46/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 46/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS SUTOYO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS
SUTOYO.
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tgl lahir : 14 Tahun/ 11 NOPEMBER 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tanah Merdeka gg Sayur No. 59 RT.006 RW.IV Kp. Rambutan Kelurahan rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Ngamen)
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN Purwodadi oleh :
Penyidik tanggal 24-06-2012, No. SP.Han/58/VI/2012/Reskrim sejak tanggal 24-06-2012 s/d tanggal 13-07-2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 05-07-2012 No.: 43/RT.2/Epp.1/07/2012 sejak tanggal 14-07-2012 s/d tanggal 23-07-2012 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal: 18-07-2012 No: Print :733/0.3.41/Ep.2/07/2012 sejak tanggal : 18-07-2012 s/d tanggal : 27-07-2012 ;
Hakim tanggal : 24-07-2012 No : 133 /Pid.Sus/2012/PN.Pwi. sejak tanggal : 24-07-2012 s/d tanggal 07-08-2012 ;
Perpanjangan Ketua PN.Pwi tanggal : 02-08-2012 No : 133 /Pid.Sus/2012/PN.Pwi. sejak tanggal : 08-08-2012 s/d tanggal 06-09-2012 ;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal : 24-07-2012, Nomor : 46/Pid.SUS/2012/PN.Pwi. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, yang mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS SUTOYO. telah terbutki bersalah melakukan tindak pidana ‘PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP ;
Menghukum oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan penjara dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan sementara ;
Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara masing-masing sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan
1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi BAYU PURNOMO.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan hanya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengaku salah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan lisanTerdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS SUTOYO pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012.sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun 2012 bertempat di warnet dan counter HP Agung cell yang terletak ikut Dusun Depok selatan Desa Depok, Kec. Toroh, Kab. Grobogn atau sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan negeri Purwodadi telah mengambil 1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan 1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9 seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO (Alm) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa turun dari Bus jurusan Purwodadi Solo dan turun di Depan warnet dan conter HP Agung Cell ikut Desa Depok selatan Desa Depok, kec. Toroh Kab. Grobogan. kemudian terdakwa masuk kedalam warnet yang lokasinya menjadi satu dengan conter Agung Cell dan sebagai tempat untuk tidur dan beristirahat pemiliknya yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO untuk bermain Internet. Kemudian sekitar jam 19.30 tiba-tiba lampu padam/mati dan pada saat itu pemilik conter yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO datang dan menyuruh terdakwa untuk keluar dari kamar yang dipergunakan untuk maininternet untuk menunggu diluar sampai lampu menyala kembali . Pada saat terdakwa menunggu diluar /didalam ruangan conter HP kemudian timbul niat jahat untuk mengambil HP yang ada di etalase conter dan pada saat itu pemilik conter sedang makan nasi kucing diwarung sebelah conter serta keadaan conter gelap, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian terdakwa mendekati etalase dan membuka etalase tersebut dengan mudah karena tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mengambil 1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan 1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9 tanpa seijin dan sepengetahuan yang berhak yakni saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO dan memasukan kedalam saku celana terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan conter sehingga saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO mengalami kerugian Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) terdakwa pergi meninggalkan conter menuju arah terminal Purwodadi dan beristirahat didalam bus yang ada diterminal akan tetapi tidak berselang lama datang BAYU PURNOMO bin SUMARNO yang telah mencari cari terdakwa dan menanyakan tentang HP milik saksi yang telah hilang kemudian terdakwa mengakui bahwa yang mengambil adalah terdakwa dan menyerahkan 2 unit HP tersebut kepada saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO kemudian terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS SUTOYO pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012.sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun 2012 bertempat di warnet dan counter HP Agung cell yang terletak ikut Dusun Depok selatan Desa Depok, Kec. Toroh, Kab. Grobogn atau sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan negeri Purwodadi telah mengambil 1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan 1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9 seharga Rp. 1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO (Alm) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa turun dari Bus jurusan Purwodadi Solo dan turun di Depan warnet dan conter HP Agung Cell ikut Desa Depok selatan Desa Depok, kec. Toroh Kab. Grobogan. kemudian terdakwa masuk kedalam warnet yang lokasinya menjadi satu dengan conter Agung Cell dan sebagai tempat untuk tidur dan beristirahat pemiliknya yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO untuk bermain Internet. Kemudian sekitar jam 19.30 tiba-tiba lampu padam/mati dan pada saat itu pemilik conter yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO datang dan menyuruh terdakwa untuk keluar dari kamar yang dipergunakan untuk maininternet untuk menunggu diluar sampai lampu menyala kembali . Pada saat terdakwa menunggu diluar /didalam ruangan conter HP kemudian timbul niat jahat untuk mengambil HP yang ada di etalase conter dan pada saat itu pemilik conter sedang makan nasi kucing diwarung sebelah conter serta keadaan conter gelap, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian terdakwa mendekati etalase dan membuka etalase tersebut dengan mudah karena tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mengambil 1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan 1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9 tanpa seijin dan sepengetahuan yang berhak yakni saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO dan memasukan kedalam saku celana terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan conter sehingga saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO mengalami kerugian Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) terdakwa pergi meninggalkan conter menuju arah terminal Purwodadi dan beristirahat didalam bus yang ada diterminal akan tetapi tidak berselang lama datang BAYU PURNOMO bin SUMARNO yang telah mencari cari terdakwa dan menanyakan tentang HP milik saksi yang telah hilang kemudian terdakwa mengakui bahwa yang mengambil adalah terdakwa dan menyerahkan 2 unit HP tersebut kepada saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO kemudian terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan
1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi masing-masing, dipersidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : BAYU PURNOMO bin SUMARNO :
Bahwa, saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena Terdakwa telah mencuri HP di counter milik saksi;
Bahwa, kejadiannya hari pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa turun dari Bus jurusan Purwodadi Solo dan turun di Depan warnet dan conter HP Agung Cell ikut Desa Depok selatan Desa Depok, kec. Toroh Kab. Grobogan.;
Bahwa, waktu kejadian saksi sedang makan diwarung sebelah counter karena waktu itu listrik lagi padam dan terdakwa yang sebelumnya sedang main internet di warnet milik saksi, saksi suruh keluar karena listriknya padam ;
Bahwa, HP nya waktu itu saksi letakan di dalam almari etalase kaca di dalam counter yang sebelahnya digunakan untuk warnet.
Bahwa, saksi tidak tahu cara terdakwa meangambil HP tersebut
Bahwa, sewaktu saksi sedang makan di warung sebelah tiba-tiba melihat terdakwa lari selanjutnya saksi lalu mengecek HP dagangan saksi ternyata 2 buah HP milik saksi telah hilang dan etalase sudah terbuka.
Bahwa, etalase waktu itu tidak saksi kunci.
Bahwa, selanjutnya saksi mencari terdakwa di Stasiun Gambringan dan stasiun Depok tidak ketemu kemudian saksi lanjutkan cari terdakwa ke terminal Bus Purwodadi akhirnya saksi ketemu terdakwa selanjutnya terdakwa saksi bawa ke Polsek Toroh untuk diproses.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi menderita kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Saksi : DWI PRASTIYO bin SISWOYO
Bahwa, saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena Terdakwa telah mencuri HP di counter milik saksi;
Bahwa, kejadiannya hari pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa turun dari Bus jurusan Purwodadi Solo dan turun di Depan warnet dan conter HP Agung Cell ikut Desa Depok selatan Desa Depok, kec. Toroh Kab. Grobogan.;
Bahwa, waktu kejadian saksi sedang makan diwarung sebelah counter karena waktu itu listrik lagi padam dan ttiba-tiba saksi mendengar Sdr BAYU PURNOMO berteriak katanya HPnya hilang.
Bahwa , saksi tidak tahu siapa pencurinya.
Bahwa selanjutnya karena Sdr Bayu tidak ada motor kemudian Sdr Bayu saksi goncengkan dengan motor saksi untuk mencari pencurinya sampai di stasiun gambrengan dan stasiun Depok namun tidak ketemu, kemudian motor saksi pinjamkan kepada Sdr Bayu dan saksi langsung pulang.
Bahwa selanjutnya saksi tidak tahu apa yang terjadi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak ada yang keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa mencuri dua buah HP merk CROSS dan merk Samsung Galakxi.
Bahwa, bermula pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 sekitar jam 17.00 WIB saya turun dari Bus jurusan Purwodadi Solo dan turun di Depan warnet dan conter HP Agung Cell ikut Desa Depok selatan Desa Depok, kec. Toroh Kab. Grobogan. kemudian saya masuk kedalam warnet yang lokasinya menjadi satu dengan conter Agung Cell dan sebagai tempat untuk tidur dan beristirahat pemiliknya yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO untuk bermain Internet. Kemudian sekitar jam 19.30 tiba-tiba lampu padam/mati dan pada saat itu pemilik conter yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO datang dan menyuruh saya untuk keluar dari kamar yang dipergunakan untuk main internet untuk menunggu diluar sampai lampu menyala kembali . Pada saat saya menunggu diluar /didalam ruangan conter HP kemudian timbul niat jahat untuk mengambil HP yang ada di etalase conter dan pada saat itu pemilik conter sedang makan nasi kucing diwarung sebelah conter serta keadaan conter gelap, selanjutnya untuk melaksanakan niat saya tersebut kemudian saya mendekati etalase dan membuka etalase tersebut dengan mudah karena tidak dalam keadaan terkunci kemudian saya mengambil 1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan 1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9 tanpa seijin dan sepengetahuan yang berhak yakni saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO dan memasukan kedalam saku celana terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh saya lalu saya pergi meninggalkan conter
Bahwa menurut rencana HP tersebut akan terdakwa gunakan sendiri .
