254/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SODIKIN
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa AGUS SODIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkankan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X No.Pol S-2058-YK; • 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra X No. Pol S-2058-YK atas nama SUBEKI; Dikembalikan kepada sdr. SUBEKI melalui terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
PUTUSAN
NOMOR : 254/PID.Sus/2017/PN.JBG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUS SODIKIN
Tempat lahir : Jombang
Umur/Tgl lahir : 23 tahun/ 26 Agustus 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sumberwinong RT. 03 RW. 08, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Maret 2107 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Spint-kap/169/III/2017/Lantas, tanggal 7 Maret 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana ( Requisitor ) dari Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa terdakwa AGUS SODIKIN bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SODIKIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X No.Pol S-2058-YK;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra X No. Pol S-2058-YK atas nama SUBEKI.
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA;
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa terdakwa AGUS SODIKIN pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2017 bertempat di Jalan Raya KH, Bisri Samsuri Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jombang, karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban H. FATIMAH SUATMI meninggal dunia, dengan kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu Terdakwa AGUS SODIKIN sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda supra X Nopol S-2058 YK berangkat dari rumah dengan tujuan bekerja PT. Anugrah Jaya Mandiri di desa Jelakombo Kecamatan/ Kabupaten Jombang dan sesampai di TKP di jalan raya KH. Bisri Samsuri Desa Denanyar Jombang berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 50 km/ jam, saat itu arus lalu lintas sedang, jalan lurus beraspal, aspal halus, cuaca cerah paagi hari. Saat itu Terdakwa mengetahui dengan jarak kurang lebih 4 (empat) meter ada pejalan kaki bernama korban Hj. FATIMAH SUATMI yang menyeberang dari arah selatan ke utara dan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat mengerem hanya, hanya Terdakwa menghindar ke kanan di belakang korban Hj. FATIMAH SUATMI tersebut yang sedang menyeberang namun masih terserempet oleh kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, akhirnya sama- sama terjatuh dengan titik tumbur antara kendaraan sepeda motor Honda Supra X Nopol S-2058-YK yang terdakwa kendarai dengan korban Hj. FATIMAH SUATMI berada di utara as jalan jarak kurang lebih 3 meter dari tepi utara jalan sehingga akibat perbuatan terdakwa, korban Hj. FATIMAH SUATMI mengalami luka- luka di kepala dan tidak sadarkan diri, setelah dirawat di RSUD Jombang pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 meninggal dunia di RSUD Jombang. Adapun luka dari korban Hj. FATIMAH SUATMI sebagaimana diterangkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor: 371/1464/415.44/IV/2017 tanggal 04 Maret 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RUDI PRAYUDYA ARIYANTO, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Jombang dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Luar :
Pakaian/ property : baju lengan pendek dengan motif bunga,. BH. Warna krem,
celana dalam warna krem;
Label jenazah : Ada namun tidak disegel ;
Panjang badan : Seratus lima puluh centi meter;
Berat badan : lebih kurang empat puluh lima kilogram;
Kaku mayat : tidak didapatkan kaku mayat ;
Kepala : Rambut lurus warna hitam dan beruban putih dengan
panjang lebih kurang empat puluh lima centimeter, luka lecet pada pipi sebelah kanan, lebam pada pelipis kanan, luka lecet disertai lebam pada dahi bagian depan dan samping kiri;
Leher : tidak didapatkan adanya jejas;
Dada : tidak didapatkan kelainan maupun tanda- tanda kekerasan;
Perut : pada dinding perut sebelah kiri terdapat lubang (kolostomi)
dengan disertai kantong plastik untuk menampung kotoran dari usus besar;
Anggota gerak atas : Luka memar disertai lecet pada lengan atas tangan kiri, luka
lecet disertai memar pada pangkal jari telunjuk tangan kiri, tidak didapatkan adanya kelainan maupun tanda- tanda kekerasan pada tangan kanan ;
Alat gerak bawah : Luka lecet dan memar pada lutut kaki kiri:luka lecet disertai
memar pada bagian belakang pergelangan kaki kanan;
PunggungTidak didapatkan adanya kelainan maupun tanda- tanda kekerasan ;
Alat kelamin luar/ anus : berjenis kelamin perempuan tidak didapatkan adanya
kelainan maupun adanya kelainan pada alat kelamin dan anus,
B. Pemeriksaan dalam
Tidak dilakukan pemeriksaan, hal ini sesuai permintaan visum et repertum tersebut
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar jenazah wanita yang berusia lebih kurang delapan puluh tahun dan mempunyai status gizi yang baik. Didapatkan adanya perdarahan pada lubang hidung dan rongga mulut, serta luka lecet dan lbam pada dahi bagian depan dan samping kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, yang mana hal ini dapat ,menimbulkan kematian,
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut ;
Saksi I : ROCHMAD TJATUR S.P;
Bahwa saksi dijadikan saksi terkait perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa telah kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang antara kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol: S-2058-YK yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang perempuan pejalan kaki .
