134/PID.SUS/2016/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 134/PID.SUS/2016/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIZAL NOFRIMA PUTRA bin MUHARDI.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA bin MUHARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA PADA SAAT MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR TELAH MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN DAN RUSAKNYA BARANG MILIK ORANG LAIN.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA bin MUHARDI tersebut , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan . 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu ) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha MIO No.pol. D-5016 IT beserta STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) nya dikembalikan kepada Pemiliknya yakni : ELVAN AGUNG RAHMATULLAH 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 134 /Pid.Sus /2016/PN .Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RIZAL NOFRIMA PUTRA bin MUHARDI.
Tempat Lahir : Bandung
Umur/ tanggal lahir : 19 tahun / 29 November 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/warga negara : Indonesia
Alamat tempat tinggal : Komplek Pondok Pasir Endah II M Rt 10/Rw
05 Desa Manggahang Kec. Baleendah Kab.
Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Selama pemeriksaan baik di tingkat penyidikan ,penuntutan dan persidangan di Pengadilan , terhadap Terdakwa tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan;
Terdakwa di persidangan menyatakan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum .
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 134/Pid.Sus/2016/PN.Blb,tanggal 11 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 134/Pid.Sus/2016/PN.Blb,tanggal 11 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Surat Dakwaan No.Reg. PDM-28/CIMAH/01/2016 tanggal 10 Februari 2016 .
Surat Tuntutan No.Reg .PDM -28/CIMAH/01/2016 tanggal 22 Maret 2016.
Berkas perkara dan surat-surat yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan;
Setelah mendengar :
Pembacaan Surat dakwaan di persidangan ;
Keteraangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Pembacaan tuntuttan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI bersalah melakukan tindak PIDANA “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN/ATAU BARANG”sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI, berupa pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT,1 (satu) lembar STNK sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT dikembalikan kepada pemiliknya .
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman , dengan alasan bahwa antara Terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian ,Terdakwa juga ingin melanjutkan kuliahnya .
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut , pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa mengendarai kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio Nopol D-5016-IT melintas di Jalan Raya Cinunuk dari arah timur Cileunyi ke arah barat Cibiru, saat itu jalan sedikit menikung ke sebeah kiri, dengan kondisi lelah dan mengantuk kemudian terdakwa tertidur sejenak lalu kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke arah kiri dan menabrak gerobak jualan pempek yang sedang dijaga oleh korban RATNA DEWI, sehingga gerobak tersebut terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan, sementara itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri, selanjutnya korban dibawa ke rumah saksit oleh saksi CHARLES bersama dengan terdakwa, sehingga korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam visum et repertum Rumah Sakit AMC Nomor : 37/RS.AMC/VISUM/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban kecelakaan lalu lintas;
Nyeri tekan pada jari telunjuk dan jari tengah kanan;
Pergerakan terbatas pada jari telunjuk dan jari tengah kanan;
Luka terbuka pada jari telunjuk dan jari tengah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran kurang lebih ½ cm, dan terdapat darah;
Hasil rontgen kaki kanan terdapat patah tilang kari kaki kanan (telunjuk dan tengah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa mengendarai kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio Nopol D-5016-IT melintas di Jalan Raya Cinunuk dari arah timur Cileunyi ke arah barat Cibiru, saat itu jalan sedikit menikung ke sebeah kiri, dengan kondisi lelah dan mengantuk kemudian terdakwa tertidur sejenak lalu kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke arah kiri dan menabrak gerobak jualan pempek yang sedang dijaga oleh korban RATNA DEWI, sehingga gerobak tersebut terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan, sementara itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri, selanjutnya korban dibawa ke rumah saksit oleh saksi CHARLES bersama dengan terdakwa, sehingga korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam visum et repertum Rumah Sakit AMC Nomor : 37/RS.AMC/VISUM/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban kecelakaan lalu lintas;
Nyeri tekan pada jari telunjuk dan jari tengah kanan;
Pergerakan terbatas pada jari telunjuk dan jari tengah kanan;
Luka terbuka pada jari telunjuk dan jari tengah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran kurang lebih ½ cm, dan terdapat darah;
Hasil rontgen kaki kanan terdapat patah tilang kari kaki kanan (telunjuk dan tengah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya .
Menimbang bahwa terhadap pembacaan surat dakwaan tersebut ,Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan .
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan hal-hal sebagai berikut :
Barang bukti :
(satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT;
(satu) lembar STNK sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT.
