4/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
- TERDAKWA : RIDWAN Bin LABAI.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi. tanggal 27 April 2018 yang dimintakanbanding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN Bin LA BAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan 3. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 506. 350. 545,00(lima ratus enam juta tiga ratuslima puluh ribu lima ratusempat puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwatidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang penggantimaka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 4. Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak • Mouse dalam keadaan rusak 2. 2 (dua) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak. 3. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak • Mouse dalam keadaan rusak 4. 1 (satu) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak 5. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak • Mouse dalam keadaan rusak 6. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak • Mouse dalam keadaan rusak 7. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 8. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak • Mouse dalam keadaan rusak 9. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak 10. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak • Mouse dalam keadaan rusak 11. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 12. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. • Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 13. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 14. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. • Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 15. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 16. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 17. 2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak. 18. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 19. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 20. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak • Mouse dalam keadaan rusak 21. 1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak 22. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak 23. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 24. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 25. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 26. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 27. 1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak 28. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam keadaan rusak • Keyboard dalam keadaan rusak 29. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 30. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. • Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. 31. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 32. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 33. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 34. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 35. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 36. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi bagus dan dapat digunakan. • Keyboard dalam kondisi rusak 37. 1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisibagus dan dapat digunakan. 38. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 39. 1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak. 40. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 41. 2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak. 42. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 43. 4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 44. 4 (empat) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak. 45. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 46. 2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak. 47. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 48. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 49. 1 (satu) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan. 50. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 51. 1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisirusak. 52. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak 53. 4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • 3 (tiga) unit Monitor dalam kondisi rusak • 1 (satu) unit Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 54. 4 (empat) unit UPS Merk Prolink yang terdiri dari : • 3 (tiga) unit dalam kondisibagus dan dapat digunakan • 1 (satu) unit dalam kondisi rusak 55. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 56. 2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 57. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 58. 2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 59. 4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 60. 4 (empat) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 61. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 62. 1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 63. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 64. 2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 65. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 66. 1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 67. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 68. 1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 69. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 70. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 71. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak 72. 1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 73. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 74. 2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak. 75. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 76. 1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 77. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak 78. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 79. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 80. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 81. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 82. 2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak. 83. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 84. 2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak. 85. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak 86. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak. 87. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak 88. a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan. 89. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak. 90. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak 91. a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan. 92. a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • 1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak • 1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak. 93. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 1 (satu) unit UPS prolink dalam kondisirusak 94. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 95. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisirusak 96. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak 97. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisirusak 98. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak 99. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisibagus dan dapat digunakan • Mouse dalam kondisibagus dan dapat digunakan b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisibagus dan dapat digunakan. 100. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisibagus dan dapat digunakan 101. a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak 102. a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak 103. a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak • Mouse dalam kondisi rusak b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak 104. a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari : • Monitor dalam kondisi rusak • Keyboard dalam kondisi rusak b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak Diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi untuk didistribusikan kembali ke masing-masing sekolah. 105. 1(satu) Lembar Rekening Koran Giro an. TIMAKO GROUP PRATAMA dengan Nomor Rekening 105 01. 04. 000125-3, Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Sultra Cabang Wakatobi tertanggal 25 Januari 2017. 106. 1(satu) lembar Foto Copy INVOICE / Faktur pembelian Computer Touch Screen “GATEWAY 2X 6951” dan UPS prolink PRO 1200 S dengan Nomor : 035 / INV / BPJ-ISHAK / XI / 2010 Tanggal November 2010 dari CV. BUANA PRATAMA JAYA dengan Direktris DIAN CHRISTINA TULIS ditujukan Bapak H. ISHAK yang di Cap Stempel bermaterai oleh PT. Pos Giro Wangi-Wangi. 107. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN Nomor : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/ 2010. 108. 1 (satu) rangkap dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN nomor : 06-03/PHO/ DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang terdiri dari : - 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 08-03/PPK-APBN-P/DKNASPORA/XII/ 2010. - 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02-03/BAPB/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 16 desember 2010. - 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemeriksaan Barang Pengadaan Komputer Touch Screen tanggal 16 desember 2010. - 1 (satu) rangkap Surat Pejabat Pembuat Komitmen Drs. LA BADO, M. Pd kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Dinas Pendidikan Nasonal Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi Nomor : 05-03/PPK-APBN-P.DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 14 desember 2010 perihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%. - 1 (satu) rangkap Surat Kontraktor Pelaksana PT. TIMAKO GROUP PRATAMA An. RIDWAN kepada Pejabat Pembuat Komitmen /Pejabat Pelaksana Kegiatan APBN-P Tahun 2010 Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 01/TGP/XII/2010 tanggal 13 desember 2010 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%. - 4 (empat) lembar foto dokumentasi pemeriksaan barang pengadaan computer layar sentuh. 109. 1 (satu) rangkap Dokumen Serah Terima ke Sekolah. 110. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang di legalisir. 111. 