1239/Pid.B/2013/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1239/Pid.B/2013/PN.Sby
JEMY IVAN DEWANTORO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO, telah terbukti dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana sebagai “pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena para terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan 4. Menetapkan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) botol jack Daniel, 3 (tiga) botol Chivas Regal, 1 (satu) buah HP Blacberry Gemini warna hijau tosca dengan nomor 087851455427, 1 (satu) buah HP Nokia 6080 warna silver dengan nomor 087851600524, 1 (satu) bandel nota penjualan dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan oleh perkara lain 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1239/Pid.B/2013/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama Lengkap : JEMY IVAN DEWANTORO;
Tempat Lahir : Surabaya ;
Umur / Tanggal Lahir : 22 tahun / 21 April 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Gresik Surabaya Nomor 38 Surabaya ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Mahasiswa / Karyawan BG Junction Surabaya ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa tersebut tidak ditahan ;
Para Terdakwa dalam menghadapi perkaranya tersebut akan menghadapi sendiri dan tidak didampingi Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-haknya sesuai dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, namun Terdakwa secara tegas menolak untuk didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 1239/Pid.B/2013/PN.Surabaya tertanggal 07 Mei 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : B 771/0.5.10/Euh.2/04/2013 tertanggal 01 Mei 2013 ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No. 1241/Pid.B/2013/PN.Surabaya tertanggal 13 Mei 2013 tentang Penentuan Hari Persidangan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta melihat barang bukti dan segala sesuatunya di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO, bersalah melakukan tindak pidana dimana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti : 20 (dua puluh) botol jack Daniel, 3 (tiga) botol Chivas Regal, 1 (satu) buah HP Blacberry Gemini warna hijau tosca dengan nomor 087851455427, 1 (satu) buah HP Nokia 6080 warna silver dengan nomor 087851600524, 1 (satu) bandel nota penjualan dikembalikan kepada JPU untuk berkas perkara An GILANG YOSUA Cs;
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (Seribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan lisan Terdakwa yang intinya agar atas kesalahannya terdakawa mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar pula tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas Pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan (Duplik) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM -234/Euh.2/04/2013 tanggal 07 Mei 2013, karena didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU ;
Bahwa terdakwa JEMYY IVANDEWANTORO pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 19.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 bertempat di Kampus Untag di Jln. Semolowaru Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Neged Surabaya, yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), perbuatan mans dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Saksi MOCHTAR PADANG (Anggota Polri) dan Saksi ANTON YUNIARSO, SH. (Anggota Polri) bersama anggota tim lainnya selaku Petugas Kepolisian dari Resor Kota Besar Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perdagangan minuman beralkohol yang tidak ada ijin edarnya yang dilakukan oieh terdakwa, kemudian fangsung melakukan penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari tanggal 11 Januari sekitar jam 11.30 Wib di halaman Mc. Donald di Jalan Basuki Rachmat Surabaya, dan setelah digeledah ditemukan di dalam box di sepeda motor GILANG YOSUA ada 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) botol Chivas Regal 12;
GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli minuman keras beralkohol jenis Jack Donald dan Chivas Regal 12 tersebut dari terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO, untuk Jack Donald seharga Rp.205.000,- / botol, dan untuk Chivas Regal 12 seharga Rp.245.000,-/ botol-,