Saksi-saksi :
Charles Gunator
Ratna Dewi
Yana Mardiansyah
S u r a t :
Visum et repertum RumahSakit AMC Nomor : 37/RS.AMC/VISUM/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015.
Menimbang bahwa di persidangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi CHARLES GUNATOR, menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP penyidik;
Bahwa saksi tidakkenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekitar pukul17.30 wib bertempat diJalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT menabrak gerobak pempek dengan korban barnama saksi RATNA DEWI;
Bahwa benar kecelakaan tersebut mengakibatkan korban saksi RATNA DEWI mengalami luka;
Bahwa benar yang mengemudikan sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-ITadalah terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI;
Bahwa benar pada saat saksi sedang berada di depan pintu sebuah Ruko Aditiya Cell yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat kejadian tiba-tiba melihat kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio Nopol D-5016-IT melintas di Jalan Raya Cinunuk dari arah timur Cileunyi ke arah barat Cibiru, kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke arah kiri dan menabrak gerobak jualan pempek yang sedang dijaga oleh korban RATNA DEWI, sehingga gerobak tersebut terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri;
Bahwa benar pada saat itu korban mengalami luka di bagian kaku dan berlumuran darah;
Bahwa benar pada saat itu situasi lalu lintas sedang, pola jalan dua arah, sifat jalan datar dan menikung, jalan diaspal, cuaca cerah, kondisi jalan kering, sore hari;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya/ tidakkeberatan.
Saksi RATNA DEWI , menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekitar pukul17.30 wib bertempat diJalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT menabrak gerobak pempek dengan korban saksi sendiriI;
Bahwa benar kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka;
Bahwa benar yang mengemudikan sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-ITadalah terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI;
Bahwa benar pada saat saksi sedang berjualan pempek melayani pembeli tiba-tiba melihat kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio Nopol D-5016-IT melintas di Jalan Raya Cinunuk dari arah timur Cileunyi ke arah barat Cibiru, kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke arah kiri dan menabrak gerobak jualan pempek yang sedang dijaga oleh korban, sehingga gerobak tersebut terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri;
Bahwa benar pada saat itu korban mengalami luka di bagian kaku dan berlumuran darah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya/ tidakkeberatan.
Saksi YANA MARDIANSYAH . menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri;
Bahwa benar pada saat itu korban mengalami luka di bagian kaku dan berlumuran darah;
Bahwa benar pada saat itu situasi lalu lintas sedang, pola jalan dua arah, sifat jalan datar dan menikung, jalan diaspal, cuaca cerah, kondisi jalan kering, sore hari;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya/ tidakkeberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajuan dipersidangan;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wib bertempat diJalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT menabrak gerobak pempek dengan korban barnama saksi RATNA DEWI;
Bahwa benar kecelakaan tersebut mengakibatkan korban saksi RATNA DEWI mengalami luka;
Bahwa benar yang mengemudikan sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-ITadalah terdakwa sendiri;
Bahwa benar awalnya terdakwa mengendarai kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio Nopol D-5016-IT melintas di Jalan Raya Cinunuk dari arah timur Cileunyi ke arah barat Cibiru, saat itu jalan sedikit menikung ke sebeah kiri, dengan kondisi lelah dan mengantuk kemudian terdakwa tertidur sejenak lalu tiba-tiba terdakwa terbangun mendengar suara benturan keras ternyata kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terdakwa menabrak gerobak jualan pempek yang sedang dijaga oleh korban, sehingga gerobak tersebut terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri;
Bahwa benar pada saat itu korban mengalami luka di bagian kaku dan berlumuran darah;
Bahwa benar pada saat itu situasi lalu lintas sedang, pola jalan dua arah, sifat jalan datar dan menikung, jalan diaspal, cuaca cerah, kondisi jalan kering, sore hari;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wib bertempat diJalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-IT menabrak gerobak pempek dengan korban barnama saksi RATNA DEWI;
Bahwa benar yang mengemudikan sepeda motor YAMAHA MIO No.Pol. D-5016-ITadalah terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI;
Bahwa benar saksi adalah orang tua kandung dari terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI;
Bahwa benar pada saat kecelakaan anak saksi membawa korban ke Rumah Sakit dan membayar semua biaya pengobatan pertama di Rumah Sakit;
Bahwa benar pihak keluarga sudah memberikan biaya pengobatan jalan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar antara anak saksi dan keluarga kepada pihak korban telah melakukan perdamaian;
Bahwa benar total keseluruhan biaya pengobatan yang telah dikeluarkan kepada korban kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, keterangan Terdakwa dan surat berupa Visum et repertum didukung dengan barang bukti sebagaimana telah disebut di muka, diperoleh fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 , sekira jam 17.30 WIB bertempat di Jalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung, saat terdakwa mengendarai kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio Nopol D-5016-IT melintas di Jalan Raya Cinunuk dari arah timur Cileunyi ke arah barat Cibiru .
