44/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA GUNAWAN BIN SANUSI
Menyatakan Terdakwa INDRA GUNAWAN BIN SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguasai dan membawa senjata tajam”;
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | INDRA GUNAWAN BIN SANUSI. ----------------------------- |
| Tempat lahir | : | Belakang Padang. -------------------------------------------------------- |
| Umur / Tgl lahir | : | 28 Tahun / 03 April 1986. --------------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. ------------------------------------------------------------------ |
| Kebangsaan | : | Indonesia. ----------------------------------------------------------------- |
| Alamat | : | Jl. A. Latief Kebun Pinang RT.03 RW.03, Kel. Tg. Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun. ----------------------------------------- |
| Agama | : | Islam. ---------------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Swasta. --------------------------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat). ---------------------------------------------------------- |
---------Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara di Tanjung Balai Karimun, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: --------------------------
Penyidik No.SP-Han/40/XII/2014/Reskrim tertanggal 04 Desember 2014, sejak tanggal 04 Desember 2014 s/d tanggal 23 Desember 2014 ; -------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum No.SPP:24/N.10.12.7/Euh.1/12/2014 tertanggal 22 Desember 2014, sejak tanggal 24 Desember 2014 s/d tanggal 01 Februari 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum No.Print: 13/N.10.12.7/Euh.2/01/2015 tertanggal 28 Januari 2015, sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d 16 Februari 2015 ; ---------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 44/Pen.Pid/2015/ PN.TBK tertanggal 10 Februari 2015, sejak tanggal 10 Februari 2015 s/d tanggal 11 Maret 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 10 Maret 2015 Nomor: 44/Pen.Pid/2015/PN.TBK, sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal 10 Mei 2015. ------------------------------------------------------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; --------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut; --------------
---------Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 44/Pen.Pid/2015/PN.TBK tanggal 10 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ---------------------
---------Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 44/Pen.Pid/2015/PN.TBK tanggal 10 Februari 2015 tentang penetapan hari dan tanggal sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut; ----------
---------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum; -----------------
---------Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa; -------------------------------
---------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------------
---------Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut: ------------------------
Menyatakan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguasai, Membawa Senjata Tajam” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (STBL. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. --------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 76 centi meter; ---------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda No.Pol BM 5851 JF warna biru, putih, hitam. --------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa melalui saudari SALBIAH. ---------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 01 April 2015, yang pada pokoknya: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya; -----------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Duplik-nya yang diajukan secara lisan pula, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; ----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDM-03/TBT/Euh.2/02/ 2015 tertanggal 09 Februari 2015 adalah sebagai berikut: ------------------------------------
---------- Bahwa ia Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Depan Kantor CV. PAKAR di Jl. Simpang Urung Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
---------- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI bertempat di Jembatan Parit Jepun Jl. Kebun Pinang Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur sedang meminum tuak seorang diri hingga pukul 19.00 WIB, kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI berkeliling di seputaran Kecamatan Kundur hingga sekira pukul 22.00 WIB lalu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI duduk di depan Vihara Dharma Santi Kundur bersama teman-temannya sambil minum tuak sampai akhirnya terjadi perkelahian dan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI dikeroyok kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI melarikan diri kerumahnya untuk mengambil sebilah parang sepanjang lebih kurang 76 centimeter yang terletak dibelakang rumah terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI.--------------------------
---------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB yang sudah memasuki hari berikutnya yaitu Rabu tanggal 03 Desember 2014, Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna biru putih hitam BP 5851 JF serta membawa sebilah parang datang ke Bunderan Tanjung Batu Kota depan Kantor CV. PAKAR di Jl. Simpang Urung Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dalam keadaan mabuk sambil marah-marah kepada saksi SUGIANTO Bin SOPIAN dan saksi ZULKIFLI Bin AMIRUDDIN yang berada ditempat tersebut, sehingga saksi SUGIANTO Bin SOPIAN dan saksi ZULKIFLI Bin AMIRUDDIN merasa takut dan pergi meninggalkan tempat tersebut. ---------------------------------------------------------------
------------ Setelah itu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI mendatangi Kantor Polsek Kundur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna biru putih hitam BP 5851 JF dengan membawa sebilah parang dan marah-marah kepada saksi NOVI HARYANTO Bin ACHMAD dan saksi AHMAD BENI Bin ANANG yang sedang bertugas melakukan piket penjagaan di Kantor Polsek Kundur sehingga terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI diamankan di Polsek Kundur untuk diproses hingga saat ini. ------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (STBL. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ----
