117/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 117/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) helai rok panjang dengan motif kotak-kotak; • 1 (satu) helai tengtop warna hitam; • 1 (satu) helai bra warna coklat muda; • 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda; Dikembalikan kepada Saksi korban Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 117/Pid.Sus/2014/PN. RHL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN;
Tempat Lahir : Tebing Tinggi (Sumut);
Umur/Tanggal Lahir : 18 tahun/27 Juli 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kebu Gondai THP III PT. MUP RT. 02 RW. 05,
Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelelawan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Nopember 2013 sesuai dengan Berita Acara Penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sejak tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama IRVAN JULNIZAR, S.H., dan BIMANTARA ADI CIPTA, S.H., Advokat pada Posbakum Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 03 Maret 2014 Nomor 117/Pen.Pid.Sus/2013/PN. RHL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 03 Maret 2014 Nomor 117/Pen.Pid.Sus/2013/PN. RHL tentang Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan atas nama Terdakwa oleh Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Visum et repertum, dan alat-alat bukti lain di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan kepada terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai rok panjang dengan motif kotak-kotak;
1 (satu) helai tengtop warna hitam;
1 (satu) helai bra warna coklat muda;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda;
Dikembalikan kepada Saksi korban Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan permohonan dan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukum dan putusan seadil-adilnya;
Telah membaca dan memperhatikan Tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Tanggapan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Februari 2014 No. Reg. Perk: PDM-51/TPUL/BAA/02/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 Wib, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 Wib, pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Agustus 2013 sampai bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya ditahun 2013, bertempat dikamar mandi, diruangan makan dan di kamar orang tua saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan perbuatan tersebut berhubungan satu sama lain sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin mengirim sms kepada pacarnya saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman yang berumur 13 Tahun "dek ayok kekamar mandi", kemudian saksi Winda Lestari Rukmana menurutinya dan datang menemui terdakwa dikamar mandi Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, kemudian terdakwa mencium bibir dan meremas payudara saksi Winda Lestari Rukmana lalu membuka celana beserta celana dalamnya juga celana dalam saksi Winda Lestari Rukmana sebatas lutut. Terdakwa menyuruh saksi Winda Lestari Rukmana mengangkat baju terusan yang dipakainya dan duduk diatas lantai, kemudian terdakwa dengan posisi berlutut mengangakat kaki saksi Winda Lestari Rukmana dan memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan sperma dilantai kamar mandi;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 19.00 Wib di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, terdakwa mengatakan kepada saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman "nanti malam kita main yuk", kemudian sekira pukul 01.00 Wib, saksi Winda Lestari Rukmana menemui dan membangunkan terdakwa diruangan makan Rumah Makan Kurnia, kemudian terdakwa dan saksi Winda Lestari Rukmana berpelukan, lalu terdakwa melepaskan pakaian saksi Winda Lestari Rukmana dan meremas payudara saksi Winda Lestari Rukmana, Kemudian terdakwa menyuruh saksi Winda Lestari Rukmana membelakanginya dengan posisi bungkuk kedepan sambil memegang papan yang ada didepannya. Terdakwa membuka celana dan celana dalannya sebatas lutut dan memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 2 (dua) menit sambil memegang pinggang saksi Winda Lestari Rukmana, kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan sperma di lantai;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 Wib ditempat yang sama dan dengan cara yang sama, saksi Winda Lestari Rukmana membelakangi terdakwa dengan posisi bungkuk kedepan, kemudian terdakwa mengangkat rok dan membuka celana dalam saksi Winda Lestari Rukmana sebatas lutut dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana;
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 Wib di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, saat saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman masuk kedalam kamar orang tuanya melihat terdakwa tidur lalu membangunkannya dan berbaring disebelahnya, kemudian terdakwa mengangkat rok dan membuka celana dalam saksi Winda Lestari Rukmana serta menaikkan baju dan bra saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman. Terdakwa mencium bibir, meremas dan menghisap payudara saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana. Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa dan saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman memakai pakaian, kemudian nenek saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman yaitu saksi Kusminah Als Nenek Binti Dasiman masuk kedalam kamar dan melihat terdakwa bersama dengan saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman. Setelah diberitahukan kepada kedua orang tua dan pamannya, saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman mengatakan telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin karena dibujuk oleh terdakwa yang berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahinya;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2589 tanggal 09 Nopember 2013 An. Winda Lestari Rukmana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Ka. UPTD Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan hasil pemeriksaan : Dijumpai luka robek pada jam 3, 4, 6, 9, 10, 12;
Kesimpulan : Luka pada korban akibat trauma benda tumpul dan kesan luka lama.
