63/PDT/2019/PT MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 63/PDT/2019/PT MTR
Pembanding/Tergugat I : DONA LOUISA MARIA LATIEF Diwakili Oleh : ANDI SADDAM ALFIH SH Pembanding/Tergugat II : ARNOLD Diwakili Oleh : ANDI SADDAM ALFIH SH Pembanding/Tergugat III : RONALD Diwakili Oleh : ANDI SADDAM ALFIH SH Pembanding/Tergugat IV : TAUFIK Diwakili Oleh : ANDI SADDAM ALFIH SH Terbanding/Penggugat I : CHRISTINE ASRY YANI TAHA, SH Terbanding/Penggugat II : HENDRIK HASIHOLAN SIMANJUNTAK
MENGADILI I. Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Tergugat / Para Pembanding II. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 12/Pdt.G/2018/ PN.Mtr. tanggal 28 Nopember 2018 sehingga bunyinya sebagai berikut DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat / Para Pembanding untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 3 (tiga) are dan bangunan diatasnya yang terletak di Resort Gili Desa adalah hak milik Para Penggugat Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat dan kroninya yang menekan dan memaksa Penggugat 1 untuk mengakui perhitungan mereka dan seolah-olah melakukan manipulasi dan menanda tangani kesepakatan, maupun perbuatan pengambil alihan obyek sengketa secara paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum Menyatakan hukum Surat Kesepakatan antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 tanggal 13 Nopember 2017, maupun surat penyerahan obyek sengketa dari Para Penggugat kepada Tergugat 1 tanggal 16 Nopember 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang Menolak selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada pihak Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding dalam kedua tingkat Pengadilan , dan dalam Tingkat banding sebesar Rp. 155. 000. - (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 63/PDT/2019/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DONA LOUISA MARIA LATIEF, Perempuan, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Kalimalang No.77, RT.10/RW.08, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang untuk selanjutnya di sebut sebagai -TERGUGAT 1.
ARNOLD, Laki-laki, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggalnya tidak diketahui secara jelas di Jakarta, atau alamat tempat kerjanya sekarang di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah No. 1, Rt.5/Rw.2, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------TERGUGAT 2.
RONALD, Laki-laki, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggalnya tidak diketahui secara jelas di Jakarta, atau alamat tempat kerjanya sekarang di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah No. 1, Rt.5/Rw.2, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------TERGUGAT 3.
TAUFIK, Laki-laki, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggalnya tidak diketahui secara jelas di Jakarta, atau alamat tempat kerjanya sekarang di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah No. 1, Rt.5/Rw.2, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT 4.---------------------------
Dalam hal ini , dalam Peradilan Tingkat banding semula sebagai TERGUGAT 1, 2, 3, dan 4, sekarang disebut TERBANDING 1,2,3 dan 4 / atau PARA PEMOHON BANDING ) yang selanjutnya memberikan kuasa khusus kepada 1. MULYADI ,SH.LLM. 2. ASRI,SH.LLM. 3.AYUDI RUSMANITA,SH. 4.ANDI SADDAM ALFIH,SH. 5. AHMAD HANIEF,SH.MH.6. REZA HERLAMBANG,SH.MH. 7.SORAYA VIRAJATI,SH. 8 ADITYA BRAHMA ESMONDO, SH. Kesemuanya adalah Para Advokat dan Konsultan Hukum dari NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNER , yang beralamat dan berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I lantai 26 Kawasan Niaga Terpadu Sudirman , Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 , Indonesia , yang dalam hal ini dapat bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”)
Melawan :
1. CHRISTINE ASRY YANI TAHA, SH.
2. HENDRIK HASIHOLAN SIMANJUNTAK, keduanya beralamat di Jalan Jamlang I No. 18 Jati Cempaka, RT 004/ 003, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama SRI HAYATININGSIH, S.H., SUUD HASRI, S.H., dan RUSNIAWATI, SH., Ketiganya Advokat/ Pengacara berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lombok Hayat Jalan Raya Senggigi No. 8 Montong-Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 03/SK-Pdt/LBH-LH/I/2018 tanggal 6 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 11 Januari 2018, dengan nomor 20/SK.PDT/2018 / PN.Mtr, selanjutnya semula disebut sebagai PENGGUGAT sekarang disebut : PARA TERBANDING / atau PARA TERMOHON BANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tanggal 8 Januari 2018 yang terdaftar di dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Mtr, pada pokoknya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), gugatan mana telah dilakukan perubahan sebagaimana perbaikan gugatan tanggal 24 April 2018, yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juli 2016 Penggugat 1 bersepakat untuk membeli tanah di Gili Terawangan seluas 6 are (600 M2) dari seorang bernama Agus Alwi (yang ternyata diketahui sebagai nomine dari seorang Warga Negara Australia bernama Paula untuk kepemilikan tanah tersebut).
Bahwa setelah melalui proses tawar menawar akhirnya disepakati harga tanah 6 are tersebut, Penggugat 1 beli dengan harga Rp. 650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada Agustus 2016, Tergugat 1 menghubungi Penggugat 1 via telepon minta agar dicarikan tanah di Gili Terawangan untuk dibeli dan dijadikan tempat usaha (penginapan).
Bahwa setelah Penggugat berusaha mencarikan tanah yang akan dibeli Tergugat 1, namun tidak berhasil, akhirnya Penggugat 1 menawarkan kepada Tergugat 1 untuk membeli sebagian (3 are) dari tanah yang Penggugat 1 beli dari Agus Alwi tersebut, dan Tergugat 1 menyetujui kemudian disepakati dengan harga Rp. 225.000.000,- per are sehingga total harganya Rp. 675.000.000.- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa karena merasa tanah seluas 3 are tidak cukup untuk usahanya, maka Tergugat 1 minta kepada Penggugat 1 untuk membeli lagi 3 are sisa tanah Penggugat 1 tersebut dan akhirnya disepakati dan dibayar dengan harga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa setelah tanah 6 are yang Penggugat 1 beli dari Agus Alwi, semuanya dibeli kembali oleh Tergugat 1, akan tapi belum dibuatkan surat-surat, maka Penggugat menghubungi Agus Alwi (selaku nomine dari Paola) untuk mengurus surat jual beli/ganti rugi di Kantor Desa.
Bahwa untuk memperpendek/mempersingkat administrasi dan mengurangi biaya administrasi, maka atas kesepakatan bersama, Surat Pernyataan Ganti Rugi dibuat langsung dari Agus Alwi kepada Tergugat 1 dan harga ganti rugi yang dicantumkan sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan Ganti Rugi tanggal 21 Oktober 2016.
Bahwa setelah tanah 6 are resmi menjadi haknya, Tergugat 1 bermaksud untuk membangun penginapan di atasnya, untuk itu pada tanggal 22 Oktober 2016 Tergugat 1 membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Penggugat 1 untuk melaksanakan pembangunan yang disebut dengan Proyek Gili Desa Resort, yaitu sebanyak 14 Kamar yang terdiri dari 6 concreate, 6 lumbung dan 1 rumah kayu bertingkat dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.958.000.000.- (Dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Bahwa untuk mendanai pembangunan proyek Gili Desa tersebut, dan karena Obligasi Tergugat 1 senilai 2,5 Miliar belum bisa dicairkan dan tidak bisa dijadikan jaminan kredit, Tergugat 1 minta bantuan Penggugat 1untuk dicarikan pinjaman. Dan Penggugat berusaha mencari dan akhirnya mendapat pinjaman dari BPR Artha Madani Jakarta senilai Rp. 1 Milyar dengan jaminan rumah Penggugat dan dengan kewajiban membayar bunga sebesar Rp. 21.000.000,- setiap bulan.