1(satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010. Yang di legalisir. 112. Asli dokumen pencairan dana uang muka 20 % senilai Rp. 428. 781. 000 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) berupa : a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 715 / LS-BJ / 2010, tanggal 08 November 2010. - b. 1 (satu) lembar Tanda bukti Kas, tanggal 25 Oktober 2010. c. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 25 Oktober 2010. d. 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 225 / BAP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010. e. 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 225 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010. f. 1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2011 g. 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010. h. 1 (Satu) Lembar Ringkasan Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010. i. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 225 / SPP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010. j. 1 (Satu) lembar Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % tanggal 25 Oktober 2010. - k. 1 (satu) Lembar Permohonan Uang Muka Nomor : 35 / TGP / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010, l. 1 (Satu) lembar Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan dan jaminan Uang Muka tanggal 28 Oktober 2010, m. 1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka Nomor Bond : PL11621210D. 0153. 0104552, dengan Nilai RP 428. 781. 000. -, tanggal 28 Oktober 2010. n. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor Bond : PL11631210D. 0153. 0104553. dengan Nilai RP 107. 195. 250. - Tanggal 28 Oktober 2010. o. 1 (Satu) Lembar Faktur Pajak Pembayaran uang muka 20 % , tanggal 25 Oktober 2010. p. 1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 20 % Nomor : GD 123156 tanggal 8 November 2010, 113. Dokumen pencairan dana 100% senilai Rp. 1. 715. 124. 000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) berupa : a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1091 / LS-BJ / 2010 tanggal 23 Desember 2010, b. 1 (satu) lembar tanda bukti kas, tanggal 18 Desember 2010. c. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 18 Desember 2010, d. 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 277 / BAP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010. e. 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 277 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010. f. 1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010. g. 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010. h. 1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010. i. 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 277 / SPP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010. j. 1 (Satu) lembar Faktur pajak pembayaran 100 % Tanggal 18 Desember 2010. k. 1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 100 % Nomor : GD 151987 tanggal 27 Desember 2010, 114 . 4 (Empat) Lembar Surat Setoran Pajak PPh & PPN yang gerdiri dari : a. Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010 sejumlah Rp 5. 847. 014,- (Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Belas Rupiah). b. Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010,-sejumlah Rp 38. 980. 091,- (Tiga puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Puluh satu Rupiah). c. Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 155. 920. 364,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tigaratus Enam Puluh Empat Rupiah) . d. Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 23. 388. 055,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Lima Rupiah). 115. 2 (Dua) Lembar Surat Bukti Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Pos cabang Wanci 93791, tanggal 29 Oktober 2010 dan tanggal 23 Desember 2010. 116. 1 (satu) rangkap Asli mutasi Debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105. 01. 02. 000003-6, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 08 November 2010. 117. 1 (satu) rangkap Asli mutasi debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105. 01. 02. 000006-0, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 28 Desember 2010. 118. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 62 Tahun 2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Penunjukan / Pengangkatan PanitiaPengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan APBNP pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010. 119. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 11 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pengangkatan Panitia Barang dan Jasa, Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang dilegalisir. 120. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor: 370 Tahun 2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010. 121. 1 (satu) lembar Foto Copy Harga Perkiraan Sendiri (OE) Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Touch Screen sebanyak 107 unit pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010. 122. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Tahapan Proses Lelang dan Pengadaan Komputer Layar Sentuh (Touch Screen) pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000. 00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | RIDWAN Bin LABAI; Ambon; 40 Tahun/6 September 1978; Laki-laki; Indonesia;
Islam; Wiraswasta; SMK; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, sejak tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kendari sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai dengan 13 Maret 2018;
Perpanjangan I Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Perpanjangan II Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan tanggal 1 Juni 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, sejak tanggal 2 Juni 2018 sampai dengan 31 Juli 2018;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum LM RUSLAN AFFANDY, SH., HENDRO KUSUMA JAYA, SH., EDDY HARLIADI, SH., MH., FATAHILLAH, SH., LA DASMAN, SH. dan TOMMY T. RAMBA, SH., MH. masing-masing adalah Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum dari LM. RUSLAN AFFANDI LAW OFFICE & PARTNERS alamat Jl. KH.Ahmad Dahlan Lorong Meohai I Nomor 6 Kel. Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendaritersebut;
Membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari NOMOR 4/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PTKDI tanggal 5 Juni 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta salinanresmi putusan Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor67/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi.tanggal27 April 2018dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara :PDS-02/R.3.15/Ft.1/12/2017 tanggal 14 Desember 2017Terdakwa didakwasebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI, selaku pelaksana pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) pada Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten WakatobiTahun Anggaran 2010berdasarkan Surat PerjanjianPemborongan Nomor:03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratusempat puluh tiga juta Sembilan ratus lima ribu rupiah), dan selaku Direktur PT.Timako Group Pratama baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatandengan Drs. LA BADO, M.Pd(almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),pada tanggal 28 Agustus 2010sampai dengan tanggal 31 Desember 2010atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di Desa Padaraya Makmur Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, dan Kantor DinasPendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendariyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) tahun 2010 telah dibentuk dan ditunjuk Panitia Pengadaan barang dan jasa atau Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi Nomor : 62 Tahun 2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan APBN-P pada Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi yaitu saksi JUMAISA, S.Pd selaku Ketua Panitia Lelang, saksi SAFRIN, S.ST.Par selaku Sekretaris Panitia Lelang, saksi MUSTIA RAHMAN selaku anggota, saksi ARUSANI, SE.MM.selaku anggota dan saksi MULIADI, BA. selaku anggota. Selanjutnya diangkat Drs. LA BADO, M.Pd sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dimaksud sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor : 370 tahun 2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2010 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang pengangkatan Panitia pemeriksa Barang / jasa Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2010 dimanaTim Pemeriksa Barang dan Jasa pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2010 terdiri dari LA ODE MUSAHARA, SE (selaku ketua tim pemeriksa Barang), Hj. SITI HERLINA, S.Pd (selaku sekretaris tim pemeriksa barang), HAMID, S.Pd, H. LA AMPA, A.Ma, dan LA NIO, S.Pd (masing-masing selaku anggota tim pemeriksa barang) dengan tugas membantu Kepala Dinas melakukan Pemeriksaan dan meneliti penerimaan barang dan jasa yang diserahkan oleh pihak rekanan dan melaporkan hasil pemeriksaan barang dan jasa kepada Kepala Satuan Kerja melalui PPK – SKPD.
Bahwa pelaksanaan Pengadaan Komputer layar sentuh (Touch Screen) tahun 2010 diawali dengan proses pelelangan dimana sebelumnya oleh Panitia Pengadaan telah disusun dan ditetapkandokumen pelelangan umum pekerjaan pemasokan barang sebagai dasar acuan dalam mengikuti proses lelang, penyusunan dokumen penawaran dan kontrak, yang berisikan BAB I Instruksi Kepada Peserta lelang, BAB II Data Lelang, BAB III Syarat Umum Kontrak, BAB IV Syarat Khusus Kontrak, BAB V Bentuk Surat Penawaran, jaminan dan lampiran, BAB VI Spesifikasi Tekhnis, BAB VII Bentuk Daftar Kuantitas dan Harga.
Adapun dalam dokumen pelelangan umum pada BAB I Instruksi Kepada Peserta Lelang, Huruf C Pasal 12 mengenai penyiapan dokumen penawaran telah disyaratkan dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran antara lain:
Spesifikasi teknis
Daftar kuantitas dan harga
Brosur asli dan foto asli barang yang ditawarkan
Kemudian Panitia lelang menetapkan spesifikasi teknis pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) sebagai berikut :
Processor : Core i3-350M
RAM : 4 G DDR3
Hard Drive : 750 GB HDD
Extantion Facility : DVD + RW, VGA NVIDIA GeForce GT230M 1 GB, TV Tuner, Audio, NIC,Wifi,23” WXGA, Camera, Win7 Home Premium.