Perbuatan terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 Wib, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 Wib, pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Agustus 2013 sampai bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya ditahun 2013, bertempat dikamar mandi, diruangan makan dan dikamar orang tua saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dan perbuatan tersebut berhubungan satu sama lain sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin mengirim sms kepada pacarnya saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman yang berumur 13 Tahun "dek ayok ke kamar mandi", kemudian saksi Winda Lestari Rukmana menurutinya dan datang menemui terdakwa dikamar mandi Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, kemudian terdakwa mencium bibir dan meremas payudara saksi Winda Lestari Rukmana lalu membuka celana beserta celana dalamnya juga celana dalam saksi Winda Lestari Rukmana sebatas lutut. Terdakwa menyuruh saksi Winda Lestari Rukmana mengangkat baju terusan yang dipakainya dan duduk diatas lantai, kemudian terdakwa dengan posisi berlutut mengangakat kaki saksi Winda Lestari Rukmana dan memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit, kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan sperma dilantai kamar mandi;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 19.00 Wib di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, terdakwa mengatakan kepada saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman "nanti malam kita main yuk", kemudian sekira pukul 01.00 Wib, saksi Winda Lestari Rukmana menemui dan membangunkan terdakwa diruangan makan Rumah Makan Kurnia, kemudian terdakwa dan saksi Winda Lestari Rukmana berpelukan, lalu terdakwa melepaskan pakaian saksi Winda Lestari Rukmana dan meremas payudara saksi Winda Lestari Rukmana, Kemudian terdakwa menyuruh saksi Winda Lestari Rukmana membelakanginya dengan posisi bungkuk kedepan sambil memegang papan yang ada didepannya. Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 2 (dua) menit sambil memegang pinggang saksi Winda Lestari Rukmana, kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan sperma dilantai;
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 Wib ditempat yang sama dan dengan cara yang sama, saksi Winda Lestari Rukmana membelakangi terdakwa dengan posisi bungkuk kedepan, kemudian terdakwa mengangkat rok dan membuka celana dalam saksi Winda Lestari Rukmana sebatas lutut dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana;
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 Wib di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, saat saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman masuk kedalam kamar orang tuanya melihat terdakwa tidur lalu membangunkannya dan berbaring disebelahnya, kemudian terdakwa mengangkat rok dan membuka celana dalam saksi Winda Lestari Rukmana serta menaikkan baju dan bra saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman. Terdakwa mencium bibir, meremas dan menghisap payudara saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana. Ketika terdakwa dan saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman memakai pakaian, kemudian nenek saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman yaitu saksi Kusminah Als Nenek Binti Dasiman masuk kedalam kamar dan melihat terdakwa bersama dengan saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman. Setelah diberitahukan kepada kedua orang tua dan pamannya, saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman mengatakan telah melakukannya karena dibujuk oleh terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin dengan berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahinya;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2589 tanggal 09 Nopember 2013 An. Winda Lestari Rukmana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Ka. UPTD Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan hasil pemeriksaan : Dijumpai luka robek pada jam 3, 4, 6, 9, 10, 12;
Kesimpulan : Luka pada korban akibat trauma benda tumpul dan kesan luka lama;
Perbuatan terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 82 Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin, pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat dikamar orang tua saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 Wib di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, saat saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman yang berumur 13 Tahun masuk ke dalam kamar orang tuanya melihat terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin tidur lalu saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman membangunkannya dan berbaring di sebelahnya, kemudian terdakwa mengangkat rok dan membuka celana dalam saksi Winda Lestari Rukmana serta menaikkan baju dan bra saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman. Terdakwa mencium bibir, meremas dan menghisap payudara saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Winda Lestari Rukmana. Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa dan saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman memakai pakaian, kemudian nenek saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman yaitu saksi Kusminah Als Nenek Binti Dasiman masuk kedalam kamar dan melihat terdakwa bersama dengan saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman. Setelah diberitahukan kepada kedua orang tua dan pamannya, saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman mengatakan telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin karena dibujuk oleh terdakwa yang berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahinya;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2589 tanggal 09 Nopember 2013 An. Winda Lestari Rukmana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Ka. UPTD Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan hasil pemeriksaan : Dijumpai luka robek pada jam 3, 4, 6, 9,10, 12;
Kesimpulan : Luka pada korban akibat trauma benda tumpul dan kesan luka lama;
Perbuatan terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Solehuddin, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, serta Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, kecuali Saksi WINDA LESTARI RUKMANA Binti SUTRISMAN tidak disumpah karena berusia di bawah 15 (lima belas) tahun, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi WINDA LESTARI RUKMANA Binti SUTRISMAN :
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa awalnya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 WIB, dimana sebelumnya Terdakwa menririm SMS kepada Saksi dengan tulisan "dek ayok ke kamar mandi";
Bahwa kemudian Saksi menemui Terdakwa di dalam kamar mandi Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium bibir dan meremas payudara Saksi, lalu membuka celana beserta celana dalamnya juga celana dalam Saksi sebatas lutut;
Bahwa kemudian Saksi disuruh mengangkat baju terusan yang dipakai Saksi dan duduk di atas lantai, kemudian Terdakwa dengan posisi berlutut mengangkat kaki Saksi, dan memasukkan kemaluannya yang menegang ke dalam kemaluan Saksi, lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit, hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di lantai kamar mandi;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 19.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi "nanti malam kita main yuk", kemudian sekira pukul 01.00 WIB Saksi menemui Terdakwa, lalu berpelukan, hingga akhirnya melakukan persetubuhan;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Terdakwa menumpang bertempat tinggal di rumah Saksi, dan ketika Saksi sedang tidur, tiba-tiba Saksi dibangunkan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa berbaring di sebelah Saksi, hingga akhirnya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa berada di dalam kamar tidur Saksi ternyata diketahui oleh nenek Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, alat kelamin Saksi terasa sakit;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Saksi serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Saksi;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak menikahi Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SRI KHADIJAH Als. BUK SRI:
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Saksi adalah ibu kandung Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana lahir di Bagan Batu pada tanggal 15 Februari 2010;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak Saksi bernama Winda Lestari Rukmana;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Makan Kurnia milik orang tua Saksi di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh adik Saksi bernama Dedi Irwansyah;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh adik Saksi yang sebelumnya bersama dengan Sdri. Winda Lestari Rukmana, dan Saksi melihat Sdri. Winda Lestari Rukmana menangis;
Bahwa pada saat itu Sdri. Winda Lestari Rukmana mengatakan bahwa apabila buang air kecil terasa sakit;
Bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana juga menerangkan telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa beberapa kali;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Sdri. Winda Lestari Rukmana dan berjanji akan menikahinya;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada pernikahan antara Sdri. Winda Lestari Rukmana dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi KUSMINAH Als. NENEK Binti DASIMAN:
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Saksi adalah nenek dari Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana lahir di Bagan Batu pada tanggal 15 Februari 2010;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap cucu Saksi bernama Winda Lestari Rukmana;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Makan Kurnia milik orang tua Saksi di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh anak Saksi bernama Dedi Irwansyah;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh anak Saksi yang sebelumnya bersama dengan Sdri. Winda Lestari Rukmana, dan Saksi melihat Sdri. Winda Lestari Rukmana menangis;
Bahwa pada saat itu Sdri. Winda Lestari Rukmana mengatakan bahwa apabila buang air kecil terasa sakit;
Bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana juga menerangkan telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa beberapa kali;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Sdri. Winda Lestari Rukmana dan berjanji akan menikahinya;