Bahwa benar saat itu jalan sedikit menikung ke sebeah kiri, dengan kondisi lelah dan mengantuk kemudian terdakwa tertidur sejenak lalu kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke arah kiri dan menabrak gerobak jualan pempek yang sedang dijaga oleh korban RATNA DEWI, sehingga gerobak tersebut terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan, sementara itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri.
Bahwa benar akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan gerobak jualan pempek terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit oleh saksi CHARLES bersama dengan terdakwa,
Bahwa benar korban RATNA DEWI mengalami luka sebagaimana tercantum dalam visum et repertum Rumah Sakit AMC Nomor : 37/RS.AMC/VISUM/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Nyeri tekan pada jari telunjuk dan jari tengah kanan;, Pergerakan terbatas pada jari telunjuk dan jari tengah kanan, Luka terbuka pada jari telunjuk dan jari tengah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran kurang lebih ½ cm, dan terdapat darah , Hasil rontgen kaki kanan terdapat patah tulang kari kaki kanan (telunjuk dan tengah).
Bahwa benar seluruh luka sebagaimana disebut di atas, saat ini telah sembuh ,seperti sedia kala .
Bahwa benar antara Terdakwa dengan korban dan pihak keleuarga korban telah terjadi perdamaian ,dengan pmberian sejumlah uang dari Terdakwa kepada korban .
Menimbang bahwa fakta persidangan tersebut selanjutnya akan dihubungkan dengan unsur-unsur delik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dapat ditentukan apakah Terdakwa terbukti melakukan Tindak pidana sebagaimana didakwakan .
Menimbang bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Subsdairitas , yakni :
Primair : - Pasal 310 Ayat (2)UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Subsidiair :- Pasal 310 Ayat (1)UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan,
Menimbang bahwa , oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu ;
Menimbang bahwa unsur delik dakwaan Prmair Pasal 310 Ayat (2)UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan ,yakni
Unsur setiap orang
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelekaan lalu lintas ;
Unsur korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang bahwa setelah dihubungkan dengan fakta persidangan, maka setiap unsur delik dakwaan Primair Pasal 310 Ayat (2)UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan., dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa setiap orang dalam pasal ini dimaksudkan , orang sebagai subyek hukum , yakni manusia ( Naturlijke Person ) sebagai subyek dari suatu perbuatan , dan bukan orang yang lain (error in person) maupun dalam kapasitasnya sebagai Badan Hukum ( Recht Person ) , tanpa memperhatikan suatu keadaan atau status tertentu .
Menimbang bahwa dari keterangan Terdakwa ,keterangan saksi serta surat dalam persidangan ini, dikonstatir fakta bahwa benar orang yang saat ini duduk sebagai Terdakwa , yakni orang yang didakwa sebagai subyek dalam tindak pidana yang didakwakan adalah, benar orang yang bernama RIZAL NOFRIMA PUTRA bin MUHARDI dan bukan orang yang lain, dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi oleh Terdakwa .
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelekaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi CHARLES GUNATOR, saksi RATNA DEWI , saksi YANA MARDIANSYAH dan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian, serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI, dikonstatir fakta bahwa benar, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 wib, bertempat di Jalan Raya Cinunuk Kp. Tagog Rt. 01 Rw. 03 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung, awalnya terdakwa mengendarai kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio Nopol D-5016-IT melintas di Jalan Raya Cinunuk dari arah timur Cileunyi ke arah barat Cibiru, saat itu jalan sedikit menikung ke sebeah kiri, dengan kondisi lelah dan mengantuk kemudian terdakwa tertidur sejenak lalu kendaraan roda dua yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke arah kiri dan menabrak gerobak jualan pempek yang sedang dijaga oleh korban RATNA DEWI, sehingga gerobak tersebut terdorong dan roda sebelah kiri gerobak tersebut terlepas dan gerobak tersebut rubuh menimpa kaki kanan korban, piring-piring pempek pecah dan barang dagangan berserakan, sementara itu terdakwa beserta kendaraan roda dua yang dikendarainya terjatuh ke sebelah kiri.