Dan spesifikasi teknis UPS yaitu :
Output Power Capacity : 660 Watt / 1100 VA
Output Power Voltage : 230 V
Input Power Voltage : 230 V
Surge Energy Rating : 180 Joule
Dataline Protection : Rj-11 Modem/Fax/DSL Protection (two Wire single line)
Back-up Time Half Load : Typical : 17.5 minutes (330 watts)
Back-up Time Full Load : Typical : 6.3 minutes (660 watts)
Battery Type : Maitenance-free sealed Lead-Acid
Battery with suspended electrolyte : leakproof
Dimensions : (HxWxD) : 222 x 132 x 356 mm
Weight : 12.50 KG
Bahwa selanjutnya para peserta lelang termasuk PT. Timako Group Pratama memasukkan dokumen penawaran dengan mengacu kepada dokumen pelelangan umum yang telah ditetapkan oleh Panitia Lelang tersebut. Dan dalam dokumen penawaran PT. Timako Group Pratama dilampirkan brosur asli barang yang ditawarkan yaitu brosur komputer layar sentuh merk HP dan UPS merk APCyang spesifikasinya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kualifikasi serta usulan penetapan pemenang lelang kegiatan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh dari Panitia lelang yang ditindak lanjuti dengan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka yang menjadi pemenang lelang atau pelaksana Kegiatan adalah PT. Timako Group Pratama dengan Direktur adalah Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI.
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. Timako Group Pratama sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan Komputer layar sentuh (Touch Screen) tahun 2010 bersama dengan Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Sesuai dengan perjanjian kontrak telah disepakati bahwa pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) yaitu sebanyak 107 unit, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 ( enam puluh) hari Kalender sejak tanggal 21Oktober 2010 sampai tanggal 19 Desember 2010.Dan mekanisme pembayarandilakukan secara bertahap yaitu pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh) persen dari jumlah nilai kontrak di tahap awal dan pembayaran sebesar 100% (seratus) persen di tahap berikutnya setelah prestasi pekerjaan mencapai 100% (seratus) persen.
Bahwa sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga yang tercantum dalam dokumen perjanjian Nomor Kontrak : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/ DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah)maka item pekerjaan pengadaan komputer touch screen di Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2010, adalah:
Komputer Touch Screen jumlah 107 unit, harga satuan Rp. 18.215.000,-(delapan belas juta dua ratus lima belas ribu rupiah), jumlah harga Rp. 1.949.005.000,-(satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ribu rupiah), PPN 10% sebesar Rp. 194.900.500,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah).
Untuk mendapatkan uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu sejumlah Rp. 428.781.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah), Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI membuat surat permohonan pembayaran uang muka kerja Nomor : 35/TGP/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 yang dilampiri dokumen pendukung pencairan berupa :
1). Jaminan Uang Muka tanggal 28 Oktober 2010,
2). Rincian penggunaan uang muka 20% tanggal 25 Oktober 2010,
3). Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Touch Screen Nomor :03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. LA BADO, M.Pd sebagai PPK.
Setelah adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 715/LS-BJ/2010, tanggal 08 November 2010, selanjutnya Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI mencairkan uang muka 20% sebesar Rp. 428.781.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)dari rekening kas daerah Kabupaten Wakatobi ke rekening nomor : 105 01.04.000125-3 atas nama PT. Timako Group Pratamapada Bank Pembangunan Daerah Cabang Wakatobi, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang muka tersebut kepada pihak lain yaitu saksi H. ISHAK dengan cara mentransfer dari rekening PT. Timako Group Pratama ke rekening milik saksi H. ISHAK pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Wakatobi guna melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 bahwa Terdakwa sendiri yang seharusnya melaksanakan kegiatan pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen), namun dengan sengaja tidak mengerjakan pekerjaan tersebut dan justru menyerahkan kegiatan pengadaan komputer layar sentuh kepada saksi H. ISHAK yang bukan termasuk dalam kepengurusan dari PT. Timako Group Pratama dan tidak ada kuasa atau pengalihan / sub kontrak dari Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI selaku Direktur PT. Timako Group Pratama sebagai penyedia barang atau jasa.
Bahwa kemudian saksi H. ISHAK melaksanakan pekerjaan tersebut dengan mengadakan komputer layar sentuh (Touch Screen) yang berbeda spesifikasinya dan jauh lebih murah yaitu komputer layar sentuh merk GATEWAY dan UPS merk PROLINK sejumlah 107 (seratus tujuh) unit, dan tidak sesuai dengan brosur dan foto barang yang ada dalam perjanjian kontrak yaitu brosur dan foto komputer layar sentuh merk HP dan UPS merk APC,serta berbeda dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa terdakwa RIDWAN BIN LA BAI yang memang mengetahui hal tersebut, lalu mengajukan permintaan pemeriksaan pekerjaan kepada Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmensesuai dengan Surat kepadaPPK Nomor : 01/TGP/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 perihal : Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%, selanjutnya berdasarkan Surat kepada Panitia Pemeriksa Barang Nomor : 05-03/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 perihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%, PPK memerintahkan Panitia PemeriksaBarang untuk melakukan pemeriksaan barang dan pada tanggal 16 Desember 2010 dilakukan pemeriksaan oleh PPK bersama Panitia Pemeriksa Barang dirumah Saksi H. ISHAK dengan disaksikan Terdakwa RIDWAN BIN LA BAIvselaku Direktur PT. Timako Group Pratama. Pada saat itu Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan selembar kertas yang berisikan spesifikasi komputer layar sentuh dan sambil memegang lembar spesifikasi tersebutPPKmencocokkan sendiri dengan spesifikasi yang tercatat dalam kemasan dos computer dan setelah semuanya diperiksa dan dihitung jumlahnya lalu PPK berkesimpulan bahwa computer ini sudah sesuai spesifikasi.
Bahwa selanjutnya panitia pemeriksa barang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02-03/BAPB/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang dibuat oleh PPK, dimana dinyatakan menggunakan spesifikasi yang sesuai dalam kontrak dan pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan pada tanggal 17 Desember 2010 dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 08-03/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dari Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI kepada Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi.
