46/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASRUDDIN BIN KARMAN
1. Menyatakan terdakwa Hasruddin Bin Karman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum Menyediakan Narkotika golongan I berupa Sabu-sabu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh teerdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 23, 90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh ) gram ; - 1 (satu) buah timbangan digital ; - 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Model 105, Type: RM-908. Code: 059T2V2 warna hitam ; - 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar ; - 2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek ; - 1 (satu) buah kotak marlboro warna merah; dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 46/Pid.Sus/2015/PN-Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama lengkap : Hasruddin Bin Karman
Tempat lahir : Ule Glee Paya Pisang Klat
Umur / Tgl. Lahir : 29 Tahun/30 Desember 21985
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gampong Paya Pisang Klat. Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMAs (berijazah)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan/penetapan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 30 Nopember 2014 s/d tanggal 19 Desember 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sigli sejak tanggal 20 Desember s/d tanggal 28 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d tanggal 16 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 11 Februari 2015 s/d tanggal 12 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 13 Maret 2015 s/d tanggal 11 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sanusi Hamzah, SH. Pengacara Praktek yang beralamat di Pos Bantuan Hukum dan Ham/PB HAM PIDIE, Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli, berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah memperhatikan penetapan Ketua Majelis tentang pelaksanaan hari sidang;
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Primair :
Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 21 November 2014 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir jalan Bandar Aceh - Medan tepatnya di daerah Batee Ielik Kabupaten Bireun terdakwa membeli narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada MUHAMMAD (DPO) dan terdakwa baru membayar sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi FAJRI Bin ABDUL LATIF (terdakwa berkas terpisah) untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu seberat ¼ (seper empat) ons pada terdakwa, tidak lama kemudian saksi FAJRI Bin ABDUL LATIF (terdakwa berkas terpisah) menghubungi kembali terdakwa untuk menentukan tempat transaksi yaitu di kebun manggis terdakwa di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya;
Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 25, 30 (dua puluh lima koma tiga puluh) gram dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada saksi FAJRI Bin ABDUL LATIF (terdakwa berkas terpisah) akan tetapi uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat itu sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual;
Bahwa setelah terdakwa menerima sebagian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari saksi FAJRI Bin ABDUL LATIF (terdakwa berkas terpisah), selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi MUHAMMAD (DPO) untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sebagian sisa pembayaran dari Pembelian narkotika Jenis sabu:
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 28 November 2014 sekira pukul 13.30 wib pihak Kepolisian Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan pengembangan dari tertangkapnya saksi FAJRI Bin ABDUL LATIF (terdakwa berkas terpisah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdahap terdakwa di kebun manggis milik terdakwa di Gampong Paya Pisang Kiat Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya pihak Kepolisian Polres Pidie melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 23,90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah alat penghisab sabu;
Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pengadaian (Persero) Syariah Cabang Sigli, Nomor 820/JL14.01S05/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat oleh LIDYA NASRITA.S.Si dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Syariah Sigli ACHMAD SUGENG, SE, dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu mempunyai berat 23,90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh) gram milik terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor: Lab.: 8251/NNF/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt, yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan hasil pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN adalah benar Positif Metamfetamina (positif sabu) dan termasuk kedalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
ayat (2) Undang-undang RINo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN pada hari Jum'at tanggal 28 November 2014, sekira Pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi5 (lima)gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari jum'at tanggal 21 November 2014 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir jalan Bandar Aceh - Medan tepatnya di daerah Batee Ielik Kabupaten Bireun terdakwa memiliki/menguasai narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang diperoleh dari MUHAMMAD (DPO);
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 28 November 2014 sekira pukul 13.30 wib pihak Kepolisian Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan pengembangan dari tertangkapnya saksi FAJRI Bin ABDUL LATIF (terdakwa berkas terpisah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdahap terdakwa di kebun manggis milik terdakwa di Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya pihak Kepolisian Polres Pidie melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 23,90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah alat penghisab sabu ;
Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pengadaian (Persero) Syariah Cabang Sigli, Nomor 820/JL14.01S05/2014 tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat oleh LIDYA NASRITA.S.Si dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Syariah Sigli ACHMAD SUGENG, SE, dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket naricotika jenis sabu milik terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN mempunyai berat 23,90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor: Lab.: 8251/NNF/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DEUANA NAIBORHU, S.Si., Apt, yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan hasil pemeriksaan se^cara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN adalah benar Positif Metamfetamina (positif sabu) dan termasuk kedalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penunutut Umum terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN telah bersaiah melakukan tindak pidana" menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)gram"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) Subsidiair 5 (lima) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 23.90 (dua puluh iga koma sembilan puluh) gram;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) unit handphone Merk Nokia, Model : 105, Type : RM-908, Code : 059T2V2, Warna Hitam;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar;
- 2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah aca pirek. Supaya dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa HASRUDDIN Bin KARMAN supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa juga tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi 1. Jimmi :
Bahwa pada hari kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 16.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Paru Keude sering terjadi transaksi Narkotika kemudian saksi bersama dengan T. KHAIRUL AKMAL dan T. ZULHERI melakukan pengintaian saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dengan 2 orang pembeli kemudian saksi bersama dengan T. KHAIRUL AKMAL dan T. ZULHERI mendekati Fahmi dimana pada saat itu 2 (dua) orang pembeli tersebut langsung melarikan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Fahmi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di atas kursi bambu yang ada didepan saksi fahmi ;
Bahwa saksi menanyakan kepada Fahmi siapa pemilik dari sabu-sabu tersebut dan diakui oleh Fahmi bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik saksi Fajri yang terdakwa peroleh dari saksi FAJRI Bin ABDUL LATIF;
Bahwa saat ditanyakan mengenai izin untuk menguasai Narkotika terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak ada izin yang sah untuk itu ;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi II. Saksi FAHMI Bin M. YUSUF :
- Bahwab pada hari kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 10.00
saksi sedang berada di balai samping Meunasah Gampong Pisang Kecamatan
Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie di telpon oleh AFDAL (DPO) menanyakan
apakah ada barang (sabu-sabu) selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi apakah ada, barang, (sabu-sabu) dan dijawab oleh saksi bahwa pada saat itu tidak ada barang, tetapi kawan saksi ada, selanjutnya saksi menelpon terdakwa menanyakan apakah ada sabu-sabu dan terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa ia ada sabu-sabu sebanyak ¼ sak dengan harga Rp. 16.000,000,00;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Fahmi berangkat ke Ulee Glee untuk minum kopi di salah satu warung dan pada pukul 14.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi terdakwa menanyakan keberadaan saksi terdakwa dan dijawab oleh saksi terdakwa bahwa ia sedang berada di Kebun Manggis, Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian terdakwa bersama dengan saksi berangkat menuju tempat tersebut;
Bahwa setibanya di Kebun Manggis, Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya saski dan saksi Fahmi bertemu dengan terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada saksi terdakwa apakah ada "barang" dan dijawab oleh saksi terdakwa ada dengan harga Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) untuk sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram;
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi setuju dengan harga tersebut dan membayar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kekurangan Rp. 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi bayarkan setelah sabu-sabu tersebut habis terjual dan saksi terdakwa setuju dengan hal itu kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada saksi dan kemudian saksi membagi paket tersebut menjadi 2 bagian dengan berat masing-masing bagian 5,30 (lima koma tiga puluh) gram dan 20 (dua puluh) gram kemudian saksi menyerahkan sabu-sabu seberat 5,30 (lima koma tiga puluh) gram kepada saksi yang kemudian saksi simpan di dalam kantong baju sebelah kiri sedangkan 20 (dua puluh) gram terdakwa simpan didalam kotak rokok marlboro milik terdakwa;
Bahwa setelah menerima sabu-sabu dari saksi terdakwa dan menyerahkan uang pembayaran kepada saksi terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi berangkat menuju Beurenun dengan mengendarai sepeda motor saksi ;
Bahwa setibanya di pinggir jalan Banda Aceh Medan Gampong Paru Keude saksi Fami minta diturunkan karena saksi akan menjumpai pembeli sabu-sabu dan mengatakan kepada terdakwa agar menjemput saksi kalau saksi Fahmi telah selesai menjual sabu-sabu kepada kawan saksi dan setelah menurunkan saksi kemudian saksi pergi menuju pasar Lueng Putu;
Bahwa pada saat melakukan transaksi narkotika dengan AFDAL (DPO) di pinggir jalan Banda Aceh Medan Gampong Paru Keude, saksi ditangkap oleh Saksi JIMMI, saksi T. KHAIRUL AKMAL dan saksi T. ZULHERI dan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 5,30 (lima koma tiga puluh) gram di atas kursi bambu yang ada didepan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi III. Fajri :
Bahwa pada hari kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 10.00 saksi sedang berada di balai samping Meunasah Gampong Pisang Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie bersama denga saksi FAHMI Bin M YUSUF dimana pada saat itu saksi FAHMI Bin M YUSUF menanyakan kepada saksi apakah ada "barang" (sabu-sabu) dan dijawab oleh saksi bahwa sama saksi Fajri pada saat itu tidak ada barang, tapi kawan saksi Fajri ada. Selanjutnya saksi Fajri menelpon saksi terdakwa menanyakan apakah ada sabu-sabu dan saksi terdakwa mengatakan kepada saksi Fajri bahwa ia ada sabu-sabu sebanyak ¼ sak dengan harga Rp. 16.000.000,00;
Bahwa pada pukul 14.00 WIB saksi Fajri kembali menghubungi saksi terdakwa menanyakan keberadaan saksi terdakwa dan dijawab oleh saksi terdakwa bahwa ia sedang berada di Kebun Manggis, Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian saksi Fahmi bersama dengan saksi FAHMI Bin M YUSUF berangkat menuju tempat tersebut;