Sedangkan terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO memesan dan membeli minuman beralkohol jenis Chivas Regal dan Jack Daniels tersebut dari ADITYA WICAKSONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui via telpon pada hari tanggal 08 Januari 2013 sekitar jam 19.00 Wib, dan jam 21.00 Wib terdakwa JEMMY IVAN DEWANTORO membayarnya di tempat kerja DANIEL ADITYA WICAKSONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di SUTOS JI. Hayam Wuruk Surabaya, dan terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO barn membayar uang muka sebesar Rp.2.800.000,-, yang dibelinya untuk Jack Donald seharga Rp.150.000,- / botol, dan untuk Chivas Regal 12 seharga Rp.150.000,- / botol dan oleh terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO dijual kembalf pada hari jugs di Kampus Untag di Jln. Semolowaru Surabaya kepada GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berdagang minuman keras beralkohol dengan cara online dengan fasilitas email dan Black Berry Massenger, dan dari keras beralkohol jenis Jack Donald dan Chivas Regal 12 tersebut, dipesan dan dibeli dari terdakwa JEMMY IVANDEWANTORO dengan cara barangnya dibawa dahuiu dan pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual;
Selanjutnya MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjual minuman keras beralkohol sebanyak 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) botol Chivas Regal 12 kepada seseorang yang sudah dipesan secara online yang ternyata pemesannya dari salah satu anggota tim selaku Petugas Kepolisian dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dengan harga juainya untuk Jack Donald seharga Rp.350.000,- /botol sedangkan Chivas Regal 12 seharga Rp.300.000,-/botol dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp.3.000.000,- sebagai tanda jadi dan sudah diserahkan oleh pemesan kepada MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan memberikan 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Jack Donald kepada pemesan, dan sisanya diserahkan pads hari Jumat tanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 11.30 Wib di halaman Mc. Donald di Jalan Basuki Rachmat Surabaya-,
Bahwa setelah dilakukan penyitaan oleh Penyidik terhadap 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) botol Chivas Regal 12 tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM Surabaya, minuman beralkohol tersebut diatas belum teregistrasi di Badan POM RI / tanpa Surat Persetujuan Pendaftaran (ijin edar) dan tidak mencantumkan Nomor ML dalam kemasan dan setelah dicocokkan dengan situs badan POM RI, produk tersebut berasal dari luar negeri.;
Perbuatan terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO diatur dan diancarn pidana sebagaimana diatur dalam pasal 140 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO pads waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama diatas, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), perbuatan mans dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Saksi MOCHTAR PADANG (Anggota Polri) dan Saksi ANTON YUNIARSO, SH. (Anggota Polri) bersama anggota tim lainnya selaku Petugas Kepolisian dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perdagangan minuman beralkohol yang tidak ada ijin edarnya yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian langsung melakukan penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pads hari Jumat tanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 11-30 Wib di halaman Mc. Donald di Jalan Basuki Rachmat Surabaya, dan setelah digeledah ditemukan di dalam box di sepeda motor GILANG YOSUA ada 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) botol Chivas Regal 12;
GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli minuman keras beralkohol jenis Jack Donald dan Chivas Regal 12 tersebut dari terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO, untuk Jack Donald seharga Rp.205.000,- / botol, dan untuk Chivas Regal 12 seharga Rp.245.000,- / botol,-