Bahwa atas dasar tersebut Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan antara lain Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Pengadaan Komputer Layar Sentuh yang selanjutnya diproses dan dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1091 / LS – BJ / 2010 tanggal 23 Desember sebesar Rp. 1.715.124.000 (satu milyard tujuh ratus lima belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ke Rekening Nomor : 105.01.04.000125-3 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Wakatobi.Selanjutnya dana sebesar Rp. 1.715.124.000 (satu milyard tujuh ratus lima belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah)kemudian dicairkan oleh Saudari Hj. WA SERI yang adalah isteri dari saksi H. ISHAK dari rekening PT. TIMAKO GROUP PRATAMA pada tanggal 28 Desember 2010 dengan menggunakan CEK yang ditandatangani oleh Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI sesuai dengan data transaksi pada rekening koran nomor : 105 01.04.000125-3 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010. Sehingga jumlah keseluruhan anggaran kegiatan pengadaan komputer layar sentuh yang diterima oleh Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI selaku Direktur PT. Timako Group Pratama sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Padahal anggaran yang terealisasi untuk belanja pengadaan Komputer Layar Sentuh merk GATEWAY + UPS merk PROLINK sejumlah 107 (seratus tujuh) unit adalah sebesar Rp. 1.382.654.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), biaya angkutan barang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah dengan bayar pajak PPN 10% sejumlah Rp. 194.900.455,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sehingga jumlah seluruh anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp. 1.637.554.455,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan computer layar sentuh (Touch Screen) di Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2010 tersebut telah bertentangan atau tidak sesuai dengan :
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasapemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2007:
Pasal 32 :
Ayat (3), Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain,
Ayat (4), Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tangung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 :
Pasal 12 :
Ayat (2), Belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Pemerintah R.I Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 :
Ayat (1), Setiap pengeluaran harus didukung oleh alat bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 :
Ayat (1), Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2), Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyerahkan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh kepada pihak lain,yang tidak sesuaidengan isi kontrak sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pekerjaan tersebut,yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 506.350.545,- ( lima ratus enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)atau sekitar jumlah itu,sesuai dengan Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh (touch screen) pada Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi, Nomor :SR-17/PW20/5/2014 tanggal 24 Juni 2014 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI, selaku Pelaksana kegiatan /pekerjaan Pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) pada Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2010berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor:03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratusempat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah), dan selaku Direktur PT.Timako Group Pratama baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatandengan Drs. LA BADO, M.Pd (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 28 Agustus 2010sampai dengan tanggal 31 Desember 2010atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di Desa Padaraya MakmurKecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, dan Kantor DinasPendidikan Nasional, Pemuda dan OlahragaKabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendariyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. TIMAKO GROUP PRATAMA sebagai Penyedia kegiatan Pengadaan Komputer layar sentuh (Touch screen) tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga KabupatenWakatobi, berdasarkan surat perjanjian Nomor Kontrak : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 mempunyai kesempatan atau sarana sebagaimana diatur dalam kontrak, namun Terdakwa tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak tetapi terdakwa telah menerima pembayaran atas Pengadaan komputer layar sentuh tahun 2010 sebanyak 100 % (seratus persen).
Bahwa terdakwa selaku penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhirsecara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2015.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) tahun 2010,telah melalui proses pelelangan dengan pemenang lelang atau pelaksana Kegiatan adalah PT. TIMAKO GROUP PRATAMA dengan Direktur Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI.
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. Timako Group Pratama sebagai pemenang lelang bersama dengan Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Nomor Kontrak : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan perjanjian kontrak telah disepakati pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) yaitu sebanyak 107 unit, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 ( enam puluh ) hari Kalender sejak tanggal 21 Oktober 2010 sampai tanggal 19 Desember 2010.Dan mekanisme pembayarandilakukan secara bertahap yaitu pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh) persen dari jumlah nilai kontrak di tahap awal dan pembayaran sebesar 100% (seratus) persen di tahap berikutnya setelah prestasi pekerjaan mencapai 100% (seratus) persen.
Bahwa sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga yang tercantum dalam dokumen perjanjian Nomor Kontrak : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/ DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah)maka item pekerjaan Pengadaan Komputer Touch Screen di Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2010, adalah:
Komputer Touch Screen jumlah 107 unit, harga satuan Rp. 18.215.000,-(delapan belas juta dua ratus lima belas ribu rupiah), jumlah harga Rp. 1.949.005.000,-(satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ribu rupiah), PPN 10% sebesar Rp. 194.900.500,-( seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku penyedia barang / jasa yang telah memiliki kesempatan dan sarana sesuai kontrak, maka Terdakwa mengajukan permintaan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sejumlah Rp. 428.781.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan membuat Surat permohonan Pembayaran uang muka kerja Nomor :35/TGP/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 yang dilampiri dokumen pendukung pencairan berupa :
1). Jaminan Uang Muka tanggal 28 Oktober 2010,
2). Rincian penggunaan uang muka 20% tanggal 25 Oktober 2010,
3). Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Touch Screen Nomor :03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. LA BADO, M.Pd sebagai PPK.
Setelah adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 715/LS-BJ/2010, tanggal 08 November 2010, selanjutnya terdakwa RIDWAN BIN LA BAI mencairkan uang muka 20% sebesar Rp. 428.781.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari rekening kas daerah Kabupaten Wakatobi ke rekening nomor : 105 01.04.000125-3 atas nama PT. Timako Group Pratama pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Wakatobi, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang muka tersebut kepada pihak lain yaitu saksi H. ISHAK dengan cara mentransfer dari rekening PT. Timako Group Pratama ke rekening milik saksi H. ISHAK pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Wakatobi guna melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. TIMAKO GROUP PRATAMA sebagai penyedia barang / jasa seharusnya melaksanakan sendiri kegiatan pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen), namun karena kewenangannya Terdakwa dengan sengaja tidak mengerjakan pekerjaan pengadaan komputer tersebut dan justru menyerahkan pekerjaan kepada saksi H. ISHAK yang bukan termasuk dalam kepengurusan dari PT. Timako Group Pratama dan tidak ada kuasa atau pengalihan / sub kontrak dari Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI selaku Direktur PT. Timako Group Pratama sebagai penyedia barang atau jasa.
Bahwa kemudian saksi H. ISHAK melaksanakan pekerjaan tersebut dengan mengadakan komputer layar sentuh (Touch Screen) yang berbeda spesifikasinya dan jauh lebih murah yaitu komputer layar sentuh merk GATEWAY dan UPS merk PROLINK sejumlah 107 (seratus tujuh) unit, dan tidak sesuai dengan brosur dan foto barang yang ada dalam perjanjian kontrak yaitu brosur dan foto komputer layar sentuh merk HP dan UPS merk APC, serta berbeda dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI yang memang mengetahui hal tersebut, lalu mengajukan permintaan pemeriksaan pekerjaan kepada Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Surat kepadaPPK Nomor : 01/TGP/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 perihal : Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%, selanjutnya berdasarkan Surat kepada Panitia Pemeriksa Barang Nomor : 05-03/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 perihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%, PPK memerintahkan Panitia PemeriksaBarang untuk melakukan pemeriksaan barang dan pada tanggal 16 Desember 2010 dilakukan pemeriksaan oleh PPK bersama Panitia Pemeriksa Barang di rumah saksi H. ISHAK dengan disaksikan Terdakwa RIDWAN BIN LA BAIselaku Direktur PT. Timako Group Pratama. Pada saat itu Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan selembar kertas yang berisikan spesifikasi komputer layar sentuh dan sambil memegang lembar spesifikasi tersebut PPKmencocokkan sendiri dengan spesifikasi yang tercatat dalam kemasan dos komputer dan setelah semuanya diperiksa dan dihitung jumlahnya lalu PPK berkesimpulan bahwa komputer ini sudah sesuai spesifikasi.