Bahwa uang pinjaman senilai Rp. 1 Milyar tersebut, Penggugat 1 pinjamkan kepada Tergugat 1 sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 3 Nopember 2016 di mana disepakati Tergugat 1 wajib membayar bunga atas pinjaman tersebut sesuai dengan bunga pada BPR sebesar Rp.21.000.000,- setiap bulan dimulai dari 25 Nopember 2016 sampai 25 April 2017 hingga pelunasan keseluruhan pinjaman tersebut.
Bahwa dengan dana pinjaman Rp 1 Milyar tersebut, pada awal bulan Nopember 2016, Penggugat memulai pelaksanaan pembangunan proyek Gili Desa Resort milik Tergugat 1 sesuai Surat Perintah Kerja (SPK)
Bahwa di saat proyek pembangunan sedang berjalan, dana awal Rp. 1 Miliar telah habis terpakai, sementara material bahan bangunan dan biaya (ongkos) pembangunan banyak yang belum dibayar, maka pada bulan Januari 2017 atas sepengetahuan dan persetujuan Tergugat 1, Penggugat 1 berusaha mencari pinjaman sendiri karena pembayaran dari Tergugat 1 tersendat sendat, untuk tambahan biaya pembangunan supaya pembangunan segera dapat diselesaikan
Bahwa bulan Maret 2017, Obligasi Tergugat 1 senilai Rp. 2,5 Milyar dapat dicairkan dan dananya oleh Tergugat 1ditransfer untuk melunasi pinjaman pada BPR Artha Madani sebesar Rp.1.016.000.000,- dan ditransfer ke Komisaris BPR atas nama Rendi sebesar Rp.1,4 Milyar untuk membayar dana talangan yang dipinjam Penggugat yang dipergunakan untuk biaya melanjutkan pembangunan proyek Gili Desa tersebut.
Bahwa Tergugat 1selaku pemilik dan pemberi kerja pembangunan proyek Gili Desa Resort, meminta kepada Penggugat 1 untuk adanya tambahan pembangunan fasilitas berupa swimming pool, kamar staff dan ruang lobby.
Bahwa setelah dilakukan perhitungan, dengan tambahan pembangunan fasilitas tersebut, maka akhirnya disepakati proyek pembangunan Gili Desa Resort tersebut harganya bertambah dari nilai dalam SPK sebesar Rp. 2.958.000.000.- ( Dua milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah) menjadi Rp. 3.155.600.000,- (tiga milyar seratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah pembangunan proyek Gili Desa tersebut selesai, Penggugat 1 dan Tergugat 1 melakukan perhitungan keuangan pembiayaan proyek, sebagai berikut :
Nilai proyek dengan tambahan fasilitas
berupa Swimming pool, kamar staff dan
ruang loby, sebesar -------------------------- Rp 3.155.600.000,-
Dana pembangunan yang ditransfer
Tergugat 1 kepada Penggugat, secara
bertahap sebesar ---------------------------- Rp. 246.400.000,-
Dana pembangunan yang telah disetor
Tergugat 1 untuk membayar pinjaman
Talangan via transfer pada BPRs, sebesar
Rp.2.416.000.000 – bunga Rp16.000.000 = Rp.2.400.000.000,- -
Sisa nilai proyek yang belum terbayar Rp. 509. 200.000,-
Bahwa untuk menutupi sisa nilai proyek yang belum terbayar tersebut, Tergugat 1 menawarkan kepada Penggugat 1 untuk membayar sebagian (3 are) dari tanah Gili Desa Resort dan 2 kamar rumah kayu yang ada di atasnya milik Tergugat 1, dengan harga Rp.650.000.000, namun Penggugat 1 menolak, dan Tergugat 1 juga menawarkan hal sama kepada orang lain (Dewi) namun ditolak, Kemudian Tergugat 1 kembali menawarkan kepada Penggugat 1 agar Gili Desa Resort menjadi milik berdua dengan harga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), hingga akhirnya Penggugat 1 sepakat untuk membelinya dengan harga Rp.450.000.000,- sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 15 April 2017. Dan uang harga tanah sebesar Rp 450.000.000,- tersebut diserahkan untuk membayar sisa nilai proyek yang belum terbayar tersebut;
Bahwa setelah dikurangi nilai pembayaran tanah Rp. 450.000.000, di atas, maka masih tersisa nilai proyek yang belum dibayar sebesar Rp59.200.000,-, namun sisanya tersebut telah diselesaikan Tergugat 1 melalui transfer kepada Penggugat 1.
Di samping itu Tergugat 1 beberapa kali mentransfer dana ke Penggugat 1 di luar untuk pembangunan antara lain untuk membayar biaya administrasi pinjaman dan bunga pinjaman Rp.21.000.000,- per bulan selama 5 bulan dan biaya-biaya lain untuk mengurus kepentingan Tergugat 1 maupun untuk pembelian berbagai perlengkapan yang di perlukan untuk operasional di Resort Gili Desa.
Bahwa dengan demikian kontrak Penggugat 1 dan Tergugat 1 terkait dengan pembangunan proyek Gili Desa telah selesai dan telah dilakukan serah terima pekerjaan, dan Gili Desa Resort menjadi milik berdua, di mana Tergugat 1 memiliki resort Gili Desa dengan tanah seluas 3 are beserta bangunan 12 Kamar dan fasilitas yang ada di atasnya, sedangkan tanah 3 are sisanya di belakang beserta bangunan yang ada di atasnya menjadi hak Penggugat 1, karena telah dijual Tergugat 1 kepada Penggugat 1.
Bahwa berdasarkan jual beli dengan Tergugat 1 tanggal 15 April 2017, Penggugat memiliki tanah seluas 3 are (300 M2) dan 2 kamar rumah kayu di atasnya, yang terletak di Gili Terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Paradesa Resort.
Sebelah Selatan : Tanah Suasana Resort
Sebelah Timur : Tanah/bangunan Gili Desa Resort milik
Tergugat (pecahannya).
Sebelah Barat : Tanah Paradesa Resort,
Untuk selanjutnya disebut sebagai : Obyek Sengketa.
Bahwa di atas tanah sengketa, Penggugat telah membangun 8 kamar rumah kayu dengan biaya sebesar Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa karena hubungan persahabatan Penggugat dengan Tergugat 1 dan letak tanah dan bangunan milik Tergugat 1 bersebelahan/ menjadi satu dengan tanah dan bangunan milik Penggugat bahkan menjadi satu Resort Gili Desa, maka pengelolaan Gili Desa Resort yang menjadi bagian/ milik Tergugat 1 juga diserahkan kepada Penggugat.