Sedangkan terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO memesan dan membeli minuman beralkohol jenis Chivas Regal dan Jack Daniels tersebut dari DANIEL ADITYA WICAKSONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui via telpon pads hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekitar jam 19.00 Wib, dan jam 21.00 Wib terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO membayarnya di tempat kerja DANIEL ADITYA WICAKSONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di SUTOS JI. Hayam Wuruk Surabaya, dan terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO barn membayar uang muka sebesar Rp.2.800.000,-, yang dibelinya untuk Jack Donald seharga Rp.150.000,- / botol, dan untuk Chivas Regal 12 seharga Rp.150.000,- / botol dan oleh terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO dijual kembali pads hari itu jugs di Kampus Untag di 31n. Semolowaru Surabaya kepada GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
GILANG YOSUA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berdagang minuman keras beralkohol dengan cara online dengan fasilitas email dan Black Berry Massenger, dan dan minuman keras beralkohol jenis Jack Donald dan Chivas Regal 12 tersebut, dipesan dan dibeli dari terdakwa JEMYY IVAN DEWANTORO dengan cara, barangnya dibawa dahulu dan pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual;
Selanjutnya MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjual minuman keras beralkohol sebanyak 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) botol Chivas Regal 12 kepada seseorang yang sudah dipesan secara online yang ternyata pemesannya dari salah satu anggota tinm selaku Petugas Kepolisian dario Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dengan harga jualnya untuk Jack Donald seharga Rp. 350.000 ,- / botol seadngkan Chivas Regal 12 seharga Rp.300.000,-/botol dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp.3.000.000,- sebagai tanda jadi dan sudah diserahkan oleh pemesan kepada MAYLANIA RINDHANI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan memberikan 1 (satu) botol minuman beralkohoi merk Jack Donald kepada pemesan, dan sisanya diserahkan pads hari Jumat tanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 11.30 Wib di haiaman Mc. Donald di Jalan Basuki Rachmat Surabaya;
Bahwa setelah dilakukan penyitaan oleh Penyidik terhadap 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) boto! Chivas Regal 12 tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM Surabaya, minuman beralkohol tersebut diatas belum teregistrasi di Badan POM RI / tanpa Surat Persetujuan Pendaftaran (ijin edar) dan tidak mencantumkan Nomor ML dalam kemasan dan setelah dicocokkan dengan situs badan POM RI, produk tersebut berasal dari luar negeri.
Perbuatan terdakwa JEMMY IVAN DEWANTORO diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 142 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 Tentang Pangan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan ia menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi : DANIEL ADITYA WICAKSONO :
Dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah karyawan di PT. Victory Internasional yang bergerak di bidang investasi forex (keuangan) yang berkantor di ML 09 Surabaya Town Square Surabaya, Jalan Hayam Wuruk Surabaya dan aksi juga menjual minuman keras kategori Import kepada teman tersangka yang bernama Jimmy sejak tahun 2011 hingga sekarang ;
Bahwa Saksi berdagang minuman keras beralkohol tersebut selain kepada Jimmy juga kepada konsumen orang lain sebagai pemakai / konsumen langsung dan tersangka menjualnya secara langsung tanpa perantara ataupun promosi media lainnya ;
Bahwa Saksi ditangkap oleh Polisi pada hari Jumat pada tanggal 11 Januari 2013 sekira jam 13.30 WIB di Kantor Saksi di PT Victory Internasional di ML 09 Surabaya Town Square Surabaya, Jalan Hayam Wuruk Surabaya pada saat tersangka sedang bekerja Trading Forex sendiri ;
Bahwa Saksi ditangkap karena telah memperdagangkan minuman keras kategori Import yang tidak terdapat ijin edar dari Badan POM RI ;
Bahwa Saksi kenal dengan sudara Jimmy sejak tahun 2009 di rumahnya dan teman Saksi FRENGKY di daerah Kranggan Surabaya sebagai teman sepermainan dan berdagang minuman keras beralkohol kategory import dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa barang – barang tersebut adalah milik dari Saudara JIMMY dan barang tersebut tidak ada ijin edarnya dari Badan POM RI ;
Bahwa minuman keras beralkohol import merk Jak Donald dan Chivas Regal 12 sebanyak 23 botol yang disita dari tangan Gilang Yosua tersebut berasal dari saudara Jimy dan minuman keras beralkohol tersebut beraada dalam kekuasan saudara Gilang Yosua karenatelah diperdagangkan oleh Jimmy kepada Gilang Yosua ;
