012 yang ditanda tangani dalam sumpah jabatan oleh dr. SURKANA MULYA BUNDA Dokter pada Puskemas Terentang, dengan hasil pemeriksaan :
Genitalia :
Pada pemeriksaan dalam : selaput dara tidak intake lagi, rokekan menyeluruhm servis halus, licin.
Kesimpulan : pada pemeriksaan dalam pada alat genitalia ditemukan selaput dara tidak intak lagi, robekan menyeluruh, serviks halus, licin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 285 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :
Saksi KORBAN, keterangannya dibacakan dalam persidangan, pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan terjadinya persetubuhan pada hari kamis tanggal 11 oktober 2012 sekitar pukul 20.00 Wib di gubuk di Kecamatan Terentang, yang telah memaksa saksi melakukan persetubuhan tersebut adalah sdra TERDAKWA yang merupakan suami saksi sendiri dan dua orang teman suami saksi;
Bahwa terdakwa adalah suami syah saksi, kami menikah tanggal 06 Desember 2010 yang di buktikan dengan buku nikah yang di keluarkan KUA Kecamatan terentang dan sampai saat ini kami belum bercerai hanya saja kami sudah kurang lebih 1(satu) tahun pisah tempat tinggal, dan saksi tidak mengetahui nama kedua orang teman suami saksi tersebut tapi salah satu dari mereka saksi kenal wajahnya saja karna sering melihat orang tersebut;
Bahwa ketika saksi bersetubuh dengan terdakwa di tepi jalan dekat gubuk di jalan teluk getah dsn. gaya baru desa teluk bayur kecamatan terentang lalu datang salah satu teman terdakwa bernama sdr. A lalu, menarik tangan kanan saksi dan saksi berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi orang tersebut tetap menarik saksi, kemudian saksi di baringkan di atas tanah kemudian orang tersebut berusaha menindih saksi tetapi saksi menolak tubuh orang tersebut dengan kedua tangan saksi, kemudian datang terdakwa dan menarik tangan kanan saksi dibantu orang tersebut dan dimasukan kedalam pondok, kemudian terdakwa menyandarkan badan saksi ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang goyangkan pantatnya kurang lebih 5(lima) menit kemudian mengeluarkan sepermanya di luar, lalu saksi tumbang ke lantai lalu Sdr. A tersebut menindih saksi sambil mendorong lutut saksi dan membuka paha saksi kemudian Sdr. A tersebut memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan menarik turunkan pantatnya kurang lebih 5 (lima) menit, lalu Sdr. A tersebut mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi, tidak beberapa lama kemudian datang Saksi 3yang satunya lagi dan mengeluarkan kemaluannya tanpa membuka celana miliknya, kemudian menindih saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan saksi 3menaik turunkan pantatnya, kurang lebih 5(lima) menit kemudian saksi 3mencabut kemaluannya dan keluar pondok meninggalkan saksi sendirian;
Bahwa setelah saksi 3meninggalkan saksi sendiri, saksi langsung berdiri dan tidak keluar dari pondok dikarenakan saksi takut tidak lama kemudian terdakwa dan membawakan celana pendek dan celana dalam milik saksi kemudian saksi pasang celana saksi tersebut dan kemudain saksi dan terdakwa mengambil hp milik saksi yang sebelumnya saksi cas di rumah tetangga saksi dan saksi kemudian diantar terdakwa sampai di jalan dekat rumah sak;
Bahwa kejadian bahwa pada hari kamis tanggal 11 oktober 2012 selepas magrib saksi pergi kerumah tetangga saksi untuk menumpang nonton sekaligus mengecas Hand Phone saksi yang lowbat, tidak lama kemudian Hand Phone saksi bordering dan saksi liat nomor pribadi yang menghubungi saksi lalu saksi angkat dan ternyata yang menghubungi saksi tersebut adalah terdakwa yang merupakan suami saksi, dan terdakwa tersebut menyuruh saksi untuk pulang tetapi saksi tidak mau, dan terdakwa bertanya “dimane” saksi bilang saya tempat tetangga, tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor datang lalu saksi keluar sebentar dan melihat yang datang adalah terdakwa