Bahwa pada awal bulan Nopember 2017, Para Penggugat diundang oleh suami Tergugat 1 Abdul Latief (mantan Menteri Tenaga Kerja RI di era orde baru) ke Hotel milik suami Tergugat 1 (Hotel Ambhara), untuk membicarakan masalah pembangunan Gili desa dan pengelolaannya kedepannya.
Bahwa saat datang ke ruang meeting Hotel Ambhara, Penggugat sangat terkejut karena di tempat itu sudah berkumpul beberapa orang antara lain Tergugat 1 dan suaminya Abdul Latief, dua orang polisi dari Polda NTB, Paula dan Agus Alwi dan beberapa pegawai/ staf pada perusahaan H. Abdul Latief, termasuk Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Tergugat 4.
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Penggugat disodorkan kliping perhitungan pembelian tanah dan pembiayaan pembangunan Gili Desa Resort versi Tergugat 1, kemudian Penggugat 1 di konfrontir, di tekan dan dipaksa untuk mengakui perhitungan mereka dan seolah-olah Penggugat 1 telah melakukan manipulasi dan akhirnya dipaksa untuk menandatangani surat kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat 1 dan suaminya beserta kroninya, tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri dan tanpa mau mendengar penjelasan Penggugat mengenai hal yang sebenarnya.
Bahwa dalam kesepakatan tersebut dicantumkan hal-hal yang sangat merugikan Penggugat, antara lain :
Bahwa Penggugat 1 harus menyerahkan kepada Tergugat 1 tanah 6 are (termasuk di dalamnya tanah dan bangunan sengketa milik Penggugat 1).
Bahwa Penggugat 1, 2 diharuskan membayar pengembalian kelebihan tanah sebesar Rp. 500.000.000,- dengan cara mencicil setiap bulan Rp. 50.000.000,-selama 10 kali.
Bahwa Penggugat 1 diharuskan membayar pengembalian kelebihan pembayaran bangunan sebesar Rp. 1.206.500.540,-
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2017, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 datang ke Gili Trawangan mengambil alih secara paksa Gili Desa Resort yang di dalamnya termasuk tanah dan bangunan sengketa milik Penggugat, dengan memaksa Penggugat 2 (selaku suami Penggugat 1) untuk menandatangani surat penyerahan obyek sengketa kepada Tergugat.
Dan sejak saat itu Gili Desa Resort yang di dalamnya termasuk tanah dan bangunan sengketa milik Penggugat, dikuasai dan dikelola oleh Tergugat 2, 3 dan Tergugat 4 .
Bahwa perbuatan Para Tergugat dan kroninya yang menekan dan memaksa Penggugat untuk mengakui perhitungan mereka dan seolah-olah Penggugat 1 telah melakukan manipulasi dan akhirnya dipaksa untuk menandatangani surat kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat 1 dan suaminya beserta kroninya, tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri dan tanpa mau mendengar penjelasan Penggugat mengenai hal yang sebenarnya, maupun perbuatan pengambil alihan obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa karena Surat Kesepakatan antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 tanggal 13 Nopember 2017, maupun surat penyerahan obyek sengketa dibuat dan ditandatangani di bawah tekanan dan paksaan, di samping itu surat penyerahan obyek sengketa tanggal 16 Nopember 2017 di tanda tangani oleh Penggugat 2 tanpa ada surat kuasa dari Penggugat 1 yang berhak, maka surat kesepakatan maupun surat penyerahan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dan kroninya tersebut telah menimbulkan kerugian pada Penggugat baik moril maupun materiil dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Moril, berupa rasa tertekan dan tidak nyaman yang dialami Tergugat dalam menjalani aktivitas, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun karena diharuskan menyebutkan nilainya maka nilai kerugian moril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Kerugian Materiil, berupa penghasilan yang seharusnya diterima dari usaha penginapan 8 kamar di atas tanah sengketa rata-rata sebesar Rp.30.000.000,- setiap bulan terhitung sejak pengambil alihan secara paksa obyek sengketa tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan adanya penyerahan kembali obyek sengketa kepada Penggugat berdasarkan pelaksanaan putusan ini.
Bahwa selanjutnya untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan agar obyek sengketa tidak dialihkan kepada pihak ketiga lainnya maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Mataram berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa dan Gili Desa Resort secara keseluruhan.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang autentik, maka sangat beralasan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uitvorrbaar bij voraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi.
Bahwa agar Tergugat bersedia menjalankan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela, patut dan beralasan hukum Tergugat di hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya untuk melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
Bahwa berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa dan bangunan di atasnya adalah hak milik Penggugat.
Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat dan kroninya yang menekan dan memaksa Penggugat 1 untuk mengakui perhitungan mereka dan seolah-olah melakukan manipulasi dan menanda tangani kesepakatan, maupun perbuatan pengambil alihan obyek sengketa secara paksa adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan hukum Surat Kesepakatan antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 tanggal 13 Nopember 2017, maupun surat penyerahan obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat 1 tanggal 16 Nopember 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap tanah obyek sengketa dan Gili Desa Resort secara keseluruhan.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) per bulan, terhitung sejak pengambil alihan obyek sengketa secara paksa 16 Nopember 2017 sampai dengan adanya penyerahan kembali obyek sengketa kepada Penggugat berdasarkan pelaksanaan putusan ini.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah); kepada Penggugat.
Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvobaar bij voraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan bila tidak mau menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Kewenangan Relatif oleh karenanya Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Tidak Berwenang Memeriksa Perkara A quo.
Bahwa ketidakcermatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensidengan menentukan alamat dan domisili para tergugat.Maka sudah selayaknya dan semestinya Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo. Terlebih lagi apabila diperhatikan domisili para tergugat pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat) diketahui bahwa Tergugat I berkedudukan dan bertempat tinggal di Jl. Kalimalang No. 77 Rt.lO/Rw 08, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Demikian juga dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tentukan beralamat berada di alamat pekerjaan yaitu Hotel Ambhara Jl. Iskandarsyah No. 1 Rt.5/Rw.2 Melawai, Kebayoran Baru yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Selatan. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara a quo;
Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Negeri Manado, atau antara pengadilan Agama Manado dengan Pengadilan Agama Batam. Kewenangan relatif ini diatur dalam Pasal 118 dan 133 HIR Pasal 188 dan 133 HIR Pasal 142 dan 159 RBg. Sementara yang dimaksud dengan eksepsi relatif adalah ketidakwenangannya pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama;
HAKIM WAJIB UNTUK MEMERIKSA EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI SEBELUM PEMERIKSAAN POKOK PERKARA
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia maka apabila terdapat eksepsi mengenai kewenangan mengadili maka hakim wajib memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara sebagaimana diatur di dalam Pasal 125 ayat (2) HIR.
Ketentuan Pasal 125 (2) HIR mengatur:
“Akan tetapi jika si tergugat dalam surat jawabnya yang tersebut dalam Pasal 121 mengajukan perlawanan bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak akan memeriksa perkara itu,hendaklah pengadilan negeri, walaupun si tergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap, sesudah mendengar si penggugat, mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai pokok perkara. ”
Bahwa ketidakwenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara sehubungan dengan kewenangan relatif haruslah diputus terlebih dahulu atau diputus tersendiri dan tidak bersamaan dengan pokok perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 jo. Pasal 136 HIR.