Bahwa benar minuman yang didapat oleh saudara Jimy adalah dari Saudara Sifo di Solo ;
Bahwa harga pembelian terhadap minuman keras beralkohol import merk Jack Donald dan Chivas Regal sebanyak 23 botol yang disita dari tangan Saudara Gilang Yosua untuk harga perbotol Jack Donald sebanyak 20 botol dibeli dengan harga 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan untuk Harga Chivas Regal sebanyak 3 botol dengan harga dibeli dengan harga 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi menjual kembali minuman beralkohol tersebut ke pada Jimmy sebanyak 23 botol dengan harga masing – masing ;
Bahwa Saksi baru tahu kalau dalam kemasan tidak ada bahasa indonesia ;
Bahwa yang dirugikan menurut saksi adalah konsumen dari minuman tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : GILANG YOSUA :
Dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai free line tenaga bebas / panggilan dalam bidang pemeliharaan komputer sejak tahun 2010 hingga sekarang dan sudah dua minggu yang lalu bergabung dengan berdagang minuman keras import di Internet ;
Bahwa saksi berdagang minuman keras tersebut dengan email [email protected] dan dengan Blacberry Messenger adapun peralatan yang dipergunakan adalah komputer warnet dan satu buah Handphone Blackberry type Gemini ;
Bahwa saksi pada saat menjual minuman keras tersbut dengan cara email ataupun dengan cara Blackberry Messenger tidak memiliki ijin sama sekali ;
Bahwa saksi pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2011 sekira jam 11.30 WIB saksi digeledah oleh Polisi dengan alat angkut di Mc Donald Basukli Rachmad Surabaya dan ada barang milik perusahaan yang disita berupa minuman keras beralkohol yakni 20 (dua puluh) botol Jak Donald, 3 (tiga) botol Chivas Regal, 1 (satu) buah Nota Penjualan, 1 (satu) buah HP BlacBerry dan 1 (satu) HP Nokia Type 6080 ;
Bahwa saksi pada saat penggeledahan, saksi berasama saksi MEYLANIA RINDHANI dan hubungannya dengan saksi adalah sepupu dan tugasnya adalah memperdagangkan secara online ;
Bahwa saksi melakukan perdagangan minuman keras tersebut adalah dengan cara membawa barang itu terlebih dahulu kepada saurdara Jummy dan membayar kemudian;
Bahwa saksi membeli barang dari saudara Jimmy dengan barang membeli dengan harga yang sudah disesuaikan dan saksi menjual diatas harga yang sudah disesuaikan dengan saudara Jimmy ;
Bahwa saksi tidak mendapatkan gaji dari saudara Jimmy dari menjual minuman keras berupa Jack Donald dan Chivas Regal tersebut ;
Bahwa minuman saksi yang diju8al tersebut adalah minuman yang ditransaksikan oleh saksi MAYLANIA RINDHANI dengan seseorang secara online, namun orang tersebut adalah seorang polisi yang menyamar membeli minuman keras tersebut dengan harga masing perbotol untuk Jack Donald adalah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Chivas Regal seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : MUCKTAR PADANG :
Tidak dapat hadir di persidangan dan dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh PARIKHESIT dan SRI MOLIYANI, para Penyidik pada Polrestabes Surabaya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bekerja di kesatuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya alamat Jl. Taman Sikatan 1 Surabaya, saksi ini menjabat sebagai anggota operasional dengan tugas dan tanggung jawab melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan serta tugas-tugas lain berdasarkan perintah dari pimpinan saksi ini ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa 1. GILANG YOSUA dan Terdakwa 2. MAYLANIA RINDHANI, pemilik 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) botol Chivas Regal 12 ;
Bahwa legalitas dan perijinan yang dimiliki oleh Terdakwa 1. GILANG YOSUA dan Terdakwa 2. MAYLANIA RINDHANI tidak ada ;
Bahwa benar pada hari Jum'at Tanggal 11 Januari 2013 sekira jam 11.00 wib telah di lakukan pengecekan terhadap Terdakwa 1. GILANG YOSUA dan Terdakwa 2. MAYLANIA RINDHANI di halaman Mc Donald jalan Basuki Rahmad - Surabaya. Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol import berbagai merek tanpa ijin edar dari Balai POM RI sebanyak 23 botol, Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU PARIKHESIT ;
