236 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 236 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FATMAWATI Alias FATMA Binti SUBANDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FATMAWATI Alias FATMA Binti SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir (12 butir) obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 236 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
N a m a : FATMAWATI Alias FATMA Binti SUBANDI;
Tempat Lahir : Mantuwil; ---------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 21 Agustus 1995; ---------------------
Jenis Kelamin : Perempuan; -------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------
A l a m a t : Jalan A.Yani Kelurahan Paringin Kota RT.05 RW.02 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; ----------------------------------------------
A g a m a : Islam; ----------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Wiraswasta; -------------------------------------------
P e n d i d i k a n : SMA Kelas 2 (Tidak Tamat); ----------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 08 September 2015; ---------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 07 November 2015; -------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015; ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 November 2015; ----------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 236 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 27 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 236 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 27 Oktober 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan terdakwaFATMAWATI Alias FATMA Binti SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan kesatu kami diatas; --------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaFATMAWATI Alias FATMA Binti SUBANDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan danDenda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (Dua) Bulan kurungan; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir (12 butir) obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL; ------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
KESATU :
-----“Bahwa ia terdakwa FATMAWATI Alias FATMA Bin SUBANDI pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 sekira jam 20.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di sebuah salon milik warga belakang tugu Balangan tepatnya di Komplek 25 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya nya pada tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi M.IKRAM BIN M.JUNAIDI dan saksi M.ABDAY ROTHAMI melaksanakan tugas penyelidikan disekitar wilayah paringin di dekat lapangan Martasura mendapati saksi SUSANTO yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan untuk diminta mengeluarkan seluruh isi yang ada dikantong saksi SUSANTO dan mengeluarkan 12 (dua belas) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari saku celana sebelah kanan dan ketika ditanyakan kedua saksi dari kepolisian barang tersebut di dapat dimana saksi menjawab dari terdakwa yang berada di sebuah Salon milik warga belakang tugu balangan, dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat tersebut tapi tidak ditemukan barang bukti dan terdakwa diamankan di Polres Balangan, terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak menstok barang atau menyimpan obat akan tetapi setiap ada pelanggan yang beli obat daftar “G” pelanggan menyerahkan terlebih dahulu uangnya kepada terdakwa, baru terdakwa membeli obat tersebut dan menjual kembali ke pelanggan, dalam menjual obat tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin edar atau berlatar pendidikan kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya SMA kelas 2 (tidak tamat) dan pekerjaan terdakwa sebagai penyanyi panggilan disalah satu tempat hiburan malam di Tanjung; -------------
Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual obat daftar G Jenis Carnophen kepada saksi SUSANTO sebanyak 3 (tiga) kali pertama menjual obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keeping dengan menggunakan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kedua saksi SUSANTO membeli lagi obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keeping dengan menggunakan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dikembalikan terdakwa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ketiga saksi SUSANTO membeli obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keeping dengan menggunakan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil kembalian uang pembelian kedua dari terdakwa , dimana keuntungan yang didapat terdakwa Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam pembelian setiap keeping karena terdakwa membeli kepada sdra MARIA yang per keeping Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa menjual per keeping Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat daftar G jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PHARMACEUTICALS memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis); -----------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan bahan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai keahlian, izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi untuk mendapat keuntungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM); ------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-----“Bahwa ia terdakwa FATMAWATI Alias FATMA Bin SUBANDI pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 sekira jam 20.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di sebuah salon milik warga belakang Tugu Balangan tepatnya di Komplek 25 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi M.IKRAM Bin M.JUNAIDI dan saksi M.ABDAY ROTHAMI melaksanakan tugas penyelidikan disekitar wilayah paringin di dekat lapangan Martasura mendapati saksi SUSANTO yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan untuk diminta mengeluarkan seluruh isi yang ada dikantong saksi SUSANTO dan mengeluarkan 12 (dua belas) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari saku celana sebelah kanan dan ketika ditanyakan kedua saksi dari kepolisian barang tersebut di dapat dimana saksi menjawab dari terdakwa yang berada di sebuah Salon milik warga belakang tugu balangan, dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat tersebut tapi tidak ditemukan barang bukti dan terdakwa diamankan di Polres Balangan, terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak menstok barang atau menyimpan obat akan tetapi setiap ada pelanggan yang beli obat daftar “G” pelanggan menyerahkan terlebih dahulu uangnya kepada terdakwa, baru terdakwa membeli obat tersebut dan menjual kembali ke pelanggan, dalam menjual obat tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin edar atau berlatar pendidikan kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya SMA kelas 2 (tidak tamat) dan pekerjaan terdakwa sebagai penyanyi panggilan disalah satu tempat hiburan malam di Tanjung; -------------
Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual obat daftar G jenis Carnophen kepada saksi SUSANTO sebanyak 3 (tiga) kali pertama menjual obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keeping dengan menggunakan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kedua saksi SUSANTO membeli lagi obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keeping dengan menggunakan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dikembalikan terdakwa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ketiga saksi SUSANTO membeli obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keeping dengan menggunakan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil kembalian uang pembelian kedua dari terdakwa, dimana keuntungan yang didapat terdakwa Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam pembelian setiap keeping karena terdakwa membeli kepada sdra MARIA yang per keeping Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa menjual per keeping Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat daftar G jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PHARMACEUTICALS memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis); --------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan bahan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai keahlian, izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi untuk mendapat keuntungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM); ------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSANTO Alias USAN Bin H. SAMSIAR
Bahwa saksi diamankan pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 sekitar jam 20.25 wita di pinggir jalan dekat Lapangan Martasura tepatnya di Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan; -------------------------------
Bahwa saksi diamankan oleh anggota Polres Balangan karena saksi telah membawa dan menyimpan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir (12 butir) yang saksi letakkan di saku celana sebelah kanan; ------------------
Bahwa Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir (12 butir) saksi pergunakan untuk di konsumsi sendiri; ---------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan atau membeli Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebanyak 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir (12 butir) tersebut dari Terdakwa FATMAWATI yang pada saat itu sedang berada di sebuah salon milik warga belakang Tugu Balangan tepatnya di Komp.25 Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari Terdakwa FATMAWATI dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping (10 butir), pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 sekira jam 19.45 wita saksi menelpon terdakwa dan saksi berkata “ada kah barang?” kemudian dijawab terdakwa “hiih, adalah duitnya” dan saksi jawab “ada ae, kada banyak 50 aja” kemudian terdakwa bilang “ayu ja, datangi aku ke Salon”, setelah itu saksi langsung pergi ke Salon yang terletak di belakang Tugu Balangan dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi langsung menyerahkan uang saksi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Saudari FATMA langsung pergi yang saksi tidak tahu kemana untuk mengambil Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL tersebut, dan 5 menit kemudian terdakwa kembali dengan membawa 1 (satu) keping Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL dan langsung menyerahkan kepada saksi; ----------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa FATMAWATI telah memperjual belikan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari teman-teman saksi yang juga teman dari terdakwa bahwa terdakwa telah memperjual belikan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL; ----------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin edar untuk memperdagangkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari pihak yang berwenang; -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD IKRAM Bin MUHAMMAD JUNAIDI
Bahwa saksi bersama Anggota Polisi Polres Balangan mengamankan Terdakwa FATMAWATI sehubungan dengan Tindak Pidana Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 sekira jam 20.30 wita di sebuah Salon milik warga belakang Tugu Balangan tepatnya di Komp.25 Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari tertangkapnya Saudara SUSANTO Als USAN karena ditemukannya barang bukti 12 (dua belas) butir Obat Daftrar “G” Jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL kemudian seteleh ditanya dari mana membeli Obat tersebut Saudara SUSANTO Als USAN mengakui bahwa membeli Obat Daftrar “G” Jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL tersebut dari terdakwa FATMAWATI Als FATMA Binti SUBANDI, kemudian saksi dan rekan saksi membawa Saudara SUSANTO Als USAN untuk menunjukkan lokasi dan kepada siapa dia membeli. Kemudian setelah sampai di sebuah salon milik warga belakang Tugu Balangan mereka menemukan terdakwa FATMAWATI Als FATMA Binti SUBANDI dan langsung dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan barang bukti, tetapi mereka tetap membawa dan mengamankan terdakwa serta saksi pembeli yaitu Saudara SUSANTO Als USAN dan barang bukti ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak ditemukannya barang bukti Obat Daftrar “G” Jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari tangan terdakwa karena terdakwa mengakui bahwa dia tidak mensetok atau menyimpan Obat tersebut pada dirinya, tetapi setiap ada pelanggan yang ingin membeli obat daftar “G” Jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL dengannya pelanggan menyerahkan uang terlebih dahulu kepada terdakwa kemudian terdakwa membeli kepada seseorang untuk dijualnya kembali kepada pelanggan, sehingga pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Obat Daftrar “G” Jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL ada pada dirinya; -----
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah seorang penyanyi panggilan di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kab. Tabalong dan bukan pedagang obat-obatan yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak ada memiliki latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian hanya lulusan SMA kelas 2 saja; --------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin edar karena terdakwa tidak memiliki surat ijin edar untuk mengedarkan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan ahli RUSMILAWATI Binti ABDURAHMAN yang pada pokoknya sebagai berikut : -
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; -------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum sediaan farmasi diedarkan ke masyarakat harus memenuhi syarat uji baik fisik, kimiawi, dan penetapan kadar sesuai dengan standar pharmacopeia yang berlaku serta mempunyai izin edar yang dikeluarkan badan POM; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin edar sediaan farmasi adalah Badan POM; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengedarkan sediaan farmasi adalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, PBF, Apotik, dan Toko Obat; ---