---------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan: ---------------
Saksi AHMAD BENI Bin ANANG : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi yakni sehubungan dengan seseorang terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI yang membawa senjata tajam ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB Kantor Polsek Kundur Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat melaksanakan piket penjagaan Polsek Kundur bersama dengan saksi NOVI HARYANTO Bin ACHMAD; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya ada yang datang ke Kantor Polsek Kundur dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang ditangan kirinya, lalu saksi keluar dan melihat ternyata ia adalah terdakwa; -----------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI yaitu dengan membawa sebilah parang berukuruan kurang lebih 76 (tujuh puluh enam) centi meter menggunakan sepeda motor merk Honda nopol BM 5851 JF, kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI turun dari motornya lalu masuk ke Kantor Penjagaan Polsek Kundur sambil memegang sebilah parang tersebut sambil marah-marah; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat setelah itu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI sambil marah-marah dengan membawa sebilah parang tersebut mendekati saksi NOVI HARYANTO Bin ACHMAD tetapi saksi NOVI HARYANTO Bin ACHMAD langsung pergi menghindar; --------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan saksi saat itu adalah menangkap terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI dan mengambil sebilah parang yang sedang dipegang oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; -----------------------------------
Bahwa saksi menangkap terdakwa tersebut dengan cara sewaktu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI membawa sebilah parang sambil marah-marah lalu mendekati saksi NOVI HARYANTO Bin ACHMAD sewaktu itu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI lewat didepan saksi lalu saksi langsung memegang tangan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI yang sedang memegang sebilah parang tersebut kemudian parang tersebut saksi pegang dan simpan sedangkan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI diamankan di Polsek Kundur; --------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah saksi mengamankan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI, lalu ada dua orang ke Kantor Polsek Kundur untuk melaporkan kejadian yaitu saksi SUGIANTO Bin SOPIAN dan saksi ZULKIFLI Bin AMIRUDDIN dan mengatakan bahwa “INDRA GUNAWAN ini tadinya membawa sebilah parang ke Bundaran Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri dan melakukan pengancaman terhadap warga saat sedang duduk-duduk di Bundaran Kota” ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI mendapatkan sebilah parang tersebut; ----------------------------------------
Bahwa saksi melihat keadaan fisik terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI seperti dalam keadaan mabuk karena saksi mencium bau minuman beralkohol dari mulut terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; ----------------------------
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti saksi membenarkan bahwa sebilah parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centi meter dan sepeda motor merk Honda Nopol BM 5851 JF warna biru putih hitam adalah benar yang digunakan oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI pada saat kejadian tersebut. -----------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan atas keterangan mengenai pengancaman, karena terdakwa merasa saat di Bundaran Tanjung Batu Kota Kec. Kundur tidak melakukan pengancaman terhadap siapapun ; -----------------------------
Saksi SUGIANTO Bin SOPIAN: ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi yakni sehubungan dengan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI yang membawa senjata tajam ; ----------------
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Bundaran Tanjung Batu Kota depan Kantor CV. Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa sebilah parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centi meter; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang duduk-duduk bersama teman-teman saksi lalu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Nopol BM 5851 JF warna biru putih hitam sambil memegang sebilah parang kemudian turun dari motornya dan mendekati saksi dan teman-teman sambil marah-marah kemudian saksi berlari menyelamatkan diri; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI marah-marah dan berkata “siapa yang berani dengan saya” sambil mengayunkan sebilah parang yang dibawa terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI datang dengan membawa sebilah parang tersebut secara terbuka tanpa sarung dan selalu diayunkan oleh terdakwa saat marah-marah tersebut; ----------------------------------
Bahwa saksi melihat keadaan fisik terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI seperti dalam keadaan mabuk karena saksi mencium bau minuman beralkohol dari mulut terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; ----------------------------
Bahwa saksi mengetahui setelah terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI dari Bunderan Tanjung Batu Kota tersebut kemudian pergi menuju Kantor Polsek Kundur; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI mendapatkan sebilah parang tersebut; ----------------------------------------
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti oleh penyidik saksi membenarkan bahwa sebilah parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centi meter dan sepeda motor merk Honda Nopol BM 5851 JF warna biru putih hitam adalah benar yang digunakan oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI pada saat kejadian tersebut. -----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi ZULKIFLI Bin AMIRUDDIN: ----------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi yakni sehubungan dengan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI yang membawa senjata tajam ; ----------------