lalu saksi masuk kembali kedalam rumah dan melanjutkan nonton TV, kemudian tetangga saksi tersebut datang kepada saksi dan berkata “Balek lah tik, laki kau suroh balek” lalu saksi pulang diantar oleh terdakwa, ketika sampai di jalan dekat rumah saksi, terdakwa meminta korek api yang malam sebelumnya saksi pinjam, lalu saksi mengambil korek api yang berada didalam rumah dan terdakwa hanya menunggu di tepi jalan dekat sepeda motor milik nya, ketika saksi memberikan korek api tersebut terdakwa, mengajak jalan kerumah adik iparnya di teluk simpur, dan pada saat dijalan kami bertemu dengan kedua orang teman terdakwa dan terdakwa berhenti sebentar, tidak berapa lama saksi dan terdakwa melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di dekat pondok di teluk getah, terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan menyuruh saksi untuk turun, kemudian kami berpelukan di dekat sepeda motor, lalu terdakwa menurunkan celana pendek warna pingk dengan motif bunga bunga dan celana dalam kuning milik saksi dari arah belakang saksi, kemudian terdakwa menyondongkan badan saya ke sepeda motor sehingga posisi saksi agak sedikit nungging, kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi tanpa membuka habis celana panjang milik nya dari arah belakang saksi, lalu menggoyang goyangkan pantat nya kurang lebih 5(lima) menit lalu suami saksi menarik kemaluannya dari kemaluan saksi dan mengeluarkan sepermanya di tanah, kemudian datang sdr. A (DPO) dan menarik tangan kanan saksi dan saksi berkata “tidak mau tidak mau” sambil menangis tetapi orang tersebut tetap menarik saksi, kemudain saksi di baringkan di atas tanah kemudian orang tersebut berusaha menindih saksi tetapi saksi menolak tubuh orang tersebut dengan kedua tangan saksi, kemudian datang terdakwa dan menarik tangan kanan saksi dibantu orang tersebut dan dimasukan kedalam pondok,kemudian terdakwa menyandarkan badan saksi ke dinding dan mengangkat kaki kanan saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang goyangkan pantat nya kurang lebih 5(lima) menit kemudian mengeluarkan sepermanya di luar, lalu saksi tumbang sendiri ke lantai lalu sdr. A tersebut menindih saksi sambil mendorong lutut saksi dan membuka paha saksi kemudian sdr. A tersebut memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan menaik turunkan pantatnya kurang lebih 5(lima) menit, lalu sdr. A tersebut mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi, tidak beberapa lama kemudian datang saksi 3(dalam berkas terpisah) lagi dan mengeluarkan kemaluannya tanpa membuka celana miliknya, kemudian menindih saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi, dan saksi 3menaik turunkan pantatnya, kurang lebih 5(lima) menit kemudian orang tersebut mencabut kemaluannya dan keluar pondok meninggalkan saksi sendirian, setelah saksi 3meninggalkan saksi sendiri, saksi langsung berdiri dan tidak keluar dari pondok dikarenakan saksi takut tidak lama kemudian datang terdakwa dan membawakan celana pendek serta celana dalam milik saksi kemudian saksi pasang celana saksi tersebut, lalu kami pergi meninggalkan pondok sedangkan kedua teman suami saksi masih berdiri dijalan dekat pondok, lalu kami singgah ke tempat tetangga saksi tadi untuk mengambil hand phone saksi yang di cas tadi kemudian saksi diantar suami saksi pulang kerumah pas di tepi jalan dekat rumah saksi suami saksi tersebut meminta hand phone milik saksi tetapi saksi tidak memberikannya, tetapi hand phone tersebut di rampas oleh suami saksi kemudian suami saksi tersebut mengecek isi hand phone saksi kemudian pergi meninggalkan saksi dengan membawa hand phone milik saksi tersebut;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi 2, keterangannya dibacakan dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 11 oktober 2012 saksi Korban ada menonton TV sambil menumpang mengecas Hand Phone di rumah saksi;
