79/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 79/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO
1. Menyatakan Terdakwa SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KENDARAAN ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol: AA-8530-TK berikut STNKnya; Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO; - 1 (satu) lembar SIM A an. SUGIJATNO, Dikembalikan kepada Terdakwa SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PU T U S A N
Nomor 79/Pid.Sus/2015/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO; |
| Tempat lahir | : | Magelang; |
| Umur/ tgl lahir | : | 60 tahun / 28 Desember 1954; |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jambon Wot RT. 07/06 Cacaban, Magelang Tengah, Magelang Kota; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pensiunan; |
| Pendidikan | : | SLTP (tidak tamat); |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang kami dakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol: AA-8530-TK berikut STNKnya
Dikembalikan kepada Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO
1 (satu) lembar SIM A An. SUGIJATNO
Dikembalikan kepada Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon diberikan keringanan hukuman karena Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengemudikan mobil lagi selain itu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang menghidupi isteri dan anak-anaknya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya Terdakwa sedang mengemudikan Kendaraan Bermotor (KBm) Toyota Avanza warna Hitam Nomor Polisi AA-8530-TK yang mengangkut penumpang:
- Saksi SRIYONO bin SUPARMAN duduk di depan, disebelah kiri Terdakwa;
- Saudara NUR ROHMAN duduk di deretan tengah sebelah kiri dan Saudara NGATEMIN SUTRISNO duduk di deretan tengah sebelah kanan;
- Saksi FAISAL RIZAL bin (Alm) AHMAD ZAENUDIN duduk di deretan belakang sebelah kiri, Saksi SIUN bin MARIYONO duduk di deretan belakang bagian tengah, dan Saksi ACHMAD ANWARI bin ACMAD ZUHRI duduk di deretan belakang sebelah kanan;
Kendaraan yang dikemudikan Terdakwa pada saat itu berjalan beriringan dengan KBm Toyota Inova Nomor Polisi AA-8691-TA yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN yang mengangkut rombongan pengantin dengan tujuan Pati, dengan posisi awalnya KBm Toyota Inova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN berada di depan KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa, sesampainya di tempat kejadian yang berupa jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan lalu lintas ramai sedang, KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam mendahului KBm Toyota Inova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN tanpa membunyikan tanda klakson, tiba-tiba dari arah depan berpapasan dengan KBm Truk yang tidak diketahui identitasnya sehingga Terdakwa membanting stir ke kiri, Terdakwa tidak sempat menginjak rem untuk mengurangi laju kendaraan yang terlalu tinggi sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam ± 3 (tiga) meter. Akibatnya Saudara NGATEMIN SUTRISNO mengalami luka parah pada dahi kanan dan dahi kiri dan meninggal dunia di RSUD Tidar sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 445/97/III/15/700 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Epy Galuh Risana dan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Tidar tertanggal 19 Februari 2015, selain itu Saudara NUR ROHMAN yang luka parah berupa robekan di beberapa bagian di kepala dan sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ Soeroyo Magelang akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor UK.02.21/I.3/0016/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Juniarti Rahayu dan Surat Keterangan Kematian dari RSJ Soeroyo Magelang tertanggal 20 Februari 2015. Korban lain yang mengalami luka ringan yaitu: Saksi ACHMAD ANWARI bin ACMAD ZUHRI sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0017/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Budi Riyanto, Saksi SIUN bin MARIYONO sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0018/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Actowasiandini, SN, Saksi FAISAL RIZAL bin (Alm) AHMAD ZAENUDIN sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0019/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Actowasiandini, SN, dan Saksi SRIYONO bin SUPARMAN sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0020/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Basuki W, Sp.OT. Selain itu KBm Toyota Avanza Nomor Polisi AA-8530-TK milik Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan berat;
Perbuatan Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya Terdakwa sedang mengemudikan Kendaraan Bermotor (KBm) Toyota Avanza warna Hitam Nomor Polisi AA-8530-TK yang mengangkut penumpang:
- Saksi SRIYONO bin SUPARMAN duduk di depan, disebelah kiri Terdakwa;
- Saudara NUR ROHMAN duduk di deretan tengah sebelah kiri dan Saudara NGATEMIN SUTRISNO duduk di deretan tengah sebelah kanan;
- Saksi FAISAL RIZAL bin (Alm) AHMAD ZAENUDIN duduk di deretan belakang sebelah kiri, Saksi SIUN bin MARIYONO duduk di deretan belakang bagian tengah, dan Saksi ACHMAD ANWARI bin ACMAD ZUHRI duduk di deretan belakang sebelah kanan;