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Bundaran Tanjung Batu Kota depan Kantor CV. Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa sebilah parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centi meter; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang duduk-duduk bersama teman-teman saksi lalu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Nopol BM 5851 JF warna biru putih hitam sambil memegang sebilah parang kemudian turun dari motornya dan mendekati saksi dan teman-teman sambil marah-marah kemudian saksi berlari menyelamatkan diri; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI marah-marah dan berkata “siapa yang berani dengan saya” sambil mengayunkan sebilah parang yang dibawa terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI datang dengan membawa sebilah parang tersebut secara terbuka tanpa sarung dan selalu diayunkan oleh terdakwa saat marah-marah tersebut; ----------------------------------
Bahwa saat saksi pergi melarikan diri terlihat terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI masih mengayunkan parangnya; -------------------------------------------
Bahwa saksi melihat keadaan fisik terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI seperti dalam keadaan mabuk karena saksi mencium bau minuman beralkohol dari mulut terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; ----------------------------
Bahwa saksi mengetahui setelah terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI dari Bunderan Tanjung Batu Kota tersebut kemudian pergi menuju Kantor Polsek Kundur; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI mendapatkan sebilah parang tersebut; -----------------------------------------
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti oleh penyidik saksi membenarkan bahwa sebilah parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centi meter dan sepeda motor merk Honda Nopol BM 5851 JF warna biru putih hitam adalah benar yang digunakan oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI pada saat kejadian tersebut; -----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi : NOVI HARYANTO Bin ACHMAD ; -------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi yakni sehubungan dengan seseorang yang membawa senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB Kantor Polsek Kundur Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau; ----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat melaksanakan piket penjagaan Polsek Kundur bersama dengan saksi AHMAD BENI Bin ANANG; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI datang ke Kantor Polsek Kundur dan melaporkan bahwa terdakwa habis dikeroyok di Vihara Dharma Shanti, selanjutnya saksi bersama dengan saksi AHMAD BENI Bin ANANG langsung meluncur di TKP menggunakan mobil Patroli, sedangkan terdakwa mengikuti pakai sepeda motor; ----------------------------------
Bahwa saat melapor pertama kali terdakwa belum membawa sebilah parang; ---
Bahwa saat di TKP tersebut ternyata tidak ditemukan siapa-siapa serta terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI juga tidak ada; ----------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI kembali datang ke Kantor Polsek Kundur dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah parang ditangan kirinya; ---------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI yaitu dengan membawa sebilah parang berukuruan kurang lebih 76 (tujuh puluh enam) centi meter menggunakan sepeda motor merk Honda nopol BM 5851 JF, kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI turun dari motornya lalu masuk ke Kantor Penjagaan Polsek Kundur sambil memegang sebilah parang tersebut sambil marah-marah; ------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI berkata “Bapak tidak mau bantu saya” sambil mengayunkan sebilah parang yang dibawa oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI tersebut; -------------
Bahwa saksi melihat setelah itu terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI sambil marah-marah dengan membawa sebilah parang tersebut mendekati saksi tetapi saksi langsung pergi menghindar; ------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saat terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI lengah, lalu saksi AHMAD BENI Bin ANANG langsung memegang tangan dan mengamankan parang yang dipegang terdakwa tersebut, selanjutnya langsung menangkap terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; -------------------------
Bahwa sesaat setelah saksi mengamankan terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI, lalu ada dua orang ke Kantor Polsek Kundur untuk melaporkan kejadian yaitu saksi SUGIANTO Bin SOPIAN dan saksi ZULKIFLI Bin AMIRUDDIN dan mengatakan bahwa “INDRA GUNAWAN ini tadinya membawa sebilah parang ke Bundaran Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri dan melakukan pengancaman terhadap warga saat sedang duduk-duduk di Bunderan Kota” ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI mendapatkan sebilah parang tersebut; ---------------------------------------
Bahwa saksi melihat keadaan fisik terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI seperti dalam keadaan mabuk karena saksi mencium bau minuman beralkohol dari mulut terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (ade charge); --------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN BIN SANUSI dipersidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: ------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti mengapa sampai diperiksa sekarang ini karena membawa sebilah parang pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira 01.00 WIB bertempat di Bunderan depan Kantor CV.Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kep. Riau; ----------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan sebilah parang dari rumah kediaman terdakwa sendiri yang mana sebilah parang tersebut sudah lama tergantung dibelakang rumah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebilah parang tersebut diambil dari rumah kediaman Terdakwa kemudian dibawa menggunakan sepeda motor merk Honda nopol BM 5851 JF menuju Bundaran Kota depan Kantor CV. Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kep. Riau; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sampai di Bundaran Kota depan Kantor CV. Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kep. Riau terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya mengingat setelah membawa parang menuju Bundaran Kota depan Kantor CV. Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kep. Riau kemudian tidak tahu kemana Terdakwa pergi namun pagi harinya sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa baru bangun dan mengetahui bahwa telah berada di Kantor Polsek Kundur; --------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa membawa sebilah parang dan menuju Bundaran Kota depan Kantor CV. Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kep. Riau, terdakwa ada meminum minuman beralkohol yaitu Tuak Aren; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa parang menuju Bundaran Kota depan Kantor CV. Pakar Jl. Simpang Urung Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kep. Riau adalah karena emosi dan Terdakwa pun tak sadar karena pada saat itu mabuk; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebilah parang yang Terdakwa dapatkan dibelakang rumah tersebut tidak diketahui secara pasti parang itu milik siapa namun Terdakwa mengira parang tersebut adalah milik almarhum Bapak Terdakwa yang digunakan untuk memotong rumput; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira pukul 18.00 WIB dijembatan Parit Jepun Jl. Kebun Pinang Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur minum Tuak sendirian sampai pukul 19.00 WIB kemudian Terdakwa berkeliling seputaran Tanjung Batu Kota dan sekira pukul 22.00 WIB di Bundara Tanjung Batu Kota depan Kantor CV. Pakar sambil minum tuak kemudian Terdakwa pergi ke depan Vihara Dharma Santi Kundur dan duduk-duduk sambil minum tuak kemudian bertengkar dengan sesama teman minum dan dikeroyok lalu Terdakwa lari kerumah hingga berada di Kantor Polsek Kundur; -------------------------
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti oleh penyidik terdakwa membenarkan bahwa sebilah parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centi meter dan sepeda motor merk Honda Nopol BM 5851 JF warna biru putih hitam adalah benar yang digunakan oleh terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI pada saat kejadian tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ----------
Bahwa terdakwa sedih dan ingin membahagiakan orang tuanya. --------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
---------Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum juga mengajukan BARANG BUKTI berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 76 centi meter; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda No.Pol BM 5851 JF warna biru, putih, hitam. ------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para saksi maupun Terdakwa, dimana para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; -------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ----------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut: ----------
|
---------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut; -----------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan tunggal melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (STBL. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------
Barang Siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan Dari Indonesia
Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa. -----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian secara historis kronologis perkataan “setiap orang” adalah manusia sebagai subyek hukum yang telah dengan sendirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab, kecuali undang-undang secara tegas menentukan lain. Oleh karena, konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawabnya, sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT); ----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Resort Karimun, kemudian Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Serta pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sendiri, sebagaimana yang termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yakni menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI, sehingga tidak terjadi error in persona; ------------
---------Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, selama persidangan ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;-
Ad. 2. Unsur Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. ---------------
---------Menimbang, Bahwa selanjutnya unsur “Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia” terdapat kata penghubung “atau”, hal tersebut menunjukkan bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti, maka oleh karena itu didalam pembuktiannya Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu perbuatan dalam unsur “Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa Atau Mempunyai Dalam Miliknya” ; ----------------------------
---------Menimbang, bahwa pengertian unsur “tanpa hak” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyatakan bahwa “Tanpa” adalah tidak dengan atau tidak ber___, sedangkan pengertian “hak” adalah wewenang menurut hukum, Sehingga jika digabungkan kalimat “tanpa hak” berarti tidak berwenang menurut hukum atau tidak dengan wewenang menurut hukum ; --------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menguasai” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Berkuasa Atas (sesuatu), sedangkan pengertian “Membawa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain ; dan pengertian “Mempunyai dalam miliknya” dapat diartikan bahwa “mempunyai dalam miliknya” yaitu memiliki (sesuatu) yang ada padaNya ; ------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta adanya pengakuan terdakwa dengan mengacu kepada barang bukti terlihat jelas bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI datang ke Bunderan Tanjung Batu Kota di Depan Kantor CV. PAKAR di Jl. Simpang Urung Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dalam keadaan mabuk serta dengan membawa sebilah Parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centimeter sehingga membuat saksi SUGIANTO Bin SOPIAN dan saksi ZULKIFLI Bin AMIRUDDIN yang sedang berada di Bunderan Tanjung Batu Kota tersebut lari ketakutan, selanjutnya terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI masih dengan membawa sebilah parang tersebut pergi Ke Kantor Kepolisian Sektor Kundur yang kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI marah-marah terhadap saksi NOVI HARYANTO Bin ACHMAD dan saksi AHMAD BENI Bin ANANG yang saat itu sedang bertugas melakukan piket penjagaan di Kantor Polsek Kundu ; -----------------------------------------.
Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi. ----------------------------------------------
Ad.3 : Unsur Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) ; -------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1413 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 10 Agustus 2011 pada halaman 7 yang mengutip bahwa “berdasarkan Yurisprudensi Mahmakah Agung RI tanggal 12 Agustus 1975 No.103 K/Kr/1975 menyatakan istilah senjata tajam sebagai penjabaran dari senjata penikam atau senjata penusuk yaitu : pengertian dari senjata tajam adalah senjata yang berbentuk ujung lancip dan tajam”, dan kembali dipertegas dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada penjelasan Pasal 15 Ayat (2) huruf e yaitu “Yang dimaksud dengan "senjata tajam" dalam Undang -Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang - barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951” ; --------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti tergambar bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI datang ke Bunderan Tanjung Batu Kota di Depan Kantor CV. PAKAR di Jl. Simpang Urung Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dalam keadaan mabuk serta dengan membawa sebilah Parang berukuran lebih kurang 76 (tujuh puluh enam) centimeter sehingga membuat saksi SUGIANTO Bin SOPIAN dan saksi ZULKIFLI Bin AMIRUDDIN yang sedang berada di Bunderan Tanjung Batu Kota tersebut lari ketakutan, selanjutnya terdakwa INDRA GUNAWAN Bin SANUSI masih dengan membawa sebilah parang tersebut pergi Ke Kantor Kepolisian Sektor Kundur yang kemudian marah-marah terhadap saksi NOVI HARYANTO Bin ACHMAD dan saksi AHMAD BENI Bin ANANG yang saat itu sedang bertugas melakukan piket penjagaan di Kantor Polsek Kundur sehingga terdakwa diamankan oleh pihakKepolisian Sektor Kundur ; -------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas tergambar bahwa perbuatan INDRA GUNAWAN Bin SANUSI tidak dapat dikategorikan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang berbunyi “dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang- barang yang nyata - nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheld) sehingga unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Dengan demikian maka unsur yang ketiga ini telah terpenuhi secara hukum ; -------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya; ---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana; ------
---------Menimbang, bahwa suatu hukuman bukanlah merupakan suatu balas dendam kepada Terdakwa namun lebih ditekankan sebagai tindakan represif dan mendidik bagi Terdakwa yang telah melakukan suatu tindak pidana agar kedepan menjadi lebih baik; --
---------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa: -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat khususnya masyarakat Tanjung Batu. ----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa: --------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap santun dalam persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya;---
Terdakwa menyesali perbuatannya; -------------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. -------------------------------
---------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP; -------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP; ---
---------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini berupa: -----------
1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 76 centi meter; ------------------------------------------------------------------------------------------------
berdasarkan fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging), sesuai Pasal 39 KUHP; ----
1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda No.Pol BM 5851 JF warna biru, putih, hitam. ------------------------------------------------------------------------------------------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Alm. SANUSI yang merupakan Ayah Kandung Terdakwa serta sehari-hari masih dibutuhkan oleh keluarga Terdakwa sebagai satu-satunya alat transportasi sehingga berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah selayaknya barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya melalui Sdri. SALBIAH ; -------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; ------
---------Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/drt Tahun 1951 tentang perubahan ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen (Stbl.1948 nomor 17) dan Undang-undang RI dahulu nomor 8 tahun 1948. -----------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa INDRA GUNAWAN BIN SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguasai dan membawa senjata tajam”; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: ----------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 76 centi meter; ---------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda No.Pol BM 5851 JF warna biru, putih, hitam. --------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa melalui saudari SALBIAH. ---------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: SENIN tanggal 6 APRIL 2015 oleh kami: LIENA, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH dan ANTONI TRIVOLTA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS tanggal 9 APRIL 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh EKO WAHONO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dihadiri oleh LUTFI FRESLY, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa. ------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, LIENA, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, EKO WAHONO |