Bahwa pada saat saksi KORBAN menonton TV di rumah saksi ada datang terdakwa yang mengaku suaminya untuk menjemput saksi KORBAN dan mengajaknya untuk pulang;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang melakukan persetubuhan paksa tersebut adalah saksi, bersama sdra A dan terdakwa dan yang menjadi korban pemaksaan persetubuhan tersebut adalah saksi KORBAN;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut dengan cara berlutut di depan saksi KORBANyang saat itu dalam keadaan terlentang setengah telanjang yang hanya mengenakan baju tanpa celana, lalu saksi membuka kaki saksi KORBAN dengan menggunakan lutut kanan saksi dan saksi KORBAN berkata ”jangan bang”, kemudian saksi membuka resleting saksi dan mengeluarkan kemaluan saksi yang sudah dalam keadaan tegang, kemudian memasukan kemaluan saksi ke kemaluan saksi KORBAN dan saksi KORBAN berkata ”sakit bang”, tetapi saksi tidak perduli dan tetap saksi masukan dan menaik turunkan pantat saksi diatas saksi KORBAN, kurang lebih 2(dua) menit saksi menaik turunkan pantat saksi kemudian saksi cabut dan mengeluarkan seperma saksi di lantai;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuka celana saksi KORBAN, tetapi ketika saksi datang dengan sdra A di gubuk tersebut terdakwa dan saksi KORBAN sedang melakukan persetubuhan di luar gubuk tersebut, kemudian sdra A menarik tangan saksi KORBANdan menyeretnya ke dalam gubuk tersebut dan saksi masih diluar untuk buang air kecil dan ketika saksi memasukan kemaluan saksi ke dalam kemaluan saksi KORBAN, saksi KORBANtidak ada melakukan perlawanan hanya mengatakan ”jangan bang”;
Bahwa kejadian bahwa pada saat saksi duduk duduk di depan rumah teman saksi di teluk getah dsn gaya baru desa teluk bayur, sdra A datang dengan berjalan kaki dan menghampiri saksi, dan dia berkata ”Ape buat?”, dan saksi jawab ”Ape ade”, lalu sdra A berkata ”mau can ndak?”, saksi bertanya ”can ape wak?”, sdra A berkata ”ade cewek”, lalu saksi bertanya ”budak mane?”, dan sdra A berkata ”adelah, ikut jak”, kemudian saksi berkata kepada teman saksi ”saya pergi dulu” dan saksi berjalan dengan sdra A, selang berapa lama kami berjalan ke arah dusun sepakat, kurang lebih 10(sepuluh) meter dari gubuk saksi buang air kecil dan sdra A terus berjalan ke arah gubuk, dan memergoki terdakwa dan saksi KORBAN sedang bersetubuh, dan sdra A berkata ” bagi lah wak” dengan berulang ulang sambil menarik tangan saksi KORBAN kearah gubuk dan saksi KORBAN menarik tangan terdakwa, dan saat itu saksi masih berdiri diluar gubuk, beberapa saat kemudian sdra A memanggil saksi ”cepat lah wak”, dan saksi kemudian masuk kedalam gubuk tersebut dan berdiri di depan saksi KORBAN yang saat itu sedang terbaring, dan sdra A berdiri di samping kiri saksi KORBAN sedangkan terdakwa duduk di dekat kepala bagian atas saksi KORBAN, lalu sdra A berkata ”cepat lah wak, nanti dilaporkan RT bise ditangkap semue” dan mengucapkan berulang ulang kepada saksi, kemudian saksi berlutut di depan saksi KORBAN yang saat itu dalam keadaan terlentang setengah telanjang yang hanya mengenakan baju tanpa celana, dan sdra A dan terdakwa keluar dari gubuk, lalu saksi membuka kaki saksi KORBAN dengan menggunakan lutut kanan saksi dan saksi KORBAN berkata ”jangan bang”, kemudian saksi membuka resleting saksi dan mengeluarkan kemaluan saksi yang sudah dalam keadaan tegang, kemudian memasukan kemaluan saksi ke kemaluan saksi KORBAN dan saksi KORBAN berkata ”sakit bang”, tetapi saksi tidak perduli dan tetap saksi masukan dan menaik turunkan pantat saksi diatas saksi KORBAN, kurang lebih 2(dua) menit saksi menaik turunkan pantat saksi kemudian saksi cabut dan mengeluarkan seperma saksi di lantai, Setelah menyetubuhi saksi KORBAN saksi meninggalkan saksi KORBAN didalam gubuk dan menyusul terdakwa dan sdra A di luar gubuk, kemudian sdra A menyuruh terdakwa untuk mengantar sdri KORBAN untuk