Bahwa sebelumnya pada saat subuh Saksi pernah melihat Sdri. Winda Lestari Rukmana berada dalam satu kamar dengan Terdakwa, kemudian Saksi membawa Sdri. Winda Lestari Rukmana keluar dari kamar tersebut;
Bahwa pada saat itu Sdri. Winda Lestari Rukmana mengatakan sedang mencarikain di dalam kamar tersebut;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak merasa curiga dengan Terdakwa;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada pernikahan antara Sdri. Winda Lestari Rukmana dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DEDI IRWANSYAH Als. KURNIA:
Bahwa Saksi telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Saksi adalah paman dari Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana lahir di Bagan Batu pada tanggal 15 Februari 2010;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Winda Lestari Rukmana;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Makan Kurnia milik orang tua Saksi di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Sdri. Winda Lestari Rukmana datang ke rumah Saksi sambil menangis karena baru saja dimarahi oleh Sri Khadijah dan Kusminah;
Bahwa kemudian Sdri. Winda Lestari Rukmana menerangkan kepada Saksi bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana telah disetubuhi beberapa kali oleh Terdakwa;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian Saksi menceritakan kepada Sri Khadijah dan Kusminah, kemudian Terdakwa dilaporkan ke polisi;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada pernikahan antara Sdri. Winda Lestari Rukmana dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa awalnya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Sdri. Winda Lestari Rukmana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 WIB, dimana sebelumnya Terdakwa menririm SMS kepada Sdri. Winda Lestari Rukmana dengan tulisan "dek ayok ke kamar mandi";
Bahwa kemudian Sdri. Winda Lestari Rukmana menemui Terdakwa di dalam kamar mandi Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium bibir dan meremas payudara Sdri. Winda Lestari Rukmana, lalu membuka celana beserta celana dalamnya juga celana dalam Sdri. Winda Lestari Rukmana sebatas lutut;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Sdri. Winda Lestari Rukmana untuk mengangkat baju terusan yang dipakai Sdri. Winda Lestari Rukmana dan duduk di atas lantai, kemudian Terdakwa dengan posisi berlutut mengangkat kaki Sdri. Winda Lestari Rukmana, dan memasukkan kemaluannya yang menegang ke dalam kemaluan Sdri. Winda Lestari Rukmana, lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit, hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di lantai kamar mandi;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 19.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengatakan kepada Sdri. Winda Lestari Rukmana "nanti malam kita main yuk", kemudian sekira pukul 01.00 WIB Sdri. Winda Lestari Rukmana menemui Terdakwa, lalu berpelukan, hingga akhirnya melakukan persetubuhan;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Terdakwa menumpang bertempat tinggal di rumah Sdri. Winda Lestari Rukmana, dan ketika Sdri. Winda Lestari Rukmana sedang tidur, lalu Terdakwa membangunkan Sdri. Winda Lestari Rukmana, lalu Terdakwa berbaring di sebelah Sdri. Winda Lestari Rukmana, hingga akhirnya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa pada saat Terdakwa berada di dalam kamar tidur Sdri. Winda Lestari Rukmana ternyata diketahui oleh nenek Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Sdri. Winda Lestari Rukmana serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak menikahi Sdri. Winda Lestari Rukmana;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2589 tanggal 09 Nopember 2013 An. Winda Lestari Rukmana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Ka. UPTD Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan hasil pemeriksaan: Dijumpai luka robek pada jam 3, 4, 6, 9, 10, 12;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah, dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Para Saksi, yaitu berupa:
1 (satu) helai rok panjang dengan motif kotak-kotak;
1 (satu) helai tengtop warna hitam;
1 (satu) helai bra warna coklat muda;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Visum et Repertum, keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, dan diperkuat dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa Saksi Winda Lestari Rukmana lahir di Bagan Batu pada tanggal 15 Februari 2010;
Bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Winda Lestari Rukmana;
Bahwa awalnya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Winda Lestari Rukmana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 WIB, dimana sebelumnya Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Winda Lestari Rukmana dengan tulisan "dek ayok ke kamar mandi";