Ketentuan Pasal 134 HIR mengatur:
"Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berwenang dan hakim pun wajib pula mengakui hal tersebut karena jabatannya.
Ketentuan Pasal 136 HIR mengatur:
"Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali dalam hal hakim tidak berwenang tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara."
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketiga, Desember 2005, pada halaman 420-421 yang menyatakan bahwa terhadap eksepsi kompetensi yang diajukan tergugat maka hakim harus mengambil sikap sebagai berikut:
“memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut;
Pemeriksaan dan pemutus tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Berarti, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang berisi pernyataan PN tidak berwenang mengadili perkara, baik secara absolut atau relatif:
Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara;
Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu;
Tindakan demikian bersifat imperatif, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan eksepsi ”
Berdasarkan ketentuan hukum dan doktrin ahli hukum di atas, jelas bahwa hakim yang memeriksa perkara a quo wajib untuk terlebih dahulumemeriksa dan memutus eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh TERGUGAT;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka cukup alasan dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Mataram untuk memutus terlebih dahulu Eksepsi Kewenangan Relatif ini dan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Gugatan a quo.
Gugatan Penggugat Konpensi Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur libel) Kesalahan Dalam Menentukan Identitas(Persona Standi In Judicio)
Kekaburan Gugatan Penggugat terlihat dari ketidakcermatan Penggugat Salah dalam menarik dan/atau menentukan identitas (Persona standi in judicio) dari para Tergugat, hanya mencantumkan nama, tidak melengkapinya dengan semestinya, seperti alamat, umur, bahkan pekeijaan. Kelengkapan indetitas tergugat sangat penting untuk dicantumkan, terlebih ada banyak yang bernama Amold, Ronald dan Taufik yang oleh Penggugat jadikan sebagai pihak dalam gugatan a quo.
Kekaburan Gugatan Penggugat ditambah lagi dengan menentukan alamat Para Tergugat II s/d Terguga IV sebagaimana disebutkan dalam angka angka 2 (dua) sampai dengan angka 4 (empat) gugatannya a quo yang menyebutkan“bahwa alamat dan tempat tinggal dari Tergugat II hingga Tergugat IV tidak diketahui secara jelas di Jakarta, atau alamat tempat kerjanya sekarang di Hotel Ambhara, JI. Iskandarsyah No. 1 Rt.5/Rw.2, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta”.
Dalil Penggugat diatas tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.... Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat).
POSITA TIDAK MENDUKUNG PETITUM.
Bahwa posita dari gugatan penggugat tidak mendukung petitum gugatan a quo, bahwa dari 33 (tiga puluh tiga) dalil yang kemukakan oleh Pengugat, tidak saling mendukung, terlebih setelah Tergugat I memperhatikan angka 16, 17, 18 (Perubahan Gugatan) penggugat, tidak memiliki relevansi dengan Petitum, bahkan Penggugat tidak percaya diri dengan Gugatannya;
Bahwa dalam merumuskan Gugatannya, Penggugat tidak menjelaskan siapa yang berkedudukan sebagai Penggugat sebenarnya, apakah Sdri. Christine Asry Yani Taha, SH atau Sdr. Hendrik Hasiholan Simanjuntak, ketidakkonsistenan Penggugat Konpensi tersebut, dapat diperhatikan pada halaman pertama gugatan a quo, terdapat dua orang yang berkedudukan sebagai penggugat, namun tidak menjelaskan kedudukan hukum penggugat? serta tidak menjelaskan siapa yang penggugat 1 dan siapa yang menjadi Penggugat 2, dalam gugatan, namun pada halaman-halaman berikutnya, pada angka 1 - 6, angka 8, angka 10, 12, 14, 16, 17, 18, 19 dan angka 25, 26, 28 terdapat penyebutan Penggugat 1. Penyebutan Penggugat 2 terdapat pada angka 23 gugatan a quo. Tentunya dihadapan hal ini tidak dapat diterima, karena sudah bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata. Karena dengan penyebutan Penggugat 1 dan Penggugat 2, seharusnyalah Penggugat Konpensi terlebih dahulu menjelaskan kepentingan hukum masing-masing pihak, sehingga Gugatan yang disusun tidak menjadi bias atau tidak jelas, oleh karena itu sudah sepatutya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurius Litis Cosortium)
Bahwa Gugatan Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang mengandung cacat formil. Dalil yang dikemukakan oleh Tergugat I ini dapat dibuktikan dengan memperhatikan angka 1. 2. angka 4 serta angka 7 gugatan a quo. Penggugat dalam merumuskan gugatan tidakmenarik Agus Alwi sebagai Pihak, dimasukannva A gus Alwi sebagai Pihak Gugatan a quo tidak lain karena perolehan Tanah Tergugat I berawal dari diperolehya tanah 6 Are (600 M2) oleh
Penggugat dari Agus Alwi yang mana diakui oleh Penggugat dalam angka 1 gugatan a quo. Bahwa perolehan tanah vangh dijadikan oleh Penggugat sebagai Objek Perkara diganti dengan ganti rugi sebagaimana dalam Surat Pernyataan Ganti Rugi tanggal 21 Oktober 2017;
Bahwa Penggugat tidak menarik BPR Artha Madani Jakarta sebagai Pihak dalam gugatan. Penarikan BPR ARTHA MADANI JAKARTA sebagai pihak sangat penting karena pada angka 9 (sembilan) Penggugat menyebutkan “bahwa Penggugat telahmenjaminkan Rumah Penggugat dengan kewajiban membayar seluruh biava administrasi dan bunga sebesar Rp 21.000.000.000 (dua puluh satu iuta rupiah) setiap bulan” . Maka dengan alasan/pertimbangan tersebutlah seharusnya Penggugat menarik Pihak BPR ARTHA MADANI JAKARTA sebagai pihak dalam gugatan a quo. terlebih lagi Tergugat I sudah menyelesaikan segala kewajiban Penggugat kepada BPR ARTHA MADANI JAKARTA dengan melakukan transfer kepada Penggugat dan Rekening Pribadi Rendi dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama BPR ARTHA MADANI;
Bahwa cacat formil berikutnya adalah tidak dijadikankanya Rendi dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama BPR yang menerima uang sebesar Rp 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah), karena ketidakcermatan Penggugat dalam merumuskan dan atau menentukan pihak- pihak dalam gugatan a quo, sudah sepatutnyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat dierima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Bahwa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dalam gugatan a quo tidak menjelaskan batas-batas tanah antara Pengugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi, namun Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensidalam menentukan batas-batas atas Objek Sengketa dalam Gugatan a quo telah menyamaratakan (mengeneralisir) batas-batas tanah yang menjadi objek perkara. Seharusnya ketika Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dalam merumuskan gugatan a quo sudah dapat menentukan batas-batas mana saja yang memisahkan kepemilikan antara Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi, oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Pengugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Bahwa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak menjelaskan apa yang menjadi hubugan hukum antara Penggugat Konpensi/ Tergugat Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi. Sehingga dalam merumuskan Gugatan a quo, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi cenderung emosional dan tidak berdasar, oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Pengugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Bahwa Pengugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dalam merumuskan Gugatan a quo, telah mencampurdukan dan atau menggabungkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan Wanprestasi. Hal ini terlihat dari angka 10 (sepuluh);
Berdasarkan uraian di atas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan;
Namun apabila Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain, dan tetap akan memeriksa pokok perkara, maka berikut disampaikan jawaban Tergugat IKonpensi atas pokok perkara yang dimaksud.
Bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam Pokok Perkara kecuali yang diakui oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara tegas.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas, dalil Penggugat pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) gugatan a quo yang menyatakan “ bahwa pada bulan juli 2016 Penggugat 1 bersepakat untuk membeli tanah di Gili Terawangan seluas 6 Are (600 M2) dari seorang bernama Agus Alwi (yang ternyata diketahui sebagai nomine dari seorang Warga Negara Australia bernama Paula untuk kepemilikan tanah tersebut), yang pada angka kedua Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalilkan antara pemjual dengan Penggugat Konpensi sebagai menyepakati harga tanah seluas 6 Are (600 M2) seharga Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah). Dalil tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi, bahwa sampai dengan 8 Oktober 2016 Paula Harrison masih mengirim email kepada Christine Asry (Penggugat Konpensi) yang menyatakan keberatannya atas pembayaran tanah di Gili Desa. Hal ini diperkuat oleh Pernyataan Agus Alwi dalam Surat Pernyataan tertanggal 30 Oktober 2017.
Bahwa merujuk kepada fakta-fakta hukum dilapangan sudah jelas, Penggugat Konpensi sejak dari awal sudah beritikad tidak baik atas penjualan tanah seluas 6 Are (600M2), sementara Tergugat I Konpensi atas dasar kepercayaan serta hubungan emosional pertemanan yang baik dengan Penggugat Konpensi pada tanggal 3 Agustus 2016 melalui Rekening Bank Niaga atas nama Tergugat I Konpensi telah menyerahkan (transfer) uang sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta) ke Rekening BCA Penggugat Konpensi;
Bahwa pada angka 4 (empat) gugatan a quo, penggugat konpensi mendalilkan bahwa Pembelian Tanah seluas 6 Are (600 Meter Persegi) dilakukan dengan dua kali pembelian, pertama seharga Rp 225.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) /Are, sehingga Tergugat I Konpensi membayar kepada Penggugat Konpensi sebesar Rp 675.000.000 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran 3 Are (300 M2)
Bahwa kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah menyerahkan uang pembelian tanah seluas 6 Are (600 M2) dengan cara bertahap dengan transfer bank yaitu dari Rekening milik Tergugat I Konpensi di Bank Niaga Nomor : 703550141500 ke Rekening BCA milik Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi. Tahapan Pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I Konpensi dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2016 sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), tanggal 28 September 2016 sebesar Rp 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya tanggal yang sama yaitu 28 September 2016 sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan yang terakhir juga pada tanggal yang sama adalah sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), sehingga total yang sudah dibayarkan oleh Tergugat I Konpensi untuk pembayaran tanah tersebut adalah sebesar Rp 1.475.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi menolak dalil Penggugat konpensi/ Tergugat Rekonpensi pada angka 8 (delapan) a quo yang menyatakan bahwa untuk mengeijakan bangunan di tanah 6 (enam) are pada tanggal 22 Oktober 2016 Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekkonpensi menerbitkan SPK (Surat Perintah Keija) yang bernilai sebesar Rp 2.958.000.000 (dua miliar sembilan ratus delapan juta). Fakta hukum yang terjadi adalah, SPK (surat perintah kerja) ditandatangani oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi masih dalam bentuk form isian (kertas kosong) yang disediakan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat I Konpensi dan belum memiliki nilai sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Bahwa pada tanggal 13 November 2017 setelah terjadi ketidakcocokan antara Tergugat Konpensi dengan Penggugat Kopensi, didalam SPK (surat perintah kerja) yang disodorkan oleh Penggugat Konpensi diketahui terdapat perusahaan dalam Surat Perintah Kerja yaitu PT. Solusindo, yang pada mana pada saat Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi menandatangani SPK tersebut sama sekali tidak melihat PT. Solusindo tersebut dalam Surat Perintah Kerja sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Konpensi dalam angka 12 (dua belas) dan angka 15 (lima belas) gugatan a quo;
Bahwa Tergugat I Konpensi menolak dalil Penggugat Konpensi pada angka 9, 10, 11, 12 dan angka 13 yang pada prinsipnya menyatakan oleh karena tujuan membanguan penginapan Tergugat I Konpensi meminta bantuan kepada Penggugat Konpensi.
Penggugat pada prinsipnya telah memutarbalikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, inisiatif mengajukan pinjaman Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) serta bunga pinjaman sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) / bulan dengan Jaminan Rumah Penggugat Konpensi sebagaimana pembicaraan antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat I Konpensi. Namun sampai dengan diajukanya Eksepsi, Jawaban, Gugatan Rekonpensi atas Gugatan a quo, Penggugat Konpensi tidak pemah memiliki itikad baik untuk memperlihatkan Peijanjian Peminjaman Dana kepada BPR ARTNA MADANI JAKARTA kepada Tergugat Konpensi I. Walau demikian Tergugat I Konpensi telah menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban Tergugat I Konpensi, dengan mentransfer dana kepada Komisaris BPR ARTHA MADANI, pertanyaanya, apakah betul suatu perjanjian peminjaman dana dapat dibenarkan tanpa sepengetahuan suami, seperti yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi untuk mengajukan kepada BPR ARTHA MADANI JAKARTA, oleh karena itu, Tergugat I mensomir Penggugat untuk membuktikan dalam persidangan terkait dengan perjanjian Penggugat dengan BPR ATHA MADANI JAKARTA.
Bahwa Tergugat I Konpensi, menolak dalil yang dikemukana oleh Penggugat Konpensi pada angka 30 (tiga puluh) gugatan a quo yang menyebutkan “bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dan kroninya tersebut, telah menimbulkan kerugian pada Pengguga, baik moril dan Materil. Mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor: l9.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003 menyatakan bahwa: “...karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa sebaliknya Penggugat sejak dipercayakan oleh Tergugat I untuk mengelola Gili Desa yang dijadikan oleh Penggugat sebagai Objek Perkara tidak pemah melaporkan hasil pendapatan kepada Tergugat I dengan hitungan kerugian yang dialami mencapai Rp 169.000.000 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah)
Penggugat Konpensi Tidak Beritikad Baik terhadap Tanah A quo.