Bahwa selanjutnya panitia pemeriksa barang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02-03/BAPB/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang dibuat oleh PPK, dimana dinyatakan menggunakan spesifikasi yang sesuai dalam kontrak dan pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan pada tanggal 17 Desember 2010 dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 08-03/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dari Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI kepada Drs. LA BADO, M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi.
Bahwa atas dasar tersebut Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan antara lain Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Pengadaan Komputer Layar Sentuh yang selanjutnya diproses dan dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1091 / LS – BJ / 2010 tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 1.715.124.000 (satu milyard tujuh ratus lima belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ke Rekening Nomor : 105.01.04.000125-3 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Wakatobi.Selanjutnya dana sebesar Rp. 1.715.124.000 (satu milyard tujuh ratus lima belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah)kemudian dicairkan oleh saudari Hj. WA SERI yang adalah isteri dari saksi H. ISHAK dari rekening PT. TIMAKO GROUP PRATAMA pada tanggal 28 Desember 2010 dengan menggunakan CEK yang ditandatangani oleh Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI sesuai dengan data transaksi pada rekening koran nomor : 105 01.04.000125-3 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010. Sehingga jumlah keseluruhan anggaran kegiatan pengadaan komputer layar sentuh yang diterima oleh Terdakwa RIDWAN BIN LA BAI selaku Direktur PT. Timako Group Pratama sebesar Rp. 2.143.905.000,- (dua miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Padahal anggaran yang terealisasi untuk belanja pengadaan Komputer Layar Sentuh merk GATEWAY + UPS merk PROLINK sejumlah 107 (seratus tujuh) unit adalah sebesar Rp. 1.382.654.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), biaya angkutan barang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah dengan bayar pajak PPN 10% sejumlah Rp. 194.900.455,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sehingga jumlah seluruh anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp. 1.637.554.455,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh (Touch Screen) di Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2010 tersebut telah bertentangan atau tidak sesuai dengan :
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasapemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2007:
Pasal 32 :
Ayat (3), Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain,
Ayat (4), Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tangung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 :
Pasal 12 :
Ayat (2), Belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Pemerintah R.I Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 61 :
Ayat (1), Setiap pengeluaran harus didukung oleh alat bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 :
Ayat (1), Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2), Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyerahkan pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh kepada pihak lain, yang tidak sesuaidengan isi kontrak sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasidalam pekerjaan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 506.350.545,- ( lima ratus enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)atau sekitar jumlah itu,sesuai dengan Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan pengadaan komputer layar sentuh (touch screen) pada Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi, Nomor :SR-17/PW20/5/2014 tanggal 24 Juni 2014 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa berdasarkan Dakwaan tersebut diatas, maka Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa tertanggal 5 April 2018No. Reg. Perkara :PDS-/RP-9/04/2018 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIDWAN Bin LA BAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDWAN Bin LA BAIdengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa RIDWAN Bin LABAI membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa RIDWAN Bin LABAI membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.350.545,00 (lima ratus enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
3 (tiga) unit Monitor dalam kondisi rusak
1 (satu) unit Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS Merk Prolink yang terdiri dari :
3 (tiga) unit dalam kondisibagus dan dapat digunakan
1 (satu) unit dalam kondisi rusak
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak
1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS prolink dalam kondisirusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisirusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisirusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Mouse dalam kondisibagus dan dapat digunakan
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisibagus dan dapat digunakan
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisibagus dan dapat digunakan
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
Diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi untuk didistribusikan kembali ke masing-masing sekolah.
1(satu) Lembar Rekening Koran Giro an. TIMAKO GROUP PRATAMA dengan Nomor Rekening 105 01.04.000125-3, Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Sultra Cabang Wakatobi tertanggal 25 Januari 2017.
1(satu) lembar Foto Copy INVOICE / Faktur pembelian Computer Touch Screen “GATEWAY 2X 6951” dan UPS prolink PRO 1200 S dengan Nomor : 035 / INV / BPJ-ISHAK / XI / 2010 Tanggal November 2010 dari CV. BUANA PRATAMA JAYA dengan Direktris DIAN CHRISTINA TULIS ditujukan Bapak H. ISHAK yang di Cap Stempel bermaterai oleh PT. Pos Giro Wangi-Wangi.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN Nomor : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010.
1 (satu) rangkap dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN nomor : 06-03/PHO/ DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang terdiri dari :
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 08-03/PPK-APBN-P/DKNASPORA/XII/2010.
1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02-03/BAPB/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 16 desember 2010.
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemeriksaan Barang Pengadaan Komputer Touch Screen tanggal 16 desember 2010.
1 (satu) rangkap Surat Pejabat Pembuat Komitmen Drs. LA BADO, M. Pd kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Dinas Pendidikan Nasonal Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi Nomor : 05-03/PPK-APBN-P.DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 14 desember 2010 perihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%.
1 (satu) rangkap Surat Kontraktor Pelaksana PT. TIMAKO GROUP PRATAMA An. RIDWAN kepada Pejabat Pembuat Komitmen /Pejabat Pelaksana Kegiatan APBN-P Tahun 2010 Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 01/TGP/XII/2010 tanggal 13 desember 2010 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%.
4 (empat) lembar foto dokumentasi pemeriksaan barang pengadaan computer layar sentuh.
1 (satu) rangkap Dokumen Serah Terima ke Sekolah.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang di legalisir.
1(satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010. Yang di legalisir.
Asli dokumen pencairan dana uang muka 20 % senilai Rp. 428.781.000 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) berupa :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 715 / LS-BJ / 2010, tanggal 08 November 2010.-
1 (satu) lembar Tanda bukti Kas, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 225 / BAP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 225 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2011
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasan Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 225 / SPP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) lembar Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % tanggal 25 Oktober 2010.-
1 (satu) Lembar Permohonan Uang Muka Nomor : 35 / TGP / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010,
1 (Satu) lembar Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan dan jaminan Uang Muka tanggal 28 Oktober 2010,
1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka Nomor Bond : PL11621210D.0153.0104552, dengan Nilai RP 428.781.000. -, tanggal 28 Oktober 2010.