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor Honda Supra X namun kenal dengan korban yaitu ibu kandung saksi.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang berada di rumah yaitu di Jalan Arjuno Nomor 3, Desa Deananyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang , saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut karena diberitahu oleh tetangga saksi yang bernama WAHYUDI mengatakan bahwa ibu kandung saksi mengalami kecelakaan lalu lintas.
Bahwa selanjutnya saksi datang ke tempat kejadian kecelakaan dan disana saksi melihat ibu kandung saksi tergeletak dengan kondisi mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri, kemudian setelah itu saksi menolong ibu saksi dan membawa ke RSUD Jombang dengan menggunakan mobil pribadi saksi.
Bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut ibu kandung saksi dirawat di RSUD Jombang dalam keadaan koma tidak sadarkan diri.
Bahwa selanjutnya keesokan harinya yaitu sehari setelah dirawat pada tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 09.55 Wib ibu saksi meninggal dunia .
Bahwa setelah kejadian dan mengetahui jika ibu saksi yaitu korban meninggal dunia kemudian pihak pengendara datang ke rumah saksi untuk takjiyah dan setelah hari ketujuh tepatnya setelah tahlilan keluarga pengendara datang kembali untuk memberikan santunan namun saksi tidak mau menerimanya.
Bahwa sebelum kejadian kondisi ibu kandung saksi sehat walafiat tidak dalam keadaan sakit;
Bahwa pada saat saksi akan membawa ibu kandung saksi ke RSUD Jombang, terdakwa ikut namun karena dipaksa oleh saksi SAMSUL ARIFIN bukan karena kesadaran terdakwa .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ibu kandung saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa namun saksi tetap menginginkan agar proses hukum tetap berjalan;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II : SAMSUL ARIFIN;
Bahwa saksi dijadikan saksi terkait perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa telah kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang antara kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol: S-2058-YK yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang perempuan pejalan kaki .
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor dengan korban saksi kenal oleh karena tetangga saksi.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di dalam rumah yang letaknya di sebelah utara tempat kejadian dengan jarak kurang lebih 5 meter.
Bahwa pada saat kejadian sepeda motor Honda X yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dari arah barat ke timur dan seorang perempuan pejalan kaki berjalan dari arah selatan hendak menyebrang ke arah utara .
Bahwa selanjutnya saksi mendengar suara brak, kemudian saksi keluar dari dalam rumah saksi dan melihat ada kecelakaan lalu lintas di depan rumah saksi, kemudian saksi menolong korban bersama dengan sdr. YUDI yang pada saat itu ada di depan bengkelnya dekat dengan tempat kejadian.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan sdr. YUDI menepikan korban dan juga menepikan kendaraan sepeda motornya.
Bahwa beberapa saat kemudian datang anak korban dan saat itu langsung membawa korban ke RSUD Jombang dengan menggunakan mobil pribadi miliknya.
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian secara langsung, karena pada saat itu saksi sedang berada di dalam rumah, saksi hanya melihat korban dan pengendara sepeda motor yaitu terdakwa sudah dalam keadaan terjatuh di tengah jalan dan korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah namun terdakwa tidak dalam keadaan luka;
Bahwa posisi akhir setelah kejadian kecelakaan lalu lintas posisi akhir kendaraan sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh terdakwa bergeser kearah timur titik tumbur kurang lebih 2 meter dari titik tumbur sedangkan korban pejalan kaki terpental ketimur titik tumbur dengan jarak kurang lebih 2 meter dengan posisi terlentang.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson maupun mendengar bunyi rem dari kendaraan terdakwa, saksi hanya menendengar suara “brak”.
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian adalah lurus dan beraspal datar halus, keadaan cuaca cerah, kondisi lalu lintas ramai sedang.