Menimbang bahwa dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat dikonstituir bahwa benar pada saat mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya , telah menyebabkan suatu kecelakaan lalu lintas, dengan demikian Terdakwa telah memenuhi unsur delik yang kedua sebagaimana dalam dakwaan primair .
Unsur korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang bahwa dari keterngan saksi CHARLES GUNATOR, saksi RATNA DEWI , saksi YANA MARDIANSYAH dan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian, serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA Bin MUHARDI menjadi fakta persidangan bahwa benar korban yakni saksi RATNA DEWI mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam visum et repertum Rumah Sakit AMC Nomor : 37/RS.AMC/VISUM/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nyeri tekan pada jari telunjuk dan jari tengah kanan;
Pergerakan terbatas pada jari telunjuk dan jari tengah kanan;
Luka terbuka pada jari telunjuk dan jari tengah kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran kurang lebih ½ cm, dan terdapat darah;
Hasil rontgen kaki kanan terdapat patah tulang kari kaki kanan
Menimbang bahwa menjadi fakta persidangan bahwa luka tersebut seluruhnya telah sembuh dan pulih seperti sedia kala , korban juga sudah berjualan kembali, dari luka saksi korban tersebut secara hukum dapat dikwalifikasi sebagai luka ringan. Sedangkan fakta persidangan juga memperlihatkan bahwa piring-piring milik korban serta gerobak untuk jualan empek-empek juga mengalami kerusakan . Berdasar pada seluruh fakta tersebut maka dkonstituir bahwa unsur ke tiga delik dakwaan primair perkara ini juga terpenuhi oleh Terdakwa .
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan terhadap unsur-unsur delik dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta persidangan, maka dapat dinyatakan di sini bahwa seluruh unsur delik dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 310 Ayat (2)UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, terpenuhi oleh Terdakwa .
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur delik dakwaan primair terpenuhi Terdakwa , maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair .
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi .
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdawa tersebut , apakah Terdakwa dapat dipersalahkan secara hukum .
Menimbang bahwa selama persidangan menjadi fakta bahwa Terdakwa sebagai subyek hukum adalah orang yang cakap secara hukum, pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan tuntuttan pidana terhadapnya . Oleh karenanya Terdakwa harus dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dan adil, dalam hal ini keadilan yang harus dicapai adalah keadilan bagi pelaku tindak pidana, keadilan bagi korban dan keadilan bagi masyarakat ,sebagai suatu keadilan yang terpadu ( integrated justice )
Menimbang bahwa fakta persidangan memperlihatkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan korban maupun keluarga nya , dipersidangan juga Terdakwa telah memperlihatkan kesungguhannya untuk menebus rasa bersalahnya kepada korban , Terdakwa juga telah mengganti kerugian korban, oleh karenanya dengan mendasarkan pada tujuan pemidaan yang lebih efektif yakni adanya pemulihan kembali keseimbangan hubungan kemasayarakatan antara Terdakwa dengan korban , Majelis akan menerapkan prinsip Restorative justice, dalam menetapkan pemidanaan terhadap terdakwa ,yakni dengan pidana bersyarat ,sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana tersebut juga perlu dikemukakan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa ,yakni :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Kelalaian Terdakwa menimbulkan kerugian pada diri sendiri maupun orang lain;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di persalahkan dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.Pol. D-5016-IT beserta STNK nya ternyata adalah sepeda motor milik teman Terdakwa , maka terhadap barang bukti tersebut diperintahkan agar dikembalikan dan diserahkan kepada pemiliknya yang berhak .
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (2)UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan , Pasal 14 (a) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA bin MUHARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA PADA SAAT MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR TELAH MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA RINGAN DAN RUSAKNYA BARANG MILIK ORANG LAIN.;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIZAL NOFRIMA PUTRA bin MUHARDI tersebut , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan .
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu ) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha MIO No.pol. D-5016 IT beserta STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) nya dikembalikan kepada Pemiliknya yakni : ELVAN AGUNG RAHMATULLAH
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung , pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hj.DIAH SULASTRI DEWI .SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang,OJO SUMARNA.SH.MH dan ITONG ISNAENI HIDAYAT.SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN.Blb,tanggal 11 Februari 2016 , Putusan mana , diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga , oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENANG SUPARMAN.SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung , serta dihadiri oleh RIDWAN IBRAHIM.SH
selaku Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
Ojo Sumarna. SH .MH Hj.Diah Sulastri Dewi. SH.MH
Itong Isnaeni Hidayat.SH.MH
Panitera Pengganti,
Enang Suparman .SH