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor Bond : PL11631210D.0153.0104553. dengan Nilai RP 107.195.250.- Tanggal 28 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Faktur Pajak Pembayaran uang muka 20 % , tanggal 25 Oktober 2010.
1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 20 % Nomor : GD 123156 tanggal 8 November 2010,
Dokumen pencairan dana 100% senilai Rp. 1.715.124.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) berupa:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1091 / LS-BJ / 2010 tanggal 23 Desember 2010,
1 (satu) lembar tanda bukti kas, tanggal 18 Desember 2010.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 18 Desember 2010,
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 277 / BAP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 277 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasan Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 277 / SPP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) lembar Faktur pajak pembayaran 100 % Tanggal 18 Desember 2010.
1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 100 % Nomor : GD 151987 tanggal 27 Desember 2010,
4 (Empat) Lembar Surat Setoran Pajak PPh & PPN yang gerdiri dari :
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010 sejumlah Rp 5.847.014,- (Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Belas Rupiah).
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010,-sejumlah Rp 38.980.091,- (Tiga puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Puluh satu Rupiah).
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 155.920.364,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tigaratus Enam Puluh Empat Rupiah)
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 23.388.055,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Lima Rupiah).
2 (Dua) Lembar Surat Bukti Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Pos cabang Wanci 93791, tanggal 29 Oktober 2010 dan tanggal 23 Desember 2010.
1 (satu) rangkap Asli mutasi Debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105.01.02.000003-6, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 08 November 2010.
1 (satu) rangkap Asli mutasi debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105.01.02.000006-0, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 28 Desember 2010.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 62 Tahun 2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Penunjukan / Pengangkatan PanitiaPengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan APBNP pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 11 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pengangkatan Panitia Barang dan Jasa, Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor: 370 Tahun 2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Foto Copy Harga Perkiraan Sendiri (OE) Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Touch Screen sebanyak 107 unit pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Tahapan Proses Lelang dan Pengadaan Komputer Layar Sentuh (Touch Screen) pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada tanggal 27 April 2018 Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi yang amar selengkap sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIDWAN Bin LABAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(duaratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pula pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pidana uang pengganti sebesar Rp.506.350.545,- (lima ratus enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
3 (tiga) unit Monitor dalam kondisi rusak
1 (satu) unit Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS Merk Prolink yang terdiri dari :
3 (tiga) unit dalam kondisibagus dan dapat digunakan
1 (satu) unit dalam kondisi rusak
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak
1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS prolink dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari:
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Mouse dalam kondisibagus dan dapat digunakan
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi bagus dan dapat digunakan
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi bagus dan dapat digunakan
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang
terdiridari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
Diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi untuk di distribusikan kembali ke masing-masing sekolah.
1(satu) Lembar Rekening Koran Giro an. TIMAKO GROUP PRATAMA dengan Nomor Rekening 105 01.04.000125-3, Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Sultra Cabang Wakatobi tertanggal 25 Januari 2017.
1(satu) lembar Foto Copy INVOICE / Faktur pembelian Computer Touch Screen “GATEWAY 2X 6951” dan UPS prolink PRO 1200 S dengan Nomor : 035 / INV / BPJ-ISHAK / XI / 2010 Tanggal November 2010 dari CV. BUANA PRATAMA JAYA dengan Direktris DIAN CHRISTINA TULIS ditujukan Bapak H. ISHAK yang di Cap Stempel bermaterai oleh PT. Pos Giro Wangi-Wangi.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN Nomor : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010.
1 (satu) rangkap dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN nomor : 06-03/PHO/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang terdiri dari :
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 08-03/PPK-APBN-P/DKNASPORA/XII/2010.
1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02-03/BAPB/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010.
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemeriksaan Barang Pengadaan Komputer Touch Screen tanggal 16 desember 2010.
1 (satu) rangkap Surat Pejabat Pembuat Komitmen Drs. LA BADO, M. Pd kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Dinas Pendidikan Nasonal Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi Nomor : 05-03/PPK-APBN-P.DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 14 desember 2010 perihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%.
1 (satu) rangkap Surat Kontraktor Pelaksana PT. TIMAKO GROUP PRATAMA An. RIDWAN kepada Pejabat Pembuat Komitmen /Pejabat Pelaksana Kegiatan APBN-P Tahun 2010 Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 01/TGP/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%.
4 (empat) lembar foto dokumentasi pemeriksaan barang pengadaan computer layar sentuh.
1 (satu) rangkap Dokumen Serah Terima ke Sekolah.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang di legalisir.
1(satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010. Yang di legalisir.
Asli dokumen pencairan dana uang muka 20 % senilai Rp. 428.781.000 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) berupa :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 715 / LS-BJ / 2010, tanggal 08 November 2010.-
1 (satu) lembar Tanda bukti Kas, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 225 / BAP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 225 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2011
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasan Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 225 / SPP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) lembar Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % tanggal 25 Oktober 2010.-
1 (satu) Lembar Permohonan Uang Muka Nomor : 35 / TGP / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010,
1 (Satu) lembar Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan dan jaminan Uang Muka tanggal 28 Oktober 2010,
1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka Nomor Bond : PL11621210D.0153.0104552, dengan Nilai RP 428.781.000. -, tanggal 28 Oktober 2010.
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor Bond : PL11631210D.0153.0104553. dengan Nilai RP 107.195.250.- Tanggal 28 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Faktur Pajak Pembayaran uang muka 20 % , tanggal 25 Oktober 2010.
1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 20 % Nomor : GD 123156 tanggal 8 November 2010,
Dokumen pencairan dana 100% senilai Rp. 1.715.124.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) berupa:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1091 / LS-BJ / 2010 tanggal 23 Desember 2010,
1 (satu) lembar tanda bukti kas, tanggal 18 Desember 2010.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 18 Desember 2010,
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 277 / BAP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 277 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 277 / SPP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) lembar Faktur pajak pembayaran 100 % Tanggal 18 Desember 2010.
1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 100 % Nomor : GD 151987 tanggal 27 Desember 2010,
4 (Empat) Lembar Surat Setoran Pajak PPh & PPN yang gerdiri dari :
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010 sejumlah Rp 5.847.014,- (Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Belas Rupiah)
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010,- sejumlah Rp 38.980.091,- (Tiga puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Puluh satu Rupiah).