Bahwa terdakwa mengambil HP tersebut ada ijin dari pemiliknya.
Bahwa, saat ini terdakwa masih aktif sekolah kelas dua SMP di Jakarta.
Bahwa, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan melanjutkan sekolah lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternative yaitu dakwaan Primair melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan Subsidair melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP :
Menimbang, bahwa Pasal 363 (1) ke-3 KUHP.mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa.
Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
Unsur Barang Siapa.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa didalam hukum pidana ditujukan kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana dan terhadapnya dapat dikenai sangsi pidana. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyidikan, dakwaan, tuntutan Penunutu Umum Keterangan saksi dan keterangan terdakwa kesemuanya saling menyebutkan benar terbukti benar terdakwa sebagaimana dipersidangan adalah DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS SUTOYO yang masih berusia 14 tahun dan berdasarkan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak adalah masih termasuk dalam batasan anak ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa para terdakwa pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 sekitar jam 17.00 WIB saya turun dari Bus jurusan Purwodadi Solo dan turun di Depan warnet dan conter HP Agung Cell ikut Desa Depok selatan Desa Depok, kec. Toroh Kab. Grobogan. kemudian saya masuk kedalam warnet yang lokasinya menjadi satu dengan conter Agung Cell dan sebagai tempat untuk tidur dan beristirahat pemiliknya yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO untuk bermain Internet. Kemudian sekitar jam 19.30 tiba-tiba lampu padam/mati dan pada saat itu pemilik conter yaitu saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO datang dan menyuruh saya untuk keluar dari kamar yang dipergunakan untuk main internet untuk menunggu diluar sampai lampu menyala kembali . Pada saat saya menunggu diluar /didalam ruangan conter HP kemudian timbul niat jahat untuk mengambil HP yang ada di etalase conter dan pada saat itu pemilik conter sedang makan nasi kucing diwarung sebelah conter serta keadaan conter gelap, selanjutnya untuk melaksanakan niat saya tersebut kemudian saya mendekati etalase dan membuka etalase tersebut dengan mudah karena tidak dalam keadaan terkunci kemudian saya mengambil 1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan 1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9 tanpa seijin dan sepengetahuan yang berhak yakni saksi BAYU PURNOMO bin SUMARNO dan memasukan kedalam saku celana terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh saya lalu saya pergi meninggalkan conter
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum.
Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa terdakwa hari pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2012 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa turun dari Bus jurusan Purwodadi Solo dan turun di Depan warnet dan conter HP Agung Cell ikut Desa Depok selatan Desa Depok, kec. Toroh Kab. Grobogan telah mengambil 2 (dua) buah HP merk CROSS dan merk SAMSUNG GALAXI milik saksi BAYU PURNOMO didalam counter dimana counter tersebut menjadi satu dengan warnet dan digunakan oleh saksi BAYU PURNOMO untuk tidur baik siang maupun malam.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-3 KUHP dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Primair dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum maka terhadap dakwaan yang lainya oleh Hakim tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak ada ditemukan alasan yang dapat menghapus perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa, Majelis sependapat dengan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang selengkapnya statusnya akan diuraikan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa anak sebagai generasi penerus, yang harus diberikan ruang dan waktu untuk mengembangkan jati dirinya, sebagai makhluk sosial yang harus selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya maka menurut Hakim pengembangan jati diri untuk menemukan bentuk dan karakternya dapat berhasil manakala orang tua selalu memberikan sport dan arahan kepada yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada didalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan besarnya pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi terdakwa.
Hal-hal yang menberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang akan perbuatannya.
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa usianya masih muda diharapkan akan memperbaiki perbuatannya dimasa depan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka penahanan tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini telah dianggap pantas dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa.
Mengingat, Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.8 Tahun 2004, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan,
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS SUTOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DYAZ YUDO YUDANTO bin SUKIRMAN AGUS SUTOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3(tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit HP merk CROSS warna merah IMEI : 380512050448301 dan
1(satu) unit merk Samsung galaxy tipe S5360 ; 351824/05/4708072/9
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi BAYU PURNOMO.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan oleh Hakim tunggal pada hari : RABU, tanggal 08 AGUSTUS 2012 oleh kami : AGUNG NUGROHO, SH. sebagai Hakim tunggal, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh : YUWINARNI, Panitera Pengganti, dengan dihadiri SURYO KADARGONO,SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Panitera Pengganti Hakim
YUWINARNI AGUNG NUGROHO,SH