Bahwa terhadap kegiatan tersebut di atas, saksi ini dibekali surat perintah dari pimpinan saksi ;
Bahwa merek dan jenis minuman beralkohol yang tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI yang telah saksi sita tersebut antara lain : 20 ( dua puluh ) botol Jack Donald, 3 (tiga) botol Chivas regal 12, 1 (satu) bendel nota penjualan, 1 (satu) buah HP blackberry dan 1 (satu) buah HP Nokia type 6080 ;
Bahwa minuman beralkohol import berbagai merek tersebut di atas tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI yang dapat di ketahui dari kemasanya (botol) ;
Bahwa cara lain melakukan pemeriksan terhadap minuman beralkohol import berbagai merek/jenis tersebut oleh staf dari Kantor Badan POM RI atau Balai Besar POM Surabaya yang paham dan mengerti tentang minuman dan makanan import ;
Bahwa ketika ditunjukkan minuman beralkohol import berbagai merek sebanyak 23 botol saksi ini membenarkan minuman tersebut yang di sita yang tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI ;
Bahwa dengan adanya kegiatan memperdagangkan minuman beralkohol import berbagai merek tersebut yang tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI yang dirugikan adalah negara dan konsumen ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : ANTON YUNIARSO, SH. :
Tidak dapat hadir di persidangan dan dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 15 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh PARIKHESIT dan SRI MOLIYANI, para Penyidik pada Polrestabes Surabaya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bekerja di kesatuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya alamat Jl. Taman Sikatan 1 Surabaya, saksi ini menjabat sebagai anggota operasional dengan tugas dan tanggung jawab melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan serta tugas-tugas lain berdasarkan perintah dari pimpinan saksi ini ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa 1. GILANG YOSUA dan Terdakwa 2. MAYLANIA RINDHANI, pemilik 20 (dua puluh) botol Jack Donald dan 3 (tiga) botol Chivas Regal 12 ;
Bahwa legalitas dan perijinan yang dimiliki oleh Terdakwa 1. GILANG YOSUA dan Terdakwa 2. MAYLANIA RINDHANI tidak ada ;
Bahwa benar pada hari Jum'at Tanggal 11 Januari 2013 sekira jam 11.00 wib telah di lakukan pengecekan terhadap Terdakwa 1. GILANG YOSUA dan Terdakwa 2. MAYLANIA RINDHANI di halaman Mc Donald jalan Basuki Rahmad - Surabaya. Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol import berbagai merek tanpa ijin edar dari Balai POM RI sebanyak 23 botol, Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU PARIKHESIT ;
Bahwa terhadap kegiatan tersebut di atas, saksi ini dibekali surat perintah dari pimpinan saksi ;
Bahwa merek dan jenis minuman beralkohol yang tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI yang telah saksi sita tersebut antara lain : 20 ( dua puluh ) botol Jack Donald, 3 (tiga) botol Chivas regal 12, 1 (satu) bendel nota penjualan, 1 (satu) buah HP blackberry dan 1 (satu) buah HP Nokia type 6080 ;
Bahwa minuman beralkohol import berbagai merek tersebut di atas tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI yang dapat di ketahui dari kemasanya (botol) ;
Bahwa cara lain melakukan pemeriksan terhadap minuman beralkohol import berbagai merek/jenis tersebut oleh staf dari Kantor Badan POM RI atau Balai Besar POM Surabaya yang paham dan mengerti tentang minuman dan makanan import ;
Bahwa ketika ditunjukkan minuman beralkohol import berbagai merek sebanyak 23 botol saksi ini membenarkan minuman tersebut yang di sita yang tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI ;
Bahwa dengan adanya kegiatan memperdagangkan minuman beralkohol import berbagai merek tersebut yang tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI yang dirugikan adalah negara dan konsumen ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi : MAYLANIA RINDHANI :
Dengan bersumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Nota yang tertanggal 11 Januari 2012 yakni adalah nota penjualan dari sepupu saksi yakni saksi Gilang Yosua atas pembayaran minuman keras yang dijual ;