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 155.920.364,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tigaratus Enam Puluh Empat Rupiah)
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 23.388.055,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Lima Rupiah).
2 (Dua) Lembar Surat Bukti Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Pos cabang Wanci 93791, tanggal 29 Oktober 2010 dan tanggal 23 Desember 2010.
1 (satu) rangkap Asli mutasi Debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105.01.02.000003-6, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 08 November 2010.
1 (satu) rangkap Asli mutasi debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105.01.02.000006-0, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 28 Desember 2010.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 62 Tahun 2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Penunjukan / Pengangkatan PanitiaPengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan APBNP pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 11 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pengangkatan Panitia Barang dan Jasa, Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 370 Tahun 2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Foto Copy Harga Perkiraan Sendiri (OE) Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Touch Screen sebanyak 107 unit pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Tahapan Proses Lelang dan Pengadaan Komputer Layar Sentuh (Touch Screen) pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi TahunAnggaran 2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
MembebankanTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Penitera Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 3 Mei 2018sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 02/AktaPid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3Mei 2018;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah menyatakan banding dihadapan Penitera Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor :02/AktaPid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingpada tanggal tanggal 3 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 3 Mei 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa sesuai dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 02/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Kdi tanggal 3 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwajuga telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Mei 2018 dan Kontra memori banding dari Penasihat HukumTerdakwa tertanggal25 Mei 2018 yang dikirim melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari kepada Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kendaridengan surat Nomor W23.U1/1059/HK.07/6/2018 tanggal 05 Juni 2018 yang tembusannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobidi Wangi-Wangi danKuasa Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkasperkarasesuai dengan surat Panitera Pengadilan Negeri Kendari masing-masing Nomor W23.U1/990/HN.01.10/5/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan Nomor W23.U1/991/HN.01.10/5/2018tanggal 23 Mei 2018 untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara selama 7(tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kendari;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang Undang, maka permintaan banding kedua belah pihak tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIDWAN Bin LA BAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDWAN Bin LA BAIdengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa RIDWAN Bin LABAI membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa RIDWAN Bin LABAI membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.350.545,00 (lima ratus enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwaPenasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan :
Menerima danmengabulkan permohonan banding dari Pemohon banding/Terdakwa RIDWAN Bin LA BAI untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari No. 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi tanggal 27 April 2018;
Menyatakan Pemohon Banding Terdakwa RIDWAN Bin LA BAI tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa RIDWAN Bin LA BAI bebas dari segela Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Pemohon Banding/Terdakwa RIDWAN Bin LA BAI pada keadaan semula;
Menetapkan biaya perkara dibayaroleh Negara;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasanbanding tersebutdi atasakan dipertimbangkan bersamaan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kendari sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari membacadanmeneliti secaraseksamaberkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi tanggal 27 April 2018serta mempelajari pula memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tentang pembuktian unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan primair, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari sehingga diambil alih untuk dijadikan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari dalam mengadili perkara ini, tetapi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendariyang pada akhir pembuktiannya yang berkesimpulan bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas semua unsur dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3Undang-Undang Nomor 3Tahun 1999sebagaimana diubahdan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP telah terpenuhisecara hukum, sehingga perlu diperbaiki dengan pertimbangan yang berbunyi dan harus dibaca bahwa oleh karena semua unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan primair telah terpenuhi, maka menurut hukum Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan Primair sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55ayat (1)ke- 1 KUHP, demikian jugamengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari berpendapat perlu diperberat setimpal dengan perbuatannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Timako Group Pratama dan Pemenang Lelang Pengadaan Komputer Layar Sentuh (Touch Screen) pada Diknaspora Kabupaten Wakatobi telah dengan sengaja tidak mengerjakan pekerjaan tersebut tetapi diserahkan kepada saksi ISHAK yang bukan pengurus dariPT. Timako Group Pratama untuk melaksanakan PengadaanKomputer tersebut, tidak sesuai dengan dasar dan foto barang dalam perjanjian kontrak dengan harga yang lebih murah dan diketahui oleh Terdakwa, sehingga Komputer Layar Sentuh (TouchScreen) yang diterima Sekolah-Sekolah pada: TingkatSD,SMP dan SMA Negeri Kabupaten Wakatobi yang merupakan bantuan dari Diknaspora Kabupaten Wakatobi tidak dapat dimanfaatkan para pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik karena mengalami kerusakan tidak lama setelah penyerahan Komputer tersebut;
Perbuatan Terdakwa dapat menghancurkan efektifitas dari semua jenis program Pendidikan di Kabupaten Wakatobi;
Perbuatan Terdakwa dapat menghambat tujuan nasional dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur Pendidikan di Wilayah Kabupaten Wakatobi;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan program pendidikan tidak berjalansesuai dengan yang diharapkan Pemerintah di Kabupaten Wakatobi dalam upaya meningkatkan kwalitas suatu bangsa melalui peningkatan mutu pendidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari berpendapat bahwaputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KendariNomor 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi tanggal 27 April 2018 beralasan untuk diubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedangkan putusan selebihnya dikuatkan sehinggaberbunyi seperti dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Terdakwa perlu tetap ditahan;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi. tanggal 27 April 2018 yang dimintakanbanding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIDWAN Bin LA BAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp506.350.545,00(lima ratus enam juta tiga ratuslima puluh ribu lima ratusempat puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwatidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang penggantimaka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam keadaan rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
Mouse dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam keadaan rusak
Keyboard dalam keadaan rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Mouse dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi bagus dan dapat digunakan.
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS merk Proling dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisirusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
3 (tiga) unit Monitor dalam kondisi rusak
1 (satu) unit Monitor dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS Merk Prolink yang terdiri dari :
3 (tiga) unit dalam kondisibagus dan dapat digunakan
1 (satu) unit dalam kondisi rusak
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
4 (empat) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
4 (empat) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
2 (dua) unit UPS Merk Prolink dalam kondisi rusak.
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisi rusak.
2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak
1 (satu) Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS prolink dalam kondisirusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisirusak
1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisirusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
1 (satu) unit UPS dalam kondisirusak
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisibagus dan dapat digunakan
Mouse dalam kondisibagus dan dapat digunakan
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisibagus dan dapat digunakan.
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisibagus dan dapat digunakan
a. 1 (satu) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 1 (satu) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
Mouse dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
a. 2 (dua) unit computer layar sentuh (Touch Screen) merk gateway
yang terdiri dari :
Monitor dalam kondisi rusak
Keyboard dalam kondisi rusak
b. 2 (dua) unit UPS merk prolink dalam kondisi rusak
Diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi untuk didistribusikan kembali ke masing-masing sekolah.