Bahwa semua sediaan farmasi yang tidak terdaftar / palsu meupun yang sub standart dilarang beredar oleh Badan POM; --------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi yang diamankan dari terdakwa berupa obat merk ZENITH CARNOPHEN dan obat DEXTRO warna kuning merupakan sediaan farmasi yang sudah dilarang beredar karena sudah dicabut nomor izin edarnya, yaitu untuk obat ZENITH CARNOPHEN sesuai surat dari Kepala Badan POM RI No : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga keduanya dilarang untuk diedarkan; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota polisi Polres Balangan karena mengedarkan dan menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 sekira jam 20.30 wita di sebuah Salon milik warga belakang Tugu Balangan tepatnya di Komp.25 Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan dan menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada teman-teman terdakwa yang datang kepada terdakwa dan pada malam sebelum terdakwa ditangkap terdakwa ada menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada seseorang yang bernama Saudara SUSANTO Alias USAN. Dan terdakwa menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keeping; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Saudari MARIA dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), apabila ada pembeli yang memberi uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa dapat mengambil kelebihannya/ keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), keuntungan yang tersangka peroleh terkadang terdakwa pergunakan untuk belanja keperluan pribadi dan terkadang terdakwa belikan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL untuk terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa bagikan ke teman-teman terdakwa; -------------
Bahwa pada saat anggota Polisi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun hanya barang bukti 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL yang disita dari Saudara USAN yang terdakwa ketahui bahwa 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL yang dibeli Saudara USAN dari terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal terdakwa mengedarkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL tersebut terdakwa tidak ada membuka Apotek dirumah dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian, hanya memiliki ijazah terakhir SMP sedangkan pekerjaan terdakwa adalah penyanyi kafe di Tabalong; -----------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi kesehatan atau yang berwenang ataupun tidak berdasarkan resep dari seorang Dokter; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals; Uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota polisi Polres Balangan karena mengedarkan dan menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 sekira jam 20.30 wita di sebuah Salon milik warga belakang Tugu Balangan tepatnya di Komp.25 Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan dan menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada teman-teman terdakwa yang datang kepada terdakwa dan pada malam sebelum terdakwa ditangkap terdakwa ada menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada seseorang yang bernama Saudara SUSANTO Alias USAN. Dan terdakwa menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keeping; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Saudari MARIA dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), apabila ada pembeli yang memberi uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa dapat mengambil kelebihannya/ keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), keuntungan yang tersangka peroleh terkadang terdakwa pergunakan untuk belanja keperluan pribadi dan terkadang terdakwa belikan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL untuk terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa bagikan ke teman-teman terdakwa; -------------
Bahwa pada saat anggota Polisi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti apapun hanya barang bukti 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL yang disita dari Saudara USAN yang terdakwa ketahui bahwa 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL yang dibeli Saudara USAN dari terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal terdakwa mengedarkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL tersebut terdakwa tidak ada membuka Apotek dirumah dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian, hanya memiliki ijazah terakhir SMP sedangkan pekerjaan terdakwa adalah penyanyi kafe di Tabalong; -----------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi kesehatan atau yang berwenang ataupun tidak berdasarkan resep dari seorang Dokter; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : -----
KESATU : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan KESATU; -------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Kesatu; ------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa FATMAWATI Alias FATMA Binti SUBANDI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa mengedarkan dan menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada teman-teman terdakwa yang datang kepada terdakwa dan pada malam sebelum terdakwa ditangkap terdakwa ada menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada seseorang yang bernama Saudara SUSANTO Alias USAN. Dan terdakwa menjual Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keeping dan terdakwa mendapatkan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Saudari MARIA dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan Obat Daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mencegah mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir (12 butir) obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL peruntukkannya disalahgunakan dan uang tersebut adalah hasil tindak pidana maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FATMAWATI Alias FATMA Binti SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; ----
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) keping lebih 2 (dua) butir (12 butir) obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari RABU, tanggal 11 NOVEMBER 2015 oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PANJI ANSWINARTHA, SH., MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan ini diucapkan dan dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh SLAMET SURIPTA, SH., Mhum sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh NUGROHO TANJUNG, SH., MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin, dan dihadapan terdakwa. ----
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH., MH H. BAWONO EFFENDI, SH., MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH., Mhum