Bahwa sepengetahuan saksi kecelakaan lalu lintas terjadi karena terdakwa mengendarai sepeda motornya kurang hati-hati dan tidak konsentrasi sehingga akhirnya menabrak korban yang sedang menyebrang.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah satu hari mendapat perawatan di RSUD Jombang.
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi III : ARIF ISWAHYUDI;
Bahwa saksi dijadikan saksi terkait perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa telah kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang antara kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol: S-2058-YK yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang perempuan pejalan kaki .
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor dengan korban saksi kenal oleh karena tetangga saksi.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di bengkel milik saksi yang letaknya di sebelah timur tempat kejadian dengan jarak kurang lebih 5 meter.
Bahwa pada saat kejadian sepeda motor Honda X yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dari arah barat ke timur dan seorang perempuan pejalan kaki berjalan dari arah selatan hendak menyebrang ke arah utara .
Bahwa selanjutnya saksi mendengar suara brak, kemudian saksi menoleh ke arah jalan raya dan melihat ada kecelakaan lalu lintas di depan bengkel saksi, kemudian saksi menolong korban bersama dengan sdr. SAMSUL ARIFIN yang pada saat itu juga ikut keluar dari dalam rumah dekat dengan tempat kejadian.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan sdr. SAMSUL ARIFIN menepikan korban dan juga menepikan kendaraan sepeda motornya.
Bahwa beberapa saat kemudian datang anak korban dan saat itu langsung membawa korban ke RSUD Jombang dengan menggunakan mobil pribadi miliknya.
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian secara langsung, karena pada saat itu saksi sedang berada di bengkel, saksi hanya melihat korban dan pengendara sepeda motor yaitu terdakwa sudah dalam keadaan terjatuh di tengah jalan dan korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah namun terdakwa tidak dalam keadaan luka;
Bahwa posisi akhir setelah kejadian kecelakaan lalu lintas posisi akhir kendaraan sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh terdakwa bergeser kearah timur titik tumbur kurang lebih 2 meter dari titik tumbur sedangkan korban pejalan kaki terpental ketimur titik tumbur dengan jarak kurang lebih 2 meter dengan posisi terlentang.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson maupun mendengar bunyi rem dari kendaraan terdakwa, saksi hanya menendengar suara “brak”.
Bahwa keadaan jalan pada saat kejadian adalah lurus dan beraspal datar halus, keadaan cuaca cerah, kondisi lalu lintas ramai sedang.
Bahwa sepengetahuan saksi kecelakaan lalu lintas terjadi karena terdakwa mengendarai sepeda motornya kurang hati-hati dan tidak konsentrasi sehingga akhirnya menabrak korban yang sedang menyebrang.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah satu hari mendapat perawatan di RSUD Jombang.
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang antara kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol: S-2058-YK yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang perempuan pejalan kaki.
Bahwa saat kecelakaan kondisi jalan lurus, aspal halus, jalan datar, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, pada pagi hari.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari rumah terdakwa yaitu dari arah barat ke timur menuju tempat terdakwa bekerja di PT. Anugrah Jaya Mandiri dan tidak mendahului kendaraan lain dan sesampainya di jalan raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar Jombang ada seorang perempuan berjalan kaki dari barat ke timur hendak menyebrang dan pada jarak 4 meter terdakwa mengetahui ada pejalan kaki yang hendak menyebrang terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan juga tidak sempat mengerem , terdakwa hanya berusaha menghindar ke kanan ke posisi belakang pejalan kaki tersebut namun terdakwa tetap menabrak pejalan kaki tersebut , kemudian terdakwa dan pejalan kaki sama-sama terjatuh keatas aspal jalan raya.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 30-40 Km/Jam.
Bahwa saat itu pandangan terdakwa tidak konsentrasi dan kurang hati-hati ;
Bahwa titik tumbur terjadinya kecelakaan berada di utara as jalan jarak kurang lebih 3 meter dari tepi utara jalan.
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut posisi akhir kendaraan sepeda motor Honda Supra X yang terdakwa kendarai bergeser ke timur kurang lebih 2 meter dan terdakwa jatuh jadi satu dengan sepeda motor dan pejalan kaki jatuh terpental ketimur jarak kurang lebih 2 meter disebelah kiri saksi dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut motor yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan yaitu gores bagian slebor depan, spion kiri patah dan stir kanan bengkok dan pejalan kaki yang terdakwa tabrak mengalami luka pada bagian kepala berdarah serta tidak sadarkan diri.