Kendaraan yang dikemudikan Terdakwa pada saat itu berjalan beriringan dengan KBm Toyota Inova Nomor Polisi AA-8691-TA yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN yang mengangkut rombongan pengantin dengan tujuan Pati, dengan posisi awalnya KBm Toyota Inova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN berada di depan KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa, sesampainya di tempat kejadian yang berupa jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan lalu lintas ramai sedang, KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam mendahului KBm Toyota Inova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN tanpa membunyikan tanda klakson, tiba-tiba dari arah depan berpapasan dengan KBm Truk yang tidak diketahui identitasnya sehingga Terdakwa membanting stir ke kiri, Terdakwa tidak sempat menginjak rem untuk mengurangi laju kendaraan yang terlalu tinggi sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam ± 3 (tiga) meter. Akibatnya Saudara NGATEMIN SUTRISNO mengalami luka parah pada dahi kanan dan dahi kiri dan meninggal dunia di RSUD Tidar sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 445/97/III/15/700 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Epy Galuh Risana dan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Tidar tertanggal 19 Februari 2015, selain itu Saudara NUR ROHMAN yang luka parah berupa robekan di beberapa bagian di kepala dan sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ Soeroyo Magelang akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor UK.02.21/I.3/0016/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Juniarti Rahayu dan Surat Keterangan Kematian dari RSJ Soeroyo Magelang tertanggal 20 Februari 2015. Korban lain yang mengalami luka ringan yaitu: Saksi ACHMAD ANWARI bin ACMAD ZUHRI sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0017/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Budi Riyanto, Saksi SIUN bin MARIYONO sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0018/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Actowasiandini, SN, Saksi FAISAL RIZAL bin (Alm) AHMAD ZAENUDIN sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0019/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Actowasiandini, SN, dan Saksi SRIYONO bin SUPARMAN sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0020/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Basuki W, Sp.OT. Selain itu KBm Toyota Avanza Nomor Polisi AA-8530-TK milik Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan berat;
Perbuatan Terdakwa SUGIYATNO bin (Alm) DARMO SUWITO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 79/Pen.Pid.Sus/2015/PN.MKD tanggal 27 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mkd tanggal 27 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
FAISAL RIZAL bin (alm) AHMAD ZAENUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan rombongan pengantin Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI yang akan menikah di Pati, Jawa Tengah, berangkat dengan menumpang KBm Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AA-8530-TK yang dikemudikan Terdakwa berangkat dari Magelang jam 05.15 WIB;
Bahwa Saksi duduk di deretan belakang sebelah kiri, saat itu berjalan beriringan dengan KBm Toyota Innova Nomor Polisi AA-8691-TA yang dikemudikan oleh Saksi ARIYANTO bin SURATMAN, dengan posisi awalnya KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN berada di depan KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Bahwa kemudian Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meminta Terdakwa untuk mendahului KBm Toyota Innova karena berjalan terlalu lambat, selanjutnya KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam mendahului KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN dengan memberi tanda lampu jauh (dim) tanpa membunyikan tanda klakson dan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN menurunkan kecepatan kendaraannya memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mendahului;
Bahwa begitu berhasil mendahului tiba-tiba dari arah depan berpapasan dengan KBm Truk yang tidak diketahui identitasnya sehingga Terdakwa kaget dan membanting stir ke kiri tetapi Terdakwa tidak sempat menginjak rem untuk mengurangi laju kendaraan yang terlalu tinggi sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter;
Bahwa setelah Terdakwa membanting stir, Saksi tidak ingat lagi kejadiannya dan begitu sadar sudah di rumah sakit;
Bahwa Saksi mengalami luka pada kaki dan tangan dijahit serta menjalani pengobatan selama 1 (satu) minggu untuk sembuh, sedangkan biaya ditanggung Jamkesmas;
Bahwa setahu Saksi Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. NUR ROHMAN sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ. Soeroyo Magelang namun akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Saksi telah ikhlas memaafkan Terdakwa sebagaimana dalam surat pernyataan dan tidak menuntut kerugian karena Saksi mengetahui perekonomian Terdakwa tidak mampu;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
ACHMAD ANWARI bin ACHMAD ZUHRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan rombongan pengantin Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI yang akan menikah di Pati, Jawa Tengah, berangkat dengan menumpang KBm Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AA-8530-TK yang dikemudikan Terdakwa berangkat dari Magelang jam 05.15 WIB;
Bahwa Saksi duduk di deretan belakang sebelah kanan, saat itu berjalan beriringan dengan KBm Toyota Innova Nomor Polisi AA-8691-TA yang dikemudikan oleh Saksi ARIYANTO bin SURATMAN, dengan posisi awalnya KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN berada di depan KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Bahwa kemudian Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meminta Terdakwa untuk mendahului KBm Toyota Innova karena berjalan terlalu lambat, selanjutnya KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam mendahului KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN dengan memberi tanda lampu jauh (dim) tanpa membunyikan tanda klakson dan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN menurunkan kecepatan kendaraannya memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mendahului;