Bahwa Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi tidak beritikad baik dalam melakukan penjualan tanah kepada Tergugat I, hal ini dapat dilihat dari timpangnya nilai pembelian tanah yang dimanipulasi oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebagaimana yang terdapat dalam angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) gugatan a quo. Setelah Tergugat I Konpensi melakukan penelusuran atas harga tanah, ditemukan fakta-fakta hukum bahwa Penggugat telah memanipulasi harga dan kepemilikan tanah yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi;
Bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi merupakan pembeli dengan itikad baik, terbukti bahwa pada saat proses jual beli objek tanah yang kemudian diatasnya dibangun Penginapan yang diberi nama Proyek Gili Desa. Tergugat I Konpensi meminta seorang Notaris, Moh. Rido untuk melakukan pengecekan tanah yang dibeli oleh Tergugat Konpensi, namun hal yang tidak diduga oleh Tergugat Konpensi bahwa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak menunjukan Akta Jual Beli serta objek tanah yang dibeli oleh Tergugat Konpensi dari Penggugat Konpensi;
Bahwa sampai dengan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi mengajukan Eksespi, Jawaban dan Gugatan Rekonpensi ini, Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi tidak menunjukan itikad baiknya untuk menyerahkan atau setidak-tidaknya memperlihatkan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Rekonpensi bahwa Penguggat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah bahwa melakukan Perjanjian Peminjaman Uang kepada BPR ARTHA MADANI JAKARTA senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar) sebagaimana disebutkan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi aalam gugatan a quo. Namun sebaliknya Tergugat I Konpensi selalu menyelesaikan Pembayaran Kepada Rekening Pribadi Komisaris Utama BPR ARTHA MADANI JAKARTA;
Bahwa dalil Penggugat dalam Gugatatannya pada angka 30 bertentangan dengan dalil butir pertama dan kedua yang pada prinsipnya menyatakan “adanya kerugian yang dialami Penggugat moril senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) serta kerugian pendapatan dari kamar dengan rata-rata...”. Dalil Penggugat dalam gugatan ini merupakan dalil yang mengada-ngada terlebih frasa kerugian yang disebabkan Tergugat;
Bahwa menurut hemat Terguat I, Pengugat sama sekali tidak mengalami kerugian sebagaimana disebutkan Penggugat pada angka 30 Gugatan Penggugat. Sebaliknya Justru Tergugat I yang mengalami kerugian, seperti kerugian atas selisih pembelian tanah 6 Are (6 M2), Kerugian atas Pendapatan Hotel Gili Desa yang tidak dilaporkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan kerugian terakhir adalah Kerugian distribusi material bangunan kepada bangunan milik Penggugat. Senada dengan dalil Penggugat pada angka 16, 17, 18 Gugatan a quo (Renvoi) yang mengakui bahwa Tergugat I telah menyelesaikan segala Kewajiban;
Pasal 174-176 HIR dan 1923 KUH Perdata adalah alat bukti berupa pemyataan/keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan yang dilakukan dimuka hakim dalam persidangan, dimana pengakuan tersebut berisi keterangan bahwa apa yang di dalilkan lawan benar sebagian atau seluruhnya, sama seperti alat bukti persangkaan, bahwa pengakuan juga termasuk dalam Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) karena alat bukti tersebut tidak diajukan secara fisik dalam pemeriksaan persidangan karena bentunya memang tidak dapat dilihat secara fisik melainkan hanya pemyataan/pengakuan dari para pihak yang berperkara atas dalil yang telah diajukan;
Dalam Pasal 1925 KUH Perdata diatur tentang siapa saja yang berhak memberikan pengakuan. Dimana dalam dalam hal ini pihak yang paling berwenang memberikan pengakuan adalah Pihak Materiil (Principal) yaitu pihak yang berkedudukan sebagai penggugat atau penggugat;
Bahwa dengan demikian, ketiadaan kerugian daripada Penggugat dengan sendirinya mengugurkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat atau lain Gugatan a quo dapat dikatakan tidak memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum adalah (Mariam Darus Badrulzalam, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung : Alumni, 1996, Hal. 146- 147):
Harus ada Perbuatan
Perbuatan itu harus melawan hukum
Ada kerugian
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian,
Ada kesalahan (schuld);
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 31 (tiga puluh satu) mengenai sita jaminan (conservator beslag). Penolakan ini didasarkan pada Petitum gugatan a quo tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 227 HIR dimana syarat-syarat dimaksud yaitu tidak ada bukti-bukti yang sah menurut hukum yang menunjukan bahwa Tergugat sedang berusaha memindahkan dan atau mengalihkan harta miliknya kepada Pihak Ketiga atau kepada pihak lain dengan tujuan agar tidak tersentuh oleh putusan perkara ini dan tidak ada pula bukti-bukti yang sah menurut hukum mengenai harta milik Tergugat yang diminta untuk disita oleh Pengadilan;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 32 mengenai tuntutan uit voerbaar bij voorraad, karena Petitum gugatan a quo tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR jo.SEMA RI No 3 Tahun 2000 jo.SEMA RI No 4 Tahun 2001;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 33 (tiga puluh tiga) mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari. Penolakan Tergugat ini didasarkan pada Petitum gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 606a dan 606b RV dimana uang paksa (dwangsom) hanya dapat dituntut apabila putusan hakim yang dijatuhkan tidak berupa pembayaran sejumlah uang. Hal ini dikuatkan pula dengan doktrin ahli Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH., dalam buku Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, pada halaman 3, yang menyatakan bahwa, “Penerapan Dwangsom ini hanya dimungkinkan pada putusan komdemnatoir vans bukan merupakan pembayaran sejumlah uang”: lebih lanjut pada halaman 25, Harifin A. Tumpa menyatakan bahwa: “Kesemua putusan vang berisi penghukuman tersebut, kecuali hukuman pembayaran sejumlah uang, dapat disertai suatu hukuman tambahan berupa pembayaran uang paksa (dwangsom):
Bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan:
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi ditolak untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara.
GUGATAN REKONPENSI
Bahwa Tergugat I Konpensi mengajukan Gugatan Rekonpensi (selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi) terhadap Penggugat (selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi) atas dasar yang memiliki pertautan yang erat (innerlijke samen hangen) mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan Konpensi dengan Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi nyatakan dallil-dalil jawaban dalam konpensi dipergunakan kembali dalam Rekonpensi;
Kepentingan Dan Kedudukan Hukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi.
Pada halaman 3 (tiga) salinan kuasa sebagaimana dimaksudkan oleh Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi, disebutkan bahwa Penerima Kuasa (dalam hal ini Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) berhak, menghadap bilamana perlu Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kantor Pertanahan serta Instansi lainnya melengkapi segala surat-surat atau alat bukti lainnya, melakukan Peijanjian dan perikatan kalau diperlukan dan turut serta bukan, menentukan segala persyaratan-persyaratan lainnya termasuk menentukan harga pembelian atas tanah tersebut, meminta surat tanda bukti penerimaan uang (kwitansi), menandatangani surat jual beli, formulir/isian-isian dan mengajukan surat-surat permohonan, melakukan penyerahan, membayar segala biaya/ongkos, termasuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), meminta tanda surat tanda terima (kwitansi) dari pembayaran tersebut serta menjalankan semua dan segala tindakan/perbuatan yang diperlukan atau diharuskan sedemikian rupa sehingga urusan tersebut selesai dengan sebaik-baiknya serta menurut semestinya;
Bahwa untuk kepentingan Pembangunan Hotel di Gili Desa sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat Rekonpensi telah menyerahkan uang sejumlah Rp 3.155.600.000 (tiga milyar seratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi dengan cara bertahap baik melalui transfer tunai maupun seperti e-banking;
Bahwa untuk melakukan segala urusan pembelian tanah dan atau pembangunan hotel di Gili Desa, pada hari Rabu, tanggal 28 September 2016, bertempat di kantor dan dihadapan Mohamad Ridha, SH, Notaris yang berkantor di Jl. Fatmawaty Raya No. 3A, Jakarta Selatan, Tergugat I Konpensi membuat Surat Kuasa Nomor : 22, yang pada prinsipnya memberikan kuasa kepada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi;
Bahwa selama Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi mengelola Hotel Gili Desa milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, kepada Tergugat I Konpensi, Penggugat Konpensi tidak pernah memberikan Laporan Keuangan, sesuai dengan audit internal yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi total pemasukan yang tidak dilaporkan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 169.000.000 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa selama Gili Desa dikelola oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi pernah menerima karyawan atas nama Ade Tirta Yuda selama kurang 2 (dua) bulan 13 (tiga belas) hari.
Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi bertugas membuat laporan keuangan, namun Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi selalu melarang Ade Tirta Yuda untuk memberikan laporan keuangan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi;
Bahwa setelah selesai dibangun dan selanjutnya pada tanggal 1 Juni sampai dengan 13 Nopember 2016 dikelola oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, penggunaan dana berdasarkan hasil penghitungan fakta dilapangan untuk 21 (dua puluh satu unit) hostel + 1 (satu) kolam renang, 1 (satu) ruangan staff, 1 (satu) gudang dan 1 (satu) Gazebo Recepsionist;
Berdasarkan Survey harga lanpangan oleh Tim Quality Surveiyor yang berpengalaman untuk evaluasi bangunan terhadap barang material di pasar, ongkos kirim dll, upah kerja serta telah melakukan pengecekan kembali (cross check) dengan para kontraktor, supplier yaitu Agung, Mursidah dan Husnul adalah Sebesar Rp 1.949.099.460 (satu milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh) maka selisih antara uang yang telah diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp 1.206.500.540 (satu milyar dua ratus enam juta lima ratus ribu lima puluh empat) rupiah;
Bahwa dari fakta dilapangan keseluruhan bangunan yang telah jadi ternyata bangunan yang kerjakan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak layak pakai / huni, karena kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak pernah diberikan gambar kerja, tidak pernah diberikan IMB maupun izin apapun lainnya. Instalasi kerja tidak ada gambar kerja, ternyata tidak memenuhi standar safety dan berpotensi adanya kebakaran dan tidak adanya alat damkar, instalasi mengganggu lingkungan termasuk pembuangan air kotor yang tidak sesuai dengan amdal (analisa dampak lingkungan);
Bahwa setelah Hotel dan Fasilititas milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi selesai dibangun, dan oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi melakukan audit atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Pembangunan Hotel Gili Desa. Hasinya, ditemukan bahwa Total biaya yang digunakan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 1.949.099.460 (satu miliar sembilan ratus juta empat puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, sangat kaget atas temuan dan hasil audit tersebut, fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dengan cara bertahap telah memberikan dengan cara transfer senilai total Rp3.155.600.000 (tiga miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa kualitas pekerjaan bangunan dibawah standar sebagai tempat hunian penginapan/ hostel untuk publik, dengan demikian perlu adanya perbaikan layak huni termasuk kepengurusan segala bentuk perizinan operasi jasa perhotelan/hostel untuk publik. Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Rekonpensi memerlukan dana Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat 1 Konpensi, memberi kesempatan selama 1 (satu) minggu terhitung sejak 13 November 2018 untuk mempersiapkan Laporan Keuangan. Artinya pada hari senin tertanggal 20 November 2017 Penggugat diwajibkan memberikan laporan lengkap atas kegiatan operasi 21 Unit hostel sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan 13 November 2018;
Atas keseluruhan hal tersebut diatas, Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi memohon kepadaYang Mulia Majelis Hakim untuk memutus:
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensitidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensiditolak untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara.
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Hendrik H.S perihal Berita Acara Serah Terima Operasional, Tanah dan Fisik Bangunan Gili Desa;
Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan seluruh tanah seluas 6 (enam) are, berikut bangunan diatasnya yaitu 22 (dua puluh dua) unit bangunan + 1 (satu) kolam renang kepada Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayarkan sisa kelebihan Dana sebesar Rp 2.031.500.540 (dua miliar tiga puluh satu juta lima ratus ribu lima ratus empat puluh rupiah) kepada Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yaitu sejumlah Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah secara langsung dan tunai;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat tersebut, Penggugat telah memberikan tanggapan sebagaimana termuat dalam Replik tanggal 16 Mei 2018 yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut, Para Tergugat menanggapi dalam Duplik, tanggal 30 Mei 2018, pada pokoknya tetap pada jawaban semula;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Para Tergugat mengenai kewenangan mengadili/ Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Mataram untuk memeriksa perkara ini, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 6 Juni 2018 dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Para Tergugat tentang Kewenangan Mengadili;
Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Mtr;
Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Nopember 2018 , Nomor 12 PDT.G/ 2018 /PN.MTR. . yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 3 (tiga) are dan bangunan diatasnya yang terletak di Resort Gili Desa adalah hak milik Para Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat dan kroninya yang menekan dan memaksa Penggugat 1 untuk mengakui perhitungan mereka dan seolah-olah melakukan manipulasi dan menanda tangani kesepakatan, maupun perbuatan pengambil alihan obyek sengketa secara paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan hukum Surat Kesepakatan antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 tanggal 13 Nopember 2017, maupun surat penyerahan obyek sengketa dari Para Penggugat kepada Tergugat 1 tanggal 16 Nopember 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang;
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan bila tidak mau menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menolak selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.731.000 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 04 Desember 2018 ,Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pemohon banding / Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Mataram Nomor :12/PDT.G./2018/PN.Sel. Tanggal 28 Nopember2018 untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Desemver 2018 dengan suratnya Nomor 76/Akta .Bdg./2018/PN.Mtr. Jo.No.12/PDT.G/2018/PN.Mtr. permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Para Penggugat / Para Terbanding;
Menimbang bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 06 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 06 Maret 2019 , dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 11 Maret 2019, serta memori banding tersebut isinya sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Para Pembanding.
Menerima Memori Banding dari Para Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Neger iMataram No.12/Pdt.G/2018/ PN.Mtr tanggal 22 November 2018.
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Permohonan Banding dari Para Pembanding untuk seluruhnya.
Menyatakan Perjanjian Perdamaian antara Para Pembanding dengan Para Terbanding Tertanggal 13 Desember 2018 dan dilegalisasi oleh Ambar Susanti Notaris berkedudukan di Kabupaten Lombok Utara sebagaimana Akta Legalisasi Nomor.:2/Leg/Not.AS/XII/2018 merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat Para Pembanding dan Para Terbanding.
Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding untuk mentaati dan melaksanakan Perjanjian Perdamaian antara Para Pembanding dengan ParaTerbanding Tertanggal 13 Desember 2018 dan dilegalisasi oleh Ambar Susanti Notaris berkedudukan di Kabupaten Lombok Utara sebagaimana Akta Legalisasi Nomor.:2/Leg/Not.AS/XII/2018.