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas terdakwa ikut mengantarkan korban ke RSUD Jombang bersama dengan keluarganya.
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan juga telah memberi santunan namun tidak diterima oleh keluarga korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X No.Pol S-2058-YK;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra X No. Pol S-2058-YK atas nama SUBEKI.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta segala yang yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi peristiwa kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh terdakwa dengan seorang perempuan pejalan kaki pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa benar yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X adah terdakwa;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut karena kurang konsentrasinya dan kurang kehati-hatian terdakwa dalam mengendarai sepeda motor;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban FATIMAH SOETAMI meninggal dunia;
Bahwa benar atas kejadian kecelakaan tersebut terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang lalu Lintas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Tahun 2009 yang apabila diuraikan memiliki unsur-unsur sebagai berikut;
Unsur “Barang siapa” ;
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja baik orang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (naturlijke persoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa AGUS SODIKIN telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” dalam hal ini telah terpenuhi;
2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa, bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh terdakwa dengan seorang perempuan pejalan kaki yang hendak menyebarang jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi –saksi bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kondisi jalan lurus, aspal halus, jalan datar, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, pada pagi hari .
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari rumah terdakwa yaitu dari arah barat ke timur menuju tempat terdakwa bekerja di PT. Anugrah Jaya Mandiri dengan kecepatan kendaraan 30-40 KM/jam dan tidak mendahului kendaraan lain dan sesampainya di jalan raya KH. Bisri Samsuri, Desa Denanyar Jombang ada seorang perempuan berjalan kaki dari barat ke timur hendak menyebrang dan pada jarak 4 meter terdakwa mengetahui ada pejalan kaki yang hendak menyebrang terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan juga tidak sempat mengerem , terdakwa hanya berusaha menghindar ke kanan ke posisi belakang pejalan kaki tersebut namun terdakwa tetap menabrak pejalan kaki tersebut , kemudian terdakwa dan pejalan kaki sama-sama terjatuh keatas aspal jalan raya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi –saksi setelah mengetahui kejadian kecelakaan kemudian terdakwa dan korban yang pada saat itu terjatuh dengan luka berdarah di bagian kepala dan tidak sadarkan diri ditepikan kepinggir jalan kemudian selanjutnya korban di bawa ke RSUD Jombang oleh keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada saat mengemudikan sepeda motornya terdakwa dalam keadaan tidak konsentrasi sehingga ketika melihat pejalan kaki yang akan menyebrang jalan dari jarak kurang lebih 4 meter terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan mengerem kendaraannya sehingga akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut perempuan yang bernama FATIMAH SOETAMI meninggal dunia setelah satu hari mendapat perawatan di RSUD Jombang sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah Nomor: 371/1464/415.44/2017 tanggal 4 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh dr.RUDY PRAYUDIYA ARIYANTO dokter pada RSUD Jombang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim unsur “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis sampai pada keyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana atas diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam, melainkan lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak diketemukan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan pemidanaan atas diri para terdakwa, sehingga untuk itu kepada terdakwa patut dipidana sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, namun sebelum dijatuhi pidana, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan pada keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa khawatir terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya maka sesuai ketentuan pasal 21 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) memerintahkan supaya terdakwa tersebut tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X No.Pol S-2058-YK dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra X No. Pol S-2058-YK atas nama SUBEKI sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP sudah sepatutnya barang bukti tersebut di kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa terdakwa AGUS SODIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X No.Pol S-2058-YK;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra X No. Pol S-2058-YK atas nama SUBEKI;
Dikembalikan kepada sdr. SUBEKI melalui terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Jum’at, tanggal 9 Juni 2017 oleh kami : Wahyu Kusumaningrum,S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Siska Ris Sulistiyo Ningsih, S.H. dan Ayu Putri Cempaka Sari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017 diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Wahyu Kusumaningrum,S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Siska Ris Sulistiyo Ningsih, S.H. dan Sari Cempaka Respati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Muhlis, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Ari Iswahyuni,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang, dan dihadapan terdakwa.
Hakim anggota,
| Hakim ketua, Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, Muhlis, S.H. |