Bahwa Setibanya di Kebun Manggis, Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya sekira pukul 15.00 WIB saksi bertemu dengan saksi terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada saksi terdakwa apakah ada "barang" dan dijawab oleh terdakwa ada dengan harga Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) untuk sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram;
- Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi setuju dengan harga tersebut dan membayar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kekurangan Rp. 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) akan saksi bayarkan setelah sabu-sabu tersebut habis terjual ;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Saksi Ade carge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 10.00
terdakwa sedang berada di Kebun Manggis, Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan
Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya dihubungi melalui handphone oleh
saksi Fajri menanyakan apakah ada sabu-sabu dan terdakwa mengatakan kepada Fajri bahwa ia ada sabu-sabu sebanyak 1 sak denagn haraa Rp. 16.000.000.00,Bahwa benar pada pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan fajri di Kebun Manggis, Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya dan pada saat itu Fajri menanyakan kepada terdakwa apakah ada "barang" dan dijawab oleh saksi ada dengan harga Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) untuk sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram;
Bahwa Fajri mengatakan kepada saksi bahwa fajri setuju dengan harga tersebut dan membayar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kekurangan Rp. 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) akan Fajri bayarkan setelah sabu-sabu tersebut habis terjual dan saksi setuju dengan hal itu;
Bahwa terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Fajri dan kemudian Fajri membagi paket tersebut menjadi 2 bagian dengan berat masing-masing bagian 5,30 (lima koma tiga puluh) gram dan 20 (dua puluh) gram kemudian Fajri menyerahkan sabu-sabu seberat 5,30 (lima koma tiga puluh) gram kepada saksi FAHMI dan 20 (dua puluh) gram Fajri simpan didalam kotak rokok marlboro milik Fajri ;
Bahwa saksi menyerahkan uang sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran awal sabu-sabu tersebut;
Bahwa setelah Fajri menerima sabu-sabu dari saksi dan menyerahkan uang pembayaran kepada saksi kemudian Fajri bersama dengan saksi FAHMI Bin M YUSUF berangkat meninggalkan Kebun Manggis, Gampong Paya Pisang Klat Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor merk honda Vario warna merah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa sebagai berikut :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 23, 90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh ) gram ;
1 (satu) buah timbangan digital ;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Model 105, Type: RM-908. Code: 059T2V2 warna hitam ;
1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar ;
2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah kotak marlboro warna merah;
Kesemua barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa sehinggga barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari bukti keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan terdakwa bilamana satu dengan lainnya dihubungkan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar bahwa terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Pidie yang bernama T. Kairul ASkmal, Jimmi, T. Zulheri, pada hari kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Paya Pisang Klat Kec, Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, didiketemukan 1 (satu) paket Narkotika yang terbungkus dengan plastic yang dimasukkan dalam plastic bening ;
Bahwa banar sabu-sabu tersebut milik terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, bukti keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Alternatif yaitu:
Kesatu: Melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau
Kedua : Melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dianggap tepat untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Tanpa hak atau melawan hukum ;
3.Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan;
4.Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu ;
5. Beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
Unsur ke 1 Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini sebagai terdakwa dan setelah disesuaikan dengan identitas terdakwa pada Surat Dakwaan Penuntut Umum benar bernama Hasruddin Bin Karman maka terdakwa adalah termasuk juga dalam pengertian setiap orang sebagai subjek hukum atau yang di dakwa melakukan tindak Pidana dan oleh karena itu pula terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke. II Tanpa hak atau melawan hukum :
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak harus semua unsur terpenuhi, salah satu saja terpenuhi, maka unsur ini telah dianggap terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa secara tanpa hak disini adalah sama dengan pengertian tanpa memperoleh izin dari yang berwenang dan bertentangan dengan kehendak atau aturan hukum dalam hal perbuatan Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang itu sendiri tidak menentukan apakah yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum, maka oleh sebab itu haruslah diartikan bahwa segala aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika golongan I haruslah mendapat izin terlebih dahulu dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan ;
Menimbang, bahwa segala bentuk aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud, bila tidak ada izin maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum atau perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pemgembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Meteri atas atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa dalam melakukan perbuatan Narkotika tersebut tanpa dilandasi izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke. III. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif jadi tidak harus semua bagian terpenuhi, salah satu saja terpenuhi, maka unsur ini telah dianggap terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian bahwa benar terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Pidie yang bernama T. Khairul Akmal, Jimmi dan T. ZULHERI ;
