2/Pid.Sus/2014/PN.LW
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 2/Pid.Sus/2014/PN.LW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKRUL BIN UNIT (ALM)
1. Menyatakan terdakwa Sukrul Bin Unit (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 02/Pid.Sus/2014/PN.LW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :----------------
Nama Lengkap : SUKRUL BIN UNIT (ALM);-------------------
Tempat Lahir : Suka Nanti --------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun/11 Juni 1971 ;--------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki----------------------------------
Kebangsaan : Indonesia----------------------------------
Tempat Tinggal : Pemangku Bungin 1 Pekon Pura Mekar Kec.Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat;-
A g a m a : Islam ;------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;-------------------------------------
Terdakwa ditahan RUTAN dengan Surat Penetapan/Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 06 Nopember 2013 Nomor. SP.Han/124/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 06 Nopember s/d tanggal 25 Nopember 2013 ;-------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 Nopember 2013 Nomor : T-44/N.8.14/Euh.1/11/2013 sejak tanggal 26 Nopember 2013 s/d 04 Januari 2014 ;-----------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 23 Desember 2013 Nomor : PRINT-348/N.8.14/Euh.2/12/2013 sejak tanggal 23 Desember 2013 s/d tanggal 11 Januari 2014 ;--------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Liwa tanggal 07 Januari 2014 No.03/Pen.Pid/2014/PN.LW sejak tanggal 07 Januari 2014 s/d tanggal 05 Februari 2014 di RUTAN KRUI ;-----------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Liwa tertanggal 03 Februari 2014 No.03.a/Pen.Pid/2014/PN.LW sejak tanggal 06 Februari 2014 s/d tanggal 06 April 2014 ;--------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;-----------------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;-------------------------------------------------------
Telah membaca dan memperhatikan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan ;--------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan ;-----------
Telah memperhatikan hasil visum et repertum ;--------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara.PDM-49/LIWA/12.13 tertanggal 06 Januari 2014, yang disusun secara tunggal berbunyi sebagai berikut:-----------
DAKWAAN ;-------------------------------------------------------------
Primair ;-------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUKRUL Bin UNIT (Alm) yang merupakan suami dari korban Husmiati Binti Kamaludin berdasarkan Akta Nikah Nomor 103/34/II/2013 tertanggal 12 februari 2013, pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 3013 sekira Pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember 2013 bertempat di Pemangku Bungin 1 Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------- Pada waktu dan temapat sebagaimana di atas, berawal ketika terdakwa sedang berada di rumahnya bersama istri terdakwa sendiri yaitu saksi korban, pada saat itu terjadi perselisihan yang disebabkan adanya permasalahan antara terdakwa dengan saksi korban, karena kesal tidak dapat menahan emosi terhadap saksi korban kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangannya sehingga mengenai anggota tubuh bagian muka sebelah kiri dan lengan kanan saksi korban , akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka lecet pada muka dan memar pada lengannya, berdasarkan Visum Et Refertum UPT Puskesmas Sumberjaya Nomor.440/313/PKM-SBY/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Dokter Madina Firdaus dengan hasil pemeriksaan yaitu di bagian pipi sebelah kiri terdapat luka lecet diameter 0,5 cm dan bagian lengan kanan atas terdapat 2 (dua) memar kebiruan berupa goresan panjang lebih kurang 3 cm- 5 cm dengan kesimpulan terdapat luka diduga akibat benda tumpul.------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -------- | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan untuk pembuktian ;----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------
Saksi HUSMIATI Binti KAMALUDIN ;-----------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap diri saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira jam 08.30 Wib di Pemangku Bungin 1 Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat ;-----------------------------------------
Bahwa ceritanya waktu itu saksi sedang duduk membetulkan gagang golok saksi, terdakwa datang kemudian marah-marah, terdakwa kemudian menampar saksi sebanyak dua kali dengan tangan kanannya kemudian dia dari belakang sambil duduk mencengkram lengan kanan saksi dengan tangan kanannya, kemudian tangan kirinya menonjok pipi kiri saksi sebanyak satu kali setelah itu terdakwa langsung mencekik leher saksi sembari satu kakinya di lintangkan di kedua kaki saksi dan ketika saksi hendak berteriak minta tolong mulut saksi dibekap oleh terdakwa dan terdakwa hendak mengambil golok yang berada di tangan saksi dan terdakwa ketika itu mengancam akan menyembelih saksi dan saksi baru dilepaskan oleh terdakwa ketika kak Karmani datang dengan mobilnya dan berteriak memanggil terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditampar terdakwa sebanyak 2 (dua) kali di pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan ;--------------------