Menetapkan biaya menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa terhadap memori banding tersebut Kuasa Penggugat /Terbanding tidak mengajukan tanggapan atas memori banding tersebut ataupun tidak mengajukan kontra memori banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti , dan Panitera pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 14 Januari 2019 yang memberi kesempatan kepada Kuasa / Para Pembanding dan Terbanding selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan, untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Membaca surat keterangan dari Panitera Pengadilan Negeri Mataram tanggal 27 Maret 2019 yang menyatakan bahwa Para Penggugat / Para Terbanding tidak menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram / Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan perkara aquo sebagai berikut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Tergugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 12/Pdt.G/2018/PN.Mtr.,dan Memori banding dari Kuasa Para Pembanding yang ternyata dalam memori bandingnya kuasa Para pembanding tersebut melampirkan, lampiran 1 berupa “ foto copy surat perjanjian perdamaian “ Tertanggal 13 desember 2018 , dan Lampiran 2 foto copy “ Surat pernyataan ditulis tangan “ tertanggal 1 Februari 2019 atas nama Hendrik Hasiholan Simanjuntak ;
Menimbang bahwa memori banding yang dibuat oleh Kuasa Para Pembanding isinya pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tingkat pertama / Majelis Hakim PN Mataram telah salah, keliru serta telah tidak cermat memberikan pertimbangan hukum dalam memeriksa, mengadili serta menjatuhkan putusan dalam perkara a-quo.
Menimbang bahwaBahwa Para Pembanding mengajukan Memori Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 06 Maret 2019 dengan tujuan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara a-quo dengan seluruh akibat hukumnya sehubungan dengan adanya Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh Para Pembanding dengan Para Terbanding pada tanggal 13 Desember 2018 (“Perjanjian Perdamaian”) (Lampiran-1) atau setelah perkara diputus pada tanggal 28 November 2018 (putusan tanggal 28 Nopember 2018 ,” bukan tanggal 22 Nopember 2018” sebagaimana disebut termuat ber ulang kali dalam memori banding maupun petitum dari memori banding Kuasa Para Pembanding ) .
Menimbang bahwa setelah dicermati memori banding dan lampirannya tersebut diatas ternyata lampirannya tersebut diatas hanya berupa foto copy dan tidak ada tanda tanda dicocokkan dengan aslinya / atau tidak sesuai dengan aslinya oleh Pejabat atau instansi yang berwenang , dan yang membuat atau yang menandatangani perjanjian perdamaian tersebut tidak semua para pihak , ternyata Penggugat II Hendrik Hasiholan Simanjuntak TIDAK IKUT menanda tangani perjanjian perdamaian tersebut , namun demikian kuasa Para Pembanding melampirkan surat pernyataan Hendrik Hasiholan Simanjuntak (Penggugat II) dalam lampiran 2 memori bandingnya yaitu foto copy surat pernyataan dengan tulisan tangan tertanggal 1 Februari 2019 atas nama Hendrik Hasiholan Simanjuntak dan foto copy tersebut tidak ada tanda tanda telah dicocokkan dengan aslinya oleh pejabat atau instansi yang berwenang .
Menimbang bahwa dengan adanya hal-hal tersebut diatas terhadap lampiran 1 dan lampiran 2 yang dilampirkan dalam memori banding tersebut Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat mempertimbangkan oleh karena lampiran tersebut hanya berupa foto copy dan tidak ada tanda tanda bahwa foto copy tersebut telah dicocokkan dengan aselinya oleh Pejabat atau Instansi yang berwenang , dan berdasarkan pasal 34 ayat (1) Perma Nomor 1 tahun 2016 menyatakan bahwa “ sepanjang perkara belum diputus pada tingkat upaya hukum banding , kasasi, atau peninjauan kembali , para Pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian” , dan pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa “ Jika dikehendaki Para Pihak melalui Ketua Pengadilan“ mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Hakim pemeriksa perkara tingkat banding , kasasi, atau peninjauan kembali untuk diputus dengan akta perdamaian sepanjang memenuhi ketentuan pasal 27 ayat (2) Perma Nomor 1 tahun 2016 ;
Menimbang bahwa dengan adanya hal-hal tersebut diatas maka alasan yang termuat dalam memori banding Kuasa Para pembanding dan lampirannya tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk membuat Putusan akta perdamaian pada peradilan Tingkat banding oleh karena tidak memenuhi persyaratan prosedur peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang bahwa mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 12/Pdt.G/2018/PN.Mtr., pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar maka majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan majelis hakim tingkat banding , kecuali terhadap amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama tentang Dwangsom ;
Menimbang bahwa tentang amar putusan Pengadilan Negeri Mataram Dalam Pokok Perkara pada nomor 6diatas yaitu tentang Dwangsom dalam perkara aquo yang mana tentang Dwangsom diatur dalam pasal 606a Rv , dan menurut Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara aquo tidak dapat diterapkan dalam tuntutan pembayaran sejumlah uang , hal ini sesuai pula denganYurisprudensi tanggal 26 Pebruari 1973 nomor 793 K/SIP/1972 , dan dalam perkara aquo apabila Tergugat Pembanding sebagai pihak yang kalah dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap maka pelaksanaan putusan dapat dimintakan eksekusi secara paksa ke Pengadilan , sehingga dwangsom tidak perlu diterapkan dan amar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada nomor 6 tersebut harus ditiadakan .
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri kecuali pertimbangann tentang Dwangsom, sehingga putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 12/PDT.G/2018/PN.Mtr.dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan, kecuali tentang dwangsom dalam amar putusan pada angka 6 ditiadakan sehingga amar lengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Tergugat / Para Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan ketentuan dalam R.Bg, pasal 606a Rv ,Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No 8 Tahun 2004 Jo. Undang-undang No.49 Tahun 2009 dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Tergugat / Para Pembanding ;
II. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 12/Pdt.G/2018/ PN.Mtr. tanggal 28 Nopember 2018 sehingga bunyinya sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat / Para Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 3 (tiga) are dan bangunan diatasnya yang terletak di Resort Gili Desa adalah hak milik Para Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat dan kroninya yang menekan dan memaksa Penggugat 1 untuk mengakui perhitungan mereka dan seolah-olah melakukan manipulasi dan menanda tangani kesepakatan, maupun perbuatan pengambil alihan obyek sengketa secara paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan hukum Surat Kesepakatan antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 tanggal 13 Nopember 2017, maupun surat penyerahan obyek sengketa dari Para Penggugat kepada Tergugat 1 tanggal 16 Nopember 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang;
Menolak selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada pihak Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding dalam kedua tingkat Pengadilan , dan dalam Tingkat banding sebesar Rp.155.000.- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin6 Mei 2019 oleh kami I GUSTI LANANG DAUH SH. MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Mataram selaku Hakim Ketua Majelis dengan UNGGUL AHMADI ,SH.MH. dan MAS’UD SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 02 April 2019 Nomor: 63/PDT/2019/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari senin tanggal 27 Mei 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh HAJI LALU ABDURAHMAN NURDIN, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak ataupun Kuasa Hukumnya masing-masing dalam perkara ini .
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
- UNGGUL AHMADI ,SH.MH. IGUSTI LANANG DAUH ,SH.MH.
- MAS’UD , SH.MH.
Panitera Pengganti :
H. LALU ABDURAHMAN NURDIN,SH.MH.,
Perincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 10.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 155.000,-
(seratus lima puluh lima ribu rupiah).