Menimbang, bahwa berawal anggota Polres Pidie yang namanya tersebut di atas mendapatkan informmasi dimana di Gampong Paru Keude sering transaksi jual beli Narkotika, setelah anggota Polres Pidie tersebut melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap saksi Fahmi bin M. Yusuf dan anggota Polres Pidie menemukan 1 (satu) paket sabu-sabu di kursi bambu yang ada didepan saksi Fahmi Bin M. Yusuf, dengan berat 5,30 (lima koma tiga puluh) gram, atas keterangan saksi fahmi Bin M. Yusuf dimana barang bukti tersebut diperolehnya dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa dimana pada hari Kamis tanggal 27 November 2015 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa dihubingi oleh saksi Fajri, dan saksi Fajri menanyakan sabu-sabu kepada terdakwa, oleh karena pada saat itu sama Fajri tidak ada sabu-sabu, maka Fajri menghubungi saksi terdakwa menanyakan sabu-sabu, setelah saksi Hasruddin mengatakan kepada terdakwa bahwa sabu-sabu itu ada, lalu Fajri bersama saksi Fahmi menemui terdakwa di kebun manggis Desa Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua Ule Glee Kabupaten Pidie Jaya ;
Menimbang, bahwa setelah bertemu terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu 1 (satu) paket kepada Fajri dengan harga Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) namun pada saat itu Fajri mebayar Rp. 6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah, sedangkan yang sisanya Rp. 9.500.000.- akan dibayarkan setelah sabu-sabu tersebut habis terjual ;
Menimbang, bahwa setelah Fajri menerima sabu-sabu tersebut dariterdakwa, maka saksi Fajri membagi dalam 2 (dua) paket, 1 (satu) paket dengan berat 5,30 (lima koma tiga puluh gram) diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Fahmi, 1 (satu) paket lagi denan berat 20 (dua puluh) gram disimpan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terbukti menurut hukum ;
Unsur Ke. IV. Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan No.LAB : 8253/NNF/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supriyani yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si, dengan hasil pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Humor urut 61 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terbukti menurut hukum ;
Unsur ke. V. yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian bahwa berdasarkan Daftar hasil taksiran /penimbangan barang Pt. Pegadaian (persero) Kantor Cabang Sigli Syariah atas permintaan Polres Pidie No. 812/Jl.1401S05/2014, tertanggal 28 November 2014, bahwa barang bukti milik terdakwa berupa sabu yang beratnya adalah 20 (dua puluh ) Gram
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penunutut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua) puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- (selapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8. 000.000.000.- (delapan milyar rupiah), akan tetapi dengan memperhatikan Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penutut Umum, Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa, tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan terdakwa, sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini, menurut hemat Majeli Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan ternyata dalam amar putusan ini adalah telah dipandang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipidana maka terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 23, 90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh ) gram ;
1 (satu) buah timbangan digital ;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Model 105, Type: RM-908. Code: 059T2V2 warna hitam ;
1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar ;
2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah kotak marlboro warna merah;
dirampas untuk dimusnahkan.
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai barang bukti dalam perkara ini adalah berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna merah nomor rangka MH1JF8116CK556924 No. Mesin JF81E1553819 no. Polish BL 3551 PAH;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini berlangsung dimana isteri dari terdakwa telah menyerahkan bukti-bukti tentang kepemilikan mengenai barang bukti tersebut di atas, yaitu berupa Pembayaran angsuran kredit Ace-Acf 3 (tiga) bulan terkhir berturut-turut yaitu bulan Agustu, September dan Oktober 2014, dengan besar angsuran perbulan Rp. 645.000.- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) per bulannya atas nama. Rosmini (isteri terdakwa) ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan terdakwa secara hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap terdakwa setelah putusan ini diucapkan, akan tetapi Pengadilan merasa khawatir terdakwa akan mengulangi perbuatannya sebelum putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Jo. Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Hakim bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar dan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;
Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah bersifat akumulatif yaitu berupa pidana penjara dan denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum pula untuk membayar sejumlah uang yang besarnya akan titentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal- hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa jujur dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat akan ketentuan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Hasruddin Bin Karman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum Menyediakan Narkotika golongan I berupa Sabu-sabu ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh teerdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 23, 90 (dua puluh tiga koma Sembilan puluh ) gram ;
1 (satu) buah timbangan digital ;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Model 105, Type: RM-908. Code: 059T2V2 warna hitam ;
1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar ;
2 (dua) buah pipet dan 2 (dua) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah kotak marlboro warna merah;
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 oleh kami Nurmiati, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, SH,MH dan Maimunsyah, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Syukri. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Muhammad Rhazi, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meureudu dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat hukum terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
(Yusmadi, SH.,MH) ( Nurmiati, SH)
d.t.o.
( Maimunsyah SH.,MH)
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
( S y u k r i)