Bahwa saksi ditonjok terdakwa sebanyak 1 (satu) kali di pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan ;--------------------
Bahwa ketika itu terdakwa mencengkeram lengan kanan saksi ;-------
Bahwa posisi saksi ketika dianiaya oleh terdakwa saksi sedang duduk ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut awal mulanya waktu itu hari Senin tanggal tanggal 04 Nopember 2013 sekira jam 19.30 Wib suami saksi berbicara kepada saksi mau mengajak saksi untuk menyewa kebun atau bagi hasil kepada orang lain karena saksi mempunyai kebun sendiri saksi ragu untuk menggarap orang karena kebun sendiri saja masih perlu diurus akan tetapi suami saksi malah marah-marah lalu saksi tinggal ke depan rumah untuk menghindari agar suami saksi tidak marah-marah setelah suami saksi sudah tidak marah lalu saksi masuk kerumah dan tidur. Keesokan harinya saksi bangun sekitar jam 06.00 Wib, terdakwa bangun sekitar jam 07.00 Wib dan keluar masuk rumah mondar-mandir dan ketika itu saksi hanya diam saja ; -------------
Bahwa setelah itu sekitar jam 08.30 Wib saksi sedang memanasi golok yang akan saksi pasang gagangnya, terdakwa mendekati saksi dan bilang kepada saksi “kamu mau minta apa kok semalam kayak gitu” lalu saksi jawab “saksi minta cerai kalau ribut-ribut terus kayak gini” karena suami saksi tidak terima saksi bilang seperti itusuami saksi marah-marah dengan berkata mau membunuh dan menyembelih saksi, akan tetapi saksi hanya diam saja, lalu suami saksi menyikap saksi dan membungkam mulut saksi lalu membenturkan badan saksi ke kursi lalu memukul saksi dan mengancam saksi akan membunuh saksi ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menendang saksi waktu itu setelah saksi berusaha melarikan diri dari terdakwa di dapur ketika melewati pintu dapur handak ke ruang depan pantat saksi sempat kena tendang oleh terdakwa ;---------------------------------------------------
Bahwa selain masalah yang saksi ceritakan di atas ada masalah lain saksi dengan terdakwa yang saksi sesungguhnya tidak sanggup jika terdakwa mengajak untuk melakukan hubungan suami istri setiap malamnya, karena saksi selalu dalam keadaan lelah ;---------------
Bahwa yang saksi rasakan akibat penganiayaan tersebut adalah kepala saksi sakit, pipi saksi sakit karena berdarah, mata saksi sakit betul karena sempat kena tampat oleh terdakwa ;-------------
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi tidak dapat bekerja seperti biasanya, saksi hanya bisa tiduran selama kurang lebih setengah bulan ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah tidak mau menerima lagi terdakwa menjadi suami saksi, pokoknya saksi hanya menginginkan perceraian dengan suami saksi ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi ;--------------
Saksi KARMANI BIN SAIKUDIN ;---------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap diri saksi Husniati Binti Kamaludin yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira jam 08.30 Wib di Pemangku Bungin 1 Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat ;-----------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira jam 08.30 Wib waktu saksi datang ke rumah terdakwa, sesampai di rumah terdakwa saksi mendengar keributan antara terdakwa dengan saksi korban, saksi masuk dan ketika saksi masuk tersebut, saksi melihat terdakwa memegang mulut saksi korban sambil marah-marah lalu saksi memisah kejadian tersebut dan menyuruh saksi korban keluar rumah agar tidak terjadi keributan lagi ;-------------------------------
Bahwa saksi waktu itu datang ke rumah terdakwa karena ingin mengajak terdakwa menurunkan batu di depan rumah terdakwa, karena saat itu kami sedang dalam pembangunan jalan di depan rumah terdakwa ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi ;--------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa :-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah suami korban ;------------------------------
Bahwa terdakwa telah menikah dengan korban selama 9 (sembilan) bulan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadirkan ke persidangan ini dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa ;------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira jam 08.30 Wib di Pemangku Bungin 1 Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat ;-----------
Bahwa kejadian tersebut awal mulanya waktu itu hari Senin tanggal tanggal 04 Nopember 2013 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengajak istri terdakwa untuk mencari paroan kebun, akan tetapi istri saksi tidak mau malah menyuruh saksi keluar dari rumah, akan tetapi terdakwa hanya diam saja dan istri saksi keluar rumah. Tidak lama kemudian istri terdakwa masuk ke rumah dan tidur, keesokan harinya sekitar jam 06.30 Wib terdakwa bangun dari tidur, lalu terdakwa makan setelah selesai makan terdakwa tanya kembali kepada istri “apa salah saya ma, kenapa enggak setuju, nafkah kan terpenuhi semua” akan tetapi istri terdakwa malah menjawab ‘pokoknya saya sudah tidak suka lagi sama kamu” lalu istri terdakwa keluar rumah mengambil kayu bakar. Pada waktu di dapur, saksi kembali bertanya kepada istri terdakwa “kenapa kamu tidak setuju, kejam sama suami” karena terdakwa emosi terdakwa mendorong istri terdakwa ke tempat duduk dan terdakwa pukul ke bagian leher tiga kali, lalu datang saudara Karmani dan memisah kejadian tersebut ;-------------------
Bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan alat bantu ketika melakukan penganiayaan tersebut, terdakwa hanya menggunakan tangan kosong ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga menampar istri terdakwa, mencengkram lengan istri dan menonjok pipi istri terdakwa ;--------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mencekik istri terdakwa tetapi terdakwa hanya memukul leher istri terdakwa ;---------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara terdapat alat bukti surat berupa visum et repertum atas nama Husmiati Binti Kamaludin dari UPT Puskesmas Sumberjaya No.440/313/PKM-SBY/XI/2013 tanggal 8 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. MARDINA FIRDAUS dengan kesimpulan pada pemeriksaan di atas terdapat luka / kekerasan diduga akibat benda tumpul ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan Visum Et Refertum UPT Puskesmas Sumberjaya Nomor.440/313/PKM-SBY/XI/2013 tanggal 08 Nopember 2013 sebagaimana dipertimbangkan dimuka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa adalah suami saksi korban ;------------------
Bahwa benar terdakwa telah menikah dengan saksi korban selama 9 (sembilan) bulan ;------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dihadirkan ke persidangan ini dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;--------------
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira jam 08.30 Wib di Pemangku Bungin 1 Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat ;-----------
Bahwa benar kejadian tersebut awal mulanya waktu itu hari Senin tanggal tanggal 04 Nopember 2013 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengajak istri terdakwa untuk mencari paroan kebun, akan tetapi istri saksi tidak mau malah menyuruh saksi keluar dari rumah, akan tetapi terdakwa hanya diam saja dan istri saksi keluar rumah. Tidak lama kemudian istri terdakwa masuk ke rumah dan tidur, keesokan harinya sekitar jam 06.30 Wib terdakwa bangun dari tidur, lalu terdakwa makan setelah selesai makan terdakwa tanya kembali kepada istri “apa salah saya ma, kenapa enggak setuju, nafkah kan terpenuhi semua” akan tetapi istri terdakwa malah menjawab ‘pokoknya saya sudah tidak suka lagi sama kamu” lalu istri terdakwa keluar rumah mengambil kayu bakar. Pada waktu di dapur, saksi kembali bertanya kepada istri terdakwa “kenapa kamu tidak setuju, kejam sama suami” karena terdakwa emosi terdakwa mendorong istri terdakwa ke tempat duduk dan terdakwa pukul ke bagian leher tiga kali ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sama sekali tidak menggunakan alat bantu ketika melakukan penganiayaan tersebut, terdakwa hanya menggunakan tangan kosong ;---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa juga menampar istri terdakwa, mencengkram lengan istri dan menonjok pipi istri terdakwa ;-------------------
Bahwa benar terdakwa tidak pernah mencekik istri terdakwa tetapi terdakwa hanya memukul leher istri terdakwa ;---------------------
Bahwa benar saksi korban ditampar terdakwa sebanyak 2 (dua) kali di pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan ;------------
Bahwa benar saksi korban ditonjok terdakwa sebanyak 1 (satu) kali di pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan ;------------
Bahwa benar ketika itu terdakwa mencengkeram lengan kanan saksi korban ;----------------------------------------------------------
Bahwa benar sesaat kejadian tersebut datang saudara Karmani dan memisah kejadian tersebut ;---------------------------------------
Bahwa benar hasil visum et repertum atas nama Husmiati Binti Kamaludin dari UPT Puskesmas Sumberjaya No.440/313/PKM-SBY/XI/2013 tanggal 8 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. MARDINA FIRDAUS dengan kesimpulan pada pemeriksaan di atas terdapat luka / kekerasan diduga akibat benda tumpul ;------------
Menimbang, bahwa apakah dari fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :----------------------------------
Setiap orang ;----------------------------------------------------
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut diatas sebagai berikut ;----------------------------------------------
1. Setiap Orang :-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa SUKRUL BIN UNIT (Alm) dengan segenap identitasnya sebagai dalam surat dakwaan adalah orang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------
2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik:--------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa dihadirkan ke persidangan ini dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban. Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira jam 08.30 Wib di Pemangku Bungin 1 Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat. Bahwa kejadian tersebut awal mulanya waktu itu hari Senin tanggal tanggal 04 Nopember 2013 sekira jam 19.30 Wib terdakwa mengajak istri terdakwa untuk mencari paroan kebun, akan tetapi istri saksi tidak mau malah menyuruh saksi keluar dari rumah, akan tetapi terdakwa hanya diam saja dan istri saksi keluar rumah. Tidak lama kemudian istri terdakwa masuk ke rumah dan tidur, keesokan harinya sekitar jam 06.30 Wib terdakwa bangun dari tidur, lalu terdakwa makan setelah selesai makan terdakwa tanya kembali kepada istri “apa salah saya ma, kenapa enggak setuju, nafkah kan terpenuhi semua” akan tetapi istri terdakwa malah menjawab ‘pokoknya saya sudah tidak suka lagi sama kamu” lalu