Bahwa kemudian Saksi Winda Lestari Rukmana menemui Terdakwa di dalam kamar mandi Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium bibir dan meremas payudara Saksi Winda Lestari Rukmana, lalu membuka celana beserta celana dalamnya juga celana dalam Saksi Winda Lestari Rukmana sebatas lutut;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Winda Lestari Rukmana untuk mengangkat baju terusan yang dipakai Saksi Winda Lestari Rukmana dan duduk di atas lantai, kemudian Terdakwa dengan posisi berlutut mengangkat kaki Saksi Winda Lestari Rukmana, dan memasukkan kemaluannya yang menegang ke dalam kemaluan Saksi Winda Lestari Rukmana, lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit, hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di lantai kamar mandi;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 19.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Winda Lestari Rukmana "nanti malam kita main yuk", kemudian sekira pukul 01.00 WIB Saksi Winda Lestari Rukmana menemui Terdakwa, lalu berpelukan, hingga akhirnya melakukan persetubuhan;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Bahwa awalnya Terdakwa menumpang bertempat tinggal di rumah Saksi Winda Lestari Rukmana, dan ketika Saksi Winda Lestari Rukmana sedang tidur, lalu Terdakwa membangunkan Saksi Winda Lestari Rukmana, lalu Terdakwa berbaring di sebelah Saksi Winda Lestari Rukmana, hingga akhirnya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Winda Lestari Rukmana;
Bahwa pada saat Terdakwa berada di dalam kamar tidur Saksi Winda Lestari Rukmana ternyata diketahui oleh nenek Saksi Winda Lestari Rukmana;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Saksi Winda Lestari Rukmana serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Saksi Winda Lestari Rukmana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, alat kelamin Saksi Winda Lestari Rukmana mengalami luka robek sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2589 tanggal 09 Nopember 2013 An. Winda Lestari Rukmana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Ka. UPTD Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan hasil pemeriksaan: Dijumpai luka robek pada jam 3, 4, 6, 9, 10, 12;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Ketiga: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, yaitu Dakwaan Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya dan mempunyai identitas yang jelas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan sudah sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, serta tidak diketemukan hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Unsur Ke-2: “Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini harus dinyatakan telah terbukti atau terpenuhi;
Menimbang, bahwa teori hukum Pidana mengenal adanya 2 (dua) aliran tentang kesengajaan, yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan (voorstellings theori). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang;
Menimbang, bahwa dari kedua teori tersebut di atas jelaslah bahwa unsur kesengajaan itu dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat dan apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;
Menimbang, bahwa hukum pidana mengenal 2 (dua) macam corak kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai keharusan, dan kesengajaan sebagai kemungkinan (Roeslan Saleh, 1994. Masih Saja tentang Kesalahan, Jakarta: Karya Dunia Fikir, halaman 53);
Menimbang, bahwa kesengajaan sebagai keharusan dapat terjadi apabila tujuan yang hendak dicapai pembuat hanya dapat terwujud dengan melakukan perbuatan tersebut. Kesengajaan karena kemungkinan dapat ditentukan, baik jika pembuat mengetahui bahwa perbuatannya mempunyai jangkauan untuk dalam keadaan-keadaan tertentu akan terjadi suatu akibat, ataupun pembuat berpikir ’apa boleh buat’ untuk mencapai tujuan tertentu dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 107-108);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh kejelasan bahwa Terdakwa mengakui adanya persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Winda Lestari Rukmana;
Menimbang, bahwa awalnya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Winda Lestari Rukmana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 WIB, dimana sebelumnya Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Winda Lestari Rukmana dengan tulisan "dek ayok ke kamar mandi", kemudian Saksi Winda Lestari Rukmana menemui Terdakwa di dalam kamar mandi Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa mencium bibir dan meremas payudara Saksi Winda Lestari Rukmana, lalu membuka celana beserta celana dalamnya juga celana dalam Saksi Winda Lestari Rukmana sebatas lutut, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Winda Lestari Rukmana untuk mengangkat baju terusan yang dipakai Saksi Winda Lestari Rukmana dan duduk di atas lantai, kemudian Terdakwa dengan posisi berlutut mengangkat kaki Saksi Winda Lestari Rukmana, dan memasukkan kemaluannya yang menegang ke dalam kemaluan Saksi Winda Lestari Rukmana, lalu memaju mundurkannya selama ± 1 (satu) menit, hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di lantai kamar mandi;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 19.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, dimana sebelumnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Winda Lestari Rukmana "nanti malam kita main yuk", kemudian sekira pukul 01.00 WIB Saksi Winda Lestari Rukmana menemui Terdakwa, lalu berpelukan, hingga akhirnya melakukan persetubuhan, dan kejadian tersebut diulangi lagi pada bulan September 2013 sekira pukul 03.