Bahwa minuman keras tersebut dibeli dari saudra Jimmy melalui sepupu saksi dengan harga untuk 3 (tiga) botol Chivas Regal dengan harga Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per botol dan untuk 20 (dua puluh) botol Jack Donald dengan harga perbotolnya 205.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa minuman keras tersebut dijaual lagi dengan sepupu saksi dengan harga perbotol untuk Chivas Regal seharga 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk Jack Donald dengan harga perbotolnya dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi dan sepupu saksi membeli minuman keras ini kepada saudara Jimmy pada tanggal 11 Januari 2013 jam 19.00 dengan cara via Handphone dan saksi membayar di depan Kampus saksi di Untag Jalan Semolowaru Surabaya dan kemudian barang minuman keras tersebut dikirim kerumah saksi ;
Bahwa saksi memperdagangkan minuman beralkohol tersebut dengancara Broadcast di BBM saksi dan kemudian ada pembeli yang menhubungi saksi di nomor 087851600524 dan mau mengatakan mau membeli minuman keras tersebut dengan banyaknya barang 20 botol Jack Donald seharga Rpdan 3 botol Chivas Regal saksi dengan harga perbotol untuk Chivas Regal seharga 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk Jack Donald dengan harga perbotolnya dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pembeli memberikan unag muka sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saksi memberikan satu botol minuman Jack Donald dan sisa pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Kemudian saki dan sepupu saksi membawa minuman keras tersebut ke Mc Donald Basuki Rahmad dan di Mc Donald tersebut saksi and sepupu saki ditangkap ;
Bahwa saksi uang yang berjumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) itu saksi pakai untuk membayar saudara Jimmy ;
Bahwa pada minuman keras yang saksi perdagangkan tidak memiliki / menggunakan bahasa indonesia ;
Bahwa minuman keras yang saksi perdagangkan belum diuji oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi dan saudara saksi mendapat keuntungan Rp. 50.000 untuk setiap botol yang diperdagangkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa 1. GILANG YOSUA dan Terdakwa 2. MAYLANIA RINDHANI tersebut dan sudah pernah bertatap muka dengannya ;
Bahwa benar Terdakwa telah menjual Minuman beralkohol Impor yakni : 3 botol Chivas Regal, 20 botol Jack Daniels kepada saksi 1. GILANG YOSUA dan saksi 2. MAYLANIA RINDHANI tersebut;
Bahwa Terdakwa telah menjual Minuman beralkohol Impor pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2012, sekira jam 19.00 Wib di Kampus saksi Untag JI. Semolowaru Surabaya, waktu saksi telah menerima uang muka sebesar Rp. 3.000.000,-. Terdakwa menjual seharga untuk Chivas Regal saksi jual dengan harga Rp. 240.000,- per botolnya sedangkan Jack Daniels saksi jual dengan harga Rp. 205.000,- per botolnya ;
Bahwa minuman beralkohol yang telah Terdakwa jual tersebut Terdakwa beli dari sdr. DANIEL ADITYA WICAKSONO dengan harga : Chivas Regal Terdakwa beli dengan harga Rp. 150.000,- per botolnya sedangkan Jack Daniels Terdakwa beli dengan harga Rp. 150.000,- per botolnya ;
Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol tersebut kepada saksi DANIEL ADITYA WICAKSONO pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 sekira jam 19.00 Wib, dengan cara via Hand Phone dan jam 21.00 Wib Terdakwa membayarnya di tempat kerjanya DANIEL ADITYA WICAKSONO yakni SUTOS J1. Hayam Wuruk Surabaya dan Terdakwa baru bayar uang muka sebesar Rp. 2.800.000,- dan minuman beralkohol tersebut pada hari Jum'at tanggal 11 Januari 2013 diantarkan kerumah saksi 2. MAYLANIA RINDHANI bersama saksi 1. GILANG YOSUA tersebut ;
Bahwa Terdakwa menawarkan minuman beralkohol tersebut dengan cara Broodcask di BBM Terdakwa, yang kemudian pada pertengahan bulan Desember 2012 teman SMA saksi yaitu Terdakwa 1. GILANG YOSUA menanyakan tentang minuman yang Terdakwa tawarkan tersebut yang selanjutnya waktu itu juga beli dan baru tanggal 8 Januari 2013 tersebut membelinya kembali ;
Bahwa uang sebesar Rp. 200.000,- tersebut Terdakwa gunakan untuk bayar hutang ;
Bahwa saksi 1. GILANG YOSUA dan saksi 2. MAYLANIA RINDHANI membeli minuman beralkohol tersebut pada hari Selasa tanggal 8 januari 2013, namun sebelumnya saksi 1. GILANG YOSUA sudah 2 kali membelinya masing-masing sebagai berikut : Untuk pembelian pertama berupa 2 botol Jack Daniels dan Terdakwa jual seharga Rp. 220.000,- per botolnya dan untuk pembelian kedua berupa 1 botol Chivas Regal dan Terdakwa jual seharga Rp. 220.000,- per botolnya ;