istri terdakwa keluar rumah mengambil kayu bakar. Pada waktu di dapur, saksi kembali bertanya kepada istri terdakwa “kenapa kamu tidak setuju, kejam sama suami” karena terdakwa emosi terdakwa mendorong istri terdakwa ke tempat duduk dan terdakwa pukul ke bagian leher tiga kali ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan alat bantu ketika melakukan penganiayaan tersebut, terdakwa hanya menggunakan tangan kosong. Bahwa terdakwa juga menampar istri terdakwa, mencengkram lengan istri dan menonjok pipi istri terdakwa. Bahwa terdakwa tidak pernah mencekik istri terdakwa tetapi terdakwa hanya memukul leher istri terdakwa. Bahwa saksi korban ditampar terdakwa sebanyak 2 (dua) kali di pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan. Bahwa saksi korban ditonjok terdakwa sebanyak 1 (satu) kali di pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan. Bahwa ketika itu terdakwa mencengkeram lengan kanan saksi korban ;------------------------------
Menimbang, bahwa sesaat kejadian tersebut datang saudara Karmani dan memisah kejadian tersebut ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa hasil visum et repertum atas nama Husmiati Binti Kamaludin dari UPT Puskesmas Sumberjaya No.440/313/PKM-SBY/XI/2013 tanggal 8 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. MARDINA FIRDAUS dengan kesimpulan pada pemeriksaan di atas terdapat luka / kekerasan diduga akibat benda tumpul ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik”, telah terpenuhi menurut hukum ;-------------------------------------------------------
3. Dalam Lingkup Rumah Tangga :---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah :---------------------------
Suami, istri, dan anak ;-------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau ;--------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini saksi korban adalah istri sah dari terdakwa dan terdakwa dengan saksi korban sudah menikah selama 9 (sembilan) bulan, hal tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan, dengan demikian maka unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dikwalifikasikan “Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;-----------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap diri terdakwa, maka terhadap terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana;---------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa telah dilakukan penahanan sah maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan segenapnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;--------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan tentang barang bukti ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP oleh karena putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap maka Majelis memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;---------------------------
Menimban, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa dibebankan pula membayar biaya perkara ;---------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Sukrul Bin Unit (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga ;------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dukrangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ;-----------------------------------
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------
Terhadap materiil Feit yang terbukti dipersidangan majelis sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum sedangkan mengenai strafmat majelis akan mempertimbangkan sebagaimana dibawah ini ;----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga Terdakwa memohon kepada Majelis untuk keringanan hukuman dan terhadap Pledoi lisan tersebut juga turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan Pidana Terhadap diri Terdakwa ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa sebagaimana dalam Amar Putusan dibawah ini ;-----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa ;-------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Husmiati Binti Kamaludin luka;-------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya ;--------------------
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;----------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini Majelis menganggap cukup dipertimbangkan dan sekaligus termuat dalam putusan ;-----------------
Mengingat pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, pasal 197 KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;--------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sukrul Bin Unit (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“;-------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; --------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, oleh Kami FAKHRUDDIN, SH.,MH. Sebagai Hakim Ketua, DINA PUSPASARI, SH., MH. dan LUCIA RIDAYANTI, SH., MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, oleh Hakim Ketua tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota DINA PUSPASARI, SH., MH. dan LUCIA RIDAYANTI, SH., MH., dibantu oleh SITI NURSYAMSIAH.B,SH. sebagai Panitera Pangganti Pada Pengadilan Negeri Liwa dan dihadiri oleh MEDI SANTONI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa di Liwa, serta terdakwa ;------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DINA PUSPASARI, SH., MH. FAKHRUDDIN, SH.,MH.
LUCIA RIDAYANTI, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
SITI NURSYAMSIAH.B,SH.