pulang, kemudian saksi dan sdra A pulang kerumah dengan berjalan kaki;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan sudah cukup;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ad Charge), selanjutnya terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menjemput istri terdakwa saksi KORBAN dirumah tetangga di Dsn Gaya baru teluk simpur desa teluk bayur untuk mengajaknya pulang kerumahnya akan tetapi terdakwa hanya memutar di sekitar rumahnya menggunakan sepeda motor dan terdakwa menuju tepi jalan di dekat pondok di dsn gaya baru Teluk simpur Desa Teluk bayur setelah sampai di rumah tersebut terdakwa bercakap-cakap terlebih dahulu dengan pemilik rumah seorang nenek dan bapak, setelah itu terdakwa mengajak istri terdakwa pulang, setelah istri terdakwa naik ke motor dan motor berjalan terdakwa arahkan ke rumah istri terdakwa akan tetapi tidak singgah ke rumah dan terdakwa belokkan ke arah gubuk dan sesampainya di depan gubuk terdakwa membuka celana istri terdakwa dan istri terdakwa berkata “jangan disini bang, malu” terdakwa menjawab “tidak apa” dan celana tersebut terdakwa simpan di dalam jok motor dan terdakwa menyetubuhi istri saya sebanyak 1(satu kali) dengan cara awalnya terdakwa mencari kursi panjang yang berada di depan pondok, kemudian terdakwa ajak istri terdakwa naik dan berbaring di kursi tersebut dengan kaki menjuntai kebawah tanah kemudian terdakwa membuka sedikit celana panjang dan celana pendek sebatas pantat dan terdakwa tindih dengan posisi terdakwa berdiri dan terdakwa masukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan istri terdakwa dan terdakwa gonyang kurang dari satu menit dan sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan istri terdakwa.
Bahwa terdakwa mengajak istri terdakwa ke gubuk tersebut dikarenakan terdakwa berencana dengan Sdr. A agar sewaktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan istri terdakwa, sdr A juga ikut melakukan persetubuhan dengan istri terdakwa.
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekitar 19.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. A di rumah orang tuanya di Dusun teluk simpur dan bercakap-cakap dengan isi percakapan : Sdr A berkata ” dimana ada cewek dini wak” terdakwa menjawab ” kalau mau ada janda” sdr A bertanya lagi ”dimana” terdakwa menjawab ”di teluk getah (dusun Gaya Baru) sdr. A ”pergi sekarang jak” terdakwa menjawab ”nanti jak lah” tidak lama kemudian setelah percakapan tersebut terdakwa pergi ke rumah istri terdakwa, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2012 sekira Jam 19.00 Wib terdakwa ke rumah orang tua sdr A dan bertemu sdr. A dan sdr A berkata ”jadi gimana ni wak” terdakwa menjawab ”jadilah” dan kemudian menelpon istri terdakwa dan menanyakan keberadaannya, setelah terdakwa mengetahui keberadaan istri terdakwa, terdakwa langsung pergi dengan sdr A menggunakan sepeda motor, sesampainya di jembatan dekat pondok terdakwa berkata ”kau tunggu sini jak” sdr.A menjawab ”jangan lama wak” terdakwa pun langsung pergi menjemput istri terdakwa di rumah tetangga, setelah sampai di rumah tersebut terdakwa bercakap-cakap terlebih dahulu dengan pemilik rumah seorang nenek dan bapak, setelah itu terdakwa mengajak istri terdakwa pulang, setelah istri terdakwa naik ke motor dan motor berjalan terdakwa arahkan ke rumah istri terdakwa akan tetapi tidak singgah ke rumah dan terdakwa belokkan ke arah gubuk.
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saudara A bahwa istri terdakwa adalah janda dikarenakan terdakwa sakit hati kepada istri terdakwa karena beberapa hari terdakwa berada di Dusun Gaya Baru Desa Teluk Bayur terdakwa mendengar dari pembicaraan orang bahwa itri terdakwa saudari KORBANs ering dibawa pergi oleh laki-laki yang tidak dikenal, jadi niat terdakwa adalah agar ada efek jera untuk istri terdakwa setelah saudara A menyetubuhi istri terdakwa.