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut diulangi lagi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah Makan Kurnia di Jl. Lintas Riau Km. 10 Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, dimana awalnya Terdakwa menumpang bertempat tinggal di rumah Saksi Winda Lestari Rukmana, dan ketika Saksi Winda Lestari Rukmana sedang tidur, lalu Terdakwa membangunkan Saksi Winda Lestari Rukmana, lalu Terdakwa berbaring di sebelah Saksi Winda Lestari Rukmana, hingga akhirnya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Winda Lestari Rukmana, dan pada saat Terdakwa berada di dalam kamar tidur Saksi Winda Lestari Rukmana ternyata diketahui oleh nenek Saksi Winda Lestari Rukmana;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah membujuk dan merayu Saksi Winda Lestari Rukmana serta Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Saksi Winda Lestari Rukmana;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, alat kelamin Saksi Winda Lestari Rukmana mengalami luka robek sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2013/2589 tanggal 09 Nopember 2013 An. Winda Lestari Rukmana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josafat R.S selaku Ka. UPTD Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dengan hasil pemeriksaan: Dijumpai luka robek pada jam 3, 4, 6, 9, 10, 12;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana masih anak-anak, dan Saksi Winda Lestari Rukmana lahir di Bagan Batu pada tanggal 15 Februari 2010, dan dan belum pernah menikah, sehingga tergolong anak-anak;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Sdri. Winda Lestari Rukmana, Terdakwa telah mengetahui bahwa Sdri. Winda Lestari Rukmana masih tergolong anak-anak, sedangkan Terdakwa yang berusia sudah dewasa telah dapat memikirkan bahwa perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Sdri. Winda Lestari Rukmana tersebut dapat mengakibatkan alat kelamin Sdri. Winda Lestari Rukmana mengalami luka robek, dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan dan Nota Pembelaan secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis berpendapat bahwa tentang uraian nota pembelaan tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis dai dalam hal-hal yang meringankan seperti tersebut dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa melakukan suatu tindak pidana tidak selalu berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. “The act alone does not amount to guilt, it must be accompanied by a guilty mind”. Penentuan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya seluruh isi rumusan tindak pidana (vide: Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 6);
Menimbang, bahwa Prof. Simon berpendapat, kesalahan adalah psychis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi, yang harus diperhatikan adalah (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu, (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Aksara Baru, halaman 82-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dan dihubungkan satu sama lain sebagaimana tersebut di atas, maka terlihat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berkaitan sedemikian rupa dengan keadaan batin Terdakwa yang dengan sengaja melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman hingga akhirnya alat kelamin mengalami luka robek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di samping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Integratif, diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mangandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum, korban atau masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman menjadi trauma;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan masa depan Saksi Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang patut dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, yaitu:
1 (satu) helai rok panjang dengan motif kotak-kotak;
1 (satu) helai tengtop warna hitam;
1 (satu) helai bra warna coklat muda;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda;
cukup beralasan menurut hukum agar dikembalikan kepada Saksi korban Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta KUHAP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Als. DEDI Bin SOLEHUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai rok panjang dengan motif kotak-kotak;
1 (satu) helai tengtop warna hitam;
1 (satu) helai bra warna coklat muda;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda;
Dikembalikan kepada Saksi korban Winda Lestari Rukmana Binti Sutrisman;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh kami: PURWANTA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, RUDI H.P. PELAWI, S.H., dan ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ESRA RAHMAWATI A.S, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, S.H. sebagai Penuntut Umum, serta di hadapan Terdakwa tersebut yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. RUDI H.P. PELAWI, S.H. PURWANTA, S.H.,M.H.
ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ESRA RAHMAWATI A.S, S.H.