Bahwa begitu berhasil mendahului tiba-tiba dari arah depan berpapasan dengan KBm Truk yang tidak diketahui identitasnya sehingga Terdakwa kaget dan membanting stir ke kiri tetapi Terdakwa tidak sempat menginjak rem untuk mengurangi laju kendaraan yang terlalu tinggi sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter;
Bahwa setelah Terdakwa membanting stir, Saksi tidak ingat lagi kejadiannya dan begitu sadar sudah di rumah sakit;
Bahwa Saksi mengalami benturan pada kening dan mengalami gangguan syaraf selama 2 (dua) minggu, sedangkan biaya ditanggung BPJS;
Bahwa setahu Saksi Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. NUR ROHMAN sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ. Soeroyo Magelang namun akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Saksi telah ikhlas memaafkan Terdakwa sebagaimana dalam surat pernyataan dan tidak menuntut kerugian karena Saksi mengetahui perekonomian Terdakwa tidak mampu;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
SRIYONO bin SUPARMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan rombongan pengantin Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI yang akan menikah di Pati, Jawa Tengah, berangkat dengan menumpang KBm Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AA-8530-TK yang dikemudikan Terdakwa berangkat dari Magelang jam 05.15 WIB;
Bahwa Saksi duduk di depan sebelah kiri sopir (Terdakwa), saat itu berjalan beriringan dengan KBm Toyota Innova Nomor Polisi AA-8691-TA yang dikemudikan oleh Saksi ARIYANTO bin SURATMAN dengan posisi awalnya KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN berada di depan KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Bahwa kemudian Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meminta Terdakwa untuk mendahului KBm Toyota Innova karena berjalan terlalu lambat, selanjutnya KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam mendahului KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN dengan memberi tanda lampu jauh (dim) tanpa membunyikan tanda klakson dan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN menurunkan kecepatan kendaraannya memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mendahului;
Bahwa begitu berhasil mendahului tiba-tiba dari arah depan berpapasan dengan KBm Truk yang tidak diketahui identitasnya sehingga Terdakwa kaget dan membanting stir ke kiri tetapi Terdakwa tidak sempat menginjak rem untuk mengurangi laju kendaraan yang terlalu tinggi sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter;
Bahwa setelah Terdakwa membanting stir, Saksi terbentur dan merasakan sakit pada bahu kiri sehingga tidak dapat bergerak;
Bahwa Saksi mengalami patah pada tulang bahu sehingga dipasang pen dan sampai sekarang masih terasa, sedangkan biaya ditanggung Jamkesmas;
Bahwa setahu Saksi Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. NUR ROHMAN sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ. Soeroyo Magelang namun akhirnya meninggal dunia;
Bahwa benar Saksi telah ikhlas memaafkan Terdakwa sebagaimana dalam surat pernyataan, dan tidak menuntut kerugian karena Saksi mengetahui perekonomian Terdakwa tidak mampu;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
SIUN bin MARIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan rombongan pengantin Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI yang akan menikah di Pati, Jawa Tengah, berangkat dengan menumpang KBm Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AA-8530-TK yang dikemudikan Terdakwa berangkat dari Magelang jam 05.15 WIB;
Bahwa Saksi duduk di bagian belakang tengah, saat itu berjalan beriringan dengan KBm Toyota Innova Nomor Polisi AA-8691-TA yang dikemudikan oleh Saksi ARIYANTO bin SURATMAN dengan posisi awalnya KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN berada di depan KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Bahwa kemudian Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meminta Terdakwa untuk mendahului KBm Toyota Innova karena berjalan terlalu lambat, selanjutnya KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam mendahului KBm Toyota Innova yang dikemudikan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN dengan memberi tanda lampu jauh (dim) tanpa membunyikan tanda klakson dan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN menurunkan kecepatan kendaraannya memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mendahului;
Bahwa begitu berhasil mendahului tiba-tiba dari arah depan berpapasan dengan KBm Truk yang tidak diketahui identitasnya sehingga Terdakwa kaget dan membanting stir ke kiri tetapi Terdakwa tidak sempat menginjak rem untuk mengurangi laju kendaraan yang terlalu tinggi sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter;
Bahwa setelah Terdakwa membanting stir, Saksi terbentur dan merasakan sakit pada bahu kiri sehingga tidak dapat bergerak;
Bahwa Saksi mengalami luka lecet, cedera leher sehingga susah untuk menoleh dan gangguan pendengaran sampai sekarang, sedangkan biaya ditanggung Jamkesmas;
Bahwa setahu Saksi Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. NUR ROHMAN sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ. Soeroyo Magelang namun akhirnya meninggal dunia;
Bahwa benar Saksi telah ikhlas memaafkan Terdakwa sebagaimana dalam surat pernyataan, dan tidak menuntut kerugian karena Saksi mengetahui perekonomian Terdakwa tidak mampu;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
ARI JUWARDI bin JUNAEDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang telah terjadi kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa Saksi merupakan calon pengantin yang akan menikah di Pati Jawa Tengah;