Bahwa pada botol kemasan tidak terdapat keterangan yang menggunakan bahasa Indonesia ;
Bahwa terhadap minuman beralkohol impor tersebut belum di lakukan uji lab oleh Balai POM RI, karena dalam kemasaanya sendiri belum tertera dari balai POM RI ;
Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut sudah satu tahun yang lalu dan keuntungan yang saksi peroleh sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 70.000,- per botolnya ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki ijin ;
Bahwa pihak Kepolisian mengetahui bahwa Terdakwa juga telah menjual minuman beralkohol impor yang menyalahi Undang-undang yang berlaku tersebut, setelah pihak kepolisian mengetahui bahwa konsumen saksi yakni saksi 1. GILANG YOSUA dan saksi 2. MAYLANIA RINDHANI tersebut telah menjual minuman yang dibeli dari saksi tesrebut ;
Bahwa yang dirugikan menurut saksi adalah konsumen dari minuman tersebut ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksinya tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
20 (dua puluh) botol Jack Daniel, 3 (tiga) botol Chivas Regal, 1 (satu) buah HP Blacberry Gemini warna hijau tosca dengan nomor 087851455427, 1 (satu) buah HP Nokia 6080 warna silver dengan nomor 087851600524, 1 (satu) bandel nota penjualan ;
Bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan pada Terdakwa dalam sidang, dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 140 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Kedua melanggar Pasal 142 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karenanya Majelis dalam mempertimbangkan dakwaan tersebut setelah melihat fakta yang terungkap dipersidangan dapat langsung memilih manakah dari dakwaan tersebut yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya telah berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan alternatif Kedua : Pasal 142 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sehingga dakwaan alternatif Kedua tersebut telah terbukti pula secara syah menurut hukum dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan itu, Majelis akan meninjau apakah benar dakwaan alternatif Kedua tersebut telah dapat dibuktikan secara syah menurut hukum dan meyakinkan oleh Jaksa Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif Kedua Pasal 142 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Pelaku usaha pangan ;
Yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) ;
Ad 1. Unsur Pelaku usaha pangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pelaku usaha pangan pada dasarnya sama dengan unsur barang siapa yaitu orang sebagai subjek hukum yang dihadapkan dalam sidang oleh Penuntut Umum karena mampu dimintai dibebankan pertanggung jawaban atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimuat didalam surat dakwaan, dengan demikian benar Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO, adalah orang yang dihadapkan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi bagi Terdakwa ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menjual Minuman beralkohol Impor pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2012, sekira jam 19.00 Wib di Kampus Terdakwa Untag JI. Semolowaru Surabaya, waktu Terdakwa telah menerima uang muka sebesar Rp. 3.000.000,-. Terdakwa menjual seharga untuk Chivas Regal Terdakwa jual dengan harga Rp. 240.000,- per botolnya sedangkan Jack Daniels Terdakwa jual dengan harga Rp. 205.000,- per botolnya ;
Bahwa minuman beralkohol import berbagai merek tersebut di atas tidak memilki ijin edar dari Balai POM RI ;
Bahwa Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO berdagang minuman keras beralkohol dengan cara online dengan fasilitas balckberry masenger ;
Bahwa Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO menjual minuman beralkohol tersebut sejak pertengahan bulan Desember 2012 dan keuntungan yang diperoleh dibagi dua diantara mereka dan rata-rata Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 70.000,- per botolnya ;