1(satu) Lembar Rekening Koran Giro an. TIMAKO GROUP PRATAMA dengan Nomor Rekening 105 01.04.000125-3, Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Sultra Cabang Wakatobi tertanggal 25 Januari 2017.
1(satu) lembar Foto Copy INVOICE / Faktur pembelian Computer Touch Screen “GATEWAY 2X 6951” dan UPS prolink PRO 1200 S dengan Nomor : 035 / INV / BPJ-ISHAK / XI / 2010 Tanggal November 2010 dari CV. BUANA PRATAMA JAYA dengan Direktris DIAN CHRISTINA TULIS ditujukan Bapak H. ISHAK yang di Cap Stempel bermaterai oleh PT. Pos Giro Wangi-Wangi.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN Nomor : 03-03/KONT/PPK-APBN-P/DIKNASPORA/X/2010.
1 (satu) rangkap dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Komputer TOUCH SCREEN nomor : 06-03/PHO/ DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang terdiri dari :
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 08-03/PPK-APBN-P/DKNASPORA/XII/2010.
1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02-03/BAPB/DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 16 desember 2010.
1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemeriksaan Barang Pengadaan Komputer Touch Screen tanggal 16 desember 2010.
1 (satu) rangkap Surat Pejabat Pembuat Komitmen Drs. LA BADO, M. Pd kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Dinas Pendidikan Nasonal Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wakatobi Nomor : 05-03/PPK-APBN-P.DIKNASPORA/XII/2010 tanggal 14 desember 2010 perihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%.
1 (satu) rangkap Surat Kontraktor Pelaksana PT. TIMAKO GROUP PRATAMA An. RIDWAN kepada Pejabat Pembuat Komitmen /Pejabat Pelaksana Kegiatan APBN-P Tahun 2010 Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 01/TGP/XII/2010 tanggal 13 desember 2010 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk 100%.
4 (empat) lembar foto dokumentasi pemeriksaan barang pengadaan computer layar sentuh.
1 (satu) rangkap Dokumen Serah Terima ke Sekolah.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang di legalisir.
1(satu) rangkap foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010. Yang di legalisir.
Asli dokumen pencairan dana uang muka 20 % senilai Rp. 428.781.000 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) berupa :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 715 / LS-BJ / 2010, tanggal 08 November 2010.-
1 (satu) lembar Tanda bukti Kas, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 225 / BAP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 225 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2011
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasan Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 225 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 225 / SPP-LS / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010.
j. 1 (Satu) lembar Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % tanggal 25 Oktober 2010.-
k. 1 (satu) Lembar Permohonan Uang Muka Nomor : 35 / TGP / X / 2010, tanggal 25 Oktober 2010,
l. 1 (Satu) lembar Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan dan jaminan Uang Muka tanggal 28 Oktober 2010,
m. 1 (satu) Lembar Jaminan Uang Muka Nomor Bond : PL11621210D.0153.0104552, dengan Nilai RP 428.781.000. -, tanggal 28 Oktober 2010.
1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor Bond : PL11631210D.0153.0104553. dengan Nilai RP 107.195.250.- Tanggal 28 Oktober 2010.
1 (Satu) Lembar Faktur Pajak Pembayaran uang muka 20 % , tanggal 25 Oktober 2010.
1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 20 % Nomor : GD 123156 tanggal 8 November 2010,
113.Dokumen pencairan dana 100% senilai Rp. 1.715.124.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) berupa :
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1091 / LS-BJ / 2010 tanggal 23 Desember 2010,
1 (satu) lembar tanda bukti kas, tanggal 18 Desember 2010.
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 18 Desember 2010,
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 277 / BAP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 277 / SPM / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pemintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP – DAU / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ / DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Ringkasa Surat Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 277 / SPP-LS BJ/ DIKNASPORA / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Untuk SPP-LS Nomor : 277 / SPP-LS / XII / 2010, tanggal 18 Desember 2010.
1 (Satu) lembar Faktur pajak pembayaran 100 % Tanggal 18 Desember 2010.
1 (satu) lembar foto copy bonggol Bilyet Giro (BG) pencairan dana 100 % Nomor : GD 151987 tanggal 27 Desember 2010,
. 4 (Empat) Lembar Surat Setoran Pajak PPh & PPN yang gerdiri dari :
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010 sejumlah Rp 5.847.014,- (Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Belas Rupiah).
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 25 Oktober 2010,-sejumlah Rp 38.980.091,- (Tiga puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Puluh satu Rupiah).
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 155.920.364,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tigaratus Enam Puluh Empat Rupiah) .
Nomor Wajib Pajak (NPWP) 02 857 234 5 816 000 atas nama PT. TIMAKO GROUP PRATAMA / RIDWAN tanggal 18 Desember 2010 sejumlah Rp 23.388.055,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Lima Rupiah).
2 (Dua) Lembar Surat Bukti Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Pos cabang Wanci 93791, tanggal 29 Oktober 2010 dan tanggal 23 Desember 2010.
1 (satu) rangkap Asli mutasi Debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105.01.02.000003-6, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 08 November 2010.
1 (satu) rangkap Asli mutasi debet rekening koran Giro Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Wangi-wangi Nomor 105.01.02.000006-0, atas nama Rekening kas Umum daerah Kab. Wakatobi tanggal 28 Desember 2010.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 62 Tahun 2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Penunjukan / Pengangkatan PanitiaPengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan APBNP pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor : 11 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pengangkatan Panitia Barang dan Jasa, Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010 yang dilegalisir.
120. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Nomor: 370 Tahun 2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Foto Copy Harga Perkiraan Sendiri (OE) Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Touch Screen sebanyak 107 unit pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Tahapan Proses Lelang dan Pengadaan Komputer Layar Sentuh (Touch Screen) pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga Kab. Wakatobi Tahun Anggaran 2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 oleh kami Dr.H. SUHARJONO, SH.,M.HumWakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari sebagai Ketua Majelis, DANIEL PALITTIN, SH.,MH.danTIGOR SAMOSIR, SH.,MH. Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kendari sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Juni2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota tersebut dibantu olehMATHIUS PULO LINTIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd.Ttd.
DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H. Dr.H.SUHARJONO, S.H., M.Hum
Ttd.
TIGOR SAMOSIR, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
MATHIUS PULO LINTIN, S.H.
Turunan yang sah sesuai aslinya
Kendari, 8 Juni 2018.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Kendari
Wakil Panitera,
NORHASIDI, SH.