Bahwa sebelum kejadian Saksi menyewa mobil untuk acara tersebut yaitu KBm Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi AA-8530-TK dan KBm Toyota Innova Nomor Polisi AA-8691-TA untuk mengangkut rombongan;
Bahwa Saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengemudikan KBm Toyota Avanza sedangkan untuk KBm Toyota Innova Saksi minta tolong Saksi ARIYANTO bin SURATMAN untuk mengemudikan;
Bahwa rombongan berangkat dari Magelang pukul 05.15 WIB dengan posisi KBm Toyota Innova berada di depan dari KBm Toyota Avanza, begitu sampai ditempat kejadian KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa memberikan tanda lampu jauh (dim) tanpa membunyikan klakson lalu Saksi ARIYANTO bin SURATMAN mengurangi kecepatan kendaraan untuk memberikan kesempatan Terdakwa untuk mendahului;
Bahwa begitu Terdakwa berhasil mendahului KBm Toyota Innova secara tiba-tiba Terdakwa membanting stir ke kiri dikarenakan kaget ada KBm Truk dari arah berlawanan, akhirnya KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa tidak terkendali karena terlalu kencang sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter;
Bahwa pada saat Terdakwa membanting stir, Saksi tidak mendengar bunyi decitan rem;
Bahwa setelah itu Saksi bersama dengan Saksi ARIYANTO bin SURATMAN berhenti dan menolong para korban;
Bahwa Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. NUR ROHMAN sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ. Soeroyo Magelang namun akhirnya meninggal dunia, korban lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
ARIYANTO bin SURATMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang telah terjadi kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa Saksi dimintai tolong Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI untuk mengemudikan KBm Toyota Innova Nomor Polisi AA-8691-TA untuk mengangkut rombongan pengantin ke Pati, Jawa Tengah;
Bahwa selain kepada Saksi, Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI juga meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengemudikan KBm Toyota Avanza;
Bahwa rombongan berangkat dari Magelang pukul 05.15 WIB dengan posisi KBm Toyota Innova berada di depan dari KBm Toyota Avanza, begitu sampai ditempat kejadian KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa memberikan tanda lampu jauh (dim) tanpa membunyikan klakson lalu Saksi mengurangi kecepatan kendaraan untuk memberikan kesempatan Terdakwa untuk mendahului, begitu Terdakwa berhasil mendahului KBm Toyota Inova secara tiba-tiba Terdakwa membanting stir ke kiri dikarenakan kaget ada KBm Truk dari arah berlawanan, akhirnya KBm Toyota Avanza yang dikemudikan Terdakwa tidak terkendali karena terlalu kencang sehingga ban depan sebelah kiri dan ban belakang sebelah kiri turun ke bahu jalan lalu Terdakwa tidak dapat lagi menguasai kendaraan yang dikemudikannya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam ± 3 (tiga) meter;
Bahwa pada saat Terdakwa membanting stir, Saksi tidak mendengar bunyi decitan rem;
Bahwa benar setelah itu Saksi bersama dengan Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI berhenti dan menolong para korban;
Bahwa Sdr. NGATEMIN SUTRISNO meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan Sdr. NUR ROHMAN sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ. Soeroyo Magelang namun akhirnya meninggal dunia, korban lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi adalah pemilik KBm Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AA-8530-TK yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang;
Bahwa saat itu KBM Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AA-8530-TK milik Saksi tersebut disewa Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI untuk acara pernikahan ke Pati;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengendarai KBm Toyota Avanza miliknya;
Bahwa setahu Saksi pada waktu pagi hari setelah Subuh kendaraannya disewa oleh Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI dan pada waktu itu yang mengambil dari rumah Saksi adalah Saksi ARIYANTO bin SURATMAN;
Bahwa Saksi mengetahui kendaraan miliknya tersebut kecelakaan dari saudara Saksi yang kebetulan lewat di tempat kejadian kemudian setelah mengetahui Saksi langsung pergi ke tempat kejadian;
Bahwa setelah sampai di lokasi kejadian Saksi memastikan bahwa KBm Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AA-8530-TK yang mengalami kecelakaan tersebut adalah milik Saksi yang mana masih atas nama JOKO WIDIYANTO yang beralamat di Gusaran 02/01, Secang, Magelang;
Bahwa KBm Toyota Avanza milik Saksi sekarang mengalami rusak berat dan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan pembicaraan dengan Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI selaku penyewa akan memberikan bantuan untuk memperbaiki setelah perkara ini selesai diproses secara hukum;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
WIDIASTUTI binti (alm) NGATEMIN SUTRISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Saksi adalah anak kandung dari Sdr. NGATEMIN SUTRISNO (alm);
Bahwa orang tua Saksi yaitu Sdr. NGATEMIN SUTRISNO (alm) pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kecelakaan tersebut;
Bahwa Saksi tahu dengan adanya kecelakaan yang menimpa mobil tersebut karena mendapatkan kabar dari tetangga Saksi yang kebetulan pada saat itu sedang berangkat kerja dan melihat kejadian kecelakaan lalu-lintas setelah itu dia memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa selanjutnya Saksi pergi ke rumah sakit dan diberitahu kalau bapak kandung Saksi sudah meninggal di tempat kejadian;
Bahwa Saksi mengetahui bapak kandung Saksi pergi untuk mengantar rombongan pengantin ke Pati;