Bahwa Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO dalam menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki ijin ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1)” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 142 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Pasal 142 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 telah terpenuhi, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinclak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, dan ternilai pada diri terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun pembenar bagi diri Terdakwa, dan kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana/ hukuman sesuai dengan dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa memohon kepada Majelis agar Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Majelis Hakim telah pertimbangkan dalam masing-masing unsur tersebut diatas, dan adanya pembelaan Terdakwa, maka apakah pembelaan dimaksud beralasan / dapat diterima atau tidak, dan apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetap dipertahankan?, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkannya lebih lanjut sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penunut Umum dalam tuntutannya maupun dalam jawaban terhadap pembelaan Terdakwa menghendaki kepada Majelis agar Terdakwa tetap dihukum penjara masing-masing selama selama 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang peredaran makan dan minuman ;
Perbuatan erdakwa dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi masyarakat khususnya mengenai pangan dan minuman ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya ;
Usia Terdakwa relative masih muda diharapkan kelak dapat memperbaiki dirinya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis mengenai hukuman bandan / penjara tidaklah senantiasa harus dijatuhkan kepada setiap orang yang terbukti telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan terbukti bersalah, sebab hukuman badan / penjara bukanlah satu-satunya cara untuk menjadikan seseorang / terpidana menjadi lebih baik, karena penghukuman itu sendiri bertujuan agar menjadi bermanfaat dan mendidik bagi terpidana sehingga diharapkan kelak menjadi manusia yangh berguna bagi dirinya sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada pertimbangan-peretimbangan tersebut diatas, dan dihubungkan kepada hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan seperti yang telah dipertimbangankan dibawah ini, maka Majelis akan menerapkan ketentuan Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa adalah patut dan adil apabila hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa itu tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum berakhir tempo percobaan yang akan ditentukan telah pula melakukan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum atas lamanya terdakwa harus dijatuhi hukuman dalam perkara ini, dan Majelis berpendapat sendiri terhadap lamanya penjatuhan pidana yang akan kenakan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa haruslah dihukum dan dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini menurut Majelis adalah sudah dianggap pantas, patut dan adil, sesuai menurut rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, oleh karena tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara tersebut, maka statusnya akan ditentukan pada bagian amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 142 UU RI Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JEMY IVAN DEWANTORO, telah terbukti dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana sebagai “pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena para terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) botol jack Daniel, 3 (tiga) botol Chivas Regal, 1 (satu) buah HP Blacberry Gemini warna hijau tosca dengan nomor 087851455427, 1 (satu) buah HP Nokia 6080 warna silver dengan nomor 087851600524, 1 (satu) bandel nota penjualan dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan oleh perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus pada hari ini Selasa tanggal 20 Agustus 2013 dalam Rapat Musyawarah Majelis Pengadilan Negeri Surabaya, dengan BURHANUDDIN AS, SH. MHum. sebagai Ketua Majelis, MOESTOFA, SH. MH. dan LAMSANA SIPAYUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 20 AGUSTUS 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh BUDI MULYONO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh I NYOMAN SUGIATHA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. MOESTOFA, SH. MH. BURHANUDDIN AS, SH. MH.
2. LAMSANA SIPAYUNG, SH.
Panitera Pengganti,
BUDI MULYONO, SH