Bahwa selepas terdakwa menyetubuhi istri terdakwa seperti cerita di poin g saudara A datang dan mengatakan kepada terdakwa ”bagi lah wak” dan tangan kiri istri terdakwa ditarik oleh Saudara A ke dalam gubuk, sedangkan istri terdakwa juga menarik tangan kiri terdakwa dan tidak mengatakan sepah kata, terdakwa pun jadi ikut masuk ke dalam gubuk, karena pencahayaan sangat gelap (jarak satu meter tidak terlihat jelas) terdakwa tidak melihat bagaimana saudara A melakukan apa kepada istri terdakwa, yang jelas terdakwa berjarak kurang lebih satu meter dengan saudara A dan Istri terdakwa, waktu itu terdakwa tidak mendengar sudara A mengatakan apa-apa, istri terdakwa juga tidak ada berkata sedikitpun hanya terdengar suara pilek menarik lendir di hidung, tidak lama kemudian saudara A berkata ”cepat lah wak” dan ternyata yang menjawab adalah saudara I dengan jawaban ”iyalah” , terdakwa tahu itu saudara I dikarenakan terdakwa kenal suara saudara I karena sudah kenel sebelumnya, terdakwa tidak bisa memandang saudara I dikarenakan cahaya sangat gelap dan terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara saudara I melakukan persetubuhan kepada istri terdakwa.
Bahwa setelah peristiwa persetubuhan tersebut istri terdakwa meminta tolong dengan berkata ”tolong lah bang”, terdakwa langsung mengangkat istri terdakwa dan keluar gubuk menuju motor dan mengambil celana dan memberikan kepada istri terdakwa, sementara kedua teman terdakwa sudah keluar gubuk terlebih dahulu dan saudara A berkata ”antar balek lah wak” terdakwa pun mengantar istri terdakwa menggunakan sepeda motor ke arah hulu ke rumah istri terdakwa sementara kedua teman terdakwa ke arah hilir menuju pulang, sesampainya di dekat rumah istri terdakwa berhenti dan menurunkan istri terdakwa dan meminjam HP yang dipengang istri terdakwa, dan istri terdakwa memberikan kepada terdakwa dan terdakwa berkata ”HP ini aku pinjam karena banyak bukti SMS dari laki-laki lain” . dan terdakwa pun pulang ke rumah saudara A.
Bahwa terdakwa merasa senang dengan apa yang terjadi dengan istri terdakwa yang telah dilakukan persetubuhan dengan saudara A dan saudara A, dan yang saksi lakukan pada saat itu saksi hanya tergamamdan hanya berdirisambil melihat saudara A melakukan persetubuhan dengan jarak kurang lebih satu meter, sedangkan sewaktu dilakukan persetubuhan dengan saudara 3saya saya tidak mel ihat karena gelap namun saya mendengar saudara 3 pada saat itu;
Menimbang, bahwa sebelum barang bukti tersebut diatas diajukan di persidangan telah dilakukan proses penyitaan yang sah , sehingga pengajuan barang bukti tersebut dapat diterima di persidangan sebagai alat bukti pelengkap dari alat bukti yang sah yang telah diajukan oleh Penuntut Umum ;
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah baju kaoslengan pendek warna pink;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan barang bukti tersebut sehingga telah diperoleh fakta untuk membuktikan dan mempertimbngkan perbuatan pidana terdakwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara kombinasi yaitu dakwaan subsideritas dan dakwaan alternatif :
Kesatu Primair : Melanggar Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidiair : Melanggar Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga; atau,
Kedua Melanggar Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan kombinasi maka Mejlias Hakim akan membuktikan Dakwaan Penuntut Umum terlebih dahulu pada dakwaan subsideritas yaitu :
Kesatu Primair : Melanggar Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidiair : Melanggar Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu Primair, apabila dalam dakwaan Primair seluruh unsur-unsurnya terpenuhi sehingga Majelis tidak perlu membuktikan dakwaan Penuntut Umum yang terdapat dalam dakwaan Kesatu Subsidiair, namun sebaliknya apabila dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum salah satu unsurnya tidak terpenuhi maka perbuatan terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan haruslah dibebaskan, dan untuk selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu subsidiair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlibih dahulu dakwaan Penuntut Umum Kesatu Primair Melanggar Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan seksual ;
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia, dan yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini adalah terdakwa dengan segala identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan adanya keraguan tentang kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa atas tindakan-tindakannya melakukan delik, hal ini dapat dibuktikan bahwa baik di dalam pemeriksaan pendahuluan di depan penyidik Polri maupun di persidangan ini terdakwa telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban-jawaban yang diajukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa dengan selesainya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi kriteria-kriteria yang ada dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan seksual :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah etiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajardan/atau tidak disukai, pemaksaan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan /atau tujuan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, petunjuk maupun barang bukti yaitu terdakwa berawal memeluk saksi Korbanlalu terdakwa membuka celana saksi Korbandan saksi Korbanberkata kepada terdakwa “jangan disini bang malu” dan terdakwa jawab “tidak apa” setelah melepaskan celana saksi Korban lalu terdakwa menyimpan celana tersebut didalam Jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyodongkan badan saksi Korbanke sepeda motor sehingga posisi saksi Korbanagak sedikit nungging, kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Korbantanpa membuka habis celana panjang miliknya dari arah belakang, lalu terdakwa menggoyang goyangkan pantannya kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa menarik alat kelaminya dari kemaluan saksi Korbandan mengelurkan spermanya di tanah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, petunjuk maupun barang bukti yaitu terdakwa memeluk saksi Korbanlalu terdakwa membuka celana saksi Korbandan saksi Korbanberkata kepada terdakwa “jangan disini bang malu” dan terdakwa jawab “tidak apa” setelah melepaskan celana saksi Korban lalu terdakwa menyimpan celana tersebut didalam Jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyodongkan badan saksi Korbanke sepeda motor sehingga posisi saksi Korbanagak sedikit nungging, kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi Korbantanpa membuka habis celana panjang miliknya dari arah belakang, lalu terdakwa menggoyang goyangkan pantannya kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa menarik alat kelaminya dari kemaluan saksi Korbandan mengelurkan spermanya di tanah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan alternatif Pertama Primair Penuntut Umum diatas telah terpenuhi sehingga menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga selain mengatur tentang pemidanaan juga mengatur tentang penghukuman dendan yang bersifat fakultatif, namun setelah Majelis Hakim meneliti berkas perkara aquo serta rangkaian kejadian sehingga terjadinya tindak pidana telah dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi Juliani sehingga menimbulkan trauma oleh karenanya Majelis Hakim memandang sudah sepatutnya terhadap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti bukti berupa :
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink;
Akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum yang dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai dakwaan yang terbukti, namun Majelis Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum dalam penjatuhan hukumannya terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dari sisi pandang hukum manapun dan bertentangan dengan dengan azas moral, agama serta kepatutan karena secara hukum terdakwa dengan saksi Korbansecara sah masih terikat perkawinan yang sudah semestinya dijaga, dihargai dan dilindungi, namun kenyatannya terdakwa telah memberikan saksi Korbansebagai istrinya yang sah kepada orang lain untuk disetubuhi, maka untuk itu hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahannya dan telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa pada pokoknya terdakwa dengan saksi Korbansudah ada perdamaian dengan disaksikan oleh keluarganya yang menurut hemat Majalis Hakim bahwa pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa dan Kuasa Hukumnya, namun menurut Majelis perbuatan terdakwa yang telah memperlakukan istrinya untuk disetubuhi oleh orang lain dengan bantuan terdakwa sendiri merupakan sikap tidak seharusnya dilakukan oleh seorang suami yang seharusnya dijaga dan dilindungi, oleh karena itu sudah bertentangan dengan azas moral, agama serta kepatutan yang berlaku di masyarakat, sehingga oleh karenanya walaupuan sudah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan saksi Korbantidak serta merta menggugurkan perbuatan pidananya terdakwa dan haruslah tetap dihukum atas pebuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dIdang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dIdang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa yang dilakukan oleh warga masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya;
Keadaan yang meringankan :
Sudah ada surat perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Korban;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;
Memperhatikan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I LI :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam jura rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
1 (satu) buah celana rok mini warna pink;
1 (satu) buah celana dalam;
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink;
Dikembalikan kepada saksi korban ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari : KAMIS , tanggal 23Mei 2013 oleh kami : SUNARDI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, GALUH RAHMA ESTI, SH.,MH dan ADE YUSUF, SH,MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RATNAWASIH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan dihadiri oleh M. HERU YUSTIANTO, SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan hadapan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
GALUH RAHMA ESTI, SH.,MH SUNARDI, SH
ADE YUSUF, SH.,MH
Panitera Pengganti
RATNAWASIH