Bahwa Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI selaku penanggung jawab rombongan telah memberikan uang duka sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi telah menerima permintaan maaf Terdakwa dan telah pula mengikhlaskan meninggalnya bapak kandung Saksi serta menganggap kejadian kecelakaan tersebut sebagai musibah;
Bahwa selain itu Saksi juga sudah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
MARIYONO bin KARSO WIRONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kecelakaan tersebut;
Bahwa Saksi tahu terjadinya kecelakaan tersebut karena diberitahu anak Saksi yang ikut yaitu Saksi SIUN bin MARIYONO kalau anak Saksi yang bernama NUR ROHMAN mengalami kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit serta kondisinya tidak sadar;
Bahwa setelah sempat dirawat semalam di RSJ. Soeroyo Magelang, akhirnya anak kandung Saksi meninggal dunia;
Bahwa Saksi mengetahui anak kandung Saksi tersebut pergi untuk mengantar rombongan pengantin ke Pati;
Bahwa Saksi ARI JUWARDI bin JUNAEDI selaku penanggung jawab rombongan telah memberikan uang duka sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi telah menerima permintaan maaf Terdakwa dan telah mengikhlaskan meninggalnya anak kandung Saksi serta menganggap kejadian kecelakaan tersebut sebagai musibah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang;
Bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan mobil Station Wagon Toyota Avanza Nomor Polisi AA-8530-TK warna Hitam;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut dalam perjalanan ke Pati, Jawa Tengah dalam rangka mengantar Saksi ARI JUWARDI yang akan menikah di Pati;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut milik siapa karena Terdakwa hanya disuruh Saksi ARI JUWARDI untuk mengemudikan mobil Toyota Avanza tersebut;
Bahwa mobil Toyota Avanza Nomor Polisi AA-8530-TK warna hitam tersebut memuat 7 (tujuh) orang penumpang, yaitu Terdakwa sebagai pengemudinya, untuk samping kiri pengemudi diduduki Saksi SRIONO, kursi tengah kiri Sdr. ROHMAN (alm), kursi tengah kanan belakang pengemudi diduduki Sdr NGATEMIN (alm), sedangkan kursi belakang kiri Saksi FAISAL RIZAL, di belakang tengah Saksi SIUN dan di belakang kanan Saksi ANWARI;
Bahwa awalnya Terdakwa dengan rombongan dengan menggunakan 2 (dua) mobil yaitu Toyota Avanza dan yang satunya Toyota Innova dimana Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan 7 (tujuh) penumpang hendak pergi ke Pati dengan dalam rangka untuk mengantar Saksi ARI JUWARDI menikah, berjalan dengan biasa dari arah Magelang menuju Semarang;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza tersebut dengan kecepatan sekitar 70-80 kilometer per jam;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa bersama rombongan berada di belakang mobil Toyota Innova yang ditumpangi oleh Saksi ARI JUWARDI karena mobil Toyota Innova tersebut jalannya agak lambat dan Terdakwa mendengar suara dan siapa yang mengatakan Terdakwa sendiri tidak tahu dengan perkataan “Cepet ndak selak kawanen” (Cepat nanti kesiangan) kemudian Terdakwa mendahului Toyota Innova yang berada di depan mobil Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan dengan memberi kode lampu (dim) tetapi tidak membunyikan klakson;
Bahwa setelah diberi kode lampu (dim) kemudian minggir (menepi), dan memberi kesempatan baru kemudian mobil tersebut Terdakwa salip
Bahwa pada saat Terdakwa mendahului tiba-tiba ada Truk Fuso yang melebihi marka dari arah berlawanan yang sudah dekat sehingga Terdakwa waktu itu merasa kaget (terkejut) dan tanpa menginjak rem Terdakwa membanting setir ke kiri agar segera kembali ke jalur tetapi yang terjadi Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan malah selip karena Terdakwa paksakan untuk menghindar kemudian oleng ke kiri dan menabrak, setelah itu Terdakwa tidak ingat apa-apa lagi;
Bahwa setelah menyalip mobil Innova Terdakwa baru melihat sebuah Truk Fuso dalam jarak kurang lebih 50 m karena jalan agak menanjak dan Truk Fuso tersebut tidak membunyikan klaksonnya dan Terdakwa sendiri hanya memberikan kode berupa lampu (dim) dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa antara mobil Avanza yang Terdakwa kemudikan dengan truk Fuso tersebut tidak terjadi senggolan;
Bahwa setahu Terdakwa setelah terjadi kecelakaan lalu-lintas lalu para korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Magelang untuk dirawat;
Bahwa setahu Terdakwa dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut 2 (dua) orang yang meninggal dunia yaitu Sdr. NGATEMIN (alm) dan Sdr. ROHMAN (alm) dan lainnya luka-luka serta mobil Avanza dalam keadaan rusak berat;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sopir dan Terdakwa sudah sejak tahun 1974 jadi sudah 41 (empat puluh satu) tahiun jadi sopir;
Bahwa umur Terdakwa sekarang kurang lebih sudah 61 (enam puluh satu) tahun dan tidak berkacamata;
Bahwa Terdakwa akui bahwa sebelum berangkat ke Pati mengantarkan pengantin itu memang badan Terdakwa agak meriang tetapi Terdakwa tidak bisa menolak untuk tidak menyopir karena Terdakwa sendiri merasa mampu untuk menyopiri mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa Saksi ARI JUWARDI selaku penanggung jawab, mewakili Terdakwa telah memberi uang duka kepada keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengemudikan kendaraan lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol: AA-8530-TK berikut STNKnya;
1 (satu) lembar SIM A an. SUGIJATNO;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat mengemudikan KBM Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi AA-8530-TK mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut dalam perjalanan ke Pati, Jawa Tengah dalam rangka mengantar Saksi ARI JUWARDI yang akan menikah di Pati;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut milik siapa karena Terdakwa hanya disuruh Saksi ARI JUWARDI untuk mengemudikan mobil Toyota Avanza tersebut;
Bahwa mobil Toyota Avanza Nomor Polisi AA-8530-TK warna hitam tersebut memuat 7 (tujuh) orang penumpang, yaitu Terdakwa sebagai pengemudinya, untuk samping kiri pengemudi diduduki Saksi SRIONO, kursi tengah kiri Sdr. ROHMAN (alm), kursi tengah kanan belakang pengemudi diduduki Sdr NGATEMIN (alm), sedangkan kursi belakang kiri Saksi FAISAL RIZAL, di belakang tengah Saksi SIUN dan di belakang kanan Saksi ANWARI;
Bahwa awalnya Terdakwa dengan rombongan dengan menggunakan 2 (dua) mobil yaitu Toyota Avanza dan yang satunya Toyota Innova dimana Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan 7 (tujuh) penumpang hendak pergi ke Pati dengan dalam rangka untuk mengantar Saksi ARI JUWARDI menikah, berjalan dengan biasa dari arah Magelang menuju Semarang;
Bahwa saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza tersebut dengan kecepatan sekitar 70-80 kilometer per jam;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa bersama rombongan berada di belakang mobil Toyota Innova yang ditumpangi oleh Saksi ARI JUWARDI karena mobil Toyota Innova tersebut jalannya agak lambat dan Terdakwa mendengar suara dan siapa yang mengatakan Terdakwa sendiri tidak tahu dengan perkataan “Cepet ndak selak kawanen” (Cepat nanti kesiangan) kemudian Terdakwa mendahului Toyota Innova yang berada di depan mobil Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan dengan memberi kode lampu (dim) tetapi tidak membunyikan klakson;
Bahwa setelah diberi kode lampu (dim) kemudian minggir (menepi), dan memberi kesempatan baru kemudian mobil tersebut Terdakwa salip
Bahwa pada saat Terdakwa mendahului tiba-tiba ada Truk Fuso yang melebihi marka dari arah berlawanan yang sudah dekat sehingga Terdakwa waktu itu merasa kaget (terkejut) dan tanpa menginjak rem Terdakwa membanting setir ke kiri agar segera kembali ke jalur tetapi yang terjadi Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan malah selip karena Terdakwa paksakan untuk menghindar kemudian oleng ke kiri dan menabrak, setelah itu Terdakwa tidak ingat apa-apa lagi;
Bahwa setelah menyalip mobil Innova Terdakwa baru melihat sebuah Truk Fuso dalam jarak kurang lebih 50 m karena jalan agak menanjak dan Truk Fuso tersebut tidak membunyikan klaksonnya dan Terdakwa sendiri hanya memberikan kode berupa lampu (dim) dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa antara mobil Avanza yang Terdakwa kemudikan dengan truk Fuso tersebut tidak terjadi senggolan;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut:
Sdr. NGATEMIN SUTRISNO mengalami luka parah pada dahi kanan dan dahi kiri dan meninggal dunia di RSUD Tidar sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 445/97/III/15/700 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr EPY GALUH RISANA dan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Tidar tertanggal 19 Februari 2015,
Sdr. NUR ROHMAN luka parah berupa robekan di beberapa bagian di kepala dan sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ Soeroyo Magelang akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor UK.02.21/I.3/0016/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr JUNIARTI RAHAYU dan Surat Keterangan Kematian dari RSJ Soeroyo Magelang tertanggal 20 Februari 2015,
Saksi ACHMAD ANWARI bin ACMAD ZUHRI mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0017/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr BUDI RIYANTO,
Saksi SIUN bin MARIYONO mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0018/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr ACTOWASIANDINI, SN,
Saksi FAISAL RIZAL bin (Alm) AHMAD ZAENUDIN mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0019/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr ACTOWASIANDINI, SN,
Saksi SRIYONO bin SUPARMAN sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0020/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr BASUKI W, Sp.OT;
Bahwa selain akibat-akibat adanya kematian dan luka-luka, KBm Toyota Avanza Nomor Polisi AA-8530-TK milik Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan berat;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sopir dan Terdakwa sudah sejak tahun 1974 jadi sudah 41 (empat puluh satu) tahiun jadi sopir;
Bahwa umur Terdakwa sekarang kurang lebih sudah 61 (enam puluh satu) tahun dan tidak berkacamata;
Bahwa Terdakwa akui bahwa sebelum berangkat ke Pati mengantarkan pengantin itu memang badan Terdakwa agak meriang tetapi Terdakwa tidak bisa menolak untuk tidak menyopir karena Terdakwa sendiri merasa mampu untuk menyopiri mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa Saksi ARI JUWARDI selaku penanggung jawab, mewakili Terdakwa telah memberi uang duka kepada keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengemudikan kendaraan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dikarenakan Penuntut Umum
yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia
ad.1. SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan Terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu Terdakwa SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO serta Terdakwa telah menunjukkan jati dirinya, Terdakwa mengerti dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang pada umumnya, selanjutnya Terdakwa dalam berbuat dilandasi oleh kemampuan berpikir yang normal yakni kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum dan dilandasi oleh kesadaran akan akibat daripada perbuatannya, Terdakwa sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan sesuatu perbuatan tidak diklasifikasikan kedalam kelompok alasan pemaaf atau pembenar sebagaimana dimaksud dalam Buku I Titel III Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena itu Terdakwa sebagai subjek hukum dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas segala perbuatannya sebagaimana diuraikan diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “setiap orang” telah terpenuhi;
ad.2. MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘kelalaian’ Undang-undang tidak mengatur dan/atau menjelaskannya secara khusus sehingga Majelis Hakim akan menafsirkan ‘kelalaian’ tersebut berdasarkan doktrin;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum istilah ‘kelalaian’ sering juga disama artikan atau disebut juga sebagai ‘kealpaan’ atau ‘culpa’;
Menimbang, bahwa Prof. BAMBANG POERNOMO, SH., dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA halaman 105 menjelaskan bahwa menurut Prof. MOELJATNO, SH., syarat tidak mengadakan penghati-hati lebih penting guna menentukan adanya culpa, akan tetapi dengan konstruksi pemikiran bahwa barang siapa melakukan suatu perbuatan tidak mengadakan penghati-hati yang seperlunya, maka dia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat yang tertentu karena kelakuannya (Prof. Moeljatno SH; 292);
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin tersebut Majelis Hakim menafsirkan ‘kelalaian’ dalam unsur ini sebagai ‘kurang hati-hati dan tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena suatu perbuatan’;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1), (4.a) Undang-undang aquo dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi dan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘konsentrasi’ dalam Penjelasan Undang-undang aquo adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat mengemudikan KBM Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi AA-8530-TK mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang dalam perjalanan ke Pati, Jawa Tengah dalam rangka mengantar Saksi ARI JUWARDI yang akan menikah di Pati;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa dengan rombongan dengan menggunakan 2 (dua) mobil yaitu Toyota Avanza dan yang satunya Toyota Innova dimana Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan 7 (tujuh) penumpang hendak pergi ke Pati dengan dalam rangka untuk mengantar Saksi ARI JUWARDI menikah, berjalan dengan biasa dari arah Magelang menuju Semarang dan saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza tersebut dengan kecepatan sekitar 70-80 kilometer per jam tetapi karena mobil Toyota Innova yang berjalan didepan tersebut jalannya agak lambat dan Terdakwa mendengar suara dan siapa yang mengatakan Terdakwa sendiri tidak tahu dengan perkataan “Cepet ndak selak kawanen” (Cepat nanti kesiangan) kemudian Terdakwa mendahului Toyota Innova yang berada di depan mobil Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan dengan memberi kode lampu (dim) tetapi tidak membunyikan klakson dan setelah diberi kode lampu (dim) kemudian minggir (menepi), dan memberi kesempatan baru kemudian mobil tersebut Terdakwa salip;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mendahului tiba-tiba ada Truk Fuso yang melebihi marka dari arah berlawanan yang sudah dekat sehingga Terdakwa waktu itu merasa kaget (terkejut) dan tanpa menginjak rem Terdakwa membanting setir ke kiri agar segera kembali ke jalur kiri tetapi yang terjadi Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan malah selip karena Terdakwa paksakan untuk menghindar kemudian oleng ke kiri dan menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut:
Sdr. NGATEMIN SUTRISNO mengalami luka parah pada dahi kanan dan dahi kiri dan meninggal dunia di RSUD Tidar sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 445/97/III/15/700 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr EPY GALUH RISANA dan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Tidar tertanggal 19 Februari 2015;
Sdr. NUR ROHMAN luka parah berupa robekan di beberapa bagian di kepala dan sempat dirawat selama 1 (satu) hari di RSJ Soeroyo Magelang akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor UK.02.21/I.3/0016/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr JUNIARTI RAHAYU dan Surat Keterangan Kematian dari RSJ Soeroyo Magelang tertanggal 20 Februari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan uraian pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan kurang hati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang;
ad.1. SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” telah terbukti dalam dakwaan Kesatu sehingga dalam dakwaan Kedua ini tidaklah perlu untuk dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “setiap orang” telah terpenuhi;
ad.2. MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN / ATAU BARANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘kelalaian’ Undang-undang tidak mengatur dan/atau menjelaskannya secara khusus sehingga Majelis Hakim akan menafsirkan ‘kelalaian’ tersebut berdasarkan doktrin;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum istilah ‘kelalaian’ sering juga disama artikan atau disebut juga sebagai ‘kealpaan’ atau ‘culpa’;
Menimbang, bahwa Prof. BAMBANG POERNOMO, SH., dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA halaman 105 menjelaskan bahwa menurut Prof. MOELJATNO, SH., syarat tidak mengadakan penghati-hati lebih penting guna menentukan adanya culpa, akan tetapi dengan konstruksi pemikiran bahwa barang siapa melakukan suatu perbuatan tidak mengadakan penghati-hati yang seperlunya, maka dia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat yang tertentu karena kelakuannya (Prof. Moeljatno SH; 292);
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin tersebut Majelis Hakim menafsirkan ‘kelalaian’ dalam unsur ini sebagai ‘kurang hati-hati dan tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena suatu perbuatan’;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1), (4.a) Undang-undang aquo dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi dan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘konsentrasi’ dalam Penjelasan Undang-undang aquo adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat mengemudikan KBM Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi AA-8530-TK mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Umum Magelang-Semarang tepatnya di Sempu, Ngadirojo, Secang, Kabupaten Magelang dalam perjalanan ke Pati, Jawa Tengah dalam rangka mengantar Saksi ARI JUWARDI yang akan menikah di Pati;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa dengan rombongan dengan menggunakan 2 (dua) mobil yaitu Toyota Avanza dan yang satunya Toyota Innova dimana Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan 7 (tujuh) penumpang hendak pergi ke Pati dengan dalam rangka untuk mengantar Saksi ARI JUWARDI menikah, berjalan dengan biasa dari arah Magelang menuju Semarang dan saat itu keadaan jalan lurus beraspal halus agak menanjak, dengan cuaca cerah pagi hari, jarak pandang jauh masih terlihat jelas dan terbuka tidak terhalang sedangkan arus lalu Iintas dua arah, dari arah semarang ramai sedang dan dari arah Magelang di depan hanya ada Kbm Toyota Innova yang dinaiki pengantin Saksi ARI JUWARDI;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza tersebut dengan kecepatan sekitar 70-80 kilometer per jam tetapi karena mobil Toyota Innova yang berjalan didepan tersebut jalannya agak lambat dan Terdakwa mendengar suara dan siapa yang mengatakan Terdakwa sendiri tidak tahu dengan perkataan “Cepet ndak selak kawanen” (Cepat nanti kesiangan) kemudian Terdakwa mendahului Toyota Innova yang berada di depan mobil Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan dengan memberi kode lampu (dim) tetapi tidak membunyikan klakson dan setelah diberi kode lampu (dim) kemudian minggir (menepi), dan memberi kesempatan baru kemudian mobil tersebut Terdakwa salip;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mendahului tiba-tiba ada Truk Fuso yang melebihi marka dari arah berlawanan yang sudah dekat sehingga Terdakwa waktu itu merasa kaget (terkejut) dan tanpa menginjak rem Terdakwa membanting setir ke kiri agar segera kembali ke jalur kiri tetapi yang terjadi Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan malah selip karena Terdakwa paksakan untuk menghindar kemudian oleng ke kiri dan menabrak pohon lalu terlempar dan terguling ke kiri masuk ke selokan sedalam kurang lebih 3 (tiga) meter;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut:
Saksi ACHMAD ANWARI bin ACMAD ZUHRI mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0017/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr BUDI RIYANTO;
Saksi SIUN bin MARIYONO mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0018/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr ACTOWASIANDINI, SN;
Saksi FAISAL RIZAL bin (Alm) AHMAD ZAENUDIN mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0019/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr ACTOWASIANDINI, SN;
Saksi SRIYONO bin SUPARMAN sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSJ Soeroyo Magelang Nomor UK.02.21/I.3/0020/2015 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr BASUKI W, Sp.OT;
Menimbang, bahwa selain akibat-akibat adanya kematian dan luka-luka, KBm Toyota Avanza Nomor Polisi AA-8530-TK milik Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan uraian pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan kurang hati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 310 (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol: AA-8530-TK berikut STNKnya;
yang diajukan dipersidangan, terbukti adalah milik Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO;
1 (satu) lembar SIM A an. SUGIJATNO,
yang diajukan kemuka persidangan, terbukti dipersidangan adalah milik dari Terdakwa SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia sehingga telah menimbulkan kedukaan dan kehilangan bagi keluarga para korban;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban luka-luka sehingga menimbulkan rasa sakit yang harus dialami oleh para korban;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan rusaknya mobil sehingga menyebabkan kerugian pada Saksi RAGIL KURNIAWAN selaku pemilik kendaraan;
Keadaan yang meringankan:
Keluarga para korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga para korban dan Terdakwa;
Keluarga para korban telah menerima kejadian kecelakaan yang dialami sebagai suatu musibah;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, mengakui terus terang, menyesal dan berjanji tidak akan mengemudikan kendaraan bermotor lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan undang-undang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KENDARAAN ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol: AA-8530-TK berikut STNKnya;
Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi RAGIL KURNIAWAN bin UNTUNG SRITANTO;
1 (satu) lembar SIM A an. SUGIJATNO,
Dikembalikan kepada Terdakwa SUGIYATNO bin (alm) DARMO SUWITO;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2015 oleh kami: HIMELDA SIDABALOK, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, IMRON ROSYADI, SH. dan MURDIAN EKAWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh YUNAINI SISWINOTO, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh HENI NUGROHO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan Terdakwa;
Hakim Anggota IMRON ROSYADI, SH. MURDIAN EKAWATI, SH. | Hakim Ketua Majelis HIMELDA SIDABALOK, SH.MH. |
Panitera Pengganti
YUNAINI SISWINOTO, SH.